NGO: MAKI

  • Kabar George Sugama yang Aniaya Karyawati Toko Roti, Alasan Gangguan Mental Bisa Ringankan Hukuman? – Halaman all

    Kabar George Sugama yang Aniaya Karyawati Toko Roti, Alasan Gangguan Mental Bisa Ringankan Hukuman? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bagaimana kabar terbaru George Sugama Halim, anak dari pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur, yang telah memicu perhatian publik yang meluas?

    George Sugama merupakan tersangka kasus penganiayaan karyawati di toko tersebut yang bernama Dwi Ayu Darmawati.

    Rupanya saat ini, George menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

    Pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan pada George ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilalui setelah ia ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

    Kabid Yandokpol RS Polri Kramat Jati, Kombes Hery Wijatmoko, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan penyidik Polres Metro Jakarta Timur.

    “Ini hari pertama pemeriksaan,” ujar Hery saat dihubungi pada Jumat, 20 Desember 2024.

    Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 77 tahun 2015, visum et repertum psikiatrikum merupakan keterangan dari dokter spesialis kejiwaan terkait hasil pemeriksaan seseorang.

    Hal ini menjadi sangat penting dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus George yang tengah menjadi sorotan publik.

    Keluarga Mengklaim Gangguan Kesehatan Mental

    Sementara, keluarga George mengeklaim bahwa dia mengalami keterbelakangan IQ dan EQ.

    Mereka bahkan sempat membawanya ke Sukabumi, Jawa Barat, untuk mendapatkan pengobatan alternatif.

    “Kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait psikologis tersangka. Yang menentukan adalah ahli,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

    Hanya saja, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa gangguan mental yang mungkin diderita George tidak bisa dijadikan alasan untuk meringankan hukuman.

    “Jangan sampai itu diarahkan menjadi alasan pemaaf terhadap tindakannya yang sangat tega,” ungkap Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri oleh para pihak terkait.

    Tabiat buruk George

    Dalam sebuah wawancara di kanal YouTube Uya Kuya TV, sang adik, Andre, mengungkapkan beberapa kebiasaan George yang mengkhawatirkan.

    “Dia sering membanting barang dan menantang orang berduel. Ini hampir rutin terjadi,” kata Andre.

    George dikenal sebagai sosok yang arogan dan tidak sopan, bahkan kepada orangtuanya.

    “Dulu, saya pernah dianiaya oleh George sampai pelipis saya berdarah. Namun, saya tidak melanjutkan laporan ke Polsek Cakung karena saya merasa keluarga adalah yang terpenting,” ungkap Andre dengan nada penuh emosi.

    Andre mengungkapkan bahwa kakaknya tidak memiliki banyak teman dan hanya berstatus lulusan SD.

    “Dia bahkan belum pernah pacaran. Mungkin karena pergaulannya yang terbatas, temperamentalnya menjadi tinggi,” tuturnya.

    Mengaku diteror

    Keluarga George kini mengaku mendapat teror dari nomor misterius.

    Ibunda George Sugama Halim, Linda Pantjawati mengaku diintimidasi setiap hari oleh orang tak dikenal.

    Ia pun menunjukkan satu bukti chat yang bernada intimidatif terhadap dirinya kepada awak media baru-baru ini.

    “Ini satu contoh, setiap hari, setiap detik, setiap jam saya diteror, ditelepon lalu dimaki-maki. Saya enggak kenal orang itu,” ujar Linda seperti dikutip dari Intens Investigasi yang tayang di Youtube pada Rabu (18/12/2024). 

    Padahal, pihak George telah menyerahkan pelaku kepada polisi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

    Linda berharap agar kasus ini tidak melebar kemana-mana dan tidak ada lagi upaya intimidasi terhadapnya ataupun keluarganya. 

    “Kami sudah serahkan (George) ke pihak berwajib. Jadi, tolong saya minta kepada netizen jangan menghakimi sepihak, konfirmasi dulu kebenaran apapun itu bijaklah dalam berkata-kata,” ujarnya. 

    Sebelumnya, Dwi Ayu Darmawati (19), karyawati toko roti di Cakung menjadi korban penganiayaan oleh anak bos toko roti tersebut, George Sugama Halim.

     Penganiayaan itu berawal ketika Dwi menolak permintaan George yang menyuruhnya dengan kalimat tak sopan untuk mengantarkan makanan yang dipesan secara online ke kamarnya. 

    Tapi George yang tidak terima permintaannya ditolak korban justru melemparkan patung, mesin EDC, kursi, dan loyang hingga Dwi mengalami pendarahan di kepala dan luka memar.

    Setelah kasus itu viral, ia lalu ditangkap dan dijadikan tersangka. 

    Saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, pelaku George Sugama Halim beralasan khilaf menganiaya pegawainya, Dwi Ayu Darmawati (19) hingga babak belur.

  • 7
                    
                        Kronologi Penumpang Dibentak dan Diusir Sopir Taksi Online karena Tolak Lewat Tol ke Kalimalang
                        Megapolitan

    7 Kronologi Penumpang Dibentak dan Diusir Sopir Taksi Online karena Tolak Lewat Tol ke Kalimalang Megapolitan

    Kronologi Penumpang Dibentak dan Diusir Sopir Taksi Online karena Tolak Lewat Tol ke Kalimalang
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Seorang penumpang perempuan berinisial MA (35) mengaku dibentak dan dicaci maki oleh seorang sopir taksi
    online
    pada Selasa (17/12/2024) sore.
    Selain itu, ia juga diusir oleh sopir taksi
    online
    tersebut dari mobil yang sedang ditumpanginya.
    MA mengatakan, kejadian bermula ketika dia meminta sopir taksi
    online
    itu untuk tidak melintasi tol ketika mengantarnya pulang dari daerah
    Kalimalang
    , Bekasi, Jawa Barat.
    “Nah, terus tiba-tiba pas udah mau deket ke arah pintu tol itu dia nanya sama saya, ‘mbak di
    maps
    itu diarahinnya ke tol’. Terus aku bilang, ‘oh enggak apa-apa, enggak usah Mas soalnya enggak macet kok’. Karena kan itu tiap hari aku lewat,” kata MA kepada
    Kompas.com
    saat dihubungi, Rabu (18/12/2024).
    Sopir taksi
    online
    yang mengantarkan pun setuju dengan saran MA untuk tidak lewat tol. Akan tetapi, sepanjang perjalanan, sopir tersebut mulai mengeluh mengenai tarif yang tertera di aplikasi.
    Kepada MA,
    sopir taksi online
    itu bilang bahwa perjalanan tanpa menggunakan tol justru merugikannya.
    “Ada satu momen itu memang kita berhenti. Tapi itu berhenti karena lampu merah. Nah, terus di situ dia ngomong, ‘tuhkan lihat mbak, ini yang kayak gini nih yang bikin mobil saya boros bensin’,” jelas MA.
    Hingga pada puncaknya, mereka hampir terjebak di kemacetan. MA kembali menyarankan sopir tersebut untuk berbelok ke arah kiri melalui jalan pintas.
    Setelah setuju dengan saran MA, sopir tersebut kemudian kembali marah kepadanya.
    “Biasa memang sopir (taksi online lainnya) saya arahin ke sini. Kalau di depan tuh saya lihat agak macet. Karena sama aja aku tiap hari lewat situ gitu. Dan justru sopir itu selama ini no issue gitu kalau aku arahin ke situ. Malah berterima kasih karena memang jatohnya tuh jauh lebih cepat karena enggak ada macet,” kata dia.
    Tak berselang lama, sopir tersebut menjadi marah besar kepada MA. Dia bahkan meminta MA untuk turun dari mobilnya di tengah jalan yang jaraknya masih cukup jauh dari rumahnya.
    Sesaat sebelum MA menutup pintu mobil tersebut, sopir tersebut mencacinya dengan kata kasar.
    “‘Saya mau mbak turun’. Terus akhirnya dia buka (kunci pintu). Pas aku balik badan mau turun, dia teriak. Teriakin kata kasar,” tambah MA.
    Mendapatkan perlakuan yang demikian, MA hanya bisa mengelus dada sembari membawa barang-barangnya yang banyak.
    Ia mengaku telah mengirim keluhannya melalui aplikasi kepada perusahaan tersebut.
    Sementara itu,
    Kompas.com
    telah berusaha menghubungi pihak perusahaan yang mempekerjakan si sopir. Akan tetapi, hingga berita ini terbit, belum ada konfirmasi mengenai laporan yang dibuat oleh MA.
    (Penulis: I Putu Gede Rama Paramahamsa | Editor: Jessi Carina)
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Profil Dwi Ayu Darmawati, Karyawati Toko Roti di Cakung yang Dianiaya George Sugama Halim

    Profil Dwi Ayu Darmawati, Karyawati Toko Roti di Cakung yang Dianiaya George Sugama Halim

    loading…

    Dwi Ayu Darmawati (DAD), korban penganiayaan anak bos roti di Cakung bernama George Sugama Halim menghadiri RDPU Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (17/12/2024). Foto: YouTube TV Parlemen

    JAKARTA – Dwi Ayu Darmawati (DAD) merupakan korban penganiayaan yang dilakukan anak bos roti di Cakung bernama George Sugama Halim . Setelah kasusnya viral, dia mendapatkan perhatian dari berbagai pihak.

    Baru-baru ini, Dwi menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (17/12/2024). Di forum ini, dia menceritakan peristiwa penganiayaan yang dilakukan anak bos roti tempatnya bekerja di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

    Berada di hadapan legislator yang membidangi penegakan hukum, Dwi mengaku selama ini George kerap bersikap kasar. Bahkan, sebelum kejadian yang membuat kepalanya berdarah, anak bosnya itu sempat memaki-maki dan mengaku kebal hukum.

    Sosok Dwi Ayu DarmawatiDwi menjadi perbincangan hangat publik Tanah Air baru-baru ini. Dia menjadi korban penganiayaan yang namanya viral di media sosial dan telah mendapat perhatian dari banyak pihak.

    Tindak penganiayaan dialami Dwi saat menjadi karyawati toko roti bernama Lindayes di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Dia dianiaya anak bosnya bernama George Sugama Halim.

    Dwi diketahui seorang anak yatim sejak kecil. Dia tinggal bersama ibunya yang berjualan nasi kuning.

    Hal ini diungkap pengusaha Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF dalam sebuah siniar yang tayang di kanal YouTube Uya Kuya TV.

    “Dari kelas 4 SD, (Dwi Ayu) nggak punya bapak, anak yatim. Ibunya hanya pedagang nasi kuning,” kata Jhon LBF dikutip dari YouTube Uya Kuya TV, Rabu (18/12/2024).

    Dwi tinggal di rumah sempit berukuran 3×4 meter. Tempat tersebut ditinggali Dwi, ibu, dan kakaknya.

    Pada kesempatan sama, Jhon LBF juga mengungkapkan bahwa Dwi ini nantinya akan bekerja di perusahaan miliknya. Tak hanya itu, dia juga bakal dikuliahkan.

  • Tangis Harvey Moeis Pecah di Sidang Pleido: Terima Kasih Sandra Dewi, Kamu Istri Sempurna

    Tangis Harvey Moeis Pecah di Sidang Pleido: Terima Kasih Sandra Dewi, Kamu Istri Sempurna

    Bisnis.com, JAKARTA — Salah satu terdakwa kasus korupsi tata niaga PT Timah Tbk. (TINS), Harvey Moeis menyampaikan pesan dan permintaan maafnya kepada istrinya Sandra Dewi dan anak-anaknya dalam sidang pledoi Rabu (18/12/2024).

    Sambil menahan tangis saat membacakan pleidoi, Harvey menilai keberadaan istrinya, Sandra Dewi menjadi sangat penting.

    Dia memberikan pesan yang terdalam kepada Sandra Dewi dengan menyebutkan momen-momen yang sudah mereka lewati ketika merajut rumah tangga hingga kini harus menghadapi kasus timah yang menjeratnya.

    “Istri saya Sandra Dewi, ketika dia difitnah, dihujat, dicaci maki, kehilangan nama baik, karir, pekerjaan, diparadekan untuk kepentingan publisitas kasus ini, dia sebetulnya punya akses langsung berbicara ke publik untuk melawan, tapi dia memilih diam,” kata Harvey dalam pembacaan sidang pledoi, Rabu (18/12/2024).

    Dia juga berterima kasih karena sang istri, Sandra Dewi yang tidak bersungut-sungut, tidak pernah mengeluh, juga tidak pernah menyalahkan keadaan. Bahkan harus menjadi pilar penyangga keluarga saat dirinya menjadi terdakwa.

    “Terima kasih Sandra Dewi, kamu istri sempurna, tanpa kamu, aku runtuh,” sambung Harvey.

    Harvey pun menitipkan pesan kepada Sandra Dewi untuk menjaga kedua mereka.

    Selain itu, Harvey juga meminta maaf kepada kedua anaknya karena tidak bisa hadir sebagai sosok ayah di usia emas. Dia berharap ketika anak-anaknya sudah bertumbuh besar, maka mereka bisa mengerti bahwa dunia memang tidak selalu berjalan sesuai dengan kehendak dan ekspektasi, terkadang akan merasa bahwa dunia itu tidak adil. 

    “Anak-anakku, Rafa dan Mika, papa buka koruptor, apapun yang orang katakan dan tuliskan sekarang atau nanti, jangan pernah berpikir kalau kalian pernah menikmati uang hasil korupsi. Hanya Tuhan yang tahu dan waktu akan membuktikan bahwa tidak ada setitik pun pikiran Papa untuk mengambil hal yang bukan hak Papa apalagi mengorbankan rakyat demi Harta,” lanjut Harvey.

    Saat ini menjadi momen berharga bagi Harvey dalam melihat kehidupan. Pesan mendalam juga diberikannya kepada anaknya agar tetap berbuat baik kepada orang lain.

    “Namun satu hal yang papa tekankan, jangan situasi ketidakadilan mengubah karakter baik dari diri kalian. Tetaplah menjadi diri kalian, tanpa kepahitan dan jangan menjadi serupa dengan mereka yang menghakimi kalian atau keluarga kita. Tetap peduli dengan sesama, menjadi berkat bagi semua, dimana-pun kalian berada,” pesan Harvey.

  • Pesan Harvey Moeis ke Anak-anaknya: Jangan Pernah Berpikir Kalian Dinafkahi dari Uang Hasil Korupsi – Halaman all

    Pesan Harvey Moeis ke Anak-anaknya: Jangan Pernah Berpikir Kalian Dinafkahi dari Uang Hasil Korupsi – Halaman all

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis meminta maaf dan memberikan pesan kepada kedua anaknya saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/12/2024).

    Harvey meminta maaf kepada anaknya, Rafa dan Mika, karena tidak bisa hadir di usia emas mereka.

    Ia memberi pesan ketika kelak keduanya sudah tumbuh besar, jangan menjadi seperti mereka yang menghakimi keluarga orang lain.

    Anak-anaknya diminta untuk tetap berbuat baik kepada siapapun dan dimanapun, sekalipun dihadapkan pada situasi ketidakadilan.

    “Namun satu hal yang papa tekankan, jangan situasi ketidakadilan mengubah karakter baik dari diri kalian. Tetaplah menjadi diri kalian, tanpa kepahitan dan jangan menjadi serupa dengan mereka yang menghakimi kalian atau keluarga kita. Tetap peduli dengan sesama, menjadi berkat bagi semua, dimanapun kalian berada,” kata Harvey.

    Suami dari aktris Sandra Dewi ini juga berharap kelak anak-anaknya bisa mengerti bahwa dunia memang tidak selalu berjalan sesuai kehendak dan ekspektasi.

    Pada kesempatan itu Harvey juga berpesan kepada kedua anaknya agar jangan pernah berpikir bahwa ayahnya memberikan nafkah dari sumber uang hasil korupsi.

    Ia meminta ketika anak-anaknya sudah tumbuh dewasa, untuk jangan pernah percaya dengan perkataan atau informasi digital yang menyebut demikian. 

    “Anak-anakku, Rafa dan Mika, papa bukan koruptor, apapun yang orang katakan dan tuliskan sekarang atau nanti, jangan pernah berpikir kalau kalian pernah menikmati uang hasil korupsi. Hanya Tuhan yang tahu dan waktu akan membuktikan bahwa tidak ada setitikpun pikiran papa untuk mengambil hal yang bukan hak papa apalagi mengorbankan rakyat demi harta,” kata Harvey.

    Sementara pesan bagi istrinya Sandra Dewi, Harvey berterima kasih karena sudah menjadi istri yang tegar dan setia dalam setiap situasi. 

     

    Terlebih ketika kasus timah ini menyeretnya dan membuat istrinya seolah diparadekan demi kepentingan publisitas kasus. Karir hilang, nama baik tercoreng, dihujat dan dicaci maki. 

     

    Harvey menyebut Sandra Dewi bisa saja melawan, tapi ajaran agama membuatnya ingat bahwa ketika ada kekuatan besar yang tengah menindas, yang perlu dilakukan hanyalah diam.

     

    “Istri saya Sandra Dewi, ketika dia difitnah, dihujat, dicaci maki, kehilangan nama baik, karir, pekerjaan, diparadekan untuk kepentingan publisitas kasus ini, dia sebetulnya punya akses langsung berbicara ke publik untuk melawan, tapi dia memilih diam, karena diajarkan di agama kami, ketika ada kekuatan besar yang sedang menindas kita, maka yang kita harus lakukan adalah diam,” kata Harvey.

     

    Menutup pleidoinya, Harvey berpesan kepada Sandra Dewi untuk selalu mengajak kedua buah hati berdoa, agar wajib militer -yang dijadikan alasan Harvey tidak di rumah karena terjerat kasus- bisa segera selesai.

     

    Ia pun baru menyadari betapa berharganya jika diminta anak-anak maupun istri untuk pulang ke rumah lebih cepat.

     

    Dirinya kemudian memberikan pesan kepada para suami dan bapak-bapak di Indonesia, bahwa jika ada permintaan pulang dari anak dan istri sudah selayaknya disyukuri. Sebab tidak ada yang tahu situasi apa yang bisa merenggut kondisi itu di hari – hari berikutnya.

     

    “Sekarang kita susah lagi, dan kamu tidak bersungut-sungut, tidak pernah mengeluh, tidak pernah menyalahkan keadaan dan bahkan menjadi pilar penyangga keluarga kita. Terima kasih Sandra Dewi, kamu istri sempurna, tanpa kamu, aku runtuh. Tapi tenang, kita tinggal tunggu senang lagi aja, masak susah terus. Titip anak anak, jangan lupa berdoa setiap hari biar Papa wamilnya cepat selesai. Suami suami, bapak-bapak diluar sana, bersyukurlah kalau ditelpon istri, ditelpon anak disuruh cepat pulang, ternyata itu priceless,” kata Harvey.

    DITUNTUT PENJARA 12 TAHUN

    Dalam sidang sebelumnya, suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dituntut hukuman pidana penjara selama 12 atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sekitar Rp300 triliun.

    Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Helena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

    Hal itu diatur dan diancam dengan pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

    Selain itu, JPU juga menilai Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Selain dituntut pidana badan, suami artis Sandra Dewi itu juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

    Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    “Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun,” ujar jaksa.

    Adapun terkait kasus korupsi timah ini sebelumnya Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung membeberkan sejumlah bentuk penyamaran uang pengamanan tambang timah di Bangka Belitung yang dilakukan Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.

    Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2024) lalu, Harvey Moeis berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.

    Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

    “Terdawa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton,” ujar jaksa penuntut umum di persidangan.

    Uang pengamanan tersebut diserahkan para pemilik smelter dengan cara transfer ke PT Quantum Skyline Exchage milik Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

    Selain itu, uang pengamanan juga ada yang diserahkan secara tunai kepada Harvey Moeis.

    Seluruh uang yang terkumpul, sebagian diserahkan Harvey Moeis kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta. Sedangkan sebagian lainnya, digunakan untuk kepentingan pribadi Harvey Moeis.

    “Bahwa uang yang sudah diterima oleh terdakwa Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan dari penyerahan langsung, selanjutnya oleh terdakwa Harvey Moeis sebagian diserahkan ke Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lainnya digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan terdakwa,” kata jaksa penuntut umum.

    Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

  • Polda Metro Jaya tegaskan kasus Firli Bahuri belum dihentikan

    Polda Metro Jaya tegaskan kasus Firli Bahuri belum dihentikan

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Polda Metro Jaya tegaskan kasus Firli Bahuri belum dihentikan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 18 Desember 2024 – 23:10 WIB

    Elshinta.com – Polda Metro Jaya menegaskan kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) belum dihentikan.

    “Ini kan putusannya Niet Ontvankelijke Verklaard  (NO) bahwa putusan itu bukannya ditolak, cuma tidak bisa diterima,” kata Subdit Bankum Bidkum Polda Metro Jaya, Ipda Mansyur kepada wartawan usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/12).

    Putusan NO merupakan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima.

    Mansyur menegaskan praperadilan dalam prosesnya menguji formil bukan materiil, sehingga berdasarkan pandangan hakim belum bisa dibuktikan oleh pemohon dengan hanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

    “Dan dari kami pun belum pernah mengeluarkan SP3 ya,” ujarnya.

    Berdasarkan putusan NO itu, lanjut dia, maka pihak Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) masih bisa mengajukan gugatan.

    “Bisa gugat karena tadi artinya NO itu masih bisa diajukan maka kami siap, kami tuh bukan masalah gugat menggugat,” ujarnya.

    Dia memastikan akan memberikan kepastian hukum mengingat Kejaksaan sudah memberikan petunjuk untuk memenuhi pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P19).

    ​​​​​​​Firli tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Sebelumnya, kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar bersurat ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk meminta agar penyidikan terhadap kliennya dihentikan.

    Alasan pihaknya menyerahkan surat tersebut karena substansi perkara yang dituduhkan kepada Firli tidak memenuhi syarat materiil.

    Sumber : Antara

  • Bacakan Pleidoi, Pesan Harvey Moeis ke Anaknya: Papa Bukan Koruptor – Page 3

    Bacakan Pleidoi, Pesan Harvey Moeis ke Anaknya: Papa Bukan Koruptor – Page 3

    Harvey pun mendorong agar anak-anaknya bisa lebih mendalami perihal kehidupan. Dia ingin, kelak mereka tetap berbuat baik kepada orang lain.

    “Satu hal yang papa tekankan, jangan situasi ketidakadilan mengubah karakter baik dari diri kalian. Tetaplah menjadi diri kalian, tanpa kepahitan dan jangan menjadi serupa dengan mereka yang menghakimi kalian atau keluarga kita. Tetap peduli dengan sesama, menjadi berkat bagi semua, di mana-pun kalian berada,” pesan Harvey.

    Selain pesan untuk keluarga, dalam pleidoinya Harvey juga mengaku banyak berkontemplasi dan mendekatkan diri dengan Tuhan. Hal itu pun yang juga dilakukan sang istri dengan tidak membalas dan membela diri atas keadaan yang dijalaninya saat ini.

    “Istri saya Sandra Dewi, ketika dia difitnah, dihujat, dicaci maki, kehilangan nama baik, karier, pekerjaan, diparadekan untuk kepentingan publisitas kasus ini, dia sebetulnya punya akses langsung berbicara ke publik untuk melawan, tapi dia memilih diam, karena diajarkan di agama kami, ketika ada kekuatan besar yang sedang menindas kita, maka yang kita harus lakukan adalah diam,” tandas Harvey Moeis.

     

  • Kabar George Sugama yang Aniaya Karyawati Toko Roti, Alasan Gangguan Mental Bisa Ringankan Hukuman? – Halaman all

    Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Pegawai Kata Ibunda Punya Kelainan: ke Psikiater sejak Umur Dua Tahun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Linda Pantjawati mengatakan anaknya George Sugama Halim merupakan seorang yang bersifat temperamen. George Sugama Halim kini jadi tersangka karena aniaya Dwi Ayu Darmawati (19) saat menjadi karyawati di toko roti di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

    Menurut Linda, dia dan anak perempuannya juga korban kekerasan George.

    Ketika sedang marah, emosinya meledak-ledak sampai tak bisa terkontrol. 

    Tangan Linda pernah patah akibat terkena amukan George. 

    “Dia pernah berantem sama adiknya. Saya juga punya tangan patah. Karena kalau dia marah bisa lepas kontrol,” katanya seperti dikutip dari Intens Investigasi yang tayang di Youtube pada Rabu (18/12/2024). 

    Kendati demikian, Linda memakluminya karena ia menilai sebenarnya anaknya baik. 

    Ia meyakini bahwa George memiliki kekurangan mental. 

    “Dari kecil memang ada kelainan, jadi dia memang lamban untuk jalan, lamban untuk bicara, terus sekolah juga lamban. Dibawa ke psikiater sejak umur dua tahun,” ujar Linda. 

    Akibat ulah George, Linda diteror

    Akibat ulah anaknya yang memantik amarah publik, ibu George Sugama Halim, Linda Pantjawati kini menjadi sasaran teror nomor misterius. 

    Linda mengaku diintimidasi setiap hari oleh orang tak dikenal.

    Ia pun menunjukkan salah satu bukti chat yang bernada intimidatif terhadap dirinya kepada awak media pada Selasa (18/12/2024).

    “Ini satu contoh, setiap hari, setiap detik, setiap jam saya diteror, ditelepon lalu dimaki-maki. Saya enggak kenal orang itu,” ujar Linda seperti dikutip dari Intens Investigasi yang tayang di Youtube pada Rabu (18/12/2024). 

    Padahal, pihak George telah menyerahkan pelaku kepada polisi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

    Linda berharap agar kasus ini tidak melebar kemana-mana dan tidak ada lagi upaya intimidasi terhadapnya ataupun keluarganya. 

    “Kami sudah serahkan (George) ke pihak berwajib. Jadi, tolong saya minta kepada netizen jangan menghakimi sepihak, konfirmasi dulu kebenaran apapun itu bijaklah dalam berkata-kata,” ujarnya. 

    Sebelumnya, Dwi Ayu Darmawati (19), karyawati toko roti di Cakung menjadi korban penganiayaan oleh anak bos toko roti tersebut, George Sugama Halim.

    Penganiayaan itu berawal ketika Dwi menolak permintaan George yang menyuruhnya dengan kalimat tak sopan untuk mengantarkan makanan yang dipesan secara online ke kamarnya. 

    Pegawai Toko Roti di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), Dwi Ayu Darmawati di Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024). (Kompas.com)

    Tapi George yang tidak terima permintaannya ditolak korban justru melemparkan patung, mesin EDC, kursi, dan loyang hingga Dwi mengalami pendarahan di kepala dan luka memar.

    Setelah kasus itu viral, ia lalu ditangkap dan dijadikan tersangka. 

    Saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, pelaku George Sugama Halim beralasan khilaf menganiaya pegawainya, Dwi Ayu Darmawati (19) hingga babak belur.

    Hal ini disampaikan George saat menjawab pertanyaan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly terkait alasan menganiaya Dwi pada 17 Oktober 2024 lalu.

    “Khilaf, saya khilaf,” kata George yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).

    George yang mengenakan baju tahanan tak banyak bicara saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, dia hanya tertunduk dan tampak sekali mengusap matanya.

    Bahkan saat Nicolas menanyakan George menyesalkan atas tindak penganiayaan yang mengakibatkan Dwi terluka, George hanya menjawab pertanyaan dengan isyarat menggangguk.

    Sementara saat ditanya awak media terkait alasan saat penganiayaan sempat menyuruh Dwi untuk mengantar makanan ke kamar, George enggan menjawab pertanyaan.

    “No comment,” ujar George.

    George dijerat dengan Pasal 351 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan. 

     

     

  • Mahfud MD Blak-blakan, Sistem Pilkada Serentak Perlu Dievaluasi

    Mahfud MD Blak-blakan, Sistem Pilkada Serentak Perlu Dievaluasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa sistem pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) hingga saat ini masih menjadi eksperimen yang belum selesai. 

    Dikutip dari akun YouTube Mahfud MD pada Rabu (18/12/2024), mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut sempat menceritakan perjalanan Pilkada dari masa reformasi hingga saat ini. Ia juga sempat menyinggung berbagai masalah yang muncul di dalam prosesnya. 

    “Berdasar pengalaman masa lalu kan sudah pernah saya katakan, pemilihan kepala daerah itu menjadi proses eksperimen yang tidak pernah selesai,” ujar Mahfud. 

    Mahfud mengingatkan bahwa pada 2012–2014, mayoritas partai politik sempat sepakat untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah kepada DPRD, yang dikatakan sempat disepakati seluruh partai termasuk PDIP. 

    “Karena pada waktu itu dirasakan, kemahalan dan kejorokan, seperti saya katakan tadi itu, sudah parah sejak beberapa tahun sebelumnya. Kan pilkada langsung itu dimulai tahun 2006 ya. 2004 itu ada perubahan undang-undang, lalu pelaksanaan pertamanya 2006,” terangnya. 

    Namun, sistem tersebut akhirnya tak jadi diterapkan lantaran mempertimbangkan kekhawatiran rakyat. Terlebih, pada saat itu masyarakat mengkritik Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang kala itu menjadi Presiden. 

    “Kritiknya luar biasa sampai Pak SBY itu dicaci maki luar biasa di medsos. Dibilang Anda ini sudah merusak demokrasi dan sebagainya. Padahal itu kesepakatan seluruh partai. Sampai akhirnya ya gitu. Pak SBY [menyatakan] saya akan ikut rakyat,” tutur Mahfud. 

    Sedangkan di lain sisi, Mahfud mengatakan bahwa Pilkada langsung tak menghilangkan persoalan. Sebaliknya, praktik politik uang justru semakin meluas setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang menetapkan mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

    “Sejak 2006 itu pemilihan, itu politik uang luar biasa. Serangan fajar itu menjadi hal biasa. Yang di jaman Orde Baru dianggap penyakit yang sangat menjijikkan, itu muncul serangan fajar di berbagai daerah.” ucapnya. 

    Menurutnya, masyarakat juga menanti ‘serangan fajar’ tersebut. Hal ini dinilai tidak mendidik masyarakat. 

    Mahfud kemudian mengatakan bahwa jika ingin mengevaluasi Pilkada yakni bukan pada mekanisme langsung atau tidak langsung, namun pada pelaksanaan di lapangan. Ia menekankan perlunya memastikan netralitas aparat penegak hukum dan birokrasi. 

    Dia juga menyinggung persoalan penyalahgunaan fasilitas negara oleh para petahana untuk kepentingannya. 

    “Ini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan publik dan untuk kepentingan pemilihan umum. Tetapi karena penyalahgunaan ini tidak bisa secara langsung membuktikan pilihan orang di dalam bilik suara, maka pemilunya tetap sah,” jelasnya.

  • Kasus Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawai, Keluarga Mengaku Diteror Nomor Misterius Setiap Hari – Halaman all

    Kasus Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawai, Keluarga Mengaku Diteror Nomor Misterius Setiap Hari – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Buntut aksi George Sugama Halim yang diduga menganiaya pegawainya, keluarga kini mengaku mendapat teror dari nomor misterius.

    Ibunda George Sugama Halim, Linda Pantjawati mengaku diintimidasi setiap hari oleh orang tak dikenal.

    Ia pun menunjukkan satu bukti chat yang bernada intimidatif terhadap dirinya kepada awak media pada Selasa (18/12/2024).

    “Ini satu contoh, setiap hari, setiap detik, setiap jam saya diteror, ditelepon lalu dimaki-maki. Saya enggak kenal orang itu,” ujar Linda seperti dikutip dari Intens Investigasi yang tayang di Youtube pada Rabu (18/12/2024). 

    Padahal, pihak George telah menyerahkan pelaku kepada polisi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

    Linda berharap agar kasus ini tidak melebar kemana-mana dan tidak ada lagi upaya intimidasi terhadapnya ataupun keluarganya. 

    “Kami sudah serahkan (George) ke pihak berwajib. Jadi, tolong saya minta kepada netizen jangan menghakimi sepihak, konfirmasi dulu kebenaran apapun itu bijaklah dalam berkata-kata,” ujarnya. 

    Sebelumnya, Dwi Ayu Darmawati (19), karyawati toko roti di Cakung menjadi korban penganiayaan oleh anak bos toko roti tersebut, George Sugama Halim.

     Penganiayaan itu berawal ketika Dwi menolak permintaan George yang menyuruhnya dengan kalimat tak sopan untuk mengantarkan makanan yang dipesan secara online ke kamarnya. 

    Tapi George yang tidak terima permintaannya ditolak korban justru melemparkan patung, mesin EDC, kursi, dan loyang hingga Dwi mengalami pendarahan di kepala dan luka memar.

    Setelah kasus itu viral, ia lalu ditangkap dan dijadikan tersangka. 

    Saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, pelaku George Sugama Halim beralasan khilaf menganiaya pegawainya, Dwi Ayu Darmawati (19) hingga babak belur.

    Hal ini disampaikan George saat menjawab pertanyaan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly terkait alasan menganiaya Dwi pada 17 Oktober 2024 lalu.

    “Khilaf, saya khilaf,” kata George yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).

    George yang mengenakan baju tahanan tak banyak bicara saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, dia hanya tertunduk dan tampak sekali mengusap matanya.

    Bahkan saat Nicolas menanyakan George menyesalkan atas tindak penganiayaan yang mengakibatkan Dwi terluka, George hanya menjawab pertanyaan dengan isyarat menggangguk.

    Sementara saat ditanya awak media terkait alasan saat penganiayaan sempat menyuruh Dwi untuk mengantar makanan ke kamar, George enggan menjawab pertanyaan.

    “No comment,” ujar George.

    George dijerat dengan Pasal 351 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan. 

    Berulang kali

    Korban Dwi Ayu mengatakan aksi penganiayaan yang dilakukan George sudah berulang kali.

    Hal ini yang membuat dirinya tidak tahan hingga melapor ke pihak kepolisian.

    Dwi Ayu pun mengungkap bila George sempat menyatakan dirinya tidak bisa diseret ke penjara.

    “Sebelum kejadian ini saya pernah dilempar meja, tapi tidak mengenai saya dan saya dikatain babu dan orang miskin, dia merendahkan saya dan keluarga saya. Dia juga sempat ngomong ‘orang miskin kaya lu nggak bakal bisa masukin gua ke penjara gua kebal hukum’,” kata Dwi Ayu saat dihubungi, Minggu (15/12/2024).

    Lalu, aksi penganiayaan itu mencapai puncaknya pada Kamis (17/10/2024) lalu.

    Kala itu, pelaku meminta korban untuk mengantarkan pesanan makanannya.

    Namun permintaan itu ditolak oleh Dwi Ayu karena tengah bekerja.

    Apalagi, permintaan itu bukan masuk dari tugasnya dan sudah ada perjanjian dengan adik pelaku jika dia tak mau melakukan apa yang disuruh George.

    Bahkan, George juga menelepon ibunya yang merupakan bos korban soal penolakan yang dilakukan korban.

    Saat itu, ibu George malah mendukung korban dan meminta agar membawa makanan itu sendiri.

    Meski demikian, saat itu pelaku malah mengamuk hingga melakukan penganiayaan.

    Korban dilempar menggunakan beberapa barang termasuk kursi hingga membuat kepala korban bocor. 

    “Akhirnya setelah saya tolak berkali-kali dia marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja, mesin bank dilakukan berkali-kali dan semua barang yang dilempar oleh si pelaku semua kena tubuh saya,” katanya. 

    “Setelah saya dilempari barang di situ bapaknya pelaku narik saya dan suruh saya pulang tapi tas dan HP saya masih tertinggal. Di dalam pas saya mau ambil tas dan HP saya di situ saya dilempari lagi pakai kursi berkali-kali akhirnya saya kabur dan terpojok tidak bisa kemana-mana,” imbuhnya. 

    Selain dirinya, Dwi pun menyebut ada korban lain yang juga merupakan karyawan yang diperlakukan serupa oleh George.

    Bahkan, beberapa orang pun memutuskan untuk berhenti bekerja.

    Untuk itu, Dwi meminta agar kasusnya bisa diselesaikan secara cepat oleh pihak kepolisian agar ada efek jera untuk George dan tidak menimbulkan korban lain.