NGO: PMI

  • 200-an Siswa Jatuh Sakit di Banggai, Makanan Bergizi Gratis Disetop Sementara

    200-an Siswa Jatuh Sakit di Banggai, Makanan Bergizi Gratis Disetop Sementara

    Jakarta

    Dua ratusan siswa dilaporkan keracunan makanan bergizi gratis di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah. Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan investigasi secara menyeluruh terkait dugaan pemicunya, termasuk menguji sampel makanan khususnya menu ikan tuna goreng dengan saus.

    Sebelum investigasi selesai, seluruh kegiatan pemberian makanan bergizi gratis sementara disetop di Banggai.

    “Pada hari ini (Kamis), terjadi pemberhentian distribusi MBG sementara akibat permasalahan yang diduga keracunan makanan MBG kemudian permasalahan tersebut telah masuk laporan kepada Polres Banggai Kepulauan,” ungkap Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Salakan Banggai Kepulauan, Erick Alfa Handika Sangule dalam keterangan tertulis, Kamis (18/9/2025).

    Pemberhentian distribusi dilakukan BGN sebagai antisipasi kemungkinan siswa jatuh sakit terus bertambah. Pemerintah daerah bersama PMI, BPBD, serta puskesmas salakan disebut tengah menyediakan fasilitas darurat seperti tenda perawatan untuk pelayanan kesehatan para siswa.

    “Kejadian yang terjadi di SPPG Salakan Banggai Kepulauan menjadi pelajaran penting bagi kami. Kami akan selalu menjalin komunikasi yang baik dari berbagai pihak, melakukan sosialisasi pencegahan penolongan pertama bagi sasaran MBG yang mengalami gejala keracunan,” kata Erick.

    Insiden keamanan pangan disebutnya bermula saat tujuh siswa SDN Tompudau mengeluhkan gejala awal.

    Gejala yang Dirasakan

    Gejala yang dialami siswa termasuk pusing, seluruh badan memerah, dan sesak napas, hingga Rabu (17/9). Tidak lama setelahnya, gejala yang sama juga dialami sejumlah siswa lain dari SMP, SMA, hingga SMK. Seluruh siswa tersebut langsung dirujuk ke RSUD Trikora Salakan untuk mendapatkan penanganan medis.

    BGN menekankan keamanan pangan menjadi prioritas utama dalam program MBG. Pihaknya terus melakukan investigasi menyeluruh demi menghindari risiko kejadian serupa terulang di kemudian hari.

    (naf/kna)

  • Baleg DPR setujui 67 RUU untuk masuk Prolegnas Prioritas 2026

    Baleg DPR setujui 67 RUU untuk masuk Prolegnas Prioritas 2026

    Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui sebanyak 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas tahun 2026.

    Puluhan RUU itu disetujui setelah Baleg DPR RI menggelar rapat penyusunan RUU Prioritas 2026 bersama Kementerian Hukum dan DPD RI. Sejumlah RUU prioritas untuk 2026 itu pun merupakan luncuran dari prioritas 2025 untuk mengantisipasi jika pembahasannya belum selesai.

    “Semuanya diluncurkan, nanti khawatirnya kan ini kan percepat gitu lho. Takutnya nanti belum selesai, atau apa semuanya begitu. Diluncurkan juga 2026,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan bahwa salah satu RUU penting yang dimasukkan ke dalam Prolegnas adalah RUU Perampasan Aset hingga RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.

    “Kami berharap pemerintah juga berharap kita segera berkolaborasi untuk menyelesaikan. Pemerintah menginginkan agar segera diselesaikan,” kata dia.

    Berikut daftar RUU Prolegnas Prioritas 2026 berserta lembaga yang mengusulkan:

    1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komisi I DPR)

    2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Komisi II DPR)

    3. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Komisi II DPR)

    4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Komisi III DPR)

    5. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia (Komisi III DPR)

    6. RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana (Komisi III DPR)

    7. RUU tentang Jabatan Hakim (Komisi III DPR)

    8. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Komisi IV DPR)

    9. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1991 tentang Kehutanan (Komisi IV DPR)

    10. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi V DPR)

    11. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Komisi VI DPR)

    12. RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Komisi VI DPR)

    13. RUU tentang Kawasan Industri (Komisi VII DPR)

    14. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Komisi VIII DPR)

    15. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Komisi VIII DPR)

    16. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Komisi IX DPR)

    17. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Komisi X DPR)

    18. RUU tentang Keuangan Negara (Komisi XI DPR)

    19. RUU tentang Energi Baru Terbarukan (Komisi XII DPR)

    20. RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Komisi XIII DPR)

    21. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Baleg DPR)

    22. RUU tentang Komoditas Strategis (Baleg DPR)

    23. RUU tentang Pertekstilan (Baleg DPR)

    24. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Baleg DPR)

    25. RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (Baleg DPR)

    26. RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional (Baleg DPR)

    27. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) (Baleg DPR)

    28. RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Baleg DPR)

    29. RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Baleg DPR)

    30. RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (DPD)

    31. RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah (Baleg DPR)

    32. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Baleg DPR)

    34. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (Baleg DPR)

    35. RUU tentang Transportasi Online (Baleg DPR)

    36. RUU tentang Patriot Bond / RUU tentang Surat Berharga (Baleg DPR)

    37. RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara) (Baleg DPR)

    38. RUU tentang Pekerja Lepas/RUU tentang Pekerja Platform Indonesia/RUU tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG (Baleg DPR)

    39. RUU tentang Pelelangan Aset (Baleg DPR)

    40. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka (Baleg DPR)

    41. RUU tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan (Baleg DPR)

    42. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR/DPD)

    43. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (DPR/anggota)

    44. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat (DPR/DPD)

    45. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (DPR/DPD)

    46. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (DPR/anggota)

    47. RUU tentang Komoditas Khas (DPR/anggota)

    48. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (DPR/anggota)

    49. RUU tentang Bank Makanan (DPR/anggota)

    50. RUU tentang Hukum Acara Perdata (Pemerintah)

    51. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (Pemerintah)

    52. RUU tentang Hukum Perdata Internasional (Pemerintah)

    53. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Pemerintah)

    54. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (Pemerintah)

    55. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (Pemerintah)

    56. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik (Pemerintah)

    57. RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati (RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati) (Pemerintah)

    58. RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah) (Pemerintah)

    59. RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara (Pemerintah)

    60. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak (Pemerintah)

    61. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Pemerintah)

    62. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Pemerintah)

    63. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (Pemerintah)

    64. RUU tentang Badan Usaha (Pemerintah)

    65. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Pemerintah)

    66. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Pemerintah)

    67. RUU tentang Bahasa Daerah (DPD).

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR-Pemerintah Sepakati 67 RUU Prolegnas Prioritas 2026: Ada Pemilu, Danantara hingga BUMN
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 September 2025

    DPR-Pemerintah Sepakati 67 RUU Prolegnas Prioritas 2026: Ada Pemilu, Danantara hingga BUMN Nasional 18 September 2025

    DPR-Pemerintah Sepakati 67 RUU Prolegnas Prioritas 2026: Ada Pemilu, Danantara hingga BUMN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dan DPD RI menyepakati sebanyak 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
    Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan, dari total 67 RUU itu terdiri atas 44 RUU luncuran dari tahun 2025, 17 RUU usulan baru DPR, 5 RUU usulan baru Pemerintah, dan 1 RUU usulan baru dari DPD.
    “Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas Prioritas 2025 dan penyusunan RUU Prolegnas Prioritas 2026 dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Bob Hasan dalam rapat penyusunan Prolegnas bersama Pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
    Pertanyaan itu kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.
    Dengan demikian, daftar 67 RUU resmi disepakati untuk menjadi bagian Prolegnas Prioritas 2026.
    Berikut Daftar Lengkap 67 RUU Prolegnas Prioritas 2026:
    1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
    2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
    3. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
    4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
    5. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia
    6. RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana
    7. RUU tentang Jabatan Hakim
    8. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
    9. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
    10. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    11. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    12. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
    13. RUU tentang Kawasan Industri
    14. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
    15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
    16. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    17. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
    18. RUU tentang Keuangan Negara
    19. RUU tentang Energi Baru Terbarukan
    20. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
    21. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
    22. RUU tentang Komoditas Strategis
    23. RUU tentang Pertekstilan
    24. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
    25. RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
    26. RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
    27. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
    28. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
    29. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
    30. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
    31. RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah
    32. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
    33. RUU tentang Satu Data Indonesia
    34. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
    35. RUU tentang Transportasi Online
    36. RUU tentang Patriot Bond atau Surat Berharga
    37. RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara)
    38. RUU tentang Pekerja Lepas atau Pekerja Platform Indonesia atau Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG
    39. RUU tentang Pelelangan Aset
    40. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
    41. RUU tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan
    42. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim
    43. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
    44. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
    45. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    46. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
    47. RUU tentang Komoditas Khas
    48. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
    49. RUU tentang Bank Makanan
    50. RUU tentang Hukum Acara Perdata
    51. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
    52. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
    53. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
    54. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
    55. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
    56. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
    57. RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati
    58. RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Peraturan Daerah
    59. RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara
    60. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak
    61. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
    62. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
    63. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
    64. RUU tentang Badan Usaha
    65. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
    66. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
    67. RUU tentang Bahasa Daerah
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR-Pemerintah Sepakati 67 RUU Prolegnas Prioritas 2026: Ada Pemilu, Danantara hingga BUMN
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 September 2025

