NGO: MAKI

  • MAKI Nilai Kepercayaan Masyarakat ke Polri Akan Turun jika Kasus Firli Bahuri Terus Berlarut
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Desember 2024

    MAKI Nilai Kepercayaan Masyarakat ke Polri Akan Turun jika Kasus Firli Bahuri Terus Berlarut Megapolitan 3 Desember 2024

    MAKI Nilai Kepercayaan Masyarakat ke Polri Akan Turun jika Kasus Firli Bahuri Terus Berlarut
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (
    MAKI
    ) menilai kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri akan menurun jika kasus yang menjerat eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terus berlarut.
    “Pada prinsipnya bahwa kalau ini berlarut-larut, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini makin turun,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman usai sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024), dilansir dari
    Antara
    .
    Boyamin mengatakan, awalnya polisi dianggap hebat oleh masyarakat karena berhasil membersihkan oknum-oknum “nakal” di tubuh institusinya. Terlebih, berdasarkan pantauannya di media sosial, banyak masyarakat yang mendukung upaya polisi dalam menangani kasus Firli.
    Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa upaya tersebut harus tetap dijaga dan dipegang teguh oleh aparat penegak hukum.
    “Nah itu yang harus diperhatikan oleh kepolisian sendiri, jangan sampai ini menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum ini,” ujar Boyamin.
    Sebelumnya diberitakan, Firli mangkir dari panggilan kedua pada 28 November 2024 setelah sebelumnya juga tidak hadir pada panggilan pertama.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut, panggilan kedua ini tidak dipenuhi Firli dengan alasan tertentu yang disampaikan kepada penyidik.
    “Ini surat panggilan kedua terhadap tersangka FB di mana sebelumnya tidak dihadiri dengan suatu alasan,” kata Ade Ary, Sabtu (23/11/2024).
    Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menyampaikan alasan absennya kliennya.
    “Pada saat yang bersamaan, pada setiap hari Kamis, di rumah beliau itu ada pengajian rutin. Pengajian rutin bersama anak yatim,” ujar Ian di Ambhara Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).
    Firli juga sedang berkabung atas meninggalnya keponakan beberapa hari sebelumnya.
    “Dan dilakukan semacam sedekah tujuh hari. Jadi pada saat yang bersamaan ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan,” tambah Ian.
    Sebagai informasi, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
    Sejak itu, sebanyak 160 saksi telah diperiksa. Namun, Firli belum juga ditahan meski sudah setahun berlalu.
    Selain dugaan pemerasan, Firli terlibat kasus lain, yaitu pertemuan dengan SYL di lapangan badminton. Dalam kasus ini, ia berstatus saksi meski perkara telah naik ke tahap penyidikan.
    Penyidik menerapkan Pasal 12e dan/atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK dalam kedua kasus tersebut.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PN Jaksel tunda sidang praperadilan kasus Firli Bahuri pada Selasa

    PN Jaksel tunda sidang praperadilan kasus Firli Bahuri pada Selasa

    Saya senang hakim tegas

    Jakarta (ANTARA) – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan MAKI, KEMAKI, dan LP3HI kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Selasa (10/12) depan.

    Dinyatakan sidang gugatan praperadilan kasus Firli pada Selasa depan nanti, hadir atau tidaknya termohon akan diteruskan dengan pembuktian.

    Gugatan praperadilan diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).

    Sementara, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengapresiasi sikap tegas hakim untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

    “Saya senang hakim tegas. Kan karena kalau enggak tegas begitu bisa molor sampai lima kali nanti,” ujar Bonyamin.

    Bonyamin mengatakan sidang yang seharusnya dilakukan hari ini ditunda lantaran dari pihak Kejati DKI tidak hadir.

    Dikatakan gugatan ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap penanganan kasus korupsi Firli Bahuri yang dinilainya belum tuntas.

    “Kenapa ketika pemanggilan tidak datang dan tidak diterbitkan surat perintah membawa, berati kan memang betul klaim kami bahwa ini telah dihentikan penyidikannya atau dibuat tidak profesional,” jelasnya.

    Firli tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Sebelumnya, kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar, bersurat ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk meminta agar penyidikan terhadap kliennya dihentikan.

    Alasan pihaknya menyerahkan surat tersebut karena substansi perkara yang dituduhkan kepada Firli tidak memenuhi syarat materiil.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bantah Fitnah Polisi Tak Netral pada Pilkada 2024, Yulius: Saya Masih Keluarga Besar Polri

    Bantah Fitnah Polisi Tak Netral pada Pilkada 2024, Yulius: Saya Masih Keluarga Besar Polri

    Jakarta, Beritasatu.com – Politikus PDIP Yulius Setiarto membantah jika dirinya dituduh melakukan fitnah terkait pernyataannya yang menyebutkan polisi tak netral pada Pilkada 2024 dalam video akun TikTok pada Senin (25/11/2024). Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP itu mengakui dirinya masih menjadi bagian keluarga besar Polri karena kakeknya dan tiga adiknya merupakan anggota polisi.

    Hal ini disampaikan Yulius merespons pelaporan dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait pernyataannya dugaan keterlibatan Polri pada Pilkada 2024.

    “Saya ini bagaimana pun keluarga besar Polri. Adik saya yang menjadi polisi itu ada tiga. Kakek saya itu polisi. Tidak mungkin saya akan melakukan fitnah atau tuduhan yang tidak berdasar,” kata Yulius di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2024).

    Menurut Yulius, apa yang disampaikannya dalam video TikTok, hanyalah bentuk pendapat politik atas temuan podcast sebuah media massa. Pernyataan di video TikTok tersebut, kata dia, merupakan bentuk parafrase, yakni mengungkap kembali suatu teks tanpa mengubah makna atau informasi aslinya.

    “Saya cuma mengatakan, eh ini ada berita dari podcast Bocor Alus seperti ini lho. Itu kan tayangannya panjang yang bocor alus. Nah, yang saya lakukan, saya parafrase kan sehingga jadi pendek,” tutur dia.

    “Yang saya inginkan adalah klarifikasi sehingga ada suatu ketegasan dari aparat pemerintah dalam hal ini Polri tentang berita-berita yang berseliweran seperti itu,” tambahnya.

    Menurut dia, gaya penyampaian yang keras bukanlah bentuk penghinaan, melainkan hanya perbedaan ekspresi. Dia juga membantah melakukan fitnah karena apa yang disampaikan ada sumber rujukannya. Di menilai apa yang disampaikan soal dugaan keterlibatan anggota Polri atau polisi tak netral pada Pilkada 2024 masih dalam batas wajar.

    “Tidak etis itu kalau misalnya dalam bayangan saya, saya maki-maki. Ini kan enggak. Bahwa intonasinya itu keras, bahwa intonasinya itu kencang. Ya setiap orang gaya berekspresinya beda-beda. Jadi no worries-lah soal laporan MKD ini,” tegas dia.

    Yulius mengaku mendapat dukungan dari PDIP setelah dilaporkan ke MKD DPR. “Kalau dari partai saya tentu saja positioning seperti itu pasti mendukung. Mendukung setiap gestur politik yang saya lakukan dalam hal ini khusus terkait dengan ini ya pasti juga mendukung,” pungkas Yulius.

    Diketahui, Yulius PDIP dilaporkan seorang warga asal Bekasi, Jawa Barat, Ali Lubis, terkait pernyataan yang diunggah Yulius melalui akun TikTok-nya pada Minggu (25/11/2024).

    Dalam video itu, Yulius menanggapi temuan podcast sebuah media massa mengenai dugaan keterlibatan aparat di Pilkada 2024. Yulius menyinggung dukungan polisi terhadap calon yang didukung Mulyono, nama kecil dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

    “Polisi secara aktif menggalang dukungan untuk memenangkan calon-calon yang didukung oleh Mulyono,” kata Yulius dalam video yang diunggahnya.

    Menurut Yulius, pengerahan aparat untuk memenangkan kontestan tertentu merupakan pelanggaran serius yang dapat mengancam keutuhan negara. Dia pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam waktu 1×24 jam untuk mengklarifikasi temuan terkait dugaan polisi tak netral pada Pilkada 2024.

  • Sayembara Tangkap Harun Masiku dari Masa ke Masa tapi Pemenang Belum Ada

    Sayembara Tangkap Harun Masiku dari Masa ke Masa tapi Pemenang Belum Ada

    Sayembara Berhadiah iPhone dari MAKI

    Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) juga pernah membuat sayembara penangkapan Harun Masiku pada Februari 2020. Koordinator MAKI Boyamin Saiman berjanji memberikan hadiah iPhone 11 kepada orang yang berhasil menemukan Harun.

    MAKI pernah menaikkan hadiah sayembaranya pada Oktober 2023. Hadiahnya tetap iPhone, tapi jenis terbaru, yakni iPhone 15.

    “Hadiah aku tinggal berlaku iPhone seri terbaru, jadi mengikuti, kalau sekarang seri 15, ya berarti seri 15 kalau misalnya ketemu atau ada yang menemukan HM saat ini. Kalau ketemunya tahun depan dan iPhone juga sudah seri 16, ya berlaku seri 16, masih tetap berlaku itu satu buah iPhone,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, 31 Oktober 2023.

    Sayembara Berhadiah Rp 100 Ribu dari Fahri Hamzah

    Waketum Partai Gelora yang kini menjabat Wamen Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah juga pernah membuat sayembara. Pada 31 Oktober 2023, Fahri berjanji akan memberikan Rp 100 ribu kepada pihak yang berhasil menangkap Harun Masiku.

    “Yang bisa tangkap Harun Masiku, aku kasih Rp 100.000, oke?” tulis Fahri Hamzah di akun media sosial X, Selasa, 31 Oktober 2023.

    Fahri menjelaskan pekerjaan terbesar KPK menjelang pemilu adalah menangkap Harun Masiku. Menurut Fahri, kasus Harun Masiku merupakan bagian dari kecurangan pemilu.

    Sayembara Berhadiah Rp 8 M dari Maruarar Sirait

    Terbaru, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait atau Ara juga membuat sayembara untuk menangkap Harun Masiku. Sayembara yang dilontarkan Ara viral di media sosial pada Kamis (28/11/2024).

    Dalam video itu, Maruarar Sirait awalnya menanti buku berjudul ‘Politik Itu Suci’ yang sempat dijanjikan akan diberikan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Maruarar kemudian mengungkit soal kasus di Indonesia yang melibatkan orang-orang besar. Dia menyebut kasus Harun Masiku.

    “Ya, saya akan kasih bonus bagi yang bisa tangkap Harun Masiku Rp 8 miliar uang pribadi saya, supaya semangat, supaya tidak ada di negara ini yang kebal hukum ya. Saya gunakan berkat dari Tuhan itu untuk memberantas korupsi di Indonesia. Yuk, Mas Hasto, kita cari Harun Masiku sama-sama ya, supaya jelas terang benderang ya,” ujar dia.

    “Kenapa sih Harun Masiku bisa menghilang? Siapa yang menghilangkan? Kasus apa yang di belakang dia? Apa yang dia urus? Gitu ya, Mas Hasto. Politik itu suci, membela yang benar, membantu yang lemah, dan membongkar kasus-kasus besar yang selama ini tertutup,” sambungnya.

    Maruarar juga telah buka suara terkait video viral tersebut. Dia menegaskan sayembara itu dilakukan untuk menegakkan keadilan.

    “Supaya kebenaran ditegakkan,” jawab Maruarar singkat ketika dimintai konfirmasi terkait pernyataannya.

    Respons KPK

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengapresiasi pernyataan Maruarar. Dia menjamin KPK terus berupaya menangkap Harun Masiku.

    “Hingga saat ini KPK tetap melakukan upaya penangkapan terhadap Harun Masiku. Oleh karena itu, kita patut mengapresiasi hal baik yang dilakukan oleh Pak Maruarar Sirait,” ucap Tanak.

    Masa tugas pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir 20 Desember 2024. Lalu, akankah Harun Masiku tertangkap?

    (haf/haf)

  • Dukung Menteri Ara soal Sayembara Tangkap Harun Masiku, MAKI: KPK Sudah Mentok

    Dukung Menteri Ara soal Sayembara Tangkap Harun Masiku, MAKI: KPK Sudah Mentok

    Dukung Menteri Ara soal Sayembara Tangkap Harun Masiku, MAKI: KPK Sudah Mentok
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Koordinator Masyarakat Anti
    Korupsi
    Indonesia (
    MAKI
    ) Boyamin Saiman menyambut positif inisiatif
    sayembara
    untuk menangkap buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
    Harun Masiku
    .
    Harun Masiku, yang merupakan mantan kader PDI-P, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.
    Boyamin mengungkapkan bahwa dirinya juga telah membuka sayembara untuk masyarakat yang dapat menemukan Harun Masiku, dengan imbalan berupa iPhone terbaru.
    “Saya menyambut gembira kalau ada yang melakukan sayembara penangkapan Harun Masiku, karena saya sendiri kan juga sudah membuat sayembara, tapi hadiah saya waktu itu kan iPhone terbaru, sampai sekarang masih berlaku sayembara itu,” ujarnya saat dihubungi
    Kompas.com
    pada Jumat (29/11/2024).
    “Kalau sekarang ada yang lain termasuk Ara (Menteri PKP) membuat sayembara hadiah Rp 8 miliar, ya saya tambah senang,” katanya.
    Ia menilai sayembara adalah salah satu opsi untuk menemukan Harun Masiku, mengingat kasus ini sudah berlangsung cukup lama tanpa perkembangan yang signifikan.
    Boyamin juga mencatat bahwa KPK tampak belum mendapatkan informasi terbaru mengenai keberadaan Harun Masiku.
    “Saya berharap ini merangsang orang lain juga untuk membuat sayembara lagi. Karena nampaknya KPK sudah mentok dan tidak bisa menangkap Harun Masiku,” ucapnya.
    Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, juga mengadakan sayembara untuk menemukan Harun Masiku dengan tawaran hadiah sebesar Rp 8 miliar dari kocek pribadinya.
    Ara menjelaskan bahwa partisipasi publik sangat penting untuk menunjukkan bahwa tidak ada individu yang kebal hukum di Indonesia.
    “Kita berharap negara ini tidak ada kebal hukum. Masa ada orang yang sudah bertahun-tahun tersangka, kok bisa bebas berkeliaran?” tegas Ara saat ditemui di Stasiun Manggarai, Rabu (27/11/2024), seperti dikutip dari
    Kontan.co.id.
    Ara menambahkan bahwa kasus hilangnya Harun Masiku perlu diangkat kembali, mengingat sudah lama tidak ada perkembangan.
    “Indonesia tidak boleh kalah dengan koruptor, untuk itu sayembara ini demi menunjukkan tidak ada orang yang kebal hukum,” tuturnya.
    Ia juga mengajak wartawan untuk turut serta dalam mencari Harun Masiku, dengan imbalan yang cukup besar jika berhasil.
    “Indonesia tidak boleh kalah dengan koruptor, untuk itu sayembara ini demi menunjukkan tidak ada orang yang kebal hukum,” ungkapnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Firli Bahuri Mangkir dari Kasus Pemerasan Terhadap SYL, MAKI: Harusnya Sudah Selesai

    Firli Bahuri Mangkir dari Kasus Pemerasan Terhadap SYL, MAKI: Harusnya Sudah Selesai

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Proses hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga kini masih mengambang dan terkesan lambat.

    Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman, mengkritisi lambannya penanganan hukum kasus tersebut.

    Awalnya kasus tersebut diproses begitu cepat hingga ditetapkannya Firli sebagai tersangka. Namun, saat ini kasus tersebut melambat dan belum juga ada kejelasan.

    “Kita kecewa karena proses Firli itu kan harusnya sudah selesai kemarin-kemarin, karena di awal itukan istilahnya ngebut namun tiba-tiba melambat dan berhenti, itu sangat mengecewakan,” kata Boyamin dilansir dari Media Indonesia, Kamis (28/11/2024).

    Polda Metro Jaya juga mendapat dukungan masyarakat untuk memproses hukum Firli Bahuri karena dianggap membersihkan KPK dari oknum yang nakal.

    “Namun sekarang akhirnya masyarakat kecewa, yang tadinya mendukung penuh Polri menjadi kecewa lagi. Padahal, dari sejarah berdirinya KPK sering ada istilah cicak vs buaya, di mana ketika polisi mau menangani kasus terhadap pimpinan atau pegawai KPK, seakan-akan masyarakat membela KPK dan itu dianggap kriminalisasi,” ujarnya.

    “Tapi di kasus Firli ini tidak ada isu tentang kriminalisasi itu, masyarakat malah mendukung proses penegakan hukum dengan cepat. Tapi sayang, masyarakat dikecewakan oleh proses yang lambat, bahkan mungkin berhenti,” sambungnya.

    MAKI, kata Boyamin, akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Ia mengatakan, Polri juga harus menyelesaikan kasus ini hingga selesai agar tidak timbul kekecewaan berlebih dari masyarakat.

  • Cekcok di Jalan, Guru Madrasah di Jepara ditembak Pengemudi Toyota Camry

    Cekcok di Jalan, Guru Madrasah di Jepara ditembak Pengemudi Toyota Camry

    GELORA.CO –  EHS (42), seorang Guru Madrasah ditembak pengendara mobil di jalan raya tak jauh dari rumahnya di Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Senin (25/11/2024).

    Satreskrim Polres Jepara yang menerima laporan kemudian meringkus tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.

    Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, mengatakan, tersangka berinisial MMR (30) tak lain merupakan tetangga korban di Desa Buaran. Kedua pria ini diketahui sudah saling mengenal.

    “Tersangka berhasil kami amankan pukul 20.00 WIB dan kooperatif digelandang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Yorisa saat dihubungi melalui ponsel, Selasa (26/11/2024).

    Menurut Yorisa, insiden penembakan itu berlangsung pada pagi sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu korban yang mengendarai motor Honda Vario berpelat K 3009 EQ terlibat cekcok dengan pelaku yang mengemudikan mobil Toyota Camry bernopol K 41 AH.

    Korban yang tengah dalam perjalanan menjemput anaknya balik sekolah, nyaris tertabrak sedan berkelir hitam yang disupiri tersangka.

    Ketika itu mobil tersangka oleng ke kanan hingga berpapasan dengan motor korban yang melaju dari arah berlawanan.

    “Sehingga korban sempat berhenti dan menoleh ke arah pelaku, namun pelaku merasa tidak terima dan marah-marah kepada korban. Korban hanya diam kemudian melanjutkan perjalanan,” ujar Yorisa.

    Tak diduga, seketika itu tersangka justru memutar arah mengejar dan menyeruduk motor korban hingga terjatuh.

    Kurang puas, pelaku kemudian turun dari mobil dan memaki-maki korban hingga berujung menembak korban menggunakan pistol jenis airgun.

    “Setelah itu pelaku pergi begitu saja,” kata Yorisa.

    Korban yang menderita luka luar pada perutnya selanjutnya melakukan pemeriksaan medis sekaligus visum et repertum ke RS PKU Muhammadiyah Mayong.

    Merujuk pemeriksaan Satreskrim Polres Jepara, korban terkena dua tembakan dari jarak dekat pada perut bagian atas dan bawah.

    Peluru sejenis gotri dari pistol Airgun merek “colt defender series 90” itu tak sampai bersarang di tubuh korban. Senjata yang digunakan tersangka tak berizin resmi dan dibelinya secara online tiga tahun lalu.

    “Korban mengalami luka terbuka dan sudah diberikan pengobatan. Saat ini rawat jalan,” ungkap Yorisa.

    Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api secara ilegal dan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

    “Untuk sementara motif penembakan dipicu cekcok di jalan. Pengakuan tersangka airgun buat jaga-jaga di jalan. Kami masih mendalami kasus ini,” pungkas Yorisa.

  • Cekcok di Jalan, Guru Madrasah di Jepara ditembak Pengemudi Mobil
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        26 November 2024

    Cekcok di Jalan, Guru Madrasah di Jepara ditembak Pengemudi Mobil Regional 26 November 2024

    Cekcok di Jalan, Guru Madrasah di Jepara ditembak Pengemudi Mobil
    Tim Redaksi
     
    JEPARA, KOMPAS.com
    – EHS (42), seorang Guru Madrasah ditembak pengendara mobil di jalan raya tak jauh dari rumahnya di Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Senin (25/11/2024).
    Satreskrim Polres Jepara yang menerima laporan kemudian meringkus tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.
    Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, mengatakan, tersangka berinisial MMR (30) tak lain merupakan tetangga korban di Desa Buaran. Kedua pria ini diketahui sudah saling mengenal.
    “Tersangka berhasil kami amankan pukul 20.00 WIB dan kooperatif digelandang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Yorisa saat dihubungi melalui ponsel, Selasa (26/11/2024).
    Menurut Yorisa, insiden penembakan itu berlangsung pada pagi sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu korban yang mengendarai motor Honda Vario berpelat K 3009 EQ terlibat cekcok dengan pelaku yang mengemudikan mobil Toyota Camry bernopol K 41 AH.
    Korban yang tengah dalam perjalanan menjemput anaknya balik sekolah, nyaris tertabrak sedan berkelir hitam yang disupiri tersangka.
    Ketika itu mobil tersangka oleng ke kanan hingga berpapasan dengan motor korban yang melaju dari arah berlawanan.

    “Sehingga korban sempat berhenti dan menoleh ke arah pelaku, namun pelaku merasa tidak terima dan marah-marah kepada korban. Korban hanya diam kemudian melanjutkan perjalanan,” ujar Yorisa.
    Tak diduga, seketika itu tersangka justru memutar arah mengejar dan menyeruduk motor korban hingga terjatuh.
    Kurang puas, pelaku kemudian turun dari mobil dan memaki-maki korban hingga berujung menembak korban menggunakan pistol jenis airgun.
    “Setelah itu pelaku pergi begitu saja,” kata Yorisa.
    Korban yang menderita luka luar pada perutnya selanjutnya melakukan pemeriksaan medis sekaligus visum et repertum ke RS PKU Muhammadiyah Mayong.
    Merujuk pemeriksaan Satreskrim Polres Jepara, korban terkena dua tembakan dari jarak dekat pada perut bagian atas dan bawah.
    Peluru sejenis gotri dari pistol Airgun merek “colt defender series 90” itu tak sampai bersarang di tubuh korban. Senjata yang digunakan tersangka tak berizin resmi dan dibelinya secara online tiga tahun lalu.
    “Korban mengalami luka terbuka dan sudah diberikan pengobatan. Saat ini rawat jalan,” ungkap Yorisa.
    Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api secara ilegal dan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
    “Untuk sementara motif penembakan dipicu cekcok di jalan. Pengakuan tersangka airgun buat jaga-jaga di jalan. Kami masih mendalami kasus ini,” pungkas Yorisa.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Viral Surat Prabowo Minta Agar Dukung Ridwan Kamil, Teddy: Apa Salahnya?

    Viral Surat Prabowo Minta Agar Dukung Ridwan Kamil, Teddy: Apa Salahnya?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi pasang badan terkait viralnya surat dari Prabowo Subianto yang meminta agar masyarakat mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024.

    Teddy mempertanyakan kritik terhadap surat tersebut, menegaskan bahwa tidak ada yang salah dengan isi surat itu.

    “Apa salahnya surat pak Prabowo mendukung Ridwan Kamil di surat ini?,” ujar Teddy dalam keterangannya di aplikasi X @TeddGus (26/11/2024).

    Teddy menantang siapa pun untuk menjelaskan secara spesifik di mana letak kesalahan surat tersebut.

    “Coba siapa yang bisa menjabarkan dimana salahnya?,” cetusnya.

    Namun, menurutnya, kritik yang muncul sejauh ini hanyalah berupa hujatan tanpa dasar yang jelas.

    “Pasti gak ada bisa, selain hanya maki-maki dan ngotot harus salah kan?,” Teddy menuturkan.

    Ia juga menantang pihak-pihak yang mengkritik untuk memberikan argumen konkret atas klaim mereka.

    “Ada yang sanggup? Ditunggu,” tandasnya.

    Sebelumnya diketahui, sebuah surat yang berisi pesan Presiden Prabowo Subianto yang mengimbau warga untuk memilih pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono, viral di Medsos.

    Surat tersebut mengajak rakyat Jakarta untuk menggunakan hak pilih mereka pada 27 November 2024 untuk memilih pemimpin yang dianggap terbaik bagi masa depan Jakarta dan Indonesia.

    Dalam surat yang beredar, Prabowo menyampaikan, “Saudaraku yang saya hormati, pada hari Rabu, 27 November 2024 ini, kesempatan rakyat Jakarta memilih pemimpin yang baik, pilihan saudara sekalian Insyaallah tidak hanya untuk Jakarta yang kita cintai, tetapi juga untuk masa depan Bangsa Indonesia.”

  • Respons Polda Digugat karena Tak Kunjung Tangkap Firli Bahuri
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        23 November 2024

    Respons Polda Digugat karena Tak Kunjung Tangkap Firli Bahuri Megapolitan 23 November 2024

    Respons Polda Digugat karena Tak Kunjung Tangkap Firli Bahuri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Polda Metro Jaya
    mengatakan,
    gugatan praperadilan
    terhadap
    Firli Bahuri
    yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (
    MAKI
    ) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), merupakan bentuk dukungan kepada penyidik yang sedang menyiapkan berkas perkara.
    “Penyidik atau kami Polda Metro Jaya menyikapi ini sebagai bentuk dukungan yang luar biasa kepada tim penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Sabtu (23/11/2024).
    Ade Ary menjelaskan, saat ini pihak penyidik masih mendalami dan memproses kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
    “Saat ini penyidik masih memenuhi petunjuk P19 dan hasil koordinasi dengan JPU pada kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Progres penyidikannya sangat baik dan tidak ada kendala maupun hambatan sama sekali,” imbuhnya.
    Dia juga memastikan bahwa progres penyidikan masih dilakukan secara intensif dan tidak mengalami intervensi dari pihak mana pun.
    Diberitakan sebelumnya, MAKI dan LP3HI menggugat Polda Metro Jaya serta Kejaksaan Tinggi Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (11/11/2024).

    Gugatan praperadilan
    itu dalam rangka memastikan apa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya itu profesional. Profesionalnya kalau memang sudah selesai pemberkasan, segera diserahkan,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi
    Kompas.com
    , Jumat (22/11/2024).
    Boyamin berharap gugatan praperadilan yang dilayangkan MAKI dan LP3HI dapat memaksa penyidik kepolisian untuk segera menyerahkan berkas perkara kasus ini ke kejaksaan.
    “Kami sebagai masyarakat, korban korupsi atau korban perbuatan kejahatan, itu berhak melakukan koreksi. Nah, koreksinya itu bentuknya gugatan praperadilan,” tambahnya.
    Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
    Sejak saat itu, penyidik telah memeriksa 160 saksi, namun hingga satu tahun berlalu, Firli belum juga ditahan.
    Polisi juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Firli.
    Meskipun status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, Firli masih berstatus sebagai saksi dalam dugaan pertemuannya dengan SYL.
    Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 37 orang dalam konteks dugaan pertemuan Firli dengan SYL, serta dua ahli hukum pidana dan hukum acara pidana.
    “Polri tujuh orang, KPK 16 orang, Kementan 10 orang, sipil empat orang,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024).
    Dalam kedua kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-undang KPK RI.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.