NGO: PMI

  • JK Laporkan Agung Laksono karena Melanggar Hukum, Hanya Boleh Ada Satu Palang Merah di Setiap Negara

    JK Laporkan Agung Laksono karena Melanggar Hukum, Hanya Boleh Ada Satu Palang Merah di Setiap Negara

    GELORA.CO  – Dua politisi senior partai beringin, Jusuf Kalla dan Agung Laksono, berseteru. 

    Jusuf Kalla yang pernah menjadi Ketua Umum Partai Golkar, melaporkan Agung Laksono yang juga pernah menjadi Ketua Umum Golkar versi Munas Jakarta ke polisi. 

    JK melaporkan Agung ke polisi karena manuver pendongkelan posisi Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI).

    JK menilai langkah Agung melanggar hukum. 

    Menurutnya, hanya boleh ada satu palang merah di setiap negara. 

    “Sudah dilaporkan ke polisi bahwa tindakan ilegal dan melawan hukum karena tidak boleh begitu,” kata JK di sela-sela munas di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (9/12/2024).

    JK mengatakan PMI juga telah mengambil langkah tegas terhadap pengurus yang terlibat manuver Agung. 

    Dia menyebut pengurus-pengurus itu telah dipecat karena melanggar AD/ART.

    Meski demikian, JK juga mengaku tak heran Agung melakukan manuver pendongkelan. 

    Ia kemudian menyinggung track record Agung pernah melakukan hal serupa di beberapa organisasi lain. 

    “Itu kebiasaan Bapak Agung Laksono. Dia pecah Golkar, dia bikin tandingan Kosgoro, itu memang hobinya. Tapi itu kita harus lawan karena dia buat bahaya untuk kemanusiaan,” ujar JK.

    JK sendiri kemarin resmi menjabat Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029 setelah terpilih melalui aklamasi di Musyawarah Nasional (Munas) XXII PMI Tahun 2024.

    Tak ada sosok lain yang mencalonkan sebagai ketua umum dalam munas ini. Seluruh peserta Munas PMI pun sepakat memilih JK.

    “Ya begitulah hasil munas ini ya. Sama-sama, aklamasi,” kata JK setelah terpilih pada Musyawarah Nasional (Munas) XXII PMI Tahun 2024 di Hotel Grand Sahid, Jakarta.

    Setelah kembali terpilih menjadi Ketua Umum PMI, JK mengaku akan segera membentuk pengurus. 

    Dia akan dibantu sejumlah formatur yang telah ditentukan munas. 

    JK punya waktu satu bulan untuk membentuk pengurus sesuai anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) PMI. 

    JK mengatakan akan memilih orang-orang terbaik. 

    “Pengurus pusat maksimum 21 orang. Mencari 21 orang yang kredibel, yang baik. Ya kita cari teman-teman yang baik, di samping pengurus lama yang bekerja baik tentu, lanjutkan,” ujarnya.

    Terpisah, Agung Laksono mengaku tidak masalah dirinya dilaporkan oleh JK ke polisi buntut manuvernya dalam pencalonan Ketua PMI. 

    Agung mengatakan yang dilakukannya bukan tindak pidana atau kriminal. 

    “Boleh-boleh saja, semua orang boleh, lapor-lapor itu kan boleh saja, karena ini kan masalahnya bukan masalah pidana, bukan masalah kriminal. Ini kan masalah organisasi lah, organisatoris. Ya silakan aja, enggak apa-apa,” kata Agung, Senin (9/12/2024).

    Agung pun mengklaim apa yang dilakukannya bukan untuk merusak organisasi, namun untuk memperbaiki organisasi. 

    “Iya enggak masalah. Soalnya kita untuk memperbaiki kok bukannya untuk merusak,” ujar Agung.

    Pada saat bersamaan Agung Laksono juga mengaku dirinya sudah terpilih menjadi Ketum PMI lewat munas tandingan yang digelar di Jakarta. 

    Selanjutnya, Agung akan melaporkan hasil Munas tandingan PMI itu kepada Kemenkumham. 

    Ia pun menyerahkan kepada pemerintah untuk memberi penilaian mengenai hasil Munas PMI yang digelar pihaknya.

    “Kami akan laporkan kepada pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana semestinya dan terserah bagaimana penilaian dari pemerintah, dari instansi yang terkait untuk melakukan penilaian,” ujar Agung Laksono.

    Ia mengklaim Munas PMI yang digelarnya itu sudah sesuai dengan AD/ART PMI. 

    Munas ini, kata Agung Laksono, adalah forum tertinggi dari organisasi. 

