NGO: Walhi

  • Siapa di Balik Tambang Pasir Ilegal di Blitar?

    Siapa di Balik Tambang Pasir Ilegal di Blitar?

    Blitar (beritajatim.com) – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Blitar Kota baru-baru ini menertibkan tambang pasir ilegal di aliran lahar Gunung Kelud. Dalam operasi ini, polisi menemukan sejumlah alat berat di lokasi tambang pasir.

    Dari keterangan polisi, alat berat tersebut sudah dalam kondisi rusak dan tidak beroperasi. Namun, yang menjadi sorotan adalah tidak adanya sanksi bagi para penambang liar. Para pelaku hanya diberikan imbauan untuk memindahkan alat berat yang biasa digunakan untuk mengeruk pasir.

    “Seperti yang kita lihat, tidak ada aktivitas pertambangan dengan alat berat. Alat berat yang ada ini, sudah lama sekali. Nanti kita cari siapa pemiliknya, dan kita minta untuk mengeluarkan dari lokasi tambang pasir ini,” kata Kanit Tipidter Satreskrim Polres Blitar Kota, Iptu Yuno Sukaito saat menggelar patroli usai melakukan penutupan tambang pasir, Kamis (6/2/2025).

    Penertiban tambang pasir ini memunculkan banyak pertanyaan. Mengapa tidak ada sanksi tegas? Mengapa penertiban baru dilakukan sekarang, padahal tambang pasir ilegal di kawasan ini telah beroperasi selama belasan tahun? Fakta bahwa tambang ini bebas beraktivitas selama bertahun-tahun menimbulkan dugaan ada pihak tertentu yang melindungi operasi ilegal ini.

    Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur pun mendesak agar tambang ilegal ini ditutup secara permanen, bukan hanya untuk sementara waktu. Walhi juga menuntut agar pelaku tambang dijatuhi sanksi sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

    “Terkait penambangan ilegal jelas-jelas merupakan kejahatan serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku yang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin resmi dapat dijatuhi hukuman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar,” kata Wahyu Eka Setyawan, Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur, Selasa (4/2/2025).

    Desakan serupa datang dari kalangan mahasiswa. Mereka menuntut aparat kepolisian untuk bertindak tegas terhadap para pelaku tambang ilegal di Blitar.

    “Siapa saja yang terlibat dalam aktivitas tambang tersebut harus ditindak. Mereka harus diberikan efek jera sebagai pertanggungjawaban terhadap apa yang telah dilakukan,” ujar Ketua PMII Blitar, M. Thoha Ma’ruf.

    Mahasiswa juga menekankan bahwa penutupan tambang ini tidak boleh hanya bersifat sementara. Mereka meminta kepolisian melakukan patroli berkala guna memastikan tambang ilegal ini tidak kembali beroperasi.

    “Harus ditertibkan, pasalnya dampaknya sangat buruk, belum lagi ada potensi konflik sosial antara perusahaan tambang dan masyarakat lokal karena ada kerusakan jalan. Terus ada potensi eksploitasi pekerja anak dan perbudakan,” tegasnya.

    Kini, masyarakat menanti langkah konkret dari aparat kepolisian. Apakah tambang ilegal ini benar-benar akan berhenti beroperasi untuk selamanya atau hanya akan kembali muncul setelah situasi mereda? [owi/beq]

  • Penambangan Pasir Ilegal di Blitar Tak Ada Sanksi, Ini Kata Walhi Jatim

    Penambangan Pasir Ilegal di Blitar Tak Ada Sanksi, Ini Kata Walhi Jatim

    Blitar (beritajatim.com) – Tambang pasir ilegal di Blitar belakangan ramai-ramai ditertibkan oleh aparat kepolisian. Puluhan alat berat pun ditemukan oleh polisi di aliran sungai lahar Gunung Kelud, Blitar.

    Meski demikian, tidak ada satu pelaku tambang pasir ilegal yang ditangkap serta diberikan sanksi. Bahkan para pelaku tambang ilegal tersebut hanya diberikan imbauan untuk memindahkan alat berat miliknya dari lokasi tambang.

    Tentu hal itu cukup aneh dan patut dijadikan sorotan. Pasalnya tambang ilegal jelas merupakan kejahatan serius yang diatur dalam undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara.

    Terkait hal itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal jelas merugikan negara secara ekonomi dan merusak ekologis.

    “Terkait penambangan ilegal jelas-jelas merupakan kejahatan serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku yang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin resmi dapat dijatuhi hukuman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar,” kata Wahyu Eka Setyawan, Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur, Selasa (04/02/2025).

    Sebenarnya pelaku tambang ilegal bisa dikenakan hukuman pidana serta denda. Dalam undang-undang pertambangan mineral dan batubara, pelaku tambang ilegal sebenarnya bisa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar rupiah.

    Bahkan pelaku tambang ilegal juga diwajibkan untuk memulihkan lingkungan yang telah dirusak. Sehingga lingkungan atau ekologis yang telah dirusak akibat aktivitas tambang ilegal bisa membaik dan tidak membahayakan untuk masyarakat sekitar.

    “Penambangan tanpa izin tidak hanya merugikan negara secara ekonomi tetapi juga menimbulkan dampak ekologis yang merusak serta berpotensi memicu konflik sosial di masyarakat,” imbuhnya.

    Sejatinya pertambangan ilegal jelas merugikan semua pihak, mulai negara, masyarakat sekitar hingga lingkungan. Bahkan, tidak jarang tambang pasir ilegal ini menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.

    Maka dari itu, diperlukan penindakan yang tegas dan konsisten untuk menertibkan tambang ilegal tersebut. Praktik tambang pasir ilegal pun harus dihentikan demi melindungi ekologis serta menghindari kerugian negara dan konflik horizontal di masyarakat.

    “Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang tegas untuk menghentikan praktik penambangan ilegal dan melindungi lingkungan serta hak-hak masyarakat terdampak,” tandasnya. [owi/aje]

  • ASN Batal Pindah ke Nusantara, Dampak Ekonomi IKN Tak Sebanding Biaya Dikeluarkan: Bebani Negara

    ASN Batal Pindah ke Nusantara, Dampak Ekonomi IKN Tak Sebanding Biaya Dikeluarkan: Bebani Negara

    GELORA.CO  – Pemerintah saat ini belum dapat memastikan waktu yang tepat untuk pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

    Hal ini menyusul dari batalnya pemindahan ASN yang awalnya dijadwalkan mulai berjalan pada Januari 2025.

    Batalnya pemindahan ASN pada awal tahun ini tertuang dalam surat yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini.

    Dalam surat yang diteken pada 24 Januari 2025 ini disampaikan dua alasan pembatalan tersebut.

    Pertama, penataan Organisasi dan Tata Kerja sebagian Kementerian/Lembaga Kabinet Merah Putih masih dalam tahap konsolidasi internal pada masing-masing Kementerian/Lembaga.

    Kedua, gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN di IKN, sampai dengan akhir tahun 2024 masih dalam penyesuaian terkait dengan berubahnya jumlah Kementerian/Lembaga.

    “Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami beritahukan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PANRB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan,” tulis surat tersebut yang dilihat Tribunnews.com, Sabtu (1/2/2025).

    Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian.

    Manfaat Ekonomi dari IKN Tak Maksimal

    Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPNVJ, Achmad Nur Hidayat, menyampaikan, sejak 2022 hingga 2024, pemerintah telah menghabiskan Rp75,8 triliun dari APBN untuk tahap pertama pembangunan IKN.

    Kemudian, pada tahun ini Presiden Prabowo Subianto mengalokasikan anggaran sebesar Rp48,8 triliun untuk tahap kedua pembangunan IKN pada periode 2025-2029. 

    “Dengan jumlah yang begitu besar, apakah manfaat ekonomi yang dihasilkan sebanding dengan pengeluaran tersebut? Ataukah ini sekadar memenuhi ambisi politik tanpa pertimbangan matang terhadap kebutuhan rakyat dan kesejahteraan ekonomi nasional?,” kata Achmad kepada Tribunnews.

    Ia menyebut, sejak awal proyek IKN menuai pro dan kontra. Pendukung proyek ini berargumen pemindahan ibu kota akan menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru, mengurangi beban Jakarta, serta mempercepat pembangunan di Kalimantan Timur.

     

    Namun, Achmad menyampaikan, berbagai studi menunjukkan bahwa dampak ekonomi dari proyek IKN tidak sebesar yang diharapkan.

    Menurut laporan analisis keuangan termasuk kemenkeu, investasi awal sebesar Rp75,8 triliun belum menghasilkan efek pengganda (multiplier effect) yang signifikan terhadap ekonomi nasional. 

    Laju pertumbuhan ekonomi Kalimantan Timur hanya meningkat sebesar 0,2-0,3 persen setelah proyek ini dimulai, jauh dari harapan awal yang memproyeksikan pertumbuhan hingga 1,5-2 persen. 

    “Sementara itu, kontribusi proyek ini terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional masih sangat kecil, hanya sekitar 0,01 persen. Dari segi penciptaan lapangan kerja, proyek ini juga tidak sesuai ekspektasi,” tutur Achmad.

    Ia memaparkan, Kementerian PUPR menyebut bahwa selama 2022-2024, proyek IKN hanya menciptakan sekitar 20.000 lapangan kerja di Kalimantan Timur, jauh lebih kecil dibandingkan proyek infrastruktur lainnya dengan skala investasi yang sama. 

    “Hal ini disebabkan oleh dominasi kontraktor besar dan teknologi konstruksi modern yang lebih mengandalkan mesin daripada tenaga kerja manusia,” katanya.

    Dampak Sosial dan Ekologi Pembangunan IKN

    Achmad menjelaskan, selain persoalan anggaran, proyek IKN juga menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang cukup serius. 

    Menurutnya, alih fungsi lahan untuk proyek ini telah menyebabkan penggusuran masyarakat adat dan kelompok rentan di Kalimantan Timur. Banyak komunitas lokal kehilangan akses terhadap tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

    “Dari aspek lingkungan, pembangunan IKN mengancam ekosistem hutan Kalimantan yang dikenal sebagai salah satu paru-paru dunia,” ucapnya.

    Data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebut bahwa sekitar 200.000 hektare hutan berisiko mengalami deforestasi akibat proyek ini. 

    “Dampak jangka panjangnya adalah peningkatan emisi karbon, hilangnya keanekaragaman hayati, serta meningkatnya risiko bencana ekologis seperti banjir dan tanah longsor,” tuturnya.

    Oleh sebab itu, Achmad menyebut Presiden Prabowo harus mengevaluasi secara lebih kritis. Sebab, jika dampak ekonomi dari tahap pertama saja tidak signifikan, maka melanjutkan proyek ini dengan anggaran besar hanya akan membebani keuangan negara tanpa manfaat yang jelas.

    “Pilihan terbaik adalah merealokasi anggaran tahap kedua ke sektor-sektor yang lebih membutuhkan, seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial,” paparnya.

    Lebih lanjut Ia menyampaikan, jika pemerintah tetap bersikeras melanjutkan pembangunan IKN, sebaiknya dilakukan dengan pendekatan yang lebih efisien, memaksimalkan keterlibatan swasta melalui skema Public-Private Partnership (PPP) atau yang dikenal Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), serta memastikan proyek ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

    “Pembangunan infrastruktur memang penting, tetapi lebih penting lagi memastikan bahwa setiap rupiah dari APBN digunakan secara bijak untuk kepentingan rakyat, bukan sekadar ambisi politik segelintir elite,” ujarnya.

    “Pemerintahan Prabowo harus menunjukkan keberpihakan kepada rakyat dengan meninjau ulang anggaran IKN dan memastikan bahwa kebijakan fiskal yang diambil benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan bangsa,” sambung Achmad

  • ASN Batal Pindah ke Nusantara, Dampak Ekonomi IKN Tak Sebanding Biaya Dikeluarkan: Bebani Negara – Halaman all

    ASN Batal Pindah ke Nusantara, Dampak Ekonomi IKN Tak Sebanding Biaya Dikeluarkan: Bebani Negara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah saat ini belum dapat memastikan waktu yang tepat untuk pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

    Hal ini menyusul dari batalnya pemindahan ASN yang awalnya dijadwalkan mulai berjalan pada Januari 2025.

    Batalnya pemindahan ASN pada awal tahun ini tertuang dalam surat yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini.

    Dalam surat yang diteken pada 24 Januari 2025 ini disampaikan dua alasan pembatalan tersebut.

    Pertama, penataan Organisasi dan Tata Kerja sebagian Kementerian/Lembaga Kabinet Merah Putih masih dalam tahap konsolidasi internal pada masing-masing Kementerian/Lembaga.

    Kedua, gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN di IKN, sampai dengan akhir tahun 2024 masih dalam penyesuaian terkait dengan berubahnya jumlah Kementerian/Lembaga.

    “Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami beritahukan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PANRB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan,” tulis surat tersebut yang dilihat Tribunnews.com, Sabtu (1/2/2025).

    Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian.

    Manfaat Ekonomi dari IKN Tak Maksimal

    Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPNVJ, Achmad Nur Hidayat, menyampaikan, sejak 2022 hingga 2024, pemerintah telah menghabiskan Rp75,8 triliun dari APBN untuk tahap pertama pembangunan IKN.

    Kemudian, pada tahun ini Presiden Prabowo Subianto mengalokasikan anggaran sebesar Rp48,8 triliun untuk tahap kedua pembangunan IKN pada periode 2025-2029. 

    “Dengan jumlah yang begitu besar, apakah manfaat ekonomi yang dihasilkan sebanding dengan pengeluaran tersebut? Ataukah ini sekadar memenuhi ambisi politik tanpa pertimbangan matang terhadap kebutuhan rakyat dan kesejahteraan ekonomi nasional?,” kata Achmad kepada Tribunnews.

    Ia menyebut, sejak awal proyek IKN menuai pro dan kontra. Pendukung proyek ini berargumen pemindahan ibu kota akan menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru, mengurangi beban Jakarta, serta mempercepat pembangunan di Kalimantan Timur.
     
    Namun, Achmad menyampaikan, berbagai studi menunjukkan bahwa dampak ekonomi dari proyek IKN tidak sebesar yang diharapkan.

    Menurut laporan analisis keuangan termasuk kemenkeu, investasi awal sebesar Rp75,8 triliun belum menghasilkan efek pengganda (multiplier effect) yang signifikan terhadap ekonomi nasional. 

    Laju pertumbuhan ekonomi Kalimantan Timur hanya meningkat sebesar 0,2-0,3 persen setelah proyek ini dimulai, jauh dari harapan awal yang memproyeksikan pertumbuhan hingga 1,5-2 persen. 

    “Sementara itu, kontribusi proyek ini terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional masih sangat kecil, hanya sekitar 0,01 persen. Dari segi penciptaan lapangan kerja, proyek ini juga tidak sesuai ekspektasi,” tutur Achmad.

    Ia memaparkan, Kementerian PUPR menyebut bahwa selama 2022-2024, proyek IKN hanya menciptakan sekitar 20.000 lapangan kerja di Kalimantan Timur, jauh lebih kecil dibandingkan proyek infrastruktur lainnya dengan skala investasi yang sama. 

    “Hal ini disebabkan oleh dominasi kontraktor besar dan teknologi konstruksi modern yang lebih mengandalkan mesin daripada tenaga kerja manusia,” katanya.

    Dampak Sosial dan Ekologi Pembangunan IKN

    Achmad menjelaskan, selain persoalan anggaran, proyek IKN juga menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang cukup serius. 

    Menurutnya, alih fungsi lahan untuk proyek ini telah menyebabkan penggusuran masyarakat adat dan kelompok rentan di Kalimantan Timur. Banyak komunitas lokal kehilangan akses terhadap tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

    “Dari aspek lingkungan, pembangunan IKN mengancam ekosistem hutan Kalimantan yang dikenal sebagai salah satu paru-paru dunia,” ucapnya.

    Data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebut bahwa sekitar 200.000 hektare hutan berisiko mengalami deforestasi akibat proyek ini. 

    “Dampak jangka panjangnya adalah peningkatan emisi karbon, hilangnya keanekaragaman hayati, serta meningkatnya risiko bencana ekologis seperti banjir dan tanah longsor,” tuturnya.

    Oleh sebab itu, Achmad menyebut Presiden Prabowo harus mengevaluasi secara lebih kritis. Sebab, jika dampak ekonomi dari tahap pertama saja tidak signifikan, maka melanjutkan proyek ini dengan anggaran besar hanya akan membebani keuangan negara tanpa manfaat yang jelas.

    “Pilihan terbaik adalah merealokasi anggaran tahap kedua ke sektor-sektor yang lebih membutuhkan, seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial,” paparnya.

    Lebih lanjut Ia menyampaikan, jika pemerintah tetap bersikeras melanjutkan pembangunan IKN, sebaiknya dilakukan dengan pendekatan yang lebih efisien, memaksimalkan keterlibatan swasta melalui skema Public-Private Partnership (PPP) atau yang dikenal Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), serta memastikan proyek ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

    “Pembangunan infrastruktur memang penting, tetapi lebih penting lagi memastikan bahwa setiap rupiah dari APBN digunakan secara bijak untuk kepentingan rakyat, bukan sekadar ambisi politik segelintir elite,” ujarnya.

    “Pemerintahan Prabowo harus menunjukkan keberpihakan kepada rakyat dengan meninjau ulang anggaran IKN dan memastikan bahwa kebijakan fiskal yang diambil benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan bangsa,” sambung Achmad.

