NGO: MAKI

  • Tanggapan Menteri Satyo Soemantri Soal Rekaman Suara Memaki Karyawan Viral, Merasa Dirinya Dipojokan

    Tanggapan Menteri Satyo Soemantri Soal Rekaman Suara Memaki Karyawan Viral, Merasa Dirinya Dipojokan

    TRIBUNJAKARTA.COM – Satryo Soemantri Brodjonegoro Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) memerintahkan kepada seluruh jajarannya agar mencari tahu darimana asal mula sumber rekaman suara mirip dirinya yang viral di media sosial.

    Rekaman suara yang viral di media sosial itu diduga adalah suara dari Satryo saat sedang memarahi pegawai di rumah dinas.

    Satriyo menduga, rekaman itu disebar untuk memojokkan dirinya.

    Ia pun mengeklaim, suara di balik rekaman itu bukanlah dirinya.

    “Saya minta teman-teman untuk melacak dari mana sumbernya dan siapa yang lakukan dan maksudnya. Pasti maksudnya untuk memojokkan saya,” kata Satryo, saat memberikan klarifikasi mengenai polemik di Kemendikti, dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (21/1/2025).

    Bukan cuma itu saja, ia juga meminta jajarannya mencari siapa sosok yang menyebarluaskan rekaman dengan sengaja, dan mengeditnya seolah-olah dirinya menjadi subyek utama dalam rekaman suara.

    “Saya minta teman-teman yang ahli dalam bidang tersebut untuk melacak dan melihat, kalau perlu cari pelakunya siapa,” pinta Satryo.

    Selain itu Satriyo juga menyebut ingin mengetahui apakah rekaman suara itu dimanipulasi, mengingat Satryo menampik anggapan soal menteri arogan.

    Dan jika terbukti dimanipulasi, ia tidak segan-segan membawanya ke jalur hukum.

    “Apakah ini buatan atau manipulasi dan sebagainya. Kalau memang sudah ada manipulasi, kita lihat nanti siapa yang melakukan hal itu. Kita akan coba pastikan jalur hukum bagi mereka yang sengaja membuat konten yang seperti itu,” ujar dia.

    Isi Rekaman Suara

    Penelurusan Tribunnews.com, rekaman suara berdurasi 42 detik tersebut diunggah oleh akun @cjournalist_ID.

    Saat berita ini ditulis, unggahan rekaman suara telah tayang lebih dari 60 ribu kali.

    Rekaman suara berisi percakapan dua orang yang tak jelas sosoknya, diduga Menteri Satryo dan seorang pegawainya.

    Isi rekaman pun tentang permasalahan matinya saluran air di suatu rumah, kemungkinan di rumah dinas Menteri Satryo.

    Terdengar seseorang memaki-maki satu lainnya yang beberapa kali merintih memohon maaf.

    Namun, ada beberapa bagian percakapan yang tidak jelas pengucapannya.

    Berikut isi rekaman suara di tengah panasnya kasus demo Menteri Satryo:

    X: Demi Allah, Pak, mohon maaf saya, Pak.

    Y: …(tidak jelas)…

    X: Iya mohon maaf sekali lagi, Pak.

    (Suara benturan dan benda jatuh)

    Y: …(tidak jelas).. Sengaja? Membuat rumah ini ga ada air?
    Tadi air hidup, kok tiba-tiba mati?
    Ulah si Ricky, kamu diam aja!
    Nggak tanggung jawab sama sekali

    X: …(tidak terdengar jelas)…

    Y: Sengaja kan kamu, sengaja dong!

    Sebelumnya diberitakan, anggapan “Menteri Arogan” memicu penolakan keras dari pegawai Kemendikti.

    Para pegawai ini merasa diperlakukan tidak adil oleh Satryo karena sikapnya yang disebut-sebut pemarah hingga tidak segan-segan memecat.

    Penolakan itu tercermin dari demo di depan kantornya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Jangan Lewatkan Rakyat Bersuara ‘LAGA’ HASTO VS KPK DI PRAPERADILAN, Malam Ini bersama Davie Pratama, Guntur Romli, Emrus Sihombing, dan Narasumber Kredibel Lainnya, Live di iNews

    Jangan Lewatkan Rakyat Bersuara ‘LAGA’ HASTO VS KPK DI PRAPERADILAN, Malam Ini bersama Davie Pratama, Guntur Romli, Emrus Sihombing, dan Narasumber Kredibel Lainnya, Live di iNews

    loading…

    Jangan Lewatkan Rakyat Bersuara LAGA HASTO VS KPK DI PRAPERADILAN Malam Ini bersama Davie Pratama, Guntur Romli, Emrus Sihombing, dan Narasumber Kredibel Lainnya, Live di iNews

    JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini resmi menggelar sidang praperadilan antara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan ini diajukan terkait penetapan Hasto sebagai tersangka KPK.

    Dalam episode terbaru Rakyat Bersuara ‘LAGA’ HASTO VS KPK DI PRAPERADILAN bersama Davie Pratama, Guntur Romli, Emrus Sihombing, dan para narasumber kredibel lainnya akan kembali membahas secara mendalam perihal kasus Hasto yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku .

    KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan upaya penetapan Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam tindakan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

    Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Hasto sebagai sekjen partai besar di Indonesia. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan kejelasan atas kasus ini dan menjadi pembelajaran bagi penegakan hukum di Indonesia. Lantas, bagaimana para pakar membahas persoalan ini?

