NGO: PMI

  • Pertama dalam Sejarah! Pejabat Dilantik di Pasar Tanah Abang

    Pertama dalam Sejarah! Pejabat Dilantik di Pasar Tanah Abang

    Jakarta

    Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman secara resmi melantik sejumlah pejabat tinggi madya alias eselon I dan pejabat tinggi pratama serta administrator di Pasar Tanah Abang Blok B, Jakarta Pusat. Pelantikan pejabat di Pasar Tanah Abang belum pernah dilakukan di Indonesia. Ini momen pertama kali.

    Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 17/TPA/2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya di Kementerian UMKM serta Keputusan Menteri Nomor 5/2025 dan Nomor 6/2025 tentang pengangkatan pejabat tinggi pratama dan administrator.

    “Saya sebagai Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Republik Indonesia dengan ini secara resmi melantik saudara dalam jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama, dan Administrator di lingkungan Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,” kata Maman saat membacakan dokumen pelantikan, Rabu (15/1/2025).

    Setelah pelantikan, Maman kemudian melaksanakan acara launching logo baru Kementerian UMKM. Acara ini turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) adalah Abdul Kadir Karding, dan Wamen UMKM Helvi Yuni Moriza.

    Saat ditanya mengapa proses pelantikan dan launching logo baru Kementerian UMKM dilakukan di Pasar Tanah Abang, Maman mengatakan hal ini dilakukan sebagai bentuk simbolis kedekatan dengan masyarakat, khususnya UMKM.

    “Ini mungkin yang pertama kali pelantikan pejabat eselon kementerian bersama-sama dengan seluruh pengusaha UMKM. Khususnya simbolnya adalah Pasar Tanah Abang sebagai salah satu ikon pasar, rumah, tempat komunitas tempat kita bercengkerama, tempat kita berinteraksi, tempat teman-teman mengharapkan dan berjuang demi keuangan keluarga kita di rumah,” katanya.

    Selain itu, pelaksanaan pelantikan di Pasar Tanah Abang ini juga dilakukan sebagai amanah dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Ini adalah pesan simbolik kami dari Kementerian UMKM berdasarkan amanah dan perintah serta tugas yang diberikan oleh Bapak Presiden RI Prabowo Subianto kepada saya sebagai Menteri UMKM,” jelas Maman.

    “Amanah dan instruksi maupun perintah dari Presiden RI adalah beliau ingin Kementerian UMKM dekat dengan masyarakat terutama pengusaha UMKM di Indonesia,” sambungnya.

    Dia juga menambahkan bahwa keberadaan Kementerian UMKM di Pasar Tanah Abang sebagai bentuk awal bahwa Kementerian UMKM ke depan wajib dan mendukung lebih dekat berdampingan dengan pengusaha-pengusaha UMKM.

    “Sekali lagi apresiasi kita setinggi-tingginya untuk para pengusaha dan juga penggiat UMKM di seluruh Indonesia khususnya di Pasar Tanah Abang ini,” terangnya.

    (fdl/fdl)

  • Legowo, Anggota DPRD Jatim Rasiyo Siap Mundur dari PMI

    Legowo, Anggota DPRD Jatim Rasiyo Siap Mundur dari PMI

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Fraksi Demokrat DPRD Jatim, Rasiyo yang disorot karena merangkap jabatan sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan PMI Provinsi Jatim masa bakti 2020-2025, bersedia mengundurkan diri.

    “Kalau aturannya memang seperti itu, saya secara legowo bersedia mundur dari PMI Jatim, sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan. Saya akan menyampaikan kepada Ketua PMI Jatim, Pak Imam Utomo,” kata Rasiyo yang menghubungi beritajatim.com, Selasa (14/1/2025) sore.

    Koordinator Parliament Watch Jatim, Umar Sholahuddin mengapresiasi sikap tersebut.

