NGO: MAKI

  • Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Hasto, MAKI: Rawan Konflik Kepentingan, Baiknya Mundur – Halaman all

    Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Hasto, MAKI: Rawan Konflik Kepentingan, Baiknya Mundur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman buka suara terkait mantan jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah yang masuk menjadi anggota tim hukum Sekjen PDIP sekaligus tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto.

    Boyamin mengatakan langkah yang diambil Febri rawan menjadi konflik kepentingan.

    Dia menduga Febri bakal turut membuka rahasia-rahasia yang dimiliki KPK. Padahal, menurutnya, meski Febri sudah bukan menjadi bagian dari KPK, seharusnya tetap menjaga rahasia lembaga antirasuah.

    “Karena apapun, yang namanya konflik kepentingan akan tinggi dan yang namanya rahasia-rahasia KPK itu, apapun kan harusnya masih dipegang oleh insan KPK meskipun sudah pensiun.”

    “Kan ada sumpah begitu, sumpah untuk tetap menjaga rahasia. Kalau menjadi lawyer-nya tersangka otomatis kan potnsi untuk membuka rahasia itu gampang,” ujarnya kepada Tribunnews.com, Kamis (13/3/2025).

    Kendati demikian, Boyamin mengakui bahwa tidak ada larangan eks pegawai KPK menjadi pengacara tersangka korupsi.

    Dia mengungkapkan hal itu sempat dilakukan eks pimpinan KPK, Bambang Widjojanto yang pernah menjadi pengacara tersangka korupsi yaitu Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.

    Namun, Boyamin menyarankan agar Febri untuk mundur menjadi pengacara Hasto lantaran dia juga merupakan mantan aktivis korupsi.

    “Masih banyak kasus-kasus yang lain yang bisa ditangani Febri, kasus-kasus perdata ya, kasus korupsi itu mestinya dihindari mantan aktivis korupsi,” jelasnya.

    Sebelumnya, Febri telah diumumkan menjadi satu dari 17 pengacara Hasto yang akan bersidang perdana pada Jumat (14/3/2025) besok terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

    Dia juga sempat menjelaskan alasan membela Hasto. Febri pun menyebut nama tokoh Todung Mulya Lubis.

    Adapun Todung juga menjadi anggota dari tim hukum Hasto.

    “Mungkin banyak pertanyaan ya dari teman-teman, kenapa kemudian katakanlah Bang Todung adalah tokoh antikorupsi, kemudian menangani kasus korupsi. 

    “Karena melihat begitu banyak persoalan dari aspek hukum dalam proses penanganan perkara ini dan juga dari substansinya,” ujar Febri pada Rabu (12/3/2025).

    Dia mengaku telah mempelajari dan berdiskusi dengan beberapa pihak terkait kasus Hasto. Febri menganggap peran Hasto dalam perkara ini tidak jelas.

    Menurutnya, dalam putusan dari tiga mantan terpidana yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, dan Saeful Bahri, Hasto tidak disebutkan memiliki peran dalam kasus ini.

    “Jadi kami pelajari ada dua putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, karena putusan pengadilan itulah yang menjadi pegangan paling kuat.” 

    “Sebenarnya sangat jelas tidak ada peran Pak Hasto Kristiyanto yang kemudian bisa membuat Pak Hasto dijerat sebagai pemberi suap dan seluruh sumber dana yang diberikan kepada Wahyu Setiawan menurut putusan tersebut, fakta hukum yang sudah diuji di persidangan tersebut itu bersumber dari Harun Masiku,” pungkasnya.

    Sidang Perdana Hasto Digelar Besok

    Sidang perdana akan dihadapi Hasto pada Jumat (14/3/2025) besok di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

    Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkaran (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana bakal digelar pukul 09.00 WIB.

    “Jumat, 14 Maret 2025 jam 09.00 WIB sampai dengan selesai. Sidang pertama,” tulis SIPP PN Jakpus.

    Berkas perkara tersebut telah teregister dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PNJKT.Pst.

    Sebelumnya, Hasto pun sudah berupaya lepas dari status tersangka kasus dugaan Harun Masiku dengan mengajukan gugatan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, keduanya berujung kandas.

    Pada gugatan pertama, hakim menolak praperadilan Hasto karena seharusnya permohonan dibuat terpisah lantaran Hasto dijerat dalam dua kasus perbeda yaitu dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan.

    Sementara, dalam gugatan praperadilan kedua, alasan hakim tidak mengabulkan karena berkas perkara Hasto sudah dilimpahkan ke pengadilan.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

  • Menanti Nyanyian Ahok Bongkar Skandal di Pertamina, Hari Ini Eks Komisaris Utama Dipanggil Kejagung – Halaman all

    Menanti Nyanyian Ahok Bongkar Skandal di Pertamina, Hari Ini Eks Komisaris Utama Dipanggil Kejagung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada hari ini Kamis (13/3/2025).

    Ahok dijadwalkan diperiksa penyidik Kejagung terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah sekitar pukul 10.00 WIB.

    Seperti diketahui, Kejagung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina yang merugikan negara Rp 193,7 triliun.

    Ahok memastikan bakal penuhi panggilan penyidik dalam pemeriksaan kasus korupsi minyak mentah di Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023 itu.

    Diketahui, Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina dari tahun 2019 hingga 2024.

    “Iya besok (hari ini, -red) hadir,” kata Ahok saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (12/3/2025).

    Siap Bongkar Rekaman Rapat

    Ahok mengaku memiliki bukti rekaman dan notulen setiap rapat saat menjabat di Pertamina.

    Saat dipanggil nanti, Ahok pun berencana akan memutar rekaman suara rapat tersebut di persidangan.

    “Saya siap, saya senang membantu, dan saya senang kalau di sidang, semua rekaman rapat saya itu diputar supaya seluruh rakyat Indonesia mendengarkan apa yang terjadi di Pertamina, apa yang (membuat) saya marah-marah di dalam,” ungkap Ahok, dikutip dari kanal YouTube Narasi yang tayang pada Sabtu (1/3/2025).

    Ahok mengatakan bahwa dia tidak bisa membongkar rekaman yang ia punya itu karena termasuk rahasia perusahaan.

    Bahkan, Ahok juga mengaku dirinya mendapatkan tekanan karena hal tersebut.

    “Mereka neken saya, saya gak boleh ngomong ke media karena ini rahasia perusahaan. Oke, saya mesti kerjain.” 

    “Saya harap kalau naik sidang, itu nanti semua rapat saya itu suara diperdengarkan di sidang.”

    “Saya bisa maki-maki, saya bisa marah saat rapat. Cuma itu kan gak bisa dikeluarkan ini PT. Kalau saya masih di Jakarta, gua pasang di YouTube (bisa) dipecat semua,” tegas Ahok.

    9 Tersangka

    Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus korupsi di Pertamina itu.

    Enam tersangka tersebut terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.

    Salah satunya ada Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. 

    Para tersangka itu melakukan pengoplosan minyak mentah RON 92 alias Pertamax dengan minyak yang kualitasnya lebih rendah.

    Kasus tersebut terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 lalu.

    Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp193,7 triliun.

    Berikut daftar lengkap sembilan tersangka:

    Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
    Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock And Product Optimization PT Pertamina International
    Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
    Agus Purwono (AP) selaku Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International
    Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa 
    Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
    Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
    Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga
    Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga

    Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Andre Rosiade Sebut Ahok Sakti dan Punya Banyak Buzzer: Keluar Penjara Bisa Jadi Komut Pertamina – Halaman all

    Andre Rosiade Sebut Ahok Sakti dan Punya Banyak Buzzer: Keluar Penjara Bisa Jadi Komut Pertamina – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, terang-terangan menyebut eks Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, adalah orang yang sakti dan mempunyai banyak buzzer.

    Pernyataan tersebut diungkap Andre Rosiade dalam rapat kerja bersama jajaran direksi Pertamina yang juga dihadiri Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Mulanya, Andre Rosiade kaget akun media sosialnya dihujat oleh sejumlah netizen pada 1 Maret 2025, pasca pengungkapan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Patra Niaga oleh Kejaksaan Agung.

    Mertua pesepakbola Arhan Pratama tersebut menduga bahwa yang menghujatnya adalah buzzer Ahok.

    “1 Maret tiba-tiba rame di medsos. Di Instagram, saya diserang ribuan buzzernya Ahok,” kata Andre, dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Kompas TV.

    “Ini akunnya rata-rata postingannya 0, followersnya 0, saya screenshot. Jadi itu buzzer Ahok,” imbuhnya.

    Setelah melihat TikTok, Andre baru mengetahui dirinya dihujat karena pernyataan lawasnya soal dirinya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencopot jabatan Ahok sebagai Komut Pertamina.

    “Saya lihat di TikTok rame pernyataan saya tanggal 15 Februari 2020. Saya sebagai anggota DPR RI Komisi VI minta Presiden Jokowi ganti Ahok karena bikin kegaduhan di Pertamina,” kata Andre.

    “15 Februari 2020 saya bicara Ahok diganti, itu Ahok baru satu kali datang ke kilang pertamina di Tuban waktu mendampingi Presiden Jokowi,” tuturnya.

    Menurut Andre, Ahok belum pernah mengunjungi ke kilang-kilang Pertamina selain di Tuban.

    Ia juga menyebut Ahok belum pernah mengunjungi unit hulu.

    “Dia (Ahok) hanya banyak omon-omon,” ucapnya.

    Andre menjelaskan salah satu kegaduhan yang dibuat Ahok adalah menitipkan orangnya di Pertamina untuk bisa naik promosi.

    Kala itu, menurut Andre, Ahok disebut membentak Direktur ESDM yang menjabat saat itu dengan kasar.

    “Kenapa saya bilang kegaduhan? Contoh, pak Simon punya Direktur ESDM Hersuk. Sebelum Hersuk ada orang tua namanya pak Kus, bapak tahu bagaimana pak Ahok membentak-bentak pak Kus? Dia meminta ada yang dinaikkan promosi tapi nggak sesuai dengan kesepakatan, ya pak Kus nggak mampu. Dimaki-maki pak Kus itu ‘saya bisa ganti Anda lho, saya bisa ngomong sama Menteri BUMN, kalau Menteri BUMN nggak setuju saya bisa ngomong presiden’, karena Ahok dulu temannya pak presiden. Sakti mandra guna dulu,” kata Andre.

    “Jadi, meskipun saya minta dicopot, nggak mungkin dicopot, karena Ahok itu temennya Presiden. Sakti mandra guna Ahok itu. Pulang keluar dari penjara langsung bisa jadi Komut Pertamina,” ungkapnya.

    Ketegangan rapat makin memanas tatkala anggota Komisi VI DPR RI dari PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menceletuk untuk mengundang Ahok ke Gedung DPR.

    “Panggil Ahok ke sini?” teriak Rieke.

    Andre Rosiade lalu menentang keras permintaan Rieke tersebut, lantaran menurutnya tidak ada gunanya memanggil Ahok yang sudah pensiun sebagai Komut Pertamina.

    “Ngapain dipanggil? Ngapain kita kasih panggung seseorang yang sudah pensiun, enggak berbuat apa-apa, Lalu, sekarang setelah Kejagung melakukan penegakan hukum, dia mau jadi pahlawan kesiangan. Ini kan pahlawan kesiangan!” ujar Andre penuh semangat.

    Diberitakan sebelumya, belakangan Ahok buka suara terkait dugaan korupsi di Pertamina.

    Eks Komut Pertamina tahun 2019-2024 tersebut mengaku siap membongkar seluruh fakta yang dia ketahui dalam sebuah wawancara.

    Itu termasuk rekaman rapat yang selama ini disimpan rapat-rapat.

    Ia berencana untuk memutarnya di pengadilan jika dibutuhkan.

    Ahok mengaku memiliki bukti berupa rekaman dan notulen rapat yang dapat mendukung keterangannya.

    Mantan Gubernur DKI Jakarta itu berencana untuk memutar rekaman rapat tersebut di persidangan.

    “Saya siap, saya senang membantu, dan saya senang kalau di sidang, semua rekaman rapat saya itu diputar supaya seluruh rakyat Indonesia mendengarkan apa yang terjadi di Pertamina, apa yang (membuat) saya marah-marah di dalam,” ungkap Ahok, dikutip dari kanal YouTube Narasi yang tayang pada Sabtu (1/3/2025).

    Ahok yang sebelumnya mendapat tekanan untuk tidak membocorkan informasi, kini bersikap terbuka dan siap memberikan keterangan di persidangan.

    “Mereka neken saya, saya enggak boleh ngomong ke media karena ini rahasia perusahaan. Oke, saya mesti kerjain. Saya harap kalau naik sidang, itu nanti semua rapat saya itu suara diperdengarkan di sidang.”

    “Saya bisa maki-maki, saya bisa marah saat rapat. Cuma itu kan gak bisa dikeluarkan ini PT. Kalo saya masih di Jakarta, gua pasang di YouTube (bisa) dipecat semua,” tegas Ahok.

    (Tribunnews.com/Rakli/Rifqah/Igman Ibrahim)

  • 3
                    
                        Rapat DPR Sempat Panas Usai Ahok Disebut "Bacot" dan "Pahlawan Kesiangan" di Kasus Korupsi Pertamina
                        Nasional

    3 Rapat DPR Sempat Panas Usai Ahok Disebut "Bacot" dan "Pahlawan Kesiangan" di Kasus Korupsi Pertamina Nasional

    Rapat DPR Sempat Panas Usai Ahok Disebut “Bacot” dan “Pahlawan Kesiangan” di Kasus Korupsi Pertamina
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Rapat antara Komisi VI DPR dan PT
    Pertamina
    (Persero) sempat panas ketika nama mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (
    Ahok
    ), dibawa-bawa terkait kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina.
    Hal tersebut terjadi dalam rapat dengar pendapat antara Pertamina beserta
    holding
    -nya dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
    Mulanya, Wakil Ketua Komisi VI DPR,
    Andre Rosiade
    , bercerita bahwa dirinya kaget karena tiba-tiba diserang warganet yang menurutnya
    buzzer
    Ahok pada 1 Maret 2025.
    Andre mengeklaim semua media sosialnya diserang oleh ribuan akun yang dia sebut sebagai
    buzzer
    Ahok.

    Buzzer
    -nya banyak, akunnya
    following
    -nya 0,
    followers
    -nya 0, saya
    screenshot
    . Kalau diproses hukum, saya bisa buktikan itu, Pak. Jadi itu
    buzzer
    Ahok,” ujar Andre.
    Andre mengatakan, setelah dia cari tahu, rupanya
    buzzer
    itu menyerang dirinya karena pernah meminta Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengganti Ahok dari kursi Komut Pertamina pada 15 Februari 2020.
    Andre mengakui, saat itu, ketika masih menjadi anggota Komisi VI DPR, dirinya meminta Ahok diganti karena membuat kegaduhan di Pertamina.
    Dia juga menyoroti Ahok yang cuma berkunjung ke kilang Pertamina sebanyak satu kali saja, tanpa pernah mengunjungi kilang-kilang lainnya setelah itu.
    “Bapak-bapak ini tahu bagaimana Ahok membentak orang tua. Pak Kus itu karena Ahok meminta ada yang ingin dinaikkan promosi, tapi Pak Kus tak mampu menaikkan. Dimaki-makilah Pak Kus itu, ‘Saya bisa ganti Anda loh. Saya bisa bicara ke Menteri BUMN. Kalau Menteri BUMN tidak setuju, saya bisa ngomong ke Presiden’. Karena Ahok dulu temannya Presiden. Sakti mandra guna. Dulu. Karena meskipun saya minta dicopot, tidak akan dicopot. Sakti mandra guna, keluar dari penjara jadi komut,” jelasnya.
    “Itu Ahok ngapain saja, padahal Ahok itu menikmati loh penghasilan puluhan miliar jadi Komut Pertamina. Karena Ahok itu Komisaris Utama 2019 sampai 2024. Bayangin puluhan miliar per tahun, belum lagi rajin main golf. Itu fasilitas Ahok yang didapatkan jadi Komut Pertamina,” sambung Andre.
    Kemudian, Andre membandingkan Menteri BUMN, Erick Thohir, dengan Ahok dalam menyikapi kasus korupsi.
    Erick, kata Andre, datang langsung ke Kejagung untuk memproses kasus korupsi di BUMN.
    Erick juga menyerahkan data kepada aparat penegak hukum.
    “Pak Erick bersama Pak Prabowo punya data. Pak Erick lapor ke Pak Prabowo, langsung diproses, bagaimana? Pak Prabowo mengatakan, ‘Lanjutkan langsung proses hukum’. Diproses (korupsi) Asabri. Ahok
    ngapain
    selain ngebacot, omon-omon, marah-marah, maki-maki bapak-bapak? Apa yang dilakukannya? Ada enggak dia bawa data ke aparat penegak hukum? Enggak ada kan?” tukas Andre.
    Setelah itu, anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI-P, Rieke Diah Pitaloka, tiba-tiba berteriak kepada Andre.
    Rieke meminta Ahok dipanggil ke rapat DPR. Namun, Andre menolak.
    “Panggil Ahok ke sini,” teriak Rieke.

    Ngapain
    dipanggil?
    Ngapain
    kita kasih panggung seseorang yang sudah pensiun, enggak berbuat apa-apa, lalu sekarang setelah Kejagung melakukan penegakan hukum, dia mau jadi pahlawan kesiangan. Ini kan pahlawan kesiangan,” balas Andre.
    Menurut Andre, jika Ahok memiliki data terkait kasus korupsi Pertamina, seharusnya dia membawa data itu ke Kejagung, Polri, ataupun KPK.
    Dia menegaskan, pengawasan seperti itulah yang Ahok harus lakukan ketika masih menjabat Komut Pertamina dulu.
    “Kalau sekarang Kejagung melakukan penangkapan di era Prabowo, lalu dia
    ngebacot
    , ‘Oh saya punya data’.
    Lah elu ngapain
    saja
    bro
    selama ini? Ini kan orang sudah pensiun, tidak punya panggung politik, memanfaatkan kehebatan Kejagung di era Prabowo untuk numpang tenar kembali supaya populer kembali. Ini gaya politisi numpang tenar, pansos kemampuan kinerja Kejagung di era Presiden Prabowo,” imbuh Andre.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Jampidsus Dilaporkan ke KPK, Kejagung: Satu Insan Diperlakukan Tidak Adil, Berarti Hadapi Institusi 
                        Nasional

    2 Jampidsus Dilaporkan ke KPK, Kejagung: Satu Insan Diperlakukan Tidak Adil, Berarti Hadapi Institusi Nasional

    Jampidsus Dilaporkan ke KPK, Kejagung: Satu Insan Diperlakukan Tidak Adil, Berarti Hadapi Institusi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan, satu anggota kejaksaan atau adhyaksa yang diperlakukan tidak adil, sama artinya dengan menghadapi institusi
    Kejaksaan Agung
    .
    “Bagi kami, satu orang insan Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil itu sama dengan (berhadapan dengan) seluruh institusi,” ujar Harli saat dimintai tanggapan soal pelaporan Jampidsus
    Febrie Adriansyah
    ke KPK, Rabu (12/3/2025).
    Ia mengatakan, Kejagung akan mempelajari terlebih dulu laporan yang disampaikan, sebelum mengambil langkah berikutnya.
    Tapi, dia menegaskan, laporan serupa bukan yang pertama dihadapi oleh Kejaksaan.
    “Tentu kami akan mempelajari dulu ya, seperti apa laporannya karena terkait soal laporan seperti ini kan bukan yang pertama,” imbuh dia.
    Lebih lanjut, Harli menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen dalam melakukan penegakan hukum, terutama dalam kasus
    tindak pidana korupsi
    . “Kami berkomitmen akan terus tegak dalam rangka menegakkan hukum, khususnya tindak pidana korupsi. Dan, itu komitmen pimpinan, ya,” kata Harli lagi.
    Diberitakan, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dilaporkan ke
    Komisi Pemberantasan Korupsi
    (KPK), pada Senin (10/3/2025).
    Pelapor adalah Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, yang terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia.
    Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan ke KPK atas empat dugaan tindak pidana korupsi terkait penanganan kasus korupsi.
    Empat kasus itu Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batubara di Kalimantan Timur, dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). “Yang dilaporkan FA (Febrie Adriansyah), tetap. Tambahan ini terkait dengan dugaan rasuah juga terkait dengan kasus suap, kemudian juga tentang tata kelola pertambangan di Kaltim dan TPPU,” kata pelapor sekaligus koordinator Koalisi Sipil Anti-Korupsi, Ronald Loblobly, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin.
    Pihaknya memberikan informasi kembali kepada KPK terkait kasus utama yang pernah dilaporkan, yaitu pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU) yang dilaksanakan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PN Tangerang Tunda Sidang Putusan Pendiri Animal Hope Shelter, Aktivis Pecinta Hewan Kecewa – Halaman all

    PN Tangerang Tunda Sidang Putusan Pendiri Animal Hope Shelter, Aktivis Pecinta Hewan Kecewa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aktivis pecinta hewan Roger Paulus Silalahi mengungkapkan kekecewaan saat mengetahui terdakwa Kristian Adi Wibowo tak ditahan terkait kasus pencemaran nama baik yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Pengadilan Negeri Tangerang.

    Terdakwa Kristian Adi Wibowo yang merupakan pendiri Animal Hope Shelter, masih terus mengulangi perbuatan dengan mengeluarkan kata-kata tidak senonoh melalui media sosial (medsos).

    Hal itu dikatakan Roger Paulus Silalahi sebagai pelapor saat menghadiri sidang dengan nota pembacaan putusan atau vonis dalam kasus tersebut di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

    Majelis Hakim PN Tangerang Adek Nurhadi, menunda putusan dalam kasus tersebut.

    “Sidang ditunda Minggu depan Rabu 19 Maret, putusan ini tidak ada tendensi apapun,” ujar Hakim Ketua Adek, dikutip Selasa (11/3/2025).

    Sementara alasan tidak ditahannya terdakwa, Jaksa pengganti Theresia mengatakan karena ancaman hukuman terdakwa 4 tahun penjara.

    Mengetahui sidang ditunda, Roger mengaku menerima keputusan hakim.

    “Saya tidak bisa bilang soal sidang ditunda, karena hakim bilang belum selesai putusannya. Hanya saya mau bilang dan sangat menggangu ketika mengetahui terdakwa tidak ditahan walaupun dia  seharusnya ditahan,” kata Roger.

    Menurut Roger, terdakwa selalu mengulangi dan mencaci maki di media sosial, terus menyerang, mengeluarkan kata kata tidak senonoh, memfitnah sebagai mafia bank terhadap dirinya dan itu sudah melewati batas. 

    Dalam hal ini, memang hakim dan jaksa tidak mengetahui atas apa yang dia ucapkan di media sosial.

    “Saya hanya bilang saya manut sama hukum saya mengikuti sampai mana pun. Cuma memang ada rasa ketidakadilan dimana yang bersangkutan dibiarkan mengulangi perbuatannya sejak mulai dari persidangan hingga saat ini,” ungkapnya.

    Roger menjelaskan, kasus ini berawal terdakwa memaki salah satu orang perempuan di medsos.

    “Saya menegur yang bersangkutan, saya bilang ngomong baik baik ajah kita kan sama sama pencinta satwa. Atas komentar saya itu, dia marah lewat screenshot komentar, posting caci maki saya berjalan selama dua bulan tapi saya biarkan meski dia mengancam saya dengan membawa ormas,” kata Roger.

    Setelah itu, dilanjutkan Roger, yang bersangkutan menghina orang tuanya dengan kata yang tidak pantas.