    “Bisa menentukan siapa ketua umumnya, bisa melakukan perubahan-perubahan anggaran dasar-anggaran rumah tangga yang memang sudah mulai banyak disuarakan pada kesempatan tersebut, ingin ada perubahan, ingin ada pembatasan masa bakti,” jelasnya.

    Menurut Agung Laksono, perlu ada pembatasan masa jabatan pada sebuah organisasi. 

    Dia menilai ada semangat perubahan dan pembaharuan di PMI. 

    “Tapi sayangnya suasana ini tidak diperoleh, tertutup gitu, berbagai cara, sehingga lahirlah suasana seperti yang tadi digambarkan sebelumnya,” tuturnya.

    Menanggapi perseteruan antara dua politisi senior Partai Golkar itu, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Zainul Munasichin menilai perebutan kursi Ketua Umum PMI itu tidak pantas. 

    Pasalnya, PMI merupakan organisasi kemanusiaan yang harus bebas dari politik praktis. 

    “Menurut saya kurang elok ya, organisasi kemanusiaan harus zero politik, dia harus terbebas dari interest politik,” kata Zainul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Zainul pun mengungkit pesan Presiden ke-5 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. 

    Menurutnya, kemanusiaan haruslah di atas perpolitikan. 

    “Almarhum Gus Dur pernah mengatakan di atas politik adalah kemanusiaan. Menurut saya semua pihak harus kembali merenungkan kata-kata Gus Dur ini,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Zainul mengharapkan JK dan Agung Laksono bisa duduk bersama untuk menyelesaikan dualisme tersebut. 

    Apalagi, keduanya merupakan tokoh politik senior. 

    “Kita berharap kedua belah pihak duduk bareng lah. Kan sama-sama senior. Saya yakin punya wise dan kematangan melihat soal ini,” ujarnya

  • Agung Laksono Jadi Ketua Umum PMI Ilegal: JK: Itu Pengkhianatan

    Agung Laksono Jadi Ketua Umum PMI Ilegal: JK: Itu Pengkhianatan

    GELORA.CO  – Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029, Jusuf Kalla melaporkan Agung Laksono ke kepolisian karena menggelar Musyawarah Nasional (Munas) tandingan. Upaya Agung Laksono tersebut merupakan pengkhianatan.

    “Upaya Agung Laksono itu ilegal dan itu pengkhianatan. Kita sudah lapor ke polisi karena tindakan melawan hukum. PMI harus ada satu dalam satu negara, tidak boleh ada dua,” kata JK usai terpilih kembali menjadi Ketua PMI di Jakarta, Senin (9/12/2024).

    JK kembali menjabat sebagai Ketua PMI periode 2024-2029. Keputusan ini disahkan melalui Sidang Pleno Kedua Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 PMI tahun 2024.

    Menurut JK, orang-orang yang sudah memberikan dukungan kepada Agung telah dipecat. Mereka dinilai melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

    “Hanya beberapa orang di situ (yang mendukung Agung), itu sudah dipecat. Kita sudah pecat, karena melanggar AD/ART,” katanya.

    Selain itu, dia menyebut Agung Laksono memang biasa memecah belah organisasi, seperti ketika di Partai Golkar dahulu. Perbuatan tersebut sangat membahayakan untuk kemanusiaan.

    “Agung Laksono kerjanya seperti itu. Dipecah Golkar, buat tandingan di Kosgoro. itu memang hobinya. Tapi itu kita harus lawan karena itu berbahaya untuk kemanusiaan,” ujar JK.

    Diketahui, JK kembali terpilih secara aklamasi menjabat sebagai Ketua Umum PMI, untuk periode 2024-2029. Sidang juga memutuskan menerima laporan pertanggungjawaban Ketua Umum PMI.

    Sementara Agung mengklaim dirinya juga merupakan Ketua PMI periode 2024-2029. Agung menyatakan, proses Munas yang digelar di Hotel Sultan telah sesuai dengan ketentuan aturan di internal PMI

  • Suara Agung Laksono Sangat Sedikit, Jusuf Kalla Jadi Ketua Umum PMI Lagi

    Suara Agung Laksono Sangat Sedikit, Jusuf Kalla Jadi Ketua Umum PMI Lagi

    ERA.id – Sidang Pleno Kedua Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 Palang Merah Indonesia (PMI) 2024 memutuskan dan menerima laporan pertanggungjawaban Ketua Umum PMI Jusuf Kalla, dan secara aklamasi memintanya kembali menjabat sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029.

    Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, Ketua PMI Jawa Barat Adang Rocjana menyebutkan, keputusan ini disampaikan oleh mayoritas peserta Munas yang terdiri atas pengurus PMI tingkat provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia.

