NGO: MAKI

  • Sebut Tolol Wacana Bubarkan DPR, Ahmad Sahroni Pamer Motor Mewah Langsung Dihujat Netizen

    Sebut Tolol Wacana Bubarkan DPR, Ahmad Sahroni Pamer Motor Mewah Langsung Dihujat Netizen

    GELORA.CO – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni bikin pernyataan yang membuat netizen makin marah dan serukan bubarkan DPR.

    Usai seruan DPR pantas dibubarkan, Sahroni menanggapinya bahwa pernyataan ini tolol.

    Keburu geram dengan Sahroni, netizen pun seolah menumpahan kekesalannya ke akun Instagram pribadi Sahroni.

    Lewat salah satu postingan yang memperlihatkan Sahroni menunggangi motor mewah, netizen pun tanggapi dengan balasan menghujat.

    “Mohon maap mau lewat sebentar….mowing mowning”

    Demikian cuitan Sahroni di akun Instagramnya, dikutip Sabtu (23/8).

    Seolah memamerkan motor mewahnya, bukannya dipuji netizen, Sahroni justru dihujat pedas.

    no##torika, “ANJ**NGGGG KAUU BAB***”

    ##ndinerazzurro, “Kami membiarkan mereka bersenang-senang sebentar, kemudian Kami memaksa mereka (masuk) ke AZAB yang keras (QS. Luqman: 24)”

    an##i_p_raharjo, “Beban negara.”

    b##ece111, Bergaya dengan Dibiayayain RAKYAT.”

    Sebelumnya Sahroni sebut orang yang cuman mental bilang bubarin DPR itu orang tolol sedunia.

    “Nih kadang-kadang nih ya masyarakat boleh kritik, boleh komplain boleh caci maki gak apa-apa, kita terima,” kata Sahroni.

    “Tapi ada adat istiadat yang mesti disampaikan apakah dengan bubarkan DPR emang meyakinkan masyarakat bisa menjalani proses pemerintahan sekarang ini,” katanya.

    “Belum tentu, maka jangan menyampaikan hal-hal seenaknya. Bubarin DPR, jangan, memang yang ngomong itu rata-rata orang yang gak pernah jadi duduk di DPR,” katanya.

    Tanggapi pernyataan Sahroni akun X Ninz C pun menanggapi.

    “Ingat!! 2029 nanti kita pastikan saja tidak ada lagi DPR yang terpilih. Kalau sampai ada masyarakat yang memilih DPR, berarti masyarakat yang tolol, seperti yang dikatakan Ahmad Sahroni.” ***

  • Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara Imbas Korupsi Bansos dalam Memori Hari Ini, 23 Agustus 2021

    Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara Imbas Korupsi Bansos dalam Memori Hari Ini, 23 Agustus 2021

    JAKARTA – Memori hari ini, empat tahun yang lalu, 23 Agustus 2021, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara 12 tahun penjara. Juliari dinyatakan terbukti melakukan korupsi bansos pandemi COVID-19.

    Sebelumnya, kondisi rakyat Indonesia sedang tak baik-baik saja sejak virus korona muncul. Hajat hidup rakyat jatuh pada level terendah. Pemerintah pun ambil sikap. Mereka ingin meringankan penderitaan rakyat dengan bagi bansos.

    Pandemi COVID-19 mengubah segalanya. Aktivitas luar ruang mulai dibatasi. Kondisi itu membawa efek domino. Ekonomi jadi lesu. Banyak usaha gulung tikar. PHK muncul di mana-mana. Mau tak mau hajat hidup segenap rakyat Indonesia jatuh pada level terendah.

    Pemerintah pun segera merespons situasi. Mereka tak ingin rakyat Indonesia kian menderita. Keinginan meringankan penderitaan rakyat muncul. Pemerintah berencana memberikan bansos sembako kepada mereka yang paling terdampak.

    Kemensos pun ditunjuk untuk menyukseskan pembagian bansos. Empunya kuasa menargetkan memberikan 21,6 juta kemasan bansos yang akan dibagikan ke dalam 12 gelombang. Narasi itu mendatangkan dukungan dari banyak pihak. Namun, niat baik itu diciderai oleh Kemensos sendiri.

    Menterinya, Juliari Batubara diduga melakukan korupsi bansos. Juliari memungut sedikitnya Rp10 ribu dari setiap kemasan bansos yang harusnya memiliki anggaran penuh Rp300 ribu per kemasan.

    Kondisi itu membuat Jualari bisa menikmati hasil korupsi mencapai Rp216 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera bertindak cepat. Mereka segera menetapkan Juliari sebagai tersangka dan ditangkap pada 6 Desember 2020.

    Penangkapan Juliari membuat rakyat berang. Juliari dianggap sebagai pemimpin laknat yang mengambil keuntungan dari pandemi COVID-19.

    “KPK tidak boleh gentar, meski berhadapan dengan partai penguasa. Korupsi dana bantuan untuk masyarakat yang terempas krisis ekonomi akibat pandemi jelas merupakan kejahatan level tertinggi. Pelakunya tak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga mengancam hidup banyak orang.”

    “Penyidikan sementara menemukan bukti bahwa Juliari telah menyelewengkan posisinya sebagai Mensos untuk memungut sedikitnya Rp 10 ribu dari setiap kemasan bantuan sosial korban pandemi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Sebagian dana itu lalu digunakan buat membiayai berbagai keperluannya, termasuk menyewa jet pribadi untuk melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah,” tertulis dalam laporan majalah Tempo berjudul Jangan Berhenti di Juliari (2020).

    Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan sampel barang bukti berupa paket bantuan sosial (Bansos) COVID-19 yang akan diserahkan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/12/2020). Berdasarkan penelusuran MAKI, paket Bansos COVID-19 yang disalurkan kepada masyarakat oleh Kementerian Sosial berupa 10 kilogram beras, dua liter minyak goreng, dua kaleng sarden 188 gram, satu kaleng roti biskuit kelapa 600 gram, satu susu bubuk kemasan 400 gram dan satu tas kain tersebut hanya seharga Rp188 ribu dari nominal yang seharusnya bernilai Rp300 ribu. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc)

    Korupsi yang dilakukan Juliari membangkitkan kemarahan rakyat. Tiap persidangan Juliari dilakukan rakyat berang bukan main. Rakyat menuntut Juliari jadi koruptor pertama era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) yang kena hukuman mati.

    Namun, keinginan itu meleset. Pengadilan Tipikor Jakarta justru memvonis Juliari dengan 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta pada 23 Agustus 2021. Juliari dianggap terbukti secara sah dan bersalah melakukan korupsi dengan menerima suap lebih dari Rp32 miliar — jauh dari hitungan awal yang mencapai Rp216 miliar.

    Segenap rakyat Indonesia tak lantas puas dengan putusan yang ada. Mereka menilai hakim justru salah menetapkan hal yang meringan Juliari. Hal yang meringankan itu adalah karena Juliari sudah dicaci satu Indonesia.

    “Kalau soal caci maki (masyarakat, red) itu dinamika, aksi dan reaksi. Siapa suruh korupsi. Jangankan tersangka koruptor, yang menangkapi koruptor saja dicaci maki dibilang Taliban dan lain-lain. Jadi kalau itu jadi alasan yang meringankan maka negeri ini semakin lucu, sebab seoarang menteri korupsi itu justru harus jadi pemberatan di tengah pendemi dan yang disikat itu namanya jelas-jelas dana bansos bencana COVID-19,” ungkap Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang kepada VOI, 23 Agustus 2021.

  • Kebangetan! Kerabat hingga Tukang Pijat Pejabat Kemenag Naik Haji Furoda Pakai Fasilitas Negara

    Kebangetan! Kerabat hingga Tukang Pijat Pejabat Kemenag Naik Haji Furoda Pakai Fasilitas Negara

    GELORA.CO – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sekaligus detektif partikelir, Boyamin Saiman, mengungkap adanya puluhan keluarga pejabat yang menunaikan ibadah haji Furoda di Arab Saudi dengan menggunakan fasilitas dari negara.

    “Diduga istri-istri pejabat berangkat dengan Haji Furoda, tapi di sana kemudian mendapatkan fasilitas dari negara untuk akomodasinya. Ada foto-fotonya gitu saya serahkan ke sana,” kata Boyamin kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).

    Ketika ditanya soal asal institusi pejabat yang dimaksud, Boyamin menyebut paling banyak berasal dari Kementerian Agama (Kemenag). Namun, terkait DPR, ia belum bisa memastikan lantaran belum memiliki bukti.

    “Kementerian Agama. Yang paling banyak di Kementerian Agama. Kalau yang DPR ada informasi tapi saya belum valid. Karena belum ada fotonya, belum ada caranya begitu,” ucapnya.

    Boyamin menambahkan, fasilitas haji tidak hanya dinikmati istri dan anak pejabat, tetapi juga diberikan kepada orang-orang terdekat seperti pembantu hingga tukang pijat.

    “Hanya puluhan. Kalau data yang saya, loh ya, karena foto-fotonya ada, gitu. Istri-istrinya. Tapi kan ada juga pembantu dan tukang pijat yang juga dapat jatah dari keluarga itu, gitu. Nah, itu ada yang ikut berangkat. Bahkan tukang pijat yang biasanya mijitin keluarga itu, pejabat itu, juga berangkat ikut pejabat itu,” ujarnya.

    Menurut Boyamin, temuan ini semakin menambah keruwetan penyelenggaraan haji pada 2024 di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    “Jadi ini kan menambah sengkarutnya dari penyelenggaraan haji tahun 2024,” ucapnya.

    Korupsi Kuota Haji

    Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kemenag telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025), berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa penetapan tersangka. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

    Dalam konstruksi perkara, tambahan kuota 20.000 haji diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia setelah pertemuan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan otoritas Saudi pada 2023. Berdasarkan SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024, kuota tambahan itu dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Dari kuota haji khusus, 9.222 diperuntukkan bagi jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel haji swasta.

    KPK mendapati adanya praktik jual-beli kuota haji khusus yang melibatkan oknum Kemenag dan sejumlah biro travel. Setoran yang diberikan perusahaan travel kepada oknum pejabat Kemenag berkisar antara 2.600–7.000 dolar AS per kuota, atau setara Rp41,9 juta hingga Rp113 juta per kuota dengan kurs Rp16.144,45.

    Adapun 10.000 kuota haji reguler didistribusikan ke 34 provinsi. Jawa Timur mendapat porsi terbanyak dengan 2.118 jemaah, disusul Jawa Tengah 1.682 orang, dan Jawa Barat 1.478 orang. Pemberangkatan jemaah reguler dikelola langsung oleh Kemenag.

    Namun, pembagian kuota tersebut diduga menyalahi Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan komposisi kuota: 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Perubahan komposisi ini membuat sebagian dana haji yang seharusnya masuk kas negara justru dialihkan ke travel swasta.

     

  • MAKI Temukan Indikasi Pungli pada Penetapan Kuota Haji Tambahan 2024

    MAKI Temukan Indikasi Pungli pada Penetapan Kuota Haji Tambahan 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menemukan indikasi pungutan liar atau pungli pada kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji 2024.

    Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, katering merupakan salah satu bidang yang terindikasi pungli, di mana makan per jamaah dihargai 2 rial.

    “Terus per jamaah juga untuk penginapan ada pungli 3 rial, itu yang paling banyak lah kalau dihitung gitu maka Rp1 triliun itu,” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/8/2025).

    Boyamin juga mengantongi data yang diduga merupakan istri atau keluarga pejabat Kementerian Agama yang menggunakan fasilitas negara di tanah suci.

    Pasalnya, mereka menggunakan haji furoda yang merupakan layanan eksklusif dalam menjalankan ibadah haji, di mana kuota diperoleh melalui visa undangan langsung dari Pemerintah Arab. Dia tidak menyebut jumlah pasti berapa orang yang ikut, tetapi diperkirakan puluhan.

    “Diduga istri-istri pejabat berangkat dengan haji furoda, tapi di sana kemudian mendapatkan fasilitas dari negara untuk akomodasinya,” sebutnya.

    Dia telah menyerahkan bukti-bukti berupa foto kepada KPK sehingga tidak bisa memperlihatkan kepada awak media.

    Selain itu, dia juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) kuota haji tambahan 2023 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai data pembanding kuota haji tambahan pada 2024.

    Dalam SK yang diberikan tertanda tangan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas no.467 tentang penetapan Kuota Haji tambahan Haji Tahun 2023 sebanyak 8.000.

    Boyamin mengatakan berkas tersebut dijadikan data pembanding dari dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 sebanyak 20.000.

    “Nah hari ini saya memberikan data pembanding kuota haji 2023, di mana jumlahnya itu ada tambahan 8.000,” jelasnya.

    Menurutnya SK 2023 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam aturan ini kuota haji khusus sebanyak 8%.

    Dia merincikan, SK tahun itu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana kuota haji reguler telah diberikan untuk 7.360 dan kuota haji khusus 640 orang. Adapun pada kuota khusus, 600 orang merupakan jemaah dan 40 orang merupakan petugas haji khusus.

    Lalu, Boyamin menuturkan kejanggalan SK tahun 2024 karena dari total kuota haji tambahan sebesar 20.000, pembagian menjadi 50:50 atau 10.000 untuk haji regular dan 10.000 haji khusus.

    Dia menilai pembagian 50:50 telah melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan proporsi kuota haji reguler sebesar 92% dan reguler 8%. Dia menilai adanya dugaan praktik pungutan liar dalam pelaksanaan kuota haji tambahan 2024.

    “Kenapa tahun 2024 menjadi berbeda, menjadi separuh-separuh dan diduga dijual atau dibeli yang angkanya saya sebut itu kan rata-rata adalah 5.000 dolar per orang. Kalau kali 10.000 kan Rp750 miliar. Terus kemudian kalau ada petugas segala macam ya Rp691 miliar lah karena dibagi petugas,” pungkasnya.

  • MAKI Serahkan Data Pembanding Tambahan Kuota Haji 2024 ke KPK

    MAKI Serahkan Data Pembanding Tambahan Kuota Haji 2024 ke KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Bonyamin Saiman, melimpahkan Surat Keputusan (SK) kuota haji tambahan 2023 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai data pembanding kuota haji tambahan pada tahun 2024.

    Dalam SK yang diberikan tertanda tangan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas no.467 tentang penetapan Kuota Haji tambahan Haji Tahun 2023 sebanyak 8.000.

    Bonyamin mengatakan berkas tersebut dijadikan data pembanding dari dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 sebanyak 20.000.

    “Nah hari ini saya memberikan data pembanding kuota haji tahun 2023, di mana jumlahnya itu ada tambahan 8.000,” jelas Bonyamin di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/8/2025).

    Menurutnya SK tahun 2023 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam aturan ini kuota haji khusus sebanyak 8%.

    Dia merincikan, SK tahun itu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana kuota haji reguler telah diberikan untuk 7.360 dan kuota haji khusus 640 orang. Adapun pada kuota khusus, 600 orang merupakan jemaah dan 40 orang merupakan petugas haji khusus.

    Lalu, Bonyamin menuturkan kejanggalan SK tahun 2024 karena dari total kuota haji tambahan sebesar 20.000, pembagian menjadi 50:50 atau 10.000 untuk haji regulerdan 10.000 haji khusus.

    Dia menilai pembagian 50:50 telah melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan proporsi kuota haji reguler sebesar 92% dan reguler 8%. Dia menilai adanya dugaan praktik pungutan liar dalam pelaksanaan kuota haji tambahan 2024.

    “Kenapa 2024 menjadi berbeda, menjadi separuh-separuh dan diduga dijual atau dibeli yang angkanya saya sebut itu kan rata-rata adalah 5.000 dolar per orang. Kalau kali 10.000 kan Rp750 miliar. Terus kemudian kalau ada petugas segala macam ya Rp691 miliar lah karena dibagi petugas,” pungkasnya.

    Ssbelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan SK tahun 2024 menjadi salah satu bukti dalam perkara ini. Menurutnya SK untuk pembagian kuota haji masih menjadi tanda tanya besar.

    “Karena pada umumnya pada jabatan setingkat menteri yang bersangkutan [Yaqut Cholil Qoumas] apakah memang merancang SK itu sendiri atau SK itu sudah jadi. Ada yang menyusun SK itu, kemudian di istilahnya disodorkan lah kepada yang bersangkutan untuk ditandatangan. Nah ini yang sedang kita dalami,” tutur Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

    Sebagai informasi, KPK telah menaikan kasus dugaan korupsi haji ini menjadi penyidikan. KPK juga telah menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan kasus korupsi kuota haji 2023-2024.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan ini untuk mencari barang bukti terkait perkara tersebut.

    “Tim juga melakukan penggeledahan di rumah saudara YCG yang berlokasi di daerah Jakarta Timur,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).

    Budi menyebut dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).

    Sebelum rumah Yaqut, kata Budi, penyidik melakukan penggeledahan di rumah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama dan mengamankan 1 unit mobil merek Innova Zenix. Namun, Budi belum bisa menyampaikan secara detail dokumen yang diamankan dan apa saja rincian dari BBE.

    “Tentu yang ada di BBE sangat berguna bagi penyidik untuk menelusuri informasi-informasi yang di Ari terkait perkara ini,” jelas Budi.

  • Ojol dan Opang Stasiun Pondok Ranji Buat Kesepakatan Soal Titik Jemput Penumpang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Agustus 2025

    Ojol dan Opang Stasiun Pondok Ranji Buat Kesepakatan Soal Titik Jemput Penumpang Megapolitan 19 Agustus 2025

    Ojol dan Opang Stasiun Pondok Ranji Buat Kesepakatan Soal Titik Jemput Penumpang
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
    Perselisihan antara ojek
    online
    (ojol) dan ojek pangkalan (opang) di Stasiun Pondok Ranji, Ciputat, Tangerang Selatan, berakhir damai.
    Kesepakatan itu dicapai setelah dilakukan mediasi pada Selasa (19/8/2025). Poin utama hasil mediasi adalah pengaturan titik jemput penumpang ojol agar tidak menimbulkan konflik dengan opang.
    “Kami ingin wilayah Stasiun Pondok Ranji menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua. Kesepakatan antara opang dan ojol sudah ada dan tertulis. Jadi kita harus patuhi aturan itu,” ujar Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq saat ditemui di Stasiun Pondok Ranji, Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa.
    Dalam kesempatan itu, dijelaskan bahwa ojol hanya diperbolehkan menjemput penumpang di titik yang telah ditentukan, yaitu di depan Alfamidi dan
    dealer
     motor Honda.
    Namun, pengecualian berlaku pada kondisi darurat, misalnya penumpang sakit, penyandang disabilitas, atau ibu hamil. Dalam situasi seperti itu, pengemudi ojol dapat menjemput di luar titik yang ditetapkan dengan melakukan koordinasi kepada pihak keamanan stasiun.
    “Intinya jangan sampai ada kebuntuan komunikasi. Segala hal harus diinformasikan kepada pihak keamanan stasiun agar kami bisa memfasilitasi,” kata dia.
    Selain itu, koordinasi dengan angkutan kota (angkot) juga diperketat. Koordinator angkot telah dipanggil dan diingatkan agar kendaraan tidak parkir sembarangan yang dapat mengganggu perlintasan kereta maupun akses keluar-masuk stasiun.
    “Ini kan banyak angkot yang ngetem, jadi hari ini kita panggil koordinatornya angkot, kita akan memberikan
    warning
    agar tidak mengganggu perlintasan kereta api dan masyarakat yang akan keluar masuk dari Stasiun Pondok Ranji,” kata dia.
    Bambang menegaskan, jika terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
    Adapun pelaku perampasan kunci motor pengemudi ojol, Fidiansyah, yang sebelumnya viral diwajibkan melakukan wajib lapor selama tiga minggu.
    “Wajib lapor, kita lakukan wajib lapor selama tiga minggu, hari Senin dan Kamis. Kita akan melihat perkembangan,” ucap dia.
    Sebelumnya, Fidiansyah ditangkap polisi setelah aksinya merampas kunci motor ojol dan memaksa penumpang turun viral di media sosial.
    Fidiansyah ditangkap pada Minggu (17/8/2025), tepatnya setelah polisi menerima laporan terkait peristiwa tersebut.
    Adapun peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
    Saat itu, pelaku menghampiri ojol tersebut dan mencabut paksa kunci motornya. Kemudian, memaksa seorang penumpang ojol untuk turun dan menggunakan jasanya.
    “Pelaku menghampiri ojol sambil memaki-maki. Dia juga mencabut secara paksa kunci kontak motor milik ojol tersebut,” ujar Bambang saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Senin (18/8/2025).
    Korban yang merupakan seorang karyawan swasta berinisial KDR (32), sempat bersitegang dengan pelaku.
    Bahkan, ia juga sempat memberikan penjelasan kepada opang tersebut bahwa dirinyalah yang meminta ojol itu untuk jemput di depan stasiun. Alasannya karena sedang buru-buru untuk ke rumah sakit.
    Pelaku pun tak terima dengan alasan korban dan justru mengarahkan korban untuk menggunakan jasa opang.
    “Pelaku juga menyampaikan bahwa ojol hanya boleh mengambil penumpang di depan Alfamidi dan dealer Honda,” kata Bambang.
    Peristiwa tersebut terekam warga dan diunggah ke media sosial hingga viral.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pembebasan Bersyarat Setnov tidak Sah! MAKI Bakal Gugat ke PTUN

