NGO: Komnas HAM

  • 3
                    
                        Kala Menteri-menteri Prabowo “Disemprot” Aktivis Agraria di Rapat DPR
                        Nasional

    3 Kala Menteri-menteri Prabowo “Disemprot” Aktivis Agraria di Rapat DPR Nasional

    Kala Menteri-menteri Prabowo “Disemprot” Aktivis Agraria di Rapat DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dua menteri kabinet Merah Putih kena “semprot” ketika pemerintah dan DPR RI pada peringatan Hari Tani Nasional.
    Momentum ini terjadi di Ruang Rapat Komisi XIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
    Pertemuan di ruang rapat dihadiri lima menteri, yaitu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Nusron Wahid, dan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana.
    Kemudian, Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dony Oskaria, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) Yandri Susanto, serta Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari.
    Dalam momen pertemuan itu, pemerintah, DPR, dan organisasi petani membahas sejumlah konflik agraria yang tidak kunjung selesai selama puluhan tahun dan merugikan petani.
    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, akhirnya menyemprot Menhut Raja Juli karena dinilai tidak bisa menyelesaikan konflik agraria yang berlangsung selama puluhan tahun.
    Selama puluhan tahun itu, kata Dewi, masyarakat telah menyampaikan aduan dan persoalan yang mereka rasakan. Namun, persoalan ini tidak kunjung ditangani pemerintah.
    Salah satunya adalah konflik agraria lahan pertanian dengan perusahaan BUMN, Perum Perhutani, di Desa Bulupayung, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
    “Di Kementerian Kehutanan, Bapak Raja Juli, akhirnya kita bisa bertemu lagi. Saya pernah mengajak Bapak Raja Juli itu ke salah satu Desa Bulupayung di Cilacap,” ujar Dewi di Ruang Rapat Komisi XIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
    “Itu adalah konflik agraria puluhan tahun yang berkonflik dengan Perhutani,” lanjut Dewi.
    Aktivis agaria ini menjelaskan bahwa 9.000 hektar lahan pertanian di Cilacap merupakan lumbung pangan nasional.
    Saat bersama Raja Juli di daerah itu, kata Dewi, pihaknya sudah menunjukkan kejanggalan konflik lahan pertanian yang diklaim sebagai lahan Perhutani.
    Misalnya, di lokasi itu tidak ada kawasan hutan, tetapi diklaim sebagai kawasan hutan.
    “Mana ada hutan? Kenapa tanah-tanah pertanian produktif yang dikerjakan oleh kaum tani itu tidak kunjung dibebaskan dari klaim-klaim kawasan hutan? Tidak kunjung dilepaskan dari klaim Perhutani?” tanya Dewi.
    Akibatnya, para petani tidak bisa mengangkut hasil panen, dan program-program pertanian tidak bisa masuk.
    “Karena alasannya itu, ini adalah masih klaim Perhutani, masih PTPN (Perkebunan Nasional), masih kawasan hutan, masih di dalam HGU (Hak Guna Usaha),” tutur Dewi.
    Menanggapi itu, Raja Juli mengakui pernah datang ke Cilacap melihat hamparan padi yang menguning.
    Ia juga mengaku sudah berupaya melepaskan lahan pertanian itu dari kawasan hutan, namun terhambat.
    “Karena memang ada macet di Perhutani. Jadi memang kehutanan Perhutani ini menjadi satu kunci penting,” tutur Raja Juli.
    Nusron Wahid Tak Proses Data
    Bukan cuma Raja Juli, Dewi juga menyemprot Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Nusron Wahid karena tidak pernah memproses data-data yang diberikan oleh KPA.
    Dewi menyampaikan bahwa Kementerian ATR merupakan salah satu kementerian yang paling banyak diadukan terkait kasus-kasus pertanahan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman RI.
    “Ada banyak kanal pengaduan, di Kementerian Agraria, Kementerian Kehutanan, bahkan mungkin di DPR. Tapi hanya untuk tempat mengadu, tidak ada kanal penyelesaian,” ujar Dewi.
    Padahal, KPA sudah berkali-kali menemui pihak ATR, bahkan bertemu langsung dengan Nusron Wahid untuk menyerahkan data yang dibutuhkan.
    “Jadi ada problem, data-data kami itu ditumpuk, diarsipkan, tapi tidak dikerjakan,” tutur Dewi.
    Nusron mengakui bahwa banyak data-data KPA yang diserahkan ke Kementerian ATR/BPN tetapi belum digarap.
    Ia menyatakan sependapat dengan usul KPA mengenai prinsip keadilan dalam redistribusi tanah.
    “Karena itu, sebagai bentuk komitmen kami mengamini data itu, kami sudah 10 bulan diangkat dipercaya menjadi Menteri ATR/BPN, kami belum tandatangani satupun perpanjangan dan pembaruan,” kata Nusron.
     
    Para petani di Desa Bulupayung yang sudah menggarap lahan pertanian sejak 1962, tetapi Perhutani mengeklaim kepemilikan Desa Bulupayung dan statusnya berubah menjadi bagian dari kawasan hutan.
    Meski masih diperbolehkan tinggal dan menggarap lahan pertanian di tanah seluas 2.000 hektar, sebanyak 3.000 keluarga petani tidak memperoleh bantuan dari negara, seperti pembangunan jalan dan irigasi, serta subsidi pupuk.
    Padahal, Desa Bulupayung termasuk sentra pertanian pangan di Cilacap.
    “Mereka harus mengeluarkan
    cost
    yang lebih ekstra atau biaya produksi pertanian. Belum terkait jaringan pasar yang memang tidak menentu dan juga dampak-dampak diklaim sebagai kawasan hutan. Akhirnya, dengan konflik yang terjadi di kehutanan ini, semakin terhimpit nasib para petani itu,” ujar Benny dalam diskusi Polemik Harga Beras dan Kebijakan Pangan di Tengah Krisis Iklim di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
    Kedua, para petani dari desa-desa di Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, juga bernasib sama seperti petani di Desa Bulupayung.
    Petani Sukasari sudah menggarap lahan pertanian sejak 1965.
    Namun, status desa-desa di Kecamatan Sukasari berubah menjadi kawasan hutan pada 1996.
    Alhasil, para petani di Kecamatan Sukasari juga merasakan ketidakhadiran negara akibat diklaim sebagai kawasan hutan.
    Mereka memprotes tidak adanya pembangunan infrastruktur seperti jalan dan irigasi di Kecamatan Sukasari.
    Ketimpangan Penguasaan Tanah
    Menurut data yang ada, satu persen kelompok elite menguasai 58 persen tanah, kekayaan alam, dan sumber produksi di Indonesia, sementara 99 persen penduduk harus berebut sisa lahan yang ada.
    Dewi mengatakan, kondisi ini akhirnya semakin memperburuk ketimpangan ekonomi di sektor agraria.
    “Ketimpangan ini mengarah pada meningkatnya jumlah konflik agraria yang terjadi di berbagai wilayah,” jelas Dewi.
    Konflik-konflik agraria ini berdampak langsung pada 1,8 juta keluarga yang kehilangan tanah serta mata pencaharian mereka.
    Dewi juga menyoroti bahwa proyek-proyek investasi besar seperti Proyek Strategis Nasional (PSN), food estate, kawasan ekonomi khusus, hingga militerisasi pangan terus meluas ke wilayah desa dan kampung, yang menyebabkan lahan petani dan wilayah adat semakin tergerus.
    “Proyek-proyek besar ini merampas tanah petani dan wilayah adat, serta menutup akses mereka terhadap laut dan wilayah tangkapnya. Hal ini terjadi karena lahan sudah dikapling-kapling oleh pengusaha besar,” ungkap Dewi.
    KPA mengingatkan bahwa kegagalan reforma agraria yang terjadi dalam 10 tahun terakhir harus menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk segera bertindak.
    “Berkaca pada kegagalan GTRA selama 10 tahun terakhir, kami mendesak Presiden Prabowo untuk segera membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional yang lebih otoritatif, yang berada langsung di bawah kendali Presiden,” kata Dewi mengakhiri pernyataan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anaknya Ditahan Terkait Demo Agustus, Ibu AFY: Dia Harus Cepat Kembali Sekolah, Cita-citanya Masuk Filsafat UGM 
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        24 September 2025

    Anaknya Ditahan Terkait Demo Agustus, Ibu AFY: Dia Harus Cepat Kembali Sekolah, Cita-citanya Masuk Filsafat UGM Surabaya 24 September 2025

