Video: Kata Komnas HAM soal Pigai Sebut Keracunan MBG Bukan Pelanggaran HAM
NGO: Komnas HAM
-
/data/photo/2025/09/05/68babeaac05ea.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Komnas HAM Beri Skor 57,8 untuk Polri, karena Apa? Nasional 8 Oktober 2025
Komnas HAM Beri Skor 57,8 untuk Polri, karena Apa?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan penilaian 57,8 untuk institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam penilaian hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Komisioner Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menjelaskan bahwa nilai tersebut diperoleh dari akumulasi penilaian enam elemen kunci dengan melibatkan para pakar.
“Dari
expert
memberikan nilai 57,2, sedangkan dari komisioner memberikan nilai 58,8, sehingga nilai akhir berjumlah 57,8,” ucap Semendawai dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).
Menurut hasil penilaian ini, ditemukan bahwa masih banyak terjadi peristiwa yang membatasi hak berpendapat dan berekspresi.
Polri juga masih menjadi institusi yang paling banyak diadukan terkait dugaan pelanggaran HAM secara umum di Komnas HAM.
“Berdasarkan data Komnas HAM, pada 2021-2023 terdapat 28 pengaduan dugaan pelanggaran hak berpendapat dan berekspresi,” tutur Semendawai.
Atas dasar temuan itu, Komnas HAM juga memberikan kesimpulan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekrtonik sering digunakan untuk menuntut individu terkait kritik terhadap pemerintah.
Hal ini terimplementasi pada kebijakan patroli siber yang dinilai mengurangi kebebasan berpendapat dan berekspresi di media sosial.
“Kebijakan yang diterapkan oleh Polri cenderung berorientasi melakukan penindakan dan pembatasan kebebasan berekspresi, sehingga menghambat ruang bagi individu atau kelompok untuk menyampaikan kritik atau pendapat secara terbuka,” ucap Semendawai.
Penilaian tersebut juga berisi rekomendasi agar polisi bisa mendapat peningkatan pemahaman terkait hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.
“Kepolisian bersama dengan pemerintah dan DPR juga perlu mengevaluasi peraturan yang membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi secara berlebihan,” tutur Semendawai.
Diketahui, Komnas HAM mengeluarkan hasil penilaian HAM pada tahun 2024 terhadap tujuh kementerian/lembaga.
Kementerian Komunikasi dan Digital mendapat nilai 58,0, Kepolisian Republik Indonesia (57,8), Kementerian Dalam Negeri (69,4), Kementerian Kesehatan (62,9), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (66,9), Kementerian Ketenagakerjaan (54,0), dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (59,5).
Rentang nilai yang digunakan adalah 40-100, kategori sangat tinggi ada di rentang angka 81-100, kategori tinggi 71-80, kategori cukup 61-70, dan kategori rendah 40-60.
Penilaian ini dimulai pada awal 2024 dan diterbitkan pada Oktober 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/25/680b33e850202.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hakim MK Tanya Dampak Jika Gugatan UU Cipta Kerja Terkait PSN Dikabulkan Nasional 7 Oktober 2025
Hakim MK Tanya Dampak Jika Gugatan UU Cipta Kerja Terkait PSN Dikabulkan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan dampak yang akan terjadi jika uji materi Undang-Undang Cipta Kerja terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) dikabulkan seluruhnya.
Hal ini ditanyakan Enny kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang menginginkan agar uji materi dengan nomor perkara 162/PUU-XXIII/2025 itu dikabulkan.
Pertanyaan ini juga diajukan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang turut hadir memberikan keterangan dalam sidang tersebut.
“Kalau dikabulkan misalnya dari Bu Maria itu apa dampaknya yang dikaji oleh Komnas Perempuan?” kata Enny dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).
Salah satu permohonan uji materi tersebut adalah Pasal 3 huruf d dalam UU Cipta Kerja yang spesifik menyinggung terkait percepatan PSN.
“Sementara PSN itu kan jangkauan kemudian variannya luar biasa, banyak macam-macam termasuk salah satunya untuk mendukung SDGs (Sustainable Development Goals) juga di situ,” ucap Enny.
Ketika dikabulkan, tak ada asas dasar yang menentukan PSN harus dipercepat, apakah akan berdampak pada tujuan pembangunan berkelanjutan 2030 dalam konsep SDGs atau tidak.
Enny menegaskan perlu dijelaskan agar kepentingan umum dalam PSN berkaitan dengan upaya negara untuk sebesar-besarnya mensejahterakan rakyat Indonesia.
“Apa yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini untuk bisa mewujudkan itu dalam kerangka apakah itu kepentingan umum dan atau PSN itu tadi?” ucapnya.
Komnas HAM dan Komnas Perempuan bersepakat akan menjawab pertanyaan Enny tersebut melalui keterangan tambahan secara tertulis.
Sebagai informasi, permohonan ini diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), serta 19 pemohon lainnya.
Mereka mengajukan uji materi “kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN)” dan/atau frasa “PSN” dalam Ketentuan Pasal 3 huruf d;
Pasal 10 huruf u dalam Pasal 123 Angka 2; Pasal 173 Ayat (2) dan Ayat (4); Pasal 19 Ayat (2) dalam Pasal 31 Angka 1; Pasal 44 Ayat (2) dalam Pasal 124 Angka 1; Pasal 19 Ayat (2) dalam Pasal 36 Angka 3; Pasal 17 A Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) dalam Pasal 18 Angka 15; serta Pasal 34A Ayat (1) dan Ayat (2) dalam Pasal 17 Angka 18 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
Para pemohon mendalilkan UU Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan kemudahan dan percepatan PSN, menggerus prinsip-prinsip dasar negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Para pemohon berpendapat bahwa percepatan dan kemudahan PSN yang diatur dalam Pasal 3 huruf d UU Cipta Kerja justru menimbulkan konflik sosial-ekonomi yang berdampak pada pelanggaran hak konstitusional warga negara.
Norma tersebut dianggap kabur (
vague norm
) karena memuat frasa seperti “penyesuaian berbagai peraturan” dan “kemudahan dan percepatan” yang tidak memiliki batasan operasional konkret.
Hal ini dinilai membuka ruang bagi pembajakan kepentingan politik tertentu dan menutup ruang partisipasi publik yang bermakna.
Atas dasar hal tersebut, para pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal yang digugat dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki ketentuan hukum mengikat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Komnas HAM Pantau Penangkapan Aktivis di 22 Kabupaten dan Kota
Jember (beritajatim.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia bersama lima lembaga advokasi hak asasi manusia memantau penangkapan sejumlah aktivis dan pengunjuk rasa di 22 kabupaten dan kota di 14 belas provinsi.
“Kami hari-hari ini juga sedang ada di Jawa Timur, di Kediri dan Surabaya, untuk meminta sejumlah keterangan dan informasi dari kepolisian, terkait prosedur yang dilakukan dalam penangkapan sejumlah pihak, termasuk di dalamnya para aktivis,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, di sela-sela kunjungannya ke Kabupaten Jember, Jawa Timur, 4-5 Oktober 2025.
Jika ditemukan fakta adanya penangkapan sewenang-wenang, Anis mendorong penegakan hukum yang memberikan keadilan/. “Pihak-pihak yang terbukti melakukan penangkapan sewenang-wenang harus diproses. Sementara masyarakat yang menjadi korban kesewenang-wenangan ke depan harus mendapatkan hak atas pemulihan,” katanya.
Enam lembaga advokasi HAM telah membentuk tim pencari fakta terhadap peristiwa aksi dan kerusuhan pada Agustus dan September 2025. “Salah satu fokus kami memang mengumpulkan data dan informasi terkait dengan aksi dan kerusuhan. Salah satunya adalah dugaan penangkapan sewenang-wenang oleh aparat yang cukup besar jumlahnya,” kata Anis.
Saat ini data dan temuan yang diperoleh sedang dikonsolidasikan. “Nanti akan kami sampaikan segera,” kata Anis. [wir]
-

Komnas HAM Sayangkan Penyitaan Buku oleh Polisi
Jember (beritajatim.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyayangkan penyitaan sejumlah buku oleh polisi pada saat penangkapan sejumlah aktivis dan pengunjuk rasa baru-baru ini.
“Kami menyayangkan karena buku itu kan sumber pengetahuan. Tidak ada hubungannya mestinya dengan aksi unjuk rasa. Orang membaca buku itu kan menambah pengetahuan. Semestinya itu tidak terjadi,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, di sela-sela kunjungannya ke Kabupaten Jember, Jawa Timur, 4-5 Oktober 2025.
Komnas HAM mendorong polisi bisa bekerja lebih profesional. “Apalagi pemerintah juga sudah membentuk tim reformasi kepolisian,” kata Anis.
“Harapan kami ini dijadikan momentum agar polisi berbenah dalam menjalankan peran-perannya, mengedepankan prinsip-prinsip HAM, tidak menyalahgunakan kewenangannya untuk menimbulkan persoalan seperti penangkapan sewenang-wenang, kasus-kasus penyiksaan yang selama ini masih terjadi,” kata Anis.
Anis menilai tim reformasi kepolisian yang dibentuk pemerintah harus dikawal bersama. “Karena ini kepentingan kita bersama,” katanya.
Sementara itu, Ikwan Setiawan, pengajar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember, mengingatkan, bahwa membaca buku adalah kebebasan dan keleluasaan akademis yang harus dipelihara dan ditumbuhkembangkan.
“Bagi aktivis, pengayaan wacana dan pengetahuan, baik yang bersifat regional, nasional, maupun internasional, melalui buku-buku kritis akan memberikan alternatif bagaimana mereka harus bergerak untuk menyuarakan bermacam ketidakadilan yang berlangsung dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Ikwan. [wir].
-

Makan Bergizi jadi Malapetaka, Dinkes Jember Curigai Residu Kimia di Sayuran Selada-Timun
JEMBER – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jember menduga bahwa sayuran selada dan timun yang terpapar bahan kimia menjadi penyebab kasus keracunan dalam program makanan bergizi gratis (MBG) di SDN 05 Sidomekar, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
“Berdasarkan analisis data epidemiologis, selada dan timun merupakan makanan yang diduga kuat menjadi penyebab keracunan dalam program MBG di SDN Sidomekar,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit (P2P) Dinkes Jember, Rita Wahyuningsih di Jember, Antara, Minggu, 5 September.
Rita menyampaikan hal tersebut juga kepada Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, saat berkunjung ke Kantor Pemerintah Kabupaten Jember, Sabtu keamrin.
Menurut Rita, terdapat 58 siswa yang menerima makanan dalam program MBG tersebut. Berdasarkan keterangan guru, sejumlah siswa sempat berteriak karena menemukan belatung dalam makanan mereka. Beberapa siswa yang sempat mengonsumsi makanan itu kemudian mengalami gejala mual, muntah, dan pusing.
“Kalau sesuai data, terjadi peningkatan jumlah keluhan pada 10 menit setelah mengonsumsi makanan. Ada 17 anak yang mengeluh mual, 12 anak muntah, dan 7 anak mengeluh nyeri perut,” ujarnya.
Menu makanan bergizi gratis tersebut terdiri dari roti tawar, telur rebus yang digoreng, selada, timun, mayones, saus saset, keju parut, susu UHT, dan mendol tempe.
“Selada dan timun merupakan makanan yang paling kuat dikaitkan dengan dugaan keracunan, dengan mempertimbangkan kejadian yang cepat, yaitu sekitar 10–15 menit setelah dikonsumsi,” ujar Rita.
Ia menjelaskan, penyebab paling mungkin adalah paparan bahan kimia, seperti residu pestisida atau deterjen yang masih menempel pada sayuran mentah. Untuk memastikan dugaan tersebut, Dinkes Jember telah mengambil sampel makanan dan mengirimkannya ke laboratorium kesehatan di Surabaya, namun hasilnya belum diterima.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinkes Jember, A. Helmi Lukman, menambahkan bahwa kemungkinan besar penyebab keracunan adalah proses pencucian sayuran yang kurang bersih.
“Mengolah sayuran sebaiknya dilakukan terakhir agar tidak cepat layu atau rusak, sehingga kebersihan tetap terjaga hingga disajikan kepada siswa,” kata Helmi.
-
/data/photo/2025/10/05/68e1ce336ee2b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Guru “Speak Up” MBG Basi di Jember Tak Gentar, Temui Komnas HAM Regional 5 Oktober 2025
Guru “Speak Up” MBG Basi di Jember Tak Gentar, Temui Komnas HAM
Tim Redaksi
JEMBER, KOMPAS.com –
Guru SDN Bintoro 05, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Nur Fadli, yang memviralkan dugaan MBG basi pada 26 September lalu, telah bertemu dengan Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, sebagai bentuk pengawalan terhadap program MBG agar lebih transparan.
Fadli menyatakan bahwa dirinya merasa lega karena upayanya dalam melindungi siswa-siswinya mendapat dukungan langsung dari Komnas HAM.
“Kami tetap memantau program negara ini dan juga kami akan banyak memantau di lapangan karena juga menyangkut nasibnya anak‑anak,” ungkapnya usai bertemu Komnas HAM di salah satu hotel di Jember, Sabtu malam (4/10/2025).
Sebagai guru yang telah mengabdi selama 22 tahun, ia mengaku tidak takut apabila karirnya terganggu karena aksi “speak up” serta pengawasannya terhadap pelaksanaan MBG.
Setelah insiden dugaan MBG basi itu mencuat, Fadli bercerita langsung mengawal proses pengambilan MBG dari SPPG Patrang supaya makanan yang disajikan benar‑benar aman bagi siswa.
Karena itu, Fadli rela menempuh jarak jauh dengan kondisi medan yang sulit agar kejadian serupa tidak terulang kembali di sekolahnya.
“Sejak makanan itu belum dikonsumsi oleh siswa-siswa kami, juga justru lebih berhati‑hati terhadap makanan yang didistribusikan oleh SPPG,” terangnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa selama seminggu terakhir, distribusi MBG di sekolahnya turut diawasi dan diantar langsung oleh aparat TNI dan Polri.
“Yang jelas di sekolah kami selama seminggu ini diantar oleh dua yang berwajib, polisi dan tentara,” ujar guru berstatus PPPK tersebut.
Fadli berharap SPPG lebih berhati-hati dalam mengelola program MBG karena program ini menyangkut keselamatan anak-anak.
Di sisi lain, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, memberikan apresiasi atas keberanian Fadli dalam mengungkap fakta terkait dugaan makanan basi ke publik.
Anis mengatakan bahwa kasus di SDN Bintoro 05 menarik perhatiannya setelah viralnya video buatan Fadli dan pemberitaan luas.
Ia juga menyatakan bahwa Komnas HAM akan mendatangi penanggung jawab SPPG Patrang untuk menelusuri fakta-fakta di balik insiden tersebut.
Menurut Anis, perlu dibangun ruang partisipasi siswa dan orang tua dalam penentuan menu MBG di masa mendatang.
“Ini kan program jangka panjang, sehingga ruang partisipasi itu ke depan perlu dibangun,” katanya.
Anis juga mengingatkan bahwa menu MBG tidak seharusnya terdiri dari makanan yang tidak akrab bagi daerah sekolah tersebut. Misalnya alih-alih menyajikan spaghetti atau salad sayur, akan lebih baik jika digunakan pangan lokal yang lebih dikenali dan aman di lidah siswa lokal.
Menu yang dipersoalkan dalam kasus dugaan basi di SDN Bintoro 05 adalah spaghetti dan salad sayur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Bantah Keracunan MBG Pelanggaran HAM, Menteri Natalius Pigai Minta Komnas HAM Banyak Belajar: Supaya Tidak Asal Bicara
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai membantah keracunan Makan Bergizi Gratis sebagai pelanggaran HAM. Seperti yang diungkapkan Komnas HAM.
Dia membandingkan pernyataan Komnas HAM yang mengatakan ada potensi pelanggaran HAM. Dengan Badan Gizi Nasional (BGN) yang mengatakan ada pelanggaran pidana.
“Ini yang benar, saya juga setuju kalau memang terbukti pidana agar tidak terulang,” kata Natalius dikutip dari ungggahannya di X, Sabtu (4/10/2025).
Sementara itu, dia mengatakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bukan aktor negara. Karenanya tidak bisa disebut pelanggaran HAM.
“Tidak seperti Komnas HAM asal bicara pelanggaran HAM padahal SPPG itu bukan bukan pemerintah atau negara (state actor),” ujarnya.
Dia pun meminta Komisioner Komnas HAM agar belajar HAM lebih banyak.
“Komisioner Komnas HAM banyak belajar tentang HAM supaya tidak asal bicara,” pungkasnya.
Sebelumnya, potensi pelanggaran HAM itu diungkapkan Ketua Komnas HAM Anis Hidayat. Dia mengatakan pihaknya telan membentuk tim investigasi untuk mengusut potensi tersebut.
“Terkait dengan MBG, ini Komnas HAM sudah mengumpulkan fakta dan informasi soal keracunan di berbagai wilayah,” kata Anis usai rapat bersama Komisi XIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2025).
“Saat ini sedang melakukan identifikasi awal kasus-kasus di berbagai wilayah untuk kemudian pemeriksaan kami buat sikap dan nantinya akan turun ke lapangan, untuk menyusun satu rekomendasi yang tentu diharapkan ini bisa memperbaiki tata kelola agar tidak terjadi kasus-kasus di kemudian hari,” sambungnya.
-

Polda Metro Tegaskan Kasus Arya Daru Tak Disetop, Ajak Keluarga Diskusi
Jakarta –
Polda Metro Jaya menegaskan kasus kematian diplomat Kemenlu RI Arya Daru Pangayunan yang tewas terlilit lakban di kos Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus) belum dihentikan. Penyidik masih terus melakukan penyelidikan.
“Kami tegaskan di sini Direktorat Reserse Kriminal Umum sampai saat ini belum pernah menghentikan penyelidikan kasus ADP,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).
Reonald mengatakan penyelidik juga masih terus berupa mencari ponsel korban yang hilang. Pencarian terkendala lantaran ponsel korban dalam keadaan mati.
Polda Metro juga menghormati pernyataan keluarga yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI beberapa waktu lalu. Dia menegaskan penyelidik akan terus mendalami semua hal terkait kasus tersebut.
“Kalau memang nanti ada novum baru, alat bukti baru, petunjuk baru, kemudian barang bukti baru yang diajukan oleh keluarga kepada penyelidik sudah pasti akan diuji keterangan tersebut, alat bukti tersebut barang bukti tersebut apakah persesuaian dengan alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyelidik, kemudian apakah dengan hadirnya atau dengan adanya alat bukti baru tersebut bisa untuk ditingkatkan ke penyidikan,” jelasnya.
“Setuju untuk segera bertemu antara penyelidik dengan pihak keluarga didampingi nanti lawyernya, karena ada beberapa hal yang memang harus disampaikan penyelidik untuk menjelaskan perkara kasus ADP tersebut karena dari pihak keluarga sepertinya masih belum hingga saat ini masih belum puas dengan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Researse Kriminal Umum,” jelasnya.
Reonald menegaskan sejak awal proses penyelidikan sudah berjalan sesuai aturan yang ada. Proses penyelidikan juga diawasi eksternal dari Kompolnas, Komnas HAM, Kemenko Polkam hingga Kemenlu RI tempat korban bekerja.
Kesimpulan Penyelidikan
Jasad ADP ditemukan oleh penjaga kos pada Selasa (8/7) pukul 08.30 WIB. Korban ditemukan dengan wajah terbungkus plastik dan dililit lakban kuning.
Diketahui pada Senin (7/7) malam, korban sempat pergi ke rooftop gedung Kemlu RI selama 1 jam 26 menit lamanya. Korban meninggalkan tas gendong dan tas belanjaan di sana.
Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap teka-teki penyebab kematian diplomat muda Kemlu ADP. Dari hasil penyelidikan, korban diduga bunuh diri.
“Indikator daripada kematian daripada ADP ini mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (29/7).
Polisi juga menyimpulkan tidak ada unsur pidana di balik kematian korban. Namun demikian, penyelidikan kasus masih berlanjut.
“Sementara kami tetap akan menerima masukan apabila ada informasi, kami tetap tampung,” ujarnya.
(wnv/dek)

