NGO: Walhi

  • Tidak Bisa Dipidana, Tim Reformasi Polri Desak Kapolri Bebaskan Aktivis Lingkungan

    Tidak Bisa Dipidana, Tim Reformasi Polri Desak Kapolri Bebaskan Aktivis Lingkungan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri mengingatkan aktivis lingkungan yang memperjuangkan haknya tidak bisa dipidana atau digugat perdata.

    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie menyampaikan aturan itu diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

    “Bunyi pasal itu ya, setiap orang ya yang memperjuangkan ya hak atas lingkungan yang baik dan sehat tidak dapat dipidana atau digugat perdata,” ujar Jimly di posko reformasi Polri, Jakarta, dikutip Jumat (5/12/2025).

    Dia menambahkan, beleid itu sudah secara eksplisit melindungi para aktivis atau partisipasi publik yang memperjuangkan hak atas lingkungan. Adapun, aturan ini juga dikenal dengan UU Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

    “Sesungguhnya pasal ini ya Anti-SLAPP itu mulai di undang-undang lingkungan tapi perspektif paradigmanya itu kepada semua aktivis yang berpartisipasi, partisipasi publik itu sebetulnya dilindungi,” imbuhnya.

    Oleh sebab itu, kata Jimly, tim reformasi Polri besutan Prabowo telah merekomendasikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar bisa membebaskan Adetya Pramandira atau Dera dan Fathul Munif.

    Sebagaimana diketahui, Dera dan Munif ditangkap usai meninggalkan Kantor Walhi di Jawa Tengah pada Kamis (27/11/2025) dini hari. Keduanya diduga ditangkap lantaran berkaitan dengan unjuk rasa berakhir ricuh pada akhir Agustus 2025.

    “Lalu yang kedua orang bernama Dera dan Munif. Tanggal 27 kemarin ditahan, ditangkap oleh polda Jawa Tengah. Dia adalah aktivis lingkungan hidup tetapi pada waktu dia ditangkap atau kemudian dibawa dan ditahan itu. Dia diberitahu dia sudah tersangka dalam kasus kerusuhan Agustus,” ujar anggota komisi percepatan reformasi Polri, Mahfud MD.

  • Seputar PT Toba Pulp yang Ramai Dikaitkan dengan Luhut

    Seputar PT Toba Pulp yang Ramai Dikaitkan dengan Luhut

    PT Toba Pulp Lestari tengah disorot karena disebut jadi salah satu biang kerok bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera. Menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), perusahaan tersebut mengalihfungsikan lahan hutan melalui aktivitas kemitraan kebun kayu di Batang Toru.

    Akibatnya, Tapanuli Tengah (Tapteng), Sibolga, dan Tapanuli Selatan (Tapsel), menjadi wilayah paling terdampak imbas rusaknya ekosistem di Batang Toru. PT Toba Pulp Lestari juga dikaitkan dengan sosok Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.

  • Bantahan Keras Luhut Dikaitkan dengan Toba Pulp Lestari

    Bantahan Keras Luhut Dikaitkan dengan Toba Pulp Lestari

    Jakarta

    Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan jadi sorotan karena dikaitkan dengan PT Toba Pulp Lestari Tbk. Dengan tegas, Luhut pun menepis dan membantah semua kabar tersebut.

    Jodi Mahardi, Juru Bicara Luhut, menyatakan informasi tersebut keliru dan tidak berdasar. Dia menegaskan Luhut sama sekali tak memiliki afiliasi dan terlibat dalam bentuk apapun di PT Toba Pulp Lestari.

    “Informasi tersebut adalah tidak benar. Pak Luhut tidak memiliki, tidak terafiliasi, dan tidak terlibat dalam bentuk apa pun-baik secara langsung maupun tidak langsung-dengan Toba Pulp Lestari. Setiap klaim yang beredar terkait kepemilikan atau keterlibatan beliau merupakan informasi yang keliru dan tidak berdasar,” tegas Jodi dalam keterangannya, Kamis (4/12/2025) kemarin.

    Sebagai pejabat negara, Jodi menegaskan Luhut secara konsisten mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang mengatur transparansi, etika pemerintahan, dan pengelolaan potensi konflik kepentingan.

    “Beliau juga selalu terbuka terhadap proses verifikasi fakta dan mendorong publik untuk merujuk pada sumber informasi yang kredibel,” kata Jodi.

