NGO: Walhi

  • Lima Petani Sawit Tertembak di Bengkulu, Kuasa Hukum Beberkan Kronologi Versi Korban
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        30 November 2025

    Lima Petani Sawit Tertembak di Bengkulu, Kuasa Hukum Beberkan Kronologi Versi Korban Regional 30 November 2025

    Lima Petani Sawit Tertembak di Bengkulu, Kuasa Hukum Beberkan Kronologi Versi Korban
    Tim Redaksi
    BENGKULU, KOMPAS.com
    – Kuasa Hukum lima petani korban penembakan keamanan PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) di Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Seluma, Ricki Pratama Putra, membantah kronologi versi keluarga pelaku. Ia menyebut penembakan berawal dari pendorongan terhadap seorang ibu yang berada di lokasi kejadian pada Senin (24/11/2025).
    Pernyataan ini disampaikan Ricki menjawab pernyataan Sahlan Sirad, paman R, pelaku penembakan, yang sebelumnya mengeklaim bahwa R menembak karena dipukul terlebih dahulu dengan pelepah sawit oleh seorang ibu.
    “Kami merasa informasi tersebut tidak benar dan memframing seolah penembakan tersebut dibenarkan, dan tidak dibarengi informasi serta perspektif dari korban,” tulis Ricki dalam keterangan tertulis yang dikirim kepada
    Kompas.com
    , Sabtu (29/11/2025).
    Ia menegaskan bahwa informasi yang disampaikan keluarga pelaku keliru.
    Menurut Ricki, tembakan terjadi sebelum ada dugaan penusukan atau pelaku terjatuh. “Kami membantah beberapa hal mengenai klaim R melalui pamannya Sahlan Sirad bahwa beliau R (terduga pelaku penembakan) melakukan penembakan setelah ditusuk sajam dan jatuh,” ujarnya.
    Ricki kemudian merinci bantahan tersebut.
    “Bahwa tidak benar terjadi pemukulan yang menggunakan pelepah sawit yang berduri. Bahwa tidak benar penembakan terjadi setelah dilakukan penusukan dan saat R terjatuh,” kata dia.
    Ia menyebut pihaknya memiliki bukti kuat.
    “Ini klaim yang tidak berdasar, kami mengantongi bukti yang terang menunjukkan bahwa semua dimulai karena saudara R (karyawan) mendorong saudari S sampai jatuh, sehingga saudari S membalas dan kemudian saudara R langsung melakukan penembakan ke arah warga dalam keadaan berdiri dan tidak memiliki luka apapun,” bebernya.
    Ricki menambahkan, setelah tembakan pertama, warga mengejar pelaku. “Para warga kemudian mengejar saudara R yang berlari sambil menembak kembali sebanyak empat kali, sehingga total tembakan adalah sebanyak lima kali,” ujarnya.
    Tembakan kelima mengenai lima warga, masing-masing BS, EH, ES, S, dan LS.
    Sebelumnya, pada Senin (24/11/2025), Lima petani di Desa Kembang Seri, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, ditembak oknum keamanan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit.
    Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu, Dodi Faisal, mengatakan aksi penembakan itu terjadi saat perusahaan hendak mendoser sejumlah lahan untuk perkebunan kelapa sawit.
    “Selama ini
    konflik agraria
    antara petani dengan perusahaan sudah terjadi cukup lama. Hari ini perusahaan mendoser (meratakan) lahan, masyarakat menahan maka terjadilah penembakan oleh oknum pengaman perusahaan,” kata Dodi, dikonfirmasi melalui telepon, Senin.
    Menurut Dodi, lima korban penembakan itu yaitu Linsurman, Susanto, Edi Hermanto, Suhardin, dan Buyung.
    “Datuk Buyung kena tembak dada sebelah kanan. Petani melihat pelaku penembak adalah keamanan perusahaan. Pistol sudah diamankan warga,” ungkap Dodi.
    Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Iptu Akhyar Anugerah, mengatakan ia bersama tim sedang menuju lokasi kejadian.
    “Kami masih dalam perjalanan. Sepengetahuan kami tidak ada aparat kepolisian melakukan pengamanan di lokasi tersebut,” jelas dia.
    Ia menambahkan, polisi masih mengumpulkan bukti dan keterangan terkait peristiwa tersebut.