    Dia menambahkan mayoritas dari 490 peserta Munas menyatakan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Jusuf Kalla.

    “Dari 490 peserta yang hadir, yang merupakan perwakilan dari 34 PMI provinsi dan satu Forum Relawan Nasional (Forelnas), memberikan tanggapan positif terhadap laporan pertanggungjawaban Ketua Umum PMI dan mendukung Jusuf Kalla untuk kembali memimpin PMI,” ujar Adang yang memimpin sidang pleno kedua tersebut.

    Menurut laporan panitia kredensial, katanya, penerimaan usulan bakal calon ketua umum terdapat dua calon ketua umum, namun yang memenuhi syarat untuk menjadi bakal calon ketua umum hanya Jusuf Kalla, sehingga Jusuf Kalla menjadi calon tunggal.

    Ketua Panitia Munas ke22 PMI Fachmi Idris mengatakan merujuk pasal 66 ayat 1 dan 2 Anggaran Rumah Tangga PMI, berdasarkan laporan yang masuk, terdapat dua calon ketua umum, yaitu Agung Laksono dan Jusuf Kalla.

    “Sampai batas waktu yang ditetapkan, surat dukungan yang masuk untuk Agung Laksono tidak sampai 20 persen dari suara jumlah utusan yang berhak hadir, sehingga gugur menjadi bakal calon. Sedangkan untuk Jusuf Kalla, dukungan yang masuk melebihi 50 persen dari jumlah utusan yang berhak hadir,” kata Fachmi.

    Menurut aturan PMI, katanya, apabila ada bakal calon dukungannya lebih dari 50 persen, maka calon tersebut dapat ditetapkan secara aklamasi sebagai Ketua Umum.

    Dia menambahkan laporan pertanggungjawaban Jusuf Kalla disampaikan melalui video dokumentasi yang menampilkan berbagai aktivitas PMI selama masa kepemimpinannya.

    Beberapa poin utama laporan tersebut, katanya, meliputi dukungan PMI dalam pengendalian pandemi COVID-19 di berbagai daerah, aksi tanggap darurat di berbagai lokasi bencana di Indonesia, implementasi program-program yang mendukung kegiatan adaptasi perubahan iklim, dan aksi kemanusiaan di Gaza.

    Dengan pencapaian ini, kata Fachmi, para peserta Munas berharap Jusuf Kalla dapat melanjutkan kontribusinya dalam memperkuat peran PMI di tingkat nasional dan internasional.

  • Ketua PMI Versi Agung Laksono Ilegal

    Ketua PMI Versi Agung Laksono Ilegal

    loading…

    Mantan Sekjen PMI Sudirman Said menganggap bahwa kepengurusan PMI versi Agung Laksono ilegal. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Mantan Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI), Sudirman Said merespons terpilihnya Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI versi Munas Tandingan. Proses ini dipandang sebagai pengabaikan prinsip-prinsip gerakan kepalangmerahan internasional.

    Seperti diketahui, PMI bergerak dilandasi oleh tujuh prinsip gerakan kepalangmerahan yaitu kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, dan kesemestaan.

    Sudirman mengatakan aturan dan kesepakatan di dalam gerakan kepalangmerahan, di setiap negara hanya mengenal satu organisasi kepalangmerahan. Setiap negara bisa memilih apakah Palang Merah atau Bulan Sabit Merah. Indonesia telah memilih bentuk Palang Merah, dan telah diformalkan melalui UU Nomor 1 Tahun 2018.

    “Dengan demikian, setiap ada inisiatif untuk membentuk organisasi atau mekanisme dan kepengurusan tandingan, dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal,” kata Sudirman Said dalam keterangan resminya, Selasa (10/12/2024).

    Dia mengatakan bahwa prinsip Kesatuan mengandung makna, di setiap negara hanya ada satu organisasi kepalangmerahan yang terbuka dan melayani seluruh masyarakat di seluruh wilayah negara tersebut.

    “Dengan demikian bila ada pihak yang membentuk kepengurusan tandingan, apalagi melalui proses yang tidak punya landasan hukum, itu maknanya mereka tidak memahami tujuh prinsip gerakan kepalangmerahan,” kata Sudirman.

    Dia juga menekankan bahwa gerakan kepalangmerahan merupakan gerakan universal di seluruh dunia, sesuai dengan prinsip ketujuh: Kesemestaan.

    “Sebagai bangsa yang beradab seyogianya kita tidak membuat malu di kancah internasional. Bila kejadian seperti Munas Tandingan dibiarkan, kita akan dipermalukan di mata dunia,” katanya.

    (abd)

  • Organisasi Kemanusiaan Harus Zero Politik

    Organisasi Kemanusiaan Harus Zero Politik

    loading…

    Jusuf Kalla dan Agung Laksono sama-sama mengklaim terpilih sebagai Ketua Umum PMI. FOTO/IST

    JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin menyayangkan dualisme kepemimpinan di Palang Merah Indonesia (PMI). Menurutnya, organisasi yang berbasis bergerak di bidang kemanusiaan, harus terbebas dari praktik politik.

    “Menurut saya kurang elok ya, organisasi kemanusian harus zero politik, dia harus terbebas dari interest politik,” kata Zainul saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (9/12/2024).

    Zainul merujuk pernyataan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur yang menyebut “di atas politik adalah kemanusiaan.” Menurutnya, seluruh pihak harus merenungkan pernyataan Gus Dur tersebut.

    Politikus PKB ini berharap, kedua belah pihak bisa duduk bareng untuk mencari titik tengah atas persoalan yang ada. Ia meyakini, kedua belah pihak dapat bijaksana menyikapi permasalahan tersebut.

    “Ya, kita berharap kedua belah pihak duduk bareng lah, kan sama-sama senior. Saya yakin punya wise dan kematangan melihat soal ini,” kata Zainul.

    Untuk diketahui, dualisme kepemimpinan melanda PMI. Dua politikus senior Partai Golkar, Agung Laksono dan Jusuf Kalla (JK) saling mengklaim telah terpilih dalam Munas XXII PMI.

    Adapun JK dinyatakan terpilih melalui Munas XXII PMI yang digelar di Hotel Grand Sahid Jaya. Sementara Agung Laksono, terpilih melalui Munas PMI yang digelar di Hotel Sultan. Mereka saling klaim telah mendapat dukungan dari para PMI di daerah.

    Bahkan, JK bakal melaporkan Agung Laksono ke Polisi buntut kisruh pencalonan Ketua PMI baru. JK menegaskan deklarasi Agung Laksono sebagai Ketua PMI merupakan ilegal dan pengkhianatan.

    (abd)

  • 9
                    
                        Kekisruhan Perebutan Kursi Ketum PMI antara JK dan Agung Laksono
                        Nasional

    9 Kekisruhan Perebutan Kursi Ketum PMI antara JK dan Agung Laksono Nasional

    Kekisruhan Perebutan Kursi Ketum PMI antara JK dan Agung Laksono
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Musyawarah Nasional (Munas) Ke-22 Palang Merah Indonesia (
    PMI
    ) yang digelar pada Minggu (8/12/2024) berujung kisruh dengan kemunculan munas tandingan.
    Hasil Munas Ke-22 PMI menetapkan Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 RI,
    Jusuf Kalla
    (
    JK
    ), kembali menjadi
    Ketua Umum PMI
    untuk periode 2024-2029.
    Ketua Sidang Pleno Kedua Adang Rocjana, yang juga Ketua PMI Jawa Barat, mengatakan, ada 490 peserta Munas yang hadir.
    Dalam Munas, mereka menyatakan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Jusuf Kalla.
    “Dari 490 peserta yang hadir, yang merupakan perwakilan dari 34 PMI provinsi dan satu Forum Relawan Nasional (Forelnas), memberikan tanggapan positif terhadap laporan pertanggungjawaban Ketua Umum PMI dan mendukung Jusuf Kalla untuk kembali memimpin PMI,” kata Adang Rocjana dalam keterangan tertulis, Senin (9/12/2024).
    Menurut laporan panitia kredensial, penerimaan usulan bakal calon ketua umum, terdapat dua calon ketua umum.
    Namun, yang memenuhi syarat untuk menjadi bakal calon ketua umum hanya Jusuf Kalla.
    “Artinya, Jusuf Kalla adalah calon tunggal,” demikian disampaikan Ketua Panitia Munas Ke-22 PMI, Fachmi Idris.
    Dengan hasil Munas ini, pria yang akrab disapa JK akan memimpim PMI selama empat periode.
    Pada saat yang sama, ada juga munas yang menetapkan politikus senior Partai Golkar Agung Laksono sebagai Ketum PMI periode mendatang.
    Kubu Agung Laksono mengeklaim telah mengumpulkan 254 suara dukungan untuk menggelar Munas ke-22 PMI.
    “Jadi Mas Agung dengan timnya itu kemudian mencari dukungan dan kita akhirnya terakhir mendapatkan 254 dukungan. Berarti kan melebihi 20 persen,” ungkap Sekretaris Jenderal PMI versi kubu Agung Laksono, Ulla Nurchrawaty, saat dihubungi, kemarin.
    Ulla menyampaikan bahwa awalnya hanya ada satu Munas Ke-22 PMI dan pihaknya tidak pernah merencanakan adanya munas tandingan.
    Namun, mereka melihat kejanggalan dalam proses Munas yang berlangsung.
    “Awalnya itu munas satu dan kami tidak pernah memikirkan apalagi merencanakan adanya munas tandingan. Tetapi mulai dari awal sampai pleno yang terakhir yaitu ketiga, itu sudah terjadi peristiwa atau kondisi yang sangat tidak kondusif,” katanya.
    Beberapa kejanggalan yang terjadi antara lain ketika kubu Agung Laksono ingin membahas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI, tetapi dilarang.
    Ulla mengatakan, jika ada pembahasan AD/ART maka kubu Agung Laksono akan memperjuangkan batas maksimal tiga periode untuk menjabat Ketum PMI.
    Dalam proses interupsi terkait AD/ART, menurut Ulla, sempat terjadi kegaduhan, termasuk
    microphone
    yang dimatikan, koneksi internet yang diputus, serta pembatasan terhadap interupsi dari kubu Agung Laksono.
    “Nah, kemudian apabila ada yang menyerang, menyerang dalam artian ingin menyampaikan aspirasi itu, ditegur oleh ajudan Pak JK disuruh berhenti. Nah, suasana ini menjadi lebih runyam. Jadi kondisi udah enggak enak,” ucapnya.
    Selain itu, Ulla menambahkan bahwa munas tersebut tidak mengumumkan daftar calon ketum PMI yang akan maju dalam kontestasi.
    Dia lantas menilai Munas Ke-22 PMI terkesan sudah dikondisikan agar tidak ada calon selain Jusuf Kalla.
    “Yang paling fatal dari pihaknya Pak Agung adalah hasil verifikasi, siapakah calonnya akan berkontestasi itu tidak diumumkan. Apakah ada Pak Agungnya? Atau kemudian calon tunggal Pak Agung atau calon tunggal Pak Jusuf Kalla, itu tidak jelas,” ujarnya.
    Oleh karena itu, kubu pendukung Agung Laksono mendorong diadakannya munas tandingan, yang kemudian menetapkan Agung Laksono sebagai Ketum PMI.
    Ulla menekankan, permintaan soal munas tandingan ini berasal dari 200-an pemilik hak suara dari berbagai daerah.
    “Akhirnya kemudian didesak oleh
    voters
    , terutama yang sudah menandatangani rekomendasi mendukung Agung Laksono, 200 orang lebih itu ya sudah minta digelar munas sendiri,” ucapnya.
    Terkait kekisruhan pemilihan Ketum PMI tersebut, Jusuf Kalla mengaku melaporkan Agung Laksono ke polisi.
    “Jadi kita sudah lapor ke polisi bahwa ada yang melaksanakan ilegal seperti itu, dan itu kebiasaan beliau,” kata JK dalam keterangan videonya, seperti dikutip Senin (9/12/2024).
    Bahkan, JK menyebut upaya politikus senior Partai Golkar untuk merebut kursi
    ketua umum PMI
    ini merupakan tindakan ilegal dan melawan hukum.
    Dia juga menyorot Agung Laksono memang kerap membuat isu, termasuk di internal Golkar.
    “Itu ilegal, dan pengkhianatan, dan kedua itu kebiasaan Pak Agung Laksono dia pecah Golkar, dia bikin tandingan Kosgoro, itu memang hobinya, tapi itu harus kita lawan karena berbahaya bagi kemanusiaan,” kata JK.
    JK mengungkapkan, sejumlah oknum yang berdiri di belakang Agung Laksono telah dipecat dari PMI karena melanggar AD/ART.
    Dia juga membantah pernyataan Agung Laksono yang menyebut bahwa PMI di era kepemimpinan JK tidak harmonis dengan pemerintah.
    “Siapa bilang, tadi berapa menteri yang bicara. Kalau tidak harnonis, tidak ada menteri yang datang. Jadi semua menteri yang terkait, menteri sosial, menteri kesehatan kita undang,” kata dia.
    Secara terpisah, Agung Laksono sendiri menyatakan tidak keberatan jika Jusuf Kalla melaporkannya ke polisi terkait kisruh pemilihan Ketua Umum PMI.
    Agung menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk membuat laporan ketika merasa dirugikan.
    “Iya, itu boleh-boleh saja. Iya kan semua orang boleh, lapor-lapor itu kan boleh saja,” ujar Agung saat dihubungi.
    Agung juga menjelaskan, dirinya melaksanakan munas dengan tujuan untuk memperbaiki PMI. Ia pun menolak disebut merusak organisasi ini.
    Selain itu, Agung menekankan bahwa permasalahan ini bukanlah isu kriminal, melainkan persoalan organisasi.
    “Karena ini kan masalahnya bukan masalah pidana, bukan masalah kriminal. Ini kan masalah organisasi lah,” ucapnya.
    Agung Laksono menambahkan, pihaknya akan mendaftarkan hasil Munas Palang Merah Indonesia (PMI) versi yang memenangkannya sebagai ketua umum (ketum) ke Kementerian Hukum (Kemenkum).
    Meski begitu, ia enggan membeberkan rincian soal jadwal pendaftarannya.
    “Nanti oleh tim ya. Secepatnya, secepatnya. Secepatnya nanti akan diberitahu kan,” ungkap Agung.

    Sementara itu, Ulla Nurchrawaty menegaskan, Agung telah menginstruksikan agar susunan kepengurusan PMI versi Agung Laksono  didaftarkan ke Kementerian Hukum.
    Dalam susunan itu, Agung Laksono menjadi Ketum PMI; Wakil Ketua Umum PMI akan dijabat Muhammad Muas; dan Sekretaris Jenderal PMI, Ulla Nurchrawaty Usman.
    Namun, kubu Agung Laksono baru mendaftarkan susunan kepengurusan inti saja.
    “Kalau kami mungkin hari ini sudah disampaikan dan sudah didaftarkan dengan kepengurusan yang sederhana dulu misalnya gitu kan,” kata Ulla.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kisruh Ketua PMI: JK Lapor Polisi, Agung Laksono Bawa Hasil Munas ke Kementerian Hukum

    Kisruh Ketua PMI: JK Lapor Polisi, Agung Laksono Bawa Hasil Munas ke Kementerian Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA – Organisasi Palang Merah Indonesia (PMI) saat ini sedang menghadapi masalah, yang mana terdapat dua pihak yang memperebutkan posisi ketua umum, yaitu Jusuf Kalla dan Agung Laksono.

    Dilansir Antara pada Senin (9/12/2024), Jusuf Kalla kembali terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029. Namun, di lain pihak, politisi Golkar Agung Laksono menggelar musyawarah nasional (munas) tandingan ke-22 PMI.

    Terkait dengan hal itu, JK pun mengambil langkah untuk melaporkan Agung Laksono ke polisi. Dia menegaskan bahwa hanya ada satu organisasi PMI dalam negara.

    “PMI harus ada satu dalam satu negara, tidak boleh ada dua, jadi kami sudah laporkan [Agung Laksono] ke polisi,” kata JK dilansir dari Antara, Senin (9/12/2024).

    Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 menegaskan manuver Agung Laksono secara sepihak membuat Musyawarah Nasional (Munas) tandingan PMI ke-22 merupakan langkah yang ilegal. “[Munas tandingan PMI ke-22] Itu ilegal dan pengkhianatan. Kedua, itu emang kebiasaan Pak Agung Laksono. Dia pecah Golkar, dia bikin tandingan, tetapi itu harus kita lawan,” ujar dia.

    Menurutnya, tidak ada pencalonan lain dalam kontestasi Ketua Umum PMI. Oleh karena itu, JK telah melaporkan pihak Agung Laksono ke polisi.

    “Tidak ada calon lain, sudah ke polisi, ada tindakan ilegal sudah melaporkan polisi, karena tidak boleh begitu, hanya beberapa orang, itu pun sudah kita sudah pecat karena melanggar AD/ART,” tuturnya.

    Berdasarkan hasil sidang pleno yang diselenggarakan Minggu (8/11/2024), JK telah terpilih secara aklamasi dan hasilnya masih menunggu keputusan secara formal hari ini.

    Sidang Pleno Kedua Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 Palang Merah Indonesia (PMI) 2024 memutuskan dan menerima laporan pertanggungjawaban Ketua Umum PMI Jusuf Kalla, dan secara aklamasi memintanya kembali menjabat sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029.

    Respons Agung Laksono

    Menanggapi pernyataan Jusuf Kalla, Agung Laksono pun buka suara. “Ya kalau laporan ke kepolisian siapa saja bisa. Jadi, masalah itu ya terserah masing-masing saja, karena ini kan bukan masalah perkara kriminal atau pidana, melainkan masalah-masalah yang berhubungan dengan organisasi,” ujar dia sebagaimana dilansir dari Antara.

    Agung juga mengklaim pihaknya telah memenangkan lebih dari 20% suara dukungan dari para anggota PMI sesuai dengan ketentuan pada AD/ART, yakni sebanyak 240 dari 392 anggota yang hadir.

    Dia menegaskan, pihaknya saat ini akan tetap menunggu keputusan resmi dari Kemenkumham, dan meminta seluruh anggota PMI tetap bekerja sesuai tugas masing-masing.

    “Tetap akan dilempar ke pemerintah, jadi kita tinggal menunggu keputusannya. Pemerintah juga saya percaya bahwa tidak ada pemerintah yang ingin mencelakakan warganya, termasuk organisasi-organisasi, apalagi PMI, jadi saya yakin mereka akan adil, objektif, netral, dan sesuai dengan kaidah-kaidah yang semestinya,” paparnya.

    Dia juga menyampaikan akan melaporkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) PMI ke-22 yang diselenggarakan oleh pihaknya ke Kementerian Hukum.

    “Kami akan melaporkan kepada Kemenkumham, kami uraikan secara kronologis dari waktu ke waktu, karena yang kami lakukan sudah sesuai dengan usulan AD/ART pada forum tertinggi [Munas] PMI,” katanya.

  • Laporkan Agung Laksono Soal Manuver Ketum PMI, JK: Ilegal dan Pengkhianatan

    Laporkan Agung Laksono Soal Manuver Ketum PMI, JK: Ilegal dan Pengkhianatan

    ERA.id – Jusuf Kalla (JK) melaporkan mantan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat masa jabatan 2009–2014 Agung Laksono yang juga maju sebagai kandidat Ketua Umum PMI ke polisi. JK menyebut tindakan itu ilegal dan pengkhiantan.

    “PMI harus ada satu dalam satu negara, tidak boleh ada dua, jadi kita sudah lapor ke polisi (Agung Laksono),” katanya, dikutip Antara, Senin (9/12/2024).

    JK diketahui baru saja terpilih kembali secara aklamasi sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029

    Terkait manuver Agung Laksono, yang membuat Musyawarah Nasional (Munas) tandingan PMI ke-22 merupakan langkah yang ilegal.

    “Itu ilegal dan pengkhianatan, kedua, itu kebiasaan Pak Agung Laksono, dia pecah Golkar, dia bikin tandingan, tetapi itu harus kita lawan,” tegasnya.

    Selain itu, JK juga menegaskan bahwa tidak ada pencalonan lain dalam kontestasi Ketua Umum PMI, dan pihaknya telah melaporkan pihak Agung Laksono ke polisi.

    “Tidak ada calon lain, sudah ke polisi, ada tindakan ilegal sudah melaporkan polisi, karena tidak boleh begitu, hanya beberapa orang, itu pun sudah kita sudah pecat karena melanggar AD/ART,” jelasnya.

    JK juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil sidang pleno yang diselenggarakan kemarin malam, Minggu (8/11), dirinya telah terpilih secara aklamasi dan hasilnya masih menunggu keputusan secara formal hari ini.

    “Ya, dari semua peserta mau aklamasi seperti itu, namun perlu formalitasnya nanti,” ucapnya.

    Sidang Pleno Kedua Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 Palang Merah Indonesia (PMI) 2024 memutuskan dan menerima laporan pertanggungjawaban Ketua Umum PMI Jusuf Kalla, dan secara aklamasi memintanya kembali menjabat sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029.

    Dalam keterangan Ketua PMI Jawa Barat Adang Rocjana menyebutkan, keputusan ini disampaikan oleh mayoritas peserta Munas yang terdiri atas pengurus PMI tingkat provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia. Dia menambahkan mayoritas dari 490 peserta Munas menyatakan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Jusuf Kalla.

    “Dari 490 peserta yang hadir, yang merupakan perwakilan dari 34 PMI provinsi dan satu Forum Relawan Nasional (Forelnas), memberikan tanggapan positif terhadap laporan pertanggungjawaban Ketua Umum PMI dan mendukung Jusuf Kalla untuk kembali memimpin PMI,” ujar Adang yang memimpin sidang pleno kedua tersebut.

  • Laporkan Balik JK ke Kemenkumham, Agung Laksono: Terserah Masing-Masing

    Laporkan Balik JK ke Kemenkumham, Agung Laksono: Terserah Masing-Masing

    ERA.id – Kandidat Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Agung Laksono balik melaporkan hasil Munas PMI yang dimenangkan oleh Jusuf Kalla (JK). Agung akan melaporkan hasil Munas yang diselenggarakan oleh pihaknya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

    “Kami akan melaporkan kepada Kemenkumham, kami uraikan secara kronologis dari waktu ke waktu, karena yang kami lakukan sudah sesuai dengan usulan AD/ART pada forum tertinggi (Munas) PMI,” katanya, dikutip Antara, Senin (9/12/2024).

    Selain itu, Agung Lakosno juga turut pernyataan Ketua Umum PMI Jusuf Kalla yang terpilih secara aklamasi pada Minggu (8/12), yang menyatakan akan melaporkan pihak Agung Laksono ke polisi karena dianggap menyelenggarakan Munas PMI ilegal.

    “Ya kalau laporan ke kepolisian siapa saja bisa. Jadi, masalah itu ya terserah masing-masing saja, karena ini kan bukan masalah perkara kriminal atau pidana, melainkan masalah-masalah yang berhubungan dengan organisasi,” jelasnya.

    Agung juga mengklaim pihaknya telah memenangkan lebih dari 20 persen suara dukungan dari para anggota PMI sesuai dengan ketentuan pada AD/ART, yakni sebanyak 240 dari 392 anggota yang hadir.

    Ia menegaskan, pihaknya saat ini akan tetap menunggu keputusan resmi dari Kemenkumham, dan meminta seluruh anggota PMI tetap bekerja sesuai tugas masing-masing.

    “Tetap akan dilempar ke pemerintah, jadi kita tinggal menunggu keputusannya. Pemerintah juga saya percaya bahwa tidak ada pemerintah yang ingin mencelakakan warganya, termasuk organisasi-organisasi, apalagi PMI, jadi saya yakin mereka akan adil, objektif, netral, dan sesuai dengan kaidah-kaidah yang semestinya,” paparnya.

    Sebelumnya, Jusuf Kalla (JK) yang baru saja terpilih kembali secara aklamasi sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029 menyatakan akan melaporkan Agung Laksono ke polisi.

    “PMI harus ada satu dalam satu negara, tidak boleh ada dua, jadi kita sudah lapor ke polisi (Agung Laksono),” katanya.

    Menurutnya, manuver Agung Laksono yang membuat Musyawarah Nasional (Munas) tandingan PMI ke-22 merupakan langkah yang ilegal.

    “Itu ilegal dan pengkhianatan, kedua, itu kebiasaan Pak Agung Laksono, dia pecah Golkar, dia bikin tandingan, tetapi itu harus kita lawan,” ujar dia.

  • Sudirman Said Kritik Munas PMI Tandingan Versi Agung Laksono: Tindakan Ilegal – Page 3

    Sudirman Said Kritik Munas PMI Tandingan Versi Agung Laksono: Tindakan Ilegal – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Jusuf Kalla atau JK kembali ditetapkan sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia periode 2024-2029, di mana diputuskan dalam Musyawarah Nasional (Munas) XXII PMI yang digelar pada 8-9 Desember 2024 di Jakarta.

    Namun, posisinya kini mendapat rintangan dari Agung Laksono, yang menggelar Munas PMI tandingan.

    Terkait hal itu, Mantan Sekretaris Jenderal PMI, Sudirman Said mengatakan, munas tandingan itu telah mengabaikan tujuh prinsip gerakan kepalangmerahan internasional, yakni kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kesukarelaan, kemandirian, mesatuan, dan kesemestaan.

    “Aturan dan kesepakatan di dalam gerakan kepalangmerahan, di setiap negara hanya mengenal satu organisasi kepalangmerahan. Setiap negara bisa memilih apakah Palang Merah, atau Bulan Sabit Merah,” kata Sudirman dalam keterangan tertulis, Senin (9/12/2024).

    Dia menjelaskan, Indonesia telah memilih bentuk Palang Merah, dan telah diformalkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018. Dengan demikian, munas tandingan versi Agung Laksono merupakan tindakan melanggar hukum.

    “Dengan demikian, setiap ada inisiatif untuk membentuk organisasi atau mekanisme dan kepengurusan tandingan, dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal,” ungkapnya.

    Ketua Institut Harkat Negeri ini berujar, prinsip kesatuan dalam palang merah mengandung makna bahwa di setiap negara hanya ada satu organisasi kepalangmerahan.

    Organisasi ini harus terbuka dan dapar melayani seluruh masyarakat di wilayah negara tersebut.

    “Dengan demikian bila ada pihak yang membentuk kepengurusan tandingan, apalagi melalui proses yang tidak punya landasan hukum, itu maknanya mereka tidak memahami tujuh prinsip gerakan kepalangmerahan,” ucap Sudirman.

    Menurutnya, gerakan kepalangmerahan merupakan gerakan universal di seluruh dunia. Oleh sebab itu, sebagai bangsa yang beradab, Sudirman menyayangkan kejadian semacam munas tandingan terjadi di tubuh PMI.

    “Bila kejadian seperti munas tandingan dibiarkan, kita akan dipermalukan di mata dunia,” kata dia.