NGO: MAKI

  • Prabowo Pamer Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Dirinya Diakui Dunia

    Prabowo Pamer Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Dirinya Diakui Dunia

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan peralihan kepemimpinan dari Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke dirinya diakui dunia. Menurutnya, transisi kepala negara didasari dengan semangat dan penuh kedewasaan politik.

    Pernyataan itu disampaikan di depan lebih dari 604 anggota legislatif dan pejabat penting lainnya saat membuka pidato kenegaraan di Gedung MPR/DPR/DPD, Jumat (15/8/2025).

    “Saya ingin menyampaikan bahwa transisi kepemimpinan nasional dari Presiden Joko Widodo ke pemerintahan yang saya pimpin berjalan dalam semangat persatuan, penuh kehormatan, dan penuh kedewasaan politik. Peralihan kepemimpinan yang diakui dunia sebagai peralihan yang lancar dan sangat baik adalah bukti demokrasi kita matang dan kuat,” kata Prabowo, Jumat (15/8/2025). 

    Prabowo menilai tidak semua negara dapat melakukan transisi kepemimpinan yang baik seperti di Indonesia saat ini.

    Dia bercerita ketika berkunjung ke negara lain, banyak para pemimpin yang menanyakan bagaimana caranya untuk melakukan pergantian pemimpin negara dengan baik.

    “Kita berhasil karena kita menganut demokrasi yang khas Indonesia, demokrasi yang sejuk, demokrasi yang mempersatukan, bukan demokrasi yang saling gontok-gontokan, saling menjatuhkan, saling maki-memaki, saling menghujat, bukan demokrasi yang saling membenci,” ucap Prabowo.

    Bagi Prabowo, demokrasi di Indonesia merupakan warisan yang diberikan nenek moyang sehingga sejalan dengan budaya tanah air. Sebab, katanya, Indonesia menganut budaya gotong royong yang mempererat kesatuan dan persatuan.

    Ketum Partai Gerindra itu juga menyinggung bahwa sebuah negara membutuhkan pengawasan untuk mencegah dan mengentaskan korupsi serta mendorong transparansi.

    “Jika tidak ada kekuasaan yang diawasi maka kekuasaan akan menjadi korup, kekuasaan yang absolut akan menjadi korup secara absolut,” jelasnya .

  • 9
                    
                        Laporkan Keluarga Pasien ke Polisi karena Paksa Buka Masker, dr Syahpri: Jangan Sampai Ada Syahpri yang Lain
                        Regional

    9 Laporkan Keluarga Pasien ke Polisi karena Paksa Buka Masker, dr Syahpri: Jangan Sampai Ada Syahpri yang Lain Regional

    Laporkan Keluarga Pasien ke Polisi karena Paksa Buka Masker, dr Syahpri: Jangan Sampai Ada Syahpri yang Lain
    Tim Redaksi
    MUBA, KOMPAS.com
    – Dokter spesialis ginjal Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Syahpri Putra Wangsa, mengaku mengambil langkah hukum dengan melaporkan keluarga pasien ke Polres Muba untuk mencegah aksi kekerasan terhadap tenaga kesehatan yang lain saat bertugas.
    Syahpri sebelumnya mengalami kejadian yang kurang mengenakkan setelah dipaksa oleh keluarga pasien untuk membuka masker ketika sedang melakukan visit di ruang VIP RSUD Sekayu pada Selasa (12/8/2025) kemarin.
    “Yang jelas saya mewakili seluruh nakes di Indonesia, jangan sampai terjadi Syahpri-Syahpri yang lain. Jadi, kita harus menentukan sikap, harus tegas,” kata Syahpri kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).
    Menurut Syahpri, peristiwa yang dialaminya itu dapat membahayakan para perawat hingga dokter, di mana saat bertugas mereka diintimidasi oleh keluarga pasien.
    Padahal, hal tersebut bisa mengganggu kinerja nakes ketika merawat pasien.
    “Kalau terjadi lagi seperti ini akan membahayakan nakes. Mulai dari perawat, dokter umum, bukan hanya spesialis saja. Nakes adalah garda terdepan, kalau mereka terancam
    gimana
    ?” ujarnya.
    Menjadi seorang dokter yang bertugas untuk merawat pasien, menurut Syahpri, adalah hal yang tidak mudah.
    Mereka pun harus menempuh jenjang pendidikan panjang yang menguras banyak uang hingga waktu sebelum akhirnya terjun ke masyarakat.
    “Untuk sekolah menjadi dokter itu tidak mudah. Dari biaya yang dikeluarkan luar biasa, dari waktu yang harus dibuang. Meninggalkan istri, anak untuk sekolah, itu luar biasa,” jelasnya.
    Setelah membuat laporan, Syahpri pun kini masih menunggu proses lanjutan.
    Namun, hingga kini ia mengaku pihak keluarga pasien belum menyampaikan permohonan maaf.
    “Tadi karena sudah kami laporkan, kita tunggu saja proses selanjutnya. Belum (minta maaf),” jelasnya.
    Diberitakan sebelumnya, dokter spesialis ginjal yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, dicaci maki keluarga pasien hingga dipaksa mencopot masker saat sedang melakukan kunjungan.
    Dokter tersebut diketahui bernama Syahpri Putra Wangsa, Sp.PD-KGH, FiNASIM, yang merupakan dokter konsultan di bidang nefrologi.
    Aksi yang tidak mengenakkan itu menimpa dokter Syahpri diketahui berlangsung pada Selasa (12/8/2025), di mana mulanya ia sedang melakukan visit untuk melihat kondisi pasien lansia perempuan yang berada di ruang VIP RSUD Sekayu.
    Dalam rekaman video yang diunggah akun Instagram @perawat_peduli_palembang, dokter Syahpri masih terlihat tenang meskipun keluarga pasien itu memaksanya membuka masker secara paksa.

    Jadi ibunya ke rumah sakit dengan kondisi tidak sadar, dengan gula darah yang sangat rendah, kemudian tekanan darahnya tidak terkontrol. Kemudian kita lakukan pemeriksaan, didapatkan rontgen dan adanya gambaran indu trek atau gambaran pecah di paru-paru kanan
    ,” jelas dokter Syahpri dalam rekaman video yang dilihat Kompas.com, Rabu (13/8/2025).
    Namun, keluarga pasien yang merekam pun tampaknya masih kurang puas dengan pernyataan dokter Syahpri.

    Kamu tahu indu trak itu apa?
    ” tanya perekam.

    Gambaran khas dari penyakit TBC
    ,” jawab dokter Syahpri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kronologi Dokter di RSUD Sekayu Dimaki-maki Keluarga Pasien, Paksa Buka Masker

    Kronologi Dokter di RSUD Sekayu Dimaki-maki Keluarga Pasien, Paksa Buka Masker

    Jakarta

    Viral di media sosial seorang dokter di RSUD Sekayu, Sumatera Selatan, diperlakukan buruk oleh keluarga pasien. Dokter yang bersangkutan bahkan dipaksa untuk melepas maskernya saat melakukan visit.

    Dalam rekaman video yang beredar, dokter terlihat tengah mengunjungi pasien yang sedang dirawat. Namun keluarga pasien mendadak emosi dan menyalahkan dokter tersebut.

    “Buka masker kamu, dokter apa kamu jelaskan! Ini kami di ruang VVIP paling layak. Ibu saya sudah tiga hari dirawat, dokter ini cuma melihatkan hasil rontgen,” ujar salah satu anggota keluarga pasien dalam video yang beredar.

    Pria tersebut kemudian mencecar dokter karena merasa pelayanan yang didapatkannya tidak sesuai dengan kamar VIP yang sudah dia bayar untuk perawatan ibunya.

    Belakangan, diketahui dokter yang dianiaya bernama dr Syahpri Putra Wangsa, SpPD-KGH, konsultan ginjal hipertensi di rumah sakit yang menangani pasien tersebut. Meski sempat mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan, dr Syahrpi tetap tenang dan berusaha memberikan penjelasan kepada keluarga.

    Ada suspek TBC

    Keluarga pasien terdengar marah-marah lantaran tidak terima adanya pemeriksaan dahak. Dokter kemudian menjelaskan bahwa didapatkan gambaran infiltrat atau gambaran bercak di paru-paru kanan yang mengindikasikan gejala khas dari tuberkulosis (TBC).

    “Jadi ibunya masuk rumah sakit dengan kondisi tidak sadar dengan hipoglikemia, dengan gula darah rendah. Kemudian tekanan darah yang tidak terkontrol. Kemudian kita melakukan pemeriksaan, dilakukan dan didapatkan gambaran infiltrat atau gambaran bercak di paru-paru kanan. Gambaran dari khas dari TBC,” ucap dr Syahrpi dalam video tersebut.

    Tanggapan pihak rumah sakit

    Pihak RSUD Sekayu membenarkan insiden tersebut. Pihaknya mengecam tindakan kekerasan dan penganiayaan terhadap tenaga medis yang bertugas.

    “Mereka adalah garda terdepan yang bekerja demi keselamatan nyawa kita semua. Lindungi mereka, hargai merreka dan jangan biarkan kekerasan menjadi bagian dari dunia kesehatan,” tulis RSUD Sekayu dalam unggahan di akun Instagram, Rabu (13/8/2025).

    Kasubag Humas RSUD Sekayu, Dwi, mengatakan akan membahas masalah tersebut dengan internal rumah sakit untuk mengetahui lebih lanjut terkait kronologi kejadian.

    “Hari ini akan kami bahas dan rapatkan untuk mengetahui kronologi kejadian dan motifnya,” katanya kepada detikSumbagsel.

    Pemeriksaan dahak untuk suspek TBC

    Pemeriksaan dahak menjadi prosedur yang harus dilakukan jika ditemukan pasien suspek TBC, selain pengecekan paru dengan rontgen.

    “Jadi pemeriksaan dahak untuk menemukan penyebab dan foto rontgen untuk melihat kerusakan yang ditimbulkan,” jelas spesialis paru dari RSUP Persahabatan, dr Erlang, SpP kepada detikcom.

    Lihat Video ‘Kata Pakar soal Dokter Dipaksa Buka Masker oleh Keluarga Pasien TBC’:

    Halaman 2 dari 3

    (kna/up)

  • KPK: Hitungan Awal Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji Lebih dari Rp1 Triliun – Page 3

    KPK: Hitungan Awal Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji Lebih dari Rp1 Triliun – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah meningkatkan status Kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024 ke tahap penyidikan. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, hasil hitungan penyidik bahwa nilai kerugian dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

    “Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” kata Budi kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Selasa (12/8/2025).

    Budi menjelaskan, angka kerugian tersebut baru sebatas estimasi awal hasil penghitungan internal penyidik KPK. Dia memambahkan, pihaknya sudah melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses hitung, namun secara lebih rinci akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.

    “Hitungan internal KPK (lebih dari Rp1 triliun) namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil. Jadi angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun,” jelas Budi.

    Sementara itu, soal laporan dari Detektif Partikelir Boyamin Saiman terkait temuannya yang mengatakan bancakan dari kasus tersebut senilai Rp75 juta per jemaah, Budi belum bisa menanggapi. Sebab, apa yang disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) itu masih harus didalami.

    “Informasi itu akan kami dalami, terlebih perkara ini baru saja naik ke penyidikan dengan sprrindik umum, artinya memang masih dibutuhkan langkah-langkah penyidikan untuk nanti kemudian KPK menetapkan para pihak sebagai tersangkanya,” Budi menandasi.

    Sebagai informasi, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan dalam kasus ini pada pekan lalu.

     

  • KPK Dalami Salinan SK Kuota Haji 2024 yang Diserahkan MAKI

    KPK Dalami Salinan SK Kuota Haji 2024 yang Diserahkan MAKI

    Jakarta

    Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengklaim telah menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama terkait kuota haji tambahan tahun 2024 ke KPK. KPK mengatakan informasi tersebut akan didalami penyidik.

    “Informasi itu menjadi pengayaan, menjadi tambahan bagi penyidik untuk mendalaminya,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

    Budi mengatakan SK tersebut bisa menjadi petunjuk tambahan bagi penyidik. KPK juga terbuka memanggil pihak-pihak terkait dalam kasus ini.

    “Itu nanti akan bisa menjadi petunjuk tentunya bagi penyidik ya terkait dengan SK tersebut,” ucapnya.

    “Ya tentu KPK terbuka ya untuk memanggil, memeriksa siapa pun untuk dimintai keterangan guna membantu penanganan perkara ini,” tambahnya.

    Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut surat tersebut sempat sulit ditemukan.

    “SK ini sulit dilacak keberadaannya, bahkan Pansus Haji DPR 2024 gagal mendapatkannya,” kata Boyamin kepada wartawan, Senin (11/8).

    Boyamin mengatakan banyak ketentuan yang dilanggar terkait SK itu. Salah satunya, katanya, batasan kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota haji Indonesia. Dia mengatakan urusan kuota itu diatur dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota haji tambahan.

    “Jadi, jelas pelanggaran jika pengaturan kuota haji hanya berbentuk Surat Keputusan Menteri Agama yang tidak perlu ditayangkan dalam lembaran negara dan tidak perlu persetujuan Menkumham (Pasal 9 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019),” ujarnya.

    Boyamin menduga SK tersebut disusun oleh empat orang. Menurutnya, SK yang dibuat saat era eks Menag Yaqut Cholil Qoumas itu disusun tergesa-gesa oleh empat orang tersebut.

    Halaman 2 dari 2

    (ial/fca)

  • Kebijaksanaan Presiden Merawat Harmoni Kehidupan Berbangsa Bernegara

    Kebijaksanaan Presiden Merawat Harmoni Kehidupan Berbangsa Bernegara

    Jakarta

    Harmoni kehidupan berbangsa-bernegara sekali-kali tidak boleh dipertaruhkan untuk tujuan apa pun, apalagi untuk kepentingan sempit sesaat. Harmoni itu menjadi wujud nyata keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan inti dari stabilitas politik dan ketahanan nasional.

    Dengan menggunakan hak prerogatif memberi abolisi dan amnesti kepada 1.116 orang, Presiden Prabowo Subianto mulai memperkokoh harmoni kehidupan berbangsa-bernegara.

    Gaduh di ruang publik yang tak berkesudahan menyajikan fakta dan kesan tentang disharmoni kehidupan bersama. Suka tidak suka, harus diakui bahwa bekas luka atau residu Pemilihan Umum 2024 sedikit banyak berkontribusi bagi terbentuknya fakta disharmoni hari-hari ini.

    Sudah dimunculkan beberapa ungkapan yang bertujuan memberi gambaran bahwa Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Dinamika seperti ini tentu saja memprihatinkan.

    Menggunakan platform media sosial, sejumlah elemen masyarakat mengemukakan pendapat dan menyuarakan persepsinya tentang berbagai aspek, utamanya beberapa aspek yang berkait maupun berdampak langsung pada kehidupan bersama.

    Dari aspek kebijakan publik yang dinilai tidak aspiratif, penegakan hukum yang tebang pilih, rivalitas para politisi dan perilaku elit yang tidak mengindahkan etika dan moral, hingga aspek yang berkait dengan kesejahteraan bersama seperti melemahnya konsumsi rumah tangga dan masalah peningkatan jumlah pengangguran.

    Pada beberapa aspek yang menyedot perhatian hampir semua komunitas, pendapat atau persepsi kelompok-kelompok masyarakat sudah barang tentu tidak sama, sehingga yang muncul adalah pro-kontra atau siapa memihak siapa. Masyarakat seperti terkotak-kotak.

    Itulah sumber kegaduhan. Semakin bising ketika pejabat publik tidak bijak menanggapi pendapat atau aspirasi masyarakat. Gaduh tak berkesudahan itu menjadi gambaran riel tentang derajat harmoni kehidupan bersama.

    Sebab, publikasi pendapat atau persepsi melalui media sosial itu tak jarang sarat dengan umpatan, caci maki, sindiran hingga ragam tuduhan atau sinyalemen yang kebenarannya masih diragukan.

    Membangun kembali harmoni kehidupan bersama saat ini tidak semudah membalikan tangan atau cukup dengan sekadar imbauan. Apalagi, sebagaimana sudah menjadi pengetahuan bersama, residu Pemilu 2024 selalu memunculkan beberapa desakan, termasuk reshuffle kabniet untuk memperkokoh kepemimpinan nasional.

    Presiden Prabowo paham akan fakta disharmoni itu dan komprehensif mempelajari akar permasalahannya. Dia pun menyerap semua aspirasi yang mengemuka di ruang publik. Karena harus bijaksana, Presiden tidak ingin tergesa-gesa, kendati sadar bahwa disharmoni ini tidak boleh berlarut-larut.

    Presiden mengambil posisi yang bijaksana dengan mengayomi semua elemen masyarakat.

    Untuk membangun kembali harmoni kehidupan berbangsa-bernegara itu, langkah awal Presiden Prabowo adalah menggunakan hak prerogatif-nya dengan memberi abolisi dan amnesti kepada 1.116 warga.

    Memperkokoh kembali harmoni kehidupan berbangsa-bernegara saat ini memang tidak mudah, tetapi dengan kebijaksanaan amnesti dan abolisi, Presiden Prabowo sudah berupaya dan mulai meletakan dasar untuk rekonsoliasi bagi semua elemen masyarakat.

    Patut dipahami bahwa kebijaksanaan itu lahir dari kesadaran mendalam tentang pentingnya stabilitas politik, persatuan nasional, dan rekonsiliasi elite di tengah dinamika perubahan dan tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia.

    Sejalan dengan itu, keputusan DPR RI yang menyetujui kebijaksanaan Presiden Prabowo Subianto itu patut diapresiasi.

    Abolisi dan amnesti yang diberikan Presiden Prabowo mengajarkan kepada semua pihak bahwa kekuasaan digunakan untuk merangkul, bukan mengucilkan untuk menyatukan, bukan memecah belah. Kebijaksanaan Ini lahir dari keberanian moral dan visi kenegaraan yang jauh ke depan.

    Pemberian abolisi kepada Tom Lembong merupakan sinyal keterbukaan terhadap kelompok profesional yang kritis dan yang selama ini berada di luar lingkar kekuasaan. Sedangkan amnesti kepada Hasto Kristiyanto mencerminkan iktikad baik Presiden membuka ruang dialog kepada kekuatan politik utama seperti PDI Perjuangan yang selama ini mengambil posisi sebagai oposisi utama.

    Dalam konteks itu, pemberian abolisi dan amnesti jangan dipahami sebagai kompromi politik, melainkan konsolidasi nasional. Presiden memahami bahwa di tengah tantangan global dan domestik, Indonesia membutuhkan persatuan untuk menjaga arah pembangunan menuju 2045.

    Sejarah mencatat bahwa politik rekonsiliasi sudah terbukti menjadi kekuatan yang mewujudnyatakan stabilitas dan kebangkitan nasional. Contohnya adalah kebijaksanaan Presiden BJ Habibie pada 1999 yang memberikan amnesti kepada banyak tahanan politik. Kebijaksanaan ini dicatat sebagai awal dari konsolidasi demokrasi pasca reformasi.

    Kebijaksanaan Presiden Prabowo pun menjadi penegasan bahwa semangat serupa masih relevan dalam menghadapi era kompetisi geopolitik global dan tantangan internal bangsa. Kebijaksanaan Presiden Prabowo merupakan manifestasi kekuatan moral seorang pemimpin yang memahami bahwa pengampunan adalah bentuk tertinggi dari kekuasaan.

    Sebagaimana Abraham Lincoln pernah menolak mendiskriminasi bekas musuhnya dalam Perang Sipil Amerika Serikat, Presiden Prabowo pun kini mengambil posisi sebagai pemersatu bangsa, bukan sebagai penjaga tembok pemisah.

    Oleh alasan keberagaman Indonesia, harmoni kehidupan berbangsa-bernegara menjadi sebuah keutamaan yang bersifat final. Perberdaan cara pandang politik adalah keniscayaan, tetapi beda cara pandang itu tidak boleh merusak harmoni berbangsa-bernegara.

    Harmoni itu sekali-kali tidak boleh dipertaruhkan untuk tujuan apa pun, apalagi untuk kepentingan sempit sesaat. Harmoni kehidupan berbangsa-bernegara itu menjadi wujud nyata keutuhan NKRI dan inti dari stabilitas politik dan ketahanan nasional.

    Bambang Soesatyo, Anggota DPR RI

    (akn/ega)

  • Hitungan MAKI Korupsi Kuota Haji Era Yaqut Merugikan Negara Rp1 Triliun

    Hitungan MAKI Korupsi Kuota Haji Era Yaqut Merugikan Negara Rp1 Triliun

    GELORA.CO – Berdasarkan perhitungan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 atau diera Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi diduga merugikan keuangan negara mencapai hampir Rp1 triliun.

    Hal itu disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman yang bersyukur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya meningkatkan penyelidikan dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan.

    “Prinsipnya saya apresiasi, karena proses ini saya pernah mengajukan gugatan terhadap KPK karena awal-awalnya agak lemot, tapi habis kita gugat ya terus kemudian berjalan cepat penyelidikannya agak ngebut, dan kemudian Alhamdulillah sekarang sudah penyidikan,” kata Boyamin kepada RMOL, Minggu, 10 Agustus 2025.

    Boyamin mengatakan, dirinya juga pernah melaporkan dugaan korupsi kuota haji tersebut kepada KPK. Bahkan, MAKI sudah membeberkan nilai perhitungan korupsinya.

    Di mana kata Boyamin, pada 2023 lalu, pemerintah Indonesia mendapatkan kuota tambahan haji sebanyak 20 ribu. Berdasarkan UU 8/2019, kuota itu seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler, dan 8 persen untuk haji khusus. Namun nyatanya dibagi 50 persen untuk haji khusus, dan 50 persen untuk haji reguler.

    “Jelas itu melanggar UU, saya juga ikut melaporkan berkaitan dengan kuota itu. Karena dari penelusuran saya, perorang yang dapat kuota tambahan itu dikenakan uang 5 ribu dolar. Itu berarti kan hampir Rp75 juta per orang,” terang Boyamin.

    Bahkan kata Boyamin, pihaknya menduga bahwa uang-uang tersebut masuk ke konsorsium yang mengelola biro-biro travel.

    “Nah diduga uang itu juga mengalir kepada oknum. Karena rumusan seperti itu maka saya dorong terus untuk segera penyidikan, dan saya juga sudah menyetor nama-nama travel yang diduga menerima alokasi-alokasi kuota tambahan yang tidak semestinya itu,” jelas Boyamin.

    Jika dihitung kata Boyamin, 10 ribu kuota yang dibagi ke haji khusus dikali Rp75 juta per kuota, maka tembus Rp750 miliar.

    “Minimal Rp500 miliar, bisa hingga Rp1 triliun,” ungkap Boyamin.

    Untuk itu, Boyamin berharap KPK juga menerapkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara kuota haji ini.

    “Karena uang tadi kemudian mengalir ke mana-mana. Selain juga dipakai oleh travel sekian yang kebutuhan rill, tetapi kan juga mengalir ke mana-mana, maka harus dikenakan pencucian uang kepada pihak-pihak yang terlibat untuk melacak aliran uang itu kemana bisa diambil dan bisa diserahkan ke negara. Dan kami tetap mengawal itu, nanti kalau lemot lagi ya kita gugat praperadilan, kita pantau terus kita kawal terus,” pungkas Boyamin.

    Pada Sabtu dinihari, 9 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan bahwa sejak Jumat, 8 Agustus 2025, KPK sudah meningkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kemenag era Yaqut Cholil Qoumas.

    “Perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaran ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu dinihari, 9 Agustus 2025.

    Dalam perkara ini, KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sebelumnya, Asep menjelaskan, di dalam Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen – 50 persen.

    “Tadi ada di UU diatur 92 persen, 8 persen gitu kan. Kenapa bisa 50-50 dan lain-lain. Dan prosesnya juga kan itu alur perintah. Dan kemudian juga kan ada aliran dana yang dari pembagian tersebut gitu,” kata Asep kepada wartawan, Rabu malam, 6 Agustus 2025.

    Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan permintaan terhadap beberapa pihak terkait ketika dalam proses penyelidikan.

    Pada Kamis, 7 Agustus 2025, KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Dia diperiksa selama hampir 5 jam.

    Pada Selasa, 5 Agustus 2025, tim penyelidik telah memeriksa 3 orang, yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi, dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.

    Pada Senin, 4 Agustus 2025, tim penyelidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang, yakni Rizky Fisa Abadi, Muhammad Agus Syafi, Abdul Muhyi. Ketiganya merupakan pejabat di Kemenag.

    Pada Selasa, 8 Juli 2025, tim penyelidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.

    Tim penyelidik KPK sebelumnya juga telah memeriksa pendakwah Khalid Basalamah pada Senin, 23 Juni 2025. Dia didalami soal pengelolaan ibadah haji.

  • Said Didu Tanggapi Pernyataan Presiden Prabowo Soal Pihak yang Ingin Masuk Kabinet

    Said Didu Tanggapi Pernyataan Presiden Prabowo Soal Pihak yang Ingin Masuk Kabinet

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyebut ada orang yang ingin masuk kabinet padahal tidak berkeringat. Hal itu menuai sorotan.

    Eks Sekretaris Badan Usaha Milik Negara Muhammad Said Didu menegaskan, tak semua yang berjuang untuk bangsa mau dapat jabatan.

    “Tidak semua yang berjuang untuk perbaiki bangsanya untuk dapatkan jabatan,” tulis Didu dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (9/8/2025).

    Di sisi lain, ia melihat banyak yang menduduki jabatan dan mendapat gaji miliaran rupiah. Tapi kerjanya memaki dan pecah belah bangsa.

    “Justru banyak tukang maki-maki dan pemecah belah bangsa yang diberikan jabatan dengan gaji dari uang rakyat yang bisa mencapai Rp milyaran rupiah per bulan,” terangnya,

    Ia pin merefleksikan arti kata keringat menurut Prabowo.

    “Apakah arti berkeringat adalah menjilat setelah memaki-maki, memecah belah bangsa, bahkan korupsi?” ujarnya.

    Adapun pernyataan Prabowo itu disampaikan pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Rabu 6 Agustus 2025.
    (Arya/Fajar)

  • MAKI Ngaku Dapat Info Harun Masiku Sempat di NTT, Minta KPK Segera Tangkap

    MAKI Ngaku Dapat Info Harun Masiku Sempat di NTT, Minta KPK Segera Tangkap

    Jakarta

    Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mengaku mendapat informasi soal keberadaan buron kasus suap proses pergantian antar waktu Anggota DPR, Harun Masiku. MAKI meminta KPK segera menangkap Harun Masiku.

    “Pernah dapat info keberadaan di Kabupaten Flores Timur NTT pada akhir April 2025. Itu saya informasikan kepada KPK. Kalau itu yang dicari sudah bulan April masa mau dicari sekarang, ya bisa jadi sudah pergi lagi. Saya dapat informasi tentang dugaan itu dan saya sampaikan ke KPK,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).

    Dia juga menyoroti KPK yang mengumbar ada informasi soal keberadaan Harun Masiku. Dia meminta KPK langsung menangkap Harun Masiku jika telah mengetahui keberadaan eks caleg PDIP itu.

    “Saya melihat pernyataan KPK mengetahui atau ada informasi keberadaan Harun Masiku ini sebatas retorika yang dinarasikan atau narasi yang diretorikakan alias sekadar untuk menyatakan pada publik sudah bekerja mencari keberadaan Harun Masiku,” kata Boyamin.

    Dia menduga pencarian itu tak akan mempunyai hasil apapun. Dia menduga KPK tak mau menangkap Harun Masiku.

    Sebelumnya, KPK menyampaikan perkembangan pencarian Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020. KPK mengaku mendapat informasi Harun berada di suatu tempat dan komisi antirasuah itu telah menerjunkan tim.

    “Harun Masiku, juga penyidik dalam minggu-minggu ini sudah kembali ya dari luar kota untuk mencari,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di KPK, Jakarta, Rabu (6/8).

    Asep menjelaskan KPK mendapat informasi keberadaan Harun di suatu tempat. Namun rinciannya belum bisa disampaikan.

    “Karena ada informasi di suatu tempat, sudah kita konfirmasi, sedang kita cari,” ujarnya.

    Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020. Dia diduga memberi suap kepada Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat Komisioner KPU RI. Suap Rp 600 juta itu diduga diberikan untuk memuluskan Harun Masiku menjadi Anggota DPR RI lewat PAW.

