NGO: Komnas HAM

  • Setelah Praperadilan Ditolak, Kubu Tom Lembong Mengadu ke Komnas HAM

    Setelah Praperadilan Ditolak, Kubu Tom Lembong Mengadu ke Komnas HAM

    Setelah Praperadilan Ditolak, Kubu Tom Lembong Mengadu ke Komnas HAM
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kubu mantan Menteri Perdagangna Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembon masih mempersoalkan keputusan
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) yang menetapkan
    Tom Lembong
    sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
    impor gula
     
    Setelah gugatan praperadilannya ditolak, kubu Tom Lembong mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
    Komnas HAM
    ) karena menganggap aparat Kejagung telah bertindak sewenang-wenang.
    “Audiensi ini dilatarbelakangi oleh permohonan Tim Penasihat Hukum kepada Komnas HAM sehubungan dengan terjadinya pelanggaran HAM dan kesewenangan yang dilakukan penyidik terhadap Bapak Thomas Trikasih Lembong dalam penetapan tersangka dan penahanan,” kata anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (6/12/2024) lalu.
    Zaid meminta Komnas HAM untuk menginvestigasi dan mengawasi pemeriksaan proses perkara oleh penyidik Kejagung.
    Zaid mengatakan, proses tersebut semestinya segera dilimpahkan oleh penyidik dan diperiksa di pengadilan.
    Sementara itu, istri Tom Lembong, Franciska Wihardja menyatakan bahwa suaminya adalah orang yangselalu mementingkan orang lain dan kebaikan untuk masyarakat, termasuk memperjuangkan penegakan HAM di Indonesia, khususnya “Hak atas kesejahteraan”.
    “Dia (Tom Lembong) juga selalu menggunakan semua kredibilitas beliau, termasuk nama baiknya di dunia internasional, untuk membawa kebermanfaatan bagi Indonesia,” kata Ciska.
    Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan mengatakan, pihaknya sudah menerima pengaduan dari tim kuasa hukum Tom Lembong, terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
    Dia mengatakan, Komnas HAM perlu mempelajari kasus ini terlebih dulu karena baru mendapatkan permohonan audiensi.
    “Karena kami baru mendapatkannya dua hari yang lalu, jadi belum sempat mempelajari. Termasuk misalnya ada regulasi terkait impor gula dan sebagainya ini perlu kita pelajari lebih lanjut,” jelasnya.
    Gugatan peradilan ditolak
    Sebelum mengadu ke Komnas HAM, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi kebijakan impor gula.
    Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan ada beberapa poin yang menjadi pertimbangan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan.
    “Pertama, klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ari saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
    Ari menilai, hal itu melanggar ketentuan hukum mengenai jaminan seseorang mendapatkan bantuan hukum yang seharusnya bisa ditunjuk oleh Tom Lembong sendiri.
    Permasalahan selanjutnya adalah kurangnya alat bukti yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung saat menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. Bukti yang digunakan oleh Kejagung dinilai tidak sesuai peraturan KUHAP.
    Akan tetapi, PN Jakarta Selatan akhirnya menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong sehingga penetapan Tom sebagai tersangka tetap dianggap sah.
    Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 29 Oktober 2024, terkait pemberian izin impor gula kepada swasta saat kondisi dalam negeri sedang surplus.
    Tom Lembong dituduh telah merugikan negara hingga Rp 400 miliar karena mengizinkan impor gula ketika stok gula di dalam negeri sedang surplus.
    Selain Tom, Kejagun juga menetapkan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 Charles Sitorus sebagai tersangka dalam kasus ini.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Memperkuat komunikasi Pemerintah, membangun stabilitas sosial

    Memperkuat komunikasi Pemerintah, membangun stabilitas sosial

    Tangkapan layar – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi saat menyampaikan pernyataan Istana di Jakarta, Rabu (4/12/2024), terkait klarifikasi atas pernyataan viral pejabat Utusan Preseiden Gus Miftah kepada pedagang es teh bernama Son Haji yang sempat viral di media sosial. (ANTARA/Andi Firdaus)

    Memperkuat komunikasi Pemerintah, membangun stabilitas sosial
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 08 Desember 2024 – 11:13 WIB

    Elshinta.com – Komunikasi yang konsisten antara pemerintah dan rakyat adalah pilar utama demokrasi modern. Di negara-negara demokratis, komunikasi yang jelas, terarah, dan transparan menjadi kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas sosial.