    Pihaknya mengimbau seluruh pihak untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi, serta mengutamakan etika dalam ruang digital agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan disinformasi di masyarakat.

    “Untuk memastikan akurasi dan mencegah penyebaran informasi palsu, kami mempersilahkan media maupun publik untuk melakukan klarifikasi langsung kepada pihak kami apabila diperlukan,” pungkas Jodi.

    PT Toba Pulp Lestari jadi sorotan usai disebut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengalihfungsikan lahan hutan melalui aktivitas kemitraan kebun kayu di Batang Toru. Hal tersebut dinilai jadi biang kerok bencana banjir bandang dan tanah longsor di Pulau Sumatera.

    WALHI menyebut, Tapanuli Tengah (Tapteng), Sibolga, dan Tapanuli Selatan (Tapsel), menjadi wilayah yang paling terdampak imbas rusaknya ekosistem di Batang Toru.

    Profil Toba Pulp Lestari

    Dirangkum dari laman resminya, Toba Pulp Lestari merupakan perusahaan yang berfokus pada usaha produksi bubur kertas (pulp) dan kertas. Perusahaan memiliki lisensi untuk mengelola 167.912 hektare (ha) Hutan Tanaman Industri di Sumatra Utara.

    Perusahaan memperoleh izin operasional dari pemerintah yang terletak di lima lokasi di Sumatra Utara, yaitu Aek Nauli, Habinsaran, Tapanuli Selatan, Aek Raja, dan Tele. Paling luas di antaranya di Aek Raja seluas 45.562 ha dan di Tele 46.885 ha. Saham PT Toba Pulp Lestari Tbk tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham INRU. Perusahaan melantai di Bursa pada 18 Juni 1990.

    Mengutip laman Bursa Efek Indonesia (BEI), pemegang saham Toba Pulp Lestari saat ini yakni Allied Hill Limited dengan porsi 92,54%, masyarakat warkat sebesar 2,14% dan masyarakat non warkat sebesar 5,32%.

    Sebelumnya, Direktur Toba Pulp Lestari, Anwar Lawden juga telah memberikan bantahan soal tuduhan perusakan lingkungan. Dia mengklaim, operasional perseroan dijalankan sesuai izin dan ketentuan pemerintah. Dari total areal 167.912 hektare, perseroan mengaku hanya mengembangkan tanaman eucalyptus seluas 46.000 hektare.

    “Seluruh kegiatan HTI telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga untuk memastikan penerapan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari. Dari total areal 167.912 Ha, Perseroan hanya mengembangkan tanaman eucalyptus sekitar 46.000 Ha, sementara sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi,” tulis Anwar dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (3/12) lalu.

    Anwar menjelaskan, perseroan telah beroperasi 30 tahun lebih dengan terus menjaga komunikasi terbuka melalui dialog, sosialisasi, serta program kemitraan dengan pemerintah, masyarakat hukum adat, tokoh masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Anwar mengaku menghormati aspirasi publik, namun ia menekankan data yang akurat dan dapat diverifikasi.

    “Perseroan menolak dengan tegas tuduhan bahwa operasional Perseroan menjadi penyebab bencana ekologi. Seluruh kegiatan Perseroan telah sesuai dengan izin, peraturan, dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah yang berwenang,” tegas Anwar.

    Toba Pulp Lestari juga melakukan peremajaan pabrik pada tahun 2018 dilakukan untuk mengurangi dampak lingkungan dengan mengadopsi teknologi ramah lingkungan. Berdasarkan audit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2022-2023, Anwar mengklaim perseroan menerima hasil Taat dan Mematuhi regulasi.

    Anwar menambahkan, Toba Pulp Lestari melakukan pemanenan dan penanaman kembali di dalam konsesi yang didasarkan pada prinsip tata ruang, Rencana Kerja Umum (RKU), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) pemerintah.

    “Perseroan menjaga kesinambungan hutan tanaman sebagai bahan baku industri pulp, sehingga jarak waktu antara pemanenan dan penanaman hanya berselang paling lama 1 bulan, sesuai dengan prosedur yang tercantum dalam dokumen Amdal. Hal ini juga kami laporkan secara berkala melalui Laporan Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan,” pungkas Anwar.

