NGO: Setara Institute

  • Koalisi Perempuan Tolak RUU TNI, Polri dan Kejaksaan – Halaman all

    Koalisi Perempuan Tolak RUU TNI, Polri dan Kejaksaan – Halaman all

    Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menilai RUU ini bisa membuka potensi pendekatan kekerasan dan militeristik untuk hak sipil menyuarakan…

    Tayang: Selasa, 18 Februari 2025 20:23 WIB

    Deutsche Welle

    Koalisi Perempuan Tolak RUU TNI, Polri dan Kejaksaan 

    Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU TNI, UU Polri, dan UU Kejaksaan. KPI menilai RUU ini bisa mengancam demokrasi dan membuat kewenangan ketiga lembaga itu menjadi rancu.

    Hal ini disampaikan oleh Sekjen KPI Mike Verawati Tangka, Selasa (18/2/2025). Mike menilai RUU tersebut bisa mengancam demokrasi.

    “Sangat mengancam demokrasi. Kewenangan mereka yang rancu dan tidak dibatasi, membuat mereka juga akan semena-mena. Dan semakin punya ruang untuk menekan civic space (ruang sipil),” ujarnya kepada wartawan.

    Mike khawatir RUU ini membuat aparat bisa memasuki ranah kedaulatan masyarakat sipil. “Mereka akan masuk ke semua ranah di mana itu ruang dan kedaulatan masyarakat sipil,” lanjutnya.

    KPI menolak keras RUU tersebut lantaran bisa disusupi berbagai kepentingan. RUU ini juga dinilai bisa membuka potensi pendekatan militeristik.

    “Koalisi Perempuan Indonesia, menolak keras. Jika revisi UU TNI, Polri dan Kejaksaan akan diarahkan untuk kepentingan itu. RUU ini berpotensi untuk pendekatan kekerasan ala militeristik untuk hak sipil menyuarakan pendapat,” katanya.

    Selain KPI, RUU tersebut juga mendapat penolakan dari Imparsial, PBHI, Elsam, HRWG, Walhi, Centra Initiative, Setara Institute hingga BEM SI Kerakyatan.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’15’,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • SETARA Institute Kritik TNI Aktif Ditempatkan jadi Dirut Bulog, Ingatkan UU TNI – Halaman all

    SETARA Institute Kritik TNI Aktif Ditempatkan jadi Dirut Bulog, Ingatkan UU TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – SETARA Institute mengkritisi pengangkatan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya yang masih berstatus anggota aktif TNI, sebagai Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Dirut Perum Bulog).

    Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berfokus pada advokasi dan penelitian mengenai hak asasi manusia (HAM), demokrasi, dan kebebasan politik ini mengingatkan adanya Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

    Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan mengatakan, penempatan prajurit TNI sebagai Dirut Bulog menambah daftar dugaan pengingkaran dan/atau pelanggaran atas ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) di awal pemerintahan Prabowo-Gibran. 

    “Kukuhnya pemerintah dalam menempatkan militer pada jabatan sipil meskipun melanggar ketentuan UU TNI, semakin memperlihatkan ketiadaan visi reformasi TNI di awal pemerintahan Prabowo-Gibran, terutama dalam aspek memastikan TNI fokus sebagai alat negara di bidang pertahanan, sebagaimana amanat konstitusi dan UU TNI,” ujar Halili dalam siaran pers tertulis yang diterima Tribunnews.com, dikutip Senin (10/2/2025). 

    Menurutnya, penempatan TNI aktif sebagai Dirut Bulog ini juga memperlihatkan pemerintah tidak melakukan evaluasi atas berbagai kritikan publik dalam penempatan prajurit TNI sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) yang memiliki problematika serupa.

    Dalam hal penempatan prajurit TNI sebagai Seskab, lanjut Halili, setelah banyak sorotan dan kritikan, ketimbang melakukan evaluasi dengan mengacu kepada UU TNI, pemerintah justru melakukan akrobatik hukum dengan melakukan perubahan regulasi terkait struktur Seskab. 

    Sebelumnya, dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet, Pasal 1 ayat (1) mengatur bahwa Sekretariat Kabinet berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Struktur ini kemudian diubah melalui Perpres Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara. Sebab dalam Pasal 48 ayat (1) Perpres a quo, Sekretaris Kabinet disebutkan menjadi bagian dari Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres).

    Menurutnya, pengintegrasian dan/atau penempatan Seskab sebagai bagian dari Sesmilpres berimplikasi terhadap legitimasi penempatan prajurit TNI pada jabatan Seskab ”tertular” dari legitimasi penempatan pada jabatan Sesmilpres. Hal ini mengingat Sesmilpres termasuk ke dalam ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI. Perubahan regulasi ini tentu tidak serta merta mengubah analisis bahwa jabatan Seskab relevan untuk diduduki oleh prajurit TNI.

    “Artinya, mudah menganalisisnya bahwa perubahan ketentuan tersebut tidak dilakukan berdasarkan relevansi dan urgensinya,” ujarnya.

    Ia menambahkan, melalui penempatan TNI pada jabatan sipil ini, maka pemerintah semakin melibatkan militer pada ranah sipil, yakni dalam konteks peran-peran di luar bidang pertahanan.

    Sementara, pada awal pemerintahan ini, militer sudah dilibatkan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG), penertiban kawasan hutan, hingga wacana pembentukan 100 batalion teritorial pembangunan.

    “Kebijakan ini bertentangan dengan ‘kodrat’ militer sebagai alat negara di bidang pertahanan. Pemaksaan paradigma pertahanan dalam isu-isu demikian hanya memperlihatkan gejala militerisme pada kerja-kerja di ruang sipil,” kata dia.

    Sikap TNI

    Markas Besar TNI melalui Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Hariyanto sebelumnya memberi penjelasan perihal pengangkatan prajurit aktif TNI yakni Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Dirut Bulog.

    Hariyanto menegaskan, TNI selalu menghormati setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah, terutama dalam penunjukan sebagai pejabat di lingkungan BUMN.

    “Terkait dengan diangkatnya Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog, tentunya TNI akan memastikan bahwa setiap kebijakan yang melibatkan prajurit aktif akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Hariyanto saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (9/2/2025).

    “Adapun nantinya proses administrasi terkait status keanggotaan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya di lingkup TNI tentunya akan dilakukan sesuai ketentuan melalui mekanisme aturan yang berlaku,” lanjutnya.

    Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebelumnya menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI.

    Usai menghadiri rapat di kantor Kementerian Pertanian Jakarta, Novi juga mengakui dirinya masih merupakan prajurit aktif.

    Ia mengaku hanya menjalankan petunjuk dan arahan dari pimpinan untuk mengemban tugas sebagai Dirut Perum Bulog meski tidak menyebut secara gamblang siapa pimpinan yang dimaksud.

    “Wah, ini sudah petunjuk dan arahan daripada pimpinan. Sudah langsung untuk melaksanakan tugas ini (menjadi Dirut Bulog) supaya kita cepat swasembada pangan,” ucap dia dilansir dari Kompas.com.

    Erick Thohir Angkat Jenderal TNI Bintang Dua jadi Dirut Bulog

    Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat Konferensi Pers di Kementerian BUMN, Selasa (21/1/2025) (Nitis Hawaroh/Tribunnews.com)

    Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melakukan pergantian direksi Perum Bulog di antaranya posisi Direktur Utama (Dirut) yang sebelumnya dijabat Wahyu Suparyono kini ditempati oleh Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya.

    Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebelumnya menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI.

    Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 yang diteken Menteri BUMN, Erick Thohir, pada 7 Februari 2025.

    Erick Thohir mengungkap alasan perombakan Direksi Utama Perum Bulog beserta jajaran direksi lainnya.

    Ia menjelaskan, perombakan ini dilakukan untuk menyegarkan manajemen Perum Bulog.

    Penyegaran diperlukan karena direksi sebelumnya tidak mencapai target penyerapan gabah yang ditetapkan pemerintah.

    “Ada penugasan yang diberikan, ini harus bisa kita lakukan secara maksimal, sama kemarin keputusan pembelian gabah untuk kita harus 3 juta ton gabah, nah datanya masih kurang maksimal. Makanya kita butuh penyegaran,” ujar Erick di Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Penyerapan gabah yang belum maksimal membuat Erick menilai perlunya tambahan sistem manajemen yang lebih kuat di Bulog.

    Hal ini sejalan dengan target Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai swasembada pangan.

    “Dari data-data serapannya masih kecil, yah perlu ada penyegaran dan perlu semua supporting sistem untuk memastikan penugasan ini secara maksimal,” kata dia. (Tribunnews.com/Kompas.com/yls/cos)

  • Koalisi Sipil Kritik Wacana Penambahan Kewenangan Penegak Hukum dan Militer

    Koalisi Sipil Kritik Wacana Penambahan Kewenangan Penegak Hukum dan Militer

    loading…

    Koalisi masyarakat sipil mengkritik wacana penambahan kewenangan lembaga penegak hukum serta militer melalui RUU Polri, Kejaksaan, dan TNI. Ilustrasi/Dok. SINDOnews

    JAKARTAKoalisi masyarakat sipil mengkritik wacana penambahan kewenangan lembaga penegak hukum serta militer melalui revisi undang-undang (RUU) Polri, Kejaksaan, dan TNI. Mereka menilai rencana penambahan kewenangan saat ini sangat keliru.

    Koalisi sipil terdiri dari PBHI, Imparsial, Elsam, HRWG, Walhi, Centra Initiative, Koalisi Perempuan Indonesia, Setara Institute dan BEM SI Kerakyatan. Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan dengan kewenangan yang ada saat ini, ketiga lembaga itu justru seringkali melakukan penyimpangan seperti korupsi dan kekerasan.

    “Alih-alih melakukan pembenahan dengan memperkuat pengawasan, lembaga-lembaga tersebut di atas justru terlihat tengah berlomba-lomba untuk menambah kewenangannya,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (9/2/2025).

    Ia mencontohkan Kejaksaan Agung sempat dihebohkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang menerima suap Rp8,1 miliar dari buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra. Sementara itu, sejumlah anggota TNI juga terlibat dalam aksi korupsi pada jabatan sipil seperti kasus yang menyeret mantan Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi.

    Di sisi lain, Polri yang merupakan lembaga penegak hukum juga dinodai dengan kasus pemerasan yang menyasar sejumlah warga negara Malaysia konser DWP di JIExpo Kemayoran beberapa waktu lalu. Julius khawatir apabila ketiga RUU itu disahkan hanya akan menambah daftar panjang penyalahgunaan wewenang.

    Di sisi lain, kata dia, penambahan kewenangan itu juga bisa membahayakan iklim penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia. Apalagi jika dimanfaatkan untuk kepentingan politik.

    “Yang kita butuhkan saat ini adalah membangun akuntabilitas dan transparansi. Salah satu cara memperkuat lembaga lembaga independen yang ada untuk mengawasai mereka,” tuturnya.

    Sementara itu, Julius mengatakan berdasarkan Indeks Rule of Law 2024 yang dirilis World Justice Project (WJP), Indonesia berada di peringkat ke 68. Posisi ini justru menurun dari tahun sebelumnya yang berada di urutan 66 atau mengalami penurunan 0,53 poin.

    Ia menegaskan evaluasi sistem pengawasan internal lembaga penegak hukum dan militer menjadi penting. Hal ini lantaran selama ini cenderung melanggengkan praktik impunitas.

    ”Pengawasan internal yang lemah dapat berdampak pada pembiaran atau pelanggaran hukuman terhadap aksi-aksi pelanggaran pidana yang dilakukan oleh anggota penegak hukum dan militer,” jelasnya.

    Sejalan dengan itu, pemerintah dan DPR harus menguatkan lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, Komnas HAM, hingga Komnas Perempuan. “Perlu dipastikan bahwa lembaga pengawas eksternal ini dapat bekerja secara efektif yang dilengkapi dengan kewenangan yang memadai dan sumberdaya yang cukup,” imbuhnya.

    Julius menegaskan reformasi penegakan hukum tidak dapat dilakukan dengan menambah kewenangan, tetapi dengan membangun akuntabilitas dengan memperkuat lembaga pengawas independen. “Kami mendesak pada DPR dan pemerintah untuk menghentikan dan menolak pembahasan RUU Polri, RUU Kejaksaan dan RUU TNI,” tegasnya.

    (poe)

  • DPR Bisa Copot Pejabat Negara Bentuk Intervensi Keliru Sistem Ketatanegaraan

    DPR Bisa Copot Pejabat Negara Bentuk Intervensi Keliru Sistem Ketatanegaraan

    loading…

    DPR bisa mencopot pejabat negara seperti Hakim MK, Hakim MA, Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua KPK merupakan bentuk intervensi keliru atas prinsip check and balances dalam sistem ketatanegaraan. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – DPR bisa mencopot pejabat negara seperti Hakim MK, Hakim MA, Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua KPK merupakan bentuk intervensi keliru atas prinsip check and balances dalam sistem ketatanegaraan. Aturan tersebut tertuang dalam revisi Tata Tertib (Tatib) DPR.

    Revisi itu pada pokoknya mempertegas fungsi pengawasan DPR terhadap calon-calon penyelenggara negara yang pengangkatannya melalui proses politik di DPR.

    “Memang tidak ada penyebutan pencopotan pejabat, tetapi frase pada Pasal 228A Ayat (2) menyebutkan hasil evaluasi bersifat mengikat, tentu bisa berujung pada pencopotan jika hasil evaluasi merekomendasikan pencopotan seorang pejabat penyelenggara negara,” ujar Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi, Kamis (6/2/2025).

    Menurut dia, substansi norma sebagaimana Pasal 228A ini keliru secara formil di mana peraturan internal sebuah lembaga negara seharusnya hanya mengatur urusan internal kelembagaan dan/atau mengatur pihak-pihak yang berhubungan dengan lembaga dimaksud.

    Sementara secara substantif, norma di atas bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

    Menurut UUD, frase ini untuk menjamin kemerdekaan dan independensi lembaga-lembaga yang diatur UUD, memastikan pengawasan dan keseimbangan antar masing-masing cabang kekuasaan, serta tidak boleh ada pengaturan lain yang secara substantif melemahkan independensi lembaga-lembaga negara baik yang dibentuk dengan UUD maupun UU lainnya.

    “Norma Pasal 228A juga melampaui puluhan UU sektoral lain yang justru memberikan jaminan independensi pada MA, MK, BI, KPK, KY, dan lainnya yang berpotensi dibonsai oleh DPR dengan kewenangan evaluasi yang absurd,” ungkap Hendardi.

    Dia menilai DPR gagal memahami makna frase pengawasan yang merupakan salah satu fungsi DPR sebagaimana Pasal 20A (1) UUD 1945. Fungsi pengawasan yang melekat pada DPR adalah mengawasi organ pemerintahan lain dalam menjalankan undang-undang.

    Artinya, yang diawasi DPR adalah pelaksanaan UU bukan kinerja personal apalagi kasus-kasus yang seringkali menimbulkan konflik kepentingan berlapis.

    “Dalam sistem presidensial, jika pun DPR diberi kewenangan menyetujui pencalonan, memilih, atau menetapkan, itu semata-mata ditujukan memastikan adanya pengawasan dan keseimbangan antar lembaga negara dan memastikan pembatasan bagi presiden agar tidak secara bebas memutuskan (discretionary decision) pengisian pejabat penyelenggara kedaulatan rakyat, sehingga desain independensi lembaga-lembaga negara tetap terjaga,” ujarnya.

    Hendardi kembali menegaskan supremasi parlemen yang melampaui prinsip pembagian kekuasaan sebagaimana Pasal 1 (2) UUD tidak boleh dibiarkan. Sebaiknya DPR berfokus pada tugas utama pembentukan UU, pengawasan atas berjalannya UU yang dibentuknya dan fungsi budgeting secara lebih berkualitas, bukan merancang ranjau-ranjau politik dan kekuasaan yang ditujukan bukan untuk kepentingan rakyat tetapi memaksa kepatuhan buta pada parlemen dan selalu membuka ruang-ruang transaksi dan negosiasi.

    “Peraturan DPR yang cacat formil dan materiil ini sebaiknya tidak perlu diundangkan dan jika sudah terlanjur diundangkan dapat diperkarakan ke Mahkamah Agung agar segera dibatalkan,” kata Hendardi.

    (jon)

  • Ketua MPR Saja Akui Intoleransi Masih Jadi Perkara Besar Negeri Ini

    Ketua MPR Saja Akui Intoleransi Masih Jadi Perkara Besar Negeri Ini

    JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut keberadaan kelompok intoleran di Indonesia bukan isapan jempol semata. Hal ini dia sampaikan, setelah mendengarkan pemaparan dari SETARA Institute terkait kondisi kebebasan berkeyakinan atau beragama di Indonesia saat ini.

    Menurut dia, bukan tak mungkin kelompok intoleran yang mengganggu kebebasan berkeyakinan di Indonesia juga membawa paham radikalisme. Tindakan intoleran tersebut, dianggap Bamsoet juga bisa mengancam kemajemukan yang ada di Indonesia.

    “Hari ini bukan hanya kemajemukan kita yang terancam, tapi juga ancaman ideologis terhadap negara Pancasila menjadi nyata adanya,” kata Bamsoet dalam acara Seminar bertajuk ‘Merawat Kemajemukan, Memperkuat Negara Pancasila’ di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin, 11 November 2019.

    Politikus Partai Golkar ini mengatakan, maraknya aksi intoleransi di Indonesia disebabkan karena ketidakmampuan dan ketidaksiapan sebagian masyarakat untuk menerima perbedaan. Hal inilah yang lantas menyebabkan gejolak yang berbahaya bagi persatuan dan kesatuan.

    Selain bicara soal intoleransi, Bamsoet juga menyinggung adanya fenomena Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terpapar radikalisme dalam beragama. “Jumlah ASN yang terpapar radikalisme sangat mengkhawatirkan,” ungkapnya.

    “Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mensinyalir ASN yang proradikalisme, atau bersikap anti Pancasila jumlahnya lebih dari 10 persen,” tambah Bamsoet.

    Selain ASN, dia juga menyebut adanya pemanfaatan TNI dan Polri untuk menyebarkan paham radikalisme. Sebab sejauh ini, dia menyebut ada empat persen anggota TNI dan Polri yang turut terpapar paham radikal.

    Bamsoet kemudian mengatakan, ada beberapa ciri yang bisa dikenali dari mereka yang terpapar paham radikal. Selain bersikap intoleran dan tak mau menghargai pendapat serta keyakinan, dia bilang, orang yang terpapar radikalisme biasanya menganggap orang lain salah dan merasa yang paling benar.

    “Ciri ketiga adalah ekslusif membedakan diri dari umat Islam umumnya dan keempat cenderung menggunakan cara-cara kekerasan untuk mencapai tujuan,” tegasnya.

    Sehingga, sebagai salah satu pemimpin lembaga parlemen di Senayan, Bamsoet mengatakan MPR RI secara terus menerus akan mensosialisasikan nilai pancasila.

    Tak hanya itu, pihaknya juga akan terus meminta masyarakat untuk menjaga toleransi di tengah kehidupan mereka. Selain itu, Bamsoet juga menyinggung akan mengembalikan lagi kurikulum pelajaran dengan menitikberatkan nilai pancasila.

    “Kita sedang mendorong pemerintah untuk menumbuhkan kembali kurikulum mata pelajaran nilai pancasila dari berbagai tingkatan, baik SD, SMP, SMA, bahkan di tingkat kuliah,” jelasnya.

    Tugas pemerintah

    Direktur Riset SETARA Institute, Halili menegaskan isu intoleransi di Indonesia harusnya menjadi persoalan serius bagi pemerintah dan harus ditangani secara komperhensif.

    Dia menilai, harus ada tindakan dari pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan ini. Apalagi 12 tahun belakangan, angka pelanggaran kebebasan berkeyakinan di Indonesia mencapai 2.400 peristiwa dengan 3.177 tindakan.

    Adapun tindakan yang harus diambil adalah pemerintah harus merancang, mengagendakan, dan melakukan optimalisasi institusi pendidikan dengan membangun sistem pendidikan yang berbhineka, terbuka, toleran, serta berorientasi pada Pancasila dan UUD 1945.

    “Kedua, pemerintah harus memposisikan aparatnya khususnya kepolisian dan pemerintah lokal sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum, perlindungan seluruh warga, dan pembelaan dasar,” ungkap Halili.

    Selain dua hal itu, SETARA menilai pemerintah harus menjamin penegakan hukum yang tegas dan adil berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta mengoptimalkan edukasi serta sosialisasi dan literasi terkait toleransi untuk mencegah diskriminasi.

    “Kelima, pemerintah memperkuat dan mengintensifkan inisiatif dan pelaksanaan dialog yang setara antar kelompok serta keyakinan,” tutupnya.

  • Setara Institute Rekomendasikan 50 Perbaikan Polri, Riset Disampaikan ke Prabowo

    Setara Institute Rekomendasikan 50 Perbaikan Polri, Riset Disampaikan ke Prabowo

    Jakarta, Beritasatu.com – Setara Institute melakukan kajian terkait masalah-masalah di tubuh institusi Polri. Hasilnya, ada 50 rekomendasi perbaikan akan disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto.

    “Pada pokoknya kita telah melakukan riset terkait masalah yang melekat di tubuh Polri, yang hari ini juga mungkin dikeluhkan masyarakat dan beberapa pihak,” kata Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Ismail Hasani kepada wartawan Jumat (13/12/2024).

    Ismail mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah persoalan internal maupun eksternal di tubuh Polri. Persoalan itu mulai dari fungsi pengawasan hingga human security.

    “Riset ini mencatat 130 masalah aktual yang mengemuka dan melekat dalam tubuh Polri dan tersebar pada hampir seluruh satuan kerja dan pada seluruh mandat konstitusional Polri,” kata dia.

    Berdasarkan temuan masalah tersebut, kata Ismail, pihaknya telah memberikan 50 rekomendasi perbaikan untuk mendukung Visi Indonesia Emas 2045.

    Rekomendasi tersebut di antaranya berupa perubahan Peraturan Kapolri (Perkap), revisi standar operasional prosedur (SOP), hingga penguatan peran Kompolnas. Nantinya, hasil riset tersebut bakal disampaikan ke Polri sekaligus ke Presiden Prabowo.

    “Kita merekomendasikan 50 aksi transformasi Polri untuk mendukung Visi Indonesia Emas 2045. Yang kita sampaikan adalah rekomendasi konstruktif lebih kepada fokus kinerja Polri,” kata dia.

     

  • Beban Idham Azis soal Polisi yang Kerap Langgar Hak Minoritas

    Beban Idham Azis soal Polisi yang Kerap Langgar Hak Minoritas

    JAKARTA – Kepolisian tercatat sebagai salah satu institusi yang paling banyak melakukan pelanggaran terhadap hak-hak minoritas. Tugas berat menanti kepala polisi yang baru, Idham Azis.

    Laporan riset tentang kebebasan beragama yang dilakukan Setara Institute menempatkan kepolisian sebagai aktor dari negara yang paling menonjol dalam keterlibatan terkait diskriminasi kebebasan beragama. Setidaknya, ada 480 pelanggaran yang dilakukan kepolisian dalam 12 tahun terakhir.

    Jadi ironis. Sebab, sebagai penyelenggara negara, polisi harusnya jadi pelindung hak warga negara atas kebebasan beragama atau berkeyakinan. Namun, hal ini tidak berbanding lurus dengan adanya fakta jika polisi jadi salah satu aktor pelanggar aktual yang menonjol selain pemerintah daerah.

    “Pertanyaannya, apakah kepolisian selalu optimal dalam melindungi hak konstitusional setiap warga negara, terutama untuk kelompok minoritas? Saya kira tidak. Sehingga kita berikan kritik serius terhadap kepolisian karena tidak melakukan fungsi optimal mereka,” kata Direktur Riset Setara Institute Halili dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2019).

    Berkaca dari fakta ini, tugas berat kini dibebankan kepada Idham Azis sebagai kepala kepolisian yang baru. Melindungi hak-hak golongan minoritas untuk beragama sepenuhnya jadi tugas utama Idham Azis. Menurut Halili, tugas ini bukan hal mudah. Berkaca pada kepemimpinan terdahulu, misalnya. Tito Karnavian bahkan dinilai gagal mewujudkan hal ini.

    “Persoalan yang paling bisa kita tagihkan ke Kapolri baru mestinya menunjukkan kepimpinan yang menonjolkan kebhinekaan … Kita harus tetap kritisi kalau fakta di lapangan, begitu banyak minoritas yang menjadi korban kebebasan beragama dan berkeyakinan,” katanya.

    Pembenahan internal kepolisian

    Berkaitan perlindungan terhadap masyarakat minoritas, Setara mendorong Idham Azis membenahi sektor internal Polri. Sebab, beberapa anggota kepolisian telah terpapar pemikiran radikalisme dan hal ini dibuktikan dengan adanya penangkapan terhadap anggota mereka.

    “Mulai dari Brigadir K di Jambi pada tahun 2018 hingga Bripda NOS yang dua kali ditangkap pada 2019. Maka mendesak bagi Kapolri melakukan audit tematik dalam jabatan atas petinggi serta screening ideologi dalam rekrutmen di lingkungan internal,” kata Halili.

    Tak sampai di situ, berdasarkan survei yang mereka lakukan di tahun 2017 yang lalu, ada potensi ancaman yang nyata terhadap Pancasila. Potensi ini terendus dengan adanya upaya mengganti dasar negara Pancasila dengan dasar atau ideologi lain.

    Tercatat, dari 171 sekolah yang mereka survei ada 0,3 persen siswa terpapar ideologi teror; 2,4 persen intoleran aktif; 35,7 persen intoleran pasif dan 61,6 berperilaku toleran. Sedangkan di tahun 2019, dengan mengambil sampel dari sepuluh perguruan tinggi negeri tercatat 8,1 persen mahasiswa ingin berjihad untuk menjadikan keyakinannya sebagai regulasi formal negara.

    “Untuk ASN, kami punya studi kebijakan tahun 2018 yang mengonfirmasi bahwa ASN itu terpapar radikalisme, dalam konteks ini anggota kepolisian juga,” jelasnya.

    Sehingga, berdasar angka tersebut, Halili mengatakan pihak kepolisian harus mengambil peran yang tepat terutama terkait penegakan hukum dan pencegahan ancaman terhadap dasar negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tentunya, penegakan dan pencegahan ini harus dilakukan secara demokratis dan tidak menggunakan cara kekerasan.

    “Pendekatan demokratis dan non-kekerasan harus dikedepankan dalam menangani ancaman tersebut, sebagaimana pendekatan yang sama juga harus dipilih sebagai prioritas dalam penanganan aksi-aksi damai,” tutupnya.

  • Langkah Badan Moderasi Beragama Kemenag Kelola Konflik hingga Solutif

    Langkah Badan Moderasi Beragama Kemenag Kelola Konflik hingga Solutif

    loading…

    Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMPSDM) Kementerian Agama (Kemenag) Suyitno. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Seluruh kementerian koordinator (kemenko) menjadi koordinator dari Sekretariat Bersama (Sekber) Moderasi Beragama . Sekber ini merupakan amanah yang lahir dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.

    Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMPSDM) Kementerian Agama (Kemenag) Suyitno mengatakan bahwa Sekber tersebut memiliki tugas yang tidak ringan karena mengordinasikan semua kegiatan yang berhubungan pelaporan Penguatan Moderasi Beragama di masing-masing lembaga.

    “Mendukung hal tersebut, beberapa waktu lalu Kemenag me-launching API-MB (Aplikasi Pemantauan Implementasi Moderasi Beragama). Melalui aplikasi ini, masing-masing kementerian/lembaga akan terlihat aktivitasnya dalam pelaporan MB,” kata Suyitno saat memberikan laporan pada Rakor Sekber dan Launching Grand Design Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenag di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

    Dia mengatakan dalam kegiatan tersebut, menjadi momen penting untuk menunjukkan milestone dalam konteks pengelolaan konflik menjadi solutif hingga Indonesia Emas 2045. “Berdasarkan data, terdapat masalah serius terkait Top 10 Global Risk. Dan yang paling banyak dikhawatirkan pubik adalah konflik sejata antara negara,” ungkapnya.

    “Selain itu, yang dikhawatirkan adalah kejahatan kekerasan. Tentu saja kita berharap hal tersebut bisa dihindari,” sambungnya.

    Menurutnya, potensi konflik juga masih mengkhawatirkan berdasarkan data dari Setara Institute yang merilis bahwa masih sebanyak 83% pelajar Indonesia berpandangan Pancasila bisa diganti. Ini menjadi angka yang besar apalagi mayoritas berasal dari Gen Z.

    “Jika dikontekstulisasi berdasarkan riset yang dilakukan Kemenag, Indeks Kerukunan Umat Manusia (IKUB) tidak selalu tinggi. Hal tersebut menunjukkan tidak mudahnya memanage persoalan kerukunan di Indonesia,” tuturnya.

    “Dari berbagai problem tersebut, maka kita perlu mengambil langkah preventif dibanding kuratif. Berbagai upaya inovasi dilakukan untuk menanamkan Moderasi Beragama, seperti gelaran Festival Film Moderasi Beragama dan Festival Musik Moderasi Beragama,” ucapnya.

    Suyitno mengungkapkan berbagai langkah inovatif yang konstruktif dan terukur telah dilakukan BMBPSDM untuk meningkatkan daya saing SDM Kemenag. “Kemenag melalui Pusbangkom telah menggelar MOOC yang menjadi jembatan pengembangan kompetensi ASN dengan sifat e-learning full,” pungkasnya.

    Kegiatan Rakor Sekber dan Launching Grand Design Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Agama dibuka oleh Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar dengan keynote speech dari Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Prof. Pratikno. Hadir pula peserta dari berbagai Kementerian/lembaga yang terlibat di Sekber.

    (rca)

  • Isu Politik Terkini: Saksi RK-Suswono Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi hingga Adi Hidayat Bantah Gantikan Gus Miftah

    Isu Politik Terkini: Saksi RK-Suswono Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi hingga Adi Hidayat Bantah Gantikan Gus Miftah

    Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai isu politik terkini mewarnai pemberitaan Beritasatu.com sepanjang Rabu (11/12/2024) hingga pagi ini. Saksi RK-Suswono tolak tandatangani hasil rekapitulasi. Kemudian, ustaz Adi Hidayat (UAH)  bantah gantikan Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo, hingga tanggapan Bahlil tentang senior Golkar terlibat dualisme PMI.

    Berikut lima isu politik terkini yang masih menarik perhatian pembaca Beritasatu.com:

    Saksi RK-Suswono Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi, Apakah Sah? Ini Aturan Hukumnya

    Proses rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024 berlangsung dengan dinamika yang cukup menarik. Dua saksi pasangan calon (paslon) menolak menandatangani hasil rekapitulasi. Namun, bagaimana aturan hukum menolak menandatangani hasil rekapitulasi?

    Penolakan tersebut datang dari saksi paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK)-Suswono, serta saksi paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

    Ustaz Adi Hidayat Bantah Gantikan Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo

    Pendakwah ustaz Adi Hidayat atau UAH  membantah isu dirinya akan menggantikan Gus Miftah Maulana Habiburrahman sebagai utusan khusus presiden bidang kerukunan beragama dan pembinaan sarana keagamaan.

    Hal itu disampaikan Adi Hidayat terkait viralnya isu sebagai pengganti Gus Miftah di jabatan utusan Presiden Prabowo Subianto bidang keagamaan, bahkan UAH gantikan Gus Miftah sebagai utusan Presiden Prabowo Subianto bidang keagamaan. 

    Indeks HAM 2024 Turun, Setara Institute Beri Rekomendasi untuk Presiden Prabowo Subianto

    Setara Institute mengungkap indeks HAM 2024 mengalami penurunan ketimbang tahun lalu. Sejumlah rekomendasi pun diberikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan mengatakan, penurunan indeks HAM terjadi pada aspek hak sipil dan politik. Pada tahun ini memperoleh 2,9 atau turun 0,1 dibanding pada 2023.

    Rabu Pagi, MK Terima 240 Gugatan Permohonan Perkara Pilkada 2024

    Isu politik terkini lainnya, yaitu sebanyak 240 gugatan permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 atau perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP kada) 2024 sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, Rabu (11/12/2024) pukul 08.00 WIB di situs mkri.id, dari 240 gugatan Pilkada 2024, sebanyak 115 permohonan gugatan secara online dan 125 permohonan secara offline. Permohonan terdiri dari gugatan perselisihan gubernur, bupati dan wali kota.

    Senior Golkar Terlibat Dualisme PMI, Bahlil: No Comment

    Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia enggan mengomentari soal dualisme kepemimpinan di Palang Merah Indonesia (PMI) antara dua politisi senior Partai Golkar, Jusuf Kalla dan Agung Laksono.

    “No comment,” kata Bahlil usai berpidato dalam acara bimbingan teknis (bimtek) anggota DPR dan DPRD Fraksi Partai Golkar (FPG) 2024-2029 dari seluruh Indonesia di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

    Demikian isu politik terkini yang masih menjadi fokus pembaca. Selain itu, masih banyak berita menarik dan update terkini lainnya yang dapat dibaca di Beritasatu.com.

  • Setara Institute Nilai Kualitas Demokrasi Pilpres dan Pilkada 2024 Rendah

    Setara Institute Nilai Kualitas Demokrasi Pilpres dan Pilkada 2024 Rendah

    loading…

    Setara Institute menilai kualitas sekaligus dinamika proses menjelang hingga pelaksanaan Pilpres dan Pilkada 2024 cukup rendah. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Setara Institute menilai kualitas sekaligus dinamika proses menjelang hingga pelaksanaan Pilpres dan Pilkada 2024 cukup rendah. Penilaian ini berdasarkan Indeks HAM 2024, Distraksi Hak Asasi di Rezim Transisi yang dikeluarkan Setara Institute.

    Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan menuturkan rendahnya kualitas demokrasi saat ini ditandai partisipasi Pemilu Serentak 2024 tidak menyentuh 70%, sarana prasarana pemilu yang tidak inklusif, hingga representasi perempuan dalam kursi parlemen maupun kontestasi kepala daerah.

    “Hal inilah yang menjadi alasan di balik menurunnya -0,1 pada skor hak turut serta dalam pemerintahan menjadi 3,1,” kata Halili sebagaimana siaran pers yang diterima, Selasa (10/12/2024).

    Dalam tabel perbandingan skor Indeks HAM periode I (2014-2019), 2023, dan tahun 2024 dinyatakan skor hak sipil dan politik sebagai berikut 3,0 (periode I), 3,0 (tahun 2023), serta 2,9 (tahun 2024).

    Dengan menurunnya hak sipil dan politik pada tahun 2024, Setara Insititute merekomendasikan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat oleh masyarakat, jurnalis, maupun insan akademis.

    Kemudian, menjamin ruang civic tanpa intervensi. “Termasuk dan terutama memulihkan lingkungan politik demokratis yang patuh pada prinsip rule of law dan standar-standar etik demokrasi,” ujar Halili.

    Diketahui, Indeks HAM 2024 ini merupakan studi pengukuran kinerja negara sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM di Indonesia.

    Indeks HAM disusun dengan mengacu pada rumpun-rumpun hak yang terdapat dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, Budaya, dengan menetapkan 6 indikator pada variabel hak sipil dan politik serta 5 indikator pada variabel hak ekonomi, sosial, budaya yang selanjutnya diturunkan ke dalam 50 sub indikator.

    Penilaian dilakukan menggunakan skala Likert dengan rentang 1-7 yang menggambarkan nilai 1 sebagai perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan HAM yang paling buruk. Lalu, angka 7 menunjukkan upaya komitmen pemajuan HAM yang paling baik.

    Penilaian ini menggunakan triangulasi sumber dan expert judgment sebagai instrumen justifikasi temuan studi.

    (jon)