NGO: MAKI

  • Ancaman Dedi Mulyadi Copot Kepsek yang Bandel Berangkatkan Muridnya Study Tour: Tidak Segan

    Ancaman Dedi Mulyadi Copot Kepsek yang Bandel Berangkatkan Muridnya Study Tour: Tidak Segan

    TRIBUNJATIM.COM – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi geram hingga terancam mencopot kepala sekolah dari jabatannya.

    Dedi Mulyadi geram akibat pelaksanaan study tour yang dilakukan oleh sekolah SMK/SMA/MAN di Jawa Barat.

    Hal ini membuat ratusan kepala sekolah terancam dicopot dari jabatannya.

    Dedi Mulyadi memberikan Surat Edaran Gubernur tentang pelaksanaan study tour.

    Diketahui ada 111 SMA dan 22 SMK yang “ngotot” melaksanakan study tour ke luar provinsi.

    Hal tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi baru saja dilantik.

    Melansir dari Tribunnews.com, senin (24/2/2025) Dedi Mulyadi mengatakan ancaman pencopotan tersebut lantaran didasarkan pada surat edaran PJ Gubernur Lama terkait piknik ke luar provinsi.

    “Itu (dibuat) ketika terjadi kecelakaan bus anak SMK Depok di Ciater (Subang),” kata Dedi

    “Kami tidak segan untuk melakukan pemberhentian sementara maupun permanen,” lan.jut Dedi.

    Tentang pencopotan kepala sekolah, Dedi menjelaskan nantinya mereka bisa kembali menjadi guru biasa.

    Namun, saat ini, kata Dedi, pihaknya masih memerintahkan Inspektorat Jabar melakukan audit untuk menyimpulkan, sanksi apa yang akan diberikan terhadap kepala sekolah SMA/SMK yang melanggar aturan study tour.

    Sebab, meskipun ia memperingatkan akan mencopot kepala sekolah SMA/SMK yang melanggar aturan soal study tour, jelas Dedi, kewenangan memberhentikan permanen tetap berada di tangan Dinas Pendidikan.

    “Enggak ada problem, sama juga rektor bisa jadi dosen biasa. Politisi, mantan Ketua DPRD bisa jadi anggota biasa,” jelas dia, dikutip dari Kompas.com.

    “Kan kewenangan pemberhentian atau penonaktifan itu kewenangan kepala dinas pendidikan. Dan kepala dinas pendidikannya sudah menandatangani surat penonaktifan sementara karena sekolahnya akan diaudit.”

    “Nanti dari audit yang dilakukan Inspektorat kita simpulkan sanksi apa yang akan diberikan,” tutur Dedi.

    Tak hanya memerintahkan Inspektorat Jabar, Dedi juga meminta meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar untuk mencari sekolah mana saja yang mengadakan study tour ke luar provinsi.

    Dedi sekali lagi menekankan pihaknya akan menonaktifkan kepala sekolah yang melanggar aturan, sampai audit selesai dilakukan.

    “Pokoknya berlaku seluruh, bukan hanya SMAN 6 (Depok) saja, seluruh SMA yang kemarin memberangkatkan ke luar provinsi Jabar untuk study tour hari ini kita nonaktifkan dulu, semua,” tegas Dedi.

    Pengamat: Dedi Mulyadi Harus Beri Penjelasan

    Tentang keputusan Dedi Mulyadi menonaktifkan kepala sekolah yang melaksanakan study tour ke luar provinsi, pengamat pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, memberikan tanggapannya.

    Ia menilai Dedi seharusnya memberikan penjelasan terkait larangan study tour ke luar provinsi.

    “Kalau dilarang saya kira mesti dijelaskan dahulu karena apanya.”

    “Saya pikir sebetulnya bukan masalah study tour, melainkan hal lain yang dirasa memberatkan orang tua siswa, semisal uang administrasi atau lainnya,” kata Cecep, Minggu (23/2/2025).

    Cecep juga menyarankan agar aturan mengenai study tour dibuat lebih detail lagi.

    Ia berharap Dedi bisa berdiskusi dengan pihak terkait untuk bisa menentukan seperti apa regulasi mengenai study tour.

    Pihak terkait yang dimakud Cecep di antaranya adalah sekolah, orang tua, hingga agen travel.

    “Nanti kan akan keluar tuh SOP dan lainnya. Lalu, sisi kebijakan studi dilihat metodologi, kan itu (study tour) sebagai metode pembelajaran mengenalkan anak-anak pada lingkungan luar.”

    “Tapi, kan soal jaraknya enggak melulu harus jauh, bisa juga yang dekat, namun tetap berkaitan dengan mata pelajarannya,” jelasnya.

    Cecep juga mengaku tak setuju, jika study tour lebih banyak wisata ketimbang pembelajarannya.

    Karena itu, Cecep mengimbau pihak sekolah agar memperbanyak porsi belajar saat study tour berlangsung.

    “Lalu, jangan sering-sering juga study tour, serta jangan jauh-jauh, bisa lingkup kecil, namun masuk dengan mata pelajarannya,” ujarnya. 

    Cecep, pada prinsipnya, berharap Dedi bisa lebih bijak dalam mengambil keputusan, termasuk memberhentikan kepala sekolah terkait study tour.

    Sebab, menurut dia, pemberhentian kepala sekolah justru tidak menyelesaikan masalah.

    Ia menilai mengedepankan dialog lebih penting ketimbang buru-buru mencopot kepala sekolah dari jabatannya.

