NGO: PMI

  • BGN Dampingi Pemulihan Psikologis Korban Tabrakan Mobil MBG di SD Cilincing

    BGN Dampingi Pemulihan Psikologis Korban Tabrakan Mobil MBG di SD Cilincing

    BGN Dampingi Pemulihan Psikologis Korban Tabrakan Mobil MBG di SD Cilincing
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan akan memberikan pendampingan untuk memulihkan psikologis para siswa SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara.
    Kepala Regional BGN Jakarta, Bahrun, menuturkan, BGN bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan
    pendampingan psikologis
    ini pasca
    insiden mobil MBG
    yang menabrak siswa hingga guru pada Kamis (11/12/2025).
    “Melalui koordinasi lintas sektor, langkah
    trauma healing
    dipastikan mulai dilakukan pada Senin mendatang,” kata Bahrun dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).
    Tahap awal penanganan akan dimulai dengan edukasi meluapkan perasaan dan pengelolaan emosi kepada seluruh siswa dan guru.
    “Setelah itu dilakukan
    screening
    psikologis untuk mengidentifikasi tingkat dampak trauma,” ucapnya.
    Siswa maupun guru yang menunjukkan gejala berat akan diarahkan ke sesi konseling individual, dan pihak sekolah telah menyiapkan ruang khusus untuk proses tersebut.
    Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan, intervensi psikologis tidak boleh menunggu hingga dampaknya semakin memburuk.
    “Kami belajar dari berbagai kejadian sebelumnya, termasuk insiden di SMA 72 Jakarta. Penanganan cepat sangat menentukan agar trauma tidak berkembang menjadi gangguan jangka panjang,” jelas Nanik.
    Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) menyiapkan 18 konselor dan dua psikolog klinis, sedangkan Dinas Kesehatan mengerahkan enam psikolog klinis.
    Dari pihak kepolisian, sebanyak 10 personel tengah menunggu finalisasi tugas pengamanan dan dukungan lapangan.
    Himpunan Psikologi Indonesia Wilayah DKI Jakarta Raya (HIMPSI Jaya) juga akan mengirim relawan mahasiswa psikologi dan psikolog profesional untuk memperkuat tim pendamping.
    Sebelumnya diberitakan, mobil pengangkut makanan bergizi gratis (MBG) menabrak sejumlah
    siswa SDN Kalibaru 01
    , Cilincing, Jakarta Utara.
    Berdasarkan data yang dihimpun tim Palang Merah Indonesia (PMI) di RSUD Cilincing, terdapat total 20 korban dalam insiden ini.
    Sebanyak 15 korban yang merupakan siswa SDN Kalibaru 01 mengalami luka ringan dan dirawat di RSUD Cilincing.
    Sementara itu, empat siswa dan satu guru yang mengalami luka berat dilarikan ke Rumah Sakit Koja untuk mendapatkan perawatan medis yang lebih intensif.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6 Anak PMI Gresik di Malaysia Bakal Dipulangkan, Biaya Ditanggung Pemkab

    6 Anak PMI Gresik di Malaysia Bakal Dipulangkan, Biaya Ditanggung Pemkab

    Gresik (beritajatim.com) – Secara bertahap, anak-anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Gresik yang mengikuti orang tuanya bekerja di Malaysia akan dipulangkan ke kampung halaman. Langkah ini diambil sebagai upaya menyelamatkan hak dasar anak-anak yang terancam terlantar dan berpotensi tidak memiliki status kewarganegaraan.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik, Zainul Arifin, mengatakan sebelumnya terdapat lima anak yang akan dipulangkan. Namun jumlah itu bertambah menjadi enam anak.
    “Nantinya ada enam anak PMI yang akan dipulangkan. Tapi tanggal pastinya masih belum ditentukan,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).

    Zainul menjelaskan, anak-anak tersebut masuk daftar pemulangan karena berpotensi menjadi stateless akibat tidak memiliki dokumen kewarganegaraan yang sah.

    Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menegaskan bahwa pemulangan dilakukan atas dasar kemanusiaan.

    “Jika dibiarkan di Malaysia tanpa status kewarganegaraan, masa depan mereka akan berada dalam ancaman serius,” tegasnya.

    Bupati yang akrab disapa Gus Yani itu menambahkan bahwa setibanya di Gresik, anak-anak tersebut akan langsung difasilitasi untuk bersekolah. Sementara para orang tua akan diberikan pelatihan agar mampu mandiri secara ekonomi.

    “Kita tidak boleh apatis. Tanpa identitas, mereka tidak bisa bekerja, bisa dikejar aparat karena ilegal, bahkan berisiko menjadi korban human trafficking,” imbuhnya.

    Gus Yani mengungkapkan bahwa saat meninjau langsung kondisi PMI Gresik di Malaysia, ditemukan kasus anak laki-laki yang dipaksa bekerja di kebun sawit dengan upah tidak layak, sementara anak perempuan menghadapi risiko yang lebih besar.

    “Duta Besar Indonesia di Kuala Lumpur sudah setuju, Dubes di Jakarta juga oke. Saya pun sudah bertemu Datuk Duta Malaysia di Jakarta, dan beliau mengatakan misi ini sangat bagus,” ungkapnya.

    Pemkab Gresik memastikan seluruh biaya pemulangan akan ditanggung pemerintah, mulai dari tiket perjalanan hingga pengurusan dokumen, termasuk biaya SPRP sebesar 50 dolar atau 50 ringgit. Pemerintah daerah juga memastikan anak-anak dapat kembali bersekolah dengan melibatkan Dinas Pendidikan dan sejumlah pondok pesantren. [dny/but]

  • Kapolri Tetap Bolehkan Polisi Aktif Menjabat di Luar Polri, Ini Aturannya

    Kapolri Tetap Bolehkan Polisi Aktif Menjabat di Luar Polri, Ini Aturannya

    Liputan6.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polisi aktif pun dapat menjabat di 17 Kementerian/Lembaga.

    Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar Polri alias jabatan sipil, dengan mengharuskan pengunduran diri atau pensiun terlebih dahulu.

    Aturan yang diteken Kapolri ini diundangkan pada 10 Desember 2025. Dalam dokumen yang dilihat Liputan6.com, Jumat (12/12/2025), Pasal 1 berisikan sejumlah pengertian, termasuk pelaksanaan tugas di luar struktur Polri.

    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” tulis poin satu.

    Kemudian dalam Pasal 2 dijelaskan pelaksanaan tugas anggota Polri meliputi jabatan di dalam negeri. jabatan di luar negeri. Pasal 3 melanjutkan, bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi, dan organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

    Pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilaksanakan pada 17 kementerian/lembaga/badan/komisi, yaitu Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; Kementerian Kehutanan.

    Disusul Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Perhubungan; Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Lembaga Ketahanan Nasional.

    Selanjutnya, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; Badan Narkotika Nasional; Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; Badan Intelijen Negara; Badan Siber Sandi Negara; dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

     

  • Kapolri Terbitkan Perpol soal 17 K/L Bisa Dijabat Anggota, Ini Daftarnya

    Kapolri Terbitkan Perpol soal 17 K/L Bisa Dijabat Anggota, Ini Daftarnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meneken peraturan polri (Perpol) terkait penugasan anggota di luar struktur kepolisian.

    Berdasarkan Perpol No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri, kini anggota diperbolehkan menjabat di 17 kementerian atau lembaga (K/L).

    Dalam pasal 3 Perpol No.10/2025 memuat anggota Polri bisa mengisi jabatan di dalam maupun di luar negeri seperti organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

    Pada Pasal (3) beleid itu memuat aturan Polri bisa bertugas pada jabatan manajerial dan non-manajerial. Anggota boleh menjabat di luar struktur apabila jabatan itu berkaitan dengan fungsi kepolisian yang dilakukan berdasarkan permintaan dari K/L atau organisasi internasional.

    “Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jabatan yang ada pada instansi atau instansi lain yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/ lembaga/badan/komisi, Organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia,” bunyi Pasal 3 ayat (4).

    Berikut ini 17 K/L yang bisa dijabat anggota Polri sebagaimana Perpol No.10/2025

    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

    3. Kementerian Hukum

    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 

    5. Kementerian Kehutanan

    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    7. Kementerian Perhubungan

    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    10. Lembaga Ketahanan Nasional

    11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    15. Badan Intelijen Negara (BIN)

    16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

    Putusan MK

    Sebelumnya, MK menegaskan bahwa anggota Polri tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil selama masih berstatus aktif. Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

    Adapun, pada putusan itu penggugat menguji soal norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).

    Pasal 28 memang memperbolehkan anggota boleh menjabat di luar struktur setelah tidak berdinas di kepolisian atau mengundurkan diri. Sementara, pada penjelasan Pasal 28 mengatur jabatan di luar kepolisian adalah tidak ada sangkut paut dengan polisi atau tidak ada penugasan Kapolri.

    Kemudian, dalam putusan MK nomor 114PUU-XXIII/2025 juga telah menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri telah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan secara substansial Pasal 28 ayat (3) menjelaskan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. 

    Ridwan menegaskan jika Pasal 28 ayat (3) dipahami secara cermat, frasa ‘mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ merupakan syarat mutlak bagi anggota Polri untuk menjabat di luar kepolisian.

    “Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis [jelas] yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” tutur Ridwan.

  • 2
                    
                        Daftar 17 Kementerian/Lembaga yang Kini Bisa Dijabat Polisi Aktif
                        Nasional

    2 Daftar 17 Kementerian/Lembaga yang Kini Bisa Dijabat Polisi Aktif Nasional

    Daftar 17 Kementerian/Lembaga yang Kini Bisa Dijabat Polisi Aktif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Polri aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.
    Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
    Berdasarkan salinan aturan yang dilihat Kompas.com dari situs peraturan.go.id, Kamis (11/12/2025), daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh personel Polri diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpol tersebut.
    “Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan,” bunyi pasal tersebut dilihat Kompas.com, Kamis.
    Berikut 17 kementerian/lembaga yang bisa diisi
    polisi
    aktif:
    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
    3. Kementerian Hukum
    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    5. Kementerian Kehutanan
    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
    7. Kementerian Perhubungan
    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
    10. Lembaga Ketahanan Nasional
    11. Otoritas Jasa Keuangan
    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)
    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
    15. Badan Intelijen Negara (BIN)
    16. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
    Pasal 3 Ayat (3) menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial.
    Sementara itu, Ayat (4) menegaskan bahwa posisi tersebut harus berkaitan dengan fungsi kepolisian dan penempatannya dilakukan atas permintaan kementerian/lembaga terkait.
    Perpol ini ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025.
    Kompas.com telah menghubungi Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko serta Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho untuk meminta konfirmasi mengenai aturan ini.
    Namun, hingga berita ini tayang, keduanya belum memberikan respons.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga

    Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga

    Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Beleid ini mengatur
    polisi aktif
    dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.
    Kemudian, Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanaan tugas di dalam maupun luar negeri.
    Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi  dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
    Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Pasal 3 Ayat (2)
    Peraturan Polri
    10/2025 menyebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri tersebut dilaksanakan pada jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.
    Selanjutnya, pada Ayat (4) diatur bahwa posisi yang bisa diduduki merupakan jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga bersangkutan.
    Peraturan ini ditetapkan
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
    pada 9 Desember 2025 lalu diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025, tak lama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan anggota Polri aktif tak bisa menduduki
    jabatan sipil
    .
    Berdasarkan putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menggugat Pasal dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Polri, MK melarang anggota Polri menjabat jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
    MK mengatur kedudukan anggota Polri di jabatan non-kepolisian tidak bisa didapat hanya dengan izin Kapolri semata.
    Menurut Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, secara substansial Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 menekankan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
    Ridwan menjelaskan, jika Pasal 28 ayat (3) dipahami secara cermat, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat wajib bagi anggota Polri untuk menjabat di luar kepolisian.
    “Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” jelas Ridwan dikutip dari
    Antara
    , Kamis (13/11/2025).
    Ia menambahkan, merujuk UU Nomor 12 Tahun 2011, bagian penjelasan seharusnya tidak memuat rumusan yang mengandung norma.
    MK juga menilai, dari konstruksi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002, frasa “yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” hanya berfungsi menjelaskan norma dalam batang tubuh.
    “Sehingga tidak mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002,” katanya. 
    Meski begitu, MK menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri sehingga menimbulkan ketidakjelasan terhadap makna norma pasal tersebut.
    “Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan.
    Kompas.com
    telah menghubungi Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, untuk dimintai konfirmasi terkait peraturan tersebut.
    Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada respons dari kedua pejabat Mabes Polri itu.
    Sementara itu, Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengaku belum mengetahui akan peraturan itu.
    “Belum tahu,” kata Anam singkat kepada
    Kompas.com
    , Kamis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PMI Kembali Kirim Telur Asin untuk Pengungsi Korban Banjir di Sumut dan Aceh

    PMI Kembali Kirim Telur Asin untuk Pengungsi Korban Banjir di Sumut dan Aceh

    Liputan6.com, Jakarta – Palang Merah Indonesia (PMI) kembali mengirimkan 100 ribu butir telur asin sebagai lanjutan respons kemanusiaannya terhadap bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera dan Aceh. 

    Pada tahap kedua ini, PMI mengirimkan 100.000 butir telur asin sebagai bantuan pemenuhan gizi bagi pengungsi di wilayah Sumatera Utara dan Aceh Tamiang (Aceh). Pengiriman dilakukan melalui pesawat kargo charter Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Hercules TNI AU yang berangkat dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sore ini.

    Bantuan tahap kedua ini menyusul pengiriman pertama pada 4 Desember 2025 lalu sebanyak 100.000 butir telur asin yang telah tiba dan didistribusikan di wilayah terdampak di Aceh. Dengan demikian PMI total telah mengirimkan 200 ribu butir telur Asin kepada pengungsi Banjir Sumatera dan Aceh. 

     

    Kepala Biro Sarana dan Prasarana Markas Pusat PMI, Ilham Huznul menyebutkan bahwa pihaknya akan memastikan bantuan tersebut dapat tiba dengan cepat dan tepat sasaran. Untuk itu PMI akan menggunakan 2 pesawat yaitu Hercules TNI AU dan pesawat cargo BNPB. 

    “Kami memastikan logistik bantuan dapat tiba dengan cepat dan tepat sasaran. Untuk itu, kami melakukan adaptasi moda transportasi udara dengan memanfaatkan fasilitas yang tersedia secara optimal, baik pesawat Hercules maupun charter dari BNPB,” jelas Ilham.

    Dalam koordinasi yang solid, bantuan yang tiba di Medan akan didistribusikan lebih lanjut ke wilayah Aceh Tamiang menggunakan transportasi darat. Telur asin dipilih sebagai komoditas bantuan karena nilai gizinya yang tinggi, daya tahan yang baik, dan kemudahan dalam distribusi serta konsumsi di lokasi pengungsian.

    Pengiriman bantuan pangan bernutrisi ini merupakan bagian dari rangkaian respons PMI terhadap bencana banjir yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. PMI akan terus memantau situasi dan kebutuhan terdampak untuk menentukan respons bantuan selanjutnya.