    “Akhirnya saya melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro pada 1 Juni 2022 dan ini sudah berjalan 2,5 tahun berjalan saya berharap ada keadilan,” ucapnya.

    Adapun dalam kasus ini terdakwa diancam hukuman 4 tahun penjara, dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Tangerang selama 2 tahun 6 bulan.

    “Putusan juga diharapkan secara normatif minimal 1,5 tahun semoga bisa membuat efek jera yang bersangkutan. Saya berharap tidak ada penundaan lagi diputus dan langsung ditahan. Nanti saya juga akan bersurat ke kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi dan kejaksaan agung mengenai kasus ini, supaya jaksa menahan yang bersangkutan atas dasar yang bersangkutan mengulangi perbuatannya,” katanya.

  • Andre Rosaide Kaget Diserang Usai Postingan Lawasnya Viral: Ahok Bisa Apa Selain Ngebacot? – Halaman all

    Andre Rosaide Kaget Diserang Usai Postingan Lawasnya Viral: Ahok Bisa Apa Selain Ngebacot? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengaku dirinya kaget diserang ribuan buzzer seusai postingan lawasnya meminta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dicopot dari Komisaris Utama (Komut) Pertamina viral di media sosial (medsos).

    Postingan lawas Andre diungkit setelah ramai Ahok berbicara di salah satu podcast ingin membongkar kasus korupsi Pertamina.

    Hal tersebut usai ramai Kejagung membongkar dugaan kasus korupsi Pertamax opolosan.

    “Jadi saya waktu bangun tidur 1 Maret tiba tiba ramai di medsos, di instagram saya diserang ribuan buzzer Ahok, buzzernya Ahok saya lihat, kenapa saya diserang buzzernya Ahok,” ujar Andre saat rapat kerja bersama jajaran direksi Pertamina di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Andre mengaku ribuan akun yang menyerangnya tidak memiliki followers maupun following.

    Artinya, akun itu memang sengaja dibuat untuk menyerang pribadinya.

    “Buzzernya banyak 0, akunnya followingnya 0, followernya 0, saya screenshot. Kalau diproses hukum saya bisa buktikan itu pak. Jadi itu buzzer Ahok,” ungkapnya.

    Andre pun menjelaskan maksut postingan lawasnya yang meminta Presiden Jokowi mencopot Ahok dari Komut Pertamina pada 15 Februari 2020 lalu. Saat itu, Andre menganggap Ahok telah membuat kegaduhan di Pertamina.

    Andre mengatakan Ahok sudah membuat banyak kegaduhan padahal masih belum banyak bekerja. Padahal, ia mengingat betul Ahok belum pernah datang ke kilang Pertamina sejak menjabat Komut.

    “Ahok itu baru satu kali datang ke kilang Pertamina di Tuban waktu mendampingi Presiden Jokowi datang ke Pertamina. Belum pernah dateng ke kilang-kilang lain. Dan Ahok itu belum pernah dateng ke unit hulu. Tanya pak Tiko waktu 2020 jabatannya apa pak Tiko? pernah enggak pak Ahok waktu 2020 ke unit hulu? belum pernah kan. Jadi dia hanya banyak omon-omon,” ungkapnya

    Andre menjelaskan salah satu kegaduhan yang dibuat Ahok adalah menitipkan orangnya di Pertamina untuk bisa naik promosi. Saat itu, Ahok disebut membentak Direktur ESDM yang menjabat saat itu dengan kasar.

    “Bapak-bapak ini (direksi Pertamina) tau bagaimana Ahok membentak orang tua, pak Kus itu karena Ahok meminta ada yang ingin dinaikkan promosi tapi Pak Kus tak mampu menaikkan. Dimaki-maki lah pak Kus itu,” jelasnya.

    “(Ahok bilang) saya bisa ganti Anda loh, saya bisa bicara ke Menteri BUMN, kalau Menteri BUMN tidak setuju saya bisa ngomong ke Presiden. Karena Ahok dulu temennya Presiden. Sakti mandra guna. Dulu. Karena meskipun saya minta dicopot tidak akan dicopot,” imbuhnya.

    Karena itu, Andre mempertanyakan kinerja Ahok selama menjabat Komut Pertamina. Padahal, saat itu Ahok turut menikmati gaji puluhan miliar dari Pertamina.

    “Itu Ahok ngapain aja, padahal Ahok itu menikmati loh penghasilan puluhan miliar jadi Komut Pertamina. Karena Ahok itu Komisaris Utama 2019 sampai 2024. Bayangin puluhan miliar per tahun, belum lagi rajin main golf. Itu fasilitas Ahok yang didapatkan jadi Komut Pertamina,” jelasnya.

    Andre menyatakan Ahok seharusnya melaporkan dugaan korupsi Pertamina saat masih menjabat Komut Pertamina. Dia mengingatkan Komut bisa melaporkan kasus tersebut ke penegak hukum.

