NGO: MAKI

  • Presiden sebut dalam politik tak boleh sampai membenci lawan

    Presiden sebut dalam politik tak boleh sampai membenci lawan

    Bersatu tidak berarti kita tidak beda pendapat, tetapi ujungnya kita tidak boleh bermusuhan.

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto menyebut dalam dunia politik tidak boleh sampai membenci lawan seperti menghardik maupun mencaci maki.

    “Saya tidak pernah mau terpancing untuk membenci. Di bidang politik, kita tidak boleh sampai membenci lawan, mencaci maki, maupun menghardik. Kembali kepada kepribadian kita, kembali kepribadian asli bangsa Indonesia dari seluruh suku,” kata Prabowo.

    Hal itu dikatakannya dalam sambutan pada Puncak HUT Ke-60 Partai Golkar di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Kamis.

    Prabowo menekankan bahwa bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai luhur yang diwariskan oleh nenek moyang seperti bermusyawarah dan berunding dalam menyelesaikan perbedaan.

    Presiden menegaskan pentingnya mengedepankan nilai-nilai seperti prinsip mikul dhuwur mendem jero, yakni mengangkat hal-hal kebaikan dan memendam hal-hal yang negatif.

    “Tidak mungkin hubungan antara manusia, antara kelompok tidak mungkin tidak ada selisih, tidak mungkin tidak ada salah ucap, tidak mungkin tidak ada salah tindak, tidak mungkin tidak ada salah sangka, tidak mungkin,” ucap Prabowo.

    Di kancah internasional, Presiden menyoroti ketegangan geopolitik yang tengah terjadi di antara negara-negara besar. Dalam situasi ini, Presiden bersyukur Indonesia menjadi negara nonblok dan menganut politik luar negeri bebas aktif.

    Namun, diingatkan pula bahwa kewaspadaan tetap diperlukan agar bangsa Indonesia tidak mudah dipecah belah atau diadu domba.

    “Kita tidak boleh terpancing, dan ini tanggung jawab kita semua sebagai pemimpin. Pemimpin harus memberi contoh. Kita bersyukur bahwa kita sekarang berada dalam kondisi saat ini,” kata Prabowo.

    Kepala Negara menegaskan bahwa perdamaian bukanlah sesuatu yang datang begitu saja, melainkan hasil dari proses yang sulit.

    Presiden pun mengajak semua lapisan masyarakat, terutama para pemimpin, untuk tetap bersatu dan tidak membiarkan perbedaan pendapat menjadi alasan permusuhan.

    “Tidak semua negara dan tidak semua kekuatan di dunia beriktikad baik. Untuk itu, kita harus waspada. Kita harus waspada dan kuncinya adalah kalau semua unsur pemimpin dari semua lapisan bisa rukun, bersatu tidak berarti kita tidak beda pendapat, tetapi ujungnya kita tidak boleh bermusuhan,” kata Presiden.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Dunia Kembali Gelap, Prabowo Minta Waspada

    Dunia Kembali Gelap, Prabowo Minta Waspada

    Sentul, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo Subianto menghadiri HUT Ke-60 partai Golkar di Sentul International Convention Center (SICC), Kamis (12/12/2024). Dalam sambutannya ia bicara mengenai kondisi dunia yang sedang dalam kondisi tidak baik-baik saja.

    “Saudara-saudara dunia sedang tidak sedang baik-baik saja geopolitik negara besar ini sedang tegang, sedangkan kita bersyukur kita non blok kita bebas aktif, kita tidak ikut kemana-mana tapi kita tetap waspada kita tidak boleh pecah, tidak boleh diadu domba,” kata Prabowo dalam sambutannya.

    Ia berpesan untuk terus menjaga kerukunan, kerukunan antar umat beragama, suku, kelompok etnis, antar ras. Prabowo menekankan kepada seluruh pihak untuk tidak boleh terpecah belah hingga terpancing. Sebabnya perdamaian merupakan tanggung jawab pemimpin.

    “Ini tanggung jawab kita sebagai pemimpin pemimpin harus beri contoh kita harus bersyukur kita dalam kondisi saat ini,” kata Prabowo.

    Foto: Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia. (Dok. Detikcom/Dwi)
    Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia. (Dok. Detikcom/Dwi)

    “Kita harus sadar perdamaian bukan hadiah dari langit, perdamaian adalah upaya yang sulit, saudara lihat berita tiap hari tiap malam bagaimana negara bisa sebuah negara bisa hancur bisa pecah puing-puing habis, kota habis, peternakan habis, kehidupan, karena tidak arifnya para pemimpin,” sambung Prabowo.

    Selain itu Prabowo juga mengingatkan tidak semua kekuatan dunia memiliki itikad baik. Sehingga ia meminta semua pihak untuk waspada dan terus menjaga kerukunan.

    “Saya tidak pernah mau terpancing untuk membenci, di bidang politik kita tidak boleh membenci lawan mencaci maki menghardik kembali ke pribadian kita dari seluruh suku, kita diajarkan nenek moyang kita bermusyawarah berundinglah,” tuturnya.