  • Mobil Tabrak Siswa di SD Negeri Cilincing, Lapangan Dipasang Garis Polisi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Desember 2025

    Mobil Tabrak Siswa di SD Negeri Cilincing, Lapangan Dipasang Garis Polisi Megapolitan 11 Desember 2025

    Mobil Tabrak Siswa di SD Negeri Cilincing, Lapangan Dipasang Garis Polisi
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sebuah mobil menabrak siswa-siswa Sekolah Dasar Negeri 01 Pagi di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (11/12/2026) pagi.
    Berdasarkan pemantauan
    Kompas.com
    di lokasi, mobil berwarna putih yang menabrak sejumlah siswa terlihat masih berada di lapangan sekolah.
    Bagian lapangan tersebut sudah dibatasi dengan garis polisi dengan sejumlah petugas polisi menjaga sekolah.
    Selain petugas kepolisian, ada juga petugas PMI yang berada di dalam sekolah.
    Orangtua siswa bernama Syam (43) menyebut peristiwa itu terjadi sekitar 06.30 WIB.
    “Ke sini, sekolahan anak saya ditabrak mobil,” kata Syam kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (11/12/2025).
    Setelah mendapat kabar bahwa sekolah anaknya tertabrak mobil, Syam dan para orangtua murid lainnya mendatangi lokasi.
    Syam memperkirakan ada puluhan anak yang menjadi korban dari peristiwa kecelakaan itu.
    “Ada puluhan korban, sekarang saya masih di rumah sakit,” sambung dia.
    Tapi, ia belum bisa memastikan kronologi mengapa mobil itu bisa menabrak anak-anak di dalam sekolah.
    Dalam rekaman video yang Kompas.com terima, mobil tiba-tiba masuk ke lapangan sekolah.
    Kendaraan itu menabrak anak-anak dan guru yang sedang melaksanakan kegiatan belajar dan mengajar di lapangan sekolah.
    Laju mobil itu terhenti ketika menabrak pagar besi pembatas sekolah. Imbasnya, beberapa siswa terlihat ikut terseret di bawah mobil, sementara sebagian tergeletak di lapangan.
    Para guru, orangtua murid, dan petugas sekolah langsung berusaha mengevakuasi siswa yang menjadi korban.
    Kini korban sudah dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sri Sultan Minta Rekayasa Lalu Lintas di Yogyakarta Hadapi Nataru

    Sri Sultan Minta Rekayasa Lalu Lintas di Yogyakarta Hadapi Nataru

    Yogyakarta, Beritasatu.com — Menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta adanya rekayasa lalu lintas baru untuk mengurai kepadatan kendaraan yang diprediksi meningkat tajam. Evaluasi tahun sebelumnya menunjukkan rekayasa lalin yang diterapkan belum berdampak signifikan, terutama di jalur menuju Kota Yogyakarta.

    Harapan itu disampaikan Sri Sultan dalam Rapat Koordinasi Forkopimda Menghadapi Libur Nataru 2025–2026 di Ndalem Ageng, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (10/12/2025). Ia menekankan pentingnya kenyamanan wisatawan dan warga lokal selama periode libur panjang.

    “Pengalaman dari yang terakhir, dengan kunjungan yang demikian padat, mohon untuk dipertimbangkan bagaimana agar bisa memecah konsentrasi lalu lintas kendaraan. Ini juga perlu agar bagi yang hanya ingin sekadar lewat Jogja, tidak perlu masuk kota atau jalur yang menuju kota,” ujar Sri Sultan.

    Menurutnya, jalur alternatif perlu diperluas. Ringroad tidak lagi cukup menampung arus kendaraan yang hanya melintas tanpa keperluan masuk kota.

    “Ringroad itu sudah terlalu dekat dengan kota. Jadi mungkin untuk yang dari arah timur, jika sekadar lewat, bisa dialihkan dengan belok kiri di Prambanan, lewat jalan yang menuju Piyungan. Dan kalau ingin menuju ke utara, bisa dicarikan jalur belok kanan menuju Tempel, lalu ke arah Magelang,” katanya.

    Selain pengaturan jalur, Sri Sultan juga meminta penambahan dan perbaikan penunjuk arah agar lebih jelas bagi pengendara. Ia turut mengimbau peran aktif Jaga Warga dalam menjaga kondusivitas di masa liburan.

