NGO: MAKI

  • Suami Istri di Kelapa Gading Jakarta Utara Diamankan Karena Diduga Siksa 3 ART, Korban Trauma – Halaman all

    Suami Istri di Kelapa Gading Jakarta Utara Diamankan Karena Diduga Siksa 3 ART, Korban Trauma – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA– Polisi mengamankan pasangan suami istri berinisial AP dan AM karena diduga menganiaya tiga asisten rumah tangga (ART) di Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

    Rinawati (32), seorang ART mengalami trauma karena diperlakukan kasar oleh majikannya meski baru bekerja tiga hari.

    Menurut Rinawati, tak cuma AP dan AM yang melakukan penganiayaan, tapi juga anak mereka.

    “Ya gitu, dipukulin, kalau saya cuman (sama) anaknya, belum bapak ibunya. Di rumah itu anaknya dua, bapak sama ibunya aja,” ucap Rinawati, Senin (10/2/2025) malam.

    Rinawati menuturkan, perlakuan kasar yang dilakukan para majikannya itu seringkali terjadi dilandasi hal-hal sepele.

    Selama tiga hari bekerja di rumah itu, Rinawati sudah pernah dimaki-maki hingga ditendang.

    “Kita kan kerja, ada yang salah ada yang benar. Semua tuh ditendang ya, kadang ya kayak gini, jam 3 baru tidur, jam 4 udah bangun lagi. Marah-marah terus,” ungkapnya.

    Rinawati mengungkapkan kemarahan majikannya bisa datang begitu saja.

    “Hal sepele, kayak salah diomongin langsung dia marah, marahnya nggak umum. Saya baru tanggal 7 kemarin masuk, tapi udah trauma saya pak,” kata Rinawati sambil menangis.

    Terungkap karena kabur

    Kasus ini terungkap setelah satu di antara tiga ART itu kabur dengan cara membuka pagar rumah selepas salat Magrib, Senin petang.

    Humairoh, ART lainnya mengatakan, pada Senin petang dirinya memanfaatkan kondisi pagar yang terbuka di rumah itu untuk kabur.

    Humairoh langsung mendatangi rumah seorang warga dan mengadukan perbuatan dua majikannya itu ke warga.

    “Saya pas Magrib itu keluar rumah, langsung ke rumah warga mengadukan hal itu. Saya beberapa kali dianiaya oleh majikan,” ucap Humairoh.

    Aduan Humairoh akhirnya ditindaklanjuti, warga segera melapor ke polisi.

    Polisi tiba di lokasi dan meminta keterangan terhadap kedua suami istri terduga pelaku penganiayaan sebelum membawa mereka ke kantor.

    Kedua suami istri itu diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading, kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara.

    Saat ini, kasus dugaan penganiayaan terhadap ART itu dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara. (Tribun Jakarta)

  • Lansia 60 Tahun di Bogor Dianiaya Oknum Polisi, Anak Korban Lapor ke Propam Polda Metro Jaya – Halaman all

    Lansia 60 Tahun di Bogor Dianiaya Oknum Polisi, Anak Korban Lapor ke Propam Polda Metro Jaya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peristiwa penganiayaan yang melibatkan oknum polisi terjadi di Bogor.

    Seorang oknum polisi dari Polsek Metro Gambir diduga menganiaya lansia 60 tahun berinisial Z.

    Kejadian itu kemudian dilaporkan sang anak korban MAS (36) ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, Kamis (6/2/2025).

    Laporan yang dilayangkan MAS selaku anak dari korban ini teregistrasi dengan nomor SPSP2/45/II/2025/Subbagyanduan.

    Oknum polisi yang disebut melakukan penganiayaan ini ternyata adalah adik ipar MAS, yang berinisial Ipda KI

    “Saya bersama dengan anak dari klien saya, korban penganiayaan atau dugaan penganiayaan dari oknum polisi. Kami datang ke Polda Metro Jaya, guna kepentingan untuk melaporkan terduga oknum polisi ini,” ujar Yulianti Musa, kuasa hukum Z, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

    Yulianti menjelaskan, dugaan penganiayaan yang dilakukan Ipda KI terhadap ibunda MAS terjadi di kediaman korban di Cilebut Barat, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu (29/1/2025) pukul 22.00 WIB.

    Insiden bermula ketika Ipda KI datang ke rumah Z bersama ibu kandung dan kakaknya selaku istri MAS, yang tengah dalam proses perceraian dengan MAS.

    “Mereka bertiga datang pada malam hari dan berteriak-teriak di dalam rumah,” Yulianti membeberkan.

    Saat kejadian, MAS tak berada di rumah lantaran masih dalam perjalanan pulang. 

    MAS diketahui tinggal bersama ibunya karena ingin berpisah dari sang istri.

    Ayah MAS juga telah meninggal dunia, lalu akhirnya memutuskan untuk menemani ibunda.

    Menurut Yulianti, dalam peristiwa tersebut, Ipda KI diduga memaki-maki, mendorong hingga menjatuhkan Z sebanyak dua kali, serta meludahi wajahnya. 

    Dugaan pengancaman, ucap Yulianti, pun juga diterima korban.

    “Yang parahnya itu, pelaku ini melakukan peludahan atau meludah di wajah korban, sambil mengancam akan melakukan kekerasan dan bahkan sambil mengancam untuk membunuh korban atau klien saya ini serta MAS sendiri,” katanya.

    Sementara itu, MAS mengaku sempat ditelepon ibunya setelah kejadian. 

    Dalam percakapan itu, ibunya meminta agar MAS tak pulang ke rumah.

    Ibunya bahkan tidak memberitahu bahwa telah mengalami penganiayaan.

    Ketika tiba di rumah, MAS melihat sejumlah tetangga mengerumuni rumahnya.

    Kendati demikian, Ipda KI dan keluarganya sudah tidak ada di lokasi.

    Pasca kejadian, MAS mendampingi ibunya untuk melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Bogor. 

    Laporan itu teregistrasi dengan nomor STTLP/B/171/I/2025/SPKT/RES BGR/POLDA JBR, Kamis (30/1/2025) pukul 01.00 WIB.

    Terkait motif kejadian, Yulianti mengatakan dirinya belum mengetahui pasti alasan Ipda KI mendatangi rumah Z hingga berujung pada dugaan penganiayaan.

    Namun, sebelumnya Ipda KI telah dua kali melayangkan somasi kepada MAS, menuntutnya segera menyelesaikan kewajiban nafkah kepada kakaknya atau istri MAS yang sedang dalam proses perceraian.

    Ipda KI bahkan dalam somasi mengancam akan menyeret MAS ke jalur pidana andai tidak segera menyelesaikan tuntutan nafkah.

    Padahal, menurut Yulianti, MAS dan istrinya masih dalam tahap negosiasi terkait nafkah.

    “Sebelumnya, kalau kita lihat, beliau (pelaku) ini melakukan somasi terhadap klien saya atas kewajiban nafkah-nafkah ini. Atas putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur itu, ada nafkah-nafkah yang harus diserahkan oleh MAS,” kata Yulianti.

    “Tetapi, karena untuk memperoleh atau memberikan itu, ada negosiasi dulu. Sementara dinegosiasikan antara MAS dan istrinya. Tetapi, saya tidak tahu kenapa kemudian kenapa dia (Ipda KI) yang terlalu menginginkan untuk nafkah-nafkah ini untuk segera diserahkan, akhirnya dia datang ke rumah,” lanjut dia. (m31)

    Sumber: Warta Kota

  • Anggota Polsek Gambir Dilaporkan ke Propam Usai Diduga Aniaya Lansia di Bogor
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Februari 2025

    Anggota Polsek Gambir Dilaporkan ke Propam Usai Diduga Aniaya Lansia di Bogor Megapolitan 6 Februari 2025

    Anggota Polsek Gambir Dilaporkan ke Propam Usai Diduga Aniaya Lansia di Bogor
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – MAS (36), pria asal Kabupaten Bogor, melaporkan anggota Polsek Metro Gambir berinisial Ipda KI ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya karena diduga menganiaya ibundanya, Z (60), Kamis (6/2/2025).
    Dugaan penganiayaan terhadap ibunda MAS oleh Ipda KI terjadi di kediaman korban di Cilebut Barat, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu (29/1/2025) pukul 22.00 WIB.
    Laporan MAS ini teregistrasi dengan nomor SPSP2/45/II/2025/Subbagyanduan.
    “Hari ini, saya bersama dengan klien saya yang ibunya menjadi korban dugaan penganiayaan oleh oknum polisi, melaporkan terduga oknum polisi ini,” kata kuasa hukum MAS, Yulianti Musa, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (6/2/2025).
    Adapun Ipda KI merupakan adik ipar dari MAS. Dengan kata lain, kakak Ipda KI adalah istri MAS. 
    Peristiwa bermula saat Ipda KI bersama ibu kandung dan kakaknya, yang tak lain istri MAS, datang ke rumah Z.
    “Kakak Ipda KI ini sedang proses cerai dengan MAS. Mereka datang bertiga pada malam hari, sambil berteriak-teriak di dalam rumah,” ujar Yulianti.
    Karena hendak berpisah dari istrinya, MAS tinggal bersama ibunya kembali, Z. 
    Namun, saat Ipda KI dan keluarganya mendatangi kediaman Z, MAS tidak berada di rumah karena masih dalam perjalanan pulang.
    “Jadi, mereka (Ipda KI, kakaknya, dan ibunya) datang, memaki-maki korban (Z), mendorong korban sampai jatuh dan tersungkur dua kali. Yang parahnya itu, pelaku ini meludah ke wajah korban,” kata Yulianti.
    Dalam aksi dugaan penganiayaan itu, Ipda KI disebut mengancam Z.
    MAS mengaku, malam itu ibunya sempat menelepon, menyarankan agar sang anak tidak pulang ke rumah. Namun, ibunda MAS tak memberitahu telah terjadi penganiayaan.
    “Soalnya ibu takut saya diapa-apain gitu. Kalau pulang, jangan sendiri, gitu. Tapi ternyata, dia sudah mengalami penganiayaan,” kata MAS.
    Sesampainya di rumah, MAS melihat sejumlah tetangga mengerumuni rumahnya. Hanya saja, Ipda KI dan keluarga sudah tidak ada di tempat kejadian perkara (TKP).
    “Sudah enggak ada. Ibu saya itu sampai kencing di celana. Pintu pada rusak, kan dia banting,” ujar MAS.
    Usai kejadian ini, MAS langsung mendampingi ibundanya membuat laporan polisi di Polres Bogor. Laporan teregistrasi dengan nomor STTLP/B/171/I/2025/SPKT/RES BGR/POLDA JBR pada Kamis (30/1/2025) pukul 01.00 WIB.
    Yulianti tidak mengetahui secara pasti motif Ipda KI mendatangi rumah Z hingga berujung dugaan penganiayaan.
    Namun, sebelum mendatangi rumah korban, Ipda KI telah dua kali melayangkan somasi kepada MAS. Dalam somasi itu, Ipda KI menuntut MAS segera menyelesaikan kewajiban nafkah terhadap kakaknya.
    Lewat somasi itu pula, Ipda KI disebut akan menyeret MAS ke jalur pidana jika tidak menyelesaikan tuntutan nafkah-nafkah kakaknya.
    Meski demikian, MAS bilang, ia dan istri masih dalam tahap negosiasi untuk membicarakan masalah nafkah.
    “Saya tidak tahu kenapa kemudian kenapa dia yang terlalu menginginkan untuk nafkah-nafkah ini untuk segera diserahkan, akhirnya dia datang ke rumah,” kata Yulianti.
    “Sementara masih proses negosiasi. Tetapi mereka sudah datang untuk melakukan kekerasan, untuk mengintimidasi agar pembayaran itu segera dilakukan,” tambah dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nasib Sugi Dinikahi WNA China Ternyata untuk Dijual, Kini Berharap Diselamatkan Presiden Prabowo

