NGO: MAKI

  • Pemkot Jakbar tak menoleransi tindak perundungan anak

    Pemkot Jakbar tak menoleransi tindak perundungan anak

    Jakarta (ANTARA) – Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto menyebut tidak akan menoleransi aksi perundungan (bullying) yang dilakukan oleh tiga remaja putri di bawah umur terhadap seorang anak seusianya di Tambora, beberapa waktu lalu.

    “Jadi kalau memang pelajar, nanti akan saya minta koordinasi dengan Sudin Pendidikan untuk menindaklanjutinya. Nanti, ada prosedur yang akan dilakukan oleh Sudin Pendidikan,” kata Uus saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Menurutnya, selain pendekatan kepada orang tua, pembinaan yang dilakukan di sekolah bisa lebih tepat sasaran.

    “Nanti mungkin ada langkah-langkah yang harus diambil. Sehingga, pada saat nanti memberikan pembinaan kepada anak-anak sekolah, tidak melanggar aturan atau tidak membuat masalah yang baru. Tapi tepat sasaran,” ujarnya.

    Sementara itu, Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) mendampingi anak korban perundungan atau bullying yang terjadi di wilayah Tambora, Jakarta Barat pada Jumat (11/4) lalu.

    “Langkah pertama yang kami lakukan adalah mengutamakan keselamatan korban. Kami sudah melakukan pendampingan dan pemeriksaan psikologis, psikolog profesional dari P3A (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak),” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Dimitri Mahendra.

    Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Jakarta terkait laporan sosial kasus yang viral di media sosial tersebut.

    “Kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial DKI Jakarta juga terkait lapsos-nya,” ujar Dimitri.

    Dalam video viral yang diunggah oleh akun Instagram @jakbarviral beberapa waktu lalu, sejumlah remaja putri nampak mengomeli, memaki-maki dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

    Dari kata-kata yang dikeluarkan para pelaku terhadap, korban dituduh merebut pacar salah satu pelaku.

    Kata-kata makian pun tak terhindarkan hingga kemudian korban dipukuli oleh para pelaku di bagi kepala dan badan korban. Korban menangis dan mengeluh sakit namun para pelaku tak hentinya memukuli korban.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polrestro Jakbar dampingi korban perundungan di Tambora

    Polrestro Jakbar dampingi korban perundungan di Tambora

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) mendampingi seorang anak perempuan yang menjadi korban perundungan (bullying) yang terjadi di wilayah Tambora, pada Jumat (11/4).

    “Langkah pertama yang kami lakukan adalah mengutamakan keselamatan korban. Kami sudah melakukan pendampingan dan pemeriksaan psikologis, psikolog profesional dari P3A (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak),” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Dimitri Mahendra di Jakarta, Jumat.

    Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Jakarta terkait laporan sosial yang sempat viral di media sosial tersebut.

    “Kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial DKI Jakarta juga terkait lapsos-nya,” ujar Dimitri.

    Berdasarkan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan korban, saksi, hasil visum et revertum dan gelar perkara yang telah dilakukan, kata dia, terdapat tiga pelaku yang diduga melakukan perundungan terhadap korban.

    Kini, ketiga pelaku yang juga merupakan perempuan tengah dititipkan di Rumah Aman Handayani lantaran usianya yang masih di bawah umur. Proses penanganannya pun sesuai dengan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

    Dimitri pun mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua agar meningkatkan pengawasan dan edukasi terhadap anak-anak mereka guna mencegah kejadian serupa.

    “Kami harap kasus ini menjadi perhatian bersama, bahwa penting bagi keluarga dan lingkungan untuk turut aktif membentuk karakter anak agar tidak terjerumus kepada perilaku menyimpang,” kata dia.

    Dalam video viral yang diunggah oleh akun Instagram @jakbarviral beberapa waktu lalu, sejumlah remaja putri nampak mengomeli, memaki-maki dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

    Dari kata-kata yang dikeluarkan para pelaku terhadap, korban dituduh merebut pacar salah satu pelaku.

    Kata-kata makian pun tak terhindarkan hingga kemudian korban dipukuli oleh para pelaku di bagi kepala dan badan korban. Korban menangis dan mengeluh sakit namun para pelaku tak hentinya memukuli korban.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bareskrim Tak Ikuti Petunjuk Jaksa Usut Korupsi Pagar Laut Tangerang, MAKI: Ngeyel!
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 April 2025

    Bareskrim Tak Ikuti Petunjuk Jaksa Usut Korupsi Pagar Laut Tangerang, MAKI: Ngeyel! Nasional 17 April 2025

    Bareskrim Tak Ikuti Petunjuk Jaksa Usut Korupsi Pagar Laut Tangerang, MAKI: Ngeyel!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Masyarakat Anti
    Korupsi
    Indonesia (
    MAKI
    ) menyayangkan langkah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum)
    Bareskrim
    Polri yang terkesan “ngeyel” tidak mengikuti petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mengusut kasus pagar laut di Tangerang.
    “Sebenarnya sangat disayangkan Dittipidum dalam tanda kutip ngeyel dari petunjuk jaksa. Mestinya dipatuhi saja kan enak,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi
    Kompas.com
    , Rabu (16/4/2025).
    Boyamin mengatakan, petunjuk jaksa yang meminta Polri untuk mengusut kasus pagar laut di Tangerang ke arah pidana khusus, yaitu
    korupsi
    , seharusnya bisa dipatuhi oleh Dittipidum.
    “Ini kan malah meringankan kerja Dittipidum. Langsung atas petunjuk jaksa itu, berkas diserahkan ke Kortas Tipikor karena Kortas Tipikor juga sudah menangani perkara pagar laut itu menjadi perkara korupsi,” lanjut Boyamin.
    Ia mengatakan, jika berkas perkara ini tidak segera disidangkan, justru Bareskrim Polri yang akan dirugikan.
    Boyamin mengingatkan, kerja penyidik terbatas pada masa tahanan tersangka dan jika berkas tidak kunjung selesai, penahanan bisa ditangguhkan.
    “Kalau ini masing-masing masih kekeh, itu akhirnya nanti yang rugi adalah Dittipidum. Dalam bentuk nanti masa penahanan tersangka itu habis, kan hanya dua bulan,” katanya.
    Diberitakan, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara dugaan pemalsuan surat lahan pagar laut di Tangerang kepada Bareskrim Polri.
    Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengatakan, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tidak memenuhi petunjuk yang diserahkan oleh Kejaksaan Agung.
    “Mengingat petunjuk kita tidak dipenuhi, akhirnya kemarin tetap kita kembalikan,” ujar Direktur A Jampidum Nanang Ibrahim Soleh, saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
    Nanang mengatakan, kasus pagar laut di Tangerang memiliki indikasi kuat telah terjadi tindak pidana korupsi sehingga patut diselidiki dengan unsur tersebut.
    “Bahwa petunjuk kita bahwa perkara tersebut adalah perkara tindak pidana korupsi. Sekali lagi, perkara tindak pidana korupsi. Karena menyangkut di situ ada suap, ada pemalsuannya juga ada, penyalahgunaan kewenangan juga ada semua,” kata Nanang.
    Nanang pun menyinggung Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan, jika di dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi didahulukan dari perkara lain untuk mempercepat penyelesaiannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi dalami motif remaja bawah umur yang aniaya temannya di Tambora

    Polisi dalami motif remaja bawah umur yang aniaya temannya di Tambora

    Ada tiga orang, di bawah umur semua

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian mendalami motif tiga remaja perempuan di bawah umur yang menganiaya teman mereka sendiri yang juga di bawah umur di Tambora, Jakarta Barat.

    “Masih kita dalami. Kronologisnya terkait kesalahpahaman atau seperti apa, masih kita dalami ya,” ungkap Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Arfan membenarkan adanya kasus ketiga remaja putri berhadapan dengan hukum dan saat ini sudah diamankan pihak Kepolisian.

    “Iya, sudah diamankan. Ada tiga orang, di bawah umur semua,” ungkap Arfan melanjutkan.