    Baleg DPR-Pemerintah Sepakat RUU Polri hingga Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025 Nasional 18 September 2025

    Baleg DPR-Pemerintah Sepakat RUU Polri hingga Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyepakati perubahan kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
    Sejumlah RUU strategis, mulai dari RUU tentang Kepolisian hingga RUU Perampasan Aset, resmi masuk dalam daftar tersebut.
    Kesepakatan diambil dalam rapat penetapan perubahan Prolegnas Prioritas 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
    Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pemerintah setuju daftar Prolegnas Prioritas yang sudah disepakati itu untuk segera dibawa ke pembahasan tingkat II.
    “Kami sepakat Prolegnas Prioritas 2025 yang besok akan disetujui bersama pada pembahasan tingkat II akan dievaluasi pada Desember 2025 atau Januari 2026,” kata Edward di ruang rapat.
    Setelah itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan langsung meminta persetujuan seluruh anggota atas hasil evaluasi perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2025 dapat diproses lebih lanjut sesuai aturan.
    “Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas Prioritas 2025 dan penyusunan RUU Prolegnas Prioritas 2026 dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” ujar Bob.
    Peserta rapat kemudian menyatakan setuju.
    Berikut daftar lengkap 52 RUU yang masuk dalam perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2025:
    1. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
    2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
    3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
    4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia
    5. RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana
    6. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
    7. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
    8. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    10. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
    11. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
    12. RUU tentang Kawasan Industri
    13. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
    14. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    15. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
    16. RUU tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty
    17. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan
    18. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
    19. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
    20. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
    21. RUU tentang Komoditas Strategis
    22. RUU tentang Pertekstilan
    23. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
    24. RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
    25. RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
    26. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP
    27. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah
    28. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
    29. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
    30. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
    31. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim
    32. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
    33. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
    34. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
    35. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
    36. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh
    37. RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah
    38. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
    39. RUU tentang Hukum Acara Perdata
    40. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
    41. RUU tentang Desain Industri
    42. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
    43. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara
    44. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa
    45. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
    46. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
    47. RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati
    48. RUU tentang Penyesuaian Pidana dalam UU dan Pemerintah Daerah
    49. RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara
    50. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak
    51. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
    52. RUU tentang Kepulauan
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Reshuffle Jilid III: Dominasi Gerindra dan Tergesernya Bekas Menteri Jokowi

    Reshuffle Jilid III: Dominasi Gerindra dan Tergesernya Bekas Menteri Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan formasi baru Kabinet Merah Putih usai reshuffle jilid III, Rabu (17/9/2025).

    Usai terjadinya perombakan dalam kabinet pemerintahan Prabowo, terjadi perumbahan komposisi kekuatan politik di dalamnya. Saat ini, komposisi partai politik dikuasai oleh kader Gerindra dan banyak menggeser sejumlah sosok yang terafiliasi dengan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Reshuffle Kabinet Merah Putih Jilid III yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto tidak hanya menghadirkan wajah-wajah baru, tetapi juga menandai berakhirnya dominasi sejumlah tokoh yang selama ini dikenal sebagai orang dekat Presiden Ke-7 RI Joko Widodo. Dari Sri Mulyani hingga Erick Thohir, kursi mereka kini bergeser atau bahkan hilang sama sekali dari jajaran kabinet.

    Sri Mulyani Indrawati, yang selama hampir dua dekade menjadi ikon teknokrat keuangan, resmi digantikan oleh Purbaya Yudi Sadewa. 

    Budi Arie Setiadi, loyalis Jokowi di Kementerian Kominfo, digeser seiring pemecahan kementerian tersebut menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital yang kini dipimpin politisi Golkar, Meutya Viada Hafid. Budi Arie pun diberhentikan dengan hormat oleh Prabowo saat reshuffle dan digantikan Ferry Julianto sebagai Menteri Koperasi.

    Nasib serupa dialami Erick Thohir. Dari jabatan strategis Menteri BUMN, dia kini memimpin Kementerian Pemuda dan Olahraga. Lebih mencolok lagi, kursi Menteri BUMN dibiarkan kosong, hanya diisi wakil menteri, dan memunculkan spekulasi kemungkinan peleburan BUMN ke lembaga baru seperti BPI Danantara.

    Lalu, Immanuel Ebenezer (Noel) yang merupakan kepala dari Jokowi Mania (Joman) yang turut diganti oleh Afriansyah Noor usai Noel terjerat kasus korupsi baru-baru ini.

    Komposisi terbaru memperlihatkan semakin kuatnya dominasi Gerindra, dengan 13 posisi menteri dan pejabat setara menteri berhasil dikuasai partai banteng kepala burung itu.

    Sementara itu, partai-partai mitra koalisi seperti Golkar (11), PAN (7), Demokrat (6), PKB (3), PSI (3), Gelora (2), PBB (2), PRIMA (1), serta puluhan pejabat nonpartai (56) turut mengisi struktur pemerintahan.

    Gerindra menempatkan tokoh kunci di beberapa kementerian strategis. Antara lain Prasetyo Hadi sebagai Mensesneg, Sugiono sebagai Menlu, Fadli Zon di Kementerian Kebudayaan, serta Ferry Joko Yuliantono sebagai Menteri Koperasi.

    Selain itu, figur populer seperti Dahnil Anzar Simanjuntak (Wamen Haji & Umrah), Thomas AM Djiwandono (Wamenkeu), dan Ahmad Riza Patria (Wamendes) ikut memperkuat posisi Gerindra di lingkaran inti pemerintahan.

    Golkar tampil sebagai kekuatan kedua terbesar dengan 11 kursi. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjadi motor penting di sektor ekonomi.

    Nama Meutya Hafid di Kementerian Komunikasi dan Digital serta Maman Abdurahman di Kementerian UMKM menandai kader muda Golkar yang ikut mendapat peran.

    Demokrat mendapat 6 pos, salah satunya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang dipercaya memegang jabatan Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

    Sementara PAN dengan 7 kursi menempatkan tokoh-tokoh kunci seperti Zulkifli Hasan (Menko Pangan) dan Yandri Susanto (Menteri Desa). PKB hanya kebagian 3 pos, dipimpin langsung Ketua Umum Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang menjabat Menko Pemberdayaan Masyarakat.

    Adapun PSI dengan 3 kursi berhasil menempatkan Raja Juli Antoni (Menteri Kehutanan) dan Giring Ganesha (Wamen Kebudayaan) dan Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka

    Menariknya, kelompok nonpartai tetap mendominasi secara jumlah dengan 56 kursi, posisi tersebut diisi kalangan profesional dan birokrat dan sejumlah tokok yang terafiliasi dengan partai politik. Sejumlah nama populer dari era Jokowi seperti Tito Karnavian (Mendagri), Erick Thohir (Menpora), dan Budi Gunadi Sadikin (Menkes) masih dipertahankan.

    Namun, beberapa figur nonpartai yang dianggap dekat dengan Jokowi mulai tersisih, memperlihatkan arah konsolidasi kekuasaan kini lebih condong pada partai-partai inti koalisi.

    Berikut Formasi Kabinet Usai Reshuffle Jilid III pada Rabu (17/9/2025):

    Gerindra (Total ada 13)

    1. Menteri Sekretaris Negara: Prasetyo Hadi

    2. Menteri Luar Negeri: Sugiono

    3. Wakil Menteri Agama: R. Muhammad Syafi’i

    4. Menteri Hukum: Supratman Andi Agtas

    5. Wakil Menteri Keuangan: Thomas AM Djiwandono

    6. Menteri Kebudayaan: Fadli Zon

    7. Wakil Menteri Desa: Ahmad Riza Patria

    8. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah: Angga Raka Prabowo

    9. Wakil Menteri Pertanian: Sudaryono

    10. Menteri Koperasi: Ferry Joko Yuliantono

    11. Menteri Haji dan Umrah: Mochamad Irfan Yusuf

    12. Wakil Menteri Haji dan Umrah: Dahnil Anzar Simanjuntak

    13. Rohmat Marzuki Wakil Menteri Kehutanan

     