    “Saya kira harus dipertimbangkan ulang. Sebab, dengan tindakan pecat begitu enggak menyelesaikan masalah.”

    “Mesti diajak berdialog dengan berbagai pihak guna menghasilkan solusi yang terbaik.”

    “Jadi, Pak Dedi harus pikirkan bagaimana pendidikan Jabar ini bisa istimewa ke depan,” pungkas Cecep.

    Dedi Mulyadi geram lihat praktik renang di halaman sekolah

    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi geram melihat siswa SD melakukan praktik renang di halaman sekolah.

    Dedi Mulyadi mengomentari soal siswa SD di Karawang yang berlatih renang di lapangan sekolah.

    Berdasarkan narasi, latihan itu dilakukan karena orang tua tak setuju adanya praktik renang di kolam renang.

    Menanggapi itu, Dedi Mulyadi kesal karena masih banyak olahraga yang bisa dilakukan selain renang.

    Usai viral kepala sekolah pun memberikan klarifikasi.

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi video siswa SD yang melakukan praktek renang di halaman sekolah.

    Menurut Demul, hal itu seharusnya tidak terjadi jika guru mengerti esensi pendidikan yang sebenarnya.

    Ia menjelaskan, larangan yang ia sampaikan itu bukan soal renangnya.

    Melainkan soal biaya renang yang sering dikeluhkan oleh orangtua siswa.

    Sebelumnya viral di media sosial, puluhan siswa SD berbaring di lapangan sekolah.

    Para siswa itu kemudian melakukan gerakan seperti sedang berenang.

    Puluhan siswa melakukan gerakan itu sesuai dengan instruksi guru yang ada di antara mereka.

    Video itu kemudian dinarasikan seolah kegiatan renang dilakukan di sekolah karena adanya larangan kegiatan renang.

    “Imbas dihentikannya kegiatan renang, karena banyak orangtua protes.

    Praktek renang dilaksanakan di lapangan,” bunyi tulisan di video.

    Kemudian disampaikan juga pada narasi bahwa seharusnya biaya renang bisa menggunakan dana BOS.

    “Padahal ada Dana BOS, untuk SD minimal dapat 900rb/siswanya dan bisa digunakan untuk kegiatan pembelajaran/ekstrakurikuler,” tulisnya lagi.

    Menangapi itu, Dedi Mulyadi pun memberikan komentarnya di sela-sela kegiatan retret di Akmil Magelang.

    “Saya melihat postingan guru olahraga memposting kegiatan anak-anak Sedang berenang yang dilakukan di atas lantai dan di atas meja,” kata Dedi Mulyadi dikutip dari TikTok @dedimulyadiofficial, Selasa (25/2/2025).

    Demul pun mengaku tahu maksud dan tujuan pembuatan video tersebut.

    “Tetapi justru itu adalah melambangkan bahwa guru tersebut tidak ngerti esensi pendidikan dan arah pendidikan,” kata dia lagi.

    Dedi Mulyadi juga menjelaskan, ada banyak pelajaran yang bisa diberikan oleh guru pelajaran olahraga selain renang.

    “Ada lari bisa ditekuni, jalan kaki, voli, sepak bola, tenis meja, dan beragam olahraga lain yang bisa dilakukan termasuk senam dan sejenisnya,” kata dia.

    Demul pun menegaskan bahwa keluhan orangtua bukan soal renangnya, tapi soal biayanya.

    “Saya sampaikan bahwa keluhan orangtua selama ini bukan mengeluhkan renangnya, tapi mengeluhkan kolektifitas pembelian tiket renang yang dikoordinatorkan oleh guru, yang bekerja sama dengan kolam renang,” bebernya.

    Sehingga menurut Demul, seharusnya kegiatan berenang bisa tetap dilakukan asal guru tidak ikut campur dalam pembayaran.

    “Jadi guru bisa tetap melakukan kegiatan renang, tanpa harus mengurus tiket siswa. Cukup Anda tunggu saja di kolam renangnya, mereka membeli tiket sendiri dan datang dengan sendirinya penuh kesadaran,” ungkap Demul lagi.

    Ia juga menegaskan, jangan sampai kegiatan renang ini menjadi hal yang wajib apalagi jika orangtua tidak memiliki biaya.

    “Selanjutnya, apabila orangtuanya tidak punya kemampuan untuk berenang, kan banyak pembelajaran lain yang dilakukan tanpa mengeluarkan biaya,” tandasnya.

    Sementara itu, diketahui sekolah yang memposting video anak-anak praktek renang di lapangan ternyata SD Negeri Pinayungan II, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

    Kepala SD Negeri Pinayungan II, Mimi Martiningsih membantah soal narasi yang beredar di media sosial.

    Menurut Mimi, narasi itu tidak seperti yang terjadi di sekolah.

    Sebab, kata dia, praktik renang tetap akan dilaksanakan di kolam renang, bukan di lapangan.

    “Itu hanya simulasi saja. Nanti praktiknya bukan di darat, di air. Masa renang di darat,” kata Mimi dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/2/2025).

    Mimi mengungkap, teori itu berlangsung selama beberapa minggu sebelum akhirnya praktik di kolam renang.

    “Pertama di sini dulu (sekolah), nanti baru renang di tempat renang,” kata dia.

    Sementara itu, diketahui sekolah yang memposting video anak-anak praktik renang di lapangan ternyata SD Negeri Pinayungan II, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

    Kepala SD Negeri Pinayungan II, Mimi Martiningsih membantah soal narasi yang beredar di media sosial.

    Menurut Mimi, narasi itu tidak seperti yang terjadi di sekolah.

    Sebab, kata dia, praktik renang tetap akan dilaksanakan di kolam renang, bukan di lapangan.

    “Itu hanya simulasi saja. Nanti praktiknya bukan di darat, di air. Masa renang di darat,” kata Mimi dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/2/2025).

    “Pertama di sini dulu (sekolah), nanti baru renang di tempat renang,” kata dia.

    Dedi Mulyadi rela dicaci

    Dedi Mulyadi rela dicaci terkait polemik study tour di SMAN 6 Depok.

    Polemik study tour SMAN 6 Depok berbuntut panjang. Meski telah dilarang, ratusan siswa tetap berangkat ke Surabaya, Malang, dan Bali.

    Akibatnya, Kepala SMAN 6 Depok, SF dicopot, sementara Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang bersikap tegas dalam pelarangan ini justru mendapat banyak kritik.

    Menanggapi hal tersebut, Dedi menegaskan, tak mempermasalahkan cibiran yang datang kepadanya. Ia menilai langkah tegas ini diambil demi kebaikan siswa dan orangtua.

    “Saya enggak ada masalah dicaci maki, dibilang Dedi Muliadi atau apa pun. Karena saya ini orangtua, tindakan yang saya lakukan adalah untuk kebaikan semua,” ujar Dedi melalui akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71, dikutip Senin (24/2/2025).

    Mencegah beban finansial orangtua

    Salah satu alasan utama Dedi Mulyadi melarang study tour adalah demi meringankan beban ekonomi orangtua siswa.

    Ia mengungkapkan, bagi keluarga yang hidup pas-pasan, biaya study tour bisa menjadi tekanan yang berat.

    “Anda para siswa yang kaya-kaya mungkin tidak ada masalah dengan keuangan keluarga, tetapi bagi mereka yang orang tuanya hidupnya pas-pasan, buat makan pun susah, itu menimbulkan beban utang, bank emok, pinjol, bank Keliling,” kata Dedi.

    Dedi juga mempertanyakan urgensi perjalanan ke luar provinsi dengan dalih kunjungan industri, padahal Jawa Barat sendiri memiliki banyak industri yang bisa dikunjungi.

    “Industri itu di Jabar paling banyak. Orang-orang dari Jawa Tengah, Jawa Timur bekerja di kawasan industri Jawa Barat. Kok orang Jawa Barat studinya ke luar Jawa?,” ucap Dedi.

    KEPSEK SMAN 6 DEPOK DIPECAT – Siti Faizah, Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 6 Depok dipecat gegara study tour Rp 3,5 juta. (KOLASE Dok Tim Dedi Mulyadi – Instagram.com/@sman6.depokofficial)

    Ratusan siswa tetap berangkat, kepsek dicopot

    Meskipun sudah ada larangan dari Dedi, sebanyak 347 siswa kelas XI SMAN 6 Depok tetap melaksanakan study tour ke Jawa Timur dan Bali.

    Setiap siswa dikenakan biaya Rp 3,8 juta dengan sistem subsidi silang.

    Akibatnya, Dedi mencopot Kepala SMAN 6 Depok, yang tetap memberangkatkan siswa. Ia menegaskan aturan yang sudah ditetapkan dan harus dipatuhi.

    “Apa tindakannya? Kami sudah memerintahkan UPTD dan Inspektorat untuk menelusuri sejauh mana pelanggaran yang dilakukan. Kami tidak segan untuk melakukan pemberhentian sementara maupun permanen,” kata Dedi.

    Keputusan ini mendapat berbagai reaksi. Sebagian pihak mendukung langkah tegas Dedi, tetapi tidak sedikit pula yang mengecamnya.

    Namun, Dedi tetap berpegang pada prinsipnya bahwa kebijakan ini demi kebaikan bersama.

    “Seluruh kemarahan itu suatu saat akan menjadi kebahagiaan ketika Anda sudah dewasa, ketika anda sudah bisa merasakan makna dari sikap orangtua yang membangun arah pendidikan yang jelas,” kata Dedi.

    Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

     

  • Penyewa Ngaku Diusir Sebelum Rumah di Depok Dirusak-Nyaris Dibakar Massa

    Penyewa Ngaku Diusir Sebelum Rumah di Depok Dirusak-Nyaris Dibakar Massa

    Depok

    Tiga rumah petak di Sukmajaya, Kota Depok dirusak massa hingga nyaris dibakar. Penyewa rumah, Ade Irma (36) mengaku sempat diusir sebelum rumah tersebut dirusak massa.

    “Yang pertama pasti saya diusir dulu. Di tanggal 27 Januari saya diusir secara paksa, dimaki-maki, diintimidasi. Dan posisinya saya waktu itu di rumah sendiri sama anak saya yang kecil,” kata Irma saat ditemui wartawan di lokasi, Selasa (25/2/2025).

    Ade Irma menjelaskan jauh hari sebelum rumah tersebut diacak-acak hingga barang-barang dibakar massa, dia didatangi oleh puluhan orang. Massa mengusirnya pergi pada 27 Januari malam lalu itu.

    “Saya dimaki-maki. Saya didatengin sama mereka itu sekitar 20 orang. Saya dibentak-bentak. Mereka melakukan hal yang kasar. Makanya saya langsung pergi dari rumah pada malam itu juga. Selang beberapa hari mereka langsung menempatin rumah ini,” jelasnya.

    “Dan rumah ini dijadikan markas. Dijadikan markas sama mereka. Karena banyak yang mereka ingin lakukan di dalam lahan ini. Karena mereka merasa berkuasa,” tambahnya.

    Menurut Ade Irma, kelompok massa itu juga sempat terlibat percekcokan dengan warga. Pemicunya masalah portal.

    “Sebelumnya itu memang sempat ada adu argumen sama warga. Karena ada yang jatuh ingin masuk ke dalam lingkungan, karena posisi di portal istrinya itu jatuh. Dan mereka adu argumen, akhirnya terjadilah kejadian malam Senin itu,” ucapnya.

    11 Orang Diamankan Polisi

    Polisi turun tangan menindaklanjuti kejadian ini. Sebanyak 11 orang diamankan polisi.

    “Sebelas orang yang diamankan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP DK Zendrato saat dihubungi wartawan, Senin (24/2).

    Belum diketahui motif aksi perusakan rumah ini. Zendrato mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap para terduga pelaku.

    “Masih dilakukan pendalaman pemeriksaan (terkait pemicu bentrok),” jelasnya.

    Polisi masih mendalami terkait kronologi pembakaran tersebut. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan olah TKP.

    “Kesimpulan kronologis masih kita dalami, penyidik masih lakukan pemeriksaan dan olah TKP,” tutupnya.

    (mea/mea)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Dedi Mulyadi: Saya Enggak Masalah Dicaci Maki…
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Februari 2025

    Dedi Mulyadi: Saya Enggak Masalah Dicaci Maki… Megapolitan 25 Februari 2025

    Dedi Mulyadi: Saya Enggak Masalah Dicaci Maki…
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gubernur Jawa Barat
    Dedi Mulyadi
    menegaskan, tidak mempersoalkan apabila ada yang mencaci maki dirinya terkait
    larangan study tour
    anak sekolah.
    Menurut mantan Bupati Purwakarta itu, larangan anak sekolah tidak menggelar study tour diterapkan demi kebaikan seluruh pihak.
    “Saya enggak ada masalah dicaci maki, dibilang Dedi Mulyadi atau apapun. Karena saya ini orang tua, tindakan yang saya lakukan adalah untuk kebaikan semua,” ujar Dedi melalui akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71, dikutip Senin (24/2/2025).
    Ia pun membeberkan kembali alasan mengapa larangan study tour itu dikeluarkan.
    Pertama, study tour seringkali menambah beban orangtua murid yang kelas ekonominya menengah ke bawah.
    “Bagi mereka yang orang tuanya hidupnya pas-pasan buat makan pun susah itu menimbulkan beban utang Bang Emok, Pinjol, Bang Keliling,” ujar Dedi.
    Pemprov Jabar sendiri disebut telah menggelontorkan anggaran triliunan rupiah untuk meringankan beban orangtua terhadap
    biaya pendidikan
    .
    Oleh sebab itu, tidak semestinya anak dan orangtua dibebankan uang di luar biaya pendidikan lagi, salah satunya untuk study tour.
    Kedua, apabila study tour berkaitan dengan mengenal industri, Dedi menekankan bahwa provinsi Jawa Barat adalah provinsi dengan jumlah industri aneka sektor paling banyak.
    Orang-orang dari penjuru Indonesia bahkan merantau ke Jawa Barat demi bisa bekerja di sektor industri di sana.
    “Industri terhampar di Jabar, orang-orang dari Jawa Tengah, Jawa Timur bekerja di Jawa Barat, di kawasan industri Jawa Barat. Kok orang Jawa Barat studinya ke luar Jawa? Studinya kok ke luar Jawa Barat? Kan menjadi aneh,” ujar Dedi.
    Ia pun meminta seluruh pihak benar-benar memahami dengan baik larangan study tour ini.
    Diketahui, larangan study tour yang dikeluarkan Dedi Mulyadi memicu berbagai tanggapan, termasuk kritik terhadap sikap tegas Dedi dalam menegakkan larangan tersebut.
    Di akun Instagram Dedi sendiri, kritik itu disampaikan netizen.
    “Kebaikannya di mana Pak?” tulis salah satu akun bernama @rayhanajadeh.
    Ada pula yang mempertanyakan kepemimpinan Dedi Mulyadi dan menganggapnya tidak pantas berkata seperti itu.
    Meski demikian, banyak pula yang memberikan dukungannya atas larangan tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Peneliti di Indonesia Minim, UNESCO Dorong Pembuatan Lingkungan Ramah untuk Mahasiswa Riset – Halaman all

    Peneliti di Indonesia Minim, UNESCO Dorong Pembuatan Lingkungan Ramah untuk Mahasiswa Riset – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia masih menghadapi tantangan besar terkait dengan jumlah peneliti. 

    Berdasarkan data dari UNESCO, pada tahun 2018, Indonesia hanya memiliki sekitar 110 peneliti per satu juta penduduk. 

    Jumlah ini jauh di bawah rata-rata dunia yang mencapai 1.198 peneliti per satu juta penduduk. 

    Pada tingkat Asia, Indonesia juga tertinggal dari negara-negara tetangga seperti Malaysia (503 peneliti per satu juta penduduk), Singapura (509 peneliti per satu juta penduduk), dan Jepang (6.000 peneliti per satu juta penduduk).

    “Perguruan tinggi tidak dapat melakukan ini sendiri, mereka memiliki mahasiswa yang merupakan aset terbesar mereka,”  kata Maki Katsuno-Hayashikawa selaku Direktur (D-1) Kantor UNESCO di Jakarta melalui keterangan tertulis, Senin (24/2/2025).

    Hal tersebut diungkapkan oleh Maki pada podcast live on-stage, “Unlocking Potential” yang digelar oleh Tanoto Foundation Indonesia. 

    Maki menyebutkan, lewat kerja sama dengan perguruan tinggi, UNESCO ingin menciptakan lingkungan yang ramah dan inklusif bagi mahasiswa untuk mengambil tindakan termasuk melalui riset atau penelitian.  

    Mahasiswa memiliki peran penting sebagai pemberi masukan penelitian dan pengajaran di lembaga perguruan tinggi. 

    Keterlibatan sektor swasta juga dinilai penting dalam mendukung perguruan tinggi, karena tidak semua perguruan tinggi memiliki sumber daya penelitian yang sama. 

    Maki membahas tentang pentingnya peran mentorship terutama pada peneliti muda, yang dapat bekerja secara vertikal dan horizontal.

    “Mentorship bukan hanya pendampingan antara orang yang sudah berpengalaman dan belum. Pendampingan juga bisa terjadi antara orang sebaya, karena mereka memiliki ilmu, pengalaman, kepentingan, dan ambisi yang berbeda,” kata Maki.

    Penelitian sebagai pembelajaran seumur hidup juga menjadi fokus perbincangan. Dirinya menjelaskan bahwa penelitian tidak lepas pada isu tertentu saja seperti politik, lingkungan, atau kesehatan. 

    Namun lebih dari itu, penelitian juga dapat membantu memperluas wawasan dan pengertian tentang dunia khususnya untuk para peneliti muda.

    “Pada YAR dan TSRA, pengetahuan juga didapat melalui proses penelitian itu sendiri, karena peserta harus mempelajari metodologi penelitian dan menerapkan penelitian, menafsirkan temuan, dan implementasi temuan agar benar-benar dapat bermanfaat,” ujar Maki.

    Maki menambahkan bahwa peneliti memiliki kontribusi besar yang dapat mengubah dunia dengan kekuatan penelitian.

    Acara ini juga dipandu oleh Country Head Tanoto Foundation Indonesia, Inge Kusuma.

     

  • Boyamin Ungkap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Masih Berpeluang Ajukan Kembali Praperadilan Lawan KPK – Halaman all

    Boyamin Ungkap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Masih Berpeluang Ajukan Kembali Praperadilan Lawan KPK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto masih punya peluang mengajukan praperadilan melawan KPK.

    Hal itu lantaran hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan. Bukan menolak permohonan Hasto Kristiyanto. 

    “Sebenernya ada catatan kritis, Hasto Kristiyanto masih bisa mengajukan lagi. Beda dengan ditolak, kalau ditolak itu tidak bisa mengajukan lagi,” kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).

    Kemudian dikatakannya atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menerima permohonan Hasto Kristiyanto. Menurutnya KPK harus segera menindaklanjuti putusan tersebut. 

    “Untuk itu saya mendorong KPK untuk segera membawa ke pengadilan pokok perkara,” jelasnya. 

    Permohonan Praperadilan Hasto Tidak Diterima

    Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Dalam pertimbangannya, hakim tunggal Djuyamto menyatakan seharusnya permohonan praperadilan Sekjen PDIP itu dilakukan secara terpisah. 

    Hal itu dikarenakan Hasto telah ditetapkan tersangka dugaan tindak bidana perintangan penyidikan dan dugaan tindak pidana memberi janji atau hadiah atau suap kepada penyelenggaran negara oleh KPK. 

    “Menimbang berdalih alasan tersebut hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan prapradilan. Bukan dalam satu permohonan,” kata Hakim Djuyamto di persidangan PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

    Ia melanjutkan menimbangkan dengan demikian permohonan pemohon yang menggabungkan tentang sahnya tidaknya dua surat perintah penyidikan. Atau setidaknya penetapan tersangka dalam satu permohonan haruslah dinyatakan tidak memilih syarat formil permohonan prapradilan.

    “Maka terhadap eksepsi termohon tersebut berdasarkan hukum dan patut dikabulkan,” ucapnya. 

    Menimbangkan, lanjut dia dengan berbagai pertimbangan hukum di atas hakim berpendapat bahwa oleh karena eksepsi dikabulkan.

    Maka terhadap eksepsi permohonan yang lain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum 

    “Menimbangkan karena eksepsi pemohon dikabulkan maka terhadap pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan dan diberikan penilaian hukum lagi,” kata hakim Djuyamto. 

    “Sehingga dengan demikian hakim berpendapat bahawa permohonan prapradilan dari pemohon adalah dinyatakan tidak dapat diterima,” tandasnya. 

  • Profil Hakim PT Jakarta Teguh Harianto yang Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara – Halaman all

    Profil Hakim PT Jakarta Teguh Harianto yang Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berikut ini profil Teguh Harianto, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis.

    Diketahui hukuman Harvey Moeis diperberat oleh Teguh Harianto menjadi 20 tahun penjara. 

    Putusan banding tersebut dibacakan Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (13/2/2025).

    Profil Teguh Harianto

    Dikutip dari situs resmi PT DKI Jakarta, Teguh Harianto tercatat aktif menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta sejak 2022.

    Pangkat dan golongannya yakni Pembina Utama (IV/e) dengan NIP 195901111986121001.

    Sementara jenjang pendidikan terakhir yang ditempuh Teguh adalah S-2.

    Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Teguh harianto, S.H., M.Hum.

    Dalam rekam jejak kariernya, Teguh juga tercatat pernah mengemban tugas sebagai hakim Tipikor.

    Selain itu, ia juga pernah bertugas sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang.

    Menilik harta kekayaannya, Teguh Harianto tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp1 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Ia terakhir kali melaporkan hartanya pada tanggal 16 Januari 2024.

    Harta terbanyak Teguh berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di Bogor senilai Rp800 juta.

    Selanjutnya, disusul dari harta kendaraan mobil dan motor total sebesar Rp193 juta.

    Teguh juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp23 juta dan kas sebesar Rp5 juta.

    Vonis Harvey Moeis Diperberat

    PT DKI Jakarta memperberat vonis terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis dengan pidana penjara 20 tahun.

    Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menyatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer jaksa penuntut umum.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Hakim Teguh.

    Selain pidana badan, Harvey juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan apabila tidak membayar uang pengganti.

    Tak hanya itu dalam amar putusannya, Majelis hakim PT DKI Jakarta juga memperberat beban uang pengganti terhadap Harvey Moeis yakni sebesar Rp 420 miliar.

    Dengan ketentuan apabila Harvey tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

    “Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” jelas Hakim.

    Adapun vonis yang dijatuhkan oleh PT DKI Jakarta ini jauh lebih berat ketimbang vonis yang dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.

    Dalam sidang vonis di Pengadilan tingkat pertama, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

    Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, Harvey terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

    Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

    Selain itu Harvey juga dianggap Hakim Eko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” ucap Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Selain pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar dimana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

    Tak hanya itu Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

    Namun apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

    “Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun,” jelas Hakim.

    MAKI Tak Puas

    Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman tak puas dengan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa korupsi PT Timah Harvey Moeis selama 20 tahun penjara.

    Dia berharap agar suami dari aktris Sandra Dewi tersebut dijatuhi hukuman penjara seumur hidup jika jaksa ataupun terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

    “Namun, saya sebenarnya itu kan minimalnya (hukuman) 20 tahun penjara itu. Nanti, saya berharap di tingkat kasasi Mahkamah Agung kalau terdakwa atau jaksa mengajukan, saya meminta hakim agung menghukumnya dengan hukuman seumur hidup,” kata Boyamin kepada Tribunnews.com, Kamis (13/2/2025).

    Boyamin menjelaskan desakannya tersebut bukan tanpa dasar. 

    Pasalnya, hal itu tertuang dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Dia menyebutkan jika ada terdakwa korupsi yang merugikan negara hingga Rp100 miliar, maka hakim agung diberikan wewenang untuk memvonis penjara seumur hidup.

    “Di mana korupsi yang kerugiannya di atas Rp100 miliar, maka hakim (agung) diberikan wewenang untuk menghukum seumur hidup,” jelasnya.

    Boyamin berharap hakim agung di MA mematuhi aturan yang dibuatnya sendiri.

    “Yang bikin (Perma) kan Mahkamah Agung. Harusnya yang menjalankan, yang utama, kan Mahkamah Agung sendiri,” jelasnya.

    “Sehingga tunjukkan kepada rakyat bahwa peraturan ini dipatuhi. Tunjukkan kepada rakyat bahwa hukum itu adil,” sambung Boyamin.

     

     

  • Hari Ini Sidang Putusan, Pengamat Yakin Majelis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hasto, KPK Menang – Halaman all

    Hari Ini Sidang Putusan, Pengamat Yakin Majelis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hasto, KPK Menang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang gugatan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto akan diputus, Kamis (13/2/2025) hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainurrohman meyakini majelis hakim akan menolak gugatan terkait keabsahan status tersangka yang kini bersemat di Hasto Kristiyanto.

    “Kalau saya lihat, KPK memperlihatkan semua sudah dilakukan berdasarkan prosedur dan KPK sendiri juga memperlihatkan alat-alat bukti yang dimiliki,” kata Zainurrohman saat dihubungi, Rabu (12/2/2025). 

    Zainurrohman mengatakan alat bukti yang ditunjukkan penyidik KPK cukup kuat di antaranya yakni perintah untuk merendam telepon genggam dan tindakan lainnya.

    “Soal praperadilan Hasto itu, kalau melihat persidangannya, saya melihat praperadilan Hasto akan ditolak. Artinya KPK akan menang,” imbuhnya. 

    Sehingga, jika gugatan praperadilan ditolak, maka penyidik KPK harus segera bergerak cepat agar Hasto cepat diadili.

    “Kalau KPK menang, segera tuntaskan perkaranya, segera tuntut Hasto di meja hijau. Agar ada kepastian hukum, jangan berlarut-larut,” ujarnya. 

    Tidak hanya itu, Zainurrohman berharap besar KPK menuntaskan kasus tersebut secara utuh. 

    Apalagi bila melihat ke belakang, kasus itu berjalan sangat lambat. 

    Padahal KPK sudah memiliki alat bukti untuk memproses hukum Hasto dan membawanya ke meja sidang. 

    “KPK harusnya bisa membongkar kasus ini secara lengkap, Harun Masiku bisa tertangkap,” jelasnya.

    SIDANG PRAPERADILAN HASTO – Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Kuasa Hukum Hasto yakni Ronny menyebut KPK gampang menetapkan tersangka tetapi administrasinya urakan. (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

    Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan KPK harus memproses kasus tersebut secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku. 

    “Saya tetap netral, tidak membela siapa-siapa. Tapi, saya tetap membela KPK untuk benar melakukan proses penegakan hukum,” ungkap Boyamin. 

    “Jangan terlalu lama, karena kalau terlalu lama nanti ya saya gugat seperti kasusnya Firli (Bahuri),” sambungnya.

    Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. 

    Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. 

    Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. 

    Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

  • Pasutri Penganiaya ART di Jakarta Utara Ditangkap, Polisi Selidiki Keterlibatan 2 Anak Tersangka – Halaman all

    Pasutri Penganiaya ART di Jakarta Utara Ditangkap, Polisi Selidiki Keterlibatan 2 Anak Tersangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Pasangan suami istri warga Kelapa Gading, Jakarta Utara, yakni AP dan AM, ditangkap polisi pada Senin (10/2/2025) malam karena melakukan penganiayaan terhadap tiga asisten rumah tangganya.

    Polisi telah menahan pasangan tersebut dan kini mendalami kasus penganiayaan terhadap ART termasuk penyelidikan mengenai kemungkinan keterlibatan anak-anak dari kedua tersangka.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Benny Cahyadi mengatakan bahwa pasutri AP dan AM dijemput dari kediamannya di Kelapa Gading pada Senin malam oleh anggota Polsek Kelapa Gading.

    Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

    “Setelah satu kali dua puluh empat jam langsung kita tetapkan tersangka. Prosesnya masih berlanjut,” ucap Benny di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (12/2/2025).

    Tiga asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di sebuah rumah di wilayah Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh majikannya sendiri.

    Salah satu ART yang menjadi korban, Rinawati (32), bahkan sudah mengalami trauma akibat perlakuan kasar yang diterimanya meski baru bekerja tiga hari di rumah tersebut.

    Polisi juga memintai keterangan kedua tersangka terkait alasan mereka melakukan penganiayaan. Menurut Benny, keduanya mengakui memukuli tiga ART-nya karena merasa tidak puas dengan hasil kerja mereka.

    “Dari keterangan yang bersangkutan, bahwa keduanya emosi karena korban tidak bekerja sesuai dengan yang diminta,” ujar Benny.

    Dianiaya Juga Anak Pelaku

    Rinawati menceritakan perlakuan kasar yang berujung penganiayaan yang dilakukan oleh majikannya, yakni suami AP dan istri AM.

    Menurut Rinawati, tidak hanya AP dan AM yang melakukan penganiayaan, tetapi juga anak mereka.

    “Ya gitu, dipukulin, kalau saya cuma (sama) anaknya, belum bapak ibunya. Di rumah itu anaknya dua, bapak sama ibunya aja,” ucap Rinawati.

    Rinawati menuturkan bahwa perlakuan kasar yang dilakukan para majikannya itu seringkali terjadi karena hal-hal yang dianggap sepele.

    Selama tiga hari bekerja di rumah itu, Rinawati sudah pernah dimaki-maki hingga ditendang.

    “Kita kan kerja, ada yang salah ada yang benar. Semua tuh ditendang, ya kadang kayak gini, jam 3 baru tidur, jam 4 udah bangun lagi. Marah-marah terus,” ungkapnya.

    “Hal sepele, kayak salah diomongin langsung dia marah, marahnya nggak umum. Saya baru tanggal 7 kemarin masuk, tapi udah trauma saya pak,” kata Rinawati sambil menangis.

    Dari pengakuan ketiga korban, mereka mengungkapkan telah berulang kali dianiaya oleh para pelaku dengan cara dipukuli hingga ditendang. Bahkan, salah satu korban menderita luka di bibirnya saat diamankan polisi pada Senin malam. (Gerald Leonardo Agustino)

     

  • Tampang Suami Istri yang Aniaya 3 ART di Kelapa Gading, Kini Jadi Tersangka

    Tampang Suami Istri yang Aniaya 3 ART di Kelapa Gading, Kini Jadi Tersangka

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

    TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING – Pasangan suami istri warga Kelapa Gading, Jakarta Utara ditangkap polisi pada Senin (10/2/2025) malam karena melakukan penganiayaan terhadap tiga asisten rumah tangganya.

    Kedua pelaku, AP sang suami dan AM istrinya, kini sudah ditetapkan tersangka.

    Polisi sudah menahan pasutri tersebut dan kini mendalami kasus penganiayaan terhadap ART, termasuk mendalami apakah anak-anak dari kedua tersangka ikut terlibat.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Benny Cahyadi, pasutri AP dan AM dijemput dari kediamannya di Kelapa Gading pada Senin malam oleh anggota Polsek Kelapa Gading.

    Kemudian, kasus ini dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

    “Setelah satu kali dua puluh empat jam langsung kita tetapkan tersangka. Prosesnya masih berlanjut,” ucap Benny di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (12/2/2025).

    Polisi lalu memintai keterangan kedua tersangka terkait alasan mereka melakukan penganiayaan.

    lihat foto
    KLIK SELENGKAPNYA: Rinawati Menangis saat Cerita Jadi Korban Penganiayaan Majikannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ia Dipukuli dan Ditendang.

    Menurut Benny, keduanya mengakui tega memukuli tiga ART-nya karena tak puas dengan hasil kerja mereka.

    “Dari keterangan yang bersangkutan, bahwa keduanya emosi karena korban tidak bekerja sesuai dengan yang diminta,” ucap Benny.

    Diberitakan sebelumnya, tiga asisten rumah tangga yang bekerja di sebuah rumah di wilayah Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara menjadi korban dugaan penganiayaan oleh majikannya sendiri.

    Salah satu ART yang menjadi korban, Rinawati (32), bahkan sudah mengalami trauma diperlakukan kasar oleh majikannya meski baru bekerja tiga hari.

    Ditemui TribunJakarta.com di lokasi pada Senin (10/2/2025) malam, Rinawati menceritakan perlakuan kasar berujung penganiayaan yang dilakukan majikannya, yakni suami AP dan istri AM.

    Menurut Rinawati, tak cuma AP dan AM yang melakukan penganiayaan, tapi juga anak mereka.

    “Ya gitu, dipukulin, kalau saya cuman (sama) anaknya, belum bapak ibunya. Di rumah itu anaknya dua, bapak sama ibunya aja,” ucap Rinawati.

    Rinawati menuturkan, perlakuan kasar yang dilakukan para majikannya itu seringkali terjadi dilandasi hal-hal sepele.

    Selama tiga hari bekerja di rumah itu, Rinawati sudah pernah dimaki-maki hingga ditendang.

    “Kita kan kerja, ada yang salah ada yang benar. Semua tuh ditendang ya, kadang ya kayak gini, jam 3 baru tidur, jam 4 udah bangun lagi. Marah-marah terus,” ungkapnya.

    “Hal sepele, kayak salah diomongin langsung dia marah, marahnya nggak umum. Saya baru tanggal 7 kemarin masuk, tapi udah trauma saya pak,” pungkas Rinawati sambil menangis.

    Dari pengakuan ketiga korban, mereka mengungkapkan telah berulang kali dianiaya oleh para pelaku dengan cara dipukuli hingga ditendang.

    Bahkan, salah satu korban menderita luka di bibirnya ketika diamankan polisi Senin malam.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Skor IPK Naik, MAKI Dorong Pemerintah Perkuat Pencegahan Anggaran Bocor

    Skor IPK Naik, MAKI Dorong Pemerintah Perkuat Pencegahan Anggaran Bocor

    Jakarta

    Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyambut positif naiknya skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia di tahun ini. MAKI menilai capaian itu membawa angin segar terhadap pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming yang baru berjalan tiga bulan lebih.

    “Wajah pemerintahan menunjukkan kesungguhan untuk memberantas korupsi baik dari penegakan hukum maupun pencegahan dan itu memberikan harapan meskipun baru tiga bulan, tapi nampaknya mendapatkan tanggapan yang positif,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat dihubungi, Selasa (11/2/2025).

    Skor IPK Indonesia di tahun ini berada di angka 37. Angka itu merupakan penilaian dari kinerja pemberantasan korupsi yang terjadi di periode tahun 2024. Skor tersebut juga naik tiga poin dari periode sebelumnya yang hanya menghasilkan perolehan 34.

    Boyamin mengatakan ada sejumlah isu yang tetap mesti dibenahi pemerintah Prabowo di tengah naiknya skor IPK. Salah satu isu yang vital untuk diperkuat ialah sektor pencegahan korupsi.

    Menurut Boyamin, langkah pemerintah dalam melakukan efisiensi anggaran merupakan hal tepat dalam mencegah terjadinya praktik korupsi. Pengetatan anggaran itu, kata Boyamin, bisa menutup penggunaan anggaran negara untuk hal yang tidak fundamental.

    “Pengetatan anggaran yang berdampak banyak karena korupsi itu awalnya dari pemborosan, naik suap, nanti ngatur proyek, nanti bobol uang seperti kasus-kasus pajak bea cukai banyak bocornya. Nampaknya pemerintah salah satu yang diambil pengetatan anggaran jadi banyak pemotongan sehingga ini memberikan harapan pemerintahnya lebih baik sehingga indeks persepsi korupsi kita naik,” ujar Boyamin.

    “Yang paling utama ini harus diurus ke depan sisi pencegahannya selain penegakan hukum. Level kita itu harus mencegah bocor (anggaran) menjadi tiris dan rembes. Jadi bukan hanya mencegah bocor saja,” sambungnya.

    Selain penguatan sektor pencegahan kebocoran anggaran, Boyamin juga mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dia menilai UU Perampasan Aset bisa menjadi senjata ampuh dalam memberikan penindakan hukuman yang tegas bagi koruptor.

    “Segera disahkan yang utama adalah UU Perampasan Aset. Dengan dirampas asetnya orang takut korupsi, kalau dipenjara belum takut nanti hukuman ringan, bebas bersyarat, remisi diskon cepat keluar dan uangnya masih utuh,” ujar Boyamin.

    Skor IPK Indonesia 2024 Naik

    Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia berada di angka 37 pada 2024. Skor CPI Indonesia itu menempatkan Indonesia di peringkat ke-99.

    Dilihat dari kanal YouTube Transparency International, Selasa (11/2/2025), Indonesia berada di peringkat ke-99 bersama Lesotho, Morocco, Ethiopia, dan Argentina. Negara-negara tersebut mendapat skor IPK 37. Posisi Indonesia naik dibanding tahun 2023.

    “Hari ini CPI Indonesia sepanjang tahun 2024 ada dengan skor 37 dan rankingnya 99, artinya apa artinya terjadi peningkatan 3 poin dari tahun 2023 ke 2024, dari tahun 2023 ke 2024 dari 34 ke 37,” kata Deputi Transparency International Indonesia, Wawan Heru Suyatmiko.

    IPK atau CPI ini dihitung oleh Transparency International dengan skala 0-100, yaitu 0 artinya paling korupsi, sedangkan 100 berarti paling bersih. Total negara yang dihitung IPK atau CPI adalah 180 negara.

    Ada sejumlah hal yang dinilai dalam IPK ini, dari kemudahan berbisnis, politik, hingga hukum. Secara keseluruhan, Denmark menjadi negara dengan skor CPI tertinggi. Negara itu memiliki skor CPI 90.

    (ygs/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu