NGO: Perludem

  • Perludem: Ada 312 permohonan sengketa Pilkada 2024 yang masuk ke MK

    Perludem: Ada 312 permohonan sengketa Pilkada 2024 yang masuk ke MK

    “Dari data itu ditemukan bahwa ada 312 permohonan, yang itu berasal dari pemilu bupati, wali kota, dan gubernur,”

    Jakarta (ANTARA) – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat terdapat 312 permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Dia menuturkan jumlah tersebut merupakan rekapitulasi yang diambil dari situs resmi MK per Jumat (20/12) pukul 16.00 WIB.

    “Dari data itu ditemukan bahwa ada 312 permohonan, yang itu berasal dari pemilu bupati, wali kota, dan gubernur,” kata Peneliti Perludem Ajid Fuad Muzaki saat menyampaikan paparan dalam diskusi daring bertajuk “Potret Awal PHP-Kada 2024” dipantau di Jakarta, Minggu.

    Dia lantas merinci bahwa dari jumlah tersebut permohonan terbanyak berasal dari sengketa pemilihan bupati, dengan permohonan berjumlah 241 perkara atau 77,2 persen dari total permohonan.

    Permohonan terbanyak selanjutnya kemudian berasal dari sengketa pemilihan wali kota sebesar 49 perkara (15,7 persen). Lalu, permohonan yang paling sedikit adalah sengketa pemilihan gubernur sebesar 22 perkara (7,1 persen).

    “Ini jumlah yang cukup banyak ya sebenarnya,” ucapnya.

    Dia menyebut banyaknya permohonan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan ke MK menunjukkan tingginya perhatian dan partisipasi masyarakat dalam proses
    demokrasi, serta menunjukkan bahwa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) menjadi tahapan yang cukup penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pilkada.

    “Namun tingginya perkara ini juga bisa diartikan ada permasalahan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, baik dari sisi pelaksanaan, administrasi, maupun pengawasan, yang kemudian berpengaruh pada persepsi publik terhadap keadilan hasil pilkada,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Perludem: Ada 8 Sengketa dari 37 Pilkada Calon Tunggal 2024, Masyarakat Tak Puas dengan Sistem

    Perludem: Ada 8 Sengketa dari 37 Pilkada Calon Tunggal 2024, Masyarakat Tak Puas dengan Sistem

    Perludem: Ada 8 Sengketa dari 37 Pilkada Calon Tunggal 2024, Masyarakat Tak Puas dengan Sistem
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (
    Perludem
    ) mencatat ada 8
    gugatan sengketa
    hasil
    Pilkada 2024
    yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas kemenangan
    calon tunggal
    .
    Pada Pilkada 2024, total ada 37 wilayah yang menyelenggarakan pilkada calon tunggal versus kotak kosong.
    Calon tunggal
    hanya kalah pada Pilkada Kota Pangkalpinang dan Pilkada Kabupaten Bangka.
    “Gugatan-gugatan di daerah dengan calon tunggal ini menunjukkan bahwa meskipun calon tunggal dianggap kuat, namun ada kelompok yang merasa dirugikan akibat sistem atau proses pilkada yang dianggap tidak inklusif dan tidak adil,” kata peneliti Perludem, Ajid Fuad Muzaki, dalam diskusi media yang diselenggarakan secara daring pada Minggu (22/12/2024) siang.
    Berdasarkan pemantauan Perludem, Kabupaten Empat Lawang di Sumatera Selatan menjadi wilayah dengan gugatan sengketa terbanyak terhadap kemenangan calon tunggal, yakni 2 perkara.
    “Dua perkara itu pemohonnya masyarakat semua,” ucap Ajid.
    Sengketa atas kemenangan calon tunggal yang dilayangkan oleh unsur masyarakat juga terjadi di Gresik, Jawa Timur dan Bintan, Kepulauan Riau.
    Masing-masing mencatatkan 1 gugatan sengketa ke MK.
    Sementara itu, di Kabupaten Pasangkayu (Sulawesi Barat), Ogan Ilir (Sumatera Selatan), Nias Utara (Sumatera Utara), dan Kota Tarakan (Kalimantan Utara), pemohonnya adalah lembaga pemantau pemilu setempat.
    Masing-masing juga mencatatkan 1 gugatan sengketa ke MK.
    “Ini juga mencerminkan adanya ketidakpuasan terhadap mekanisme politik yang mungkin tidak memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat,” ucap Ajid.
    “Ini juga mencerminkan adanya ketidakpuasan terhadap mekanisme politik yang mungkin tidak memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat,” katanya.
    Perludem turut mencatat kenaikan yang dianggap signifikan pada jumlah permohonan sengketa hasil pilkada serentak tahun ini ke MK.
    Sejauh ini, berdasarkan pemantauan Perludem, sudah ada 312 permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 dari 545 wilayah yang menyelenggarakan pilkada (57,24 persen).
    Sementara itu, pada rentang 2017-2020, dari total 542 daerah yang menyelenggarakan pilkada, hanya ada 268 sengketa hasil pilkada yang dilayangkan ke MK (49,45 persen).
    “Tingginya perkara ini juga bisa diartikan ada permasalahan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 baik dari sisi pelaksanaan, administrasi, maupun pengawasan, yang kemudian berpengaruh terhadap persepsi publik atas keadilan hasil pilkada,” ujar Ajid.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemilu Serentak Dinilai Dongkrak Politik Uang, Harga Pemilih Jadi Makin Mahal

    Pemilu Serentak Dinilai Dongkrak Politik Uang, Harga Pemilih Jadi Makin Mahal

    Pemilu Serentak Dinilai Dongkrak Politik Uang, Harga Pemilih Jadi Makin Mahal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia
    Burhanuddin Muhtadi
    mengungkapkan bahwa
    pemilu serentak
    telah menyebabkan peningkatan signifikan dalam praktik
    politik uang
    .
    Efek uang terhadap pilihan pemilih, terutama dalam pemilu legislatif (pileg), juga semakin kuat.
    Hal ini membuat ”
    harga pemilih
    ” semakin mahal.
    Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin dalam paparan penelitiannya pada Indonesia Electoral Reform Outlook Forum 2024 yang diselenggarakan oleh Perludem pada Rabu (18/12/2024).
    “Mereka yang menoleransi politik uang semakin meningkat, terutama dari 2019 hingga sekarang, sejak pemilu serentak dilakukan. Sementara itu, mereka yang menganggap politik uang tidak dapat diterima semakin berkurang,” ungkapnya.
    “Sekarang sudah lebih banyak yang mengatakan politik uang itu wajar, dengan angka 54,5 persen dibandingkan 44,5 persen,” katanya.
    Tren ini menunjukkan peningkatan toleransi terhadap politik uang sejak pemilu serentak diterapkan pada 2019.
    “Akseptabilitas politik uang sebelum 2019 pemilu serentak dan setelah pemilu serentak naiknya tajam sekali. Jadi ada korelasi pemilu serentak kenaikan politik uang,” katanya.
    “Dan korelasi itu sudah dites pakai multivariat, kita kontrol dengan beberapa variabel demografi yang penting, semuanya signifikan bahwa politik uang, setelah reformasi–pemilu serentak baik pemilu level provinsi, pilkada kabupaten/kota, maupun pileg dapil nasional, semuanya naik signifikan,” sambung dia.
    Dalam analisisnya, Burhanuddin mencatat bahwa semakin sedikit pemilih yang menganggap boleh menerima uang dari kandidat tertentu sambil tetap memilih kandidat yang diinginkan.
    “Artinya, uang semakin penting. Setelah diregresi, hasilnya tetap signifikan meskipun dikontrol dengan variabel lain. Ini mungkin dipengaruhi oleh faktor inflasi,” ujarnya.
    Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah ini juga menyoroti bahwa sebelum pemilu serentak 2019, uang sekitar Rp 91.000-100.000 dapat mempengaruhi pilihan 60 persen pemilih.
    Namun, kini angkanya susut ke 30 persen. Artinya, dengan nominal yang sama, dulu kandidat dapat mempengaruhi 60 persen pemilih tetapi sekarang tinggal 30 persen.
    “Poinnya, harga pemilih semakin larang (mahal),” tegasnya.
    Burhanuddin mengemukakan tiga hipotesis yang menjelaskan fenomena ini.
    Pertama, pemilu serentak meningkatkan potensi terjadinya
    vote buying
    karena jumlah kandidat yang bertarung semakin banyak.
    Pada Pileg Serentak 2024, terdapat 24.642 kursi yang diperebutkan di semua level, dengan lebih dari 10.000 calon anggota legislatif (caleg) di tingkat DPR dan DPD RI.
    Di tingkat provinsi, belasan hingga puluhan ribu caleg memperebutkan 2.372 kursi.
    Kemudian, di tingkat kota/kabupaten, jumlah caleg yang berkompetisi satu sama lain mencapai ratusan ribu orang
    Kedua, pemilu serentak menyebabkan peningkatan ketidakpastian elektoral, yang mirip dengan dilema tahanan (prisoners dillema).
    “Semua calon akan diuntungkan jika sepakat untuk tidak bagi-bagi uang. Namun, jika satu calon mengingkari kesepakatan dan membagi uang, maka calon yang tidak bagi uang akan dirugikan. Jadi mereka sepakat untuk menabrak dan mengingkari kesepakatan,” jelas Burhanuddin.
    Ketiga, ia menyoroti minimnya pengawasan dan penegakan hukum terkait politik uang.
    “Saya mendapatkan informasi bahwa tindak pidana yang paling tidak ditangani serius oleh polisi adalah tindak pidana pemilu. Mungkin karena berkaitan dengan calon pejabat, jadi mereka takut, kali ya” ujarnya.
    “Itu juga menjelaskan, karena pemilu serentak fokus kita kebanyakan ke pilpres, pilegnya nggak dimonitor. Itu membuat pemilu serentak kita seperti di pertarungan bebas,” sebut Burhanuddin.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perludem: Kekalahan Calon vs Kotak Kosong jadi Pukulan untuk Parpol

    Perludem: Kekalahan Calon vs Kotak Kosong jadi Pukulan untuk Parpol

    Bisnis.com, JAKARTA — Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai gelaran pemungutan suara ulang (PSU) dan kalahnya calon dari kotak kosong di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang menjadi pukulan bagi parpol. 

    Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati atau Ninis menilai keberadaan calon tunggal ternyata tak bisa menang saat melawan kotak kosong. 

    “Calon tunggal tuh belum tentu menjamin kemenangan, karena kalau masyarakat merasa gak puas dengan calonnya, masyarakat bisa melakukan protes. Protesnya dengan bukan memilih calon itu, tapi dengan memilih kotak kosong,” ujarnya di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, pada Senin (16/12/2024).

    Dia turut mengingatkan parpol janganlah dianggap remeh ataupun tidak berdaya masyarakat dalam setiap proses Pemilu.

    Lebih jauh, Ninis menyarankan agar ke depannya ada peraturan Pilkada yang mengatur tentang batasan jumlah koalisi partai politik dalam mengusung pasangan calon.

    “Menurut saya, perlu ada batasan maksimal koalisi. Jadi berkoalisi itu harus ada batasan maksimalnya. Kalau sekarang kan ya terserah, makanya bisa banyak banget koalisi anggota partainya,” jelasnya.

    Tak hanya itu, dia juga turut berpandangan bahwa calon kepala daerah atau cakada yang dinyatakan kalah melawan kotak kosong tidak perlu ikut mencalonkan diri lagi.

    “Dia kan ngelawan kotak kosong aja kalah, kira-kira gitu ya. Soalnya dia udah gak diterima publik gitu loh, apalagi kalau misalnya dia berkompetisi yang nanti akan ada debat, kampanye, dan sebagainya. Jadi pertanyaan dong dia udah gak diterima, masa mau dikasih kesempatan lagi,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II DPR telah sepakat untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah yang kotak kosongnya menang saat Pilkada 2024 yaitu Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, pada Rabu 27 Agustus 2025.  