    Hanya saja, di Indonesia saat ini, komunikasi antara pemerintah dan rakyat seringkali menjadi sumber kebingungan daripada solusi. Pernyataan yang saling bertentangan dari pejabat publik menunjukkan lemahnya koordinasi di tingkat pemerintah, yang secara langsung memengaruhi kredibilitas pemerintah di mata masyarakat.

    Masalah komunikasi ini tampak semakin parah dengan kehadiran media sosial sebagai platform komunikasi para pejabat publik. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat untuk menjangkau masyarakat dengan lebih efektif, sering disalahgunakan.

    Tidak sedikit pejabat yang mengungkapkan pandangan pribadi di media sosial, tanpa mengklarifikasi apakah pernyataan tersebut merupakan kebijakan resmi atau opini pribadi. Akibatnya, masyarakat sulit membedakan antara kebijakan resmi pemerintah dan komentar informal pejabat.

    Ketidaksinkronan ini jauh berbeda dibandingkan dengan masa Orde Baru, ketika komunikasi pemerintah lebih terpusat dan terkontrol. Pada masa itu, Menteri Penerangan berfungsi sebagai satu-satunya juru bicara resmi pemerintah, memastikan bahwa semua informasi telah dikonsolidasikan, sebelum diumumkan kepada publik.

    Harmoko, Menteri Penerangan era Orde Baru, meskipun kerap dikritik karena pendekatannya yang searah, mampu menghadirkan kepastian dalam komunikasi pemerintah. Masyarakat tahu bahwa informasi yang disampaikan berasal dari sumber resmi dan dapat diandalkan.

    Sejak era reformasi, pendekatan ini berubah secara drastis. Setiap pejabat pemerintah, termasuk para menteri, memiliki kebebasan untuk berbicara kepada media tanpa koordinasi yang memadai. Bahkan, saat ini, Presiden Prabowo Subianto beberapa kali harus meluruskan pernyataan dari para menterinya yang saling bertentangan atau tidak sesuai dengan arah kebijakan resmi pemerintah.

    Salah satu contohnya adalah pernyataan Menteri Koordinator bidang Hukum dan HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan terkait pelanggaran HAM masa lalu.

    Yusril Ihza Mahendra, yang menjabat sebagai Menteri Koordinator Hukum dan HAM,  Imigrasi, dan Pemasyarakatan menyebut peristiwa Mei 1998 bukanlah pelanggaran HAM berat. Pernyataan ini memicu kritik tajam dari aktivis HAM dan keluarga korban, yang merasa pernyataan itu menghambat proses pengungkapan kebenaran dan keadilan.

    Komnas HAM pun menegaskan bahwa pemerintah seharusnya mendukung penyelesaian kasus tersebut secara transparan. Hal ini menciptakan polemik yang memperkeruh citra pemerintah dalam mengelola isu HAM sensitif di awal masa jabatan mereka.

    Dalam konteks ini, teori komunikasi kebijakan dari Harold Lasswell menjadi sangat relevan. Lasswell menyatakan bahwa tujuan utama komunikasi pemerintah adalah memberikan informasi yang jelas untuk membangun pemahaman dan kepercayaan. Ketika komunikasi pemerintah tidak konsisten, masyarakat kehilangan arah dan kepercayaan terhadap pemerintah pun terkikis.

    Denis McQuail, pakar komunikasi massa, menambahkan bahwa pesan dari otoritas publik harus kredibel dan bebas dari kontradiksi. Ketidakhati-hatian dalam menyampaikan informasi, terutama di era digital ini, dapat memperbesar keresahan sosial dan memperburuk citra pemerintah.

    Lemahnya koordinasi komunikasi ini tidak hanya berdampak pada masyarakat umum, tetapi juga pada dunia internasional. Investor asing kerap mengamati komunikasi pemerintah sebagai indikator stabilitas kebijakan.

    Sebagai contoh, menurut laporan Bank Dunia tahun 2023, Indonesia sempat mengalami penurunan investasi langsung sebesar 8 persen akibat kekhawatiran atas inkonsistensi kebijakan di bidang perpajakan yang diperburuk oleh pernyataan kontradiktif dari pejabat pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa komunikasi yang tidak konsisten dapat berdampak signifikan pada ekonomi nasional.

    Di sisi lain, lemahnya komunikasi ini juga mencerminkan kurangnya para pejabat dalam memahami pentingnya strategi komunikasi yang terarah. Tidak jarang para pejabat berbicara tentang isu-isu yang sebenarnya tidak mereka kuasai secara mendalam. Stephen P. Robbins, seorang pakar manajemen, menegaskan bahwa “Komunikasi yang buruk tidak hanya menciptakan kebingungan, tetapi juga membuka peluang untuk salah tafsir yang berbahaya”.

    Salah tafsir ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berdampak pada citra Indonesia di mata dunia. Contoh dalam kasus ekonomi, dimana pemerintah menghadapi tekanan atas kebijakan perpajakan baru, seperti rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen dan implementasi program Tapera.

    Kebijakan ini, meski bertujuan untuk memperkuat pendapatan negara, memunculkan kritik dari kelas menengah yang merasa terbebani. Komunikasi yang kurang efektif dalam menjelaskan manfaat program ini memunculkan persepsi negatif di masyarakat. Untuk memperbaiki situasi ini, pemerintah harus memprioritaskan reformasi komunikasi di berbagai tingkatan. Salah satu langkah strategis adalah mematuhi norma dan etika berkomunikasi yang baik.

    Pejabat publik harus menanamkan nilai-nilai kejujuran, konsistensi, dan akuntabilitas dalam setiap pernyataan yang mereka sampaikan. Kejujuran dalam komunikasi menunjukkan integritas, sedangkan konsistensi antarpejabat menciptakan kejelasan bagi masyarakat. Kesopanan dan keterbukaan untuk mendengarkan aspirasi rakyat juga penting untuk menciptakan dialog yang konstruktif.

    Pemerintah juga dapat memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan transparansi dan konsistensi komunikasi. Salah satu cara yang dapat diterapkan adalah membangun platform resmi yang menjadi rujukan utama masyarakat mengenai kebijakan pemerintah.

    Platform ini dapat diakses oleh semua pihak, termasuk media, sehingga informasi yang disampaikan lebih terstruktur dan terjamin keakuratannya. Selain itu, platform ini juga dapat menjadi kontrol internal bagi pejabat sebelum mereka memberikan pernyataan kepada publik.

    Selain itu, pelatihan dan standar komunikasi bagi pejabat publik harus menjadi prioritas. Pejabat perlu memahami bahwa komunikasi bukan hanya tentang menyampaikan pesan, tetapi juga membangun kepercayaan dan opini publik yang positif. Mengadopsi praktik terbaik dari negara-negara lain bisa menjadi langkah yang bijaksana. Singapura, misalnya, memiliki sistem komunikasi terpusat di mana juru bicara pemerintah menjadi satu-satunya sumber informasi resmi.

    Sementara itu, di Jerman, setiap pernyataan menteri selalu dirujuk pada kebijakan yang telah disepakati bersama oleh kanselir. Pada akhirnya, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sangat bergantung pada kemampuan negara untuk berbicara dengan satu suara yang terarah dan konsisten.

    Jika pemerintah mampu memperbaiki pola komunikasi mereka, Indonesia tidak hanya akan mendapatkan kembali kepercayaan rakyat, tetapi juga memperkuat posisinya di panggung internasional sebagai negara yang stabil dan terpercaya. Langkah-langkah sederhana, seperti membangun platform informasi resmi, melatih pejabat publik dalam berkomunikasi, dan menegakkan disiplin komunikasi di tingkat kabinet, dapat menjadi awal dari perubahan besar yang sangat dibutuhkan.

    Dengan demikian, komunikasi yang terarah dan konsisten akan menjadi pilar utama untuk membangun stabilitas sosial dan demokrasi yang lebih kokoh di Indonesia.

    Sumber : Antara

  • Rentetan Drama yang Mengiringi Kasus Novel Baswedan

    Rentetan Drama yang Mengiringi Kasus Novel Baswedan

    JAKARTA – Rangkaian serangan yang ditujukan kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan terus dilancarkan. Padahal belum rampung, kasus penyiraman air keras yang melukai mata kirinya, sejak dua tahun lalu. Kini muncul beberapa perkara baru yang ingin menjatuhkan namanya. 