    Mantan Menteri Pertahanan ini juga mengakui banyak pekerjaan yang harus dilakukan dalam pemerintahannya, terutama mengatasi kekayaan negara yang bocor. Ia berpesan ke semua pihak untuk tidak pernah menyimpang dari aturan.

    “Semua unsur harus patuh, sama hukum saya melihat laporan-laporan terbanyak kekayaan kita ada yang diselundupkan ke luar, ilegal mining, ilegal itu, manipulasi laporan gak mau bayar pajak, kewajiban negara menerima fasilitas negara menerima memanfaatkan milik rakyat tapi tidak memenuhi kewajibannya akan kita hentikan,” tegasnya.

    (emy/wur)

  • Sidang Praperadilan Dugaan Penghentian Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Besok MAKI Bawa Ahli Pidana – Halaman all

    Sidang Praperadilan Dugaan Penghentian Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Besok MAKI Bawa Ahli Pidana – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dilanjutkan di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2024). 

    Agenda hari ini sesuai jadwal memperlihatkan pembuktian alat bukti surat di persidangan. 

    Pantauan Tribunnews.com di persidangan pihak dari pemohon Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) membawa sembilan alat bukti surat.

    Sementara itu termohon Polda Metro Jaya membawa 22 alat bukti surat dan Kejati Jakarta delapan bukti surat.

    Setelah pemohon dan termohon selesai memperlihatkan alat bukti surat, Hakim Lusiana Amping di persidangan mengagendakan sidang selanjutnya mendengar keterangan saksi dari pemohon.

    “Bukti surat cukup hari ini. Kemudian ada saksi yang mau dihadirkan dari termohon,” tanya hakim Lusiana di persidangan.

    Adapun dari pihak termohon Polda Metro Jaya dan Kejati Jakarta tak berencana membawa saksi. 

    Sedangkan dari pihak MAKI dan LP3HI bakal membawa satu saksi ahli pidana pada persidangan besok.

    Duduk Perkara

    Diketahui Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) telah menggugat Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta. 

    Gugatan tersebut melalui sidang praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024). 

    Dalam permohonannya MAKI dan LP3HI menyatakan perkara pemerasan yang menyangkut mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo digantung merugikan negara dan rakyat Indonesia. 

    “Bahwa dengan digantungnya perkara, maka penyidikan perkara telah berusia hampir 1 (satu) tahun. Kondisi ini jelas merugikan korban tindak pidana korupsi (negara dan rakyat Indonesia) karena tidak terdapatnya kepastian hukum dan kepastian keadilan,” bunyi permohonan MAKI dan LP3HI. 

    Kemudian kondisi tersebut juga dinilai bertentangan dengan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” 

    “Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri tidak segera ditahan. Dan hingga permohonan praperadilan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum terdapat penyerahan berkas tahap 2 dari Termohon I kepada Termohon II,” bunyi permohonan MAKI. 

    “Tidak ditahannya Firli Bahuri oleh Termohon I, telah menimbulkan kesan bahwa penyidikan terkesan tidak serius dan mudah dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan transparansi dalam penanganan perkara,” jelas permohonan tersebut. 

    Atas hal itu pihak pemohon meminta majelis hakim sidang praperadilan untuk perintahkan termohon Kapolda Metro Jaya untuk melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri tersebut ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta. 

    “Memerintahkan para termohon untuk segera melimpahkan berkas perkara beserta tersangka Firli Bahuri kepada Termohon II untuk segera dilakukan penuntutan,” kata perwakilan LP3HI Kurniawan di persidangan. 

    Sementara itu ditemui setelah persidangan Koordinator MAKI Boyamin Saiman berikan alasan mengapa dirinya menggugat perkara pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri. 

    “Kami gugat meminta kepada hakim untuk menilai kinerja penyidik itu seperti apa profesional atau tidak profesional, kalau tidak profesional kan dikabulkan dan diperintahkan untuk mempercepat,” kata Boyamin kepada awak media. 

    Ia menerangkan pada prinsipnya pihaknya sebenarnya ingin penuntasan perkara.

    “Karena sisi kita korban saja, korban korupsi sebagai masyarakat meminta itu diproses. Tapi kalau nanti di SP3 begitu boleh-boleh aja kewenangan penyidik. Tapi pasti kami gugat praperadilan juga. Kalau sekarang belum ada buktinya hitam putih aja sudah kita gugat. Apalagi nanti kalau ada buktinya hitam putih karena kami yakin, meyakini itu penetapan tersangkanya itu sah,” tandasnya. 

    Firli Tak Penuhi Panggilan

    Terkait kasus yang menjerat Firli, sebelumnya eks Ketua KPK itu sekaligus tersangka kasus pemerasan terhadap SYL Firli Bahuri untuk kesekian kalinya mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.

    Pada panggilan yang sejatinya dilakukan Kamis (28/11/2024) lalu Firli kembali absen.

    Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

    “Untuk tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 wib pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” ucapnya.

    Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan. 

  • Sidang Praperadilan MAKI dalam Kasus Pemerasan Firli, Hari Ini Pembuktian Alat Bukti Surat  – Halaman all

    Sidang Praperadilan MAKI dalam Kasus Pemerasan Firli, Hari Ini Pembuktian Alat Bukti Surat  – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo bakal kembali dilanjutkan di PN Jakarta Selatan, pada Kamis (12/12/2024). 

    Adapun untuk agenda hari ini pembuktian alat bukti surat di persidangan. 

    “Tidak ada replik duplik sesuai dengan jadwal. Maka besok adalah bukti surat pemohon dan termohon, sidang ditunda,” kata hakim Lusiana Amping di PN Jaksel di persidangan Rabu (11/12/2024) kemarin.

    Sementara itu pada persidangan praperadilan kemarin, agenda menjawab permohonan dari pemohon. 

    Pihak Polda Metro Jaya menjawab atas mandeknya penuntasan perkara pemerasan Firli Bahri atas permohonan MAKI dan LP3HI.

    Subdit Bankum Bidkum Polda Metro Jaya, Ipda Mansyur menyatakan bahwa pihaknya mempermasalahkan legalitas dari pemohon MAKI dan LP3HI.

    “Di awal itu kita keberatan dengan eksepsi. Kita melakukan eksepsi terkait dengan legalitasnya pemohon 1 maupun pemohon 2. Karena yang menjadi objek praparadilan ini terhadap penghentian penyidikan,” kata Mansyur kepada awak media di PN Jaksel, Rabu (11/12/2024).

    Kemudian ditegaskannya bahwa perkara pemerasan eks pimpinan KPK itu tidak berhenti alias masih berlangsung.

    “Faktanya kan kami belum menghentikan, media kan sudah lihat kemarin ada pemanggilannya, berarti kan masih berjalan. Itu yang pertama. Kemudian yang kedua, eksepsi kami bahwa MAKI dan LP3HI ini tidak mempunyai legal standing,” tandasnya.

    Diketahui Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) telah menggugat Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta. 

    Gugatan tersebut melalui sidang praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024). 

    Dalam permohonannya MAKI dan LP3HI menyatakan perkara pemerasan yang menyangkut mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo digantung merugikan negara dan rakyat Indonesia. 

    “Bahwa dengan digantungnya perkara, maka penyidikan perkara telah berusia hampir 1 (satu) tahun. Kondisi ini jelas merugikan korban tindak pidana korupsi (negara dan rakyat Indonesia) karena tidak terdapatnya kepastian hukum dan kepastian keadilan,” bunyi permohonan MAKI dan LP3HI. 

    Kemudian kondisi tersebut juga dinilai bertentangan dengan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 

    “Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri tidak segera ditahan. Dan hingga permohonan praperadilan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum terdapat penyerahan berkas tahap 2 dari Termohon I kepada Termohon II,” bunyi permohonan MAKI. 

    “Tidak ditahannya Firli Bahuri oleh Termohon I, telah menimbulkan kesan bahwa penyidikan terkesan tidak serius dan mudah dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan transparansi dalam penanganan perkara,” jelas permohonan tersebut.”

    Atas hal itu pihak pemohon meminta majelis hakim sidang praperadilan untuk perintahkan termohon Kapolda Metro Jaya untuk melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri tersebut ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta. 

    “Memerintahkan para termohon untuk segera melimpahkan berkas perkara beserta tersangka Firli Bahuri kepada Termohon II untuk segera dilakukan penuntutan,” kata perwakilan LP3HI Kurniawan di persidangan. 

    Sementara itu ditemui setelah persidangan Koordinator MAKI Boyamin Saiman berikan alasan mengapa dirinya menggugat perkara pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri. 

    “Kami gugat meminta kepada hakim untuk menilai kinerja penyidik itu seperti apa profesional atau tidak profesional, kalau tidak profesional kan dikabulkan dan diperintahkan untuk mempercepat,” kata Boyamin kepada awak media. 

    Ia menerangkan pada prinsipnya pihaknya sebenarnya ingin penuntasan perkara.

    “Karena sisi kita korban saja, korban korupsi sebagai masyarakat meminta itu diproses. Tapi kalau nanti di SP3 begitu boleh-boleh aja kewenangan penyidik. Tapi pasti kami gugat praperadilan juga. Kalau sekarang belum ada buktinya hitam putih aja sudah kita gugat. Apalagi nanti kalau ada buktinya hitam putih karena kami yakin, meyakini itu penetapan tersangkanya itu sah,” tandasnya. 

    Firli Tak Penuhi Panggilan

    Terkait kasus yang menjerat Firli, sebelumnya eks Ketua KPK itu sekaligus tersangka kasus pemerasan terhadap SYL Firli Bahuri untuk kesekian kalinya mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.

    Pada panggilan yang sejatinya dilakukan Kamis (28/11/2024) lalu Firli kembali absen.

    Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

    “Untuk tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 wib pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” ucapnya.

    Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan. 

  • Kejaksaan Menyatakan tak Punya Kewenangan Menghentikan Kasus Firli Bahuri

    Kejaksaan Menyatakan tak Punya Kewenangan Menghentikan Kasus Firli Bahuri

    GELORA.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tak punya kewenangan dalam menghentikan perkara korupsi atas tersangka mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Jakarta Sahron Hasibuan mengatakan, pihaknya hingga kini masih menunggu pelimpahan berkas kembali dari tim penyidik Polda Metro Jaya untuk meneruskan kasus tersebut ke pendakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    “Jadi bukan kita tidak hadir (di sidang praperadilan). Tetapi lebih kepada konteks, kejaksaan sebagai tergugat kedua. Dan materi gugatannya (praperadilan) itu, kan dihentikan (perkaranya). Dihentikan itu, bukan kewenangan kejaksaan untuk menjawabnya,” ujar Sahron saat ditemui di Kejati Jakarta, Rabu (11/12/2024).

    Sahron menerangkan hal tersebut merespons soal absennya tim kejaksaan dalam praperadilan ajuan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dengan nasib kasus yang menjerat Firli Bahuri di Polda Metro Jaya. Menurut Sahron dalam praperadilan kedua MAKI itu, menjadikan Kejati Jakarta sebagai turut tergugat kedua setelah Polda Metro Jaya. Dan kata Sahron, salah-satu objek praperadilan MAKI itu terkait dengan tudingan adanya penghentian perkara kasus suap dan gratifikasi, disertai pemerasan tersebut.

    Sahron menjelaskan, tanggung jawab kejaksaan dalam penuntasan sebuah perkara, salah-satunya memeriksa kelengkapan berkas dan barang-barang bukti yang disorongkan penyidik sebelum diajukan pendakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan terbuka.  Terkait itu, pemeriksaan berkas Firli Bahuri yang sudah pernah diajukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya dikembalikan lantaran belum lengkap.

    Menurut Sahron, dalam setiap pengembalian berkas perkara itu, selalu disertai petunjuk jaksa agar penyidik melengkapi. Dan kata Sahron, proses tersebut terakhir kali dilakukan pada Februari 2024.

    “Nah kewenangan untuk melanjutkan perkara itu, saat ini, atau untuk memenuhi petunjuk-petunjuk oleh jaksa penuntut umum tersebut, itu ada di Polda,” kata Sahron.

    Sebab itu, kata Sahron, soal praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bukan kewenangan kejaksaan untuk menjawab. Pun kata Sahron, kejaksaan tak punya kewenangan untuk menghentikan perkara Firli Bahuri.

    “Jadi dari mana kira-kira kita ada kewenangan untuk menghentikan yang sesuai dengan materi gugatan (praperadilan). Nggak ada. Yang punya kewenangan itu, adalah teman-teman di Polda Metro Jaya. Jadi nggak ada kewenangan kita menghentikan,” kata Sahron.

    Kasus korupsi yang menjerat Firli Bahuri saat ini mangkrak tanpa kelanjutan yang jelas. Firli Bahuri sudah ditetapkan tersangka sejak November 2023 lalu. Dan hingga kini, kasus tersebut tak kunjung diajukan ke persidangan.

    Firli Bahuri, pun tak dilakukan penahanan, sementara berkas perkaranya masih di tangan tim penyidikan dan belum dilimpahkan kembali ke kejaksaan untuk pelimpahan ke persidangan. Pekan lalu, Polda Metro Jaya menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Firli Bahuri untuk pelengkapan berkas, akan tetapi Firli Bahuri tak datang.

    Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar pekan lalu menyampaikan, mangkraknya perkara kliennya itu karena tim penyidikan di Polda Metro Jaya memang tak memiliki bukti-bukti tentang perbuatan korupsi, suap-gratifikasi, pun pemerasan yang dituduhkan. Karena itu, kata Ian, agar penyidikan kasus tersebut semestinya dihentikan.

    Ian mengaku sudah menyurati Kapolri Listyo Sigi Prabowo, pun Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto agar kasus yang menjerat Firli Bahuri tersebut dihentikan. Sementara MAKI pekan lalu kembali mengajukan praperadilan ke PN Jaksel terkait dengan mangkraknya penanganan perkara tersebut.

  • SOSOK Akbarry Noor, Podcaster yang Diludahi Ibu-ibu Terduga Perekam Adegan Film di Bioskop

    SOSOK Akbarry Noor, Podcaster yang Diludahi Ibu-ibu Terduga Perekam Adegan Film di Bioskop

    TRIBUNJAKARTA.COM – Viral di media sosial seorang pemuda dimaki-maki hingga diludahi ibu-ibu di sebuah bioskop di Jakarta. 

    Pemicu kemarahan itu dikabarkan karena pemuda itu menangkap basah seorang ibu yang sedang merekam adegan film di dalam teater bioskop.

    Video aksi mencak-mencak sang ibu itu pun seketika viral di media sosial. 

    Ternyata, terungkap sosok pemuda yang menegur sang ibu tersebut. 

    Pemuda itu diketahui bernama Akbarry Noor. 

    Dilansir dari LinkedIn, Akbarry merupakan seorang podcaster atau kreator konten yang merekam program audio dan membagikannya di internet. 

    Ia masih aktif siaran di Podcaster USS Networks, MRA Printed Media Group dan Detik Pagi. 

    Pria lulusan Universitas Prasetiya Mulya jurusan branding, marketing management dan general itu memiliki sekitar 80.100 pengikut di Instagram. 

    Ia pun memposting video ibu-ibu itu di akun Instagram pribadinya. 

    Hingga pukul 17.15 WIB, postingan Akbarry sudah dilihat sebanyak 208.128 pasang mata. 

    Dalam rekaman video itu, ia juga menunjukkan bagian bawah celana panjangnya yang terkena bekas ludah dari ibu-ibu itu. 

    Postingan itu pun dibanjiri komentar. 

    Tak sedikit influencer ataupun artis yang turut bereaksi. 

    “Keren bar, hebat udah mau ngelawan sound horeg,” tulis @kristo.immanuel. 

    “MANTAP BARRYYYYY,” tulis @zaraadhysty. 

    “Istigfar buuk, Santai aja kalau enggak salah. Kenapa panik sih,” tulis @riafinola. 

    “Semoga bukti CCTVnya enggak ilang kayak CCTV yang lain,” tulis @ozarangkuti. 

    Viral di media sosial

    Seorang ibu-ibu ludahi seorang pria lantaran tak terima ditegur merekam potongan adegan film di layar bioskop, viral di sosial media.

    Bahkan keributan keduanya itu pun sampai didatangi petugas bioskop.

    Peristiwa itu viral di sosial media X usai dibagikan oleh akun @akbarry, Selasa (10/12/2024).

    Dalam postingannya itu berisikan rekaman saat mendatangi pasangan suami istri yang hendak keluar studio.

    Pria itu menegur ibu-ibu yang ditemuinya lantaran melihatnya merekam potongan adegan film saat diputar di layar bioskop.

    “Ngerekam video adegan di bioskop boleh atau nggak?” gertak pria tersebut seperti dikutip dari TribunJambi.

    Kemudian ibu-ibu itu berdalih bahwa ia tidak merekam seluruh adegan di film melainkan hanya penggalan dan suasana di dalam bioskop saja.

    “Boleh kenapa? kecuali itu dari awal sampai akhir. lu ngapain ngatain gue pembajakan? buktinya mana?” sahut ibu-ibu tersebut.

    Keduanya pun kemudian terlibat keributan hingga saling berteriak di tengah-tengah bioskop.

    Saking kesalnya, ibu-ibu yang ditegur itu pun sampai meludah hingga mengenai bagian celana pria yang menegurnya.

    Melihat keributan yang terjadi, salah satu petugas bioskop pun langsung mendatangi keduanya untuk mengetahui duduk permasalahan.

    Peristiwa itu pun lantas ramai mendapat tanggapan pro dan kontra dari warganet hingga mencapai ribuan komentar.

    “@pweechyi : Sebagai lulusan penyiaran, ngerekam film yg lagi tayang di bioskop walau cuma debentar itu ga boleh ya teman2, klo mau update mending pas bagian credit aja atau foto tiketnya,”

    “@robotbera : niat lu emang mengedukasi ibu2 nya supaya jangan ngerekam lg atau lu mau berasa bener dan viral?
    kalo mau mengedukasi, lu bisa ngomong baik2, ga pake rekam dan bilang nya agak minggir.
    semua tergantung niat,”

    “@briclante : Waduh, udah ngerekam ilegal, bawa attitude nggak sopan pula. Diludahin mah kebangetan bgt.  Bioskop tuh buat nikmatin film, bukan bikin drama. Kalau sampai ngancem-ngancem, itu udah kelewatan banget. pada inget, nonton film tuh ada aturannya, jangan sampai rusak vibe orang lain,”

    “@iamdifakhri : orang2 disini yang “menormalisasi” rekam di bioskop (mau buat story 15 detik kek, 60 detik kek) gaada urusan. film itu asset kreatif yang dibuat susah payah untuk bikin 1 scene film sama banyak pekerja syuting film.dan bioskop sdh jls melarang merekam dengan alat rekam apapun,”

    “@sesederhana_itu : Dua duanya salah, tp pihak bioskop jelas pnya live cctv, knp penjaganya ga langsg jegat pas cust keluar? Lewat situ aja kita tau pihak bioskop pun ga ngurusin. Yawes masnya ga perlu jd polisi moral.Belajar urus urusan kita dan disiplin kita sndiri aja deh,soal org lain,bodo amat,”

    Timpal sejumlah warganet dalam kolom komentar unggahan tersebut.

    Merekam cuplikan film di bioskop baik untuk diunggah di media sosial atau dengan alasan apa pun termasuk melanggar hukum sehingga dapat dikenakan sanksi pidana.

    Perbuatan merekam film di bioskop secara ilegal termasuk dalam tindakan pembajakan serta melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) mengenai penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya.

    Maka, pelaku yang melanggar ketentuan pasal tersebut dapat dipidana dengan Pasal 113 ayat (3) dan ayat (4) UU Hak Cipta.

     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Ketua KPK Sebut Banyak LHKPN Abal-abal, MAKI: Harusnya Dikejar dan Teliti!

    Ketua KPK Sebut Banyak LHKPN Abal-abal, MAKI: Harusnya Dikejar dan Teliti!

    Jakarta

    Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mengkritik pernyataan Ketua sementara KPK, Nawawi Pamolango, yang mengatakan banyak yang tak sesuai data pengisian laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). MAKI menilai bukan hanya LHKPN abal-abal bahkan ada juga pejabat yang tidak mengisi LHKPN.

    “Memang pejabat kita itu bukan hanya tidak mengisi dengan benar atau bahkan berbohong atau ada yang disembunyikan. Tapi banyak juga pejabat yang nekat tidak mengisi (LHKPN),” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).

    Dia menyoroti soal tak ada sanksi jika seorang pejabat tak mengisi atau melaporkan LHKPN. Menurutnya, ada pihak yang mengisi LHKPN jika dalam kondisi terpaksa karena diperintah.

    “Bahkan dari penegak hukum ada yang tidak mengisi LHKPN. Itu dilakukan karena tidak ada sanksi bagi orang yang tidak ngisi LHKPN. Itu hanya semata-mata dilaporkan atasannya untuk tidak dipromosi misalnya, atau dicopot jabatannya baru sebatas itu. Sehingga ada keberanian bukan hanya ngisi tidak benar, tapi sampai pada level tidak mengisi dan tidak melapor aja terjadi,” katanya.

    Menurut Boyamin, semestinya KPK bisa menindaklanjuti LHKPN yang dinilai abal-abal untuk ditelusuri kebenarannya. Namun, kata Boyamin, KPK tidak mengejar dan lebih banyak menyerah.

    “Jadi ini yang memang memprihatinkan. Kalau soal kebenaran lebih ngeri lagi, ngisi yang dikecil-kecilin yang disembunyikan harta-hartanya. Dan itu dari proses itu KPK bisa menindaklanjuti, tapi KPK tidak bisa apa-apa, lebih banyak menyerahnya, tidak mengejar tidak melakukan treatment. Sehingga orang semau-maunya aja,” ujarnya.

    “Jadi dari kejadian ini bukan disalahkan dari orang pejabatnya, tapi KPK nya juga salah kenapa tidak pernah mengejar dan meneliti lebih jauh terhadap semua laporan LHKPN? Sehingga orang makin berani sampai saat ini, sehingga nganggep ah KPK juga nggak bisa apa-apa, diremehkan. KPK harusnya lebih hebat melacak satu persatu sehingga nanti orang akan berusaha mengisi dengan benar,” ucapnya.

    Boyamin menilai KPK hanya menindaklanjuti suatu kasus apabila ramai di media. Dia mencontohkan kasus suap terhadap Rafael Alun yang diproses ketika anaknya pamer (flexing) di media sosial.

    KPK Soroti LHKPN Abal-abal

    Sebelumnya, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menyoroti pengisian Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) yang dilakukan dengan tidak jujur. Nawawi mengatakan pengisian yang tidak jujur itu lantas membuat KPK akan mengobservasi ke lapangan.

    Hal itu disampaikan Nawawi dalam acara Penyerahan Sertifikat SMAP, Penganugerahan Insan Antigratifikasi, dan Seminar Nasional Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Senin (9/12). Nawawi mengatakan LHKPN menjadi salah satu instrumen untuk menjalankan tugas pencegahan korupsi.

    Namun, Nawawi menyayangkan pihak-pihak yang tidak jujur dalam pengisian LHKPN. Nawawi mengatakan pengisian LHKPN tidak jujur itu kerap menjadi persoalan lain dalam upaya pencegahan korupsi.

    “Hanya saja ada yang kita sebutkan tadi, kita minta perhatian dari pemerintah bahwa ternyata pengisiannya (LHKPN) itu lebih banyak abal-abal daripada benarnya. Fakta pengisian (LHKPN) itu nggak bener lebih banyak gitu,” kata Nawawi.

    Nawawi mengatakan ketidakjujuran dalam pengisian LHKPN, akan menimbulkan kecurigaan. Hal itu, kata dia, akan membuat KPK melakukan observasi terkait harta sebenarnya yang dimiliki oleh pejabat tersebut.

    “Pengisian LHKPN kan lebih banyak amburadulnya, ada Fortuner diisi harganya Rp 6 juta, kita nanya ke dia gitu di mana dapat Fortuner Rp 6 juta? Kita pengen beli juga 10 gitu kan, itu kan kondisi yang ada,” ungkapnya.

    “Pada pelaporan yang agak janggal, justru itu kemudian menimbulkan ini (kecurigaan) kepada KPK untuk menindaklanjuti, dengan mengobservasi di lapangan. Jadi jangan kaget ada beberapa subjek lapor LHKPN ini, itu yang kami datangi, kami survei,” imbuh dia.

    (dek/jbr)

  • Boyamin Saiman Ungkap Alasan Gugat Polda Metro dan Kejati DKI Jakarta dalam Perkara Firli Bahuri – Halaman all

    Boyamin Saiman Ungkap Alasan Gugat Polda Metro dan Kejati DKI Jakarta dalam Perkara Firli Bahuri – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman beberkan alasan pihaknya menggugat Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta soal perkara melibatkan eks pimpinan KPK Firli Bahuri.

    Diketahui Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

    Menggugat Dirreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kejati Jakarta.

    Gugatan tersebut soal dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

    Boyamin Saiman mengatakan alasan Polda Metro Jaya dan Kejati Jakarta jadi pihak termohon. Agar ada kejelasan mengenai perkara kasus pemerasan yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri.

    “Prinsipnya kita ini sebenarnya penuntasan perkara. Karena kita korban, korban korupsi sebagai masyarakat meminta itu diproses,” kata Boyamin Saiman kepada awak media di PN Jaksel, Selasa (10/12/2024). 

    Ia menegaskan jika perkara tersebut sudah dihentikan atau SP3. Menurutnya itu kewenangan penyidik.

    “Tapi yang pasti kami gugat praperadilan juga. Kalau sekarang belum ada buktinya hitam putih (SP3) saja sudah kita gugat. Apalagi nanti kalau ada buktinya hitam putih,” kata Boyamin.

    Kemudian dikatakan Boyamin, pihaknya meyakini penetapan tersangka Firli itu sah. Hal itu dikarenakan eks pimpinan KPK tersebut pernah mengajukan prapradilan dan ditolak.

    “Jadi otomatis ini sebagai ikhtiar kami, memaksa istilahnya begitu, memaksa penyidik untuk menuntaskan perkara ini,” terangnya.

    Lanjutnya kenapa kemudian supaya lengkap, penuntut pun digugat jadi termohon dua yaitu Dirreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Jakarta. Supaya tidak saling lempar bola.

    “Kalau saya gugat polisi alasannya, oh jaksanya (Beralasan), kita gugat polisi, nanti jaksanya. maka kita gugat dua-duanya penyidik dan penuntut. Supaya apa? Mereka bisa menjawab apa sih yang terjadi dan kenapa ini berlarut-larut?” jelasnya.

    Atas hal itu Boyamin Saiman menegaskan jawabannya akan terungkap besok pada persidangan praperadilan lanjutan di PN Jakarta Selatan.

    “Maka itu kita tunggu besok jawabannya. Kita kan sudah memakai mekanisme praperadilan itu sudah lama, sejak awal reformasi sebagai mekanisme kontrol sosial terhadap penegak hukum sebagai mekanisme audit kinerja kepada penegak hukum,” kata Boyamin Saiman.

    “Dengan cara inilah kami menangis kepada hakim bahwa (Kasus Firli) ini berlarut-larut. Sebagai korban korupsi kita juga rugi. Karena paling tidak uang pengganti atau apapun di dalam korupsi menjadi tidak segera terbayar. itulah yang kami gugat, mengadu kepada hakim nanti yang akan memutuskan,” tandasnya.

    Firli Tak Penuhi Panggilan

    Terkait kasus yang menjerat Firli, sebelumnya eks Ketua KPK itu sekaligus tersangka kasus pemerasan terhadap SYL Firli Bahuri untuk kesekian kalinya mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.

    Pada panggilan yang sejatinya dilakukan Kamis (28/11/2024) lalu Firli kembali absen.

    Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

    “Untuk tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 wib pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” ucapnya.

    Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan.

    Diketahui, Firli berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sejak akhir tahun lalu. 

    Firli diduga memeras SYL terkait pengusutan perkara korupsi di Kementerian Pertanian yang dilakukan oleh KPK.

  • Sidang Praperadilan Perkara Pemerasan Firli Bahuri di PN Jaksel, MAKI Minta Perkara Dituntaskan – Halaman all

    Sidang Praperadilan Perkara Pemerasan Firli Bahuri di PN Jaksel, MAKI Minta Perkara Dituntaskan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dilanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024). 

    Pada persidangan ini, pemohon dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). 

    Sementara itu termohon Kapolda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta. 

    Sementara itu dari permohonannya, MAKI dan LP3HI menyatakan perkara pemerasan yang menyangkut mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo digantung merugikan negara dan rakyat Indonesia. 

    “Bahwa dengan digantungnya perkara, maka penyidikan perkara telah berusia hampir 1 (satu) tahun. Kondisi ini jelas merugikan korban tindak pidana korupsi (negara dan rakyat Indonesia) karena tidak terdapatnya kepastian hukum dan kepastian keadilan,” bunyi permohonan MAKI dan LP3HI. 

    Kemudian kondisi tersebut juga dinilai bertentangan dengan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 

    “Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri tidak segera ditahan. Dan hingga permohonan praperadilan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum terdapat penyerahan berkas tahap 2 dari Termohon I kepada Termohon II,” bunyi permohonan MAKI. 

    “Tidak ditahannya Firli Bahuri oleh Termohon I, telah menimbulkan kesan bahwa penyidikan terkesan tidak serius dan mudah dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan transparansi dalam penanganan perkara,” jelas permohonan tersebut. 

    Atas hal itu pihak pemohon meminta majelis hakim sidang praperadilan untuk perintahkan termohon Kapolda Metro Jaya untuk melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri tersebut ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta. 

    “Memerintahkan para termohon untuk segera melimpahkan berkas perkara beserta tersangka Firli Bahuri kepada Termohon II untuk segera dilakukan penuntutan,” kata perwakilan LP3HI Kurniawan di persidangan. 

    Sementara itu ditemui setelah persidangan Koordinator MAKI Boyamin Saiman berikan alasan mengapa dirinya menggugat perkara pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri. 

    “Kami gugat meminta kepada hakim untuk menilai kinerja penyidik itu seperti apa profesional atau tidak profesional, kalau tidak profesional kan dikabulkan dan diperintahkan untuk mempercepat,” kata Boyamin kepada awak media. 

    Ia menerangkan pada prinsipnya pihaknya sebenarnya ingin penuntasan perkara.

    “Karena sisi kita korban saja, korban korupsi sebagai masyarakat meminta itu diproses. Tapi kalau nanti di SP3 begitu boleh-boleh aja kewenangan penyidik. Tapi pasti kami gugat praperadilan juga. Kalau sekarang belum ada buktinya hitam putih aja sudah kita gugat. Apalagi nanti kalau ada buktinya hitam putih karena kami yakin, meyakini itu penetapan tersangkanya itu sah,” tandasnya. 

    Firli Tak Penuhi Panggilan

    Terkait kasus yang menjerat Firli, sebelumnya eks Ketua KPK itu sekaligus tersangka kasus pemerasan terhadap SYL Firli Bahuri untuk kesekian kalinya mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.

    Pada panggilan yang sejatinya dilakukan Kamis (28/11/2024) lalu Firli kembali absen.

    Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

    “Untuk tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 wib pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” ucapnya.

    Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan.

  • 8
                    
                        Kritik PDI-P, Golkar: 10 Tahun Berkuasa, Apa Ada Tudingan "Parcok"?
                        Nasional

    8 Kritik PDI-P, Golkar: 10 Tahun Berkuasa, Apa Ada Tudingan "Parcok"? Nasional

    Kritik PDI-P, Golkar: 10 Tahun Berkuasa, Apa Ada Tudingan “Parcok”?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota Komisi III DPR
    Soedeson Tandra
    mengkritik tudingan yang dilontarkan oleh
    PDI-P
    terkait keterlibatan “Partai Coklat (Parcok)” dan pengerahan aparat kepolisian pada
    Pilkada 2024
    .
    Politikus Partai Golkar itu menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan kegaduhan publik.
    “Saya mau mengimbau kepada rekan-rekan saya di PDI-P. Saya mengimbau, ya jangan gitulah. Mereka 10 tahun berkuasa. Apakah ada tuduhan-tuduhan Partai Coklat ini? Jangan begitu,” kata Tandra saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (9/12/2024).
    Dia menekankan pentingnya PDI-P untuk tidak membuat tudingan tanpa bukti yang jelas, karena hal itu hanya akan membingungkan masyarakat.
    Tandra juga menganggap bahwa tudingan PDI-P terkesan politis, terutama ketika calon yang diusungnya kalah dalam pemilu.
    “Giliran ini, orang lain yang menang, jangan lalu tuduhan-tuduhan yang tidak ada bukti, tidak ada dasar buktinya ini, membuat bingung masyarakat,” ucapnya.
    Lebih lanjut, Tandra mencontohkan sikap PDI-P yang memuji kecerdasan rakyat Jakarta ketika calon yang diusungnya, Pramono Anung-Rano Karno, meraih suara unggul.
    Namun demikian, saat PDI-P kalah di Pilkada 2017, partai tersebut justru menghina Anies Baswedan, yang terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta saat itu.
    “Barusan ini DKI misalnya. Oh rakyat sudah cerdas. Karena mereka menang. Dulu bagaimana? Maki-maki Pak Anies. Menyebut-nyebut Pak Anies intoleran, melakukan ini, begini, begitu,” ujar Tandra.
    “Sekarang membutuhkan Pak Anies? Wah Pak Anies orang baik. Standarnya jangan pakai standar ganda dong,” tuturnya.
    Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto sebelumnya menyinggung tentang pergerakan “partai coklat” yang perlu diantisipasi dalam proses Pilkada 2024.
    Hal ini disampaikan saat Hasto menegaskan bahwa seluruh jajaran partainya memantau pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak 2024.
    “Di Jawa Timur relatif kondusif, tetapi tetap kami mewaspadai pergerakan
    partai cokelat
    ya, sama dengan di Sumatera Utara juga,” ujar Hasto di kediaman Megawati Soekarnoputri, pada Rabu (27/11/2024).
    Hasto menjelaskan bahwa berdasarkan pemantauan internal PDI-P, pelaksanaan Pilkada serentak di beberapa wilayah menghadapi sejumlah tantangan, seperti hujan deras dan banjir di Sumatera Utara.
    Dia juga mengaku mendapatkan laporan adanya ketegangan antarkelompok masyarakat di Surakarta dan Boyolali, Jawa Tengah.
    Meski demikian, Hasto berharap agar seluruh rakyat Indonesia dapat menggunakan hak suaranya pada Pilkada Serentak 2024 tanpa intervensi dari pihak manapun.
    “Kami berharap agar rakyat betul-betul dapat menggunakan hak miliknya secara bebas, merdeka. Tanpa intimidasi dan juga tanpa suatu pengaruh dari bansos yang akan digunakan sebagai bagian dari money politics yang terjadi,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.