    “Menurut saya, jika aturannya jelas dan tegas seperti itu, tidak ada alasan apapun bagi Pak Rasiyo untuk untuk tidak melepas jabatan di PMI. Lebih baik Pak Rasiyo memang legowo dan taat aturan dengan mengundurkan diri. Ini juga untuk kebaikan yang bersangkutan dan institusi PMI, serta nama baik DPRD Jatim. Ini karena jika Pak Rasiyo dengan jabatannya mendapatkan insentif dari PMI, yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD, akan menimbulkan double account en income,” tukas Umar yang juga Wakil Dekan FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) ini.

    Diberitakan sebelumnya, Rasiyo menjabat Sekretaris Dewan Kehormatan sejak 2020. Sedangkan, Rasiyo dilantik sebagai anggota DPRD Jatim sejak 31 Agustus 2024. Sebelum menjadi anggota dewan, Rasiyo pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Jatim dan Sekdaprov Jatim era Gubernur Soekarwo.

    Pasalnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Pasal 350 ayat (1) huruf c memuat larangan bagi anggota dewan untuk merangkap jabatan.

    Bunyinya, (1). Anggota DPRD provinsi dilarang merangkap jabatan:

    a. Pejabat negara atau pejabat daerah lainnya;

    b. Hakim pada badan peradilan atau;

    c. Pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.

    PMI Jatim merupakan badan yang bersumber dari APBD Jatim. (tok/ted)

  • Rangkap Jabatan di PMI, Anggota DPRD Jatim Rasiyo Belum Mundur

    Rangkap Jabatan di PMI, Anggota DPRD Jatim Rasiyo Belum Mundur

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Fraksi Demokrat DPRD Jawa Timur, Rasiyo, menuai sorotan karena masih merangkap jabatan sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Jawa Timur periode 2020-2025. Hingga saat ini, Rasiyo belum mengundurkan diri dari posisi tersebut, meskipun aturan melarang rangkap jabatan bagi anggota dewan.

    Rasiyo menjabat sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan PMI Jatim sejak 2020. Sementara itu, ia resmi dilantik sebagai anggota DPRD Jatim pada 31 Agustus 2024. Sebelum terjun ke legislatif, Rasiyo memiliki karier panjang di pemerintahan, termasuk sebagai Kepala Dinas Pendidikan Jatim dan Sekdaprov Jatim di era Gubernur Soekarwo.

    Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Pasal 350 ayat (1) huruf c secara tegas melarang anggota DPRD provinsi untuk merangkap jabatan.

    Pasal tersebut menyebutkan: (1) Anggota DPRD provinsi dilarang merangkap jabatan:

    a. Pejabat negara atau pejabat daerah lainnya;
    b. Hakim pada badan peradilan; atau
    c. Pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.

    PMI Jatim, sebagai lembaga yang menerima anggaran dari APBD, termasuk dalam kategori badan yang disebut dalam undang-undang tersebut.

    Sekretaris PMI Jatim, Edi Purwinarto, saat dikonfirmasi pada Selasa (14/1/2025), mengonfirmasi bahwa Rasiyo masih menjabat sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan PMI Jatim. Ia menegaskan bahwa PMI Jatim tidak memiliki kewenangan untuk meminta Rasiyo mundur, karena hal tersebut diatur dalam UU legislatif.

    “Posisi kami bukan pada wewenang meminta yang bersangkutan Pak Rasiyo untuk mengundurkan diri atau segera mundur dari PMI Jatim. Tapi, larangan itu ada di UU legislatif yang mengaturnya, dan bukan aturan di PMI Jatim. Silakan ditanyakan kepada Pak Rasiyo langsung. Jadi, keputusan ada di Pak Rasiyo,” jelas Edi.

    Sementara itu, Rasiyo mengaku akan mengikuti aturan yang berlaku, meskipun ia menyatakan masih menunggu Musyawarah Provinsi (Musprov) PMI Jatim untuk menyelesaikan hal ini. “Kalau aturannya (seperti itu), ya ikut aturan, cuma saya menunggu Musprov PMI Jatim dulu. Ini karena kedudukannya sebagai penasihat (Sekretaris Dewan Kehormatan),” ujar Rasiyo singkat. [tok/beq]

  • Kemlu: 408 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Arab Saudi

    Kemlu: 408 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Arab Saudi

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyebutkan bahwa sebanyak 408 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi karena melanggar dokumen keimigrasian atau overstay.

    “Jadi mereka ini adalah pekerja migran kita yang melakukan pelanggaran keimigrasiaan. Mayoritas [alasan dideportasi] overstay,” ucap Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha di Tangerang, Selasa.

    Dari ratusan pekerja migran asal Indonesia yang telah diupayakan pemulangan itu, lanjutnya, terindentifikasi setelah petugas keimigrasian negara Arab Saudi melakukan operasi penertiban warga negara asing.

    Dia mengatakan PMI yang terjaring diberikan tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku di Arab Saudi. 

    “Jadi dapat kami sampaikan bahwa proses fasilitasi pemulangan PMI ini sudah dilakukan sejak Sabtu [11/1] kemarin sebanyak 211 orang dan hari ini 197 orang,” katanya.

    Judha menerangkan dari ratusan warga negara Indonesia yang mayoritas bekerja sebagai asisten rumah tangga di negara yang masih berstatus moratorium itu, secara tidak langsung telah masuk daftar blacklist.

    “Dan kesadaran masyarakat untuk berangkat ke luar negeri dengan cara yang benar itu juga menjadi kunci pelindungan. Jadi pelindungan itu bukan hanya dilakukan oleh negara. Masing-masing individu juga bertanggung jawab untuk melindungi dirinya sendiri melalui jalan yang benar, prosedur yang benar,” paparnya.

    Seiring banyaknya permasalahan terkait keimigrasian, lanjutnya, hal itu menjadikan peningkatan terhadap catatan kasus nonprosedural di negara luar yang dialami warga Indonesia.

    “Datanya memang selalu naik turun. Namun, kami perkirakan bahwa memang banyak warga negara kita yang berstatus tidak memiliki dokumen. Sejak 2015, kami sudah menerapkan moratorium dan kemudian banyak pekerja migran kita yang berangkat ke sana tidak sesuai prosedur,” kata dia.

    Sebelumnya, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) telah menjemput pemulangan 179 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural setelah dideportasi oleh pihak pemerintah Arab Saudi karena melanggar dokumen keimigrasian.

    Dari ratusan PMI yang mayoritasnya kaum perempuan ini, dipulangkan ke tanah air melalui penerbangan Jeddah-Jakarta dengan ketibaan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, pada Selasa (14/1) dini hari.

    “Hari ini ada 197 PMI. Yang sebelumnya pada malam kemarin, sekitar 200 PMI sudah di pulangkan,” kata Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding.

    Upaya penjemputan yang dilakukan pemerintah terhadap 197 PMI ini merupakan bentuk komitmen dari kehadiran negara kepada seluruh warganya. Kasus pendeportasian atau pemulangan secara paksa terhadap pekerja migran Indonesia yang dilakukan pemerintah Arab Saudi, hingga saat ini telah mencapai kurang lebih 500 orang.

    Langkah tegas tersebut dilakukan Arab Saudi, akibat banyaknya Warga Negara Indonesia (WNI) melanggar dokumen keimigrasian untuk bekerja meski masih berstatus moratorium penempatan di negeri Timur Tengah tersebut.

    “Jadi totalnya sekitar hampir 500 orang. Untuk asal daerah PMI ini mayoritas dari Jawa Barat, NTB paling banyak, dan beberapa daerah lain,” kata dia.

  • Kemlu: 408 PMI Dideportasi dari Arab Saudi Karena Melanggar Izin Tinggal – Page 3

    Kemlu: 408 PMI Dideportasi dari Arab Saudi Karena Melanggar Izin Tinggal – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyebutkan total ada 408 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi karena melanggar dokumen keimigrasian atau overstay di negara tersebut.

    “Jadi mereka ini adalah pekerja migran kita yang melakukan pelanggaran keimigrasiaan. Mayoritas adalah overstay,” ucap Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha di Tangerang, Selasa (14/1/2025). 

    Ia mengatakan, dari ratusan pekerja migran asal Indonesia yang telah diupayakan pemulangan itu, terindentifikasi setelah petugas keimigrasian negara Arab Saudi melakukan operasi penertiban warga negara asing. Dan mereka yang terjaring, diberikan tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku di negara tersebut.

    “Jadi dapat kami sampaikan bahwa proses fasilitasi pemulangan PMI ini sudah dilakukan sejak Sabtu, 11 Januari 2024 kemarin sebanyak 211 orang dan hari ini 197 orang,” katanya.

    Judha menerangkan, dari ratusan warga negara Indonesia yang mayoritas bekerja sebagai asisten rumah tangga di negara yang masih berstatus moratorium itu, secara tidak langsung telah masuk daftar blacklist.

    “Dan kesadaran masyarakat untuk berangkat ke luar negeri dengan cara yang benar itu juga menjadi kunci pelindungan. Jadi pelindungan itu bukan hanya dilakukan oleh negara. Masing-masing individu juga bertanggung jawab untuk melindungi dirinya sendiri melalui jalan yang benar, prosedur yang benar,” paparnya.

    Dia menyebutkan, seiring banyaknya permasalahan terkait keimigrasian, menjadikan peningkatan terhadap catatan kasus nonprosedural di negara luar yang dialami warga Indonesia.

    “Datanya memang selalu naik turun, namun kami perkirakan bahwa memang banyak warga negara kita yang berstatus tidak memiliki dokumen. Karena sebagaimana kita ketahui sejak tahun 2015 kita sudah menerapkan moratorium dan kemudian banyak pekerja migran kita yang berangkat ke sana tidak sesuai prosedur,” kata dia.

     

    Beredar di media sosial postingan video Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding membagikan uang Rp. 3 miliar pada 15 Pekerja Migran Indonesia (PMI). Postingan itu beredar sejak pekan lalu.

  • Kementerian PPMI Jemput 197 PMI Dideportasi dari Arab Saudi – Page 3

    Kementerian PPMI Jemput 197 PMI Dideportasi dari Arab Saudi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) menjemput 179 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural setelah dideportasi oleh pihak Pemerintah Arab Saudi karena melanggar dokumen keimigrasian.

    Dari ratusan PMI yang mayoritasnya kaum perempuan ini, dipulangkan ke tanah air melalui penerbangan Jeddah-Jakarta dengan ketibaan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten pada Selasa dini hari.

    “Hari ini ada 197 PMI. Yang sebelumnya pada malam kemarin, sekitar 200 PMI sudah di pulangkan,” kata Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding, di Tangerang, Selasa (14/1/2025).

    Karding mengatakan upaya penjemputan yang dilakukan pemerintah terhadap 197 PMI ini merupakan bentuk komitmen dari kehadiran negara kepada seluruh warganya.

    “Namun kami menyampaikan kepada mereka bahwa bekerja itu adalah hak tetapi juga untuk mendapatkan pekerjaan dan itu terutama di luar negeri lewat lah dengan prosedur yang benar, karena kalau tidak maka akibatnya bisa lebih parah dari yang sekadar deportasi,” katanya.

    Dia mengungkapkan, kasus pendeportasian atau pemulangan secara paksa terhadap pekerja migran Indonesia yang dilakukan pemerintah Arab Saudi, hingga saat ini telah mencapai kurang lebih 500 orang.

    Langkah tegas tersebut dilakukan Arab Saudi, akibat banyaknya warga negara Indonesia (WNI) melanggar dokumen keimigrasian untuk bekerja meski masih berstatus moratorium penempatan di negeri Timur Tengah tersebut.

    “Jadi totalnya sekitar hampir 500 orang. Untuk asal daerah PMI ini mayoritas dari Jawa Barat, NTB paling banyak, dan beberapa daerah lain,” ujarnya.

    Menurut Karding, setelah kembalinya ke tanah air, para pekerja migran nonprosedural ini nantinya akan langsung dipulangkan ke daerah asal masing-masing setelah melalui proses pendataan dan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya.

    “Kita akan berusaha memulangkan mereka secepatnya, tapi juga memastikan mereka sampai di rumah dengan aman, tidak lagi kena masalah di jalan atau dikerjain oleh oknum atau calo. Maka kita jaga betul. Ini ada anak yang dititipkan, itu juga kita harus jaga betul, karena orang tuanya tidak ikut, tapi dititip sama temannya. Nah ini juga harus kita jaga,” ujarnya pula.

    Beredar di media sosial postingan video Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding membagikan uang Rp. 3 miliar pada 15 Pekerja Migran Indonesia (PMI). Postingan itu beredar sejak pekan lalu.

  • Ketidakpastian Global Menghantui, Airlangga Berharap Pertumbuhan Ekonomi Dapat Terjaga

    Ketidakpastian Global Menghantui, Airlangga Berharap Pertumbuhan Ekonomi Dapat Terjaga

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ungkapkan di tahun ini, Indonesia masih menghadapi sejumlah risiko dan ketidakpastian, seperti volatilitas harga komoditas, suku bunga tinggi di negara maju seperti Amerika Serikat, serta pertumbuhan ekonomi China yang masih di bawah ekspektasi.

    “Kita juga menghadapi tantangan perubahan iklim yang kita saksikan di banyak belahan dunia. Dengan ini, prospek ekonomi global diperkirakan masih di bawah level COVID, sekitar 3,2 persen. Tapi Indonesia masih mampu menjaga pertumbuhan ekonomi,” kata Airlangga dalam Indonesian Business Council (IBC) Business Competitiveness Outlook 2025, Senin, 13 Januari.

    Menurut Airlangga pemerintah berharap dapat menjaga pertumbuhan ekonomi seperti tahun lalu di sekitar 5 persen jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Thailand sekitar 3 persen, dan Korea Selatan 1,5 persen, maka Indonesia masih menjaga pertumbuhan yang baik.

    “Kalau kita lihat dari indikasi PMI di bulan Desember, kita dalam pertumbuhan di mana ekspansi 51,2 persen. Selain itu, indeks konsumen serta indeks penjualan riil juga tumbuh positif,” ucapnya.

    Pada kesempatan yang sama, Chief Operation Officer IBC William Sabandar menyampaikan Indonesian Business Council (IBC) menekankan pentingnya empat pendekatan yang perlu diambil oleh pemerintah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yaitu memperkuat kolaborasi dengan dunia usaha dan menarik investasi.

    William menyampaikan empat pendekatan tersebut meliputi reformasi tata kelola untuk meningkatkan kemudahan berusaha, kolaborasi swasta dan pemerintah dalam pembangunan infrastruktur dan perbaikan kualitas sosio-ekonomi, meningkatkan industrialisasi melalui strategi hilirisasi, dan mendorong ekonomi hijau.

    Menurut William pemerintah akan melaksanakan misi besar yang sangat berat yaitu pada 2025 pemerintah baru akan mencari aliansi dan menarik investasi secara besar-besaran dan membutuhkan upaya yang kuat.

    “IBC percaya untuk mencapai misi ini tata kelola harus direformasi dan inovasi harus dikejar,” ujarnya.

    William menambahkan tata kelola yang direformasi sangat dibutuhkan guna membangun kepercayaan, memastikan pencapaian program, dan mencegah kebocoran. Sedangkan inovasi akan membantu membuka peluang tersembunyi dan membantu mengamankan daya saing regional Indonesia.

  • Pemerintah Pulangkan 197 PMI yang Dideportasi dari Arab Saudi

    Pemerintah Pulangkan 197 PMI yang Dideportasi dari Arab Saudi

    Jakarta

    Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memulangkan ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Arab Saudi. Mereka semua disambut oleh Menteri P2MI Abdul Kadir Karding dan Direktur Pelindungan WNI Kemlu Judha Nugraha.

    Sebanyak 197 PMI tiba di bandara Soekarno Hatta Senin (13/1/2025) malam. Pada kesempatan itu Abdul Kadir menghimbau agar PMI yang hendak kembali ke Arab Saudi mengikuti sesuai prosedur. Hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah hal hal yang dapat membahayakan PMI.

    “Akibatnya bisa lebih parah dari yang sekedar deportasi. Banyak kejadian, banyak kejadian yang menimpa saudara-saudara kita itu karena perlakuan tidak adil, ancaman hukuman, bahkan mungkin human trafficking,” ujar Abdul Kadir saat menemui wartawan Selasa (14/1).

    Ini adalah pemulangan kedua, sebelumnya KP2MI bersama dengan Kemlu memulangkan 221 PMI Sabtu (11/1). Mayoritas PMI tersebut dideportasi karena overstay.

    “Proses fasilitasi pemulangan PMI ini sudah dilakukan Sabtu kemarin 211 dan hari ini 197. Jadi mereka ini adalah pekerja migran kita yang melakukan pelanggaran ke imigrasi. Mayoritas adalah overstay dan juga tidak berdokumen,” ujar Judha.

    Judha Nugraha mengatakan para PMI tersebut dapat terdata karena terjaring razia dan ada juga yang menyerahkan diri. Sebelum dipulangkan ke Indonesia, para PMI itu terlebih dahulu menjalani hukuman di detensi imigrasi Syumaisi, Arab Saudi.

    (lir/lir)

  • Pekerja Migran Indonesia Korban TPPO Asal Banten Meninggal di Penjara Mesir  

    Pekerja Migran Indonesia Korban TPPO Asal Banten Meninggal di Penjara Mesir  

    LEBAK – Seorang pekerja migran asal Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten, bernama Inah (45), meninggal dunia saat menjalani hukuman penjara di Mesir. Inah diketahui menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah bekerja di Kairo melalui jalur non-prosedural.  

    Ketua Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (KRPMI) Kabupaten Lebak, Nining Widianingsih, mengkonfirmasi kabar tersebut. “Korban adalah tenaga kerja migran yang termasuk dalam kategori TPPO. Ia divonis tiga tahun penjara oleh pengadilan di Mesir dan meninggal dunia akibat sakit saat menjalani hukuman,” ujar Nining saat dihubungi di Rangkasbitung, Lebak, dilansir dari ANTARA.  

    Inah tidak terdaftar secara resmi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak. Kasus ini menambah daftar panjang TPPO di daerah tersebut. Sepanjang 2024, Pemerintah Kabupaten Lebak mencatat sedikitnya 10 kasus TPPO yang melibatkan warga setempat.  

    Korban-korban ini diberangkatkan ke berbagai negara seperti Irak, Suriah, Mesir, Arab Saudi, dan Malaysia melalui jalur ilegal. Meski sebagian besar korban berhasil dipulangkan setelah keluarga mereka melapor ke Dinas Tenaga Kerja, masih ada tantangan besar dalam memonitor keberadaan warga yang menjadi pekerja migran tanpa prosedur resmi.  

    “Kami langsung berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri setelah menerima laporan dari keluarga korban TPPO untuk menangani kasus ini,” tambah Nining.  

    Menurut Nining, korban TPPO di Kabupaten Lebak umumnya berasal dari wilayah kantong tenaga kerja migran seperti Kecamatan Maja dan Sajira. Ia menekankan pentingnya pendataan warga di tingkat RT/RW agar keberadaan mereka dapat dipantau dengan lebih baik.  

    “Sering kali warga yang berangkat bekerja ke luar negeri melalui jalur non-prosedural tidak melaporkan keberangkatan mereka ke RT/RW. Hal ini menyulitkan pemerintah dalam memantau dan melindungi mereka,” katanya.  

    Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak juga terus berupaya mengurangi angka TPPO melalui sosialisasi kepada masyarakat. Kepala Bidang Penempatan Perluasan dan Pelatihan Tenaga Kerja, Deni Triasih, menyebutkan bahwa mayoritas korban TPPO berangkat menggunakan jasa perusahaan tanpa izin resmi atau melalui perantara calo.  

    “Banyak korban yang tergiur tawaran kerja di luar negeri tanpa memahami risikonya. Kami mengingatkan masyarakat untuk menggunakan jalur resmi agar pemerintah dapat memberikan perlindungan dan pengawasan,” jelas Deni.  

    Pemerintah daerah berharap dengan meningkatkan pengawasan, sosialisasi, dan kerja sama lintas instansi, kasus TPPO seperti yang dialami Inah dapat dicegah di masa depan.  

  • Usai libur Nataru, PMI Jakbar kehabisan stok darah

    Usai libur Nataru, PMI Jakbar kehabisan stok darah

    Jakarta (ANTARA) – Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta Barat mengalami kekosongan stok darah golongan AB, A dan B lantaran masyarakat banyak yang liburan pada libur perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

    “Saat ini golongan darah AB, A dan B kosong, sedangkan golong darah O stoknya terbatas,” kata Kepala Seksi Donor Darah PMI Jakarta Barat, Alif saat dihubungi di Jakarta pada Senin.

    Kekosongan stok darah tersebut, kata dia, terutama disebabkan karena warga pendonor sedang berlibur pada saat liburan sekolah dan Nataru.

    “Untuk kekosongan stok darah dikarenakan pada momen-momen tertentu seperti libur panjang sekolah, natal, tahun baru, menjelang puasa, saat puasa dan setelah lebaran,” ucap Alif.

    Untuk menangani kekosongan stok darah tersebut, pihaknya memberlakukan sistem donor langsung khususnya bagi kebutuhan-kebutuhan mendesak.

    “Keluarga pasien mendonorkan darahnya di Unit Pengumpulan Darah (UPD) PMI Jakbar untuk si pasiennya,” tutur Alif.

    Menurut dia, kekosongan stok beberapa golongan darah itu, kata Alif, juga terjadi di wilayah lain di DKI Jakarta.

    “Umumnya se-Povinsi DKI. Wilayah kota/kabupaten lain pun sama. Kadang juga ada dari luar wilayah melakukan permintaan darah ke UPD PMI DKI Jakarta ataupun UPD PMI Jakbar dan wilayah kota lain,” ucap Alif.

    PMI Jakbar pun belum dapat memastikan jumlah ‘real time’ (waktu nyata) ketersediaan golongan darah tersebut.

    “Itu dikarenakan permintaan rumah sakit ada yang urgent (penting). Jadi misalnya ada stok 30 kantong darah di jam 15.00 WIB, 5 atau 10 menit kemudian bisa menjadi 5 kantong, karena dalam satu rumah sakit atau satu pasien berbeda-beda permintaan darahnya,” katanya.

    Alif menuturkan terkumpulnya 37.086 kantong darah dari masyarakat pada Januari-November 2024 tidak dapat membantu kekosongan stok darah yang sedang terjadi.

    “Darah itu bertahan paling lama empat hari setelah donor dan harus segera dimanfaatkan. Lebih dari empat hari, darah itu kedaluwarsa,” ucap Alif.

    PMI Jakbar pun akan memberikan hadiah, khususnya bagi warga yang mendonorkan darahnya langsung di UPD PMI Jakbar untuk meningkatkan animo masyarakat agar mau mendonorkan darahnya.

    “Kita kasih ‘gift’ (hadiah) untuk yang datang ke UPD kita,” ujarnya

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025