  • Bupati Bandung Geram Banyak Tempat Wisata Tidak Punya Izin!

    Bupati Bandung Geram Banyak Tempat Wisata Tidak Punya Izin!

    JABAR EKSPRES – Bupati Bandung Dadang Supriatna melakukan sidak ke sejumlah tempat wisata yang ada di kawasan Bandung Selatan. Salah satunya Nimo Jungle Hotspring

    Bersama Tim Satgas Dadang Supriatna mendatangi obyek Wisata Nimo Jungle Hotspirng di kawasan Punceling Rancabali.

    BACA JUGA: Heboh, Nelayan Subang Namanya Dicatut di Sertifikat yang obyeknya ada di Laut!

    Selain itu, Kang DS—sapaan akrab Bupati Bandung juga menanyakan perizinan obyek wisata Camping Ground Pasirjambu, Kafe Sunrise dan Rumah Makan Sagala Raos di exit tol Soroja.

    Saat mendatangi Nimo Jungle Hotspring, Kang DS langsung menanyakan dokumen perizinan lokasi wisata premium itu. Benar saja, ternyata lokasi wisata tersebut belum mengantongi izin.

    “Tolong diurus izinnya ya. Kami datang dengan niat baik dan persuasif untuk nyari solusi,” kata Dadang Supriatna ketika bertemu langsung dengan pihak pengelola, pada Kamis (30/1/2025).

    BACA JUGA: Perjalanan Dinas Pemkab Bandung Kena Pangkas 50 Persen Ternyata Capai Rp 83,4 Miliar!

    Akan tetapi pihak pengelola sempat ngotot dengan menyampaikan berbagai argumentasi bahwa perizinan sedang dilakukan dan masih proses.

    Mendengar jawaban pengelola Nimo Jungle Hotspring, Kang DS langsung menimpali dengan nada tinggi.

    “Kami tidak ingin adu argumen di sini. Jangan berbelit dan ngomong seenaknya. Saya udah cek, tempat ini belum memiliki izin!,” cetusnya.

    BACA JUGA: WALHI Protes Keras, Tempat Relokasi Pasar Ciparay Langgar Aturan!

    Kang DS mengancam akan melakukan pembongkaran, apabila perizinan tak segera dikantongi pengelola wisata.

    “Kalau saya mau bongkar, ya bongkar. Selesai. Tapi saya persuasif dulu. Tolong diurus segera diurus,” ujarnya.

    Kang DS menegaskan, seluruh tempat wisata maupun tempat usaha di wilayahnya, jangan hanya sekadar mencari keuntungan di Kabupaten Bandung.

    BACA JUGA: Sekolah Swasta Tolak Surat Edaran Disdik Jabar, Jika Tidak Ada Solusi!

    Namun mereka tidak memberikan kontribusi balik kepada daerah melalui pembayaran pajak dan retribusi.

    “Maka hari ini, saya bersama Forkopimda dan Satgas memeriksa semua perizinan tempat usaha termasuk tempat-tempat wisata. Dari empat wisata yang saya datangi, semuanya belum memiliki izin,” tuturnya.

  • Pagar Laut Sidoarjo, Menteri Nusron Wahid Batalkan SHGB atas Lahannya

    Pagar Laut Sidoarjo, Menteri Nusron Wahid Batalkan SHGB atas Lahannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan membatalkan membatalkan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) terkait pagar laut di Kelurahan Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur. Pasalnya, wilayah tersebut telah berubah menjadi lautan dan masuk dalam kategori tanah musnah.

    Menteri Nusron Wahid mengungkapkan, terdapat tiga SHGB terkait pagar laut di wilayah tersebut dengan perincian, PT Surya Inti Permata dengan luas 285,1652 hektare, PT Semeru Cemerlang dengan luas 152,3655 hektare, dan PT Surya Inti Permata dengan luas 219,3178 hektare.

    “Nomor satu dan dua ini dahulunya merupakan tambak. Namun, berdasarkan peta terbaru, wilayah tersebut telah berubah. Oleh karena itu, kami akan menghapus dan membatalkan sertifikatnya karena termasuk dalam kategori tanah musnah,” ujar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat rapat kerja bersama Komisi II DPR di gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    Kata Nusron, tanpa pembatalan, HGB milik PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang akan berakhir pada 2026.

    “HGB ini diberikan pada Februari 1996, sehingga masa berlakunya 30 tahun akan habis tahun depan. Namun, berdasarkan fakta materiel lahan tersebut telah menjadi tanah musnah sehingga bisa langsung dibatalkan,” tandasnya.

    Sementara itu, untuk pagar laut milik PT Surya Inti Permata yang memiliki luas lebih kecil, Nusron Wahid menyebut lahannya masih ada.

    “Yang ketiga masih memiliki tanah, dulunya memang merupakan tambak,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencabut Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).

    Desakan Walhi Jatim tersebut merupakan tanggapan atas adanya HGB untuk lahan seluas 656 hektare di perairan tersebut. Walhi menilai HGB tersebut mengancam ekosistem laut.

    “Kami minta BPN mencabut HGB di perairan Sedati, Sidoarjo. HGB di tengah laut jelas mengancam ekosistem dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur Wahyu Eka Setyawan di Surabaya, Rabu (22/1/2025).

    Menurutnya, temuan adanya HGB di wilayah laut Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, tersebut merupakan kejanggalan.

    “Munculnya HGB ini juga menimbulkan kejanggalan, sebab sesuai aturan, HGB hanya dapat diterbitkan di wilayah daratan dengan peruntukan yang jelas,” tandasnya.

  • Respons Ketua DPR Soal Pemberian Izin Tambang Bagi Kampus: Kita Buka Ruang Aspirasi – Halaman all

    Respons Ketua DPR Soal Pemberian Izin Tambang Bagi Kampus: Kita Buka Ruang Aspirasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani merespons polemik yang timbul dari wacana pemberian izin pertambangan bagi kampus atau dunia pendidikan dalam revisi UU Pertambangan dan Minerba (mineral dan batubara). Puan memastikan bahwa DPR akan membuka ruang aspirasi terkait revisi UU Pertambangan dan Batubara.

    “DPR akan membuka ruang seluas-luasnya untuk mendengarkan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat, apakah itu perguruan tinggi, kemudian masyarakat, untuk mendengar aspirasinya,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    Dengan menyerap aspirasi, Puan berharap revisi UU tersebut tak hanya bermanfaat bagi kampus, tapi juga untuk masyarakat.

    Sebab itu, aspirasi yang akan diterima DPR akan menjadi bahan masukan dalam pembentukan dan pembahasan RUU Pertambangan dan Minerba.

    “Saling mendengarkan memberikan masukan, begitu juga DPR harus memberikan tanggapan apa yang kami bahas di DPR,” pungkas Ketua DPP PDIP itu.

    Diketahui, usulan ini tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang menyatakan bahwa WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas. 

    Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan.

    Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Mukri Friatna menyampaikan penolakan terhadap draf RUU Minerba yang memperoleh perguruan tinggi menerima wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

    “Saya kira bapak, ibu yang terhormat di DPR berhentilah mengikuti jejak kejahatan Mulyono. Dia yang menghancurkan Republik ini,” kata Mukri di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025) lalu.

    Dia mengajak DPR agar mengecek lokasi-lokasi yang menjadi tempat pertambangan selama ini.

    Sebab, kata Mukri, dalam beberapa kasus, masyarakat justru menjadi korban kriminalisasi dan ruang hidupnya terancam akibat pertambangan.

    “Mari kita turun ke kampung-kampung di mana lokasi-lokasi IUP itu ada. Di mana lokasi-lokasi kontrak karya itu ada,” ucapnya.

    Menurutnya, lingkungan yang sudah rusak akibat aktivitas pertambangan selama ini banyak yang belum direklamasi.

    “Supaya jernih kita, benar nggak ada kerusakan lingkungannya. Benar nggak ada tumpang tindihnya. Benar nggak ada penggusuran. Betul tidak ada kriminalisasinya. Dan berapa sebetulnya pendapatan yang kita dapatkan dari sektor tambang tersebut,” tegas Mukri.

  • WALHI Protes Keras, Tempat Relokasi Pasar Ciparay Langgar Aturan!

    WALHI Protes Keras, Tempat Relokasi Pasar Ciparay Langgar Aturan!

    JABAR EKSPRES – Revitalisasi Pasar Ciparay, Kabupaten Bandung masih meninggalkan permasalahan baru. Sebab tempat relokasi pedagang sementara menggunkan sempandan sungai.

    Kondisi ini mendapat sorotan dari Wahana Lingkungan Hidup ( WALHI ) Jawa Barat yang mengatakan bahwa tempat reklokasi pedagang pasar Ciparay, Kabupaten Bandung telah melanggar aturan.

    Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Jawa Barat, Hannah Alaydrus menuturkan,  jika berkaca dari sudut pandang hukum, sudah jelas tempat relokasi pasar Ciparay tidak boleh dilakukan di atas sempadan sungai.

    BACA JUGA: Sekolah Swasta Tolak Surat Edaran Disdik Jabar, Jika Tidak Ada Solusi!

    ‘’Jadi para pedagang Pasar Ciparay harus segera mengosongkan tempat relokasi yang ada di lapangan Cijagur itu,’’ ujar Hanna kepada Jabar Ekspres, Rabu, (29/01/2025).

    Menurutnya, penempatan pedagang pasar Ciparay di lapangan Cijagur tidak lepas dengan adanya surat yang dikeluarkan oleh pemerintahan desa Ciparay.

    ‘’Surat Pemdes itu nomor 140/117/Pemdes/X/2024, agar pedagang pasar segera relokasi per 4 sampai 14 Oktober 2024 ke Lapang Cijagur,’’ katanya.

    Akan tetapi, aturan yang dibuat oleh Pemdes justru malah bertentangan dengan  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

    BACA JUGA: Pendapatan Pajak Air Permukaan Masih Loyo, 5.800 Perusahaan Tidak Punya Izin!

    ‘’Undang-undang ini melarang pembangunan bangunan di sempadan sungai tanpa izin dari pemerintah,” ucap dia.

    Hanna memaparkan, keberadaan sempandan sungai memiliki fungsi sangat penting. Yaitu, untuk melindungi sungai dari gerusan, erosi, dan pencemaran.

    Sempadan sungai juga memiliki keanekaragaman hayati dan nilai properti atau keindahan lanskap yang tinggi yang meliputi ruang atau area dan sebagai penyangga.

    BACA JUGA: Tarif Iuran BPJS Kesehatan Naik? Begini Kata Menkes!

    Merujuk pasal 22 Peraturan Menteri PUPR nomor 28/PRT/M/2015, tempat tersebut bisa dimanfaatkan, tapi secara terbatas dan bukan untuk kepentingan komersial.

    Keberadaan sempandan sungai seperti tanggul untuk memiliki kepentingan pengendali banjir dan melarang untuk pendirian bangunan.

    Hanna menilai, keberadaan tempat relokasi ini dikhawatirkan akan memicu perubahan karakteristik sungai. Aktivitas pasar yang menghasilkan sampah dipastikan akan membuat sungai tercemar.

    BACA JUGA: Viral, Obyek Wisata Curug Nangka Bogor Main Getok Tarif Masuk Rp 54.900 per Orang!

  • Polemik Revitalisasi Pasar Ciparay Bandung, Diduga Langgar Aturan hingga TPPS Tak Kantongi Izin UKL-UPL

    Polemik Revitalisasi Pasar Ciparay Bandung, Diduga Langgar Aturan hingga TPPS Tak Kantongi Izin UKL-UPL

    JABAR EKSPRES – Rencana revitalisasi Pasar Ciparay yang berlokasi di wilayah Desa Ciparay, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat masih menimbulkan polemik.

    Bagaimana tidak, pasar yang berada di atas tanah carik sekaligus dikelola oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Ciparay itu, sebelumnya masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Ciparay pada 2019 hingga 2015 lalu.

    Dalam tahap perancangan RPJMDes tersebut, sempat timbul pro dan kontra karena dugaan sejumlah warga pasar ada yang mengaku tak dilibatkan, baik saat perencanaan maupun pelaksanaan.

    Rencana revitalisasi ramai jadi perhatian sejak 2018 itu sempat terhenti pada 2020 lalu, karena diduga ada beberapa persyaratan yang belum selesai alias masih perlu diurus.

    Kini, polemik revitalisasi Pasar Ciparay kembali jadi sorotan, karena menggunakan sempadan sungai sebagai area atau tempat relokasi pedagang sementara.

    BACA JUGA: PKL Gedebage Ditertibkan, Paguyuban Pedagang Pasar: Momentum Tidak Tepat

    Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Jawa Barat, Hannah Alaydrus mengatakan, dalam sudut pandang hukum, pembangunan di sempadan sungai pada umumnya adalah kegiatan yang dilarang.

    “Para pedagang Pasar Ciparay diminta segera mengosongkan lahan pasar, untuk berpindah ke Tempat Penampungan Pedagang Sementar (TPPS) di Lapang Cijagur,” katanya kepada Jabar Ekspres, Rabu (29/1).

    Pada 3 Oktober 2024 lalu, Pemdes Ciparay mengeluarkan surat nomor: 140/117/Pemdes/X/2024, agar pedagang pasar segera relokasi per 4 sampai 14 Oktober 2024 ke Lapang Cijagur, yang lokasinya tidak jauh dari pasar Ciparay.

    Hanna menyoroti, terkait lokasi TPPS atau area relokasi sementara para pedagang pasar di sempadan sungai, sebab dinilai bertentangan dengan aturan.

    “Hal ini telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang melarang pembangunan bangunan di sempadan sungai tanpa izin dari pemerintah,” ucapnya.

    BACA JUGA: Kurangi Sampah 200 Kg Setiap Hari ke TPA, Pasar Ciluar Budidayakan Magot

    Hanna menerangkan, sempadan sungai berfungsi untuk melindungi sungai dari gerusan, erosi, dan pencemaran.

    Selain itu, sempadan sungai juga memiliki keanekaragaman hayati dan nilai properti atau keindahan lanskap yang tinggi.

    Sempadan sungai meliputi ruang atau area yang merupakan batas atau pemisah antara area sungai dengan daerah dataran yang berfungsi sebagai penyangga.

  • DPR Tekankan Pengelolaan Minerba Harus untuk Kemakmuran Rakyat

    DPR Tekankan Pengelolaan Minerba Harus untuk Kemakmuran Rakyat

    Jakarta (beritajatim.com) – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Reni Astuti, mengingatkan bahwa orientasi pengelolaan sumber daya mineral dan batubara (minerba) harus selalu berlandaskan pada kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

    Reni juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam untuk pembangunan ekonomi dan upaya pelestarian lingkungan. Hal ini bertujuan agar sektor minerba dapat berkontribusi secara berkelanjutan bagi kemajuan bangsa.

    “Pengelolaan minerba harus diawasi oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ini adalah prinsip dasar yang harus menjadi pegangan bagi semua pihak, baik pemerintah maupun pelaku usaha, dalam menjalankan kegiatan di sektor ini,” ujar anggota DPR dari Dapil Jawa Timur 1 (Surabaya–Sidoarjo) itu.

    Reni menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam monitoring dan evaluasi terhadap produktivitas izin usaha pertambangan (IUP) yang telah dikeluarkan. Ia menegaskan bahwa pengawasan ini sangat krusial untuk memastikan bahwa izin yang diberikan benar-benar membawa manfaat bagi rakyat, bukan justru menimbulkan kerusakan lingkungan atau masalah sosial.

    “Pemerintah harus aktif memonitor dan mengevaluasi produktivitas setiap izin usaha pertambangan. Langkah ini diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan di sektor minerba tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi juga memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan negara,” tegasnya.

    DPR RI secara resmi mengesahkan Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) Usul Inisiatif DPR pada Kamis (23/1/2025) lalu.

    Reni berharap, dengan pengesahan revisi RUU Minerba sebagai RUU Usul Inisiatif, DPR RI dapat mendorong pengelolaan sektor pertambangan yang lebih baik, transparan, dan bertanggung jawab, sejalan dengan amanat konstitusi.

    Reni Astuti memberikan catatan penting terkait proses pembahasan revisi RUU Minerba. Menurutnya, meaningful participation atau partisipasi bermakna harus dijunjung tinggi dalam setiap tahap pembahasan undang-undang.

    “Masukan dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat dan institusi yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Baleg, harus menjadi bahan pertimbangan utama dalam proses pembahasan. Jangan sampai aspirasi masyarakat diabaikan, karena ini menyangkut kepentingan strategis bangsa,” tegas politisi asal Surabaya itu.

    Dalam catatan RDP di Badan Legislasi DPR RI, sudah ada sejumlah lembaga dan organisasi masyarakat yang hadir untuk menyampaikan respon, masukan, dan sarannya. Di antaranya adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persatuan Umat Islam (PUI), Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Industri Mineral RI (DPP AMRI), Persatuan Gereja Indonesia (PGI), PB Aljam’iyatul Washliyah, ASPEBINDO, PB NU, PP Muhammadiyah, dan Asosiasi Penambang Nikel (APNI).

    Sebagai bagian dari catatan Fraksi PKS, Reni juga mengingatkan bahwa proses legislasi harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini, menurutnya, penting untuk memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan tidak cacat secara formil maupun materiil di kemudian hari.

    “Kita harus pastikan proses legislasi ini berjalan sesuai aturan. Jangan sampai kemudian malah dibatalkan oleh MK karena ada cacat dalam prosesnya,” ujar Reni. [hen/beq]