    Saksikan selengkapnya malam ini di Rakyat Bersuara ‘LAGA’ HASTO VS KPK DI PRAPERADILAN bersama para narasumber, Guntur Romli-Politisi PDI Perjuangan, Emrus Sihombing-Pengamat Politik, Patra M Zen-Pengacara Hasto Kristiyanto, Yudi Purnomo – Eks Penyidik KPK, Boyamin Saiman – Koordinator MAKI, Irma Hutabarat – Politisi PSI, Martin Simanjuntak – Praktisi Hukum, Pukul 19.00 WIB, live hanya di iNews.

    (zik)

  • Pimpinan KPK yang Baru Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Pelelangan Aset Rampasan – Halaman all

    Pimpinan KPK yang Baru Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Pelelangan Aset Rampasan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru diminta untuk mengusut laporan dugaan kasus rasuah pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU) yang diduga menjerat Febrie Adriansyah.

    Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) Ronald Loblobly mengatakan pimpinan KPK yang baru saat ini memiliki komposisi yang komplet dan lengkap. Di dalamnya terdapat unsur penegak hukum dan auditor sehingga bisa mengkaji kasus tersebut dengan komprehensif.

    “Harusnya bisa lebih memiliki taji dalam memimpin lembaga ini,” kata Ronald saat dihubungi, Senin (20/1/2025).

    Ronald menilai apa yang diduga dilakukan Febrie dan pihak-pihak terkait yang terlibat merupakan musuh negara karena telah bertindak koruptif.

    “Apalagi kalau itu ada di dalam institusi penegakan hukum juga. KPK harus mampu berbuat banyak untuk itu sekarang ini. Jadi, pimpinan sekarang ini harus bisa membuktikan bahwa diri mereka independen, kompeten, dan profesional dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi,” kata Ronald.

    Oleh karena itu, Ronald berharap laporan pihaknya itu dapat diusut tuntas dan transparan. Semua pihak yang terlibat dan berpraktik menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya dapat diproses hukum. 

    “Muruah KPK sebagai lembaga antirasuah harus selalu menjadi garda terdepan pembarantasan korupsi, terutama yang bersembunyi dan berkedok di balik seragam dan kedudukannya dalam penegakan hukum,” kata Ronald.

    Ronald meyakini hukum yang absolut akan menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

    “Baik itu keadilan di muka hukum, maupun secara sosial dan juga ekonomi akibat tindak pidana korupsi,” tambah dia.

    Seperti diketahui, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Ia dilaporkan ke KPK oleh Indonesia Police Watch (IPW) dan KSST karena diduga terlibat dalam korupsi pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

    Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di gedung KPK Jakarta, Senin (27/5/2024) lalu, mengatakan Febrie dan sejumlah pihak lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama yang digelar oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.

    Saham tersebut merupakan rampasan dari kasus korupsi asuransi PT Jiwasraya yang dilelang Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung pada 18 Juni 2023 dan dimenangkan oleh PT Indobara Putra Mandiri (IUM).

    Sebelumnya, dalam sebuah Dialog Publik yang digelar di Jakarta pada Mei lalu, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) dan sejumlah tokoh penggiat anti korupsi sepakat mendorong KPK mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau persekongkolan jahat dan/atau tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang  yang kini menyeret Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

    Mereka yang saat itu hadir di antaranya Boyamin Saiman (MAKI), Faisal Basri (IDEF), Sugeng Teguh Santoso (IPW), Melky Nahar (JATAM).

    Mereka sepakat KPK turun tangan karena diduga ada kerugian negara dalam pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT. GBU oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI dimenangkan PT. IUM.

    “Harga limit mendapat persetujuan Jampidsus Kejagung RI, yang diduga mengakibatkan terjadinya kerugian negara sedikitnya sebesar Rp. 9 Triliun, serta menyebabkan pemulihan asset megakorupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp. 10,728 Triliun menjadi tidak tercapa,” ujar Boyamin Saiman, Koordinator MAKI dalam paparannya saat itu.

    Dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT. GBU, patut diduga menggunakan modus operandi mark down nilai limit lelang. 

    Penjelasan Kejagung Saat Itu

    Pihak Kejaksaan Agung atau Kejagung saat itu angkat bicara terkait Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) ke KPK.

    Ketut Sumedana yang menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung saat itu menilai pelaporan Febrie ke KPK tersebut keliru.

    “Saya jelaskan bahwa adanya proses pelelangan terkait aset PT GBU setelah ada putusan pengadilan MA  di 24 Agustus 2021 itu seluruhnya diserahkan ke PPA. Jadi tidak ada pelaksanaan lelang oleh Pak Jampidsus, jadi kalau ada pelaporan ini keliru.,” kata Ketut dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024) dikutip dari Kompas.TV.

    Seluruhnya diserahkan kepada PPA dan pelelangannya diserahkan kepada Dirjen KLN di bawah Kementerian Keuangan.

    Ketut kemudian menjelaskan kronologisnya, di mana sejak awal penyidikan PT GBU ini sudah pernah diserahkan ke Bukit Asam yang merupakan BUMN.

    “Tapi Bukit Asam BUMN tidak bisa menerima karena berbagai persoalan yang ada di PT GBU, salah satunya adalah banyak utang dan juga banyak gugatan,” ujarnya.

    Setelah itu, lanjut Ketut, Kejagung melakukan proses penyidikan.

    Kemudian, saat kasus sudah disidik, tiba-tiba terdapat gugatan keperdataan PT Sendawar Jaya, Kejagung kalah dalam gugatan itu.

    “Artinya, uang yang sudah diserahkan hasil lelang itu mau diserahkan kepada PT Sendawar Jaya, sehingga kita prosesnya berlangsung di Pengadilan Tinggi karena ada upaya hukum, ternyata mereka dikalahkan,” jelasnya.

    Kejagung kemudian langsung melakukan suatu proses penelitian terhadap berkas perkara dalam gugatan tersebut.

    Ketut menyebut pihaknya saat itu menemukan dokumen palsu sehingga ditetapkanlah seseorang bernama Thomas sebagai tersangka yang kini sudah diadili.

  • Boyamin MAKI Gugat Praperadilan KKP usai Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Pemilik Pagar Laut Tangerang – Halaman all

    Boyamin MAKI Gugat Praperadilan KKP usai Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Pemilik Pagar Laut Tangerang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menggugat praperadilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena tidak kunjung menetapkan tersangka terkait pemilik pagar laut sepanjang 30 kilometer yang berdiri di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Adapun gugatan praperadilan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan register perkara Nomor 01/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Pst pada Senin (20/1/2025).

    Dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Boyamin mengatakan tindakan yang dilakukan KKP tersebut menjadi wujud penghentian penyidikan.

    Selain itu, upaya KKP dengan memberikan kesempatan selama 20 hari agar pemilik pagar laut tersebut mengaku juga dianggap tindakan ceroboh.

    Boyamin mengatakan hal semacam yang dilakukan KKP justru membuat adanya potensi pemilik bakal melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

    “Sebagaimana diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah memberikan pernyataan umum bahwa telah melakukan penyidikan dan penyegelan atas pagar bambu di laut utara Kabupaten Tangerang.”

    “Namun, belum menetapkan tersangka (dan) bahkan memberikan tenggat waktu 20 hari untuk memberikan kesempatan terduga pelaku muncul memberikan pengakuan,” kata Boyamin.

    Di sisi lain, berdasarkan materi perkara yang diterima Tribunnews.com dari Boyamin, KKP dalam hal ini termohon, telah mengetahui adanya pagar laut sejak awal pembangunan.

    “Bahwa termohon telah mengetahui adanya pembangunan pagar laut tersebut saat progres pembangunan baru mencapai sekitar 10 km, namun tidak melakukan tindakan apapun,” demikian poin ketiga pokok perkara gugatan.

    Lalu, adanya pagar laut itu juga dianggap telah melanggar Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023 serta Pasal 73 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

    Pasca ramainya pemberitaan terkait adanya pagar laut tersebut, lantas KKP melakukan penyegelan pada 9 Januari 2025 lalu.

    Adapun niat penyegelan tersebut untuk kepentingan penyidikan dan penetapan tersangka dalam pembangunan pagar laut tersebut.

    Namun, KKP justru tidak segera menetapkan tersangka tersebut dan berujung adanya pembongkaran pagar laut yang seharusnya menjadi barang bukti untuk menangkap pemiliknya.

    Pembongkaran itu, seperti diketahui, dilakukan TNI AL bersama masyarakat sekitar pada Sabtu (18/1/2025).

    “Bahwa karena tidak segera menetapkan tersangka, maka peluang terjadinya perusakan barang bukti pagar laut yang telah disegel tersebut semakin terbuka.”

    “Hal mana terbukti dengan adanya pembongkaran pagar laut oleh personel TNI Angkatan Laut, padahal penyegelan pagar laut jelas-jelas untuk kepentingan penyidikan tindak pidana,” demikian isi pokok perkara nomor 10.

    Sementara, Boyamin mengajukan enam petitum agar dikabulkan hakim PN Jakarta Pusat yaitu:

    Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
    Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan praperadilan atas perkara a quo;
    Menyatakan pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo;
    Menyatakan secara hukum termohon telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah pada perkara tindak pidana pembangunan pagar laut secara ilegal di wilayah perairan laut di Kabupaten Tangerang;
    Memerintahkan termohon untuk segera menyelesaikan penyidikan dan menetapkan tersangka tindak pidana pembangunan pagar laut secara ilegal di wilayah perairan laut di Kabupaten Tangerang;
    Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara.

    KKP-TNI AL Sepakat Bongkar Pagar Laut Tangerang

    KKP telah sepakat dengan TNI AL akan mulai membongkar pagar laut di Tangerang pada Rabu (22/1/2025) lusa.

    Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono didampingi Wakil Menteri KP Laksdya TNI (Purn) Didit Herdiawan menyampaikan telah berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali dan jajarannya.

    Trenggono mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran Ali untuk mengevaluasi terkait pagar laut.

    Ia menjelaskan sebelum melakukan pembongkaran pagar laut pihaknya akan kembali melakukan rapat koordinasi dengan TNI AL pada Rabu (22/1/2025) pagi.

    “Jadi kita akan memberikan batasan waktu sampai dengan besok Rabu pagi, kita akan rapat koordinasi Rabu pagi, lalu siangnya kita akan melakukan tindakan pembongkaran. Begitu ya Pak KSAL?” tanya Trenggono dikutip dari video di akun Instagram resmi Trenggono @swtrenggono yang diunggah pada Senin (20/1/2025).

    Ali yang berdiri di sebelahnya pun menyetujui apa yang disampaikan Trenggono. Ia juga tampak mengacungkan jempol tangannya sebagai tanda sepakat.

    “Siap Bapak, setuju,” tegas Ali.

    Ali menjelaskan pada Senin (20/1/2025) pihaknya bersama Menteri dan Wakil Menteri KKP telah melaksanakan evaluasi terkait pembongkaran pagar laut.

    Satu di antaranya, ungkap Ali, terkait dengan cara pembongkaran pagar laut tersebut.

    “Jadi pagi ini kami bersama Pak Menteri dengan Pak Wamen melaksanakan evaluasi bagaimana cara yang baik, aman, cepat, dan praktis untuk bisa membantu masyarakat nelayan. Karena itu instruksi dari Bapak Presiden kan TNI harus bisa membantu kesulitan masyarakat,” ungkap Ali.

    Sempat Beda Pandangan

    Diberitakan sebelumnya, KKP dan TNI AL sempat berbeda pandangan soal pembongkaran pagar laut di Tangerang.

    TNI Angkatan Laut (AL) mulai melakukan pembongkaran pagar laut yang penanggungjawabnya masih menjadi misteri di perairan Tangerang pada Sabtu (18/1/2025) lalu.

    Namun , KKP empat memiliki pandangan yang berbeda terkait pembongkaran pagar laut tersebut.

    Trenggono mengaku telah berkomunikasi via telepon dengan Ali agar operasi pembongkaran pagar laut dapat dihentikan.

    “Sekarang belum semuanya (pagar dibongkar) tapi tadi KSAL sudah nelpon pas rapat, habis ini saya akan berkoordinasi dengan beliau,” ujar dia kepada wartawan di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali pada Minggu (19/1/2025).

    Trenggono juga mengatakan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer tersebut masih menjadi barang bukti dalam proses penyelidikan oleh KKP. 

    Dia juga khawatir pencabutan pagar tanpa pengelolaan yang baik dapat menimbulkan dampak lain, termasuk terbawanya bambu oleh arus laut.

    “Barang bukti yang masih dalam penyelidikan sebaiknya tidak dibongkar. Jika dibongkar, bisa menimbulkan masalah baru seperti terganggunya arus laut,” ujar dia.

    Menurut Trenggono, pagar tersebut harus tetap berada di lokasi hingga KKP berhasil mengungkap dalang di balik pemasangan pagar misterius ini.

    “Pencabutan itu mudah, tapi lebih penting untuk memastikan siapa yang memasang. Setelah semuanya jelas, baru pembongkaran dilakukan,” tambah dia.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Gita Irawan)

    Artikel lain terkait Pagar Laut 30 Km di Tangerang 

  • MAKI Kritik Keras Vonis Bebas WN China di Kasus Tambang Emas: Keterlaluan!

    MAKI Kritik Keras Vonis Bebas WN China di Kasus Tambang Emas: Keterlaluan!

    Jakarta

    Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) kaget dengan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak yang menvonis bebas warga negara China Yu Hao dalam kasus tambang emas ilegal di Ketapang, Kalimatan Barat (Kalbar). MAKI menilai putusan majelis hakim sangat keterlaluan.

    “Terus terang saya kaget itu vonis bebas itu, karena apapun penambangan ilegalnya itu penyidiknya sudah dari kementerian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena dianggap merusak lingkungan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu (18/1/2025).

    Boyamin menilai kasus penambangan ilegal ini sangat mudah untuk dibuktikan. Boyamin mempertanyakan alasan hakim memutus perkara ini.

    “Karena memang menambang tidak izin di hutan, atau menambang tanpa izin, itu suatu yang sudah sangat gampang. Bahwa hakim alasannya seakan-akan penerapan pasalnya salah misalnya itu suatu yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Kalau begitu warga negara asing manapun akan datang ke Indonesia mencuri tambang-tambang kita, apalagi tambang emas kita yang banyak itu, ya akan menjadi tidak takut karena toh nanti ketika diproses hukum putusannya bebas,” katanya.

    Menurut Boyamin, putusan bebas WN China yang menambang emas 774 Kg secara ilegal ini sangat buruk terhadap kedaulatan negara. Kasus ini, kata dia, juga berdampak terhadap investasi.

    “Ini pesan yang sangat buruk terhadap dunia kedaulatan negara maupun dunia investasi. Kita investasi dari negara asing itu banyak dan dilindungi undang-undang, karena mereka mengurus izin dan sebagainya, batu bara, nikel, emas, itu kan mereka legal,” jelasnya.

    “Melihat ini kan jengkel, nanti jangan-jangan tambang-tambang akan dicuri, diambil oleh orang yang tidak punya izin, nempel yang punya izin dan kemudian nanti jadi rugi investasinya. Jadi ini menurut saya putusan ini sangat tidak memenuhi rasa keadilan dan juga tidak memenuhi rasa asas hukum kepastian dan sebagainya,” tegasnya.

    Selain itu, kasus tambang emas ilegal ini dinilai merugikan masyarakat sekitarnya. Menurutnya, setiap orang yang melakukan tambang ilegal harus diproses secara adil.

    Boyamin berharap dalam putusan kasasi nanti MA akan memutus bersalah WN China yang melakukan tambang emas ilegal ini. Dia menegaskan bahwa penambang ilegal tidak boleh dibebaskan dari hukum.

    “Ya tetap saya minta diputus bersalah, mana ada orang yang mengambil tambang Indonesia tanpa izin terus kemudian bebas, menurut saya sesuatu yang keterlaluan, putusan yang sangat terlalu,” pungkasnya.

    Dalam kasus ini, mulanya Majelis hakim PN Ketapang membacakan vonis Yu Hao pada Kamis (10/10/2024) dan Yu Hao dinyatakan bersalah. Hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 30 miliar ke Yu Hao.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 30.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim.

    Yu Hao tak terima dan mengajukan banding. Hasilnya, hakim PT Pontianak mengabulkan bandingnya.

    “Menyatakan Terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa Yu Hao oleh karena itu dari dakwaan tersebut. Memulihkan hak Terdakwa Yu Hao dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya. Memerintahkan Penuntut Umum membebaskan Terdakwa Yu Hao dari tahanan,” ujar hakim.

    (lir/idh)

  • Bung Towel duga diserang “doxing” akibat kritik

    Bung Towel duga diserang “doxing” akibat kritik

    Jakarta (ANTARA) – Pengamat sepak bola Tommy Welly atau akrab disapa Bung Towel menduga dirinya beserta keluarganya diserang melalui “doxing” atau penyebaran data pribadi karena mengkritik kinerja mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong (STY).

    “Saya pikir kan kita bicara tentang sepak bola, rasanya tidak normal, tidak wajar kalau harus menyerempet keluarga, dalam hal ini terutama anak-anak saya. Jadi saya perlu melakukan ini (laporan polisi),” katanya saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat.

    Menurut dia, dugaan tersebut semakin kuat karena setiap mengkritik kinerja STY maka akan ada penyerangan-penyerangan terhadap dirinya.

    “Karena setiap kali saya memberikan catatan kritis, misalnya terhadap kinerja Shin Tae Yong, ya biasanya itu otomatis terjadi peningkatan yang namanya penyerangan, pem-‘bully’-an dan sebagainya,” kata Towel.

    Towel juga menyebutkan dirinya sudah biasa menghadapi kritik, caci maki terhadap dirinya, namun berbeda ketika telah menyerang keluarganya.

    “Menurut saya sudah di luar koridor olah raga, misalnya, apakah kita bisa berbeda pendapat tentang sepak bola? Bisa. Tapi apakah kita boleh menyerang anak? Kan itu poinnya, yang menurut saya sudah di luar batas kewajaran,” katanya.

    Saat dikonfirmasi apakah dirinya jera untuk mengkritik timnas Indonesia atau pertandingan sepak bola lainnya, dia menjawab tetap akan melakukannya.

    “Karena yang saya lakukan saat ini pun dalam koridor sepak bola. Karena saya ingin sepak bola kita lebih sehat dalam atmosfer perilaku kita sebagai insan sepak bola, baik itu saya pengamat maupun dalam reaksinya dengan netizen atau publik bola,” katanya.

    Towel juga menambahkan selama dirinya menggeluti sepak bola, baik sebagai jurnalis maupun praktisi langsung sebagai pengurus, baru kali ini mengalami situasi seperti ini terjadi.

    Laporan Towel tersebut telah teregistrasi dengan Nomor:LP/B/397/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 17 Januari 2025 dengan laporan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 A dan atau Pasal 65 Jo Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Alasan Suami Bunuh Istri di Lubuklinggau, Tak Diberi Uang Rp150 Ribu untuk Merantau – Halaman all

    Alasan Suami Bunuh Istri di Lubuklinggau, Tak Diberi Uang Rp150 Ribu untuk Merantau – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang suami berinisial Sabarudin (28) ditangkap setelah mengakui perbuatannya membunuh istrinya, Tinisawitri alias Ngatimin (37), di Lubuklinggau, Sumatra Selatan.

    Kejadian tragis ini terjadi pada Kamis (16/1/2025), di rumah kontrakan mereka di Gang Bambu, Kelurahan Jogo Boyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

    Menurut keterangan dari Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan, Sabarudin membunuh istrinya karena kesal tidak diberikan uang sebesar Rp150 ribu untuk biaya merantau.

    “Penyebab pelaku menghabisi korban karena minta uang Rp.150 ribu untuk merantau malah dimaki-maki istrinya,” ungkap Hendrawan.

    Pertengkaran antara suami dan istri ini dimulai ketika Sabarudin meminta uang untuk ongkos mencari kerja.

    “Pelaku ingin meminta uang sebesar Rp150 ribu karena pelaku tahu kalau korban baru dapet uang pencairan dari koperasi MEKAR sebesar Rp5 juta,” ungkapnya.

    Setelah permintaannya ditolak dan ia dimarahi oleh Tinisawitri, Sabarudin kehilangan kendali.

    “Kemudian pelaku mengambil parang di atas rak dapur dan langsung membacok kepala korban sebanyak 3 kali,” jelas Hendrawan.

    Setelah membacok istrinya, Tinisawitri berusaha melarikan diri namun dikejar oleh Sabarudin.

    Di depan rumah, Sabarudin kembali menyerang Tinisawitri dengan parang secara membabi buta hingga korban tergeletak.

    “Korban mengalami luka bacok di bagian kepala, leher, tangan kiri putus, perut dan paha luka robek untuk korban telah dinyatakan meninggal dunia oleh dokter di rumah Sakit Siti Aisyah,” tambah Hendrawan.

    Setelah melakukan tindakan kejam tersebut, Sabarudin menyerahkan diri ke Polres Lubuklinggau dengan diantar oleh seorang tukang ojek.

    Saat ini, ia sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Kondisi Lolly usai Kabur dari Rumah Aman, Razman Sebut Tak Boleh Dijenguk: Terutama Nikita Mirzani

    Kondisi Lolly usai Kabur dari Rumah Aman, Razman Sebut Tak Boleh Dijenguk: Terutama Nikita Mirzani

    TRIBUNJATIM.COM – Begini kondisi Laura Meizani Mawardi alias Lolly setelah kabur dari rumah aman atau safe house. 

    Lolly diketahui kurang lebih lima bulan berada di rumah aman. 

    Ia berada di safe house setelah Nikita Mirzani mempolisikan Vadel Badjideh, terkait dugaan tindakan asusila. 

    Namun baru-baru ini, Lolly kabur dari rumah aman karena merasa tak betah. 

    Putri Nikita Mirzani yang pernah berpacaran dengan Vadel Badjideh ini minta bantuan ke pengaca Razman Nasution. 

    Kini menurut Razman Nasution, Lolly berada di Rumah Sakit Polri. 

    “Dia bilang ke saya bahwa sudah merasa lebih terlindungi,” ungkap Razman, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (16/1/2025).

    Razman pun mengakui tempat tersebut memang terlihat nyaman hingga disebutnya seperti hotel bintang lima.

    “Kalau bisa saya gambarkan ya sangat-sangat nyaman.”

    “Kalau dikategorikan hotel berbintang ya bintang lima,” katanya.

    Sedangkan Lolly sendiri juga sempat mengaku kini kondisinya jauh lebih tenang dari sebelumnya.

    Bahkan Lolly juga meminta Razman untuk mengurus kasusnya saat ini.

    “Dia sampai ngomong ke saya, dia bilang bahwa ‘saya sekarang sudah mulai relax’.”

    “Cuman dia kan mengatakan bahwa ‘saya percaya om, dan kalau ada apa-apa kalau tidak melibatkan om saya nggak mau’,” beber Razman.

    Kemudian Razman menjelaskan, Lolly saat ini hanya bisa jenguk oleh Kemen PPPA, KPAI, dan Unit PPPA Polres Jaksel. 

    Sementara Nikita Mirzani hingga keluarganya disebut tak bisa mengunjungi Lolly.

    “Karena yang boleh masuk itu hanya Kemen PPPA, KPAI, Unit PPPA Polres Jaksel saja.”

    “Kemudian sama sekali tidak boleh dijenguk yang lain, terutama Nikita Mirzani dan pengacaranya termasuk adik dan kakak, begitu updatenya,” jelas Razman.

    Razman Nasution Sepakat Adopsi Lolly

    Lolly meminta diadopsi Razman dan menolak bertemu dengan Nikita Mirzani, ibu kandungnya. (Kolase YouTube dan Grid.ID/Hana Futari)

    Sebelumnya, Razman mengaku sudah sepakat untuk mengadopsi anak Nikita, Lolly.

    Razman Nasution mengungkapkan, dirinya akan membebaskan Lolly untuk memilih tempat tinggalnya nanti.

    “Saya dengan keluarga sepakat untuk mengadopsi Laura Meizani alias Lolly untuk bagian dari keluarga kami.”

    “Dan InsyaAllah, Laura tinggal pilih, mau di Medan ada teman-temannya yang seumuran dia, kalau di sini ada adik dia,” ungkap Razman.

    “Kita pintu terbuka untuk dia,” lanjutnya.

    Namun, terlepas dari itu, Razman kini masih bingung dengan sikap Nikita.

    Padahal sebelumnya, Nikita sudah mengikhlaskan jika Razman ingin mengadopsi Lolly.

    Razman pun mengaku dirinya malah dimaki-maki oleh Nikita setelah ingin mengadopsi putri sulung sang artis.

    “Dari NM dia bilang sudah ikhlas kan, tapi besoknya saya di maki-maki lagi.”

    “Kemudian dia bilang sayang sama Lolly, dibuat judulnya, ngomong, kirim ke Instagram buat Story.”

    “Tapi dia besoknya katakan sudah disetop asuransinya,” ujar Razman

    Sehingga Razman kini bingung dengan pernyataan Nikita yang malah berubah-ubah.

    “Jadi ini yang mana, kenapa kok ngomong itu berubah-berubah,” katanya.

    Menurut Razman, jika Nikita sudah mengikhlaskan, seharusnya bisa menghubungi dirinya dengan baik.

    Selain itu, kata Razman, ia juga bakal menjalankan amanah jika diminta untuk menjaga kekasih Vadel Badjideh tersebut.

    “Maunya kalau sudah ikhlas, tinggal telepon saya ‘Bang saya titip ya, usahakan saya bisa komunikasi dengan dia’ gitu harusnya,” ucap Razman. 

    Berita Seleb lainnya

  • Awal Mula Sandi Damkar Depok Berani Kritik Atasan, Anak Sakit BPJS Tak Bisa Dipakai, Dihina ‘Bengek’

    Awal Mula Sandi Damkar Depok Berani Kritik Atasan, Anak Sakit BPJS Tak Bisa Dipakai, Dihina ‘Bengek’

    TRIBUNJATIM.COM – Inilah cerita awal Sandi Butar Butar Damkar Depok berani untuk mengkritik atasan.

    Bermula dari anak sakit namun BPJS tak dapat digunakan lalu dihina.

    Sandi Butar Butar yang kontrak kerjanya sebagai anggota Damkar Depok tidak diperpanjang curhat kepada Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi.

    Sandi Butar Butar ditemani pengacaranya Deolipa Yumara menemui Dedi Mulyadi di kediamannya Lembur Pakuan, Subang, Jawa Barat.

    Diketahui, kasus Sandi Butar Butar yang tidak diperpanjang kontrak kerjanya telah mendapatkan perhatian khusus dari Presiden RI Prabowo Subianto.

    Sandi Butar Butar dan Deolipa Yumara diterima langsung oleh Dedi Mulyadi.

    Ia lalu curhat mengenai pekerjaannya sebagai anggota Damkar Kota Depok.

    Bahkan, Sandi mengaku sempat menjadi korban perundungan atau bullying saat awal menjadi anggota Damkar Depok.

    Sandi mengaku sempat bekerja sebagai wartawan infotainment setelah lulus kuliah jurusan advertising.

    Saat dirinya menganggur, temannya memberikan informasi mengenai lowongan pekerjaan sebagai anggota Damkar Depok.

    Lalu ia pun mencoba melamar sebagai anggota Damkar Depok. Sandi menuturkan dirinya memiliki kemampuan bela diri pencak silat.

    Ia pun diterima sebagai anggota Damkar Kota Depok. Pada awal bertugas, Sandi mengaku sebagai pribadi yang pendiam.

    “Saya jadi korban bully. Karena memang waktu itu kan penerimaan saya jujur semua nih. Penerimaan honorer itu kan bawaan banyak, oh anak pejabat,” kata Sandi kepada Dedi Mulyadi dikutip TribunJakarta.com dari akun YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, Senin (14/1/2025).

    “Saya diam, saya mikir kan cuma gua bukan bawaan siapa-siapa. Ya saya ngerasain gitu bahkan ada teman juga yang udah minta maaf, celana saya didodorin, saya diam kaki saya ditendang sampai saya pernah saya apel baret saya diambil, saya disuruh push up ya saya diam gitu,” sambung Sandi.

    Selain itu, Sandi menyebutkan awalnya digaji Rp 1.125.000. Lalu gajinya dipotong Rp 400 ribu.

    “Dulu ada namanya uang risiko tinggi atau uang 65 sebesar Rp 1 juta dan itu dipotong Rp 400 ribu, ngomong buat BPJS,” katanya.

    Seingat Sandi, BPJS Kesehatan pada tahun 2015-2016 sebesar Rp 36 ribu. Pemotongan uang BPJS Kesehatan itu dipertanyakan Sandi dan rekan-rekannya. 

    “Nah jawaban mereka itu cuma seperti ini lu masih mau kerja enggak di sini,” kata Sandi.

    Dedi Mulyadi lalu bertanya sosok yang memberikan jawaban tersebut.

    Kolase foto petugas Damkar Depok Sandi Butar Butar. (Tribun Jakarta)

    Sandi mengatakan sosok tersebut yakni pejabat Damkar Depok. Permasalahan terjadi saat anak Sandi menderita penyakit asma.

    Sandi mengatakan BPJS Kesehatan miliknya tidak bisa digunakan untuk berobat karena menunggak pembayaran.

    Padahal, Sandi mengaku gajinya telah dipotong untuk BPJS Kesehatan.

    Akhirnya, Sandi pun mengadukan hal tersebut ke kantor. Namun, jawaban pihak kantor membuatnya sakit hati.

    “Katanya di pemkot saya frontal. Saya orangnya sok jagoan di situlah muncaknya saya ngelawan semua pimpinan karena mereka menghina anak saya, siapa suruh lu punya anak bengek,” katanya.

    Kemudian, kata Sandi, pejabat baru Damkar Depok memberikan uang rembesan kepadanya. Sandi mengingat ia dapat dua amplop. 

    Namun, ia menolaknya dengan alasan harga diri.

    “Saya cuma ambil uang ituan saja gitu, uang yang itu saya kagak tahu isinya berapa ya saya lemparin aja udah nah muncaknya lah pada saat tahun 2019,” ungkapanya.

    Sandi juga sempat diperiksa Polres Metro Depok terkait pengadaan unit Kajama Damkar Depok.

    Selain itu, kasus lainnya yakni anggaran Alat Pelindung Diri (APD) untuk anggota Damkar Depok.

    Sandi juga sempat mencuri perhatian saat memegang poster yang berisi persoalan BPJS serta uang Covid.

    Seusai aksi tersebut, Sandi mengakui mendapatkan iming-iming namun ia tidak mau menerima karena khawatir terkena serangan netizen.

    Sandi juga buka-bukaan mengenai pengadaan alat di Damkar Kota Depok. Awalnya, Sandi mengaku berani mati meski mendapatkan ancaman.

    Namun, ia akhirnya khawatir bila jasadnya tidak ditemukan keluarga.

    Dedi lalu bertanya mengenai dampak dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran terhadap anggota Damkar Depok saat bertugas.

    Sandi menuturkan banyak menerima keluhan dan caci maki warga karena Damkar Depok telat sampai ke lokasi kebakaran.

    Kemudian, alat untuk memadamkan api juga kurang atau rusak. Ia mencontohkan soal pengadaan perahu karet.

    “Jadi sampai evakuasi mayat pun kita makai bambu,” kata Sandi.

    Sandi lalu viral saat membuat konten room tour kantor Damkar. 

    Di mana, ia mengeluhkan senso alat pemotong kayu rusak saat dibutuhkan mengatasi pohon tumbang saat musim hujan di Kota Depok.

    Dedi lalu menyampaikan bahwa telah meminta Wali Kota Depok terpilih Supian Suri untuk memperkerjakan kembali Sandi Butar Butar.

    “Nanti karakternya ubah ya jadi kalau pimpinannya sudah baik kelengkapan damkarnya sudah benar hak-hak kamu diberikan jangan banyak ngoceh keluar karena pimpinan pasti pusing itu,” kata Dedi.

    Sandi mengaku dirinya tidak akan aktif bersuara bila fasilitas yang didapat anggota Damkar sudah nyaman.

    Dedi menuturkan dirinya akan meminta untuk segera memperbaiki manajerial pengelolaan pemadam kebakaran Kota Depok.

    “Karena ke depan Depok itu kelengkapannya harus setara dengan DKI Jakarta karena itu gerbangnya Jawa Barat jangan bikin malu. Oke kamu kerja juga yang bagus nanti pasti yang kerjanya tangan bukan mulut ya,” ujar Dedi.

    Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Cerita Petugas Dishub Depok Viral Gelantungan di Kap Mobil, ‘Saya Dicaci Maki dan Refleks Naik’ – Halaman all

    Cerita Petugas Dishub Depok Viral Gelantungan di Kap Mobil, ‘Saya Dicaci Maki dan Refleks Naik’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, DEPOK –  Seorang petugas Dinas Perhubungan Kota Depok tersangkut di kaca depan mobil pikap yang melintas di Jalan Raya Bogor, Simpangan Depok, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

    Peristiwa ini terjadi saat petugas Dishub itu hendak menghentikan mobil L 300 yang kelebihan muatan tersebut.

    Video memperlihatkan saat petugas Dishub berusaha menghentikan laju mobil pikap karena berjalan ugal-ugalan dan oleng akibat kelebihan muatan.

     Bukannya berhenti, sopir mobil justru tancap gas dan mengabaikan imbauan petugas.

    Kendaraan akhirnya berhenti setelah petugas bergelantungan di kaca spion mobil pikap.

    Petugas Dishub tersebut berpegangan erat pada wiper atau alat pembersih kaca mobil.

    Peristiwa tersebut akhirnya viral di sosial media, usai diunggah akun Instagram @funfactbogor.

    Usai videonya tersebar di sosmed, petugas Dishub Kota Depok bernama Fadillah itu akhirnya buka suara.

    Dikatakannya,  awalnya mobil pikap tersebut terlihat dari jauh berjalan tidak stabil dan oleng.

    Karena kondisinya overload, mobil pikap yang melaju tersebut hendak diberhentikan namun sopir mobil justru mengabaikan petugas.

    “Jadi di-ubereats di lampu merah yang kedua ini saya stop, saya pinggirkan dengan mengucapkan selamat sore sampai dengan tiga kali,” kata Fadillah, Kamis (9/1/2025).

    “Namun selamat sore saya diabaikan sama sopir dan setelah itu mobil juga agak ke pinggir, lalu mengambil zig-zag ke kiri ke kanan, tidak menghiraukan saya sebagai petugas,” sambungnya.

    Fadillah mengambil langkah tegas untuk memakirkan mobil pikap itu karena membahayakan pengguna jalan lainnya.

     Bahkan, sopir mobil pikap sempat turun.

    Namun, ia justru mencaci-maki petugas Dishub Kota Depok yang memberhentikannya.

    “Lalu dia hanya mengucap hai a*jing minggir lu seperti itu, mengucapkan menyebut nama binatang yang kasar,” ujarnya.

    Usai mencaci maki Fadillah, sopir pikap naik kembali ke kendaraannya dan langsung tancap gas. 

    Karena posisi Fadillah berada di depan, ia mengaku refleks naik di bagian depan kap mobil tersebut.

    “Saya langsung refleks menaiki di depan mobil itu,” ujarnya.

    “Dan memegang wiper yang ada di depan kaca sampai dengan kurang lebih 200 meter ke depan mendekat,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Bimkestib) Dishub Kota Depok, Ari Manggala merespons video viral anggotanya bergelantungan di kap mobil pikap.

    Menurut Ari, peristiwa tersebut disebabkan hanya kesalahpahaman saja antara petugas Dishub yang bertugas di lapangan dan sopir mobil pikap.

     Alhasil, baik petugas Dishub yang bersangkutan dan sopir pikap sudah saling memaafkan dan berdamai.

    “Hanya salah paham aja, terus terakhir sudah diselesaikan dengan damai, dan si anggota ini juga tidak terjadi luka-luka yang terlalu parah,” kata Ari.

    Peristiwa  Mirip

    Sebelumnya peristiwa yang mirip kejadian di Depok pernah terjadi di Jalan R Agil Kusumadya, Jati, Kudus, terjadi pada Jumat (2/8/2024).

    Peristiwa bermula ketika Satlantas Polres Kudus sedang melakukan pengamanan dan siaga sore.nggu

    Saat itu, pengemudi mobil merah yang diduga takut dirazia, menabrak petugas yang mencoba memberhentikannya.

    Namun, pengemudi justru memacu kendaraannya, sedangkan polisi tersebut masih berada di atas kap mobil.

    Sementara berdasarkan keterangan warga sekitar sebelumnya, yakni Supriyanto, ia melihat ada dua mobil yang sempat bersitegang.

     “Katanya itu pencurian pisang, tapi masih belum jelas.”

    “Waktu itu sudah dipepet mobil pribadi lain, terus ada mobil Patwal (polisi) juga ada di sana,” kata Supriyanto, Sabtu (3/8/2024).

    Dikutip dari TribunBanyumas.com, Supriyanto mengatakan, mereka sempat kejar-kejaran dari arah timur.

    Video viral terkait anggota polisi yang terjebak di atas kap mobil itu diunggah salah satu akun Instagram, bernama @ramebareng.

    Dalam video, terlihat anggota Sat Lantas Polres Kudus berjibaku di kap mobil agar tidak terlepas dari mobil yang melaju kencang.

    Dinarasikan, polisi berusaha mengadang si sopir mobil merah, namun polisi justru terbawa di atas kap mobil.

    Beberapa waktu kemudian, mobil itu bisa diberhentikan di Jalan Lingkar Jetak, Kudus, setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas Sat Lantas Polres Kudus serta warga.

    Hingga Selasa (6/8/2024) pagi, video tersebut, sudah ditonton lebih dari 200 ribu kali.

    Beragam komentar pun disampaikan warganet. (Tribun Depok/M. Rifqi Ibnumasy)