    “Kami masih mengumpulkan informasi,” jelas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Warga Tesso Nilo Melawan: Dirjen Gakkum Kemenhut Jangan Ancam Masyarakat
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        29 November 2025

    Warga Tesso Nilo Melawan: Dirjen Gakkum Kemenhut Jangan Ancam Masyarakat Regional 29 November 2025

    Warga Tesso Nilo Melawan: Dirjen Gakkum Kemenhut Jangan Ancam Masyarakat
    Tim Redaksi
    PEKANBARU, KOMPAS.com
    – Warga yang bermukim di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Pelalawan, Riau, menanggapi pernyataan Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, Sabtu (29/11/2025).
    Dwi menyatakan bahwa pihaknya tak segan mempidanakan pihak yang enggan menyerahkan lahan perkebunan di TNTN.
    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Masyarakat untuk Marwah Riau (KOMMARI) sekaligus Juru Bicara (Jubir) warga TNTN,
    Abdul Aziz
    , menanggapi pernyataan Dwi.
    “Dirjen Gakkum jangan asbun (asal bunyi). Jangan mengancam-ancam masyarakat. Kalau enggak paham aturan, jangan ngomong, jangan bikin malu Presiden Prabowo Subianto,” ucap Aziz kepada
    Kompas.com
    melalui pesan WhatsApp, Sabtu (29/11/2025) malam.
    Aziz mengungkapkan, pihaknya sudah lama meminta ruang untuk saling menghamparkan data dan fakta hukum secara akademik, tidak secara ego.
    Namun, kata Aziz, pihak Kehutanan justru lebih senang ”
    playing victim
    ” di media sosial maupun media mainstream, seolah-olah terzolimi ketimbang membuka ruang dialog.

