NGO: MAKI

  • Nasib Pegawai Toko Pempek Hendak Kembalikan Ponsel Malah Dimaki Dokter: Dituduh Mencuri

    Nasib Pegawai Toko Pempek Hendak Kembalikan Ponsel Malah Dimaki Dokter: Dituduh Mencuri

    TRIBUNJATIM.COM – Nasib pegawai toko pempek yang dimaki dokter setelah menemukan ponsel.

    Padahal, pegawai toko pempek itu mengaku jika ingin mengembalikan ponsel yang ia temukan.

    Peristiwa itu terjadi di Palembang, Sumatra Selatan, beredar viral di media sosial.

    Video itu berisi dokter yang menghampiri sang pegawai toko pempek sambil memaki.

    Video tersebut salah satunya dibagikan oleh akun Instagram @pratamakoswra, Rabu (25/12/2024).

    Dalam video tersebut, terlihat rekaman CCTV dari sebuah warung makan.

    Seorang pria berbaju batik melakukan panggilan menggunakan ponsel tersebut kepada pemiliknya.

    Tiba-tiba terdengar suara seorang perempuan menghampiri dengan nada yang penuh emosi.

    Perempuan itu menuduh pria tersebut mencuri HP miliknya.

    Sementara, pria itu mengaku menemukan HP tersebut di jalan dan hendak mengembalikannya.

    Percekcokan pun tak terhindarkan di antara keduanya.

    “Kau bawa HP aku!” ucap perempuan tersebut.

    Berdasarkan keterangan dalam unggahan tersebut, pria yang merupakan rekan pemilik akun tersebut menemukan ponsel itu di jalan raya arah Pasar 26 Ilir sekitar pukul 11.30 WIB.

    Karena tidak tahu siapa pemiliknya, pria tersebut berinisiatif membawa HP itu ke tempat kerjanya.

    Lalu, pria tersebut meminta bantuan pegawai lain untuk mengangkat panggilan telepon dari pemilik HP karena merasa tidak mengerti mengoperasikan iPhone.

    “Setelah HP diangkat dijelaskan HP ditemukan oleh wak saya dijalan tiba-tiba jam 12.04 pemilik HP datang dengan menuduh wak saya sebagai maling tanpa menunjukan bukti-bukti,” tulis dia.

    “Bukan rasa terimakasih yang di dapat wak saya tapi caci makian dari ibu oknum dokter salah satu puskesmas di Kota Palembang,” tulisnya lagi.

    Lantas, seperti apa peristiwa selengkapnya?

    Kronologi Kejadian

    Belakangan, diketahui bahwa pria berbaju batik yang menemukan HP itu bernama Hermanto (50), pegawai toko pempek Calpin Kelurahan 23 Ilir, Palembang.

    Hermanto menjelaskan, dia menemukan ponsel tersebut secara tidak sengaja tergeletak di Jalan Datuk M Akib, tepatnya di depan Puskesmas 23 Ilir Palembang pada Selasa (24/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

    Awalnya, Hermanto pergi membeli durian pesanan sang adik yang hendak diantar ke Rumah Makan Pindang Musi Rawas Jalan Angkatan 45.

    “Saya mau beli durian ke pasar titipan adik terus diminta diantar ke Pindang Musi Rawas,” kata dia, dikutip dari TribunSumsel.

    Karena tidak ada orang, Herman membawa HP tersebut sembari menunggu pemiliknya menghubungi dan mengambil barang tersebut.

    Setibanya di tujuan, Herman meminta karyawan rumah makan untuk mengangkat telepon dari pemilik handphone.

    “Saya bilang kalau yang punya handphone menelpon angkat dan bilang saya menemukan HP-nya, suruh ambil kesini, namun belum selesai kami bicara dia datang dengan cara mencaci maki, menghina dan menuduh saya maling,” tuturnya.

    Karena merasa malu dan terusik dengan pemilik handphone yang terus mencacinya, Herman mengusir oknum dokter tersebut.

    “Karena posisi rumah makan waktu itu lagi ramai orang makan, saya usir dia. Dia datang berempat, ” katanya.

    Tunggu Permintaan Maaf

    Kini, Hermanto menunggu permintaan maaf dari dokter yang memaki-makinya setelah menuduh mencuri HP tersebut.

    “Kami tunggu 1×24 jam tapi sudah lewat, paling tidak hari ini harus ada permintaan maaf dari yang bersangkutan,” ujar Herman saat dijumpai, Kamis (26/12/2024).

    Menurut Hermanto, aksi dokter tersebut telah mencemarkan nama baiknya dengan tuduhan pencurian.

    Hal ini lantaran apa yang sudah dilakukan oleh oknum dokter tersebut sudah mencemarkan nama baik dan membuatnya malu dengan menuduh mencuri.

    “Perbuatannya mencemarkan nama baik dan tidak menyenangkan,” katanya.