  • Mendagri Setuju Kepala Daerah Dipilih DPRD – Page 3

    Mendagri Setuju Kepala Daerah Dipilih DPRD – Page 3

    Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mengatakan, alasan biaya politik tinggi sebagai dasar kepala daerah dipilih DPRD, sangatlah tidak tepat.

    Menurut dia, perubahan sistem pilkada harus dilandasi dengan kajian dan evaluasi atas pelaksanaan pilkada yang telah dilakukan sejak 2005.

    “Biaya tinggi yang diklaim Pak Prabowo terjadi di pilkada menurut kami tidak disebabkan oleh sistem pemilunya, melainkan praktik-praktik politik transaksion seperti mahar politik dan politik uang yang sebenarnya telah dilarang di dalam UU Pilkada yang berlaku,” kata Haykal, saat dihubungi, Minggu (15/12/2024).

    “Hanya saja, perlu diakui penegakan hukumnya masih belum maksimal dan cenderung tidak menyelesaikan permasalahan,” sambungnya.

    Oleh karena itu, Haykal menekankan yang perlu diperbaiki yakni sistem pencalonan dan kampanye pada pilkada. Bukan secara tiba-tiba ingin mengubah sistem yang terbuka tersebut menjadi sistem yang tertutup.

    “Sebab, efek yang ditimbulkan dari diubahnya sistem pilkada secara langsung menjadi dipilih oleh DPR tidak hanya berpengaruh pada sistem pilkadanya. Melainkan juga berpengruh pada pelaksanaan kedaulatan rakyat, termasuk sistem pemerintahan dan otonomi daerah,” jelas dia.

    Haykal menjelaskan, di negara dengan sistem presidensial, tidak dikenal suatu pemilihan pimpinan eksekutif dilakukan oleh lembaga legislatif. Jika pemilihan diuabh maka akan mengacaukan pelaksanaan otonomi daerah yang bisa bergesar kepada sentralisasi seperti masa orde baru.

    Kemudian, dia menyebut, jika sistem pemilihan gubernur dipilih melalui DPRD akan menimbulkan dampak buruk lain, yakni transaksi antar petinggi partai politik dengan DPRD.

    “Dampak buruk lainnya adalah potensi terjadinya hegemoni partai politik untuk bertransaksi dalam proses pemilihan kepala daerah yang di lakukan melalui DPRD. Petinggi partai akan menjadi aktor yg paling ‘diuntungkan’ dan memiliki keputusan kuat dalam proses tersebut,” kata Haykal.

  • Perludem Sindir Calon Bupati Walikota Kalah Lawan Kotak Kosong, Tak Perlu Maju Lagi!

    Perludem Sindir Calon Bupati Walikota Kalah Lawan Kotak Kosong, Tak Perlu Maju Lagi!

    Bisnis.com, JAKARTA — Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyindir kepala daerah yang kalah melawan kotak kosong untuk tidak maju lagi pada 2025 mendatang. 

    Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati berpandangan bahwa calon kepala daerah bupati atau walikota yang sudah kalah melawan kotak kosong untuk keluar dari kontestasi. Menurut dia, calon sudah kalah tak perlu lagi mendaftarkan diri, apalagi nantinya akan dibuka pendaftaran dan persaingan baru.

    “Dia kan ngelawan kotak kosong aja kalah, kira-kira gitu ya. Soalnya dia udah gak diterima publik gitu loh, apalagi kalau misalnya dia berkompetisi yang nanti akan ada debat, kampanye, dan sebagainya. Jadi pertanyaan dong dia udah gak diterima, masa mau dikasih kesempatan lagi,” ujarnya di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, pada Senin (16/12/2024).

    Ninis melanjutkan, dalam pemungutan suara ulang (PSU) tahun depan sebaiknya parton mencalonkan sosok baru karena sudah nyata ditolak masyarakat. 

    Namun demikian, dia juga menegaskan bahwa sampai sejauh ini tidak ada aturan mengikat yang tidak membolehkan cakada kalah lawan kotak kosong untuk kembali maju di kontestasi Pilkada.

    “Cuman ini tadi catatan untuk partai politiknya bahwa ya dia [cakada kalah] dengan kotak kosong aja udah gak diterima gitu loh, publik menolak gitu ya,” tambahnya. 

    Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa cakada yang dinyatakan kalah melawan kotak kosong dapat mencalonkan diri kembali di Pilkada ulang.

    “Berkaitan dengan calon yang kalah di calon tunggal, apakah boleh maju lagi? Jawabannya boleh asalkan masih ada yang mencalonkan begitu,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (13/12/2024).

    Sebagai informasi, KPU bersama Komisi II DPR telah sepakat untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah yang kotak kosongnya menang saat Pilkada 2024 yaitu Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, pada Rabu 27 Agustus 2025.  

    Afifuddin mengemukakan bahwa kesepakatan ini dilakukan lantaran adanya pertimbangan agar PSU ini bisa cepat selesai. 

    “Tadi disepakati untuk diselenggarakan di bulan Agustus karena pertimbangan-pertimbangan lebih cepat lebih baik dan juga tidak terlalu jauh dari keserentakan yang sekarang [Pilkada serentak],” ujarnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (4/12/2024).

  • Perludem soal Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD: Petinggi Partai Jadi yang Paling Diuntungkan – Page 3

    Perludem soal Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD: Petinggi Partai Jadi yang Paling Diuntungkan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mengatakan, alasan biaya politik tinggi sebagai dasar kepala daerah dipilih DPRD, sangatlah tidak tepat.

    Menurut dia, perubahan sistem pilkada harus dilandasi dengan kajian dan evaluasi atas pelaksanaan pilkada yang telah dilakukan sejak 2005.

    “Biaya tinggi yang diklaim Pak Prabowo terjadi di pilkada menurut kami tidak disebabkan oleh sistem pemilunya, melainkan praktik-praktik politik transaksion seperti mahar politik dan politik uang yang sebenarnya telah dilarang di dalam UU Pilkada yang berlaku,” kata Haykal, saat dihubungi, Minggu (15/12/2024).

    “Hanya saja, perlu diakui penegakan hukumnya masih belum maksimal dan cenderung tidak menyelesaikan permasalahan,” sambungnya.

    Oleh karena itu, Haykal menekankan yang perlu diperbaiki yakni sistem pencalonan dan kampanye pada pilkada. Bukan secara tiba-tiba ingin mengubah sistem yang terbuka tersebut menjadi sistem yang tertutup.

    “Sebab, efek yang ditimbulkan dari diubahnya sistem pilkada secara langsung menjadi dipilih oleh DPR tidak hanya berpengaruh pada sistem pilkadanya. Melainkan juga berpengruh pada pelaksanaan kedaulatan rakyat, termasuk sistem pemerintahan dan otonomi daerah,” jelas dia.

    Haykal menjelaskan, di negara dengan sistem presidensial, tidak dikenal suatu pemilihan pimpinan eksekutif dilakukan oleh lembaga legislatif. Jika pemilihan diuabh maka akan mengacaukan pelaksanaan otonomi daerah yang bisa bergesar kepada sentralisasi seperti masa orde baru.

    Kemudian, dia menyebut, jika sistem pemilihan gubernur dipilih melalui DPRD akan menimbulkan dampak buruk lain, yakni transaksi antar petinggi partai politik dengan DPRD.

    “Dampak buruk lainnya adalah potensi terjadinya hegemoni partai politik untuk bertransaksi dalam proses pemilihan kepala daerah yang di lakukan melalui DPRD. Petinggi partai akan menjadi aktor yg paling ‘diuntungkan’ dan memiliki keputusan kuat dalam proses tersebut,” kata Haykal.

  • Perludem Nilai Gubernur Dipilih DPRD Bikin Rakyat Tersandera

    Perludem Nilai Gubernur Dipilih DPRD Bikin Rakyat Tersandera

    Jakarta

    Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menilai wacana pemilihan gubernur oleh DPRD akan membuat rakyat menjadi tersandera. Rakyat bisa kehilangan posisi tawar sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi di Indonesia.

    “Hal tersebut bisa semakin buruk apabila pemilihan benar-benar sepenuhnya dilakukan tidak langsung melalui wakil-wakil partai di DPRD. Kedaulatan rakyat makin tersandera dan masyarakat makin tidak punya posisi tawar sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam bernegara,” kata Titi kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).

    Titi mewanti soal adanya jual beli dukungan di tingkat partai politik dalam penentuan kepala daerah. Ia menilai pemberlakukan aturan itu tak menjamin praktik money politics di Indonesia akan terhapuskan.

    “Semua pihak tidak boleh lupa bahwa perubahan sistem pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dari pemilihan oleh DPRD menjadi pemilihan langsung melalui UU Nomor 32 Tahun 2004 dilatarbelakangi oleh praktik politik uang yang tinggi di mana terjadi jual beli dukungan atau jual beli kursi dan suara dari para anggota DPRD demi keterpilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh para anggota DPRD (candidacy buying),” kata Titi.

    Akar masalahnya bukan di ‘langsung-tak langsung’

    Menurut Titi, akar masalah politik uang di pilkada bukanlah terletak pada metode pemilihan langsung atau pemilihan tidak langsung, melainkan akar masalahnya terletak pada penegakan hukum terhadap politik uang itu sendiri.

    “Apabila pemilihan dikembalikan ke DPRD mungkin saja biayanya menjadi lebih murah, tapi tidak serta-merta menghilangkan praktik politik uang dan juga politik biaya tinggi dalam proses pemilihannya. Karena yang menjadi akar persoalannya, yaitu buruknya penegakan hukum dan demokrasi di internal partai tidak pernah benar-benar dibenahi dan diperbaiki,” tambahnya.

    “Perlu diingat sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi No.55/PUU-XXII/2019 yang menyatakan bahwa pembentuk undang-undang jangan acap kali mengubah mekanisme pemilihan langsung yang ada di Indonesia,” ujar Titi.

    “Serta yang terakhir ada pula Putusan MK No.85/PUU-XX/2022 di mana Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pilkada adalah Pemilu sehingga harus diselenggarakan sesuai dengan asas dan prinsip Pemilu yaitu luber dan jurdil. Serta pelaksanaannya dilakukan oleh penyelenggara pemilu yang juga menyelenggarakan pemilu legislatif dan pemilu presiden, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP,” sambungnya.

    “Dalam pandangan saya lebih baik pemerintah fokus menata konsolidasi demokrasi di Indonesia tanpa harus banyak membuat narasi yang bisa menimbulkan kontroversi karena mempreteli hak rakyat dalam berdemokrasi. Terlalu banyak kontroversi bisa mengganggu konsentrasi pemerintahan Prabowo dalam melaksanakan program pembangunan dan pemenuhan janji-janji politiknya. Itu sangat kontradiktif,” ungkapnya.

    (dwr/dnu)

  • Menguji Integritas MK Periksa Sengketa Pilkada 2024

    Menguji Integritas MK Periksa Sengketa Pilkada 2024

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merampungkan rekapitulasi perhitungan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

    Pasangan calon yang dinyatakan kalah sudah ancang-ancang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Teruntuk Pilgub DKI Jakarta, tim hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) secara tegas menyatakan akan membawa sengketa perselisihan ke MK.

    RIDO yang memperoleh 1.718.160 suara kalah dari pasangan Pramono Anung-Rano Karno yang mendapat suara sebanyak 2.183.239.

    “Kami siapkan tim gabungan baik itu dari partai, pasangan calon maupun profesional yang memang peduli terhadap demokrasi. Banyak sudah ahli-ahli yang kita ajak konsultasi,” ujar Koordinator Tim Pemenangan RIDO Ramdan Alamsyah dalam konferensi pers di Kantor DPD Golkar Jakarta, Minggu (8/12).

    Sorotan publik kini mengarah kepada MK. Mewujudkan peradilan yang adil dan transparan dalam mengadili sengketa Pilkada menjadi harapan publik. Sejumlah pihak memberi catatan kritis mengingat hakim konstitusi Anwar Usman mempunyai hubungan dengan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang berada di kelompok Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

    Satu dari beberapa pasangan calon kepala daerah yang didukung KIM Plus dan kalah ialah RIDO. Gibran memang tak pernah secara langsung menegaskan dukungan terhadap RK-Suswono. Namun, beberapa sayap relawan Gibran terang-terangan deklarasi mendukung pasangan ini. 

    Gibran Center, salah satu organ relawan Gibran, bahkan menyatakan bahwa Wapres Gibran telah memerintahkan mereka untuk memenangkan RK-Suswono.

    “Beliau [Gibran] minta turun supaya memenangkan RIDO, kita yang bagian tim pelaksana harus gaspol pokoknya dengan waktu yang ada,” kata Ketua Umum Gibran Center, Marsudiyanto dalam keterangannya, Rabu (20/11).

    Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mengungkapkan terdapat beberapa opsi yang dapat diambil MK dalam memeriksa sengketa Pilkada guna menghindari potensi konflik kepentingan. Kata Haykal, belum ada aturan dari segi hukum acara yang secara spesifik mengatur mekanisme bagi Mahkamah untuk menghindarkan hakimnya dari potensi konflik kepentingan.

    Haykal mengambil contoh bagaimana Anwar Usman tidak diikutsertakan untuk memeriksa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres dan Pileg 2024 karena ada putusan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ia juga menyinggung bagaimana mekanisme pemeriksaan PHPU Pileg yang memberi batasan kepada hakim konstitusi Arsul Sani.

    “Kalau Anwar Usman secara jelas bahwa dia kemudian tidak diberikan hak untuk memeriksa dan ikut dalam persidangan yang berkaitan dengan PSI. Lalu kalau Arsul Sani berbeda, dia tetap ikut di dalam persidangan, tujuannya adalah untuk memenuhi kuorum persidangan agar proses persidangan tidak kemudian ditunda karena kurangnya hakim dan juga dia tidak diberikan kesempatan untuk melakukan pendalaman. Artinya, meskipun dia ikut dalam proses pemeriksaan, tapi suaranya dalam pengambilan keputusan itu tidak diikutsertakan,” ujar Haykal kepada CNNIndonesia.com, Senin (9/12).

    Dalam kasus di Jakarta, tutur Haykal, MK bisa mengambil salah satu opsi yang sudah diterapkan dalam Pileg dan Pilpres kemarin. Tentu dengan dasar alasan yang sangat kuat. Haykal menyatakan para pihak beracara baik itu pemohon, termohon (KPU) ataupun pihak terkait nantinya harus juga mengirim keberatan agar bisa dipertimbangkan oleh MK.

    “Apa kemudian di antara tiga pihak ini meminta agar Anwar Usman tidak diikutsertakan atau mekanisme lainnya adalah pemeriksaan perkara sengketa Pilkada itu kemudian tidak diperiksa oleh Anwar Usman, atau diperiksa oleh panel lain. Itu jauh lebih memungkinkan mengingat kalau spesifiknya berkaitan dengan Jakarta,” imbuhnya.

    “Jadi, dalam konteks ini ada banyak mekanisme yang bisa digunakan MK, tapi , yang paling make sense adalah tidak memasukkan Anwar Usman ke dalam panel yang kemudian akan memeriksa sengketa Pilgub DKI Jakarta, tapi kalau kita berbicara terkait dengan KIM Plus, kita bisa merujuk MK dalam Pileg kemarin,” ucap Haykal menambahkan.

    Senada, Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas (PUSaKO Unand) Feri Amsari meminta MK sensitif untuk tidak memasukkan Anwar Usman ke dalam panel yang akan memeriksa sengketa Pilkada dari pemohon yang terafiliasi dengan KIM Plus. Menurut Feri, ada relasi yang sangat kuat antara Anwar Usman dengan Gibran dan mantan Presiden RI Joko Widodo (yang merupakan bagian dari KIM Plus).

    “Saya kira memang ada problematika soal relasi pak Anwar Usman dengan dukungan Wakil Presiden Gibran terhadap calon tertentu atau kakak iparnya yang mantan presiden terhadap calon gubernur tertentu, dan demi keadilan mestinya pak Anwar Usman mundur karena memang ada relasi yang tentu akan membawa wibawa Mahkamah akan berkurang,” kata Feri.

    “Jadi, hakimnya harus sensitif dan majelis juga begitu untuk melindungi sidang MK,” lanjut dia.

    Feri menyatakan membawa sengketa Pilkada ke MK merupakan hak dari pemohon termasuk pasangan RIDO. Hanya saja, menurut dia, akan sulit untuk membuktikan dugaan pelanggaran ataupun kecurangan dalam Pilgub DKI Jakarta di MK.

    “Soal RIDO ke MK itu kan hak konstitusionalnya, hanya memang tidak mudah membuktikan tuduhan-tuduhan yang mereka sampaikan apalagi alat kekuasaan yaitu negara terutama dugaan publik soal keterlibatan wakil presiden dan mantan presiden untuk men-support akan jauh lebih relevan untuk ditudingkan ke mereka sendiri, karena mereka lah yang memegang kekuasaan. Ini pasti akan berat bagi mereka,” ucap dia.

    Sementara itu, pakar hukum tata negara Herdiansyah Hamzah mengusulkan MK perlu berembuk untuk memastikan apakah Anwar Usman bisa memeriksa sengketa Pilkada yang berkaitan dengan KIM Plus atau tidak. Sebab, menurut dia, kondisi di Pilkada berbeda dengan Pilpres dan Pileg kemarin di mana Anwar Usman mempunyai kepentingan kuat dengan Gibran dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

    “MK sendiri perlu rembukan untuk memastikan apakah Anwar Usman bisa masuk di dalam proses persidangan di sengketa hasil Pilkada besok, karena sebenarnya putusan MKMK waktu itu hanya bilang bahwa sepanjang tidak ada konflik kepentingan ya. Nah, kalau kita lihat di Pilkada ini saya pikir ruangnya tipis ya karena beda konteks dengan Pilpres dan Pileg kemarin, atau jika ada pihak yang merasa Anwar Usman ada kepentingan langsung, mungkin para pihak boleh menyampaikan protes ke Mahkamah,” ucap dia.

    Juru Bicara Perkara MK yang juga hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, mempersilakan para pihak untuk menyampaikan keberatan mengenai pelaksanaan pemeriksaan sengketa Pilkada nanti.

    “Sepanjang ada pemohon yang mengajukan keberatan, kami bahas hal tersebut di RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim),” ucap Enny saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.

    (ryn/wis)

    [Gambas:Video CNN]

  • Perludem: Ada 312 permohonan sengketa Pilkada 2024 yang masuk ke MK

    Perludem: PSU upaya memastikan pilkada sesuai prinsip keadilan

    Jakarta (ANTARA) – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Annisa Alfath mengatakan bahwa pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan merupakan upaya penyelenggara pemilu untuk memastikan Pilkada Serentak 2024 berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.

    Annisa mengapresiasi langkah tersebut sebagai sebuah kesadaran penyelenggara pemilu terhadap ihwal yang tidak sesuai prosedur.

    “PSU, PSL, PSS yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu tetap perlu diapresiasi karena mereka berarti sadar betul bahwa ada hal yang berjalan tidak sesuai prosedur sehingga ini merupakan upaya mereka untuk memperbaiki dan memastikan pilkada berjalan dengan prinsip yang berkeadilan,” kata Annisa saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

    Dia juga mengatakan ada beberapa penyebab utama terjadinya pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara susulan (PSS).

    Pertama, faktor teknis yang disebabkan kesalahan administrasi, logistik dan prosedur sering menjadi penyebab PSU atau PSL.

    “Hal ini mengindikasikan perlunya peningkatan pelatihan dan pengawasan terhadap penyelenggara pemilu,” ujarnya.

    Kemudian, faktor nonteknis berupa politik uang, manipulasi dan intervensi aktor tertentu juga memicu PSS atau PSU. Ini mencerminkan kurangnya integritas dalam pelaksanaan pemilu.

    Selain itu, ada juga pelaksanaan PSU, PSL atau PSS yang disebabkan bencana alam, seperti banjir di beberapa daerah di Sumatera Utara, sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan pemungutan suara hingga selesai pada 27 November lalu.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024