    Tim teknis yang dibentuk Kapolri Jenderal (purn) Tito Karnavian untuk menyelesaikan kasus ini pun tak memberikan hasil maksimal. Pelaku penyerangan Novel pun masih abu-abu, karena menyimpulkan kasus ini sebagai bentuk risiko pekerjaannya sebagai penyidik kasus korupsi di KPK.

    Kasus yang mengendap lama ini, juga memunculkan masalah baru. Tudingan kasus penyerangan air keras yang dialami Novel Baswedan sebagai bentuk rekayasa, mencuat di media masa. 

    Politikus PDIP, Dewi Tanjung menyebut Novel telah sengaja merekayasa kasus penyerangannya. Hal ini didasari dari kecurigaannya melihat proses pengobatan hingga bekas luka yang dialami oleh Novel. Merasa janggal, Dewi membuat laporan ke Polda Metro Jaya guna mengungkap kasus dugaan rekayasa dibalik penyerangan Novel Baswedan.  

    pic.twitter.com/MAvpJsjuhZ

    — Re (@Recht_Reo) November 8, 2019

    Selain itu, ada pula serangan berupa gugatan ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu yang dilontarkan oleh pengacara senior sekaligus terpidana korupsi, Otto Cornelis Kaligis atau yang lebih dikenal dengan sebutan OC Kaligis.

    Dirinya ingin membuka kembali kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet, yang terjadi pada 15 tahun silam.  Di mana saat itu, Novel masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu.

    Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor registrasi gugatan yakni 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL soal klasifikasi perkara wanprestasi. Sidang perdana perkara itu akan digelar pada Rabu 4 Desember mendatang.

    Novel Angkat Bicara 

    Ditemui dalam acara Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Novel enggan mengomentari banyaknya serangan yang ditujukan untuk dirinya. Baik laporan yang dilayangkan Dewi Tanjung atau gugatan dari OC Kaligis. 

    Penyidik senior KPK ini menganggap tudingan Dewi Tanjung terhadap kasusnya tidak beralasan. Terlebih, tidak adanya pihak yang diperkarakan olehnya dalam pelaporan tersebut. 

    “Saya khawatir jangan jangan dia ini sebenarnya tahu bahwa yang diomongin gak benar. Dan saya khawatir dia ini laporan ke polisi dalam rangka ngerjain polisi. Kalau itu yang dia lakukan polisi tahu bahwa ada delik yang bisa menjerat orang berbuat begitu,” kata Novel saat ditemui VOI, Sabtu 9 November.

    Menurut Novel, ada motif lain dibalik pelaporan Dewi Tanjung kepada polisi. Sebab, konteks rekayasa yang diucapkan oleh Dewi Tanjung itu telah terklarifikasi oleh beberapa pihak yang menangani kasus tersebut. 

    “Saya tidak mengerti, yang mau dihina dia itu siapa. Apakah dia mau menghina rumah sakit besar yang merawat saya, atau polisi yang menginvestigasi kasus ini. Sebab Komnas HAM juga ikut melakukan pemeriksaan. Apakah dia mau menghina para tokoh yang bertemu saya dan melihat keadaan saya,” papar Novel.

    Novel kembali irit bicara, saat menanggapi pertanyaan awak media yang menanyakan sikap Presiden Joko Widodo terhadap kasusnya. “Pak jokowi Sudah tiga kali ngasih deadline. Kita tunggu saja kita lihat,” cetusnya.

    Hal serupa juga terjadi ketika disinggung soal gugatan OC Kaligis. Menurutnya, tak perlu ada yang ditanggapi lantaran telah diserahkan ke pihak koalisi. “Nanti kawan kawan koalisi sipil yang akan merespon itu,” pungkasnya.

  • Diduga langgar HAM, Harìs Azhar minta stop aktivitas tambang batubara di Musi Banyuasin

    Diduga langgar HAM, Harìs Azhar minta stop aktivitas tambang batubara di Musi Banyuasin

    Sumber foto: Supriyarto Rudatin/Elshinta.com.

    Diduga langgar HAM, Harìs Azhar minta stop aktivitas tambang batubara di Musi Banyuasin
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Minggu, 08 Desember 2024 – 00:01 WIB

    Elshinta.com – Pengacara Hak Asasi Manusia, Haris Azhar, dari Haris Azhar Law Office, mengungkap dugaan pelanggaran hak asasi manusia, serta penyalahgunaan administrasi dalam kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT. Gorbi Putra Utama atau GPU di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Haris juga menyoroti persoalan ketenaga kerjaan dan lingkungan yang menurutnya telah merugikan masyarakat setempat.

    Haris Azhar menjelaskan persoalan ini tidak hanya berdampak kepada kehilangan pekerjaan, tetapi juga berpengaruh serius terhadap lingkungan sekitar. Aktivitas tambang diduga merusak kualitas udara dan air, sehingga mengganggu kehidupan masyarakat. 

    Haris Azhar menilai adanya pemindahan tapal batas Kabupaten ini melibatkan keputusan Kementerian Dalam Negeri yang patut dipertanyakan.

    Bahkan, ia menduga terdapat kekuatan besar dibalik mulusnya operasi tambang tersebut. 

    “Kami juga dimintakan tolong oleh sejumlah warga, di satu wilayah, di Musi Banyu Asin di Sumatera Selatan, terkait dengan  dugaan pelanggaran hak asasi manusia di dalam praktek bisnis yang dijalankan oleh PT Gorbi, Gorbi Putra Utama atau GPU, Dia bagian dari grup Atlas Corp TBK yang punya aktivitas salah satunya dan utamanya adalah praktek pertambangan.” kata haris Azhar kepada media, Sabtu (7/12).

    “Ini terkait dengan praktek pertambangan yang di Musi Banyu Asin di Sumatera Selatan. Ada sejumlah leadernya, kira-kira pemimpin-pemimpinnya karyawan yang dipidanakan. Mereka adalah karyawan dari perusahaan SKB yang bergerak di sektor perkebunan sawit. GPU ini, mereka punya izin lokasi sejauh yang kami bisa konfirmasi itu seluas 4.000 hektare. Seribu diantaranya adalah lokasinya si SKB.” katanya.

    “Gara-gara Gorbi ini masuk, bahasa gampangnya menyaplok lokasinya SKB, mereka jadi kehilangan pekerjaan.” tambahnya seperti dilapokan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Sabtu (7/12).

    Selain itu, Haris juga menyebut bahwa pemilik PT SKB yang kini berusia hampir 90 tahun masih berstatus sebagai tersangka dalam sengketa ini. Meskipun perusahaan sawit tersebut baru-baru ini memenangkan perkara di Mahkamah Agung.

    Dalam amar putusan, izin lokasi PT SKB dinyatakan sah. 

    “Bahkan si pemilik perusahaan SKB-nya sampai hari ini masih dalam status tersangka, umurnya sudah hampir 90 tahun, dan dia dalam perawatan di rumah sakit dan tidak boleh kemana-mana. Nah, praktek ini sudah berlangsung dari 2003 jaman SBY ini sebetulnya,” tambahnya.

    “Nah, ketika sudah dipermasalahkan oleh si pemilik perusahaan SKB, beberapa hari lalu SKB yang perusahaan sawit baru menang perkara di Mahkamah Agung ngelawan si PT Gorbi.” tambahnya.

    Haris Azhar pun meminta agar Mabes Polri menghentikan upaya pemidanaan terhadap para karyawan dan warga yang terdampak, serta mendesak Komnas HAM untuk turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus ini.

    Ia juga menyoroti pentingnya peran kementerian terkait dalam menindak praktek tambang ilegal yang merugikan masyarakat. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Bawa Celurit Hingga Petasan, Pelajar di Cengkareng Jakbar Diringkus Polisi – Page 3

    Bawa Celurit Hingga Petasan, Pelajar di Cengkareng Jakbar Diringkus Polisi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Jakarta Barat telah mengamankan delapan orang pelajar yang diduga akan melakukan aksi tawuran di Kapuk Raya, Jakarta Barat.

    Mereka ditangkap oleh Tim Perintis Presisi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, saat sedang melakukan patroli rutin pada Jumat (6/12/2024), sekira pukul 16.30 WIB.

    “Para pelajar ini diduga hendak melakukan aksi tawuran saat jam pulang sekolah,” kata Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP M. Hari Agung Julianto kepada wartawan, Sabtu (7/12/2024).

    Saat penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa tiga bilah senjata tajam jenis celurit, satu stik golf, dan satu petasan yang diduga akan digunakan untuk aksi kekerasan atau tawuran.

    “Penemuan ini memperkuat dugaan bahwa kelompok pelajar tersebut sudah merencanakan aksi tawuran,” kata Agung.

    Agung menjelaskan, penangkapan pelajar ini bermula dari laporan masyarakat yang melihat sekelompok pemuda berkumpul dengan gerak-gerik mencurigakan di wilayah Cengkareng.

    “Setelah mendapat laporan, tim segera bergerak ke lokasi. Sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan, kami menemukan kelompok pelajar tersebut. Tim langsung melakukan pengejaran dan penggeledahan, serta menyita sejumlah barang yang diduga akan digunakan untuk tawuran,” jelasnya.

    Panggil Orangtua dan Pihak Sekolah

    Selanjutnya, para pelajar beserta barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Cengkareng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    “Para pelajar tersebut juga nantinya akan diberikan pembinaan awal, dan pihak sekolah serta orangtua mereka dipanggil untuk memastikan langkah preventif di masa depan,” ujar Agung.

    Agung mengungkapkan, aksi preventif seperti ini adalah bagian dari upaya menjaga keamanan lingkungan, terutama bagi pelajar yang rawan terlibat dalam aksi kekerasan.

    “Kami berharap masyarakat tetap aktif melaporkan jika menemukan indikasi yang mencurigakan. Upaya kolaborasi ini penting demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi generasi muda kita,” pungkasnya.

    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) buka suara terkait kasus penembakan yang dilakukan oleh anggota polisi terhadap pelajar SMK Negeri 4 Semarang. Komnas HAM sebut kasus itu telah memenuhi unsur pelanggaran HAM.

  • LPSK Sudah Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan Polisi di Semarang

    LPSK Sudah Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan Polisi di Semarang

    ERA.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menemui keluarga GRO, siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah, yang tewas ditembak polisi, Aipda RZ.

    Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya menurunkan tim pekan lalu. Selain menemui keluarga korban, LPSK juga menemui saksi, Polrestabes Semarang, dan Polda Jawa Tengah.

    “Kami memandang bahwa tentu keluarga korbannya perlu dibantu, bisa dilakukan pendampingan dan sebagainya, sehingga kami memutuskan bahwa ini perlu proaktif, kami pergi ke sana untuk ketemu keluarga korban,” kata Susilaningtias kepada Antara ketika dihubungi via telepon di Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    LPSK menjelaskan perihal hak restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban. Mereka juga menyampaikan hak perlindungan, pendampingan, serta pemulihan yang dimiliki oleh keluarga korban maupun saksi.

    “Restitusi kami jelaskan, termasuk pendampingan kami jelaskan kepada keluarga korban, dan ada beberapa saksi yang juga kita temui berkaitan dengan kasus ini, kami tawarkan juga, LPSK bisa melakukan pendampingan atau perlindungan,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Susilaningtias menjelaskan bahwa perlindungan dilakukan secara prinsip sukarela dari pihak yang ingin dilindungi. Oleh sebab itu, LPSK akan melindungi saksi maupun korban apabila ada permohonan yang diajukan.

    Akan tetapi, hingga saat ini, LPSK belum menerima permohonan perlindungan secara resmi, baik dari keluarga maupun kuasa hukumnya. “Kami kemarin sudah meninggalkan formulir permohonan perlindungan supaya diisi, tapi [formulir itu] belum kembali,” ucap dia.

    Sebelumnya, berdasarkan hasil pemantauan atas kasus ini, Komnas HAM merekomendasikan LPSK untuk memberikan perlindungan saksi dan korban. Menurut Komnas HAM, polisi yang melakukan penembakan, RZ, memenuhi unsur pelanggaran HAM.

    Komnas HAM menilai RZ melanggar hak hidup dan melakukan pembunuhan di luar proses hukum; melanggar hak untuk bebas dari perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaan; serta melanggar hak atas perlindungan anak, mengingat korban penembakan masih berusia di bawah 18 tahun.

    Peristiwa penembakan yang menyebabkan satu korban tewas dan dua orang luka-luka ini terjadi di wilayah Simongan, Semarang Barat, Minggu (24/11/2024) dini hari. Sementara itu, pelaku penembakan, RZ, telah ditahan, tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka.

  • Pelaku Curanmor Tewas Ditembak Polisi di Depan Anak Istri, Keluarga Tuntut Keadilan

    Pelaku Curanmor Tewas Ditembak Polisi di Depan Anak Istri, Keluarga Tuntut Keadilan

    Lampung, Beritasatu.com – Romadon, warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, tewas ditembak polisi di depan istri dan anak-anaknya. Peristiwa tragis ini terjadi pada akhir Maret 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, saat Romadon, pria 31 tahun yang memiliki dua anak, diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

    Menurut saksi keluarga yang enggan disebutkan namanya, peristiwa ini berawal ketika tiga anggota polisi dari Jatanras Polda Lampung mendatangi rumah Romadon dengan mengendarai sebuah minibus. Dua polisi turun dari mobil dan mendekati rumah, sementara satu polisi tetap berada di mobil. Ketika Romadon keluar untuk merespons panggilan orang tuanya, ia ditembak oleh polisi yang berdiri di depan rumah.

    Romadon terkapar dengan luka tembakan di bagian perut yang tembus hingga pinggul. Meskipun sempat berteriak meminta pertolongan, ia akhirnya pingsan karena kehilangan banyak darah. Setelah itu, polisi terlibat dalam aksi kekerasan terhadap istri dan ibu Romadon, mendorong dan menendang keduanya.

    Dalam kondisi pingsan, tubuh Romadon diseret dan dimasukkan ke mobil polisi dengan terburu-buru. Saat pintu mobil ditutup, tangan Romadon tertahan di luar. Pada sekitar pukul 19.00 WIB hari yang sama, keluarga Romadon diberitahu untuk datang ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, di mana mereka menemukan Romadon telah meninggal.

    Adik Romadon, yang trauma dengan kejadian itu, menandatangani berkas yang disodorkan polisi tanpa membacanya. Keesokan harinya, polisi datang untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mencari selongsong peluru.

    Keluarga korban kemudian menemukan luka jahitan pada jenazah Romadon setelah autopsi. Keluarga melaporkan kejadian ini ke Divisi Propam Mabes Polri dengan bantuan tim advokasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, menuntut keadilan atas tindakan berlebihan yang dilakukan oleh tiga polisi tersebut.

    Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, mengungkapkan pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri menunjukkan pelanggaran kode etik profesi kepolisian. Kasus ini telah dilimpahkan ke Propam Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus ini telah dilimpahkan kepada Bid Propam Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Prabowo saat dikonfirmasi pada Jumat (6/12/2024).

    Prabowo juga menyatakan pihaknya menduga ada penyiksaan dan penggunaan kekerasan berlebihan oleh oknum polisi yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009. Ia mendesak agar Komnas HAM dan pihak terkait lainnya segera mengusut tuntas dugaan pembunuhan di luar hukum (extra judicial killing) ini.

    “Keluarga korban ingin ada keadilan. Artinya kasus penembakan polisi yang menewaskan korban tidak hanya pada putusan sidang etik kepolisian tetapi sampai penegakan hukum supaya tidak terjadi kejadian berulang,” ungkap Prabowo.

    Saat ini, keluarga korban, terutama anak dan orang tua Romadon, masih mengalami trauma berat. LBH Bandar Lampung juga mendorong agar lembaga terkait memberikan trauma healing untuk keluarga yang terkena dampak.

    Kasus pelaku curanmor yang tewas ditembak polisi ini, menurut Prabowo, telah mencoreng citra penegakan hukum di Indonesia dan melanggar prinsip dasar hak asasi manusia. Ia menegaskan polisi harus menjalankan tugasnya berdasarkan hukum yang berlaku, tanpa membedakan perlakuan terhadap masyarakat.

  • VIDEO: Komnas HAM Nyatakan Polisi Tembak Pelajar SMK Penuhi Pelanggaran HAM

    VIDEO: Komnas HAM Nyatakan Polisi Tembak Pelajar SMK Penuhi Pelanggaran HAM

    VIDEO: Komnas HAM Nyatakan Polisi Tembak Pelajar SMK Penuhi Pelanggaran HAM

  • Terima Aduan Tom Lembong, Komnas HAM Masih Pelajari Bukti soal Dugaan Kriminalisasi

    Terima Aduan Tom Lembong, Komnas HAM Masih Pelajari Bukti soal Dugaan Kriminalisasi

    GELORA.CO – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI sudah menerima aduan dari Tim Kuasa Hukum Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait prosedur penetapan tersangka Tom Lembong dalam dugaan kasus korupsi impor gula.

    Pihak Tom Lembong menuduh Kejaksaan Agung telah melakukan tindakan kesewenang-wenangan dan kriminalisasi. “Permohonannya terkait tindakan kesewenang-wenangan dengan diskriminasi yang diperoleh oleh Pak Thomas Lembong ketika dalam konteks pemeriksaan,” kata Komisoner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).

    Hari menyebut, Komnas HAM akan terlebih dahulu mempelajari kasus tersebut. Pasalnya, pihaknya baru menerima permohonan audiensi dari kuasa hukum Tom Lembong dua hari yang lalu. “Termasuk misalnya ada regulasi terkait impor gula dan sebagainya ini perlu kita pelajari lebih lanjut,” ujar Hari.

    Ia mengatakan pengaduan yang masuk di Komnas HAM akan ditindaklanjuti dalam tujuh hari kerja. “Itu setelah ada analisis dari dan kelengkapan bukti yang cukup yang sudah diberikan keluarga,” ucap Hari.

    Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi 

    meyakini adanya tindakan-tindakan dari Kejagung yang tidak melindungi hak asasi manusia dari Tom Lembong.

    “Di antaranya adalah menunjuk atau memilih sendiri penasehat hukum sesuai dengan aturan dalam KUHAP,” ucap Zaid.

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Artinya, penetapan tersangka terhadap Tom dianggap sah.

    “Menolak permohonan preperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun di PN Jaksel, Selasa, (26/11/2024).

    Seluruh permohonan Tom dalam sidang ini ditolak. Hakim menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah sesuai prosedur dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.

    Dengan putusan tersebut, Tom Lembong masih berstatus sebagai tersangka. Selain itu, hakim menilai permohonan praperadilan Tom Lembong sudah masuk ke dalam pokok perkara.

    “Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil,” ucap hakim.

  • Istri Tom Lembong Minta Komnas HAM Bela Hak Asasi Suaminya – Page 3

    Istri Tom Lembong Minta Komnas HAM Bela Hak Asasi Suaminya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Franciska Wihardja, istri dari Tom Lembong mencurahkan isi hatinya perihal kondisi sang suami yang saat ini mendekam dipenjara.

    Menurut dia, penetapan status tersangka hingga penahanan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dilakukan dengan kesewenangan yang menciderai hak asasi Tom Lembong sebagai manusia.

    “Dia (Tom) datang empat kali dipanggil semua panggilan dia patuhi datang sebagai saksi. Jadi sewaktu tiba-tiba dia jadi tersangka itu kami semua shock! karena tidak ada indikasi, tidak pernah dikasih tahu kenapa dia jadi tersangka. Makanya kami merasa bahwa tiba-tiba dia langsung ditahan diborgol, sebagai keluarga itu sangat menyakitkan,” ungkap Franciska kepada awak media saat ditemui di Kantor Komnas HAM Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).

    Franciska meyakini, sang suami selalu memiliki itikad baik bagi bangsa dan negara. Khususnya, bagi rakyat Indonesia. Dia percaya, hal itu dilakukan secara naluriah dalam setiap kebijakannya saat menjadi menteri perdagangan.

    “Setaunya saya itikad baiknya Pak Tom itu selalu untuk berbuat baik kepada masyarakat banyak. Untuk membantu. Itu hati nuraninya dia itu tidak bisa dipungkiri. Jadi apapun yang dia lakukan saya percaya itu untuk kebaikan masyarakat Indonesia,” yakin dia. 

    Namun sayangnya, Franciska harus menerima kenyataan bahwa ketulusan sang suami bagi bangsa harus dikecewakan oleh tindakan hukum yang sewenang-sewenang.

    “Ternyata kami kecewa dan yang ada hak-hak asasi Pak Tom, tadi dilanggar. Jadi saya merasa itu benar hak asasi Pak Tom dan tidak sedikit yang dilanggar, Jadi makanya kami mengadakan pengaduan mengenai hal itu ke Komnasham,” tegas dia.