    Adapun korban yang juga remaja perempuan di bawah umur mengalami luka ringan akibat perundungan yang terjadi pada Senin (14/4) itu.

    “Ya, ada luka kecil,” ujar Arfan.

    Kini, kata Arfan, korban sudah kembali kepada keluarganya.

    “Sudah dikembalikan keluarga. Sudah aman,” ucap Arfan.

    Dalam video viral yang diunggah oleh akun Instagram @jakbarviral, sejumlah remaja putri nampak mengomeli, memaki-maki, dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

    Dari kata-kata yang dikeluarkan para pelaku, korban dituduh merebut pacar salah satu pelaku.

    Korban dipukuli para pelaku pada bagian kepala dan badan. Korban menangis dan mengeluh sakit namun para pelaku tetap memukuli korban.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi amankan remaja putri yang melakukan perundungan di Tambora

    Polisi amankan remaja putri yang melakukan perundungan di Tambora

    pelaku dan korban sama-sama di bawah umur

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian mengamankan beberapa remaja putri yang melakukan perundungan (bullying) terhadap korban yang juga seorang remaja putri di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

    “Sudah diamankan,” kata Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Kukuh menjelaskan berdasarkan pertimbangan para pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur, perkara tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat.

    “Karena pelaku dan korban sama-sama di bawah umur, kita serahkan penanganannya ke PPA Polres Jakbar,” kata Kukuh menegaskan.

    Kukuh juga belum membeberkan detail berapa banyak pelaku yang terlibat perundungan dan kronologi dari perundungan tersebut.

    “Konfirmasi saja ke Satreskrim Polres ya, karena mereka yang menangani,” ujar Kukuh.

    Dalam video viral yang diunggah di dalam akun Instagram @jakbarviral, sejumlah remaja putri nampak mengomeli, memaki-maki, dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

    Dari kata-kata yang dilontarkan para pelaku. korban dituding merebut pacar salah satu pelaku.

    Kata-kata makian pun tak terhindarkan hingga kemudian korban dipukuli oleh para pelaku di bagi kepala dan badan. Korban menangis dan mengeluh sakit namun para pelaku tak hentinya memukuli korban.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • MAKI Kritik Pengawasan MA Buruk Usai 3 Hakim Jadi Tersangka Suap

    MAKI Kritik Pengawasan MA Buruk Usai 3 Hakim Jadi Tersangka Suap

    Jakarta

    Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik Mahkamah Agung (MA) buntut kasus hakim dan panitera terjerat perkara suap vonis onstslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. MAKI menilai pengawasan MA buruk.

    “Sistem pengawasan MA sangat buruk karena nyatanya baru aja jebol Surabaya, ini jebol Jakarta, bahkan Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, karena ini tipikornya kan rangkaiannya di pusat, ternyata hakimnya sebagian dari Jakarta Selatan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (14/4/2025).

    Boyamin menyebut kasus-kasus yang menjerat oknum MA dan petinggi peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Tipikor Jakarta Pusat belum menjadikan MA mengawasi secara efisien. Boyamin pun mengaku kecewa.

    “Jadi ya kita kecewa ternyata MA belum mampu mereformasi dirinya, di mana masih banyak yang tergoda. Bahkan levelnya menurut saya itu minta digoda, bukan hanya tergoda. Karena ini uangnya cukup besar dan nampaknya sudah pada posisi mengatur. Berartikan sudah level kalau saya tuh minta digoda, bukan tidak tahan godaan,” ucapnya.

    Dia meminta MA harus membuka diri selebar-lebarnya terhadap pengawasan dari Komisi Yudisial (KY). Boyamin ingin agar KY bisa mengawasi MA secara menyeluruh, artinya tidak sebatas mengawasi perilaku hakim di bawah MA.

    “Nah ini yang menjadikan MA harus membuka diri terhadap KY untuk menilai, mengaudit keseluruhan, bukan hanya perilaku tapi juga putusan-putusan dan ada dugaan-dugaan penyimpangan ya harus didalami bersama,” ujar Boyamin.