    Kemenhut
    menjual nasib gajah yang seolah-olah masyarakatlah yang menjadi penyebab habitatnya hilang. Dan bahkan
    playing victim
    itu sudah menjurus kepada upaya memecah belah masyarakat,” kata dia.
    Aziz juga berkata bahwa pihak Kemenhut yang menjadi dalang perusak hutan di Riau.
    “Kita punya datanya. Termasuk 153.000 hektar tutupan hutan HPT (Hutan Tanaman Industri) yang diberikan izin untuk digunduli menjadi HTI,” ungkap Aziz.
    Ia menegaskan, jika memang hukum mau ditegakkan, sesungguhnya pihak Kemenhut lah yang paling bertanggung jawab membayar utang ekologis yang hilang oleh ugal-ugalannya izin-izin menghabisi tutupan hutan yang diberikan.
    Sebagaimana diketahui, Dirjen Gakkum Kehutanan Kemenhut,
    Dwi Januanto Nugroho
    , menjelaskan, saat ini Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tengah berupaya merelokasi permukiman dan membebaskan lahan sawit ilegal dalam kawasan Tesso Nilo.
    Dia menegaskan bahwa pihaknya tak segan mempidanakan pihak yang tidak mau menyerahkan lahan perkebunan di TNTN.
    “Kalau nanti sifatnya pidana, ya akan proses-proses tahapan penyidikan akan ke sana (penetapan tersangka). Kalau masyarakat yang sifatnya penghidupan, yang dikaryakan dulu sebagai pekerja skemanya kesejahteraan sosial,” ungkap Dwi ditemui di kantornya, Jumat (28/11/2025).
    Menurut Dwi, sebagian besar masyarakat bersedia menyerahkan kembali lahan yang digunakan untuk rumah dan perkebunan.
    Namun, upaya relokasi sempat menghadapi penolakan oleh kelompok massa yang merusak pos TN Tesso Nilo.
    Sebagaimana diberitakan, pemerintah melalui Satgas PKH melakukan penertiban hutan di TNTN sejak beberapa bulan terakhir.
    Pemerintah meminta warga untuk relokasi mandiri, karena kawasan tersebut akan dipulihkan.
    Tanaman sawit yang ada di dalamnya dirobohkan. Namun, warga tidak sudi pergi dari lokasi begitu saja.
    Puluhan ribu warga yang tinggal di kawasan TNTN menyatakan menolak relokasi.
    Warga tidak mau pergi, dengan alasan bukti batas kawasan hutan yang belum jelas.
    Warga pun meminta bukti proses pengukuhan batas kawasan tersebut.
    Warga juga tidak terima disebut sebagai merambah atau merusak hutan.
    Juru Bicara Warga TNTN, Abdul Aziz, sebelumnya juga mengatakan warga tidak berniat menghalangi penertiban kawasan hutan dan justru mendukungnya.
    Ia berharap, proses penertiban dilakukan secara berkeadilan. Sebab, masifnya perambahan hutan di kawasan tersebut bukan sepenuhnya kesalahan warga.
    Warga meminta penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh. Bila kelak tidak ada regulasi yang mendukung mereka bertahan, mereka menyatakan siap pergi dari TNTN.
    Upaya penertiban perlu dilakukan dengan memperhatikan aspek sosial. Misalnya, dengan melibatkan warga terdampak untuk terlibat dalam upaya pemulihan, dengan pendekatan kemitraan konservasi.
    Walhi menilai, pemerintah perlu memahami bahwa relokasi bukan sekadar pindah rumah, melainkan memastikan pekerjaan dan kebutuhan hidup warga tetap terpenuhi.
    “Meminimalkan penggunaan tindakan represif dan penegakan hukum secara selektif harus jadi suatu yang integral guna menyelesaikan persoalan ini,” kata Eko Yunanda, Manajer Pengorganisasian dan Akselerasi Wilayah Kelola Rakyat Walhi Riau.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dianggap Merusak Lingkungan, Walhi Sumut Desak Pemerintah Periksa Izin 7 Korporasi Ini

    Dianggap Merusak Lingkungan, Walhi Sumut Desak Pemerintah Periksa Izin 7 Korporasi Ini

    Surabaya (beritajatim.com) — Bencana banjir bandang dan longsor kembali melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Sedikitnya tujuh kabupaten terdampak, dengan kondisi terparah terjadi di Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah. Puluhan ribu warga harus mengungsi, sementara ribuan rumah dan lahan pertanian rusak berat akibat hantaman air dan material longsor.

    Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara menilai rangkaian bencana tersebut tidak semata-mata disebabkan curah hujan ekstrem. Mereka menyoroti dugaan kerusakan ekosistem di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, yang menurut mereka mengalami degradasi serius.

    “Ini bukan hanya sekedar perubahan iklim dan intensitas hujan tinggi. Tetapi faktor pendukung besarnya yaitu illegal logging yang cukup masif. Berkurangnya fungsi hidrologis di areal tangkapan air di sekitar DAS Batang Toru, kehadiran korporasi-korporasi asing yang berdiri megah disekitar lanskap batang toru,” tulis WALHI Sumut melalui unggahan di media sosial.