    Anaknya Ditahan Terkait Demo Agustus, Ibu AFY: Dia Harus Cepat Kembali Sekolah, Cita-citanya Masuk Filsafat UGM
    Tim Redaksi
    KEDIRI, KOMPAS.com
    – Imroatun (51), ibu dari AFY (19), seorang pelajar madrasah asal Kabupaten Nganjuk yang ditangkap polisi Kota Kediri, Jawa Timur terkait dugaan keterlibatannya dalam unjuk rasa yang berakhir ricuh pada akhir Agustus 2025 berharap dukungan untuk kebebasan anaknya.
    Sebab, Imroatun mengatakan, penahanan yang kini dilakukan polisi membuat aktivitas pembelajaran anaknya di sekolah turut terhambat.
    Padahal, anaknya itu sudah berada di kelas 12 madrasah aliah atau setingkat SMA, yang memerlukan banyak persiapan untuk menghadapi kelulusan.
    “Dia masa depannya masih panjang, sehingga secepatnya harus kembali ke sekolah,” ujar Imroatun kepada
    Kompas.com,
    Rabu (24/9/2025).
    Apalagi, anak kedua dari dua bersaudara itu juga mempunyai cita-cita melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, yaitu ke bangku perkuliahan.
    Cita-citanya, bisa berkuliah di jurusan Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM).
    Untuk mencapai jenjang sarjana itu, diperlukan modal berupa nilai mata pelajaran yang bagus semasa SMA serta prasyarat lainnya.
    “Selain rapor yang bagus, juga harus ikut tes kemampuan akademik. Nah, ini sebentar lagi di sekolahnya ada TKA itu. Sebab, cita-citanya bisa masuk Filsafat UGM,” ujar perempuan yang berprofesi sebagai guru bimbingan konseling itu.
    Oleh sebab itu, dia meminta dukungan segenap pihak untuk mengeluarkan anaknya dari tahanan polisi maupun kasus yang menjeratnya, agar anaknya bisa melanjutkan aktivitas sekolahnya seperti sedia kala.
    “Saya mohon kepada Komnas HAM, Kementerian Hukum, maupun segenap pihak lainnya untuk bisa mengeluarkan anak saya dari tahanan agar bisa sekolah lagi. Masa depannya masih panjang,” ucap Imroatun.
    Pelajar AFY ditangkap polisi Kediri Kota atas dugaan keterlibatannya pada aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh pada akhir Agustus 2025.
    Anang Hartoyo, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Nganjuk mengungkapkan bahwa AFY ditangkap polisi pada malam 21 September 2025.
    AFY dijerat dengan Pasal 28 Ayat (3) jo Pasal 45A Ayat (3) Undang-Undang Transaksi Elektronik (ITE), perihal ujaran kebencian dan penghasutan unjuk rasa.
    Sejumlah barang bukti yang disita kepolisian di antaranya adalah dua buku bacaan dan sebuah buku catatan harian.
    Selain itu, ada laptop dan poster. Semua barang itu diambil dari rumah AFY.
    Menurut Anang, barang yang disita itu hanyalah alat ekspresi berpikir. Jika itu dianggap alat kejahatan, yang diserang adalah kebebasan berpikir itu sendiri.
    “Jika hari ini pelajar bisa dikriminalisasi karena berpikir, maka besok siapa pun bisa mengalami hal yang sama. Ini bukan penegakan hukum, ini pembungkaman yang dibungkus pasal,” ujar Anang yang juga Direktur LBH AP dalam kesempatan sebelumnya.
    Penangkapan terhadap AFY ini menambah panjang daftar aktivis yang ditangkap polisi Kediri Kota.
    Sebelumnya, ada dua aktivis mahasiswa lainnya yang ditangkap dan ditahan.
    Masing-masing adalah Saeful Amin alias Sam Oemar dan Shelfin Bima. Keduanya terkait perkara unjuk rasa yang sama pada akhir Agustus 2025.
    Keduanya dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
    Penangkapan ini mendapat perhatian dari sejumlah pihak, termasuk Amnesty International.
    Adapun Polres Kediri Kota melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Cipto Dwi Leksana belum merespons konfirmasi yang diajukan
    Kompas.com.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KontraS Surabaya Ungkap Dugaan Penyiksaan dan Kekerasan Seksual oleh Aparat Saat Demo Surabaya

    KontraS Surabaya Ungkap Dugaan Penyiksaan dan Kekerasan Seksual oleh Aparat Saat Demo Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya mengungkap dugaan adanya penyiksaan dan kekerasan seksual yang dilakukan sejumlah oknum aparat kepolisian terhadap peserta aksi unjuk rasa 29–30 Agustus 2025 di Surabaya. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Surabaya, Selasa (23/9/2025).

    Dalam forum tersebut, KontraS menayangkan video pendek berisi kesaksian dua korban dengan nama samaran Warno dan Warni. Keduanya ditangkap aparat namun dibebaskan karena tidak terbukti bersalah. Mereka mengaku mengalami penganiayaan fisik maupun kekerasan seksual selama ditahan dan diperiksa di Mapolrestabes Surabaya.

    “Selang, tongkat, sabuk dipukulkan ke punggung berkali-kali. (jumlah orang yang mendapat tindak penganiayaan) sekitar 150-an,” kata Warno dalam cuplikan video tersebut.

    Sementara Warni mengungkap pengalaman kekerasan seksual yang dialaminya saat menjalani tes urine. Ia mengaku dipaksa aparat untuk mengoleskan balsem pada kemaluannya, bergantian dengan korban lainnya. “Pas tes urin alat kelamin kita (sensor), dikasih balsem bagian (sensor). Gantian saya ngasih balsem duluan (kemudian berlanjut). Ya anak-anak (dipaksa) ayo kencing ayo kencing, terus misal kencingnya cuma satu tetes dua tetes langsung disikat (dipukul),” ujarnya.

    Kabiro Kampanye HAM KontraS Surabaya, Zaldi Maulana, menyebut kondisi psikologis korban maupun orang tua mereka masih terguncang. Ia menyoroti khususnya Warno yang masih berusia 18 tahun dan berstatus pelajar kelas XII SMK.

    “Untuk langkah hukum kami belum memutuskan, karena itu hak keputusan korban. Sampai hari ini kami masih terus berkoordinasi dengan orang tua, sebab kondisinya ini belum stabil masih ada rasa ketakutan,” jelasnya.

    Zaldi juga menekankan bahwa dugaan kekerasan seksual menimpa Warni dan sekitar 19 orang lainnya. Menurutnya, saat tes urine para korban dipaksa aparat untuk saling mengoleskan balsem pada kemaluan secara bergantian dan dalam jumlah banyak, tanpa diizinkan menggunakan kamar mandi.

    Hingga kini, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan belum berkenan memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut.

    KontraS Surabaya mendesak Polri menghentikan penangkapan massal, membebaskan seluruh tahanan, menghormati hak memilih penasihat hukum independen, serta menghentikan narasi kriminalisasi anarkisme. Mereka juga meminta pemerintah menegakkan penuh UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan prinsip diversi, sementara lembaga independen seperti Komnas HAM, KPAI, dan Ombudsman didesak segera melakukan investigasi.

    Selain itu, KontraS mendesak mekanisme HAM PBB menjadikan kasus ini sebagai indikator lemahnya implementasi ICCPR, CRC, dan CAT di Indonesia. [rma/beq]

  • Gerakan Nurani Bangsa Kunjungi Tahanan Demo DPR: Mereka Bukan Musuh Negara – Page 3

    Gerakan Nurani Bangsa Kunjungi Tahanan Demo DPR: Mereka Bukan Musuh Negara – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Deru mesin Alphard hitam itu terhenti di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa siang, 23 September 2025.

    Kerumunan wartawan sambil memegang kamera ponsel bersiaga menyorot mobil berpelat B 2261 SIW dengan kaca gelap.

    Perlahan pintu geser terbuka. Kursi otomatis bergerak ke luar, memperlihatkan sosok berbusana batik merah marun dengan pasmina krem. Dia adalah Sinta Nuriyah, istri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid.

    Seorang pendamping dengan sigap mengangkat tubuhnya ke kursi roda. Raut wajahnya tenang.

    Di belakangnya, sebuah mobil golf putih berhenti membawa rombongan lain, mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, eks Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas, aktivis yang juga anak Sinta Nuriyah, Inayah Wulandari Wahid, akademisi Karlina R. Supelli, Ketua Umum PGI Pdt. Gomar Gultom, cendekiawan Komaruddin Hidayat, hingga Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.

    Mereka datang sebagai satu rombongan mengatasnamakan diri sebagai Gerakan Nurani Bangsa (GNB).

    Sinta digotong melewati delapan anak tangga. Tiga orang membantu mengangkat kursi roda, dua di bawah, satu di belakang. Kamera-kamera kembali berbunyi, menjepret setiap detik. Setelah itu, ia masuk lift menuju lantai atas, sementara rombongan lain memilih tangga.

    Di waktu hampir bersamaan, dari arah lain, sebuah mobil elf parkir di gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti. Letak gedung dibelakang Gedung Ditreskrimum.

    Enam orang berbaju oranye bertuliskan “Tahanan Polda Metro Jaya” digiring petugas. Mereka adalah Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, Khariq Anhar, RAP dan Figha Lesmana.

    Mereka dipindahkan dari Rutan Ditresnarkoba ke Gedung Ditreskrimum. Pemindahan itu dipimpin langsung Direktur Tahti Polda Metro, AKBP Dermawan Karosekali.

    Tak semua kepala tertunduk. Syahdan Husein, tangannya terikat borgol, sempat berteriak “Merdeka,” sambil mengepalkan tangan. Delpedro ikut mengangkat borgol ke udara sambil tersenyum ke arah kamera.

    Gerakan Nurani Bangsa datang untuk bertemu keenam aktivis itu. Pertemuan berlangsung tertutup.

     

  • Dahului Presiden Prabowo, Kapolri Sudah Bentuk Tim Reformasi Polri Beranggotakan 52 Perwira Tinggi

    Dahului Presiden Prabowo, Kapolri Sudah Bentuk Tim Reformasi Polri Beranggotakan 52 Perwira Tinggi

    GELORA.CO – Di tengah sorotan tajam terhadap kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri), muncul gebrakan baru dari pemerintah, yaitu pembentukan Tim Komite Transformasi Reformasi Polri.

    Langkah ini menyusul gelombang demonstrasi nasional akhir Agustus 2025 yang menuntut reformasi menyeluruh terhadap institusi penegak hukum tersebut.

    Namun, di tengah Presiden Prabowo sedang menggodok tim komite, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani surat perintah pembentukan tim internal yang beranggotakan 52 perwira tinggi dan menengah.

    Tim ini diharapkan menjadi motor perubahan internal Polri, dengan pendekatan sistematis dan menyeluruh, sesuai visi “Grand Strategy Polri 2025–2045”.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut tim ini akan bekerja sama dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lain untuk memenuhi harapan masyarakat.

    Diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga membentuk Komite Reformasi Kepolisian, menunjuk mantan Wakapolri Komjen Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi Polri. 

    Eks Menko Polhukam Mahfud MD turut diajak bergabung, menyuarakan pentingnya introspeksi dan penegakan hukum yang humanis.

    “Polri kerap disudutkan dan dianggap perekayasa hukum. Padahal secara umum Polri baik. Banyak polisi yang betul-betul melayani masyarakat hingga daerah terpencil,” ujar Mahfud dalam Forum Belajar Bersama yang dihadiri jajaran Polri.

    Langkah reformasi ini juga dipicu oleh tragedi tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang terlindas kendaraan taktis Brimob saat demonstrasi di depan Gedung DPR RI.

    Komnas HAM mencatat sedikitnya 10 korban jiwa selama aksi tersebut, sebagian diduga akibat kekerasan aparat.

    Desakan publik semakin menguat. Dalam 17+8 Tuntutan Rakyat yang lahir dari demonstrasi besar-besaran, reformasi Polri menjadi salah satu poin utama.

    Tuntutan jangka pendek menyoroti kekerasan aparat dan meminta pembentukan tim investigasi independen. Sementara tuntutan jangka panjang mencakup revisi UU Kepolisian dan desentralisasi fungsi Polri.

    Meski tim reformasi telah dibentuk, kritik tetap mengalir. 

    Peneliti Formappi, Lucius Karus, menilai reformasi tidak akan efektif jika hanya dilakukan dari dalam.

    “Langkah awal yang paling konkret adalah mengganti pimpinan tertinggi Polri,” ujarnya.

    Ia menyoroti masa jabatan Jenderal Listyo Sigit yang dinilai terlalu lama tanpa perubahan signifikan.

    Politikus senior PDI Perjuangan, Panda Nababan, turut mengkritik.

    Menurutnya, tradisi kepolisian jarang mempertahankan Kapolri lebih dari lima tahun.

    “Sudah waktunya. Tetapi karena dia ikut bermain, dia nikmati, dia ombang-ambingkan, dia enggak ada keputusan,” kata Panda.

    Di sisi lain, pemerintah mulai merancang reformasi struktural melalui Komisi Reformasi Polri yang akan diteken lewat Keputusan Presiden.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut komisi ini akan merumuskan perubahan dan menyerahkannya kepada Presiden.

    Berikut daftar 52 perwira dalam Tim Transformasi Reformasi Polri yang Dibentuk Kapolri.

    1. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Pelindung

    2. Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo selaku Penasihat

    3. Astamarena Kapolri Komjen Wahyu Hadiningrat selaku Pengarah Transformasi Bidang Organisasi

    4. Astamaops Kapolri Komjen Fadil Imran selaku Pengarah Transformasi bidang Operasional

    5. Kabaintelkam Polri Komjen Akhmad Wiyagus selaku Pengarah Transformasi bidang Pelayanan Publik.

    6. Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada selaku Pengarah Transformasi bidang Pengawasan

    7. Kalemdiklat Polri Komjen Chryshnanda Dwilaksana selaku Ketua Tim

    8. Koorsahli Kapolri Irjen Herry Rudolf Nahak selaku Wakil Ketua Tim I

    9. Karobindiklat Lemdiklat Polri Brigjen Susilo Teguh Raharjo selaku Wakil Ketua Tim II.

    10. Sahlisosek Kapolri Irjen Kristiyono selaku Sekretaris I

    11. Karobinkar SSDM Polri Brigjen Langgeng Purnomo selaku Sekretaris II

    12. Kabagmutjab Robinkar SSDM Polri Kombes Kusworo Wibowo selaku Sekretaris III.

    13. Akreditor Propam Kepolisian Madya tk. I Divisi Propam Polri Kombes Iman Immanudin selaku anggota

    14. Sekpri Kapolri Spripim Polri Kombes Ferli Hidayat selaku anggota.

    15. Kasubaglekdikbangum Baglekdik Rodalpers SSDM Polri AKBP Joko Agung Purnomo selaku anggota.

    16. Pamen Spripim Polri AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution selaku anggota.

    17. AS SDM Polri Irjen Anwar selaku Ketua Transformasi bidang Organisasi.

    18. Waastamarena Kapolri Irjen Andik Setiyono selaku anggota

    19. Karodalpers SSDM Polri Brigjen Erthel Stephan selaku anggota

    20. Karojianstra SSDM Polri Brigjen Agoes Soejadi Soepraptono selaku anggota

    21. Karowatpers SSDM Polri Brigjen Budhi Herdi Susianto selaku anggota.

    22. Karolemtala Stamarena Polri Brigjen Haryadi selaku anggota.

    23. Kakorsabhara Baharkam Polri Irjen Mulia Hasudungan Ritonga selaku Ketua Transformasi bidang Operasional.

    24. Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Edi Murbowo selaku anggota.

    25. Dirtindak Densus 88 Antiteror Polri Brigjen Muhammad Tedjo Kusumo selaku anggota.

    26. Karorenmin Bareskrim Polri Brigjen Yudhi Sulistianto Wahid selaku anggota

    27. Karorenminops Korbrimob Polri Brigjen Rudy Hariyanto selaku anggota

    28. Penyidik Tindak Pidana Utama Tk II Bareskrim Polri Brigjen Dedy Murty Haryadi selaku anggota.

    29. Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho selaku Ketua Transformasi bidang Pelayanan Publik.

    30. Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin selaku anggota

    31. Karorenmin Baintelkam Polri Brigjen Witnu Urip Laksana selaku anggota

    32. Karojianstra Slog Polri Brigjen Bakharuddin Muhammad Syah selaku anggota

    33. Karojakstra Stamarena Polri Brigjen Adex Yudiswan selaku anggota

    34. Kadiv TIK Irjen Slamet Uliandi selaku Ketua Dukungan TIK

    35. Karotekkom Div TIK Polri Brigjen Indarto selaku anggota.

    36. Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim selaku Ketua Transformasi bidang Pengawasan.

    37. Wairwasum Polri Irjen Merdisyam selaku anggota

    38. Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Yudo Hermanto selaku anggota.

    39. Karorenmin Itwasum Polri Brigjen Ucu Kuspriadi selaku anggota.

    40. Irwil III Itwasum Polri Brigjen Herukoco selaku anggota.

    41. Karo Provos Divisi Propam Polri Brigjen Naek Pamen Simpanjuntak selaku anggota.

    42. Ketua STIK Lemdiklat Polri Irjen Eko Rudi Sudarto selaku Ketua Bidang Lemdik.

    43. Gubernur Akpol Lemdiklat Polri Irjen Midi Siswoko selaku anggota.

    44. Karorenmin Lemdiklat Polri Brigjen Mohamad Syaripudin selaku anggota.

    45. Dosen Kepolisian Utama tk II STIK Lemdiklat Polri Brigjen Umar Surya Fana selaku anggota.

    46. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho selaku Ketua Transformasi bidang Media.

    47. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko selaku anggota.

    48. Karomulmed Divisi Humas Polri Brigjen Ade Ary Syam Indradi selaku anggota.

    49. Kadivkum Polri Irjen Victor Theodorus Sihombing selaku Ketua Bidang Regulasi.

    50. Karobankum Divkum Polri Brigjen Veris Septiansyah selaku anggota.

    51. Karokermaluhkum Divkum Polri Brigjen Akhmad Yusep Gunawan selaku anggota.

    52. Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri Brigjen Singgamata selaku anggota.

  • Tim LN HAM Akan Tuntaskan Penyelidikan Terkait Demo Ricuh dalam 3 Bulan

    Tim LN HAM Akan Tuntaskan Penyelidikan Terkait Demo Ricuh dalam 3 Bulan

    Jakarta

    Komnas HAM menyebut tugas Tim Independen Lembaga Nasional HAM (LN HAM) untuk menyelidiki demo ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu bisa selesai dalam 3 bulan. Tim tersebut sudah beberapa kali melakukan rapat dan menyelesaikan kerangka kerja.

    Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyebut 6 lembaga yang ada di LN HAM telah melakukan rapat pekan lalu. Hasilnya disepakati 7 lingkup fokus pekerjaan LN HAM.

    “Jadi Jumat kemarin kami sudah melakukan rapat bersama 6 lembaga HAM ada ruang lingkup yang sudah kami sepakati dimana ada 7 ruang lingkup yang akan menjadi fokus tim LN HAM,” kata dia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).

    “Pertama adalah terkait peristiwanya sendiri. Pra selama peristiwa dan pasca gitu ya untuk melihat kenapa peristiwa itu terjadi. Nanti kami akan menggali dari berbagai sumber baik itu turun ke lapangan kemudian juga memanggil para pihak,” tambahnya.

    Selain itu fokus tim akan dilakukan untuk pemulihan para korban. Sebab ada korban luka hingga meninggal dalam peristiwa tersebut.

    “Dan yang terakhir tentu terkait dengan pemulihan ya karena bagi mereka yang luka yang meninggal dunia dan lain-lain,” ungkapnya.

    Komisioner Komnas HAM Saurlin menambahkan, dalam 3 bulan ke depan tim LN HAM penyelidikan akan selesai.

    “Memastikan keseluruhan peristiwa kami bisa lakukan pemantauan dan penyelidikan dan nanti kami akan melihat seperti apa polanya, keseluruhan peristiwa Agustus bisa kami rampungkan saya kira dalam 3 bulan ke depan,” kata Komisioner Komnas HAM Saurlin.

    Seperti diketahui, pembentukan tim pencari fakta ini diumumkan dalam konferensi pers Komnas HAM dan 5 lembaga lain pada Jumat (12/9) lalu. Tim ini dibentuk oleh enam lembaga nasional hak asasi manusia ini. Mereka yakni Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND). Tim LN pencari fakta ini untuk menemukan fakta yang lebih komprehensif terkait peristiwa Agustus 2025.

    Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan pihaknya sudah berkunjung ke daerah. Ada beberapa daerah yang sudah dijangkau. “Tim bekerja sesuai tupoksi lembaga masing-masing. LPSK sendiri sebelum ada tim ini juga sudah ada tim internal, tim Satgassus untuk proaktif menjangkau dan mengidentifikasi korban unjuk rasa di beberapa wilayah,” ujarnya.

    (ial/idn)

  • Mahfud MD Diajak Gabung Tim Reformasi Kepolisian

    Mahfud MD Diajak Gabung Tim Reformasi Kepolisian

    GELORA.CO -Proses pembentukan tim atau komite reformasi kepolisian yang digagas Presiden Prabowo Subianto dipastikan tengah berjalan. 

    Pemerintah juga mulai menjajaki kesediaan sejumlah tokoh nasional untuk bergabung, salah satunya Mahfud MD.

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pembentukan komite tersebut merupakan bagian dari komitmen Presiden dalam memperkuat agenda reformasi di tubuh Kepolisian RI.

    “Ya jadi berkenaan dengan komisi atau komite reformasi kepolisian memang itu bagian dari komitmen pemerintah. Komitmen Bapak Presiden yang sekarang sedang proses untuk kita meminta kesediaan para tokoh-tokoh untuk berkenan bergabung di komite tersebut,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 19 September 2025.

    Saat ditanya apakah Mahfud MD termasuk dalam daftar tokoh yang diajak, Prasetyo membenarkan hal tersebut.

    “(Mahfud MD) Termasuk salah satunya,” ujarnya singkat.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo tengah menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) pembentukan tim atau komisi reformasi Polri.

    “Kalau itu memang sudah disiapkan Keppresnya dan mungkin akan segera dilantik ya sehari-dua hari ini,” kata Yusril di Jakarta, Selasa, 16 September 2025. 

    Adapun gagasan pembentukan tim reformasi Polri pertama kali disampaikan oleh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) kepada Presiden Prabowo pada 11 September 2025.

    Mereka mengusulkan agar tim tersebut beranggotakan tokoh-tokoh penting seperti mantan Kapolri, mantan anggota Kompolnas, perwakilan masyarakat sipil, dan Komnas HAM

  • Ada Demo di Monas dan Kantor Komnas HAM Hari Ini, 5.413 Personel Gabungan Siaga – Page 3

    Ada Demo di Monas dan Kantor Komnas HAM Hari Ini, 5.413 Personel Gabungan Siaga – Page 3

    Ruslan menegaskan pengamanan akan dilakukan secara persuasif. “Silakan berorasi dengan tertib, jangan memprovokasi, jangan melawan petugas, dan mari kita hindari tindakan seperti membakar ban, menutup jalan, atau merusak fasilitas umum,” kata Ruslan.

    Ruslan menambahkan, menyuarakan pendapat di muka umum adalah hak warga negara yang dijamin undang-undang. Namun harus dilakukan damai.

    “Mari kita jaga suasana tetap kondusif agar pesan yang disampaikan bisa diterima dengan baik,” ujar dia.

  • Yusril: Prabowo Tegaskan Tak Perlu Tim Pencari Fakta untuk Usut Kerusuhan Demo

    Yusril: Prabowo Tegaskan Tak Perlu Tim Pencari Fakta untuk Usut Kerusuhan Demo

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah tidak akan membentuk Tim Pencari Fakta Gabungan (TPGF) terkait kerusuhan dalam demonstrasi akhir Agustus lalu.

    Kepastian itu dia sampaikan usai menghadiri pelantikan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan periode 2024–2029 di Istana Negara, Rabu (17/9/2025).

    Yusril mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan penegasan langsung agar usulan pembentukan TPGF tidak dilanjutkan.

    “Saya sudah mendapat penegasan dari Bapak Presiden barusan bahwa usulan untuk membentuk tim gabungan, tim pengumpulan fakta terhadap kasus-kasus demonstrasi yang berujung kerusuhan akhir Agustus lalu tidak perlu dibentuk,” ujar Yusril.

    Dia menjelaskan, sebelumnya pernah ada pihak yang mengusulkan pembentukan TPGF melalui Gerakan Nurani Bangsa. Kala itu, Presiden sempat menilai usulan tersebut masuk akal dan layak dipertimbangkan. Namun setelah melalui evaluasi, Presiden akhirnya menilai mekanisme yang ada sudah cukup.

    “Dan oleh karena enam lembaga negara HAM yang dipimpin Komnas HAM sudah membentuk tim penyelidik non-yudisial independen, maka Presiden mengatakan silakan Komnas HAM dan enam lembaga negara HAM itu bekerja untuk melakukan penyelidikan, menemukan fakta tentang apa yang terjadi di balik demonstrasi itu,” kata Yusril.

    Dengan demikian, menurut Yusril, tidak ada lagi keraguan mengenai sikap pemerintah.

    “Jadi persoalan ini sudah jelas sekiranya hari ini. Kalau ada yang menanyakan apa perlu dibentuk atau tidak, Presiden mengatakan tidak perlu dibentuk,” tegasnya.

  • Mensesneg: Tim Reformasi Polri mulai bekerja pekan ini

    Mensesneg: Tim Reformasi Polri mulai bekerja pekan ini

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengemukakan bahwa Tim Komite Reformasi Polri yang kini sedang dalam tahap penyusunan formasi dijadwalkan mulai bekerja pekan ini.

    Mensesneg, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, menyebut latar belakang pembentukan tim itu bertujuan untuk melakukan evaluasi dan perbaikan kinerja dan pelayanan di institusi kepolisian.

    “Keinginan Presiden, adalah tentunya kan kita semua sangat mencintai institusi kepolisian, tetapi ada beberapa hal yang mungkin perlu dilakukan perbaikan, evaluasi, dan itu biasa untuk seluruh institusi sesuai arahan Presiden untuk memperkuat profesionalisme Polri,” katanya.

    Meski anggota tim telah mulai ditentukan, kata Prasetyo, penunjukan ketua belum dilakukan, termasuk spekulasi mengenai keterlibatan mantan Menko Polhukam Mahfud MD.

    “Belum, belum ditunjuk ketuanya. Baru disusun anggotanya-anggotanya,” katanya saat ditanya tentang peluang Mahfud MD menduduki jabatan ketua tim.

    Instrumen hukum berupa surat keputusan presiden (Keppres) juga tengah dipersiapkan, dan pemerintah menargetkan pengumuman resmi dalam minggu ini.

    “Tunggu, insya Allah dalam minggu ini,” katanya.

    Pemerintah berharap reformasi ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan perubahan nyata di tubuh kepolisian, dengan dukungan doa dari masyarakat.

    Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, Presiden Prabowo sedang menyiapkan Keppres pembentukan tim atau komisi reformasi Polri.

    Yusril mengatakan pelantikan akan segera dilakukan.

    “Kalau itu memang sudah disiapkan Keppresnya dan mungkin akan segera dilantik ya sehari-dua hari ini,” kata Yusril di Jakarta, Selasa (16/9).

    Gerakan Nurani Bangsa (GNB) mengusulkan pembentukan tim Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo pada 11 September 2025.

    Mereka berharap tim diisi tokoh-tokoh penting, termasuk mantan Kapolri, mantan Kompolnas, perwakilan masyarakat sipil, dan Komnas HAM.

    Alissa Wahid menekankan agar tim dipimpin pemerintah, seperti menteri terkait, agar kinerjanya berjalan efektif.

    Tokoh GNB yang hadir antara lain Sinta Nuriyah Wahid, Alissa Wahid, Quraish Shihab, Pendeta Gomar Gultom, Romo Franz Magnis-Suseno, Komaruddin Hidayat, Bikku Dhanmasubho, dan Laode M. Syarif.

    Pewarta: Andi Firdaus, Genta Tenri Mawangi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.