    Sebelumnya, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat. Selain itu, ada pula 3 hakim, serta panitera muda pada PN Jakarta Utara dan pengacara yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Kasus suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan vonis onstslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. Majelis hakim saat itu memberikan putusan lepas pada terdakwa korporasi.

    Tiga hakim itu bersekongkol dengan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

    (fas/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Dewan Pers Apresiasi Kapolri dan Jajaran Sukses Amankan Mudik Lebaran 2025

    Dewan Pers Apresiasi Kapolri dan Jajaran Sukses Amankan Mudik Lebaran 2025

    Jakarta

    Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan apresiasi setinggi-setingginya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo jajaran kepolisian yang telah bekerja keras dalam mengamankan arus mudik dan balik Lebaran 2025. Para personel Polri telah mengorbankan waktu bersama keluarga di Hari Raya Idul Fitri 2025 untuk mengabdi dengan mengamankan jalannya mudik.

    “Selamat kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah berhasil melakukan pengamanan, memberikan rasa aman bagi para pemudik dan arus balik kembali ke Jakarta atau ke daerah di wilayah, di 38 provinsi negara Republik Indonesia kita tercinta,” kata Ninik dalam keterangannya, Jumat (11/5/2025).

    Ninik mengatakan lebih dari 1.300.000 pemudik melakukan perjalanan ke berbagai wilayah. Para pemudik bisa kembali ke kampung halaman dengan lancar.

    Menurut Ninik, pengamanan itu tak terlepas dari kontribusi yang sangat luar biasa dari jajaran aparat keamanan. Hal itu terlihat dari penurunan angka kecelakaan sampai 30%. Capaian ini dinilai memberikan kontribusi yang sangat positif karena bisa menjamin keselamatan dan ketenangan para pemudik.

    “Sekali lagi terima kasih kepada Kapolri dan seluruh jajaran teman-teman kepolisian di pusat maupun di daerah terutama yang bekerja di lapangan, di lantas ya. Selamat bekerja kembali untuk keselamatan warga masyarakat kita,” ujar Ninik.

    Apresiasi terkait penanganan mudik juga sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Prabowo memuji kerja keras petugas di lapangan yang mengatur dan mengamankan arus mudik dan balik Lebaran.

    “Yang lebih memuaskan bagi kita adalah angka kecelakaan yang turun secara drastis, 30 persen lebih rendah kecelakaan dibanding dengan tahun lalu,” imbuhnya.

    Prabowo mengapresiasi kerja keras petugas kepolisian hingga TNI di lapangan. Prabowo mengucapkan terima kasih atas kerja keras para petugas libur Lebaran.

    Para petugas tanpa libur mengatur dan menjaga lalu lintas arus mudik dan balik libur Lebaran. Prabowo mencontohkan petugas kepolisian yang mengatur lalu lintas saat panas terik.

    “Kementerian Perhubungan, orang libur, dia terus mengawaki pusat-pusat yang penting. Menara bandara tidak boleh berhenti, tidak boleh libur, air traffic control kalau salah, itu musibah yang besar,” ucap Prabowo.

    “Para polisi yang sering dicaci maki sering disalah-salahkan, padahal mereka di terik siang matahari tanpa kita sadar mereka bekerja keras menjaga kita, mengatur lalu lintas,” imbuhnya.

    (knv/hri)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kaesang Tutup Mulut Ditanya Soal Jokowi Digugat Warga Solo Gegara Mobil Esemka – Halaman all

    Kaesang Tutup Mulut Ditanya Soal Jokowi Digugat Warga Solo Gegara Mobil Esemka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SALATIGA – Kaesang Pangarep tutup mulut ketika ditanya soal warga Solo menggugat sang ayah, Joko Widodo (Jokowi) soal mobil Esemka.

    Momen itu terjadi ketika Kaesang Pangarep yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berkunjung ke Rumah Dinas Wali Kota Salatiga pada Kamis (10/4/2025).

    Ditanya wartawan soal gugatan itu, putra ketiga Jokowi ini hanya menangkupkan tangan di depan dadanya.

    Ia justru memilih bersalaman dengan beberapa orang untuk berpamitan tanpa merespons pertanyaan dari wartawan.

     

    Gugatan Wanprestasi Gagalnya Produksi Massal Mobil Esemka Ditujukan ke Jokowi hingga Maruf Amin

    Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, gugatan wanprestasi terkait gagalnya produksi massal mobil Esemka telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah.

    Gugatan ini tidak hanya ditujukan kepada PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka, namun juga menyeret Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden RI ke-13 Ma’ruf Amin.

    Untuk pihak penggugat adalah Aufaa Luqmana Re A, yang merupakan putra dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

     

    Jadwal Sidang Gugatan

    Gugatan Perdata yang dilayangkan Aufaa Luqmana Re A (19) warga Solo terhadap Joko Widodo (Jokowi), Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) di Pengadilan Negeri (PN) Solo resmi terdaftar dan segera disidangkan.

    Humas PN Solo Bambang Aryanto mengungkapkan, gugatan Wanprestasi tersebut terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt G/2025/PN Skt.

    “Benar kemarin hari Rabu 9 April 2025 masuk gugatan. Gugatannya sendiri mengenai kualifikasi perkaranya wanprestasi dan mendapatkan nomor registrasi 96/Pdt G/2025/PN Skt,” ungkap Bambang saat ditemui di PN Solo.

    “Penggugat Aufaa, alamat Ngoresan RT 1 RW 2 Jebres. Sekali kuasa hukum penggugat Arif Sahudi dkk (dan kawan-kawan). (Untuk) Tergugat 1 Jokowi, Tergugat 2 Maruf Amin, Tergugat 3 PT SMK,” lanjut dia.

    Bambang mengatakan, PN Solo telah menunjuk Majelis Hakim yang akan memimpin sidang tersebut.

    “Oleh PN Solo telah ditetapkan Majelis Hakim yaitu Putu Gede Hariadi, anggota Majelis Hakim Subagyo, dan Joko Waluyo,” terang Bambang.

    Disinggung kapan sidang pertama tersebut digelar, Bambang menyebutkan bahwa sidang akan dimulai pada akhir April.

    “Majelis Hakim dibuat penetapan hari sidang pertama yaitu Kamis 24 April 2025. Merupakan pemanggilan pertama. Itu acara pemanggilan pihak-pihak,” urai dia.

    Bambang mengatakan sidang nantinya berjalan terbuka untuk umum.

    Hanya saja, ia menambahkan bahwa belum bisa dipastikan tergugat termasuk Jokowi apakah akan hadir langsung ke persidangan nantinya.

    “Kalau secara hukum prosedurnya harus dihadiri kalau dipanggil PN, tapi dalam praktiknya masih ada toleransi. Mungkin bisa jadi pas hari sidang belum hadir akan dipanggil sekali lagi,” kata Bambang.

    “Tapi kalau penggugat idealnya harus hadir, kalau tergugat masih diberikan toleransi. Bisa diwakilkan kuasa hukumnya, itu kewenangan pihak yang digugat untuk membiasakan kepada penasehat hukum,” pungkasnya.

     

    Kronologi Jokowi Digugat Gara-gara Mobil Esemka

    Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi digugat secara perdata oleh seorang warga Solo bernama Aufaa Luqmana (19) terkait penjualan mobil Esemka.

    Selain Jokowi, Aufaa juga menggugat Maruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Selasa (8/4/2025).

    Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, mengatakan gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.

    Sigit menerangkan kliennya kecewa tak kunjung dapat membeli dua mobil Esemka jenis pikap untuk usaha angkut barang.

    “Kami mewakili kepentingan hukum dari saudara Aufaa Luqman warga Solo yang menggugat tiga pihak,” paparnya.

    JOKOWI DIGUGAT TERKAIT ESEMKA – Joko Widodo (Jokowi) digugat oleh calon pembeli mobil Esemka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/4/2025). Gugatan perdata tersebut dilayangkan oleh sosok bernama Aufaa Luqman Re A (19) warga Ngoresan, Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah. Kuasa hukum Aufaa, Sigit Sudibyanto menerangkan bahwa kliennya telah melayangkan gugatan ke PN Solo lantaran merasa dibohongi atas tawaran pembelian mobil Esemka. (Tribun Solo/Andreas Chris Febrianto)

    Menurutnya, ada dua pokok gugatan yang dilayangkan yakni para tergugat tak dapat memenuhi janji produksi mobil Esemka secara masif.

    “Sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi,” imbuhnya.

    Kemudian kliennya meminta ganti rugi materiil senilai Rp 300 juta lantaran tak dapat membeli dua buah mobil Esemka.

    “Atas cedera janji itu, penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya sehingga menggugat para tergugat itu paling rendah harga mobil Esemka pikap itu satunya Rp 150 juta. Karena dia ingin membeli 2 mobil makanya jadi Rp 300 juta rupiah,” sambungnya.

    Majelis Hakim PN Solo diminta untuk menyita aset PT Solo Manufaktur Kreasi jika gugatan perdata tak dikabulkan.

    “Terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi, penggugat meletakkan sita jaminan agar si tergugat memenuhi prestasinya apabila gugatan itu dikabulkan,” imbuhnya.

    Sigit menambahkan kliennya telah menabung beberapa tahun untuk membeli dua mobil Esemka.

    Bahkan, Aufaa sempat mendatangi gudang Esemka pada tahun 2021 silam.

    “Memang sudah menabung dan sudah survei juga ke Sambi untuk melihat gudang mobilnya serta ketemu marketingnya,” ungkap Sigit.

    “Kurang lebih tahun 2021 setelah covid mulai survei. Waktu itu tidak bisa masuk ke dalam, hanya di ruang lobi kemudian diajak ngobrol marketingnya terkait spek mobil,” jelasnya.

    PENGGUGAT JOKOWI – Aufaa Luqman Re A (19) pemuda asal Solo, Jawa Tengah kini menjadi sorotan usai melayangkan gugatan perdata yang ditujukan kepada tiga pihak yakni Joko Widodo (Jokowi), Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/4/2025). (IST)

     

    Bagaimana Kondisi Pabrik Esemka?

    Berdasarkan pengamatan dari pabrik Esemka yang terletak di Desa Demangan, Kecamatan Sambi, Boyolali, Jawa Tengah, para karyawan masih lalu lalang.

    Di bagian depan pabrik terdapat showroom yang menampilkan sejumlah produk mobil Esemka termasuk pikap Bima yang dipermasalahkan penggugat.

    Satpam pabrik yang enggan disebut identitasnya menyatakan ada ratusan karyawan yang masih bekerja.

    Satpam juga melarang mengambil gambar situasi pabrik lantaran manajemen tak ada di lokasi.

    “Masih beroperasi seperti biasa,” ucapnya, Rabu (9/4/2025).

    MOBIL ESEMKA – Eks Wali kota Solo, Joko Widodo, menaiki mobil ESEMKA Rajawali kebanggaannya, saat melakukan kunjungan di kantor Warta Kota, Kompas Gramedia, Jakarta, Minggu (26/2/2012). Mobil ESEMKA tersebut akan melalui uji emisi di Serpong, agar secepatnya memasuki pasaran mobil nasional. (TRIBUNNEWS)

    Kepala Desa (Kades) Demangan, Rosyid, mengatakan para karyawan pabrik merupakan warganya.

    “Masih ada karyawan. Kalau karyawan yang ada di situ setahu saya kurang lebih antara 100-150 karyawan. Tapi aktivitas di dalamnya seperti apa, saya juga tidak tahu,” ungkapnya.

    Ia menerangkan pabrik Esemka menempati lahan desa seluas 11 Hektar.

    Lahan tersebut disewa selama 30 tahun dengan biaya Rp 114 juta per tahun.

    “Baru 2 tahun terakhir ini ada kenaikan tarif sewa menjadi Rp 134 juta,” sambungnya.

    Menurutnya, pembayaran sewa tanah tak pernah ada kendala dan keterlambatan. (tribun network/thf/TribunSolo.com)

  • Penggugat Pernah ‘Bantu’ Biar Kaesang Maju Pilkada 2024

    Penggugat Pernah ‘Bantu’ Biar Kaesang Maju Pilkada 2024

    PIKIRAN RAKYAT – Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, tengah menjadi sorotan publik setelah menerima gugatan perdata terkait mobil Esemka yang menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

    Gugatan wanprestasi ini diajukan oleh seorang pemuda bernama Aufaa Luqmana Re A (19), yang merasa dirugikan atas tidak terealisasinya produksi massal mobil Esemka.

    Latar Belakang Gugatan

    Gugatan ini terdaftar secara resmi pada 8 April 2025 dengan nomor perkara PN SKT-080420250. Tidak hanya Jokowi dan Ma’ruf Amin, gugatan juga ditujukan kepada PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), perusahaan yang memproduksi mobil Esemka.

    Aufaa menuntut ketiga pihak tersebut karena merasa janji produksi massal mobil Esemka tidak pernah terwujud, meskipun proyek ini telah lama diperkenalkan ke publik sebagai langkah menuju kemandirian industri otomotif nasional.

    Siapa Penggugat?

    Aufaa Luqmana Re A merupakan anak dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dan adik dari Almas Tsaqibbirru—nama yang sempat mencuat setelah menggugat aturan usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres 2024.

    Seperti kakaknya, Aufaa juga dikenal aktif dalam isu-isu hukum dan pernah menggugat aturan usia calon kepala daerah dengan menyebut nama Kaesang Pangarep dalam berkasnya.

    Alasan Gugatan dan Tuntutan Ganti Rugi

    Aufaa mengaku kecewa karena tidak bisa membeli mobil Esemka Bima, yang rencananya akan digunakan sebagai armada usaha persewaan mobil pikap miliknya.

    Dia mengklaim sudah menabung sejak lama dan bahkan sudah datang langsung ke pabrik Esemka di Boyolali untuk bertemu pihak pemasaran. Namun, tidak ada unit mobil yang bisa dibeli karena produksi massal belum terjadi.

    Karena merasa dirugikan secara finansial dan emosional, Aufaa menggugat ketiga pihak tersebut dengan nilai tuntutan sebesar Rp300 juta. Jumlah ini dikalkulasikan berdasarkan harga dua unit mobil pikap Esemka yang ingin ia beli, masing-masing seharga Rp150 juta.

    Dia juga meminta pengadilan untuk menyita jaminan dari PT SMK guna memastikan jika gugatan dikabulkan, perusahaan dapat memenuhi kewajiban hukum tersebut.

    Dasar Gugatan Wanprestasi

    Gugatan ini dikategorikan sebagai wanprestasi atau cedera janji. Dalam pandangan penggugat, janji produksi massal mobil Esemka yang disampaikan sejak Jokowi menjabat sebagai Wali Kota Solo hingga menjadi Presiden belum pernah dipenuhi.

    Padahal, pada 6 September 2019, Jokowi sempat meresmikan pabrik perakitan mobil Esemka di Boyolali dan menggaungkannya sebagai mobil nasional. Namun hingga kini, proyek tersebut tidak berkembang menjadi produksi massal seperti yang diharapkan masyarakat.

    Kondisi Terkini Pabrik Esemka

    Pabrik mobil Esemka di Boyolali tampak masih beroperasi. Berdasarkan pantauan terbaru, terlihat sejumlah aktivitas di dalam kompleks pabrik. Masih ada baliho promosi produk mobil Esemka Bima dengan harga sekitar Rp110 juta, dan beberapa karyawan terlihat keluar masuk pabrik saat jam istirahat.

    Kepala Desa setempat menyatakan bahwa pabrik tersebut masih memperkerjakan puluhan warga lokal, meskipun tidak diketahui pasti bagaimana kondisi produksi internal di sana.

    Sikap Tim Hukum Presiden

    Hingga saat ini, tim hukum Presiden Jokowi belum mengambil langkah hukum apa pun terkait gugatan tersebut. Mereka menyebut belum menerima kuasa atau arahan khusus untuk menangani kasus ini.

    Meski sudah mengetahui gugatan tersebut, pembahasan masih belum dilakukan secara mendalam karena bertepatan dengan suasana Lebaran.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 5 Fakta Aufaa Luqman, Laporkan Jokowi tapi Kakaknya Almas Beri Jalan Gibran Jadi Wapres

    5 Fakta Aufaa Luqman, Laporkan Jokowi tapi Kakaknya Almas Beri Jalan Gibran Jadi Wapres

    loading…

    Aufaa Luqman mendapat banyak sorotan setelah melayangkan gugatan terhadap mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gugatan yang diajukan Aufaa telah diterima PN Solo, Selasa (8/4/2025). Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Aufaa Luqman mendapat banyak sorotan setelah melayangkan gugatan terhadap mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tidak hanya Presiden Jokowi, remaja 19 tahun itu juga menggugat dua pihak lain yakni Wapres KH Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi.

    Gugatan yang diajukan Aufaa Luqman telah diterima Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/4/2025). Hal tersebut dilakukan Aufaa lantaran merasa telah diberi harapan palsu terkait mobil Esemka yang dikabarkan bisa didapatkan secara mudah di pasaran.

    Sejak tahun 2012 Aufaa telah menanti-nantikan mobil Esemka masuk ke pasaran. Keberanian Aufaa yang menggugat Jokowi lantas membuat banyak orang penasaran akan sosoknya. Berikut beberapa fakta yang terungkap terkait sosok Aufaa dan kasusnya.

    5 Fakta Aufaa Luqman

    1. Adik Almas Tsaqibbirru

    Aufaa Luqman merupakan remaja asal Surakarta berusia 19 tahun yang merupakan adik kandung Almas Tsaqibbirru. Almas adalah sosok yang pernah mengajukan gugatan terkait batas usia capres dan cawapres.

    Gugatan itu akhirnya dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan putusan Nomor 90/PUU-XII/2023. Hal inilah yang mengantarkan Gibran Rakabuming Raka menjadi Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto.

    2. Anak Aktivis

    Aufaa dan Almas adalah anak Boyamin Saiman, aktivis antikorupsi yang aktif di LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

    Hubungan keluarga antara Almas, Aufaa, dan Boyamin dibenarkan kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto melalui keterangannya yang dikutip Rabu (9/4/2025).

    3. Punya Impian Merintis Bisnis Transportasi

    Aufaa disebut punya impian merintis bisnis di dunia transportasi dan logistik. Dia memiliki mimpi besar untuk bisa menggunakan mobil Esemka sebagai mobil yang mengawali bisnisnya.

    “Klien kami menaruh minat untuk memiliki mobil ini. Rencananya, klien kami akan menggunakan mobil Esemka Bima berjenis pick up untuk merintis usaha jasa angkutan di Kota Surakarta,” kata Arif Sahudi, salah satu tim hukum Aufaa Luqman.

    4. Telah Siapkan Modal untuk Beli Esemka

    Aufaa juga disebut telah menyiapkan modal untuk membeli 2 mobil Esemka sebagai modal usaha yang hendak dia rintis. Diketahui, mobil Esemka bakal dijual di pasaran dengan harga Rp150 juta hingga Rp170 juta.

    Sayangnya, impian Aufaa belum kunjung terwujud lantaran janji Jokowi belum ditepati hingga lengser.

    5. Sidang Digelar 24 April 2025

    Pengadilan Negeri (PN) Solo menjadwalkan sidang perdana gugatan wanprestasi terkait produksi mobil Esemka yang dilayangkan Aufaa pada Kamis, 24 April 2025.

    Pejabat Humas PN Solo Bambang Ariyanto mengatakan, telah menerima gugatan tersebut pada Rabu, 9 April 2025. Berkas gugatan itu telah mendapat nomor register 96/Pdtg/2025/Pn.SKT.

    (jon)