    Lihat Video: Seputar PT Toba Pulp yang Ramai Dikaitkan dengan Luhut

    Halaman 2 dari 2

    (hal/acd)

  • Luhut Bantah Sebagai Pemilik PT Toba Pulp Lestari

    Luhut Bantah Sebagai Pemilik PT Toba Pulp Lestari

    PT Toba Pulp Lestari (TPL), sebuah perusahaan industri bubur kertas yang beroperasi di Sumatera Utara. Perusahaan ini dituding oleh berbagai pihak, termasuk Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan masyarakat adat, sebagai salah satu penyebab utama kerusakan ekologis yang memperparah bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera baru-baru ini.

    Tuduhan ini memicu pertanyaan mengenai struktur kepemilikan TPL dan tanggung jawabnya terhadap dampak lingkungan dan sosial yang terjadi.

    Meskipun TPL membantah tuduhan tersebut dan mengklaim telah beroperasi sesuai standar keberlanjutan, konflik agraria dan isu lingkungan telah melekat pada sejarah perusahaan sejak awal berdirinya.

    Perusahaan ini menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasionalnya telah melalui penilaian pihak ketiga dan dinyatakan taat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada periode 2022-2023.

    Bantahan disampaikan perorangan melalui surat resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, 1 Desember 2025.

    “Perseroan dengan tegas membantah tuduhan bahwa operasional menjadi penyebab bencana ekologi,” ujar Corporate Secretary Anwar Lawden yang dikutip Selasa (2/12).

    INRU mengklaim menjalankan operasional sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang jelas dan terdokumentasi.

    Pemantauan lingkungan dilakukan secara periodik, bekerja sama dengan lembaga independen dan tersertifikasi, untuk memastikan seluruh aktivitas sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Seluruh kegiatan HTI (Hutan Tanaman Industri) telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga untuk memastikan penerapan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari,” terangnya.

    Menurut Anwar, dari total areal 167.912 Ha, perseroan hanya mengembangkan tanaman eucalyptus sekitar 46 ribu Ha. Sementara, sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi.

     

  • Toba Pulp Lestari Bantah Tuduhan Penyebab Bencana Ekologis di Sumatera

    Toba Pulp Lestari Bantah Tuduhan Penyebab Bencana Ekologis di Sumatera

    Jakarta

    Sumatera Utara (Sumut) menjadi provinsi yang ikut terdampak bencana banjir bandang dan longsor beberapa waktu lalu. Berdasarkan video beredar, terdapat gelondongan kayu sebagai salah material yang dibawa banjir besar tersebut.

    Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menduga bencana tersebut berasal dari operasional sejumlah perusahaan, salah satunya PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU). Perusahaan ini disebut mengalihfungsikan lahan hutan melalui aktivitas kemitraan kebun kayu di Batang Toru.

    WALHI menyebut, Tapanuli Tengah (Tapteng), Sibolga, dan Tapanuli Selatan (Tapsel), menjadi wilayah yang paling terdampak imbas rusaknya ekosistem di Batang Toru. Bahkan tidak hanya Toba Pulp Lestari, rusaknya ekosistem ini juga disebut akibat operasional PLTA hingg tambang emas di Batang Toru.

    “PLTA Batang Toru, selain akan memutus habitat orang utan dan harimau, juga merusak badan-badan sungai dan aliran sungai yang menjadi daya dukung dan daya tampung lingkungan. Selain itu juga pertambangan emas yang berada tepat di sungai Batang Toru. Desa-desa lain di kecamatan Sipirok juga ada aktivitas kemitraan kebun kayu dengan PT Toba Pulp Lestari yang akhirnya mengalihfungsikan hutan,” ungkap Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Utara, Riandra Purba, dalam keterangan tertulisnya dikutip dari laman resmi WALHI, Senin (1/12/2025).

    Toba Pulp Lestari Bantah

    Menanggapi hal tersebut, Direktur Toba Pulp Lestari, Anwar Lawden, membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim, operasional perseroan dijalankan sesuai izin dan ketentuan pemerintah. Dari total areal 167.912 hektare, perseroan mengaku hanya mengembangkan tanaman eucalyptus seluas 46.000 hektare.

    “Seluruh kegiatan HTI telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga untuk memastikan penerapan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari. Dari total areal 167.912 Ha, Perseroan hanya mengembangkan tanaman eucalyptus sekitar 46.000 Ha, sementara sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi,” tulis Anwar dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (3/12/2025).

