NGO: PMI

  • Konflik Pesilat Kembali Muncul di Surabaya, Pria Ini Lapor Punggungnya Dibacok

    Konflik Pesilat Kembali Muncul di Surabaya, Pria Ini Lapor Punggungnya Dibacok

    Surabaya (beritajatim.com) – Konflik pesilat kembali muncul di Surabaya. Setelah mereda beberapa saat, oknum pesilat bersenjata tajam yang konvoi kembali membuat masyarakat Surabaya resah.

    Kejadian terbaru, remaja berinisial AJ (20) warga Krembangan Selatan di keroyok dan disabet dengan senjata tajam oleh oknum kelompok pesilat, Sabtu (28/10/2023) dini hari.

    Ditemui Beritajatim di rumahnya, AJ merasa beruntung walaupun disabet sajam berkali-kali, ia masih diberikan keselamatan oleh Tuhan. Ia menderita luka gores di bagian punggung walaupun telah disabet senjata tajam oleh kelompok pesilat yang konvoi dengan membawa bendera PSHT.

    Baca Juga: Belasan Pesilat Surabaya Keroyok dan Bacok Remaja di Dupak

    “Alhamdulillah mas masih diberi hidup sama Allah. Saya juga ga tau walaupun disabet sajam begitu banyak hanya ada luka gores,” kata AJ mengawali pembicaraan, Senin (30/10/2023).

    Ia menceritakan, saat itu sedang berboncengan dengan temannya mengendarai Honda PCX warna merah sedang mengambil uang di sebuah ATM di jalan Tembok Dukuh.

    Saat itu ia mengenakan jaket hoodie bergambarkan logo perguruan silat IKSPI di bagian dada. Sedangkan temannya mengenakan jaket warna hijau. Sesaat keluar dari ATM, belasan orang dengan mengenakan 7 sepeda motor yang sedang konvoi sambil mengibarkan bendera PSHT meneriaki AJ dengan kata ‘bedes’. AJ paham bahwa saat itu dirinya diincar. Ia pun segera melarikan diri.

    “Apesnya motor yang saya kendarai pas rewel mas. Jadi sempet mati lalu saya turun dari motor dan lari,” imbuh Aji.

    Baca Juga: PNM Edukasi 1.500 Ibupreneur Nasabah Jawa Timur Miliki NIB

    Ia berlari sampai ke sebuah warung di dekat Makam Tembok. Disana ia tertangkap oleh belasan pesilat yang langsung menyerang dengan membabi buta. Remaja bertubuh kurus itu ditendang, dipukul dengan botol kaca, diseret dan dibacok dengan sajam.

    Ia sempat melihat, ada 4 orang yang membawa sajam dan mengayunkan ke tubuhnya. Saat itu, ia hanya bisa meringkuk sambil berdoa. Beruntung, bantuan dari warga sempat datang. AJ diselamatkan oleh warga.

    AJ menunjukan luka baret akibat disabet senjata tajam. Ia beruntung masih diberi keselamatan oleh tuhan atas peristiwa pengeroyokan yang dialami.

    Kelompok pesilat itu juga merusak sebuah warung yang dijujuk oleh AJ untuk meminta bantuan warga. Pemilik warung sempat meminta ganti rugi kepada AJ.

    Saat itu kepala AJ sudah berlumuran darah karena luka di pelipis kiri. Pemilik warung lantas diberi pengertian oleh Satpol PP dan Petugas PMI yang datang untuk memberikan pertolongan pertama kepada AJ.

    Baca Juga: Kominfo RI Beri Penghargaan Komunitas Informasi Masyarakat Batuputih Sumenep

    “Alhamdulillah pemilik warung bisa mengerti mas. Sehingga saya itu langsung diantar pulang,” katanya.

    Ia lantas melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polsek Bubutan dengan membawa rekaman CCTV dari warga. Namun, Polsek Bubutan mengarahkan agar AJ melapor ke Polrestabes Surabaya dengan alasan kelompok pelaku adalah perguruan silat.

    AJ pun berangkat ke Polrestabes Surabaya. Disana laporannya diterima dengan nomor LP/B/1177/X/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Namun, ketika ia dibawa visum, ia dimintai uang untuk membayar visum sebesar Rp 350 ribu. Karena keterbatasan biaya, ia pun tidak visum. Luka luarnya hanya di foto oleh petugas.

    Baca Juga: Undang Tiga Pasang Capres, Unisma Malang Buktikan Netralitas Jelang Pilpres

    “Saya ga punya uang mas. Disuruh bayar Rp 350 ribu untuk visum. Jadi kemarin hanya difoto saja luka luarnya,” tutupnya.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono saat dikonfirmasi beritajatim terkait kasus ini belum memberikan jawaban resmi. (ang/ian)

  • Tipu 6 Warga Jember, 3 Tersangka Perdagangan Orang Ditahan

    Tipu 6 Warga Jember, 3 Tersangka Perdagangan Orang Ditahan

    Jember (beritajatim.com) – Tiga orang tersangka perdagangan, salah satunya perempuan, ditangkap dan ditahan di sel Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, Kamis (5/10/2023).

    Mereka berinisial AD (28), perempuan warga Kecamatan Silo, Kabupaten Jember; DED (41), laki – laki warga Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember; dan HAR (30), laki – laki warga Kecamatan Sambi Kerep, Kota Surabaya dan Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.

    Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan memastikan perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember. “Para tersangka dikenakan penahanan selama dua puluh hari ke depan agar jaksa penuntut umum mempersiapkan dakwaan dan melakukan pelimpahan ke pengadilan,” kata Sucitrawan.

    Semua berawal saat DEB dan saudara AD yang berinisial TIR mendapat kabar adanya lowongan pekerjaan di Kamboja. Memastikan itu, AD ke Kamboja menemui seseorang bernama Amey. AD diminta mengirim tenaga kerja Indonesia ke Kamboja.

    AD pun bergerak cepat. Dia menawarkan pekerjaan ke enam orang warga Jember yang berinisial AZ, ID, ACH, PER, LAT, dan NAS. Mereka diiming-imingi gaji 700 dolar per bulan atau sekitar Rp 10,5 juta plus bonus.

    Namun tentu saja tak gratis. AD meminta AZ dan ID menyiapkan biaya sebesar Rp 15 juta dan biaya-biaya lainnya. Begitu bersemangatnya, suami ID berinisial IZ memberikan surat tanah sebagai jaminan dan biaya-biaya lainnya.

    Sementara itu ACH dan PERdiminta menyiapkan biaya sebesar Rp 12 juta. LAT mendapat biaya talangan dari tersangka AD. Sementara itu korban NAS dimintai biaya sebesar Rp 13,5 juta.

    Keenam korban tertarik dengan tawaran itu dan bersedia menyiapkan uang tersebut. ACH, PER, NAS, dan LAT membuat paspor di Kantor Imigrasi Jember. AZ dan ID membuat paspor di Kantor Imigrasi Kediri sesuai perintah AD.

    AZ dan ID diperkenalkan oleh tersangka DED kepada tersangka HAR yang bekerja sebagai perantara pembuatan paspor. Usia AZ pun dipalsukan daru 1979 menjadi 1987. Tak gratis, karena HAR memperoleh imbalan Rp 1,4 juta dari AD melalui DED. Rp 350 ribu di antaranya digunakan untuk membayar billing, Rp 700 ribu diserahkan kepada oknum petugas imigrasi, dan sisa Rp 350 ribu masuk ke kantong HAR.

    Mereka berangkat pada ke Kamboja pada 15 April 2023 dengan pesawat tujuan Bali – Kuala Lumpur dan Kuala Lumpur – Ho Chi Minh City. Memuluskan di Kantor Imigrasi, AD memberikan uang Rp 7,2 juta kepada DED, yang kemudian mentransfernya sebesar Rp 6 juta kepada seorang petugas imigrasi di bandara. Enam korban itu mendapatkan fasilitas jalur crew airlines, yang sebenarnya hanya boleh dilewati oleh awak penerbangan.

    Sesampai di Kamboja, enam korban dijemput orang Vietnam dengan kode 7777. “Mereka dipekerjakan sebagai scammer atau penipu di perbatasan Vietnam dan Kamboja dengan gaji sebesar Rp 4,5 juta,” kata Sucitrawan.

    Namun janji tinggal janji. Mereka tidak mendapat gaji sama sekali kendati bekerja 13 ham sehari. Enam korban itu memutuskan mengundurkan diri pada 1 Juni 2023. Namun keluarga malah dimintai tebusan. Berkat bantuan pemerintah akhirnya mereka bisa pulang.

    Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) subsider Pasal 81 jo pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 1 Peraturan Pemerintah no. 59 tahun 2021.

    Jaksa juga menerapkan pasal subsider, Pasal 83 jo pasal 68 jo pasal 5 huruf b, c, d, e Undang-Undang RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) jo pasal 1 Peraturan Pemerintah no. 59 tahun 2021. [wir]