Setelah Praperadilan Ditolak, Kubu Tom Lembong Mengadu ke Komnas HAM
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kubu mantan Menteri Perdagangna Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembon masih mempersoalkan keputusan
Kejaksaan Agung
(Kejagung) yang menetapkan
Tom Lembong
sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
impor gula
Setelah gugatan praperadilannya ditolak, kubu Tom Lembong mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM
) karena menganggap aparat Kejagung telah bertindak sewenang-wenang.
“Audiensi ini dilatarbelakangi oleh permohonan Tim Penasihat Hukum kepada Komnas HAM sehubungan dengan terjadinya pelanggaran HAM dan kesewenangan yang dilakukan penyidik terhadap Bapak Thomas Trikasih Lembong dalam penetapan tersangka dan penahanan,” kata anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (6/12/2024) lalu.
Zaid meminta Komnas HAM untuk menginvestigasi dan mengawasi pemeriksaan proses perkara oleh penyidik Kejagung.
Zaid mengatakan, proses tersebut semestinya segera dilimpahkan oleh penyidik dan diperiksa di pengadilan.
Sementara itu, istri Tom Lembong, Franciska Wihardja menyatakan bahwa suaminya adalah orang yangselalu mementingkan orang lain dan kebaikan untuk masyarakat, termasuk memperjuangkan penegakan HAM di Indonesia, khususnya “Hak atas kesejahteraan”.
“Dia (Tom Lembong) juga selalu menggunakan semua kredibilitas beliau, termasuk nama baiknya di dunia internasional, untuk membawa kebermanfaatan bagi Indonesia,” kata Ciska.
Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan mengatakan, pihaknya sudah menerima pengaduan dari tim kuasa hukum Tom Lembong, terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Dia mengatakan, Komnas HAM perlu mempelajari kasus ini terlebih dulu karena baru mendapatkan permohonan audiensi.
“Karena kami baru mendapatkannya dua hari yang lalu, jadi belum sempat mempelajari. Termasuk misalnya ada regulasi terkait impor gula dan sebagainya ini perlu kita pelajari lebih lanjut,” jelasnya.
Gugatan peradilan ditolak
Sebelum mengadu ke Komnas HAM, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi kebijakan impor gula.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan ada beberapa poin yang menjadi pertimbangan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan.
“Pertama, klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ari saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Ari menilai, hal itu melanggar ketentuan hukum mengenai jaminan seseorang mendapatkan bantuan hukum yang seharusnya bisa ditunjuk oleh Tom Lembong sendiri.
Permasalahan selanjutnya adalah kurangnya alat bukti yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung saat menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. Bukti yang digunakan oleh Kejagung dinilai tidak sesuai peraturan KUHAP.
Akan tetapi, PN Jakarta Selatan akhirnya menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong sehingga penetapan Tom sebagai tersangka tetap dianggap sah.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 29 Oktober 2024, terkait pemberian izin impor gula kepada swasta saat kondisi dalam negeri sedang surplus.
Tom Lembong dituduh telah merugikan negara hingga Rp 400 miliar karena mengizinkan impor gula ketika stok gula di dalam negeri sedang surplus.
Selain Tom, Kejagun juga menetapkan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 Charles Sitorus sebagai tersangka dalam kasus ini.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
NGO: Komnas HAM
-
/data/photo/2024/10/30/6721dd0a2a2b7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Setelah Praperadilan Ditolak, Kubu Tom Lembong Mengadu ke Komnas HAM
-

Rentetan Drama yang Mengiringi Kasus Novel Baswedan
JAKARTA – Rangkaian serangan yang ditujukan kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan terus dilancarkan. Padahal belum rampung, kasus penyiraman air keras yang melukai mata kirinya, sejak dua tahun lalu. Kini muncul beberapa perkara baru yang ingin menjatuhkan namanya.
Tim teknis yang dibentuk Kapolri Jenderal (purn) Tito Karnavian untuk menyelesaikan kasus ini pun tak memberikan hasil maksimal. Pelaku penyerangan Novel pun masih abu-abu, karena menyimpulkan kasus ini sebagai bentuk risiko pekerjaannya sebagai penyidik kasus korupsi di KPK.
Kasus yang mengendap lama ini, juga memunculkan masalah baru. Tudingan kasus penyerangan air keras yang dialami Novel Baswedan sebagai bentuk rekayasa, mencuat di media masa.
Politikus PDIP, Dewi Tanjung menyebut Novel telah sengaja merekayasa kasus penyerangannya. Hal ini didasari dari kecurigaannya melihat proses pengobatan hingga bekas luka yang dialami oleh Novel. Merasa janggal, Dewi membuat laporan ke Polda Metro Jaya guna mengungkap kasus dugaan rekayasa dibalik penyerangan Novel Baswedan.
pic.twitter.com/MAvpJsjuhZ
— Re (@Recht_Reo) November 8, 2019
Selain itu, ada pula serangan berupa gugatan ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu yang dilontarkan oleh pengacara senior sekaligus terpidana korupsi, Otto Cornelis Kaligis atau yang lebih dikenal dengan sebutan OC Kaligis.
Dirinya ingin membuka kembali kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet, yang terjadi pada 15 tahun silam. Di mana saat itu, Novel masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor registrasi gugatan yakni 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL soal klasifikasi perkara wanprestasi. Sidang perdana perkara itu akan digelar pada Rabu 4 Desember mendatang.
Novel Angkat Bicara
Ditemui dalam acara Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Novel enggan mengomentari banyaknya serangan yang ditujukan untuk dirinya. Baik laporan yang dilayangkan Dewi Tanjung atau gugatan dari OC Kaligis.
Penyidik senior KPK ini menganggap tudingan Dewi Tanjung terhadap kasusnya tidak beralasan. Terlebih, tidak adanya pihak yang diperkarakan olehnya dalam pelaporan tersebut.
“Saya khawatir jangan jangan dia ini sebenarnya tahu bahwa yang diomongin gak benar. Dan saya khawatir dia ini laporan ke polisi dalam rangka ngerjain polisi. Kalau itu yang dia lakukan polisi tahu bahwa ada delik yang bisa menjerat orang berbuat begitu,” kata Novel saat ditemui VOI, Sabtu 9 November.
Menurut Novel, ada motif lain dibalik pelaporan Dewi Tanjung kepada polisi. Sebab, konteks rekayasa yang diucapkan oleh Dewi Tanjung itu telah terklarifikasi oleh beberapa pihak yang menangani kasus tersebut.
“Saya tidak mengerti, yang mau dihina dia itu siapa. Apakah dia mau menghina rumah sakit besar yang merawat saya, atau polisi yang menginvestigasi kasus ini. Sebab Komnas HAM juga ikut melakukan pemeriksaan. Apakah dia mau menghina para tokoh yang bertemu saya dan melihat keadaan saya,” papar Novel.
Novel kembali irit bicara, saat menanggapi pertanyaan awak media yang menanyakan sikap Presiden Joko Widodo terhadap kasusnya. “Pak jokowi Sudah tiga kali ngasih deadline. Kita tunggu saja kita lihat,” cetusnya.
Hal serupa juga terjadi ketika disinggung soal gugatan OC Kaligis. Menurutnya, tak perlu ada yang ditanggapi lantaran telah diserahkan ke pihak koalisi. “Nanti kawan kawan koalisi sipil yang akan merespon itu,” pungkasnya.
-

LPSK Sudah Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan Polisi di Semarang
ERA.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menemui keluarga GRO, siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah, yang tewas ditembak polisi, Aipda RZ.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya menurunkan tim pekan lalu. Selain menemui keluarga korban, LPSK juga menemui saksi, Polrestabes Semarang, dan Polda Jawa Tengah.
“Kami memandang bahwa tentu keluarga korbannya perlu dibantu, bisa dilakukan pendampingan dan sebagainya, sehingga kami memutuskan bahwa ini perlu proaktif, kami pergi ke sana untuk ketemu keluarga korban,” kata Susilaningtias kepada Antara ketika dihubungi via telepon di Jakarta, Jumat (6/12/2024).
LPSK menjelaskan perihal hak restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban. Mereka juga menyampaikan hak perlindungan, pendampingan, serta pemulihan yang dimiliki oleh keluarga korban maupun saksi.
“Restitusi kami jelaskan, termasuk pendampingan kami jelaskan kepada keluarga korban, dan ada beberapa saksi yang juga kita temui berkaitan dengan kasus ini, kami tawarkan juga, LPSK bisa melakukan pendampingan atau perlindungan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Susilaningtias menjelaskan bahwa perlindungan dilakukan secara prinsip sukarela dari pihak yang ingin dilindungi. Oleh sebab itu, LPSK akan melindungi saksi maupun korban apabila ada permohonan yang diajukan.
Akan tetapi, hingga saat ini, LPSK belum menerima permohonan perlindungan secara resmi, baik dari keluarga maupun kuasa hukumnya. “Kami kemarin sudah meninggalkan formulir permohonan perlindungan supaya diisi, tapi [formulir itu] belum kembali,” ucap dia.
Sebelumnya, berdasarkan hasil pemantauan atas kasus ini, Komnas HAM merekomendasikan LPSK untuk memberikan perlindungan saksi dan korban. Menurut Komnas HAM, polisi yang melakukan penembakan, RZ, memenuhi unsur pelanggaran HAM.
Komnas HAM menilai RZ melanggar hak hidup dan melakukan pembunuhan di luar proses hukum; melanggar hak untuk bebas dari perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaan; serta melanggar hak atas perlindungan anak, mengingat korban penembakan masih berusia di bawah 18 tahun.
Peristiwa penembakan yang menyebabkan satu korban tewas dan dua orang luka-luka ini terjadi di wilayah Simongan, Semarang Barat, Minggu (24/11/2024) dini hari. Sementara itu, pelaku penembakan, RZ, telah ditahan, tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka.
-

Pelaku Curanmor Tewas Ditembak Polisi di Depan Anak Istri, Keluarga Tuntut Keadilan
Lampung, Beritasatu.com – Romadon, warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, tewas ditembak polisi di depan istri dan anak-anaknya. Peristiwa tragis ini terjadi pada akhir Maret 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, saat Romadon, pria 31 tahun yang memiliki dua anak, diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Menurut saksi keluarga yang enggan disebutkan namanya, peristiwa ini berawal ketika tiga anggota polisi dari Jatanras Polda Lampung mendatangi rumah Romadon dengan mengendarai sebuah minibus. Dua polisi turun dari mobil dan mendekati rumah, sementara satu polisi tetap berada di mobil. Ketika Romadon keluar untuk merespons panggilan orang tuanya, ia ditembak oleh polisi yang berdiri di depan rumah.
Romadon terkapar dengan luka tembakan di bagian perut yang tembus hingga pinggul. Meskipun sempat berteriak meminta pertolongan, ia akhirnya pingsan karena kehilangan banyak darah. Setelah itu, polisi terlibat dalam aksi kekerasan terhadap istri dan ibu Romadon, mendorong dan menendang keduanya.
Dalam kondisi pingsan, tubuh Romadon diseret dan dimasukkan ke mobil polisi dengan terburu-buru. Saat pintu mobil ditutup, tangan Romadon tertahan di luar. Pada sekitar pukul 19.00 WIB hari yang sama, keluarga Romadon diberitahu untuk datang ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, di mana mereka menemukan Romadon telah meninggal.
Adik Romadon, yang trauma dengan kejadian itu, menandatangani berkas yang disodorkan polisi tanpa membacanya. Keesokan harinya, polisi datang untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mencari selongsong peluru.
Keluarga korban kemudian menemukan luka jahitan pada jenazah Romadon setelah autopsi. Keluarga melaporkan kejadian ini ke Divisi Propam Mabes Polri dengan bantuan tim advokasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, menuntut keadilan atas tindakan berlebihan yang dilakukan oleh tiga polisi tersebut.
Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, mengungkapkan pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri menunjukkan pelanggaran kode etik profesi kepolisian. Kasus ini telah dilimpahkan ke Propam Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus ini telah dilimpahkan kepada Bid Propam Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Prabowo saat dikonfirmasi pada Jumat (6/12/2024).
Prabowo juga menyatakan pihaknya menduga ada penyiksaan dan penggunaan kekerasan berlebihan oleh oknum polisi yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009. Ia mendesak agar Komnas HAM dan pihak terkait lainnya segera mengusut tuntas dugaan pembunuhan di luar hukum (extra judicial killing) ini.
“Keluarga korban ingin ada keadilan. Artinya kasus penembakan polisi yang menewaskan korban tidak hanya pada putusan sidang etik kepolisian tetapi sampai penegakan hukum supaya tidak terjadi kejadian berulang,” ungkap Prabowo.
Saat ini, keluarga korban, terutama anak dan orang tua Romadon, masih mengalami trauma berat. LBH Bandar Lampung juga mendorong agar lembaga terkait memberikan trauma healing untuk keluarga yang terkena dampak.
Kasus pelaku curanmor yang tewas ditembak polisi ini, menurut Prabowo, telah mencoreng citra penegakan hukum di Indonesia dan melanggar prinsip dasar hak asasi manusia. Ia menegaskan polisi harus menjalankan tugasnya berdasarkan hukum yang berlaku, tanpa membedakan perlakuan terhadap masyarakat.
-
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5038750/original/059657400_1733478138-Komnas_HAM_Nyatakan_Polisi_Tembak_Pelajar_SMK_Penuhi_Pelanggaran_HAM.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
VIDEO: Komnas HAM Nyatakan Polisi Tembak Pelajar SMK Penuhi Pelanggaran HAM
VIDEO: Komnas HAM Nyatakan Polisi Tembak Pelajar SMK Penuhi Pelanggaran HAM
-

Terima Aduan Tom Lembong, Komnas HAM Masih Pelajari Bukti soal Dugaan Kriminalisasi
GELORA.CO – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI sudah menerima aduan dari Tim Kuasa Hukum Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait prosedur penetapan tersangka Tom Lembong dalam dugaan kasus korupsi impor gula.
Pihak Tom Lembong menuduh Kejaksaan Agung telah melakukan tindakan kesewenang-wenangan dan kriminalisasi. “Permohonannya terkait tindakan kesewenang-wenangan dengan diskriminasi yang diperoleh oleh Pak Thomas Lembong ketika dalam konteks pemeriksaan,” kata Komisoner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).
Hari menyebut, Komnas HAM akan terlebih dahulu mempelajari kasus tersebut. Pasalnya, pihaknya baru menerima permohonan audiensi dari kuasa hukum Tom Lembong dua hari yang lalu. “Termasuk misalnya ada regulasi terkait impor gula dan sebagainya ini perlu kita pelajari lebih lanjut,” ujar Hari.
Ia mengatakan pengaduan yang masuk di Komnas HAM akan ditindaklanjuti dalam tujuh hari kerja. “Itu setelah ada analisis dari dan kelengkapan bukti yang cukup yang sudah diberikan keluarga,” ucap Hari.
Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi
meyakini adanya tindakan-tindakan dari Kejagung yang tidak melindungi hak asasi manusia dari Tom Lembong.
“Di antaranya adalah menunjuk atau memilih sendiri penasehat hukum sesuai dengan aturan dalam KUHAP,” ucap Zaid.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Artinya, penetapan tersangka terhadap Tom dianggap sah.
“Menolak permohonan preperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun di PN Jaksel, Selasa, (26/11/2024).
Seluruh permohonan Tom dalam sidang ini ditolak. Hakim menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah sesuai prosedur dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
Dengan putusan tersebut, Tom Lembong masih berstatus sebagai tersangka. Selain itu, hakim menilai permohonan praperadilan Tom Lembong sudah masuk ke dalam pokok perkara.
“Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil,” ucap hakim.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5038878/original/025545100_1733484967-IMG_7225.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Istri Tom Lembong Minta Komnas HAM Bela Hak Asasi Suaminya – Page 3
Liputan6.com, Jakarta Franciska Wihardja, istri dari Tom Lembong mencurahkan isi hatinya perihal kondisi sang suami yang saat ini mendekam dipenjara.
Menurut dia, penetapan status tersangka hingga penahanan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dilakukan dengan kesewenangan yang menciderai hak asasi Tom Lembong sebagai manusia.
“Dia (Tom) datang empat kali dipanggil semua panggilan dia patuhi datang sebagai saksi. Jadi sewaktu tiba-tiba dia jadi tersangka itu kami semua shock! karena tidak ada indikasi, tidak pernah dikasih tahu kenapa dia jadi tersangka. Makanya kami merasa bahwa tiba-tiba dia langsung ditahan diborgol, sebagai keluarga itu sangat menyakitkan,” ungkap Franciska kepada awak media saat ditemui di Kantor Komnas HAM Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).
Franciska meyakini, sang suami selalu memiliki itikad baik bagi bangsa dan negara. Khususnya, bagi rakyat Indonesia. Dia percaya, hal itu dilakukan secara naluriah dalam setiap kebijakannya saat menjadi menteri perdagangan.
“Setaunya saya itikad baiknya Pak Tom itu selalu untuk berbuat baik kepada masyarakat banyak. Untuk membantu. Itu hati nuraninya dia itu tidak bisa dipungkiri. Jadi apapun yang dia lakukan saya percaya itu untuk kebaikan masyarakat Indonesia,” yakin dia.
Namun sayangnya, Franciska harus menerima kenyataan bahwa ketulusan sang suami bagi bangsa harus dikecewakan oleh tindakan hukum yang sewenang-sewenang.
“Ternyata kami kecewa dan yang ada hak-hak asasi Pak Tom, tadi dilanggar. Jadi saya merasa itu benar hak asasi Pak Tom dan tidak sedikit yang dilanggar, Jadi makanya kami mengadakan pengaduan mengenai hal itu ke Komnasham,” tegas dia.


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5039815/original/090636500_1733568974-IMG-20241207-WA0020.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)