NGO: Walhi

  • 100 Delegasi Pesantren Gelar Bahtsul Masail di Tebuireng, Soroti Kebijakan Hilirisasi SDA
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        13 Desember 2025

    100 Delegasi Pesantren Gelar Bahtsul Masail di Tebuireng, Soroti Kebijakan Hilirisasi SDA Regional 13 Desember 2025

    100 Delegasi Pesantren Gelar Bahtsul Masail di Tebuireng, Soroti Kebijakan Hilirisasi SDA
    Tim Redaksi

    JOMBANG, KOMPAS.com
    – 100 delegasi pondok pesantren se-Indonesia berkumpul di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur untuk menggelar Bahtsul Masail Nasional ke-16.
    Forum ini menyoroti kebijakan
    hilirisasi Sumber Daya Alam
    (SDA).
    KH. Achmad Roziqi, dewan perumus Bahtsul Masail menjelaskan, forum kajian ilmiah ulama fikih ini menyimpulkan bahwa kebijakan hilirisasi SDA dapat dibenarkan jika memberikan dampak positif.
    Seperti meningkatkan nilai tambah ekonomi, memperkuat industri nasional, membuka lapangan kerja, dan mengurangi ketergantungan pada ekspor mentah.
    Namun, ia melanjutkan, apabila kebijakan ini berdampak negatif bagi lingkungan, maka tidak dibenarkan.
    “Namun, apabila kebijakan ini diduga atau benar-benar berdampak mafsadah yang di luar batas kewajaran, baik kepada lingkungan atau manusia seperti
    deforestasi
    , pencemaran air dan udara, sedimentasi sungai, gangguan terhadap komunitas adat dan pesisir, maka tidak dibenarkan,” kata Achmad Roziqi, di Pesantren
    Tebuireng
    , Sabtu (13/12/2025).
    Bahtsul Masail Nasional
    ke-16 di
    Pesantren Tebuireng
    tersebut berlangsung pada Rabu (10/12/2025) hingga Kamis (11/12/2025).
    Kegiatan tersebut merupakan rangkaian agenda Muktamar Turats Nabawi (MUTUN) yang dilaksanakan oleh Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng.
    Bahtsul Masail Nasional di Tebuireng diikuti 100 delegasi dari pondok pesantren seluruh Indonesia, antara lain dari Lirboyo, Al-Falah, Sidogiri, Zainul Hasan, dan dari pesantren-pesantren lain.
    Forum ini juga menghadirkan tim ahli lingkungan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
    Bahtsul Masail mengajukan beberapa rekomendasi kepada pemerintah agar melakukan penegakan hukum secara tegas, serta membuka ruang kajian dengan para aktivis lingkungan.
    Rekomendasi berikutnya, agar pemerintah memperketat pengawasan Analisis Mengenai
    Dampak Lingkungan
    (AMDAL) secara intensif.
    “Keempat, mengharuskan penggunaan teknologi ramah lingkungan, dan yang kelima, memastikan rehabilitasi pasca hilirisasi benar-benar dilakukan,” sebut Achmad Roziqi.
    Pengasuh Pesantren Tebuireng, KH. Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, menyatakan, hasil temuan dan kajian dalam Muktamar Turats Nabawi dan Bahtsul Masail tentang dalil-dalil pentingnya menjaga kelestarian lingkungan akan disebarluaskan.
    “Tataran atau aturan yang ada di ajaran agama, itu membatasi seseorang untuk menggebu-gebu dalam mengeksplorasi sumber daya alam,” ujar Gus Kikin.
    “Nah, itu nanti akan kami sampaikan (disebarluaskan) kepada masyarakat bahwa kalau kita mengeksploitasi alam secara berlebihan, maka yang akan timbul adalah kerusakan,” lanjut Gus Kikin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dapat Penangguhan Penahanan, Dua Aktivis Walhi dan Kamisan Semarang Menikah di Madiun

    Dapat Penangguhan Penahanan, Dua Aktivis Walhi dan Kamisan Semarang Menikah di Madiun

    Madiun (beritajatim.com) – Pasangan aktivis lingkungan dan Hak Asasi Manusia (HAM), Adetya Pramandira alias Dera dan Fathul Munif, resmi melangsungkan akad nikah di Dukuh Seloaji, Dusun Slaji, Desa Randualas, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, pada Kamis (11/12/2025). Momen sakral ini terlaksana setelah keduanya mendapatkan penangguhan penahanan terkait kasus hukum yang sedang berjalan di Polrestabes Semarang.

    Prosesi akad nikah yang digelar di kediaman keluarga mempelai perempuan tersebut berlangsung sederhana, tertib, dan khidmat mulai pukul 09.00 WIB. Acara ini dihadiri oleh keluarga besar kedua mempelai yang datang dari Madiun dan Semarang.

    Kasi Kesra Desa Randualas, Suratno, membenarkan bahwa seluruh rangkaian acara berjalan sesuai ketentuan tanpa hambatan teknis di lapangan.

    “Alhamdulillah semua proses lancar. Tidak ada kendala atau hambatan apa pun sejak persiapan hingga acara selesai,” ujar Suratno.

    Terkait status hukum kedua mempelai yang sempat menjadi sorotan publik, Suratno menegaskan bahwa pihak desa hanya berfokus pada kelancaran administrasi dan pelaksanaan hajatan warganya.

    “Untuk urusan hukum saya tidak tahu menahu. Kami hanya menangani pelaksanaan pernikahan di desa,” imbuhnya.

    Pernikahan ini menjadi perhatian khusus karena status Dera dan Munif yang saat ini tengah berhadapan dengan proses hukum. Seorang anggota keluarga yang enggan disebutkan namanya mengonfirmasi bahwa Dera dan Munif telah mendapatkan surat penangguhan penahanan, yang memungkinkan mereka untuk melaksanakan akad nikah secara sederhana di tengah proses penyidikan.

    Sebagai informasi, Dera merupakan staf advokasi Walhi Jawa Tengah, sementara Munif dikenal sebagai penggerak Aksi Kamisan di Semarang. Keduanya diproses hukum oleh Polrestabes Semarang atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait unggahan di media sosial saat momentum aksi massa Agustus 2025 lalu.

    Pasangan ini sebelumnya ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Tlogosari, Pedurungan, Semarang, pada 27 November 2025. Penahanan mereka memicu gelombang solidaritas dari berbagai elemen masyarakat sipil.

    Tercatat sedikitnya 200 orang, mulai dari tokoh agama, akademisi, hingga aktivis, mengajukan diri sebagai penjamin untuk permohonan penangguhan penahanan. Dua nama tokoh nasional yang turut menjadi penjamin adalah Alissa Wahid dan Inayah Wahid.

    Meskipun masih berstatus sebagai terlapor dalam kasus tersebut, akad nikah keduanya di Randualas berjalan tenang tanpa gangguan. Saksi keluarga hadir lengkap dan seluruh rangkaian acara ditutup dengan doa bersama, menandai resminya pasangan aktivis ini sebagai suami istri. [rbr/beq]

  • Marak Banjir-Longsor di Asia, Uni Eropa Malah Longgarkan UU Antideforestasi

    Marak Banjir-Longsor di Asia, Uni Eropa Malah Longgarkan UU Antideforestasi

    Brussels

    Terjadinya penundaan dan pelonggaran kembali Undang-Undang Antideforestasi (European Deforestation Regulation/EUDR) memicu kegeraman kelompok-kelompok pecinta lingkungan.

    Sebagaimana diketahui baru-baru ini Uni Eropa (UE) dan Komisi Eropa menyetujui revisi Undang-Undang Antideforestasi (European Deforestation Regulation/EUDR), sehingga penerapannya lagi-lagi kembali ditunda.

    Sebagai latar belakang: Regulasi ini bertujuan melarang peredaran di pasar UE berbagai komoditas dan produk turunannya — termasuk kopi, kakao, kedelai, karet, minyak sawit, dan kayu — yang berasal dari lahan hutan yang ditebang sejak tanggal 31 Desember 2020.

    EUDR itu awalnya dijadwalkan mulai berlaku sejak 2023. Namun banyak tentangan, baik dari sisi pelaku usaha, negara produsen, maupun sistem pelacakan yang memadai.

    Dikutip dari Reuters, Parlemen Eropa dan negara anggota kini sepakat untuk menunda dan merevisi undang-undang perlindungan hutan yang sebenarnya sudah disahkan itu. Mereka melonggarkan aturan itu, sebagai berikut:

    Perusahaan besar kini memiliki waktu tambahan satu tahun untuk membuktikan bahwa produk mereka—seperti kopi, kakao, karet, minyak sawit,—tidak berasal dari wilayah yang ditebang.Untuk perusahaan kecil, aturan ini baru berlaku hingga pertengahan 2027.Selain itu, aturan hanya berlaku untuk perusahaan yang pertama kali memasukkan produk ke pasar UE; Pedagang atau pihak lain dalam rantai pasokan tidak termasuk.

    Komisi Eropa menekankan walaupun pelaksanaannya ditunda, tujuan Undang-Undang Antideforestasi tetap sama: Melindungi hutan, menjaga keanekaragaman hayati, dan mendukung upaya mitigasi perubahan iklim.

    Meski demikian, sebagian kelompok lingkungan mengkritik penundaan dan pelonggaran aturan tersebut karena berpotensi mengurangi efektivitas regulasi dalam menekan laju deforestasi global.

    Langkah mundur melawan deforestasi

    Ia mengingatkan banjir dan longsor yang terjadi di Sumatra baru-baru ini tak lepas dari implikasinya deforestasi.

    Sementara itu campaigner di Pantau Gambut Putra Saptian Pratama menambahkan revisi aturan perlindungan hutan oleh Uni Eropa ini secara tidak langsung menunjukkan kemenangan lobi industri atas ambisi iklim.

    “Dengan melonggarkan tenggat dan memperkecil kewajiban dalam rantai pasok, Uni Eropa mengirim sinyal kontradiktif. Di satu sisi mengklaim memimpin aksi iklim global, tetapi di sisi lain memberi ruang lebih besar bagi produk yang berpotensi berasal dari deforestasi.”

    Penundaan implementasi yang seharusnya diberlakukan sejak 2023 memperlihatkan betapa tekanan politik dan ekonomi masih lebih kuat daripada komitmen melindungi ekosistem gambut, hutan tropis Asia Tenggara, dan ekosistem kritis lain yang menjadi penyangga krisis iklim dunia, tandas Putra kepada DW.

    Lebih lanjut ia mengatakan kekhawatiran negara-negara pemilik hutan dan industri pangan memang ada, tetapi risiko administratif tak sebanding dengan ancaman krisis iklim. Hilangnya karbon hutan, kehancuran keanekaragaman hayati, dan semakin rentannya kriminalisasi masyarakat adat.

    Respons protes dari negara seperti Brazil dan Indonesia sebenarnya mengungkap masalah komitmen iklim dunia yang belum terselesaikan. “Tekanan pasar UE memang dapat membebani petani kecil, namun akar masalahnya tetap pada model ekonomi ekstraktif yang membuat negara produsen terus bergantung pada komoditas yang mendorong deforestasi,” paparnya.

    “Tanpa standar kuat yang mengikat seluruh rantai pasok, revisi ini lebih berpotensi menjadi kompromi politik ketimbang solusi iklim,” imbuh Putra.

    Lebih jauh, kelonggaran standar ini menurutnya akan memicu pada kerusakan ekosistem esensial lainnya, seperti gambut. Apalagi, pemaknaan deforestasi hanya dilihat dari hilangnya tutupan pohon di kawasan hutan, tidak memandang ekosistem secara keseluruhan termasuk gambut, tandas Putra.

    “Padahal, gambut kerap sekali menjadi ekosistem yang dikorbankan oleh produsen yang membutuhkan lahan skala besar. Gambut di Indonesia menyimpan sekitar 57 gigaton karbon atau 20 kali lipat dari karbon tanah mineral biasa dan menyimpan 30% karbon dunia, dan sangat berpengaruh dalam menjaga keseimbangan iklim global.”

    Hasil studi Pantau Gambut juga menemukan bahwa, hingga Juli 2025 terdapat 8,3 juta hektar Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dikuasai oleh 936 konsesi yang terdiri dari Hak Guna Usaha (HGU), Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Hutan Alam (HA), dan Reklamasi Ekosistem (RE), ini harus menjadi PR kita bersama untuk mendesak pemangku kebijakan agar turut serta dalam mengkampanyekan perlindungan ekosistem gambut dalam forum-forum kebijakan iklim global.

    Desakan pada Uni Eropa

    Senada dengan keduanya, dalam wawancara dengan DW, Direktur WALHI Kalimantan Timur Fathur Roziqin menilai keputusan Uni Eropa untuk melonggarkan aturan perlindungan hutan sebagai langkah mundur yang bertentangan dengan komitmen iklim global. Pemberian waktu tambahan bagi perusahaan besar dan penundaan kewajiban bagi perusahaan kecil hingga 2027 hanya memperluas ruang bagi praktik deforestasi dan mengancam keanekaragaman hayati serta ruang hidup masyarakat adat, tandas Fathur.

    “Kami menghargai dinamika tersebut di UE, namun menegaskan bahwa pelonggaran ini mengirim sinyal negatif bagi upaya global menjaga hutan. Dalih ‘beban administrasi’ bagi petani kecil tidak tepat, karena masalah sebenarnya terletak pada dominasi korporasi besar dalam rantai pasok yang selama ini mengalihkan risiko lingkungan kepada petani kecil,” papar Fathur.

    “Kami mendesak Uni Eropa untuk kembali memperkuat—bukan melemahkan—aturan perlindungan hutan. Tanpa standar yang tegas, krisis iklim akan semakin sulit dikendalikan. Hutan adalah benteng hidup, dan perlindungannya tidak boleh dinegosiasikan,” imbuhnya.

    Memandang dari kacamata berbeda

    Di lain sisi, Giovanni Maurice Pradipta dari lembaga Jerman, Germanwatch menyebutkan sebagai pilar utama dari EU Green Deal untuk melindungi dan memulihkan ekosistem serta keanekaragaman hayati, EUDR adalah regulasi yang baik dan bertujuan mengurangi konsumsi Uni Eropa terhadap produk yang terkait dengan deforestasi dan degradasi hutan.

    Namun, regulasi ini akan berdampak signifikan pada produsen komoditas utama seperti minyak sawit, kayu, dan karet, serta produk turunan seperti furnitur, ban, dan kosmetik.

    “Penundaan penerapan EUDR memiliki dampak campuran. Dari sisi positif, produsen kecil akan memiliki lebih banyak waktu untuk mematuhi aturan, dengan implementasi diperpanjang hingga pertengahan 2027. Mereka juga mendapat kemudahan prosedur yang hanya membutuhkan deklarasi sekali saja beserta identifier deklarasi. Hal ini sangat relevan di Indonesia, di mana lebih dari 10 juta petani kecil memproduksi lima komoditas penting nasional yang termasuk dalam cakupan EUDR,” jelasnya.

    Namun di sisi negatif, menurutnya penundaan ini juga berarti menunda penegakan aturan bagi operator menengah dan besar selama satu tahun, hingga akhir 2026. “Hal ini menjadi perhatian karena deforestasi di Indonesia kembali meningkat sejak 2021/2022 setelah sebelumnya menurun, dan kini terutama didorong oleh pembukaan hutan skala besar oleh perusahaan.”

    Penundaan lebih lanjut ujar Giovanni akan merugikan perusahaan yang telah mempersiapkan kepatuhan dan justru memberi keuntungan bagi mereka yang menunda tindakan, “Sehingga menciptakan lapangan permainan yang tidak setara. Penundaan seperti ini juga berisiko merusak kredibilitas Uni Eropa sebagai pemimpin global dalam perlindungan keanekaragaman hayati dan aksi iklim,” pungkasnya.

    *Editor: Rizki Nugraha

    (nvc/nvc)

  • Bangun Sistem Peringatan Dini Bencana yang Tepat untuk Tekan Risiko Dampak Cuaca Ekstrem

    Bangun Sistem Peringatan Dini Bencana yang Tepat untuk Tekan Risiko Dampak Cuaca Ekstrem

    Jakarta: Keseluruhan data cuaca dan peta risiko bencana harus mampu dipahami semua pihak agar mampu mewujudkan sistem peringatan dini yang baik, untuk menekan risiko bencana dampak cuaca ekstrem yang terjadi. 

    “Bencana memang tidak bisa dihindari sepenuhnya, namun risikonya bisa ditekan dengan membangun sistem peringatan dini bencana yang tepat, sehingga mampu melindungi lebih banyak nyawa dalam menghadapi dampak cuaca ekstrem di tanah air,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Potensi Ancaman Fenomena Hidrometeorologi Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu 10 Desember 2025.

    Diskusi yang dimoderatori Arimbi Heroepoetri (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Ardhasena Sopaheluwakan (Deputi Bidang Klimatologi – BMKG) dan Melva Harahap (Manager Penanganan dan Pencegahan Bencana Wahana Lingkungan Hidup Indonesia/Walhi) sebagai narasumber. 

    Selain itu hadir pula Mori Hanafi (Anggota Komisi V DPR RI) sebagai penanggap. 

    Menurut Lestari, dengan pemahaman terhadap data dan peta risiko yang ada, para pemangku kepentingan setiap daerah diharapkan mampu mengambil langkah antisipasi yang tepat. 

    Sistem peringatan dini bencana, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, harus mudah dipahami masyarakat dan para pengambil keputusan, sehingga mitigasi bencana yang diterapkan dapat dilakukan dengan efektif. 

    Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu mendorong agar kolaborasi antarpihak terkait dalam menyikapi potensi cuaca ekstrem di setiap wilayah harus terus diperkuat. 

    Apalagi, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, menjelang akhir tahun, belajar dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, dampak cuaca ekstrem berpotensi mengancam sejumlah aktivitas masyarakat di tanah air. 

    Rerie berharap adanya peningkatan kewaspadaan yang tinggi antara lain pada sektor transportasi, pengelola kawasan wisata, dan wilayah padat penduduk, dalam menghadapi ancaman cuaca ekstrem di musim libur akhir tahun ini. 
     

    Deputi Bidang Klimatologi  BMKG, Ardhasena Sopaheluwakan mengungkapkan, potensi bencana hidrometeorologi setiap tahun bervariasi. 

    Pada awal tahun (Desember, Januari, dan Februari), ujar Ardhasena, biasanya akan terjadi hujan deras yang menyebabkan banjir, longsor, dan gelombang tinggi. 

    Sementara pada Maret, April, dan Mei, tambah dia, berpotensi terjadi puting beliung, petir dan hujan es. 

    Pada Juni, Juli, dan Agustus, diperkirakan terjadi peningkatan suhu bumi dan antara lain menyebabkan kebakaran hutan dan lahan, serta gelombang tinggi air laut. 

    Sedangkan, pada September, Oktober, dan November, menurut Ardhasena, kembali terjadi puting beliung, hujan es, hingga curah hujan tinggi. 

    Menurut Ardhasena, dinamika cuaca yang mendorong terjadinya curah hujan ekstrem di Sumatra beberapa waktu lalu, antara lain disebabkan terjadinya pusaran badai, konvergensi yang membentuk awan secara masif pada wilayah pertemuan angin, dan konveksi akibat pemanasan permukaan air laut yang membentuk awan secara masif. 

    Ardhasena memperkirakan pada rentang Januari-Juni 2026 akan terjadi curah hujan yang tinggi di kawasan Selatan khatulistiwa. 

    Kondisi tersebut, jelas dia, perlu diantisipasi dengan langkah-langkah yang tepat. 

    Manager Penanganan dan Pencegahan Bencana, Walhi, Melva Harahap mengungkapkan bencana di tanah air yang berdampak pada kerusakan daya dukung lingkungan dikelompokkan sebagai bencana ekologis. 

    Melva mengakui, BMKG dengan segala sarana dan prasarana yang dimiliki sudah menyediakan data cuaca dan iklim, sebagai bagian dari mekanisme peringatan dini. 

    “Pertanyaannya apakah informasi-informasi yang sudah ada itu mendapatkan perhatian serius dari masyarakat secara luas,” ujar Melva. 

    Menurut Melva, yang harus dilakukan adalah memastikan masyarakat memiliki kapasitas yang cukup untuk memanfaatkan data cuaca yang ada. 

    Selain itu, tegas Melva, para pemangku kebijakan harus mampu memastikan daya dukung lingkungan di setiap daerah mampu menghadapi potensi cuaca ekstrem yang akan terjadi. 

    Menurut Melva, bencana yang terjadi akibat perubahan iklim dan kegagalan pengelolaan alam dan lingkungan hidup, bila tidak segera diatasi dengan langkah tepat akan berulang di musim mendatang. 

    Melva sangat berharap upaya perbaikan lingkungan, mitigasi bencana, dan membangun sistem peringatan dini bencana yang dipahami masyarakat luas, harus segera diwujudkan. 

    Menurut dia, dalam membangun sistem peringatan dini bencana alam, penting juga memanfaatkan kearifan lokal untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat. 

    Anggota Komisi V DPR RI, Mori Hanafi mengungkapkan, pada liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 diperkirakan 119 juta orang akan melakukan perjalanan dengan berbagai moda transportasi. 

    Sehingga, ujar Mori, perkiraan BMKG terkait fenomena hidrometeorologi yang akan terjadi jelang Tahun Baru ini bukan sekadar persoalan cuaca, lebih dari itu terkait mengupayakan keselamatan 119 juta warga negara yang melakukan perjalanan pada liburan akhir tahun ini. 

    Data yang disampaikan BMKG, jelas Mori, harus menjadi pedoman bagi masyarakat. 

    Sangat disayangkan, tambah dia, masyarakat belum peduli terhadap data BMKG dalam menyikapi ancaman cuaca ekstrem yang dihadapi. 

    Wartawan senior, Usman Kansong berpendapat, lengkapnya data cuaca dan iklim yang dimiliki BMKG ternyata tidak mampu mencegah parahnya dampak bencana yang terjadi beberapa waktu lalu.

    “Saya khawatir kita sudah menjadi bangsa yang antisains,” ujar Usman. 

    Data cuaca dan iklim yang disampaikan BMKG selama ini, tambah Usman, adalah sains. 

    Selama ini, ujar Usman, data BMKG belum disikapi masyarakat dan pengambil kebijakan dengan memadai. 

    “Bagaimana kita menyikapi hal itu. Kebijakan apa yang lahir dari data yang disampaikan BMKG selama ini,” ujarnya. 

    Usman berharap para pemangku kepentingan dan masyarakat mau kembali memanfaatkan sains untuk memitigasi bencana dengan baik di masa datang.

    Jakarta: Keseluruhan data cuaca dan peta risiko bencana harus mampu dipahami semua pihak agar mampu mewujudkan sistem peringatan dini yang baik, untuk menekan risiko bencana dampak cuaca ekstrem yang terjadi. 
     
    “Bencana memang tidak bisa dihindari sepenuhnya, namun risikonya bisa ditekan dengan membangun sistem peringatan dini bencana yang tepat, sehingga mampu melindungi lebih banyak nyawa dalam menghadapi dampak cuaca ekstrem di tanah air,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Potensi Ancaman Fenomena Hidrometeorologi Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu 10 Desember 2025.
     
    Diskusi yang dimoderatori Arimbi Heroepoetri (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Ardhasena Sopaheluwakan (Deputi Bidang Klimatologi – BMKG) dan Melva Harahap (Manager Penanganan dan Pencegahan Bencana Wahana Lingkungan Hidup Indonesia/Walhi) sebagai narasumber. 

    Selain itu hadir pula Mori Hanafi (Anggota Komisi V DPR RI) sebagai penanggap. 
     
    Menurut Lestari, dengan pemahaman terhadap data dan peta risiko yang ada, para pemangku kepentingan setiap daerah diharapkan mampu mengambil langkah antisipasi yang tepat. 
     
    Sistem peringatan dini bencana, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, harus mudah dipahami masyarakat dan para pengambil keputusan, sehingga mitigasi bencana yang diterapkan dapat dilakukan dengan efektif. 
     
    Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu mendorong agar kolaborasi antarpihak terkait dalam menyikapi potensi cuaca ekstrem di setiap wilayah harus terus diperkuat. 
     
    Apalagi, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, menjelang akhir tahun, belajar dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, dampak cuaca ekstrem berpotensi mengancam sejumlah aktivitas masyarakat di tanah air. 
     
    Rerie berharap adanya peningkatan kewaspadaan yang tinggi antara lain pada sektor transportasi, pengelola kawasan wisata, dan wilayah padat penduduk, dalam menghadapi ancaman cuaca ekstrem di musim libur akhir tahun ini. 
     

     
    Deputi Bidang Klimatologi  BMKG, Ardhasena Sopaheluwakan mengungkapkan, potensi bencana hidrometeorologi setiap tahun bervariasi. 
     
    Pada awal tahun (Desember, Januari, dan Februari), ujar Ardhasena, biasanya akan terjadi hujan deras yang menyebabkan banjir, longsor, dan gelombang tinggi. 
     
    Sementara pada Maret, April, dan Mei, tambah dia, berpotensi terjadi puting beliung, petir dan hujan es. 
     
    Pada Juni, Juli, dan Agustus, diperkirakan terjadi peningkatan suhu bumi dan antara lain menyebabkan kebakaran hutan dan lahan, serta gelombang tinggi air laut. 
     
    Sedangkan, pada September, Oktober, dan November, menurut Ardhasena, kembali terjadi puting beliung, hujan es, hingga curah hujan tinggi. 
     
    Menurut Ardhasena, dinamika cuaca yang mendorong terjadinya curah hujan ekstrem di Sumatra beberapa waktu lalu, antara lain disebabkan terjadinya pusaran badai, konvergensi yang membentuk awan secara masif pada wilayah pertemuan angin, dan konveksi akibat pemanasan permukaan air laut yang membentuk awan secara masif. 
     
    Ardhasena memperkirakan pada rentang Januari-Juni 2026 akan terjadi curah hujan yang tinggi di kawasan Selatan khatulistiwa. 
     
    Kondisi tersebut, jelas dia, perlu diantisipasi dengan langkah-langkah yang tepat. 
     
    Manager Penanganan dan Pencegahan Bencana, Walhi, Melva Harahap mengungkapkan bencana di tanah air yang berdampak pada kerusakan daya dukung lingkungan dikelompokkan sebagai bencana ekologis. 
     
    Melva mengakui, BMKG dengan segala sarana dan prasarana yang dimiliki sudah menyediakan data cuaca dan iklim, sebagai bagian dari mekanisme peringatan dini. 
     
    “Pertanyaannya apakah informasi-informasi yang sudah ada itu mendapatkan perhatian serius dari masyarakat secara luas,” ujar Melva. 
     
    Menurut Melva, yang harus dilakukan adalah memastikan masyarakat memiliki kapasitas yang cukup untuk memanfaatkan data cuaca yang ada. 
     
    Selain itu, tegas Melva, para pemangku kebijakan harus mampu memastikan daya dukung lingkungan di setiap daerah mampu menghadapi potensi cuaca ekstrem yang akan terjadi. 
     
    Menurut Melva, bencana yang terjadi akibat perubahan iklim dan kegagalan pengelolaan alam dan lingkungan hidup, bila tidak segera diatasi dengan langkah tepat akan berulang di musim mendatang. 
     
    Melva sangat berharap upaya perbaikan lingkungan, mitigasi bencana, dan membangun sistem peringatan dini bencana yang dipahami masyarakat luas, harus segera diwujudkan. 
     
    Menurut dia, dalam membangun sistem peringatan dini bencana alam, penting juga memanfaatkan kearifan lokal untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat. 
     
    Anggota Komisi V DPR RI, Mori Hanafi mengungkapkan, pada liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 diperkirakan 119 juta orang akan melakukan perjalanan dengan berbagai moda transportasi. 
     

     
    Sehingga, ujar Mori, perkiraan BMKG terkait fenomena hidrometeorologi yang akan terjadi jelang Tahun Baru ini bukan sekadar persoalan cuaca, lebih dari itu terkait mengupayakan keselamatan 119 juta warga negara yang melakukan perjalanan pada liburan akhir tahun ini. 
     
    Data yang disampaikan BMKG, jelas Mori, harus menjadi pedoman bagi masyarakat. 
     
    Sangat disayangkan, tambah dia, masyarakat belum peduli terhadap data BMKG dalam menyikapi ancaman cuaca ekstrem yang dihadapi. 
     
    Wartawan senior, Usman Kansong berpendapat, lengkapnya data cuaca dan iklim yang dimiliki BMKG ternyata tidak mampu mencegah parahnya dampak bencana yang terjadi beberapa waktu lalu.
     
    “Saya khawatir kita sudah menjadi bangsa yang antisains,” ujar Usman. 
     
    Data cuaca dan iklim yang disampaikan BMKG selama ini, tambah Usman, adalah sains. 
     
    Selama ini, ujar Usman, data BMKG belum disikapi masyarakat dan pengambil kebijakan dengan memadai. 
     
    “Bagaimana kita menyikapi hal itu. Kebijakan apa yang lahir dari data yang disampaikan BMKG selama ini,” ujarnya. 
     
    Usman berharap para pemangku kepentingan dan masyarakat mau kembali memanfaatkan sains untuk memitigasi bencana dengan baik di masa datang.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • AMDAL PLTSa Benowo Ditolak PTUN, DPRD Surabaya Minta Pemkot Segera Buka Dokumen ke Publik

    AMDAL PLTSa Benowo Ditolak PTUN, DPRD Surabaya Minta Pemkot Segera Buka Dokumen ke Publik

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, meminta Pemerintah Kota Surabaya segera membuka dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo kepada publik. Desakan ini muncul setelah gugatan Pemkot Surabaya terhadap Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

    “Dokumen AMDAL ini sesungguhnya tidak perlu menunggu gugatan Pemkot dikalahkan dulu, karena sejak awal bukan kategori dokumen yang dirahasiakan,” kata Imam Syafi’i di DPRD Surabaya, Rabu (10/12/2025).

    Dia menilai, sebelum perkara ini masuk ke PTUN, Pemkot Surabaya sudah seharusnya membuka dokumen AMDAL tersebut. Putusan Komisi Informasi Publik sebelumnya juga menyatakan Pemkot kalah dalam sengketa keterbukaan informasi.

    “Ketika di Komisi Informasi Publik kemarin Pemkot kalah, sebetulnya di situ saja sudah bisa langsung dibuka, atau bahkan sebelum itu,” ujar legislator NasDem itu.

    Menurut Imam, keterbukaan dokumen AMDAL sangat penting karena menyangkut dampak lingkungan yang dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar lokasi PLTSa. Dokumen tersebut juga menjadi bagian dari kontrol publik dan lembaga lingkungan seperti Walhi.

    “Untuk kepentingan publik, apalagi soal dampak lingkungan, warga sekitar harus tahu. Itu bagian dari kontrol masyarakat dan Walhi,” ucapnya.

    Imam juga menyampaikan bahwa setelah adanya putusan PTUN, tidak ada lagi alasan bagi Pemkot untuk menunda keterbukaan dokumen. Putusan hukum tersebut harus segera dijalankan sebagaimana mestinya.

    “Apalagi sekarang sudah ada putusan, Pemkot kalah. Menurut saya harus segera dilaksanakan dan dokumen AMDAL dibuka,” katanya.

    Lebih jauh, dia mengungkapkan pengalamannya saat meminta sejumlah dokumen terkait kerja sama PLTSa Benowo yang juga tidak diberikan secara utuh. Hal tersebut terjadi ketika dia masih bertugas di Komisi A DPRD Surabaya.

    “Dulu kami meminta seluruh perjanjian terkait kerja sama itu, tapi tidak diberikan oleh dinas aset dan bagian hukum. Ini yang membuat tanda tanya besar,” ujar Imam.

    Dia juga menyebut adanya informasi soal sejumlah adendum kontrak dengan PT SO yang dinilai janggal. Saat perusahaan disebut wanprestasi, sanksi tidak dijatuhkan, melainkan justru muncul adendum-adendum baru.

    “Kami dengar ketika PT SO wanprestasi, tidak ada penalti, tapi malah adendum-adendum. Ini perlu dibuka supaya terang,” ungkapnya.

    Selain itu, Imam menyinggung persoalan buffer zone di sekitar lokasi PLTSa yang terdampak pengelolaan sampah dan pencemaran lindi. Tanggung jawab atas dampak tersebut seharusnya berada pada pihak pengelola.

    “Zona penyangga akibat pengelolaan sampah itu harusnya menjadi tanggung jawab PT SO, tapi yang terjadi malah Pemkot membeli lahan dengan APBD,” katanya.

    Atas kondisi tersebut, Imam menegaskan dukungan DPRD terhadap upaya Walhi membuka seluruh dokumen terkait PLTSa Benowo. Dia meminta semua dokumen yang berpotensi merugikan kepentingan publik dibuka secara transparan.

    “Kami mendukung Walhi untuk membuka semuanya. Setelah AMDAL, kalau ada dokumen lain yang berpotensi merugikan publik, menurut saya itu juga harus dibuka,” pungkasnya. [asg/kun]

  • KLH Evaluasi Dokumen Lingkungan Perusahaan Diduga Sebabkan Banjir Sumatera

    KLH Evaluasi Dokumen Lingkungan Perusahaan Diduga Sebabkan Banjir Sumatera

    KLH Evaluasi Dokumen Lingkungan Perusahaan Diduga Sebabkan Banjir Sumatera
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengevaluasi dokumen lingkungan seluruh perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan atas bencana banjir bandang di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
    “Dapat kami informasikan bahwa
    Kementerian Lingkungan Hidup
    telah melakukan dan saat ini masih berjalan, yaitu evaluasi terhadap dokumen lingkungan terhadap seluruh perusahaan atau badan usaha yang memiliki keterkaitan baik di Sumatera Utara, Sumatera Barat, maupun di Aceh,” kata Direktur Tindak Pidana KLH, Frans Cahyono, dalam konferensi pers daring, Rabu (10/12/2025).
    Pemeriksaan dokumen ini dalam rangka penegakan hukum dan memastikan kepatuhan terhadap persetujuan lingkungan, serta mitigasi terhadap risiko cuaca ekstrem.
    Selain evaluasi dokumen, KLH juga mempersiapkan
    audit lingkungan
    terhadap badan usaha yang telah mendapat persetujuan lingkungan.
    Salah satu aspek yang sedang dikaji ulang adalah kapasitas antisipasi curah hujan ekstrem.
    “Di sana memang semula diberikan kapasitas sebesar 150 milimeter per hari (curah hujan yang harus diantisipasi). Ini sebenarnya sudah dalam tingkat ekstrem, namun akan ditingkatkan mungkin menjadi 400, misalnya,” ujarnya.
    Penyesuaian standar itu diusulkan untuk memastikan perusahaan memiliki kesiapan yang memadai dalam menghadapi pola cuaca yang semakin tidak menentu.
    Frans menegaskan bahwa KLH telah meningkatkan pengawasan terhadap sejumlah perusahaan dengan memasang plang pengawasan.
    Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa perusahaan terkait sedang dalam pemantauan ketat dan akan dievaluasi secara menyeluruh.
    “Hal ini tentunya akan menjadi atensi serius untuk mengevaluasi segala sesuatu yang telah terjadi,” katanya.
    KLH, lanjut Frans, memiliki tiga instrumen penegakan hukum, yakni pidana, sanksi administrasi, serta penyelesaian sengketa atau keperdataan.
    Ia mengingatkan bahwa ketiga jalur ini dapat digunakan secara paralel sesuai kebutuhan, bersama dengan aparat penegak hukum lainnya.
    Frans menegaskan bahwa KLH siap berkolaborasi penuh dengan Bareskrim Polri serta kementerian dan lembaga terkait dalam menangani aspek lingkungan dari
    bencana banjir bandang
    tersebut.
    “Dalam hal penegakan hukum yang dilakukan teman-teman Bareskrim, kita akan beri
    support
    sepenuhnya baik secara data maupun tenaga ahli yang memang diperlukan,” tegas Frans.
    Diberitakan sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyampaikan bahwa operasional 13 perusahaan memicu bencana banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dari Selasa (25/11/2025) sampai Kamis (27/11/2025). Walhi pun mendesak Kementerian Kehutanan untuk mencabut izin di sektor kehutanan di wilayah tersebut.
    Kepala Divisi Kampanye Walhi, Uli Artha Siagian, menyebut perusahaan tersebut bergerak di sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan yang menyebabkan rusaknya hutan sehingga daya tampungnya menurun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alih Fungsi Lahan Marak, Walhi Minta Pemprov Jabar Perkuat Regulasi dan Revitalisasi
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        9 Desember 2025

    Alih Fungsi Lahan Marak, Walhi Minta Pemprov Jabar Perkuat Regulasi dan Revitalisasi Bandung 9 Desember 2025

    Alih Fungsi Lahan Marak, Walhi Minta Pemprov Jabar Perkuat Regulasi dan Revitalisasi
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat berharap Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, tidak hanya menerbitkan surat edaran dalam menyikapi maraknya alih fungsi lahan di kawasan perkebunan dan hutan.
    Walhi
    menilai, pemerintah daerah perlu menegakkan aturan dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang secara jelas melarang perubahan peruntukan ruang tanpa dasar yang sah.
    Direktur Eksekutif
    Walhi Jabar
    , Wahyudin Iwang, mengatakan kerusakan kawasan hijau yang terjadi selama ini menunjukkan bahwa imbauan semata tidak cukup.
    Menurut dia, penegakan perda dinilai penting agar setiap pelanggaran
    alih fungsi lahan
    dapat ditindak secara tegas, sekaligus memastikan perlindungan kawasan ekologis di Jawa Barat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
    “Harusnya itu menjadi rujukan untuk membuat kebijakan, produk kebijakan untuk mengatur izin-izin, tidak lagi dikeluarkan di wilayah resapan air, di wilayah hutan lindung, di wilayah hutan konservasi,” kata Iwang saat ditemui di sela-sela aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (9/12/2025).
    Ia menilai, surat edaran yang selama ini diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak memiliki kekuatan hukum yang pasti sehingga rawan diabaikan.
    “Sehingga harusnya SE itu menjadi rujukan untuk menghindari izin-izin yang baru, untuk melakukan moratorium izin-izin, bahkan untuk menertibkan kegiatan-kegiatan yang ilegal,” ucap Iwang.
    Di samping regulasi, Iwang juga meminta Pemprov Jabar untuk melakukan revitalisasi hutan dan perkebunan yang rusak akibat alih fungsi yang brutal.
    “Nah, selebihnya gubernur itu harus mengintruksikan dalam produk hukumnya, itu, produk kebijakannya untuk melakukan pemulihan lingkungan yang mencapai selama 900 ribu hektar telah terdegradasi lahan kritis dan sudah 1,2 juta hektar lahan kritis terjadi di Jawa Barat dari total luas wilayah Jawa Barat,” katanya.
    Ia menambahkan, setengah dari total luas 3,5 juta hektar wilayah kawasan hijau di Jawa Barat telah mengalami penurunan dan kerusakan.
    Bahkan, lahan tersebut berada di kawasan strategis dalam pengelolaan sejumlah institusi.
    “Kerusakan terjadi berada di wilayah pengelolaan BKSDA, berada di wilayah pengelolaan Perhutani, dan berada di wilayah pengelolaan PTPN. Sisanya kawasan-kawasan seperti Bandung Utara, Kabupaten Bandung Selatan, Kabupaten Bandung Barat, dan beberapa wilayah kegiatan industri, kegiatan kondominium, kegiatan tambang, dan kegiatan wisata,” tutur Iwang.
    Gubernur Jawa Barat,
    Dedi Mulyadi
    , mengeluarkan instruksi untuk menghentikan sementara seluruh penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya.
    Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM yang diterbitkan pada Sabtu (6/12/2025), sebagai respons terhadap bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.
    Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi untuk mencegah terulangnya bencana serupa.
    Dalam surat edaran yang diterima Kompas.com pada Senin (8/12/2025), pemerintah daerah diminta untuk melakukan kajian risiko bencana secara menyeluruh dan meninjau kembali rencana tata ruang masing-masing wilayah.
    Penerbitan izin perumahan akan dihentikan sementara sampai ada hasil kajian risiko bencana di masing-masing kabupaten dan kota, atau sampai dilakukan penyesuaian rencana tata ruang.
    Pemerintah daerah juga diminta untuk memperketat pengawasan pembangunan.
    Jika ditemukan pembangunan yang berada di kawasan berisiko atau berpotensi menimbulkan kerusakan lebih lanjut, pemerintah diinstruksikan untuk melakukan peninjauan kembali.
    “Melakukan peninjauan kembali apabila lokasi pembangunan terbukti berada pada kawasan rawan bencana atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan,” tulis surat edaran tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bencana Ekologis Landa Berbagai Wilayah Indonesia, Hasto Kristiyanto Sebut Pertanda Alam Sedang Marah

    Bencana Ekologis Landa Berbagai Wilayah Indonesia, Hasto Kristiyanto Sebut Pertanda Alam Sedang Marah

    “Kayu yang hanyut pada saat bencana itu bukti ada yang tidak beres. Maka diperlukan koreksi menyeluruh, dari hulu kebijakan hingga hilirnya partisipasi rakyat untuk menjaga bumi yang kita huni bersama,” katanya.

    Hasto juga menekankan bahwa urusan kemanusiaan tidak boleh dibatasi oleh perbedaan apa pun. Melalui Yayasan Mega Gotong Royong, PDIP menggerakkan partisipasi kader di seluruh Indonesia untuk membantu penanganan bencana.

    Ia menyebut sejumlah tokoh yang aktif dalam Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) seperti Tri Rismaharini di Aceh, Ribka Tjiptaning di Sumatera Barat, dan Ono Surono di Jawa Barat.

    “Gotong royong ini menunjukkan bahwa masalah kemanusiaan tidak dibedakan oleh pilihan politik, suku, agama, atau status sosial. Ini tanggung jawab kita bersama,” tegas Hasto.

    Dalam kesempatan itu, ia menegaskan kembali bahwa PDIP akan terus mendorong perbaikan kebijakan lingkungan, termasuk moratorium hutan dan penghentian konversi hutan menjadi lahan sawit.

    Hasto mengutip data WALHI yang menunjukkan bahwa Presiden Megawati Soekarnoputri dan Bung Karno adalah pemimpin yang tidak pernah mengeluarkan kebijakan perluasan sawit.

    “Hutan adalah ekosistem kehidupan. Kerusakan hutan harus dihentikan. Mari bersama pemerintah mencanangkan bencana ekologis ini sebagai bencana nasional agar terbangun kesadaran kolektif bahwa kerusakan harus dicegah bersama,” kata Hasto.

    Ia memastikan, melalui konferensi daerah ini, PDIP merumuskan langkah-langkah perbaikan dan program strategis untuk Jawa Barat serta Indonesia berdasarkan nilai kemanusiaan dan tanggung jawab sebagai sesama manusia untuk merawat bumi. (fajar)

  • Jambi di Ambang Bencana, Pemerintah Didesak Segera Bertindak Sebelum Terlambat

    Jambi di Ambang Bencana, Pemerintah Didesak Segera Bertindak Sebelum Terlambat

    Penyumbang deforestasi atau kerusakan hutan di Jambi berdasarkan data yang diolah Walhi, adalah sektor Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang memegang izin pemanfaatan hutan seluas 530.000 hektare. Jika dipersentasekan, 53,35% dari total kerusakan tutupan lahan, diakibatkan oleh PBPH.

    “Ratusan ribu hektare lahan kritis di hulu DAS telah menjadi milik perizinan ini, menjamin bahwa risiko banjir di hilir akan terus meningkat,” kata Oscar menjelaskan.

    Kontribusi deforestasi lainnya datang dari pertambangan emas tanpa izin (peti) yang menghancurkan lebih dari 44.387 hektare hutan. Di Kabupaten Sarolangun, zona terparah dengan area deforestasi akibat pertambangan ilegal seluas 14.900 hektare.

    Yang lebih ironis, wilayah yang dijanjikan sebagai harapan terakhir seperti kawasan Taman Nasional, juga menjadi korban. Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) kehilangan 39.000 hektare dan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) kehilangan 890 hektare.

    “Transaksi kerusakan lingkungan ini diperkirakan akan terus berlanjut, mengingat saat ini terdapat 3 perusahaan yang telah mengajukan perizinan PBPH baru di Provinsi Jambi dengan total luasan 32.661,95 hektare,” ungkapnya.

    Menilik data tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi harus berpihak pada kelestarian. Oscar menuntut pertanggungjawaban dan langkah pemulihan secepatnya kepada pihak pemerintah.

  • WALHI Tagih Janji Manis Menhut Raja Juli: Kami Punya Nama-nama Perusahaannya

    WALHI Tagih Janji Manis Menhut Raja Juli: Kami Punya Nama-nama Perusahaannya

    WALHI Tagih Janji Manis Menhut Raja Juli: Kami Punya Nama-nama Perusahaannya