NGO: PMI

  • PMI Ponorogo Meninggal dalam Kebakaran di Hongkong, Jenazah Segera Dipulangkan

    PMI Ponorogo Meninggal dalam Kebakaran di Hongkong, Jenazah Segera Dipulangkan

    Ponorogo (beritajatim.com) – Sejak kabar duka itu datang dari Hongkong, keluarga Dina Martiana hanya bisa menunggu. Kini, harapan untuk memulangkan jenazah PMI asal Ponorogo tersebut akhirnya terbuka. Sebab, Pemerintah memastikan proses pemulangan jenazah perempuan asal Desa Tajug, Kecamatan Siman itu ditargetkan berlangsung dalam bulan ini. Meski begitu, tanggal pastinya, masih menunggu penjadwalan penerbangan.

    Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo menyebut, rencana pemulangan tersebut disampaikan langsung oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kepada keluarga korban. Kepastian itu disampaikan saat BP2MI mendatangi rumah duka pada Selasa (16/12) lalu.

    Kepala Disnaker Ponorogo Suko Kartono mengatakan, kunjungan BP2MI tidak hanya membawa kabar rencana pemulangan, tetapi juga menyerahkan santunan awal dari pemerintah pusat kepada keluarga korban.

    “Kepulangannya bulan ini, kemungkinan dalam waktu dekat walaupun tanggalnya belum pasti,” ungkap Suko, Rabu (17/12/2025).

    Menurut Suko, jenazah Dina Martiana direncanakan dipulangkan melalui Bandara Juanda, Surabaya, bukan Jakarta. Jalur tersebut dipilih karena dinilai lebih efisien dan lebih dekat dengan Ponorogo. Namun demikian, proses pemulangan masih bergantung pada ketersediaan penerbangan internasional.

    “Setiap hari hanya ada satu penerbangan Hongkong-Surabaya, jadi gantian sementara di Jawa Timur ada 5 korban meninggal di Hongkong, termasuk Ponorogo,” jelasnya.

    Pemkab Ponorogo, lanjut Suko, memastikan akan memberikan pengawalan penuh saat jenazah tiba hingga proses pemakaman. Seluruh biaya pemulangan ditanggung pemerintah melalui kementerian terkait, sehingga keluarga tidak dibebani biaya apa pun.

    “Terkait pemulangan ini semuanya gratis,” katanya.

    Sebagaimana diberitakan beberapa waktu yang lalu, kebakaran hebat melanda sebuah apartemen di Hongkong pada akhir November lalu dan menyebabkan 9 Warga Negara Indonesia (WNI) meninggal dunia. Lima di antaranya berasal dari Jawa Timur, termasuk Dina Martiana.

    PMI berusia 36 tahun tersebut ditemukan meninggal dunia di lantai 26 apartemen Wang Fuk Court. Korban diketahui meninggal saat berupaya melindungi majikannya dari kobaran api, sebuah peristiwa yang menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan warga Ponorogo. (end/but)

  • PMI Jember Normalkan 11 Sumur Warga yang Terdampak Banjir

    PMI Jember Normalkan 11 Sumur Warga yang Terdampak Banjir

    Jember (beritajatim.com) – Palang Merah Indonesia (PMI) menormalkan sebelas sumur milik warga di Kecamatan Pakusari dan Kaliwates, dengan menggunakan mesin pompa air kapasitas besar, Rabu (17/12/2025).

    Sumur-sumur terdampak banjir yang terjadi pada Senin (15/12/2025). PMI Jember mengerahkan sepuluh personel yang mengerjakan normalisasi di empat sumur di Kecamatan Pakusari dan enam sumur di Kelurahan Kepatihan, Kaliwates.

    “Kegiatan ini untuk membantu warga terdampak bencana banjir yang terjadi di jember senin kemarin,” kata Imam Muslim, Kepala Markas PMI Jember yang memimpin langsung Tim Wash PMI Jember.

