NGO: Parameter Politik Indonesia

  • Pengamat Soal Isu Presiden 3 Periode: Episode Lanjutan Perang Hasto Vs Jokowi

    Pengamat Soal Isu Presiden 3 Periode: Episode Lanjutan Perang Hasto Vs Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat politik Adi Prayitno menyebut isu jabatan presiden 3 periode adalah episode lanjutan konflik antara Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Menurut Adi, mencuatnya isu itu lantaran Hasto menuding Jokowi berkontribusi besar tekait kasus yang membelitnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Buktinya, dari pernyataan tim hukum Hasto mengatakan bahwa tersangkanya Hasto tak lepas dari sikap kritis Hasto ke Jokowi, yang dinilai mau tiga periode. Dan karena memecat Jokowi dan keluarga besarnya dari PDIP,” ujarnya kepada Bisnis, pada Selasa (2/1/2025).

    Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) ini melanjutkan, tentunya Jokowi membantah tudingan Hasto karena sudah pensiun, sehingga tidak ada kaitannya dengan urusan politik hukum di negara ini.

    Lebih jauh, Adi turut menanggapi soal jawaban Jokowi yang meminta sejumlah pihak untuk tidak melakukan framing jahat karena itu merupakan hal yang tidak baik.

    “Sebagai bentuk pembelaan bahwa Jokowi selama di-framing jahat oleh Hasto dan PDIP. Bagi Jokowi tentu itu tuduhan jahat dan negatif, karena Jokowi merasa tak pernah melakukan apapun yang dituduhkan mereka,” pungkasnya.

    Bantahan Jokowi

    Sebelumnya Jokowi menegaskan tidak pernah meminta perpanjangan jabatan sebagai kepala negara. 

    “Ini saya ulangi lagi, tidak pernah yang namanya saya meminta perpanjangan tiga periode kepada siapa pun,” katanya dilansir dari Antara, Senin (30/12/2024). 

    Bahkan, dia meminta agar isu tersebut ditanyakan kepada sejumlah pihak, salah satunya Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Sebagaimana diketahui, saat menjabat sebagai presiden, Jokowi masih tercatat sebagai kader PDIP. 

    “Tanyakan saja ke Bu Mega, Mbak Puan, tanyakan saja ke partai. Kapan, di mana, siapa yang saya utus, nggak pernah ada,” ucapnya.

    Hasto singgung soal 3 periode

    Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap yang menjerat Harun Masiku.

    Penetapan nama Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan atau sprindik bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. 

    Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hasto memberikan pernyataan melalui media sosial pribadinya. 

    Pada pernyataan tersebut, dia menyinggung soal pihak yang pernah meminta perpanjangan jabatan tiga periode kepada Megawati.

  • 2
                    
                        Jokowi Tak Ikut Perkumpulan Mantan Gubernur Jakarta di Balai Kota, Isyarat Politik atau Kebetulan?
                        Megapolitan

    2 Jokowi Tak Ikut Perkumpulan Mantan Gubernur Jakarta di Balai Kota, Isyarat Politik atau Kebetulan? Megapolitan

    Jokowi Tak Ikut Perkumpulan Mantan Gubernur Jakarta di Balai Kota, Isyarat Politik atau Kebetulan?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sejumlah mantan gubernur Jakarta dari berbagai periode, yakni Sutiyoso (Bang Yos), Fauzi Bowo (Foke), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Djarot Saiful Hidayat, dan Anies Baswedan berkumpul bersama di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, menjelang perayaan malam tahun baru 2025, pada Selasa (31/12/2024) sore.
    Namun, sosok Presiden ke-7 RI yang juga pernah menjabat sebagai gubernur Jakarta periode 2012-2014, Joko Widodo (
    Jokowi
    ), tidak terlihat hadir dalam perkumpulan tersebut.
    Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno juga turut menyoroti ketidakhadiran Jokowi dalam acara perayaan malam tahun baru yang digelar di Balai Kota Jakarta itu.
    Menurut Adi, ketidakhadiran Jokowi menjadi sebuah pertanda penting mengenai hubungan politiknya dengan Anies Baswedan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), serta Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
    “Ketidakhadiran Jokowi ini menjadi penegas bahwa Jokowi sangat berbeda dengan Anies, Ahok, dan PDIP. Itu artinya hubungan Jokowi dengan mereka sudah tak ada lagi,” ujar Adi kepada
    Kompas.com,
    Rabu (1/1/2025).
    Adi menilai bahwa ketidakhadiran tersebut mencerminkan bahwa tidak ada lagi kemistri atau kecocokan antara Jokowi dengan Anies maupun Ahok, yang menjadi pemenang dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
    “Jokowi tak lagi merasa perlu hadir dalam forum yang sebenarnya dihadiri oleh pemenang Jakarta yang mengalahkan jagoannya, Ridwan Kamil dan Suswono,” tambahnya.
    Bagi Adi, momen ini semakin memperjelas bahwa hubungan politik Jokowi dengan Anies, Ahok, serta partai politik terkait tidak lagi harmonis, bahkan terkesan telah berakhir.
    Hal ini juga menjadi sebuah sinyal bahwa Jokowi mungkin mulai mengalihkan perhatian politiknya jauh dari peran-peran yang pernah dikaitkan dengan Anies dan Ahok.
    Dalam konteks ini, ketidakhadiran Presiden Jokowi di acara yang digelar di Balai Kota Jakarta tersebut semakin menguatkan gambaran bahwa hubungan politik pasca-pilkada 2017 kini memasuki babak yang baru.
    Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, Jokowi tidak ikut berkumpul dengan para mantan gubernur Jakarta karena memilih merayakan tahun baru bersama keluarga di Solo, Jawa Tengah.
    “Semua gubernur dan wakil gubernur yang insya Allah sehat diundang. Kebetulan Bapak Jokowi merayakan tahun baru bersama keluarga di Solo, jadi beliau titip salam untuk para gubernur dan wakil gubernur lainnya,” ujar Teguh kepada wartawan, Selasa.
    Adapun Jokowi terlihat menghabiskan malam pergantian tahun dengan mengunjungi Pasar Malam atau Night Market Ngarsopuro, Kota Solo.
    Pantuan
    Kompas.com,
    Jokowi tiba pada Selasa malam sekitar pukul 23.30 WIB dan langsung menyusuri Jalan Diponegoro.
    Mengenakan jaket warna biru dongker, Jokowi menyapa warga dan pedagang. Di tengah jalan-jalan malam, Jokowi terlihat menikmati pertunjukan musik kawasan Ngarsopuro.
    Sekitar 10 menit, ia menikmati cover lagu Pelangi dari Band Bumerang. Selama menikmati suasana malam di Ngarsopuro, Jokowi nampak meladeni ajakan swafoto para warga. Dan dilanjutkan, menyusuri pasar malam di tengah Kota Bengawan itu.
    Sesampainya di Perempatan Ngarsopuro – Gatot Subroto, Jokowi bersama ribuan masyarakat menikmati pesta kembang api sekitar 10 menitan.
    Para mantan gubernur Jakarta berkumpul di bekas tempat kerja mereka karena diundang oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Jakarta.
    Mereka datang untuk mengikuti acara Bentang Harapan JakAsa, salah satu bagian dari rangkaian kegiatan yang digagas Pemprov Jakarta untuk menyambut Tahun Baru 2025.
    Salah satu program utama dari acara itu adalah pemasangan kain putih sepanjang 500 meter yang terbentang di Balai Kota dan Monumen Nasional (Monas).
    Kain putih tersebut akan diisi dengan pesan-pesan harapan dari masyarakat Jakarta sebagai simbol optimisme menyongsong tahun baru.
    Dalam acara ini, Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung-Rano Karno turut hadir. Selain itu, mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria juga ikut hadir.
    (Penulis: Ruby Rachmadina, Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Ardito Ramadhan, Andi Hartik, Abdul Haris Maulana)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jokowi Pemimpin Paling Korup Versi OCCRP, Pengamat: Itu Bagaimana Mengukurnya?

    Jokowi Pemimpin Paling Korup Versi OCCRP, Pengamat: Itu Bagaimana Mengukurnya?

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno mempertanyakan metode pengukuran Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). Hal itu terkait nama Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang masuk dalam daftar finalis pemimpin paling korup di dunia.

    “Itu yang repot bagaimana cara mengukurnya,” katanya kepada Beritasatu.com, Selasa (31/12/2024).

    Menurut Adi, selama ini Jokowi yang pernah menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta dan wali kota Solo itu tergolong pemimpin bersih. Atas stigma itu, membuat popularitas Jokowi dalam berbagai survei selalu tinggi.

    “Selama ini Jokowi dinilai bersih, approval rating-nya sampai ke langit, dan seterusnya,” ujar pengajar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

    Meski demikian, kata Adi, apa pun itu OCCRP sudah merilis nama-nama pemimpin dunia menurut versinya. “Pasti menimbulkan kontroversi,” ucapnya.

    Sebelumnya, Jokowi memberikan tanggapan tegas terkait namanya yang masuk dalam daftar finalis pemimpin paling korup di dunia versi OCCRP. Jokowi menantang pihak-pihak yang menuduh untuk membuktikan tuduhan tersebut.