    Selain Harun dan Wahyu, KPK juga menetapkan Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri sebagai tersangka pada tahun 2020. Wahyu, Agustiani dan Saeful telah diadili dan sudah bebas dari penjara.

    KPK juga menetapkan eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersama pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru kasus ini. Hasto telah diadili dan divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap tersebut. Dia kini telah bebas usai mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Sementara, Donny belum diadili.

    (dek/haf)

  • Jampidsus Masuk Google Tren, Ini Kasus Korupsi yang Pernah Ditangani Febrie Adriansyah

    Jampidsus Masuk Google Tren, Ini Kasus Korupsi yang Pernah Ditangani Febrie Adriansyah

    Bisnis.com, JAKARTA — Nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah kini viral di media, karena beredar kabar terjadi penggeledahan rumah dinasnya.

    Siapakah Jampidsus Febrie Adriansyah? Nama Febrie cukup terkenal di dunia hukum, karena dia sering sekali menangani kasus korupsi besar di Indonesia. Antara lain, kasus korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya, PT. Asabri, kasus kredit di PT. Bank Tabungan Negara Tbk. (BTN), dan kasus korupsi timah yang merugikan negara sebesar hingga Rp271 triliun.

    Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah yang digeledah masuk dalam Google Trend hari ini, Selasa (5/8/2025). Dia dikenal sebagai seorang jaksa muda yang sedang berjuang melawan korupsi di Indonesia. Dia mulai menjabat posisi ini sejak 10 Januari 2022 dan dikenal sangat profesional dan berintegritas dalam memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi.

    Ketika dikonfirmasi terkait informasi rumah Jampidsus Febrie digeledah, Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar penggeledahan di kediaman Jampidsus Febrie .

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan bahwa pihaknya sejauh hingga saat ini, ini belum mendapatkan informasi terkait dengan hal penggeledahan rumah Febrie. Sebab, rumah dinas Febrie Adriansyah hanya dijaga ketat oleh aparat TNI.

    “Tidak ada. Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas! Sampai saat ini, tidak ada,” ujar Anang di Kejagung, Senin (4/8/2025).

    Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, penggeledahan di rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (31/7/2025). Penggeledahan itu diduga dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

    Namun, belum diketahui kasus yang tengah diusut tersebut, termasuk kaitannya dengan Jampidsus Kejagung RI. Berdasarkan sumber Bisnis di internal Kejaksaan, Febrie menolak kediamannya digeledah lantaran kasus tersebut dinilai dibuat-buat.

    Pernah Dikuntit oleh Densus 88 dan Dilaporkan ke KPK

    Pada Mei 2024, Febrie Adriansyah juga sempat menjadi perhatian dunia hukum, karena dia diduga dikuntit anggota Detasemen Khusus Anti-teror Polri atau Densus 88.

    Terduga pelaku itu disebut tengah membuntuti Jampidsus ke sebuah restoran makanan Prancis di Cipete, Jakarta Selatan, pada Minggu (19/5/2024) pekan lalu.

    Dalam catatan Bisnis, pimpinan tinggi Kejagung yang menangani sejumlah rasuah di Korps Adhyaksa itu dilaporkan ke KPK oleh Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) terkait dengan lelang aset rampasan negara pada kasus Jiwasraya, berupa saham perusahaan tambang. 

    Saat itu, kuasa hukum pelapor, Deolipa Yumara, mengatakan bahwa laporan tersebut diserahkan dan sudah diterima oleh Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan lelang saham perusahaan tambang bernama PT Gunung Bara Utama (GBU). 

    Selain itu, Jampidsus Febrie Adriansyah juga pernah dilaporkan atas dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total empat laporan dugaan pencucian uang yang ditudingkan kepada Febrie.

    Adapun laporan-laporan dugaan pencucian uang Febrie Adriansyah datang dari Indonesian Police Watch (IPW), Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) serta Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) pada Selasa (11/3/2025). 

    Ronald Loblobly, Koordinator KSST, menyebut empat laporan yang disampaikan hari ini bukan seluruhnya laporan baru. Salah satu laporan sebelumnya pernah disampaikan pada Mei 2024 lalu, terkait dengan dugaan korupsi lelang aset rampasan negara pada kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).