NGO: PMI

  • Pj Gubernur DKI temui korban kebakaran di posko pengungsian

    Pj Gubernur DKI temui korban kebakaran di posko pengungsian

    Jakarta (ANTARA) – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi pada Rabu pagi meninjau lokasi kebakaran dan posko pengungsian di SDN 09 Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat.

    Teguh datang pukul 07.15 WIB mengenakan pakaian dinas harian (PDH) putih bersama Wali Kota Jakarta Pusat Arifin dan Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko serta jajaran Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat (Jakpus).

    Saat tiba di SDN 09 Kebon Kosong, Teguh memantau pasokan bantuan logistik di posko Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.

    Lalu, Teguh berkunjung ke posko pengungsian milik Dinas Sosial DKI Jakarta dan posko kesehatan milik Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Teguh juga berbincang dengan warga korban terdampak kebakaran.

    Saat berbincang, Teguh memperkenalkan dirinya sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan menanyakan kabar warga terdampak kebakaran. Selain itu, Teguh juga menanyakan terkait kebutuhan dan fasilitas warga di posko pengungsian.

    “Bagaimana kebutuhan di sini? Kabar bapak-ibu gimana?,” kata Teguh di dalam tenda pengungsian.

    Saat itu jajaran Dinas Sosial DKI Jakarta bersama Palang Merah Indonesia (PMI) sedang membagikan sarapan sambil mengecek kondisi warga. Sedangkan di posko BPBD DKI Jakarta banyak bantuan logistik berupa terpal, dan peralatan sekolah.

    Kebakaran di permukiman padat penduduk yang terjadi di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (10/12), diduga berasal dari rumah seorang pengepul rongsokan sampah plastik berinisial J.

    Percikan api kemudian dengan cepat membesar dan membakar seluruh bagian bangunan semi permanen yang ada di kawasan tersebut.

    Akibat kebakaran di pemukiman padat penduduk ini, sebanyak 1.800 jiwa dari 600 KK dan tujuh rukun tetangga (RT) yakni RT 03, 04, 05, 06, 07, 08 dan 09 (tergabung dalam RW 05) terdampak.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Duduk Perkara Perebutan Kursi Ketua PMI JK vs Agung Laksono

    Duduk Perkara Perebutan Kursi Ketua PMI JK vs Agung Laksono

    Bisnis.com, JAKARTA – Kisruh perebutan kursi ketua umum Palang Merah Indonesia (PMI) tengah mengemuka antara Jusuf Kalla dengan Agung Laksono dalam beberapa hari belakangan.

    Jusuf Kalla (JK) baru saja terpilih kembali sebagai ketua umum secara aklamasi Sidang Pleno Kedua Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 Palang Merah Indonesia (PMI) 2024.

    Dalam Munas itu JK mengantongi dukungan dari 490 peserta yang terdiri atas pengurus PMI tingkat provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia. JK secara mutlak mendapatkan mandat untuk kembali menjabat sebagai Ketum PMI periode 2024-2029.

    Namun, Namun, di lain pihak, politisi Golkar Agung Laksono menggelar musyawarah nasional (munas) tandingan ke-22 PMI.

    Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 itu mengatakan manuver Agung Laksono secara sepihak membuat Musyawarah Nasional (Munas) tandingan PMI ke-22 merupakan langkah yang ilegal.

    “[Munas tandingan PMI ke-22] Itu ilegal dan pengkhianatan. Kedua, itu emang kebiasaan Pak Agung Laksono. Dia pecah Golkar, dia bikin tandingan, tetapi itu harus kita lawan,” ujar dia.

    Menurutnya, tidak ada pencalonan lain dalam kontestasi Ketua Umum PMI. Oleh karena itu, JK telah melaporkan pihak Agung Laksono ke polisi.

    “Tidak ada calon lain, sudah ke polisi, ada tindakan ilegal sudah melaporkan polisi, karena tidak boleh begitu, hanya beberapa orang, itu pun sudah kita sudah pecat karena melanggar AD/ART,” tuturnya.

    Di lain pihak, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menepis isu mengenai adanya intervensi darinya dalam permasalahan dualisme di badan Palang Merah Indonesia (PMI).

    Memastikan bahwa PMI adalah mitra kerja, Budi mengatakan bahwa tak ada sama sekali aksi ikut campur yang dilakukan olehnya terhadap badan tersebut.

    “Tidak ada, PMI adalah mitra kerja Kemenkes yang punya aturan organisasi sendiri yang kami hargai. Kami tidak ikut campur urusan organisasi di luar,” katanya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024).

    Lebih lanjut, dia menekankan bahwa kepengurusan PMI merupakan urusan organisasi sehingga pemerintah tak akan melakukan intervensi apapun, mengingat badan tersebut bukan berada di ranah kementerian.

    “Kami menyerahkan itu kepada PMI, anyway yang pilih juga bukan menteri kan, yang milih adalah ketua ketua wilayah PMI,” ucapnya.

    Pemerintah Siap Mediasi

    Menteri hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pihaknya siap melakukan mediasi terkait dualisme kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) yang melibatkan kubu Jusuf Kalla dan Agung Laksono.

    Hal tersebut disampaikannya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, terkait perkembangan kisruh organisasi PMI.

    “Semua yang kami lakukan di Kementerian Hukum sebelum ambil keputusan terkait dualisme kepengurusan, terutama terkait perkumpulan, badan usaha dan organisasi profesi, semua dilakukan dengan proses mediasi,” katanya dilansir dari Antara, Selasa (12/10/2024).

    Ketika ditanya mengenai surat keputusan (SK) dari kubu Agung Laksono, Supratman menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima dokumen resmi terkait permohonan pengesahan kepengurusan dari salah satu pihak.

    “Sampai hari ini saya belum terima ya. Dua-duanya terkait dengan kepengurusan Palang Merah Indonesia,” ujarnya.

    Meski begitu, Supratman memastikan bahwa jika SK tersebut sudah masuk, pihaknya akan memverifikasi secara detail berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

    “Kami akan teliti secermat mungkin terkait pengesahan, termasuk prosedur pelaksanaannya,” katanya menambahkan.

    Terkait langkah mediasi antara kubu Jusuf Kalla dan Agung Laksono, Supratman menegaskan bahwa kementeriannya akan mengedepankan proses tersebut sebelum mengambil keputusan.

  • Srikandi PDDI Gelar Donor Darah untuk Peringati Hari Ibu

    Srikandi PDDI Gelar Donor Darah untuk Peringati Hari Ibu

    loading…

    Dalam rangka menyambut Hari Ibu, Srikandi PDDI bekerja sama dengan PMI Jakarta melaksanakan kegiatan donor darah di Sekolah Kepolisian Wanita (Sekpolwan), Selasa (10/12/2024). Foto: Ist

    JAKARTA – Dalam rangka menyambut Hari Ibu, Srikandi Perempuan Donor Darah Indonesia (Srikandi PDDI) bekerja sama dengan PMI Jakarta melaksanakan kegiatan donor darah di Sekolah Kepolisian Wanita (Sekpolwan), Selasa (10/12/2024). Kegiatan ini tidak hanya menjadi momen memperingati Hari Ibu, tetapi juga wujud nyata kepedulian terhadap sesama, khususnya melalui aksi donor darah.

    Ketua Umum Srikandi PDDI Nunun Nurbaeti Daradjatun menuturkan aksi donor darah merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tiga bulan sekali. Namun, momentum Hari Ibu selalu menjadi momen istimewa untuk menggelar kegiatan ini.

    “Kami melaksanakan kegiatan di Sekpolwan karena semua siswanya adalah wanita, sehingga ini menjadi representasi wanita Indonesia yang saling membantu melalui donor darah,” ujar Nunun.

    Sebanyak 300 siswa Sekpolwan ikut berpartisipasi. Para peserta sebelumnya telah melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan untuk memastikan mereka memenuhi persyaratan sebagai pendonor.

    Dia juga menyoroti pentingnya menjadikan donor darah sebagai gaya hidup. “Donor darah seharusnya menjadi kewajiban yang dilakukan dengan sukarela. Selain menolong sesama, donor darah juga bermanfaat bagi kesehatan pendonor itu sendiri,” katanya.

    Nunun mengungkapkan pada 2 Februari 2025 mendatang bertepatan dengan ulang tahun Srikandi PDDI, pihaknya akan kembali mengadakan kegiatan donor darah.

    Pada kesempatan tersebut, Srikandi PDDI berencana memberikan penghargaan kepada pendonor wanita yang telah mendonorkan darahnya lebih dari 100 kali. Penghargaan ini akan diberikan kepada wanita dari berbagai profesi mulai dari guru, pengusaha, hingga ASN.

    Kegiatan ini mendapat apresiasi tinggi dari berbagai pihak, termasuk siswa Sekpolwan yang merasa bangga dapat berkontribusi dalam aksi sosial ini. “Kami berharap kegiatan seperti ini semakin menggugah kesadaran masyarakat untuk berdonor darah secara rutin,” ucapnya.

    Aksi ini tidak hanya menjadi wujud solidaritas perempuan Indonesia, tetapi juga langkah konkret mendukung ketersediaan darah di PMI demi menyelamatkan nyawa banyak orang.

    (jon)

  • Anggota DPR Minta PMI Tak Dikelola Orang yang Terafiliasi Partai Politik

    Anggota DPR Minta PMI Tak Dikelola Orang yang Terafiliasi Partai Politik

    Anggota DPR Minta PMI Tak Dikelola Orang yang Terafiliasi Partai Politik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi IX DPR RI
    Irma Suryani
    Chaniago meminta agar Palang Merah Indonesia (
    PMI
    ) dikelola oleh orang yang independen dan tidak terafiliasi dengan partai politik (parpol).
    Hal ini diungkapkannya merespons soal adanya
    kisruh
    pemilihan Ketua Umum (Ketum) PMI antara dua politikus senior Partai Golkar, yakni
    Jusuf Kalla
    dan Agung Laksono.
    “Sebagai organisasi nirlaba,
    nonprofit oriented
    , seharusnya tidak dikelola oleh partai politik atau yang terafiliasi dengan parpol. Harusnya PMI dikelola oleh profesional yang independen,” kata Irma saat dikonfirmasi, Selasa (10/12/2024) kemarin.
    Dia tidak ingin PMI justru menjadi rebutan. Sebab, ini akan menimbulkan kecurigaan publik terhadap PMI.
    Selain itu, Irma menilai perlunya audit publik terhadap PMI.
    “Karenanya harus ada audit publik. Bukan malah jadi rebutan oknum-oknum parpol, hal ini malah bikin rakyat curiga, ada apa di PMI kok jadi rebutan,” ujarnya.
    Irma juga menyarankan agar pemerintah membentuk panitia seleksi (pansel) guna memilih susunan kepengurusan PMI yang independen.
    “Saya menyarankan agar pemerintah membentuk pansel untuk memilih pengurus yang independen dan agar tidak jadi rebutan,” katanya.
    Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 Palang Merah Indonesia (PMI) yang digelar Minggu (8/12/2024) kemarin berujung kisruh dengan kemunculan munas tandingan.
    Hasil Munas ke-22 PMI menetapkan Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), kembali menjadi Ketua Umum PMI untuk periode 2024-2029.
    Ia terpilih secara aklamasi. Pada saat yang sama, muncul munas tandingan yang memenangkan politikus senior Partai Golkar, Agung Laksono, sebagai Ketua Umum PMI.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Agung Laksono Tak Sreg Lihat JK yang Jabat Ketum PMI Empat Kali Berturut-turut?

    Agung Laksono Tak Sreg Lihat JK yang Jabat Ketum PMI Empat Kali Berturut-turut?

    ERA.id – Politisi senior Golkar yang juga Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat masa jabatan 2009–2014, Agung Laksono, kurang sreg dengan aturan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI.

    Makanya dia maju sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) 2024-2029. Dampaknya, dualisme kepemimpinan pun terjadi. Kisruh itu, katanya, tak boleh mengganggu program-program kemanusiaan yang telah berjalan.

    “Saya minta walaupun ada masalah dualisme seperti ini, jangan sekali-kali meninggalkan kewajiban organisasi, jadi tidak boleh mengganggu program-program kemanusiaan yang dimiliki oleh PMI,” ujarnya di Jakarta, Senin kemarin.

    Ia menegaskan, PMI dengan kebencanaan karena berhubungan dengan nyawa manusia.

    “Secara otomatis pembidangan tugas tetap akan berlaku di daerah-daerah, mana yang tugas untuk masalah unit transfusi darah, bagian dari donor darah, atau yang berkaitan dengan kebencanaan. Kita harus tetap menyelamatkan nyawa manusia akibat kebencanaan, luka-luka, dan sebagainya,” ucapnya.

    Agung menegaskan, pihaknya tengah melaporkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) tandingan ke Kementerian Hukum untuk dinilai secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Ini sudah kami serahkan kepada Kemenkumham, dari situlah yang punya kewenangan, karena ada SK dari Kemenkumham, rencana hari ini, sudah diserahkan laporannya, sedang dalam proses,” paparnya.

    Terkait pelaporan dirinya ke polisi karena dianggap telah menyelenggarakan Munas ilegal, Agung menegaskan bahwa hal tersebut bukan masalah kriminal atau pidana.

    “Kalau laporan ke kepolisian siapa saja bisa. Jadi, tentang hal itu ya, terserah masing-masing saja, karena ini kan bukan masalah perkara kriminal atau pidana, melainkan masalah-masalah yang berhubungan dengan organisasi,” tuturnya.

    Pada intinya, Agung menginginkan ada suasana pembaruan di dalam keanggotaan PMI sekaligus aturan-aturannya. “Itu bukan hanya ganti orangnya saja, melainkan juga aturan-aturannya. Aturan kita itu agak mundur, dulu misalnya di Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) itu dibatasi masa jabatan itu dua kali, tiba-tiba dihilangkan, nah ini harus dikejar dan diubah,” ujar dia.

    Ia juga menyebutkan pentingnya memberikan edukasi dan transparansi kepada publik tentang pengelolaan aset di PMI sesuai dengan semangat reformasi.

    Perubahan AD/ART itu tentu tidak memberikan edukasi kepada publik juga, dan tidak sejalan dengan semangat reformasi, jadi kami kembalikan lagi, lalu harus ada transparansi dalam pengelolaan aset, pengelolaan keuangan, saya kira hal ini yang saya akan lakukan” kata Agung.

    Untuk diketahui, pada hari ini, Jusuf Kalla kembali ditetapkan sebagai Ketua PMI periode 2024-2029 melalui Munas ke-22 yang diselenggarakan di Jakarta. Hasil itu menasbihkan JK sebagai ketua yang masih langgeng dipilih selama empat periode sejak 2009.

    Jusuf Kalla terpilih berkat dukungan dari peserta Munas XXII yang masuk melebihi 50 persen dari jumlah utusan yang berhak hadir.

    Namun, di sisi lain, Agung Laksono juga mengklaim pihaknya telah memenangkan lebih dari 20 persen suara dukungan dari para anggota PMI sesuai dengan ketentuan pada AD/ART, yakni sebanyak 240 dari 392 anggota yang hadir.

    Ia menegaskan, pihaknya saat ini akan tetap menunggu keputusan resmi dari Kementerian Hukum dan meminta seluruh anggota PMI tetap bekerja sesuai tugas masing-masing.

  • Jusuf Kalla Terpilih Jadi Ketua Umum PMI, Empat Kali Menjabat Sejak 2009

    Jusuf Kalla Terpilih Jadi Ketua Umum PMI, Empat Kali Menjabat Sejak 2009

    Jakarta: Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla kembali mencetak sejarah dengan terpilihnya sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) untuk periode 2024–2029. Ini adalah periode keempat sejak pertama kali menjabat pada 2009. Keputusan tersebut disahkan dalam Sidang Paripurna Kongres Nasional (Munas) ke-22 PMI di Jakarta, Senin 9 Desember 2024.

    Ketua Sidang Munas, Adang Rochjana, mengumumkan bahwa Jusuf Kalla berhasil meraih dukungan mayoritas lebih dari 50% delegasi yang hadir, memenuhi syarat untuk pengangkatan melalui aklamasi. 

