NGO: LSI

  • KPK Sita Rumah Seharga Rp 1,5 Miliar di Kasus Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah – Halaman all

    KPK Sita Rumah Seharga Rp 1,5 Miliar di Kasus Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah mewah yang berlokasi di Yogyakarta.

    Rumah seharga Rp 1,5 miliar yang disita KPK berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik kemudian mengonfirmasi aset yang sudah disita itu kepada tiga saksi yang diperiksa di Polresta Sleman, Senin (17/3/2025).

    Tiga saksi yang diperiksa ialah staf Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman yang ditunjuk PNS; Swandari Handayani, Notaris/PPAT; dan Naidatin Nida, wiraswasta.

    “Ketiga saksi hadir. Penyidik mendalami dugaan pembelian satu bidang rumah oleh tersangka yang berlokasi di Provinsi Yogyakarta, di mana sumber dananya berasal dari dugaan hasil pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh tersangka,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).

    “Penyidik juga telah melakukan penyitaan atas satu bidang rumah tersebut. Bidang rumah tersebut diduga bernilai kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar,” imbuhnya.

    Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah; Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.

    Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Rohidin Mersyah memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024.

    Selain memeras kadis dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu, KPK turut menduga Rohidin memungut uang dari para kepala sekolah tingkat SMA di Provinsi Bengkulu untuk logistik ketika mengikuti Pilgub Bengkulu 2024.

    Pungutan itu dilakukan melalui atasan kepala sekolah maupun orang-orang dekat Rohidin Mersyah.

    Dalam Pilgub Bengkulu tahun 2024, Rohidin yang berpasangan dengan Meriani melawan pasangan Helmi Hasan-Mi’an. Helmi Hasan merupakan adik dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Rohidin-Meriani kalah dari lawannya.

    Pasangan cagub Bengkulu, Helmi Hasan-Mian dan Rohidin Mersyah-Meriani. Helmi Hasan-Mian unggul dalam hitung cepat atau quick count Pilgub Bengkulu 2024 yang dilakukan oleh lembaga survei CPI LSI Denny JA. (Istimewa)

    Perkara ini berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024). KPK menyita uang tunai dengan total sebesar Rp7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura. 

    Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

    KPK langsung menjebloskan Rohidin bersama dua tersangka lainnya ke rutan.

    Dalam proses penyidikan, KPK sudah menyita aset Rohidin Mersyah berupa satu bidang tanah beserta rumah yang berlokasi di Depok Jawa Barat serta tiga bidang tanah yang berlokasi di Kota Bengkulu senilai Rp4,3 miliar.

    Selain itu, tim penyidik KPK sebelumnya juga sudah melakukan sejumlah tindakan penyidikan berupa penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Sebanyak 13 tempat sudah digeledah.

    Rinciannya terdiri dari tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas dan lima kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu.

  • Prabowo Diharapkan Jadi Bapak Pemberantasan Korupsi Indonesia

    Prabowo Diharapkan Jadi Bapak Pemberantasan Korupsi Indonesia

    loading…

    Riset LSI Denny JA pada Maret 2025 menyatakan Presiden Prabowo Subianto akan berhasil membawa Indonesia jadi negara maju jika mampu menaikkan Indeks CGI mencapai 70,00 dan jadi Bapak Pemberantasan Korupsi. Foto/Ist

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto akan berhasil membawa Indonesia menjadi negara maju jika dalam lima tahun mampu menaikkan Indeks Tata Kelola Pemerintahan (CGI) mencapai 70,00. Syarat lain juga Prabowo harus berhasil menjadi Bapak Pemberantasan Korupsi.

    Demikian salah satu kesimpulan riset LSI Denny JA, Maret 2025. Dalam riset kali ini, LSI Denny JA mengembangkan indeks tata kelola pemerintahan dengan mendayagunakan enam indeks dunia yang kredibel. Saat ini CGI Indonesia masih rendah (53,17) dibandingkan dengan Korea Selatan (79,44), Jepang (84,11), dan Singapura (87,23).

    “Jika dalam lima tahun ini (2025-2029) Prabowo berhasil menjadi Bapak Pemberantas Korupsi Indonesia, juga berhasil menaikkan GGI dari 53,17 ke 70,00, Prabowo akan berhasil membawa Indonesia menjadi negara maju,” kata Denny JA dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).