    Tim PMI menguras air sumur yang tercemar dan membersihkan dinding sumur. “Lalu kami beri kaporit untuk sterilisasi bakteri sehingga air kembali layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Imam.

    Ketua PMI Kabupaten Jember Zainollah berupaya secepat mungkin mengembalikan fungsi sumur warga. “Air bersih adalah kebutuhan dasar yang tidak bisa ditunda, terutama setelah rumah-rumah mereka terdampak genangan,” katanya.

    Pembersihan sumur merupakan prioritas utama pasca banjir untuk mencegah munculnya penyakit berbasis air seperti diare dan penyakit kulit.

    Berdasarkan keterangan resmi BPBD Jember, Hujan ringan – sedang hingga lebat disertai angin di wilayah kabupaten Jember pada Senin kemarin mulai pukul 11.00 WIB dan mengakibatkan luapan air hujan di beberapa sungai meluber seperti Sungai Kalijompo, Sungai Rembangan, Sungai Mayang, Sungai Gila, Sungai Bedadung, Sungai Dinoyo, dari luapan Aliran Sungai Bedadung di pemukiman rumah warga. Hujan juga menyebabkan terjadinya longsor dan pohon tumbang. [wir/beq]

  • Menko Yusril Serahkan 33 Rekomendasi Kebijakan Strategis ke-14 Kementerian/Lembaga

    Menko Yusril Serahkan 33 Rekomendasi Kebijakan Strategis ke-14 Kementerian/Lembaga

    Menko Yusril Serahkan 33 Rekomendasi Kebijakan Strategis ke-14 Kementerian/Lembaga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyerahkan 33 rekomendasi kebijakan kepada 14 Kementerian dan Lembaga (K/L).
    Yusril mengatakan, 33 rekomendasi disusun melalui proses sinkronisasi dan koordinasi sektoral terkait isu-isu strategis.
    Tujuannya adalah untuk menjamin keselarasan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan visi Astacita Presiden.

    Rekomendasi kebijakan
    ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih kebijakan, memastikan efektivitas program, serta menyelesaikan isu-isu yang tidak dapat ditangani oleh satu kementerian secara mandiri,” kata Yusril, dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
    Yusril mengatakan, dari 33 rekomendasi tersebut,
    Kementerian Hukum
    mendapatkan porsi terbesar, yaitu 13 rekomendasi.
    Poin-poin penting yang dilampirkan di antaranya adalah beneficial
    ownership
    , interoperabilitas data kekayaan intelektual, keadilan restoratif (
    restorative justice
    ), hingga pembaruan KUHP.
    Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendapatkan 6 rekomendasi yang menyoroti penanganan warga keturunan Filipina (Filipino Descent), penanganan tahanan
    overstay
    , serta penguatan Balai Pemasyarakatan (BAPAS).
    Kemudian, terdapat rekomendasi untuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), salah satunya berisi pembentukan lembaga regulasi nasional atau badan legislasi nasional.
    “Pembentukan lembaga regulasi nasional atau istilah lain dalam badan legislasi nasional ini adalah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perubahan undang-undang 2012 dan 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.
    Selain itu, Yusril juga menyerahkan rekomendasi untuk Kementerian HAM, Komnas HAM, dan LPSK.
    Kementerian/Lembaga di sektor HAM ini diminta melakukan sinkronisasi satu data korban dan pemulihan korban pelanggaran HAM berat.
    Yusril mengatakan, kementeriannya terus memantau pelaksanaan rekomendasi ini secara ketat.
    Dia memastikan, Kemenko Kumham Imigrasi akan melakukan evaluasi pada tahun 2026.
    “Kami akan melakukan pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut rekomendasi ini pada tahun 2026 mendatang untuk memastikan implementasi berjalan sesuai rencana aksi dan memberikan manfaat nyata bagi
    pembangunan nasional
    ,” ucap dia.
    Berikut ini rincian rekomendasi yang diserahkan Kemenko Kumham Imipas kepada 14 Kementerian/Lembaga:
    1. Kementerian Hukum (13 Rekomendasi): Fokus pada beneficial ownership, interoperabilitas data kekayaan intelektual, royalti musik, keadilan restoratif, pembaruan KUHP, arbitrase, partisipasi publik (meaningful participation), akses keadilan, dan reformasi regulasi.
    2. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (6 Rekomendasi): Termasuk interoperabilitas data, penanganan Filipino Descent (Sumatera Utara), tahanan overstay, implementasi KUHP, dan penguatan layanan BAPAS.
    3. Kementerian Dalam Negeri (6 Rekomendasi): Meliputi data Pos Lintas Batas Negara (PLBN), status warga keturunan Filipina di Sulawesi Utara, perlindungan pekerja migran, dan diklat HAM terpadu.
    4. PPATK (3 Rekomendasi): Fokus pada transparansi korporasi dan kepatuhan Financial Action Task Force (FATF).
    5. OJK (3 Rekomendasi): Penguatan tata kelola
    beneficial ownership
    dan verifikasi multipihak.
    6. BNPP (1 Rekomendasi): Optimalisasi tata kelola Pos Lintas Batas Negara.
    7. Kementerian HAM (1 Rekomendasi): Sinkronisasi satu data korban pelanggaran HAM berat.
    8. BKN (1 Rekomendasi): Percepatan diklat HAM terpadu bagi ASN dan guru.
    9. Komnas HAM (1 Rekomendasi): Sinkronisasi pemulihan korban pelanggaran HAM berat.
    10. LPSK (1 Rekomendasi): Penguatan satu data pemulihan korban pelanggaran HAM berat.
    11. KemenPPPA (1 Rekomendasi): Akselerasi revisi UU Perlindungan Anak.
    12. BP2MI (1 Rekomendasi): Pembentukan Perda perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
    13. Baleg DPR (1 Rekomendasi): Percepatan pembahasan revisi UU Perlindungan Anak.
    14. KemenPAN-RB (1 Rekomendasi): Pembentukan lembaga regulasi nasional (Badan Legislasi Nasional).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dilantik di Benteng Van den Bosch Ngawi, Ini Susunan Pengurus PMI Jatim 2025-2030

    Dilantik di Benteng Van den Bosch Ngawi, Ini Susunan Pengurus PMI Jatim 2025-2030

    Surabaya (beritajatim.com) – Pelantikan Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Jawa Timur masa bakti 2025-2030 berlangsung istimewa dengan memilih Benteng Van den Bosch (Benteng Pendem), Kabupaten Ngawi, sebagai lokasi acara pada Rabu (17/12/2025).

    Pelantikan ini menjadi yang kali pertama digelar di ruang terbuka dan kawasan cagar budaya, sekaligus menegaskan semangat kemanusiaan yang sejalan dengan nilai sejarah.

    Acara tersebut dihadiri langsung Ketua PMI Pusat, H. Jusuf Kalla serta seluruh perwakilan PMI kabupaten/kota se-Jawa Timur. Sebanyak 38 PMI daerah hadir menyaksikan pengukuhan kepengurusan PMI Jawa Timur di bawah kepemimpinan H. Imam Utomo untuk periode kedua.

    Ketua PMI Jawa Timur, H. Imam Utomo, mengatakan pemilihan Benteng Van den Bosch bertujuan menghadirkan suasana berbeda sekaligus memperkuat semangat pengabdian pengurus dan relawan PMI. Menurutnya, pelantikan di lokasi bersejarah ini juga terlaksana berkat dukungan PMI Kabupaten Ngawi dan Pemerintah Kabupaten Ngawi.

    “Baru kali ini pelantikan pengurus PMI Jawa Timur digelar di ruang terbuka dan tempat bersejarah. Kami ingin menghadirkan nuansa berbeda yang sarat makna,” ujar Imam Utomo.

    Ia menegaskan bahwa soliditas antara PMI provinsi dan kabupaten/kota menjadi kunci utama keberhasilan gerakan kemanusiaan. “PMI adalah organisasi kerelawanan. Tanpa kekompakan dan kerja sama, tugas kemanusiaan tidak akan berjalan optimal,” katanya.

    Pelantikan ini dirangkaikan dengan Apel Hari Relawan PMI, menegaskan peran sentral relawan dalam setiap aksi kemanusiaan. Ketua PMI Pusat H. Jusuf Kalla menekankan bahwa relawan merupakan ujung tombak PMI, sementara pengurus berperan sebagai pengambil kebijakan.

    “PMI bekerja untuk kemanusiaan. Pengurus jumlahnya terbatas, karena yang bekerja langsung di lapangan adalah para relawan,” tegas Jusuf Kalla.

    Ia menjelaskan, struktur kepengurusan PMI sengaja dibuat ramping agar organisasi tetap efektif dan fokus pada pelayanan kemanusiaan. Jusuf Kalla juga menyoroti pentingnya kecepatan respons PMI dalam penanganan bencana.

    “Prinsip kami, maksimal enam jam setelah bencana, relawan PMI sudah berada di lapangan,” ujarnya.

    Selain tanggap darurat, ia mengingatkan pentingnya rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, serta penanganan akar masalah, seperti kerusakan lingkungan. Jusuf Kalla turut mengapresiasi PMI Jawa Timur yang dinilai konsisten dalam penanganan bencana dan pelayanan donor darah, bahkan kerap mencatat capaian tertinggi secara nasional.

    Jusuf Kalla mengucapkan selamat kepada pengurus PMI Jawa Timur yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa masa kepengurusan PMI merupakan masa bakti untuk kemanusiaan.

    “Setetes darah adalah sumber kehidupan. Itulah tugas PMI. Selamat mengabdi untuk kemanusiaan,” pungkasnya.

    Berikut Susunan Pengurus PMI Jatim 2025-2030:

    Pelindung : Gubernur Jawa Timur

    Dewan Kehormatan

    Ketua : Dr. H. Emil Elestianto Dardak, B. Bus, M.Sc
    Sekretaris : Dr. Ir. RB Fattah Jasin, MS
    Anggota
    1. Ang Herman Anggrek
    2. Baidowi
    3. Yamin Achmad
    4. Loddy Gunadi
    5. Hermawan Santoso

    Pengurus PMI Provinsi

    Ketua : H. Imam Utomo S
    Wakil Ketua : Dr. Ir. R. Eddy Indrayana
    Ketua Bidang Organisasi : Dr. Muchamad Taufiq, SH, MH,CLM
    Ketua bidang Penanggulangan Bencana : Dr. Edi Purwinarto,M.Si
    Ketua Bidang Pelayanan Kesehatan, Sosial dan Rumah Sakit : dr. Harsono
    Ketua Bidang Pelayanan Darah : dr. Betty Agustina Tambunan, SpPK (K)
    Ketua Bidang Anggota dan Relawan : H.EA. Zaenal, SH, M.H
    Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan : Drs. Budi Supriyanto,M.Si
    Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi : Dr. Turmudzi, SH,MBA
    Ketua Bidang Pengembangan Sumber Daya : Robert Simangungsong, SH, M.H
    Ketua Bidang Kerjasama dan Kemitraan : Dr Suprianto, SH, M.H
    Sekretaris : Drs. Nurwiyatno,M.Si
    Wakil Sekretaris/Kepala Markas : Drs. Dwi Suyatno,M.Si
    Bendahara : Drs. Soedjarno
    Anggota :
    1. Drs. H. Abdul Mujib Hasyim, M.Pd.I
    2. Dr. Budi Sawitri, SST, M.Si
    3. H. Amin Istighfarin

    [tok/beq]

  • Menko Yusril Serahkan 33 Rekomendasi Kebijakan Strategis ke-14 Kementerian/Lembaga

    10 Yusril: Komisi Reformasi Polri Akan Bahas Polemik Perpol Penempatan Polisi di 17 Lembaga Nasional

    Yusril: Komisi Reformasi Polri Akan Bahas Polemik Perpol Penempatan Polisi di 17 Lembaga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, Komisi Percepatan Reformasi Polri akan membahas polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur soal 17 Kementerian/Lembaga yang bisa diisi oleh Anggota Polisi Aktif.
    Yusril mengatakan, pendapat-pendapat yang beredar di masyarakat terkait aturan tersebut menjadi perhatian komisi.
    “Jadi saya belum bisa menjawab hari ini, tapi ya pendapat-pendapat sudah berkembang di masyarakat dan juga menjadi perhatian dari Komisi Percepatan
    Reformasi Polri
    untuk mendiskusikan masalah ini,” kata Yusril saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
    Yusril mengaku belum bisa memberikan pendapat terkait aturan itu karena dibutuhkan koordinasi dengan kementerian terkait seperti Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, dan lainnya.
    “Saya sendiri belum membuka satu pendapat soal itu karena memang kami berada di dalam pemerintah. Dan berada dalam pemerintah ini memerlukan satu koordinasi untuk membahas masalah ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
    Yusril mengatakan bahwa semua hal terkait reformasi Polri masih dibahas dan digodok, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil.
    Karenanya, ia mengatakan bahwa apa yang diterbitkan Kapolri sebaiknya dihormati.
    Namun, hal tersebut tetap dibahas dan diputuskan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
    “Apa yang telah diputuskan oleh Kapolri itu kita hormati sebagai suatu keputusan yang dituangkan dalam bentuk peraturan. Tapi apakah nanti akan tetap seperti itu atau akan mengalami perubahan? Itu akan kita bahas bersama-sama di dalam Komisi dan pada akhirnya akan disampaikan kepada Presiden,” ucap dia.
    Sebelumnya, Anggota Polri aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.
    Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
    Berdasarkan salinan aturan yang dilihat Kompas.com dari situs peraturan.go.id, Kamis (11/12/2025), daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh personel Polri diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpol tersebut. “Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan,” bunyi pasal tersebut dilihat Kompas.com, Kamis.
    Berikut 17 kementerian/lembaga yang bisa diisi polisi aktif:
    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
    3. Kementerian Hukum
    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    5. Kementerian Kehutanan
    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
    7. Kementerian Perhubungan
    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
    10. Lembaga Ketahanan Nasional
    11. Otoritas Jasa Keuangan
    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)
    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
    15. Badan Intelijen Negara (BIN)
    16. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
    Pasal 3 Ayat (3) menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial.
    Sementara itu, Ayat (4) menegaskan bahwa posisi tersebut harus berkaitan dengan fungsi kepolisian dan penempatannya dilakukan atas permintaan kementerian/lembaga terkait.
    Perpol ini ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi di Jabatan Sipil, Mahfud MD Sebut Perpol 2025 Telah Melawan UU

    Polisi di Jabatan Sipil, Mahfud MD Sebut Perpol 2025 Telah Melawan UU

    Bisnis.com, JAKARTA  – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai bahwa regulasi Polri bisa berada di jabatan sipil yang tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri, sudah melanggar atau melawan undang-undang.

    Mahfud menilai  bahwa peraturan tentang Polri yang bisa melakukan tugas di luar struktur Polri sudah bertentangan dengan dua Undang-Undang yaitu, pertama Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, di mana di dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan Anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari Dinas Polri. 

    Mahfud menjelaskan ketentuan itu telah dikuatkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114 tahun 2025. Kedua, dia mengatakan bahwa Perpol terbaru yang dirilis 2025 itu juga bertentangan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang ASN bahwa jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan Polri.

    Menurutnya, Undang-Undang TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang dapat diduduki TNI. Namun, katanya, dalam Undang-Undang Polri tidak menyebutkan jabatan-jabatan yang boleh diduduki Polri.

    “Dengan demikian, perkap itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam Undang-Undang. Tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap jabatan sipil itu diatur,” ucapnya dilansir akun YouTube @MahfudMD, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Dia menegaskan pernyataan soal polisi adalah jabatan sipil sehingga dapat menjabat ke jabatan sipil lainnya merupakan pernyataan yang salah. Dia menjelaskan sipil tidak boleh masuk ke sipil jika di ruang lingkup tugas dan profesinya beririsan.

    “Misalnya, seorang dokter bertindak sebagai jaksa kan tidak bisa. Jaksa bertindak sebagai dokter kan tidak bisa. Dosen bertindak sebagai notaris kan tidak boleh,” tandasnya.

    Sebelumnya, Pada Pasal (3) beleid itu memuat aturan Polri bisa bertugas pada jabatan manajerial dan non-manajerial. Anggota boleh menjabat di luar struktur apabila jabatan itu berkaitan dengan fungsi kepolisian yang dilakukan berdasarkan permintaan dari K/L atau organisasi internasional.

    Adapun 17 jabatan kementerian atau lembaga yang bisa diduduki Anggota Polri, yaitu:

    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

    3. Kementerian Hukum

    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 

    5. Kementerian Kehutanan

    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    7. Kementerian Perhubungan

    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    10. Lembaga Ketahanan Nasional

    11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    15. Badan Intelijen Negara (BIN)

    16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

  • Cara Kerja di Singapura dan Syarat yang Dibutuhkan

    Cara Kerja di Singapura dan Syarat yang Dibutuhkan

    YOGYAKARTA – Singapura membuka kesempatan bagi pekerja asing untuk bekerja secara legal. Kesempatan tersebut bisa didapatkan oleh pekerja RI. Bagi masyarakat yang berminat, ketahui lebih dulu cara kerja di Singapura secara resmi agar tidak tersandung masalah hukum.

    Cara Kerja di Singapura

    Cara agar bisa bekerja di Singapura adalah mendapatkan tawaran pekerjaan dari perusahaan lokal di negara tersebut. Calon pekerja asing dari Indonesia harus mengantongi job offer dari perusahaan lokal Singapura. Tanpa dokumen tersebut, pekerja akan kesulita mengajukan visa kerja yang sesuai.

    Untuk mendapatkan job offer dari perusahaan Singapura, ada beberapa cara yang bisa dilakukan yakni sebagai berikut.

    Cari kerja lewat portal loker Singapura

    Calon pekerja bisa mendapat tawaran pekerjaan lewat website pencarian kerja Singapura. Ada banyak website yang menyediakan informasi pekerjaan misalnya JobStreet Singapore, Indeed Singapore, LinkedIn, dan masih banyak lagi. Carilah pekerjaan yang sesuai dengan kondisi Anda lalu ajukan lamaran pekerjaan.

    Lewat agen penyalur pekerja ke Singapura

    Ada banyak agen penyalur kerja (employment agencies) yang dapat membantu menempatkan pekerja Indonesia di perusahaan Singapura. Agen ini tidak hanya memberi informasi pekerjaan namun membantu mengurus izin kerja Singapura secara legal sehingga cenderung aman diikuti.

    Lewat program resmi Pemerintah

    Pemerintah Indonesia juga membantu masyarakat yang tertarik bekerja ke luar negeri khususnya Singapura. Program penyaluran tenaga kerja RI tersebut dilakukan melalui Sistem Koordinasi Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI). Dalam portal SISKOP2MI, terdapat informasi berbagai pekerjaan sesuai negaranya. Pekerja Indonesia bisa memilih negara Singapura sebagai tujuan.

    Lewat perusahaan resmi langsung

    Banyak pula perusahaan di Singapura yang membuka lowongan kerja untuk pekerja asing. Kesempatan tersebut bisa dimanfaatkan oleh pekerja RI agar bisa berkarier di Singapura. Informasi tentang lowogan kerja Singapura biasanya dirilis lewat website resmi perusahaan. Artinya pekerja RI bisa melamar langsung ke perusahaan Singapura tanpa lewat agen.

    Syarat Bekerja di Singapura Khusus WNI

    Tidak hanya mendapat pekerjaan, agar bisa bekerja di Singapura juga harus memenuhi syarat. Berikut ini syarat umum bisa kerja di Singapura.

    Mendapat tawaran pekerjaan lebih dulu

    Calon pekerja migran Indonesia (PMI) perlu mendapat tawaran kerja lebih dulu di Singapura agar bisa masuk ke negara tersebut. Nantinya pemberi kerja akan mengajukan izin kerja untuk Anda.

    Memiliki visa yang sesuai

    Ajukan permohonan visa kerja Singapura yang sesuai dengan tujuan Anda. Ada banyak jenis visa yang bisa dipilih dan diajukan oleh pekerja asing seperti Employment Pass (EP) untuk jabatan tinggi, visa S-Pass untuk pekerja terampil, Work Permit untuk pekerja dengan keahlian rendah, dan masih banyak lagi.

    Penuhi dokumen resmi

    Sebelum berangkat ke Singapura, pastikan Anda mempersiapkan dokumen yang perlu dilampirkan. Beberapa dokumen yang harus disiapkan misalnya paspor, visa, KTP, surat keterampilan, Surat Tawaran Pekerjaan, dan masih banyak lagi.

    Itulah informasi terkait cara kerja di Singapura. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.

  • Nyari Kerja Susah, Sarjana Ramai-ramai Jadi Ojol

    Nyari Kerja Susah, Sarjana Ramai-ramai Jadi Ojol

    Jakarta

    Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla alias JK, bicara soal betapa susahnya mencari pekerjaan di Tanah Air. Itulah mengapa, kata dia, banyak lulusan perguruan tinggi yang banting setir menjadi ojek online (ojol).

    Menurut JK, jumlahnya tak sedikit. Bahkan, kata dia, 25 persen dari total ojol di Indonesia merupakan sarjana.

    “Sekarang 25 persen pengemudi ojek online (ojol) itu sarjana. Ini menunjukkan ketidakseimbangan antara jumlah lulusan dan lapangan kerja,” ujar JK saat acara Sarasehan Ekonomi di Unhas, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (16/12).

    Ketua PMI Jusuf Kalla Foto: Rumondang Naibaho/detikcom

    Ia menilai Indonesia perlu menata ulang strategi pembangunan ekonomi dengan fokus pada industri manufaktur, pendidikan vokasi, pelatihan kerja, serta reformasi hukum agar lebih berpihak pada penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan berkelanjutan.

    “Ekonomi bukan hanya soal pasar saham. Lihatlah pasar-pasar rakyat, di sanalah kondisi ekonomi yang sesungguhnya,” tuturnya.

    Upah Ojol Turun Drastis

    Menurut survei Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) yang dipublikasikan lebih dari setahun lalu, penghasilan ojol pada 2018-2019 rata-rata mencapai Rp 304.688 per hari. Nominalnya mengalami penurunan drastis selama pandemi menyerang.

    Driver ojol Grab di Tendean, Jakarta Selatan. Foto: Septian Farhan Nurhuda/detik.com

    Meski sempat pulih sedikit, namun nonimalnya tak pernah benar-benar kembali seperti dulu. Pada 2023, penghasilan rata-rata mitra driver di Indonesia hanya Rp 174.805 per hari atau hampir separuh dari awal-awal kemunculan aplikasi ojol di Tanah Air.

    “Pendapatan yang semakin turun ini pun harus diraih dengan kerja yang sangat keras. Mitra ojek daring rata-rata menyelesaikan 10 order per hari, menempuh jarak 42 km per hari dan menghabiskan waktu kerja hingga 11 jam per hari,” demikian tulis IDEAS dalam dokumen survei yang dipublikasi akhir 2023.

    Angka tersebut merupakan nominal kotor, belum dipotong biaya makan dan bensin sekitar 31 persen. IDEAS juga menyebut pendapatan kotor belum dipotong beban operasional mingguan atau bulanan, seperti biaya pulsa dan perawatan motor.

    Di lain sisi, survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 2022 menyebut pendapatan ojol memang terus menurun dari tahun ke tahun. Sekitar 50,1 persen responden menyatakan rata-rata pendapatan hariannya Rp 50-100 ribu.

    (sfn/dry)

  • Perpol 10/2025 Bikin Polisi Jabat  di 17 K/L, Kapolri: untuk Hormati Putusan MK

    Perpol 10/2025 Bikin Polisi Jabat di 17 K/L, Kapolri: untuk Hormati Putusan MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Perpol No.10/2025 diterbitkan untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan anggota Polri isi jabatan sipil.

    Sebelumnya, Perpol No.10/2025 mengatur soal 17 Kementerian atau Lembaga (K/L) bisa dijabat anggota polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi polri. 

    “Jadi perpol yang dibuat oleh polri tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK,” ujar Sigit di kompleks Istana Negara, Senin (15/12/2025).

    Dia menambahkan perpol No.10/2025 yang ditekennya itu telah melewati koordinasi atau konsultasi dengan kementerian maupun stakeholder terkait.

    Di samping itu, Sigit enggan bicara banyak terkait dengan pihak lain yang menilai Perpol No.10/2025 ini berkaitan dengan putusan MK. 

    “Biar saja yang bicara begitu. Yang jelas langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan. Baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, lembaga terkait. Sehingga baru disusun perpol,” imbuhnya.

    Dia menambahkan, Perpol mengenai aturan penugasan anggota ini bakal ditingkatkan menjadi peraturan pemerintah dan bakal dimasukkan ke dalam revisi undang-undang (RUU) Polri.

    “Yang jelas perpol ini tentunya akan ditingkatkan menjadi pp dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi UU,” pungkasnya.

    Berikut ini 17 K/L yang bisa dijabat anggota Polri sebagaimana Perpol No.10/2025 

    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

    3. Kementerian Hukum

    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 

    5. Kementerian Kehutanan

    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    7. Kementerian Perhubungan

    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    10. Lembaga Ketahanan Nasional

    11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    15. Badan Intelijen Negara (BIN)

    16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

  • Kementerian P2MI Raih Peringkat 5 di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

    Kementerian P2MI Raih Peringkat 5 di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

    Kementerian P2MI Raih Peringkat 5 di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meraih peringkat kelima untuk predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.
    Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen)
    Kementerian P2MI
    Dwiyono dari Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Arya Sandhiyudha, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
    “Selamat kepada Kementerian P2MI yang kembali mendapatkan predikat informatif tahun ini. Meskipun kami adalah kementerian baru, tetapi bisa menorehkan prestasi dengan meraih peringkat kelima. Semoga ini bisa menjadi motivasi untuk lebih baik lagi ke depannya dalam keterbukaan informasi publik,” ujar Dwiyono dalam keterangan resminya, Senin.
    Untuk diketahui, penghargaan tersebut diberikan kepada
    badan publik
    yang telah berkomitmen menjalankan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau yang dikenal dengan
    UU KIP
    .
    Anugerah ini diberikan kepada 197 badan publik yang memenuhi
    kualifikasi informatif
    , terdiri dari tujuh kategori, yaitu kementerian, lembaga negara dan lembaga pemerintahan non-kementerian, lembaga non-struktural, pemerintah provinsi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perguruan tinggi negeri, serta partai politik. 
    Dengan nilai 98,40, Kementerian P2MI berhasil meraih peringkat kelima dari 33 kementerian yang memenuhi kualifikasi informatif. Capaian nilai ini meningkat dibandingkan tahun 2024 sebesar 96,97.
    Adapun posisi keempat diraih Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan nilai 98,42. Kemudian, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada peringkat ketiga dengan nilai 98,54, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada posisi kedua dengan nilai 98,57, dan Kementerian Perdagangan pada peringkat pertama dengan nilai 98,79.
    Sebagai informasi,
    Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
    2025 digelar bersamaan dengan peluncuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025. Acara ini dibuka secara langsung oleh Ketua KIP Donny Yoesgiantoro.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.