    Dalam pernyataannya, WALHI Sumut mendesak pemerintah untuk segera mengaudit izin lingkungan sejumlah perusahaan yang beroperasi di sekitar Batang Toru. Adapun tujuh korporasi yang disebut dalam unggahan mereka, antara lain:

    – Tambang emas PT Agincourt Resources (Martabe) – Tapanuli Selatan

    – PLTA North Sumatera Hydro Energy – Tapanuli Selatan

    – PLTMH Pahae Julu – Tapanuli Utara

    – Geothermal PT SOL – Tapanuli Utara

    – PKR PT Toba Pulp Lestari – Tapanuli Utara

    – Perkebunan Sawit PT Sago Nauli – Tapanuli Tengah

    – Perkebunan Sawit PTPN I Batang Toru – Tapanuli Selatan

    WALHI menegaskan bahwa pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh atas izin-izin korporasi tersebut untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi lingkungan.

    “Pemerintah harus segera memeriksa seluruh izin korporasi-korporasi perusak lingkungan yang berdiri di harangan Tapanuli !!,” tegas Walhi Sumut.

    Bencana ekstrem yang melanda wilayah Sumatra ini meninggalkan duka bagi masyarakat. Sejumlah warga dilaporkan hilang, dan sebagian lainnya meninggal dunia akibat terjangan banjir bandang dan longsor. Di media sosial, warganet ramai menggaungkan tagar #PrayForSumatra dan #SumatraBerduka sebagai bentuk solidaritas. (fyi/suf)

  • WALHI Tuding 7 Korporasi Besar Dalang Utama Banjir Bandang Tapanuli

    WALHI Tuding 7 Korporasi Besar Dalang Utama Banjir Bandang Tapanuli

    Liputan6.com, Jakarta – Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda delapan kabupaten/kota di Sumatera Utara sejak Selasa (25/11/2025) bukan semata karena hujan ekstrem.

    Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara menilai ada tujuh perusahaan ekstraktif sebagai pihak yang bertanggung jawab atas bencana ekologis yang paling parah melanda wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah.

    Kerusakan masif dilaporkan terjadi di wilayah-wilayah yang berdekatan dengan Ekosistem Harangan Tapanuli/Batang Toru, kawasan yang dikenal sebagai paru-paru dan penyangga hidrologis terakhir di Sumatera Utara.

    Bencana ini telah menyebabkan puluhan ribu warga mengungsi, ribuan rumah hancur, dan ribuan hektare lahan pertanian rusak. Total 51 desa di 42 kecamatan terdampak, melumpuhkan perekonomian dan infrastruktur vital.

    Tragisnya, kawasan ini merupakan habitat krusial bagi satwa dilindungi, termasuk Orangutan Tapanuli dan Harimau Sumatera.

     

  • Komisi Reformasi Polri Kaji Usul Pembentukan Pengawas Eksternal Kepolisian yang Lebih Independen

    Komisi Reformasi Polri Kaji Usul Pembentukan Pengawas Eksternal Kepolisian yang Lebih Independen

    Komisi Reformasi Polri Kaji Usul Pembentukan Pengawas Eksternal Kepolisian yang Lebih Independen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Badrodin Haiti mengatakan, bakal mengkaji terkait usulan pembentukan lembaga pengawas eksternal Polri yang lebih independen dari Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.
    Hal itu disampaikan Badrodin menanggapi usulan para pegiat lingkungan dalam audiensi yang dilakukan dengan Komisi Reformasi
    Polri
    di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
    “Nanti kita bawa dalam diskusi, apakah nanti kita memang perlu perbaikan. Tapi, bagaimana cara perbaikannya itu melalui proses diskusi, tidak kita sendiri gitu. Karena kita komite, komite ini akan diskusikan semua nanti,” ujar Badrodin, dikutip dari
    Antaranews
    , Rabu.
    Badrodin mengatakan, kritik terhadap
    Kompolnas
    yang dinilai tidak netral, tak hanya datang dari aktivis lingkungan, tetapi juga dari kalangan pers yang menilai pengawasan eksternal kerap berpihak pada institusi
    kepolisian
    .
    Menurut dia, masukan tersebut menjadi catatan penting bagi Komisi
    Reformasi Polri
    dalam merumuskan desain baru terhadap pengawasan eksternal Polri ke depan.
    “Itu jadi masukan buat kita, bagaimana nanti desain Kompolnas ke depan. Itu salah satu poin yang memang perlu menjadi satu sorotan kita dalam perbaikan kinerja
    polisi
    ke depan,” katanya.
    Audiensi
    Komisi Reformasi Polri
    dengan perwakilan pegiat lingkungan dihadiri Jimly Asshiddiqie, Badrodin Haiti, Ahmad Dofiri, serta Nico Afinta yang mewakili Supratman Andi Agtas.
    Dalam audiensi tersebut, Manager Hukum dan Pembelaan WALHI Nasional, Teo Reffelsen menyampaikan usulan membentuk badan pengawas eksternal Kepolisian yang independen. Sebab, Kompolnas saat ini dinilai tidak efektif untuk mengawasi polisi.
    “Kita juga meminta supaya tim percepatan reformasi polisi ini juga tidak hanya mereformasi polisi secara institusional, tapi juga menyiapkan satu badan pengawas eksternal yang independen, imparsial, dan tidak diisi oleh anasir-anasir kepolisian,” ujar Teo usai audiensi di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu.
    Kemudian, lembaga pengawas eksternal tersebut juga diusulkan tak hanya berada di pusat, tetapi sampai ke daerah.
    “Sehingga kemudian badan pengawas eksternal inilah nanti diberikan kewenangan yang kuat untuk mengawasi polisi, kemudian juga diberikan struktur-struktur sampai ke daerah-daerah dan diberikan anggaran yang kuat supaya kemudian ke depan pengawasan polisi jadi lebih efektif dan berkeadilan,” kata Teo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Video Menteri LH Dapat Masukan dari Organisasi Lingkungan di COP Brasil

    Video Menteri LH Dapat Masukan dari Organisasi Lingkungan di COP Brasil

    Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menggelar pertemuan dengan organisasi lingkungan di COP30 Brasil, Rabu (12/11). Dalam pertemuan tersebut, Hanif mendapat banyak masukan terkait peran masyarakat sipil dalam keikutsertaan mengatasi perubahan iklim.

    Diketahui, dalam pertemuan itu ada organisasi lingkungan Greenpeace, MADANI Berkelanjutan, Kota Kita, Auriga Nusantara, Yaksa Pelestari Bumi Berkelanjutan, Walhi, Dana Nusantara, BRWA (Badan Registrasi Wilayah Adat), WWF Indonesia (World Wildlife Fund), dan World Resources Institue (WRI) Indonesia regional Papua.

  • Ternyata Masalah Aqua Ternyata Sudah Dipantau Sejak Lama

    Ternyata Masalah Aqua Ternyata Sudah Dipantau Sejak Lama

    GELORA.CO -Eksploitasi air sumur bor yang dilakukan perusahaan air minum Aqua ternyata sudah menjadi diskursus lama.

    Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyebut, praktik yang dilakukan Aqua sudah menjadi isu yang kerap dipersoalkan organisasi dan pemerhati lingkungan.

    “Kasus Aqua bukan kali ini saja, persoalan ini sudah panjang. Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) bahkan sudah menyampaikan isu lingkungan dan pengeboran,” kata Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok dikutip dari RMOL TV, Sabtu, 25 Oktober 2025.

    Sebagai badan yang melindungi hak-hak konsumen, BPKN juga pernah mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait air minum dalam kemasan (AMDK), termasuk Aqua. Mulai dari kandungan bromat pada galon hingga kajian mikroplastik.

    “Sektor AMDK juga banyak melakukan pengeboran, tidak melalui sumber (pegunungan sebagaimana iklan yang dipublikasi), ini menjadi catatan kami,” jelasnya.

    Terkait sumber air Aqua yang menggunakan sumur bor, BPKN menjadwalkan pemanggilan terhadap manajemen PT Tirta Investama sebagai perusahaan Aqua pada Selasa, 28 Oktober 2025.

    “Kami hari Selasa akan memanggil Dirut Aqua untuk meminta klarifikasi,” tutupnya.

    Dikutip dari laman resminya, Aqua menegaskan sumber air berasal dari akuifer tertekan di kedalaman 60-140 meter. Air di akuifer tertekan adalah air yang memiliki lapisan pelindung alami berupa bebatuan yang tidak bisa dilewati air.

  • Demokrasi Mundur dan Lingkungan Kian Terancam

    Demokrasi Mundur dan Lingkungan Kian Terancam

    JAKARTA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai satu tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menunjukkan arah kemunduran demokrasi dan perusakan lingkungan yang makin sistematis.

    Mereka menyebut kondisi negara saat ini mencerminkan realitas “Indonesia gelap” yang tidak hanya tampak di tingkat nasional, tetapi juga dirasakan di berbagai daerah.

    Dalam catatannya, WALHI menyoroti kebijakan pemerintah yang dinilai memperkuat militerisme, abai terhadap hak asasi manusia, serta melanjutkan model ekonomi ekstraktif yang mengorbankan keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan.

    “Indonesia Gelap bukan sekadar tagar, melainkan cerminan kondisi nyata di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran,” ungkap Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Even Sembiring dalam keterangannya, Minggu, 19 Oktober.

    Dalam evaluasi satu tahun pemerintahan Prabowo, WALHI menilai kabinet yang gemuk dan tidak efektif menjadi simbol lemahnya tata kelola pemerintahan serta kian jauhnya praktik kekuasaan dari semangat konstitusi.

    Pengesahan revisi Undang-Undang TNI menjadi salah satu sorotan utama WALHI. Perubahan aturan ini dinilai memperluas peran militer di ruang sipil dan menandai kembalinya dominasi aparat bersenjata dalam urusan publik.

    “Meski Prabowo kerap mengagungkan konstitusi dan kedaulatan rakyat dalam pidatonya, praktik pemerintahannya justru menyingkirkan keduanya,” ungkap dia.

    Lebih lanjut Even menilai ambisi pemerintah mengejar pertumbuhan ekonomi 8 persen justru memperparah ketimpangan dan mempercepat kerusakan lingkungan.

    “Target 8 persen pertumbuhan ekonomi membuat negara semakin menggenjot investasi, khususnya dari ekstraksi sumber daya alam,” ujar Even.

    “Pilihan cara ekonomi yang kapitalistik semakin menaruh rakyat dan lingkungan di bawah ancaman krisis. Hal ini kian diperparah dengan pendekatan represif dan militeristik,” lanjutnya.

    WALHI menilai pemerintahan Prabowo-Gibran melanjutkan pola pembangunan yang hanya berpihak pada kepentingan modal besar. Di berbagai wilayah, eksploitasi sumber daya alam meningkat tanpa diimbangi dengan perlindungan hak rakyat dan pemulihan ekosistem.

    “Selama arah kebijakan masih didikte oleh kepentingan modal dan logika pertumbuhan ekonomi, komitmen keadilan dan keselamatan hanya akan menjadi retorika diplomatik,” imbuh dia. 

  • Hakim MK Tanya Dampak Jika Gugatan UU Cipta Kerja Terkait PSN Dikabulkan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Oktober 2025

    Hakim MK Tanya Dampak Jika Gugatan UU Cipta Kerja Terkait PSN Dikabulkan Nasional 7 Oktober 2025

    Hakim MK Tanya Dampak Jika Gugatan UU Cipta Kerja Terkait PSN Dikabulkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan dampak yang akan terjadi jika uji materi Undang-Undang Cipta Kerja terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) dikabulkan seluruhnya.
    Hal ini ditanyakan Enny kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang menginginkan agar uji materi dengan nomor perkara 162/PUU-XXIII/2025 itu dikabulkan.
    Pertanyaan ini juga diajukan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang turut hadir memberikan keterangan dalam sidang tersebut.
    “Kalau dikabulkan misalnya dari Bu Maria itu apa dampaknya yang dikaji oleh Komnas Perempuan?” kata Enny dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).
    Salah satu permohonan uji materi tersebut adalah Pasal 3 huruf d dalam UU Cipta Kerja yang spesifik menyinggung terkait percepatan PSN.
    “Sementara PSN itu kan jangkauan kemudian variannya luar biasa, banyak macam-macam termasuk salah satunya untuk mendukung SDGs (Sustainable Development Goals) juga di situ,” ucap Enny.
    Ketika dikabulkan, tak ada asas dasar yang menentukan PSN harus dipercepat, apakah akan berdampak pada tujuan pembangunan berkelanjutan 2030 dalam konsep SDGs atau tidak.
    Enny menegaskan perlu dijelaskan agar kepentingan umum dalam PSN berkaitan dengan upaya negara untuk sebesar-besarnya mensejahterakan rakyat Indonesia.
    “Apa yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini untuk bisa mewujudkan itu dalam kerangka apakah itu kepentingan umum dan atau PSN itu tadi?” ucapnya.
    Komnas HAM dan Komnas Perempuan bersepakat akan menjawab pertanyaan Enny tersebut melalui keterangan tambahan secara tertulis.
    Sebagai informasi, permohonan ini diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), serta 19 pemohon lainnya.
    Mereka mengajukan uji materi “kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN)” dan/atau frasa “PSN” dalam Ketentuan Pasal 3 huruf d;
    Pasal 10 huruf u dalam Pasal 123 Angka 2; Pasal 173 Ayat (2) dan Ayat (4); Pasal 19 Ayat (2) dalam Pasal 31 Angka 1; Pasal 44 Ayat (2) dalam Pasal 124 Angka 1; Pasal 19 Ayat (2) dalam Pasal 36 Angka 3; Pasal 17 A Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) dalam Pasal 18 Angka 15; serta Pasal 34A Ayat (1) dan Ayat (2) dalam Pasal 17 Angka 18 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
    Para pemohon mendalilkan UU Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan kemudahan dan percepatan PSN, menggerus prinsip-prinsip dasar negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
    Para pemohon berpendapat bahwa percepatan dan kemudahan PSN yang diatur dalam Pasal 3 huruf d UU Cipta Kerja justru menimbulkan konflik sosial-ekonomi yang berdampak pada pelanggaran hak konstitusional warga negara.
    Norma tersebut dianggap kabur (
    vague norm
    ) karena memuat frasa seperti “penyesuaian berbagai peraturan” dan “kemudahan dan percepatan” yang tidak memiliki batasan operasional konkret.
    Hal ini dinilai membuka ruang bagi pembajakan kepentingan politik tertentu dan menutup ruang partisipasi publik yang bermakna.
    Atas dasar hal tersebut, para pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal yang digugat dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki ketentuan hukum mengikat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Walhi Jatim Tuntut Penegakan Hukum Tegas untuk Selamatkan Bengawan Solo di Bojonegoro

    Walhi Jatim Tuntut Penegakan Hukum Tegas untuk Selamatkan Bengawan Solo di Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan nyata dan menegakkan hukum guna mengatasi pencemaran berulang di Sungai Bengawan Solo.

    Desakan ini disampaikan menyusul data resmi yang menunjukkan kualitas air sungai terpanjang di Pulau Jawa itu kembali tidak memenuhi baku mutu.

    Berdasarkan catatan Stasiun Onlimo milik Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Padangan, Bojonegoro, penurunan kualitas air terjadi dalam dua periode terpisah, yakni pada 16–22 September dan 29 September 2025.

