NGO: Walhi

  • Menteri ATR/BPN Sebut HGB di Atas Laut Sidoarjo Akibat Abrasi, Panen Bantahan

    Menteri ATR/BPN Sebut HGB di Atas Laut Sidoarjo Akibat Abrasi, Panen Bantahan

    Surabaya (beritajatim.com) – Pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang menyebut Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di perairan Desa Segoro Tambak, Sidoarjo, terjadi akibat abrasi, menuai bantahan dari berbagai pihak. Nusron sebelumnya menyatakan bahwa lahan HGB tersebut dulunya merupakan tambak perikanan yang berubah menjadi laut akibat pengikisan tanah pesisir.

    “Dulu awalnya itu adalah tambak ceritanya. Nah, kemudian saya cocokkan dengan peta supaya bapak-bapak paham. Sebelumnya memang begini (lahan tambak perikanan) dan sekarang laut,” ujar Nusron di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

    Namun, klaim ini segera ditanggapi dengan bantahan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur, akademisi, hingga warga setempat.

    WALHI Jatim Bantah Klaim Abrasi

    Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan, menyatakan bahwa berdasarkan citra satelit, lokasi HGB tersebut tidak pernah berupa daratan.

    “Berdasarkan citra satelit bahkan sejak tahun 2002 kawasan tersebut tidak pernah berupa daratan, sehingga klaim [Nusron] bahwa sebelumnya merupakan daratan harus dibuktikan secara transparan oleh BPN kepada publik,” tegas Wahyu, Kamis (23/1/2025).

    Akademisi Perkuat Bantahan

    Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair), Thanthowy Syamsuddin, juga mengungkapkan hasil penelitiannya yang menunjukkan bahwa kawasan HGB tersebut secara historis merupakan pesisir dan laut.

    “Data visual dari timelapse Google Earth menunjukkan bahwa sejak 1988 hingga 2022, wilayah ini konsisten berupa laut, mangrove, dan tambak perikanan. Tidak ada bukti bahwa kawasan tersebut pernah menjadi daratan,” ungkap Thanthowy.

    Dia menjelaskan bahwa penelitian ini dilakukan dengan menggunakan titik koordinat spesifik lokasi HGB yang divalidasi melalui aplikasi Bhumi ATR, yakni 7.342163°S, 112.844088°E, 7.355131°S, 112.840010°E, dan 7.354179°S, 112.841929°E.

    Kesaksian Warga: Tambak Dijual pada 1985

    Moh. Soleh, seorang nelayan setempat, juga membantah klaim abrasi. Ia mengungkapkan bahwa tambak di lokasi tersebut dulunya milik warga desa, tetapi dijual kepada sebuah perusahaan berinisial H pada tahun 1985.

    “Tambak laut itu awalnya milik warga dan dijual kepada perusahaan. Setelah itu, tambak dipagari kayu setinggi 2-3 meter, tetapi sekarang pagar itu sudah rusak akibat air laut,” ujar Soleh.

    Menurutnya, proses penjualan melibatkan banyak warga, tetapi alasan di balik alih kepemilikan itu masih menjadi pertanyaan hingga saat ini.

    Investigasi HGB Berlanjut

    Polemik ini memicu perhatian publik, dan Kanwil ATR/BPN Jawa Timur kini tengah melakukan investigasi terkait status HGB di atas laut Desa Segoro Tambak. Proses penyelidikan diperkirakan berlangsung selama satu pekan. [ram/beq]

  • WALHI Jatim Desak Pemerintah Segera Cabut Izin HGB Ilegal 656 Hektare di Laut Sidoarjo

    WALHI Jatim Desak Pemerintah Segera Cabut Izin HGB Ilegal 656 Hektare di Laut Sidoarjo

    Surabaya (beritajatim.com) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur mendesak pencabutan izin Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare yang terletak di perairan Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Menurut WALHI, penerbitan izin tersebut bertentangan dengan berbagai peraturan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.

    Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan, menegaskan bahwa penerbitan HGB tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini melanggar Perda No 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Timur, yang tidak mencantumkan kawasan Sedati sebagai zona reklamasi.

    “Wilayah tersebut ditetapkan sebagai kawasan tangkapan ikan, zona pertahanan dan keamanan, serta termasuk dalam pengembangan Bandara Juanda,” jelas Wahyu pada Rabu (22/1/2025).

    Selain itu, penerbitan HGB ini juga melanggar Perda No 4 Tahun 2019 Sidoarjo, yang menetapkan kawasan Sedati sebagai area lindung mangrove dan perikanan.

    Pelanggaran Hukum dan Dampak Lingkungan

    Wahyu menjelaskan bahwa penerbitan HGB ini ilegal karena melanggar Permen ATR No. 18 Tahun 2021 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No 3/PUU-VIII/2010, yang secara tegas melarang penerbitan HGB di atas laut.

    Dampak jangka panjang dari keberadaan HGB ini, menurut Wahyu, dapat memperparah kerusakan lingkungan pesisir. Alih fungsi mangrove dan degradasi ruang laut akan mengancam ekosistem dan keberlanjutan sumber daya perikanan di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.

    “Karena itu kami mendesak Kementerian ATR/BPN segera mencabut izin HGB di laut Sidoarjo,” tegasnya.

    WALHI meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegakkan aturan tata ruang secara konsisten dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan. Selain itu, Presiden RI juga didesak untuk mengevaluasi kinerja Kementerian ATR/BPN dan mengusut dugaan korupsi dalam penerbitan izin HGB ini.

    “Mari hentikan perusakan ekosistem laut demi masa depan generasi mendatang,” tutup Wahyu.

    Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur, Lampri, menjelaskan bahwa HGB tersebut diberikan kepada dua badan hukum, yakni PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang, dengan masa berlaku hingga 2026. Lampri juga menyebut bahwa investigasi terkait temuan ini akan dilakukan selama satu pekan ke depan. [ram/ian]

  • Menjabat Menteri HAM di Kabinet Prabowo, Natalius Pigai Masih Pakai LHKPN 2019

    Menjabat Menteri HAM di Kabinet Prabowo, Natalius Pigai Masih Pakai LHKPN 2019

    Bisnis.com, JAKARTA – Natalius Pigai tercatat belum memperbarui LHKPN setelah ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) di Kabinet Merah Putih. 

    Natalius Pigai yang merupakan putra asli Papua, mengawali karirnya di DKI Jakarta sebagai tukang parkir liar di Kementerian Hukum dan HAM beberapa tahun lalu. Dia bersama dua saudaranya yaitu Yulius dan Hengky Pigai sempat merasakan kerasnya Jakarta.

    Tidak lama, Natalius Pigai mulai mengikuti sejumlah pendidikan formal dan informal di sejumlah lokasi. Pendidikan informal yang diikuti Pigai yaitu pendidikan statistika di Universitas Indonesia 2004, pendidikan peneliti LIPI 2005 dan Kursus Kepemimpinan Lembaga Administrasi Negara 2010-2011.

    Pada pendidikan formal, Pigai meraih gelar Sarjana Ilmu Pemerintahan dari Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD atau APMD) Yogyakarta di tahun 1999.

    Pigai pun mulai tertarik menjadi aktivis dan mengikuti berbagai organisasi di antaranya PRD, PMKRI, Walhi, KontraS, Petisi 28 dan Rumah Perubahan.

    Rampung menjadi aktivis, Pigai pun mulai meniti karirnya sebagai angggota Komnas HAM pertama dari Papua tahun 2012-2017, kemudian kini pun sempat mencalonkan diri menjadi Pimpinan KPK tahun 2019.

    Kini, Pigai resmi ditunjuk jadi Menteri HAM di Kabinet Merah Putih di bawah Pemerintahan Prabowo-Gibran.

    Berdasarkan data LHKPN KPK tahun 2019 lalu, Pigai memiliki harta kekayaan Rp4,3 miliar. Namun, KPK belum melakukan pembaruan harta kekayaan Pigai tahun ini.

    Pada tahun 2019, LHKPN KPK mencatat Pigai tidak memiliki harta berupa bangunan maupun tanah. Namun, Pigai mempunyai aset mobil Honda CRV tahun 2011 seharga Rp300 juta.

    Harta bergerak lainnya sebesar Rp70 juta. Kemudian, Pigai memiliki surat berharga senilai Rp2 miliar dan kas atau setara kas sebesar Rp2 miliar.

    Sehingga jika ditotal, Pigai memiliki harta kekayaan sebesar Rp4.370.000.000 pada tahun 2019 lalu, ketika mencalonkan diri sebagai calon pimpinan KPK.

  • Mencari Otak di Balik Pagar Laut Tangerang

    Mencari Otak di Balik Pagar Laut Tangerang

    JAKARTA – Kuman diseberang lautan terlihat, gajah dipelupuk mata tidak terlihat. Pribahasa ini mungkin laik ditujukan kepada semua aparatur negara di pemerintah daerah hingga pusat. Wilayah perairan alias laut seharusnya bukan merupakan wilayah private. Nyatanya, di perairan Tangerang justru berdiri pagar laut yang panjangnya tak main-main, mencapai 30,16 kilometer!

    Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman RI (ORI), pagar laut sepanjang 30,16 km itu berdampak pada 16 desa di 6 kecamatan, termasuk Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga. Wilayah ini masuk dalam kawasan pemanfaatan umum yang diatur oleh Perda Nomor 1 Tahun 2023. Kawasan ini meliputi berbagai zona penting seperti zona perikanan tangkap, pelabuhan perikanan, hingga zona pariwisata dan pengelolaan energi.

    Fakta itulah yang membuat ORI menginvestigasi dugaan maladministrasi dalam pemagaran laut tersebut. Ketua ORI, Mokhammad Najih mengungkapkan, investigasi dilakukan secara langsung oleh perwakilan Ombudsman Provinsi Banten dengan supervisi dari ORI. Meski membutuhkan waktu, tim investigasi akan mencari tahu siapa pihak yang melakukan maladministrasi.

    “Karena masih dalam proses, kami belum bisa menyampaikan tentang adanya dugaan malaadministrasi itu dilakukan oleh pihak siapa. Apakah itu oleh pihak pemerintahan di tingkat daerah, atau oleh kantor kementerian, atau lembaga di tingkat pusat. Kesulitan yang sedang kami hadapi adalah belum adanya kejelasan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar tersebut,” tutur Najih dalam keterangan pers, Kamis 16 Januari 2025.

    Dia menerangkan, berbagai pihak yang diminta keterangan Ombudsman kompak menjawab tidak mengetahui pemasangan pagar itu. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang selama ini dianggap paling bertanggung jawab, juga tidak memberi jawaban lugas.

    “Pihak KKP yang sudah dihubungi, dimintai keterangan oleh Ombudsman memberikan penjelasan bahwa kementerian belum pernah menerbitkan izin apapun terkait dengan pemagaran laut. Demikian juga pihak pemerintahan di tingkat daerah, juga masih belum ada yang merasa bahwa ada instansi mana atau pihak mana yang mengajukan perizinan,” imbuhnya.

    Ombudsman RI (ORI) datangi pagar laut (Istimewa)

    Najih menegaskan, Ombudsman akan tetap menelusuri dugaan maladministrasi dalam kasus pemasangan pagar laut tersebut. “Kami tidak ingin bermain di air keruh, kami ingin melihat lebih jernih siapa yang melakukan maladministrasi. Mudah-mudahan dalam waktu 30 hari ke depan kami sudah memperoleh hasil yang kami harapkan,” tukasnya.

    Bersamaan dengan berlangsung investigasi oleh ORI, Najih mendorong seluruh pihak untuk mendukung langkah yang telah dilakukan oleh KKP yang melarang adanya aktivitas apa pun di area pagar laut tersebut. Sebab, hal itu diperlukan agar bisa melihat persoalan dengan lebih jernih, meski pada saat bersamaan Ombudsman menerima keluhan dari masyarakat ihwal hambatan menangkap ikan lantaran harus memutar untuk pergi ke laut.

    Hambatan tersebut, lanjut Najih, membuat nelayan mengeluarkan biaya yang lebih besar untuk melaut. Ombudsman memperkirakan kerugian yang mungkin diderita nelayan sebesar Rp9 miliar akibat pemagaran laut di Tangerang tersebut. Penghitungan kerugian dilakukan dengan memperkirakan kerugian nelayan akibat tambahan jarak untuk melaut. Dengan adanya pagar laut itu, nelayan harus memutar kurang lebih 30 kilometer. Hal itu menyebabkan nelayan menghabiskan tiga liter BBM dari sebelumnya hanya satu liter.

    Di sisi lain, ORI juga melihat ada upaya memecah belah masyarakat di tengah polemik pemasangan pagar laut di perairan Tangerang. Pasalnya, di tengah kontroversi yang muncul, ada kelompok masyarakat bernama Jaringan Rakyat Pantura (JRP) yang mengaku sebagai pemasang pagar. Mereka mengklaim pembangunan dilakukan untuk mencegah abrasi dan mengurangi dampak gelombang besar. Koordinator JRP, Sandi Martapraja, mengaku masyarakat sekitar ikut membangun pagar laut tersebut. Tapi, kata Najih, klaim tersebut justru berbeda dengan pengaduan masyarakat sekitar kepada Ombudsman yang mengatakan keberadaan pagar itu justru menimbulkan masalah.

