NGO: PMI

  • Revisi UU PPMI Harus Memberikan Perlindungan Menyeluruh Pekerja Migran

    Revisi UU PPMI Harus Memberikan Perlindungan Menyeluruh Pekerja Migran

    Jakarta: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengungkapkan bahwa Revisi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) harus mempertimbangkan perlindungan menyeluruh yang responsif gender dan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) bagi para pekerja migran Indonesia (PMI). 

    “Langkah revisi UU PPMI harus memperhatikan berbagai dimensi perlindungan yang belum diatur sepenuhnya untuk meminimalisir berbagai penyimpangan,” kata Lestari Moerdijat dalam sambutan tertulisnya pada diskusi daring bertema Revisi UU Perlindungan Pekerja Migran: Lebih Progresif atau Regresif? yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu 13 Agustus 2025.

    Diskusi yang dimoderatori Eva Kusuma Sundari (Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Irjen Pol. Dr. Dwiyono, S.I.K., M.Si. (Sekjen Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia), Martin Manurung (Wakil Ketua Badan Legislasi /Baleg DPR RI), dan Syofyan S.H (Ketua Umum Serikat Awak kapal transportasi Indonesia / SAKTI) sebagai penanggap. 

    Selain itu hadir pula Anis Hidayah, S.H., M.H. (Ketua Komnas HAM) sebagai penanggap.

    Menurut Lestari, pekerja migran menjadi salah satu penopang tumbuhnya perekonomian nasional dan berkontribusi secara konkret bagi pendapatan negara dan produktivitas ekonomi, melalui tingginya remitansi atau pendapatan yang dikirimkan ke dalam negeri. 

    Namun, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, potensi ekonomi melalui pendapatan negara dari para pekerja migran itu tidak luput dari berbagai masalah. 

    Masalah yang dihadapi, tambah Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, antara lain pendidikan PMI yang didominasi lulusan SMA ke bawah, kurangnya keterampilan dan pelatihan, maraknya penipuan dalam proses rekrutmen hingga timbul proses penempatan non-prosedural, dan kurangnya perlindungan PMI dan keluarganya secara menyeluruh. 
     

    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap amanat Konstitusi UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia mesti menjiwai proses revisi UU PPMI saat ini. 

    Sekretaris Jenderal Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Dwiyono mengungkapkan, latar belakang revisi UU PPMI agar kita mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi PMI. 

    Diakui Dwiyono, sistem perlindungan yang berjalan saat ini belum berjalan maksimal. Sejumlah upaya, jelas dia, harus segera diupayakan dengan penguatan tata kelola dalam pelayanan PMI. 

    Salah satunya, ujar Dwiyono, perlu penguatan atase ketenagakerjaan di sejumlah negara yang sebelumnya di bawah Kementerian Tenaga Kerja, agar dalihkan ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 

    Menurut Dwiyono, isu strategis dalam revisi UU PPMI ini terkait jangkauan dan arah kebijakan dalam melindungi PMI, sehingga dibutuhkan perbaikan kelembagaan dan tata kelola dalam pelayanan PMI. 

    Pemerintah, tegas Dwiyono, tetap concern terhadap perlindungan PMI perempuan yang bekerja sebagai domestic worker sejak mendaftar hingga bekerja di luar negeri. 

    Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung mengungkapkan, revisi UU PPMI merupakan usulan dari Baleg DPR RI yang melihat banyaknya permasalahan yang dihadapi PMI. 

    Diaku Martin, PMI yang menghadapi masalah umumnya berangkat ke luar negeri tidak melalui prosedur yang benar. 

    Menyikapi kondisi tersebut, menurut Martin, diperlukan upaya revisi UU PPMI sebagai landasan hukum yang kuat agar negara mampu memperbaiki tata kelola pelayanan dan memberikan perlindungan PMI secara menyeluruh. 

    Saat ini, ungkap Martin, Baleg sudah membentuk Panja dan pada rapat pleno Baleg 17 Maret 2025  disepakati RUU PPMI sebagai RUU usulan DPR RI. 

    Selain itu, tambah dia, pemerintah juga sudah mengirimkan Surat Presiden terkait pembuatan DIM dalam revisi RUU PPMI ke pimpinan DPR RI. 

    Martin berpendapat, RUU PPMI harus sepenuhnya memberikan perlindungan hukum bagi PMI  dan mengurangi keberadaan PMI non prosedural dengan mengubah menjadi PMI yang prosedural. 

    Ketua Umum SAKTI, Syofyan mengungkapkan perlindungan yang dibutuhkan pelaut mencakup perlindungan pada saat pra penempatan, pada masa kerja, dan purnakerja. 

    Revisi UU PPMI, tegas Syofyan, harus mampu memberi perlindungan dalam bentuk kepastian hukum. 

    Karena, ujar Syofyan, sejatinya UU Pelayaran yang ada saat ini tidak mengatur pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing. 

    Syofyan mengungkapkan, perlindungan pra penempatan yang diharapkan pelaut dalam bentuk proses rekrutmen yang adil, informasi yang transparan, pelatihan dan sertifikasi, jaminan sosial dan asuransi, serta dokumen perjalanan yang lengkap. 

    Syofyan mengusulkan agar dalam revisi UU PPMI memasukkan Maritime Labour Convention (MLC) 2006 dan ILO Convention 180 sebagai konsideran dan norma dalam pengaturan bagi pelaut. 

    Selain itu, tambah dia, menghapus Pasal 64 UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengatur pekerja yang mengalami masalah dalam penempatan dan/atau selama bekerja di luar negeri dan selanjutnya mengatur pelaut dalam UU PPMI yang baru. 

    Terpenting, tegas Syofyan, harus ada lembaga tripartit untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi pelaut. 

    Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah berpendapat diskusi yang melibatkan sejumlah pihak terkait permasalahan PMI ini sangat penting dalam upaya revisi UU PPMI. 

    Prinsip-prinsip HAM, tegas Anis, harus bisa dimasukkan dalam proses revisi UU PPMI. 

    Menurut Anis, sejumlah potensi pelanggaran HAM kerap terjadi pada proses pra penempatan kerja terkait hak-hak PMI, karena informasi yang diberikan kepada PMI di sektor informal, perikanan, dan perkebunan misalnya, tidak komperhensif. 

    Anis menegaskan, upaya pengawasan dalam penerapan regulasi yang berlaku kelak harus konsisten dilakukan, karena banyak celah aturan dalam penempatan PMI yang disalahgunakan. 

    Wartawan senior Saur Hutabarat berharap, dengan dibentuknya Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia tidak ada lagi saling lempar antara Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi PMI. 

    Menurut Saur, akses hukum di negara penempatan PMI harus diperkuat dan dimudahkan prosesnya. 

    Selain itu, tegas Saur, hak PMI untuk menyimpan paspor harus diperhatikan. Karena, tambah dia, bila paspor disimpan oleh perusahaan atau majikan tempat bekerja akan terjadi permasalahan baru. 

    Sebaik-baiknya tempat penyimpanan paspor PMI, menurut Saur, adalah di Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara tempat mereka bekerja.

    Jakarta: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengungkapkan bahwa Revisi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) harus mempertimbangkan perlindungan menyeluruh yang responsif gender dan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) bagi para pekerja migran Indonesia (PMI). 
     
    “Langkah revisi UU PPMI harus memperhatikan berbagai dimensi perlindungan yang belum diatur sepenuhnya untuk meminimalisir berbagai penyimpangan,” kata Lestari Moerdijat dalam sambutan tertulisnya pada diskusi daring bertema Revisi UU Perlindungan Pekerja Migran: Lebih Progresif atau Regresif? yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu 13 Agustus 2025.
     
    Diskusi yang dimoderatori Eva Kusuma Sundari (Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Irjen Pol. Dr. Dwiyono, S.I.K., M.Si. (Sekjen Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia), Martin Manurung (Wakil Ketua Badan Legislasi /Baleg DPR RI), dan Syofyan S.H (Ketua Umum Serikat Awak kapal transportasi Indonesia / SAKTI) sebagai penanggap. 

    Selain itu hadir pula Anis Hidayah, S.H., M.H. (Ketua Komnas HAM) sebagai penanggap.
     
    Menurut Lestari, pekerja migran menjadi salah satu penopang tumbuhnya perekonomian nasional dan berkontribusi secara konkret bagi pendapatan negara dan produktivitas ekonomi, melalui tingginya remitansi atau pendapatan yang dikirimkan ke dalam negeri. 
     
    Namun, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, potensi ekonomi melalui pendapatan negara dari para pekerja migran itu tidak luput dari berbagai masalah. 
     
    Masalah yang dihadapi, tambah Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, antara lain pendidikan PMI yang didominasi lulusan SMA ke bawah, kurangnya keterampilan dan pelatihan, maraknya penipuan dalam proses rekrutmen hingga timbul proses penempatan non-prosedural, dan kurangnya perlindungan PMI dan keluarganya secara menyeluruh. 
     

     
    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap amanat Konstitusi UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia mesti menjiwai proses revisi UU PPMI saat ini. 
     
    Sekretaris Jenderal Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Dwiyono mengungkapkan, latar belakang revisi UU PPMI agar kita mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi PMI. 
     
    Diakui Dwiyono, sistem perlindungan yang berjalan saat ini belum berjalan maksimal. Sejumlah upaya, jelas dia, harus segera diupayakan dengan penguatan tata kelola dalam pelayanan PMI. 
     
    Salah satunya, ujar Dwiyono, perlu penguatan atase ketenagakerjaan di sejumlah negara yang sebelumnya di bawah Kementerian Tenaga Kerja, agar dalihkan ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 
     
    Menurut Dwiyono, isu strategis dalam revisi UU PPMI ini terkait jangkauan dan arah kebijakan dalam melindungi PMI, sehingga dibutuhkan perbaikan kelembagaan dan tata kelola dalam pelayanan PMI. 
     
    Pemerintah, tegas Dwiyono, tetap concern terhadap perlindungan PMI perempuan yang bekerja sebagai domestic worker sejak mendaftar hingga bekerja di luar negeri. 
     
    Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung mengungkapkan, revisi UU PPMI merupakan usulan dari Baleg DPR RI yang melihat banyaknya permasalahan yang dihadapi PMI. 
     
    Diaku Martin, PMI yang menghadapi masalah umumnya berangkat ke luar negeri tidak melalui prosedur yang benar. 
     
    Menyikapi kondisi tersebut, menurut Martin, diperlukan upaya revisi UU PPMI sebagai landasan hukum yang kuat agar negara mampu memperbaiki tata kelola pelayanan dan memberikan perlindungan PMI secara menyeluruh. 
     
    Saat ini, ungkap Martin, Baleg sudah membentuk Panja dan pada rapat pleno Baleg 17 Maret 2025  disepakati RUU PPMI sebagai RUU usulan DPR RI. 
     
    Selain itu, tambah dia, pemerintah juga sudah mengirimkan Surat Presiden terkait pembuatan DIM dalam revisi RUU PPMI ke pimpinan DPR RI. 
     
    Martin berpendapat, RUU PPMI harus sepenuhnya memberikan perlindungan hukum bagi PMI  dan mengurangi keberadaan PMI non prosedural dengan mengubah menjadi PMI yang prosedural. 
     
    Ketua Umum SAKTI, Syofyan mengungkapkan perlindungan yang dibutuhkan pelaut mencakup perlindungan pada saat pra penempatan, pada masa kerja, dan purnakerja. 
     
    Revisi UU PPMI, tegas Syofyan, harus mampu memberi perlindungan dalam bentuk kepastian hukum. 
     
    Karena, ujar Syofyan, sejatinya UU Pelayaran yang ada saat ini tidak mengatur pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing. 
     
    Syofyan mengungkapkan, perlindungan pra penempatan yang diharapkan pelaut dalam bentuk proses rekrutmen yang adil, informasi yang transparan, pelatihan dan sertifikasi, jaminan sosial dan asuransi, serta dokumen perjalanan yang lengkap. 
     
    Syofyan mengusulkan agar dalam revisi UU PPMI memasukkan Maritime Labour Convention (MLC) 2006 dan ILO Convention 180 sebagai konsideran dan norma dalam pengaturan bagi pelaut. 
     
    Selain itu, tambah dia, menghapus Pasal 64 UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengatur pekerja yang mengalami masalah dalam penempatan dan/atau selama bekerja di luar negeri dan selanjutnya mengatur pelaut dalam UU PPMI yang baru. 
     
    Terpenting, tegas Syofyan, harus ada lembaga tripartit untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi pelaut. 
     
    Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah berpendapat diskusi yang melibatkan sejumlah pihak terkait permasalahan PMI ini sangat penting dalam upaya revisi UU PPMI. 
     
    Prinsip-prinsip HAM, tegas Anis, harus bisa dimasukkan dalam proses revisi UU PPMI. 
     
    Menurut Anis, sejumlah potensi pelanggaran HAM kerap terjadi pada proses pra penempatan kerja terkait hak-hak PMI, karena informasi yang diberikan kepada PMI di sektor informal, perikanan, dan perkebunan misalnya, tidak komperhensif. 
     
    Anis menegaskan, upaya pengawasan dalam penerapan regulasi yang berlaku kelak harus konsisten dilakukan, karena banyak celah aturan dalam penempatan PMI yang disalahgunakan. 
     
    Wartawan senior Saur Hutabarat berharap, dengan dibentuknya Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia tidak ada lagi saling lempar antara Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi PMI. 
     
    Menurut Saur, akses hukum di negara penempatan PMI harus diperkuat dan dimudahkan prosesnya. 
     
    Selain itu, tegas Saur, hak PMI untuk menyimpan paspor harus diperhatikan. Karena, tambah dia, bila paspor disimpan oleh perusahaan atau majikan tempat bekerja akan terjadi permasalahan baru. 
     
    Sebaik-baiknya tempat penyimpanan paspor PMI, menurut Saur, adalah di Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara tempat mereka bekerja.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (RUL)

  • Program Pekerja Migran Bisa Tekan Pengangguran & Tambah Devisa Rp 440 T

    Program Pekerja Migran Bisa Tekan Pengangguran & Tambah Devisa Rp 440 T

    Jakarta

    Indonesian Business Council (IBC) menyebut, penempatan pekerja migran menjadi salah satu upaya yang dapat menekan jumlah pengangguran nasional. Pekerja migran dapat menurunkan angka pengangguran sebesar 0,28 poin dengan devisa mencapai Rp 440 triliun.

    CEO IBC Sofyan Djalil menjelaskan, hal ini dapat dilakukan jika penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) dapat ditingkatkan 30%. Berdasarkan survei IBC, Indonesia baru berkontribusi sebanyak 12% penempatan PMI melalui skema Specified Skilled Worker (SSW).

    Padahal, terang Sofyan, Jepang sendiri membutuhkan sekitar 820.000 tenaga kerja asing hingga 2029 melalui skema tersebut. Besaran kuota ini menjadi kesempatan strategis untuk memperkuat daya saing PMI.

    “Tantangan yang kita hadapi saat ini adalah bagaimana menutup kesenjangan dengan negara lain dan memastikan PMI kita tidak hanya siap bekerja, tetapi juga diakui sebagai tenaga kerja berkualitas tinggi,” terang Sofyan dalam acara Strengthening Workforce Diplomacy: Indonesia’s Strategic SSW Expansion to Japan, di Fairmont Hotel, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

    Untuk memanfaatkan potensi ini, Sofyan menyebut perlu adanya kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha. Karena menurutnya, peluang SSW Jepang bukan hanya soal penempatan tenaga kerja, tetapi juga membangun posisi Indonesia sebagai pemasok talenta unggul di tingkat global.

    “Dengan kemitraan yang kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya, kita dapat mengubah potensi ini menjadi kekuatan ekonomi nyata sekaligus reputasi internasional bagi Indonesia,” tutupnya.

    Lihat juga Video Mensos: Strategi Presiden Mengentaskan Kemiskinan Mulai Munculkan Hasil

    (kil/kil)

  • Peluang Warga RI Kerja di Jepang Tebuka Lebar!

    Peluang Warga RI Kerja di Jepang Tebuka Lebar!

    Jakarta

    Indonesia berpeluang memanfaatkan kuota pekerja migran di Jepang. Adapun pemerintah Jepang telah menargetkan kuota pekerja asing sebanyak 800 ribu di tahun 2025.

    CEO Indonesia Business Council (ICB) Sofyan Djalil mengungkap peluang besar pekerja migran RI ke Jepang. Pasalnya, persentase tenaga kerja migran Indonesia di Jepang masih sangat sedikit.

    Pada tahun 2020, Indonesia hanya mengirim sekitar 12% tenaga kerja ke Jepang. Angka tersebut berbanding terbalik dengan Vietnam yang menyumbang 59% pekerja migran di Jepang.

    “Jadi, ada kesenjangan yang sangat besar antara Indonesia dan negara tetangga kita, Vietnam. Apa yang Anda lihat adalah potensi Indonesia jauh, jauh lebih besar daripada Vietnam. Oleh karena itu, pertanyaannya adalah bagaimana menjembatani kesenjangan ini,” ungkap Sofyan dalam sambutannya di Strengthening Workforce Diplomacy: Indonesia’s Strategic SSW Expansion to Japan, di Fairmont Hotel, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

    Sebagai upaya memangkas kesenjangan serapan tenaga kerja tersebut, IBC menggandeng Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA) untuk mengoptimalkan pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Jepang.

    “Kami ingin berbicara tentang mempromosikan pekerja migran Indonesia ke Jepang. Saya pikir ini akan baik untuk Indonesia, dan juga baik untuk Jepang, di mana mereka kekurangan tenaga kerja, tetapi kami memiliki banyak tenaga kerja,” jelasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding menyebut, Jepang tahun ini membutuhkan tenaga kerja asing sebanyak 630 ribu.

    Tahun ini, Karding menyebut pemerintah telah menyalurkan sebanyak 10.181 pekerja ke Jepang melalui program Specified Skilled Worker (SSW). Ke depan, ia menargetkan jumlah tenaga kerja migran RI ke Jepang naik menjadi 20% dari yang sebelumnya 12%.

    “Ini ada banyak peluang, maka kita coba mengajak banyak pihak. Salah satu yang secara proaktif mendorong kita untuk kementerian ini adalah IBC,” jelasnya.

    Adapun kerja sama antara Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan IBC mencakup empat pokok utama, yakni membangun vokasi atau sekolah pelatihan, sertifikasi, membangun tata kelola bersama, pembiayaan pelatihan bahasa dan keterampilan.

    “Mungkin nanti ke depan ada banyak skema, tapi sementara ini adalah SSW. Saya mendorong beliau-beliau ini karena merata-rata juga pengusaha, yang pertama membantu kita berpikir memperbaiki tata kelola supaya perlindungan terhadap pekerjaan-pekerjaan bagus, pengiriman dan penempatan juga terampil, betul-betul terampil,” tutupnya.

    Lihat juga Video: Kekurangan SDA, Industri Anime Jepang Mulai Melirik AI

    (kil/kil)

  • 2 WNI Ditangkap Polisi di Makau China karena Buka Restoran di Apartemen
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Agustus 2025

    2 WNI Ditangkap Polisi di Makau China karena Buka Restoran di Apartemen Nasional 13 Agustus 2025

    2 WNI Ditangkap Polisi di Makau China karena Buka Restoran di Apartemen
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi di Makau, Republik Rakyat China, karena membuka restoran di apartemen secara ilegal sejak tahun lalu.
    Dilansir ANTARA, Kamis (13/8/2025), Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi bahwa memang benar ada dua WNI yang sempat ditangkap oleh Kepolisian Makau atas dugaan melakukan pekerjaan di luar izin kerja yang tertera pada visa.
    Menurut keterangan tertulis dari Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha di Jakarta, Selasa, kedua WNI tersebut diduga menjalankan kegiatan usaha restoran tanpa lisensi.
    “Setelah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian setempat, keduanya telah dilepaskan sambil menunggu proses hukum selanjutnya terkait kasus mereka. Kedua WNI tersebut saat ini sudah bekerja kembali seperti biasa sebagai PMI (ART),” kata Judha.
    Mereka berdua adalah Pekerja Migran Indonesia atau PMI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga atau ART.
    Menurut hukum di Makau, lanjut Judha, setiap orang asing yang melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum izin tinggal (visa, dapat diancam dengan hukuman denda mulai dari 5.000 MOP (Rp10 juta) sampai dengan 20.000 MOP (Rp40,2 juta) dan dapat dideportasi dari Makau.

    Direktur PWNI tersebut juga menyatakan bahwa Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memberikan pendampingan yang diperlukan.
    Dua WNI itu dilaporkan telah ditangkap oleh Kepolisian Makau pada 2 Agustus karena dugaan menjalankan usaha restoran tanpa izin di sebuah kamar apartemen di Makau.
    Disebutkan bahwa WNI tersebut telah menjalankan usaha restoran sejak Juli 2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2 WNI di Makau Ditangkap gegara Buka Restoran Tanpa Lisensi

    2 WNI di Makau Ditangkap gegara Buka Restoran Tanpa Lisensi

    Makau

    Dua warga negara Indonesia (WNI) di Makau, China, ditangkap kepolisian setempat. Keduanya diketahui membuka restoran di apartemen tanpa lisensi.

    Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha menjelaskan penangkapan tersebut terkait dugaan melakukan pekerjaan di luar izin kerja yang tertera pada visa.

    “Setelah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian setempat, keduanya telah dilepaskan sambil menunggu proses hukum selanjutnya terkait kasus mereka. Kedua WNI tersebut saat ini sudah bekerja kembali seperti biasa sebagai PMI (ART),” kata Judha, dilansir Antara, Rabu (13/8/2025).

    Menurut hukum di Makau, lanjut Judha, setiap orang asing yang melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum izin tinggal (visa), dapat diancam dengan hukuman denda mulai dari 5.000 MOP (Rp 10 juta) sampai dengan 20.000 MOP (Rp 40,2 juta) dan dapat dideportasi dari Makau.

    Judha menambahkan Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memberikan pendampingan yang diperlukan. WNI tersebut diduga telah menjalankan usaha restoran sejak Juli 2024.

    (isa/isa)

  • Industri Amankan Bahan Baku Meski Sinyal Kontraksi Manufaktur Berlanjut

    Industri Amankan Bahan Baku Meski Sinyal Kontraksi Manufaktur Berlanjut

    Bisnis.com, JAKARTA — Meski tren produktivitas manufaktur masih dalam fase kontraksi, pembelian bahan baku/penolong dan barang modal terus meningkat. Hal ini menunjukkan kesiagaan pelaku industri menghadapi tantangan usaha hingga akhir tahun.

    Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor bahan baku penolong naik juga mengalami kenaikan 2,56% yoy menjadi US$82,75 miliar dibandingkan periode yang sama tahun lalu senilai US$80,69 miliar.

    Tak hanya itu, impor barang modal pada Januari-Juni 2025 mencapai US$23 miliar atau melesat 20,90% (year-on-year/yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalu senilai US$19,03 miliar. 

    Peneliti Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Indef Ariyo DP Irhamna mengatakan peningkatan impor bahan baku dan barang modal saat PMI manufaktur kontraksi mengindikasikan dua hal. 

    “Pertama, sebagian pelaku usaha melakukan front-loading impor untuk mengamankan stok di tengah ketidakpastian harga global dan kurs rupiah,” kata Ariyo kepada Bisnis, Selasa (12/8/2025). 

    Artinya, meski Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur Indonesia terkontraksi 4 bulan beruntun, pengusaha secara hati-hati tetap mempersiapkan diri untuk ekspansi di tengah ketidakpastian global.

    Adapun, indeks kinerja manufaktur Indonesia menurut laporan S&P Global anjlok ke level 46,7 pada April 2025 dan masih berada di level kontraksi, yakni 49,2 pada Juli 2025.

    Kedua, Ariyo melihat sektor tertentu, seperti otomotif, makanan-minuman, dan elektronik masih tetap berinvestasi karena melihat peluang ekspor pasca penurunan tarif, meski secara keseluruhan ekspansi industri belum meluas. 

    “Artinya, pembelian barang modal belum sepenuhnya mencerminkan optimisme luas, melainkan strategi antisipatif,” tuturnya. 

    Dia pun memproyeksi pemulihan Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur Indonesia baru akan terjadi pada kuartal I atau kuartal II 2026. 

    Di satu sisi, industri makanan misalnya, masih optimistis di tengah penerapan tarif bea masuk ke AS. Impor bahan baku terus ditambah, tak hanya untuk mendongkrak produktivitas, namun juga sebagai langkah negosiasi dengan AS untuk menurunkan tarif resiprokal.

    Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) menegaskan komitmen impor biji gandum atau wheat grain dari Amerika Serikat (AS) untuk pabrik tepung RI yang akan berlangsung selama 5 tahun ke depan. 

    Komitmen impor biji gandum 1 juta ton per tahun senilai US$250 juta hingga 2030 disebut menjadi salah satu pemanis negosiasi tarif bea masuk ke AS yang diterapkan Presiden Donald Trump dari sebelumnya 32% menjadi 19%.

    Direktur Eksekutif Aptindo Ratna Sari Loppies mengatakan, pihaknya telah menandatangani kesepakatan impor bijih gandum AS dengan US Wheat Associates beberapa waktu lalu. 

    paya kita membantu pemerintah untuk negosiasi tarif, kami sekarang ini komitmen untuk pabrik kecil untuk mengambil gandum Amerika kami commit 1 juta ton per tahun 2025-2030,” kata Ratna kepada Bisnis, belum lama ini. 

    Dalam catatan Aptindo, impor biji gandum atau wheat grain dari Amerika Serikat sebanyak 692.882 metrik ton pada 2024. Tahun depan, pihaknya akan membeli gandum AS sebanyak 1 juta metrik ton per tahun hingga lima tahun ke depan. 

    Dengan demikian, nilai transaksi pembelian biji gandum selama 5 tahun mendatang dari AS dapat mencapai US$1,25 miliar atau setara Rp20,2 triliun (kurs Rp16.216 per USD). 

    Namun, di sisi lain, Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen (APSyFI), Farhan Aqil Syauqi mengatakan hingga saat ini kondisi industri tekstil masih sulit untuk ekspansi dan tidak ada perubahan signifikan terkait produksi. 

    “Sangat sulit saat ini untuk bersaing di dalam negeri. Kami head to head dengan produk China yang melakukan dumping atau predatory pricing,” kata Farhan kepada Bisnis, dihubungi terpisah.

    Dia melihat konsumsi masyarakat saat ini memang cenderung naik namun lebih memilih produk-produk yang murah di pasar. Kondisi tersebut yang mengganggu daya saing industri dalam negeri.

    “Saat ini kami juga masih habiskan stok kami. Pasar domestik saat ini sangat penuh dengan produk bahan baku impor,” jelasnya. 

  • Usai 5 Jam Membara, Kebakaran Kapal Doro Londa di Tanjung Priok Padam
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Agustus 2025

    Usai 5 Jam Membara, Kebakaran Kapal Doro Londa di Tanjung Priok Padam Megapolitan 11 Agustus 2025

    Usai 5 Jam Membara, Kebakaran Kapal Doro Londa di Tanjung Priok Padam
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kebakaran Kapal Motor (KM) Doro Londa di Galangan I, Pengedokan Kapal, Jalan Penambangan, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, sudah padam, Senin (11/8/2025).
    Berdasarkan pemantauan Kompas.com dari lokasi, kebakaran ini terjadi sejak pukul 11.00 WIB.
    Pada sekitar pukul 16.30 WIB, petugas damkar melakukan pendinginan. Asap putih terlihat masih mengepul di lokasi.
    “Sampai dengan saat ini api sudah berhasil dipadamkan, kita juga sudah dalam proses pendinginan,” ucap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana saat diwawancarai Kompas.com di lokasi, Senin.
    Krishna mengatakan, sejauh ini ada sekitar tujuh unit mobil pemadam kebakaran (damkar) baik dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan DKI Jakarta dikerahkan ke tempat kejadian perkara (TKP).
    Krishna juga mengatakan kepolisian, petugas damkar, hingga PMI tengah menyisir satu per satu bagian kapal untuk memastikan tak ada korban jiwa.
    “Tapi, yang jelas kami di sini dari jam 11.00 WIB sampai saat ini tidak ada korban yang ditemukan,” jelas Krishna.
    Sejauh ini, proses penyelidikan masih dilakukan untuk mencari tahu penyebab pasti kebakaran itu.
    Namun, Krishna masih menunggu agar proses pemadaman benar-benar selesai dan aman.
    “Untuk pemadaman sampai benar-benar aman biar kapal bisa kita lakukan olah TKP,” tegas Krishna.
    Diberitakan sebelumnya, kapal penumpang KM Doro Londa terbakar, Senin (9/8/2025).
    Kapal itu terbakar di area pengedokan kapal karena sedang dalam tahap perbaikan rutin tahunan.
    Tapi, ketika sedang diperbaiki dan naik ke daratan, kapal tersebut justru terbakar.
    Sampai saat ini, belum diketahui jelas penyebab pasti kebakaran kapal tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamen P2MI soal Anak Pekerja Migran: Sebagian Hanya Makan Sekali Sehari
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 Agustus 2025

    Wamen P2MI soal Anak Pekerja Migran: Sebagian Hanya Makan Sekali Sehari Nasional 11 Agustus 2025

    Wamen P2MI soal Anak Pekerja Migran: Sebagian Hanya Makan Sekali Sehari
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) sekaligus Wakil Kepala BP2MI, Christina Aryani, menaruh perhatian pada anak-anak pekerja migran Indonesia yang sebagian mengalami kesulitan hidup dan akses pendidikan. Sekolah Rakyat memberi kesempatan bagi mereka.
    Politikus Partai Golkar ini menyoroti masih banyak anak pekerja migran, terutama dari keluarga miskin di desil 1 dan desil 2, yang belum bisa mengakses program beasiswa atau bantuan pendidikan.
    “Bagi mereka, sekolah kadang hanya sebuah harapan atau angan-angan. Ada yang hanya bisa makan sekali sehari, bahkan ada yang tidak punya cita-cita karena merasa tidak ada kesempatan,” kata Christina dalam kunjungannya ke Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 6 Sentra Handayani, Jakarta Timur, pada Senin (11/8/2025),
    Christina menegaskan pentingnya memastikan anak-anak tetap mendapatkan pendidikan yang layak meski orang tua mereka bekerja di luar negeri.
    Christina mengatakan bahwa pendidikan menjadi kunci masa depan anak-anak keluarga pekerja migran.
    “Di mana karena keluarga mereka, ibunya mungkin atau ayahnya mungkin merantau ke luar negeri, bekerja di luar negeri. Nah, pendidikan anak-anak itu juga menjadi sesuatu yang sangat penting,” ujar dia.
    “Pendidikan penting agar mereka mempunyai harapan dan kesempatan untuk memiliki penghidupan yang lebih baik di masa depan,” lanjutnya.
     
    Di SRMP 6 ini, tercatat 75 anak mengikuti program pendidikan, terdiri dari 40 anak perempuan dan 35 anak laki-laki.
    Anak-anak tersebut berasal dari latar belakang yang beragam, dengan tantangan yang berbeda dibandingkan siswa sekolah pada umumnya.

    Christina menekankan peran penting para guru dalam membimbing anak-anak ini, bukan hanya dari sisi akademik tetapi juga dukungan moral dan sosial.
    “Anak-anak ini butuh pendampingan ekstra. Percayalah, program ini bisa memberikan harapan dan kesempatan bagi mereka untuk menjadi lebih baik dibandingkan jika mereka tidak ikut sekolah rakyat,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terjerat Modus Rekrut Ilegal, Anak Buah Menteri Karding Pulangkan 237 Warga Bengkayang dari Luar Negeri

    Terjerat Modus Rekrut Ilegal, Anak Buah Menteri Karding Pulangkan 237 Warga Bengkayang dari Luar Negeri

    BENGKAYANG – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat memulangkan 237 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural asal Kabupaten Bengkayang sepanjang Januari–Juni 2025.

    Koordinator BP3MI Kalbar, Sutan, mengatakan seluruh PMI tersebut dipulangkan setelah ditemukan bekerja di luar negeri tanpa melalui jalur resmi sehingga rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

    “Mereka ini berangkat tanpa prosedur resmi sehingga tidak mendapat perlindungan hukum yang memadai. Negara hadir untuk melindungi, tetapi perlindungan efektif hanya bisa diberikan jika penempatan dilakukan sesuai aturan,” ujarnya saat dihubungi di Bengkayang, Antara, Minggu, 10 Agustus.

    Anak buah Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding ini menegaskan, pihaknya terus berkolaborasi dengan berbagai instansi untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ilegal di luar negeri.

    “PMI yang berangkat secara nonprosedural berisiko besar mengalami eksploitasi, kekerasan, dan masalah hukum di negara tujuan. Karena itu kami mendorong calon pekerja migran untuk menempuh prosedur resmi yang dilindungi negara,” kata Sutan.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Kalimantan Barat, Herkulana Mekarryani, mendorong pembentukan gugus tugas TPPO di tingkat daerah sebagai bagian dari strategi nasional.

    “Pencegahan dan penanganan TPPO membutuhkan kerja sama multipihak, lintas negara, serta lintas kementerian/lembaga. Kami dorong Bengkayang segera memetakan pekerja migran di wilayahnya sebagai langkah mitigasi awal,” ujarnya.

    Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, Yustianus, menegaskan komitmen pemerintah daerah memperkuat sinergi lintas sektor guna mencegah dan menangani TPPO, terutama di wilayah perbatasan yang rawan perekrutan ilegal.

    “Pemerintah Kabupaten Bengkayang menyusun kebijakan yang selaras dengan aturan nasional agar daerah ini aman, ramah anak, dan menjunjung tinggi marwah perempuan. Pencegahan dan penanganan TPPO memerlukan kerja sama multipihak, lintas negara, dan lintas kementerian/lembaga,” kata Yustianus.

    Ia mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak disertai prosedur resmi, mengingat banyak modus perekrutan ilegal menjadi pintu masuk praktik perdagangan orang.

  • 5 Ribu Orang Padati “BRI Taipei Teman Seperjuangan PMI”

    5 Ribu Orang Padati “BRI Taipei Teman Seperjuangan PMI”

    Jakarta, CNBC Indonesia – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI meresmikan BRI Taipei Branch di Taiwan melalui perayaan bertajuk “BRI Taipei Teman Seperjuangan PMI”. Pembukaan kantor cabang ini diharapkan memperkuat peran BRI sebagai mitra finansial bagi lebih dari 360 ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan dengan menyediakan layanan perbankan yang komprehensif.

    Acara yang berlangsung di New Taipei City Hall Plaza pada Sabtu (9/8/2025) dihadiri oleh Direktur Utama BRI Hery Gunardi, Direktur Treasury and International Banking BRI Farida Thamrin, Wakil Walikota New Taipei City, Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei, serta Menteri Tenaga Kerja Taiwan. Kehadiran sekitar 5.000 pekerja migran turut menikmati penampilan GIGI Band dan special performance dari komunitas PMI.

    Direktur Utama BRI, Hery Gunardi menyampaikan bahwa kehadiran cabang BRI di Taipei menjadi komitmen Perseroan untuk melayani kebutuhan finansial PMI.

    “Para PMI secara rutin membutuhkan layanan remitansi untuk mengirimkan penghasilannya kepada keluarga, serta produk simpanan dan investasi untuk menjamin masa depan mereka,” jelas Hery dikutip Minggu (10/8/2025).

    Sebagai bagian dari komitmen mendukung PMI, BRI membangun ekosistem layanan keuangan yang menyeluruh, sejak tahap pra-keberangkatan. Di mana, calon PMI dapat mengakses fasilitas simpanan dan pembiayaan untuk mendukung persiapan keberangkatan, mulai dari pelatihan hingga kebutuhan administratif.

    Selama masa penempatan di luar negeri, PMI juga tetap terhubung dengan layanan perbankan BRI melalui berbagai fitur. Mulai dari super app BRImo, hingga BritAma Valas dan Debit Multicurrency yang mendukung transaksi dalam berbagai mata uang.

    Layanan BRIfast Remittance juga memungkinkan pengiriman dana ke Indonesia secara cepat dan aman. Di samping itu, Digital Saving memudahkan pengelolaan tabungan secara praktis selama berada di luar negeri, dan program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) turut membantu PMI merencanakan masa depan yang lebih aman melalui tabungan pensiun.

    Keberadaan BRI Taipei Branch pun melengkapi ekosistem yang ada dengan menawarkan value added yang relevan. Fasilitas seperti kartu ATM BRI Taipei (BRITW) yang memungkinkan transaksi tarik dan setor tunai di seluruh jaringan ATM di Taiwan, adanya layanan remitansi dalam mata uang NTD ke IDR hingga lisensi Foreign Exchange (FX) yang dimiliki cabang Taipei dari otoritas setempat memungkinkan nasabah melakukan transaksi valuta asing dilakukan secara mudah.

    Sementara itu, untuk keluarga PMI di Indonesia, BRI menyediakan kemudahan pengelolaan keuangan melalui jaringan AgenBRILink serta Super App BRImo. Produk tabungan seperti BritAma dan Simpedes memberikan solusi untuk menerima dan mengelola kiriman dana dari luar negeri guna memenuhi kebutuhan harian maupun perencanaan keuangan.

    Manfaat layanan tersebut dirasakan salah satu nasabah BRI Taipei Branch, Novitasari, yang bekerja sebagai caregiver di Taiwan selama lebih dari 4 tahun.

    “Sejak ada BRI di Taipei, kirim uang ke keluarga jadi lebih mudah dan cepat. Saya juga merasa lebih tenang karena bisa menabung langsung di rekening BRI sambil menyiapkan masa depan setelah kembali ke Indonesia,” ujar Novitasari.

    Hal serupa juga disampaikan oleh Firmansyah, PMI asal Salatiga, Kabupaten Semarang yang bekerja di sektor pabrik di Jiantan, Kota Taipei selama tiga tahun.

    “Adanya BRI di Taipei sangat membantu. Kirim uang ke keluarga di desa jadi lebih cepat, apalagi mereka bisa menerima melalui AgenBRILink dekat rumah. Di sisi lain, saya juga dimudahkan karena dapat melakukan tarik maupun setor tunai menggunakan kartu ATM BRI Taipei,” ucap Firmansyah.

    Sebagai informasi, berdasarkan data KDEI, tercatat sekitar 360 ribu PMI bekerja di Taipei, dengan mayoritas memanfaatkan layanan remitansi untuk mengirimkan penghasilan ke Tanah Air. Kebiasaan ini turut mendorong pertumbuhan bisnis remitansi BRI, di mana per Juni 2025 remitansi BRI mencatatkan hasil positif dengan pertumbuhan sebesar 53,91% secara year on year. 

    (bul/bul)

    [Gambas:Video CNBC]