NGO: PMI

  • Ruang Tunggu Khusus Pekerja Migran di Bandara Bakal Meluncur Desember 2024 – Page 3

    Ruang Tunggu Khusus Pekerja Migran di Bandara Bakal Meluncur Desember 2024 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengungkap rencana peluncuran ruang tunggu khusus atau lounge khusus di bandara internasional bagi PMI. Lounge gratis itu akan dibuka 2 pekan lagi.

    Dia mengatakan, ruang tunggu khusus pekerja migran itu akan ada di seluruh bandara internasional. Ini jadi fasilitas tambahan yang bisa dimanfaatkan, baik sebelum keberangkatan maupun saat kepulangan PMI ke Indonesia. Karding bilang, paling lambat lounge itu akan diluncurkan dalam 2 pekan ke depan.

    “Ya, kalau (ruang tunggu khusus) launching-nya paling lama dua minggu, paling lama,” kata Karding di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

    Di sisi lain, nantinya juga akan ada jalur khusus bagi PMI. Menurut dia, fasilitas itu sebelumnya sudah sempat dibahas oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

    “Kemudian untuk jalur khusus sebelum saya sebenarnya Pak Erick sudah mendorong dan menyiapkan itu jalur khusus, khusus PMI,” ucapnya.

    Karding kemudian akan memastikan fasilitas jalur khusus itu tersedia di bandara-bandara internasional. Dia akan melakukan pengecekan utamanya bagi bandara internasional di daerah selain Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Jika memang ditemukan belum ada jalur khusus Pekerja Migran Indonesia, maka pihaknya akan membuka fasilitas tersebut.

    “Lagi saya mau cek di daerah-daerah lain, di luar Jakarta apakah memang masih berlaku. Kalau tidak, akan kita buka lagi,” tegasnya.

    Ruang Tunggu Khusus Pekerja Migran Indonesia

    Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir berencana menambah ruang tunggu atau lounge khusus bagi pekerja migran Indonesia (PMI) di berbagai bandara. Nantinya lounge khusus ini akan disediakan secara gratis.

     

     

     

     

  • Sambal Bawang Hasil UMKM Asal Lombok Ini Tembus hingga ke Luar Negeri

    Sambal Bawang Hasil UMKM Asal Lombok Ini Tembus hingga ke Luar Negeri

    Lombok Tengah, Beritasatu.com – Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, dikenal sebagai salah satu pusat kreativitas UMKM di Indonesia. Salah satu produk unggulan yang berhasil menarik perhatian pasar internasional adalah sambal bawang buatan Mardawati.

    Mardawati adalah seorang pengusaha lokal yang kini sukses menembus pasar Asia, Timur Tengah, dan Eropa. Perjalanan bisnisnya yang dimulai dengan modal minim kini menjadi inspirasi bagi pelaku usaha kecil lainnya.

    Mardawati yang akrab disebut sebagai “pengusaha sambal bawang girang”, memulai bisnis ini dengan langkah sederhana.

    “Dahulu saya berpikir ke Makkah untuk bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI). Namun, karena pandemi Covid-19, akhirnya saya mencoba memulai usaha dari rumah,” tutur Mardawati kepada Beritasatu.com, Rabu (20/11/2024).

    Kala itu, keterbatasan ekonomi mendorongnya untuk memanfaatkan modal kecil sebesar Rp 100.000, guna membeli bahan-bahan awal untuk membuat keripik dan sambal bawang.

    Berbekal keterampilan memasak dan dukungan keluarga, Mardawati mencoba peruntungannya dengan membuat produk sambal bawang yang diunggahnya ke media sosial (medsos).

    “Awalnya saya hanya coba-coba, tetapi ternyata banyak yang suka,” ungkapnya.

    Salah satu kerabat yang melihat unggahannya di media sosial meminta untuk mencicipi sambal tersebut. Mardawati mengirimkan produknya secara cash on delivery (COD), dan feedback positif mulai berdatangan. Maka dari sinilah ia menyadari sambal bawangnya memiliki potensi pasar yang luas.

    Kesuksesan Mardawati tidak lepas dari penggunaan media sosial sebagai alat promosi utama. Ia rajin membagikan konten tentang produknya di berbagai platform, memanfaatkan kekuatan media digital untuk menjangkau konsumen lebih luas.

    Melalui pendekatan ini, sambal bawang produksinya tidak hanya dikenal di Lombok, tetapi juga merambah pasar di kota-kota besar di Indonesia, seperti Yogyakarta, Malang, Jakarta, Bandung, dan Bekasi.

    “Setiap ada pertemuan alumni atau kegiatan lain, saya selalu hadir dan membawa contoh sambal bawang. Mempromosikannya langsung dan melalui jaringan sosial untuk meningkatkan penjualan,” tambah Mardawati.

    Yang membedakan usaha Mardawati dengan UMKM lainnya adalah kemampuannya untuk menembus pasar luar negeri. Sambal bawangnya kini rutin dikirim ke negara-negara, seperti Qatar, Yaman, Mesir, Korea, Taiwan, dan Hong Kong. Bahkan, hingga pasar Eropa telah terbuka berkat kapal pesiar yang membawa produk tersebut ke pelanggan di benua itu.

  • BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 6 Persen

    BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 6 Persen

    Jakarta, Beritasatu.com – Bank Indonesia (BI) kembali mempertahankan suku bunga acuan atau BI rate sebesar 6,00%, suku bunga deposit facility sebesar 5,25%, dan suku bunga lending facility sebesar 6,75% dalam rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 19-20 November 2024. Hal ini selaras  dengan arah kebijakan moneter untuk memastikan tetap terkendalinya inflasi dalam sasaran 2,5±1% pada 2024 dan 2025, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

    “Fokus kebijakan moneter diarahkan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dari dampak semakin tingginya ketidakpastian geopolitik dan perekonomian global dengan perkembangan politik di Amerika Serikat (AS),” ucap Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil rapat Dewan Gubernur Oktober 2024 di gedung Thamrin, BI pada Rabu (20/11/2024).

    Dia mengatakan, ke depannya BI terus memperhatikan pergerakan nilai tukar rupiah dan prospek inflasi serta perkembangan data dan dinamika kondisi yang berkembang, dalam mencermati ruang penurunan suku bunga kebijakan lanjutan.

    “Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran terus diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” tutur Perry.

    Lebih lanjut, kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk mendorong kredit atau pembiayaan perbankan kepada sektor-sektor prioritas pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja, termasuk UMKM dan ekonomi hijau, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

    Kebijakan sistem pembayaran juga diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan, khususnya sektor perdagangan dan UMKM, dengan memperkuat keandalan infrastruktur dan struktur industri sistem pembayaran, serta memperluas akseptasi digitalisasi sistem pembayaran.

    “BI terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan pemerintah untuk menjaga stabilitas dan memperkuat pertumbuhan ekonomi,” tutur dia.

    Dari sisi domestik, pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga. Kinerja ekonomi  pada kuartal III 2024 tumbuh sebesar 4,95% (yoy), ditopang oleh konsumsi rumah tangga, khususnya kelas menengah ke atas, dan investasi seiring berlanjutnya pembangunan proyek strategis nasional (PSN).

    Pada kuartal IV 2024, pertumbuhan ekonomi diperkirakan tetap baik ditopang oleh konsumsi pemerintah sejalan dengan kenaikan aktivitas belanja pada akhir tahun.

    Konsumsi rumah tangga diperkirakan tetap tumbuh sejalan dengan indeks keyakinan konsumen yang terjaga dan dampak positif pelaksanaan pilkada di berbagai daerah.

    Investasi diperkirakan juga berlanjut didukung oleh belanja modal perusahaan serta volume produksi dan pesanan, seperti tecermin pada indeks prompt manufacturing index (PMI).

    Secara keseluruhan tahun, Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi 2024 berada dalam kisaran 4,7-5,5% dan akan meningkat pada 2025.

    Langkah BI mempertahankan suku bunga acuan atau BI rate akan terus memperkuat bauran kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain itu, BI juga  bersinergi erat dengan kebijakan stimulus fiskal pemerintah, khususnya melalui optimalisasi stimulus kebijakan makroprudensial dan akselerasi digitalisasi transaksi pembayaran.

  • Apindo Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen

    Apindo Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen

    Jakarta, Beritasatu.com – Analis kebijakan ekonomi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani, meminta pemerintah mengkaji ulang rencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% persen. Ia menilai kenaikan PPN pada awal 2025 itu dirasa kurang tepat.

    Merujuk data LPEM UI, Ajib menjelaskan selama 5 tahun terakhir, lebih dari 8,5 juta penduduk turun kelas sehingga daya beli masyarakat menurun. Indikator ini juga didukung oleh deflasi selama 5 bulan beruntun sejak Mei 2024.