    Ia menjelaskan, untuk mengukur Good Governance Index (GGI) ada enam pilar utama yang masing-masing dipantau oleh lembaga internasional yang telah lama mengkaji kualitas pemerintahan dunia. Pertama, efektivitas Pemerintahan (25%) yang diukur oleh World Bank melalui Government Effectiveness Index (GEI) sejak 1996, mencakup 214 negara. Menilai efisiensi birokrasi, regulasi, serta kualitas layanan publik.

    Kedua, pemberantasan korupsi (20). Diukur oleh Transparency International melalui Corruption Perceptions Index (CPI) sejak 1995, meliputi 180 negara. Indeks ini mencerminkan seberapa bersih pemerintahan dari praktik suap dan penyalahgunaan kekuasaan. Ketiga, digitalisasi pemerintahan (15%). Diukur oleh UN DESA melalui E-Government Development Index (EGDI) sejak 2003, mencakup 193 negara. Digitalisasi mempercepat layanan publik dan menutup celah korupsi.

    Keempat, demokrasi (15%). Diukur oleh Economist Intelligence Unit melalui Democracy Index (DI) sejak 2006, mencakup 167 negara. Menilai transparansi politik, kebebasan sipil, dan partisipasi rakyat. Kelima, pembangunan manusia (15%). Diukur oleh UNDP melalui Human Development Index (HDI) sejak 1990, meliputi 191 negara. Negara maju tidak diukur dari PDB-nya saja, tetapi dari kualitas pendidikan, kesehatan, dan harapan hidup rakyatnya.

    Keenam, keberlanjutan lingkungan (10%). Diukur oleh Yale University melalui Environmental Performance Index (EPI) sejak 2006, mencakup 180 negara. Pembangunan tanpa keberlanjutan hanyalah perampokan masa depan.
    “Jika GGI Indonesia bisa naik dari 53,17 ke 70, maka pemerintahan akan lebih bersih, rakyat lebih sejahtera, dan sejarah akan mencatatnya sebagai era reformasi sejati,” katanya.

    Denny menjelaskan, negara yang gagal dalam tata kelola pemerintahan akan gagal membangun negara yang kuat. Negara yang gagal memberantas korupsi juga akan gagal mencapai apa pun secara maksimal. Tak peduli seberapa besar sumber daya yang dimiliki, jika pemerintahan lemah, maka kebocoran anggaran, lambannya birokrasi, dan korupsi sistemik akan menghancurkan fondasi negara.

  • Walikota Sukabumi sebut tak ada alasan kepala daerah menolak Program Presiden

    Walikota Sukabumi sebut tak ada alasan kepala daerah menolak Program Presiden

    Menurut Ayep, seluruh program besar Prabowo sangat bagus, rasional dan bisa dieksekusi. (foto: ist)

    Walikota Sukabumi sebut tak ada alasan kepala daerah menolak Program Presiden
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Selasa, 11 Maret 2025 – 07:17 WIB

    Elshinta.com – Sukabumi – Walikota Sukabumi Ayep Zaki menegaskan, seluruh kepala daerah se-Indonesia bukan hanya harus mendukung semua program Presiden Prabowo, tapi juga harus mampu menerjemahkan program-program tersebut agar terlaksana dengan baik.

    “Tak ada alasan para kepala daerah menolak atau tidak sejalan dengan pemerintah pusat di bawah komando Pak Prabowo, karena semua program besar Pak Prabowo yang antara lain tercermin dalam Asta Cita sangat penting untuk diwujudkan dalam menyongsong Indonesia Emas,” katanya kepada pers di Sukabumi, Senin (10/3). 

    Dia diminta pendapatnya terkait pernyataan Direktur Citra Komunikasi LSI Denny JA yang menilai Presiden Prabowo seperti  bekerja sendirian, tak ada dukungan tegas dari sesama penyelenggara negara, salah satunya terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG), efisiensi anggaran, ketahanan pangan dan lain-lain.

    Menurut Ayep, seluruh program besar Prabowo sangat bagus, rasional dan bisa dieksekusi. Dia mencontohkan program efisiensi anggaran. Dalam hitungan yang sudah mulai diterapkan di Kota Sukabumi, terdapat penghematan Rp20 miliyar per tahun setelah dilakukan aneka efisiensi pada pos-pos yang tidak terlalu penting.