    “Pemerintah tidak boleh berhenti pada rutinitas administratif. Pelaku pencemar harus dikenai sanksi administratif, perdata, hingga pidana, sekaligus diwajibkan melakukan pemulihan sungai,” tegas Direktur Walhi Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan, dalam pernyataannya yang diterima pada Senin (29/9/2025).

    Dampak Pencemaran: Kerugian Triliunan dan Ancaman Kesehatan

    Wahyu memaparkan, pencemaran yang disebabkan oleh limbah industri, rumah tangga, dan aktivitas tambang ini telah menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat besar. Di sektor pertanian dan perikanan air tawar saja, kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,2 triliun per tahun.

    “Belum lagi ratusan miliar rupiah biaya kesehatan masyarakat yang harus dikeluarkan akibat penyakit berbasis air. Jika tidak ada penegakan hukum yang nyata, pencemaran hanya akan berulang, sementara masyarakat terus menanggung air kotor, kesehatan yang terancam, dan hilangnya penghidupan,” imbuhnya.

    Tuntutan Konkret untuk Penyelamatan Sungai

    Walhi Jawa Timur menuntut langkah-langkah konkret dari seluruh level pemerintahan. Tuntutan tersebut meliputi:
    1. Penetapan daya tampung beban pencemaran Bengawan Solo.
    2. Identifikasi menyeluruh terhadap seluruh sumber limbah.
    3. Penindakan tegas terhadap pelaku pencemar, termasuk yang bersifat lintas wilayah.

    Secara khusus, Pemerintah Provinsi Jawa Timur diminta memperketat penerbitan izin dan pengawasan industri. Sementara itu, pemerintah kabupaten dan kota di sepanjang aliran sungai didesak untuk menghentikan aktivitas tambang di badan dan sempadan sungai serta meningkatkan pengelolaan limbah domestik.

    “Kunci utamanya adalah kebijakan pemulihan yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, dengan target terukur dan transparan,” pungkas Wahyu.

    Sungai Bengawan Solo yang membentang sepanjang 600 kilometer dan menjadi penopang kehidupan bagi sekitar 17 juta jiwa, dinilai kian menjauh dari fungsi ekologisnya akibat pencemaran yang terus berlangsung.

    Sebelumnya, sesuai pantauan status mutu air melalui stasiun pemantau milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) di Kecamatan Padangan, aliran hilir Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dipastikan dalam kondisi tercemar.

    Pantauan status mutu air sungai melalui Online Monitoring System (Onlimo) pada stasiun KLHK59 Padangan, Bojonegoro menggambarkan kondisi Bengawan Solo yang masuk ke Bojonegoro dalam keadaan tercemar ringan hingga sedang.

    “Trend tujuh hari di Onlimo KLHK59 Padangan sejak 16 – 22 September 2025 menunjukan status mutu air yang masuk wilayah bojonegoro sudah tercemar ringan – tercemar sedang,” ungkap Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro, Benny Subiakto, dalam keterangannya.

    Menindaklanjuti kondisi ini, Benny mengaku telah berkoordinasi dengan wilayah hulu yaitu DLH Kabupaten Ngawi. Dari DLH kabupaten tetangga ini diperoleh informasi bahwa kondisi air Bengawan Solo yang masuk wilayah Kabupaten Ngawi sudah tercemar.

    “Berdasar data ini, dugaan Bengawan Solo tercemar ini bukan berasal dari wilayah Kabupaten Bojonegoro,” tegasnya.

    Untuk itu, pria yang pernah berdinas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ini juga melakukan koordinasi dan melaporkan kondisi Bengawan Solo kepada DLH Provinsi Jawa Timur, tembusan ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBW) Bengawan Solo, dan Balai Penegaklan Hukum (Gakkum) Kementerian LH di Surabaya.

    “Koordinasi dan laporan ke pemangku kebijakan terkait ini kami lakukan sebagai upaya dalam mengidentifikasi sumber pencemar dan penanggulangannya,” tegasnya. [lus/ted]