    Anwar menjelaskan, perseroan telah beroperasi 30 tahun lebih dengan terus menjaga komunikasi terbuka melalui dialog, sosialisasi, serta program kemitraan dengan pemerintah, Masyarakat Hukum Adat, tokoh masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Anwar mengaku menghormati aspirasi publik, namun ia menekankan data yang akurat dan dapat diverifikasi.

    “Perseroan menolak dengan tegas tuduhan bahwa operasional Perseroan menjadi penyebab bencana ekologi. Seluruh kegiatan Perseroan telah sesuai dengan izin, peraturan, dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah yang berwenang,” tegasnya.

    Toba Pulp Lestari juga melakukan peremajaan pabrik pada tahun 2018 dilakukan untuk mengurangi dampak lingkungan dengan mengadopsi teknologi ramah lingkungan. Berdasarkan audit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2022-2023, Anwar mengklaim perseroan menerima hasil Taat dan Mematuhi regulasi.

    Anwar menambahkan, Toba Pulp Lestari melakukan pemanenan dan penanaman kembali di dalam konsesi yang didasarkan pada prinsip tata ruang, Rencana Kerja Umum (RKU), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) pemerintah.

    “Perseroan menjaga kesinambungan hutan tanaman sebagai bahan baku industri pulp, sehingga jarak waktu antara pemanenan dan penanaman hanya berselang paling lama 1 bulan, sesuai dengan prosedur yang tercantum dalam dokumen Amdal. Hal ini juga kami laporkan secara berkala melalui Laporan Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan,” pungkasnya.

    (ahi/ara)

  • Konflik Agraria yang Tak Kunjung Usai
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Desember 2025

    Konflik Agraria yang Tak Kunjung Usai Nasional 3 Desember 2025

    Konflik Agraria yang Tak Kunjung Usai
    Seorang yang suka menulis
    PENEMBAKAN
    lima petani di Desa Kembang Seri, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, pada 24 November 2025 menjadi alarm keras tentang betapa rapuhnya tata kelola agraria di Indonesia. Ketika tanah yang menjadi sumber hidup warga diperlakukan sebagai objek ekonomi semata, konflik hanya menunggu pemicu terakhir.
    Di Pino Raya, pemicu itu hadir dalam bentuk buldoser yang meratakan tanaman milik warga dan dugaan senjata api yang meletus di tengah keributan.
    Peristiwa bermula saat petani memergoki alat berat PT ABS merusak lahan garapan mereka. Protes spontan berubah menjadi benturan fisik. Situasi memanas, hingga muncul dugaan bahwa petugas keamanan perusahaan menembakkan pistol ke arah warga. Lima petani terluka di lutut, paha, betis, dada, dan rusuk bawah ketiak. Satu korban mengalami luka berat akibat tembakan di dada.
    Pemerintah Provinsi Bengkulu menyiapkan kuasa hukum untuk mendampingi para korban, tetapi upaya pendampingan tidak menghapus trauma yang tertanam. Penyelidikan masih berjalan. Kepolisian memeriksa izin dan kepemilikan senjata api yang digunakan dalam insiden tersebut.
    Manajer kebun PT ABS mengaku tidak mengetahui keberadaan senjata api di tangan satuan keamanan perusahaan. Pengakuan ini justru menambah ketidakpastian dan memperkuat dugaan adanya kelalaian dalam pengelolaan keamanan perusahaan. Reaksi publik berlangsung cepat.
    WALHI Bengkulu mendesak kepolisian menetapkan tersangka. Komnas HAM mengecam penggunaan kekerasan bersenjata terhadap warga sipil dan meminta Kementerian ATR/BPN segera menangani
    konflik agraria
    yang telah menahun. KontraS mengkritik lemahnya pengawasan terhadap kepemilikan senjata oleh perusahaan. Mahasiswa dan berbagai organisasi masyarakat turun ke jalan, bahkan menyegel aula kantor BPN Bengkulu sebagai bentuk protes.
    DPRD Bengkulu Selatan berencana memanggil PT ABS untuk dimintai keterangan. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan membentuk tim khusus dengan tenggat waktu satu bulan. Namun, pembentukan tim tidak serta-merta menyentuh akar persoalan yang sudah mengakar sejak 2012, ketika Surat Keputusan Bupati menetapkan izin lokasi perkebunan bagi PT ABS.
    Konflik agraria Pino Raya bukan soal sengketa sesaat. Konflik ini mencerminkan masalah struktural dalam kebijakan agraria yang terlalu mudah mengorbankan ruang hidup warga.
    Pino Raya bukan kasus tunggal. Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat 241 konflik pada tahun 2023 dengan ratusan ribu keluarga terdampak. Konflik di Rempang, Wadas, dan berbagai wilayah perkebunan sawit memperlihatkan pola yang serupa. Ketika hak ulayat atau tanah garapan tidak diakui, dan ketika izin perusahaan dikeluarkan tanpa konsultasi bermakna, benturan menjadi tak terhindarkan.
    Di Rempang, proyek Eco City memicu perlawanan masyarakat adat Melayu Tua yang menolak relokasi dari kampung tua. Di Wadas, warga memprotes tambang andesit untuk Bendungan Bener karena khawatir kehilangan lahan pertanian dan mengalami kerusakan lingkungan.
    Konflik sawit berlangsung konsisten selama satu dekade, termasuk kasus antara warga dengan PTPN V di Riau maupun berbagai perusahaan lainnya. Di sejumlah wilayah, konflik serupa dipicu oleh pertambangan, pembangunan Ibu Kota Nusantara, serta proyek strategis nasional lainnya.
    Akar konflik sebenarnya jelas. Ketimpangan penguasaan tanah terlalu besar, kepastian hukum
    hak atas tanah
    sangat lemah, dan negara belum menunjukkan keberpihakan yang tegas terhadap masyarakat yang tinggal di atas tanah yang mereka kelola turun-temurun.
    Konflik agraria tidak pernah berdiri di ruang kosong. Konflik adalah hasil dari keputusan administratif yang mengabaikan partisipasi publik. Proses konsultasi kerap bersifat formalitas. Dialog tidak ditempatkan sebagai mekanisme utama dalam penyelesaian masalah. Ketika konflik pecah, aparat dipanggil, warga terluka, dan negara kembali bertanya bagaimana semua ini bisa terjadi.
    Penembakan di Pino Raya adalah cerminan kehadiran negara yang terlambat. Negara hadir hanya setelah ada korban. Padahal, pemerintah memiliki mandat untuk memastikan proses perizinan, pengawasan kepemilikan senjata, dan pengelolaan investasi berjalan tanpa melanggar hak dasar warga.
    Penyelesaian konflik agraria membutuhkan komitmen yang lebih kuat daripada sekadar membentuk tim ad hoc. Beberapa langkah penting perlu menjadi agenda prioritas:
    Reformasi agraria tidak dapat ditunda. Konflik agraria tidak boleh menjadi bab berulang yang terus ditulis dengan tinta darah warga.
    Tragedi di Pino Raya seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan agraria. Petani adalah penjaga lanskap pangan, bukan ancaman bagi investasi. Tanah adalah sumber kehidupan, bukan sekadar angka dalam rencana bisnis.
    Selama investasi lebih penting daripada keamanan rakyat, konflik akan terus muncul. Selama dialog tidak diberi ruang yang memadai, peluru akan terus menemukan korbannya. Negara memiliki pilihan yang jelas: memperbaiki tata kelola agraria atau membiarkan konflik Pino Raya menjadi bagian dari daftar panjang tragedi yang sebenarnya dapat dicegah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kekayaan untuk Oligarki, Bencana Alam untuk Rakyat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Desember 2025

    Kekayaan untuk Oligarki, Bencana Alam untuk Rakyat Nasional 2 Desember 2025

    Kekayaan untuk Oligarki, Bencana Alam untuk Rakyat
    Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
    HUTAN
    , sungai, dan pegunungan di Sumatra — yang selama berabad menopang kehidupan masyarakat lokal — kini berubah menjadi medan akumulasi modal: tambang, kebun kelapa sawit, dan infrastruktur ekstraktif yang mengubah wajah lanskap.
    Ketika hujan muson dan siklon bertemu ekosistem yang tergerus, yang jatuh bukan hanya pohon atau tanah; yang runtuh adalah keselamatan sosial dan ketahanan hidup komunitas korban bencana.
    Peristiwa banjir dan longsor besar-besaran yang melanda beberapa provinsi di Sumatra baru-baru ini menjadi cermin tajam dari pola tersebut: korban jiwa, ribuan rumah terendam, dan rekaman video viral yang menampilkan kerusakan, evakuasi, bahkan insiden penjarahan di beberapa titik. Laporan-laporan awal menyebut ratusan tewas dan ribuan mengungsi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
    Data dan analisis lingkungan menunjukkan bahwa deforestasi di Indonesia tetap masif, dengan hilangnya hutan primer dan konversi lahan dalam jumlah besar tiap tahun — sebagian besar terjadi di dalam konsesi yang dilegalisasi untuk kehutanan, perkebunan, dan tambang. Pergeseran ini membuat fungsi hidrologis hutan—penyimpanan air, penahan longsor, dan penyangga banjir—semakin rapuh.
    Ketika daerah hulu dikupas untuk kelapa sawit atau tambang, curah hujan ekstrem jauh lebih mudah berubah menjadi aliran deras yang menghancurkan permukiman di hilir. Studi kasus Sumatera Utara menunjukkan koneksi langsung antara pembukaan lahan perkebunan sawit atau aktivitas tambang dan meningkatnya kerentanan banjir-longsor.
    WALHI—Wahana Lingkungan Hidup Indonesia—secara terbuka menunjuk sejumlah korporasi dan praktik ekstraktif sebagai pemicu utama kerusakan ekologis yang memperparah bencana. Dalam pernyataannya, WALHI menyerukan akuntabilitas perusahaan dan perbaikan kebijakan kehutanan untuk mencegah bencana berulang.
    JATAM (Jaringan Advokasi Tambang) menyorot pola yang sama pada sektor pertambangan: ekspansi tambang bukan hanya merusak habitat tetapi juga mengubah aliran air, menyebabkan sedimentasi sungai, dan berdampak langsung pada kapasitas daerah menahan hujan ekstrem.
    Gerakan anti-tambang menilai kebijakan berbasis ekstraksi kerap memberi keuntungan pada aktor besar sementara menempatkan masyarakat lokal pada risiko tinggi.
    Permodelan ekonomi dan kebijakan pembangunan yang mengedepankan konversi hutan menjadi lahan komersial telah menghasilkan konsentrasi lahan dan modal — yang sering kali berujung pada apa yang bisa disebut “kekayaan untuk
    oligarki
    ”.
    Reklamasi luas lahan untuk perkebunan berskala besar dan proyek tambang menambah pendapatan kelompok-kelompok tertentu, tetapi manfaat ini jarang mengalir ke komunitas yang kehilangan lahan dan akses sumber daya alam. Sementara itu, biaya sosial-ekologis seperti meningkatnya frekuensi bencana, hilangnya mata pencaharian, dan beban rekonstruksi dibayar rakyat banyak.
    Respons pemerintah terhadap bencana kerap menonjolkan operasi darurat dan distribusi bantuan, namun jarang diikuti reformasi struktural yang mengatasi akar masalah: perizinan yang longgar, klaim konsesi yang tumpang tindih, dan lemahnya penegakan terhadap perusakan lingkungan.
    Beberapa upaya penegakan baru-baru ini, termasuk operasi
    reclaiming
    lahan ilegal, menuai pro dan kontra: memulihkan sebagian hutan tetapi juga menimbulkan konflik dengan masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan atau petani kecil.
    Para akademisi dan organisasi lingkungan menekankan perlunya dua hal bersamaan: mitigasi darurat untuk melindungi korban sekarang, dan reformasi tata kelola sumber daya alam untuk mencegah bencana berikutnya.
    Reformasi itu meliputi revisi perizinan konsesi agar transparan dan berbasis risiko ekologis; moratorium perluasan lahan di wilayah rawan bencana; pemulihan hutan dan penguatan hak-hak masyarakat adat dan petani kecil; serta integrasi penilaian risiko iklim ke dalam setiap pemberian izin investasi.
    WALHI dan JATAM menuntut langkah-langkah yang lebih pro-rakyat: penghentian praktik ekstraktif yang destruktif, penegakan hukum kepada korporasi perusak, dan pemulihan ruang hidup sebagai bagian dari pemulihan pascabencana.
    Kasus banjir Sumatra yang viral ini semestinya menjadi pintu observasi: bukan sekadar hitungan korban dan bangunan yang runtuh, tetapi refleksi atas model pembangunan yang memungkinkan alam dijadikan komoditas sementara masyarakat menanggung risiko.
    Jika
    kekayaan alam
    terus mengalir ke segelintir pemilik modal tanpa keadilan distribusi dan pertimbangan ekologis, maka bencana selanjutnya bukan sekadar kemungkinan — melainkan urutan yang terus berulang.
    Komitmen untuk menghentikan logika profit di atas keselamatan rakyat adalah tindakan pencegahan paling dasar: bukan hanya berbicara soal respon pascabencana, tetapi merombak struktur yang selama ini menjadikan hutan sebagai ladang bisnis dan rakyat sebagai pihak yang menanggung akibatnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Greenpeace Sebut Banjir dan Longsor di Sumatera Imbas Degradasi Lingkungan