    Golkar (Total ada 11)

    1. Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan: Lodewijk Freidrich Paulus

    2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Airlangga Hartarto

    3. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia: Mukhtaruddin

    4. Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia: Christina Aryani

    5. Menteri Perindustrian: Agus Gumiwang Kartasasmita

    6. Wakil Menteri Perdagangan: Dyah Roro Esti Widya Putri

    7. Menteri ESDM: Bahlil Lahadalia

    8. Menteri Komunikasi dan Digital: Meutya Viada Hafid

    9. Menteri Agraria dan Tata Ruang: Nusron Wahid

    10. Menteri Kependudukan & Pembangunan Keluarga: Wihaji

    11. Menteri UMKM: Maman Abdurahman

     

    Demokrat (Total ada 6)

    1. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono

    2. Menteri Pekerjaan Umum: Dody Hanggodo

    3. Menteri Transmigrasi: M. Iftitah Sulaiman

    4. Wakil Menteri Transmigrasi: Viva Yoga Mauladi

    5. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang: Ossy Darmawan

    6. Menteri Ekonomi Kreatif: Teuku Riefky Harsya

     

    PAN (Total ada 7)

    1. Menteri Koordinator Bidang Pangan: Zulkfli Hasan

    2. Wakil Menteri Dalam Negeri: Bima Arya Sugiarto

    3. Menteri Perdagangan: Budi Santoso

    4. Menteri Desa: Yandri Susanto

    5. Menteri Perhubungan: Dudy Purwagandhi

    6. Menteri Kelautan dan Perikanan: Sakti Wahyu Trenggono

    7. Menteri Lingkungan Hidup: Hanif Faisol Nurofiq

     

    PKB (Total ada 3)

    1. Menteri koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat: Abdul Muhaimin Iskandar

    2. Wakil Menteri Perindustrian: Faisol Riza

    3. Wakil Menteri Koperasi Faridah Farichah

     

    PBB (Total ada 2)

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan: Yusril Ihza Mahendra
    Afriansyah Noor Wakil Menteri Ketenagakerjaan

     

    PSI (Total ada 3)

    1. Wakil Menteri Kebudayaan: Giring Ganesha

    2. Menteri Kehutanan: Raja Juli Antoni

    3. Wakil Menteri Kependudukan & Pembangunan Keluarga: Isyana Bagoes Oka

     

    Gelora ( Total ada 2)

    1. Wakil Menteri Luar Negeri: Muhammad Anis Matta

    2. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman: Fahri Hamzah

     

    PRIMA (Total ada 1)

    1. Wakil Menteri Sosial: Agus Jabo Priyono

    Nonnparpol: (Total ada 56)

    1. Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago

    2. Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan: Otto Hasibuan

    2. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Pratikno

    3. Wakil Menteri Sekretaris Negara: Bambang Eko Suharyanto

    4. Wakil Menteri Sekretaris Negara: Juri Ardiantoro

    5. Menteri Dalam Negeri: Muhammad Tito Karnavian

    6. Wakil Menteri Dalam Negeri: Ribka Haluk

    7. Wakil Menteri Luar Negeri: Arrmanatha Christiawan Nasir

    8. Wakil Menteri Luar Negeri: Arif Havas

    9. Menteri Pertahanan: Sjafrie Sjamsoeddin

    10. Wakil Menteri Pertahanan: Doni Hermawan

    11. Menteri Agama: Nasaruddin Umar

    12. Wakil Menteri Hukum: Edward Omar Sharif Hiariej

    13. Menteri HAM: Natalius Pigai

    14. Wakil Menteri HAM: Mugiyanto

    15. Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan: Agus Andrianto

    16. Wakil Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan: Silmy Karim

    17. Menteri Keuangan: Purbaya Yudi Sadewa

    18. Wakil Menteri Keuangan: Suahasil Nazara

    19. Wakil Menteri Keuangan: Anggito Abimanyu

    20. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah: Abdul Mu’ti

    21. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah: Fajar Riza Ul Haq

    22. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah: Atip Latipulhayat

    23. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi: Brian Yuliarto

    24. Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi: Fauzan

    25. Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi: Stella Christie

    26. Menteri Kesehatan: Budi Gunadi Sadiki

    27. Wakil Menteri Kesehatan: Dante Saksono Harbuwono

    28. Menteri Sosial: Saifullah Yusuf

    29. Menteri Ketenagakerjaan: Yassierli

    30. Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia: Dzulfikar Ahmad Tawala

