NGO: Komnas HAM

  • Natalius Pigai, dari Komisioner Komnas HAM jadi Menteri HAM

    Natalius Pigai, dari Komisioner Komnas HAM jadi Menteri HAM

    Jakarta (ANTARA) – Natalius Pigai resmi diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sebagai salah seorang menteri dalam Kabinet Merah Putih pada Minggu (20/10) malam. Sehari kemudian, pada Senin (21/10), Pigai resmi dilantik menjadi Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) pertama di Indonesia.

    Pigai merupakan sosok yang tidak asing di dunia aktivisme HAM. Pria yang lahir di Kabupaten Paniai, Papua Tengah, pada 28 Juni 1975 ini pernah menjadi aktivis di berbagai lembaga. Pada tahun 1999–2002, ia pernah menjadi aktivis di Yayasan Sejati yang menaruh perhatian pada hak-hak masyarakat terpinggirkan di Papua, Dayak, Sasak, dan Aceh.

    Peraih gelar Sarjana Ilmu Pemerintahan (S.IP.) dari Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) Yogyakarta ini juga pernah bergabung dengan Yayasan Cindelaras (Yacitra) yang fokus pada perjuangan hak-hak petani. Ia bekerja sebagai staf di Yacitra pada tahun 1998.

    Sebagai putra asli Bumi Cendrawasih, Pigai juga pernah aktif dalam kegiatan pengembangan budaya Papua di Lembaga Studi Renaissance. Ia menjabat posisi ketua di lembaga itu pada tahun 1998 hingga 2000. Pigai pun pernah mengemban amanah sebagai sebagai ketua di Asosiasi Mahasiswa Papua (AMP) Internasional (1997–2000).

    Dia turut aktif terlibat dalam kerja-kerja masyarakat sipil, mulai dari melakukan kegiatan diskusi, seminar, hingga aksi yang berorientasi pada perubahan. Pigai tercatat pernah bergabung di Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Kontras Rumah Perubahan, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Partai Rakyat Demokratik (PRD), dan Petisi 28.

    Pria yang pernah mengenyam pendidikan non-formal, yakni pendidikan statistika di Universitas Indonesia ini tidak hanya aktif dalam denyut nadi lembaga swadaya masyarakat di Indonesia.

    Pasalnya, Pigai pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 1999–2004. Ketika itu, ia bekerja untuk Menteri Alhilal Hamdi dan Yacob Nuwa Wea. Dia juga menjabat sebagai Konsultan Deputi Pengawasan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi dan Tim Asistensi di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri tahun 2010 hingga 2012 di bawah Djohermansyah Johan.

    Di sisi lain, Pigai pernah pula dipercaya untuk memandu dialog interaktif di Televisi Republik Indonesia yang membahas isu-isu politik dan pemerintahan dari tahun 2006 hingga 2008.

    Menukil majalah Wacana HAM Edisi VI/Tahun X/2012, Pigai termasuk aktif menuangkan pemikirannya melalui tulisan. Di dalam buah karyanya, Pigai banyak menulis tentang kondisi HAM di Papua.

    Beberapa tulisan Pigai yang dipublikasikan dalam bentuk buku, yaitu Evolusi Nasionalisme dan Sejarah Konflik Papua, Anak Indonesia Teraniaya: Status Kewarganegaraan Anak TKI di Malaysia, Migrasi Tenaga Kerja Internasional, dan Tenaga Kerja Penyandang Cacat. Tak hanya itu, Pigai juga menulis artikel dan opini terkait HAM di media massa, seperti Kematian Theys Eluay dan Masa Depan Papua, Aksi Premanisme terhadap Pers, dan Papua Mati di Lumbung Padi.​​​

     

    Editor: Achmad Zaenal M
    Copyright © ANTARA 2024

  • Mugiyanto, korban penculikan ’98, kini jadi Wakil Menteri HAM

    Mugiyanto, korban penculikan ’98, kini jadi Wakil Menteri HAM

    Jakarta (ANTARA) – “Nyatanya, orang-orang yang ditahan, tapol-tapol (tahanan politik) yang katanya saya culik, sekarang ada di pihak saya, membela saya,” ujar Prabowo Subianto, yang saat itu berstatus sebagai calon presiden nomor urut 2 untuk Pemilihan Presiden 2024. Pernyataan tersebut Prabowo sampaikan dalam debat perdana Pilpres 2024 pada 12 Desember 2023.

    Yang kala itu menjadi sorotan adalah Budiman Sudjatmiko. Ia dikenal sebagai salah satu aktivis yang menjadi korban penculikan pada 1998. Budiman menjadi sorotan lantaran ia mengangkat tangan di tengah sorak-sorai penonton, berikut dengan senyuman bangga yang merekah pada wajah.

    Budiman Sudjatmiko bukanlah satu-satunya aktivis yang merapat ke barisan Prabowo. Ada pula Mugiyanto, korban penculikan 1998 yang kini menjadi bagian dari Kabinet Merah Putih—nama kabinet pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka—sebagai Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM).

    Penunjukan Mugiyanto menjadi Wakil Menteri HAM secara resmi diumumkan oleh Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10) malam.

    Kementerian HAM merupakan kementerian baru yang tercipta pada kabinet Prabowo dan Gibran. Sebelumnya, bidang HAM berada dalam satu kementerian dengan hukum, yakni di Kementerian Hukum dan HAM.

    Sebagai seorang aktivis, Mugi, sapaan akrab Mugiyanto, memiliki rekam jejak yang begitu lekat dengan perkembangan HAM di Indonesia.

    Jejak Mugi dan HAM

    Berangkat dari Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (SMID), Mugi dikenal sebagai aktivis reformasi 1998 yang mengalami penculikan dan penyiksaan. Ia merupakan lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang aktif memperjuangkan hak asasi manusia.

    Mugi sempat aktif di Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), di mana ia menjabat sebagai Ketua IKOHI selama periode 2000–2014. IKOHI merupakan lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada bantuan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia.

    Lebih lanjut, menginjak tahun 2015–2020, ia pun bergabung dengan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) sebagai Senior Program Officer HAM dan Demokrasi. INFID merupakan sebuah organisasi non-pemerintah yang fokus pada advokasi kebijakan nasional dan internasional terkait pembangunan serta demokratisasi di Indonesia.

    Tak terbatas pada keterlibatannya dalam memperjuangkan HAM di dalam negeri, Mugiyanto juga terlibat dalam Federasi Asia Melawan Penghilangan Paksa (AFAD) yang berpusat di Manila, Filipina pada 2006–2014. AFAD merupakan federasi organisasi hak asasi manusia yang berfokus pada isu penghilangan paksa di Asia.

    Ketika menjabat sebagai Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) pun, Mugi secara aktif terlibat dalam kegiatan-kegiatan pemerintah yang terkait dengan HAM. Salah satunya adalah saat ia berkunjung ke Banda Aceh pada pengujung tahun 2023.

    Dalam kunjungan tersebut, Mugi memastikan korban pelanggaran hak asasi manusia berat di Aceh akan mendapatkan hak reparasi dari negara. Hal itu disampaikan Mugi setelah menerima buku berjudul Peulara Damee (Merawat Perdamaian) berisi laporan temuan pelanggaran HAM di Aceh yang diserahkan langsung oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.

    Selain kunjungan ke Aceh dan menerima laporan dari KKR Aceh, Mugi melalui KSP bersama INFID, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Pemerintah Kota Bitung terus berkolaborasi dalam menggelar Festival HAM 2024 pada Juli 2024 bertema “Memajukan Demokrasi, Pemenuhan HAM, dan Penguatan Partisipasi Masyarakat dari Daerah hingga Nasional”.

    Mugi berharap penyelenggaraan Festival HAM 2024 tersebut dapat menjadi gelaran yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat sehingga masyarakat melihat bahwa Festival HAM merupakan sebuah inisiatif positif.
     

    Editor: Achmad Zaenal M
    Copyright © ANTARA 2024

  • Ini Instansi yang Masih Sepi Pelamar CPNS 2024, Buruan Daftar!

    Ini Instansi yang Masih Sepi Pelamar CPNS 2024, Buruan Daftar!

    Jakarta

    Setidaknya sebanyak 2.053.173 pelamar telah mendaftarkan diri pada seleksi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) per 2 September 2024. Namun, masih ada instansi yang pelamarnya masih sedikit.

    Pendaftaran CPNS 2024 telah dibuka sejak Selasa (20/8) dan akan ditutup pada Jumat (6/9). Dari jumlah 2.053.173 pelamar yang telah terdaftar, ada 737.178 pelamar yang telah submit atau menyelesaikan pendaftarannya.

    Berikutnya, ada 362.326 pelamar yang dinyatakan telah verifikasi MS atau memenuhi syarat dari instansi. Kemudian ada sebanyak 73.705 pelamar yang terverifikasi TMS atau tidak memenuhi syarat dari instansi.

    Dikutip dari unggahan Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (3/9/2024), disebutkan 10 instansi pusat yang paling sepi pelamar. Adapun instansi-instansi ini mayoritas memang membuka formasi yang sedikit.

    Di instansi pusat, pertama ada Sekretariat Jenderal MPR pelamarnya baru mencapai 174 orang dari kebutuhan 25, lalu Setjen KOMNAS HAM 189 pelamar dari kebutuhan 38, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) 203 pelamar dari kebutuhan 61.

    Kemudian ada Kementerian Koordinator Bidang PMK ada 279 orang dari kebutuhan 65, Badan Riset dan Inovasi Nasional 328 pelamar dari kebutuhan 500, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila 380 dari kebutuhan 53 orang, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme pelamarnya sebanyak 470 orang dari kebutuhan 194.

    Lalu Setjen WANTANNAS 516 pelamar dari kebutuhan 64, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan 609 pelamar dari kebutuhan 86, dan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial 653 dari kebutuhan 145.

    Sementara di instansi daerah, minat terendah ada di Pemerintah Kota Gorontalo dengan 7 pelamar saja, sedangkan jumlah formasi yang ditawarkan ada 5. Lalu pemerintah Kab. Bangli dengan 9 formasi dan jumlah pendaftar 12 orang.

    Ketiga ada pemerintah Kota Tanjung Pinang yang membuka 15 formasi dan pendaftar 20 orang. Keempat, pemerintah Kab. Purworejo yang membuka 17 formasi, sedangkan yang mendaftar 29 orang.

    Lihat juga Video ‘Rekrutmen CPNS Kini 3 Kali Setahun, Peluang Jadi ASN Makin Terbuka’:

    (shc/kil)

  • Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan ke LPSK

    Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan ke LPSK

    Jakarta (beritajatim.com) – Kusnadi, Staf Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia meminta perlindungan LPSK lantaran merass berpotensi dikriminalisasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Kusnadi datang ke LPSK didampingi penasihat hukumnya, diantaranya Ronny Talapessy dan Petrus Selestinus, Jumat (28/6/2024). Kehadiran Kusnadi dan Kuasa Hukum diterima oleh Komisioner LPSK Sri Suparyati.

    Menurut Ronny, kedatangan ke LPSK ini dalam rangka meminta perlindungan terhadap LPSK atas kejadian yang telah saudara Kusnadi terima, ataupun mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang.

    “Kami melihat dia (Kusnadi) diperlakukan secara tidak adil, melanggar hukum, melanggar hak hukum sebagai warga negara,” ujar Ronny.

    Ronny juga menegaskan, Kusnadi tak ada kaitannya dengan perkara hukum Harun Masiku, namun dia dijebak oleh penyidik KPK dan kemudian digeledah dan dilakukan perampasan properti milik pribadi dan buku milik partai.

    “Saudara Kusnadi tidak ada kaitannya dengan perkara Harun Masiku, namun dijebak oleh penyidik KPK, kemudian digeledah dan kemudian dilakukan perampasan properti milik pribadi. Dan diperlakukan secara semena-mena tidak sesuai dengan hukum dan peraturan yang ada,” katanya.

    Agar kejadian serupa tidak terulang, lanjut Ronny, maka Kusnadi perlu melapor ke LPSK karena inilah ranah dan kewenangan LPSK untuk memberi perlindungan.

    “Kami sudah melakukan upaya hukum ke Komnas HAM dan juga sudah ke Mabes Polri. Ini merupakan dalam rangka mencari keadilan dan hak-hak hukum supaya dilindungi secara adil,” tegas Ronny. [hen/suf]

  • 3 Kemungkinan Penyebab Kematian Afif Maulana Versi Kompolnas dan Polisi, Saksi Mata Masih Dicari

    3 Kemungkinan Penyebab Kematian Afif Maulana Versi Kompolnas dan Polisi, Saksi Mata Masih Dicari

    TRIBUNNEWS.COM, PADANG – Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Mamoto mengungkap beberapa kemungkinan penyebab kematian Afif Maulana, pelajar SMP yang ditemukan tak bernyawa di bawah Jembatan Kuranji, Minggu (9/6/2024) lalu.

    Hal itu diungkapkan Benny Mamoto berdasarkan hasil cek TKP di lokasi ditemukannya jenazah Afif Maulana, Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 03.00 dinihari.

    Kedatangan Ketua Kompolnas disesuaikan dengan perkiraan waktu saat terjadinya pembubaran belasan orang yang diduga akan melakukan tawuran pada Minggu (9/6/2024) dini hari.

    “Beberapa kemungkinan apakah dia terpeleset jatuh ketika mau lompat ke sebelah, ataupun memang sengaja melarikan diri ke sungai, tapi tidak mengira bahwa sungai itu tidak ada airnya atau kering, sehingga jatuhnya ke batu,” jelas Benny Mamoto dikutip dari TribunPadang.com.

    Namun Benny Mamoto belum bisa memberikan kesimpulan awal terkait kasus kematian Afif sebelum mendapatkan pemaparan secara menyeluruh dari berbagai pihak.

    Dia mengatakan sudah ada beberapa hasil diskusi yang nanti akan ditindaklanjuti.

    Menurut Benny, untuk gambaran awal peristiwa, setidaknya dengan mendatangi TKP, sudah diketahui dimana Afif dengan A terjatuh.

    “Lalu jaraknya berapa, ketika mereka bicara kedengaran atau tidak, itu tadi tergambar bahwa apa yang diomongin korban (Afif) ke A kedengaran karena tidak terlalu jauh, kemudian cahaya, penerangan, kemudian situasi jarak antara jalan yang berlubang bisa tergambar di situ,” ungkapnya.

    Benny menuturkan akan memintai para saksi, utamanya A sebagai saksi kunci.

    Ia menegaskan, Kompolnas bersama Polda Sumbar dalam hal ini ingin membuka seterang-terangnya peristiwa ini, yaitu tentang apa yang sesungguhnya terjadi, hingga untuk menjawab simpang siurnya isu yang beredar.

    “Kan ketika isu beredar tidak berangkat dari fakta yang bisa dibuktikan, ini kan membuat bingung publik. Makanya kami ingin berangkat dari fakta dulu, barulah nanti mana-mana yang ada kesesuaian dan mana yang tidak,” pungkasnya.

    Afrinaldi (36, kanan) dan Anggun (32) berfoto dengan potret almarhum putra sulung mereka yang masih duduk di bangku SMP, Afif Maulana (13), di kantor LBH Padang, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (20/6/2024). Siswa SMP itu ditemukan tewas dengan penuh luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Padang, Minggu (9/6/2024), dan diduga akibat disiksa polisi. (Dok. LBH Padang/Ist)

    Dugaan Penyebab Kematian Afif versi Polisi

    Sementara itu pihak kepolisian menduga Afif Maulana masuk dalam rombongan yang akan melakukan tawuran pada, Minggu (9/6/2024) dinihari.

    Korban diduga meloncat ke bawah Jembatan Kuranji dan ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia.

    Namun, pihak keluarga menduga anaknya tidak terlibat tawuran.

    Menurut pihak keluarga, Afif meninggal dunia akibat dianiaya anggota kepolisian.

    Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengaku sudah memeriksa 39 anggota Polri terkait hal tersebut.

    Menurutnya, pada saat pengamanan, sebanyak 18 orang dan barang bukti berupa senjata tajam dibawa ke Polsek Kuranji.

    Namun tidak terdapat Afif Maulana.

    Afif diduga terjun dari Jembatan Kuranji, Padang.

    Ia menyebutkan, untuk saksi yang melihat Afif Maulana terjun dari atas Jembatan Kuranji belum ada.

    “Untuk saksi mata sampai saat ini masih dicari, silakan masyarakat yang melihat dan siap untuk menjadi saksi mata kalau Afif Maulana meloncat silakan datang ke Polda Sumbar,” kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

    Pihaknya saat ini berkonsentrasi untuk mengungkap kasus kematian Afif Maulana.

    Sampai saat ini pihak kepolisian baru menemukan saksi kunci bernama Adit.

    “Oleh karena itu, Bapak Kapolda secara tegas kepada yang melihat agar melaporkannya kepada kami. Kita bicara data dan tidak bisa berandai-andai,” ujarnya.

    CCTV Tak Berfungsi Maksimal

    Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan menjelaskan, di Polsek Kuranji ada terdapat kamera CCTV, akan tetapi CCTV tersebut tidak berfungsi maksimal.

    “Jadi rekamannya itu, tidak menyimpan,” ujar Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

    Selain itu, untuk CCTV di kawasan Jembatan Kuranji juga tidak ada.

    Kamera CCTV hanya terdapat di Cafe Uje BP, namun hanya menyorot ke parkiran.

    Keluarga Tuntut Keadilan

    Keluarga Afif Maulana menghadiri aksi hari tanpa penyiksaan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatra Barat (Sumbar), Rabu (26/6/2024) sore.

    Tampak hadir ibu, ayah, adik, nenek dan beberapa keluarga Afif lainnya.

    Adik laki-laki Afif tampak memegang foto kakaknya di antara massa aksi lainnya.

    Keluarga almarhum Afif lainnya juga memegang sejumlah kertas tuntutan yang bertuliskan “Kami keluarga AM membantah anak kami melompat dari Jembatan Kuranji”, “OTW Keadilan”, “Anak Kami ‘AM’ anak berprestasi bukan anak anarki”.

    Ada juga kertas dengan narasi “Pak Kapolri, Kapolda, tolong berikan keadilan pada alm Afif Maulana dan keluarga”, “Berikan kami kepastian hasil otopsi ‘AM’”.

    Ayah Afif, Afrinaldi (36) juga ikut berorasi meminta keadilan bagi anaknya.

    “Saya ayah Afif, dan kami keluarga datang ke sini untuk meminta keadilan untuk anak kami yang telah mati disiksa dan dianiaya dan diletakkan di bawah jembatan, kami tidak terima perlakuan ini,” kata Afrinaldi.

    Ia menuturkan, keluarga juga tak terima pernyataan Kapolda yang mengatakan Afif terjun dari atas jembatan Kuranji.

    “Bukti-bukti yang ada di badan anak saya menunjukkan luka-luka lebam bekas penganiayaan. Kenapa Kapolda hanya menerima kesaksian dari A? Padahal banyak kesaksian dari yang lain,” katanya.

    Afrinaldi mengatakan, keluarga Afif terus berjuang untuk mendapatkan keadilan.

    “Saya mohon kepada Pak Kapolri, Kapolda untuk mengusut kasus anak saya ini sampai tuntas dan secara transparan, dan pelaku dihukum seberat-beratnya. Kami meminta agar hasil visum dan autopsi dibuka secara terbuka kepada kami keluarga,” ujar Afrinaldi.

    Ibu Afif, Anggun (32) saat aksi juga memohon kepada Kapolri dan Kapolda Sumbar untuk mengusut tuntas kasus anaknya. Ia meminta pelaku dihukum mati dan dipecat.

    “Pak Kapolri, Kapolda tolong tuntaskan kasus cucu saya, saya memohon, saya tak terima anak saya melompat dari jembatan,” ujar nenek Afif yang juga hadir di aksi yang bertepatan dengan hari anti penyiksaan.

    “Saya meminta bantu keadilan untuk Abang saya, tolong dihukum mati seberat-beratnya, dan dipecat, terima kasih bapak Kapolri,” tambah adik Afif.

    Aksi hari anti penyiksaan diikuti oleh puluhan aktivis yang mengenakan pakaian serba hitam.

    Di saat aksi, massa juga membawa atribut aksi berupa replika mayat yang dikafani sebagai lambang solidaritas untuk Afif.

    Selain berorasi, massa juga melakukan aksi teatrikal solidaritas untuk almarhum Afif. Sejumlah spanduk juga dipasang di pagar Mapolda Sumbar.

    Massa aksi belum beranjak dari Mapolda Sumbar hingga jelang malam.

    Mereka tetap berorasi dan meminta Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono turun menemui keluarga Afif.

    “Minta maaf di depan keluarga korban. Mana Kapolda? Turun, jangan hanya mengucapkan belasungkawa di televisi, turun segera minta maaf langsung ke keluarga korban,” kata Direktur LBH Padang Indira Suryani saat berorasi.

    Polda Sumbar Diminta Fokus Penanganan Kasus Kematian Afif

    Koordinator Divisi Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi menanggapi pernyataan Polda Sumbar yang ingin mencari orang viralkan tewasnya Afif Maulana.

    Menurut kuasa hukum Afif Maulana ini, seharusnya Polda Sumbar fokus pada penyelesaian kasus. Bukan malah mencari pembenaran.

    “Ini kayanya sedikit salah ya Polda Sumbar. Kenapa? Harusnya Polda Sumbar harus fokus penanganan kasus bukan mencari pembenaran atau hal yang lain,” kata Diki kepada awak media di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2024).

    Diki menilai Polda Sumbar tak serius dalam menanggapi kasus tewasnya Afif Maulana.

    “Dan hemat kami bahwa Polda Sumbar tidak serius dalam penanganan kasus ini. Dan malah mencari tumbal dibalik ini,” tegasnya.

    Diki juga menuding hal itu menjadi bentuk intervensi menutup kasus tersebut.

    “Iya salah satu bentuk menutup secara perlahan dalam kasus ini,” ungkapnya.

    Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial bocah bernama Afif Maulana alias AM (13) di Padang tewas diduga dianiaya sejumlah oknum polisi.

    Viralnya kasus itu pun dinilai Polda Sumatra Barat (Sumbar) merusak citra institusi kepolisian.

    Alhasil kini Polda Sumbar mencari orang yang memviralkan informasi tersebut

    Dilansir dari Kompas.id, Kepala Polda Sumbar, Inspektur Jenderal Suhartoyo, Minggu (23/6/2024) mengatakan pihaknya tengah mencari orang yang memviralkan kasus AM yang tewas diduga dianiaya oknum polisi.

    Suhartoyo mengaku, pihak kepolisian merasa menjadi korban pengadilan oleh pers dari viralnya berita tersebut.

    Ia juga mengatakan bahwa informasi soal kasus tersebut merusak citra institusi kepolisian.

    “Polisi dituduh telah menganiaya seseorang sehingga berakibat hilangnya nyawa orang lain. Tidak ada saksi dan bukti sama sekali. Dalam penyelidikan terhadap 18 pemuda yang diamankan (ditangkap), tidak ada yang namanya Afif Maulana,” kata Suharyanto.

    Sumber: (TribunPadang.com) (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha/wik)

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Setelah Cek TKP, Ketua Kompolnas Ungkap Beberapa Kemungkinan Penyebab Tewasnya Afif Maulana

  • LBH Padang: Keluarga Cuma Boleh Lihat Wajah Afif Maulana, Jenazah Dilarang Dimandikan di Rumah Duka

    LBH Padang: Keluarga Cuma Boleh Lihat Wajah Afif Maulana, Jenazah Dilarang Dimandikan di Rumah Duka

    TRIBUNNEWS.COM – Koordinator Bidang Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Diki Rafiqi menuturkan pihak keluarga dilarang untuk melihat secara keseluruhan jenazah Afif Maulana yang ditemukan tewas di jembatan Kuranji, Padang pada 9 Juni 2024 lalu.

    Diki menyebut keluarga cuma diperbolehkan melihat wajah Afif saja.

    Selain itu, dia juga mengungkapkan jenazah Afif juga dilarang untuk dimandikan di rumah duka.

    “Sayangnya, pihak keluarga dilarang memandikan (jenazah Afif) di rumah dan hanya boleh melihat wajahnya saja,” kata Diki di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta pada Rabu (26/6/2024).

    Padahal, kata Diki, warga Padang memiliki tradisi tersendiri ketika akan memandikan jenazah.

    Di sisi lain, dia juga mengungkapkan pihak kepolisian tidak memberikan alasan yang jelas terkait keluarga dilarang untuk melihat jenazah Afif secara keseluruhan.

    “Setelah kami proses, tanpa alasan yang kuat juga sebenarnya (dari kepolisian) dan keluarga tidak pernah melihat badan (Afif) dan lain-lainnya,” jelasnya.

    Tak hanya itu, Diki juga mengungkapkan pihak keluarga belum mengetahui secara pasti terkait penyebab tewasnya Afif.

    Dia mengatakan keluarga hanya mendapat surat dari hasil autopsi RS Bhayangkara Padang yang berisi keterangan bahwa Afif meninggal karena hal yang tidak wajar.

    “Secara lengkap tidak mengetahui hasil yang diberikan ke keluarga bahwa di dalam (surat) termuat (Afif tewas) tak wajar dan kedua penyebabnya yang belum ditentukan,” tuturnya.

    Sebagai informasi, tewasnya Afif menjadi sorotan publik setelah adanya perbedaan temuan dari Polda Sumbar dan LBH Padang terkait penyebab kematian bocah 13 tahun tersebut.

    Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono menuturkan bahwa tewasnya Afif karena terjun dari jembatan.

    “Masuk ke sungai ini sudah ada keterangan dari A. Bahwa memang AM (Afif) ini berencana akan masuk ke sungai menceburkan diri ke sungai,” ujarnya pada Minggu (23/6/2024).

    Berdasarkan keterangan rekan korban, Suharyono menuturkan Afif diajak rekannya untuk masuk sungai untuk mengamankan diri dari kejaran polisi.

    Namun, keterangan Suharyono berbeda dengan hasil investigasi dari LBH Padang yang menduga Afif dianiaya oleh oknum polisi hingga tewas.

    Direktur LBH Padang, Indira Suryani, ada luka lebam yang ditemukan di tubuh korban.

    “Di sekujur tubuh korban terdapat luka-luka lebam yang diduga karena penganiayaan,” ungkap Indira, Sabtu (22/6/2024).

    Selain bukti tersebut, keterangan terkait kronologi peristiwa antara Polda Sumatra Barat dan LBH Padang pun berbeda.

    Indira menyebut saat A dan AM berboncengan melintasi jembatan Batang Kuranji pada Minggu dini hari, mereka dihampiri polisi yang tengah melakukan patroli.

    Dia mengungkapkan polisi menendang kendaraan korban hingga membuat AM dan A terpelanting ke jalan.

    Namun, sambung Indira, A langsung diamankan oleh salah satu oknum polisi sehingga tidak mengetahui kondisi AM sampai jasadnya ditemukan di sungai.

    “Dari keterangan itu, hingga adanya luka lebam di sekujur tubuh, ini berat dugaan sebelum tewas AM dianiaya dulu,” ujarnya.

    Terkait hal ini, LBH Padang pun sudah mendatangi Komnas HAM pada Selasa (25/6/2024) untuk meminta agar dilakukan investigasi mendalam sebagai pembanding antara temuan pihaknya dengan Polda Sumbar.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

    Artikel lain terkait Siswa SMP Tewas di Padang

  • KPK Panggil Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

    KPK Panggil Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kusnadi, staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Kusnadi dipanggil untuk diperiksa terkait tersangka yang juga buronan KPK Harun Masiku.

    “Hari ini (13/6), Kusnadi dijadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (13/6/2024).

    Dia menambahkan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4. “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HM (Harun Masiku, red),” kata Budi.

    Sebelumnya, KPK menyita telepon seluler (ponsel) milik Hasto dari tangan Kusnadi. Saat itu, Kusnadi ikut mendampingi Hasto saat menjalani pemeriksaan KPK pada Senin (10/6/2024) lalu. Hasto mengungkapkan, di tengah-tengah pemeriksaan dirinya, Kusnadi dipanggil penyidik. Penyidik KPK memanggil Kusnadi dengan dalih dipanggil oleh Hasto.

    “Katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya disita,” protes Hasto seusai diperiksa penyidik KPK.

    Hasto keberatan penyidik menyita ponselnya tanpa didasari prosedur hukum acara pidana. Dia menganggap penyidik telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pemeriksaan dirinya juga belum masuk dalam pokok perkara.

    “Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum,” kata Hasto.

    Lantas, Kusnadi pun membuat aduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas dugaan tindakan kesewenang-wenangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Kusnaso mengaku, barang pribadinya berupa buku tabungan turut disita secara paksa oleh penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti. “Ada, ATM sama buku tabungan yang isinya juga enggak seberapa, enggak ada Rp1 juta,” kata Kusnadi di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).

    Sebagai staf, Kusnadi turut bersama rombongan yang mengantar Hasto saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6) kemarin. Usai Hasto masuk ke ruang pemeriksaan, Kusnadi dan yang lainnya menunggu di lantai bawah Gedung KPK.

    Sementara, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan, penyitaan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur yang berlaku. “Penyitaan barang bukti tersebut juga telah disertai dengan surat perintah penyitaan. Sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

    Menurutnya, penyitaan tersebut untuk kepentingan perkara dengan tersangka Harun Masiku. Dia menjelaskan, semua alat bukti tersebut akan dianalisa dan tentunya akan ditanyakan oleh Penyidik melalui mekanisme pemeriksaan saksi kepada pihak-pihak yang terkait.

    “Bahwa semua penyitaan barang elektronik dan dokumen di perkara tersangka HM, dilakukan oleh Penyidik dengan tujuan untuk mencari keberadaan Tersangka HM (Harun Masiku, red) dan atau pembuktian perkaranya. Apa isi dalam alat elektronik serta dokumen tersebut tidak bisa diungkap saat ini karena masih tahap Penyidikan,” katanya.

    Seperti diketahui Harun Masiku merupakan calon anggota legislatif dari PDIP yang menjadi tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2019 Wahyu Setiawan. Namun, Harun melarikan diri sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK selama empat tahun terakhir.

    Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyuap sebersar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat Komisioner KPU terkait pengurusan PAW DPR. Wahyu pun dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan telah dieksekusi sejak 2021. Hasto juga pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam kasus ini pada 2020 lalu. [hen/but]

  • Merasa Jadi Korban Kesewenang-wenangan KPK, Staf Hasto Lapor Komnas HAM

    Merasa Jadi Korban Kesewenang-wenangan KPK, Staf Hasto Lapor Komnas HAM

    Jakarta (beritajatim.com) – Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi membuat aduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas dugaan tindakan kesewenang-wenangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Kusnaso mengaku, barang pribadinya berupa buku tabungan turut disita secara paksa oleh penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti. “Ada, ATM sama buku tabungan yang isinya juga enggak seberapa, enggak ada Rp1 juta,” kata Kusnadi di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).

    Sebagai staf, Kusnadi turut bersama rombongan yang mengantar Hasto saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6) kemarin. Usai Hasto masuk ke ruang pemeriksaan, Kusnadi dan yang lainnya menunggu di lantai bawah Gedung KPK.

    Kusnadi pun berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik di sebuah ruang di Gedung KPK.

    Namun, seseorang menggunakan topi dan masker yang belakangan diketahui sebagai Kompol Rossa, mendekat ke Kusnadi dengan alasan dipanggil Hasto.

    Kusnadi yang percaya begitu saja pun ikut naik ke lantai ruang pemeriksaan Hasto. Sampai di sana, ternyata dia bukannya bertemu Hasto. Sebaliknya, ia justru digeledah dan dipakaa untuk pemeriksaan badan. Barang-barang yang ia bawa juga disita. Kusnadi mengaku menjalani pemeriksaan paksa selama tiga jam oleh dua penyidik.

    Pria yang masih bertani bawang dengan pengawasan istri itu kini mengaku kesulitan memberikan nafkah bagi keluarga di kampung halaman, Brebes, Jawa Tengah, setelah Kompol Rossa menyita buku tabungan, ATM, berikut ponsel.

    “Sampai sekarang belum, belum bisa menafkahi, karena kemarin juga saya ponselnya disita juga,” katanya.

    Dia merasa takut menjalani pemeriksaan, karena tidak didampingi pengacara dan beberapa kali dibentak oleh penyidik selama interogasi.

    “Dibentaknya, udah kamu diem saja. Cuma, kan, saya orang biasa, saya takut,” katanya.

    Dalam kesempatan itu, pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus meminta Komnas HAM memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menertibkan anggotanya yang menjadi penyidik KPK tersebut.

    “Karena penyidik ini adalah anggota Polri, maka dalam penyelidikan Komnas HAM, kami meminta Komnas HAM juga memanggil Kapolri untuk didengar penjelasannya mengapa praktik-praktik penyidikan di KPK sekarang ini sangat merosot,” ujar Petrus.

    Menurut Petrus, selain Kusnadi bukan sebagai pihak yang berperkara atau menjadi bagian dari perkara, penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Kusnadi juga melanggar HAM. Apalagi, penggeledahan itu berlangsung selama 3 jam.

    “Terjadi pelanggaran HAM, terjadi perkara yang bergantung terlalu lama, kami sebagai advokat pun dilarang mendampingi saksi. Seorang kuasa hukum dilarang mendampingi saksi yang diperiksa oleh KPK,” tuturnya.

    “Pengalaman praktik Saudara Kusnadi tidak sebagai saksi pun diintimidasi, diinterogasi. Itu praktik-praktik pelanggaran HAM yang terjadi di KPK,” imbuhnya menegaskan.

    Atas dasar itu, Petrus meminta Komnas HAM untuk segera memproses laporan kliennya tersebut. Terkhusus, kasus ini harus mendapatkan atensi langsung Kapolri.

    Karena telah terjadi pelanggaran prosedur dan pelanggaran HAM terhadap seorang warga negara yang dilakukan oleh penyidik KPK dari unsur Polri.

    “Kasus ini harus membuka mata pimpinan Polri, pimpinan KPK, untuk benahi penyidikan, proses penyidikan, proses penyelidikan, dan penuntutan yang terjadi di KPK,” tegasnya. [ian]

  • Masyarakat Penyiaran Jatim Dukung Perpanjangan Masa Jabatan KPID

    Masyarakat Penyiaran Jatim Dukung Perpanjangan Masa Jabatan KPID

    Surabaya (beritajatim.com) – Masyarakat penyiaran di Jawa Timur (Jatim) menyatakan dukungan terhadap perpanjangan masa jabatan Komisioner KPI/KPID dari 3 tahun menjadi 5 tahun. Hal ini disampaikan oleh Ketua Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Jatim Ismed Jauhari dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Radio Siaran Swasta Lokal Indonesia (ARSSLI) Khusnul Arif pada Rabu (20/3/2024).

    Menurut Ismed, masa jabatan 3 tahun terlalu singkat bagi KPI/KPID untuk beradaptasi dengan dinamika penyiaran yang terus berkembang. Ia pun mencontohkan lembaga negara lain seperti KPK, Komnas HAM, dan OJK yang memiliki masa jabatan 5 tahun.

    “Kami di daerah membutuhkan KPID di tengah dinamika penyiaran. Kalau terlalu cepat pergantiannya kami harus adaptasi. Kalau lembaga lain seperti KPK, Komnas HAM, OJK dan yang lain 5 tahun kenapa KPI dan KPID tidak?” kata Ismed.

    Senada dengan Ismed, Khusnul Arif menambahkan bahwa masa jabatan 5 tahun akan memungkinkan KPI/KPID untuk lebih fokus dalam memperhatikan keberlanjutan usaha radio dan peningkatan SDM radio.

    “Selama ini, KPID Jatim sering menggelar pelatihan peningkatan kapasitas SDM penyiaran dan rutin menggelar diskusi untuk kebijakan penyiaran lokal,” kata Khusnul.

    Dukungan terhadap perpanjangan masa jabatan KPI/KPID juga datang dari pakar media dan komunikasi Universitas Airlangga (Unair) Suko Widodo. Menurutnya, masa jabatan 3 tahun saat ini kurang efektif untuk menjalankan fungsi dan kewenangan KPI/KPID.

    “Perpanjangan periode jabatan komisioner menjadi 5 tahun seperti beberapa komisi lainnya penting untuk meningkatkan kapasitas lembaga penyiaran lokal. Waktu 3 tahun terlalu singkat untuk memperkuat lembaga penyiaran lokal,” ujar Suko.

    Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya (UB) Anang Sujoko pun sepakat dengan perpanjangan masa jabatan KPI/KPID. Ia menilai masa jabatan 3 tahun tidak sinkron dengan lembaga penyiaran lain dan boros anggaran negara.

    “Masa jabatan KPI yang hanya 3 tahun pemborosan anggaran dalam proses seleksi. Masa jabatan 3 tahun tidak sinkron dengan dengan lembaga-lembaga lain baik itu lembaga penyiaran, mengingat berlakunya izin penyiaran untuk radio 5 tahun dan izin penyiaran televisi untuk 10 tahun,” ujar Anang.

    Permohonan judicial review terkait masa jabatan KPI/KPID saat ini tengah diajukan oleh Komisioner KPID Jawa Barat Syaefurrochman Achmad ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK dijadwalkan akan membacakan putusannya pada 21 Maret 2024.

    Menanggapi aspirasi masyarakat penyiaran, Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno menegaskan bahwa permohonan judicial review ini bukan semata-mata tentang ego sektoral atau motif ekonomi.

    “Soal masa jabatan itu hanya pintu masuk saja. Ketidaksetaraan dengan lembaga negara lainnya seperti KPK, OJK, KPPU dan OJK yang masa jabatannya 5 tahun menjadi alasan utama. Penyetaraan juga membuktikan bahwa urusan frekuensi publik dan hak masyarakat mendapatkan demokrasi informasi setara dengan urusan lain seperti keuangan maupun persaingan usaha,” kata Yosua.

    Yosua pun berharap MK dapat mengabulkan permohonan judicial review ini dan memberikan keadilan bagi KPI/KPID di seluruh Indonesia. [beq]

  • Cengkeraman Militer Bayangi Pemilu Pakistan 8 Februari

    Cengkeraman Militer Bayangi Pemilu Pakistan 8 Februari

    Islamabad

    Persepsi umum di Pakistan mengenai pemilu 8 Februari 2024 adalah bahwa hasilnya sudah diputuskan di belakang layar. Kelompok militer yang kuat, menurut banyak warga Pakistan yang berbicara dengan DW, akan bertekad menyingkirkan partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) pimpinan mantan Perdana Menteri Imran Khan dari kekuasaan dengan segala cara.

    |Saya tidak berencana untuk memberikan suara saya. Saya mendukung Imran Khan, dan dia tidak berhak mengikuti pemilu. Itu sebabnya saya tidak tertarik dengan pemilu ini,” kata Aliya Durrani, seorang warga Islamabad.

    Imran Khan, yang mungkin merupakan politisi paling populer di Pakistan, memang dilarang mencalonkan diri dalam pemilu, setelah dia divonis hukuman penjara bertahun-tahun dalam berbagai kasus yang dituduhkan, terkait korupsi dan pembocoran rahasia negara.

    Berbagai jajak pendapat menunjukkan bahwa PTI unggul dibandingkan pesaing-pesaing utamanya, yakni Liga Muslim Pakistan (Nawaz) pimpinan politisi kawakan Nawaz Sharif, yang pernah tiga kali menjabat PM, dan Partai Rakyat Pakistan pimpinan Bilawal Bhutto-Zardari, putra mantan Perdana Menteri Benazir Bhutto yang tewas dalam serangan pembunuhan 2007 lalu.

    Harris Khalique, Sekretaris Jenderal Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan, mengatakan PTI “tidak diragukan lagi adalah partai besar yang populer” di Pakistan.

    “Jika pemilu dilaksanakan secara bebas dan adil, PTI akan meraih kursi terbanyak di parlemen dari kota-kota besar. Tapi saya tidak melihat mereka akan menyapu bersih kemenangan pemilu. Jadi, hype di media sosial ini tentang popularitas Khan sedikit berlebihan,” katanya.

    Imran Khan dan kubu militer, dari kawan menjadi lawan?

    Setelah konfrontasi selama setahun dengan militer, para pendukung Imran Khan turun ke jalan di seluruh negeri untuk memprotes penangkapannya. Di beberapa tempat, protes berubah menjadi aksi kekerasan. Sebagian perusuh mulai menyerang fasilitas militer dan mengamuk di kawasan pemukiman tentara.

    Beberapa bulan setelah kerusuhan, pihak berwenang mulai mengadili tersangka pengunjuk rasa, termasuk anggota PTI, di pengadilan militer. Sekelompok pejabat senior dan menengah PTI mendadak mengumumkan pengunduran diri mereka dan menyatakan dukungan mereka kepada militer.

    Dalam beberapa minggu terakhir, muncul berbagai laporan mengenai calon-calon PTI yang dilarang menyerahkan surat pencalonannya. Selain itu, Mahkamah Agung Pakistan melarang partai itu menggunakan simbol ikoniknya, yaitu tongkat kriket. Imran Khan adalah bintang kriket terkenal pada masa aktifnya sebagai atlet.

    Para pendukung Imran Khan dan beberapa analis menuduh adanya kecurangan sebelum pemilu.

    “Pemilu harus diadakan dengan cara yang bebas, adil, dan transparan. Siapa pun yang terpilih harus mengambil keputusan yang memberikan dampak positif terhadap penghidupan masyarakat,” kata Sekjen Komnas HAM Pakistan Harris Khalique.

    Noreen Shams, seorang jurnalis yang tinggal di Karachi mengatakan, seluruh sejarah Pakistan penuh dengan pemilu yang “direkayasa” militer.

    “Apa yang terjadi sekarang juga sudah terjadi pada pemilu-pemilu sebelumnya. Mereka yang menjadi favorit penguasa kini menjadi penjahat; mereka yang menjadi penjahat pada tahun 2018 (mantan PM Sharif) kini menjadi favorit,” katanya kepada DW.

    “Pakistan selalu memiliki bentuk pemerintahan campuran, di mana perwakilan rakyat terpilih berbagi kekuasaan dengan militer,” imbuhnya.

    Apa yang akan terjadi selanjutnya?

    Namun, ada lebih banyak hal yang dipertaruhkan selain pemilu, ketika Pakistan terhuyung-huyung akibat krisis keuangan yang serius, inflasi tinggi, pengangguran luas, dan bencana lingkungan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa masyarakat umum sedang fokus pada upaya memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri sehingga tidak terlalu tertarik pada pemilu.

    Saira Khan, seorang guru sekolah di Islamabad, mengatakan “tidak masalah siapa yang berkuasa”. Siapa pun yang berkuasa perlu menciptakan stabilitas politik di negara ini, dan hal ini tidak mungkin terjadi tanpa membangun kepercayaan di kalangan masyarakat.

    “Jadi, pemilu itu penting, tapi menurut saya hal itu tidak akan membawa banyak perbedaan,” katanya.

    Dalam skenario saat ini, mantan PM Nawaz Sharif dan Partai Liga Muslim yang dipimpinnya difavoritkan untuk memenangkan pemilu.

    “Khan dan partainya telah benar-benar mengungkap pola pikir mereka. Mereka tidak akan pernah membiarkan institusi-institusi di Pakistan berfungsi secara independen. Mereka menghabiskan banyak waktu di oposisi dan pemerintahan, namun telah menunjukkan kebencian yang mendalam terhadap institusi-institusi [keamanan], melancarkan serangan verbal dan melakukan serangan fisik,” kata Tariq Fazal Choudhry, pejabat Liga Muslim Pakistan (Nawaz), kepada DW.

    Masih belum jelas siapa yang akan memerintah di Pakistan setelah pemilu ini, tetapi satu hal jelas, partai mana pun yang akan memerintah harus bisa bekerja sama dengan pihak militer.

    (hp/as)

    (nvc/nvc)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini