NGO: PMI

  • Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Mensesneg Minta Maaf Kalau Ada Kekurangan

    Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Mensesneg Minta Maaf Kalau Ada Kekurangan

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara soal pengibaran bendera putih di sejumlah wilayah terdampak bencana di Sumatra serta permohonan bantuan ke lembaga internasional.

    Prasetyo menyatakan pemerintah memahami kritik dan masukan yang disampaikan warga. 

    Hal tersebut disampaikan Prasetyo saat menghadiri Konferensi Pers Perkembangan Penanggulangan Bencana Sumatra di Posko Terpadu Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/12/2025). 

    “Mengenai pengibaran bendera putih ya. Jadi ini, menurut kami, wujud aspirasi warga dalam menghadapi situasi bencana yang dialami. Kami mendengar, pemerintah mendengar, memahami berbagai kritik, masukan dan sikap masyarakat,” katanya.

    Dia menyampaikan permohonan maaf pemerintah apabila dalam penanganan bencana masih terdapat kekurangan.

    “Dengan segala kerendahan hati kami meminta maaf bila ada kekurangan yang ada. Memang kendala yang dihadapi cukup besar karena medan yang cukup berat ya,” ujarnya.

    Kendati demikian, Prasetyo menegaskan pemerintah terus berupaya memperbaiki kinerja dan mempercepat pemenuhan kebutuhan darurat masyarakat terdampak. 

    “Namun, pemerintah Indonesia kami berkewajiban untuk terus bekerja mengatasi berbagai kendala, memperbaiki kinerja, dan secepatnya memenuhi kebutuhan darurat saudara-saudara kita di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat,” katanya.

    Dia juga mengapresiasi dukungan dan solidaritas masyarakat dalam membantu proses tanggap darurat.

    “Uluran tangan dari warga masyarakat telah banyak membantu upaya tanggap darurat di Sumatra. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah tulus membantu masyarakat indonesia atas uluran tangan dan usaha gotong royong yang dilakukan,” ujar Prasetyo.

    Terkait surat Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang menyurati lembaga internasional untuk meminta bantuan, Prasetyo menjelaskan pemerintah pusat pun telah melakukan verifikasi dan komunikasi lanjutan.

    “Kemudian berkaitan dengan surat yang disampaikan oleh Gubernur Aceh. Kami sudah mengecek yang ke UNDP dan Unicef berkomunikasi dengan pemerintah Aceh,” katanya.

    Dia menyebut surat tersebut menggunakan tanda tangan elektronik dan menurut keterangan Gubernur Aceh Muzakir Manaf, pengiriman dilakukan oleh staf.

    “Bahwa surat itu sudah kami baca, dan juga ada tembusan ke Kemendagri. Surat itu ditandatangan barcode, jadi tanda tangan elektronik. Dan pak gubernur Muzakir Manaf ini menyatakan bahwa beliau tidak mengetahui itu,” ujarnya. 

    Prasetyo menjelaskan bentuk bantuan internasional yang memungkinkan diberikan saat ini lebih difokuskan pada pendampingan psikososial. 

    “Yang paling mungkin kalau tidak diterapkan dalam status bencana nasional adalah konseling, terutama untuk anak-anak dan wanita,” katanya.

    Selain itu, Prasetyo juga meluruskan informasi terkait bantuan beras dari Uni Emirat Arab (UEA).

    “Kemudian berkaitan dengan bantuan dari Uni Emirat Arab, kami langsung berhubungan dengan Duta Besar UEA yang menyampaikan kepada kami tadi malam bahwa yang diberikan itulah bantuan 30 ton bukan berasal dari pemerintahan United Arab Emirat,” ujarnya.

    Oleh sebab itu, Prasetyo kembali menegaskan bantuan tersebut berasal dari organisasi kemanusiaan non-pemerintah.

    “Tapi melalui red crescent, bulan sabit merah, semacam PMI gitu. Bulan sabit merah United Arab Emirat. Jadi non-government organization,” kata Prasetyo. 