    Sementara dari sisi suplai, PMI manufaktur yang besar juga terus mengalami konstruksi atau di bawah 50. Diketahui, pada Oktober 2024 PMI manufaktur hanya di angka 46,5.

    “Artinya, apabila berbicara momentum daya beli masyarakat dan momentum pertumbuhan ekonomi, kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% itu waktunya kurang tepat,” ujar Ajib dalam “Investor Market Today” di IDTV, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

    Untuk itu, Apindo mengusulkan agar pemerintah mengkaji ulang kenaikan PPN 12%. Bahkan pemerintah juga bisa menunda kebijakan tersebut, seperti sebelumnya pemerintah mengundur pelaksanaan tarif karbon pada April 2022.

    “Sebenarnya ini tergantung kesediaan pemerintah apakah akan menaikkan tarif PPN 12% pada 1 Januari 2025 atau menunda kenaikan sambil melihat daya beli masyarakat dan ekonomi bisa tumbuh dengan baik,” tuturnya.

    Ajib menegaskan, lebih dari 60% pertumbuhan ekonomi Indonesia ditopang oleh konsumsi rumah tangga. Apabila pemerintah menaikkan tarif PPN 12%, maka ini akan menjadi kontraproduktif terhadap pertumbuhan ekonomi yang ada.

    Di sisi lain, Ajib menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto bahwa pertumbuhan ekonomi harus didorong menjadi lebih eskalatif sampai dengan 8%.

    Dia menilai, target-target pemerintah tersebut perlu didukung dengan daya beli masyarakat yang terjaga dengan baik sehingga pertumbuhan ekonomi bisa konsisten ke depannya.

    “Pak Prabowo Subianto selalu membangun narasi bahwa pertumbuhan ekonomi harus diorang menjadi lebih eskalatif. Bahkan sampai dengan 8%,” ucapnya.

    Artinya, pertumbuhan ekonomi itu membutuhkan syarat, yakni daya beli masyarakat yang baik. Maka, untuk membuat daya beli masyarakat baik, pemerintah harus mengkaji ulang rencana kenaikan PPN 12% pada 2025.

  • PPN Naik Jadi 12% Tahun Depan, Ekonom Ramal Kontraksi Manufaktur Berlanjut

    PPN Naik Jadi 12% Tahun Depan, Ekonom Ramal Kontraksi Manufaktur Berlanjut

    Bisnis.com, JAKARTA – Ekonom memproyeksi kontraksi manufaktur masih berlanjut apabila kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% dilakukan ketat pada tahun depan. 

    Terlebih, kontraksi telah tercerminkan dari Purchasing Manager Index (PMI) manufaktur Indonesia yang 4 bulan terakhir berada di bawah ambang batas angka indeks 50. 

    Direktur Eksekutif Core Mohammad Faisal mengatakan, kenaikan PPN akan menambah biaya untuk produksi yang akan mengurangi tingkat profitabilitas serta mendorong kontraksi lebih panjang. 

    “Ini berarti berpotensi akan menekan industri manufaktur lebih lanjut lagi, karena kondisi sekarang saja kan PMI manufakturnya sudah mengalami kontraksi 4 bulan terakhir,” kata Faisal kepada Bisnis, dikutip Rabu (20/11/2024). 

    Dampak yang tak kalah penting memengaruhi kinerja industri yakni pelemahan permintaan akibat menurunnya daya beli konsumen. Kebijakan PPN 12% dapat memicu tingkat konsumsi masyarakat berkurang. 

    Tak hanya permintaan pasar yang akan menekan pesanan baru ke pabrik, stok di gudang yang tak terserap pasar juga akan menambah beban bagi industri. 

    “Artinya, dari sisi pelaku industri, tekanannya ini di dua sisi, jadi dalam hal peningkatan biaya produksi dan juga dalam hal berkurangnya permintaan yang artinya pembelian terhadap produk. Jadi produk-produk industri itu juga akan berkurang dari kelas menengah terutama,” ujarnya. 

    Untuk itu, Faisal menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan kembali pemberlakuan PPN 12%. Terlebih, peningkatan PPN juga baru dilakukan pada 2022 lalu. 

    “Sementara sekarang efek pandemi masih terjadi, masih ada sampai sekarang. Jadi yang terbaik adalah menunda kenaikan PPN 12% ini,” tuturnya. 

    Dia pun mendorong pemerintah untuk menambah insentif-insentif afirmatif di sektor-sektor terutama yang paling rentan pada saat sekarang, seperti sektor padat karya. 

  • PMI Jakbar salurkan makanan bagi korban kebakaran di dua lokasi

    PMI Jakbar salurkan makanan bagi korban kebakaran di dua lokasi

    Jakarta (ANTARA) – Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta Barat menyalurkan bantuan makanan bagi korban kebakaran di Sukabumi Utara, Kebon Jeruk dan Duri Utara, Tambora, pada Selasa.

    “Hari ini disalurkan 100 kotak makan bagi korban kebakaran di Sukabumi Utara dan 150 kotak makan di Duri Utara,” kata Ketua PMI Jakarta Barat (Jakbar) Beky Mardani di Jakarta.

    Beky menyebutkan bahwa kebakaran yang terjadi di Jalan Asofa 1 RT 001 RW 01, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (17/11) malam itu mengakibatkan sebanyak 24 rumah dan 11 pintu rumah kontrakan ludes terbakar.

    Peristiwa yang diduga akibat hubungan arus pendek listrik (korsleting) itu berdampak kepada 34 Kepala Keluarga dan 173 jiwa. Para korban mengungsi sementara pada sejumlah tenda pengungsian di lapangan futsal dan mushola Assofa.

    Adapun kebakaran di Duri Utara, Tambora, yang terjadi pada Senin (17/11) dini hari menghanguskan delapan rumah tinggal rusak berat dan dua rumah rusak sedang dan dua rumah rusak ringan.

    Selain itu 10 pintu kontrakan serta sebuah tempat usaha konveksi, dengan total 20 kepala keluarga (65 jiwa) menerima dampak.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Terlibat Sindikat TPPO, Karyawan BP Batam Dapat Rp 800.000 per Kepala
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        19 November 2024

    Terlibat Sindikat TPPO, Karyawan BP Batam Dapat Rp 800.000 per Kepala Regional 19 November 2024

    Terlibat Sindikat TPPO, Karyawan BP Batam Dapat Rp 800.000 per Kepala
    Tim Redaksi
    BATAM, KOMPAS.com –
    Seorang pegawai Badan Pengusahaan (BP)
    Batam
    berinisial RO diduga terlibat dalam sindikat Tindak Pidana
    Perdagangan Orang
    (
    TPPO
    ).
    RO, yang bertugas sebagai pengawas di Pelabuhan Internasional Batam Center, membantu memberangkatkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural menggunakan kapal penumpang menuju Malaysia atau Singapura.
    Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kombes Pol Donny Alexander, menjelaskan RO menerima upah Rp 800.000 untuk setiap PMI nonprosedural yang berhasil diberangkatkan.
    “RO ini ASN yang bertugas di pelabuhan, sehingga memiliki keleluasaan untuk membawa masuk orang ke area keberangkatan,” kata Donny saat ditemui di Polda Kepri, Selasa (19/11/2024).
    Polisi sedang mendalami potensi keterlibatan oknum dari instansi lain di Pelabuhan Internasional Batam Center.
    Koordinasi dilakukan dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Imigrasi, dan Direktorat Kriminal Khusus untuk menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait aliran dana sindikat ini.
    Aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung selama satu tahun terakhir. Namun, polisi belum sepenuhnya mempercayai pengakuan RO dan satu tersangka lain berinisial M, yang berperan sebagai perekrut calon PMI.
    “Pengakuan mereka sudah setahun, tetapi informasi jumlah korban yang diberangkatkan masih mereka tahan. Kami sedang menggali apakah ada keterlibatan oknum dari satuan kerja lain di pelabuhan,” ujar Donny.
    Pada operasi penangkapan, Kamis (31/10/2024), polisi berhasil menyelamatkan dua korban perempuan bersama kedua tersangka. Namun, seorang korban lain telah berhasil diberangkatkan ke Singapura sebelum dicegah.
    Polisi telah meminta bantuan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura untuk melacak keberadaan korban yang kini diduga dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga.
    “Sebenarnya ada tiga korban yang harusnya diselamatkan, tetapi satu korban sudah berhasil berangkat,” ungkap Donny.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rakyat Bak Jatuh Tertimpa Tangga! PHK, Daya Beli Lesu, Eh PPN Naik Jadi 12%

    Rakyat Bak Jatuh Tertimpa Tangga! PHK, Daya Beli Lesu, Eh PPN Naik Jadi 12%

    Jakarta

    Masyarakat Indonesia harus menanggung beban lebih berat jika Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi naik 12% di 2025. Terlebih kebijakan itu berlangsung saat pemutusan hubungan kerja (PHK) sedang terjadi di mana-mana dan daya beli lesu.

    “Efek kenaikan PPN 12% akan langsung naikan inflasi umum, berbagai barang akan lebih mahal harganya,” kata Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira kepada detikcom, Selasa (19/11/2024).

    Untuk PHK, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 63 ribu tenaga kerja terkena PHK selama periode Januari-Oktober 2024. Karyawan terdampak tersebut tersebar di sejumlah provinsi, namun terbanyak berada di DKI Jakarta.

    “Pada periode Januari-Oktober 2024 terdapat 63.947 orang tenaga kerja yang ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Tenaga kerja ter-PHK paling banyak terdapat di Provinsi DKI Jakarta yaitu sekitar 22,68 persen dari jumlah tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan,” tulis keterangan dalam situs Satu Data Kemnaker.

    Selain itu, daya beli masyarakat juga lesu. Hal itu ditunjukkan dari data Badan Pusat Statistik (BPS) selama empat kuartal terakhir konsumsi rumah tangga selalu di bawah 5%, di mana pada kuartal III-2024 hanya 4,91%.

    Lesunya daya beli juga ditunjukkan dengan laporan S&P Global yang mencatat PMI Manufaktur Indonesia berada di level 49,2 pada Oktober 2024 atau sama dengan bulan sebelumnya. Kontraksi itu sudah terjadi selama empat bulan berturut-turut.

    Di tengah kondisi itu, pemerintah justru berencana menerapkan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    “Jadi kami di sini sudah membahas bersama bapak ibu sekalian (DPR), sudah ada UU-nya, kita perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11) lalu.

    Sementara, laporan terbaru dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) menunjukkan meskipun kenaikan PPN berpotensi untuk meningkatkan penerimaan negara, kebijakan itu berisiko memperburuk tekanan inflasi.

    “Tarif PPN yang lebih tinggi biasanya mengakibatkan kenaikan harga barang dan jasa secara langsung sehingga meningkatkan biaya hidup secara keseluruhan,” tulis LPEM UI dalam laporannya.

    Efek ini dinilai dapat memberikan tantangan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah yang mungkin mengalami penurunan daya beli. Hal itu mengarah pada penurunan pengeluaran dan konsumsi konsumen secara keseluruhan.

    “Efek distribusi dari kenaikan PPN dapat membebani rumah tangga berpenghasilan rendah secara tidak proporsional. Meskipun masyarakat berpenghasilan rendah membelanjakan sebagian kecil dari pendapatan mereka untuk barang dan jasa yang dikenai pajak, pengalaman terbaru di Indonesia menunjukkan bahwa kenaikan biaya hidup akan sangat membebani rumah tangga,” bunyi laporan itu lebih lanjut.

    Akibatnya, kenaikan PPN disebut bisa memperburuk tingkat kemiskinan dan memperlebar kesenjangan sosial, mendorong lebih banyak orang ke bawah garis kemiskinan dan semakin membebani kelompok rentan. Dampaknya terhadap daya saing juga menjadi perhatian, terutama di sektor-sektor seperti pariwisata.

    “Kenaikan tarif PPN dapat menghalangi pengunjung internasional yang menganggap Indonesia kurang hemat biaya dibandingkan dengan negara-negara tetangga yang memiliki tarif pajak yang lebih rendah,” jelasnya.

    (acd/acd)

  • Tok! DPR Setujui 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 dan 176 RUU Prolegnas 2025-2029

    Tok! DPR Setujui 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 dan 176 RUU Prolegnas 2025-2029

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui program legislasi nasional (prolegnas) RUU prioritas tahun 2025 dan Prolegnas RUU jangka panjang 2025-2029. 

    Keputusan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/11/2024).

    “Setelah kita mendengarkan dengan seksama laporan pimpinan Badan Legislasi DPR RI, maka kami selaku pimpinan rapat paripurna akan menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah laporan badan legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan prolegnas RUU tahun 2025-2029 dan prolegnas RUU prioritas tahun 2025 tersebut dapat disetujui?” tanya Adies dan kemudian dia mengetok palu paripurna.

    Mulanya, Ketua Baleg Bob Hasan menyampaikan daftar RUU dalam rapat paripurna. Dia mengemukakan Baleg telah menerima 150 RUU dari komisi, fraksi-fraksi, anggota DPR, masyarakat, hibgga aspirasi kunjungan daerah. 

    Kemudian, lanjut Bob, Baleg bersama Kementerian Hukum dan pantia perancang UU menetapkan jumlah Prolegnas RUU 2025-2029 sebanyak 176 RUU serta 5 daftar RUU kumulatif terbuka.

    “Yang kedua, jumlah prolegnas RUU prioritas 2025 sebanyak 41 RUU beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka,” tandasnya.

    Berikut daftar 41 RUU prolegnas prioritas 2025

    Usulan Komisi

    Komisi I

    RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran 

    Komisi II
    RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

    Komisi III
    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

    Komisi IV
    a. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
    b. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

    Komisi V
    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 

    Komisi VI
    a. RUU atas Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    b. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

    Komisi VII
    RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (carry over)

    Komisi VIII
    a. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
    b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji 

    Komisi IX
    RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 

    Komisi X
    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

    Komisi XI
    RUU tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty

    Komisi XII
    RUU tentang Energi Baru Dan Energi Terbarukan (carry over)

    Komisi XIII
    RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

    Usulan Baleg

    a. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
    b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komcad)
    c. RUU tentang Komoditas Strategis
    d. RUU Pertekstilan
    e. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia
    f. RUU tentang PPRT
    g. RUU tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern
    h. RUU tentang BPIP
    i. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (carry over)
    j. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
    k. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
    l. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

    Usulan Perseorangan

    a. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR dan DPD)
    b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (diusulkan Melly Goeslaw, Fraksi Gerindra)
    c. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat (DPR anggota dan DPD)
    d. RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (diusulkan Fraksi PDIP, PKB, DPD)

    Usulan pemerintah

    a. RUU tentang Hukum Acara Perdata (carry over)
    b. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
    c. RUU tentang Desain Industri
    d. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
    e. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (carry over)
    f. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
    g. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
    h. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran 

    Usulan DPD
    RUU tentang Daerah Kepulauan

  • Beleid Tax Amnesty Jilid III, KPPU, Hingga Penyiaran jadi Prolegnas 2025, Cek Daftar 41 RUU Dibawa ke Paripurna

    Beleid Tax Amnesty Jilid III, KPPU, Hingga Penyiaran jadi Prolegnas 2025, Cek Daftar 41 RUU Dibawa ke Paripurna

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah telah menyetujui 41 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025. 

    Rapat pengambilan keputusan ini dilakukan di Ruang Baleg, Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, pada Senin (18/11/2024) malam. 

    Adapun, Ketua Baleg Bob Hasan memimpin rapat tersebut. Sementara pihak pemerintah yang hadir dalam rapat adalah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

    “Apakah hasil penyusunan prolegnas RUU 2025-2029 dan prolegnas RUU prioritas 2025 dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tanya Bob Hasan dalam rapat.

    “Setuju,” jawab seluruh anggota rapat.

    Nantinya, 41 RUU prolegnas prioritas 2025 ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR yang dijadwalkan pada hari ini, Selasa (19/11/2024).

    Berikut daftar 41 RUU prolegnas prioritas 2025 per Komisi DPR RI:

    Komisi I

    RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran 

    Komisi II
    RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

    Komisi III
    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

    Komisi IV
    a. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
    b. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

    Komisi V
    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 

    Komisi VI
    a. RUU atas Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    b. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

    Komisi VII
    RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (carry over)

    Komisi VIII

    a. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
    b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji 

    Komisi IX

    RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 

    Komisi X

    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

    Komisi XI

    RUU tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty

    Komisi XII

    RUU tentang Energi Baru Dan Energi Terbarukan (carry over)

    Komisi XIII

    RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

    Usulan Baleg

    a. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
    b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komcad)
    c. RUU tentang Komoditas Strategis
    d. RUU Pertekstilan
    e. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia
    f. RUU tentang PPRT
    g. RUU tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern
    h. RUU tentang BPIP
    i. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (carry over)
    j. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
    k. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
    l. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

    Usulan Perseorangan

    a. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR dan DPD)
    b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (diusulkan Melly Goeslaw, Fraksi Gerindra)
    c. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat (DPR anggota dan DPD)
    d. RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (diusulkan Fraksi PDIP, PKB, DPD)

    Usulan pemerintah

    a. RUU tentang Hukum Acara Perdata (carry over)
    b. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
    c. RUU tentang Desain Industri
    d. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
    e. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (carry over)
    f. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
    g. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
    h. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran 

    Usulan DPD
    RUU tentang Daerah Kepulauan