NGO: MAKI

  • Kasus Hasto Jadi Kado Pahit HUT ke 52 Tahun PDIP?

    Kasus Hasto Jadi Kado Pahit HUT ke 52 Tahun PDIP?

    Bisnis.com, JAKARTA — PDI Perjuangan (PDIP) akan merayakanan Hari Ulang Tahun alias HUT ke 52 pada Jumat (10/1/2025). Namun demikian, perayaan HUT kali ini akan berlangsung di tengah kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Hasto saat ini berstatus sebagai tersangka di KPK. Dia dijerat dua pasal sekaligus. Selain penyuapan, Hasto ditengarai turut melakukan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. 

    Di sisi lain, muncul juga dugaan mengenai adanya politisasi dalam kasus Hasto. Hasto menjadi tersangka karena dianggap kritis terhadap Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi) dan pemerintahan Prabowo Subianto.

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan bahwa proses penegakan hukum terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto sudah sesuai prosedur.

    Setyo menyatakan bahwa penersangkaan Hasto dalam kasus Harun Masiku selalu diawasi oleh pimpinan KPK. Hasilnya, sepanjang pengawasannya, penyidik lembaga antirasuah itu telah melakukan penegakan hukum dengan benar.

    “Prinsipnya kami pimpinan itu melakukan pengawasan sepanjang sudah dilakukan dengan benar, sudah dilakukan dengan sesuai dengan ini, secara administrasi ada suratnya ada tugasnya dan lain lain,” ujarnya di Mabes Polri, Rabu (8/1/2025).

    Dengan demikian, mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta seluruh pihak agar menunggu hasil dari deputi penindakan KPK dalam membuat terang kasus yang menyeret Hasto tersebut.

    “Intinya tinggal menunggu saja, prosesnya dilakukan oleh kedeputian penindakan yaitu teknisnya, detailnya semuanya dilakukan oleh orang penyidik,” jelasnya.

    Sejarah PDIP

    Dalam catatan Bisnis, PDIP adalah pewaris dari PDI. Partai ini lahir dari sebuah upaya ‘kawin paksa’ Orde Baru terhadap kubu atau partai politik yang berhaluan nasional dan agama selain Islam. Partai ini lahir pada 10 Januari 1973.

    Secara genealogis, PDI tidak pernah lepas dari PNI. Basis pemilih PDI pun juga mewarisi lumbung suara PNI di wilayah Bali, Jawa Tengah hingga Jawa Timur, khususnya kawasan Mataraman.

    Sayangnya sejak kemunculannya, capaian suara PDI tidak pernah mengulang kejayaan PNI. Pada Pemilu 1977, misalnya, PDI hanya memperoleh 8,6 persen suara atau 29 kursi di DPR. 

    Perolehan kursi ini terpaut jauh dibandingkan PPP yang memperoleh 99 kursi atau penguasa parlemen Golkar yang meraup 232 kursi. Kondisi itu terulang pada Pemilu 1982. Capaian suara PDI tak pernah tembus di angka 10 persen. 

    Nasib PDI di parlemen mulai moncer pada Pemilu 1987. Suara PDI melesat dibandingkan dua pemilu lalu. Partai berlambang kepala banteng itu memperoleh lebih dari 10 persen suara. Jumlah kursi di parlemen menjadi 40 kursi atau naik 16 kursi dari periode pemilu sebelumnya.

    Tren peningkatan suara PDI kembali terulang pada Pemilu 1992. Golkar partai penguasa Orde Baru kendati masih dominan suaranya turun 5,1 persen. Suara PPP naik menjadi 17 persen. PDI partai yang menjadi anak tiri Orde Baru suaranya meroket dari 10,9 persen menjadi 14,9 persen atau naik 4 persen.

    Trah Sukarno 

    Banyak pihak yang berpendapat meroketnya suara PDI adalah implikasi dari keberadaan trah Sukarno di partai kepala banteng. Trah Sukarno yang dimaksud adalah Megawati Soekarnoputri. 

    Mega dalam sekejap menjadi tokoh di PDI. Suara PDI langsung melesat. Kongres PDI di Surabaya pada tahun 1993, bahkan memilih Megawati sebagai Ketua PDI. 

    Popularitas Mega rupanya mulai mengusik Orde Baru. Soeharto menganggap Megawati sebagai ancaman. Dia kemudian berupaya sekeras mungkin untuk menyingkirkan Megawati. Salah satunya dengan memilih Soerjadi sebagai Ketua PDI dalam Kongres Medan. 

