NGO: MAKI

  • Sindiran Dedi Mulyadi untuk Jagoan Cikiwul Bekasi: Jangan Cuma Gaya, Ditangkap Nangis – Halaman all

    Sindiran Dedi Mulyadi untuk Jagoan Cikiwul Bekasi: Jangan Cuma Gaya, Ditangkap Nangis – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, melontarkan sindiran pedas kepada Suhada Jagoan Cikiwul Bekasi yang belakangan ini menjadi sorotan.

    Dalam komentarnya di akun media sosial TikTok, Dedi Mulyadi mengingatkan bahwa keberanian yang hanya tampak saat meminta THR kepada salah satu pabrik di Bekasi tak sebanding dengan sikap lemah saat menghadapi hukum.

    “Jangan cuma bergaya sebagai jagoan, kalau ditangkap malah nangis,” ujar Dedi Mulyadi pada Jumat (21/3/2025). 

    Suhada yang menyebut dirinya sebagai Jagoan Cikiwul Bekasi itu viral setelah aksinya meminta THR kepada salah satu perusahaan di Bekasi pada Senin (17/3/2025).

    Jagoan Cikiwul Bekasi itu mengancam menutup akses jalan depan perusahaan apabila tidak bisa bertemu dengan pemilik patrik.

    Setelah aksinya viral di media sosial, Jagoan Cikiwul Bekasi itu melarikan diri.

    Dia sempat melarikan diri hingga ke Gunung Putri, Bogor.

    Setelah aksi pemerasannya viral di mana-mana dan tengah dicari polisi, Suhada, yang mengaku jagoan dari Cikiwul itu akhirnya minta maaf. 

    Video permintaan maafnya pun tersebar di media sosial. 

    JAGOAN CIKIWUL DITANGKAP – Suhada, anggota ormas di kawasan Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi yang marah setelah minta THR ke perusahaan hanya dikasih Rp 20 ribu pada Senin (17/3/2025). Suhada ditampilkan di hadapan awak media saat press release, Jumat (21/3/2025) (Tribun Bekasi/Rendy Rutama Putra)

    “Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh.”

    “Saya nama Suhada alias Mang Ada asli Cikiwul pribumi Cikiwul, tumpah darah di Cikiwul, putra daerah Cikiwul, dengan kejadian yang viral di TikTok tempo hari yang telah membuat warga Cikiwul merasa terganggu, dengan ucapan saya, saya minta maaf yg sebesar-besarnya.”

    “Saya mengakui salah, karena saya mengaku saya seorang jagoan di Cikiwul saya salah, saya minta maaf dan untuk sekuriti yang tempo hari saya maki-maki juga saya minta maaf juga sama sekuriti tersebut yang istilahnya takut dengan saya, takut hal-hal yang tidak diingikan terjadi, saya minta maaf yang sebesar-besarnya. Mohon dimaafkan,” tulisnya seperti dikutip dari Instagram @infobekasi_raya.

    Suhada kemudian mencoba menjelaskan kronologi kejadian versinya. 

    Ia mengaku mengajukan proposal itu berisi permohonan bantuan dana untuk kegiatan membagikan takjil. 

    “Saya akan jelaskan kronologi kejadian, apa saja yang ada di dalam proposal yang saya ajukan ke perusahaan tersebut. Yang saya ajukan ke perusahaan tersebut adalah memohon bantuan untuk bagi-bagi takjil di jalan yang sudah dilakukan oleh rekan-rekan saya,” katanya. 

    Ia pun membantah bahwa dirinya meminta THR kepada perusahaan.

    “Jadi, tidak ada bahasa saya minta THR enggak ada, silakan dicek aja semua proposal ada di perusahaan itu, silakan dicek dan dibaca dan dilihat isinya itu meminta bantuan untuk bagi-bagi takjil pada tanggal berapa nanti yang akan kita bagiin, kalau kita dapat. Ternyata kejadiannya seperti ini, enggak dapat gitu.”

    “Saya akui emang saya arogan, tapi arogan saya itu kan permasalahan saya ada sebabnya gitu loh. Sebabnya di situ ada 4 proposal, dari 4 itu yang 3 dinaikkan sama satpamnya, yang punya saya yang proposal isinya memohon bantuan untuk bagi-bagi takjil di lingkungan itu tidak dinaikkan sama sekuritinya,” tutupnya.

  • Kronologi sang Ibu Dipenjara hingga Buat Kakak-Adik Farrel dan Nayaka Jual Ginjal, Bantu Saudara – Halaman all

    Kronologi sang Ibu Dipenjara hingga Buat Kakak-Adik Farrel dan Nayaka Jual Ginjal, Bantu Saudara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kakak-adik bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah menawarkan untuk menjual ginjal mereka demi membebaskan sang ibu, Syafrida Yani, dari penjara.

    Farrel dan Nayaka menawarkan ginjal mereka di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

    Sembari membawa poster bertuliskan, “Tolong kami, kami ingin menjual ginjal untuk membebaskan Bunda kami yang ditahan di Polres Tangsel,” keduanya berdiri menghadap ke jalan raya.

    Kepada TribunJakarta.com, Farrel dan Nayaka membeberkan kronologi ibunya ditahan.

    Hal ini bermula saat Yani membantu saudara sang suami yang bekerja di sebuah maskapai hingga sering bepergian ke luar negeri.

    Yani diketahui membantu saudara iparnya itu untuk mengurus rumah.

    “Awalnya, Ibu hanya membantu saudara ayah untuk mengurus rumahnya, karena beliau bekerja di sebuah maskapai sehingga sering ke luar negeri,” jelasnya, Kamis.

    Pada suatu kesempatan, lanjut keduanya, pemilik rumah sempat marah lantaran Yani tak bisa dihubungi sebab ponselnya rusak.

    Setelahnya, pemilik rumah pun membelikan ponsel untuk Yani dan memberi uang sebanyak Rp10 juta.

    Uang itu, dikatakan Farrel dan Nayaka, diberikan untuk mengurus keperluan rumah dan membayar seorang asisten rumah tangga.

    Menurut keduanya, sang ibu selalu rutin mencatat pengeluaran dari uang tersebut.

    “Uang diberikan cash dan setiap ada pengeluaran, rinciannya selalu dicatat Ibu saya,” kata mereka.

    Tetapi, karena kerap dimaki-maki menggunakan kata kasar, Yani pun memilih berhenti membantu saudara iparnya mengurus rumah.

    Sayang, Yani justru harus menghadapi pihak kepolisian karena saudara iparnya melapor ke Polsek Ciputat atas tuduhan penggelapan barang dan sejumlah uang.

    Farrel dan Nayaka mengatakan, ibu mereka tidak bisa membela diri karena tak diberikan pendamping.

    Sementara, saudara ipar Yani datang ditemani kuasa hukumnya.

    Meski sang ibu sudah menunjukkan rincian pengeluaran, serta mengembalikan ponsel dan uang dari saudara iparnya, ia tetap ditahan.

    Padahal, menurut Farrel dan Nayaka, ibunda mereka belum tentu salah.

    “Saat diperiksa, Ibu saya tak bisa membela diri karena tidak diberikan pendamping hukum.”

    “Di sisi lain, pelapor ditemani pengacaranya,” ujar keduanya, dilansir Wartakotalive.com.

    “Ibu tetap saja ditahan di Polsek Tangerang Selatan, padahal belum tentu salah,” imbuh mereka.

    Akan Bebaskan Ibu Bagaimanapun Caranya

    Atas hal itu, Farrel dan Nayaka pun memilih menjual ginjal mereka demi membebaskan sang ibu.

    Keduanya sudah bertekat akan melawan saudara mereka sendiri karena telah menzalimi sang ibu.

    “Saya mau melawan orang yang menzalimi Ibu saya. Karena dia bukan orang biasa, mereka orang berada,” ungkap Farrel.

    “Jadi saya rela seperti ini karena Ibu yang melahirkan saya, dizalimi,” imbuh dia.

    Farrel dan adiknya pun memastikan, ia akan membebaskan sang ibu bagaimanapun caranya, menggunakan uang hasil penjualan ginjal mereka.

    “Untuk membebaskan Ibu saya, apapun itu,” pungkasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kakak-adik Nekat Gelar Aksi di Bundaran HI Demi Bebaskan Ibu yang Dituduh Mencuri dan di WartaKotalive.com dengan judul Cerita Kakak-beradik Ingin Menjual Ginjal untuk Menolong Ibu Mereka yang Sedang Ditahan Polisi

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima, Wartakotalive.com/Yolanda Putri)

  • Bacakan Eksepsi, Hasto Ngaku Ada Utusan Pejabat Negara Minta PDIP Tak Pecat Jokowi – Halaman all

    Bacakan Eksepsi, Hasto Ngaku Ada Utusan Pejabat Negara Minta PDIP Tak Pecat Jokowi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menyebut nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat membacakan eksepsi atas dakwaan kasus suap dan perintangan penyidikan terkait penggantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku, Jumat (21/3/2025). 

    Hasto mengaku menerima ancaman akan ditersangkakan jika PDIP memecat Jokowi.

    Ancaman itu, kata Hasto, disampaikan oleh utusan dari pejabat negara. 

    Ia tak merinci siapa sosok yang dimaksud.

    Yang jelas, menurut dia, orang itu datang antara 4 Desember 2024 sampai dengan 15 Desember 2025.

    Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Pada periode 4-15 Desember 2024 menjelang pemecatan Bapak Jokowi oleh DPP PDI Perjuangan setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai.”

    “Pada periode itu, ada utusan yang mengaku dari pejabat negara, yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan, atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap,” ucap Hasto dalam sidang, Jumat. 

    Setelah mendapat ancaman itu, PDIP mengumumkan pemecatan kader-kadernya termasuk Jokowi. 

    Baru setelah sepekan lebih, dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

    “Akhirnya pada tanggal 24 Desember 2024, yakni satu minggu setelah pemecatan para kader Partai pada pagi harinya dibocorkan terlebih dahulu ke media, pada sore menjelang malam, saya ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya. 

    Sejatinya, Hasto mengaku menerima intimidasi sejak Agustus 2023 hingga masa Pemilu 2024.

    “Bahwa sejak Agustus 2023 Saya telah menerima berbagai intimidasi dan semakin kuat pada masa-masa setelah pemilu Kepala daerah tahun 2024,” kata Hasto.

    Hasto mengklaim puncak intimidasi yang dia terima terjadi saat PDIP memecat Jokowi.

    Menurutnya, keputusan itu membuat kasus Harun Masiku dikaitkan dengan dirinya dan PDIP.

    Ia mengatakan berbagai tekanan juga terjadi pada proses penyelidikan hingga tahap pelimpahan berkas kasus ini. 

    Sebelumnya, soal dugaan adanya sosok utusan ini diungkap Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus. 

    Ia mengatakan ada utusan yang datang dan meminta PDIP tak memecat Jokowi dari partai.

    Deddy menyebut, permintaan itu disampaikan oleh seorang utusan yang disebutnya memiliki kewenangan.

    Selain meminta Hasto mundur, utusan itu juga meminta PDIP tak melakukan pemecatan Jokowi.

    “Sekitar tanggal 14 Desember, itu ada utusan yang menemui kami, memberitahu bahwa Sekjen harus mundur lalu jangan pecat Jokowi,” kata Deddy di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Tak hanya itu, Deddy menuturkan bahwa utusan tersebut juga menyampaikan terdapat 9 orang kader PDIP ditarget aparat penegak hukum.

    “Dan menyampaikan ada sekitar 9 orang dari PDIP yang menjadi target dari pihak kepolisian dan KPK,” ujarnya.

    “Jadi, itu lah salah satu dan itu disampaikan oleh orang yang sangat berwenang,” ucapnya menambahkan.

    Tanggapan Jokowi soal Sosok Utusan 

    Jokowi mengaku tak memiliki kepentingan menyuruh utusan untuk datang ke PDIP dan meminta dirinya tak dipecat. 

    Ia justru meminta lebih baik PDIP mengungkap siapa sosok yang dimaksud. 

    “Nggak ada (komentar). Ya harusnya disebutkan siapa biar jelas. Nggak ada,” kata Jokowi di kediaman Sumber, Banjarsari, Jumat (14/3/2025), dikutip dari TribunSolo.com. 

    “Kepentingannya apa saya mengutus untuk itu. Coba logikanya,” lanjutnya. 

    Jokowi mengaku selama ini banyak diam ketika difitnah, dijelekkan hingga dimaki. 

    Namun, ia menegaskan bahwa sikap diamnya itu ada batasnya. 

    “Saya udah diam loh ya. Difitnah saya diam. Dijelekkan saya diam. Dimaki-maki saya diam. Tapi ada batasnya,” tuturnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Di Solo, Jokowi Jawab Klaim PDIP Soal Utusan Agar Tak Dipecat : Saya Difitnah Diam Tapi Ada Batasnya.