    31. Wakil Menteri ESDM: Yuliot

    32. Wakil Menteri PU: Diana Kusumastut

    33. Menteri Perumahan & Kawasan Permukiman: Maruarar Sirait

    34. Wakil Menteri Perhubungan: Suntana

    35. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital: Nezar Patria

    36. Menteri Pertanian: Andi Amran Sulaiman

    37. Wakil Menteri Kehutanan: Sulaiman Umar

    38. Wakil Menteri Kelautan & Perikanan: Didit Herdiawan

    39. Menteri PPN: Rachmat Pambudy

    40. Wakil Menteri PPN: Febrian Alphyanto Ruddyard

    41. MenPANRB: Rini Widyantini

    42. Wakil Menteri PANRB: Purwadi Ariant

    43. Menteri Pemuda dan Olahraga : Erick Thohir

    44. Wakil Menteri BUMN: Kartiko Wirjoatmodjo

    45. Wakil Menteri BUMN: Aminuddin Ma’ruf

    46. Wakil Menteri BUMN: Dony Oskaria

    47. Wakil Menteri Lingkungan Hidup: Diaz Faisal Malik Hendropiyono

    48. Menteri Investasi & Hilirisasi: Rosan Perkasa Roeslani

    49. Wakil Menteri Investasi & Hilirisasi: Todotua Pasaribu

    50. Wakil Menteri UMKM: Helvi Yuni

    51. Menteri Pariwisata: Widianti Putri

    52. Wakil Menteri Pariwisata: Ni Luh Enik Ernawati

    53. Wakil Menteri Ekonomi Kreatif: Irene Umar

    54. Menteri PPPA: Arifatul Choiri Fauzi

    55. Wakil Menteri PPPA: Veronica Tan

    56. Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga: Taufik Hidayat

     

  • Rocky Gerung Kritik Keras Reshuffle Kabinet ke-3 Presiden Prabowo: Buruk!

    Rocky Gerung Kritik Keras Reshuffle Kabinet ke-3 Presiden Prabowo: Buruk!

    Letjen TNI (Pur) Djamari Chaniago dilantik jadi Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan

    Erick Thohir dilantik jadi Menteri Pemuda dan Olahraga

    Muhammad Qodari Kepala Staf Kepresidenan

    Angga Raka Prabowo menjadi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO)

    Afriansyah Noor dilantik jadi Wakil Menteri Ketenagakerjaan 

    Rohmat Marzuki dilantik menjadi Wakil Menteri Kehutanan

    Farida Faricha dilantik menjadi Wakil Menteri Koperasi

    Nanik Sudayanti dilantik menjadi Wakil Kepala Badan Gizi Nasional

    Sonny Sanjaya dilantik menjadi Wakil Ketua Badan Gizi Nasional

    Sara Sadiqa dilantik menjadi Kepala LKPP

    Diketahui, Prabowo melakukan reshuffle pertama pada Februari 2025. Prabowo pertama kali merombak kabinet pada 19 Februari 2025. Saat itu Prabowo mengganti Menteri Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Brodjonegoro dengan Brian Yuliarto.

    Pada September 2025, Prabowo melakukan dua kali reshuffle.

    Pada 8 September 2025, Prabowo mengganti Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Budi Gunawan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo

    Kemudian melantik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin, Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak.

  • Kisah Pilu Perempuan Sukabumi Jadi Korban TPPO di China, Ibunya Bertahan dengan Upah Rp 30.000
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        18 September 2025

    Kisah Pilu Perempuan Sukabumi Jadi Korban TPPO di China, Ibunya Bertahan dengan Upah Rp 30.000 Bandung 18 September 2025

    Kisah Pilu Perempuan Sukabumi Jadi Korban TPPO di China, Ibunya Bertahan dengan Upah Rp 30.000
    Editor
    SUKABUMI, KOMPAS.com
    – RR (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional.
    Saat ini, RR berada di Cina dan disebut disekap serta mengalami kekerasan seksual oleh pihak yang menahannya.
    Kuasa hukum keluarga, Rangga Surya Danuningrat, menyampaikan bahwa pelaku sempat meminta uang tebusan dalam jumlah besar untuk memulangkan RR.
    “Keluarga jelas tidak mampu. Sejak RR hilang, beban ekonomi makin berat karena dia sebenarnya tulang punggung keluarga,” ujar Rangga dikutip dari Tribun Jabar, Kamis (18/9/2025).
    RR merupakan anak kedua dari dua bersaudara. Kakaknya mengalami keterbelakangan mental, sementara kedua orangtuanya sudah lama berpisah. Sehari-hari, RR tinggal bersama ibunya dalam kondisi serba kekurangan.
    Sebelum berangkat ke luar negeri, RR pernah bekerja di sebuah perusahaan di Sukabumi dan membantu menopang kebutuhan keluarga.
    Namun setelah ia pergi, seluruh beban kembali ditanggung sang ibu.
    Ibunya kini bekerja sebagai buruh pabrik kue di Cikiray, Cisaat, dengan sistem borongan. Penghasilannya hanya sekitar Rp30 ribu–Rp40 ribu per hari.
    Yang lebih memprihatinkan, kondisi kesehatan sang ibu tidak stabil. Meski demikian, ia tetap berjalan kaki sejauh 3–4 kilometer setiap hari demi bekerja.
    “Dari rumah ke pabrik kue, ibunya jalan kaki bolak-balik. Sudah sakit-sakitan, tapi tetap dipaksa karena kalau tidak, keluarga tidak makan,” kata Rangga.
    Keluarga berharap pemerintah segera turun tangan untuk membantu pemulangan RR. Namun hingga kini, menurut Rangga, belum ada langkah konkret dari pihak berwenang.
    “Sampai sekarang belum ada. Kecuali kalau kondisi keluarganya diviralkan, mungkin baru ada bantuan,” tegasnya.
    Kuasa hukum memastikan pihak keluarga tidak tinggal diam. Mereka sudah menyiapkan laporan ke kepolisian serta berencana membawa kasus ini ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
    “Kami tidak akan diam. Kami akan laporkan ke berbagai pihak agar RR bisa segera dipulangkan,” pungkas Rangga.
    Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS, Gadis Sukabumi Disekap di Cina, Bisa Pulang Kalau Bayar Rp 200 Juta
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perundungan di Pekanbaru: Siswa SMA Dihajar hingga Patah Tulang Hidung
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 September 2025

    Perundungan di Pekanbaru: Siswa SMA Dihajar hingga Patah Tulang Hidung Regional 18 September 2025

    Perundungan di Pekanbaru: Siswa SMA Dihajar hingga Patah Tulang Hidung
    Tim Redaksi
    PEKANBARU, KOMPAS.com
    – Seorang siswa kelas X SMA Negeri 9 Pekanbaru, Riau, berinisial FL, menjadi korban perundungan yang mengakibatkan sejumlah luka, termasuk patah tulang hidung.
    Peristiwa tersebut diduga dilakukan teman seangkatannya dan terjadi di lingkungan sekolah pada Senin (15/9/2025).
    Menurut orangtua korban, Lisa, saat ini FL dirawat di Rumah Sakit Santa Maria Pekanbaru.
    Lisa menjelaskan, insiden bermula ketika anaknya dilempar pena oleh siswa yang tidak dikenalnya.
    Setelah itu, beberapa pelaku mendatangi FL dan mendorongnya, hingga akhirnya korban diajak duel di dekat Kantor PMI Jalan Diponegoro.
    “Anak saya ini lagi mau ambil air wudhu, tiba-tiba dilempar kepalanya pakai pena. Terus dia noleh ke belakang, dia bilang ‘Bang, kenapa kepala saya dilempar?’. Itu tidak dijawab dan yang mendorong lebih dari satu orang sampai masuk parit,” ungkap Lisa saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Rabu (17/9/2025).
    Setelah insiden tersebut, FL kembali menanyakan kepada pelaku mengapa ia dilempar pena. Namun, alih-alih meminta maaf, pelaku malah menantang FL untuk berkelahi di luar sekolah.
    Saat pertemuan terjadi di Jalan Diponegoro, pelaku kemudian memukul FL, yang mengakibatkan korban mengalami luka memar di mata dan patah tulang hidung.
    “Mereka (para pelaku) ini satu sekolah dan sama-sama kelas 1 SMA, cuma beda kelas saja. Anak saya patah tulang hidung, baru operasi ini,” kata Lisa.
    Usai perundungan, Lisa meminta keluarganya untuk datang ke sekolah. Namun, dia merasa kecewa dengan respons pihak sekolah yang dianggap tidak memuaskan.
    “Mereka bilang bukan urusan sekolah. Sekolah bilang ‘urus saja sama orang tuanya’. Kami merasa kecewa dengan jawaban sekolah,” ungkapnya.
    Lisa kemudian memutuskan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru pada Senin malam.
    “Sudah lapor ke Polresta Pekanbaru. Kami harap kasus ini diusut tuntas,” pungkas Lisa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menko Polkam Djamari evaluasi desk penindakan era Budi Gunawan

