NGO: PMI

  • Baleg setujui hasil penyusunan RUU PPMI untuk dibahas lebih lanjut

    Baleg setujui hasil penyusunan RUU PPMI untuk dibahas lebih lanjut

    Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI) untuk dibahas pada tahap selanjutnya.

    “Apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan yang memimpin jalannya rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Pertanyaan tersebut dijawab “Setuju” oleh seluruh anggota rapat pleno yang hadir dari delapan fraksi di parlemen. Rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan RUU PPMI.

    Saat menyampaikan laporan pada awal rapat tersebut, Ketua Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU PPMI Ahmad Iman Sukri mengatakan bahwa setidaknya ada 29 poin usulan perubahan dalam RUU PPMI.

    “Panja berpendapat RUU PPMI dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dan dilanjutkan dalam proses pembahasan ke tahap selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Iman.

    Beberapa poin perubahan pada sejumlah pasal RUU PPMI itu, di antaranya perubahan Pasal 4 mengenai kategori pekerja migran Indonesia; dan perubahan Pasal 5 mengenai persyaratan calon pekerja migran Indonesia.

    Kemudian, perubahan Pasal 10 mengenai tugas Atase Ketenagakerjaan dan/atau pejabat dinas luar negeri; perubahan Pasal 12 mengenai mekanisme penempatan sebelum bekerja; penambahan Pasal 22A mengenai pembentukan kantor layanan pekerja migran Indonesia di negara tertentu.

    Adapun salah satu poin penting yang disoroti dalam RUU PPMI adalah penambahan Pasal 88A dalam ketentuan peralihan yang mengatur mengenai pengampunan kepada pekerja migran Indonesia nonprosedural yang melaporkan dirinya kepada kementerian atau kantor perwakilan Indonesia atau kantor pelayanan pekerja migran Indonesia.

    Ketentuan ini berlaku bagi pekerja migran Indonesia yang telah berada di negara penempatan sebelum undang-undang ini diundangkan dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak undang-undang ini diundangkan.

    Sebelumnya, Senin (3/3), Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia memaparkan tiga isu yang termuat dalam RUU PPMI, yaitu pelindungan pekerja migran Indonesia dari berbagai tindak kekerasan, pembenahan pekerja migran Indonesia nonprosedural, hingga pembagian tiga kategori pekerja migran Indonesia (calon pekerja migran, pekerja migran, purnapekerja migran).

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • RUU P2MI Disepakati Dibawa ke Paripurna untuk Ditetapkan Jadi Inisiatif DPR