    Dia membandingkan Ahok dengan Menteri BUMN Erick Thohir yang berani melaporkan kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung RI. Hasilnya, kasus tersebut pun langsung diusut penyidik.

    “Ahok ngapain selain ngebacot, omon-omon, marah-marah, maki-maki bapak-bapak? Apa yang dilakukannya? ada enggak dia bawa data ke aparat penegak hukum. Nggak ada kan,” jelasnya.

    Karena itu, Andre menilai Ahok tidak lebih hanya dari sekadar mencari panggung politik saja dalam kasus korupsi Pertamina.

    “Ini kan orang udah pensiun, tidak punya panggung politik, memanfaatkan kehebatan Kejagung di era Prabowo untuk numpang tenar kembali supaya populer kembali. Ini gaya politisi numpang tenar, pansos kemampuan kinerja Kejagung di era Presiden Prabowo,” pungkasnya.

  • Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Dilaporkan ke KPK, Total Jadi 4 Laporan

    Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Dilaporkan ke KPK, Total Jadi 4 Laporan

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali dilaporkan atas dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total empat laporan dugaan pencucian uang yang ditudingkan kepada Febrie.

    Adapun laporan yang terakhir disampaikan disampaikan terkait dengan dugaan pencucian uang Febrie Adriansyah dilakukan oleh Indonesian Police Watch (IPW), Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) serta Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) pada Selasa (11/3/2025). 

    Ronald Loblobly, Koordinator KSST, menyebut empat laporan yang disampaikan hari ini bukan seluruhnya laporan baru. Salah satu laporan sebelumnya pernah disampaikan pada Mei 2024 lalu, terkait dengan dugaan korupsi lelang aset rampasan negara pada kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

    “Jadi kami kembali ke KPK untuk melaporkan kembali kasus kami, karena ini kan komisioner baru semua [di KPK],” ujar Ronald kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/3/2025). 

    Ronald menyebut pihaknya turut menyertakan bukti-bukti pendukung laporan kepada para pimpinan KPK jilid VI. 

    Adapun tiga laporan baru yang disampaikan meliputi dugaan suap pada penanganan kasus pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan tata niaga batu bara di Kalimantan Timur serta dugaan pencucian uang. 

    Febrie menjadi pihak terlapor di keseluruhan empat laporan dugaan korupsi dan pencucian uang itu. 

    “Yang dilaporkan FA [Febrie Adriansyah] tetap. Iya [Jampidsus],” ungkap Ronald. 

    Untuk diketahui, Zarof Ricar merupakan mantan pejabat MA yang didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat suap dan gratifikasi selama 2010-2022. Pria yang diduga sebagai makelar perkara di MA itu didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas logam mulia 51 kilogram (kg). 

    Kasus Zarof ditangani oleh Jampidsus Kejagung, yang saat ini dipimpin oleh Febrie. 

    Sementara itu, sebelumnya Febrie telah dilaporkan mengenai dugaan korupsi lelang aset rampasan negara pada kasus korupsi investasi Jiwasraya, pada Mei 2024 lalu. 

    Aset rampasan negara dimaksud berupa saham perusahaan tambang, PT Gunung Bara Utama (GBU), milik terpidana kasus Jiwasraya, Heru Hidayat. Aset itu pernah dinyatakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) beberapa waktu lalu sebagai aset termahal yang dirampas untuk negara. 

    Nilai Lelang 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Direktur Lelang DJKN Kemenkeu Joko Prihanto menyebut total nilai pokok lelang pada 2023 yakni senilai Rp44,34 triliun. Aset lelang termahal yakni aset sitaan dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero) senilai Rp1,9 triliun.  

    “[Lelang] yang besar-besar, yaitu dalam rangka penegakkan hukum, kasus Jiwasraya ada penyitaan saham tambang batu bara di Kalimantan Timur, itu Rp1,9 triliun lakunya. Itu permohonan dari Kejaksaan Agung,” ungkapnya dalam Media Briefing DJKN, Kamis (25/1/2024).

    Adapun aset saham PT GBU dilelang oleh Kejagung, yang menangani kasus Jiwasraya, dan dimenangkan oleh PT Indobara Utama Mandiri (IUM). Pelapor menduga PT IUM baru didirikan pada 19 Desember 2022 atau 10 hari sebelum Penjelasan Lelang. 

    Nilai kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi lelang saham itu berkaitan dengan nilai saham yang dimenangkan PT IUM. Kerugian yang dilaporkan ke KPK saat itu sekitar Rp9 triliun. 

    “Bahwa nilainya tidak sesuai dengan kerugian yang sudah terjadi terhadap negara. Jadi kerugiannya itu kita taksir senilai Rp11 triliun, tetapi dilelang hanya kemudian Rp1,9 triliun. Berarti ada indikasi kerugian Rp9 triliun,” kata Ronald di Gedung Merah Putih KPK, Mei 2024 lalu.

  • Bahas RUU TNI, Pepabri: Penugasan TNI ke sipil menyimpang pada Orde Baru

    Bahas RUU TNI, Pepabri: Penugasan TNI ke sipil menyimpang pada Orde Baru

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri) Jenderal (Purn) TNI Agum Gumelar mengungkapkan bahwa penugasan TNI atau ABRI pada jabatan sipil menjadi menyimpang saat era Orde Baru.

    Ketika membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang TNI dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin, Agum mengungkapkan bahwa zaman dulu, penempatan TNI pada jabatan sipil memiliki istilah “penugaskaryaan”.

    Menurut dia, penugasan itu didasari oleh permintaan sipil, tetapi menjadi kian menyimpang dari tujuan awal.

    “Di sinilah terjadi hal-hal yang menyimpang dari permintaan yang tadi menjadi dasar ditugaskannya seorang perwira ABRI di instansi sipil itu direkayasa. Pendekatan yang terjadi pada saat itu zaman Orde Baru menjadi kesejahteraan,” kata Agum di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

    Agum mencontohkan ketika era itu, ada aspirasi dari masyarakat di suatu kabupaten yang menginginkan kepala daerah dari unsur ABRI. Aspirasi itu kemudian disalurkan ke markas-markas militer dan permintaan itu lalu ditindaklanjuti

    “Maka ditentukanlah seorang personel setelah seleksi yang ketat untuk memenuhi harapan masyarakat di situ, dikasihlah personel tersebut untuk diproses penugaskaryaan. Jadi, dasarnya adalah permintaan tanpa permintaan tidak ada penugaskaryaan,” katanya.

    Dari waktu ke waktu, dia mengungkapkan terjadi berbagai rekayasa permintaan itu hingga menyebabkan banyak TNI mengisi jabatan sipil.

    Menurut dia, dwifungsi ABRI yang terjadi saat orde baru adalah sistem penugaskaryaan yang salah.

    “Maka sikap yang paling bijak waktu itu ambil kaca, berkaca di depan kaca yang besar, kenapa kok kita (ABRI) dicaci maki rakyat,” katanya.

    Mengenai RUU TNI, Agum memastikan bahwa Pepabri akan sangat menyoroti pembahasannya.

    Namun, dia juga menilai bahwa dwifungsi TNI tidak akan kembali bangkit karena hal itu terjadi ketika elemen ABRI yang turut serta dalam mengisi situasi sosial dan politik setelah kemerdekaan.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • 2
                    
                        Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK
                        Nasional

    2 Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK Nasional

    Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung,
    Febrie Adriansyah
    , dilaporkan ke Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ), pada Senin (10/3/2025).
    Pelapor adalah
    Koalisi Sipil
    Masyarakat Anti Korupsi, yang terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia.
    Jampidsus Febrie Adriansyah
    dilaporkan ke KPK atas empat dugaan tindak pidana
    korupsi
    terkait penanganan kasus korupsi.
    Empat kasus itu Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batubara di Kalimantan Timur, dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
    “Yang dilaporkan FA (Febrie Adriansyah), tetap. Tambahan ini terkait dengan dugaan rasuah juga terkait dengan kasus suap, kemudian juga tentang tata kelola pertambangan di Kaltim dan TPPU,” kata pelapor sekaligus koordinator Koalisi Sipil Anti-Korupsi, Ronald Loblobly, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin.
    Pihaknya memberikan informasi kembali kepada KPK terkait kasus utama yang pernah dilaporkan, yaitu pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU) yang dilaksanakan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI.
    “Kami memberikan informasi kembali terkait dengan kedudukan komisioner baru, bahwa kami menginformasikan ada kasus yang sudah pernah kami laporkan, nah kemudian dengan tiga kasus tambahan tadi,” ujar dia.
    Ronald mengatakan, dalam hasil penelitian Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, terdakwa Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI, tidak dikenakan pasal pidana suap terkait barang bukti uang sebesar Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas.
    Zarof Ricar hanya dikenakan pasal gratifikasi, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    “Apabila ditinjau dari format surat dakwaan yang dibacakan JPU Nurachman Adikusumo, wajar apabila terdapat kecurigaan bahwa Zarof Ricar diberi celah perlindungan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah untuk dapat divonis bebas,” tutur dia.
    Terakhir, ia meminta KPK mendalami dugaan upaya penyembunyian atau penyamaran uang yang didapat dari hasil kejahatan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Jampidsus, Febrie Adriansyah.
    “Ini dilakukan dengan menggunakan sejumlah gatekeeper, yakni Don Ritto, Nurman Herin, yang merupakan Keluarga Besar Alumni Universitas Jambi, bersama-sama Febrie Adriansyah yang menjabat selaku Dewan Pembina dan Dewan Kehormatan, Jeffri Ardiatma, dan Rangga Cipta,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.