    Menko Polkam Djamari evaluasi desk penindakan era Budi Gunawan

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago telah mengevaluasi beberapa desk penindakan yang dibentuk Menko Polkam terdahulu, Budi Gunawan.

    Evaluasi itu dibahas Djamari dalam rapat perdananya sebagai Menko Polkam bersama para deputi Kemenko Polkam, Rabu.

    “Salah satu yang kita bicarakan adalah masalah ke dalam itu adalah keamanan, apakah akan lebih efektif ataukah kurang efektif, atau perlu diperkuat,” kata Djamari saat ditemui usai rapat di depan kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat.

    Menurut dia, seluruh desk tersebut telah memberikan kontribusi baik untuk negara. Namun demikian, pihaknya masih belum bisa memastikan apakah Kemenko Polkam saat ini akan mengadopsi konsep penindakan melalui desk-desk tersebut.

    Tidak hanya mempertimbangkan desk yang sebelumnya sudah ada, Djamari memastikan pihaknya akan merevitalisasi organisasi Kemenko Polkam.

    Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kinerja Kemenko Polkam dalam menciptakan stabilitas keamanan dan politik negara.

    Namun demikian, Djamari tidak menjelaskan dengan rinci seperti apa konsep revitalisasi organisasi yang akan diterapkan di Kemenko Polkam.

    Sebelumnya Kemenko Polkam saat masih di pimpin Budi Gunawan memiliki banyak desk khusus untuk menangani berbagai kasus seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pemberantasan narkoba, korupsi hingga desk perlindungan pekerja migran Indonesia (P2MI).

    Desk-desk tersebut terdiri dari ragam instansi yang saling berkesinambungan. Desk tersebut lalu melakukan ragam penindakan mulai dari penegakan hukum, penyitaan barang ilegal hingga penanggulangan bencana kebakaran hutan.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Junaydi Suswanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Remaja yang Tenggelam di Kali Cisadane Tangerang Ditemukan Tewas
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 September 2025

    Remaja yang Tenggelam di Kali Cisadane Tangerang Ditemukan Tewas Megapolitan 17 September 2025

    Remaja yang Tenggelam di Kali Cisadane Tangerang Ditemukan Tewas
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com –
    Seorang remaja berusia 17 tahun ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Kali Cisadane, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu (17/9/2025).
    Korban, Muhammad Anggi Nurfadillah, ditemukan sekitar pukul 16.22 WIB dalam kondisi telungkup dan terapung sekitar 100 meter dari titik awal kejadian.
    “Korban telah ditemukan tim SAR gabungan sore ini,” ucap Kepala Kantor SAR Jakarta sekaligus SAR Mission Coordinator (SMC), Desiana Kartika Bahari, Rabu.
    Setelah ditemukan, jasad langsung dievakuasi dan dibawa ke rumah duka untuk diserahkan kepada pihak keluarga.
    Sebelumnya, korban dilaporkan tenggelam sekitar pukul 11.00 WIB saat mencari ikan di bantaran kali. Ia terpeleset dan terbawa arus Kali Cisadane yang saat itu mengalir deras.
    Begitu menerima laporan, tim SAR langsung melakukan pencarian dengan menyisir sungai menggunakan perahu karet sejauh satu kilometer dari titik terakhir korban terlihat, serta memanfaatkan alat pendeteksi bawah air (aqua eye).
    Selain itu, tim gabungan juga melakukan penyisiran darat di sepanjang tepian kali hingga radius 300 meter.
    Tim gabungan terdiri atas Kantor SAR Jakarta, PMI, BPBD Kota Tangerang, Damkar Kota Tangerang, Polsek Neglasari, Bhabinkamtibmas, serta masyarakat sekitar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.