    Polisi, Kejagung dan Pemprov Banten Mustahil Tidak Mengetahui Persoalan Pagar Laut

    “Kebingungan” Ombudsman inilah yang membuat Wakil Ketua Komisi III DPR, Hinca Panjaitan menyentil aparat penegak hukum berkaitan dengan pagar laut di Tangerang. Politikus dari Fraksi Partai Demokrat ini menilai, seharusnya Polri dan Kejaksaan Agung mengetahui pemagaran tersebut. Dia juga mempertanyakan sikap Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Banten yang hingga kini belum memberikan penjelasan terkait pagar laut sepanjang 30,16 kilometer.

    “Kepolisian pasti enggak mungkin enggak tau, Polres Tangerang misalnya atau Polda Banten kan gitu kan. Apalagi lokasinya masuk ke dalam ZEE sejauh 12 mil. Zona itu kan masuk ke dalam wilayah atau bidang Polisi Air. Jadi itu kalau bagian dari kejahatan dia harusnya juga tau,” tandasnya.

    Hinca menambahkan, Komisi III DPR juga akan menanyakan pada Kejaksaan Agung terkait pemagaran laut mengingat saat Proyek Strategis Nasional (PSN) di PIK 2 diresmikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut didampingi Kejagung.

    “Ini harus dikejar, PSN, Proyek Strategis Nasional yang di-launching oleh Presiden Jokowi, waktu itu selalu didampingi oleh Kejaksaan Agung, ya kan? Khususnya Jaksa Agung Muda bidang Datun dan intelijen, jadi dia pastinya tau karena dia masuk proyek strategis yang di PIK 2, itu dikejar juga,” kata dia.

    Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath meminta pelaku pemasangan pagar laut di Tangerang ditindak tegas. Pasalnya, pagar laut tersebut bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam yang seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, sesuai dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Selain itu, pagar tersebut dapat memunculkan potensi konflik kepentingan karena daerah tersebut merupakan zona perikanan strategis untuk mata pencaharian warga.

    “Hal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciptakan ketimpangan dan merusak ekosistem perairan yang menjadi penopang ekonomi rakyat setempat. Jika dibiarkan, hal ini akan berdampak sistemik pada ketahanan ekonomi pesisir di Kabupaten Tangerang,” tukasnya.

    Politikus dari Fraksi PKB ini menyatakan bahwa pelaksanaan PSN yang kerap dikaitkan dengan kasus pemagaran laut, bukan menjadi masalah utama. Menurut dia, permasalahan utamanya adalah pelaksanaannya yang kerap melewati aturan. “PSN itu tidak salah, yang salah adalah pelaksananya. Pemerintah pusat dan daerah harus memperhatikan hal ini lebih serius ke depannya. Penting untuk membentuk badan khusus yang bisa menjamin pelaksanaan PSN yang baik dan adil,” tambah Rano.

    Sementara itu, Pakar Hukum Tata Ruang Unpad, Maret Priyanta menilai bahwa Pemerintah Provinsi Banten harus lebih aktif dalam menyelesaikan persoalan pagar laut di perairan Tangerang. Pasalnya, Pemprov Banten memiliki kewenangan pengawasan sehingga seharusnya mengetahui tujuan pembangunan pagar laut tersebut.

    Dia menjelaskan, berdasarkan Perda 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Banten, perairan sepanjang 30,16 kilometer yang dipagar masuk di ruang laut dengan peruntukan sebagai zona perikanan tangkap, zona pelabuhan, dan rencana waduk lepas pantai. Dengan demikian, ketika ada pemagaran, Pemda seyogyanya yang mengetahui terlebih dahulu tujuan pembangunan apakah sesuai aturan RTRW yang sudah dibuat atau tidak.

    “Apalagi lokasi pembangunan berada di bawah 12 mil laut yang pengaturan RTRW-nya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Maka Pemprov Banten seharusnya dapat lebih berperan aktif dalam upaya pengawasan pada wilayah perairan yang berbatasan langsung dengan wilayah administratif daratnya,” tukas Maret.

    Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang, seluruh kegiatan pemanfaatan di ruang laut harus sesuai dan didasarkan pada peruntukan yang sudah diatur oleh RTRW Provinsi Banten dan semua pihak yang melakukan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten,

    “Karena itu langkah KKP dalam melakukan penyegelan terhadap pagar laut tersebut telah tepat, sebab aktivitas itu tidak mengantongi KKPRL. KKP memiliki kewenangan dan tanggung jawab termasuk pengawasan pada seluruh kegiatan yang berada ruang laut, sehingga langkah yang diambil saat ini sudah tepat,” tambah Maret.

    Manajer kampanye infratruktur dan tata ruang Walhi, Dwi Sawung menyatakan, jika pagar laut tersebut merupakan struktur awal pembangunan reklamasi maka akan berdampak besar pada lingkungan. Salah satunya, akan mengubah ekosistem di pesisir pantai yang akan rentan tenggelam jika air laut pasang. Selain itu, juga berdampak pada mata pencaharian warga sekitar sebagai nelayan.

    “Kami menduga ini untuk reklamasi dari grid pemasangan bambu dan metodenya, mirip sekali dengan proses reklamasi dari arah darat. Ini bukan pemecah ombak karena kalau pemecah ombak bahan baku yang digunakan material lebih padat dan rapat bukan dari bambu,” ungkapnya.

    Agung Sedayu Group Bantah Terlibat Pembangunan Pagar Laut

    Terpisah, kuasa hukum PSN PIK 2 (Agung Sedayu Group), Muannas Alaidid menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang. Dia menyinggung pernyataan Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP, Suharyanto serta Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti yang menyebutkan belum ada pihak yang mengajukan izin pemagaran laut, sebagaimana tertera dalam badan berita. Dengan demikian, tidak ada hubungan antara PSN PIK 2 dengan keberadaan pagar laut.

    “Tidak ada keterlibatan Agung Sedayu Group dalam pemasangan pagar laut. Kami menegaskan hingga saat ini tidak ada bukti maupun fakta hukum yang mengaitkan Agung Sedayu Group dengan tindakan tersebut,” tegasnya.