    (Tribunnews.com/Milani/Fersianus Waku) (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin) 

  • Boyamin Sebut Ada Pemain Besar yang Belum Tersentuh dalam Kasus Korupsi Pertamina

    Boyamin Sebut Ada Pemain Besar yang Belum Tersentuh dalam Kasus Korupsi Pertamina

    Boyamin Sebut Ada Pemain Besar yang Belum Tersentuh dalam Kasus Korupsi Pertamina
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI),
    Boyamin Saiman
    , mengungkapkan bahwa pihaknya akan melaporkan temuan baru terkait kasus dugaan megakorupsi tata kelola minyak mentah dan BBM di
    Pertamina
    .
    Menurut Boyamin, ada pemain besar yang hingga kini belum tersentuh dalam kasus yang diklaim merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun itu.
    “Saya sudah mengklaster temuan ini dan sudah saya laporkan dalam bentuk kasar. Minggu depan saya yakin akan saya laporkan dalam bentuk yang lebih komplet, termasuk beberapa diagram terkait pemain yang lebih besar yang tidak tersentuh,” kata Boyamin dalam acara
    Kompas.com Talks
    , dikutip dari
    YouTube Kompas.com
    , Jumat (21/3/2025).
    Boyamin juga menyoroti dugaan adanya skenario untuk menghambat produksi minyak dalam negeri.
    Ia menyebut beberapa perusahaan yang memiliki kontrak lifting atau pengeboran justru diminta untuk menghentikan operasinya tanpa alasan yang jelas.
    “Beberapa perusahaan yang punya kontrak
    lifting
    atau ngebor itu bahkan determinasi (dihentikan). Bahkan,
    Kejaksaan Agung
    melalui Jamdatun turun tangan untuk memediasi agar produksi berjalan kembali, tetapi setelah perdamaian terjadi, tetap saja mereka tidak diperintahkan bekerja selama tiga tahun,”kata dia.
    Boyamin menduga ada unsur kesengajaan dalam pengurangan produksi minyak domestik.
    Menurut dia, ini sejalan dengan kebijakan yang memaksa produk dalam negeri dijual ke luar negeri dengan alasan tidak sesuai spesifikasi.
    “Kalau produk dalam negeri dianggap tidak sesuai spek dan dipaksa dijual ke luar negeri, padahal di luar negeri tetap dipakai sebagai bahan bakar minyak, mestinya kan cukup di dalam negeri saja,” kata Boyamin.
    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh sekadar menjadi ajang penegakan hukum tanpa perbaikan tata kelola industri minyak dan gas di Indonesia.
    Boyamin memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar tidak ada pihak tertentu yang mendapatkan perlakuan istimewa atau bahkan dibiarkan lolos dari proses hukum.
    Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
    Keenamnya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
    Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pimpinan KPK Usul Koruptor Tak Disediakan Makanan, MAKI: Nanti Melanggar HAM

    Pimpinan KPK Usul Koruptor Tak Disediakan Makanan, MAKI: Nanti Melanggar HAM

    Jakarta

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan narapidana korupsi tak disediakan makanan. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyebut usulan itu hanya sebatas ungkapan emosi.

    “Boleh dipenjara paling terpencil dengan keamanan maksimum, tapi ya tetap harus dikasih makan, nanti melanggar HAM. Mungkin itu ungkapan kemarahan, kejengkelan terhadap koruptor, ‘jangan dikasih makan!’ itu gapapa,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).

    Boyamin menyebut usulan itu tentu tidak bisa dilakukan. Bahkan dia mengusulkan KPK agar memaksimalkan hukuman mati.

    “Saya kira itu ungkapan kejengkelan, tapi kalau dipraktikkan nggak bisa karena itu melanggar HAM. Ya sudah dihukum mati aja, toh korupsi ada hukuman mati kalau dalam keadaan bencana, kalau seumur hidup ya harus dikasih makan, nanti kalau tidak malah dianggap kejam kita,” katanya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berencana membangun penjara untuk koruptor di pulau terpencil. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sepakat dengan usulan Prabowo tersebut.

    “Saya sependapat bila Presiden membuat penjara di pulau yang terpencil dan terluar yang ada di sekitar Pulau Buru untuk semua pelaku tindak pidana korupsi,” kata Tanak ketika dihubungi, Selasa (18/3/2025).

    “Pemerintah tidak perlu menyediakan makanan untuk mereka, cukup sediakan alat pertanian, supaya mereka berkebun, bercocok tanam di ladang atau di sawah untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri yang berasal dari hasil keringat mereka sendiri,” sebutnya.

    (azh/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • SOSOK Preman Sok Jago Ogah Dikasih Rp20 Ribu, Satpam Dibentak, Kabur Tinggalkan Wilayah Kekuasaan

    SOSOK Preman Sok Jago Ogah Dikasih Rp20 Ribu, Satpam Dibentak, Kabur Tinggalkan Wilayah Kekuasaan

    TRIBUNJAKARTA.COM – Awalnya sok jago berani minta tunjangan hari raya (THR) lebaran ke perusahaan, kini pria yang ngakunya jagoan dari Cikiwul, Bekasi, melarikan diri tinggalkan wilayah kekuasaan.

    Sosok preman yang mengaku jagoand ari Cikiwul itu diketahui bernama Suhada.

    Videonya memaksa meminta THR ke sebuah perusahaan dan dilayani satpam beredar viral di media sosial.

    Dalam video yang beredar viral, preman tersebut memakai baju berwarna merah dan memaksa satpam untuk mempertemukannya dengan pimpinan perusahaan.

    Bahkan, preman itu juga mengancam akan menutup akses jalan menuju pabrik jika keinginannya tidak terpenuhi.

    Kini sosok preman sok jago itu diketahui merupakan warga Bantargebang yang selama ini menjadi preman berkedok sebagai bagian dari organisasi masyarakat (ormas).

    Identitas Suhada sudah diketahui dan kini sang preman sudah melarikan diri dari wilayah kekuasaannya pergi ke daerah Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

    “Kami sudah lakukan pengecekan, sudah mintai keterangan tapi yang bersangkutan yang badannya besar namanya Suhada itu kabur ke Gunung Putri,” kata Kapolsek Bantargebang Kompol Sukadi dikutip dari Kompas.com, Kamis (20/3/2025).

    KLIK SELENGKAPNYA: Sosok Iwan Sulistya Setyawan, Kades Wunut yang Bagikan THR Rp 457 juta untuk 2.289 Warganya. Badut Jalanan Sampai Menangis Haru.

    Sukadi menerangkan, ia telah mendatangi perusahaan yang dimintai THR oleh Suhada dan meminta keterangan dari petugas sekuriti.

    Ketika peristiwa terjadi, kata Sukadi, Suhada datang bersama dengan tiga rekannya untuk meminta THR Lebaran.

    Kendati demikian, sekuriti yang terekam dalam video viral itu pada akhirnya memberi Rp20.000 kepada Suhada dan teman-temannya.

    “Iya, dia minta (THR), dikasih Rp 20.000. Tapi dia enggak mau, pengin ketemu pimpinannya,” ungkap Sukadi.

    Saat ini, polisi tengah melacak tiga rekan Suhada.

    “Mereka preman berkedok ormas,” ungkap Sukadi. 

    Sukadi memastikan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku apabila keempatnya terbukti memenuhi unsur pelanggaran pidana pemerasan.

    “Sekarang klarifikasi dulu minta keterangan, ada unsur pidana atau tidak. Kalau ada kami tindaklanjuti penegakkan hukum,” imbuh dia.

    Jagoan dari Cikiwul ciut

    MEMINTA THR – Sosok Suhada, preman yang viral mengaku sebagai “jagoan Cikiwul” saat memaksa meminta THR ke pabrik plastik di Kota Bekasi. (Instagram @infobekasi)

    Setelah aksi pemerasannya viral di mana-mana dan tengah dicari polisi, Suhada, yang mengaku jagoan dari Cikiwul itu akhirnya minta maaf. 

    Video permintaan maafnya pun tersebar di media sosial. 

    “Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh.”

    “Saya nama Suhada alias Mang Ada asli Cikiwul pribumi Cikiwul, tumpah darah di Cikiwul, putra daerah Cikiwul, dengan kejadian yang viral di TikTok tempo hari yang telah membuat warga Cikiwul merasa terganggu, dengan ucapan saya, saya minta maaf yg sebesar-besarnya.”

    “Saya mengakui salah, karena saya mengaku saya seorang jagoan di Cikiwul saya salah, saya minta maaf dan untuk sekuriti yang tempo hari saya maki-maki juga saya minta maaf juga sama sekuriti tersebut yang istilahnya takut dengan saya, takut hal-hal yang tidak diingikan terjadi, saya minta maaf yang sebesar-besarnya. Mohon dimaafkan,” tulisnya seperti dikutip dari Instagram @infobekasi_raya.

    Suhada kemudian mencoba menjelaskan kronologi kejadian versinya. 

    Ia mengaku mengajukan proposal itu berisi permohonan bantuan dana untuk kegiatan membagikan takjil. 

    “Saya akan jelaskan kronologi kejadian, apa saja yang ada di dalam proposal yang saya ajukan ke perusahaan tersebut. Yang saya ajukan ke perusahaan tersebut adalah memohon bantuan untuk bagi-bagi takjil di jalan yang sudah dilakukan oleh rekan-rekan saya,” katanya. 

    Ia pun membantah bahwa dirinya meminta THR kepada perusahaan.

    “Jadi, tidak ada bahasa saya minta THR enggak ada, silakan dicek aja semua proposal ada di perusahaan itu, silakan dicek dan dibaca dan dilihat isinya itu meminta bantuan untuk bagi-bagi takjil pada tanggal berapa nanti yang akan kita bagiin, kalau kita dapat. Ternyata kejadiannya seperti ini, enggak dapat gitu.”

    “Saya akui emang saya arogan, tapi arogan saya itu kan permasalahan saya ada sebabnya gitu loh. Sebabnya di situ ada 4 proposal, dari 4 itu yang 3 dinaikkan sama satpamnya, yang punya saya yang proposal isinya memohon bantuan untuk bagi-bagi takjil di lingkungan itu tidak dinaikkan sama sekuritinya,” tutupnya.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • SOSOK Preman Sok Jago Ogah Dikasih Rp20 Ribu, Satpam Dibentak, Kabur Tinggalkan Wilayah Kekuasaan

    4 Fakta Jagoan Cikiwul Minta THR, Kini Minta Maaf: Awalnya Emosi Proposalnya Tak Dinaikkan Sekuriti

    TRIBUNJAKARTA.COM – Hari raya lebaran layaknya ‘musim panen’ bagi para preman.

    Mereka memeras dengan modus menebar proposal kegiatan sosial ke pebisnis tingkat rendah sampai kakap.

    Namun, pemerasan yang mereka lakukan tak melulu berjalan mulus. Ada yang apes karena aksinya diviralkan. 

    Salah satunya menimpa preman bernama Suhada yang meminta tunjangan hari raya (THR) Lebaran ke salah satu perusahaan plastik di Bantargebang, Kota Bekasi. 

    Suhada yang mengaku Jagoan dari Cikiwul itu melarikan diri setelah aksi pemerasan yang dilakukannya viral di media sosial. 

    Ia pun kini menjadi buruan polisi. 

    Lantas bagaimana kasus pemerasan yang dilakukan Suhada bermula? Simak 4 fakta ini.

    1. Maki-maki sekuriti

    Suhada mengancam akan menutup akses jalan salah satu pabrik plastik di Jalan Tali Kolot, Cikiwul, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

    Ancaman itu dilontarkan Suhada setelah dirinya diberi Rp 20.000 ketika meminta THR Lebaran ketika mendatangi perusahaan plastik pada Senin (17/3/2025), sekitar pukul 11.00 WIB.

    Aksi Suhada itu terekam dalam sebuah video berdurasi 2 menit 59 detik yang diunggah pengguna Instagram, @infobekasi.

    Awalnya, Suhada yang mengenakan rompi hitam dan kaus berwarna merah marun geram setelah sang sekuriti pabrik memberikannya uang THR Rp 20.000.

    Suhada yang tak puas dengan nominal pemberian sekuriti akhirnya memaksa ingin bertemu pemilik perusahaan.

    “Gue enggak mau itu duit lu, gue mau pimpinan lu, sini,” kata Suhada kepada sang sekuriti, dikutip dari Instagram @Infobekasi, Kamis (20/3/2025).

    “Jangan gitu Pak, hargai saya, saya kerja di sini, Pak,” ujar sekuriti.

    “Kalau lu kerja di sini, sampaikan, ini amanah lho,” kata Suhada.

    “Sudah saya sampaikan, amanah, Pak,” jawab sekuriti.

    Tak puas dengan jawaban tersebut, Suhada kemudian mencoba mengintimidasi sekuriti dengan mengaku sebagai jagoan di Cikiwul.

    2. Ancam tutup jalan

    Suhada megancam akan menutup akses jalan depan perusahaan apabila tak bisa bertemu dengan pemilik pabrik.

    “Lu makan, b***k di sini, lu enggak menghargain gue, lu. Kalau lu pengen tahu, gue jagoan yang megang Cikiwul. Massa gue banyak di sini. Kalau gue tutup jalan depan, bisa bergerak?” ujar Suhada.

    Kepada sang sekuriti, Suhada mengaku terpaksa “turun gunung” setelah anak buahnya berungkali gagal menemui pemilik perusahaan.

    Namun, ketika turun langsung, dirinya merasakan nasib yang sama dengan anak buahnya, yakni sama-sama tidak dihargai oleh perusahaan.

    “Gua selama ini enggak pernah turun, yang turun selama ini anak buah gua, sekarang gua turun pengin tahu bukti ternyata begini, enggak menghargai lingkungan. Di sini gue yang megang pabrik-pabrik semua,” tegas Suhada.

    Tak lama, Suhada memperlihatkan sebuah amplop putih yang berisi secarik kertas kepada sang sekuriti.

    Selanjutnya, ia menunjukkan tulisan dalam isi kertas tersebut sembari mengklaim dirinya “turun gunung” dalam rangka mati-matian membela negara.

    “Gue bukannya nyari keributan, gua ngasih gini, baik-baik lho, gua bela negara di sini, gua mati-matian,” tambah dia.

    3. Kabur ke Gunung Putri

    Suhada yang meminta tunjangan hari raya (THR) Lebaran ke salah satu perusahaan plastik di Bantargebang, Kota Bekasi, kabur ke Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

    Suhada kabur setelah video dirinya meminta THR ke perusahaan viral di media sosial.

    “Kami sudah lakukan pengecekan, sudah mintain keterangan tapi yang bersangkutan yang badannya besar namanya Suhada itu kabur ke Gunung Putri,” ujar Kapolsek Bantargebang Kompol Sukadi kepada Kompas.com, Kamis (20/3/2025).

    Sukadi dan anak buahnya telah mendatangi perusahaan yang dimintai THR oleh Suhada dan meminta keterangan sekuriti perusahaan tersebut.  

    Berdasarkan keterangan sekuriti, Suhada datang bersama tiga rekannya untuk meminta THR Lebaran. Namun, oleh sekuriti, mereka hanya diberi Rp 20.000.

    “Iya, dia minta (THR), dikasih Rp 20.000. Tapi dia enggak mau, pengin ketemu pimpinannya,” ungkap Sukadi.

    Mereka berasal dari wilayah Bantargebang. Saat ini, polisi tengah melacak tiga rekan Suhada.

    “Mereka preman berkedok ormas,” ungkap Sukadi.

    Sukadi memastikan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku apabila keempatnya terbukti memenuhi unsur pelanggaran pidana pemerasan.

    “Sekarang klarifikasi dulu minta keterangan, ada unsur pidana atau tidak. Kalau ada kita tindaklanjuti penegakkan hukum,” imbuh dia.

    4. Jagoan dari Cikiwul ciut

    Setelah aksi pemerasannya viral di mana-mana dan tengah dicari polisi, Suhada, yang mengaku jagoan dari Cikiwul itu akhirnya minta maaf. 

    Video permintaan maafnya pun tersebar di media sosial. 

    “Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh.”

    “Saya nama Suhada alias Mang Ada asli Cikiwul pribumi Cikiwul, tumpah darah di Cikiwul, putra daerah Cikiwul, dengan kejadian yang viral di TikTok tempo hari yang telah membuat warga Cikiwul merasa terganggu, dengan ucapan saya, saya minta maaf yg sebesar-besarnya.”

    “Saya mengakui salah, karena saya mengaku saya seorang jagoan di Cikiwul saya salah, saya minta maaf dan untuk sekuriti yang tempo hari saya maki-maki juga saya minta maaf juga sama sekuriti tersebut yang istilahnya takut dengan saya, takut hal-hal yang tidak diingikan terjadi, saya minta maaf yang sebesar-besarnya. Mohon dimaafkan,” tulisnya seperti dikutip dari Instagram @infobekasi_raya.

    Suhada kemudian mencoba menjelaskan kronologi kejadian versinya. 

    Ia mengaku mengajukan proposal itu berisi permohonan bantuan dana untuk kegiatan membagikan takjil. 

    “Saya akan jelaskan kronologi kejadian, apa saja yang ada di dalam proposal yang saya ajukan ke perusahaan tersebut. Yang saya ajukan ke perusahaan tersebut adalah memohon bantuan untuk bagi-bagi takjil di jalan yang sudah dilakukan oleh rekan-rekan saya,” katanya. 

    Ia pun membantah bahwa dirinya meminta THR kepada perusahaan.

    “Jadi, tidak ada bahasa saya minta THR enggak ada, silakan dicek aja semua proposal ada di perusahaan itu, silakan dicek dan dibaca dan dilihat isinya itu meminta bantuan untuk bagi-bagi takjil pada tanggal berapa nanti yang akan kita bagiin, kalau kita dapat. Ternyata kejadiannya seperti ini, enggak dapat gitu.”

    “Saya akui emang saya arogan, tapi arogan saya itu kan permasalahan saya ada sebabnya gitu loh. Sebabnya di situ ada 4 proposal, dari 4 itu yang 3 dinaikkan sama satpamnya, yang punya saya yang proposal isinya memohon bantuan untuk bagi-bagi takjil di lingkungan itu tidak dinaikkan sama sekuritinya,” tutupnya.

    Pakai baju tahanan

    Kabar terbaru pada Jumat (21/3/2025), Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus Suhada, pria yang mengaku sebagai Jagoan Cikiwul yang viral minta THR ke perusahaan di Kecamatan Bantargebang. 

    Suhada ditampilkan dalam kegiatan konferensi pers di Markas Polres Metro Bekasi Kota di Jalan Pangaran Jayakarta, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

    Pria berbadan gempal itu terlihat sudah menggunakan pakaian tahanan, kedua tangannya diborgol saat digiring anggota Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. 

    Tak terlihat wajah garangnya seperti saat berhadapan dengan satpam perusahaan, suara lantangnya pun sama sekali tak terdengar saat menjawab pertanyaan awak media. 

    “Sehat Bang Jago”, tanya wartawan. 