    Nasib Sugi Dinikahi WNA China Ternyata untuk Dijual, Kini Berharap Diselamatkan Presiden Prabowo

    TRIBUNJATIM.COM – Pernikahan orang Indonesia dengan warga negara asing (WNA) kerap menjadi sorotan. 

    Ada yang bernasib baik, namun ada juga yang ternyata kurang beruntung setelah menikah.

    Kisah pilu menikah dengan WNA, datang dari wanita bernama Sugi Purnawati (31). 

    Wanita asal Desa Jambak, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu ini dinikahkan dengan WNA asal China dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan.

    Ia menikah dengan seorang laki-laki warga negara China pada 6 Desember 2024 lalu.

    Usai menikah secara siri, ia dibawa ke negara tirai bambu tersebut.

    Belakangan, janji-janji yang sebelumnya diimingi kepada korban diketahui tidak kunjung direalisasikan.

    Korban diperlakukan kurang baik oleh suami sirinya.

    Bahkan diduga, ia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

    Korban pun sangat berharap dirinya diselamatkan dari negara China dan meminta tolong kepada Presiden Prabowo Subianto lewat rekaman video yang ia buat.

    Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Akhmad Jaenuri mengatakan, modus TPPO ini pun jadi temuan baru yang terjadi di Kabupaten Indramayu.

    “Modus ini sebenarnya sudah pernah terjadi di daerah lain, tapi kalau di Indramayu kami baru menemukan kasus modus seperti ini,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Rabu (5/2/2025), seperti dikutip TribunJatim.com.

    SBMI sendiri diketahui lembaga yang konsen menangani permasalahan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

    Salah satu daerah yang jadi fokus SBMI adalah Kabupaten Indramayu karena menjadi salah satu daerah penyumbang pekerja migran terbanyak di Indonesia.

    Adapun dalam kasus dugaan TPPO modus pengantin pesanan ini, lanjut Jaenuri, pihaknya mengungkap adanya peran calo di dalamnya.

    Jumlahnya, lanjut dia, ada dua orang. Mereka berasal dari luar daerah Indramayu.

    KASUS TPPO – SBMI saat mendampingi keluarga membuat laporan ke Kemenlu RI, Rabu (5/2/2025) terkait anggota keluarganya yang diduga jadi korban TPPO dengan modus pengantin pesanan. Wanita Indramayu itu awalnya dinikahi siri seorang WNA China dan ditawarkan berbagai janji-janji. (TribunJabar.id)

    Adapun cara oknum tersebut melakukan perekrutan ialah melalui media sosial.

    “Dari awal memang mereka menawari korbannya untuk menikah,” ujar dia.

    Masih disampaikan Jaenuri, SBMI juga menemukan fakta lain berupa chat yang menerangkan bahwa calo yang bersangkutan sedang kehabisan stok wanita.

    “Ini berarti bahwa yang bersangkutan sudah sering melakukan perekrutan,” ujar dia.

    Perihal kasus ini, SBMI sudah membuat laporan polisi di Polres Indramayu untuk menindak pelaku perekrutan.

    Termasuk melakukan aduan ke Kemenlu RI untuk upaya pemulangan korban dari China kembali ke tanah air.

    Kisah lain, seorang istri dibuat jijik oleh suaminya sendiri.

    Iapun akhirnya menggugat cerai suami karena jarang mandi.

    Si istri mengaku tak bisadekat-dekat lagi dengan suaminya karena selalu mengenakan pakaian kotor dan bau mulut.

    Kisah ini dialami oleh perempuan India baru-baru ini.

    Si wanita itu menceraikan suami yang baru menikah selama 40 hari.

    Dia mengeklaim suaminya hanya mandi sekali atau dua kali per bulan.

    Perempuan yang tidak disebutkan namanya dari Agra, di negara bagian Uttar Pradesh, India, mendatangi pusat konseling keluarga setempat untuk mengeluhkan kebersihan pribadi suaminya yang buruk.

    Dilansir Oddity Central, dia menyebut suaminya jarang mandi, mengenakan pakaian kotor dan menderita bau mulut.

    Seorang istri dibuat jijik oleh suaminya sendiri. Iapun akhirnya menggugat cerai suami karena jarang mandi. (FREEPIK/jcomp)

    Dia hampir tidak bisa berdiri di dekat pria itu, apalagi berhubungan intim dengannya.

    Akibatnya, setelah hanya 40 hari menikah, istri itu tersebut meminta cerai.

    Ketika ditanyai oleh pusat konseling, sang suami, Rajash, mengaku hanya mandi sekali atau dua kali dalam sebulan dan membersihkan diri dengan memercikkan air Gangajal (air suci dari sungai Gangga) seminggu sekali.

    Salah satu konselor di pusat keluarga di Agra mengatakan kepada para wartawan bahwa pasangan muda ini mulai terlibat dalam perdebatan sengit tentang kebersihan sang suami beberapa minggu setelah pernikahan.

    Akhirnya, sang istri meninggalkan rumah tangga mereka dan kembali tinggal bersama keluarganya.

    Tak lama kemudian, keluarganya mengajukan keluhan pelecehan mas kawin di kantor polisi setempat dan meminta perceraian.

    Sang istri yang dicaci maki mengatakan Rajash telah mandi 6 kali dalam 40 hari terakhir, sedikit lebih banyak dari biasanya, tetapi hanya karena dia bersikeras.

    Mendengar keputusan sang istri untuk menceraikannya, sang suami berjanji untuk meningkatkan kebersihannya dan bahkan mandi setiap hari, tapi keluarga perempuan itu mengatakan dia tidak mau berdamai dengannya.

    Meski terdengar aneh, ini bukanlah pertama kalinya kebersihan pasangan yang buruk menyebabkan perceraian.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

    Berita Viral lainnya

  • Wacana Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara, MAKI: Langkah Mundur!

    Wacana Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara, MAKI: Langkah Mundur!

    Bisnis.com, JAKARTA–Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai RUU BUMN adalah bentuk kemunduran dari pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

    Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai bahwa RUU BUMN tersebut mempertegas bahwa uang yang dihasilkan BUMN bukan uang negara. 

    Maka dari itu, menurut Boyamin, jika ada oknum nakal di BUMN yang melakukan tindak pidana korupsi, maka hal tersebut hanya bisa diproses pidana penggelapan uang, bukan tindak pidana korupsi. 

    “Karena memang sebagai entitas bisnis ya, kalau rugi ya rugi bisnis, kalau ada pihak yang nakal ya berarti pada proses pidana biasa seperti penggelapan dalam jabatan, bukan sebagai korupsi. Nah ini menurut saya adalah langkah mundur,” tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Senin (3/2/2025).

    Dia berpandangan RUU BUMN itu baru bisa diterapkan jika semua BUMN di Indonesia sudah memiliki tata kelola yang baik agar terbebas dari korupsi.

    Namun sayangnya, kata Boyamin, BUMN saat ini masih menjadi sapi perah oknum pihak penguasa. “Justru tugas pemerintah itu bukan hanya merubah UU bersama DPR saja, tetapi juga harus menjaga BUMN agar tidak jadi sapi perah,” katanya.

    Pejabat BUMN Kebal Hukum?

    Draf Revisi Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara alias BUMN versi DPR tanggal 16 Januari 2025 menyebut bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara serta Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara.  

    Ketentuan itu tercantum mengenai status kepegawaian Badan tercantum dalam Pasal 3 Y RUU BUMN. Pasal tersebut menegaskan bahwa organ dan pegawai badan bukan penyelenggara negara. 

    Sementara itu, ketentuan yang mengatur mengenai status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

    “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

    Sedangkan pasal yang menegaskan bahwa pegawai BUMN bukan penyelenggara negara diatur dalam Pasal 87 angka 5. Pasal itu menegaskan bahwa pegawai BUMN bukan bagian dari penyelenggara negara.

    Namun demikian, ketentuan itu melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Sementara itu, untuk komisaris atau dewan pengawas yang berasal dari penyelenggara negara, statusnya sebagai penyelenggara tetap melekat. 

    Adapun ketentuan mengenai status kepegawaian karyawan hingga direksi BUMN bersifat lex specialist, kecuali ketentuan lainnya terkait penyelenggara negara yang tidak diatur dalam RUU BUMN.

    Dalam catatan Bisnis, ketentuan itu berpotensi bertentangan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh sejumlah aparat penegak hukum baik itu KPK, Polri maupun Kejaksaan Agung. Apalagi pasal 2 UU No.28/1999 telah memasukan pegawai BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara.

    Di sisi lain, modal BUMN juga berasal dari penyertaan modal negara yang bersumber dari APBN.

    Business Judgement Rule 

    Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto sepakat dengan rencana pemerintah dan DPR untuk mengadopsi prinsip business judgement rule dalam amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Fitroh berpendapat bahwa semua penegak hukum perlu berhati-hati dalam menerapkan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi alias Tipikor khususnya dalam aktivitas bisnis. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor memuat frasa bahwa korupsi tidak hanya terkait upaya memperkaya diri sendiri, tetapi juga mencakup tindakan untuk memperkaya orang lain.

    “Saya termasuk yang sepakat harus benar-benar hati-hati, dalam menerapkan pasal 2 atau 3 khususnya dalam bisnis, harus benar-benar ada niat jahat dan bukan sekedar asal rugi menjadi korupsi. Sebagaimana pernah saya sampaikan dalam fit and proper test,” ujar Fitroh kepada Bisnis, Minggu (2/2/2025).

    Sekadar informasi, pemerintah dan Komisi VI DPR menyepakati untuk membawa revisi Undang-undang Badan Usaha Milik Negara atau RUU BUMN ke tingkat paripurna pada pekan depan.

    Adapun salah satu poin utama yang masuk dalam amandemen UU BUMN adalah business judgement rule (BJR) yang memungkinan seorang direksi BUMN kebal hukum kendati keputusaan yang diambil terindikasi melanggar undang-undang bahkan merugikan negara. 

    “Pengaturan terkait business judgement rule atau aturan yang melindungi kewenangan direksi dalam pengambilan keputusan juga mendapat perhatian khusus dalam RUU BUMN,” demikian keterangan yang dilansir Antara, Minggu (2/2/2025).

    Melansir Kemenkeu Learning Center, business judgement rule adalah prinsip hukum yang diadopsi dari tradisi common law di Amerika. Prinsip BJR melindungi direksi BUMN dari risiko penuntutan hukum atas keputusan bisnis yang telah ditempuh.

    Isu BJR menjadi bahan perdebatan belakangan ini. Apalagi, banyak petinggi atau direksi BUMN yang terjerat perkara hukum karena salah atau keputusan yang ditempuh merugikan keuangan negara. Salah satunya bekas Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

    Karen saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan LNG Pertamina. Dia telah divonis bersalah dalam kasus tersebut. Karen kemudian diganjar 9 tahun penjara. Menariknya, meski divonis bersalah, karen tidak terbukti menerima uang dari kasus korupsi yang menjeratnya tersebut. 

    “Terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi,” demikian kata hamin saat membacakan vonis Karen beberapa waktu lalu.

    Selain Karen ada banyak direksi BUMN yang terjerat perkara hukum. Sebagain telah divonis hukuman penjara. Sebagian lagi masih dalam proses penyidikan.

    Data KPK sendiri mencatat bahwa pada tahun 2004 – 2024, penyidik lembaga antikorupsi telah menangani 181 perkara terkait BUMN dan BUMD. Pada tahun 2024, jumlah pegawai BUMN yang terjerat kasus korupsi mencapai 38 orang atau tertinggi 20 tahun terakhir

  • Kebijakan Disdik Jabar Terkait Pembebasan Ijazah Dinilai Mengundang Kegaduhan Anarkis

    Kebijakan Disdik Jabar Terkait Pembebasan Ijazah Dinilai Mengundang Kegaduhan Anarkis

    JABAR EKSPRES – Kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar), terkait surat edaran percepatan penyerahan ijaazah saat ini tengah jadi perhatian dan perbincangan publik.

    Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi 5 DPRD Jabar, Maulana Yusuf Erwinsyah mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah itu dinilai berpotensi mengundang kegaduhan dan anarkis.

    Bagaimana tidak, kebijakan pembebasan ijazah tersebut, alih-alih menjadi solusi justru mengundang kegaduhan di lapangan. Sekolah-sekolah, khususnya swasta, menjadi sasaran kemarahan publik.

    “Mereka digeruduk, dimaki-maki, diviralkan di media sosial sebagai institusi yang tidak berperikemanusiaan karena dianggap ‘menahan’ ijazah,” katanya kepada Jabar Ekspres melalui seluler, Senin (3/2).

    Maulana menerangkan, sekolah swasta berbeda dengan negeri yang memiliki dukungan anggaran lebih kuat, sehingga dari segi biaya operasional kegiatan belajar mengajar (KBM) pun tentu tidak bisa diamapak.

    “Lalu bagaimana dengan sekolah swasta yang sebagian besar operasionalnya bergantung pada biaya pendidikan dari peserta didik? Apakah mereka harus dikorbankan hanya karena kebijakan populis yang tidak mempertimbangkan realitas di lapangan?,” terangnya.

    Menurut laporan Forum SMK se-Jawa Barat, total tunggakan biaya ijazah ini mencapai angka fantastis, sekira mencapai Rp722 miliar.

    BACA JUGA: Anggota Komisi V DPRD Jabar Sebut Kebijakan Disdik Tak Bijak, Berpotensi Timbulkan Ketidakadilan Baru

    Itupun baru dari sekolah SMK yang ada di 14 Kabupaten/kota, belum SMA, dan apalagi jika dijumlahkan secara kumulatif keseluruhan se-Jawa Barat.

    Maulana mempertanyakan, dari mana anggaran sebesar itu akan ditutup oleh Disdik Jabar. Kalau pun pemerintah Jawa Barat berniat menanggungnya, tentu semua akan bersyukur.

    “Namun, mari kita realistis, baru-baru ini saja pemerintah mengeluarkan surat edaran terkait efisiensi anggaran. Bukankah ini kontradiktif?,” ucapnya.

    Ironisnya, ujar Maulana, Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi memberikan dua opsi terhadap sekolah swasta yang sampai saat ini masih merasa keberatan.

    Pertama, pemerintah daerah akan melanjutkan penyaluran bantuan dana untuk sekolah, melalui Bantuan Pendidikan Umum Universal (BPMU) sebagaimana yang sudah berjalan.

    Sedangkan opsi yang kedua, pemerintah akan menyetop penyaluran dana untuk sekolah, dialihkan kepada beasiswa masyarakat miskin.

  • MAKI Yakin Penahanan Paulus Tannos Disetujui Pemerintah Singapura

    MAKI Yakin Penahanan Paulus Tannos Disetujui Pemerintah Singapura

    Jakarta

    KPK mengatakan saat ini buron korupsi e-KTP, Paulus Tannos, tengah menjalani proses pengadilan menguji keabsahan penahanan di Singapura. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku yakin penahanan Paulus Tannos akan disetujui pengadilan Singapura.

    “Aku yakin Singapura komitmen untuk pulangkan Tannos karena sudah mulai dengan tangkap dan tahannya di Rutan Changi,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025).

    “Optimis (penahanan disetujui) karena sudah ada perjanjian ekstradisi tahun 2022,” imbuhnya.

    Boyamin melihat itikad baik dari Singapura untuk berkomunikasi dengan Pemerintah Indonesia perihal kepulangan buron Paulus Tannos ini. Dia menyebut hal ini karena Singapura tidak ingin hubungan diplomatik kedua negara terganggu.

    “Singapura nampak itikad baik untuk bina hubungan dengan RI untuk masa depan dan tidak ingin ganggu hubungan diplomatik dalam bentuk langkah nyata yaitu pulangkan Tannos,” kata Boyamin.

    Sebagai informasi, proses pengadilan menguji keabsahan penahanan di Singapura mirip seperti gugatan praperadilan jika di Indonesia. Gugatan uji diajukan Tannos.

    KPK terus memantau perkembangan proses pengadilan menguji keabsahan penahanan itu. KPK menyebut saat ini sidang saat ini sudah digelar.

    “Betul tapi real-nya seperti apa, belum bisa saya sampaikan,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Sabtu (1/2).

    Kendati demikian, Tessa belum bisa menerangkan proses persidangan itu. Dia menyebut belum bisa menyampaikan ke publik.

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas juga menyebut pihaknya tengah mempersiapkan kelengkapan dokumen untuk proses ekstradisi Paulus Tannos. Supratman mengatakan dokumen untuk proses ekstradisi akan dilengkapi sebelum 3 Maret 2025.

    “Ya pasti (disegerakan). Saat ini kan pemerintah terutama Kementerian Hukum tugas pokoknya adalah memastikan sebelum tanggal 3 Maret yang akan datang, seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk dalam rangka menjalani proses ekstradisi itu, itu sesegera mungkin kami bisa selesaikan,” kata Supratman kepada wartawan di kantornya, Jumat (31/1).

    Sementara terkait proses pengadilan yang menguji keabsahan penahanannya di Singapura yang dijalani Tannos, Supratman menyebut tak bisa banyak berkomentar. Menurutnya, itu merupakan prosedur pengadilan di Singapura.

    “Urusan pengadilan di Singapura kami nggak bisa campur. Tapi tentu KPK, Kepolisian, Kejaksaan, juga Kementerian Luar Negeri pasti akan melakukan diplomasi terkait hal itu,” ungkapnya.

    (whn/idh)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Kejagung Dalami Indikasi Korupsi Pagar Laut Tangerang

    Kejagung Dalami Indikasi Korupsi Pagar Laut Tangerang

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung sedang mempelajari laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait pagar laut di Tangerang, apakah masuk ranah tindak pidana korupsi atau pemalsuan sertifikat.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi dari laporan pagar laut Tangerang tersebut, maka Kejagung berwenang mengusutnya.

    “Kalau misalnya terindikasi ada tindak pidana korupsi katakanlah dalam penerbitannya dan seterusnya ada suap gratifikasi, nah tentu ini menjadi kewenangan kami,” ujar Harli kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

    Namun, apabila laporan tersebut memenuhi unsur pemalsuan sertifikat, Kejagung bakal melimpahkannya ke kementerian terkait.

    “Misalnya pemalsuan dan seterusnya, nah ini kan menjadi kewenangan lembaga lain,” katanya.

    Harli mengatakan setelah laporan pagar laut itu dipelajari oleh Kejagung, nanti hasilnya akan disampaikan ke publik.

    “Jadi sebenarnya lebih jauh kami belum bisa menyampaikan, tentu update-nya nanti akan kami sampaikan,” ungkap dia.

    Sebelumnya MAKI mengadukan dugaan korupsi penerbitan sertifikat Kawasan pagar laut Tangerang ke Kejagung dan KPK pada Kamis 923/1/2025).

    MAKI mendorong KPK dan Kejagung menyelidiki dugaan korupsi di balik kepemilikan pagar laut Tangerang.

  • MAKI Sebut Oknum Kades Akali Surat Perizinan Pagar Laut, Agar Persetujuannya Tak Perlu sampai Pusat – Halaman all

    MAKI Sebut Oknum Kades Akali Surat Perizinan Pagar Laut, Agar Persetujuannya Tak Perlu sampai Pusat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menduga beberapa oknum kepala desa (kades) yang diduga terlibat dalam kasus pagar laut di Tangerang, Banten, mengakali surat perizinan lahan pagar laut.

    Di mana, sejumlah oknum kades itu mengakali surat-surat tersebut dengan keterangan luas lahan maksimal dua hektar.

    Ketentuan itu sengaja diatur secara khusus, supaya pejabat daerah tidak perlu meminta persetujuan sampai ke pusat.

    Meski demikian, Boyamin juga menduga bahwa pihak pusat juga turut terlibat dalam pembuatan surat-surat ini.

    Atas hal tersebut, MAKI melaporkan sejumlah oknum kades tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

    Beberapa oknum kades yang dilaporkan itu yang berada di Kecamatan Kronjo, Tanjung Kait, dan Pulau Cangkir. 

    Dalam hal ini, mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang sejak 2012.

    “Kalau terlapor itu kan oknum kepala desa di beberapa desa, bukan Kohod saja loh ya, ada di Pakuaji, di beberapa yang lain itu ada,” ujar Boyamin saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Kamis (30/1/2025).

    Tak hanya kades, penyalahgunaan wewenang ini diduga juga melibatkan oknum di tingkat kecamatan, kabupaten, hingga pejabat pertanahan di Kabupaten Tangerang.

    “Terus yang terakhir otomatis oknum di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.”

    “Karena, terbitnya HGB dan SHM ini pada posisi di BPN. Nampaknya ada akal-akalan,” kata Boyamin.

    Berdasarkan kesaksian sejumlah warga yang mengadu kepada Boyamin, pembuatan surat ini mulai terjadi pada tahun 2012, saat isu reklamasi mencuat.

    Sehingga warga berbondong-bondong membeli segel pernyataan keluaran tahun 1980-an.

    “Jadi, urutannya begini, 2012 itu kemudian ada isu mau ada reklamasi dan sebagainya. Maka kemudian, warga banyak yang membeli segel tahun 1980-an ke kantor pos Teluk Naga dan ke Jakarta,” terang Boyamin. 

    Segel ini dipergunakan untuk menerbitkan surat keterangan lahan garapan dan surat ini kemudian dijual kembali dengan harga miring, kisaran Rp2 juta hingga Rp7 juta.

    “Setelah punya surat keterangan garapan itu, diketahui kepala desa, dan sebagainya, terus (surat) dijual lagi kepada (pihak) A, kepada B,” jelas dia.

    Melalui proses jual beli yang ada, surat ini kemudian sampai ke tangan sejumlah perusahaan yang namanya disebutkan sebagai pemilik izin lahan pagar laut. 

    Kemudian, perusahaan-perusahaan ini membuat surat hak guna bangunan (HGB) pada tahun 2023. 

    “Jadi, warga juga tahu kalau lahannya di laut sebagian besar. Tapi, karena ada yang mau beli ya mau-mau saja. Dijual Rp5 juta, Rp7 juta, bahkan ada yang murah itu Rp2 juta,” jelas Boyamin.

    Boyamin pun menduga telah terjadi korupsi dalam proses penerbitan surat hak guna bangunan (HGB) maupun surat hak milik (SHM) dalam sejumlah bidang tanah di lokasi berdirinya pagar laut Tangerang. 

    “Yang penting adalah (kami) memasukkan surat laporan resmi atas dugaan korupsi dalam penerbitan surat kepemilikan HGB maupun HM di lahan laut utara Tangerang yang populer yang dibangun pagar laut,” ujar Boyamin, dilansir Kompas.com.

    Boyamin juga meyakini bahwa sertifikat tanah yang diterbitkan tahun 2023 palsu, meski ada klaim bahwa surat-surat itu diterbitkan pada tahun 1970-1980-an.

    “Terbitnya sertifikat itu kan di atas laut, saya meyakininya itu palsu, karena tidak mungkin bisa diterbitkan karena itu di tahun 2023.”

    “Kalau ada dasar klaim tahun 1980, tahun 1970, itu empang dan lahan, artinya itu sudah musnah, sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat,” kata dia.

    MAKI Ajukan Nusron Wahid Jadi Saksi

    Dalam laporannya tersebut, Boyamin juga melampirkan sejumlah barang bukti berupa kesaksian sejumlah warga, dokumen akta jual beli, serta keterangan rilis dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. 

    Boyamin mengatakan, saksi ahli yang utama adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

    Pasalnya, Nusron dinilai sebagai orang yang paling mengetahui soal polemik pagar laut tersebut.

    Apalagi, sebelumnya, Kementerian ATR/BPN juga telah mencabut 50 SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang karena dinilai melanggar aturan.

    “Saksi ahli yang utama itu saksi jabatan, yaitu Pak Nusron Wahid, saya masukkan juga jadi saksi di sini.”

    “Karena beliau yang paling tahu itu sekarang dan sudah mencabut itu 50 dan mengatakan itu cacat formil maupun materiil,” kata dia. 

    Adapun, para terlapor ini diduga menyalahi pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.

    Kejagung Telaah Laporan MAKI

    Soal laporan dari MAKI tersebut, Kejagung memastikan bakal menelaahnya terlebih dahulu.

    “Jadi itu sedang diregistrasi tentu, nanti akan dipelajari, ditelaah apa yang menjadi esensi dari laporan yang bersangkutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Kamis (30/1/2025).

    Harli mengaku belum bisa menjelaskan terlalu jauh soal laporan dugaan korupsi tersebut.

    Namun, dia menegaskan, jika dalam kasus itu benar terdapat unsur korupsi maka hal itu akan menjadi dasar untuk pihaknya melakukan pendalaman.

    “Apakah fakta-fakta atau informasi yang disampaikan itu bisa dijadikan sebagai dasar untuk melakukan.”

    “Katakanlah semacam pengumpulan bahan keterangan apakah ada indikasi korupsi atau tidak,” ujarnya.

    (Tribunnews.com/Rifqah/Fersianus Waku/Fahmi Ramadhan) (Kompas.com)

  • Soal Dugaan Suap Kasus Pagar Laut Tangerang, Nusron Klaim Bukan Kewenangannya untuk Menangani – Halaman all

    Soal Dugaan Suap Kasus Pagar Laut Tangerang, Nusron Klaim Bukan Kewenangannya untuk Menangani – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menanggapi soal dugaan suap dalam penerbitan sertifikat di atas perairan Tangerang, Banten.

    Nusron mengakui, hingga saat ini, pihaknya belum menemukan adanya dugaan suap yang dimaksud tersebut.

    “Sepanjang pemeriksaan kita ya memang belum menemukan itu kalau di internal kita,” kata Nusron seusai rapat di Komisi II DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    Nusron lalu menjelaskan, perihal dugaan suap itu sebenarnya bukan kewenangan kementerian untuk menanganinya.

    Melainkan, sudah menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH), apabila ditemukan dugaan tindak pidana nanti.

    “Kalau masalah suap dan tindak pidana yang lain kan sebetulnya itu bukan lagi kewenangan kementerian, itu kewenangan APH bisa dipolisi, bisa di Kejaksaan,” ujar Nusron.

    Saat ini, APH diketahui tengah menyelidiki kasus tersebut dan tak menutup kemungkinan mencari dugaan tindak pidananya.

    “Mereka APH ini sudah on going jalan, sudah berjalan untuk proses sampai ke sana,” ungkapnya.

    8 Pegawai ATR/BPN Kena Sanksi Berat Buntut Kasus Pagar Laut

    Sebelumnya, Nusron mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi berat kepada delapan pegawai ATR/BPN terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang, Banten.

    Dari delapan pegawai, Nusron mengatakan, enam dijatuhi sanksi berat berupa pembebasan dan pemberhentian dari jabatannya. 

    Sementara itu, dua pegawai lainnya dijatuhi sanksi berat.

    “Nah, kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” beber Nusron saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    “Delapan orang ini sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses peng-SK-an sanksinya, dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut,” ujarnya.

    Berikut daftar pegawai yang dijatuhi sanksi atas terbitnya SHGB dan SHM tersebut.

    JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada masa itu. 
    SH, Ex-Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
    ET, Ex-Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. 
    WS, Ketua Panitia A. 
    YS, Ketua Panitia A. 
    NS, Panitia A. 
    LM, Ex-Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET. 
    KA, Ex-PLT, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

    Sebelumnya, Nusron sudah membatalkan sebanyak 50 SHM dan SHGB di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten pada 24 Januari 2025. 

    Pembatalan sertifikat ini, bertujuan untuk menegakkan keabsahan dan kepastian hukum atas lahan di wilayah pagar laut Tangerang.

    “Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu hak milik SHM maupun itu Hak Guna Bangunan (HGB),” tegas Nusron kepada awak media, Jumat (24/1/2025).

    “Satu satu, dicek satu-satu, karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu yang jelas Hari ini ada lah. Kalau sekitar 50-an ada kali,” ungkapnya.

    50 sertifikat yang dibatalkan tersebut, terdiri dari sebagian milik SHGB PT Intan Agung Makmur atau IAM, serta sebagian SHM atau perorangan.

    Proses pembatalan dimulai dari pengecekan dokumen yuridis, prosedur, hingga fisik atau material. 

    MAKI Laporkan Perangkat Desa dan Oknum Pegawai BPN ke Kejagung

    Kabar terbaru, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan korupsi penerbitan Sertifikat HGB dan SHM atas pembangunan pagar laut di perairan Tangerang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta, pada Kamis (30/1/2025).

    Adapun, pihak yang dilaporkan mulai dari perangkat desa hingga oknum pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Banten.

    Hal tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

    “(Maksud kedatangan) memasukkan surat laporan resmi atas dugaan korupsi dalam penerbitan surat kepemilikan HGB maupun SHM di lahan laut Utara Tangerang yang populer dibangun pagar laut,” kata Boyamin kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Jakarta.

    Alasan pelaporan terhadap sejumlah oknum perangkat desa itu karena mereka dinilai turut mengurus SHM kepemilikan tanah itu sejak tahun 2012.

    Pasalnya, menurut Boyamin, penerbitan sertifikat pembangunan pagar laut di Tangerang itu merupakan palsu.

    “Terbitnya sertifikat diatas laut itu saya meyakini palsu karena tidak mungkin bisa diterbitkan karena itu di tahun 2023.”

    “Kalau ada dasar klaim tahun 80 tahun 70 itu empang dan lahan artinya itu sudah musnah sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat,” ucap Boyamin.

    Atas dasar itu, dia kemudian melayangkan laporan terhadap beberapa oknum kepala desa.

    Mulai Desa Kohod, Pakuhaji, dan oknum pejabat di tiga kecamatan lainnya yakni Kronjo, Tanjung Kait, dan Pulau Cangkir.

    Sejumlah oknum kepala desa itu diduga melanggar Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang pemalsuan buku atau daftar khusus administrasi.

    “Di mana, di sana diatur Pasal itu berbunyi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp50 juta minimal, maksimal Rp250 juta,” Jelas Boyamin.

    (Tribunnews.com/Rifqah/Fersianus Waku/Fahmi Ramadhan)