    “Tokoh korup apa, hahaha. Sing dikorup apa ya dibuktikan apa,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya, Gang Kutai Utara No 1, Sumber, Banjarsari, Solo, Selasa (31/12/2024).

    Jokowi mengaku belum mendengar kabar tersebut dan mempertanyakan kriteria yang digunakan oleh OCCRP sehingga dirinya masuk dalam daftar tersebut. “Ya apa, ya apa, budaya apa, apalagi?” ungkapnya.

    Jokowi menegaskan banyak tuduhan dan framing jahat yang dilontarkan tanpa bukti. “Ya sekarang kan banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat, banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti, terjadi sekarang ini,” kata Jokowi terkait daftar pemimpin paling korup versi OCCRP.

    Ketika ditanya apakah tuduhan tersebut bermuatan politik, Jokowi meminta media untuk menanyakan langsung kepada OCCRP, lembaga yang menentukan nominasi daftar pemimpin paling korup. Ia juga menyebut berbagai pihak dapat menggunakan berbagai cara untuk menjatuhkan orang lain.

    “Ya ditanyakan saja, tanyakan saja, hahaha. Orang bisa memakai kendaraan apa pun lah, bisa pakai NGO (Non-Governmental Organization), bisa pakai partai, bisa pakai ormas, atau menuduh untuk membuat framing jahat,” pungkas Jokowi.

  • Apresiasi Kinerja Polri, Direktur PPI Sebut Tahun Politik Berlangsung Kondusif

    Apresiasi Kinerja Polri, Direktur PPI Sebut Tahun Politik Berlangsung Kondusif

    loading…

    Polisi mengawal kotak suara melalui medan pegunungan menuju TPS 02 Dusun Cindakko, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Selasa (13/2/2024). Foto/SINDOnews/Muchtamir Zaide

    JAKARTA – Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno mengapresiasi kinerja Polri selama 2024. Polri dinilai mampu menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di tengah tahun politik .

    “Apresiasi terhadap Polri. Di mana secara umum mampu memitigasi situasi kamtibmas serta dinamika politik yang sangat tinggi khususnya mulai tahun 2023 s/d akhir 2024 pada tahun politik di Indonesia baik pada pilpres, pileg maupun pilkada menjadi relatif aman,” kata Adi dalam keterangannya, Senin (30/12/2024).

    Baca Juga

    Staf pengajar di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah itu juga memuji tindakan Polri yang responsif terhadap aduan masyarakat. “Apresiasi terhadap Polri yang senantiasa prediktif dan responsif dalam menyikapi hal-hal maupun kejadian yang menjadi atensi masyarakat,” tuturnya.

    Adi berharap Polri dapat mempertahankan kinerja tersebut agar tetap dipercaya masyarakat. “Harapan kepada Polri semoga di tahun 2025 mendatang, Polri semakin professional dan semakin dicintai masyarakat serta dapat mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan lebih baik,” tandasnya.

    (poe)

  • 2 Hari Lagi PPN 12 Persen Diterapkan, Mudah Bagi Presiden Prabowo Batalkan Jika Ada Kemauan – Halaman all

    2 Hari Lagi PPN 12 Persen Diterapkan, Mudah Bagi Presiden Prabowo Batalkan Jika Ada Kemauan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua hari lagi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dari sebelumnya 11 persen akan diterapkan, tepatnya pada 1 Januari 2025.

    Kenaikan PPN 12 persen merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    UU tersebut lahir era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024, yang telah disahkan melalui Sidang Paripurna pada Kamis (7/10/2024).

    UU HPP mengamanatkan pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. 

    Tarif pajak 11 persen ini mulai berlaku pada 1 April tahun 2022. 

    Kemudian, pemerintah akan menaikkan kembali tarif PPN sebesar 12 persen pada tahun 2025. 

    Adapun fraksi yang menyetujui UU HPP adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP. Sedangkan satu fraksi yang menolak adalah PKS. 

    Mudah Dibatalkan Prabowo 

    Presiden Prabowo Subianto dinilai dapat dengan mudah membatalkan kenaikan PPN 12 persen di awal 2025, jika ada kemauan politik atau political will.

    Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 memang telah diatur dalam UU HPP.

    Namun, mengubah ketentuan itu hanya butuh kemauan politik dari Presiden Prabowo untuk mengajukan inisiatif perubahan ke DPR 

    “Presiden dapat dukungan penuh DPR. 1000 persen DPR tegak lurus ke Prabowo, termasuk PDI-P,” kata Adi yang dikutip dari Kompas.com, ditulis kembali Senin (30/12/2024). 

    Dalam pasal 7 ayat (3) UU HPP, diatur bahwa tarif PPN dapat diubah paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. 

    Selanjutnya, dalam pasal 7 ayat (4) UU HPP disebutkan bahwa perubahan tarif PPN diatur dengan peraturan pemerintah, setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN. 

    “Kalau mau diubah itu peraturan kan mudah. Merem saja beres. Mumpung Istana-DPR akur,” sambungnya. 

    Menurut Adi, jika ada niat untuk mengubah aturan terkait kenaikan PPN 12 persen, mestinya semudah membalik telapak tangan, mengingat mayoritas fraksi di DPR adalah pendukung koalisi pemerintah. 

    Dengan demikian, rakyat tidak lagi disuguhi narasi saling menyalahkan. “Kan, di negara ini tak ada yang sulit mengubah aturan dalam waktu kilat,” ujarnya. 

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan, Presiden bisa langsung menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk mengakomodasi pembatalan tersebut.

    “Betul, intinya political will dan itu (menggunakan Perppu) bisa karena saat ini kita akui kondisi ekonomi sedang lesu dan kurang bergairah,” kata Esther.

    Ia menyebut, kenaikan tarif PPN bisa dilakukan oleh pemerintah selama kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat telah stabil, sehingga kebijakan itu tak mendistorsi soliditas produk domestik bruto (PDB).

    “Peran Presiden untuk memutuskan dan menunda kebijakan tarif PPN ini sangat memungkinkan. Pertanyaannya, apakah hal itu mau dilakukan? Menurut saya kenaikan PPN ini bisa ditunda sampai ekonomi kita benar-benar kembali berkeliaran,” tuturnya.

    Ia pun mengingatkan pemerintah untuk melihat Pemerintah Malaysia yang sempat menaikkan tarif PPN dan berdampak buruk pada perekonomian negara tersebut. Alhasil, Malaysia pun menurunkan tarif PPN tersebut.

    “Pemerintah Malaysia saja menaikkan tarif PPN kemudian setelah tahu dampak kenaikan tarif itu mengakibatkan volume ekspor turun, maka kemudian dievaluasi kebijakan itu dan diturunkn kembali tarif PPN seperti semula,” ujarnya.

    Demo Tolak PPN 12 Persen

    Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melakukan aksi unjuk rasa menolak kenaikan PPN 12 persen di depan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/12/2024). 

    Aksi penolakan ini dilakukan karena mahasiswa menilai kenaikan PPN menjadi 12 persen bukan solusi, tapi ancaman bagi rakyat kecil. 

    Mahasiswa beranggapan, kebutuhan hidup saat ini semakin mahal dan merugikan semua elemen masyarakat.

    Dongkrak Inflasi

    sosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memprediksi kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan meningkatkan tingkat inflasi Indonesia.

    Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani mengatakan bahwa pihaknya memproyeksikan inflasi pada 2025 terjaga di kisaran 2,5 plus minus 1 persen sesuai dengan target Bank Indonesia.

    “Kami memproyeksikan bahwa di 2025 ini kita juga lihat juga Bank Indonesia melakukan substitusi komoditas energi dan mengendalikan produksi pangan melalui program ketahanan pangan,” katanya dalam konferensi pers di kantor APINDO, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).

    Ia mengatakan tekanan inflasi diperkirakan akan meningkat di awal 2025 karena dorongan sejumlah faktor.

    Faktor-faktor itu seperti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen dan PPN menjadi 12 persen.

    “Jadi ini tekanan inflasi diperkirakan akan juga meningkat di awal tahun didorong oleh sejumlah faktor seperti kita tahu kenaikan UMP, implementasi PPN 12 persen, serta permintaan musiman yang di kuartal 1 yang terkait dengan momentum Ramadan dan Lebaran,” ujar Shinta.

    Prediksi angka inflasi naik pada tahun akibat PPN 12 persen juga diungkap oleh peneliti Center of Industry, Trade, and Investment (INDEF) Ahmad Heri Firdaus.

    Ia mengatakan, pada April 2022 ketika PPN naik dari 10 persen ke 11 persen, angka inflasi di bulan tersebut ikut meningkat.

    “Ini waktu bulan April 2022 ya ketika terjadi kenaikan PPN dari 10 persen jadi 11 persen ya, dampak yang terjadi pada saat itu adalah inflasi yang terjadi cukup tinggi,” katanya dalam diskusi daring bertajuk “PPN Naik, Beban Rakyat Naik”, Rabu (20/3/2024).

    Saat itu, inflasi pada April 2022 sebesar 0,95 persen. Dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya (Year on Year/YoY), angkanya meningkat 3,47 persen.

    Menurut Heri, jika melihat dari apa yang terjadi pada April 2022, ada kemungkinan angka inflasi pada bulan di mana PPN dinaikkan di tahun 2025 bisa lebih tinggi.

    “Nah, jadi kira-kira arahnya tuh nanti akan seperti ini ya, di mana nanti inflasi bisa mencapai lebih dari 0,90 persen,” katanya.

    Kemudian, berdasarkan kelompok pengeluaran, andil inflasi disumbang paling banyak dari kelompok makanan, minuman, dan tembakau. Pada April 2022, kelompok ini menyumbang inflasi sebesar 0,46 persen.

    Nantinya ketika PPN naik pada 2025, Heri memandang kelompok makanan, minuman, dan tembakau juga akan menjadi penyumbang utama inflasi di bulan tersebut.

    Menurut Heri, hal itu karena sebagian masyarakat, contohnya golongan menengah bawah, 80-90 persen pendapatannya digunakan untuk membeli kelompok makanan, minuman, dan tembakau.

    Jika ada kenaikan inflasi yang besar di kelompok makanan, minuman, dan tembakau, Heri menilai akan sangat memukul perekonomian atau daya beli masyarakat menengah ke bawah.

    “Nah ini yang terjadi pada 2022. Jadi inflasi tinggi disumbang salah satunya oleh kenaikan PPN dari 10 ke 11 [persen] ya, meskipun memang banyak faktor lain sepanjang tahun 2022,” ujarnya.

    Prabowo Baru Sekali Bersuara Soal PPN

    Meski banyak penolakan, Prabowo diketahui baru memberikan komentar satu kali secara jelas terkait kenaikan PPN jadi 12 persen.

    Prabowo mengatakan kenaikan tarif PPN akan akan berlaku selektif. 

    Kenaikan tarif PPN yang tadinya 11 persen menjadi 12 persen hanya untuk barang-barang mewah saja.

    Hal itu disampikan Prabowo sebelum meninggalkan Istana Negara, Jakarta, pada Jumat malam, (6/12/2024).

    “Kan sudah diberi penjelasan PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo.

    “Jadi kalaupun naik itu hanya untuk barang mewah,” Imbuhnya.

    Presiden Prabowo memastikan bahwa kenaikan tarif PPN tidak akan membebani rakyat kecil. Menurutnya rakyat kecil tetap terlindungi dari kenaikan tarif PPN.

    “Sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil ya,” katanya.

     

  • Prabowo Bisa Batalkan Kenaikan PPN 12%, Begini Caranya!

    Prabowo Bisa Batalkan Kenaikan PPN 12%, Begini Caranya!

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto bisa mengakhiri polemik kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% dengan cara membatalkannya. 

    Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno mengemukakan kebijakan PPN 12% tersebut sangat mudah diperbaiki agar tidak menjadi polemik berkepanjangan di masyarakat.

    “Mestinya untuk mengubah aturan PPN 12% ini semudah membalikan telapak tangan,” tuturnya di Jakarta, Kamis (26/12).

    Terlebih, menurut Adi, pemerintahan Prabowo-Gibran memiliki mayoritas pendukung di DPR melalui Koalisi Indonesia Maju (KIM). 

    Jika Presiden Prabowo ingin segera menghentikan polemik tersebut, katanya, pemerintah hanya perlu mengajukan inisiatif perubahan ke DPR.

    “Jadi rakyat tidak terus-terusan disuguhi narasi saling menyalahkan,” katanya.

    Adi juga mengatakan bahwa pemerintahan Indonesia memiliki pengalaman mengubah aturan secepat kilat, sehingga dia menilai tidak sulit mengubah aturan PPN 12%. 

    “Kalau mau diubah itu peraturan kan mudah. Merem saja beres. Mumpung Istana dan DPR lagi akur,” ujarnya.

    Sebagai informasi, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 sudah diamanatkan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    UU HPP menetapkan bahwa tarif PPN naik jadi 11% pada 2022. Setelah itu, tarif PPN diatur untuk kembali naik jadi 12% pada tahun depan.

    Dengan alasan amanat UU HPP, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan mencoba menjalankan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% tersebut meski banyak pihak yang menentangnya.

    “Kita perlu siapkan agar itu [kenaikan PPN menjadi 12%] bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).

    Padahal, UU HPP sudah menambahkan klausul yang memungkinkan penundaan kenaikan tarif PPN tersebut. Dalam Pasal 7 ayat (3) UU HPP disebutkan tarif PPN 12% pada awal 2025 dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

    Caranya dijelaskan dalam Pasal 4 UU HPP:

    “Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.”

    Artinya, PPN 12% bisa dibatalkan lewat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) oleh Prabowo setelah disampaikan ke DPR. Bukan hanya menunda atau membatalkan kenaikan, Prabowo bahkan bisa menurunkan tarif PPN hingga 5%.

    Asal Muasal Kenaikan PPN 12% di UU HPP 

    Ketua MPR RI sekaligus Sekjen Gerindra Ahmad Muzani menyampaikan asal mula munculnya pasal terkait kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% saat pembahasan Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Sebagai informasi, RUU HPP yang dibahas pada 2021 atau saat pandemi Covid-19. Pada masa itu, kata Muzani, semua negara berada dalam posisi dan kondisi yang tidak memiliki kemampuan untuk memiliki penerimaan negara. Oleh sebab itu, imbuhnya, semua negara berpikir untuk bagaimana mendapatkan sumber-sumber penerimaan.

    “Maka ketika itu, DPR bersama pemerintah berpikir bagaimana meningkatkan sumber-sumber penerimaan. Salah satu sumber penerimaannya adalah meningkatkan sektor penerimaan pajak dari PPN,” katanya di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024).

    Pada 2021 itu, lanjut dia, DPR dan pemerintah melakukan pembahasan terkait kemungkinan penerimaan PPN yang bersumber dari masyarakat, mulai dari 10%, menjadi 11%, hingga nanti 12%. Dia menyebut bahwa kenaikan itu pun dilakukan secara bertahap.

    Muzani kembali menekankan memang kala itu juga pembahasan dilakukan oleh partai-partai di parlemen dan Gerindra sebagai partai yang ikut dalam Koalisi Indonesia Maju pada saat itu ikut bersama-sama dengan partai lain memberi persetujuan.

    Oleh sebab itu, imbuhnya, kini Prabowo sebagai Presiden RI memiliki kewajiban untuk menjalankan UU HPP yang sudah diputuskan pada saat pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

    “Sekarang kemudian kita menemui protes. Bahkan teman-teman partai yang tadi menyetujui sekarang ikut mempertanyakan dan seterusnya,” ujarnya.

    Sebagai informasi, pemerintah resmi mengumumkan belasan insentif fiskal sebagai kompensasi kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025. 

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku kebijakan insentif fiskal tersebut dikeluarkan agar kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tidak memberi dampak negatif ke masyarakat.

    “Paket ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha—utamanya UMKM dan padat karya, menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok, dan ujungnya untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024). 

  • Merem Aja Batal Ini Barang

    Merem Aja Batal Ini Barang

    loading…

    Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 % mulai 2025 diyakini bisa dibatalkan Presiden Prabowo Subianto dengan mudah. Foto/Dok Setpres

    JAKARTA – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) menjadi 12 % mulai 2025 diyakini bisa dibatalkan Presiden Prabowo Subianto dengan mudah. Pasalnya, mayoritas fraksi partai politik di DPR saat ini merupakan pendukung Pemerintah Prabowo-Gibran.

    Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menyoroti polemik antara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan Partai Gerindra beserta sejumlah parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus terkait PPN tersebut.

    “Intinya, semua berebut mencari kambing hitam soal kenaikan PPN 12 persen karena kebijakan ini dinilai kontroversial dan merugikan rakyat. Dan yang disalahkan pemerintah saat ini Prabowo Subianto,” kata Adi kepada SINDOnews, Kamis (26/12/2024).

    Dalam konteks itulah, kata Adi, partai koalisi pemerintah mencari biang kerok soal kebijakan ini karena peraturannya, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dibuat saat PDIP berkuasa saat itu.

    “Apalagi PDIP berlagak menolak kebijakan kenaikan PPN 12 persen padahal PDIP inisiatornya. Di situlah kemudian PDIP dikeroyok oleh KIM Plus yang dinilai lempar batu sembunyi tangan,” ujanya.

    Adi mengingatkan bahwa skarang nasi sudah menjadi bubur. Dia melanjutkan, aturan kenaikan PPN sudah nyata. Ke depan, lanjut dia, tinggal dilihat apakah kenaikan PPN itu dilanjut atau ditolak.

    “Kalau undang-undang tersebut dinilai kontroversial dan merugikan rakyat, pemerintah dan DPR bisa batalkan undang-undang ini. Toh mayoritas DPR full total dukung Prabowo. Mudah saja mengubah aturan kenaikan PPN itu,” ungkapnya.

    Dia berpendapat, ujiannya adalah pemerintah Prabowo-Gibran mau lanjut atau tolak peraturan kenaikan PPP tersebut. “Kalau mau nolak saya kira mudah bagi pemerintah membatalkannya. Toh, semuanya sudah menjadi koalisi pemerintah. Merem aja batal ini barang. Kalau mau lanjut pun pemerintah merem pun beres karena hampir semua fraksi akan mendukung,” pungkasnya.

    (rca)

  • Prabowo Bisa Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen, Hanya Butuh “Political Will”

    Prabowo Bisa Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen, Hanya Butuh “Political Will”

    Prabowo Bisa Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen, Hanya Butuh “Political Will”
    Penulis
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai sangat mudah untuk mengakhiri polemik pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
    Kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 memang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
    Namun, mengubah ketentuan itu hanya butuh kemauan politik dari Presiden Prabowo untuk mengajukan inisiatif perubahan ke DPR
    “Presiden dapat dukungan penuh DPR. 1000 persen
    DPR
    tegak lurus ke Prabowo, termasuk PDI-P,” kata Adi Prayitno kepada Kompas.com, Kamis (26/12/2024).
    Dalam pasal 7 ayat (3) UU HPP, diatur bahwa tarif PPN dapat diubah paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.
    Selanjutnya, dalam pasal 7 ayat (4) UU HPP disebutkan bahwa perubahan tarif PPN diatur dengan peraturan pemerintah, setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN.
    “Kalau mau diubah itu peraturan kan mudah. Merem saja beres. Mumpung Istana-DPR akur,” sambungnya.
    Menurut Adi, jika ada niat untuk mengubah aturan terkait kenaikan
    PPN 12 persen
    , mestinya semudah membalik telapak tangan, mengingat mayoritas fraksi di DPR adalah pendukung koalisi pemerintah.
    Dengan demikian, rakyat tidak lagi disuguhi narasi saling menyalahkan.
    “Kan, di negara ini tak ada yang sulit mengubah aturan dalam waktu kilat,” ujarnya.
    Pemerintah dianggap bohongi publik
    Direktur Kebijakan Publik CELIOS Media, Wahyudi Askar juga menegaskan, pemerintah bisa membatalkan tarif PPN 12 persen tanpa harus merevisi UU atau meneribitkan Perppu.
    Ini karena UU HPP masih membuka opsi perubahan tarif PPN yang diatur pada Pasal 7.
    “Ada di UU HPP Bab 4 Pasal 7, itu diperbolehkan UU (pembatalan PPN). Jadi kalau mau dibatalkan ya tinggal disepakati saja,” kata Askar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (22/12/2024).
    Oleh karena itu, Askar mengatakan, tidak elok pemerintah tetap memberlakukan PPN 12 persen dengan alasan amanat dari aturan perundang-undangan.
    Padahal, kata dia, UU HPP memberikan opsi pembatalan tarif PPN tersebut.
    “Anggapan pemerintah bahwa itu amanat UU dan harus dijalankan adalah menyesatkan dan membohongi publik,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Askar mengatakan, tarif PPN 12 persen adalah beban bagi masyarakat kecil.
    Ia juga mengatakan, paket insentif yang disiapkan pemerintah adalah kewajiban.
    “Pemerintah menebar penyakit. PPN itu jadi penyakit ekonomi untuk masyarakat kecil dalam kondisi hari ini. dan pemerintah kemudian bilang ada obatnya dengan paket insentif, ini enggak bener, untuk insentif, tanpa ada kenaikan PPN pun juga sudah jadi kewajiban pemerintah,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polemik Kenaikan PPN 12%, Pembatalan Bisa Dilakukan Presiden Prabowo

    Polemik Kenaikan PPN 12%, Pembatalan Bisa Dilakukan Presiden Prabowo

    loading…

    Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno (tengah) menilai sangat mudah mengakhiri polemik kenaikan PPN 12%. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno menilai sangat mudah mengakhiri polemik kenaikan PPN 12%. Sebab, untuk mengubah itu hanya butuh kemauan politik dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengajukan inisiatif perubahan ke DPR.

    “Kalau mau diubah itu peraturan kan mudah. Merem saja beres. Mumpung Istana-DPR akur,” kata Adi Prayitno melalui akun IG pribadinya, dikutip Rabu (25/12/2024).

    Menurut Adi, jika ada niat untuk mengubah aturan terkait kenaikan PPN 12%, mestinya semudah membalik telapak tangan, mengingat mayoritas fraksi di DPR adalah pendukung koalisi pemerintah. Dengan demikian, rakyat tidak lagi disuguhi narasi saling menyalahkan. “Kan, di negara ini tak ada yang sulit mengubah aturan dalam waktu kilat,” ujarnya.

    Adi mengatakan, saat ini dibutuhkan kemauan politik yang kuat dari Presiden Prabowo yang tengah berkuasa untuk membatalkan. Kemauan politik ini diyakini Adi akan memengaruhi sikap politik partai koalisi pemerintahan di parlemen. “Ya (Prabowo bisa membatalkan). (Keputusan) ada di pemerintah dan koalisi gemuk yang tegak lurus ke pemerintah,” jelasnya.

    Sebagaimana diketahui, Pemerintahan Presiden Prabowo dapat menyesuaikan tarif PPN 12% melalui mekanisme APBN Penyesuianan/Perubahan.

    Pemerintah dalam mengajukan tarif PPN untuk mendapatkan persetujuan DPR, dalam hal ini komisi terkait adalah Komisi XI, dilakukan melalui mekanisme dalam pembahasan RAPBN. Setelah RAPBN disetujui menjadi UU APBN, Pemerintah menerbitkan PP tentang tarif PPN.

    Dalam permasalahan PPN 12%; Tarif PPN 12% telah menjadi bagian dari UU APBN 2025, yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR. Apabila akan melakukan perubahan tarif PPN dalam UU APBN, maka mekanismenya adalah melalui pembahasan RAPBN Penyesuaian.

    Dalam UU APBN 2025, tersedia ruang bagi pemerintah untuk mengajukan RAPBN Penyesuaian apabila terdapat perubahan-perubahan kebijakan fiskal; sebagaimana diatur dalam Pasal 42 UU APBN 2025.

  • KIM Plus Nilai PDIP Lempar Batu Sembunyi Tangan soal PPN Menjadi 12%

    KIM Plus Nilai PDIP Lempar Batu Sembunyi Tangan soal PPN Menjadi 12%

    Jakarta

    Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno menyoroti elite partai politik (parpol) saling lempar bola dengan adanya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Adi menilai para elite parpol seolah mencari kambing hitam imbas kenaikan PPN.

    “Intinya, semua berebut mencari kambing hitam soal kenaikan PPN 12% karena kebijakan ini dinilai kontroversial dan merugikan rakyat dan yang saat ini disalahkan pemerintahan Prabowo Subianto,” kata Adi kepada wartawan, Senin (23/12/2024).

    Adi menyebut kondisi semakin memanas ketika PDIP menolak kenaikan PPN, padahal dianggap sebagai inisiator. Karena itu, kata dia, PDIP dikeroyok oleh parpol KIM Plus.

    “Dalam konteks itulah, partai koalisi pemerintah mencari biang kerok soal kebijakan ini karena peraturannya dibuat saat PDIP berkuasa saat itu. Apalagi PDIP berlagak menolak kebijakan kenaikan PPN 12 persen padahal PDIP inisiatornya. Di situlah kemudian PDIP dikoroyok oleh KIM Plus yang dinilai lempar batu sembunyi tangan,” ujarnya.

    Kenaikan PPN Bisa Dibatalkan

    Adi menilai semestinya mudah saja bagi pemerintah dan DPR membatalkan kebijakan tersebut. Mengingat, mayoritas fraksi di DPR RI mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Kalau UU tersebut dinilai kontroversial dan merugikan rakyat, pemerintah dan DPR bisa batalkan UU ini. Toh mayoritas DPR full total dukung Prabowo. Mudah saja mengubah aturan kenaikan PPN itu,” ucapnya.

    “Kalau mau lanjut pun pemerintah merem pun beres, karena hampir semua fraksi akan mendukung,” jelasnya.

    Kata PDIP soal Inisiator PPN 12%

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit menjawab pernyataan Waketum Partai Gerindra Rahayu Saraswati yang menilai ada andil PDIP dalam pengesahan UU HPP yang menjadi dasar kenaikan PPN 12%. Dolfie mengatakan mulanya UU HPP merupakan inisiatif pemerintah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Dolfie menyebutkan saat itu sebanyak 8 fraksi di DPR RI, kecuali PKS, menyetujui RUU HPP menjadi undang-undang. Ia mengatakan RUU itu diketok pada 7 Oktober 2021.

    “Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP; Selanjutnya RUU HPP dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR RI (Komisi XI); disahkan dalam Paripurna tanggal 7 Oktober 2021; 8 Fraksi (Fraksi PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, NasDem, Fraksi PKB, F Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP) menyetujui UU HPP kecuali fraksi PKS,” kata Dolfie.

    “UU HPP, bentuknya adalah omnibus law, mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai. UU ini juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon,” tambahnya.

    Ia mengatakan pemerintah dapat mengusulkan kenaikan atau penurunan dari tarif PPN tersebut dengan rentang perubahan tarif 5-12 persen. Dolfie menyebutkan pertimbangan kenaikan atau penurunan tarif PPN bergantung pada kondisi perekonomian nasional. Ia mengatakan pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN dengan cara menaikkan atau menurunkan.

    Dolfie memberikan masukan kepada pemerintah Prabowo Subianto jika tetap menaikkan PPN sebesar 12%. Menurut dia, kenaikan itu mesti dibarengi dengan penciptaan lapangan pekerjaan yang luas bagi masyarakat.

    (taa/jbr)