    Pagar laut Tangerang Diantara 6 Gedung Bertingkat (Ist)

    Muannas menerangkan, kawasan komersil PIK 2 dengan kawasan PSN adalah dua wilayah yang berbeda. Menurutnya, kawasan PIK 2 diperoleh melalui izin lokasi dari Pemda dan jual beli dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang, secara sukarela tanpa paksaan dan tekanan dari pihak manapun.

    “PIK 2 juga tidak dapat dilepaskan dari sejarahnya sejak tahun 2011, khususnya terkait pengembangan kawasan di utara Tangerang, ide kota baru sebagai pengembangan wilayah yang sesuai Perda Kabupaten Tangeran No.13 Tahun 2011, bahwa pengembangan kawasan baru di Pantai Utara Tangerang sebagai bentuk penganekaragaman kegiatan selain industri dan permukiman,” jelasnya.

    Adapun kawasan PSN yang ditetapkan Presiden RI Joko Widodo, berada di sekitar kawasan komersial PIK 2, yakni pengembangan Green Area dan Eco-City yang dinamai Tropical Coastland. Kawasan PSN di PIK 2 tersebut merupakan hutan mangrove yang dahulu sangat kritis, fungsi lindungnya sudah sangat minim. Karena itu, pemerintah mengusulkan kawasan ini dikembangkan sebagai PSN agar daya dukung lingkungan bisa dimaksimalkan dan bisa berdampak pada ekonomi serta pariwisata skala besar.

    Muannas juga menepis tuduhan PSN dan proyek PIK 2 melanggar RTRW atau mengabaikan keberlanjutan lingkungan. Dia memastikan pengembangan proyek tersebut dilakukan dengan pengawasan ketat dari instansi terkait. Sebab, Agung Sedayu Group memiliki komitmen tinggi untuk melibatkan masyarakat lokal dalam setiap tahap pembangunan.

    Bahkan, dalam proyek PIK 2 berbagai program CSR perusahaan telah dijalankan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, termasuk nelayan. Muannas memastikan Agung Sedayu Group tidak pernah melakukan tindakan yang menghalangi akses masyarakat, termasuk nelayan, ke sumber daya laut.

  • Temuan HGB 656 Hektare di Perairan Surabaya, WALHI Jatim Peringatkan Ancaman Lingkungan

    Temuan HGB 656 Hektare di Perairan Surabaya, WALHI Jatim Peringatkan Ancaman Lingkungan

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua WALHI Jawa Timur, Wahyu Eka Setiawan, memberikan peringatan serius terkait penemuan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare (ha) di perairan timur Surabaya. Temuan ini dianggap sebagai bukti nyata buruknya tata kelola ruang di wilayah pesisir yang mengancam lingkungan, nelayan, dan meningkatkan risiko bencana baru.

    “Tentu wilayah pesisir ini kan sudah terlalu parah ya kondisinya, dan ketika itu dibangun reklamasi itu tentu akan memperparah kawasan pesisirnya,” ujar Wahyu,Selasa (21/1/2025).

    Proyek HGB misterius ini, jika terealisasi, diprediksi akan berdampak fatal pada biota laut dan ekosistem mangrove di sekitar perairan tersebut. Wahyu menegaskan bahwa kegiatan reklamasi ini akan memicu pengerukan tambang pasir bawah laut yang berpotensi merusak ekosistem pesisir dan meningkatkan risiko banjir rob.

    “Temuan ini entah berkaitan dengan proyek SWL (Surabaya Waterfront Lan) atau tidak. Tapi tentu HGB misterius 656 Ha ini akan memperluas area ekspansi reklamasi. Dari situ ada potensi peningkatan banjir rob yang jauh lebih besar,” kata Wahyu.

    Selain kerusakan lingkungan, Wahyu juga menyoroti dampak proyek ini terhadap nelayan lokal. Menurutnya, jalur melaut nelayan akan terganggu karena rata-rata mereka melintasi area yang kini masuk dalam wilayah HGB tersebut.

    “Para nelayan tentu akan kehilangan jalur melaut, karena rata-rata mereka mengambil ikan nya dari sampai arah Keputih sampai ke arah Rungkut itu, hingga arah Juanda. Tentu adanya (HGB) ini akan merugikan nelayan,” jelas Wahyu.

    Terkait temuan ini, WALHI Jawa Timur berencana mengambil langkah konkret dengan mengirimkan surat resmi kepada ATR-BPN Kanwil Jatim. Surat tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait peruntukan dan fungsi HGB yang muncul di wilayah perairan Surabaya.

    “Tentu untuk melakukan klarifikasi ini kami akan mengirimkan surat terlebih dahulu pada minggu ini, begitupun untuk mengecek dari temuan HGB itu,” tutup Wahyu. [ram/beq]

  • Terungkap Lahan Pagar Laut Tangerang Statusnya Hak Guna Bangunan di Situs Bhumi.ATRBPN

    Terungkap Lahan Pagar Laut Tangerang Statusnya Hak Guna Bangunan di Situs Bhumi.ATRBPN

    GELORA.CO – Meskipun Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengungkapkan ketidaktahuannya, namun terungkap lahan pagar laut Tangerang statusnya hak guna bangunan di situs Bhumi.ATRBPN yang disinyalir terkait pengembangan PIK 2.

    Dalam situs ini terlihat bahwa status lahan di bagian dalam pagar laut Tangerang adalah hak guna bangunan atau HGB.

    Padalah diketahui bahwa bagian dalam pagar laut tersbeut masih merupakan lautan dan belum daratan yang bisa mendapatkan status HGB bahkan lengkap dengan nomornya.

    Ahmad Khozinudin selaku Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat atau TA-MOR PTR dalam pesan singkatkan ke Disway.id mengungkapkan bahwa hal ini seiring dengan fakta yang ditemukannya dilapangan.

    Menurut Khozinudin pihaknya memperoleh informasi telah terjadi transaksi jual beli laut, dari sejumlah individu ke individu lain, dengan bukti alas hak berupa girik-girik.

    Girik-girik ini yang kemudian oleh pembeli diproses menjadi SHGB di BPN. 

    Tanah dengan SHGB inilah, yang ditampung oleh PIK-2 untuk pengembangan kawasan industri properti mereka.

    “Adapun girik-girik yang di transaksikan, melibatkan aparat Desa,” tulisnya.

    Menurutnya, dalam girik tersebut terdapat girik-girik usang, yang berada di lokasi lain, tapi dibuat seolah-olah lokasinya di laut. 

    Adapula, girik-girik yang memang dibuat (aspal) untuk tujuan ditransaksikan.

