NGO: MAKI

  • Dia Bantu Korupsi Timah Rp 300 T

    Dia Bantu Korupsi Timah Rp 300 T

    Jakarta

    Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kecewa terhadap vonis hakim yang memerintahkan jaksa untuk mengembalikan aset pengusaha money changer Helena Lim yang sempat disita. MAKI mengatakan Helena Lim terbukti turut serta dalam korupsi komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

    “Saya kecewa terhadap putusan hakim itu yang mengembalikan harta-hartanya Helena Lim. Maka dari itu saya minta jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung untuk melakukan banding dan tetap meminta itu dirampas uang, harta, apapun yang disita dari Helena Lim, karena ini untuk menutup kerugian dari korupsi kasus timah,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (31/12/2024).

    Hakim dalam putusannya mengatakan bahwa Helena Lim hanya diwajibkan membayar uang pengganti Rp 900 juta karena uang Rp 420 miliar hasil penukaran valuta asing mengalir ke Harvey Moeis. Boyamin kemudian mengungkit uang pengganti Harvey Moeis hanya Rp 420 miliar.

    “Agak membingungkan sebenarnya uang pengganti maupun berkaitan dengan kerugian. Dulu Harvey Moeis didakwa merugikan keuangan negara yang terkait dirinya adalah Rp 420 miliar, sementara dalam putusan kemarin uang pengganti Harvey Moeis Rp 210 miliar, jadi hanya separohnya dari Rp 420 miliar,” kata Boyamin.

    “Nah sisi lain Helena Lim tidak dituntut uang pengganti alasannya uangnya diambil oleh Harvey Moeis semuanya, Helena Lim hanya dapat Rp 900 juta dari keuntungan valuta asing aja penukaran. Lah yang Rp 210 miliar itu ke mana? Apakah itu kemudian dibagi-bagi ke yang lain habis dan Helena Lim tidak menikmati? Jadi ini rangkaian-rangkaian yang menurut saya masih bisa diperdebatkan. Maka dari itu saya masih menginginkan sebenarnya,” imbuhnya.

    Boyamin mengatakan Helena Lim telah divonis turut melakukan korupsi dan pencucian uang terkait kasus timah. Sehingga, menurutnya, aset Helena Lim layak disita untuk negara.

    Boyamin meminta hukum yang berkeadilan. Sebab, tambahnya, Helena Lim terbukti turut serta dalam korupsi timah.

    “Karena apapun Helena Lim turut serta membantu proses dugaan korupsi kasus timah, di mana itu merugikan keuangan negara sampai level Rp 300 triliun itu menyangkut lingkungan. Atau minimal Rp 27 triliun yang menyangkut kerugian keuangan negara, nah dari mana itu kemudian akan diperoleh penggantinya? Ya dari harta-hartanya yang diduga melakukan korupsi, karena itu dikenakan pencucian uang,” jelas dia.

    “Jadi hartanya bisa aja dirampas sebenarnya, nah dengan dirampas hartanya itu bisa menutupi kerugian negara Rp 27 triliun yang real ya, yang mark up smelter maupun membeli barang dari membeli barang milik sendiri dari lahannya PT Timah. Karena saya yakin nggak akan sampai Rp 2 triliun bisa ditutup oleh para pelaku-pelaku korupsi ini, bahkan yang terdakwa lain tidak dikenakan uang pengganti alasannya tidak menerima aliran uang,” jelas dia.

    Selain itu, MAKI mendesak agar kasus timah ini terus dikembangkan. Dia juga berharap adanya penetapan tersangka terhadap pengusaha inisial Robert Bonosusatya (RBS). Kejagung sendiri sudah memeriksa RBS terkait kasus ini.

    “Saya selalu menuntut RBS itu dijadikan tersangka karena dialah diduga yang menerima paling banyak dan akan dituntut uang pengganti paling banyak nantinya. Jadi melakukan proses berkeadilan, satu melakukan banding terhadap semuanya termasuk Helena Lim, dan kedua segera menyatakan tersangka terhadap RBS yang sudah saya praperadilankan sekali,” pungkasnya.

    Vonis Helena Lim

    Pengusaha money changer yang juga dikenal sebagai crazy rich, Helena Lim, divonis 5 tahun penjara. Hakim menyatakan Helena terbukti bersalah membantu korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    “Menyatakan Terdakwa Helena tersebut di atas telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12).

    Helena juga dihukum dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta.

    “Menghukum Terdakwa Helena untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 900 juta paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.

    (lir/jbr)

  • Dia Bantu Korupsi Timah Rp 300 T

    Hasto Mau Buka ‘Borok’ Pejabat, MAKI: Jangan Cuma Gertak Sambal

    Jakarta

    Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mengkritik pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang kini menjadi tersangka dugaan suap dan perintangan terkait Harun Masiku mengaku memiliki video ‘borok’ pejabat. MAKI meminta Hasto menyerahkan video tersebut ke KPK apabila ada kaitannya dengan dugaan korupsi.

    “Saya yakin video-video itu banyak irisan banyak urusan dengan kekuasaan, jadi penting untuk diketahui KPK juga. Itu minimalnya, maksimalnya bisa dijadikan bukti tehadap penanganan korupsi, baik yang terjadi kemarin, sekarang atau nanti,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (30/12/2024).

    “Untuk itu saya memohon kepada Pak Hasto dan PDIP untuk menyerahkan termasuk Bu Conie, untuk menyerahkan video dan dokumen-dokumennya salinannya lah juga kepada KPK,” lanjutnya.

    Boyamin menyampaikan dengan diserahkan video ‘borok’ pejabat tersebut maka video tersebut berisi sesuatu yang serius dan bukan hanya ‘gertak sambal’. Selain KPK, Boyamin mengatakan, video yang dimaksud juga bisa diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian untuk ditndaklanjuti.

    “Karena itu untuk sesuatu yang bahwa ini serius, bukan sesuatu yang gertak sambal. Saya tidak ingin ini hanya jadi gertak sambal dan tidak ditindaklanjuti. Saya mengharuskan video atau dokumen apapun diserahkan kepada KPK, Kejaksaan Agung juga. Kejaksaan Agung 5 tahun terakhir hebat, profesional menangani korupsi juga. Kepolisian penting juga,” ucapnya.

    “Jangan melihat sekarang seakan-akan kekuasaan ada di pihak sana, suatu saat kan PDIP nanti bisa jadi gantian yang menang, jadi artinya data yang ada sudah diserahkan penegak hukum nanti tinggal nagih aja kalau suatu saat menang. Kalau memang ini betul-betul bukti sesuatu yang terkait dengan korupsi. Apakah ini terkait korupsi? Penilaian saya belum, karena ini hanya gertak sambal baru menyampaikan dan belum dibuka isinya gitu. Hanya spill dikit-dikit,” imbuhnya.

    Hasto Mau Bongkar Video ‘Borok’ Pejabat Negara

    “Kalau bahasa Jawanya ‘nabok nyilih tangan’, menampar pakai tangan orang lain. Pimpinan KPK saat ini proses seleksi dan pemilihan di era siapa? Petinggi-petinggi negara, khususnya penegak hukum, siapa yang memilih dan mengangkat? Pengaruh Jokowi masih sangat kuat,” kata Guntur, Jumat (27/12).

    “Apalagi kalau kita lihat di opini publik, medsos misalnya bagaimana Pak Prabowo, Presiden masih menunduk-nunduk ke Jokowi,” ujarnya.

    “Jadi Jokowi memang menginginkan tiga periode atau perpanjangan jabatan seperti yang disampaikan oleh tokoh-tokoh terdekat Jokowi, dan nanti bukti-buktinya ada di video yang akan dirilis Saudara Sekjen,” kata Guntur.

    Guntur mengatakan Hasto memiliki video lain yang memiliki daya ledak besar. Salah satunya terkait mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

    “Ada video khusus soal kriminalisasi Anies Baswedan beserta bukti-buktinya. Ini skandal besar melebihi kasus Watergate di Amerika. Bagaimana rekayasa hukum dengan menyalahgunakan aparat negara dipakai untuk membunuh lawan politik. Daya ledaknya luar biasa,” ujarnya.

    “Khusus untuk seorang mantan petinggi, Saudara Sekjen selalu membersamai dan membela dia dan keluarganya sudah 23 tahun ini. Rahasia sekecil apa pun dan buktinya dipegang Saudara Sekjen,” katanya.

    (dek/idn)

  • Kasus Tol Cisumdawu Masih Belum Usai, MAKI Terus Kawal Jalannya Sidang

    Kasus Tol Cisumdawu Masih Belum Usai, MAKI Terus Kawal Jalannya Sidang

  • Setahun Kasus Mangkrak, Berkali-kali Firli Bahuri Mengelak

    Setahun Kasus Mangkrak, Berkali-kali Firli Bahuri Mengelak

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Tahun 2023 ditutup dengan catatan sejarah hitam, untuk pertama kalinya ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berstatus tersangka kasus suap.

    Ialah Firli Bahuri yang terseret kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

    Namun hingga setahun kemudian, proses hukum tersebut mangkrak.

    Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

    Polda Metro Jaya menyebut Firli telah menerima suap miliaran rupiah dari SYL. Termasuk Rp1 miliar yang ia terima saat bertemu SYL di Gelanggang Olahraga (GOR) Tangki, Jakarta Barat, 2 Maret 2022.

    Atas tindakannya itu, Firli dijerat melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

    Meski begitu, ia tak terima dengan penetapan tersangka. Firli mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023.

    Dia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Kuasa hukum Firli Ian Iskandar menilai kasus ini tidak murni sebagai penegakan hukum. Dia menuding Karyoto punya kepentingan lain di kasus ini.

    Meski begitu, upaya praperadilan Firli kandas pada 9 Desember 2023. Hakim Imelda menyatakan tak dapat menerima praperadilan Firli dengan alasan bukti tak relevan.

    Berkas dikembalikan jaksa

    Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus suap Firli ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, dua kali pula kejaksaan mengembalikan berkas-berkas Firli.

    Pelimpahan berkas pertama dilakukan 15 Desember 2023. Kejaksaan mengembalikan berkas itu kepada penyidik pada 29 Desember 2023 untuk dilengkapi.

    Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah pihak dan kembali menyerahkan berkas ke kejaksaan pada 24 Januari 2024. Namun, kejaksaan lagi-lagi mengembalikannya pada 2 Februari 2024.

    “Tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Syahron Hasibuan, Jumat (2/2).

    Hingga saat ini, kepolisian belum melimpahkan berkas Firli lagi ke kejaksaan. Karyoto beralasan pihaknya menangani tiga kasus terkait Firli sekaligus.

    Selain kasus suap SYL, Firli juga diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK.

    “Kita tidak boleh mencicil perkara makanya agak lambat, kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus mohon waktu,” kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat (5/7).

    Mangkir panggilan polisi

    Firli berkali-kali mangkir pemanggilan polisi. Pada 6 Februari, polisi memanggil Firli untuk pemeriksaan. Namun, ia tak hadir.

    Pemanggilan dijadwalkan ulang di 26 Februari. Lagi-lagi Firli tidak memenuhi panggilan tersebut.

    Panggilan kembali dilayangkan pada 28 November. Akan tetapi, Firli tak lagi hadir. Polda Metro Jaya tak menjawab tegas saat ditanya apa mungkin penyidik menjemput paksa Firli yang mangkir berkali-kali.

    Di tengah kebuntuan kasus Firli, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menggugat dua lembaga itu karena kasus Firli mangkrak.

    Selain itu, Firli juga melakukan manuver. Ia bersurat ke kepolisian agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ia mempermasalahkan Polda Metro Jaya yang tak kunjung menuntaskan pengembalian berkas oleh kejaksaan.

    Selain itu, ia juga mempermasalahkan pengusutan TPPU dan pelanggaran UU KPK. Menurutnya, hal itu wilayah kewenangan KPK, bukan kepolisian.

    “Artinya, terkait dengan substansi perkara yang dituduhkan kepada beliau itu tidak menuhi syarat materil. Apa itu tidak menuhi syarat materil? Artinya tidak terpenuhnya atau tidak terbitnya unsur-unsur yang dituduhkan kepada beliau,” kata Ian.

    Kenapa bisa mangkrak?

    Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho menilai kasus Firli mangkrak karena budaya ewuh pakewuh atau segan di Polri.

    Dia tak yakin bila kasus ini mangkrak karena substansi hukum belum terpenuhi. Kurniawan mengatakan penetapan tersangka telah dilakukan dan pengadilan menolak praperadilan Firli. Artinya, proses yang ditempuh kepolisian sebenarnya sudah memenuhi ketentuan hukum.

    “Kalau menurut saya sih lebih ke soal, ewuh pakewuh, karena ini kan sama-sama polisi kan. Penyidiknya dari polisi, kemudian Pak Firli juga basisnya kan dari polisi level jenderal,” kata Kurniawan kepada CNNIndonesia.com, Kamis (12/12).

    Meski begitu, Kurniawan tak sepakat dengan langkah Polda Metro Jaya. Dia menegaskan kasus Firli harus segera dilimpahkan ke kejaksaan.

    Dia berkata hal ini juga demi kepastian hukum untuk Firli sebagai tersangka. Menurutnya, tidak bisa orang berstatus tersangka seumur hidup.

    Kurniawan juga meminta Polda Metro Jaya tegas terhadap tingkah Firli yang berkali-kali mangkir. Dia berpendapat Polda Metro Jaya sudah bisa menerbitkan surat pemanggilan beserta penjemputan paksa.

    “Sebaiknya segera dinaikkan. Masalah nanti hakim memutus bersalah atau tidak, itu soal lain,” ujarnya.

    (dhf/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • Yayasan Maria Monique Last Wish Anugerahkan 80 Penghargaan ‘People of The Year 2024’ – Halaman all

    Yayasan Maria Monique Last Wish Anugerahkan 80 Penghargaan ‘People of The Year 2024’ – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Yayasan Maria Monique Last Wish (YMM Last Wish) menyelenggarakan acara penganugerahan “People of The Year 2024” pada 27 Desember 2024 di Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta.

    Sebanyak 80 plakat penghargaan diberikan kepada individu dan organisasi yang telah memberikan kontribusi luar biasa dalam berbagai bidang kehidupan.

    Perayaan ini bertepatan dengan hari ulang tahun pendiri YMM Last Wish, Natalia Tjahja, yang turut mengundang tujuh anak berkebutuhan khusus untuk berbagi kebahagiaan bersama.

    “Saya selalu percaya bahwa tempat yang Tuhan pilihkan adalah rumah bagi kita. Selama belasan tahun, Marriott International Group telah menjadi rumah yang dipilihkan Tuhan untuk kami. Saya ucapkan terima kasih kepada Ritz Carlton Mega Kuningan,” kata Natalia, Jumat.

    Natalia juga menjelaskan bahwa penghargaan ini diberikan kepada 80 penerima yang dianggap mendukung yayasan dengan ketulusan hati.

    “Kami mengenal mereka yang mendukung secara ‘From The Heart,’” ujarnya.

    Berikut daftar Lengkap Penerima Penghargaan:

    Family of The Year: Marriott International Group (all over the world)
    Beautiful Heart Family: Siti Marifah
    Wonderful Family: Nandhamalee Bhirombhakdi
    Person in Paralympic of The Year:
    Wandee Tosuwan

    Athlete of The Year:


    Amazing Athlete:
    Gemma Rose Foo
    Wonderful Athlete: Nur Jannaton Binti Abdul Jalil
    Retachar (Remaja Bertalenta Bercharity) of The Year: Jaythaneal S Sutrisno
    Illustrated Artist of The Year 2024: Xenia Malika Djajadiningrat
    Inspirational Story of The Year: Ji Chang Wook
    Donor of the Year: Harnoto Darsono
    Accommodation of The Year 2024: Marriott Indonesia – Jakarta
    Wheelchairs Charity: Bocorocco Shoes
    Food Charity: Horapa Seafood & Thai Kitchen Semarang
    New Donor of The Year: Cloudera Indonesia
    Wonderful Donor: Sebastian Margareta
    From The Heart Donor: Jenny O
    Singer of The Year: Beam Voranan
    Wonderful Indonesian Singer: Delon Thamrin

    Woman of The Year:

    Amazing Woman: Rita Pusponegoro
    From The Heart Woman: Anita Djajadiningrat

    Person in Indonesia Music Production of The Year:

    Amazing Person: Ibu Acin
    Beautiful Heart Person: Christian Kertawiguna
    Music Arranger of The Year: Dwiki Dharmawan
    Beautiful Heart Music Arranger: Yukina Mebuki

    Chef of The Year:

    Excellent Chef: George Lee
    Amazing Chef: Rita Sarona

    Media Person of The Year: Alex Sanz (Atlanta Journal-Constitution)
    Beautiful Heart Media Person: Jungeun Lee (Sunday Times Korea)
    From The Heart Media Person: Stephanie Yeow (The Straits Times Singapore)
    Amazing Indonesia Media Person of The Year: Saurma Siahaan (Analisa Daily)
    Beautiful Heart Indonesia Media Person: Boy Iskandar (Beritaind)
    Indonesia Media Partner of The Year: Tribunnews.com
    Woman in Fashion of The Year: Amy Atmanto
    Indonesian in Movie World of The Year: Amazing Person: Andhy Pulung
    Beautiful Heart Person: Budi Irawanto
    Indonesian Film Editor of The Year: Ahsan Andrian
    Cinema of The Year: SF World Cinema Thailand
    Film Maker of The Year: Sarjono Sutrisno

    Award Winning Person of The Year:

    Painter: Maki Starfield
    Racer: Nandhavud Bhirombhakdi

    Person of The Year:

    Amazing Person: Christopher Dawson (Atlanta)
    Beautiful Heart Person: Simon Inglefield
    Healthcare Company of The Year: PT Kalbe Farma Tbk
    Celebrity of The Year: Titiek Puspa
    Beautiful Heart Celebrity: Ariel Noah
    Wonderful Celebrity: Estele Linden

    Friend of The Year:

    From The Heart Friend: Mepi Lin
    Beautiful Heart Friend: Iin Yumiyanti
    Hospital of The Year: Mount Elizabeth Hospital, Singapore
    Doctor of The Year: Amazing Doctor: Dr. Kenny Ee Teong Tai (Mount Elizabeth Hospital)
    Beautiful Heart Doctor: Dr. Yoseph Chandra, M.Kes (RS Pantiwilasa Dr. Cipto)

    Acara ini menjadi penghargaan atas kontribusi tulus dari berbagai tokoh dan organisasi yang telah mendukung program sosial Yayasan Maria Monique Last Wish.

  • Program 3 Juta Rumah Layak Huni, Menteri PKP Lakukan Hal Ini

    Program 3 Juta Rumah Layak Huni, Menteri PKP Lakukan Hal Ini

    JABAR EKSPRES – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait kunjungi Perumahan Buana Cicalengka Raya 2, yang berlokasi di wilayah Kampung Nunuk, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung pada Minggu, 29 Desember 2024.

    Kunjungannya tersebut, guna mengecek secara langsung kelayakan rumah subsidi, sekaligus melihat kondisi lingkungan perumahan.

    “Menariknya di sini, banyak yang ibu-ibunya berusaha. Tadi buktinya beberapa tempat saya lihat ada yang usaha warung, makanan, kebutuhan sehari-hari, seblak,” katanya, Minggu (29/12).

    Maruarar atau akrab disapa Bang Ara mengatakan, usaha yang dilakukan ibu-ibu di Perumahan Buana Cicalengka Raya 2 itu, merupakan bentuk semangat untuk memenuhi ekonomi keluarga.

    BACA JUGA:Apa Itu SK dan Paklaring Dalam Pemberkasan CPNS 2024? Simak Ya

    “Tujuan saya ke sini, hari ini ada empat titik dan saya juga tugaskan wamen dan direktur yang lain, untuk mengecek bagaimana ready stok FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan),” ucapnya.

    Bang Ara menerangkan, setelah melakukan pengecekan ke beberapa rumah di setiap titik lokasi perumahan yang berbeda, pihaknya harus segera berkoordinasi melaporkan ke Menteri Keuangan.

    “Karena saya harus segera melaporkan kepada Menteri Keuangan, bagaimana kesiapannya. Ini saya masih ada tiga titik lagi di Bandung,” terangnya.

    Dia mengungkapkan, sebelumnya kunjungannya di Bandung ini, pengecekan perumahan telah dilakukan bersama pihaknya ke wilayah Bogor dan Serang.

    BACA JUGA:Simak Info Lengkap KIP Kuliah 2025, Begini Cara Daftarnya!

    Menurut Bang Ara, pengecekan ke setiap titik perumahan bersubsidi dalam program 3 juta rumah layak huni, tujuannya untuk mengetahui secara langsung progres realisasi.

    “Jadi sebagai menteri saya tidak hanya menerima laporan, saya harus turun ke bawah untuk mengecek lapangan,” ungkapnya.

    Kesiapan perumahan dengan menyediakan hunian bersubsidi yang layak bagi masyarakat, perlu dipastikan apakah benar unit bangunannya tersedia atau belum berdiri.

    “Dari situ baru saya bisa mengambil kesimpulan yang akan saya sampaikan kepada Menteri Keuangan, juga ke Dirjen KN (Direktur Jenderal Kekayaan Negara),” ujar Bang Ara.

    BACA JUGA:Kasus Tol Cisumdawu Masih Belum Usai, MAKI Terus Kawal Jalannya Sidang

  • Hasto Bikin Video Dugaan Skandal Korupsi Pejabat Negara, KPK: Harap Lapor

    Hasto Bikin Video Dugaan Skandal Korupsi Pejabat Negara, KPK: Harap Lapor

    loading…

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto berharap Hasto dapat melaporkan kepada pihak berwajib terkait dugaan skandal korupsi pejabat negara dengan bukti yang dimiliki. Foto/Dok.SINDOnews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait informasi bahwa Sekjen PDI-Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto yang membuat puluhan video dugaan skandal korupsi pejabat negara. Hal ini mencuat usai Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus Harun Masiku.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto berharap, Hasto dapat melaporkan kepada pihak berwajib terkait dugaan praktik korupso dengan bukti yang ia miliki.

    “KPK berharap, siapapun yang memiliki informasi, tentang adanya tindakan korupsi, yang dilakukan oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, untuk bisa melaporkan hal tersebut kepada APH (aparat penegak hukum) yang berwenang menangani perkara korupsi,” kata Tessa saat dihubungi wartawan, Minggu (29/12/2024).

    Tessa menjelaskan, laporan Hasto diperlukan guna bukti yang ia miliki bisa menjadi bukti untuk mengungkap secara terang benderang.

    Juru bicara berlatar belakang penyidik ini melanjutkan, Hasto bisa melaporkan ke tiga APH yang berwenang, yakni KPK, Kejaksaan, maupun Polri.

    “Agar dapat dilakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

    Baca juga: Hasto Bikin Video Dugaan Skandal Korupsi Pejabat Negara, MAKI: Bagus Malah Buka-bukaan Saling Bongkar

    Sebelumnya, Juru bicara PDIP Mohamad Guntur Romli menyatakan, Hasto Kristiyanto telah membuat puluhan video terkait dugaan skandal korupsi para pejabat negara.

  • Bukan Gertak Sambal, Ini Bom Nuklir!

    Bukan Gertak Sambal, Ini Bom Nuklir!

    loading…

    Sekretaris PDIP Hasto Kristiyanto disebut sudah membuat video-video terkait skandal korupsi yang bakal membongkar dugaan keterlibatan petinggi negara dalam kasus korupsi. Foto/Dok.SINDOnews

    JAKARTA – PDI-Perjuangan (PDIP) angkat bicara soal permintaan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman agar Hasto Kristiyanto segera mengungkap video skandal korupsi yang melibatkan pejabat negara.

    Boyamin meminta Hasto Kristiyanto yang merupakan Sekjen PDIP tak hanya sekadar melakukan gertak sambal saja usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.

    Baca Juga

    Respons PDIP menanggapi pernyataan Boyamin disampaikan oleh Jubir DPP PDIP, Guntur Romli.

    “Ini bukan sambal, ini bom nuklir, mati bersama kalau dirilis,” kata Jubir DPP PDIP, Guntur Romli saat dihubungi SINDOnews, Minggu (29/12/2024).

    Kendati demikian, saat disinggung lebih jauh ihwal kapan Hasto akan mengungkap video tersebut kepada publik, Guntur tak menjelaskan lebih jauh soal waktunya. Menurutnya, soal rilis video itu murni keputusan Hasto.

    “Semua tergantung Sekjen DPP PDI Perjuangan Mas Hasto, kapan video-video itu akan dirilis. Bisa kapan saja,” ujarnya.

    Baca Juga

    Diberitakan sebelumnya, Sekretaris PDIP Hasto Kristiyanto disebut sudah membuat video-video terkait skandal korupsi. Video itu bakal membongkar dugaan keterlibatan petinggi negara dalam kasus korupsi.

  • Vonis Rendah Gerombolan Harvey Moeis Cermin Kebobrokan Penegakan Hukum di Indonesia

    Vonis Rendah Gerombolan Harvey Moeis Cermin Kebobrokan Penegakan Hukum di Indonesia

    JAKARTA – Vonis 6,5 tahun yang dijatuhkan hakim kepada Harvey Moeis dan gerombolannya dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) mendapat sorotan. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut rendahnya vonis untuk suami Sandra Dewi ini menjadi pertanda bahwa majelis hakim tidak memiliki rasa sensitif dalam mewujudkan keadilan hukum.

    Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.

    Selain pidana penjara, Harvey juga dikenakan pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan. Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.

    Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung. Sebelumnya, JPU meminta Harvey dikurung 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

    Mengurangi Rasa Hormat pada Pemerintah

    Namun putusan hakim yang hanya menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan kepada Harvey Moeis langsung menyita perhatian masyarakat. Penjara hanya selama enam tahun dinilai terlalu ringan untuk kasus besar seperti yang dihadapi suami dari aktris Sandra Dewi tersebut.

    Apalagi jika mendengar alasan hakim memvonis Harvey Moeis lebih ringan dari JPU hanya karena terdakwa “berperilaku sopan, ada tanggungan keluarga, dan tidak pernah dihukum”. Deretan alasan yang membuat media sosial dipenuhi pernyataan warganet terkait kesediaan mereka dipenjara seandainya diberi uang Rp300 triliun. Ini bisa dikatakan bentuk sindiran kepada penegak hukum yang hanya memberikan vonis ringan, padahal korupsi yang ia lakukan bisa menyejahterakan masyarakat. 

    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bahkan sampai terheran-heran dengan vonis 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis, padahal kasusnya merugikan negara sampai ratusan triliun.

    “Ini tidak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp300 T. Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda 1 M dan uang pengganti hanya Rp210 M, vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp212 M,” kata Mahfud MD.

    Sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait dengan kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/12/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Nagara Institute, Akbar Faizal juga melontarkan kekecewaannya atas putusan hakim yang hanya menjatuhkan vonis ringan untuk Harvey Moeis. Apalagi jika menyoroti alasan hakim memberi hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa karena perilaku sopan dan punya keluarga menurut Akbar malah menghina logika dan rasa kedilan bangsa.

    “Ini bukan yang pertama. Anda pasti paham berapa masa depan anak dan keluarga yang bisa diselematkan dengan Rp271 T yang dicuri orang ini dan jaringannya?” tulis Akbar di akun X-nya.

    “Sadarkah Anda putusan seperti ini membuat kami makin tak hormat kepada kalian? Atau memang kalian tak lagi peduli,” lanjutnya, sambil menandai akun Presiden Prabowo Subianto @prabowo.

    Dampak Korupsi sangat Merugikan

    Tak hanya di kalangan tokoh-tokoh penting Tanah Air, vonis rendah Harvey setelah merugikan negara hingga ratusan triliun juga disayangkan masyarakat. Mereka juga membandingkan penegakam hukum di Indonesia dengan luar negeri dalam menghadapi kasus korupsi.

    Belum lama ini pemerintah China yang telah mengeksekusi Li Jianping, mantan sekretaris Partai Komunis, di Kota Hohhot, Mongolia Dalam pada 17 Desember lalu. Ia dijatuhi hukuman mati pada September 2022 karena dinyatakan bersalah atas korupsi, penyuapan, penyelewengan dana publik, dan kolusi dengan sindikat kriminal. Ia disebut melakukan korupsi senilai 3 miliar yuan atau sekitar Rp6,7 triliun.

    Ini sekaligus menjadi kasus korupsi terbesar dalam sejarah China yang dilakukan oleh seorang individu.

    Li Jianping, pejabat China yang dieksekusi mati. (X/PDChina)

    Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut majelis hakim tidak memiliki rasa sensivitas dalam mewujudkan keadilan hukum di mata publik. Padahal, menurut Boyamin dampak korupsi sangat merugikan masyarakat.

    “Misalnya terdakwa Harvey Moeis yang pada korupsi timah di Bangka Belitung, kerugian lingkungannya saya sudah mencapai Rp270 T,” kata Boyamin.

    Ia menambahkan, majelis hakim seharusnya memberikan vonis seumur hidup untuk terdakwa Harvey Moeis.

    “Vonis 6,5 tahun dianggap sangat ringan karena hari ini kasus Tipikor Budi Said yang kerugiannya 35 miliar saja dihukum 15 tahun. Ini jauh dari asa keadilan karena tuntutan jaksa yang kurang maksimal,” katanya.

    Menurut Boyamin, vonis ringan pada kasus tipikor sering dipicu karena tuntutan dari JPU rendah. Jika sejak awal tuntutan jaksa diterapkan maksimal, Boyamin yakin vonis akan mengikuti. Untuk kasus korupsi tambang dan ada pencucian uang, seharusnya diganjar hukuman tinggi yaitu seumur hidup.

    Ahli-alih menuntut seumur hidup, Boyamin sangat kecewa dan menyayangkan Jaksa yang hanya menuntut 12 tahun pidana, hal itu pun berdampak pada rendahnya vonis Harvey Moeis dan gerombolannya yang hanya setengah dari tuntutan.

  • Bagus Malah Buka-bukaan Saling Bongkar

    Bagus Malah Buka-bukaan Saling Bongkar

    loading…

    Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto didorong membongkar dugaan korupsi pejabat negara. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membongkar dugaan korupsi pejabat negara. Diketahui, Hasto disebut telah membuat puluhan video terkait dugaan skandal korupsi para pejabat negara.

    Boyamin mendukung video-video tersebut segera dibuka ke publik. “Bagus malah buka-bukaan saling bongkar. Segera buka saja dan jangan gertak sambal,” kata Boyamin singkat saat dikonfirmasi, Sabtu (28/12/2024).

    Diberitakan sebelumnya, Hasto Kristiyanto disebut telah membuat puluhan video terkait dugaan skandal korupsi para pejabat negara. Video tersebut dibuat bukan untuk pembalasan tapi sebagai bagian dari pengingat bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih.

    “Nggak, kita akan bicara soal pemberantasan korupsi, itu harus konsisten,” kata Juru Bicara PDIP Mohamad Guntur Romli dalam program Interupsi bertajuk “Sengketa Pilkada Belum Mulai, Elite Parpol Tersangka,” yang disiarkan iNews, Kamis (26/12/2024) malam.

    Guntur menegaskan, penegakan hukum tak boleh tebang pilih. Menurutnya, proses penegakan hukum tak boleh tajam ke PDIP, melainkan ke seluruh kasus yang menyeret elite lain.

    (rca)