    Bantuan beras tersebut, lanjutnya, kini telah disalurkan melalui Muhammadiyah Medical Center di Medan untuk kemudian dibagikan kepada masyarakat terdampak.

    “Dan itu berasnya sekarang sudah ada di Muhammadiyah, dan ini nanti Muhammadiyah yang akan bagikan ke masyarakat,” tandas Prasetyo.

  • Mendagri Beberkan Alasan Pemkot Medan Kembalikan Bantuan Beras 30 Ton dari UEA

    Mendagri Beberkan Alasan Pemkot Medan Kembalikan Bantuan Beras 30 Ton dari UEA

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian menjelaskan pengembalian bantuan beras 30 ton oleh Pemerintah Kota Medan ke Uni Emirat Arab (UEA) karena tidak sesuai mekanisme.

    Mantan Kapolri itu menceritakan bahwa setelah bantuan diberikan, pihaknya langsung berkomunikasi dengan Duta Besar Uni Emirat Arab dan diketahui bahwa bantuan bukan beras dari UEA.

    “Bahwa yang diberikan itulah bantuan 30 ton berasal bukan dari dasar dari Pemerintah United Arab Emirates, tapi dari Red Cresent. Jadi Bulan Sabit Merah. Semacam PMI gitu,” katanya saat konferensi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jumat (19/12/2025).

    Tito menyampaikan Bulan Sabit Merah merupakan non government organization (NGO). Tito kemudian berkomunikasi dengan Wali Kota Medan, Rico Waas. Dalam komunikasi itu, Rico mengatakan pengembalian beras karena tidak sesuai mekanisme.

    Tito menyebut ada kesalahpahaman karena dianggap bantuan antara pemerintah untuk pemerintah.

    “Namun Pak Rico menyampaikan belum ada kejelasan mengenai mekanisme. Mekanisme penerimaan dari internasional. Dipikir oleh Pak Wali Kota adalah dari pemerintah, Government to Government,” ujarnya.

    Tito menuturkan saat ini bantuan beras diserahkan ke Muhammadiyah untuk medical center yang kemudian akan dibagikan kepada masyarakat.

    Dalam kesempatan yang sama, Tito juga menjelaskan terkait pengajuan bantuan oleh Pemerintah Aceh kepada UNDP dan UNICEF. Menurutnya, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf tidak mengetahui pengajuan surat tersebut. 

    “Jadi staf yang menyampaikan surat tersebut, kami cek sepertinya Sekda yang mengirim karena adanya tawaran,” ujar Tito.

    Kendati demikian, pihaknya tetap berkomunikasi kepada UNDP dan UNICEF bantuan yang dapat diberikan bagi Indonesia. Nantinya, kata Tito, bantuan yang akan diberikan adalah konseling terutama bagi anak-anak dan wanita.

    “Nah ini yang akan kita bicarakan dalam bentuk konseling yang bentuknya seperti apa, sebesar apa. Itu yang akan kita pertimbangkan,” tandasnya.

  • Kapolri Kena ‘Skakmat’, Polisi Dilarang Keras Isi Jabatan Sipil di K/L

    Kapolri Kena ‘Skakmat’, Polisi Dilarang Keras Isi Jabatan Sipil di K/L

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri memastikan kepolisian bakal patuh pada putusan Mahkamah Konstistusi soal larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil di Kementerian dan Lembaga (K/L). 

    Pernyataan tersebut merespons terbitnya Peraturan Kapolri atau Perpol No.10/2025 yang berisi daftar 17 K/L yang jabatannya bisa diisi oleh anggota polisi. 

    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie, didampingi beberapa anggota tim, langsung menggelar jumpa pers. Dia mengatakan kepastian itu disampaikan langsung oleh Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo saat bertemu Tim Reformasi. 

    “Jadi yang jelas, kami sudah bahas ya Polri tadi yang hadir Wakapolri, komitmennya sesudah keputusan MK tidak ada lagi penugasan baru, tidak ada lagi,” ujar Jimly di posko tim reformasi, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

    Dia menambahkan Perpol No.10/2025 justru mengatur lebih ketat soal anggota yang sudah menduduki jabatan sipil.