    Menurut Khozinudin dalam girik ini juga dipasang sejumlah nama fiktif untuk bertransaksi sebagai penjual. 

    “Pembeli lalu mengurus ke BPN, menjadi sertifikat lalu di tampung oleh PIK-2 milik Aguan dan Anthony Salim,” tambahnya.

    Sedangkan Muannas Alaidid yang merupakan kuasa hukum pengembang Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2, membantah tuduhan bahwa pagar laut merupakan proyek dari PIK 2.

    Bahkan Muanas menegaskan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang bukan milik PIK 2.

    Pihak Wahli yang telah melakukan penelitian diwilayah ini mengungkapkan bahwa terdapat tiga bidang sertifikat yang terbit di atas laut dengan luas kurang lebih 9 hektar.

    Adapun lokasi temuan ini mencangkup Desa Karang Serangn Kec. Sukadiri, di mana Sertifikat Hak Milik atau SHM tersebut terletak pula pada koordinat  6.023126 derajat Bujur Timur (BT) dan 106.558859 derajat Bujur Timur (BT).

    Selain itu juga terdapat alas hak berupa HGB dan telah mendapat nomor NIB (nomor  induk bidang) tanah sebanyak 260 bidang yg terdapat di 3 desa. 

    Masing-masing 1 desa di Kecamatan Teluk Naga 1 desa dan Kec. Pakuhaji 2 desa.

    Sedangkan pihak ARTPBN yang dihubungi oleh Disway.id, mengungkapkan bahwa permasalah ini bisa ditanyakan pada ke Kakan atau Kanwil.

    Adapun Nusron Wahid menjelaskan jika masih laut maka posisinya adalah kewenangan dari instansi Kelautan.

    Akan tetapi jika dilihat dari situs Bhumi.ATRBPN dengan adanya status HGB tersebut tentunya pihak ARTPBN juga telah mengetahui permasalahan ini.

    “Selama masih di laut, itu adalah rezimnya laut. Kalau di darat, tergantung apakah masuk kawasan hutan atau bukan. Kalau hutan, itu menjadi kewenangan kehutanan, kalau bukan hutan, itu menjadi kewenangan kami,” ujar Nusron Wahid kepada media, dikutip dari laman resmi ATR/BPN, Kamis 16 Januari 2025. 

    Bagian Proyek Besar Reklamasi Pesisir Utara Jawa

    Pihak Walhi mengungkapkan jika permaslahan ini bukanlah baru terjadi, namun merupakan sebuah rencana proyek besar reklamasi pesisir Utara Jawa.

    Menurut Mukri Friatna selaku Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi, dari peta parsil yang didapati terungkap bahwa proyek reklamsi di pesisir utara Jawa ini total luasnya mencapai 9.000 hektar.

    Menurut Mukri dari 9.000 hektare ini berdasarkan peta parsil terbagi menjadi 7 zonasi, di mana proyek ini mencangkup 3 bagian, mulai dari perumahan, kawasan industry hingga pelabuhan.

    Reklamasi seluas 9.000 hektar tersebut nantinya akan mengarah kebagian barat pesisir Tangerang hingga ke wilayah Serang.

    Menurut Mukri proyek ini merupakan sebuah perencanaan yang tentunya telah di ketahui oleh pihak pemerintah, khususnya BPN dan KKP.

    “Gak mungkin mereka melakukan pengembangan wilayah ini tanpa diketahui dua kementerian ini, karena proyek ini bukanlah proyek kecil,” paparnya.

    Apa yang disampaikan oleh Mukri sejalan dengan yang diungkapkan oleh Gufroni selaku Ketua Riset dan Advokasi Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah.

    Bahkan menurut Gufroni dalam ppodcast berama Abraham Samad, proyek reklamasi pesisir pantai utara Jawa ini nantinya akan mencangkup dari Merak hingga Cirebon.

  • Menunggu Episode Baru Drama Pagar Laut Tangerang, Akankah Dicabut?

    Menunggu Episode Baru Drama Pagar Laut Tangerang, Akankah Dicabut?

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto akhirnya turun tangan mengatasi polemik pagar laut di perairan Tangerang dan Kawasan Teluk Jakarta. Pagar yang membentang sepanjang puluhan kilometer itu nyaris tak tersentuh dan seolah tidak bertuan. Prabowo telah memerintahkan pembongkaran.

    Sekretaris Jenderal alias Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani, mengungkap bahwa ada dua perintah yang disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo terkait penyelesaian masalah pagar laut di Tangerang yang saat ini masih menjadi misteri. 

    “Beliau [Prabowo] sudah setuju [tindakan terkait] pagar laut. Pertama, itu disegel. Kemudian yang kedua beliau perintahkan untuk dicabutkan, gitu. Segera usut, begitu,” ujar Muzani belum lama ini. 

    Meski demikian, Muzani yang juga menjabat sebagai Ketua MPR RI, tidak dapat memberikan keterangan lebih jelas terkait evaluasi proyek strategis nasional PIK 2 yang berdekatan dengan lokasi pemasangan pagar laut tersebut. 

    “Saya tidak sampai di situ, pengetahuan saya. Saya ketua MPR RI,” jelasnya. 

    Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, bukan bagian dari Proyek Strategis Nasional/PSN. 

    Airlangga menuturkan bahwa meski keberadaan pagar laut tersebut berdekatan dengan kawasan PIK 2, tetapi bukan bagian dari PSN. 

    “Enggak ada [kaitannya pagar laut dengan PSN],” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (14/1/2025). 

    Pasalnya kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 telah ditetapkan menjadi PSN untuk mengembangkan Green Area dan Eco-City. Proyek Tropical Coastland ini memiliki nilai investasi sekitar Rp65 triliun. Airlangga menegaskan PSN yang berada di PIK hanya mencakup kawasan mangrove, bukan pagar laut. 

    “Enggak ada hubungan pagar, PSN kan hanya untuk perizinan di kawasan mangrove, bukan di PIK-nya,” lanjut Airlangga. 

    Harus Dicabut!

    Adapun, Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Mukri Friyatna mengatakan adanya pagar laut sebagai zonasi kelautan tidak dibenarkan karena wilayah laut maupun pesisir merupakan akses bersama.

    Oleh sebab itu, pihaknya meminta pemerintah dapat segera membongkar pagar laut tersebut dan mencari pelaku dan mengenakan sanksi pidana.

    “Jangan berlama-lama segera hancurkan pagarnya. Kalau reklamasi bekas tambang, kami sangat mendukung karena sekarang ini sangat banyak lubang bekas tambang tapi dibiarkan terbuka tidak direklamasi,” ujarnya dilansir dari Antara, Jumat (17/11/2025). 

    Menurutnya, adanya konstruksi pemagaran bambu di laut pantura dapat mengakibatkan kerusakan alam. Pasalnya, kehadiran pagar-pagar itu akan menghambat laju arus laut. Lalu pagar laut yang dibebani pasir sebagai media tancap, juga berpotensi menimbun terumbu karang.

    Kemudian, dampak lainnya juga dapat menimbulkan terjadinya penumpukan sendimen akibat terhalang pagar bambu yang menancap di pasir.

    “Dampak terakhir adalah memicu kekeruhan perairan laut,” kata Mukri. 

    KKP Menyambut Baik

    Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono menyambut baik rencana masyarakat untuk mencabut pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang pada awal pekan depan.

    “Kalau memang ada informasi tersebut ya itu sangat bagus dan kami sangat berterima kasih,” ucapnya. 

    Dia berharap dengan dicabutnya pagar bambu tersebut maka nelayan tidak terganggu lagi dalam menjalankan aktivitas sehari – hari. Pasalnya, memasang pagar laut tanpa izin adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan.

    Hal ini karena pagar laut tersebut berada di zona perikanan tangkap dan zona pengelolaan energi yang bisa merugikan nelayan dan potensial berdampak buruk pada ekosistem pesisir.

  • Tanggul Laut Raksasa: Peluang Investasi atau Jebakan Utang? – Halaman all

    Tanggul Laut Raksasa: Peluang Investasi atau Jebakan Utang? – Halaman all

    Presiden Prabowo Subianto akan membangun tanggul laut raksasa atau giant sea wall membentang dari pesisir Cilegon, Banten hingga Gresik, Jawa Timur. Pembangunan tanggul sepanjang 958 kilometer ini ditargetkan rampung dalam waktu 20 hingga 40 tahun.

    Tanggul ini diklaim dapat mengatasi banjir rob akibat penurunan muka tanah di pesisir pantai utara (Pantura) Jawa yang telah mencapai 1-25 cm per tahun. Di waktu yang bersamaan, kenaikan permukaan laut mencapai 1-15 cm per tahun, diperparah oleh perubahan iklim.

    Pembangunan tanggul ini sebenarnya kali pertama dimulai tahun 2014 untuk mengatasi penurunan muka tanah di kawasan pesisir Jakarta. Seiring perkembangannya, pemerintah memutuskan untuk membangun tanggul laut di sepanjang Pantura Jawa.

    Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, menyebutkan total anggaran yang diperlukan diperkirakan mencapai US$50 miliar, atau setara dengan Rp816 triliun dengan asumsi kurs Rp 16.328 per dolar.

    Lantaran giant sea wall ini diperkirakan akan menelan anggaran raksasa, pembangunan ini pun bukan lagi tergolong Proyek Strategis Nasional (PSN), melainkan mega infrastruktur yang sangat butuh dana segar dari swasta.

    Pemerintah tebar jaring investasi

    Merasa tidak cukup mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah gencar mencari sumber dana lain, termasuk skema pendanaan kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dengan pihak asing.

    Oktober 2024, Nanjing Hydrolic Resources Institute dari Cina disebut-sebut melirik peluang kerja sama dalam proyek ini. Presiden Prabowo pun turut membahas potensi pengembangan proyek ini bersama Presiden Xi Jinping saat berkunjung ke Beijing pada bulan November lalu.

    Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru

    Pada Desember 2024, Prabowo kembali mengajak puluhan investor Jepang untuk turut terlibat dalam proyek tanggul laut raksasa ketika bertemu dengan delegasi Japan-Indonesia Association (JAPINDA) di Istana Merdeka, Jakarta.

    Meski begitu, hingga saat ini belum ada konfirmasi yang pasti dari kedua negara tersebut terkait penanaman modal dalam proyek mega infrastruktur ini.

    Dr. M. Rizal Taufikurahman, Kepala Pusat Ekonomi Makro dan Keuangan dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), menilai pemerintah belum menyiapkan rencana perhitungan yang matang bagi investor. Akibatnya, nafsu investor dalam mendanai proyek pun turun.

    “Pemerintah harus benar-benar mensortir, adakah investor yang mau di giant sea wall? Mereka harus hitung-hitungan bisnis, selama 40 tahun apa yang akan investor dapat? Dari mana return of investment-nya? Bahkan desain dan perhitungan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan pun belum jalan,” kata Rizal kepada DW Indonesia.

    Hingga saat ini, pemerintah belum mempublikasikan cetak biru rencana pembangunan tanggul laut secara transparan kepada publik. Terlebih, studi kelayakan proyek hingga kini masih terus berlangsung.

    “Saya minta sebenarnya beberapa data yang berkaitan proyek ini, tapi tidak dikasih dari Kementerian PUPR,” jelas Rizal.

    Sebelumnya, pemerintah menyebutkan ada 70 kawasan industri, lima Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan lima wilayah pusat pertumbuhan industri sepanjang Pantura. Pantura Jawa berkontribusi hingga 34,7 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB) nasional tahun 2023 dari sektor perikanan, transportasi dan pariwisata, yakni tiga sektor yang signifikan bagi PDB Indonesia. Hal inilah yang diprediksi menjadi daya jual proyek tanggul laut raksasa bagi para investor.

    “Kalau saya lihat, memang kemungkinan return of investment-nya adalah akan diberikan ruang ekonomi di sekitar tanggul bagi para investor,” ujar Rizal.

    Alih-alih investasi, waspadai risiko jebakan utang

    Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), menilai bahwa proyek ini akan menambah beban fiskal negara, terlepas dari ada atau tidaknya keterlibatan investor.

    “Yang jadi pertanyaan, apakah proyek ini akan melibatkan investasi, atau lebih dibebankan kepada APBN dan APBD. Daerah di sekitar Pantura Jawa itu kan APBD-nya lebih sempit lagi, kalau menerbitkan municipal bond atau utang daerah, bisa jadi daerahnya benar-benar tidak bergerak secara fiskal,” ungkap Bhima.

    Di satu sisi, Bhima memprediksi bahwa keterlibatan swasta atau asing akan lebih condong ke pembelian surat utang. Jika berkaca pada berbagai proyek pemerintah di masa lalu yang dianggap kurang menguntungkan, mereka akan cenderung tidak mau ambil risiko dan hanya berani memberikan pinjaman.

    Pada proyek Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) misalnya, proyek ini diprediksi baru bisa balik modal dalam jangka waktu 70 hingga 100 tahun ke depan. Padahal, biaya pembangunannya menghabiskan hingga Rp108 triliun.