    JAGOAN CIKIWUL DITANGKAP – Kang Dedi Mulyadi turut merespons terkait aksi premanisme yang dilakukan Suhada yang mengaku jagoan dari Cikiwul. Ia pun kini telah ditangkap jajaran Polres Metro Kota Bekasi. (Tiktok KangDediMulyadi dan TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar). ((Tiktok KangDediMulyadi dan TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar).)

    “Sehat,” jawab Suhada dengan nada pelan sambil digiring menuju tempat konferensi pers. 

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Sianturi mengatakan, Suhada diringkus di daerah Sukabumi, Jawa Barat. 

    “Sudah kita amankan semalam pukul 18.30 di daerah Sukabumi sementara sedang proses penyidikan,” kata Binsar, Jumat (21/3/2025). 

    Binsar menegaskan, pihaknya tidak mentolerir aksi premanisme yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) atau lembaga swadaya ( LSM) apapun. 

    Untuk itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan segera ke Polisi jika menjadi korban premanisme dari oknum tersebut. 

    “Kita tidak mentolerir adanya aksi premanisme, silahkan masyarakat jika menemui aksi premanisme bisa menghubungi kantor kepolisian,” tegasnya.

    Respons Dedi Mulyadi

    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut menanggapi terkait kasus pemerasan yang dilakukan jagoan dari Cikiwul terhadap sebuah perusahaan di kawasan Bantargebang, Bekasi. 

    Ia berterima kasih terhadap jajaran kepolisian bahwa preman bernama Suhada tersebut telah dimasukkan ke kerangkeng. 

    “Terimakasih kepada Jajaran Polda Metro Jaya, Pak Kapolda, Pak Dirreskrimum dan kemudian Jajaran Kapolres Metro Kota Bekasi, Pak Kapolres dan Kasat Sersenya, jagoan Cikiwul sudah ditangkap,” ujar Dedi Mulyadi seperti dikutip dari akun TikToknya pada Jumat (21/3/2025). 

    Ditangkapnya Suhada, kata Dedi, menjadi pembelajaran bagi semua pihak di wilayah Jawa Barat untuk tidak coba-coba bergaya preman yang melakukan pemerasan terhadap korbannya. 

    “Ini pembelajaran bagi semuanya di wilayah Provinsi Jawa Barat jangan coba-coba bergaya jadi jagoan, kalau ujung-ujungnya ditangkap nangis, semangat untuk seluruh Rakyat Jawa Barat.”

    “Jangan pernah takut terhadap aksi preman, kibarkan semangat kita, kepakkan sayap, preman itu kalau ditangkap pasti nangis,” pungkasnya. 

     

     

     

     

    Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh, 

    saya nama Suhada alias Mang Ada asli Cikiwul pribumi Cikiwul, tumpah darah di Cikiwul, putra daerah Cikiwul. 

    dengan kejadian yg viral di tiktok tempo hari yg telah membuat warga cikiwul merasa terganggu, dengan ucapan saya, saya minta maaf yg sebesar-besarnya. saya mengakui salah, karena saya mengaku saya seorang jagoan di Cikiwul saya salah, saya minta maaf. 

    dan utk sekuriti yg tempo hari saya maki-maki juga saya minta maaf juga sama sekuriti tersebut yang istilahnya takut dengan saya, takut hal-hal yang tidak diingikan terjadi, saya minta maaf yg sebesar-besarnya. mohon dimaafkan. 

    saya akan jelaskan kronologi kejadian yg apa saja yg ada di dalam proposal yg saya ajukan ke perusahaan tersebut. 

    yg saya ajukan ke perusahaan tersebut adalah memohon bantuan utk bagi2 takjil di jalan yg sudah dilakukan oleh rekan2 saya. 

    jadi, tidak ada bahasa saya minta thr enggak ada, silakan dicek aja semua proposal ada di perusahaan itu, silakan dicek dan dibaca dan dilihat isinya itu meminta bantuan utk bagi2 takjil pada tanggal berapa nanti yg akan kita bagiin, klo kita dapat. 

    ternyata kejadiannya seperti ini, enggak dapat gitu. 

    saya akui emang saya arogan, tapi arogan saya itu kan permasalahan saya ada sebabnya gitu loh. 

    sebabnya di situ ada 4 proposal, propsal 4 itu yg 3 dinaikkan sama satpamnay, yg punya saya yg proposal isinya memohon bantuan utk bagi2 takjil di lingkungan itu tidak dinaikkan sama sekuritinya. 

     

  • Vonis 3 Bulan Penjara untuk Pendiri Animal Hope Shelter Dinilai Terlalu Ringan, JPU Ajukan Banding – Halaman all

    Vonis 3 Bulan Penjara untuk Pendiri Animal Hope Shelter Dinilai Terlalu Ringan, JPU Ajukan Banding – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang resmi mengajukan banding terhadap vonis hukuman tiga bulan penjara yang dijatuhkan kepada Kristian Adi Wibowo, pendiri Animal Hope Shelter. 

    Keputusan ini diumumkan usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Provinsi Banten, pada Rabu (19/3). JPU menilai vonis tersebut terlalu ringan dibandingkan tuntutan awal mereka, yaitu hukuman penjara selama 2,5 tahun.

    Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Adek Nurhadi menyatakan bahwa Kristian Adi Wibowo, yang juga dikenal dengan nama Kristian Joshua Pale, terbukti bersalah melanggar Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik.

    Pasal ini mengatur tentang tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang secara sengaja.

    Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan penjara kepada Kristian.

    “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Kristian Adi Wibowo alias Kristian Joshua Pale selama 3 bulan,” ucap hakim Adek Nurhadi sambil mengetuk palu.

    Setelah putusan dibacakan, baik terdakwa maupun JPU diberikan kesempatan untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lebih lanjut. 

    JPU, yang diwakili oleh Fiddin Baihaki, memutuskan untuk mengajukan banding karena menganggap vonis tiga bulan terlalu ringan dan tidak sebanding dengan tuntutan awal.

    Kuasa hukum Kristian Adi Wibowo meminta waktu untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

    Mereka belum memberikan pernyataan resmi apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

    Namun, pihak terdakwa tampak mempertimbangkan opsi untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut guna membela klien mereka.

    Kekecewaan Pelapor

    Di sisi lain, pelapor dalam kasus ini, Roger Paulus Silalahi, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim.

    Menurutnya, vonis tiga bulan penjara tidak sebanding dengan tuntutan JPU yang mencapai 2,5 tahun penjara.

    Roger juga menyatakan bahwa dirinya akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

    Roger menilai alasan yang diberikan oleh majelis hakim dalam menjatuhkan vonis tersebut tidak masuk akal. Salah satu poin yang ia soroti adalah perubahan dasar hukum dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Pasal 310 KUHP. Ia merasa bahwa perubahan ini tidak memiliki dasar yang kuat dan justru melemahkan posisi pelapor.

    Roger juga menegaskan bahwa ia tidak bisa menerima perlakuan Kristian yang telah memaki mendiang ibunya melalui media sosial.

    “Tapi saya mau bilang, di atas hakim masih ada Tuhan,” ujar Roger, menegaskan keyakinannya bahwa keadilan sejati akan ditegakkan di luar pengadilan.

    Kasus ini bermula ketika Kristian Adi Wibowo didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 4 UU ITE serta Pasal 310 KUHP. 

    Tuduhan ini diajukan setelah Kristian diduga melakukan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial yang menyerang kehormatan Roger dan mendiang ibunya.

    UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat 3, mengatur tentang larangan penyebaran konten yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

    Sementara Pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik secara umum. Dalam kasus ini, majelis hakim memilih untuk menggunakan Pasal 310 KUHP sebagai dasar hukum utama, yang dinilai lebih ringan dibandingkan UU ITE.

    Roger menjelaskan, kasus ini berawal terdakwa memaki salah satu orang perempuan di medsos.

    “Saya menegur yang bersangkutan, saya bilang ngomong baik baik ajah kita kan sama sama pencinta satwa. Atas komentar saya itu, dia marah lewat screenshot komentar, posting caci maki saya berjalan selama dua bulan tapi saya biarkan meski dia mengancam saya dengan membawa ormas,” kata Roger.

    Setelah itu, dilanjutkan Roger, yang bersangkutan menghina orang tuanya dengan kata yang tidak pantas.

    “Akhirnya saya melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro pada 1 Juni 2022 dan ini sudah berjalan 2,5 tahun berjalan saya berharap ada keadilan,” ucapnya.

    Adapun dalam kasus ini terdakwa diancam hukuman 4 tahun penjara, dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Tangerang selama 2 tahun 6 bulan.

    “Putusan juga diharapkan secara normatif minimal 1,5 tahun semoga bisa membuat efek jera yang bersangkutan. Saya berharap tidak ada penundaan lagi diputus dan langsung ditahan. Nanti saya juga akan bersurat ke kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi dan kejaksaan agung mengenai kasus ini, supaya jaksa menahan yang bersangkutan atas dasar yang bersangkutan mengulangi perbuatannya,” katanya.  (Wartakota/Feryanto Hadi)

     

     

     

  • Tuding Jokowi Kirim Utusan ke PDIP, Pasbata Sebut Deddy Sitorus Semena-mena – Halaman all

    Tuding Jokowi Kirim Utusan ke PDIP, Pasbata Sebut Deddy Sitorus Semena-mena – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pernyataan Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus yang mengungkapkan bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar Hasto Kristiyanto mundur dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal PDIP memicu reaksi keras dari berbagai pihak.

    Bahkan, Jokowi yang merasa geram menantangnya untuk mengungkap siapa sosok utusan tersebut.

    Ketua Umum Pasbata (Pasukan Bawah Tanah) Jokowi, David Febrian pun meminta Deddy Sitorus jangan omon-omon dan menantangnya menunjukkan bukti yang jelas. Jika memang benar ada perintah seperti yang disampaikannya tunjukkan siapa yang memberi instruksi, jangan hanya menggiring opini.

    “Jangan hanya berbicara kosong alias omon-omon. Jangan biasakan menggiring opini publik untuk kepentingan tertentu. Kalau memang benar ada perintah seperti yang disampaikan Deddy Sitorus, tunjukkan siapa yang memberi instruksi itu dan siapa yang diperintahkan untuk menyampaikan pesan itu, Jangan hanya membuat fitnah yang merugikan banyak pihak,terutama pihak dari bapak mantan presiden jokowi,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    Dalam pernyataannya Dedi Sitorus mengungkapkan, ada seorang utusan yang menemui jajaran PDIP pada Desember 2024. Kendati tak mengungkap sosok utusan tersebut, namun kata Deddy Sitorus, utusan tersebut merupakan orang yang berwenang.

    “Sekitar tanggal 14 Desember, ada utusan yang menemui kami, yang memberi tahu bahwa Sekjen harus mundur lalu jangan pecat Jokowi dan menyampaikan ada sekitar 9 orang dari PDI Perjuangan yang menjadi target dari pihak kepolisian dan KPK,” kata Deddy Sitorus.

    Pasbata menegaskan bahwa klaim Deddy Sitorus itu harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak boleh dijadikan alat politik yang ujungnya hanya untuk memecah belah atau merusak stabilitas politik Indonesia.

    Apabila pernyataan tersebut tidak terbukti, menurut ketua umum Pasbata, hal itu hanya akan menambah keruh situasi politik yang sudah cukup dinamis.

    Di sisi lain, David berharap Jokowi dapat menikmati masa purna tugasnya di Solo dengan tenang dan aman. Alih-alih menyebarkan isu negatif, menurutnya, lebih baik melihat banyaknya Jasa yang telah diberikan Presiden RI ke-7 itu. 

    Semua presiden itu baik, karena tujuannya sama yaitu untuk membangun bangsa, jangan dilihat kurangnya saja, karena setiap manusia pasti ada kurangnya dan jauh dari kata sempurna.

    “Biarkan Pak Presiden ke-7 Jokowi menjalani masa pensiun dengan tenang dan tidak terganggu oleh isu-isu politik yang tidak substansial, apalagi Pak Jokowi sangat berjasa pada bangsa ini” tambahnya.

    Ketua Umum Pasbata mengungkapkan, bahwa saat ini adalah era baru bagi Indonesia, yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

    “Ini adalah era perubahan, di mana koruptor yang merugikan negara ditangkap, serta diungkap, ini harus didukung karena ini untuk kepentingan bersama,bukan bicara saat ini saja tapi untuk masa depan bangsa yang lebih baik,” ujarnya.

    Semua pihak pun diingatkan agar jangan mudah terbawa isu contohnya seperti ‘Indonesia Gelap’ yang jelas muatan atau pesanan pihak lain yang tidak mau Indonesia maju. Kerja-kerja Presiden Prabowo harus didukung dalam membangun Indonesia.

    “Jangan sampai kita diadu domba, presiden dan seluruh kabinet sedang bekerja dengan keras, malah pihak yang berkepentingan buat isu negative. Ini enggak bagus, intinya jangan suka mengadu domba rakyat hanya karena kepentingan pribadi dan golongan,” tegasnya.

    Meskipun era kepemimpinan Prabowo dan Gibran masih dalam tahap awal dan belum sepenuhnya maksimal, Pasbata percaya bahwa proses penataan negara ini memerlukan waktu dan usaha yang tidak mudah. 

    “Menata negara itu bukanlah pekerjaan mudah. Jangan hanya pintar berkomentar tanpa memahami bagaimana cara menata negara yang baik dan benar,” katanya.

    “Seluruh relawan di seluruh daerah di Indonesia sudah gerah dengan tingkah laku politisi PDIP yang semakin meresahkan. Jangan coba-coba adu domba rakyat Indonesia. Kami tidak akan tinggal diam!” imbuhnya.

    Ketua Umum Pasbata menekankan, bahwa tantangan ini jelas menggarisbawahi pentingnya bukti yang kuat dalam setiap klaim politik yang disampaikan kepada publik, serta harapan agar semua pihak dapat menjaga stabilitas politik yang sedang berlangsung. 

    Pasbata menyerukan agar segala bentuk fitnah dan manipulasi dihentikan demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. 

    “Kami siap melawan, bukan hanya untuk membela Presiden ke-7 Jokowi, tapi juga untuk menjaga keharmonisan dan kedamaian di antara rakyat Indonesia,” pungkasnya.

    Sementara Jokowi sebelumnya yang merasa gerah dengan tudingan tersebut melontarkan tantangan agar Deddy Sitorus menjelaskan maksud dari pernyataannya itu.

     Ia pun menegaskan bahwa tidak memiliki kepentingan untuk mengirim utusan, apalagi meminta agar dirinya tidak dipecat dari PDIP.

    “Enggak ada (permintaan seperti itu), apa iya? Harusnya disebutkan siapa (utusannya) gitu loh biar jelas,” kata Jokowi di Solo.

    Jokowi menegaskan, bahwa kesabarannya atas batasnya. Selama ini, Jokowi mengaku diam dengan berbagai tudingan yang ditujukan terhadapnya.

    “Saya itu sudah diam loh ya. Difitnah saya diam. Dicela saya diam. Dijelekkan saya diam. Dimaki-maki saya diam. Saya ngalah terus loh, tapi ada batasnya ya,” ujar Jokowi.
     

     

  • MAKI Nilai Aksi DPRD OKU Tagih Fee Jelang Lebaran Menantang KPK

    MAKI Nilai Aksi DPRD OKU Tagih Fee Jelang Lebaran Menantang KPK

    Jakarta

    Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti aksi ketiga anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) yang menagih fee sehari usai KPK memberi peringatan kepada penyelenggara negara. Ia menilai tindakan tersebut seolah-olah menantang KPK.

    “Mereka kesannya malah menantang KPK karena KPK sudah memberikan edaran untuk tidak menerima gratifikasi itu kembali lagi suap. Menurut saya itu kurang ajar,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

    Boyamin mengaku terkejut mengetahui jatah pokir yang diminta DPRD sebesar 20%. Padahal, kata dia, semestinya DPRD berperan sebagai pengawas.

    “Kalau sudah dipalak itu 20% gitu oleh oknum DPRD sama dengan yang ngawasi malah menyuruh korupsi gitu, bukan hanya sekedar pagar makan tanaman, ini malah pagar menyuruh tanamannya mati gitu. Jadi itu yang paling kaget saya apa dari kasus di OKU itu” tegasnya.

    “Apalagi ini dilakukan menjelang Lebaran dengan alasan THR, masa sesuatu yang ibadah sakral itu habis puasa dan lebaran harusnya ini beribadah dan melakukan sedekah gitu, eh ini malah memalak, melakukan korupsi, memeras pemborong dengan nilai yang begitu fantastis,” sambungnya.

    Boyamin mendorong agar Anggota DPRD OKU yang kini tersangka kasus suap meminta jatah pokir Rp 40 miliar dari proyek Dinas PUPR dihukum berat. Ia memandang hukuman yang mesti dijatuhkan minimal 20 tahun penjara.

    “Menurut saya sangat keterlaluan dan mestinya ini dihukum berat nanti. Jangan hanya 5 tahun, 10 tahun, ini minimal 20 tahun atau seumur hidup ini karena pola korupsinya yang sudah keterlaluan,” jelasnya.

    “Inilah yang menurut saya mudah-mudahan KPK nanti bisa melakukan pencegahan yang lebih baik lah bukan hanya sekedar menindak hukum jadi, belajar di kasus OKU ini KPK harus kita paksa untuk membuat mekanisme supaya anggaran-anggaran baik pusat maupun daerah bisa dikelola lebih baik supaya tidak dicuri lagi,” tegasnya.

    Seperti diketahui, KPK mengungkap tiga anggota DPRD OKU yang menjadi tersangka suap dan pemotongan anggaran proyek menagih fee ke Kadis PUPR OKU menjelang hari raya Idul Fitri atau Lebaran. Ternyata, permintaan fee itu terjadi sehari usai KPK memberi peringatan kepada para penyelenggara negara.

    – Ferlan Juliansyah (FJ) selaku Anggota Komisi III DPRD OKU

    – M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU

    – Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU

    – Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU

    – M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta

    – Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku Swasta

    KPK menyebut tiga anggota DPRD OKU itu menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 ke Nopriansyah karena sudah mendekati Lebaran. Nopriansyah pun menjanjikan fee yang diambil dari sembilan proyek di OKU tersebut cair sebelum Lebaran.

    “Menjelang hari raya Idul Fitri pihak DPRD yang diwakili oleh saudara FJ (Ferlan Juliansyah) yang merupakan anggota dari Komisi III, kemudian saudara MFR (M Fahrudin), kemudian saudari UH (Umi Hartati), menagih jatah fee proyek kepada saudara NOP (Nopriansyah) sesuai dengan komitmen yang kemudian dijanjikan oleh saudara NOP akan diberikan sebelum hari raya Idul Fitri,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/3).

    Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha. Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu diduga akan dibagikan ke Anggota DPRD OKU.

    Pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka itu. KPK pun mengamankan uang Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner dari OTT itu.

    Menurut KPK, OTT itu terjadi sehari setelah KPK menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya atau SE nomor 7 tahun 2025. KPK pun menganggap kelakuan para tersangka itu ironi.

    “Hal ini menjadi ironis, di saat sehari sebelumnya KPK menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya (SE Nomor 7 Tahun 2025),” ujar tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

    (taa/aud)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu