Boyamin Lapor KPK karena Yaqut dan Stafsus Terdaftar Jadi Pengawas Haji 2024
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melapor ke KPK soal data kasus kuota haji 2024, termasuk di dalamnya ada laporan bahwa Menag Yaqut Cholil Qoumas terdaftar sebagai pengawas haji.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, membawa berkas ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).
Boyamin menjelaskan bahwa berkas itu menjelaskan adanya sejumlah pejabat di Kemenag, termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang menerima pekerjaan dalam bentuk pengawasan pelaksanaan haji.
Padahal, menteri agama dan sejumlah pejabat tidak boleh menjadi pengawas dalam penyelenggaraan haji.
“Jadi, Menteri Agama dan Staf Khusus enggak boleh jadi pengawas, apalagi Menteri itu sudah jadi amirul hajj, sudah dibiayai negara untuk akomodasi dan uang harian. Pengawas itu adalah dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). APIP itu Inspektorat Jenderal,” ujar Boyamin.
Boyamin mengatakan, dokumen yang diserahkan ke KPK adalah Surat Tugas Nomor 956 Tahun 2024 yang dibuat oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama.
Boyamin mengatakan, Yaqut dan sejumlah pejabat Kemenag menerima pekerjaan tambahan tersebut dan menerima uang harian Rp7 juta per hari.
“Diberikan juga ini uang harian sebagai pengawas, sehari Rp7 juta, ya, dikali 15 hari, ya berapa itu,” tuturnya. Karenanya, Boyamin meminta KPK menindaklanjuti bahwa ada keterlibatan eks Menag Yaqut dalam pengawasan haji yang bukan menjadi ranahnya.
Karenanya, Boyamin meminta KPK menindaklanjuti bahwa ada keterlibatan eks Menag Yaqut dalam pengawasan haji yang bukan menjadi ranahnya.
“Ini salah satu, saya menunjukkan pada KPK, pada teman-teman sekalian bahwa dugaan keterlibatan YCQ, Menteri Agama waktu itu semakin kuat, wong dia sendiri yang menyelenggarakan, masa yang mengawasi dia sendiri,” ucap dia.
Juru Bicara eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie membantah penyataan Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman yang menyebut bahwa menteri agama dan staf khusus tidak boleh menjadi pengawas haji.
“Pertama, tudingan Boyamin bahwa Menteri Agama dan staf khusus ‘tidak boleh menjadi pengawas haji’ adalah keliru dan tidak memahami regulasi,” kata Anna dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
NGO: MAKI
-
/data/photo/2025/01/30/679b41c15a311.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Boyamin Lapor KPK karena Yaqut dan Stafsus Terdaftar Jadi Pengawas Haji 2024 Nasional 12 September 2025
-

MAKI Duga Yaqut Terima 7 juta per Hari Sebagai Pengawas Haji 2024
Bisnis.com, JAKARTA — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga menerima 7 juta per hari sebagai pengawas haji 2024.
Dugaan ini diperkuat dengan bukti tambahan yang disampaikan MAKI ke KPK terkait dugaan skandal kuota haji 2023–2024. Bukti yang dilampirkan adalah surat tugas berkop Kementerian Agama bernomor 956/IJ/04/2024 tertanggal 29 April 2024.
Dalam surat itu, tertera 8 nama yang salah satunya Yaqut sebagai penanggung jawab pengawasan penyelenggaraan haji selama 25 hari. Surat dibuat oleh Inspektorat Jenderal Kemenag, Faisal.
Dia menyampaikan dari penugasan itu, Yaqut diduga menerima uang Rp7 juta per hari selama kurang lebih 15 hari. Menurutnya, pengawas haji seharusnya berasal dari luar jajaran Kemenag seperti Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)
“Apalagi Menteri Agama itu sudah jadi Amirul Had sudah dibiaya negara untuk akomodasi dan uang harian. Nah, diduga juga, diberikan juga ini uang harian sebagai pengawas. Sehari 7 juta. Ya kali 15 hari ya berapa ini?,” kata dia kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/9/2025).
Sehingga, katanya, Yaqut mengemban dua tugas dan memperoleh imbalan secara ganda. Dia berpandangan hal ini telah melanggar aturan. Boyamin mengatakan bukti ini menunjukkan kepada KPK bahwa dugaan keterlibatan Yaqut dalam skandal korupsi kuota haji makin kuat.
Selain Yaqut, dia mengatakan ada salah satu staf khusus Kemenag yang juga menjadi pengawas, tetapi disebut sebagai pemantau dalam keterangan.
“Jadi, artinya apa? Diduga ya ingin mengendalikan keseluruhan pengawasan supaya pertama yang kuota haji itu tidak dimasalahkan,” jelasnya.
Dia mendesak KPK segera menetapkan tersangka pada pihak-pihak terkait yang terbukti kuat menyalahi aturan. Boyamin turut menyampaikan rencananya untuk mengajukan gugatan praperadilan jika dalam satu minggu KPK belum menetapkan tersangka.
“Pokoknya minggu depan tidak ada pengumuman tersangka, dua minggu lagi saya buat praperadilan gitu ya. Karena keterlaluan lah wong ini kan sebenarnya hanya pungli dasarnya kan, gampang pembuktiannya segala macam gitu kan,” tuturnya.
-
/data/photo/2025/08/20/68a5bfd708e39.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Datangi KPK, MAKI Serahkan Tambahan Data Kasus Kuota Haji Nasional 12 September 2025
Datangi KPK, MAKI Serahkan Tambahan Data Kasus Kuota Haji
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan data tambahan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (12/9/2025).
“Saya datang ke KPK menambah data yang terkait dengan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.
Boyamin mengatakan, dokumen yang diserahkan ke KPK adalah Surat Tugas Nomor 956 Tahun 2024 yang dibuat oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama.
Dia menjelaskan bahwa berkas itu menjelaskan adanya sejumlah pejabat di Kemenag, termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang menerima pekerjaan dalam bentuk pengawasan pelaksanaan haji.
Padahal, menteri agama dan sejumlah pejabat tidak boleh menjadi pengawas dalam penyelenggaraan haji.
“Jadi, Menteri Agama dan Staf Khusus enggak boleh jadi pengawas, apalagi Menteri itu sudah jadi amirul hajj, sudah dibiayai negara untuk akomodasi dan uang harian. Pengawas itu adalah dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). APIP itu Inspektorat Jenderal,” ujarnya.
Boyamin mengatakan, Yaqut dan sejumlah pejabat Kemenag menerima pekerjaan tambahan tersebut dan menerima uang harian Rp7 juta per hari.
“Diberikan juga ini uang harian sebagai pengawas, sehari Rp7 juta, ya, dikali 15 hari, ya berapa itu,” tuturnya.
Karenanya, Boyamin meminta KPK menindaklanjuti bahwa ada keterlibatan eks Menag Yaqut dalam pengawasan haji yang bukan menjadi ranahnya.
“Ini salah satu, saya menunjukkan pada KPK, pada teman-teman sekalian bahwa dugaan keterlibatan YCQ, Menteri Agama waktu itu semakin kuat, wong dia sendiri yang menyelenggarakan, masa yang mengawasi dia sendiri,” ucap dia.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengapresiasi laporan dari MAKI tersebut.
Dia mengatakan, aduan dari masyarakat adalah salah satu bentuk pelibatan publik dalam upaya pemberantasan korupsi.
Laporan aduan dari masyarakat adalah salah satu bentuk pelibatan aktif publik dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi.
Dia juga menyampaikan bahwa setiap laporan pengaduan yang diterima KPK akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi.
“Kemudian akan dilakukan telaah dan analisis, untuk melihat substansi materinya, apakah termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi, serta menjadi kewenangan KPK atau tidak,” kata Budi kepada wartawan, Jumat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Yaqut Double Job Dibayar Rp7 Juta Sehari
GELORA.CO – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 12 September 2025.
Maksud kedatangannya bertujuan menyerahkan dokumen terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Saya datang ke KPK menambah data yang terkait dengan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, yaitu surat tugas Nomor 956 Tahun 2024 yang dibuat 29 April 2024 oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Pak Faisal, ini tanda tangan dengan barcode,” ujar Boyamin.
Boyamin menjelaskan, dalam dokumen itu disebutkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bersama sejumlah orang lainnya ditugaskan melaksanakan pemantauan ibadah haji 2024.