    “Kalau kita membandingkan KCIC dan giant sea wall, proyek tanggul ini balik modalnya akan lebih lama lagi. Secara komersial, siapa yang mau membayar secara langsung tarif dari tanggul itu?” tutur Bhima.

    Jika tidak bisa membayar kembali pinjaman, Indonesia harus memberikan jaminan lainnya, menurut pakar. Jaminan tersebut dapat berupa topangan insentif pemerintah terhadap konsesi industri maupun sektor ekstraktif. Namun lebih dari itu, ada ketakutan bahwa pinjaman tersebut justru akan berdampak pada politik Indonesia yang tidak lagi bebas aktif.

    Belajar dari tanggul laut di Jepang dan Belanda

    Sebelum rencana ekspansi sepanjang Pantura, proyek tanggul laut Jakarta adalah bagian dari masterplan National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) yang bekerja sama dengan Belanda dan Korea Selatan. Proyek ini sendiri adalah permintaan dari pemerintah Indonesia kepada Belanda untuk membantu permasalahan pesisir di Jakarta.

    Belanda sendiri telah membangun serangkaian proyek konstruksi berupa bendungan, pintu air, dan tanggul bernama Delta Works sejak tahun 1954 untuk melindungi daerahnya dari luapan air laut.

    Meski begitu, ada beberapa perbedaan fundamental antara proses pembangunan tanggul laut Belanda dan Indonesia. Salah satunya adalah keterlibatan publik.

    “Kalau di Belanda itu daratannya ada di bawah permukaan laut, jadi mau tidak mau mereka harus membuat manajemen air yang sangat bagus dan terintegrasi antara tanggul, drainase, dan tata ruang kotanya. Selain itu, memang partisipasi publik di Belanda itu sangat kuat, terutama di dalam perencanaan proyek besar, jadi publik itu selalu ikut terlibat,” jelas Rizal.

    Sementara Suci Fitria Tanjung, Direktur Eksekutif WALHI Jakarta, menilai pemerintah tidak cukup melibatkan masyarakat sekitar dalam pembangunan tanggul.

    “Ada kekurangan dari pemerintah, yaitu tidak melibatkan masyarakat secara meaningful participation. Bagaimana kelompok perempuan, kelompok rentan, kelompok disabilitas itu betul-betul diajak untuk merancang dan mengevaluasi, apa yang sebenarnya menjadi kebutuhan mereka, dan bagaimana seharusnya solusi itu dibangun secara bersama-sama,” kata Suci.

    Bukan bisnis, perlindungan warga yang harus jadi prioritas

    Selain Belanda, Indonesia juga dinilai perlu berkaca pada Jepang yang membangun tanggul sebagai mitigasi risiko tsunami. Tanggul laut sepanjang 400 kilometer dibangun di sekitar 600 lokasi di Jepang dan menghabiskan biaya sekitar ¥1,3 triliun atau setara dengan Rp138,8 triliun.

    Meski menghabiskan dana yang cukup fantastis, tanggul tersebut berhasil menyelamatkan beberapa area dari terjangan tsunami dahsyat tahun 2011.

    Menurut Bhima, negara-negara lain seperti Belanda dan Jepang tidak menjadikan proyek tanggul sebagai proyek komersial, sehingga fokus utamanya hanya untuk melindungi masyarakat.

    Sementara di Indonesia, tanggul laut dinilai tidak hanya dibangun untuk kepentingan lingkungan serta perlindungan masyarakat, tapi juga kepentingan bisnis dan investor.

    “Sebagian besar pembiayaan dari giant sea wall di Belanda dan Jepang itu lebih dominan dari dana APBN atau APBD, dan lebih bertujuan mengurangi dampak dari bencana, dibandingkan bertujuan membuat suatu daerah menjadi magnet ekonomi,” ungkap Bhima.

    Menurut WALHI, meski tanggul laut bisa menjadi solusi jangka pendek, pemerintah harus terus mencari solusi jangka panjang yang dinilai lebih efektif untuk melindungi masyarakat.

    Suci juga mengungkapkan bahwa sedikitnya 24 ribu nelayan harus direlokasi demi pembangunan tanggul di Jakarta saja. Jika dilanjutkan hingga Pantura, akan lebih banyak lagi nelayan yang harus direlokasi sehingga rawan meningkatkan angka kemiskinan dan kerentanan sosial.

     

  • LBH AP Muhammadiyah Adukan Pemasangan Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim Polri 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 Januari 2025

    LBH AP Muhammadiyah Adukan Pemasangan Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim Polri Nasional 17 Januari 2025

    LBH AP Muhammadiyah Adukan Pemasangan Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim Polri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – LBH-AP PP Muhammadiyah dan sejumlah koalisi masyarakat sipil mengadukan peristiwa pemasangan
    pagar laut
    di perairan Kabupaten
    Tangerang
    ke
    Bareskrim Polri
    .
    “Sebetulnya, bukan kita melaporkan seseorang, tapi menginformasikan. Ya, karena berdasarkan fakta kita di lapangan, ada pagar laut, maka kami pun mendengar, melihat dari tayangan-tayangan di media sosial yang viral, itu ada indikasi keterlibatan beberapa nama,” ujar Ketua Riset dan Advokasi LBH AP PP Muhammadiyah, Ghufroni, saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025).
    Ghufron menyampaikan, dalam surat pengaduan masyarakat (dumas) yang mereka serahkan ke kepolisian, ada enam orang dan perusahaan yang mereka adukan.
    Diduga, pihak-pihak ini terlibat dalam proses pemasangan pagar laut ini.
    Nama-nama ini, menurut Ghufron dan tim, didapatkan melalui penelusuran dari sejumlah video yang beredar di media sosial.
    “Yang kami sebutkan nanti adalah bersumber dari media sosial. Jadi, supaya penyidik bisa menelusuri lebih dalam. Karena ini sangat viral di Kabupaten Tangerang,” lanjut Ghufroni.
    Dalam pengaduan hari ini, Ghufron juga membawa potongan bambu yang disebutnya adalah bagian dari pagar laut yang ada di utara Tangerang ini.
    “Di bambu ini ada semacam paranet ya, yang diikat sedemikian rupa di salah satu pagar bambu. Ya, jadi bayangkan ini selain mengganggu
    nelayan
    , tentu merusak ekosistem,” lanjut dia.
    Selain diduga merusak ekosistem, pagar laut sepanjang 30 km ini juga membuat nelayan harus melaut lebih jauh.
    Otomatis, biaya untuk bahan bakar dan peralatan lainnya juga menjadi semakin mahal.
    Pengaduan ini telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor berkas 030/LBH.AP/1/25.
    Selain LBH AP Muhammadiyah, koalisi masyarakat sipil yang ikut melaporkan masalah ini antara lain PBHI, LBH Jakarta, WALHI, Kiara, Komunitas Demokrasi Tangerang, IMM Fakultas Hukum Tangerang, Formi, dan IM57.
    Sebelumnya, KKP telah menyegel pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
    Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP RI, Suharyanto, menjelaskan, penyegelan tersebut dilakukan pada Kamis (9/1/2025) pukul 16.30 WIB.
    “Iya benar, sudah dilakukan penyegelan oleh KKP,” ujar Suharyanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/1/2025).
    Suharyanto mengatakan, penyegelan pagar tersebut dilakukan karena telah merugikan para nelayan serta dilakukan tanpa izin.
    Setelah penyegelan, KKP akan tetap melakukan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini Beda Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi, Johan: Jangan Disamakan Nanti Bisa Menyesatkan – Halaman all

    Ini Beda Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi, Johan: Jangan Disamakan Nanti Bisa Menyesatkan – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pagar laut yang terbuat dari bambu menghebohkan rakyat Indonesia.

    Jika sebelumnya pagar laut sepanjang 30,16 kilometer ditemukan di perairan Tangerang, Banten.

    Kini, pagar laut serupa ditemukan di perairan Bekasi, Jawa Barat.

    Temuan terbaru pagar laut di perairan Bekasi ini memicu berbagai spekulasi dan pertanyaan.

    Pagar ini membentang sepanjang 8 kilometer di dua sudut wilayah Tarumajaya, pesisir utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Pagar laut di Bekasi ini memiliki struktur unik yang berbeda dari pagar laut di Tangerang.

    Baca juga: 3 Pihak Disebut Pemilik Pagar Laut Tangerang: 1 Membantah, 1 Mengklaim, 1-nya Lagi Misterius

    Struktur pagar bambu di Bekasi tampak menopang gundukan tanah, membentuk garis panjang menyerupai tanggul, dengan bagian tengahnya terdapat perairan menyerupai sungai.

    Tayum, seorang nelayan setempat, mengungkapkan bahwa pembangunan pagar laut ini telah berlangsung selama enam bulan terakhir.

    Bahkan untuk membuat pagar laut di Bekasi itu melibatkan tiga alat berat ekskavator yang bekerja siang dan malam untuk mengeruk tanah laut.

    Tanah yang dikeruk kemudian digunakan untuk menguruk sela-sela bambu yang tertancap, membentuk struktur menyerupai tanggul.

    “Iya, sudah enam bulan belakangan ini (keberadaan bambu misterius tersebut),” ujar Tayum,  Senin (13/1/2025) dikutip dari Kompas.com.

    Lalu Apa Beda Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi?

    Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menilai pagar laut di Bekasi dan Tangerang berbeda.

    Sehingga jika menyamakannya merupakan tindakan menyesatkan.

    Menurutnya, pemagaran laut di perairan Tangerang, Banten berbeda dengan yang ada di pesisir Bekasi, Jawa Barat.

    “Pemagaran di Tangerang Utara adalah persoalan serius yang merugikan masyarakat nelayan dan hingga kini belum jelas siapa pihak yang bertanggung jawab,” tuturnya dikutip dari Kompas.TV, Selasa (14/1/2025).

    Lalu bagaimana dengan pagar laut di Bekasi?

    “Sedangkan pemagaran di Bekasi jelas bertujuan untuk konservasi mangrove dan pengendalian abrasi,” tambah dia.

    Ia menegaskan  pemagaran di Bekasi bertujuan konservasi lingkungan yang melibatkan masyarakat lokal.

    “Pemagaran di Bekasi adalah contoh pengelolaan pesisir yang berkelanjutan dan mendukung ekosistem, bukan pembatasan akses nelayan seperti yang terjadi di Tangerang,” tuturnya.

    “Mencoba menyamakan keduanya adalah tindakan menyesatkan dan salah satu upaya membiaskan isu pagar misterius Tangerang Utara,” tegas Johan.

    Pagar laut di Tangerang Berdampak Buruk ke Nelayan

    Sebaliknya, kata dia,  pagar laut yang ada di perairan Tangerang disebutnya membawa dampak buruk bagi nelayan kecil terhadap akses area penangkapan ikan.

    Untuk itu, dia mendesak Pemerintah dan pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas kasus pemagaran laut yang berada di perairan Tangerang.

    “Kami menolak segala upaya pengalihan isu atau pembenaran yang mencoba membingkai tindakan ini sebagai hal yang positif. Hak-hak nelayan harus dilindungi, dan pihak yang bertanggung jawab atas pemagaran misterius ini harus diungkap,” bebernya.

    Dalam keterangan itu, ia juga menyatakan  komitmennya mengawal kasus pemagaran laut di Tangerang dan memastikan kebijakan pengelolaan wilayah pesisir berpihak pada masyarakat.

    Dikutip dari Kompas.TV, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menduga pemagaran laut di Tangerang merupakan bagian dari proyek reklamasi. 

    Walhi menilai pemerintah seharusnya mengetahui dan menindak pelanggaran tersebut.

    Baca juga: Kata PIK 2 soal Pagar Misterius di Laut Tangerang

    Pemerintah Sedang Investigasi

    Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)  meminta masyarakat untuk bisa menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    Investigasi ini pun tak hanya dilakukan KPP sendiri, tetapi juga melibatkan pemerintah daerah setempat.

    “Kita ikuti, Kementerian Kelautan juga tengah melakukan investigasi bersama berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah setempat,” kata AHY dilansir Kompas TV, Senin (13/1/2025).

    Lebih lanjut, AHY pun berharap agar pembuat atau pemilik pagar laut ini bisa segera diketahui.

    “Mudah-mudahan bisa diketahui segera (pembuat pagar laut),” imbuh Ketum Partai Demokrat itu.

    Selanjutnya AHY pun ingin berfokus dalam pembangunan di berbagai sektor.

    AHY juga menginginkan adanya kepastian hukum kepada masyarakat, salah satunya dalam kasus pagar laut misterius ini.

    Menurut AHY tidak boleh ada lagi kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum di tengah masyarakat.

    “Yang jelas kita ingin fokus pada pembangunan di berbagai sektor dan juga ingin menghadirkan kepastian hukum.”

    “Dan tidak boleh ada hal-hal atau kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum,” kata AHY.

    Sumber: Tribunnews.com/Kompas.TV/Kompas.com