    Dengan demikian, lanjutnya, beleid yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu terbit setelah Polri melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian terkait.

    “Jadi sudah clear gitu ya cuma yang sudah keburu menduduki jabatan ini harus diatur dulu yang mana, yang mana dan sebagainya,” imbuhnya.

    Di samping itu, Jimly mengatakan bahwa nantinya Perpol No.10/2025 tentang penugasan anggota Polri bakal diintegrasikan dengan PP sebelum akhirnya menjadi Undang-undang (UU).

    “Dan itulah perlunya ada PP terintegrasi tadi, sebelum undang-undang oh ini pas tadi, nah gitu ya biar clear ya biar masyarakat juga bisa lebih terang bahwa ini sudah ada solusinya,” pungkasnya.

    Perpol No. 10/2025 Melawan UU 

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD mengkritisi Peraturan Polisi (Perpol) No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Menurutnya, peraturan ini bertentangan dengan dua Undang-Undang.

    “Perpol Nomor 10 tahun 2025 itu bertentangan dengan dua Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, di mana di dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan Anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari Dinas Polri,” katanya sebagaimana dilansir akun YouTube @MahfudMD, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Mahfud menjelaskan ketentuan itu telah dikuatkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114 tahun 2025. Lebih lanjut, dia menyampaikan peraturan itu juga bertentangan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang ASN bahwa jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan Polri.

    Menurutnya, Undang-Undang TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang dapat diduduki TNI. Namun, katanya, dalam Undang-Undang Polri tiidak menyebutkan jabatan-jabatan yang boleh diduduki Polri

    “Dengan demikian, perkap [perpol] itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam Undang-Undang. Tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap jabatan sipil itu diatur,” ucapnya.

    Dia menegaskan pernyataan soal polisi adalah jabatan sipil sehingga dapat menjabat ke jabatan sipil lainnya merupakan pernyataan yang salah. Dia mencontohkan seorang sipil saja tidak boleh masuk ke sipil jika di ruang lingkup tugas dan profesinya beririsan.

    “Misalnya, seorang dokter bertindak sebagai jaksa kan tidak bisa. Jaksa bertindak sebagai dokter kan tidak bisa. Dosen bertindak sebagai jotaris kan tidak boleh,” tandasnya.

    Pembelaan Kalpolri Listyo Sigit 

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Perpol No.10/2025 diterbitkan untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan anggota Polri isi jabatan sipil.

    “Jadi perpol yang dibuat oleh polri tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK,” ujar Sigit di kompleks Istana Negara, Senin (15/12/2025).

    Dia menambahkan perpol No.10/2025 yang ditekennya itu telah melewati koordinasi atau konsultasi dengan kementerian maupun stakeholder terkait.

    Meski demikian, Sigit enggan bicara banyak terkait dengan pihak lain yang menilai Perpol No.10/2025 ini berkaitan dengan putusan MK. 

    “Biar saja yang bicara begitu. Yang jelas langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan. Baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, lembaga terkait. Sehingga baru disusun perpol,” imbuhnya.

    Dia menambahkal Perpol 10/2025 mengenai aturan penugasan anggota ini bakal ditingkatkan menjadi peraturan pemerintah dan bakal dimasukkan ke dalam revisi undang-undang (RUU) Polri.

    “Yang jelas perpol ini tentunya akan ditingkatkan menjadi pp dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi UU,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Pada Pasal (3) beleid itu memuat aturan Polri bisa bertugas pada jabatan manajerial dan non-manajerial. anggota boleh menjabat di luar struktur apabila jabatan itu berkaitan dengan fungsi kepolisian yang dilakukan berdasarkan permintaan dari K/L atau organisasi internasional.

    Sekadar informasi, berdasarkan Perpol No.10/2025, total ada 17 Kementerian atau Lembaga (K/L) yang bisa diduduki oleh anggota Polri.

    Berikut ini 17 K/L yang bisa dijabat anggota Polri sebagaimana Perpol No.10/2025 

    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

    3. Kementerian Hukum

    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 

    5. Kementerian Kehutanan

    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    7. Kementerian Perhubungan

    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    10. Lembaga Ketahanan Nasional

    11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    15. Badan Intelijen Negara (BIN)

    16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

  • 2 WNI Terinfeksi Kusta di Rumania, Komisi IX DPR Minta KP2MI Perketat Pemeriksaan Kesehatan PMI

    2 WNI Terinfeksi Kusta di Rumania, Komisi IX DPR Minta KP2MI Perketat Pemeriksaan Kesehatan PMI

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini, meminta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) untuk memperketat pemeriksaan kesehatan pekerja migran Indonesia (PMI), menyusul ditemukannya dua warga negara Indonesia (WNI) yang terinfeksi kusta di Rumania.

    Yahya mengingatkan agar setiap PMI yang akan diberangkatkan ke luar negeri harus dipastikan sehat.

    “Saya minta kepada Kementerian P2MI untuk memperketat pemeriksaan kesehatan terhadap PMI yang akan dikirim ke luar negeri,” ujar Yahya Zaini kepada wartawan, Kamis, 18 Desember.

    “Harus dipastikan setiap PMI yang dikirim ke luar negeri tidak mengidap penyakit, apalagi penyakit menular,” sambungnya.

    Yahya menegaskan, standar pemeriksaan kesehatan PMI perlu dilakukan secara lebih komprehensif dan melibatkan dokter spesialis. Ia juga meminta KP2MI untuk meningkatkan kewaspadaan terkait pemeriksaan kesehatan calon pekerja migran.

    “Standar pemeriksaan harus dilakukan secara presisi. Tidak cukup hanya dokter umum saja yang memeriksa tapi juga diperlukan dokter spesialis. Tentu dengan resiko biaya pemeriksaannya akan membengkak,” tegas Yahya.

    “Saya minta Kementerian P2MI mempunyai SOP yang tinggi untuk pemeriksaan kesehatan ini. Jangan sampai terjadi kasus-kasus serupa terjadi di negara lain,” imbuhnya.

    Legislator Golkar dari Dapil Jawa Timur itu pun mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk segera berkoordinasi dengan otoritas kesehatan Rumania, termasuk memantau kondisi dua WNI yang terinfeksi penyakit tersebut.

    “Saya minta Kemenkes melakukan kordinasi dengan Kemenkes Rumania untuk memastikan kasus tersebut. Di rumah sakit mana keduanya dirawat,” kata Yahya.

    Sebagai informasi, Rumania mengungkap temuan kasus kusta atau dikenal sebagai penyakit Hansen terkonfirmasi pada Pekerja Migran Indonesia (PMI). Penyakit yang muncul terakhir kali di Rumania pada 44 tahun lalu itu diidap dua terapis pijat asal Indonesia.

    Dilansir Independent pada Selasa, 16 Desember, kedua WNI itu bekerja di sebuah spa di kota Cluj, barat laut Rumania. Keduanya warga negara Indonesia berusia 21 dan 25 tahun. Saat ini mereka sedang menjalani perawatan, sementara ada dua orang lain yang masih menjalani pemeriksaan medis.

    Meski begitu, belum ada informasi resmi soal asal negara dua orang yang masih menjalani pemeriksaan tersebut. Pihak berwenang telah menutup spa tersebut sambil menunggu penyelidikan.

  • Laksanakan Arahan Prabowo, Menteri Mukhtarudin Perkenalkan 8 Strategi untuk Pekerja Migran Indonesia

    Laksanakan Arahan Prabowo, Menteri Mukhtarudin Perkenalkan 8 Strategi untuk Pekerja Migran Indonesia

    Laksanakan Arahan Prabowo, Menteri Mukhtarudin Perkenalkan 8 Strategi untuk Pekerja Migran Indonesia
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin memperkenalkan delapan strategi kebijakan nasional untuk memperluas peluang kerja serta meningkatkan daya saing pekerja migran Indonesia (PMI) di pasar kerja internasional. 

    Kementerian P2MI
    menetapkan delapan strategi kebijakan (tersebut) sebagai implementasi arahan Bapak Presiden,” ujar Mukhtarudin dalam siaran persnya.
    Strategi tersebut disampaikan Mukhtarudin dalam peringatan
    International Migrant Day
    yang digelar di Sasana Langen Budoyo, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (18/12/2025).
    Strategi tersebut sekaligus menegaskan kehadiran negara dalam melindungi pekerja migran Indonesia secara menyeluruh dan berkelanjutan.
    Adapun delapan strategi tersebut bertujuan memperkuat sistem
    migrasi kerja
    yang aman, tertib, dan bermartabat, rinciannya adalah sebagai berikut.
    Strategi pertama difokuskan pada peningkatan kapasitas calon pekerja migran melalui
    upgrading skills
    .
    Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan Migran Center, pelaksanaan program Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Go Global yang digagas Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM), pengembangan Sekolah Vokasi Migran terintegrasi dengan sekolah rakyat, serta pembentukan kelas migran melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah (pemda), sekolah menengah atas (SMA), dan SMK sederajat.
    Selain itu, peningkatan kapasitas juga dilakukan melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, serta penguatan program Desa Migran Emas sebagai bagian dari strategi jangka panjang penyiapan pekerja migran yang kompeten dan berdaya saing.
    Strategi berikutnya mencakup penyediaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), penempatan, dan KUR perumahan bagi pekerja migran; penguatan respons cepat pengaduan perlindungan
    PMI
    ; serta pemenuhan dan perluasan jaminan sosial.
    Mukhtarudin menegaskan, cakupan manfaat jaminan sosial bagi pekerja migran akan terus diperluas melalui koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
    “Kami mendorong adanya penambahan manfaat jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia, sehingga perlindungan tidak hanya terbatas pada jaminan kematian, tetapi juga aspek perlindungan lainnya,” jelasnya.
    Strategi lain yang diuraikan Mukhtarudin meliputi penguatan literasi digital dan integrasi data, serta penyederhanaan proses penempatan agar lebih mudah, murah, dan aman.
    Menurutnya, percepatan layanan dengan biaya terukur menjadi kunci agar mekanisme bekerja ke luar negeri semakin efisien dan transparan.
    Sebagai strategi kedelapan, Kementerian P2MI akan menerapkan akreditasi bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
    Sistem tersebut akan memberikan penilaian berbasis peringkat untuk mendorong peningkatan kualitas layanan dan transparansi bagi calon pekerja migran dalam memilih mitra penempatan.
    “Kami akan memberikan akreditasi dan peringkat kepada perusahaan penempatan. Ini menjadi bentuk transparansi agar pekerja migran dapat memilih mitra penempatan yang terbaik, sekaligus mendorong perusahaan untuk berkompetisi meningkatkan kualitas layanan,” tegas Mukhtarudin.
    Ia menekankan bahwa seluruh kebijakan dan inovasi layanan tersebut mencerminkan komitmen negara dalam membangun sistem migrasi kerja yang berkelanjutan.
    Perlindungan pekerja migran tidak hanya dimaknai sebagai respons atas persoalan, melainkan komitmen jangka panjang negara.
    “Pekerja migran Indonesia adalah wajah Indonesia di mata dunia. Mereka membawa budaya, nilai, dan martabat bangsa ke berbagai belahan dunia,” ucap Mukhtarudin.
    “Karena itu, tanggung jawab kita bersama adalah memastikan mereka berangkat dengan kompetensi yang memadai, bekerja dengan perlindungan yang layak, dan kembali ke Tanah Air dengan martabat yang terjaga,” lanjutnya.
    Mukhtarudin berharap, momentum International Migrant Day menjadi titik lompatan besar bagi Indonesia untuk memastikan setiap PMI terlindungi sejak sebelum berangkat, selama bekerja, hingga kembali ke Tanah Air.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rano Karno Ungkap PMI dan Baznas Jakarta Sudah Bergerak Bantu Bencana Sumatera

    Rano Karno Ungkap PMI dan Baznas Jakarta Sudah Bergerak Bantu Bencana Sumatera

    Rano Karno Ungkap PMI dan Baznas Jakarta Sudah Bergerak Bantu Bencana Sumatera
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengatakan, Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta sudah bergerak ke daerah bencana di Sumatera untuk membantu korban di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
    “Pemerintah DKI Jakarta juga sudah memberikan bantuan. Selain pada waktu hari kedua terjadi, saya sendiri mengatur atau mengantar melalui Angkatan Laut, kita kirim ke Sumatera,” kata Rano dalam acara peringatan Hari Ibu 2025 “Merawat Pertiwi” di Gedung Nyi Ageng Serang, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
    “Tapi artinya itu adalah bantuan awal.
    PMI Jakarta
    , Baznas Jakarta juga sudah bergerak,” imbuh dia.
    Ia pun menjelaskan bahwa kegiatan membantu itu tidak akan pernah putus jika situasi di wilayah bencana masih belum kondusif.
    Terlebih, kata Rano, hujan masih melanda daerah bencana, setelah banjir bandang dan longsor telah meluluhlantakkan rumah di sana.
    “Cuma memang tidaklah kita berniat untuk menghitung berapa jumlah, tapi kegiatan tidak akan pernah putus melihat situasinya. Hujan masih melanda, beberapa tempat longsor masih terjadi,” ucap Rano.
    Rano enggan mengomentari keputusan pemerintah terkait status bencana nasional.
    Ia hanya menekankan, penanganan bencana perlu melibatkan semua pihak
    “Itulah makanya bergeraknya, dengan bergerak masyarakat relawan, semua NGO, pemerintah bergerak, saya pikir inilah kita hadapi bersama-sama,” tandas Rano.
    Sebelumnya diberitakan, sampai dengan Kamis malam, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat korban jiwa akibat banjir dan longsor di Pulau Sumatera bertambah 9, sehingga menjadi 1.068 jiwa.
    Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, dalam konferensi pers di kanal YouTube resmi BNPB, Kamis (18/12/2025) pukul 17.00 WIB.
    Selain korban jiwa, korban yang masih belum ditemukan juga ada sekitar 190 orang, dan warga yang mengungsi masih mencapai 537.185 jiwa.
    Jumlah tersebut di atas merupakan hasil rekapitulasi korban di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Patuhi Putusan MK, Tim Reformasi Pastikan Polri Tak Lagi Beri Tugas Anggota di Jabatan Sipil

    Patuhi Putusan MK, Tim Reformasi Pastikan Polri Tak Lagi Beri Tugas Anggota di Jabatan Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri memastikan Polri bakal patuh pada putusan MK soal larangan anggota duduki jabatan sipil.

    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengatakan kepastian itu disampaikan langsung oleh Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo saat bertemu tim reformasi.

    “Jadi yang jelas, kami sudah bahas ya polri tadi yang hadir Wakapolri, komitmennya sesudah keputusan MK tidak ada lagi penugasan baru, tidak ada lagi,” ujar Jimly di posko tim reformasi, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

    Dia menambahkan, Perpol No.10/2025 justru mengatur lebih ketat soal anggota yang sudah menduduki jabatan sipil.

    Dengan demikian, beleid yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu terbit setelah Polri melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian terkait.

    “Jadi sudah clear gitu ya cuma yang sudah keburu menduduki jabatan ini harus diatur dulu yang mana, yang mana dan sebagainya,” imbuhnya.

    Di samping itu, Jimly mengemukakan bahwa nantinya Perpol No.10/2025 tentang penugasan anggota Polri bakal diintegrasikan dengan PP sebelum akhirnya menjadi Undang-undang (UU).

    “Dan itulah perlunya ada PP terintegrasi tadi, sebelum undang-undang oh ini pas tadi, nah gitu ya biar clear ya biar masyarakat juga bisa lebih terang bahwa ini sudah ada solusinya,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, berdasarkan Perpol No.10/2025, total ada 17 Kementerian atau Lembaga (K/L) yang bisa diduduki oleh anggota Polri.

    Berikut ini 17 K/L yang bisa dijabat anggota Polri sebagaimana Perpol No.10/2025 :

    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

    3. Kementerian Hukum

    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 

    5. Kementerian Kehutanan

    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    7. Kementerian Perhubungan

    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    10. Lembaga Ketahanan Nasional

    11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    15. Badan Intelijen Negara (BIN)

    16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

  • Menkum Sebut Ketentuan Polisi Menjabat di Instansi Lain Perlu Diatur

    Menkum Sebut Ketentuan Polisi Menjabat di Instansi Lain Perlu Diatur

    Menkum Sebut Ketentuan Polisi Menjabat di Instansi Lain Perlu Diatur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, ketentuan soal polisi yang menjabat di luar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) perlu diatur, bisa lewat undang-undang atau aturan di bawahnya.
    Hal ini disampaikan Supratman merespons adanya Peraturan Polisi Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka jalan polisi dapat menjabat di 17 kementerian dan lembaga.
    “Intinya ini harus diatur, tidak boleh tidak diatur. Baik di undang-undang maupun di peraturan di bawahnya,” ujar Supratman dalam konferensi pers penutupan rapat koordinasi Kemenkum, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
    Supratman mengaku belum mengetahui sikap terbaru Presiden Prabowo Subianto terhadap
    Perpol 10/2025
    .
    Namun, ia menyinggung pernyataan
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
    yang menyebutkan Perpol 10/2025 akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP).
    “Kemarin sudah disampaikan sama Pak Kapolri kan? Apakah nanti dimasukkan di dalam Undang-Undang Polri, hasil rekomendasi dari Tim Reformasi Polri juga masih akan kita bahas, belum ya,” kata Supratman.
    Diberitakan sebelumnya, keputusan Kapolri meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dinilai bermasalah.
    Lewat aturan tersebut, Kapolri mengatur bahwa polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga, meski hal itu sudah dilarang oleh
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    MK lewat putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025 melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
    Namun, tak sampai sebulan kemudian, pada 9 Desember 2025, Listyo Sigit justru meneken Perpol 10/2025 yang membuka pintu bagi polisi aktif untuk menjabat di 17 kementerian/lembaga di luar Polri.
    Instansi-instansi dimaksud adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Kapolri mengaku tidak ambil pusing soal pihak-pihak yang menilai Perpol 10/2025 bertentangan dengan putusan MK.
    Sigit mengeklaim, Perpol 10/2025 dibuat justru untuk menghormati putusan MK yang melarang polisi menjabat di instansi luar Polri.
    “Yang jelas, langkah yang dilakukan oleh kepolisian sudah dikonsultasikan baik dengan kementerian terkait, baik dengan stakeholder terkait, maupun dengan lembaga terkait. Sehingga baru di sinilah Perpol tersebut,” kata Sigit di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
    Ia melanjutkan, materi Perpol 10/2025 juga akan dimuat dalam revisi Undang-Undang Polri dan peraturan pemerintah (PP).
    “Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi undang-undang,” kata Kapolri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cuaca Ekstrem, 4 Kabupaten di Banten Dilanda Bencana Banjir hingga Longsor

    Cuaca Ekstrem, 4 Kabupaten di Banten Dilanda Bencana Banjir hingga Longsor

    Menurut Lutfi, longsor juga terjadi di Kecamatan Panimbang dan sempat menutup akses jalan sebelum dilakukan pembersihan oleh warga dan aparat setempat.

    “Tim reaksi cepat telah melakukan monitoring dan penyaluran logistik ke lokasi kejadian,” terang dia.

    Sementara itu, lanjut Lutfi, di Kota Cilegon, hujan lebat disertai angin kencang mengakibatkan beberapa kejadian rumah roboh dan pohon tumbang.

    Salah satu insiden pohon tumbang di Jalan Kembar Cilegon–Merak menutup akses jalan dan menyebabkan satu pengendara sepeda motor meninggal dunia. BPBD setempat telah melakukan evakuasi dan pengamanan lokasi.

    Lutfi menyampaikan, BPBD Provinsi Banten mengoordinasikan penanganan lintas sektor dengan melibatkan BPBD kabupaten/kota, TNI, Polri, Basarnas, PMI, Tagana, relawan, dan unsur masyarakat.

    “Penanganan dilakukan secara terpadu untuk memastikan keselamatan warga serta percepatan respons darurat,” kata dia.

    BPBD juga merekomendasikan penerbitan status siaga darurat yang dapat ditingkatkan menjadi tanggap darurat sesuai hasil analisis lapangan, sekaligus pemenuhan kebutuhan mendesak warga terdampak, seperti terpal, makanan siap saji, selimut, dan perlengkapan bayi.

    Selain penanganan darurat, BPBD Banten mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana susulan seiring masih berlangsungnya hujan di sejumlah wilayah.

    “Kami mengingatkan masyarakat agar tetap waspada dan mengikuti informasi resmi dari BPBD dan BMKG,” pungkas Lutfi.

  • Ramai gegara Muncul Lagi di Rumania, Kusta di RI Ada 10.450 Kasus Sepanjang 2025

    Ramai gegara Muncul Lagi di Rumania, Kusta di RI Ada 10.450 Kasus Sepanjang 2025

    Jakarta

    Rumania melaporkan dua kasus baru kusta untuk pertama kalinya setelah 40 tahun. Ternyata keduanya merupakan pekerja migran Indonesia.

    Gejala awal yang dikeluhkan berupa gatal-gatal di kulit. Pasien tengah mendapatkan perawatan di rumah sakit. Kedutaan Besar RI (KBRI) di Bucharest menyebut ada tiga WNI lain yang menjalani isolasi dan pengawasan medis karena teridentifikasi menjadi kontak erat kedua WNI positif kusta.

    Tren Kusta di Indonesia

    RI termasuk negara dengan catatan kasus tertinggi kusta di dunia, peringkat ketiga setelah India dan Brasil. Sepanjang 2025, tercatat 10.450 kasus kusta hingga 12 November.

    “Jumlah kasus baru ada 10.450 kasus,” demikian konfirmasi Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Aji Muhawarman, saat dihubungi detikcom Kamis (18/12/2025).

    Meski begitu, tren ini sebenarnya sudah jauh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya, yakni 14.376 kasus di 2023. Pada 2025, sedikitnya sudah ada 6 kabupaten dan kota yang akhirnya menyatakan fase eliminasi atau berhasil bebas dari kusta.

    Meski begitu, angka tersebut jauh lebih sedikit ketimbang kabupaten dan kota yang masih mencatat transmisi atau penularan kasus kusta. Sebanyak 103 kabupaten dan kota berada di fase interupsi transmisi dan 405 kabupaten dan kota di fase transmisi.

    Perlu dicatat, gejala awal kusta bisa berupa bercak kulit yang mati rasa, kulit kering dan kaku, serta luka yang sulit sembuh. Bila tidak ditangani sejak dini, kusta dapat menyebabkan kecacatan.

    Pada sejumlah kasus, luka pada kulit yang tidak kunjung sembuh, disertai saraf yang terinfeksi, hingga membengkak dan terasa nyeri.

    Pasien juga bisa mengalami gangguan penglihatan seperti mata menjadi kering, iritasi, atau bahkan mengalami gangguan penglihatan.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Video: Kasus Penyakit Kusta Indonesia Masuk 3 Besar Dunia”
    [Gambas:Video 20detik]
    (naf/naf)