    Sementara itu Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menyampaikan bahwa Polri menggelar Operasi Kepolisian Terpusat Operasi Lilin 2025 selama 14 hari, mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Operasi ini bertujuan memastikan keamanan, kenyamanan, dan kelancaran aktivitas masyarakat selama Nataru.

    “Untuk wilayah DIY, potensi kerawanan kamtibmas di masa libur Natal dan Tahun Baru meliputi kerawanan kriminalitas, ekonomi, dan kerawanan bencana alam. Kerawanan kriminalitas dipicu peningkatan aktivitas masyarakat, sedangkan kerawanan ekonomi berkaitan dengan potensi kelangkaan BBM dan kenaikan harga bahan pokok,” jelas Anggoro.

    Ia juga menyoroti potensi bencana alam akibat cuaca ekstrem, gempa bumi, hingga aktivitas Gunung Merapi. Sementara untuk sektor lalu lintas, potensi kemacetan, kecelakaan, serta lonjakan kunjungan di objek wisata dan simpul transportasi menjadi perhatian.

    Dalam Operasi Lilin Progo 2025, Polda DIY menyiapkan 21 pos, terdiri atas 19 pos pengamanan,  satupos pelayanan, dan satu pos terpadu, termasuk pos pengamanan perairan dan udara di kawasan pantai selatan.

    Kekuatan personel mencapai 1.968 orang, ditambah sekitar 700 personel gabungan dari TNI, Dishub, Satpol PP, PMI, Damkar, Pramuka, Basarnas, dan instansi terkait lainnya.

  • Cara Unik Galang Donasi Korban Bencana Sumatera, Gunakan Keropak Sederhana
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        10 Desember 2025

    Cara Unik Galang Donasi Korban Bencana Sumatera, Gunakan Keropak Sederhana Bandung 10 Desember 2025

    Cara Unik Galang Donasi Korban Bencana Sumatera, Gunakan Keropak Sederhana
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Masyarakat, instansi, dan berbagai elemen lainnya berupaya memberikan bantuan kepada korban bencana alam di Aceh dan Sumatera.
    Salah satu inisiatif datang dari
    Polres Bogor
    yang mengumpulkan donasi menggunakan keropak sederhana.
    Sebanyak 1.713 personel, mulai dari perwira hingga bintara dan staf, berkontribusi dalam penggalangan dana ini, menghasilkan total lebih dari Rp 112 juta.
    “Ini kepedulian yang mendalam terhadap musibah yang menimpa masyarakat di Aceh dan Sumatera. Melalui gerakan ini, kami secara spontan dan sukarela melakukan aksi patungan donasi,” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto saat diwawancarai Kompas.com pada Rabu (10/12/2025).
    Donasi yang terkumpul akan digabungkan dengan bantuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan disalurkan melalui
    Palang Merah Indonesia
    (PMI) Bogor.
    Meskipun jumlah yang terkumpul tidak seberapa, Kapolres berharap donasi ini dapat sedikit meringankan beban penderitaan para korban.
    “Ini adalah panggilan hati, bahwa polisi adalah bagian dari masyarakat, dan kami akan selalu hadir dalam suka maupun duka,” tambahnya.
    Di sisi lain, Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengungkapkan, total donasi yang terkumpul untuk korban bencana di Aceh dan Sumatera mencapai Rp 1,2 miliar.
    Donasi ini berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Bogor, Polres Bogor, dan berbagai pihak lainnya.
    “Dari tingkat paling bawah sampai tingkat paling atas, semuanya berkontribusi bersama-sama memberikan bantuan kepada saudara-saudara kita melalui PMI Kabupaten Bogor,” ujar Rudy.
    Pekan lalu, Pemkab Bogor bersama Yayasan Anak Negeri juga telah mengirimkan tim medis, obat-obatan, dan tim rescue ke wilayah bencana untuk membantu para korban.
    “Jadi ini bukan yang pertama, ini merupakan bantuan tahap berikutnya setelah tahap pertama,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.