    Baca juga: Cegah Banjir, Relawan PMI Punguti Sampah Dialiran Sungai Ciraden

    “Seluruh peserta Kongres telah memutuskan agar Jusuf Kalla kembali memimpin PMI untuk masa jabatan 2024–2029,” ujar Adang dalam sidang tersebut.

    Jusuf Kalla mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang kembali diberikan oleh para peserta Kongres. Jusuf Kalla sudah menjabat selama 15 tahun terakhir.

    “Saya ingin menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh peserta Kongres yang telah memberikan kepercayaan kepada saya untuk kembali memimpin PMI periode 2024-2029,” katanya.

    Jusuf Kalla pertama kali terpilih menjadi Ketua Umum PMI pada Munas ke-19 untuk periode 2009–2014. Ia kemudian melanjutkan kepemimpinannya untuk periode kedua pada 2014–2019 setelah memenangkan voting melawan Siti Hediyati atau Titiek Soeharto dengan suara signifikan. 

    Jakarta: Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla kembali mencetak sejarah dengan terpilihnya sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) untuk periode 2024–2029. Ini adalah periode keempat sejak pertama kali menjabat pada 2009. Keputusan tersebut disahkan dalam Sidang Paripurna Kongres Nasional (Munas) ke-22 PMI di Jakarta, Senin 9 Desember 2024.
     
    Ketua Sidang Munas, Adang Rochjana, mengumumkan bahwa Jusuf Kalla berhasil meraih dukungan mayoritas lebih dari 50% delegasi yang hadir, memenuhi syarat untuk pengangkatan melalui aklamasi. 
     
    Baca juga: Cegah Banjir, Relawan PMI Punguti Sampah Dialiran Sungai Ciraden
    “Seluruh peserta Kongres telah memutuskan agar Jusuf Kalla kembali memimpin PMI untuk masa jabatan 2024–2029,” ujar Adang dalam sidang tersebut.
     
    Jusuf Kalla mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang kembali diberikan oleh para peserta Kongres. Jusuf Kalla sudah menjabat selama 15 tahun terakhir.
     
    “Saya ingin menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh peserta Kongres yang telah memberikan kepercayaan kepada saya untuk kembali memimpin PMI periode 2024-2029,” katanya.
     
    Jusuf Kalla pertama kali terpilih menjadi Ketua Umum PMI pada Munas ke-19 untuk periode 2009–2014. Ia kemudian melanjutkan kepemimpinannya untuk periode kedua pada 2014–2019 setelah memenangkan voting melawan Siti Hediyati atau Titiek Soeharto dengan suara signifikan. 
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Menkes bantah intervensi dalam kisruh kepengurusan PMI

    Menkes bantah intervensi dalam kisruh kepengurusan PMI

    Selasa, 10 Desember 2024 18:23 WIB

    ANTARA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membantah dirinya mengintervensi kisruh kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI). Dia menyebut kepengurusan PMI menjadi urusan organisasi yang tak dapat dicampuri pemerintah. (Yogi Rachman/Denno Ramdha Asmara/Rijalul Vikry)

  • Asosiasi Usul Peningkatan Perlindungan buat Pekerja Migran Indonesia

    Asosiasi Usul Peningkatan Perlindungan buat Pekerja Migran Indonesia

    Jakarta

    Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan TKI (HIMSATAKI) bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker RI) Yassierli dan mengusulkan program Two and Two. Program ini merupakan tata kelola penempatan tenaga kerja sektor informal ke luar negeri, khususnya ke Arab Saudi.

    Ketua Umum HIMSATAKI Tegap Harjadmo mengatakan, program tersebut akan menyentuh ranah perekrutan, pelatihan dengan sertifikasi, penempatan, dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI).

    “Hasil pertemuannya memang usulan-usulan kami kepada Pak Menteri (Yassierli) memang untuk tata kelola penempatan pekerja migran ke luar negeri. Sebab, regulasi pelatihan masih ditangani Kemenaker walau ada kementerian baru yang namanya Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI),” tutur Tegap dalam siaran pers, ditulis Selasa (9/12/2024).

    Dalam pertemuan itu pihaknya mengusulkan Kemenaker RI untuk menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Investasi Pelatihan dan Vokasi. Penanaman modal asing pada program lembaga pelatihan kerja ke luar negeri (LPKLN) diproyeksikan akan berdampak positif pada Pencari Kerja,Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Keluarganya.

    Adapun beberapa manfaat dari penanaman modal asing untuk LPKLN itu, kata Tegap, seperti penurunan angka pengangguran, meningkatkan daya saing, membangun harkat dan martabat dan menjadikan PMI sebagai aset nasional, serta meningkatkan devisa negara.

    “Yang jelas pertama perekrutan, perekrutan itu memang masih banyak calo. Harapan kami kalau ada investasi asing ini dan ada LPK yang standar internasional, artinya Pencari Kerja yang mau bekerja ke luar negeri khususnya Saudi, bisa langsung datang ke LPK tersebut tanpa melalui calo. Selanjutnya biaya-biaya penempatan pun bisa gratis,” ujar Tegap.

    Selanjutnya, kata Tegap, lewat program Two and Two itu pekerja migran akan terlindungi, memiliki kompetensi, serta memiliki sertifikasi dari LKP resmi. Apalagi HIMSATAKI selama ini masih menemukan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan Udang Undang No.18!Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI dan turunanya ketika merekrut CPMI.

    “Two (pertama ini) ini perekrutan, pelatihan, dan sertifikasi. Dan, Two yang kedua ini adalah perlindungan dan penempatan. Perlindungan dan penempatan ini kan ranahnya Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) ,” ujar Tegap.

    Karena itu, kata Tegap, pihaknya berharap usulan tersebut dapat terealisasi, sehingga program Two and Two menjadi suatu ekosistem ketenagakerjaan yang tidak terpisahkan dan berkelanjutan “Harapan kami program Two and Two ini bisa menyelesaikan penempatan pekerja migran yang ada di hulu, termasuk sampai hilir,” dan Pilot Projek akan di laksanakan di Propinsi NTB ungkap Tegap.

    Merespons usulan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pihaknya akan terus berupaya untuk mengurangi angka pengangguran di Indonesia salah satunya dengan menempatkan tenaga kerja ke luar negeri. Karena itu, tenaga kerja tersebut harus harus memiliki kompetensi yang memadai.

    Menurut Yassierli , kompetensi tersebut akan menjadi bekal penting bagi pekerja untuk bersaing di pasar tenaga kerja internasional. Di sisi lain, dengan memiliki kompetensi, pekerja akan mendapatkan perlindungan dari pemerintah.

    Oleh sebab itu, kata Yassierli, Kemenaker akan mengkaji usulan tersebut untuk memastikan program dari HIMSATAKI memiliki dasar hukum yang kuat. Dan itu harus dipenuhi supaya pelaksanaan program dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Tugas kami sebagai pemerintah adalah memastikan bahwa yang bekerja itu kompeten,” kata Yassierli.

    (kil/kil)

  • Ternyata Menkes Tak Pernah Rekomendasikan Agung Laksono Jadi Ketua Umum PMI

    Ternyata Menkes Tak Pernah Rekomendasikan Agung Laksono Jadi Ketua Umum PMI

    GELORA.CO  – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan, dirinya tak pernah memberikan rekomendasi kepada Agung Laksono untuk maju sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029. Diketahui, Agung mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum PMI yang baru.

    Padahal, Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 PMI telah memilih Jusuf Kalla (JK) sebagai Ketua Umum PMI 2024-2029.

    Budi Gunadi menyatakan, Kemenkes hanya berstatus sebagai mitra PMI.

    “Nggak ada (rekomendasi ke Agung). PMI adalah mitra kerja Kemenkes yang punya aturan organisasi sendiri yang kita hargai,” kata Budi di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

    Menkes juga menegaskan, pihaknya juga tidak ikut campur urusan organisasi lain termasuk PMI.

    Kemenkes menyatakan, pemilihan Ketua PMI merupakan hasil dari musyawarah Ketua-Ketua PMI di wilayah. Dengan kata lain, bukan direkomendasikan oleh Kemenkes.

    “Anyway, yang pilih juga bukan menteri kan, yang milih adalah Ketua-Ketua wilayah PMI,” kata Budi.

    Sebelumnya, JK melaporkan Agung Laksono ke polisi. Pelaporan dilakukan karena Agung Laksono menyatakan diri sebagai Ketua PMI.

    “Upaya Agung Laksono itu ilegal dan itu pengkhianatan. Kita sudah lapor ke polisi karena tindakan melawan hukum. PMI harus ada satu dalam satu negara, tidak boleh ada dua,” kata JK usai terpilih kembali menjadi Ketua PMI dalam Munas ke-22 PMI, di Jakarta, Senin (9/12/2024).

    JK juga menyinggung kebiasaan Agung yang selalu ingin memecah belah organisasi, seperti ketika di Partai Golkar dahulu

  • Menteri Hukum akan Mediasi Kisruh Dualisme Kepengurusan PMI Jusuf Kalla Vs Agung Laksono

    Menteri Hukum akan Mediasi Kisruh Dualisme Kepengurusan PMI Jusuf Kalla Vs Agung Laksono

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pihaknya siap melakukan mediasi terkait dualisme kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) yang melibatkan kubu Jusuf Kalla dan Agung Laksono.

    Hal tersebut disampaikannya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, terkait perkembangan kisruh organisasi PMI.

    “Semua yang kami lakukan di Kementerian Hukum sebelum ambil keputusan terkait dualisme kepengurusan, terutama terkait perkumpulan, badan usaha dan organisasi profesi, semua dilakukan dengan proses mediasi,” katanya dilansir dari Antara, Selasa (12/10/2024).

    Ketika ditanya mengenai surat keputusan (SK) dari kubu Agung Laksono, Supratman menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima dokumen resmi terkait permohonan pengesahan kepengurusan dari salah satu pihak.

    “Sampai hari ini saya belum terima ya. Dua-duanya terkait dengan kepengurusan Palang Merah Indonesia,” ujarnya.

    Meski begitu, Supratman memastikan bahwa jika SK tersebut sudah masuk, pihaknya akan memverifikasi secara detail berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

    “Kami akan teliti secermat mungkin terkait pengesahan, termasuk prosedur pelaksanaannya,” katanya menambahkan.

    Terkait langkah mediasi antara kubu Jusuf Kalla dan Agung Laksono, Supratman menegaskan bahwa kementeriannya akan mengedepankan proses tersebut sebelum mengambil keputusan.

    Sampai saat ini, Supratman kembali menekankan bahwa belum ada permohonan resmi terkait dualisme kepengurusan PMI yang diterima oleh Kementerian Hukum.

    Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 PMI pada 8 Desember 2024 berujung konflik. Dalam Munas resmi, Jusuf Kalla terpilih kembali sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029.

    Keputusan ini didukung oleh 490 peserta dari 34 PMI provinsi dan forum relawan nasional, dengan Jusuf Kalla menjadi calon tunggal.

    Ketua Sidang Pleno Adang Rocjana menegaskan bahwa seluruh peserta memberikan dukungan penuh kepada Jusuf Kalla.

    Namun, kubu Agung Laksono menolak hasil tersebut. Mereka mengadakan Munas tandingan dan mengklaim memperoleh 254 suara dukungan.

    Kubu ini menilai Munas resmi penuh kejanggalan, membatasi aspirasi, serta ada upaya memaksakan kepemimpinan Jusuf Kalla. Mereka juga mengkritik pembahasan AD/ART yang ditolak oleh pihak Jusuf Kalla.

    Sebagai respons, Agung Laksono ditetapkan sebagai Ketua Umum PMI versi Munas tandingan, dengan Muhammad Muas sebagai Wakil Ketua Umum dan Ulla Nurchrawaty sebagai Sekretaris Jenderal. Mereka berencana mendaftarkan hasil Munas tandingan ke Kementerian Hukum.

    Sementara itu, Jusuf Kalla mengecam tindakan kubu Agung sebagai ilegal dan melaporkan hal tersebut ke kepolisian.

    Ia menyebut langkah tersebut sebagai pengkhianatan yang merugikan PMI. Namun, Agung Laksono menegaskan bahwa isu ini hanya masalah organisasi dan bertujuan untuk memperbaiki PMI.