    Kubu Megawati menolak Soerjadi, konflik internal di PDI kemudian berkecamuk. Kritik terhadap Orde Baru semakin deras meluncur dari PDI Mega. Puncaknya, peristiwa 27 Juli 1996 terjadi. Saat itu massa PDI Soerjadi, dibantu ABRI, menyerang kantor PDI yang dikuasai kubu Megawati. Puluhan orang tewas dan hilang.

    Meski demikian, MC Ricklefs dalam Sejarah Indonesia Modern 1200 – 2008 menulis bahwa represi dan aksi kekerasan yang dijalankan Orde Baru ternyata gagal membendung laju PDI Megawati. Sebaliknya, nama Megawati justru semakin populer. 

    PDIP Setelah Reformasi 

    Popularitas Megawati kelak menjadi kunci bagi kesuksesan PDI, yang kemudian pada tahun 1999 berubah namanya menjadi PDI Perjuangan (PDIP). 

    Lewat tangan dingin Megawati partai berlambang banteng moncong putih tersebut menikmati pait getirnya reformasi. Pada Pemilu multi partai tahun 1999, PDIP berhasil menjadi partai pemenang dengan 33,7 persen suara. Sayangnya meski tampil sebagai pemenang pemilu, Megawati gagal menjadi presiden setelah kalah voting melawan Gus Dur.

    Kesuksesan PDIP juga tak berlangsung lama, pada Pemilu 2004, suara PDIP turun cukup signifikan.PDIP hanya memperoleh suara sebanyak 18,9 persen, tren ini berlanjut pada tahun 2009 yang hanya sebanyak 14 persen suara.

    Anjloknya suara PDIP tersebut pararel dengan turunnya popularitas sosok sentral Megawati Soekarnoputri karena perubahan pola politik dan sejumlah skandal selama dia menjabat sebagai Presiden menggantikan Gus Dur.

    Beruntung pada tahun 2014, situasinya agak berbalik, sosok Joko Widodo berhasil meningkatkan elektabilitas partai. Jokowi effect mengantarkan kembali PDIP sebagai partai mayoritas dengan suara 18,9 persen suara. Kinerja positif tersebut berhasil mengantarkan Joko Widodo sebagai Presiden RI.

    Tren positif perolehan suara berlanjut pada tahun 2019. PDIP memperoleh 19,3 persen dan mengantarkan Jokowi untuk kedua kalinya menjabat sebagai presiden.

    Sementara itu tahun 2024 PDIP tampaknya sedang menghadapi situasi yang cukup pelik. Jokowi telah berpaling dan diisukan mendukung rival lama PDIP, yakni Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Suara PDIP di legislatif tersisa 16%.

    Megawati Dituntut Mundur

    Sementara itu, mantan politisi PDI Perjuangan (PDIP) Effendi Simbolon meminta Megawati Soekarnoputri mengundurkan diri buntut penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Hasto adalah Sekretaris Jendersl alias Sekjen PDIP. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Advokat dan kader PDIP Donny Tri Istiqomah juga ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Hasto. 

    Effendi mengaku prihatin dengan status hukum Hasto saat ini. Dia menyebut perkembangan kasus Harun Masiku itu merupakan petaka bagi partai yang lama menjadi rumahnya. Untuk itu, dia pun menilai perlu adanya perubahan kepemimpinan hingga level ketua umum di PDIP. 

    “Harus diperbaharui ya semuanya mungkin sampai ke ketua umumnya juga harus diperbaharui bukan hanya level sekjen ya. Sudah waktunya lah sudah waktunya pembaharuan yang total ya, karena ini kan fatal ini, harusnya semua kepemimpinan juga harus mengundurkan diri,” katanya kepada wartawan, Rabu (8/1/2025). 

    Menurut Effendi, partai memiliki pertanggungjawaban kepada publik yang tinggi sesuai dengan Undang-undang (UU) Partai Politik. Dia menyebut harus ada pertanggungjawaban dari ketua umum karena kasus yang menjerat Hasto. 

    Mantan anggota Komisi I DPR yang sebelumnya dicalonkan PDIP itu menyebut, pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh Megawati adalah mengundurkan diri dari jabatan yang sudah dipegangnya sejak berdirinya partai. 

    “Dia harus mengundurkan diri, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas, ini kan masalah serius masalah hukum, bukan masalah sebatas etika yang digembar-gemborkan. Ini hukum, ya harus seperti Perdana Menteri Kanada aja mengundurkan diri,” ucapnya. 

    Di sisi lain, Effendi mengkritik sikap PDIP yang dinilai kerap mencaci maki Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi. Dia menilai justru presiden bekas kader PDIP itu justru membantu Hasto melalui political will-nya. 

    “Di satu sisi caci maki terus pak Jokowi, ini ya memalukan partai itu, masa partai kerjanya caci maki sih. Tapi ketika ada persoalan hukum, gak usah dicari-cari lagi pembelaannya,” terang politisi asal Sumatera Utara itu. 

    Dia bahkan menyebut pernah menegur Hasto bahwa Jokowi berperan dalam menjaga elite PDIP itu.”Saya sampaikan juga ke mas Hasto begitu ‘Mas setahu saya pak Jokowi itu yang ikut menjaga anda loh’, ya silakan saja tapi ini enggak hanya sebatas seorang Hasto saya kira ini harus pertanggungjawaban nya dari Ketua Umumnya dong,” ungkapnya.

  • KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Jokowi dan Keluarga, MAKI: Hukum Berlaku bagi Semua

    KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Jokowi dan Keluarga, MAKI: Hukum Berlaku bagi Semua

  • Effendi Simbolon Minta Megawati Mundur Buntut Kasus Hasto di KPK

    Effendi Simbolon Minta Megawati Mundur Buntut Kasus Hasto di KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan politisi PDI Perjuangan (PDIP) Effendi Simbolon meminta Megawati Soekarnoputri mengundurkan diri buntut penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Hasto adalah Sekretaris Jendersl alias Sekjen PDIP. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Advokat dan kader PDIP Donny Tri Istiqomah juga ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Hasto. 

    Effendi mengaku prihatin dengan status hukum Hasto saat ini. Dia menyebut perkembangan kasus Harun Masiku itu merupakan petaka bagi partai yang lama menjadi rumahnya. Untuk itu, dia pun menilai perlu adanya perubahan kepemimpinan hingga level ketua umum di PDIP. 

    “Harus diperbaharui ya semuanya mungkin sampai ke ketua umumnya juga harus diperbaharui bukan hanya level sekjen ya. Sudah waktunya lah sudah waktunya pembaharuan yang total ya, karena ini kan fatal ini, harusnya semua kepemimpinan juga harus mengundurkan diri,” katanya kepada wartawan, Rabu (8/1/2025). 

    Menurut Effendi, partai memiliki pertanggungjawaban kepada publik yang tinggi sesuai dengan Undang-undang (UU) Partai Politik. Dia menyebut harus ada pertanggungjawaban dari ketua umum karena kasus yang menjerat Hasto. 

    Mantan anggota Komisi I DPR yang sebelumnya dicalonkan PDIP itu menyebut, pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh Megawati adalah mengundurkan diri dari jabatan yang sudah dipegangnya sejak berdirinya partai. 

    “Dia harus mengundurkan diri, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas, ini kan masalah serius masalah hukum, bukan masalah sebatas etika yang digembar-gemborkan. Ini hukum, ya harus seperti Perdana Menteri Kanada aja mengundurkan diri,” ucapnya. 

    Di sisi lain, Effendi mengkritik sikap PDIP yang dinilai kerap mencaci maki Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi. Dia menilai justru presiden bekas kader PDIP itu justru membantu Hasto melalui political will-nya. 

    “Di satu sisi caci maki terus pak Jokowi, ini ya memalukan partai itu, masa partai kerjanya caci maki sih. Tapi ketika ada persoalan hukum, gak usah dicari-cari lagi pembelaannya,” terang politisi asal Sumatera Utara itu. 

    Dia bahkan menyebut pernah menegur Hasto bahwa Jokowi berperan dalam menjaga elite PDIP itu.”Saya sampaikan juga ke mas Hasto begitu ‘Mas setahu saya pak Jokowi itu yang ikut menjaga anda loh’, ya silakan saja tapi ini enggak hanya sebatas seorang Hasto saya kira ini harus pertanggungjawaban nya dari Ketua Umumnya dong,” ungkapnya.

    Hasto Tersangka

    Sebelumnya, penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu. Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan status Hasto sebagai tersangka, Selasa (14/12/2024). Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dia diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

    Kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak 2020. Pada saat itu, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang sampai saat ini belum diproses hukum.

  • Skandal Pejabat Negara yang Dikantongi Hasto Lebih Besar dari Watergate, MAKI: Bongkar Semua!

    Skandal Pejabat Negara yang Dikantongi Hasto Lebih Besar dari Watergate, MAKI: Bongkar Semua!

    loading…

    Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta agar PDIP membongkar semua skandal korupsi pejabat yang telah dikantongi Hasto Kristiyanto. Foto/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Skandal pejabat negara yang dokumennya dikantongi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan dititipkan ke Connie Rahakundini Bakrie disebut lebih besar dari skandal Watergate di Amerika Serikat yang menyebabkan pengunduran diri Presiden Richard Nixon. Connie menyimpan dokumen penting itu di Rusia.

    Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta agar PDIP membongkar semua skandal korupsi pejabat yang telah dikantongi Hasto Kristiyanto. “Betul, bongkar semua,” kata Koordinator MAKI Bonyamin Saiman saat dikonfirmasi SINDOnews, Rabu (8/1/2025).

    Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) PDIP Guntur Romli menyebut ada lebih dari lima kasus skandal korupsi pejabat negara yang telah dipegang bukti-buktinya oleh Hasto. Diketahui, Hasto berencana untuk membongkar skandal kasus korupsi tersebut.

    “Ya pasti lebih (dari satu kasus). Ya lima kasus lebih itu,” kata Guntur dalam program Rakyat Bersuara bertajuk ‘Bom Waktu Skandal Pejabat, Gertak atau Nyata’ yang ditayangkan secara langsung iNews, Selasa (7/1/2025).

    Guntur menegaskan skandal kasus yang melibatkan pejabat negara yang akan dibongkar Hasto ini berkaitan dengan kasus korupsi, penyalahgunaan kewenangan hingga penggunaan hukum untuk menyerang lawan politik.

    Dia mengatakan, di antara dokumen-dokumen itu ada yang menjadi bahan untuk dimasukkan ke dalam video yang akan dirilis, dan bisa membuka skandal korupsi penyalahgunaan wewenang.

    “Makanya bisa disebutkan ini lebih besar dari kasus watergate yang ada di Amerika. Watergate kan kasus bagaimana penyalahgunaan, penyadapan, kasus hukum untuk membunuh lawan politik,” pungkasnya.

    (rca)

  • Rekam Jejak Kluivert Dikorek Warganet, Doyan Judi dan Dituding Mafia Bola

    Rekam Jejak Kluivert Dikorek Warganet, Doyan Judi dan Dituding Mafia Bola

    Jakarta

    Penunjukan Patrick Kluivert sebagai pelatih Timnas Indonesia menggantikan Shin Tae-yong yang dipecat PSSI menuai beragam reaksi dari warganet. Tak sedikit yang meragukan kapasitas Kluivert, terutama karena rekam jejaknya yang dianggap kurang mentereng.

    Patrick Kluivert, nama yang sejatinya tak asing bagi pecinta sepak bola terutama generasi 90-an. Ia dikenal sebagai bintang Ajax Amsterdam yang mencetak gol kemenangan di final Liga Champions 1995 melawan AC Milan. Sayangnya, kariernya meredup setelah pindah ke Italia.

    Kluivert kemudian menemukan kembali ketajamannya di Barcelona. Meskipun tidak pernah meraih gelar top skor, ia selalu menjadi pesaing serius dalam perburuan gol terbanyak di La Liga. Di level timnas, Kluivert juga menjadi andalan Belanda dan bahkan menjadi top skor Euro 2000.

    Namun, memasuki usia 28, performanya menurun. Ia berpindah-pindah klub dan tak lagi setajam dulu. Kluivert akhirnya pensiun di usia 32 tahun dan memutuskan untuk beralih profesi menjadi pelatih.

    Awalnya, Kluivert menjadi pelatih striker dan asisten pelatih di beberapa klub. Ia kemudian mendapat kesempatan emas menjadi asisten Louis van Gaal di timnas Belanda dan turut andil dalam keberhasilan meraih peringkat tiga di Piala Dunia 2014.

    Sayangnya, karier kepelatihan Kluivert tidak semulus kariernya sebagai pemain. Ia melatih Curacao, menjadi Direktur Sepak Bola PSG, dan menangani beberapa tim lain, namun tanpa prestasi yang menonjol.

    Selain perjalanan sebagai pemain dan pelatih, kehidupan pria kelahiran Amsterdam ini ikut dikorek netizen. Ada yang menyebut Kluivert doyan judi selain itu terlibat mafia bola.

    “Pecat sty, gue ga masalah krn memank sdh ada masalah internal. Pasti sdh ga enak kerjanya. Tp penunjukan Kluivert sebagai penggantinya menjadi sebuah pertanyaan besar. Prestasi terbesar kluivert cm utang judol 1juta Euro dan dicurigai terlibat match fixing mafia bola,” ujar @GueMilanisti.

    “Bukan hanya minim pengalaman, tapi Kluivert juga memiliki track-record yang bisa dibilang cukup buruk. Apalagi masih fresh satu tahun yang lalu ia merupakan seorang BA dari komunitas judi internasional,” sebut @utdabout.

    “Kluivert pernah kena hutang karena judi, ada institusi di Indonesia yang jadi backingan judol. Kenapa masih kaget? Orang ini negara emang enabler penjudi kok,” kata @metavisagi.

    “Patrick Kluivert pernah dituduh terlibat dalam kasus pencucian uang yang terkait dengan mafia Italia. Ia diduga menerima uang dari agen pemain yang memiliki koneksi dengan mafia,” ujar @Yurissa_Samosir.

    “Sedih sih liat kabar coach,nih kayaknya mafia bola PSSI pada seneng ya?kalo bola mangkrak,makin sukses buat coach dah,mana katanya rumor yg jadi pelatih si El judol (Patrick Kluivert)mantep dah perpaduan mafia+judol,doa yang terbaik Dah buat timnas Maret nanti,” kata blueberry.

    “Mafia bola mulai bertindak. Emang kamvret lah! Timnas Indonesia lagi di atas angin gini malah main pecat aja PSSI. Mana gantinya penjudol Kluivert pula. Pernah ada kasus pengaturan skor. Prestasi jauh banget dari STY. Pengen maki mulu rasanya. Aaarrgh..!!!,” kata @riffy_pulau7.

    Berutang Geng Kriminal 1 Juta Euro

    Patrick Kluivert dilaporkan telah menjadi korban pemerasan oleh geng kriminal selama bertahun-tahun setelah terlibat dalam hutang judi yang mencapai lebih dari 1 juta euro atau sekitar Rp 16 miliar. Kabar ini pertama kali diungkap oleh surat kabar Belanda, De Volkskrant.

    Menurut laporan tersebut, hutang Kluivert mulai menumpuk pada tahun 2011 dan 2012. Saat itu, Kluivert menjabat sebagai pelatih tim cadangan di FC Twente. Perlu diketahui bahwa pada periode tersebut, aktivitas berjudi pada pertandingan klub sendiri belum dianggap ilegal.

    Laporan ini menegaskan bahwa Kluivert tidak sedang diselidiki atas dugaan pengaturan pertandingan. Sebagian besar dari utang judi tersebut telah dilunasi, menurut informasi yang diberikan.

    Pengacara Kluivert, Gerard Spong, menekankan bahwa fokus dari penyelidikan yang sedang berlangsung adalah pada geng kriminal yang melakukan pemerasan, bukan pada kliennya. Spong menyatakan bahwa Kluivert dalam hal ini adalah “korban” dari situasi tersebut.

    (afr/afr)

  • Kalau Hasto Mangkir Panggilan Kedua KPK, Ada Surat Penangkapan

    Kalau Hasto Mangkir Panggilan Kedua KPK, Ada Surat Penangkapan

    Jakarta

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan sebagai tersangka di kasus Harun Masiku. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyinggung soal adanya surat perintah penangkapan jika Hasto tak kunjung hadiri pemanggilan.

    “Kita tunggu minggu depan, kalau tidak hadir, itu sebagai panggilan kedua. (Jika tak hadir) Diterbitkan panggilan membawa. Kalau Pak Hasto ada alasan, tetap dipanggil kedua, tak hadir lagi, ada panggilan ketiga, dengan surat perintah membawa. Kalau populer orang awam penangkapan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin (6/1/2024).

    Boyamin menilai Hasto maupun KPK paham mengenai hal tersebut. Dia merasa Hasto masih kooperatif dengan meminta penjadwalan ulang.

    “Saya yakin Pak Hasto dan KPK sama-sama tahu. Kita tunggu, Pak Hasto juga menyatakan akan taat hukum, patuh hukum, dan kalau dipanggil juga akan datang. Buktinya minta penundaan,” katanya.

    Soal apakah Hasto akan langsung ditahan usai pemerik

    saan, MAKI menyerahkan hal itu kepada KPK. “Apakah ditahan atau tidak, diserahkan ke KPK, tapi biasanya, kalau KPK, ya ditahan,” katanya.

    Hasto Minta Jadwal Ulang

    “Namun kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan,” kata Ronny Talapessy dalam keterangannya, Senin (6/1/2025).

    Ronny mengatakan bahwa Hasto belum dapat memenuhi panggillan hari ini karena ada agenda yang telah terjadwal sebelumnya. Terkait kapan penjadwalan ulang tersebut, pihaknya menyerahkan kepada KPK.

    “Kami menyerahkan kepada KPK soal penjadwalan ulang itu,” tambahnya.

    (aik/idn)

  • Fitri Salhuteru Diteror, Rumahnya Diduga Ditembak Orang Tak Dikenal

    Fitri Salhuteru Diteror, Rumahnya Diduga Ditembak Orang Tak Dikenal

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Fitri Salhuteru baru-baru ini mengungkapkan, dirinya telah menjadi korban teror. Hal ini diketahui setelah ia membagikan sebuah unggahan di akun media sosialnya pada Jumat (3/1/2025). Ia menunjukkan foto kaca rumahnya yang pecah akibat diduga tembakan dari orang tak dikenal.

    Dalam unggahannya tersebut, Fitri mengungkapkan selama ini dirinya berusaha diam saat dihina dan diteror di media sosial. Namun, tak disangka teror tersebut terjadi di dunia nyata.

    Fitri Salhuteru mengaku dirinya diteror dan kaca rumahnya ditembak orang tak dikenal. – (Instagram/Istimewa)

    “Selama ini saya diam dihina dan diteror di dunia maya. Karena saya diam, yang awalnya hanya berupa teror di dunia maya, kini telah berlanjut ke dunia nyata. Teror ini terjadi pada tanggal 20 November 2024,” tulisnya dikutip Beritasatu.com dalam unggahan Instagram story miliknya.

    Atas kejadian tersebut, Fitri Salhuteru pun meminta agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas insiden yang menimpanya. Ia menambahkan bahwa kaca rumahnya berlubang dua yang diduga akibat tembakan peluru. 

    Fitri juga secara langsung mengajukan permintaan kepada kapolri, melalui akun media sosialnya, agar kasus teror tersebut segera ditemukan titik terang. 

    “Kepada bapak @kapolri_indonesia, semoga laporan saya tentang teror terhadap saya dan orang-orang dekat saya bisa segera menemukan pelakunya,” katanya.

    Sejak beberapa waktu lalu, Fitri Salhuteru kerap menjadi sorotan publik setelah dihina dan dicaci maki oleh artis Nikita Mirzani. Teror tersebut kerap kali muncul melalui unggahan di media sosial Nikita. 

    Tidak tinggal diam, Fitri pun bertekad untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut. Ia menyatakan siap menjadi saksi dalam perkara Vadel Badjideh dan akan membongkar kedok Nikita Mirzani.

    Fitri Salhuteru juga mengimbau kepada pengusaha dan brand produk untuk tidak bekerja sama dengan Nikita Mirzani, yang menurutnya memberikan pengaruh buruk. 

    “Indonesia tidak boleh memiliki figur publik yang menginspirasi hal-hal negatif dan merusak generasi bangsa. Saya berharap netizen bisa membuka mata dan menganggap Nikita Mirzani sebagai contoh yang buruk,” tegasnya.

    Dengan adanya insiden ini, Fitri Salhuteru berharap agar kasus teror yang menimpanya segera terungkap dan memberikan efek jera kepada pelaku.

  • Berkas Kasus Firli Bahuri Tak Penuhi Syarat Materiil, Kuasa Hukum: Wajib Stop Penyidikan – Halaman all

    Berkas Kasus Firli Bahuri Tak Penuhi Syarat Materiil, Kuasa Hukum: Wajib Stop Penyidikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali dikulik.

    Ian Iskandar, kuasa hukum Firli Bahuri menilai, Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) sudah seharusnya menghentikan penyidikan kasus ini.

    Sebab, penyidik telah gagal melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan (P21).

    Selain itu, sampai hari ini tidak ada bukti-bukti yang menguatkan bahwa Firli Bahuri bersalah.

    Ada dua alasan penyidik telah gagal melengkapi berkas perkara.

    1. Gagal Cari Saksi

    Ian menilai bahwa penyidik telah gagal memperoleh saksi yang meyakinkan dalam kasus ini.

    Menurut jaksa, penyidik PMJ harus memeriksa sekurang-kurangnya dua saksi yang melihat, mendengar, mengetahui, dan mengalami sendiri peristiwa hukumnya. 

    Dalam berkas perkara yang diserahkan ke Kejaksaan, penyidik sudah meminta keterangan 123 orang saksi. 

    Namun, dari 123 saksi itu, belum ada satu orang pun yang dinilai Jaksa memenuhi syarat materiil.

    “Ini dapat dimaknai bahwa penyidik tidak mampu memenuhi alat bukti keterangan saksi, karena saksi yang telah dijadikan saksi dalam berkas perkara  tidak masuk dalam syarat dan kriteria sebagai saksi.”

    “Doktrin hukum menyatakan unnus testis nullus testis, satu saksi bukanlah saksi. Ini malah tidak ada saksi,” kata Ian Iskandar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/1/2025) dilansir WartaKotaLive.com.

    Oleh karena itu, lanjut Ian, berkas perkara Firli Bahuri sampai sekarang belum lengkap untuk diserahkan ke Kejaksaan (P21).

    “Karena itu sampai sekarang berkas perkara Pak Firli tidak memenuhi syarat materiil. Artinya, tidak ada alat bukti dan perkaranya memang tidak ada.”

    “Makanya perkara Pak Firli Bahuri tidak memenuhi syarat materiil. Karena itu, Polda Metro Jaya wajib menghentikan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), karena tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” tegas Ian.

    2. Gagal Cari Bukti

    Penghentian penyidikan itu juga diperkuat tindakan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang sudah berulang kali mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya, bahkan sejak Februari 2024. 

    “Berkas perkara Pak Firli sudah empat kali dikembalikan jaksa ke PMJ (Polda Metro Jaya, karena dinilai jaksa belum memenuhi syarat materiil,” kata Ian.

    Pasal 138 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa dalam waktu 14 hari penyidik harus menyerahkan berkas ke Kejaksaan. 

    “Nyatanya, sampai sekarang penyidik Polda Metro Jaya belum bisa melengkapi petunjuk jaksa, khususnya alat bukti keterangan saksi, maka berkas perkara tidak memenuhi syarat materiil. Harus segera SP3,” tutur Ian.

    Atas dasar itu, kata Ian, Kejati DKI Jakarta mengembalikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Polda Metro Jaya dan telah diterima pada 28 November 2024

    “SPDP dikembalikan Kejati DKI ke PMJ tanggal 28 November 2024. Hal tersebut terungkap dalam putusan Praperadilan yang diajukan MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia),” ujarnya.

    “Artinya, berdasarkan Pasal 41 ayat 2 PERJA Nomor: PERJA-039/A/JA/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, berkas register perkara di Kejati DKI dihapus dan perkara dianggap tidak ada atau selesai,” pungkas Ian.

    Diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

    Sejak saat itu, sebanyak 160 saksi telah diperiksa, namun Firli belum juga ditahan.

    Selain dugaan pemerasan, Firli juga terlibat dalam kasus lain, yaitu melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton, di mana ia berstatus saksi.

    Penyidik menerapkan Pasal 12e dan/atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK dalam kedua kasus tersebut.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Perintah KUHAP, Polda Metro Dinilai Wajib Hentikan Kasus Firli Bahuri

    (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rahmat Fajar Nugraha)(WartaKotalive.com/Budi Sam Law Malau)

  • Kubu Firli Respons Pernyataan Kapolda Soal Penyelesaian Kasus

    Kubu Firli Respons Pernyataan Kapolda Soal Penyelesaian Kasus

    Bisnis.com, JAKARTA — Kubu Firli Bahuri merespons soal pernyataan Kapolda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan Firli bakal segera dituntaskan dalam 1-2 bulan ke depan.

    Penasihat hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan bahwa seharusnya kasus kliennya itu sudah dihentikan atau SP3. Sebab, berkas perkara mantan pimpinan antirasuah itu kerap bolak-balik dari Polda Metro Jaya ke Kejati Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

    “Berkas perkara pak FB telah dikembalikan Kejati DKI sebanyak 4 kali karena tidak memenuhi syarat materiil,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

    Dia mengemukakan, Kejati DKJ telah mengembalikan berkas perkara terakhir pada (2/2/2024). Hanya saja, sampai dengan (18/11/2024) berkas perkara itu belum juga dikembalikan dari Polri ke Kejaksaan.

    Oleh sebab, Kejati DKJ telah mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke polda metro Jaya dan pada (28/11/2024).

    “Surat Kejati DKI tentang Pengembalian SPDP ke PMJ tgl 28 November 2024, terungkap dalam Putusan Hakim Lusiana Amping dalam sidang Praperadilan yg diajukan oleh MAKI,” pungkasnya.

    Adapun, kubu Firli menilai bahwa sejauh ini kepolisian masih belum bisa merampungkan berkas perkara kasus kliennya. Dengan demikian, untuk kepastian hukum, Ian meminta agar kasus Firli bisa di SP3.

    Kasus Firli Dipastikan Rampung 

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memastikan kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bakal dituntaskan selama 1-2 bulan ke depan.

    Karyoto mengatakan saat ini pihaknya masih harus melengkapi berkas perkara secara formil dan materiil terkait salah satu kasus yang menyeret Firli Bahuri.

    “Tinggal memenuhi empat petunjuk, kalau kita bilang formil dan materil, lebih banyak sifatnya materil dan itu hanya crosscheck. Mudah-mudahan ya kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024).

    Di samping itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa sesuai aturan KUHAP maka pihaknya telah bisa menjemput paksa Firli Bahuri.

    Pasalnya, ketika tersangka tidak menghadiri dua kali panggilan kepolisian dengan alasan yang jelas dan wajar maka kepolisian bisa melakukan upaya paksa.

    “Maka peluangnya ada dua sesuai kuhap, menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” ujar Ade Safri.

  • MK Tolak Gugatan MAKI Soal Pembentukan Pansel Capim KPK

    MK Tolak Gugatan MAKI Soal Pembentukan Pansel Capim KPK

    Jakarta

    Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengenai pembentukan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK dan dewan pengawas (dewas). MK menilai dalil Pemohon tidak berasalan menurut hukum.

    “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan 160/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

    Dalam pertimbangannya, MK menilai akan terjadi kekosongan jabatan KPK dan Dewas, jika proses seleksi tersebut dikaitkan dengan waktu pelantikan Presiden dan DPR. MK menyatakan pelantikan pimpinan KPK dan Dewas pun tidak akan bisa dilaksanakan tepat 20 Desember 2024.

    “Jika proses seleksi yang di dalamnya terdapat proses pengajuan calon Pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK dilakukan oleh DPR dan Presiden dalam periode yang sama dengan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK, maka proses seleksi baru akan dimulai setelah tanggal 20 Oktober 2024,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.

    “Dengan sekuens waktu sebagaimana diuraikan di atas, dalam batas penalaran yang wajar, panitia seleksi tidak akan menghasilkan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang bisa dilantik pada sekitar pertengahan Desember 2024. Jika logika Pemohon tersebut diikuti, dapat dipastikan akan terjadi kekosongan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK dalam beberapa waktu,” sambungnya.

    Saldi menyampaikan jika permohonan Boyamin dikabulkan maka itu akan menimbulkan pemaknaan yang sempit terhadap penerapan pasal 30 ayat 1 dan 2 UU KPK. Kata dia, aturan itu menjadi sulit dan bahkan tidak dapat diterapkan secara adaptif.

    “Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah telah ternyata kata ‘Presiden’ dalam Pasal 30 ayat (1) dan kata ‘pemerintah’ dalam Pasal 30 ayat (2) UU KPK adalah tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan tidak bertentangan dengan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dinyatakan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalikan Pemohon,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan permohonan judicial review terkait panitia seleksi (pansel) calon pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). MAKI menilai pembentukan pansel capim dan cadewas KPK merupakan wewenang Presiden Prabowo Subianto.

    “Sebagaimana surat tanda terima, hari ini saya Boyamin telah mendaftarkan permohonan uji materi atau gugatan judicial review untuk memaknai Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana di sana mengatur presiden menyerahkan hasil pansel kepada DPR,” kata Boyamin.

    “Nah, ini saya memaknai siapa presiden gitu. Nah kalau versi saya, presidennya adalah Presiden Prabowo dan ketika Pak Jokowi membentuk pansel dan menyerahkan kepada DPR, itu tidak sah atau tidak berwenang lagi, karena apa berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112 yang dimohonkan Pak Nurul Ghufron itu kan presiden hanya memilih sekali,” sambungnya.

    (amw/dnu)