    “Jadi, ide besar Pak Prabowo itu sangat masuk akal di tengah kondisi kesulitan  keuangan negara saat ini. Kalau saja seluruh kepala daerah melakukan efisiensi yang sama, bisa dibayangkan berapa ratus triliun anggaran negara yang bisa dihemat dan dialihkan kepada pos yang lebih penting dan mendesak,” jelasnya.

    Begitu pun, kata Ayep, program MBG yang sedang ditunggu seluruh rakyat Indonesia. Kenapa? Karena program ini bukan saja bertujuan meningkatkan kualitas surmber daya manusia Indonesia ke depan melalui makan bergizi, tapi juga akan sangat membantu meringatkan beban rakyat, khususnya warga tidak mampu yang sangat besar.

    Ayep juga mendukung program ketahanan pangan yang digagas Prabowo. Menurut dia, program ini sangat penting agar Indonesia tidak terus menerus bergantung kepada asing, yang pada saatnya bukan mustahil akan berujung pada ancaman kedaulatan negara.

    Dalam pandangan Ayep, jika seluruh gubernur di Indonesia memiliki komitmen yang sama mewujudkan program ini, dalam 5 sampai 10 tahun ke depan, pangan kita sudah tak bergantung lagi kepada asing. 

    Ayep mencontohkan, sejumlah lahan tidak produktif atau tidak digarap dengan maksimal, termasuk lahan yang sudah habis HGU nya, jumlahnya sangat besar di setiap propinsi, sehingga, kalau seluruh provinsi melakukan pemanfaatan lahan tersebut untuk ketahanan pangan, Indonesia emas ke depan akan terwujud.

    “Dan saya sebagai walikota Sukabumi, insyaallah siap bergerak dan mewujudkan seluruh program tersebut, tentunya di bawah komando pak gubernur, kang Dedi Mulyadi,” tandasnya. (Dd)

    Sumber : Sumber Lain

  • Profil Jihan Nurlela, Wakil Gubernur Termuda Bawa Harapan Baru untuk Provinsi Lampung

    Profil Jihan Nurlela, Wakil Gubernur Termuda Bawa Harapan Baru untuk Provinsi Lampung

    PIKIRAN RAKYAT – Jihan Nurlela menjadi sorotan dalam pelantikan Kepala Daerah serentak pada 20 Februari 2025. Ia dikenal sebagai Wakil Gubernur termuda sekaligus satu-satunya kandidat wanita pada Pilkada Lampung 2024.

    Bersama pasangannya, Rahmat Mirzani Djausal, yang mencalonkan diri sebagai Gubernur, Jihan Nurlela menunjukkan hasil elektabilitas yang signifikan dalam survei yang dilakukan LSI. Pasangan ini memperoleh angka elektabilitas sebesar 68,9 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan rival politiknya, Arinal-Sutono, yang hanya meraih 22,3 persen.

    Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela berhasil meraih kemenangan dalam Pilkada Lampung 2024 dengan memperoleh 3.300.681 suara, yang setara dengan 82,69 persen dari total suara sah di provinsi tersebut.

    Profil Jihan Nurlela

    Memiliki nama lengkap Jihan Nurlela Chalim, ia lahir di Jepara, Jawa Tengah, pada 22 April 1994. Usianya kini baru menginjak 30 tahun 10 bulan. Ia merupakan adik dari mantan Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim. Jihan adalah anggota DPD RI peraih suara terbanyak di Provinsi Lampung pada periode 2019-2024.

    Jihan memiliki latar belakang pendidikan yang solid, yakni Sarjana Kedokteran dari Universitas Lampung dan Magister Manajemen dari Universitas Saburai Lampung. Selain itu, pengalaman sebagai anggota DPD RI Dapil Lampung periode 2019-2024 turut memperkuat kiprahnya.

    Dalam hal pendidikan nonformal, Jihan pernah menimba ilmu di Pesantren Futuhiyyah Mranggen, Demak dan Pesantren Al-Ishom Gleget, Jepara.

    Meskipun masih muda dan memiliki pendidikan yang berbeda, Jihan membuktikan bahwa hal tersebut tidak menjadi penghalang untuk terlibat aktif dalam dunia politik. Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ia melaporkan total harta kekayaannya kepada KPK sebesar Rp6.961.304.000, yang setara dengan Rp6,9 miliar.

    Dalam laporan tersebut, tercatat berbagai aset milik Jihan, antara lain tanah dan bangunan yang terletak di beberapa kawasan Lampung Timur dan Jakarta Selatan, dengan total nilai mencapai Rp4,6 miliar. Selain itu, Jihan juga memiliki empat unit mobil yang total nilainya mencapai Rp785 juta.

    Jihan tercatat memiliki harta bergerak senilai Rp294 juta dan kas atau setara kas sebesar Rp1,2 miliar. Seluruh harta kekayaan tersebut bebas dari beban utang.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Prabowo Disarankan Pimpin Tobat Nasional

    Prabowo Disarankan Pimpin Tobat Nasional

    loading…

    Presiden Prabowo Subianto. Foto/Dok SindoNews/Arif Julianto

    JAKARTA – Seluruh elemen bangsa disarankan melakukan introspeksi total berjemaah dengan melakukan tobat nasional. Presiden Prabowo Subianto sebaiknya mengajak sekaligus memimpin tobat nasional tersebut.

    Saran tersebut disampaikan Ketua Umum Ikatan Alumni Pondok Pesantren Ibadurrahman YLPI Tegallega Sukabumi, Jawa Barat Toto Izul Fatah. Menurut Toto, berbagai persoalan yang sedang melanda bangsa Indonesia saat ini, baik di pemerintahan maupun di masyarakat, tak cukup direspons dengan ikhtiar lahir yang saintifik. Perlu juga direspons dengan ikhtiar batin yang bersifat teologis, teleologis, dan eskatologis.

    Menurutnya, kini mencuat berbagai persoalan, baik yang terjadi di pemerintahan seperti minimnya keuangan negara, praktik korupsi yang menggurita, konflik sosial, keresahan sosial, dan sejumlah kasus penderitaan rakyat lainnya. Selain itu, ada juga musibah alam di beberapa daerah.

    Menurut Toto, sederet kasus tersebut, harusnya menggugah kesadaran kolektif kita, bahwa ada yang salah dalam diri kita, baik pemimpinnya, para penegak hukumnya, para wakil rakyatnya, para pengusahanya, para pendidiknya dan tentu saja pada rakyatnya.

    Karena itulah, kata Toto, sudah saatnya seluruh elemen bangsa melakukan introspeksi total berjemaah dengan melakukan tobat nasional. Dan, kata dia, Presiden Prabowo sendiri yang sebaiknya mengajak sekaligus memimpin tobat nasional tersebut.

    “Ini memang kegiatan yang tidak ilmiah. Apalagi, jika dikaitkan dengan urusan negara dan pemerintahan. Padahal, di situlah justru urgensinya kita bertobat dengan menghadirkan Tuhan pada saat berbagai upaya lahir kita gagal,” kata Toto, Senin (17/2/2025).

    Dalam pandangan Toto yang juga peneliti senior di LSI Denny JA ini, segala macam karut-marut di negeri ini bukan mustahil akibat para pemimpinnya dan rakyatnya semakin jauh dari Tuhan. Toto mengajak kepada semua pihak, baik pemimpin, para wakil rakyat, para penegak hukum, pengusaha, dan seluruh rakyat Indonesia untuk tidak malu mengakui dosa dan kesalahan kita seraya memohon ampunan-Nya.

    “Itulah yang dimaksud dengan tobat. Yaitu, meminta ampunan kepada Allah atas berbagai dosa kita, apakah dosa korupsi, menipu, zalim , menindas, serakah, dan lain-lain. Kalau Allah sudah mengampuni, pasti Allah akan memberi apa yang kita mau. Jadi tak perlu mengajari Tuhan, karena Tuhan itu Maha Tahu,” ujarnya.

    Toto khawatir jika bangsa ini tak segera melakukan tobat nasional, berbagai kesulitan, penderitaan, kekacauan, dan musibah alam akan terus menimpa kita. Karena itu, Toto menyarankan kepada semua pihak untuk tidak perlu gengsi melibatkan Tuhan dalam urusan kehidupan kita, termasuk dalam kehidupan bernegara. Kalau memang berbagai upaya lahir sudah dilakukan dan masih belum berhasil, tak perlu malu untuk meminta bantuan Tuhan.

    “Minta bantuan ke negara lain seperti ke Timur Tengah, ke Eropa, dan ke China kita tidak malu. Masak minta bantuan ke Tuhan kita gengsi. Padahal, setiap bantuan dari mereka itu pasti tidak gratisan alias ada timbal baliknya. Giliran minta bantuan kepada Tuhan yang gratis, cuma bertobat saja, tidak mau,” tandasnya.

    (zik)

  • Biaya Politik Mahal dan Politik Uang Jadi Masalah Utama

    Biaya Politik Mahal dan Politik Uang Jadi Masalah Utama

    GELORA.CO -Gagasan Presiden Prabowo Subianto bahwa Indonesia harus kembali memiliki sistem politik yang khas Indonesia mendapat dukungan dari Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo.

    Karena sistem politik di Indonesia memiliki keunikan tersendiri dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia. 

    “Saat ini sistem politik Indonesia cenderung berbiaya mahal dan ‘menghalalkan’ money politics,” kata Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, dalam keterangannya, Minggu 16 Februari 2025.

    Untuk itu, perlu adanya perbaikan menyeluruh terhadap sistem politik nasional. Khususnya dalam hal penyelenggaraan Pemilu agar sesuai dengan sila ke-4 Pancasila, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. 

    “Gagasan Presiden Prabowo tentang perlunya sistem politik yang khas Indonesia bukan sekadar wacana, melainkan sebuah refleksi mendalam atas tantangan dan kebutuhan bangsa,” kata Bamsoet. 

    Indonesia sebagai negara dengan keragaman budaya, agama, dan etnis yang tinggi, kata Bamsoet, memerlukan sistem politik yang tidak hanya mengadopsi model demokrasi Barat, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai lokal yang telah mengakar dalam budaya bangsa. 

    Dengan memadukan nilai-nilai lokal, kepentingan nasional, dan tantangan global, sistem politik ini dapat menjadi solusi bagi banyak masalah yang dihadapi Indonesia saat ini.

    Bamsoet menambahkan, biaya politik yang mahal dan maraknya praktik money politics tidak hanya merugikan calon pemimpin yang memiliki integritas, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. 

    Menurut survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI), sekitar 60 persen rakyat menganggap praktik politik uang sebagai salah satu masalah utama dalam Pemilu. Hal ini tidak hanya mencederai nilai-nilai demokrasi, tetapi juga menghalangi partisipasi yang fair dari semua lapisan masyarakat.

  • DPR Apresiasi Kementerian BUMN Efisiensi Anggaran dengan Pangkas Fasilitas Pimpinan

    DPR Apresiasi Kementerian BUMN Efisiensi Anggaran dengan Pangkas Fasilitas Pimpinan

    loading…

    Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam mengapresiasi kinerja Menteri BUMN Erick Thohir dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam mengapresiasi kinerja Menteri BUMN Erick Thohir dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. Erick dinilai menciptakan budaya kerja BUMN yang lebih efektif dan efisien.

    “Kami mengapresiasi dan turut bangga atas kinerja Menteri BUMN Erick Thohir yang menurut survei LSI menjadi salah satu dari 10 menteri dengan kinerja terbaik di pemerintahan Prabowo Subianto,” ujar Anam saat rapat kerja dengan Menteri BUMN Erick Thohir di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Menurut dia, langkah efisiensi ini tidak menghambat program Kementerian BUMN dalam meningkatkan kinerja perusahaan-perusahaan pelat merah. Dia mengibaratkan peran Kementerian BUMN sebagai striker dalam tim sepak bola.

    “Kalau dalam sepak bola, kementerian lain itu seperti bek atau penjaga gawang, tapi Kementerian BUMN merupakan striker. Ibaratnya mendapatkan striker yang hebat itu tentu tidak mudah. Namun dengan striker yang hebat dapat mencetak gol. Begitu juga Kementerian BUMN dengan biaya pengelolaan yang tidak murah, maka kinerjanya semakin optimal,” kata politikus PDIP itu.

    Anam juga mengingatkan pemerintah terkait potensi dampak negatif jika efisiensi terlalu ketat hingga melemahkan stamina Kementerian BUMN dalam mencapai target laba. Dia tak ingin keterbatasan anggaran menurunkan stamina Kementerian BUMN dalam membawa BUMN mencapai laba sesuai target pemerintah.

    “Saya tidak bisa membayangkan sangat ngeri sekali kalau BUMN ini staminanya menurun. Kalau laba BUMN turun 1 persen saja, maka negara akan kehilangan potensi Rp2 triliun lebih,” ucapnya.

    Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Yulisman mengapresiasi langkah efisiensi yang dilakukan Erick. Dia menyoroti efisiensi signifikan dalam berbagai aspek, termasuk perjalanan dinas dan fasilitas untuk pimpinan.

    “Persentase efisiensi (Kementerian BUMN) tertinggi berasal dari perjalanan dinas yang mencapai 54 persen. Selain itu, pengurangan fasilitas untuk pimpinan hingga 70 persen juga merupakan langkah konkret yang patut diapresiasi,” ujar Yulisman.

    Menurut dia, efisiensi bukan hal baru bagi Erick. Sejak awal menjabat Menteri BUMN, Yulisman menyebut Erick telah konsisten melakukan perampingan dan reformasi dalam tata kelola BUMN. Salah satu keberhasilan yang menonjol adalah pengurangan jumlah BUMN dari ratusan entitas menjadi sekitar 40-an perusahaan.

  • Didemo, KPK Dinilai Gamblang Ungkap Perbuatan Hasto di Kasus Suap PAW dan Perintangan Penyidikan

    Didemo, KPK Dinilai Gamblang Ungkap Perbuatan Hasto di Kasus Suap PAW dan Perintangan Penyidikan

    JAKARTA – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Perbuatannya bahkan sudah diungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    Hal ini disampaikan massa yang menggelar aksi demonstrasi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Februari.

    “KPK telah mengungkapkan secara gamblang keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus tersebut sebagai dalang di balik kasus tersebut,” kata orator massa Koalisi Masyarakat Anti Korupsi, Fikriansyah. 

    KPK diminta tak ragu mengusut tuntas perbuatan Hasto Kristiyanto, sambung Fikriansyah. Apalagi, peran politikus tersebut sudah diketahui publik karena Lingkaran Survei Indonesia (LSI) merilis hasil jajak pendapat.

    “Survei LSI Periode 20-28 Januari 2025 juga menunjukkan bahwa 77 persen publik yang mengetahui penetapan tersangka Hasto Kristiyanto yakin dan percaya bahwa Hasto Kristiyanto terlibat kasus penyuapan dan menghalang halangi penangkapan Harun Masiku,” tegasnya.

     KPK juga didesak untuk mengusut kasus korupsi yang terjadi di Tanah Air. Di antaranya adalah kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk (e-KTP) hingga kasus korupsi bansos COVID-19.

     

    Selain melaksanakan aksinya di kantor KPK, massa juga mendatangi Kejagung dan Mabes Polri. Mereka menyuarakan penyelesaian kasus korupsi.

    Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

    Tak sampai di situ, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

    Penetapan tersangka ini kemudian digugat kubu Hasto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Putusan terhadap praperadilan yang diajukan bakal dibacakan pada Kamis, 13 Februari.

  • Komjak RI Soal Revisi UU Kejaksaan: Jaksa Tidak Akan Kebal Hukum

    Komjak RI Soal Revisi UU Kejaksaan: Jaksa Tidak Akan Kebal Hukum

    Solo (beritajatim.com) – Revisi Undang-Undang (UU) Kejaksaan yang diusulkan pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 bukan untuk memberikan kekebalan hukum atau mengubah peran jaksa menjadi penyidik. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiyono Suwadi, dalam sebuah diskusi yang digelar di Surakarta pada Selasa (11/2/2025).

    Pujiyono menjelaskan bahwa terdapat dua kekhawatiran yang berkembang terkait revisi ini. Beberapa pihak khawatir bahwa revisi UU Kejaksaan dapat memberi hak imunitas bagi jaksa atau membuat jaksa mengambil alih peran penyidik Kepolisian. Menurutnya, tuduhan tersebut tidaklah benar, sebab dalam revisi tidak ada ketentuan yang mengatur hal tersebut.

    Peningkatan Koordinasi Antarlembaga Hukum

    Pujiyono menekankan bahwa tujuan utama dari revisi ini adalah untuk meningkatkan koordinasi dan supervisi dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Model yang diusulkan berfokus pada prinsip Integrated Criminal Justice System (ICJS), yang mengutamakan kerja sama antara dua pilar penegak hukum—Kepolisian dan Kejaksaan. Dengan demikian, revisi ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi tanpa menimbulkan konflik sektoral di antara kedua lembaga tersebut.

    “Tuduhan mengenai kekebalan hukum dan penyidikan yang dikuasai Kejaksaan tidak berdasar. Revisi ini justru untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan,” tegasnya.

    Jaksa Tidak Kebal Hukum

    Terkait isu kekebalan hukum, Pujiyono menegaskan bahwa tidak ada perubahan terkait izin Jaksa Agung dalam UU Kejaksaan yang sudah ada sebelumnya. Sejak undang-undang ini pertama kali diberlakukan, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa memang memerlukan izin dari Jaksa Agung. Namun, hal ini bukan berarti jaksa kebal hukum, sebab jaksa yang melanggar hukum tetap bisa dihukum atau dipenjara, seperti yang terjadi pada kasus-kasus Jaksa Urip dan Kajari Bondowoso.

    “Tidak ada perubahan berarti dalam hal ini. Jaksa tetap bisa diproses jika melakukan kesalahan,” tambahnya.

    Perlindungan Bagi Jaksa dalam Menjalankan Tugas

    Dalam revisi tersebut, ada pasal yang memberikan perlindungan bagi jaksa dalam melaksanakan tugasnya. Pujiyono menjelaskan bahwa ini bertujuan untuk melindungi jaksa dari potensi kriminalisasi atau serangan balik, khususnya dalam menangani kasus-kasus besar seperti korupsi.

    “Ini sama halnya dengan perlindungan yang diberikan oleh UU Kehakiman terhadap hakim dalam menjalankan tugas mereka,” katanya.

    Dukungan terhadap Penguatan Kejaksaan

    Revisi UU Kejaksaan diharapkan dapat memperkuat peran Kejaksaan Agung, terutama dalam memberantas korupsi. Kejaksaan Agung, yang dipimpin oleh ST Burhanuddin, telah menunjukkan prestasi besar dalam mengungkap kasus-kasus besar, seperti korupsi PT Timah, Crazy Rich Surabaya, PT Asuransi Jiwasraya, dan impor gula.

    Lembaga Survei Indonesia (LSI) juga mencatat bahwa Kejaksaan Agung menempati posisi tertinggi dalam hal kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum, dengan angka 77% dalam 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ini menunjukkan betapa pentingnya penguatan Kejaksaan dalam menegakkan hukum di Indonesia.

    Peran Krusial Kejaksaan dalam Penegakan Hukum

    Menurut pengamat hukum dari UNS, Rahayu Subekti, revisi ini tidak memberi hak imunitas kepada jaksa. Ia menyatakan bahwa asas hierarki dalam hukum tetap berlaku, di mana jaksa yang melakukan kesalahan tetap bisa diawasi dan diproses sesuai aturan yang berlaku.

    Pegiat Anti Korupsi, Alif Basuki, juga menambahkan bahwa revisi ini sangat penting untuk memperkuat sistem koordinasi antara Kejaksaan dan Kepolisian. Ia berharap revisi ini menjadi pintu gerbang bagi penguatan posisi Kejaksaan dalam menegakkan hukum, terutama dalam pengungkapan kasus-kasus korupsi besar yang merugikan negara.

    Dengan demikian, revisi UU Kejaksaan 2025 bertujuan untuk memperkuat lembaga Kejaksaan tanpa memberikan kekebalan hukum, serta meningkatkan kerja sama antara lembaga penegak hukum untuk mencapai sistem peradilan yang lebih efektif dan adil. (aje/ian)

  • Revisi UU Kejaksaan, Komjak RI Jamin Jaksa Tak Akan Kebal Hukum – Halaman all

    Revisi UU Kejaksaan, Komjak RI Jamin Jaksa Tak Akan Kebal Hukum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiyono Suwadi ikut berpendapat di tengah pro kontra tentang Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan.

    Ia nemastikan, RUU Kejaksaan tidak akan membuat jaksa kebal hukum, abuse of power apalagi mengambil peran penyidik kepolisian seperti kabar liar yang beredar.

    Pujiyono Suwadi menerangkan, setelah RUU terkait perubahan kedua atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan dan RUU perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 memang menjadi perdebatan.

    “Ada dua kekhawatiran yang dimunculkan oleh pihak tertentu. Yakni jaksa dianggap mengambil peran penyidik dan dituduh punya hak imunitas,” ungkap dia dalam diskusi Lembaga Jarcomm bertema Menguji Urgensi Penguatan Lembaga Kejaksaan terhadap revisi UU Nor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan, Selasa (11/2/2025).

    Dirinya menekankan, dalam revisi itu tidak ada pasal yang mengatur mengenai pengambilalihan peran penyidik Kepolisian oleh Kejaksaan dalam UU Kejaksaan.

    Revisi ini mendorong ditingkatkanya koordinasi dan supervisi dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sebagai bagian dari Integrated Criminal Justice System (ICJS).

    Karena itu distribusi kewenangan pada ICJS adalah legitimatif terhadap prinsip koordinasi dan kooperasi antara dua pilar penegak hukum, polisi dan jaksa.

    Model ini bisa meminimalisasi ego sektoral antara dua lembaga.

    “Tuduhan-tuduhan tak benar. Coba baca dan pahami pasalnya. Jadi revisi bertujuan untuk lebih melayani para pencari keadilan, melindungi dan menjaga demokrasi. Juga mencegah penegak hukum jadi alat politik,” paparnya. 

    Kemudian ia juga tak sependapat jika revisi dianggap memberikan kekebalan hukum bagi jaksa atau hak imunitas dengan aturan baru seorang jaksa tidak bisa diperiksa tanpa izin dari Jaksa Agung.

    Demikian karena tidak ada perubahan mengenai kata ‘Izin Jaksa Agung’ dalam ayat 4 UU nomor 16 tahun 2004 dan ayat 5 UU nomor 11 tahun 2021.

    “Yang diributkan yakni dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung. Itu ada sejak UU sebelumnya,” ucapnya.

    “Tidak ada abuse of power. Buktinya kemarin-kemarin jaksa yang melakukan kesalahan atau tindak pidana tetap bisa dihukum atau bisa dipenjara. Ada Kajari Bondowoso hingga kasus Jaksa Urip. Semua diproses kan? tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.

    Namun demikian, lanjutnya, kewenangan Kejaksaan yang diperluas, tidak akan menimbulkan monopoli kekuasaan pendakwaan atau penuntutan yang absolut.

    Selain itu Kejaksaan yang menempati posisi sebagai instansi kunci, rawan terjadi kriminalisasi bahkan serangan balik dari pelaku kejahatan, apalagi koruptor.

    “Jadi, pasal ini (8 dalam UU nomor 1 tahun 2021) memberikan perlindungan dalam menjalankan tugas. Tidak di luar itu. Sama halnya dengan UU Kehakiman yang justru lebih clear dalam perlindungan pada hakim,” bebernya.

    Menurutnya dengan penguatan Kejaksaan melalui revisi UU yang masuk Prolegnas 2025, akan membuat Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin tambah gesit menyikat kasus-kasus merugikan negara.

    Seperti yang sudah dilakukan mengungkap korupsi besar PT Timah, Crazy Rich Surabaya vs PT Antam, PT Asuransi Jiwasraya, Bakti Kominfo hingga impor gula.

    Bahkan Kejaksaan Agung menurut Lembaga Survei Indonesia (LSI) menempati posisi tertinggi sebagai lembaga penegak hukum yang dipercaya oleh masyarakat dengan angka 77 persen untuk penegakan hukum selama 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Itu mengungguli Kehakiman, KPK hingga Polri.

    “Korupsinya ratusan triliun bisa diungkap ke publik. Bisa mengembalikan uang negara yang dikorupsi koruptor. Ini berkat ketegasan Kejagung,” jelasnya.

    Pengamat Hukum UNS, Rahayu Subekti menyanggah pernyataan beberapa waklu lalu di media oleh eks Komisioner KPK, Saut Situmorang soal pasal 8 ayat 5 yakni soal pemanggilan jaksa dilakukan atas izin Jaksa Agung dan hak imunitas.

    Di mana pasal itu merujuk pada asas hirarki yakni yang atas mengawasi yang bawah.

    “Padahal dalam perubahan sama sekali bukan hak imunitas artinya jaksa tetap tidak kebal hukum,” ungkap dia.

    Sementara itu Pegiat Anti Korupsi, Alif Basuki menjelaskan, kejaksaan mengambil peran penting dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

    Revisi UU Kejaksaan itu menurutnya untuk pembaruan sistem koordinasi antara Kejaksaan dengan kepolisian dalam penanganan perkara hukum.

    “Polemik revisi UU Kejaksaan saya berharap jadi pintu masuk agar peran dan posisi Kejaksaan diperkuat. Karena dalam kurun waktu terakhir ini kinerja diapresiasi. Ada kasus-kasus korupsi besar yang diungkap,” kata dia.

    (*)