NGO: PMI

  • Nyari Kerja Susah, Sarjana Ramai-ramai Jadi Ojol

    Nyari Kerja Susah, Sarjana Ramai-ramai Jadi Ojol

    Jakarta

    Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla alias JK, bicara soal betapa susahnya mencari pekerjaan di Tanah Air. Itulah mengapa, kata dia, banyak lulusan perguruan tinggi yang banting setir menjadi ojek online (ojol).

    Menurut JK, jumlahnya tak sedikit. Bahkan, kata dia, 25 persen dari total ojol di Indonesia merupakan sarjana.

    “Sekarang 25 persen pengemudi ojek online (ojol) itu sarjana. Ini menunjukkan ketidakseimbangan antara jumlah lulusan dan lapangan kerja,” ujar JK saat acara Sarasehan Ekonomi di Unhas, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (16/12).

    Ketua PMI Jusuf Kalla Foto: Rumondang Naibaho/detikcom

    Ia menilai Indonesia perlu menata ulang strategi pembangunan ekonomi dengan fokus pada industri manufaktur, pendidikan vokasi, pelatihan kerja, serta reformasi hukum agar lebih berpihak pada penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan berkelanjutan.

    “Ekonomi bukan hanya soal pasar saham. Lihatlah pasar-pasar rakyat, di sanalah kondisi ekonomi yang sesungguhnya,” tuturnya.

    Upah Ojol Turun Drastis

    Menurut survei Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) yang dipublikasikan lebih dari setahun lalu, penghasilan ojol pada 2018-2019 rata-rata mencapai Rp 304.688 per hari. Nominalnya mengalami penurunan drastis selama pandemi menyerang.

    Driver ojol Grab di Tendean, Jakarta Selatan. Foto: Septian Farhan Nurhuda/detik.com

    Meski sempat pulih sedikit, namun nonimalnya tak pernah benar-benar kembali seperti dulu. Pada 2023, penghasilan rata-rata mitra driver di Indonesia hanya Rp 174.805 per hari atau hampir separuh dari awal-awal kemunculan aplikasi ojol di Tanah Air.

    “Pendapatan yang semakin turun ini pun harus diraih dengan kerja yang sangat keras. Mitra ojek daring rata-rata menyelesaikan 10 order per hari, menempuh jarak 42 km per hari dan menghabiskan waktu kerja hingga 11 jam per hari,” demikian tulis IDEAS dalam dokumen survei yang dipublikasi akhir 2023.

    Angka tersebut merupakan nominal kotor, belum dipotong biaya makan dan bensin sekitar 31 persen. IDEAS juga menyebut pendapatan kotor belum dipotong beban operasional mingguan atau bulanan, seperti biaya pulsa dan perawatan motor.

    Di lain sisi, survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 2022 menyebut pendapatan ojol memang terus menurun dari tahun ke tahun. Sekitar 50,1 persen responden menyatakan rata-rata pendapatan hariannya Rp 50-100 ribu.

    (sfn/dry)

  • Perpol 10/2025 Bikin Polisi Jabat  di 17 K/L, Kapolri: untuk Hormati Putusan MK

    Perpol 10/2025 Bikin Polisi Jabat di 17 K/L, Kapolri: untuk Hormati Putusan MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Perpol No.10/2025 diterbitkan untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan anggota Polri isi jabatan sipil.

    Sebelumnya, Perpol No.10/2025 mengatur soal 17 Kementerian atau Lembaga (K/L) bisa dijabat anggota polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi polri. 

    “Jadi perpol yang dibuat oleh polri tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK,” ujar Sigit di kompleks Istana Negara, Senin (15/12/2025).

    Dia menambahkan perpol No.10/2025 yang ditekennya itu telah melewati koordinasi atau konsultasi dengan kementerian maupun stakeholder terkait.

    Di samping itu, Sigit enggan bicara banyak terkait dengan pihak lain yang menilai Perpol No.10/2025 ini berkaitan dengan putusan MK. 

    “Biar saja yang bicara begitu. Yang jelas langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan. Baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, lembaga terkait. Sehingga baru disusun perpol,” imbuhnya.

    Dia menambahkan, Perpol mengenai aturan penugasan anggota ini bakal ditingkatkan menjadi peraturan pemerintah dan bakal dimasukkan ke dalam revisi undang-undang (RUU) Polri.

    “Yang jelas perpol ini tentunya akan ditingkatkan menjadi pp dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi UU,” pungkasnya.

    Berikut ini 17 K/L yang bisa dijabat anggota Polri sebagaimana Perpol No.10/2025 

    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

    3. Kementerian Hukum

    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 

    5. Kementerian Kehutanan

    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    7. Kementerian Perhubungan

    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    10. Lembaga Ketahanan Nasional

    11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    15. Badan Intelijen Negara (BIN)

    16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

  • Kementerian P2MI Raih Peringkat 5 di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

    Kementerian P2MI Raih Peringkat 5 di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

    Kementerian P2MI Raih Peringkat 5 di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meraih peringkat kelima untuk predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.
    Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen)
    Kementerian P2MI
    Dwiyono dari Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Arya Sandhiyudha, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
    “Selamat kepada Kementerian P2MI yang kembali mendapatkan predikat informatif tahun ini. Meskipun kami adalah kementerian baru, tetapi bisa menorehkan prestasi dengan meraih peringkat kelima. Semoga ini bisa menjadi motivasi untuk lebih baik lagi ke depannya dalam keterbukaan informasi publik,” ujar Dwiyono dalam keterangan resminya, Senin.
    Untuk diketahui, penghargaan tersebut diberikan kepada
    badan publik
    yang telah berkomitmen menjalankan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau yang dikenal dengan
    UU KIP
    .
    Anugerah ini diberikan kepada 197 badan publik yang memenuhi
    kualifikasi informatif
    , terdiri dari tujuh kategori, yaitu kementerian, lembaga negara dan lembaga pemerintahan non-kementerian, lembaga non-struktural, pemerintah provinsi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perguruan tinggi negeri, serta partai politik. 
    Dengan nilai 98,40, Kementerian P2MI berhasil meraih peringkat kelima dari 33 kementerian yang memenuhi kualifikasi informatif. Capaian nilai ini meningkat dibandingkan tahun 2024 sebesar 96,97.
    Adapun posisi keempat diraih Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan nilai 98,42. Kemudian, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada peringkat ketiga dengan nilai 98,54, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada posisi kedua dengan nilai 98,57, dan Kementerian Perdagangan pada peringkat pertama dengan nilai 98,79.
    Sebagai informasi,
    Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
    2025 digelar bersamaan dengan peluncuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025. Acara ini dibuka secara langsung oleh Ketua KIP Donny Yoesgiantoro.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolri Klaim Perpol 10/2025 Justru Perjelas Putusan MK: Apa yang Dilanggar?

    Kapolri Klaim Perpol 10/2025 Justru Perjelas Putusan MK: Apa yang Dilanggar?

    Kapolri Klaim Perpol 10/2025 Justru Perjelas Putusan MK: Apa yang Dilanggar?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – K
    apolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, aturan mengenai polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga justru mempertegas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) oleh polisi aktif.
    Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
    “Di situ kan klausanya sudah jelas dan tentunya akan dilakukan perbaikan. Di situ kan yang dihapus dalam putusan MK, penugasan oleh Kapolri, kemudian frasa yang terkait dengan tugas-tugas kepolisian kan sudah jelas di situ,” kata Kapolri di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (15/12/2025).
    “Untuk itu, kemudian itu harus diperjelas limitatifnya seperti apa. Jadi, apa yang dilanggar? Ya, saya kira cukup ya,” imbuh dia.
    Perpol 10/2025 ini menjadi sorotan karena mengatur polisi bisa menjabat di 17 instansi di luar Polri, padahal MK menyatakan bahwa polisi harus mundur atau pensiun dari Polri sebelum menjabat di jabatan luar Polri.
    Kapolri mengeklaim bahwa Polri menghormati putusan MK tersebut.
    Oleh karena itu, Polri menindaklanjutinya dengan melakukan konsultasi terhadap kementerian/lembaga terkait yang berujung pada penerbitan Perpol 10/2025.
    “Jadi Perpol yang dibuat oleh Polri, tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK. Saya kira itu,” tegasnya.
    Sigit juga memastikan, aturan soal polisi bisa menduduki
    jabatan di kementerian
    /lembaga ini akan ditingkatkan dalam peraturan pemerintah (PP) dan revisi Undang-Undang (UU) Polri.
    “Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan direvisi undang-undang,” tutur dia.
    Diberitakan sebelumnya, keputusan Kapolri meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dinilai bermasalah.
    Lewat aturan tersebut, Kapolri mengatur bahwa polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga, meski hal itu sudah dilarang oleh
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    MK lewat putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025 melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
    Namun, tak sampai sebulan kemudian, pada 9 Desember 2025, Listyo Sigit justru meneken Perpol 10/2025 yang membuka pintu bagi polisi aktif untuk menjabat di 17 kementerian/lembaga di luar Polri.
    Instansi-instansi dimaksud adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Profesor hukum tata negara Mahfud MD menyatakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan MK di atas.

    Perpol Nomor 10 Tahun 2025
    itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud kepada
    Kompas.com
    , Jumat (12/12/2025).
    Selain bertentangan dengan putusan MK, Mahfud yang juga mantan Ketua MK ini menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN.
    UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri, sedangkan di UU Polri sendiri tidak mengatur mengenai daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif, ini berbeda dengan UU TNI yang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI.
    “Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata Mahfud.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Infografis Rentetan Kebakaran Jakarta dalam Sepekan Terakhir

    Infografis Rentetan Kebakaran Jakarta dalam Sepekan Terakhir

    Liputan6.com, Jakarta – Rentetan kejadian kebakaran dalam sepekan terakhir berlangsung di sejumlah wilayah di Jakarta. Yang pertama tragedi kebakaran di Gedung Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat.

    Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kapusdatin BPBD) DKI Jakarta Mohammad Yohan menjelaskan, berdasarkan informasi diterima, kronologis awal kejadian pada pukul 12.43 WIB pada Selasa 9 Desember 2025.

    Tim Damkar kemudian langsung melakukan proses pendinginan pada pukul 14:10 WIB dan pemadaman selesai pada pukul 14.55 WIB. Sementara itu, proses evakuasi korban selesai pada pukul 17.30 WIB.

    “Selesai ditangani oleh 29 Unit Disgulkarmat, P2B BPBD PMI, AGD Dinkes, Dishub, Satpol PP, PLN, Personil PSKB/Tagana Dinsos, Personil Polsek dan Personil Koramil,” jelas Yohan, Selasa 9 Desember 2025.

    Diketahui, sebanyak 22 orang menjadi korban meninggal dunia akibat insiden kebakaran Gedung Terra Drone. Yohan merinci, total korban berjumlah 76 jiwa rinciannya, 54 orang berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat. Sementara, 22 Korban meninggal dunia yang terdiri dari 15 Perempuan dan 7 Laki-laki.

    Tak hanya itu, insiden kebakaran juga terjadi di lantai 2 gedung Mall AEON Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Selatan atau Sudin Gulkarmat Jaksel langsung bergerak cepat memadamkan api.

    “Pengerahan enam unit dengan 25 personel. Dugaan penyebab proses penyelidikan,” tulis Command Center Damkar, Kamis 11 Desember 2025.

    Dan pada hari ini saat awal pekan, Senin (15/12/2025), terjadi kebakaran di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim).

    Kepala Operasional Sudin Gulkarmat Jaktim Abdul Wahid menyebut, pihaknya menerima laporan kebakaran dari masyarakat melalui sambungan telepon sekitar pukul 07.24 WIB.

    Petugas pemadam tiba di lokasi pada pukul 07.28 WIB dan segera memulai operasi pemadaman satu menit kemudian, tepatnya pukul 07.29 WIB.

    Lantas, seperti apa rentetan kebakaran yang terjadi di Jakarta dalam rentang waktu sepekan terakhir mulai Selasa 9 Desember hingga Senin 15 Desember 2025? Seberapa besar kerugiannya? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

  • Korban TPPO Asal Sukabumi di China Minta Tolong Gubernur Jabar: Badan Saya Bengkak

    Korban TPPO Asal Sukabumi di China Minta Tolong Gubernur Jabar: Badan Saya Bengkak

    Liputan6.com, Jakarta – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menimpa Lanti (46), warga Citamiang, Kota Sukabumi. Berangkat sejak 2019 dengan janji bekerja di Hong Kong, Lanti justru ditempatkan di Shanghai, Tiongkok (Cina), menggunakan visa turis dan kini terancam denda hingga Rp 50 juta agar bisa kembali ke Tanah Air.

    Kondisi kesehatan Lanti diduga saat ini membutuhkan perhatian serius. Dalam rekaman video, dia mengaku mengalami sakit komplikasi dan ingin pulang ke Indonesia. Dia berulang kali memanggil nama Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi untuk meminta bantuan.

    “Pak Dedi, tolongin saya. Saya TKW yang ada di China, yang lagi sakit. Mau pulang ke Indonesia. Mau berobat di sini, tidak punya biaya. Saya sudah tidak kuat, Pak Dedi. Badan semuanya pada bengkak, karena saya punya penyakit komplikasi dari jantung, lambung, sampai TBC. Saya ingin cepat pulang, Pak Dedi,” ucap Lanti dalam video yang diterima Liputan6.com, Senin (15/12/2025).

    ​Kakak korban, Isop (55), memaparkan kronologi keberangkatan adiknya. Lanti nekat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk membiayai anak tunggalnya yang kini berusia 18 tahun, dan menempuh pendidikan sebagai santri Tahfidz Al-Qur’an di Depok.

    ​”Tujuannya (bekerja) untuk membiayai anak satu. Di sini kan uangnya terbatas,” jelas Isop, Senin (15/12/2025).

    Isop menjelaskan, Lanti awalnya dijanjikan bekerja di Hong Kong. Namun, di tengah proses, Lanti ditawari alternatif keberangkatan menggunakan visa non-kerja, yakni visa turis.

    ​”Tadinya mah bukan visa turis, tujuannya ke Hong Kong. Tapi ada yang ngasih visa turis katanya. Tahu-tahu dia ke Hong Kongnya masih lama,” ungkap Isop.

    ​Akibat tergiur, Lanti akhirnya berangkat pada tahun 2019 dan ditempatkan di Shanghai, Tiongkok. Penggunaan visa turis ini, yang belakangan disesali Lanti, menjadi akar permasalahan yang menjeratnya hingga kini berstatus ilegal.

  • Ekonom Prediksi BI Tahan Suku Bunga Acuan Desember 2025

    Ekonom Prediksi BI Tahan Suku Bunga Acuan Desember 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Bank Indonesia (BI) diperkirakan masih akan mempertahankan suku bunga acuan atau BI rate di level 4,75% pada rapat dewan gubernur (RDG) yang digelar pada 16-17 Desember 2025. Kebijakan tersebut dinilai perlu diambil sambil mencermati sejumlah indikator perekonomian domestik dan global.

    Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk (BCA) David Sumual mengatakan, BI akan mempertimbangkan perkembangan sektor riil, mulai dari pertumbuhan kredit hingga stabilitas pasar keuangan.

    Menurutnya, bank sentral juga mencermati pergerakan imbal hasil surat berharga negara (SBN) tenor 10 tahun, kondisi pasar antarbank, stabilitas nilai tukar rupiah, serta laju inflasi. Hingga kini, BI rate berada di level 4,75% setelah dipangkas total 125 basis poin sejak awal 2025.

    “Kemungkinan BI akan menahan suku bunga acuan di bulan ini, sambil melihat perkembangan pasar finansial global serta efektivitas dari insentif dan pemotongan bunga yang sudah diberikan BI sebelumnya,” tutur dikutip Senin (14/12/2025).

    Ia menuturkan, pertumbuhan kredit masih cenderung stagnan di level 7,36% per Oktober 2025. Namun, sejumlah indikator sektor riil lainnya, seperti purchasing managers’ index (PMI) manufaktur dan penjualan ritel, mulai menunjukkan sinyal perbaikan pada kuartal IV 2025.

    Dengan kondisi tersebut, BI dinilai memiliki ruang untuk menahan suku bunga sambil menilai sejauh mana transmisi kebijakan moneter dan insentif yang telah dikeluarkan sebelumnya bekerja di perekonomian.

    “Langkah ini menyediakan ruang bagi BI untuk menjaga stabilitas dari yield SBN 10 tahun dan nilai tukar yang relatif fluktuatif di dua bulan terakhir,” kata David.

    Ia juga menilai masih terdapat potensi perlambatan ekonomi Amerika Serikat, sehingga peluang bagi bank sentral AS, The Federal Reserve (The Fed), untuk melanjutkan penurunan suku bunga tetap terbuka.

    Situasi tersebut, menurut David, dapat membuka ruang bagi BI untuk memangkas suku bunga acuan dua hingga tiga kali sepanjang 2026.

    Namun, kebijakan tersebut tetap bergantung pada kondisi pasar tenaga kerja dan inflasi di AS yang menuntut kebijakan moneter The Fed lebih akomodatif.

    “Saat ini kita akan sama-sama menunggu data AS yang lebih jelas yang akan dirilis, karena sebelumnya sempat terganggu oleh government shutdown AS,” tegas David.

  • Kemenko PM Rancang Ulang Aturan Pekerja Migran Indonesia

    Kemenko PM Rancang Ulang Aturan Pekerja Migran Indonesia

    Foto Bisnis

    Andhika Prasetia – detikFinance

    Senin, 15 Des 2025 14:30 WIB

    Jakarta – Pemerintah akan menyusun ulang aturan pekerja migran Indonesia (PMI) menyusul masih maraknya praktik overcharging biaya penempatan dan migrasi non-prosedural.

  • Sepanjang 2025, Kemkomdigi Terima 300 Lebih Laporan Penipuan Kerja PMI

    Sepanjang 2025, Kemkomdigi Terima 300 Lebih Laporan Penipuan Kerja PMI

    Sepanjang 2025, Kemkomdigi Terima 300 Lebih Laporan Penipuan Kerja PMI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan pihaknya menerima lebih dari 300 laporan penipuan kerja terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Januari hingga Desember 2025.
    “Kalau dihitung dari bulan Januari hingga Desember, kami sudah menerima 300 lebih laporan terkait
    penipuan
    yang berkaitan dengan PMI. Paling banyak itu adalah lowongan kerja yang diduga fiktif dan ilegal,” kata Meutya, di kantor Kementerian P2MI, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
    Meutya menuturkan, penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian P2MI ini membuktikan bahwa pemerintah berkomitmen menangani maraknya penipuan terhadap PMI.
    Bersama Kementerian P2MI, Kemkomdigi akan lebih cepat untuk menutup (
    take down
    ) konten-konten atau lowongan pekerjaan yang diduga merupakan penipuan.
    “Kami berharap bisa memperkuat kanal-kanal laporan, kanal-kanal aduan, baik dari PMI maupun juga dengan Kementerian P2MI, agar bisa kita lakukan dengan lebih cepat dan lebih masif lagi untuk melakukan
    take down
    terhadap konten-konten yang menipu, mengeksploitasi, dan menyesatkan para pekerja migran kita,” ucap dia.
    Bukan cuma lowongan pekerjaan fiktif, kata Meutya, pihaknya juga membersihkan ruang digital sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
    Pembersihan ruang digital itu dilakukan untuk menekan angka penggunaan judi
    online
    (judol).
    “Arahan dari Pak Presiden terkait judi
    online
    . Ini mungkin nanti juga banyak sasarannya kepada para PMI, jadi ini juga yang harus kita jaga betul. Karena kasihan, sudah capek-capek bekerja, kemudian uangnya dihabiskan untuk hal-hal yang tidak produktif seperti judi
    online
    ,” ucap dia.
    Dalam kesempatan yang sama, Menteri P2MI Mukhtarudin juga mengakui bahwa PMI ilegal berangkat karena tertipu melalui iklan di media sosial.
    “Memang, kebanyakan, kita mau jujur saja, korban-korban dari Pekerja Migran yang ilegal ini, mereka itu tertipu, ditipu oleh iklan-iklan yang ada di media sosial,” tutur dia.
    Mukhtarudin berharap, Kemkomdigi dapat membantu mendukung kebijakan serta penanganan konten ilegal di ruang digital.
    “MoU ini bukan hanya sekadar persoalan administratif, tetapi juga harus kita
    follow up
    dalam kegiatan program ke depan yang lebih dirasakan oleh pekerja migran,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Duduki 17 Jabatan Sipil Dinilai Tak Langgar Putusan MK

    Polisi Duduki 17 Jabatan Sipil Dinilai Tak Langgar Putusan MK

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra, menilai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penempatan anggota Polri di 17 jabatan sipil tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan ini sekaligus menjadi pembelaan DPR terhadap kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

    Politikus Partai Gerindra tersebut menjelaskan putusan MK yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) hanya membatalkan frasa “tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.

    “Yang dibatalkan MK itu hanya frasa ‘tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’, sedangkan penugasan lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan hal tersebut tidak dibatalkan,” kata Soedeson saat dihubungi, Senin (15/12/2025).

    Menurut Soedeson, pembatalan frasa tersebut tidak serta-merta menghapus ketentuan penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Ia merujuk pada Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tugas Polri sebagai pelindung, pengayom, serta penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Ia mencontohkan penugasan anggota Polri di Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) yang dinilai penting untuk mempercepat koordinasi antaraparat penegak hukum lintas negara. “Kalau terjadi kasus di luar negeri, misalnya di Kamboja atau Arab Saudi, bagaimana cara kita bisa cepat menolong warga negara kita di sana tanpa koordinasi yang kuat,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perpol Nomor 10 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025 dan mengundangkannya sehari kemudian. Aturan tersebut mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian, termasuk pada 17 kementerian dan lembaga negara.

    Dalam ketentuannya, anggota Polri yang ditugaskan pada jabatan sipil wajib melepaskan jabatan struktural di kepolisian. Perpol ini juga menegaskan penugasan hanya dapat dilakukan pada jabatan yang berkaitan dengan fungsi kepolisian serta atas permintaan dari instansi terkait.