NGO: MAKI

  • Seret Nama Khofifah Terlibat Korupsi Dana Hibah Jatim, MAKI Jatim Pasang Badan

    Seret Nama Khofifah Terlibat Korupsi Dana Hibah Jatim, MAKI Jatim Pasang Badan

    Heru menjelaskan dalam tahapan akhir sebelum dana dicairkan, dilakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang telah diverifikasi Inspektorat.

    Selain itu, penerima hibah juga diminta menandatangani pakta integritas dan surat pertanggungjawaban mutlak.

    “Apabila ada pihak yang nakal maka itu ulah dari pokmas atau oknum aspirator. Gubernur Jatim tidak punya keterlibatan langsung maupun tidak langsung,” kata dia.

    Heru pun menyebut kasus ini dipicu praktik ijon atau jual beli proyek hibah oleh oknum DPRD dengan pokmas, yang dilakukan tanpa sepengetahuan Gubernur, Wakil Gubernur, maupun Sekdaprov.

    Heru mengatakan MAKI Jatim telah menyiapkan tim hukum untuk mengambil langkah terhadap dugaan pencemaran nama baik Gubernur Khofifah, serta pelecehan terhadap kehormatan Pemprov Jatim.

    “Framing negatif yang menggambarkan seolah-olah Ibu Khofifah sengaja mangkir dari panggilan KPK itu adalah hoaks. Bu Khofifah telah menyampaikan surat penundaan karena menghadiri wisuda putranya di Peking University, China,” jelas Heru.

    Terkait panggilan kedua, kata dia, Khofifah telah menyampaikan alasan ketidakhadiran karena mendampingi Wakil Presiden dalam kunjungan kerja di Banyuwangi dan Bondowoso.

    Namun, Khofifah menyatakan kesiapannya hadir apabila telah dijadwal ulang. Heru menyatakan pemanggilan kepala daerah sebagai saksi adalah hal wajar dalam proses penyidikan karena posisinya sebagai penanggung jawab anggaran.

    “Saksi hanya dimintai keterangan, tidak berarti yang bersangkutan terlibat. Kami berharap publik tidak terjebak dalam narasi yang menyesatkan,” pungkasnya. (fajar)

  • MAKI Kecewa MA Sunat Hukuman Bui Setya Novanto: Nggak Ada PK Mengurangi

    MAKI Kecewa MA Sunat Hukuman Bui Setya Novanto: Nggak Ada PK Mengurangi

    Jakarta

    Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP usai mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK). Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut PK seharusnya tidak ada yang mengurangi masa hukuman.

    “Saya kecewa dengan dikabulkannya PK Setya Novanto, dan itu rasanya mencederai keadilan. Kalau memang hukumannya berapa ya cukup di level kasasi, PK harusnya ditolak, nggak ada PK itu mengurangi hukuman itu nggak ada,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

    Boyamin menyebut jika PK dikabulkan, pada konsepnya, Setya Novanto malah bisa bebas dari jeratan hukum. Dia menyayangkan putusan yang dijatuhkan MA.

    “Dalam konsep ideologisnya nggak ada, PK itu hanya mengabulkan dan menolak. Kalau kabul berarti bebas, artinya novum itu mementahkan putusan-putusan sebelumnya sehingga putusannya bebas kalau dikabulkan, kalau ditolak artinya tidak ada cerita mengurangi hukuman,” katanya.

    “Jadi menurut saya Mahkamah Agung semakin membuktikan dirinya bukan teladan yang baik. Kalau teladan yang baik ditolak karena ideologisnya begitu, dan ini mestinya bagian dari pemberantasan korupsi MA harus lebih keras,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Boyamin berharap MA melakukan perubahan seperti era pimpinan Artidjo Alkostar. “Kalau zaman Pak Artidjo itu malah nambah-nambah malah, ini kok malah mengurangi, ini kan kontradiktif dengan zaman dulu. Ini menjadikan masyarakat semakin apatis bahwa korupsi apa bisa diberantas, gitu,” ujarnya.

    Novanto juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti (UP) USD 7,3 juta. Uang pengganti itu dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK.

    Pidana tambahan Novanto berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik juga dikurangi dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun setelah masa pidana selesai. Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono pada 4 Juni 2025.

    (azh/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Orang Dekat Bobby Terjaring OTT, MAKI Desak KPK Usut Proyek Pemkot Medan saat Dipimpin Menantu Jokowi

    Orang Dekat Bobby Terjaring OTT, MAKI Desak KPK Usut Proyek Pemkot Medan saat Dipimpin Menantu Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pejabat yang diduga orang dekat Bobby telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut.

    Terkait hal itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, KPK perlu melakukan pendalaman kasus dugaan suap yang melibatkan pejabat saat itu.

    Tidak hanya dugaan suap proyek di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga harus mengusut semua proyek di Pemerintah Kota Medan saat dipimpin Bobby Nasution.

    “Karena Topan ini sepemahaman saya orang dekat Bobby sejak zaman kampanye 2020, kampanye Walikota (Medan). Dia diduga melompat langsung jadi Kepala Dinas PUPR karena jadi tim sukses. Itu harus didalami proyek-proyek di Pemkot Medan selama empat tahun yang lalu,” kata Boyamin dilansir dari kantor berita politik RMOL, Rabu (2/7/2025).

    Untuk itu, KPK perlu segera memeriksa Bobby yang juga mantan Walikota Medan dalam perkara tersebut untuk mengembangkan proyek-proyek yang ditangani tersangka Topan dan swastanya selama di Pemkot Medan.

    “Ini bisa menyasar pemerintahan sebelumnya di Pemprov Sumut kalau di-hire oleh Pemprov Sumut sebelumnya. Atau bisa jadi mereka di-hire Pemkot Medan oleh Topan. Ini harus didalami dengan memanggil Bobby sebagai saksi,” terang Boyamin.

    Bukan hanya itu, Boyamin pun meminta KPK agar mendalami pergerakan tersangka Topan selama menjadi orang dekat Bobby.

    “Apakah betul-betul dia jadi ‘koboinya’ Bobby. Itu beberapa kesempatan tampak kedekatan yang bersangkutan. Untuk menggali kedekatan itu maka harus didalami itu tadi, pengembangan itu jadi penting,” pungkas Boyamin.

  • MAKI Desak KPK Periksa Bobby Nasution, Sebut Topan Teman Dekat Menantu Jokowi

    MAKI Desak KPK Periksa Bobby Nasution, Sebut Topan Teman Dekat Menantu Jokowi

    PIKIRAN RAKYAT – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution.

    Pemanggilan itu terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

    Sebelumnya, KPK resmi menahan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), usai terjaring operasi OTT pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Penahanan Topan menjadi sorotan lantaran ia baru dilantik sebagai Kadis PUPR oleh Bobby Nasution pada 24 Februari 2025.

    Ketua MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan pihaknya akan menggugat KPK melalui praperadilan jika Bobby tidak segera diperiksa dalam waktu dua pekan ke depan.

    “Saya meminta KPK melakukan beberapa hal. Segera memanggil dan memeriksa Bobby Nasution minimal sebagai saksi di KPK. Ini harus segera. Kalau tidak dipanggil dalam waktu dua Minggu, KPK akan saya gugat praperadilan,” Boyamin dalam keterangannya, Senin, 30 Juni 2025.

    Boyamin menilai pemeriksaan terhadap kepala daerah sangat lazim dilakukan penyidik KPK, terutama dalam perkara yang melibatkan kepala dinas atau pejabat eselon II di lingkungan pemerintah daerah.

    “Bahkan biasanya kalau KPK menangkap kepala dinas atau eselon dua selama ini menyasar kepala daerahnya,” ucap Boyamin.

    Topan Orang Dekat Bobby

    Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

    Boyamin mendesak KPK mendalami kasus ini lantaran Topan adalah orang dekat Bobby sejak zaman kampanye Pilwalkot Medan 2020. Menurutnya, KPK harus melakukan pendalaman menyeluruh, termasuk proyek-proyek lain yang pernah ditangani Topan.

    “Dia (Topan) diduga melompat langsung jadi Kepala Dinas PUPR karena jadi tim sukses,” tutur Boyamin.

    “Harus didalami proyek-proyek di Pemkot Medan selama empat tahun yang lalu. Untuk kepentingan itulah Bobby harus dimintai keterangan,” ujarnya melanjutkan.

    Pulihkan Citra KPK

    Menurut Boyamin, pemeriksaan Bobby penting bukan hanya untuk kepentingan penegakan hukum, tetapi juga untuk memulihkan citra KPK yang dinilai belakangan ini menurun.

    “Kalau enggak memanggil Bobby, semakin terpuruk citranya karena dianggap takut dengan kekuasaan,” tutur Boyamin.

    MAKI juga menilai wajar jika Bobby diperiksa sebagai saksi, tanpa menuduhnya bersalah atau terlibat, semata-mata untuk menjunjung asas praduga tak bersalah sekaligus prinsip keadilan.

    “Ini bukan berarti Bobby bersalah atau tidak atau terlibat atau tidak, azas praduga tak bersalah harus tetap berlaku. Namun, sebagai atasan harus dimintai keterangan untuk azas keadilan,” ucapnya.

    Lebih jauh, ia meminta KPK mengembangkan penyidikan dengan menelusuri kemungkinan aliran dana atau proyek-proyek lain yang dikendalikan oleh Topan, baik di Pemkot Medan maupun di Pemprov Sumut.

    “Berikutnya pengembangan. Misalnya ke mana pergerakan Topan selama jadi orang dekat Bobby. Apakah betul-betul dia jadi Koboinya Bobby,” kata Boyamin.

    Nilai Proyek Rp231,8 Miliar

    KPK menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (rompi tahanan nomor 19).

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penahanan Topan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan proyek pembangunan jalan senilai total Rp231,8 miliar di Sumatera Utara.

    “Kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara,” ujar Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Juni 2025.

    Menurut Asep, perkara bermula ketika Topan Obaja Putra Ginting (TOP) bersama Rasuli Efendi Siregar (RES), yang menjabat Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga menunjuk M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG, sebagai penyedia proyek pembangunan jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan dan Hutaimbaru Sipiongot, dengan nilai total sekitar Rp157,8 miliar. Proses penunjukan dilakukan tanpa prosedur lelang resmi.

    “KIR kemudian dihubungi oleh RES yang memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta KIR menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran,” tutur Asep.

    Pada 23 sampai 26 Juni 2025, Akhirun Efendi Siregar memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan Rasuli Efendi Siregar dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-catalog.

    Selanjutnya Akhirun Efendi Siregar bersama-sama Rasuli Efendi Siregar dan staf UPTD mengatur proses e-catalog sehingga PT DGN dapat menang proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.

    Dalam pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut terdapat pemberian uang dari Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Pilang untuk Rasuli Efendi Siregar, yang dilakukan melalui transfer rekening.

    “Selain itu juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP dari KIR dan RAY melalui perantara,” ucap Asep.

    Selain proyek di lingkungan Pemprov Sumatera Utara, KPK juga mencium praktik serupa di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumatera Utara.

    Heliyanto (HEL), yang menjabat PPK di satker tersebut, diduga menerima uang sebesar Rp120 juta dari Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Pilang setelah mengatur proses lelang elektronik sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan.

    PT DNG dan PT RN telah mendapatkan pekerjaan di Sumatera Utara sejak tahun 2023 sampai saat ini, antara lain:

    Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp56,5 miliar (Rp56.534.470.100,00), dengan pelaksana proyek PT DNG; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek sebesar Rp17,5 miliar (Rp17.584.905.519,70),dengan pelaksana proyek PT DNG; Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan Penanganan Longsoran tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT DNG; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua Sp. Pal XI tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT RN.

    “Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK selain mengamankan sejumlah 6 pihak, juga mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp231 juta, yang diduga merupakan Sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut,” kata Asep.

    Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK Dinas PUPR Sumut.

    Selanjutnya, Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG, dan terakhir M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

    Atas perbuatannya, KPK menahan kelima tersangka di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025.

    “Kegiatan tangkap tangan ini sebagai pintu masuk, dan KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami terkait proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya,” ujar Asep.***

  • Ali Ngabalin Sebut Hanya Orang Sinting yang Memfitnah Yang Mulia Jokowi, Sindir Roy Suryo-Said Didu?

    Ali Ngabalin Sebut Hanya Orang Sinting yang Memfitnah Yang Mulia Jokowi, Sindir Roy Suryo-Said Didu?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Belum reda soal tuduhan ijazah palsu, Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali terseret rumor menderita penyakit parah. Bahkan tak sedikit yang menuding Jokowi terkena santet hingga azab.

    Mantan gubernur DKI Jakarta itu disebut mengalami alergi sepulang dari Vatikan untuk menghadiri pemakaman Paus Fransiskus beberapa waktu lalu. Terlihat jelas wajahnya bengkak, warna kulit berubah seperti melepuh.

    Ali Mochtar Ngabalin, mantan Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden era Jokowi berkuasa siap pasang badan membela Jokowi dari serangan fitnah dan caci maki.

    “Jangan kendorin, kencangin saja. Mari pasang “kuda-kuda” mari kita membantu mereka yang terus memfitnah dan mendzalimi Jokowi agar IQ-mereka tidak sungsang lagi,” tulis Ali Ngabalin di akun X pribadinya, dikutip pada Jumat (27/6/2025).

    Politisi Partai Golkar ini menegaskan seluruh rakyat Indonesia memandang Jokowi presiden hebat yang pernah dimiliki republik ini.

    “Banyak yang sinting dan stres, menyerang serta memfitnah Yang Mulia Presiden ke 7 Ir. H. Joko Widodo dengan berbagai cara termasuk isu sakit berat dll. Hanya orang stres, sinting, keok dan sakit hati yang terus menghujat dan mencaci-maki Jokowi. saya tetap simpatik dengan NKRI punya orang hebat seperti beliau, sayapun yakin banyak orang yang simpatik dan terus mendoakan beliau,” tegasnya.

    “Yang sakit hati segera sembuh, yang keok segera kuat dan yang menghujat segera punya hajat (punya kerjaan dan punya hambak) agar waktunya benar-benar efektif, cari makan yang halal dan thoyyibah. hidup Jokowi!” pungkas Ngabalin.

  • Detik-Detik Eksekusi Rumah Dr Soetomo Surabaya Memanas, Kelompok Massa Mulai Saling Dorong

    Detik-Detik Eksekusi Rumah Dr Soetomo Surabaya Memanas, Kelompok Massa Mulai Saling Dorong

    Surabaya (beritajatim.com) – Kelompok massa yang tergabung dalam MAKI dan GRIB melakukan perlawanan saat juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berusaha memasuki area objek sengketa yakni rumah di jalan Dr Soetomo nomor 55.

    Kapolrestabes Surabaya Lutfi Sulistyawan yang memimpin pengamanan proses eksekusi melakukan peringatan pada para pihak yang mencoba menghalangi proses eksekusi.

    “Saya peringatkan untuk ketiga kalinya, untuk para pihak yang tidak berkepentingan silahkan mundur. Karena siapa pun yang menghalangi proses eksekusi maka dapat dipidana,” ujar Kapolrestabes Surabaya Lutfi Sulistyawan , Kamis (19/6/2025).

    Lutfi kemudian menginstruksikan pasukan Dalmas Polrestabes Surabaya untuk maju ke area lokasi. Namun upaya itu mendapat perlawanan dari kelompok massa.

    Sambil terus merangsek ke area lokasi, Lutfi sesekali memerintahkan anggotanya untuk mengamankan sejumlah orang.

    “Anggota Resmob, itu yang menyalakan petasan adalah bagian dari melawan petugas. Amankan dia,” ujar Lutfi.

    Saat petugas Dalmas terus berupaya masuk ke area lokasi. Sempat terjadi aksi dorong antara pasukan Dalmas dengan kelompok Massa. Saling dorong pun tidak bisa dihindarkan. Sejumlah orang dari kelompok massa dipaksa mundur oleh petugas kepolisian.

    Situasi semakin memanas saling dorong terus terjadi antara petugas Dalmas dan kelompok massa.

    Lutfi kemudian menginstruksikan pada anggota Dalmas untuk mundur dan memerintahkan pasukan Brimob untuk maju.

    “Pasukan Dalmas cepat mundur, pasukan Brimob maju. Cepat cepat,” teriak Lutfi.

    Ratusan pasukan Brimob yang sudah bersiaga pun akhirnya masuk ke area lokasi eksekusi.

    Saat ini masih dilakukan negosiasi antara petugas dengan kelompok massa serta pihak termohon eksekusi. [uci/ian]

  • Ratusan Orang Padati Eksekusi Rumah Jalan Dr Soetomo 55 Surabaya, Arus Lalu Lintas Dialihkan

    Ratusan Orang Padati Eksekusi Rumah Jalan Dr Soetomo 55 Surabaya, Arus Lalu Lintas Dialihkan

    Surabaya (beritajatim.com) – Ratusan orang dari Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memadati Jalan dr Soetomo 55, Surabaya. Diketahui, hari ini, Kamis (19/06/2025)  juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengadakan eksekusi ketiga terhadap rumah di Jalan dr Soetomo 55.

    Pantauan Beritajatim.com, eksekusi ini membuat Jalan dr Soetomo sisi selatan arah ke Jalan Diponegoro ditutup total oleh pihak kepolisian. Para pengendara yang hendak melintas jalan dr Soetomo menuju Jalan Diponegoro dialihkan menuju Jalan Doktor Wahidin dan Jalan M.H Thamrin.

    Tampak petugas kepolisian, Satpol PP dan Dishub Kota Surabaya melakukan pengaturan lalu lintas untuk mengurangi kemacetan. Sesekali, arus lalu lintas di lokasi terhenti dan macet karena volume kendaraan. Namun, keadaan tersebut tidak berlangsung lama.

    Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti saat dikonfirmasi menjelaskan pihaknya mengerahkan 702 anggota untuk mengamankan jalannya eksekusi.

    “Ada 702 anggota gabungan untuk mengamankan eksekusi. Termasuk sejumlah petugas yang melakukan pengaturan jalan,” kata Rina.

    Diketahui, Tim kuasa hukum dari Handoko Wibisono, pemohon eksekusi atas objek sengketa rumah di Jalan Dr Soetomo nomor 55 Surabaya, meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Hal ini disampaikan menyusul aksi penolakan yang dilakukan oleh massa dari organisasi Grib dan MAKI saat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berencana melaksanakan eksekusi pada Kamis (19/6/2025).

    “Kita berharap semua pihak menghormati proses hukum. Karena ini adalah pelaksanaan dari proses hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Aris Priyono, tim kuasa hukum Handoko Wibisono.

    Sementara itu, kelompok massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tampak memenuhi kawasan Jalan Dr Soetomo, lokasi rumah yang akan dieksekusi. Mereka melakukan orasi dan meneriakkan penolakan atas eksekusi yang dilakukan PN Surabaya.

    Ketua MAKI Jawa Timur, Heru Satrio, menyatakan bahwa organisasinya akan terus melakukan perlawanan terhadap eksekusi tersebut. Ia menilai proses ini tidak mencerminkan keadilan dan menduga adanya praktik mafia tanah dalam kasus tersebut.

    “Kita akan terus melawan dan akan kita buktikan bahwa ada mafia tanah dibalik ini,” ujarnya. (ang/ian)

  • Eksekusi Rumah dr Soetomo Surabaya Dihadang Masa, Kuasa Hukum Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

    Eksekusi Rumah dr Soetomo Surabaya Dihadang Masa, Kuasa Hukum Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim kuasa hukum dari Handoko Wibisono, pemohon eksekusi atas objek sengketa rumah di Jalan Dr Soetomo nomor 55 Surabaya, meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Hal ini disampaikan menyusul aksi penolakan yang dilakukan oleh massa dari organisasi Grib dan MAKI saat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berencana melaksanakan eksekusi pada Kamis (19/6/2025).

    “Kita berharap semua pihak menghormati proses hukum. Karena ini adalah pelaksanaan dari proses hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Aris Priyono, tim kuasa hukum Handoko Wibisono.

    Aris juga menegaskan bahwa pihaknya tetap menghargai semua elemen, baik yang mendukung maupun yang menolak proses eksekusi. Ia menilai bahwa penyelesaian hukum harus tetap dijalankan sebagai bagian dari penegakan keadilan.

    “Kita tetap hormati semua pihak, yang kontra pun kita hormati, itu hak mereka. Yang jelas pelaksanaan proses hukum harus dilaksanakan,” imbuhnya.

    Sementara itu, kelompok massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tampak memenuhi kawasan Jalan Dr Soetomo, lokasi rumah yang akan dieksekusi. Mereka melakukan orasi dan meneriakkan penolakan atas eksekusi yang dilakukan PN Surabaya.

    Ketua MAKI Jawa Timur, Heru Satrio, menyatakan bahwa organisasinya akan terus melakukan perlawanan terhadap eksekusi tersebut. Ia menilai proses ini tidak mencerminkan keadilan dan menduga adanya praktik mafia tanah dalam kasus tersebut.

    “Kita akan terus melawan dan akan kita buktikan bahwa ada mafia tanah dibalik ini,” ujarnya.

    Heru menyebut, sekitar 500 anggota MAKI telah dikerahkan untuk mengawal aksi penolakan, dan jumlah tersebut disebutnya masih akan bertambah dengan kehadiran pendukung dari Grib dan organisasi lainnya.

    Eksekusi yang direncanakan pada hari ini merupakan upaya ketiga yang dilakukan oleh PN Surabaya. Dua eksekusi sebelumnya, masing-masing pada 13 dan 27 Februari 2025, gagal dilaksanakan karena mendapat perlawanan dari pihak termohon eksekusi dan pendukungnya.

    Situasi di sekitar lokasi masih terus dipantau aparat kepolisian dan keamanan untuk memastikan proses eksekusi berjalan sesuai aturan dan menghindari potensi benturan antara pihak pendukung dan penolak eksekusi. [uci/ian]

  • Ribuan Massa Grib dan MAKI Hadang Eksekusi Rumah di dr Soetomo Surabaya, Tuding Ada Mafia Tanah

    Ribuan Massa Grib dan MAKI Hadang Eksekusi Rumah di dr Soetomo Surabaya, Tuding Ada Mafia Tanah

    Surabaya (beritajatim.com) – Ribuan massa dari organisasi Grib dan MAKI memadati kawasan Jalan Dr Soetomo, Surabaya, Kamis (19/6/2025), sebagai bentuk penolakan terhadap rencana eksekusi satu unit rumah nomor 55 oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Aksi ini menjadi buntut dari polemik hukum berkepanjangan yang memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.

    Ketua MAKI Jawa Timur, Heru Satrio, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan perlawanan terhadap proses eksekusi tersebut. Ia menyebut perkara ini menyimpan banyak kejanggalan dan sarat praktik mafia tanah.

    “Kita akan terus melawan dan akan kita buktikan bahwa ada mafia tanah dibalik ini,” ujar Heru.

    Heru menyebut, ada sekitar 500 orang dari MAKI yang turun ke lapangan, dan jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah seiring partisipasi dari Grib dan berbagai elemen lainnya.

    Eksekusi rumah yang dilakukan hari ini merupakan yang ketiga kalinya, setelah dua upaya sebelumnya pada 13 dan 27 Februari 2025 gagal akibat adanya perlawanan dari pihak termohon eksekusi.

    Pembina GRIB Jawa Timur yang juga juru bicara termohon eksekusi, drg David Andreasmito, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya agar eksekusi tidak dilaksanakan. Ia menyebut bahwa eksekusi seharusnya ditunda karena berpotensi memicu konflik sosial.

    “Rencana ada 4 ribu (anggota Grib) yang akan turun. Kita tidak ada niat, cuma inisiatif masing-masing DPC kirim orang. Saya sarankan agar tiap DPC maksimal 50 supaya kondusif,” ujar David.

    Ia juga menuding bahwa proses hukum dalam perkara ini penuh rekayasa. Menurutnya, objek sengketa diperoleh dari transaksi jual beli menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sudah tidak berlaku sejak 1980.

    “Sebaiknya ditunda (eksekusinya) untuk didamaikan. Sebab sudah terbukti melakukan pemalsuan. Yang menang ini calon tersangka pemalsuan, termasuk notaris. Dia beli SHGB mati sejak 1980 dari tersangka dan DPO Polda Jatim,” ujarnya.

    Lebih jauh, drg David menyebut bahwa Komnas HAM telah memberikan surat rekomendasi agar eksekusi ditunda. Ia mempertanyakan alasan pengadilan tetap memaksakan pelaksanaan eksekusi meskipun sudah ada keberatan dan indikasi pelanggaran hak.

    “Kalau tetap dilakukan eksekusi ya sama saja, pengadilan, polisi ngantar perampok untuk masuk rumah,” tegasnya.

    Sementara itu, kuasa hukum dari Handoko Wibisono, pihak yang memenangkan gugatan atas rumah tersebut, meminta semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Reno Suseno selaku tim kuasa hukum, eksekusi ini merupakan hasil dari proses jual beli sah antara kliennya dengan pemilik sebelumnya, Rudianto Santoso.

    “Tanah dan bangunan klien kami itu hasil dari jual beli yang sah dari pemilik sebelumnya Bapak Rudianto Santoso, bukan peninggalan dari Pahlawan Yos Sudarso seperti yang diklaimkan selama ini,” kata Reno.

    Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan atau kegagalan eksekusi ini akan berdampak besar terhadap marwah peradilan. “Jika putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah akan dilaksanakan oleh pengadilan saja mau dilawan dan apabila sampai gagal, ke depan tentu akan menjadi preseden buruk. Eksekusi ini marwah pengadilan yang akan dipertaruhkan,” ujarnya.

    Sebagai antisipasi terhadap kemungkinan gesekan, tim kuasa hukum telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum ke 42 instansi, termasuk Mahkamah Konstitusi, Komisi III DPR RI, dan Kepolisian Republik Indonesia.

    Kini, semua mata tertuju pada pelaksanaan eksekusi tersebut, di tengah ketegangan dan desakan dari berbagai pihak untuk membatalkannya demi menghindari konflik yang lebih luas. [uci/ian]

  • Jelang konser &TEAM, polisi lakukan sterilisasi di ICE BSD

    Jelang konser &TEAM, polisi lakukan sterilisasi di ICE BSD

    Jakarta (ANTARA) – Aparat kepolisian dari Brimob Polda Metro Jaya bersama tim K-9 melakukan sterilisasi secara menyeluruh dalam menjamin keamanan dan kelancaran pelaksanaan konser musik boyband &TEAM di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD Hall 3, Tangerang Selatan, Minggu.

    “Sterilisasi dilakukan secara cermat dan menyeluruh, mencakup titik-titik strategis seperti area backstage, panggung utama, ruang audio dan video control, serta seluruh area kursi penonton,” kata Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Henik Maryanto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

    Tak hanya itu, Henik menjelaskan unit penjinak bom (Jibom) bersama K-9 juga memeriksa area medis, ruang tunggu artis, ruang make up, area tiket, tempat makan (food court), hingga fasilitas umum seperti toilet.

    “Setiap sudut lokasi diperiksa menggunakan peralatan deteksi bahan peledak secara profesional guna mengantisipasi potensi ancaman keamanan sekecil apapun,” katanya.

    Henik menegaskan pentingnya peran Jibom dalam mendukung suksesnya kegiatan publik seperti konser bertajuk “Awaken The Bloodline” itu.

    “Unit Jibom merupakan bagian penting dalam menjamin keamanan sebuah kegiatan. Setiap langkah yang mereka lakukan adalah bentuk kesiapsiagaan Brimob untuk memastikan masyarakat dapat menikmati acara dengan aman, nyaman, dan tanpa gangguan,” tegasnya.

    Satuan Brimob Polda Metro Jaya saat melakukan pengamanan jelang konser musik boyband &TEAM di ICE BSD, Tangerang Selatan, Minggu (15/6/2025). ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya

    Kehadiran Unit Jibom Den Gegana menjadi bukti nyata bahwa Sat Brimob Polda Metro Jaya senantiasa hadir di tengah masyarakat, termasuk dalam kegiatan hiburan, dengan dedikasi tinggi dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban.

    &TEAM merupakan boyband multinasional yang dibentuk oleh Hybe Labels Japan. Boyband yang debut tahun 2022 ini memiliki anggota yang terdiri dari, K, Fuma, Nicholas, EJ, Yuma, Jo, Harua, Taki, dan Maki.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.