    RUU P2MI Disepakati Dibawa ke Paripurna untuk Ditetapkan Jadi Inisiatif DPR

    RUU P2MI Disepakati Dibawa ke Paripurna untuk Ditetapkan Jadi Inisiatif DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Legislasi (Baleg)
    DPR
    RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan
    Pekerja Migran Indonesia
    (P2MI) menjadi usul inisiatif DPR.
    Persetujuan itu diambil dalam rapat pleno panitia kerja (Panja)
    RUU P2MI
    dengan agenda penyampaian laporan dan pengambilan keputusan hasil penyusunan RUU pada Senin (17/3/2025).
    “Panja berpendapat bahwa RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang
    Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
    dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dan dilanjutkan proses pembahasannya ke tahap selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua Panja RUU PPMI, Ahmad Iman Sukri dalam rapat di Gedung DPR RI, Senin.
    Menurut Iman, terdapat 29 poin perubahan dalam RUU P2MI yang telah disusun oleh Panja, baik penambahan maupun penghapusan pasal dari UU yang ada saat ini.
    Beberapa di antaranya adalah penyesuaian konsideran menimbang dan mengingat, perubahan ketentuan umum, serta penguatan hak dan kewajiban
    pekerja migran Indonesia
    .
    “Perubahan Pasal 4 mengenai kategori pekerja migran Indonesia. Perubahan Pasal 5 mengenai persyaratan calon pekerja migran Indonesia,” kata Iman.
    “Perubahan Pasal 6 mengenai hak dan kewajiban calon pekerja migran Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan keluarga pekerja migran Indonesia,” ujarnya lagi.
    Iman melanjutkan, RUU ini juga mengatur mekanisme baru terkait distribusi informasi peluang kerja di luar negeri, perlindungan pekerja migran selama bekerja, serta penguatan peran pemerintah dalam mengawasi pelaksana penempatan pekerja migran.
    “Perubahan Pasal 15, Pasal 17, dan penambahan Pasal 18A mengenai hubungan kerja dan perjanjian kerja. Perubahan Pasal 21 dan Pasal 22 mengenai perlindungan selama bekerja bagi pekerja migran Indonesia,” kata Iman.
    “Penambahan Pasal 22A mengenai pembentukan kantor layanan pekerja migran Indonesia di negara tertentu. Perubahan Pasal 25 mengenai kewajiban P3MI melaporkan kepulangan pekerja migran Indonesia kepada kementerian,” ujarnya lagi.
    Selain itu, menurut Iman, terdapat tambahan ketentuan mengenai pengampunan bagi pekerja migran non-prosedural yang melaporkan diri dalam jangka waktu tertentu setelah undang-undang ini diundangkan.
    “Ketentuan ini berlaku bagi pekerja migran Indonesia yang telah berada di negara penempatan, sebelum undang-undang ini diundangkan dalam jangka waktu paling lama setahun sejak undang-undang ini diundangkan,” kata Iman.
    Setelah pembacaan laporan Panja selesai, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan meminta pandangan dari masing-masing fraksi terkait RUU P2MI tersebut. Sebanyak delapan fraksi setuju untuk membawa RUU tersebut ke tahap selanjutnya.
    “Setelah bersama-sama kita mendengarkan pandangan mini fraksi, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Bob Hasan.
    “Setuju,” jawab peserta rapat yang kemudian diikuti ketukan palu sebagai tanda persetujuan.
    Dengan kesepakatan ini, RUU P2MI akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Setelahnya, RUU ini akan dibahas kembali dalam rapat-rapat dengar pendapat.
    “Sehingga tidak ada lagi tudingan pembahasan RUU P2MI dilakukan secara tergesa-gesa,” kata Bob Hasan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Legislator PDIP: RUU PPMI harus beri kepastian hukum dan cegah PMI ilegal

    Legislator PDIP: RUU PPMI harus beri kepastian hukum dan cegah PMI ilegal

    Penyelenggaraan perlindungan PMI selama ini belum optimal, sehingga diperlukan penguatan tata kelola serta optimalisasi peran kelembagaan dalam penyelenggaraan, penempatan dan perlindungan PMI

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Badan Legislasi DPR RI I dari Fraksi PDIP Nyoman Parta mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) harus memberi kepastian hukum dan mencegah pekerja migran ilegal.

    Dia menekankan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari sebelum, selama, hingga setelah masa kerja mereka. Maka dari itu RUU tersebut penting untuk segera disahkan agar dapat memberi perlindungan kepada pekerja migran.

    “Penyelenggaraan perlindungan PMI selama ini belum optimal, sehingga diperlukan penguatan tata kelola serta optimalisasi peran kelembagaan dalam penyelenggaraan, penempatan dan perlindungan PMI,” kata Nyoman Parta di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

    Meskipun kontribusi PMI terhadap perekonomian negara melalui devisa sangat besar, namun dia menilai masih banyak PMI yang mengalami permasalahan besar, baik dalam hal hak-hak kerja maupun perlindungan hukum.

    Menurut dia, perlindungan PMI perlu dalam sistem yang terpadu yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah sampai pemerintah desa, meliputi perlindungan secara kelembagaan yang mengatur kementerian sebagai regulator atau pembuat kebijakan.

    Perubahan UU PPMI juga harus memberi kepastian hukum dan menjadi dasar pengalihan tugas dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ke Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

    Selain itu, perubahan UU wajib memberi perlindungan kepada PMI dari praktek perdagangan manusia, perbudakan modern dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.

    “Perubahan UU juga harus memberikan ruang dan kesempatan bagi PMI yang bekerja secara ilegal untuk melaporkan diri ke KBRI atau ke KJRI di negara tempat mereka bekerja,” kata dia.

    Lebih lanjut, dia menilai perubahan UU PMI harus dapat mencegah penempatan PMI secara ilegal. Sebab, selama ini praktik PMI ilegal masih sering terjadi dan merugikan masyarakat.

    “Kita harus berusaha sekuat mungkin agar PMI yang berangkat adalah yang memenuhi seluruh persyaratan. Harus dapat mencegah penempatan PMI secara ilegal,” katanya.

    Selain itu, dia juga mengingatkan agar RUU PMI memiliki ketegasan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) maupun pihak-pihak lain yang memberangkatkan warga Indonesia bekerja ke luar negeri melalui jalur non-formal.

    “Berikan sanksi yang tegas kepada P3MI atau perusahaan-perusahaan lain atau perusahaan penempatan PMI serta orang per orang yang terlibat dalam penempatan PMI secara ilegal,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kebijakan Ekonomi Pemerintah untuk Idulfitri 2025, Apa Saja?

    Kebijakan Ekonomi Pemerintah untuk Idulfitri 2025, Apa Saja?

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah telah menyiapkan berbagai kebijakan menjelang Hari Raya Idulfitri 2025 untuk mendorong pergerakan ekonomi nasional.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, langkah ini bertujuan meningkatkan permintaan dan pasokan guna mendukung aktivitas ekonomi selama libur Lebaran.

    Sejumlah program terkait kebijakan ekonomi telah disiapkan, termasuk promosi pariwisata selama periode Idulfitri. Tahun ini, jumlah perjalanan wisata diproyeksikan mencapai 122,1 juta perjalanan.

    Pemerintah juga memberikan insentif berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar tambahan 6% untuk tiket transportasi, serta diskon tarif tol 20% untuk perjalanan jarak jauh atau barrier gate to barrier gate di beberapa ruas tol pada H-7 hingga H-4 Idulfitri dan H+7 hingga H+8 Idulfitri.

    Selain itu, percepatan program kendaraan listrik turut menjadi bagian dari kebijakan ini, dengan subsidi sebesar Rp 7 juta per unit motor listrik.

    Dalam aspek kesejahteraan pekerja, pemerintah menetapkan pemberian tunjangan hari raya (THR) Keagamaan bagi pekerja dan buruh, serta bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi, yang harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

    ASN, pegawai daerah, serta pensiunan juga akan menerima THR dua minggu sebelum Idulfitri.

    Pemerintah turut menggelar program belanja nasional, seperti Friday Mubarak pada 28 Februari-28 Maret 2025 dengan target transaksi Rp 75-77 triliun, BINA Lebaran pada 14-30 Maret 2025 dengan target Rp 30 triliun, serta kampanye belanja daring Ramadan di berbagai platform e-commerce.

    Di tengah ketidakpastian ekonomi global, Indonesia tetap berada dalam posisi yang kuat. Menurut data Bloomberg Februari 2025, risiko resesi Indonesia berada di bawah 5%, jauh lebih rendah dibandingkan negara lain seperti Meksiko (38%), Kanada (35%), dan AS (25%).

    Airlangga menegaskan, fondasi ekonomi nasional yang kokoh, diversifikasi mitra dagang, serta penguatan hilirisasi menjadi faktor utama dalam menjaga daya saing Indonesia di tengah dinamika global.

    Pada 2024, ekonomi nasional mencatat pertumbuhan solid sebesar 5,03% (yoy), dengan sejumlah provinsi, seperti Papua Barat dan Maluku Utara mengalami pertumbuhan pesat berkat sektor industri pengolahan serta pertambangan.

    elain itu, berbagai kebijakan ekonomi turut berkontribusi terhadap stabilitas nasional, seperti indeks keyakinan konsumen (IKK) di level 126,4 pada Februari 2025, indeks pembelian manufaktur atau PMI manufaktur berada di zona ekspansi di level 53,6, serta deflasi 0,48% (mtm) yang masih dialami Indonesia karena adanya program diskon tarif listrik, dengan komponen inti mengalami inflasi 0,25% (mtm).

  • Penemuan Kerangka Manusia di Bantul, Diduga Perempuan Usia 25 Tahun

    Penemuan Kerangka Manusia di Bantul, Diduga Perempuan Usia 25 Tahun

    Bantul, Beritasatu.com – Warga Kaligondang, Bambanglipuro, Bantul, Darah Istimewa Yogyakarta, digegerkan dengan penemuan kerangka manusia di area ladang tebu milik PG Madukismo pada Senin (17/3/2025) pagi. Kerangka tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang sedang bekerja di lahan tersebut.

    Kasi Humas Polres Bantul Bantul AKP I Nengah Jeffry mengatakan, berdasarkan keterangan saksi Ngatemi (62), sekitar pukul 06.00 WIB, ia sedang memupuk tanaman tebu di ladang tersebut dan melihat tulang berserakan.

    “Setelah diperiksa lebih dekat, ia menemukan sebuah tengkorak yang diduga merupakan bagian dari kerangka manusia,” ujar Jeffry pada Senin (17/3/2025).

    Penemuan kerangka manusia tersebut kemudian dilaporkan kepada mandor ladang dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Bambanglipuro. Pihak kepolisian kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Tim Inafis Polres Bantul, dokter dari Puskesmas Bambanglipuro, dan PMI Bantul.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis dari Puskesmas Bambanglipuro, diperkirakan kerangka tersebut telah berada di lokasi selama 2-3 bulan.

    “Ciri-ciri yang ditemukan menunjukkan bahwa korban berjenis kelamin perempuan dengan perkiraan usia di bawah 25 tahun,” lanjutnya.

    Tim medis juga menemukan pakaian yang dikenakan korban, yaitu kemeja hijau lumut dan kaos lengan pendek abu-abu. Kondisi pakaian yang tersingkap, serta posisi bagian tubuh yang terpisah sejauh beberapa meter.

    Hingga saat ini identitas korban masih belum diketahui. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian serta mencari informasi terkait keberadaan korban sebelum ditemukan.

    Terkait penemuan kerangka manusia di Bantul, masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga dengan ciri-ciri tersebut diimbau untuk segera melapor ke pihak kepolisian guna membantu proses identifikasi.
     

  • Surplus Neraca Dagang Februari 2025 Diprediksi Susut, Kenapa?

    Surplus Neraca Dagang Februari 2025 Diprediksi Susut, Kenapa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Neraca Perdagangan diprediksi akan kembali mencatatkan surplus pada Februari 2025, tetapi menyusut ke angka US$1,85 miliar dari Januari yang mencapai US$3,45 miliar.

    Kepala Ekonom PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) Andry Asmoro menyampaikan surplus yang menurun tersebut sejalan dengan moderasi ekspor akibat penurunan harga dan volume ekspor batu bara. 

    Asmo, sapaannya, memperkirakan ekspor masih akan tumbuh positif sebesar 7,8% secara tahunan atau year on year (YoY), namun terkontraksi sebesar 3,2% secara bulanan atau month to month (MtM).

    “Penurunan ekspor secara bulanan diperkirakan disebabkan oleh penurunan ekspor batu bara [data ESDM] yang secara volume turun 1% YoY atau turun 9% MtM,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (16/3/2025).

    Dirinya melihat dari sisi harga, mayoritas komoditas ekspor utama Indonesia mengalami penurunan. Utamanya harga batu bara turun 10,1% MtM dan nikel kontraksi 0,7%. 

    Sementara berkaca dari data PMI manufaktur Indonesia pada Februari 2025, mengonfirmasi adanya penurunan permintaan dari luar negeri.

    Dari sisi impor, Asmo memperkirakan akan tumbuh 2,6% YoY atau 5,1% MtM, sejalan dengan membaiknya kinerja PMI manufaktur Indonesia yang mendorong peningkatan impor bahan baku.

    PMI manufaktur meningkat ke level 53,6 pada Februari 2025, didorong oleh peningkatan aktivitas produksi dan permintaan domestik. 

    Bahkan Asmo melihat bahwa perusahaan meningkatkan aktivitas pembelian bahan baku mereka ke tingkat tercepat sejak Mei tahun lalu.

    Per Januari 2025, kinerja ekspor mengalami pertumbuhan sebesar 4,68% YoY, namun lebih lambat 8,56% MtM bila dibandingkan dengan Desember 2024. 

    Sementara kinerja impor mengalami kontraksi secara tahunan dan bulanan, yang masing-masing turun sebesar 2,67% dan 15,18%. 

    Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyoroti adanya penurunan harga komoditas ekspor unggulan Tanah Air sejak akhir 2023 hingga awal tahun ini. 

    Pasalnya bukan hanya akan berdampak pada neraca perdagangan, tetapi juga terhadap penerimaan negara baik berupa pajak maupun bukan pajak. 

    Tercatat harga batu bara mengalami penurunan tajam usai sempat menyentuh US$400 per metrik ton (MT), di mana per 10 Maret 2025 bertengger di harga US$104,6 per MT. 

    Serupa, harga minyak Brent juga tercatat rendah di harga US$69,3 per barel usai sempat melambung mencapai US$100 per barel pada 2022. Berita baik justru hadir dari komoditas minyak kelapa sawit yang telah mengalami perbaikan harga dan naik 27,8% YoY ke level US$1.095 per ton. 

    “Harga minyak tekanan luar biasa karena disrupsi ketidakpastian perang dagang, pasti akan menimbulkan perlambatan ekonomi,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (13/3/2025). 

    Di tengah kekhawatiran akan harga komoditas tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) akan melaporkan kinerja ekspor, impor, dan neraca perdagangan Indonesia pada Senin, (17/3/2025) mulai pukul 11.00 WIB. 

  • Pekerja Migran Ilegal Masih Marak, Pemerintah Indonesia Tekan Arab Saudi

    Pekerja Migran Ilegal Masih Marak, Pemerintah Indonesia Tekan Arab Saudi

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengungkapkan bahwa jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) terdaftar di luar negeri mencapai lebih dari 5,2 juta orang, hampir mendekati 5,3 juta orang. Namun, menurut data Bank Dunia pada 2017, ada sekitar 4,3 juta PMI yang tidak terdaftar atau berangkat secara ilegal.

    “Yang tidak terdaftar atau berangkat secara ilegal menurut Bank Dunia itu ada sekitar 4,3 juta orang di tahun 2017,” ujar Karding dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (16/3/2025).

    Kementerian P2MI meminta pemerintah Arab Saudi untuk menolak PMI nonprosedural setelah moratorium kerja dengan negara tersebut dicabut. “Kita tekan dengan perjanjian ini. Arab Saudi juga harus punya komitmen untuk tidak melayani orang-orang pekerja ilegal yang dari Indonesia,” katanya.

    Berbeda dengan data Bank Dunia, Karding menyebut saat ini sekitar 500.000 pekerja migran Indonesia berangkat ke Timur Tengah tanpa melalui prosedur resmi. “Asumsi kita yang lewat lain-lain itu yang tidak pakai visa kerja, dan masih ada sekitar totalnya semuanya itu ada 500.000,” ujarnya.

    Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah berencana menandatangani nota kesepakatan pengiriman PMI ke Arab Saudi pada 20 Maret 2025. “Insya Allah dalam waktu dekat ini penandatanganan MoU akan dilakukan pada 20 Maret 2025,” tuturnya.

    Rencana pengiriman PMI ini mencakup 600 ribu orang, dengan 60 persen bekerja di sektor domestik dan 40 persen di sektor formal. Kerjasama ini akan disahkan melalui perjanjian bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi.

    Dalam kesepakatan tersebut, PMI akan menerima upah minimum sebesar 1.500 Riyal Saudi atau sekitar Rp6,3 juta. Selain itu, mereka juga mendapatkan perlindungan berupa asuransi kesehatan, jiwa, dan ketenagakerjaan, serta pembagian jam kerja, jam lembur, dan waktu istirahat.

    Karding menjelaskan bahwa selama perjanjian ini berlangsung, seluruh PMI akan memiliki integritas data resmi yang diakui oleh pemerintah Arab Saudi dan Indonesia. “Berikutnya, dengan terintegrasi data ini maka yang awalnya tidak prosedural, maka jadi prosedural,” katanya.

    Selain itu, Karding menyoroti kontribusi besar pekerja migran terhadap perekonomian nasional melalui remitansi. Pada 2024, jumlah remitansi yang masuk ke Indonesia mencapai Rp251 triliun.

    Sementara itu, permintaan tenaga kerja dari luar negeri cukup tinggi, mencapai 1,7 juta job order, tetapi Indonesia baru mampu memenuhi 297 ribu. “Tahun depan kami targetkan 425 ribu penempatan dengan estimasi remitansi sekitar Rp439 triliun,” ujarnya.

    Menurut Karding, peningkatan pengiriman PMI secara resmi dapat berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional. “Secara tidak langsung membantu pertumbuhan ekonomi kita dengan asumsi 1 persen menyerap 800 ribu itu 0,61 persen dan mengurangi pengangguran sekitar 6,1 persen,” jelasnya.

    Untuk mendukung kesiapan tenaga kerja migran, Karding mendorong pengusaha yang tergabung dalam Kadin Indonesia untuk terlibat dalam pelatihan dan sertifikasi pekerja. Ia menilai Kadin bisa berinvestasi dalam pengembangan sumber daya manusia agar tenaga kerja Indonesia lebih kompetitif di luar negeri.

    “Jadi kita isi 1,7 juta ini kira-kira 1,3 yang tidak bisa kita isi. Hari ini kita sedang dalam isu banyak pengangguran, banyak PHK. Saya kira ini kesempatan Kadin sekali-sekali agak serius masuk ke hal-hal yang berbau untuk kepentingan mendapatkan keberkahan,” ujarnya.

    Selain itu, Karding menekankan pentingnya pemberdayaan PMI setelah mereka kembali ke tanah air. Pemerintah bertanggung jawab melindungi pekerja migran dalam tiga tahap, yakni sebelum penempatan, saat bekerja di luar negeri, dan setelah kembali ke Indonesia. “Purna ini butuh pendampingan usaha, butuh akses modal, butuh integrasi atau reintegrasi,” jelasnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 73 PMI Dideportasi dari Malaysia, 1 Terindikasi Menderita Cacar Monyet

    73 PMI Dideportasi dari Malaysia, 1 Terindikasi Menderita Cacar Monyet

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Sebanyak 73 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Dumai, Sabtu (15/3/2025). Seluruh PMI yang dideportasi terdiri dari 58 laki-laki dan 15 perempuan. PMI yang dideportasi itu setelah menjalani hukuman di Depot Tahanan Imigresen Kemayan, Pahang, Malaysia. 

    Salah satu PMI yang dideportasi terindikasi penyakit menular cacar monyet. Hal ini diketahui setelah dilakukan pengecekan kesehatan oleh petugas Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan (KKP) .

    “Terdapat satu orang yang sakit gatal-gatal kronis. Diagnosis sementara Balai Karantina mengarah ke cacar infeksi atau cacar monyet,” kata Kepala Balai Pelindungan dan Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny, Minggu (16/3/2025). 

    Saat ini, PMI yang terindikasi terinfeksi cacar monyet itu sedang menjalani pemeriksaan lanjutan oleh pihak medis. 

    Diungkap Fanny, selain yang terindikasi cacar monyet, PMI ilegal yang dideportasi dari Malaysia ini rata-rata mengalami sakit gatal-gatal atau penyakit kulit dan tidak memerlukan perhatian khusus.

    “Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh petugas imigrasi Kota Dumai dan  terdapat empat orang anak-anak di antaranya berusia 11 bulan, satu orang berusia 13 tahun, satu orang usia empat  tahun dan satu orang berusia tiga tahun,” lanjut Fanny.

    Seluruh PMI ilegal yang dideportasi Malaysia ini kini ditampung di pos P4MI Kota Dumai menunggu jadwal pemulangan ke daerah masing-masing. 

    Dari 73 PMI ini 32 di antaranya dari, 13 dari Jawa Timur, enam dari Aceh, lima dari Sumatera Utara, masing-masing tiga dari Jambi, Sulawesi Tengah dan Jawa Barat. Selanjutnya dua dari Riau dan Kalimantan Barat. Kemudian masing-masing satu orang dari NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan dan Banten. 

    “BP3MI Riau menginformasikan mengenai  bahaya bekerja di luar negeri secara tidak prosedural atau ilegal. Negara hadir melalui  Kementerian Pelindungan Pekerja  Migran Indonesia dalam melayani dan melindungi  Pekerja Migran Indonesia,” pungkasnya terkait PMI yang dideportasi Malaysia ini.

  • 95 Persen Kasus Kekerasan dan TPPO yang Menimpa Pekerja Migran Berawal dari Keberangkatan Ilegal – Halaman all

    95 Persen Kasus Kekerasan dan TPPO yang Menimpa Pekerja Migran Berawal dari Keberangkatan Ilegal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengungkap masalah utama tata kelola pelindungan PMI adalah banyaknya yang berangkat ilegal atau nonprosedural. 

    Persoalan itu bahkan disebutnya mendominasi 95 persen permasalahan yang masuk di Kementerian P2MI. 

    Sebab imbas pemberangkatan ilegal itu berujung pada warga Indonesia mengalami kekerasan, eksploitasi atau perdagangan orang.

    “Rata-rata masalah yang dihadapi oleh pekerja migran Indonesia, baik itu kekerasan maupun eksploitasi bahkan human trafficking, sumber utamanya salah satunya adalah karena pekerja migran kita berangkat secara ilegal atau nonprosedural. Itu ada sekitar 90 sampai 95 persen,” ungkap Karding, Sabtu (15/3/2025).

    Karding berharap pembentukan desk koordinasi pelindungan PMI dan masalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh Kemenko Polkam, dapat membereskan tata kelola pelindungan dan menekan persoalan serupa di kemudian hari. 

    “Desk ini kita harapkan nanti akan menjadi forum kolaborasi dan sinergi kami untuk ikut menangani masalah-masalah yang terkait dengan kualitas perlindungan atau tata kelola perlindungan kita,” ucap Karding.

    Dalam desk ini, pemimpin koordinatornya adalah Menteri Pekerja Migran Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, dan Menteri Luar Negeri.

    Menko Polkam Budi Gunawan mengatakan, presiden memberikan perhatian yang besar kepada para pekerja migran Indonesia yang telah berjuang dan memberikan yang terbaik untuk keluarganya dan negara dalam bentuk devisa yang masuk ke kas negara.

    Para pekerja migran, kata dia, adalah pahlawan devisa yang mencetak remitansi mencapai Rp252 triliun pada tahun 2024.

    Namun ironinya, pada tahun 2024 tercatat lebih dari 40 ribu kasus menimpa pekerja migran Indonesia termasuk eksploitasi, kekerasan, penyelundupan manusia, dan deportasi ilegal.

    “Oleh karenanya pemerintah menargetkan semua kasus terkait pekerja migran kita dapat tertangani dengan semakin baik dan secara bertahap terjadi penurunan jumlah kasus yang mengindikasikan semakin efektifnya penanganan terhadap kasus-kasus pekerja migran kita dari hulu maupun hilir,” tegas Budi Gunawan.

     

  • PMI ke Arab Saudi, Gaji Minimum Rp 6,9 Juta hingga Umrah Gratis

    PMI ke Arab Saudi, Gaji Minimum Rp 6,9 Juta hingga Umrah Gratis

    Tangerang, Beritasatu.com – Pemerintah Indonesia akan kembali menjalin kerja sama bilateral dengan Arab Saudi terkait penempatan tenaga kerja Indonesia (PMI). Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dijadwalkan berlangsung pada 20 Maret 2025 di Jeddah.

    Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, seusai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta.

    Abdul Kadir Karding melaporkan moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi yang berlaku sejak 2015 berdampak pada meningkatnya pekerja ilegal yang berangkat tanpa perlindungan hukum.

    “Setiap tahun, lebih dari 25.000 pekerja Indonesia berangkat ke Arab Saudi secara ilegal. Oleh karena itu, Kementerian P2MI telah berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi untuk membuka kembali kerja sama ini,” ujarnya di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (15/3/2025).

    Presiden Prabowo Subianto pun menyambut baik rencana ini dan meminta agar skema pelatihan dan penempatan pekerja segera disiapkan.

    Arab Saudi saat ini membuka 600.000 lowongan kerja bagi tenaga kerja Indonesia, terdiri dari 400.000 pekerja domestik (asisten rumah tangga, perawat lansia, sopir pribadi), 200.000 pekerja formal di sektor perhotelan, konstruksi, dan kesehatan.

    “Presiden sangat setuju, karena peluangnya sangat besar. Devisa dari remitansi PMI diperkirakan mencapai Rp 31 triliun,” ungkap Abdul Kadir.

    Di bawah kepemimpinan Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS), Arab Saudi telah melakukan reformasi sistem perlindungan tenaga kerja. Beberapa perbaikan yang akan diterapkan, meliputi gaji minimum 1.500 riyal Arab Saudi (sekitar Rp 6,3 juta), perlindungan kesehatan, jiwa, dan ketenagakerjaan, serta integrasi data tenaga kerja untuk memantau pekerja ilegal.

    Abdul Kadir Karding juga menyebutkan skema kerja sama ini akan mengadopsi sistem di Hong Kong dan Taiwan, di mana perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) akan bekerja sama dengan agensi di Arab Saudi.

    Sebagai insentif tambahan, setiap pekerja yang menyelesaikan kontrak dua tahun akan mendapatkan bonus umrah dari pemerintah Arab Saudi.

    “Yang menarik, setiap selesai kontrak dua tahun, pekerja Indonesia akan mendapat bonus umrah gratis sekali,” ujar Abdul Kadir.

    Jika MoU dapat ditandatangani sesuai rencana, maka pengiriman tenaga kerja diperkirakan bisa dimulai paling lambat Juni 2025.

    Dengan dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto, diharapkan pembukaan kembali pengiriman PMI ke Arab Saudi dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui remitansi.