    Pembebasan Bersyarat Setnov tidak Sah! MAKI Bakal Gugat ke PTUN

    GELORA.CO – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai pembebasan bersyarat yang diterima Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) cacat alias tidak sah.

    “Pembebasan bersyarat Setya Novanto adalah cacat dan tidak sah sehingga mestinya kementerian imipas (imigrasi dan lembaga pemasyarakatan) tidak memberikan bebas bersyarat,” ujar Boyamin kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, dikutip Senin (18/8/2025).

    Ia menyatakan syarat-syarat yang ditentukan di peraturan internal dirjen pemasyarakatan, salah satunya adalah tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran atau bahasa lainnya register F.

    “Ya kalau pernah pelesiran ke toko bangunan terutama menggunakan HP itu jelas pelanggaran, maka Setya Novanto tidak berhak mendapat pembebasan bersyarat, karena pernah melakukan pelanggaran. Sehingga seharusnya saya menuntut ini dibatalkan, itu yang kecacatan yang pertama,” tegasnya.

    Sementara kecacatan kedua, yaitu Setnov masih tersangkut perkara pencucian uang dalam kasus korupsi e-KTP, yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Ia menyatakan, MAKI sudah berkali-kali melakukan gugat praperadilan agar kasus ini segera dituntaskan.

    “Masa dugaan korupsi begitu mudahnya dikasih bebas bersyarat sehingga ya agak selektif lah, apalagi kasusnya juga secara keseluruhan e-KTP juga belum tuntas karena masih ada tersangka-tersangka yang masih diproses. Ya saya tidak setuju sebenarnya bebas bersyarat itu diberikan kepada perkara korupsi,” tuturnya.

    Oleh karena itu, Boyamin menuntut agar putusan bebas bersyarat Setnov dibatalkan. Ia juga menegaskan bila dalam waktu dekat, dirinya akan mengajukan keberatan kepada menteri imipas untuk membatalkan bebas bersyarat.

    “Kalau tidak dibatalkan maka kami gugat ke PTUN, karena apa? PTUN pernah mengabulkan orang yang menerima remisi atau pengurangan itu karena tidak bersyarat dan dikabulkan dan dibatalkan surat keputusannya. Kami tidak hanya komplain, mengecam tapi kita akan action untuk membatalkan SK pembebasan bersyarat dari Setya Novanto,” ujar Boyamin.

    “Dan pasti kita lakukan, kenapa? Ya kita karena konsentrasi menggugat pengadilan Bareskrim atas penahanan tersangkanya Setya Novanto pencucian uang dan itu sudah kita lakukan. Dan nyatanya Bareskrim sampai detik terakhir kita gugat sebulan yang lalu mengatakan, belum dihentikan perkaranya dan sedang masih ditangani lebih lanjut,” lanjutnya.

  • Polisi Tangkap Opang yang Rampas Kunci Motor Ojol di Stasiun Pondok Ranji
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Agustus 2025

    Polisi Tangkap Opang yang Rampas Kunci Motor Ojol di Stasiun Pondok Ranji Megapolitan 18 Agustus 2025

    Polisi Tangkap Opang yang Rampas Kunci Motor Ojol di Stasiun Pondok Ranji
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
    – Seorang ojek pangkalan (opang) bernama Fidiansyah (43) di Stasiun Pondok Ranji, Tangerang Selatan, ditangkap polisi setelah merampas paksa kunci motor pengemudi ojek online (ojol).
    Fidiansyah ditangkap pada Minggu (17/8/2025), tepatnya setelah polisi menerima laporan terkait peristiwa tersebut.
    “Hari Minggu, sekitar pukul 08.00 WIB kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya video yang viral di medsos,” ujar Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (18/7/2025).
    Usai menerima laporan itu, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mendatangi pelaku untuk dimintai keterangan.
    Tidak hanya itu, polisi juga meminta keterangan ke beberapa saksi yang ada di lokasi, begitu juga dengan penumpang ojol berinisial KDR (32).
    “Kami sudah mendatangi TKP dan melakukan olah TKP, mendata saksi-saksi, dan mengarahkan korban untuk membuat LP,” kata dia.
    Setelah mendapat keterangan dari berbagai pihak, polisi akhirnya menangkap pelaku. Ia saat ini masih ditahan di Polsek Ciputat Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
    “Pelaku sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh dia.
    Fidiansyah yang berprofesi sebagai ojek pangkalan (opang) di Stasiun Pondok Ranji, mencabut paksa kunci motor milik ojek online (ojol) saat sedang menjemput penumpangnya, Sabtu (16/8/2025).
    Saat itu, pelaku menghampiri ojol tersebut dan mencabut paksa kunci motornya. Kemudian, memaksa KDR untuk turun dan menggunakan jasanya.
    “Pelaku menghampiri ojol sambil memaki-maki. Dia juga mencabut secara paksa kunci kontak motor milik ojol tersebut,” ujar Bambang saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (18/8/2025).
    Akibat dipaksa turun, KDR sempat bersitegang dengan pelaku.
    Bahkan KDR juga sempat memberikan penjelasan kepada Fidiansyah bahwa telah meminta ojol itu untuk jemput di depan stasiun. Alasannya karena sedang buru-buru untuk ke rumah sakit.
    Pelaku pun tak terima dengan alasan korban dan justru mengarahkannya untuk menggunakan jasa opang.
    “Pelaku juga menyampaikan bahwa ojol hanya boleh mengambil penumpang di depan Alfamidi dan dealer Honda,” kata Bambang.
    Peristiwa tersebut terekam warga dan videonya diunggah ke media sosial hingga viral.
    Akibat perbuatannya, Fidiansyah terancam dijerat Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan atau perampasan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pupusnya Langkah Jessica Wongso Pulihkan Nama dari Kasus Kopi Sianida 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 Agustus 2025

    Pupusnya Langkah Jessica Wongso Pulihkan Nama dari Kasus Kopi Sianida Nasional 16 Agustus 2025

    Pupusnya Langkah Jessica Wongso Pulihkan Nama dari Kasus Kopi Sianida
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Agung (MA) kembali menolak peninjauan kembali (PK), Jessica Kumala Wongso, di kasus kopi sianida, yakni perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
    Penolakan kedua ini diputus oleh majelis hakim pada Kamis (14/8/2025) lalu.
    “Amar putusan, tolak,” terlihat dari situs Mahkamah Agung.
    Perkara PK yang teregister dengan nomor 78/PK/PID/2025 ini merupakan kali kedua Jessica mengajukan PK.
    Jessica sudah tidak mendekam di balik jeruji besi setelah dinyatakan bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024 lalu.
    Upaya PK ini diajukan semata-mata untuk memulihkan nama baiknya.
    Hal ini disampaikan oleh pengacara Otto Hasibuan yang menemani Jessica untuk mendaftarkan perkara PK ini ke pengadilan.
    “Secara jasmani dia (Jessica) sudah bebas, tetapi rupanya Jessica tetap mengatakan bahwa selama masih ada kesempatan yang diberikan oleh undang-undang atau hukum kepada saya untuk mengajukan PK, saya akan menggunakan kesempatan itu,” ujar Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada, 9 Oktober 2024 lalu.
    Beberapa waktu sebelum mengajukan PK, kasus kopi sianida ramai dibicarakan karena diangkat menjadi documentary Netflix “Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso”.
    Bahkan, ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin sempat muncul dan diwawancara sejumlah media untuk memberikan pendapatnya terkait kasus di tahun 2016 silam.
    Dalam salah satu wawancara itu, Edi sempat menyinggung soal sebuah rekaman CCTV yang menurutnya dapat membuat Jessica dihukum mati.
    Tapi, rekaman itu diklaim tidak disertakan dalam persidangan sehingga Jessica “hanya” divonis penjara selama 20 tahun.
    Rekaman CCTV yang disinggung Edi pun menjadi novum untuk PK kedua Jessica.
    “Alasan PK kami ini ada beberapa hal, pertama ada novum, kedua ada kekhilafan hakim di dalam menangani perkara ini,” kata Otto.
    Novum ini berupa rekaman-rekaman CCTV kejadian di lokasi pembunuhan terjadi, Kafe Olivier di Mall Grand Indonesia.
    Otto menjelaskan, ketika persidangan berlangsung, CCTV yang diperlihatkan tidak disebutkan asal usul tempat rekaman ini diambil.
    “Sejak semula di persidangan dulu, kami sudah dengan tegas menolak CCTV ini diputar dengan alasan kami tidak melihat bukti bahwa dari mana sumber diambilnya CCTV ini,” imbuh Otto.
    Persidangan PK ini pun dimulai pada Oktober 2024.
    Selama persidangan bergulir, pihak jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum Jessica sama-sama menghadirkan saksi ahli untuk menguatkan kasus mereka.
    Salah satu saksi ahli yang dihadirkan ini adalah Pakar Digital Forensik Rismon Sianipar. Dalam sidang, Rismon menjelaskan sejumlah analisisnya.
    Tapi, jaksa mengajukan keberatan. Kredibilitas Rismon juga dipertanyakan karena dirinya sempat membuat beberapa konten yang dinilai jaksa menjatuhkan, bahkan menyebarkan kebencian terhadap aparat penegak hukum.
    “Keterangan ahli digital forensik pemohon PK 3, Rismon yang sekarang lebih sibuk menjadi YouTuber yang mempromosikan ujaran kebencian, fitnah dan caci maki daripada menjadi ahli yg kompeten hanyalah tambahan dari argumennya yang tidak berdasar yang patut dicela,” ujar Jaksa Shandy Handika dalam persidangan di Ruang Kusuma Atmadja 4 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
    Rismon sendiri memberikan keterangan di hadapan hakim pada 4 November 2024 lalu.
    Keterangannya di sidang itu dinilai jaksa sama seperti yang disebutkan pada 2016 silam. Perdebatan beberapa kali terjadi saat jaksa mencecar keahlian Rismon.
    Persidangan pemeriksaan administrasi PK ini selesai bergulir di PN Jakarta Pusat pada 12 Desember 2024.
    Rangkuman pemeriksaan dan keterangan saksi ahli yang disampaikan selama sidang pun dikirim ke MA untuk diputus.
    Kasus pembunuhan berencana ini terjadi pada 2016 lalu. Kejadian ini bermula dari rencana pertemuan empat mahasiswa Indonesia yang sempat kuliah bareng di Australia.
    Alumni Billy Blue College, Mirna, Jessica, Hani Boon Juwita, dan Vera, merencanakan pertemuan mereka di Jakarta.
    Pertemuan Jessica dan Mirna dan satu orang temannya berlangsung di Kafe Olivier, Grand Indonesia (GI), Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016.
     
    Pada hari itu, Jessica memutuskan datang lebih awal ke tempat yang disetujui karena hendak menghindari 3 in 1 Jakarta.
    Saat itu, ia berinisiatif untuk memesankan es kopi vietnam dan dua cocktail. Es kopi vietnam itu sengaja dipesan untuk Mirna.
    Kemudian, Mirna tiba bersama Hani. Tak lama setelah bertegur sapa, Mirna langsung meminum es kopi vietnam dan kejang-kejang.
    Mirna kemudian meninggal dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Abdi Waluyo.
    Polisi yang menyelidiki kasus ini, menemukan kandungan zat sianida di dalam tubuh Mirna. Hasil penyelidikan itu diumumkan polisi pada 16 Januari 2016.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Pidato Prabowo di MPR: Gugurkan Tradisi Baju Adat, Diacungi 2 Jempol Jokowi 
                        Nasional

    1 Pidato Prabowo di MPR: Gugurkan Tradisi Baju Adat, Diacungi 2 Jempol Jokowi Nasional

    Pidato Prabowo di MPR: Gugurkan Tradisi Baju Adat, Diacungi 2 Jempol Jokowi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ada sejumlah momen yang menjadi sorotan dalam pidato kenegaraan perdana Prabowo Subianto sebagai Presiden RI di Sidang Tahunan MPR RI, Jumat (15/8/2025) kemarin.
    Beberapa momen dalam acara tersebut di antaranya pakaian Prabowo hingga adanya acungan jempol Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
    Di acara kemarin, hampir seluruh anggota dewan hadir langsung ke lokasi. Tepatnya, 604 anggota dari total 732 anggota MPR RI yang hadir.
    Dengan demikian, terdapat 128 anggota MPR yang absen dalam sidang tahunan menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI Ke-80.
    Sidang tahunan ini turut dihadiri banyak tokoh nasional, termasuk para mantan presiden dan mantan wakil presiden.
    Jajaran Kabinet Merah Putih juga tampak duduk mengisi kursi-kursi di ruang sidang.
    Tokoh bangsa yang hadir mulai dari Presien ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
    Hadir juga istri dari Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, yakni Sinta Nuriyah Wahid.
    Tak hanya itu, sejumlah wakil presiden terdahulu juga terlihat hadir seperti Try Sutrisno, Jusuf Kalla (JK), Boediono, hingga Ma’ruf Amin.
    Sementara Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri tidak terlihat di lokasi acara.
    Ketua DPR RI sekaligus putri Megawati mengatakan ibunya tidak bisa hadir karena alasan kondisi kesehatan.
    “Kurang sehat,” ujar Puan saat ditanya alasan khusus ketidakhadiran ibunya di Sidang Tahunan, Jumat (15/8/2025).
    Meski begitu, Puan dalam pidatonya menekankan bahwa dirinya juga mewakili Ketua Umum PDI-P itu.
    Pakaian Prabowo dan Gibran juga menjadi salah satu sorotan lantaran keduanya kompak memakai setelan jas.
    Hal ini disorot karena pakaian kedua pemimpin negara dinilai berbeda dari tradisi rutin dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
    Sebab, Presiden sebelumnya yaitu Jokowi, kerap memakai baju adat setiap kali menghadiri acara tahunan tersebut. 
    Prabowo tampil di MPR tanpa mengenakan busana adat melainkan setelan jas dan peci. 
    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan, Prabowo tidak mengenakan baju adat karena undangan dari MPR tidak mewajibkan busana ini.
    Prasetyo menegaskan bahwa keputusan Prabowo mengenakan pakaian sipil lengkap (PSL) tidak mengurangi penghormatan terhadap budaya daerah.
    “Substansinya bukan di situ ya, bukan berarti tidak menghormati, tidak. Ini hanya masalah kebiasaan dan berdasarkan undangan dari pihak MPR juga di situ tidak mewajibkan untuk mengenakan pakaian adat,” ujar Prasetyo.
    Selain itu, Wapres Gibran tiba-tiba mengganti dasinya dalam Sidang Tahunan MPR kemarin.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com,
    ketika tiba di Kompleks Parlemen, Gibran mengenakan setelan jas warna hitam dengan dasi warna merah.
    Gibran tiba lebih awal sebelum Presiden RI yang datang beberapa saat setelahnya dengan setelan jas abu-abu dengan dasi biru muda serta peci hitam.
    Saat Prabowo tiba, ia langsung masuk dan berfoto bersama dengan deretan pimpinan DPR, DPD, dan MPR.
    Awalnya, Gibran belum terlihat dalam barisan foto bersama tersebut.
    Beberapa saat kemudian, Gibran tiba-tiba muncul dengan setengah berlari.
    Ketika Gibran menghadap ke kamera, dasi yang dikenakannya pun sudah berubah warna menjadi biru muda, senada dengan Prabowo.
    Momen unik lainnya ketika Jokowi memberikan acungan dua jempol untuk Prabowo.
    Dua jempol Jokowi ini diberikan kepada Prabowo di akhir acara Sidang Tahunan MPR RI, tepatnya ketika Kepala Negara menyapa para tamu undangan.
    Pantauan dari YouTube TV Parlemen, Prabowo sempat menyapa sejumlah anggota Dewan serta para tokoh yang hadir, termasuk Jokowi.
    Ketika Prabowo berpapasan dengan Jokowi, keduanya tampak berbincang sebentar.
    Di momen ini, terlihat juga Jokowi memberikan acungan jempol di kedua tangannya.
    Selain menyapa Jokowi, Prabowo juga menyapa dan berbicara dengan SBY.
    Keduanya tampak serius berbicara sembari memegang tangan satu sama lain seraya memberi semangat dan dukungan.
    Tampak jugaSBY sempat memegang bahu Prabowo sambil berbicara.
    Selain itu, Prabowo juga menyapa tamu lainnya seperti istri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Sinta Nuriyah Wahid.
    Kepala Negara juga memberikan salam hormat kepada Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno.
    Tepat sebelum Prabowo memberikan pidato dalam acara tahunan MPR RI, Presiden RI terlihat sempat membungkukan badannya di hadapan anggota Dewan.
    Ketika Prabowo terlihat berjalan dari kursinya menuju podium yang disediakan, ia membalikan badan ke arah pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI untuk memberi salam.
    Prabowo terlihat mengatupkan tangannya ke depan dada serta menundukkan kepalanya ke arah mereka.
    Para pimpinan Dewan itu juga memberikan gestur serupa dan membungkukkan badan.
    Setelahnya, Kepala Negara membalikkan badan dan berdiri mengarah ratusan anggota Dewan di lokasi acara.
    Kemudian, Prabowo menundukkan badan sebanyak tiga kali ke arah tengah, sisi kiri, dan sisi kanan.
    Hal serupa juga dilakukan Prabowo ketika selesai berpidato dan hendak menuju tempat duduknya.
    Adapun dalam pidatonya di acara perdana yang dihadirinya kemarin, Prabowo menyorot soal berbagai hal terkait program prioritas dan pencapaiannya.
    Dia juga membahas soal pencapaian presiden terdahulu, serta berjanji soal pemerataan kesejahteraan masyarakat.

    Di awal pidatonya, Prabowo menyebut bahwa transisi pemerintahan di Indonesia sangat baik.
    Ketua Umum Partai Gerindra ini pun menilai transisi kepemimpinan dari era Jokowi ke dirinya berjalan dalam persatuan, penuh kehormatan, dan kedewasaan politik.
    Suksesi kepemimpinan di Indonesia diakui dunia sebagai suksesi yang baik.
    “Peralihan kepemimpinan yang diakui dunia sebagai peralihan yang lancar dan sangat baik adalah bukti demokrasi kita matang dan kuat,” ungkapnya.
    Prabowo menceritakan banyak negara tetangga yang memuji transisi kepemimpinan di Indonesia.
    Menurutnya, setiap kali dirinya ke luar negeri, banyak petinggi negara setempat yang menanyakan hal itu.
    Sebab, menurut Prabowo, tidak semua negara mampu melaksanakan transisi kepemimpinan dengan baik dan lancar seperti Indonesia.
    “Di mana-mana ketika saya berada di luar negeri, banyak pemimpin negara sahabat bertanya kepada saya, ‘How did you do it? How did Indonesia manage?’,” bebernya.
    Setiap kali ditanya itu, ia selalu menjawab bahwa Indonesia menganut demokrasi yang khas Tanah Air.
    “Demokrasi yang sejuk, demokrasi yang mempersatukan, bukan demokrasi yang saling gontok-gontokan, saling menjatuhkan, saling maki-memaki, saling menghujat, bukan demokrasi yang saling membenci,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.