NGO: Setara Institute

  • Kelurahan Ngampel Kediri Gelar Halal Bihalal Kebangsaan

    Kelurahan Ngampel Kediri Gelar Halal Bihalal Kebangsaan

    Kediri (beritajatim.com) – Sudah menjadi agenda rutin bagi warga di Kelurahan Ngampel Kota Kediri, setiap bulan syawal untuk menyelenggarakan halal bihalal antar komunitas dan organisasi masyarakat tanpa memandang latar belakang mereka.Kelurahan Ngampel Kediri Gelar Halal Bihalal Kebangsaan.

    Tahun ini, kegiatan yang syarat akan nilai kerukunan dan kebhinekaan ini dilaksanakan di aula kelurahan Ngampel. Dalam acara yang digawangi oleh LKK (Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan) Ngampel dan dimotori oleh LPMK ini dihadiri oleh warga kel. Ngampel dari berbagai unsur, yakni komunitas masyarakat, organisasi kepemudaan, organisasi keagamaan, hingga warga lintas agama..

    Sementara itu, saat dikonfirmasi, Subagyo, Lurah Ngampel menerangkan bahwa kegiatan Halal Bihalal ini sudah menjadi tradisi menahun bagi masyarakat di Kelurahan Ngampel.

    “Bisa dikatakan agenda rutin tahunan dan tempatnya berpindah pindah yang dulu diadakan di SD Ngampel sekarang diadakan di Gedung Serba Guna Kelurahan Ngampel,” ungkapnya.

    Ia juga menyatakan apresiasinya kepada LKK Ngampel yang mana mampu menyelenggarakan acara yang meriah tersebut tanpa menggunakan anggaran APBD sama sekali.

    “Kami sangat mengapresiasi rekan-rekan dari LKK kelurahan Ngampel yang sudah berinisiatif menyelenggarakan acara yang luar biasa ini tanpa menggunakan dana kelurahan atau APBD. Dengan demikian esensi dari acara ini dapat lebih terasa,”kata dia penuh apresiasi.

    Sementara itu, untuk menambah manfaat dari acara yang penuh berkah ini panitia sengaja mengundang KH Dr. Reza Ahmad Zahid ato yang akrab disapa Gus Reza dari Ponpes Al Mahrussiyah Lirboyo sekaligus pengurus PBNU untuk menyampaikan nasihat-nasihat dan pesan penting kepada para peserta yang hadir dalam agenda tersebut.

    Sedangkan saat dikonfirmasi mengenai tujuan dari acara tersebut, Heri Nurdianto ketua LPMK Ngampel mengatakan bahwa agenda ini membawa misi yang mulia. “Adapun tujuan diadakan kegiatan ini tak lain yaitu untuk meningkatkan kerukunan antar sesama Umat beragama dan antar sesama anak bangsa khususnya pada tingkatan akar rumput”, kata dia.

    “Jika umat dan masyarakat tingat bawah rukun,damai, hidup harmonis tanpa permusuhan serta menghormati dan menerima perbedaan adalah Rahmat-Nya maka tatanan masyarakat yang toleran dan berperikemanusiaan akan terwujud,”imbuhnya.

    Pihaknya berharap melalui kegiatan semacam ini predikat Kota Kediri sebagai kota toleran menurut survey yang diselenggarakan oleh Setara Institute dapat terus dijaga bahkan ditingkatkan. [nm/beq]

  • RUU TNI Kenapa Ditolak? Tentara Urus Kasus Narkoba, 20 Organisasi Tak Terima

    RUU TNI Kenapa Ditolak? Tentara Urus Kasus Narkoba, 20 Organisasi Tak Terima

    PIKIRAN RAKYAT – Alasan RUU TNI kenapa ditolak bisa diketahui di artikel ini. Sedang dilakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia di hotel mewah Fairmont, Jakarta sejak Jumat 14 Maret 2025 sampai hari libur kerja Sabtu, 15 Maret 2025.

    Rapat RUU TNI di hotel saat Presiden Prabowo menekankan efisiensi itu dikonfirmasi Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin. Anggota Dewan itu menjelaskan pihaknya belum mengetahui sampai kapan rapat tersebut akan tuntas.

    “Kita mulai kemarin pada pukul 13.30 WIB setelah Salat Jumat. Kita mulai tadi malam sampai sekitar jam 22.00 WIB. Hari ini akan mulai lagi jam 10.00 WIB, sampai kapan nanti, jam berapa saya belum tahu. (Tentang alasan rapat diadakan tidak di Gedung MPR) itu tanya kepada Sekjen kenapa di sini, kenapa tidak di MPR atau misalnya di tempat lain. It’s not my business,” tuturnya kepada wartawan Pikiran-rakyat.com, Asep Bidin Rosidin,

    RUU TNI kenapa ditolak?

    Pembahasan RUU yang mengatur prajurit tentara ini ditolak 20 organisasi sekaligus. Alasan penolakannya adalah menganggap UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 masih dianggap relevan untuk membangun tentara ke arah militer yang profesional.

    “Pemerintah dan DPR perlu mengubah aturan tentang peradilan militer yang diatur dalam UU No. 31 tahun 1997 agar prajurit militer tunduk pada peradilan umum jika terlibat tindak pidana umum demi menegakkan asas persamaan di hadapan hukum yang ditegaskan dalam Konstitusi,” kata salah satu organisasi tersebut, KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan).

    KontraS dan 19 organisasi lainnya menolak karena terdapat pasal-pasal bermasalah dalam draf yang diserahkan pada DPR, Selasa 11 Maret 2025. Pasal itu dianggap akan mengembalikan dwifungsi TNI yang diterapkan Presiden Soeharto, mertua Prabowo. Soeharto sebelumnya berkuasa 32 tahun di era Orde Baru dan ia diturunkan saat reformasi tahun 1998.

    Pasal-pasal bermasalah dalam RUU TNI

    TNI akan menjabat di Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

    Alasannya adalah TNI yang kini dipimpin Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto harusnya bertugas sebagai alat pertahanan negara, sedangkan Kejaksaan adalah aparat penegak hukum. Sedangkan tentara di KKP tidak tepat karena itu adalah lembaga sipil.

    TNI menangani kasus narkoba

    Hal ini juga dianggap tidak tepat karena penanganan kasus narkotika harusnya oleh penegak hukum, bukan pihak yang bertugas sebagai alat pertahanan negara. Penanganannya pun harusnya pada aspek medis, bukan represeif atau operasi militer selain perang yang melibatkan tentara.

    TNI operasi militer tanpa pertimbangan DPR

    UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 sudah mengatur bahwa DPR melalui kebijakan politik negara lewat presiden akan mempertimbangkan situasi operasi militer. Draf baru meniadakan peran DPR sebagai legislatif dan wakil rakyat yang mewakili seluruh rakyat Indonesia. Konflik kewenangan berpotensi timbul.

    “Koalisi menolak DIM RUU TNI yang disampaikan pemerintah ke DPR karena masih mengandung pasal-pasal bermasalah yang tetap akan mengembalikan dwi fungsi TNI dan militerisme di Indonesia. Pernyataan kepala komunikasi presiden yang menilai tidak ada dwi fungsi dalam RUU TNI adalah keliru, tidak tepat dan tidak memahami permasalahan yang ada dalam RUU TNI,” kata KontraS dan lembaga lainnya.

    Panglima TNI Ingin Perwira Cepat Naik Pangkat, Ada Apa?

    Revisi UU TNI Dibahas Tertutup di Hotel Mewah, Usia Pensiun Perwira Tinggi Diperpanjang?

    20 organisasi yang menolak RUU TNI

    Berikut selengkapnya:

    Imparsial YLBHI KontraS PBHI Nasional Amnesty International Indonesia ELSAM Human Right Working Group (HRWG) WALHI SETARA Institute Centra Initiative Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP) Public Virtue Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) BEM SI

    Demikian alasan RUU TNI ditolak 20 organisasi. Salah satunya menganggap tidak tepat jika tentara ikut mengurusi kasus narkoba.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News