    Kepala Puskesmas Dipanggil

    Buntut dari kasus ini juga merembet pada pemanggilan Kepala Puskesmas 23 Ilir oleh DPRD Palembang.

    Aanggota DPRD Kota Palembang Syaiful Padli mengaku telah berkoordinasi Kepala Dinas Kesehatan Palembang terkait kasus ini.

    Bahkan Kadinkes bakal langsung berkoordinasi meminta keterangan Kepala Puskesmas 23 Ilir Palembang.

    “Jadi benar ada japri (DM) kami, dan sekarang kami menunggu hasil dari Kadis dari penjelasan Kepala Puskesmas terkait hal tersebut,” terangnya.

    Syaiful berharap permasalahan ini tidak semakin melebar dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

    “Intinya kita tidak ingin hal ini mengganggu terhadap pelayanan Puskesmas di masa akan datang,” tegasnya.

  • Ketua Mahkamah Agung Pilih Irit Bicara soal Rencana Prabowo Bakal Maafkan Koruptor – Page 3

    Ketua Mahkamah Agung Pilih Irit Bicara soal Rencana Prabowo Bakal Maafkan Koruptor – Page 3

    Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mempertanyakan efektifitas pernyataan Prabowo. Ia mengatakan korupsi sekarang dilakukan dengan cara-cara cerdas. Bahkan yang disidangkan saja, kata dia, masih mengaku tidak korupsi.

    “Nah, bagaimana caranya kemudian koruptor seakan-akan diambil hatinya supaya mengembalikan uang yang dicuri. Itu kan gak mungkin rasanya mereka akan mengaku dan menyerahkan kepada pemerintah sesuai anjuran Pak Prabowo. Wong diproses hukum saja, mereka masih mangkir,” kata Boyamin kepada Liputan6.com, Jumat (20/12/2024).

    Ia menjelaskan, secara hukum, gagasan Prabowo memang memungkinkan. Namun, pelaksanaannya bakal sulit.

    “Saya tidak pada posisi mendukung atau menolak, tapi sebagai upaya itu boleh, karena memang kita harus maju ke depan kalau memang ada yang bertobat dan kembalikan uangnya diampuni, boleh, gak masalah, itu kan strategi mengembalikan uang yang telah dicuri. Karena kalau nanti disidangkan, belum tentu uang pengganti maksimal, malah kita kehabisan biaya untuk menangani perkara pemberantasan korupsi dan penegakan hukumnya,” tambah Boyamin.

    Ia melanjutkan, pasal 4 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dengan tegas mengatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Tapi, Presiden melalui Kejaksaan bisa tidak meneruskan penuntutan.

    “Itu kan punya diskresi istilah pemerintah, kalau Kejaksaan Agung deponering masih dimungkinkan itu. Kalau diketahui mereka melakukan korupsi dengan niat jahatnya sudah kelihatan dengan mens reanya, istilahnya begitu, tidak diampuni, tapi kalau mereka hanya kesalahanan prosedur atau apapun berkaitan dengan keperdataan, sebenarnya susah, pasal itu ada orang korupsi itu pasti ada niat jahatnya. Tapi, masih ada beberapa kasus kemudian dinyatakan perbuatan perdata. Artinya dikembalikan barangnya,” ucap Boyamin. 

  • Kronologi Dokter di Palembang Tuduh Pria Penemu Ponselnya Pencuri: Saya Langsung Dituduh Maling – Halaman all

    Kronologi Dokter di Palembang Tuduh Pria Penemu Ponselnya Pencuri: Saya Langsung Dituduh Maling – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Cerita ini dimulai dengan penemuan sebuah handphone (HP) yang tergeletak di pinggir jalan, namun berujung pada sebuah konflik antara seorang dokter dan seorang warga bernama Hermanto.

    Bagaimana kronologi perseteruan antara kedua belah pihak?

    Pada Selasa, 24 Desember 2024, Hermanto, pria asal Palembang, menemukan sebuah handphone di Jalan Datuk M Akib depan Puskesmas 23 Ilir.

    “Saya mau beli durian ke pasar titipan adik, terus diminta diantar ke Pindang Musi Rawas,” ujar Hermanto menjelaskan alasannya berada di tempat tersebut.

    Karena saat ia menemukan handphone itu tidak ada orang, Hermanto membawa handphone tersebut sembari menunggu pemilik handphone menghubungi dan mengambil handphone tersebut.

    Setiba di tujuan Hermanto, meminta karyawan rumah makan untuk mengangkat telepon dari pemilik handphone.

    “Saya bilang kalau yang punya handphone menelpon angkat dan bilang saya menemukan HPnya, suruh ambil ke sini, namun belum selesai kami bicara dia datang. Saya dicaci-maki, dan dihina.  Dia menuduh saya maling,” tuturnya.

    Karena merasa malu dan terusik dengan pemilik handphone yang terus mencacinya, Herman mengusir oknum dokter tersebut.

    “Karena posisi rumah makan waktu itu lagi ramai orang makan, saya usir dia. Dia datang berempat, ” katanya.

    Hermanto menunggu itikad baik oknum dokter tersebut untuk meminta maaf.

    Ungkapan tersebut disampaikan Herman saat dijumpai saat sela-sela kesibukannya bekerja di toko pempek Calpin Kelurahan 23 Ilir. 

    “Kami tunggu 1×24 jam tapi sudah lewat, paling tidak hari ini harus ada permintaan maaf dari yang bersangkutan,” ujar Herman saat dijumpai, Kamis (26/12/2024).

    Hal ini lantaran apa yang sudah dilakukan oleh oknum dokter tersebut sudah mencemarkan nama baik dan membuatnya malu dengan menuduh mencuri.

    “Perbuatannya mencemarkan nama baik dan tidak menyenangkan,” katanya.

    Tolak minta maaf

    Merespons itu, kuasa hukum dokter, Iftitah A Rilo Budiman, menyampaikan bahwa justru Hermanto yang harus meminta maaf.

    “Kami dituduh bahwa klien kami menyebut dia maling, padahal tidak. Dalam video viral itu, tidak ada klien kami yang menuduh,” ujarnya menjelaskan.

    “Dari cerita klien kami, 2 kali handphone itu ditelpon direject terus diteelpon 15 kali tidak masuk. Terakhir keluar peringatan di handphone itu agar segera mengembalikan handphone atau menghubungi nomor ini,” tuturnya.

    Saat bertemu dan terjadi keributan, bahkan katanya, Hermanto sempat ingin melemparkan traffic cone ke arah kliennya. 

    Rilo menambahkan bahwa pihaknya merasa kliennya menjadi korban fitnah.

    Dari sudut pandang dokter, mereka merasa bahwa permasalahan ini terlalu jauh berlanjut.

    “Ini karena miss komunikasi saja. Bahkan Hermanto sempat ingin melempar traffic cone ke arah klien kami,” ungkap Rilo, mengisyaratkan bahwa reaksi yang diambil oleh Hermanto justru memperparah situasi yang sudah rumit ini.

    Tim pengacara dokter juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap narasi yang berkembang di masyarakat.

    “Kami menduga ada aktor intelektual yang menunggangi berita viral ini untuk menciptakan opini negatif,” kata pengacara, menekankan pentingnya keadilan bagi kliennya.

    Mereka memberikan waktu 1×24 jam bagi pihak yang menyebarkan informasi untuk meminta maaf atau menyelesaikan masalah secara baik-baik, jika tidak, mereka siap membawa kasus ini ke ranah hukum.

    Mereka berharap agar segala sesuatunya dapat diselesaikan dengan cara yang menguntungkan kedua belah pihak, bukan sekadar untuk mencari siapa yang benar dan siapa yang salah.

    “Kami menyayangkan dengan video tersebut, kenapa video itu dikaitkan dengan profesi klien kami sebagai seorang dokter, profesi klien kami ini tidak ada hubungan dengan permasalahan yang ada.”

    “Kami melihat ada pembunuhan karakter dikarenakan klien kami berprofesi sebagai dokter, seolah-olah opini dari media menggiring klien kami menggunakan jabatannya sebagai seorang dokter melakukan tindakan kejahatan, padahal tidak pernah klien kami melakukan tindak kejahatan, justru klien kami sebagai korban,” pungkasnya.

    Sumber: Tribun Sumsel

     

     

  • Pria di Palembang Dituduh Curi HP oleh Oknum Dokter, Ngaku Dicaci dan Dihina di Depan Umum – Halaman all

    Pria di Palembang Dituduh Curi HP oleh Oknum Dokter, Ngaku Dicaci dan Dihina di Depan Umum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Hermanto (50), seorang pria yang dituduh mencuri handphone (HP) oleh oknum dokter di Palembang, Sumatra Selatan mengaku mengalami penghinaan dan cacian dalam insiden tersebut.

    Kasus ini menjadi viral setelah Hermanto mengungkapkan pengalamannya di media sosial.

    Peristiwa ini terjadi pada Selasa (24/12/2024) sekira pukul 11.00 WIB.

    Hermanto sedang dalam perjalanan untuk membeli durian pesanan adiknya yang akan diantar ke Rumah Makan Pindang Musi Rawas di Jalan Angkatan 45.

    Saat di jalan, ia menemukan sebuah HP tergeletak dan memutuskan untuk membawanya sambil menunggu pemiliknya menghubungi.

    “Saya mau beli durian ke pasar titipan adik, terus diminta diantar ke Pindang Musi Rawas,” ujar Hermanto.

    Sesampainya di rumah makan, ia meminta karyawan untuk mengangkat telepon dari pemilik HP tersebut.

    Namun, saat pemiliknya tiba, Hermanto malah dicaci maki dan dituduh sebagai pencuri.

    “Saya bilang kalau yang punya handphone menelpon, angkat dan bilang saya menemukan HP-nya. Namun, belum selesai kami bicara, dia datang. Saya dicaci-maki, dan dihina. Dia menuduh saya maling,” jelas Hermanto.

    Merasa malu dan tertekan dengan tuduhan tersebut, Hermanto mengusir oknum dokter yang datang berempat ke rumah makan.

    “Karena posisi rumah makan waktu itu ramai, saya usir dia,” tambahnya.

    Hermanto kini menunggu iktikad baik dari oknum dokter tersebut untuk meminta maaf.

    “Kami tunggu 1×24 jam, tapi sudah lewat. Paling tidak hari ini harus ada permintaan maaf dari yang bersangkutan,” tegasnya.

    Kasus ini menarik perhatian anggota DPRD Kota Palembang, Mgs H Syaiful Padli, yang turun tangan untuk mengawal proses penyelesaian.

    Bahkan Kadinkes bakal langsung berkoordinasi meminta keterangan Kepala Puskesmas 23 Ilir Palembang.

    “Jadi benar ada japri (DM) kami, dan sekarang kami menunggu hasil dari Kadis dari penjelasan Kepala Puskesmas terkait hal tersebut,” terangnya.

    Syaiful berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak mengganggu pelayanan Puskesmas di masa mendatang.

    “Intinya kita tidak ingin hal ini mengganggu pelayanan Puskesmas,” tegasnya.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Hasto Tersangka dan Belum Ditahan KPK, MAKI: Ada Pertimbangan Khusus – Page 3

    Hasto Tersangka dan Belum Ditahan KPK, MAKI: Ada Pertimbangan Khusus – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap yang menyeret buron Harun Masiku. Usai diumumkan secara resmi status tersangka, KPK tidak langsung menahannya karena alasan hendak memperkuat bukti dengan memanggil saksi dengan surat perintah penyidikan (sprindik) terpisah dengan Harun Masiku.

    Menanggapi hal itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, tidak ada yang salah dalam kebijakan KPK. Sebab hal itu bisa saja dilakukan atas pertimbangan penyidik dengan melihat situasi yang bersangkutan.

    “Penegak hukum itu dalam menahan itu ya tergantung situasi dan boleh-boleh saja dan batas penahanan itu kan hanya dua bulan, apalagi dalam kasusya Hasto ancaman hukumannya 5 tahun jadi masa penahanan maksimal hanya 2 bulan nah kalau dipaksakan ditahan sekarang sementara alat buktinya masih dikumpulkan maka penyidik menjadi tergesa-gesa dan itu menjadikan nanti kurang sempurna,” kata Boyamin saat dihubungi Liputan6.com melalui pesan singkat, Rabu (25/12/2024).

    Boyamin sepakat, saat Hasto tidak langsung ditahan maka KPK punya waktu untuk menyempurnakannya terlebih dahulu. Walaupun sejatinya pada kasus Hasto, Boyamin meyakini alat bukti sudah cukup kuat karena sifat kasusnya hanya sebatas pengembangan dari buron Harun Masiku.

    “Ini kan perkara pengembangan alat buktinya sudah ada semua tinggal menyangkutkan orang yang turut serta, itu ya sebenarnya bisa langsung melakukan penahan sekarang juga gitu,” jelas Boyamin.

    Namun begitu, jika hendak dilihat dari kacamata kemanusiaan, bisa saja alasan KPK tidak menahan Hasto karena yang bersangkutan dipersilakan mengikuti perayaan natal terlebih dahulu. Sebab diketahui, Hasto adalah seorang nasrani.

    “Ya manusiawi lah ini kan menjelang Natal, kita hormatilah untuk merayakan Natal bersama keluarganya dan di sisi lain KPK tetap bisa memperkuat bukti,” tandas Boyamin.

     

  • MAKI Temukan Catatan Zarof Ricar Terima "Setoran" Capai Rp 200 Miliar
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Desember 2024

    MAKI Temukan Catatan Zarof Ricar Terima "Setoran" Capai Rp 200 Miliar Nasional 23 Desember 2024

    MAKI Temukan Catatan Zarof Ricar Terima “Setoran” Capai Rp 200 Miliar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Koordinator Masyarakat Anti
    Korupsi
    Indonesia (MAKI)
    Boyamin Saiman
    mengungkapkan bahwa mantan pejabat Mahkamah Agung,
    Zarof Ricar
    (ZR), menerima setoran tertinggi mencapai Rp 200 miliar.
    Menurut Boyamin, terdapat juga individu yang menyetor antara Rp 5 miliar hingga Rp 100 miliar untuk ‘mengamankan’ kasus melalui Zarof Ricar.
    Hal itu dia katakan mengomentari mengenai temuan uang hampir Rp 1 triliun dan emas Antam di rumah Zarof Ricar.
    Ia menyatakan bahwa aliran uang dan emas tersebut merupakan hasil dari aktivitas Zarof Ricar dalam menangani berbagai kasus.
    “Saya punya beberapa catatan yang bisa mengungkap semuanya. Yang paling besar ada yang Rp 200 miliar. Kemudian ada yang Rp 100 miliar dan Rp 50 miliar. Banyak perintilan yang bisa ditindaklanjuti,” ujar Boyamin saat dihubungi
    Kompas.com
    , Senin (23/12/2024).
    Boyamin yakin bahwa Zarof Ricar ingat siapa saja yang menyetor dengan angka fantastis, bahkan mulai dari Rp 10 miliar.
    Ia percaya Zarof Ricar masih ingat siapa yang meminta ‘diurus’ dan menitipkan uang dalam jumlah tersebut.

    Kejaksaan Agung
    juga punya alat tapping untuk mendalami pembicaraan elektronik masing-masing pihak,” jelasnya.
    Boyamin juga menyebutkan bahwa tidak semua orang yang menyetor uang benar-benar diurus oleh Zarof Ricar.
    Ia mengungkapkan bahwa Zarof Ricar menipu beberapa orang yang menitipkan uang kepadanya.
    “Ada 1-2 yang ditipu, dengan jumlah Rp 5 miliar sampai Rp 50 miliar. Bahwa seakan-akan diurusi, tapi sebenarnya tidak. Jadi seperti menembak di atas kuda,” imbuh Boyamin.
    Hampir dua bulan telah berlalu sejak Kejaksaan Agung menangkap Zarof Ricar, namun penyidikan kasus ini belum selesai.
    Kejaksaan Agung telah menyita uang hampir Rp 1 triliun dalam berbagai mata uang dan 51 kilogram emas Antam dari kediaman Zarof Ricar.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa kasus-kasus yang ditangani oleh Zarof Ricar merupakan bagian dari substansi penyidikan.
    “Kami belum mendapat informasi detail terkait pengungkapan itu, tetapi penyidik terus berupaya mendalaminya,” ujar Harli kepada
    Kompas.com
    , Kamis (19/12/2024).
    Harli menambahkan bahwa Zarof Ricar mengakui bahwa uang dan emas yang dimilikinya merupakan hasil dari pengurusan berkas perkara hukum.
    “Itu pengakuannya. Uang dan emas itu hasil dari pengurusan perkara,” kata Harli beberapa waktu lalu.
    Oleh karena itu, Harli menegaskan bahwa penyidik Kejagung sedang fokus pada pengumpulan bukti-bukti untuk memenuhi unsur-unsur pasal sangkaan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Buka Pintu Maaf Koruptor Asal Kembalikan Uang, MAKI: Kembalikan Uang Tidak Hapus Pidana – Halaman all

    Prabowo Buka Pintu Maaf Koruptor Asal Kembalikan Uang, MAKI: Kembalikan Uang Tidak Hapus Pidana – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman merespons pernyataan Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto memberikan kesempatan agar para koruptor untuk bertaubat. 

    Tak hanya itu Prabowo juga membuka pintu maaf asalkan mereka diam-diam mengembalikan uang yang sudah dicuri dari negara.

    Merespons hal itu, Boyamin Saiman menjelaskan bahwa hal itu bertentangan dengan Undang-Undang yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

    “Menurut saya masih banyak kendala. Pertama, dari legal formal. Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, yaitu Undang-Undang No. 31 tahun 1999, dengan tegas mengatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidananya,” kata Boyamin dihubungi Minggu (22/12/2024).

    Ia menegaskan meskipun mengembalikan uang hasil korupsi, diproses hukum korupsi tersebut terus berjalan. 

    Kemudian terkait penjelasan Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bahwa hal itu terkait grasi amnesti dan abolisi. Menurutnya juga bermasalah.

    “Karena grasi selama ini tidak pernah diterapkan pada kasus korupsi. Presiden siapapun itu setahu saya tidak memberikan pengampunan terhadap kasus korupsi. Kalau amnesti, itu dan abolisi, itu harus lewat DPR bahkan,” jelasnya.

    Jadi kata Boyamin kalau rencana pemaafan tersebut dilakukan diam-diam. Sangat kontradiksi dengan fakta yang ada. 

    “Kalau grasi tadi kan sudah harus diproses hukum. Sementara amnesti sendiri harus persetujuan DPR. Jadi ya malah ketahuan. Jadi itu juga akan ada kendala,” tegasnya.

    Kemudian kata Boyamin dari aspek sosiologis orang yang korupsi biasanya dengan segala cara kecerdasannya untuk menghindari menyatakan korupsi. 

    “Yang diproses hukum saja mereka menolak menyatakan korupsi karena kebijakan dan lain sebagainya. Apalagi kalau tidak di proses hukum,” kata Boyamin. 

    “Maka mereka juga agak akan mau menyadari dirinya korupsi dan mengembalikan uangnya. Jadi efektivitasnya juga akan berat. Bisa jadi dalam setahun ke depan misalnya diberi kesempatan pengampunan. Begitu belum tentu sampai 10 persen,” ungkapnya.

    Sebelumnya Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto memberikan kesempatan agar para koruptor untuk bertaubat. Eks Menteri Pertahanan ini membuka pintu maaf asalkan mereka mengembalikan uang yang sudah dicuri dari negara.

    Hal itu disampaikan Prabowo saat bertemu dengan mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024). Acara ini dihadiri 2000 orang mahasiswa.

    “Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya, mungkin kita maafkan. Tapi kembalikan dong,” kata Prabowo dalam sambutannya.

    Prabowo pun membuka kesempatan bagi koruptor untuk mengembalikan uang hasil tindak pidana secara diam-diam kepada negara.

    “Nanti kita beri kesempatan, cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya enggak ketahuan, mengembalikan lho ya. Tapi kembalikan,” jelasnya.

    Tak hanya itu, Eks Danjen Kopassus itu menegur para pengemplang pajak yang tidak membayarkan kewajibannya. Padahal, mereka semua selama ini memakai fasilitas negara.

    “Hei kalian yang sudah menerima fasilitas dari negara, bayarlah kewajiban mu. Asal kau bayar kewajiban mu, taat kepada hukum, sudah, kita menghadap masa depan, kita tidak ungkit-ungkit yang dulu,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Prabowo pun mengultimatum bagi siapapun yang masih bandel melawan hukum setelah peringatan tersebut. Dia tidak akan segan untuk menginstruksikan aparat untuk menangkap mereka.

    “Kalau kau bandel terus, apa boleh buat, kita akan menegakkan hukum dan bagi aparat-aparat harus milih setia kepada bangsa negara dan rakyat atau setia kepada pihak lain. Kalau setia kepada bangsa negara dan rakyat ayo, kalau tidak, percayalah saya akan bersihkan aparat RI. Dan saya yakin dan percaya rakyat Indonesia berada di belakang saya,” pungkasnya.

    Sementara itu Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan ide yang disampaikan Prabowo tersebut merupakan bagian dari amnesti—rencananya akan diberikan kepada 44.000 narapidana mulai dari kasus narkoba, UU ITE, tahanan politik hingga korupsi.

    “Presiden mempunyai beberapa kewenangan terkait dengan apa yang beliau ucapkan di Mesir terkait penanganan kasus-kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara,” kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).

  • Seniman Yos Suprapto Bantah Lukisannya Sasar Makian ke Tokoh Tertentu

    Seniman Yos Suprapto Bantah Lukisannya Sasar Makian ke Tokoh Tertentu

    Bisnis.com, JAKARTA — Seniman Yos Suprapto membantah karya-karya lukisannya yang gagal dipamerkan di Galeri Nasional bertujuan untuk memaki-maki seseorang. 

    Menurut dia, karya lukisannya itu menyiratkan bahwa kekuasaan tidak bisa dipisahkan dari kedaulatan pangan. Begitupun dengan kedaulatan pangan yang tidak bisa dipisahkan dari kebijakan penguasa.

    Adapun, hal tersebut disampaikan langsung olehnya dalam konferensi pers di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (21/12/2024).

    “Yang dikatakan bahwa saya maki-maki. Itu maki-makinya seperti apa? Nah lukisan yang saya gambarkan itu adalah memang menyatakan seperti penguasa, raja Jawa, yang kakinya bertumpu di atas punggung rakyat kecil,” ujarnya.

    Dilanjutkan Yos, dia beranggapan bahwa lukisan yang dibuatnya itu berupa fakta objektif yang dirinya rangkum untuk menggambarkan kondisi sosial dan budaya di Indonesia saat ini.

    “Apakah itu bukan simbol, menyindir, marah? Tidak. Itu adalah fakta objektif yang saya rangkum untuk menggambarkan kondisi sosial dan budaya di negara saat ini,” jelas Yos.

    Yos mengklaim hari ini dirinya adalah anggota masyarakat yang merupakan seniman dan saksi sejarah, sehingga dalam menyampaikan kesaksiannya itu bisa dia sampaikan dalam bentuk karya seni.

    “Saya bisa menyaksikan kesaksian saya tadi dalam bentuk karya seni. Jadi itu karya seni. Bukan ungkapan politik,” tutur dia.

    Dengan demikian, Yos memandang jika Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon mengatakan karyanya tersebut dianggap sebagai ungkapan politik, artinya dia tidak paham dengan bahasa seni atau bahasa budaya.

    “Kalau Fadli Zon mengatakan bahwa itu ungkapan politik yang tendensius, berarti dia tidak paham dengan bahasa seni atau bahasa budaya. Lebih baik dia tidak perlu harus jadi Menteri Kebudayaan,” terangnya.

    Yos turut mengemukakan bahwa sebenarnya Fadli Zon tidak pernah melihat karya lukisannya itu secara sendiri atau pribadi. 

    Kata Yos, Fadli Zon hanya menerima laporan saja, sehingga juga tidak pernah berdialog dengan dirinya.

    Pernyataan Menteri Kebudayaan soal pameran Yos Suprapto

    Sebelumnya, Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon menanggapi soal kontroversi pameran Yos Suprapto yang mulanya akan dibuka di Galeri Nasional pada 19 Desember kemarin.

    Fadli Zon mengemukakan biasanya dalam pameran itu selalu ada kurator dan kesepakatan tema tertentu. Namun, dia mengklaim mendapat kabar ada sejumlah lukisan yang dipasang sendiri oleh Yos.

    “Lukisan-lukisan itu tidak ada kaitannya dengan soal kedaulatan pangan, bahkan agak vulgar. Misalnya ada satu lukisan, ya saya juga menerima gambarnya, itu orang yang sedang telanjang, bersenggama, dan memakai topi yang punya ciri budaya tertentu, seperti topi raja Mataram, atau raja jawa dan sebagainya. Itu kan bisa menyinggung orang lain,” jelasnya di kawasan Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (20/12/2024).

    Menurut dia, ada kemungkinan juga kuratornya tidak sepakat karena hal yang dia jelaskan tadi. Atau, lanjut dia, mungkin juga ada motif-motif politik, sehingga kuratornya mengundurkan diri.

    “Nah itu saya kira kuratornya makanya tidak sepakat dengan itu. Dan juga mungkin ada motif-motif politik yang lain, akhirnya kuratornya mundur. Karena kuratornya mengundurkan diri, ya tidak mungkin ada pameran tanpa ada kurator. Jadi tentu nanti kita lihat,” tutupnya.

  • Bripka Lila Astriza Terancam Sanksi Etik dan Pidana Buntut Aksi Viral Buat Onar di Tebing Tinggi – Halaman all

    Bripka Lila Astriza Terancam Sanksi Etik dan Pidana Buntut Aksi Viral Buat Onar di Tebing Tinggi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MEDAN – Bripka Lila Astriza, polisi wanita atau Polwan yang viral membuat onar di rumah warga Tebing Tinggi, Medan, Sumatera Utara, kini terancam sanksi etik dan pidana.

    Untuk proses pelanggaran etik Bripka Lila Astriza ditangani Propam Polrestabes Medan.

    Sementara untuk kasus pidananya ditangani Polres Tebing Tinggi.

    Bripka Lila Astriza diketahui dilaporkan Windu Hasibuan, warga yang rumahnya didatangi Bripka Lila bersama sejumlah orang.

    Polwan yang bertugas di unit provost Polsek Medan Tembung tersebut dilaporkan atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

    Diketahui saat membuat onar di rumah Windu, Bripka Lila mengamuk sambil memaki pemilik rumah.

    “Pencemaran nama baik, dia datang ke rumah memaki-maki, memarahi, dan segala macamnya,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, (21/12/2024).

    Hadi mengungkap pelapor sudah dimintai keterangannya, sedangkan Bripka Lila menyusul.

    “Kalau tidak salah, kemarin pelapor juga dimintai klarifikasi oleh penyidik Polres Tebing Tinggi. Jadi penyidik ingin mengetahui proses sebenarnya, begitu,” katanya.

    Tindak pidana pencemaran nama baik secara lisan diatur dalam Pasal 433 ayat (1) KUHP.

    Ancaman hukumannya dipidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp 4,5 juta.

    Untuk proses pelanggaran etik, Polrestabes Medaan sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bripka Lila Astriza.

    Hasil Pemeriksaan Bripka Lila Astriza di Propam

    Propam langsung turun tangan memanggil Bripka Lila setelah videonya mengamuk di rumah warga viral di media sosial.

    Bripka Lila Astriza diketahui dalam aksinya membawa sejumlah orang mendatangi rumah seorang warga pada Sabtu (14/12/2024).

    Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Tomi mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara terungkap bahwa Bripka Lila Astriza nekat membuat onar di rumah warga, karena tidak senang suaminya dilaporkan.

    Suami Polwan tersebut diketahui merupakan pecatan anggota Polri dan diduga menjadi calo penerima Bintara Polri tahun 2024.

    Kasus dugaan penipuan tersebut kini ditangani di Polres Tebing Tinggi.

    “Dia merasa tak senang karena suaminya dilaporkan casis (calon siswa) itu. Dia tidak senang dilaporkan jadi tersangka, karena tak senanglah jadi ada cara-cara mereka yang datang kita tidak tahu,” kata Tomi, Jumat (20/12/2024).

    Tomi juga menyayangkan sikap anggotanya ini, yang mendatangi rumah warga dengan cara mengajak sejumlah orang dan membuat keonaran.

    “Kan bisa baik-baik, tidak seperti itu. kalau tidak senang kan, pidana. Kan bisa diadukan pidana. Kalau ormas mungkin, jumlahnya saya tidak tahu. Ormas tak tahu, yang jelas kami ambil dari pelanggaran anggota itu,” katanya.

    Setelah rampung pemeriksaan pihaknya akan menggelar sidang etik terhadap Bripka Lila Astriza.

    Kompol Tomi pun mengungkap Bripka Lila Astriza juga pernah melakukan pelanggaran disiplin dan telah menjalani hukuman.

    “Pelanggaran disiplin ada sebelumnya, tidak masuk dinas. Sanksinya ada katanya, sudah pernah tahun kemarin 2023,” katanya.

    Tomi menyampaikan, nantinya setelah dilakukan pemeriksaan Bripka Lila Astriza akan menjalani persidangan.

    “Kita nanti lihat dulu, saya juga harus ada saran-saran juga dari pimpinan kita untuk memutuskan,” ucapnya.

    Asal Usul Suami Bripka Lila Dilaporkan

    Windu Hasibuan, warga yang rumahnya didatangi Bripka Lila mengungkap bila keluarganya memiliki masalah dengan suami Bripka Lila.

    Keluarga Windu diketahui melaporkan suami Bripka Lila ke Polres Tebing Tinggi.

    Suami polwan tersebut disebut telah melakukan penipuan terhadap keluarga Windu dengan modus menjanjikan bisa meluluskan keponakannya menjadi Bintara Polri tahun 2024.

    “Awalnya saya kurang tahu, yang pasti saya sedang bermasalah dengan suaminya. Suaminya menipu keluarga saya dengan mengiming-imingi bisa memasukkan keponakan saya sebagai Bintara polri tahun 2024,” ujar Windu kepada Tribun Medan, Selasa (17/12/2024) 

    Keluarga Windu mengaku pihaknya sudah menyetorkan uang ratusan juta kepada suami Polwan tersebut.

    “Dimana saya sudah memberikannya uang sejumlah Rp 350 juta, dan dengan perjanjian apabila keponakan saya tidak lulus maka akan dipotong Rp 30 juta,” katanya.

    Namun, sampai saat ini uang yang dikembalikan suami sang Polwan hanya Rp 260 juta.

    “Artinya dia memotong Rp 90 juta di luar dari perjanjian yang ada,” ucapnya.

    (Tribunnews.com/ Tribunmedan.com/ Fredy Santoso)

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sempat Viral Ngamuk di Rumah Warga, Bripka Lila Astriza Resmi Dilaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

  • Bripka Lila Astriza, Polwan yang Ngamuk di Rumah Warga Dilaporkan ke Polisi – Halaman all

    Bripka Lila Astriza, Polwan yang Ngamuk di Rumah Warga Dilaporkan ke Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Bripka Lila Astriza, seorang polisi wanita yang bertugas di Polsek Medan Tembung, resmi dilaporkan ke Polres Tebing Tinggi, Sumatra Utara.

    Laporan ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik setelah ia terlibat dalam insiden ngamuk-ngamuk di rumah warga di Kecamatan Tebing Tinggi.

    Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (14/12/2024) di Komplek Griya Aira, Jalan Tengku Hasim Utama, Kelurahan Bandar Utama.

    Menurut pengakuan Windu Hasibuan, pemilik rumah yang menjadi sasaran, Bripka Lila datang bersama beberapa orang dan mengintimidasi dirinya serta istrinya.

    Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengonfirmasi laporan terhadap Bripka Lila Astriza telah diterima.

    Laporannya terhadap Bripka LA itu, laporan pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik dia datang ke rumah memaki maki memarahi dan segala macamnya,”kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (21/12/2024).

    Saat ini, pihak penyidik telah meminta keterangan dari pelapor dan berencana memanggil Bripka Lila untuk klarifikasi.

    Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Tomi, menjelaskan tindakan Bripka Lila diduga dipicu tidak terima suaminya yang pecatan Polisi dilaporkan dugaan jadi makelar masuk Bintara Polri 2024.

    Suaminya kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait penerimaan Bintara Polri.

    “Dia merasa tak senang karena suaminya dilaporkan Calon Siswa Bintara itu. Dia tidak senang dilaporkan, jadi tersangka, karena tak senanglah jadi ada cara-cara mereka yang datang, kita tidak tahu,” kata Tomi, Jumat (20/12/2024).

    Kasus ini kini ditangani oleh Polres Tebing Tinggi, dengan pelapor telah dimintai klarifikasi.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).