NGO: Komnas HAM

  • Komnas HAM Harap Pemerintahan Prabowo Utamakan Agenda HAM dalam Program Pemerintah

    Komnas HAM Harap Pemerintahan Prabowo Utamakan Agenda HAM dalam Program Pemerintah

    Komnas HAM Harap Pemerintahan Prabowo Utamakan Agenda HAM dalam Program Pemerintah
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Nasional
    Hak Asasi Manusia
    (Komnas
    HAM
    ) Atnike Nova Sigiro mengungkapkan harapannya pada peringatan
    hari HAM Sedunia
    agar pemerintahan di bawah Presiden
    Prabowo
    Subianto mengedepankan HAM dalam bekerja.
    Harapan itu disampaikan Atnike Nova Sigiro dalam acara peringatan hari HAM Sedunia di kantor
    Komnas HAM
    , Jakarta, Selasa (10/12/2024).
    “Dalam kesempatan hari HAM pada tanggal 10 desember 2024 hari ini yang merupakan tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, maka kami berharap bahwa ke depan agenda
    hak asasi manusia
    sebagaimana di dalam astacita akan menjadi salah satu isu utama di dalam program-program dan kebijakan yang akan dilaksanakan oleh pemerintahan yang baru,” kata Atnike dikutip dari YouTube Komnas HAM, Selasa.
    Kemudian, Atnike menegaskan bahwa Komnas HAM siap mengawasi pemerintah hingga pelaksanaan tugas oleh aparatur negara.
    Namun, menurut dia, Komnas HAM juga mendorong sinergi dengan lembaga pemerintah lainnya dalam upaya penegakkan hak asasi manusia di Tanah Air.
    “Sekaligus mendorong kerja sama dan sinergi di antara kelembagaan negara agar kita dapat saling mengisi dalam upaya pemajuan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia,” kata Atnike.
    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan kembali komitmen pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto, untuk menegakan HAM.
    “Pemerintah baru yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto sekarang ini akan meneruskan upaya-upaya penegakan Hak Asasi Manusia yang telah dirintis pemerintah-pemerintah sebelumnya,” kata Yusril dalam pidatonya dalam acara peringatan hari HAM Sedunia, Selasa.
    Dia juga menegaskan bahwa pemerintahan periode 2024-2029, menghormati HAM yang telah dijamin oleh konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya.
    “Pemerintah menyadari masih banyak tugas-tugas yang belum terlaksanakan, banyak tantangan-tantangan yang harus dihadapi tapi satu komitmen yang teguh bagi pemerintah sekarang untuk menghormati hak sasi manusia yang telah dijamin oleh konstitusi dan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Yusril.
    Dalam kesempatan tersebut, Yusril juga berkali-kali menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kesamaan hak yang sama di hadapan hukum, serta memiliki kesempatan yang sama untuk menikmati hak-hak dasar ekonomi, sosial, dan budaya.
    “Saya ingin menyatakan bahwa negara menjamin bahwa setiap warga negara memiliki hak asasi manusia yang setara tanpa diskiriminasi apa pun latar belakang yang dimiliki,” kata Yusril.
    “Setiap warga negara memiliki hak dalam perlindungan hak asasinya dan negara secara universal mengakui hak-hak tersebut,” ujarnya melanjutkan.
    Kemudian, Yusril mengajak semua elemen menggunakan momen peringatan hari HAM Sedunia untuk terus memajukan dan menegakan HAM di Tanah Air.
    “Marilah pada 25 tahun berlakunya Undang-Undang HAM ini kita memperbaharui komitmen dan tekad kita bersama untuk memajukan dan menegakan HAM di masa sekarang dan di masa-masa akan datang,” kata Yusril.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menyoal Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang Akan Dihidupkan Lagi

    Menyoal Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang Akan Dihidupkan Lagi

    JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan dia akan menghidupkan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, khususnya di masa lalu.

    Komisi yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2004 ini sebenarnya bukan barang baru. Sebab pada 2006 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan perundangan tersebut. Saat itu di tangan Ketua MK Jimly Asshidiqie, UU KKR ini dibatalkan karena dianggap tak memiliki konsistensi sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

    “Iya, dulu kan kita punya undang-undang KKR ya tapi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan catatan harus segera diperbaiki,” kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 14 November.

    Setelah pembatalan tersebut diputuskan, sejumlah Menkopolhukam sebelum dirinya, disebut telah berupaya memperbaiki hal yang kurang dari komisi tersebut. Hanya saja, ada beberapa pandangan berbeda sehingga wacana penghidupan kembali KKR ini justru menguap.

    Lebih lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, komisi ini sedang dikoordinasikan lebih jauh supaya bisa segera menyelesaikan masalah HAM masa lalu. “Sekarang kita koordinasikan lagi,” tegasnya.

    Mahfud tampak bersungguh-sungguh untuk penyelesaian kasus HAM berat ini. Sebab, dia telah menyarankan Presiden Joko Widodo untuk membentuk kembali komisi tersebut. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman.

    “Dari perbincangan dengan usulan dari Menkopolhukam, Pak Mahfud MD, sebenarnya beliau menyarankan lagi untuk dibentuknya komisi kebenaran dan rekonsiliasi,” kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 13 November.

    Presiden Jokowi juga tampak mendengarkan saran dari Mahfud. Menurut Fadjroel, jika kasus pelanggaran HAM berat khususnya di masa lalu bisa diungkap, maka pemerintah bisa memberikan hak para korban nantinya.

    “Intinya itu adalah agar kebenaran diungkap, agar para korban diberikan apa yang memang menjadi haknya,” ujar Komisaris Utama PT Adhi Karya Persero itu.

    Terkait wacana penghidupan KKR tersebut, Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar mengatakan penyelesaian kasus HAM berat di Indonesia diukur tak hanya dari dibentuk atau tidaknya komisi tersebut.

    Menurut dia, ada beberapa prinsip yang harus dipenuhi oleh pemerintah yaitu hak atas kebenaran, hak atas keadilan, hak atas pemulihan, jaminan tidak berulangnya kasus HAM, dan kepuasan Korban dan Masyarakat atas semua proses yang dilakukan untuk penuntasannya.

    Sehingga, hal paling mendasar yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam upaya penyelesaian kasus tersebut adalah mengakui negara akan bertanggungjawab atas pelanggaran HAM berat terutama di masa lalu.

    “Pengakuan ini bukan hanya lewat statement tapi melalui kebijakan resmi. Kedua, dalam kebijakan resmi tersebut, disusun sejumlah prinsip dasar upaya, cara menyelesaikannya, dan tidak bertentangan dengan sejumlah hak,” kata Haris saat dihubungi VOI lewat pesan singkat.

    Setelah dua hal dasar ini dilakukan, Haris mengatakan barulah pemerintah membuat tim untuk melakukan kerjanya. Ini bisa diisi oleh KKR yang akan dibentuk Mahfud. Tak hanya itu, pegiat hak asasi manusia (HAM) ini juga meminta agar tim ini nantinya terus bekerja sebab penyelesaian kasus pelanggaran HAM tak bisa dengan mudah diselesaikan.

    “Pemerintah hari ini harus memastikan tim di atas dan kebijakannya ada serta berjalan berjalan. Prosesnya bertahap dan panjang tapi jangan juga berdiam diri tidak berbuat apa-apa. Harus proporsional,” tegasnya.

    Haris menilai, jika ingin cepat rampung, sebenarnya pemerintah bisa bekerja dengan beberapa pihak seperti Komnas HAM, LPSK, atau dengan melihat data dari laporan sejumlah tim independen yang sudah ada sebelumnya.

    Selain itu, Haris juga ragu sebenarnya soal kinerja tim ini. Sebab, sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran HAM berat khususnya di masa lalu juga kini berada di lingkar kekuasaan.

    “Catatan lain adalah soal sejumah nama yang patut diduga bertanggung jawab, seperti Prabowo Subianto, Hendropriyono dan Wiranto, adalah orang-orang yang ada di lingkar kekuasaan,” ungkap dia.

    “Apakah Jokowi berani meminta Komisi atau tim ini untuk bekerja memeriksa nama tersebut? Saya sih ragu ya,” tutupnya.

  • Yusril Tegaskan Presiden Prabowo Bakal Lanjutkan Kebijakan Jokowi Dalam Bidang HAM – Halaman all

    Yusril Tegaskan Presiden Prabowo Bakal Lanjutkan Kebijakan Jokowi Dalam Bidang HAM – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakat Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan melanjutkan kebijakan presiden sebelumnya yakni Joko Widodo (Jokowi) terkait hak asasi manusia.

    Selain itu, ia mengungkap pemerintah saat ini akan terus berupaya untuk menyelaraskan program-programnya dengan program-program Komnas HAM RI.

    Hal itu diungkapkannya di sela-sela Peringatan Hari HAM Sedunia di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Selasa (10/12/2024).

    “Pemerintahan baru di bawah presiden Pak Presiden Prabowo Subianto itu meneruskan kebijakan-kebijakan yang telah diambil dan telah ditempuh oleh Presiden Joko Widodo,” kata Yusril.

    Ia juga menegaskan pemerintah akan mengikuti rekomendasi-rekomendasi Komnas HAM RI.

    Yusril juga menyatakan pemerintah berkomitmen untuk memperhatikan dengan sungguh-sungguh rekomendasi-rekomendasi Komnas HAM RI baik itu yang terkait dengan peristiwa masa lalu, saat ini, maupun masa depan.

    “Jadi apa yang menjadi rekomendasi dari Komnas HAM terhadap berbagai persoalan-persoalan HAM di Tanah Air itu akan diterima oleh pemerintah, diperhatikan dengan sungguh-sungguh dan dimusyawarahkan bagaimana kita mengatasi persoalan-persoalan yang terjadi baik di masa lalu, masa sekarang, maupun rencana kita ke depan dalam memanjukan HAM di Tanah Air,” kata Yusril.

    Dalam peringaran Hari HAM Sedunia tersebut, Yusril juga menyatakan komtimen pemerintah terhadap penghormatan HAM.

    Tidak hanya itu, ia juga menegaskan pemerintah akan menjunjung tinggi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan terkait HAM.

    “Pemerintah baru di bawah kemimpinan dari Presiden Prabowo Subianto mempunyai komitmen yang teguh untuk menghormati, menjunjung tinggi, melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terkait dengan hak asasi manusia,” ucap Yusril.

    “Baik tertuang di dalam deklarasi universal HAM tahun 1948, maupun juga di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, dan seluruh ketentuan-ketentuan terkait dengan HAM dalam semua peraturan perundang-undangan yang ada,” sambungnya.

    Selain itu, ia juga menyatakan komitmen pemerintah dalam melakukan perbaikan peningkatan terhadap penghotmatan HAM.

    Ia juga berharap, pembangunan nasional ke depan akan didasarkan pada ketentuan-ketentuan HAM.

    “Kita akan terus-menerus melakukan upaya-upaya perbaikan peningkatan terhadap penghormatan hak asasi manusia di tengah-tengah masyarakat kita. Dan kita berharap bahwa pembangunan nasional kita ke depan berbasiskan ketentuan-ketentuan hak asasi manusia,” kata Yusril.

  • Hari HAM Sedunia, Yusril Pastikan Negara Jamin HAM Warga Negara Tanpa Diskriminasi

    Hari HAM Sedunia, Yusril Pastikan Negara Jamin HAM Warga Negara Tanpa Diskriminasi

    loading…

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan negara menjamin Hak Asasi Manusia (HAM) bagi setiap warga negara. Foto/istimewa

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan negara menjamin Hak Asasi Manusia (HAM) bagi setiap warga negara. Hak ini dijamin tanpa ada diskriminasi.

    Yusril menyampaikan hal itu saat menghadiri acara peringatan hari HAM Sedunia di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM). “Saya ingin menyatakan, negara menjamin setiap warga negara memiliki hak asasi manusia yang selaras tanpa diskriminasi. Setara tanpa diskriminasi apa pun latar belakang yang dimiliki,” kata Yusril, Selasa (10/12/2024).

    Menurut Yusril, warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Artinya, setiap warga negara juga memiliki kesempatan yang sama untuk menikmati hak-hak dasar dari ekonomi, sosial dan budaya. “Dalam realisasinya harus terus berprogres untuk memajukan hal-hal itu,” tegasnya.

    Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) menegaskan komitmen menjamin HAM merupakan komitmen bersama. Oleh karenanya setiap masyarakat harus mempunyai tekad yang sama untuk menegakan HAM di masa yang akan datang.

    “Marilah pada 25 tahun berlakunya Undang-Undang HAM ini kita memperbarui komitmen dan tekad kita bersama untuk memajukan dan menegakkan HAM di masa sekarang dan di masa yang akan datang,” tandasnya.

    (cip)

  • 4
                    
                        Ketua Komnas HAM Papua Sebut TPNPB-OPM Bersedia Berunding
                        Regional

    4 Ketua Komnas HAM Papua Sebut TPNPB-OPM Bersedia Berunding Regional

    Ketua Komnas HAM Papua Sebut TPNPB-OPM Bersedia Berunding
    Tim Redaksi
    JAYAPURA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Hak Asasi Manusia Perwakilan
    Papua
    , Frits Ramandey mengungkapkan, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) bersedia untuk melakukan perundingan.
    Pernyataan ini disampaikan Frits dalam konferensi pers di Kantor
    Komnas HAM
    Perwakilan Papua, Kota Jayapura, Selasa (10/12/2024).
    “Tahun 2022 atau 2023, kami sudah mengunjungi 13 markas aktif
    TPNPB-OPM
    dan mereka bersedia untuk dilakukan perundingan,” kata Frits.
    Ia menambahkan, upaya ini dilakukan oleh Komnas HAM Papua untuk memahami keinginan TPNPB-OPM di beberapa wilayah di tanah Papua.
    Hasil dari pertemuan di 13 markas tersebut telah dirangkum dalam sebuah dokumen berjudul “Membuka Ruang dan Membangun Dialog”.
    Frits menjelaskan, dokumen ini sudah dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo dan Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenpolhukam) saat itu, yang dipimpin oleh Mahmud MD.
    Namun, hingga saat ini, dokumen tersebut belum mendapatkan tindak lanjut. “Kami apresiasi meskipun demikian, di era Presiden Jokowi, kasus HAM Paniai bisa diselesaikan,” ujar dia.
    Frits juga meminta agar TPNPB-OPM dan aparat keamanan TNI-Polri menghentikan kekerasan bersenjata di wilayah Papua.
    Ia menekankan pentingnya pendekatan penegakan hukum dan kemanusiaan dalam menyelesaikan permasalahan yang ada.
    “Meminta aparat keamanan dan TPNPB-OPM agar menghormati hukum HAM dan hukum humaniter dengan memastikan rasa aman bagi warga sipil secara keseluruhan.”
    “Tanpa menimbulkan ketakutan dan menjadikan warga sipil sebagai sasaran kekerasan bersenjata,” pinta dia.
    Lebih lanjut, Frits mendesak TPNPB-OPM untuk tidak melakukan tindakan perusakan yang dapat merusak fasilitas publik dan mengganggu pelayanan publik serta kondisi keamanan di wilayah Papua.
    Dengan adanya pernyataan ini, diharapkan tercipta ruang dialog yang konstruktif untuk menyelesaikan konflik di Papua, dan mewujudkan perdamaian bagi masyarakat setempat.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua KPK Sentil Menko Keluhkan Kurang Anggaran: Kadang-Kadang Kita Agak Unik

    Ketua KPK Sentil Menko Keluhkan Kurang Anggaran: Kadang-Kadang Kita Agak Unik

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyinggung adanya salah seorang menteri koordinator di pemerintahan saat ini yang mengeluhkan kurangnya anggaran sehingga tidak bisa bekerja. 

    Hal itu disampaikan oleh Nawawi ketika menghadiri Perayaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (9/12/2024). Dia mengungkap sejumlah pernyataan menteri hingga menko terkait yang dinilainya “unik” terkait permintaan anggaran jumbo. 

    “Barusan ini ada seorang Menko mengeluhkan katanya bisa apa saya dengan Rp9 miliar ini, dalam satu tahun bisa apa yang saya kerjakan gitu. Kalau misalnya tidak bisa bekerja dengan Rp9 miliar kenapa juga dibentuk kementerian/lembaga dimaksud seperti itu,” ujarnya, dikutip Selasa (10/12/2024). 

    Tidak hanya itu, Nawawi juga sempat menyinggung Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang meminta anggaran Rp20 triliun untuk kementeriannya. Berdasarkan catatan Bisnis, hal itu disampaikan oleh Pigai tidak lama setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. 

    Nawawi lalu membandingkannya dengan Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang disebut memiliki total anggaran hanya sekitar Rp33 miliar. 

    “Begitu ada Menteri HAM yang diangkat mintanya bukan lagi itu tadi yang Rp33 miliar saja, minta ditambah tidak disetujui oleh DPR, ada menteri datang minta Rp20 triliun untuk soal HAM, kadang-kadang kita agak unik,” ucapnya. 

    7 MENKO PRABOWO MINTA TAMBAHAN ANGGARAN

    Sebelumnya, Badan Anggaran DPR menyetujui tambahan anggaran di tujuh Kementerian Koordinator atau Kemenko untuk 2025. 

    Total, tambahan anggaran tersebut mencapai Rp5,18 triliun. Persetujuan tersebut didapat dalam rapat kerja antara Badan Anggaran (Banggar) DPR dengan pimpinan tujuh Kemenko di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).

    “Kami setujui dan kami meminta waktu dibahas dengan pemerintah dengan rentang waktu tiga bulan. Dapat disetujui?” ujar Ketua Banggar DPR Said Abdullah diikuti persetujuan anggota Banggar lainnya dan ketukan palu.

    Berikut rincian pagu dan tambahan anggaran yang disetujui DPR:

    1. Kemenko Pangan  

    Pagu anggaran: Rp44.089.025.000 

    Minta tambahan anggaran: Rp505.910.975.000  

    Total anggaran 2025 menjadi: Rp550.000.000.000 

    2. Kemenko Pembedayaan Masyarakat 

    Pagu anggaran: Rp139.727.234.000 

    Minta tambahan: Rp653.772.765.000 

    Total: Rp793.500.000.000 

    3. Kemenko Perekonomian  

    Pagu anggaran: Rp459.766.254.000 

    Minta tambahan: Rp64.209.800.000 

    Total: Rp523.976.054.000 

    4. Kemenko Polkam 

    Pagu anggaran: Rp268.281.288.000 

    Minta tambahan: Rp3.000.000.000.000 

    Total: Rp3.268.281.288.000 

    5. Kemenko PMK  

    Pagu anggaran: Rp111.241.324.000 

    Minta tambahan: Rp360.337.151.000 

    Total: Rp471.578.475.000

    6. Kemenko Kumham Imipas 

    Pagu anggaran: Rp9.029.527.000 

    Minta tambahan: Rp325.000.000.000 

    Total: Rp334.029.527.000 

    7. Kemenko Infra  

    Pagu anggaran: Rp230.000.000.000  

    Minta tambahan: Rp273.143.736.000 

    Total: Rp503.143.736.000.

  • Tahun 2024, Ada 85 Kasus Kekerasan di Papua, 71 Korban Tewas
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 Desember 2024

    Tahun 2024, Ada 85 Kasus Kekerasan di Papua, 71 Korban Tewas Regional 10 Desember 2024

    Tahun 2024, Ada 85 Kasus Kekerasan di Papua, 71 Korban Tewas
    Tim Redaksi
    JAYAPURA, KOMPAS.com
    – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
    Komnas HAM
    ) Perwakilan Papua mencatat 85 kasus kekerasan yang terjadi di Papua dari 1 Januari-9 Desember 2024.
    Hal ini diungkapkan Ketua Komnas HAM Papua,
    Frits B. Ramandey
    , dalam keterangan pers yang disampaikan kepada wartawan di Kantor Komnas HAM Papua, Kota Jayapura, Selasa (10/12/2024).
    “85 kasus ini didominasi oleh peristiwa kontak senjata dan penembakan (kontak tunggal),” kata Frits.
    Ia merinci, dari total kasus tersebut, terdapat 55 kasus penembakan, 14 kasus penganiayaan, 10 kasus perusakan, dan enam kasus kerusuhan.
    Frits menjelaskan, peristiwa kekerasan ini menyebabkan lebih dari satu tindakan
    kekerasan di Papua
    .
    Kabupaten Puncak tercatat sebagai daerah dengan jumlah kasus tertinggi, yaitu 13 kasus, diikuti oleh Kabupaten Intan Jaya dengan 11 kasus, serta Yahukimo dan Paniai masing-masing 10 kasus.
    Kabupaten Puncak Jaya mencatat sembilan kasus, Pegunungan Bintang tujuh kasus, dan Nabire lima kasus.
    Sementara itu, Jayawijaya, Dogiyai, Mimika, dan Keerom masing-masing mencatat tiga kasus, Nduga dan Maybrat dua kasus, serta Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Manokwari, dan Kota Jayapura masing-masing satu kasus.
    Akibat dari berbagai kasus kekerasan tersebut, Frits menyebutkan, ada 114 orang menjadi korban, terdiri dari 71 orang meninggal dan 43 orang luka-luka.
    Dari jumlah tersebut, 68 orang merupakan warga sipil, dengan 40 orang meninggal dan 28 orang luka-luka.
    Selain itu, 26 aparat keamanan juga menjadi korban, di mana 15 orang meninggal dan 11 orang luka-luka.
    Terdapat pula 19 anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) yang menjadi korban, dengan 15 orang meninggal dan empat orang luka-luka, serta satu warga negara asing yang meninggal dunia.
    Menyikapi situasi ini, Frits mewakili Komnas HAM Perwakilan Papua menyampaikan duka cita yang mendalam kepada seluruh keluarga korban yang meninggal, dan luka-luka akibat rentetan kekerasan yang terus terjadi.
    Ia menekankan pentingnya perhatian dari semua pihak, terutama Pemerintah, untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam mengakhiri atau meminimalisasi konflik kekerasan di Papua.

    Meminimalisir
    konflik kekerasan dengan pendekatan yang berbasis pada nilai-nilai dan prinsip HAM. Inilah yang harus dilakukan ke depan,” tegas dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sebut Peringatan Hari HAM Sedunia Istimewa, Menko Yusril: 25 Tahun Lahirnya UU HAM

    Sebut Peringatan Hari HAM Sedunia Istimewa, Menko Yusril: 25 Tahun Lahirnya UU HAM

    Sebut Peringatan Hari HAM Sedunia Istimewa, Menko Yusril: 25 Tahun Lahirnya UU HAM
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum,
    HAM
    , Imigrasi, dan Pemasyarakatan
    Yusril
    Ihza Mahendra mengatakan, peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia pada tahun 2024, istiwewa.
    Pasalnya, menurut Yusril, bertepatan dengan 25 tahun lahirnya Undang-Undang (UU) tentang HAM. Adapun UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM terbit pada tahun 1999.
    “Atas nama Pemerintah RI menyampaikan ucapan selamat merayakan dan memperingati
    hari HAM Sedunia
    yang jatuh pada tanggal 10 Desember setiap tahunnya, yang kali ini kita peringati dengan lebih istimewa karena tahun 2024 ini adalah 25 tahun lamanya lahirnya UU tentang HAM pada tahun 1999,” kata Yusril di Kantor Komisi Nasional (Komnas) HAM, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
    Dikutip dari YouTube Komnas HAM, Yusril mengatakan, komitmen pemerintah atas penegakkan HAM dimulai sejak penyusunan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hingga akhirnya, pasal-pasal tentang HAM masuk dalam konstitusi saat amendemen di era reformasi.
    Namun, menurut Yusril, Komnas HAM sudah berdiri sejak tahun 1993, meskipun saat itu hanya berlandaskan pada Keputusan Presiden (Keppres) yang diterbitkan oleh Presiden Soeharto.
    “Sejak terbentuknya Komnas HAM sampai sekarang ini dari 1993 yang telah memberikan sumbangsih begitu besar bagi kemajuan HAM di negara kita. Kita harapkan Komnas HAM betul-betul akan memainkan kiprahnya yang penting untuk kemajuan HAM di masa sekarang dan di masa-masa yang akan datang,” ujar Yusril.

    Atas dasar itu, dia menekankan bahwa pengakuan HAM sudah dilakukan dan akan terus menjadi komitmen pemerintahan saat ini yang berada di bawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto.
    “Pemerintah baru yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto sekarang ini akan meneruskan upaya-upaya penegakan Hak Asasi Manusia yang telah dirintis pemerintah-pemerintah sebelumnya,” kata Yusril.
    Dia juga menegaskan bahwa pemerintahan periode 2024-2029, menghormati HAM yang telah dijamin oleh konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya.
    “Pemerintah menyadari masih banyak tugas-tugas yang belum terlaksanakan, banyak tantangan-tantangan yang harus dihadapi tapi satu komitmen yang teguh bagi pemerintah sekarang untuk menghormati hak sasi manusia yang telah dijamin oleh konstitusi dan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
    Dalam kesempatan tersebut, Yusril juga berkali-kali menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kesamaan hak yang sama di hadapan hukum, serta memiliki kesempatan yang sama untuk menikmati hak-hak dasar ekonomi, sosial, dan budaya.
    “Saya ingin menyatakan bahwa negara menjamin bahwa setiap warga negara memiliki hak asasi manusia yang setara tanpa diskiriminasi apa pun latar belakang yang dimiliki,” kata Yusril.
    “Setiap warga negara memiliki hak dalam perlindungan hak asasinya dan negara secara universal mengakui hak-hak tersebut,” ujarnya melanjutkan.
    Kemudian, Yusril mengajak semua elemen menggunakan momen peringatan hari HAM Sedunia untuk terus memajukan dan menegakan HAM di Tanah Air.
    “Marilah pada 25 tahun berlakunya Undang-Undang HAM ini kita memperbaharui komitmen dan tekad kita bersama untuk memajukan dan menegakan HAM di masa sekarang dan di masa-masa akan datang,” kata Yusril.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hari HAM Sedunia, Menko Yusril: Negara Jamin HAM Setiap Warga Negara Tanpa Diskriminasi

    Hari HAM Sedunia, Menko Yusril: Negara Jamin HAM Setiap Warga Negara Tanpa Diskriminasi

    Hari HAM Sedunia, Menko Yusril: Negara Jamin HAM Setiap Warga Negara Tanpa Diskriminasi
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tak hanya berkomitmen meneruskan upaya penegakkan Hak Asasi Manusia (
    HAM
    ) di Tanah Air, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
    Yusril Ihza Mahendra
    menyebut bahwa negara akan terus menjamin HAM semua warganya.
    Hal itu disampaikan
    Yusril
    dalam pidatonya dalam acara peringatan
    Hari HAM Sedunia
    yang diperingati setiap tanggal 10 Desember di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
    “Saya ingin menyatakan bahwa negara menjamin bahwa setiap warga negara memiliki hak asasi manusia yang selaras tanpa diskiriminasi, setara tanpa diskiriminasi apa pun latar belakang yang dimiliki,” kata Yusril dikutip dari YouTube Komnas HAM, Selasa.
    Yusril juga menegaskan bahwa negara mengakui setiap hak-hak yang terkandung dalam HAM, termasuk hak dalam melindungi hak asasinya.
    “Setiap manusia, setiap warga negara memiliki kesamaan hak di hadapan hukum. memiliki kesempatan yang sama untuk menikmati hak-hak dasar ekonomi, sosial, dan budaya. Dalam realisasinya harus terus berprogres untuk memanjukan hal-hal tersebut,” ujarnya.
    Namun, menurut Yusril, upaya menjamin hak asasi manusia tersebut adalah komitmen bersama.
    Atas dasar itu, dalam acara peringatan
    hari HAM Sedunia
    , Yusril mengajak semua elemen untuk bersama memastikan bahwa HAM ditegakkan di Tanah Air.

    “Marilah pada 25 tahun berlakunya Undang-Undang (UU) HAM ini kita memperbaharui komitmen dan tekad kita bersama untuk memajukan dan menegakkan HAM di masa sekarang dan di masa-masa akan datang,” katanya.
    Sebelumnya, Yusril menyebut bahwa peringatan hari HAM Sedunia pada 2024 istimewa karena bertepatan dengan 25 tahun UU HAM lahir.
    Dia pun mengatakan, sejak Komisi Nasional (Komnas) HAM berdiri pada 1993 hingga saat ini, sudah banyak kontribusi yang diberikan bagi penegakkan HAM di Tanah Air.
    “Kita harapkan Komnas HAM betul-betul akan memainkan kiprahnya yang penting untuk kemajuan HAM di masa sekarang dan di masa-masa yang akan datang,” ujar Yusril.
    Sebagaimana diketahui, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM lahir pada tahun 1999. Sebelumnya, Komnas HAM berjalan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang diterbitkan Presiden Soeharto pada 1993.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Selain Dipecat, Polisi Penembak Siswa SMK Semarang Jadi Tersangka

    Selain Dipecat, Polisi Penembak Siswa SMK Semarang Jadi Tersangka

    Jakarta, CNN Indonesia

    Polda Jawa Tengah menetapkan Aipda Robig Zaenudin sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap siswa SMK di Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17).

    Penetapan Robig sebagai tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah pada hari ini, Senin (9/12).

    “Saya informasikan bahwa hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara terhadap kasus pidana terhadap Aipda R oleh Direktorat Kriminal Umum dan yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto kepada wartawan.

    Pada hari ini Robig juga telah menjalani sidang kode etik buntut aksi penembakan yang dilakukannya. Dalam sidang itu Robig dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    “Dan putusannya adalah Aipda R selaku terduga pelanggar ini mendapat putusan PTDH yaitu pemberhentian tidak dengan hormat,” ucap Artanto.

    Robig diduga menembak Gamma dan rekan-rekannya saat berkendara motor di wilayah Jalan Candi Penataran, Semarang, Minggu (24/11) dini hari.

    Penembakan itu terekam kamera pengawas (CCTV) di sebuah minimarket di lokasi. Gamma meninggal karena luka tembak, sementara dua rekannya mengalami luka akibat tembakan.

    Kapolrestabes Kombes Irwan Anwar sebelumnya menyebut Robig berupaya membubarkan tawuran dan melepas tembakan karena terancam serangan balik senjata tajam. Bahkan, jajaran Irwan mengklaim korban adalah ‘gangster’ atau pelaku tawuran.

    Namun keterangan berbeda disampaikan Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR. Ia mengatakan penembakan yang dilakukan Robig tidak terkait peristiwa pembubaran tawuran.

    Menurutnya Robig sempat dipepet kendaraan Gamma dkk. Robig kemudian sengaja menunggu mereka putar balik dan mengeluarkan tembakan.

    “Pada saat perjalanan pulang mendapati satu kendaraan yang dikejar kemudian memakan jalannya terduga pelanggar, jadi kena pepet. Akhirnya, terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” kata Aris.

    Di sisi lain Komnas HAM telah menyimpulkan aksi penembakan Robig terbukti sebagai pelanggaran HAM. Kesimpulan itu diperoleh dari pemantauan yang dilakukan sejak 28 hingga 30 November 2024 di Kota Semarang.

    (fea/fea)

    [Gambas:Video CNN]