Itu artinya yang bersangkutan menjalankan fungsi double job lantaran sebelumnya telah menjabat sebagai amirul hajj.
Menurut dia, tugas pemantauan itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Jadi Menteri Agama dan Staf Khusus nggak boleh jadi pengawas, apalagi Menteri Agama itu sudah jadi amirul hajj, sudah dibiayai negara untuk akomodasi dan uang harian,” bebernya.
Ia menuding Yaqut diduga menerima uang tambahan sebesar Rp7 juta per hari. “Nah, diduga juga diberikan juga ini uang harian sebagai pengawas, sehari Rp7 juta, ya kali 15 hari ya berapa itu,” kata Boyamin.
Selain itu lanjut Boyamin, patut dicurigai adanya pelanggaran Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019.
“Pengawas luar itu DPR, BPK, dan BPKP segala macam, pengawas internal itu adalah dari APIP. APIP itu orang-orang Inspektorat Jenderal, inspektur lah, pengawasnya Kementerian Agama. Maka di sini menjadi double, bukan sekadar double anggaran, tapi nggak boleh sebenarnya, nggak boleh Menteri Agama, Staf Khusus jadi pengawas, karena pengawas harus APIP atau orang dari Inspektorat Jenderal,” tutupnya.
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas disebut membuat surat keputusan menteri terkait pembagian kuota haji tambahan 2024.
KPK mengungkapkan, dalam payung hukum itu, ada 20 ribu kuota tambahan usai permintaan atau lobi dari asosiasi haji kepada Kemenag.
Disebutkan, permintaan tersebut usai pertemuan bilateral Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.
“Jadi, tidak sendiri-sendiri untuk travel agent ini, tapi mereka tergabung di dalam asosiasi,” ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa 9 September 2025 malam.
“Asosiasi inilah yang kemudian menghubungi para oknum pejabat yang ada di Kementerian Agama untuk mengatur bagaimana caranya supaya kuotanya itu yang masuk kuota khusus menjadi lebih besar,” imbuhnya.
Usai lobi, pada tanggal 15 Januari 2024, Yaqut menandatangani Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang mengatur pembagian kuota 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus (50:50).
Namun, SK tersebut bertentangan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur penetapan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Di mana, kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lalu, 92 persen untuk kuota haji reguler.
Seharusnya pula, tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dibagikan untuk jemaah haji reguler. Rinciannya, 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen. Itu berarti, kuota haji reguler yang awalnya hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang.***
-

MAKI Kecewa KPK Tak Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
GELORA.CO -Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku kecewa karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Hal itu disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, merespons lambannya langkah KPK untuk menetapkan tersangka padahal penyidikan perkara ini telah berlangsung selama satu bulan.
“Ya kita kecewa, sampai sekarang KPK belum menetapkan tersangka. Siapa pun itu, ada unsur pemerintah, unsur swastanya yang mendapatkan uang, yang diduga juga menerima bagian dari oknum pejabatnya, itu harus jadi tersangka,” kata Boyamin kepada RMOL, Senin, 8 September 2025.
Karena, kata Boyamin, kuota tambahan haji sebanyak 10 ribu patut diduga dijual, sehingga ada pungutan liar, pemerasan, ataupun gratifikasi.
“Jadi harus segera penetapan tersangka. Karena bukti-bukti sudah cukup kuat kalau menurut saya. Kalau soal menteri ya silakan KPK saja, kalau alat bukti cukup ya sekarang memang tepat waktunya,” terang Boyamin.
Namun kata Boyamin, jika memang alasannya karena belum cukup bukti, KPK jangan memaksakan untuk menetapkan tersangka, agar nantinya tidak kalah jika digugat praperadilan.
“Tapi kalau versi saya, sebenarnya ya yang buat SK itu kan menteri yang mengubah 8 persen jadi 50 persen. Jadi dari sanalah urutannya. Itu versi saya, tapi kita serahkan KPK saja,” pungkas Boyamin.
Penyidikan kasus korupsi kuota haji ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti kantor Kemenag, rumah pihak terkait, dan salah satu kantor pihak swasta biro perjalanan haji.
Pada Selasa, 2 September 2025, tim penyidik telah melakukan penyitaan dari beberapa pihak terkait, yakni uang dengan total 1,6 juta Dolar AS, 4 unit kendaraan roda empat, dan 5 bidang tanah dan bangunan.
-

Raja Juli Ditantang Buka Penyidikan Baru Dugaan Pembalakan Liar oleh Aziz Wellang
GELORA.CO -Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni ditantang untuk memulai penyidikan baru terkait peristiwa pembalakan liar yang sebelumnya pernah mentersangkakan pengusaha Muhammad Aziz Wellang.
Tantangan itu disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman merespons viralnya foto yang memperlihatkan Menhut Raja Juli bermain domino dengan Aziz Wellang.
“Penyidik Gakkum meski pernah kalah praperadilan, namun tetap bisa buka penyidikan baru atau penyidikan ulang terhadap perkara dugaan pembalakan liar yang terkait AW (Aziz Wellang)” kata Boyamin kepada RMOL, Minggu 7 September 2025.
Karena, kata Boyamin, praperadilan bersifat formil, sehingga jika ditemukan bukti-bukti baru atau bukti-bukti bisa lebih dilengkapi, maka tidak menutup kemungkinan dibuka penyidikan baru terhadap dugaan perkara pembalakan liar yang terkait Aziz Wellang.
Mengingat kata Boyamin, pertemuan Raja Juli dengan Aziz Wellang dengan bermain domino membuat psikologis penyidik Gakkum Kementerian Kehutanan mati langkah karena merasa tidak dapat dukungan dari pimpinan tertinggi.
“Penyidik kalah dan kena mental. Kami menantang Menhut untuk perintahkan penyidik Gakkum Kemenhut memulai penyidikan baru atas peristiwa dugaan pembalakan liar yang terkait AW,” pungkas Boyamin.
Diketahui, foto Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tengah main domino bersama Azis Wellang viral. Azis Wellang adalah mantan tersangka kasus pembalakan liar hutan.
Raja Juli yang juga Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) duduk satu meja bersama Azis Wellang dan dua orang lainnya.
Dia tampak akrab dengan Azis Wellang dengan tampilan khas rambut uban putih. Sementara Raja Juli terlihat mengenakan batik coklat lengan panjang.
Raja Juli dan Wellang disebut-sebut bermain domino pada 1 September 2025. Foto pertama kali dirilis Tempo.
-
/data/photo/2025/08/19/68a449857490f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Ahmad Sahroni Dimutasi dari Posisi Wakil Ketua Komisi III DPR Nasional
Ahmad Sahroni Dimutasi dari Posisi Wakil Ketua Komisi III DPR
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dimutasi dari jabatannya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Hermawi Taslim membenarkan mutasi tersebut.
“Rotasi rutin,” ujar Hermawi kepada Kompas.com, Jumat (29/8/2025).
Sahroni dimutasi menjadi anggota di Komisi I DPR. Hermawi membantah jika Sahroni dicopot dari jabatannya.
Dia menyebut, itu hanyalah langkah Nasdem dalam melakukan penyegaran.
“Tidak ada pencopotan, hanya penyegaran,” imbuhnya.
Saat ditanya apakah rotasi ini dilakukan karena ucapan kontroversial Sahroni baru-baru ini, Hermawi kembali membantah.
“Rotasi biasa saja,” kata Hermawi.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni merespons kritik keras dari publik yang memunculkan desakan agar DPR dibubarkan.
Desakan itu mencuat seiring munculnya rincian gaji dan penghasilan anggota DPR yang dinilai fantastis hingga Rp 230 juta, namun dinilai tak diimbangi dengan kinerja anggota DPR.
Di sisi lain, adanya kenaikan tunjangan bagi anggota DPR di tengah kondisi ekonomi yang sulit di masyarakat dianggap tidak pantas.
Ahmad Sahroni lalu merespons desakan pembuaran DPR RI itu saat melakukan kunjungan kerja ke Polda Sumut pada Jumat (22/8/2025).
Sahroni menuturkan bahwa desakan untuk membubarkan DPR adalah sikap yang keliru. Ia bahkan ia menyebut pandangan ini sebagai mental orang tolol.
Sahroni mengingatkan bahwa boleh saja mengkritik DPR, mencacai maki dan komplain. Hanya saja harus punya adat istiadat dan sopan santun dalam menyampaikan kritik.
“Mental manusia yang begitu adalah mental orang tertolol sedunia. Catat nih, orang yang cuma bilang bubarin DPR itu adalah orang tolol sedunia. Kenapa? Kita nih memang orang semua pintar semua? Enggak bodoh semua kita,” ujar Sahroni saat melakukan kunjungan kerja di Polda Sumut, Jumat (22/8/2025).
Ahmad Sahroni membantah dirinya bermaksud merendahkan masyarakat yang belakangan menyerukan pembubaran DPR RI.
Ia bahkan mengeklaim, pernyataan “orang tolol sedunia” yang menuai kritik sesungguhnya bukan ditujukan kepada publik, melainkan pada cara berpikir pihak yang menilai DPR bisa begitu saja dibubarkan.
“Kan gue tidak menyampaikan bahwa masyarakat yang mengatakan bubarkan DPR itu tolol, kan enggak ada,” ujar Sahroni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/8/2025).
“Tapi untuk spesifik yang gue sampaikan bahwa bahasa tolol itu bukan pada obyek, yang misalnya ‘itu masyarakat yang mengatakan bubar DPR adalah tolol’. Enggak ada itu bahasa gue,” imbuh dia.
Menurut dia, ucapannya dipahami keliru sehingga kemudian digoreng seolah-olah ditujukan kepada masyarakat.
Sahroni menegaskan, yang disorotinya adalah logika berpikir yang menilai DPR bisa dibubarkan hanya karena isu gaji dan tunjangan anggota.
“Iya, masalah ngomong bubarin pada pokok yang memang sebelumnya adalah ada problem tentang masalah gaji dan tunjangan. Nah, kan itu perlu dijelasin bagaimana itu tunjangan, bagaimana itu tunjangan rumah. Kan perlu penjelasan yang detail dan teknis,” tutur Sahroni.
“Maka itu enggak
make sense
kalau pembubaran DPR, cuma gara-gara yang tidak dapat informasi lengkap tentang tunjangan-tunjangan itu,” ujar dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2022/02/25/6218c8c9178dc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hilang Kontak 3 Hari, Kapal dari Pulau Bawean Tujuan Lamongan Ditemukan Surabaya 28 Agustus 2025
Hilang Kontak 3 Hari, Kapal dari Pulau Bawean Tujuan Lamongan Ditemukan
Tim Redaksi
GRESIK, KOMPAS.com
– Kapal Layar Motor (KLM) Ayta CK2 yang sempat m nghilang’tiga hari di lautan, akhirnya ditemukan pada Kamis (28/8/2025) pagi WIB.
Nakhoda beserta empat anak buah kapal (ABK) selamat dan dalam kondisi sehat.
Adapun KLM Ayta CK2 tersebut berangkat dari pelabuhan di Pulau Bawean, Gresik, Jawa Timur, pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapal membawa muatan kayu sengon dan ikan segar, dengan tujuan Pelabuhan Rakyat (Pelra) Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Lamongan, Jawa Timur.
“Seharusnya sudah sampai di tujuan (sesuai jadwal) tanggal 26 Agustus 2025,” ujar Kasatpolairud Polres Gresik Iptu Arifin, saat dikonfirmasi, Kamis.
Sebelumnya, KLM Ayta CK2 sempat berpapasan dan disalip oleh KLM Rajawali yang memiliki tujuan sama.
Kejadian ini terjadi sekitar 20 mil dari bibir pantai Pulau Bawean, pada hari yang sama (25/8/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Namun, nakhoda dan ABK KLM Rajawali yang tiba lebih dulu di Pelra Sedayulawas mengaku sempat kehilangan komunikasi.
Bahkan, ditunggu sampai Selasa (26/8/2025) sore WIB, KLM Ayta CK2 tersebut tidak juga kunjung tiba di Pelra Sedayulawas.
“Pada hari ini, sesuai informasi dari KSOP Tanjung Pakis Brondong, bahwa kapal Ayta CK2 sudah ditemukan oleh nelayan di Perairan Rembang, Jawa Tengah, dalam keadaan selamat,” tutur Arifin.
Ia mengatakan, proses evakuasi KLM Ayta CK2 yang mengalami kerusakan mesin tersebut dilakukan oleh KSOP Tanjung Pakis bersama dengan Basarnas Bojonegoro.
KLM Ayta CK2 yang dinakhodai oleh Edi Siswanto, dengan ABK Supaji (65), Maki (61), Bakir (47), dan Hakim (48), bakal dievakuasi menuju tujuan, yaitu Pelra Sedayulawas.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5213944/original/014177200_1746704786-20250508_111808.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jokowi Menang Gugatan Wanprestasi Gagalnya Produksi Mobil Esemka di PN Solo
Liputan6.com, Solo – Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo resmi menolak gugatan wanprestasi terkait produksi mobil Esemka, yang salah satu tergugatnya adalah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Gugatan tersebut diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A yang merupakan anak dari Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Sidang putusan perkara dengan nomor registrasi 96/Pdt.G/2025/PN Skt digelar secara daring pada Rabu (27/8/2025). Selain Jokowi, dua pihak lain juga ikut tergugat dalam perkara ini, yaitu mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai tergugat kedua, dan PT Solo Kreasi Manufaktur, selaku produsen mobil Esemka, sebagai tergugat ketiga.
Humas PN Kota Solo, Aris Gunawan, mengonfirmasi putusan pengadilan tersebut.
“Putusannya intinya adalah dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujar Aris kepada wartawan di Solo, Rabu (27/8/2025).
Menurut Aris, penggugat yang merupakan warga Ngoresan, Kecamatan Jebres, Solo itu masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding sejak putusan tersebut dibacakan.
“Pada pokoknya majelis menilai bahwa antara penggugat dan para tergugat ini tidak hubungan hukum. Dalam hal ini tidak ada hukum perikatan karena yang dituntut (Jokowi) oleh penggugat ini kan wanprestasi, maka karena tidak ada hubungan perikatan (Esemka) akhirnya ditolak PN,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengatakan putusan ini sudah bersifat pokok perkara. Ia menegaskan bahwa penggugat tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya di persidangan.
“Maka Majelis Hakim dalam amar putusannya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Jadi substansinya seperti itu,” kata Irpan saat dihubungi wartawan.
Irpan menyebut pihaknya menerima putusan ini dan menilai keputusan majelis hakim sudah tepat.
“Kami menilai putusan tersebut benar, tepat, dan memenuhi rasa keadilan,” ucapnya.
-
/data/photo/2015/06/22/1506282011-fot01.JPG18-780x390.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
DPR dan Arogansi Wakil Rakyat Nasional 25 Agustus 2025
DPR dan Arogansi Wakil Rakyat
Dosen, Penulis dan Peneliti Universitas Dharma Andalas, Padang
PERNYATAAN
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang menyebut mereka yang meminta pembubaran DPR sebagai “mental orang tolol sedunia” menimbulkan kehebohan.
Kata-kata itu memang terdengar keras, tetapi justru semakin mempertegas jurang antara rakyat dan wakilnya. Jurang yang bukan lahir kemarin, melainkan sudah lama menganga akibat kinerja legislatif yang dirasakan jauh dari harapan.
Di era ketika kepercayaan publik terhadap lembaga negara menjadi sangat krusial, pernyataan bernada merendahkan justru menjadi kontraproduktif.
DPR, yang seharusnya menjadi representasi rakyat, semakin terkesan arogan dan alergi terhadap kritik.
Kritik ekstrem berupa seruan “bubarkan DPR” memang mengagetkan. Namun, harus dipahami, ia lahir dari rasa frustrasi masyarakat.
Tuntutan semacam itu bukan tanpa dasar. Survei Indikator Politik Indonesia (Mei 2025) menempatkan DPR pada posisi terbawah dalam hal kepercayaan publik.
Hanya 7,7 persen responden yang mengaku “sangat percaya”, sementara 23 persen lebih menyatakan tidak percaya.
Temuan lain dari Indonesia Political Opinion (IPO) pada bulan yang sama memperkuat gambaran tersebut. Hanya 45,8 persen publik yang menaruh kepercayaan pada DPR. Angka ini jauh di bawah presiden (97,5 persen) maupun TNI (92,8 persen).
Dengan posisi serendah itu, wajar jika muncul pertanyaan mendasar: apakah DPR masih layak dipercaya sebagai penyalur aspirasi rakyat?
Tidak mengherankan bila kemudian kritik yang muncul dari publik kian tajam. Sebagian bahkan melontarkan ide ekstrem berupa pembubaran DPR.
Secara konstitusional tentu hal itu tidak mudah, bahkan hampir mustahil. Namun, secara politik, ia adalah ekspresi kekecewaan yang sah.
Kekecewaan publik bukan hanya persoalan kinerja legislasi yang seret, tetapi juga catatan buram integritas. Kasus korupsi terus membayangi DPR.
Belum lama ini,
KPK menetapkan dua anggota DPR, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka
dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK.
Kasus lain melibatkan
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, yang menjadi tersangka
dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR.
Rangkaian kasus tersebut bukan insiden kecil. Ia memperkuat kesan bahwa DPR lebih sibuk dengan urusan keuntungan pribadi ketimbang kerja representasi.
Maka, ketika publik menaruh ketidakpercayaan, bukankah ada alasan yang cukup kuat?
Dalam teori politik, ada dua jenis legitimasi: formal dan substantif. Legitimasi formal DPR datang dari konstitusi; ia adalah lembaga yang dibentuk oleh Undang-undang Dasar. Namun, legitimasi substantif berasal dari penerimaan rakyat.
Ketika seorang legislator melabel rakyatnya sebagai “tolol”, legitimasi substantif itu semakin runtuh. Kata-kata kasar bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan bentuk arogansi yang merusak wibawa lembaga. Sebab demokrasi tidak tumbuh dari caci maki, tetapi dari dialog yang sehat.
Rakyat yang marah, bahkan sampai melontarkan ide pembubaran DPR, sesungguhnya sedang bersuara. Mereka menuntut perbaikan, bukan penghinaan.
Di sinilah seharusnya seorang legislator menempatkan diri. Tugasnya bukan menutup telinga, apalagi membalas dengan caci maki, melainkan menghadirkan argumen yang menenangkan. DPR harus menjawab dengan kerja, bukan amarah.
Bahasa seorang pejabat publik adalah bahasa negara. Ia mengandung bobot simbolik yang memengaruhi legitimasi lembaga.
Maka, setiap kata yang keluar dari seorang anggota DPR tidak boleh sekadar dimaknai sebagai luapan emosi personal, melainkan bagian dari komunikasi politik institusi.
Pertanyaannya: bagaimana DPR bisa memperbaiki citra?
Pertama, dengan meningkatkan kualitas legislasi. RUU yang dibahas harus benar-benar menjawab kebutuhan rakyat, bukan hanya melayani kepentingan elite atau kelompok tertentu.
Kedua, memperkuat fungsi pengawasan. DPR tidak boleh lagi menjadi sekadar mitra pasif eksekutif. Ia harus berani bersikap kritis, meskipun berisiko tidak populer di mata pemerintah.
Ketiga, integritas anggota. Tidak ada cara lain selain menutup pintu lebar-lebar terhadap praktik korupsi. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap etika harus menjadi standar minimal.
Keempat, membangun komunikasi politik yang humanis. Kritik publik harus direspons dengan dialog, bukan cacian. Sebab penghinaan hanya akan memperlebar jurang kepercayaan yang sudah dalam.
Ucapan Ahmad Sahroni yang menyebut rakyat dengan istilah “mental orang tolol sedunia” sesungguhnya adalah refleksi dari krisis kedewasaan politik yang lebih luas.
DPR, sebagai lembaga perwakilan rakyat, justru semakin kehilangan sentuhan etis yang mestinya menjadi dasar demokrasi.
Kemarahan rakyat memang nyata. Namun, ia tidak akan pernah lebih berbahaya dibanding keangkuhan elite yang lupa bahwa kekuasaan hanyalah mandat, bukan hak istimewa.
Jika DPR ingin tetap relevan, maka satu hal yang harus diingat: hormati rakyat. Sebab tanpa rakyat, DPR hanyalah gedung megah di Senayan yang penuh retorika, tetapi kosong makna demokrasi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.