    Greenpeace Sebut Banjir dan Longsor di Sumatera Imbas Degradasi Lingkungan

    Sementara itu, Manajer Penanganan dan Pencegahan Bencana Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Melva Harahap, mengatakan bahwa di tiga provinsi yakni Sumut, Sumbar, dan Aceh, alih fungsi ekosistem telah terjadi dalam skala besar.

    Menurutnya, anomali cuaca dan siklon tropis memang wajar terjadi. Namun jika melihat satu dekade terakhir, ketiga provinsi tersebut memang kerap dilanda banjir, tetapi tidak pernah separah kali ini dampaknya.

    Melva menjelaskan, aktivitas ekonomi yang bersifat eksploitasi dengan izin konsesi berskala besar telah memperparah degradasi lingkungan di wilayah tersebut.

    Tutupan hutan yang seharusnya mampu menampung dan menyerap air hujan kini tidak lagi berfungsi optimal akibat perubahan ekosistem yang masif. Kondisi itu membuat air hujan yang turun mengalir bebas membawa sedimen dan material lain, sehingga memicu banjir dan longsor seperti yang terjadi saat ini.

    “Tapi enggak pernah tuh dampaknya sampai sedemikian rupa hari ini. Ketika siklus bumi hujan muncul, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidupnya enggak ada, ya banjirlah kemudian yang kita tuai hari ini. Banjir dan longsor,” bebernya.

    Walhi mendorong pemerintah untuk me-review kembali perusahaan-perusahaan ekstraktif yang beroperasi di wilayah terdampak, agar kejadian serupa dapat diminimalkan ke depan.

    “Kedua, memulihkan kembali ekosistem yang ada. Setelah di-review izinnya, maka kita harus mengembalikan, memulihkan ekosistemnya,” katanya menambahkan.

  • Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Desak Tragedi Banjir dan Longsor Sumatra Harus Jadi Bencana Nasional, Beberkan Alasannya

    Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Desak Tragedi Banjir dan Longsor Sumatra Harus Jadi Bencana Nasional, Beberkan Alasannya

    Liputan6.com, Aceh Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah segera menetapkan status bencana banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, sebagai bencana nasional, mengingat skala kerusakan dan jumlah korbannya.

    Crisna Akbar, perwakilan dari koalisi yang mengatasnamakan diri Masyarakat Sipil Aceh, mengatakan, saat ini masih banyak daerah di Aceh yang masih belum dijangkau oleh penanganan darurat diakibatkan karena kesulitan akses.

    “Misalnya dengan cara menggerakkan seluruh sumber daya yang ada agar tim penyelamat dapat menembus daerah-daerah yang masih terisolir, sehingga bantuan segera sampai kepada warga yang membutuhkan,” kata dia dalam keterangannya, seperti dikutip, Senin (1/12/2025).

    Crisna juga menyoroti pentinganya mengaktifkan pusat informasi terpadu yang dapat mengakomodir seluruh kebutuhan mendesak masyarakat terdampak. Pusat informasi ini dapat dijadikan saluran komunikasi resmi agar tidak terjadi kebingungan di lapangan.

    “Kita juga mendesak Pemerintah Pemerintah Aceh agar mengalihkan Anggaran Pendapat Belanja Aceh (BPBA) yang belum terpakai untuk penanganan darurat bencana sehingga setiap rupiah benar-benar digunakan untuk menyelamatkan nyawa dan memulihkan kehidupan warga,” ungkap dia.

    Penanganan bencana banjir dan longsor di provinsi paling utara pulau Sumatra itu menurut Crisna harus memastikan adanya pemenuhan kebutuhan utama, mulai dari pangan, air bersih, hingga obat-obatan, dapat terpenuhi. Agar tidak ada lagi korban jiwa tambahan pasca bencana.

    “Kami menekankan bahwa keselamatan warga harus menjadi prioritas utama. Penetapan status bencana nasional akan membuka akses lebih luas terhadap sumber daya, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta memungkinkan dukungan internasional bila diperlukan,” tegas Crisna.

    Crisna juga menegaskan bahwa masyarakat sipil di Aceh siap bergandengan tangan dengan seluruh pihak, mulai dari pemerintah, lembaga kemanusiaan, hingga masyarakat luas. Ini guna memastikan adanya penanganan bencana yang berjalan efektif, transparan, dan berorientasi pada kemanusiaan.

    Koalisi Masyarakat Sipil Aceh terdiri dari Forum LSM Aceh, Koalisi NGO HAM, WALHI Aceh, Flower Aceh, SEI, GeRAK Aceh, KontraS Aceh, Balai Syura, P2LH, dan Sekolah HAM Perempuan Flower Aceh. Selanjutnya, Mafindo Aceh, Bentala Aceh, Kamu Demres, MAHA, Lifeguard Aceh, Forhati Wilayah Aceh, AWPF, SeIA, SP Aceh, YBHI, JKMA Aceh, MaTA, Lentera Habibi, dan P2TP2 RPA.

     

  • Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Desak Tragedi Banjir dan Longsor Sumatra Harus Jadi Bencana Nasional, Beberkan Alasannya

    Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Desak Tragedi Banjir dan Longsor Sumatra Harus Jadi Bencana Nasional, Beberkan Alasannya

    Liputan6.com, Aceh Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah segera menetapkan status bencana banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, sebagai bencana nasional, mengingat skala kerusakan dan jumlah korbannya.

    Crisna Akbar, perwakilan dari koalisi yang mengatasnamakan diri Masyarakat Sipil Aceh, mengatakan, saat ini masih banyak daerah di Aceh yang masih belum dijangkau oleh penanganan darurat diakibatkan karena kesulitan akses.

    “Misalnya dengan cara menggerakkan seluruh sumber daya yang ada agar tim penyelamat dapat menembus daerah-daerah yang masih terisolir, sehingga bantuan segera sampai kepada warga yang membutuhkan,” kata dia dalam keterangannya, seperti dikutip, Senin (1/12/2025).

    Crisna juga menyoroti pentinganya mengaktifkan pusat informasi terpadu yang dapat mengakomodir seluruh kebutuhan mendesak masyarakat terdampak. Pusat informasi ini dapat dijadikan saluran komunikasi resmi agar tidak terjadi kebingungan di lapangan.

    “Kita juga mendesak Pemerintah Pemerintah Aceh agar mengalihkan Anggaran Pendapat Belanja Aceh (BPBA) yang belum terpakai untuk penanganan darurat bencana sehingga setiap rupiah benar-benar digunakan untuk menyelamatkan nyawa dan memulihkan kehidupan warga,” ungkap dia.

    Penanganan bencana banjir dan longsor di provinsi paling utara pulau Sumatra itu menurut Crisna harus memastikan adanya pemenuhan kebutuhan utama, mulai dari pangan, air bersih, hingga obat-obatan, dapat terpenuhi. Agar tidak ada lagi korban jiwa tambahan pasca bencana.

    “Kami menekankan bahwa keselamatan warga harus menjadi prioritas utama. Penetapan status bencana nasional akan membuka akses lebih luas terhadap sumber daya, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta memungkinkan dukungan internasional bila diperlukan,” tegas Crisna.

    Crisna juga menegaskan bahwa masyarakat sipil di Aceh siap bergandengan tangan dengan seluruh pihak, mulai dari pemerintah, lembaga kemanusiaan, hingga masyarakat luas. Ini guna memastikan adanya penanganan bencana yang berjalan efektif, transparan, dan berorientasi pada kemanusiaan.

    Koalisi Masyarakat Sipil Aceh terdiri dari Forum LSM Aceh, Koalisi NGO HAM, WALHI Aceh, Flower Aceh, SEI, GeRAK Aceh, KontraS Aceh, Balai Syura, P2LH, dan Sekolah HAM Perempuan Flower Aceh. Selanjutnya, Mafindo Aceh, Bentala Aceh, Kamu Demres, MAHA, Lifeguard Aceh, Forhati Wilayah Aceh, AWPF, SeIA, SP Aceh, YBHI, JKMA Aceh, MaTA, Lentera Habibi, dan P2TP2 RPA.