NGO: Komnas HAM

  • Konflik di Rempang Memanas Lagi, 8 Warga Luka-Luka

    Konflik di Rempang Memanas Lagi, 8 Warga Luka-Luka

     

    Liputan6.com, Batam – Konflik di Pulau Rempang kembali memanas. Puluhan orang menyerang sejumlah posko warga yang menolak relokasi proyek Rempang Eco City di Kampung Sembulang Hulu dan Kampung Sei Buluh, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Rabu dini hari (18/12/2024), sekitar pukul 00.50 WIB. Mereka mendapat intimidasi berupa aksi kekerasan hingga mengalami luka-luka dari kelompok yang diduga pegawai perusahaan. 

    Data sementara yang berhasil dihimpun, setidaknya ada delapan warga yang mengalami luka dan telah dilarikan ke rumah sakit terdekat. Dengan rincian antara lain, empat orang mengalami luka sobek pada bagian kepala, satu orang luka berat, satu warga terkena panah, satu orang mengalami patah tangan, dan satu warga luka ringan. Selain itu, belasan kendaraan bermotor milik warga juga dirusak.

    Atas kejadian kekerasan yang berulang itu, Ishak, Kordinator Aliansi Massyarakat Rempang Galang bersama masyarakat Kampung Tua di Rempang menyerukan, Presiden Prabowo dan DPR RI untuk memastikan perlindungan kepada masyarakat adat dan tempatan Rempang atas wilayah adatnya.

    “Sekaligus dengan tegas membatalkan seluruh rencana pengembangan PSN Tempang Eco-city,” katanya.

    Kapolri juga diminta untuk memerintahkan jajarannya melakukan penegakan hukum secara serius dan tegas atas seluruh peristiwa intimidasi dan kekerasan yang dilakukan kepada masyarakat Rempang.

    Selain itu, Komnas HAM diminta untuk mengawasi dan bertindak tegas atas rentetan pelanggaran HAM yang terjadi di Rempang, sekaligus mengkoodinasikan dan memastikan skema-skema perlindungan kepada seluruh masyarakat adat dan di Rempang.

    Sementara itu, Fernaldi Anggada, salah satu komisaris perusahaan yang ikut dalam proyek Rempang Eco City, saat dihubungi wartawan belum memberikan pernyataan terkait konflik yang terjadi.

  • Menteri HAM terima penghargaan Tokoh Nasional Demokratis Berintegritas

    Menteri HAM terima penghargaan Tokoh Nasional Demokratis Berintegritas

    Saya tentu berterima kasih atas apresiasi ini. Kita terus berupaya untuk memberi kontribusi terbaik kita, khususnya dalam upaya memajukan dan memperkokoh HAM, demokrasi, keadilan dan perdamaian di Indonesia

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menerima penghargaan sebagai Tokoh Nasional Demokratis dan Berintegritas dari Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) atas konsistensinya dalam membela hak asasi dan demokrasi di Tanah Air.

    Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Ketua Umum JMSI Teguh Santosa pada Malam Penganugerahan JMSI Awards 2024 di Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (16/12).

    “Saya tentu berterima kasih atas apresiasi ini. Kita terus berupaya untuk memberi kontribusi terbaik kita, khususnya dalam upaya memajukan dan memperkokoh HAM, demokrasi, keadilan dan perdamaian di Indonesia,” kata Pigai dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Menurut Pigai, pembangunan HAM, demokrasi, dan keadilan sosial tidak terlepas dari peran pers. Menurut dia, nilai-nilai kejujuran, perdamaian, dan keadilan tidak akan tersampaikan kepada publik tanpa kiprah pers.

    Pigai mengibaratkan pers sebagai matahari dan bulan yang memberi penerangan, sekaligus membuka cakrawala. Dalam hal ini, Pigai mengapresiasi JMSI sebagai organisasi yang menjadi wadah berkumpul insan media dan menginformasi masyarakat secara objektif.

    Di samping itu, Pigai mengingatkan bahwa tugas pers bukan hanya menjadi jendela dunia, tetapi juga cahaya dunia yang mampu menjadi penyambung informasi bagi masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang sulit dijangkau.

    Ketua Umum JMSI Teguh Santosa mengatakan Natalius Pigai merupakan sosok yang konsisten dalam membela HAM dan demokrasi. Terlebih, kata dia, mantan komisioner Komnas HAM itu kini ditunjuk sebagai Menteri HAM dalam Kabinet Merah Putih.

    “Ini tentu saja tidak muncul begitu saja tetapi berangkat dari rekam jejak yang memang sudah ditunjukkan oleh beliau sejak lama sehingga pantas untuk kami berikan penghargaan,” kata Teguh.

    Menurut Teguh, kehadiran Kementerian HAM memberi energi positif bagi institusi pers untuk bebas menyampaikan informasi, termasuk kritik membangun kepada pemerintah.

    “(Menteri HAM) memberi harapan tumbuhnya demokrasi dan HAM ke depan ketika beliau menempatkan pers sebagai jendela bahkan cahaya dunia, termasuk memastikan peran pers tetap kritis terhadap negara dan pemerintah,” imbuhnya.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2024

  • Terpidana Mati Mary Jane akan Pulang ke Filipina, Tinggalkan 500 Karya Batik dan Lukisan di Lapas – Halaman all

    Terpidana Mati Mary Jane akan Pulang ke Filipina, Tinggalkan 500 Karya Batik dan Lukisan di Lapas – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting 

    TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA – Mary Jane Veloso, seorang wanita asal Filipina, menjalani masa hukuman selama 15 tahun di Indonesia akibat kasus penyelundupan narkoba pulang ke negara asalnya.

    Hukuman berat tak lantas membuat Mary Jane tenggelam dalam ketakutan, kesedihan dan memilih menyibukkan diri dengan aktivitas membatik dan melukis.

    Kepala Lapas Kelas IIB Yogyakarta Evy Loliancy menceritakan keseharian Mary Jane saat menjalani masa hukumannya di dalam Lapas.

    Mary Jane  memilih untuk menyibukkan diri dengan  belajar membatik dan melukis untuk melupakan beratnya hukuman yang didapatkannya.  

    Tidak tanggung-tanggung, sekitar 500 karya batik dan lukisan berhasil dibuatnya di balik jeruji besi yang mengukungnya selama ini.

    “Kalau dihitung-hitung itu ada sekitar 500-an karya yang berhasil dibuat Mary Jane selama di sini.

    Jenisnya banyak terutama  batik motif,  dia (Mary Jane) suka motif bunga-bunga. Dia juga belajar batik jumputan serta melukis dengan berbagai tema,”tutur saat ditemui di Lapas Kelas II B Yogyakarta, pada Senin (16/12/2024).

    Sejumlah karya Mary Jane pun dipajang di bagian lobi  Lapas Wonosari tersebut seperti lukisan besar berwarna terang yang menggambar keadaan ekosistem di lautan.

    Beberapa karyanya yang lain ada batik tulis hingga jumputan yang dibingkai dengan berbagai ukuran.

    “Mary Jane memang sangat ahli dalam bidang kesenian, karya-karyanya pun sangat bagus. Dan, (karya-nya) paling banyak dipajang di area Lapas.

    Petugas saat menunjukkan karya yang dibuat Mary Jane saat berada di Lapas, Senin (16/12/2024) (Tribun Jogja/ Nanda Sagita Ginting)

    Biasanya dia akan membubuhkan inisial namanya di lukisan maupun batik yang dibuatnya dengan kode MFV (Mary Jane Fiesta Veloso),”ungkapnya.

    Karya Mary Jane pun  banyak yang diperjualbelikan, pembeli utamanya itu dari kalangan pemerintah seperti  Kedutaan Besar Filipina hingga kementerian Indonesia.

    “Untuk yang  terjual sudah banyaknya dan salah satu yang beli karyanya itu pastinya dari pihak Kedubes Filipina.  Kemudian, juga ada dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI maupun Komnas HAM, biasanya mereka  juga sering pesan batik buatan Mary Jane,”tuturnya.

    Kepandaian Mary Jane dalam membuat batik dan lukisan membuat dirinya ditunjuk sebagai mentor bagi teman-temannya di  lapas.

    Hampir setiap hari-nya Mary Jane mengajarkan kemampuan tersebut kepada teman-teman di dalam Lapas. 

    “Karena dia  memang yang paling menonjol, jadi kalau ada kelas membatik dan melukis itu dia yang mengajarkan ke teman-temannya, jadi memang semua warga binaan akrab dengan Mary Jane ini,”ucapnya

    Diberitakan, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso akhirnya meninggalkan Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul, pada Minggu (15/12) malam. 

    Dengan mengenakan pakaian hitam sederhana dan senyum yang terus mengembang, Mary Jane melangkah keluar dari lapas itu sekitar pukul 22.30 WIB.

     Mary Jane keluar lapas didampingi pendamping kerohaniannya, Romo Bernhard Kieser, serta petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). 

     Mobil Toyota Hiace hitam yang membawanya mendapatkan pengawalan ketat. 

    “Terima kasih banyak, mohon doanya, Tuhan memberkati semua,” ucapnya dalam bahasa Indonesia, seraya melambaikan tangan kepada petugas dan wartawan yang meliput. 

    Ia juga menyempatkan diri berpamitan secara pribadi dengan Romo Bernhard. 

    “Jaga kesehatan ya, Selamat Natal,” katanya, sambil tersenyum hangat.

    Mary Jane meninggalkan Lapas Wonosari tidak dengan tangan hampa. Ia meninggalkan Lapas yang sudah ia huni selama 15 tahun itu dengan membawa sebuah kenang-kenangan. 

     “Ada yang dibawa, lukisan yang baru, yang baru dia buat,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta, Evi Loliancy saat melepas kepergian Mary Jane. 

    Menurut Evi, lukisan karya Mary Jane beraliran abstrak, menceritakan perjalanan hidup perempuan asal Bulacan, Filipina tersebut. 

    “Mulai dari perjalanan awal dari yang mulai gelap menjadi terang, intinya seperti itu,” urai Evi.

    Selain lukisan, Mary Jane juga membawa beberapa barang penting miliknya. Termasuk gitar dan alkitab berbahasa tagalog. 

    “Dia (Mary Jane) tidak banyak membawa barang pribadinya. Yang dibawa itu ada gitar pemberian dari pendamping kerohaniannya Romo Bernhard Kieser. Kemudian, juga membawa Al-Kitab berbahasa tagalog miliknya,” ujarnya.

    Evi menjelaskan dua barang tersebut dianggap berharga oleh Mary Jane, sebab gitar merupakan instrumen yang dipelajari Mary Jane selama masa penahanannya. 

    Ditambah, gitar tersebut merupakan pemberian dari pendamping kerohaniannya, Romo  Bernhard Kieser yang setia memberikannya dukungan moril saat pertama kali dirinya sampai di Lapas. 

    Sedangkan Al-Kitab berbahasa Tagalog merupakan pemberian dari Kedutaan Besar Filipina.

    Evi menuturkan, selama hampir 15 tahun menjalani masa tahanan di Indonesia, Mary Jane cukup meninggalkan memori manis bagi dirinya dan segenap keluarga besar Lapas Wonosari, termasuk para narapidana lain. 

    Evi yang mulai mengepalai Lapas Wonosari sejak dua tahun lalu ini mengaku turut berbahagia melihat seorang warga binaannya akan bisa berkumpul dengan keluarganya lagi. 

    “Kalau sebagai pribadi Mary Jane cukup baik ya, mampu berkomunikasi bersosialisasi dengan teman-temannya, mampu menjadi motivasi buat teman-temannya,” ujar Evi. 

    “Ya pasti ya kehilangan, bukan hanya teman-teman, kami-kami juga kehilangan karena teman-teman apalagi mungkin lebih lama dari saya, jadi merasakan rasanya seperti apa. Tapi, karena ini untuk kebaikan, kita semua harus mengikhlaskan,” pungkasnya.

     

     

     

  • Ayah Gamma Desak Polisi Minta Maaf dan Kembalikan Nama Baik Anaknya, Sempat Disebut Gangster

    Ayah Gamma Desak Polisi Minta Maaf dan Kembalikan Nama Baik Anaknya, Sempat Disebut Gangster

    TRIBUNJATIM.COM – Ayah Gamma, Andi Prabowo kini minta agar polisi minta maaf dan mengembalikan nama baik anaknya.

    Sebab Gamma, siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah itu sempat dituduh sebagai seorang gangster.

    Padahal, kini terbukti jika Gamma bukan gangster.

    Namun polisi Aipda Robig yang tiba-tiba menembaknya.

    Gamma dikenal sebagai pemuda aktif dan berprestasi, dengan cita-cita yang tinggi untuk menjadi anggota TNI demi membela negara.

    Ayah Gamma, Andi Prabowo, mengungkapkan kekecewaannya saat diwawancarai oleh Rosianna Silalahi.

    Ia menuturkan harapan untuk melihat anaknya menjadi tentara kini pupus setelah tragedi yang merenggut nyawa Gamma.

    “Dia bercita-cita jadi anggota TNI untuk membela negara. Tapi harapan itu pupus karena sekarang dia sudah tidak ada,” ujar Andi sambil menahan tangis.

    Andi juga menceritakan Gamma pernah diarahkan oleh kakeknya untuk menjadi polisi, namun Gamma bersikukuh ingin menjadi tentara.

    “Kakeknya pernah bilang jadi polisi saja, tapi dia enggak mau. Maunya jadi tentara,” kenangnya.

    Permintaan Pemulihan Nama Baik

    Andi Prabowo meminta pihak kepolisian untuk memulihkan nama baik anaknya.

    Ia meyakini Gamma bukan anggota gangster seperti yang diduga sebelumnya.

    “Kami berharap ada permintaan maaf ke keluarga. Biar semua tahu bahwa dia bukan seorang gangster. Gamma orang baik. Kembalikan nama baik anak saya,” tegasnya.

    Hal senada disampaikan oleh Subambang, kakek Gamma.

    Ia menegaskan cucunya tidak pernah terlibat tawuran atau menjadi anggota gangster.

    “Gamma itu anak yang santun dan rajin ibadah. Saya yakin dia tidak terlibat hal seperti itu,” kata Subambang.

    Harapan Keluarga
    Keluarga besar Gamma berharap agar ada keadilan dalam penanganan kasus ini.

    Mereka meminta institusi terkait untuk bertanggung jawab dan tidak mengaitkan almarhum dengan tindakan kriminal yang tidak pernah dilakukannya.

    Kisah Gamma menjadi duka mendalam bagi keluarga dan lingkungan sekolahnya, mengingat ia dikenal sebagai pemuda berprestasi dengan cita-cita besar untuk mengabdi pada negara.

    Pernyataan polisi soal Gamma siswa SMK tewas ditembak polisi terlibat tawuran terbantahkan

    Ini usai siswa SMK yang selamat dari penembakan memberikan kesaksian soal insiden tersebut.

    Adapun diketahui kasus penembakan siswa SMK oleh polisi terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah.

    Salah seorang korban yang selamat dari penembakan memberikan fakta lain mengenai insiden tersebut.

    Ia menyatakan bahwa tidak ada peristiwa tawuran sebelum terjadinya penembakan yang menewaskan siswa SMK tersebut.

    Seperti diketahui, terjadi penembakan terhadap tiga siswa SMK Negeri 4 Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari, yang menyebabkan seorang pelajar SMK Gamma Rizkynata Oktafandy (17) meninggal dunia.

    Pelaku penembakan itu adalah Ajun Inspektur Dua (Aipda) Robig Zaenudin yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.

    Awalnya, disebut Robig melepaskan tembakan karena ingin melerai para korban yang disebut sedang tawuran dengan kelompok lain.

    Dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Selasa (3/12/2024), Robig disebut melepaskan tembakan karena kendaraannya dipepet oleh kendaraan Gamma dan teman-temannya.

    Namun, dua alasan tersebut berbeda dengan kesaksian pelajar yang selamat dari penembakan polisi di Semarang.

    Dikutip dari Kompas.id (9/12/2024), pelajar SMK yang selamat, A (18), memberikan informasi bahwa penembakan itu tak terkait dengan tawuran dikuatkan.

    A menuturkan, peristiwa itu berawal pada Sabtu (23/11/2024) malam saat dirinya diajak nongkrong oleh teman-temannya di sebuah warung di Kecamatan Ngaliyan, Semarang.

    Terduga pelaku penembakan siswa SMK Aipda Robig Zainudin (tengah) digiring petugas memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). Sidang kode etik tersebut beragenda pembacaan putusan terkait tindakan berlebihan atau excessive action yang diduga dilakukan Aipda Robig Zainudin dengan menembak mati korban Gamma Rizkynata Oktafandy (16) pada Minggu (24/11/2024) dini hari. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

    Di warung tersebut, A yang datang bersama dengan temannya S (17) bertemu dengan Gamma dan empat orang lain yang sedang makan.

    Saat pulang, mereka bertemu Robig yang langsung menodongkan senjata.

    ”Terus habis makan mau pulang, ketemu itu (Robig) di tengah jalan. (Kami) kaget itu, langsung nodong (senjata) kok,” kata A sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.id, via Kompas.com.

    Dalam perjalanan pulang, A berboncengan dengan S. Sementara Gamma berboncengan dengan dua orang lain.

    Selain itu, ada dua orang lain yang berboncengan dengan satu sepeda motor.

    Ia membantah pernyataan polisi yang menyebut para korban terlibat tawuran.

    Menurut A, ia dan teman-temannya tidak tawuran, tetapi hanya kumpul-kumpul biasa.

    A juga menampik rombongannya memepet kendaraan Robig sebelum penembakan.

    Akibat penembakan tersebut, A menderita luka pada bagian dada kiri. Peluru yang mengenai A kemudian bersarang di tangan kiri S.

    Selain itu, tembakan yang dilepaskan Robig juga mengenai bagian pinggang Gamma, yang menyebabkannya meninggal dunia.

    Propam Polda Jawa Tengah memutuskan Aipda Robig mendapatkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada sidang kode etik di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024).

    Dilansir dari Kompas.com (9/12/2024), dalam putusan tersebut, Robig terbukti melakukan tembakan kepada Gamma Rizkinata, siswa SMKN 4 Semarang hingga meninggal dunia.

    Dalam sidang etik, Aipda Robig terbukti melakukan perbuatan-perbuatan tercela sebagai anggota kepolisian.

    Ia melakukan penembakan terhadap sekelompok orang.

    Robig sudah mendapatkan putusan sidang kode etik yang dimulai sejak jam 1 siang hingga pukul 20.30 malam.

    Keputusannya adalah PTDH.

    Gamma Rizkynata Oktafandy atau GRO (16), pelajar berprestasi dari SMKN 4 Semarang tewas ditembak. Kasusnya viral di media sosial. (Kolase Istimewa/TribunJatim.com)

    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menegaskan, penembakan Robig terhadap Gamma juga melanggar hak anak.

    Robig yang melakukan penembakan dinilai mengabaikan ketentuan perlindungan terhadap anak dalam peristiwa tersebut.

    Kuasa hukum korban Zainal Abidin mengatakan, keputusan tersebut sudah sesuai dengan harapan keluarga. 

    Sebab, pelaku sedang tidak menjalankan tugas dan tidak dalam kondisi nyawa terancam itu artinya ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh polisi.

    “Kalau banding memang hak daripada terdakwa tapi saya yakin banding itu tidak akan diterima kalau sampai diterima masyarakat akan kecewa,” bebernya.

    Anggota Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) M Choirul Anam menyebut, majelis komisi kode etik menolak pembelaan Aipda Robig karena tidak sesuai dengan apa yang disampaikan secara faktual baik bukti CCTV penembakan maupun kesaksian anak-anak atau korban.

    “Majelis kode etik menyatakan perbuatan itu adalah tercela kena penempatan khusus 14 Hari dan PTDH apapun pembelian saudara aipdar itu adalah hak dia Tapi majelis kode etik memilih kesaksian-kesaksian dalam sidang kode etik tadi terutama dari anak-anak dan sebagainya,” tandasnya. 

    Di sisi lain, pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika mengatakan, keputusan PTDH Aipda Robig dan penetapan tersangkanya tidaklah cukup.

    Kepolisian perlu berbenah dan Kapolrestabes Semarang harus bertanggung jawab atas narasi di awal yang mana, narasi itu justru mengaburkan fakta-fakta yang ada.

    Narasi tersebut berupa para korban dituding polisi sedang melakukan tawuran dan  Aipda Robig sedang  sedang melerai tawuran.

    “Kapolrestabes Semarang telah melakukan tindakan obstruction of justice atau upaya menutup-nutupi fakta yang sebenarnya,” tandasnya. 

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Benarkah investor asing mulai beranjak meninggalkan Indonesia?

    Benarkah investor asing mulai beranjak meninggalkan Indonesia?

    Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani dalam acara peresmian pabrik perusahaan pipa asal Belanda, Wavin di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, Jawa Tengah, Kamis (3/9/2024). (ANTARA/Muzdaffar Fauzan)

    Benarkah investor asing mulai beranjak meninggalkan Indonesia?
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 15 Desember 2024 – 09:00 WIB

    Elshinta.com – Sebuah studi menarik dirilis oleh FIHRRST (Foundation for International Human Rights Reporting Standards) memberikan gambaran utuh dan mendalam tentang laporan keberlanjutan perusahaan-perusahaan Indonesia yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

    Studi yang didukung oleh Moores Rowland Indonesia (MRI), Kedutaan Besar Belgia, dan bekerja sama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM RI) itu menekankan tentang pentingnya integrasi hak asasi manusia dalam operasional perusahaan untuk menarik investasi asing baru.

    Hasilnya agak mengejutkan, sebagaimana disampaikan Ali Rahmadi, Direktur Operasional FIHRRST, yang menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan besar internasional kini semakin berhati-hati untuk berinvestasi di Indonesia karena adanya penurunan standar etika yang jelas. Dalam hal ini, laporan keberlanjutan menjadi kunci untuk memperbaiki persepsi dan menarik minat investor asing.

    Ada fakta yang harus dilihat lebih lanjut bahwa kini mulai banyak perusahaan asing merasa enggan berinvestasi di Indonesia karena kurangnya standar etika yang diadopsi oleh perusahaan lokal. Dalam pandangan Ali Rahmadi, ini ada suatu keadaan yang janggal juga. Dia mengamati bahwa mulai ada perusahaan-perusahaan besar dari luar negeri yang enggan untuk berinvestasi di Indonesia karena standar etikanya menurun.

    Pernyataan ini menjadi pukulan bagi Indonesia yang selama ini merasa bahwa potensi pasar yang besar sudah cukup menjadi daya tarik. Namun, dunia kini bergerak dengan arah berbeda. Para investor global tidak hanya mencari keuntungan finansial, tetapi juga menilai seberapa jauh sebuah perusahaan mampu menjaga etika, keberlanjutan, dan transparansi dalam menjalankan bisnisnya.

    Masalah ini menjadi semakin kompleks ketika dikaitkan dengan kebutuhan Indonesia untuk terus memperkuat daya saing di kancah internasional. Semua menyaksikan bagaimana dunia bisnis global semakin peduli pada faktor lingkungan dan sosial. Investor kini melihat keberlanjutan sebagai fondasi utama, bukan hanya bonus tambahan.

    Di sinilah bangsa ini menemui paradoks, yakni meskipun peluang pasar di Indonesia besar, masih banyak perusahaan lokal yang gagal memenuhi ekspektasi ini. Ketidaksesuaian antara apa yang dicari investor dengan apa yang disediakan perusahaan menjadi celah yang menghambat aliran investasi asing untuk masuk.

    Namun, masalah ini tentu saja tidak datang tanpa solusi. Justru di balik tantangan besar ini, ada peluang emas untuk sebuah transformasi. Keberlanjutan dan etika bisnis bisa menjadi senjata andalan perusahaan Indonesia dalam merebut kembali perhatian dunia.

    Hal ini juga diamini oleh Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia Bursa Efek Indonesia Risa E. Rustam. Ia menegaskan bahwa laporan keberlanjutan dapat menjadi acuan penting dalam memastikan pertumbuhan ekonomi yang tidak mengorbankan perlindungan lingkungan dan hak asasi manusia.

    Uji tuntas HAM

    Di sisi lain, uji tuntas hak asasi manusia atau human rights due diligence (HRDD) harus diterapkan sebagai langkah konkret untuk meningkatkan standar operasional perusahaan.

    Tantangan besar ini membuka ruang bagi perusahaan Indonesia untuk berbenah. Melalui laporan keberlanjutan yang transparan dan implementasi HRDD yang konsisten, Indonesia tidak hanya dapat menarik investasi asing, tetapi juga membangun reputasi yang kuat di mata dunia.

    Marzuki Darusman, pendiri FIHRRST, menjelaskan bahwa HRDD adalah cara efektif untuk memastikan bahwa aktivitas perusahaan tidak melanggar hak asasi manusia, sekaligus memenuhi standar internasional. Memang, hal itu tidak mudah. Imam A. El Marzuq dari Rainforest Alliance juga pernah menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan.

    Perspektif ini menawarkan pandangan segar tentang bagaimana keberlanjutan dapat menjadi lebih dari sekadar kata-kata di atas kertas, tetapi menjadi budaya yang melekat dalam setiap keputusan bisnis. Kini, saatnya Indonesia bergerak lebih jauh dari sekadar wacana. Perusahaan-perusahaan Indonesia harus mulai melihat keberlanjutan sebagai bagian tak terpisahkan dari strategi bisnis mereka.

    Tidak cukup hanya berbicara tentang angka keuntungan, tetapi bagaimana angka-angka itu dihasilkan dengan cara yang etis dan bertanggung jawab.

    Transparansi menjadi kata kunci di sini. Investor global tidak hanya mencari perusahaan yang memberikan hasil, tetapi yang berani membuka prosesnya kepada dunia. Dengan transparansi yang kuat, kepercayaan dapat dibangun, dan dengan kepercayaan, investasi akan mengalir lebih deras.

    Selain itu, langkah konkret lainnya adalah memperbaiki hubungan dengan masyarakat lokal. Di sinilah peran penting komunikasi yang inklusif dan kolaboratif. Perusahaan yang mampu melibatkan masyarakat sebagai bagian dari keberlanjutan mereka akan memiliki nilai tambah yang besar. Karyawan, komunitas sekitar, dan bahkan pemangku kepentingan lainnya akan merasa menjadi bagian dari perjalanan itu.

    Ketika hubungan ini terjalin erat, resistensi terhadap operasional bisnis pun akan berkurang, menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan. Tentu, semua ini membutuhkan komitmen. Tapi setiap langkah besar selalu dimulai dari keputusan kecil yang diambil dengan penuh kesadaran.

    Dunia bisnis global sedang bergerak menuju arah yang lebih etis, dan Indonesia harus siap mengikuti arus besar ini. Potensi pasar yang besar hanya akan menjadi angka kosong tanpa strategi yang menyeluruh dan berkelanjutan. Saat ini, Indonesia memiliki peluang besar untuk membuktikan kepada dunia bahwa Indonesia bukan hanya tentang pasar yang menggiurkan, tetapi juga tentang praktik bisnis yang adil, transparan, dan bertanggung jawab.

    Dengan komitmen yang kuat pada keberlanjutan dan etika, Indonesia tidak hanya menarik investasi asing, tetapi juga menciptakan landasan bisnis yang lebih kokoh dan berdaya saing global. Kini, bola ada di tangan bangsa ini. Akankah tetap memilih untuk berjalan di tempat, atau melompat lebih tinggi dan mengambil langkah berani menuju masa depan bisnis yang lebih cerah.

    Sumber : Antara

  • Mahfud MD dan Tantangannya pada Komnas HAM

    Mahfud MD dan Tantangannya pada Komnas HAM

    JAKARTA – Segala tuntutan pengusutan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, khususnya di masa lalu, harus segera diselesaikan agar tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan sebagai komoditas politik. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD setelah dirinya menerima kunjungan dari utusan parlemen Selandia Baru.

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, saat melakukan pertemuan, dia memberikan penjelasan pada utusan parlemen Selandia Baru terkait pelanggaran HAM di Indonesia. Mahfud bilang, kasus pelanggaran hak asasi ini terbagi tiga yaitu, pelanggaran masa lalu, masa kini, dan masa depan.

    “(Pelanggaran) yang masa lalu sebenarnya selalu menjadi komoditas politik yang harus diselesaikan. Salah satu cara penyelesaiannya adalah non-yudisial,” kata Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa, 19 November.

    Cara non-yudisial seperti apa, Mahfud memang tak menjelaskan. Tapi, cara ini diambil karena menurutnya korban, pelaku, dan barang buktinya kini sudah tak ada lagi.

    Untuk membuktikan komitmennya melakukan penyelesaian kasus HAM, Mahfud kemudian menantang Komisi Nasional (Komnas) HAM untuk memberikan bukti terkait pelanggaran hak asasi di masa lalu. Termasuk pelanggaran HAM berat yang terjadi saat peristiwa tahun 1956.

    Menurutnya, selama ini Komnas HAM justru kerap tarik ulur dengan Kejaksaan Agung. Hal ini dinilai Mahfud, karena tiap Komnas HAM menyerahkan bukti pada Kejaksaan Agung dan bukti itu dikembalikan karena kurang lengkap, alih-alih melengkapi bukti pelanggaran, mereka tak memperbaikinya.

    “Jaksa Agung mengembalikan, ‘nih anda perbaiki’, lalu bukan perbaikan yang diberikan, tapi tanggapan. Sampai berkali-kali itu. Nah kita clear-kan saja itu,” ungkapnya.

    Sehingga, Mahfud meminta agar Komnas HAM bisa menunjukkan bukti yang kuat untuk mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

    Bahkan, dia mengatakan, jika bukti dan data yang disampaikan sudah kuat maka bukan tak mungkin dirinya sendiri yang membawa ke pengadilan untuk penyelesaian kasus tersebut.

    “Saya kira Komnas HAM cukup dewasa untuk tahu. Kalau memang bisa, ayo, saya yang bawa ke pengadilan,” tegas dia.

    Sedangkan di Papua, Mahfud meminta agar pihak lain tak selalu mengaitkan tindakan represif yang ada di sana sebagai salah satu pelanggaran HAM. Sebab, yang terjadi bukan selalu soal pelanggaran hak asasi tapi penegakan hukum di wilayah Indonesia.

    Apalagi, penegakan hukum ini dirasa perlu mengingat ketika kerusuhan terjadi, peristiwa ini kerap ditunggangi oleh pihak separatis. “Kita punya UU juga keamanan dan ketertiban yang menjamin memberi hak kepada negara untuk melakukan langkah-langkah keamanan. Jadi bukan pelanggaran HAM,” ungkap dia.

    “Nah, yang saya katakan pelanggaran HAM di Papua itu terjadi secara horizontal. Kelompok dengan kelompok lainnya di tingkat rakyat sendiri, itu tidak bisa dibantah,” imbuhnya.

    Terkait pelanggaran hak asasi secara horizontal, Mahfud mengatakan hal itu sedang diupayakan oleh pemerintah agar bisa segera diselesaikan dan prosesnya masih berlangsung hingga saat ini.

    Mahfud, yang dilantik sebagai Menkopolhukam pada 20 Oktober 2019 ini, mengatakan dirinya mendapat mandat untuk segera menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Indonesia khususnya pelanggaran berat masa lalu. Kata dia, mandat ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara usai pelantikan para menteri.

    Sebagai tindak lanjut, Mahfud bahkan mengatakan dia bakal menghidupkan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi. Gagasan ini juga sudah disampaikan pada Presiden Joko Widodo.

    Komisi ini bukan barang baru sebenarnya. Karena sebelumnya, KKR pernah diundangkan dalam UU 27/2004. Namun di tahun 2006, perundangan ini dibatalkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Jimly Asshidiqie. Pembatalan ini disebabkan undang-undang ini dianggap tak memiliki konsistensi sehingga bisa menimbulkan ketidakpastian hukum.

  • Ini Kunci Sukses Tarik Investasi Asing di Era Keberlanjutan – Page 3

    Ini Kunci Sukses Tarik Investasi Asing di Era Keberlanjutan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Banyak perusahaan Indonesia yang berusaha menarik investasi asing untuk mendukung pertumbuhan dan ekspansi mereka di pasar global. Namun, meskipun Indonesia menawarkan potensi pasar yang besar, masih ada tantangan besar yang harus dihadapi untuk menarik minat investor asing.

    Salah satu tantangan utama adalah kurangnya standar etika yang jelas dan transparansi dalam operasional perusahaan. Investasi asing cenderung memilih pasar yang memiliki regulasi yang kuat terkait keberlanjutan dan hak asasi manusia, dua aspek yang kini semakin menjadi perhatian utama bagi para investor global.

    Etika bisnis yang baik mencakup pengelolaan yang adil terhadap karyawan, perlindungan hak asasi manusia, serta kepedulian terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan operasional mereka. Perusahaan yang gagal memenuhi standar etika ini berisiko kehilangan kepercayaan dari para investor yang semakin menuntut transparansi dan keberlanjutan.

    Sebagai langkah awal, penting bagi perusahaan Indonesia untuk menyadari bahwa investasi asing tidak hanya berfokus pada potensi keuntungan finansial, tetapi juga pada faktor etika yang mendasari operasional bisnis. Oleh karena itu, dengan memperhatikan dan meningkatkan standar etika, perusahaan-perusahaan Indonesia dapat membuka peluang baru.

    Untuk mewujudkan hal tersebut, penting bagi perusahaan untuk memahami langkah-langkah konkret yang dapat diambil untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan terhadap standar internasional.

    Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui studi tahunan yang baru saja diluncurkan oleh FIHRRST (Foundation for International Human Rights Reporting Standards), yang memberikan gambaran mendalam tentang laporan keberlanjutan perusahaan-perusahaan Indonesia yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

    Studi ini, yang didukung oleh Moores Rowland Indonesia (MRI), Kedutaan Besar Belgia, dan bekerja sama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM RI), bertujuan untuk menyoroti pentingnya integrasi hak asasi manusia dalam operasional perusahaan untuk menarik investasi asing.

    Ali Rahmadi, Direktur Operasional FIHRRST menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan besar internasional kini semakin berhati-hati untuk berinvestasi di Indonesia karena adanya penurunan standar etika yang jelas. Dalam hal ini, laporan keberlanjutan menjadi kunci untuk memperbaiki persepsi dan menarik minat investor asing.

    Dia juga mengungkapkan bahwa banyak perusahaan asing merasa enggan berinvestasi di Indonesia karena kurangnya standar etika yang diadopsi oleh perusahaan lokal. “Ini ada suatu keadaan yang janggal juga. Kami mengamati bahwa mulai ada perusahaan-perusahaan besar dari luar negeri yang enggan untuk investasi di Indonesia karena standar etikanya menurun,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/12/2024).

     

     

  • Komnas HAM Wanti-wanti Kemajuan AI Ancam Privasi dan Hak Asasi

    Komnas HAM Wanti-wanti Kemajuan AI Ancam Privasi dan Hak Asasi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam kehidupan sehari-hari. Meskipun AI memiliki potensi besar untuk membantu manusia, risiko terhadap privasi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) juga menjadi ancaman nyata.

    Saurlin menyoroti bagaimana teknologi AI telah membawa kemudahan yang luar biasa. Contohnya adalah kemampuan AI untuk mengubah buku tebal menjadi presentasi singkat atau bahkan podcast.

    Namun, di balik inovasi tersebut, terdapat ancaman bias algoritmik yang dapat memperkuat diskriminasi dan pelanggaran privasi.

    “Kita menulis sesuatu, itu bisa dikutip bulat-bulat oleh AI, lalu itu diseberluaskan sedemikian rupa, seperti kebenaran. Padahal saya, misalnya secara sengaja, menulis secara keliru misalnya begitu.Nah itu, AI menggunakan hal-hal seperti itu yang juga saya kira sangat berbahaya,” ujar Saurlin, Kamis (12/12).

    Saurlin menekankan bahwa di era digital, privasi warga negara menjadi semakin rentan. Ia khawatir data pribadi yang dikumpulkan oleh platform digital tidak terlindungi dengan baik sehingga berpotensi disalahgunakan.

    “Siapa yang mengawasi bahwa itu (data pribadi) tidak dipakai oleh pihak lain dan di-copy oleh pihak lain yang punya akses? Nah dunia kita memang menurut saya sedang dalam situasi yang sangat mengkhawatirkan juga dalam konteks keamanan digital. Tidak ada yang aman, saya kira. Tidak ada yang aman, apalagi kalau kita lihat kemarin kebocoran-kebocoran itu ya,” jelasnya.

    Saurlin menggarisbawahi perlunya regulasi yang lebih kuat untuk mengatur penggunaan AI di Indonesia. Ia menyebutkan bahwa pemerintah harus segera menyusun kebijakan yang memastikan hak-hak digital masyarakat terpenuhi. Selain itu, sektor bisnis juga memiliki tanggung jawab besar dalam melindungi data pribadi dan memastikan penggunaan teknologi yang etis.

    “Kalau di Eropa ada digital security. Lebih pada security. Saya kira kajian ini penting untuk Indonesia, untuk mempertegas peran negara terkait hak-hak digital dan perlindungannya di Indonesia,”

    Saurlin juga menyoroti bahwa pemerintah perlu melakukan revisi regulasi supaya tidak ketinggalan dari negara-negara lain. Karena RI, menurut Saurlin, masih sangat lemah terkait regulasi hak-hak digital.

    “Lalu, tentu perlu pemerintah melakukan regulasi supaya jangan ketinggalannya. Bagaimana regulasi kita masih sangat lemah terkait ini. Memang sudah ada undang-undang, tapi saya kira perlu direvisi, diperbaiki,” jelas Saurlin.

    (wnu/dmi)

    [Gambas:Video CNN]

  • Pemkot Surabaya Lakukan Analisis Mendalam Kasus Siswa SMP Inklusi Dibully

    Pemkot Surabaya Lakukan Analisis Mendalam Kasus Siswa SMP Inklusi Dibully

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) terus memberikan perhatian penuh terhadap kasus bullying yang menimpa seorang siswa inklusi, CW, di SMP Negeri.

    Siswa tersebut mengaku di-bully oleh enam teman sekelasnya dan bahkan ditelanjangi di tempat umum pada Kamis, 12 Desember 2024. Kasus ini pertama kali mencuat pada 4 Oktober 2024, dan Pemkot Surabaya melakukan pendampingan sejak saat itu.

    Kepala DP3A-PPKB Surabaya, Ida Widayani, mengungkapkan bahwa sejak awal kasus ini muncul, Pemkot Surabaya telah secara rutin memberikan pendampingan fisik maupun psikologis kepada CW.

    “Sejak 4 Oktober 2024, kami terus melakukan pendampingan secara rutin untuk memastikan korban mendapatkan dukungan yang dibutuhkan,” kata Ida saat dikonfirmasi oleh beritajatim.com.

    Ida juga menjelaskan bahwa meskipun tindakan bullying tersebut terjadi, kejadian tersebut tidak sepenuhnya murni berasal dari teman-teman CW. “Kasus ini tidak sepenuhnya dimulai dari teman-teman yang mem-bully. Ada beberapa tindakan yang dia (CW) lakukan yang kemudian dibalas oleh teman-temannya. CW kemudian menganggap tindakan itu sebagai bentuk bullying,” jelas Ida.

    Pemkot Surabaya tidak hanya melakukan pendampingan, tetapi juga melakukan analisis mendalam untuk memahami kondisi CW yang merupakan siswa inklusi. Pihaknya berupaya mencari solusi agar energi dan keahlian CW yang unik dapat tersalurkan ke arah yang positif.

    Berkolaborasi dengan konselor dan guru di sekolah, Pemkot Surabaya tengah mencari bidang yang tepat, seperti olahraga atau seni, untuk membantu CW menyalurkan bakat dan potensinya.

    “Kami berusaha menganalisis dan mencari tahu bidang apa yang bisa digunakan oleh CW untuk menyalurkan energi dan imajinasinya. Kami berharap hal ini bisa mengarah ke hal yang positif, seperti olahraga atau seni,” ujar Ida.

    Dalam upaya mendalami kondisi psikologis CW, Pemkot Surabaya telah memastikan bahwa CW mendapatkan pendampingan dari banyak konselor psikologis. Beberapa pemeriksaan psikis juga dilakukan di rumah sakit jiwa (RSJ) Menur dan RS Bhayangkara, serta dengan dukungan psikolog.

    “Kontrol emosinya tidak stabil. Kadang dia sangat tenang, tapi ada kalanya dia mudah tersinggung, dan ini memicu dia untuk melapor ke berbagai pihak, termasuk DPR dan Komnas HAM,” ujar Ida menjelaskan tantangan dalam memberikan pendampingan kepada CW.

    Ida juga menambahkan bahwa Pemkot Surabaya akan terus kooperatif dalam proses hukum yang kini tengah berjalan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pihak kepolisian sedang memeriksa enam siswa yang dilaporkan terlibat dalam tindakan bullying terhadap CW.

    “Kami percaya bahwa kepolisian tidak akan sembarangan dalam menetapkan siapa yang salah. Pasti ada analisa, pemeriksaan, dan bukti-bukti yang akan dipertimbangkan. Kami akan terus mendampingi anak ini, baik sebagai pelapor maupun dalam pendampingan terhadap enam siswa terlapor,” ungkap Ida.

    Pemkot Surabaya berharap langkah-langkah ini dapat membantu CW untuk mendapatkan perlindungan yang lebih baik dan mengarahkannya ke jalur yang lebih positif. Selain itu, kasus ini juga menjadi perhatian lebih terhadap penanganan bullying, terutama bagi siswa inklusi yang memerlukan perhatian khusus dalam pendidikan dan sosial. [ram/beq]

  • Komisi XIII DPR RI Siap Dukung Pemerintah Bentuk RUU KKR Baru Terkait HAM

    Komisi XIII DPR RI Siap Dukung Pemerintah Bentuk RUU KKR Baru Terkait HAM

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XIII DPR RI mendukung penuh dan menyambut baik langkah pemerintah untuk menyusun kembali Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR). 

    Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menerangkan penyusunan ini dilakukan guna menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa lalu. 

    Dengan demikian, Willy memandang bahwa langkah penyusunan ini menunjukkan komitmen yang bermakna dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

    “Kalau kita susuri ke belakang UU KKR yang dibatalkan MK, kita bisa melihat situasi dialog yang kurang lancar. Ada persoalan amnesti terhadap pelaku yang menjadi ganjalan besar dialog saat itu. Kita harap ke depan, dialognya makin intensif dan bermakna. DPR tentu siap kolaborasi” katanya saat dikonfirmasi Bisnis, pada Rabu (11/12/2024).

    Lebih lanjut, legislator dari Fraksi NasDem ini menyebut untuk mengagendakan UU KKR, bisa mencontoh saat DPR berkolaborasi dengan pemerintah untuk membentuk UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada 2021-2022. 

    Dengan cara demikian, tambahnya, publik dapat sekaligus berpartisipasi secara luas seirama dengan partisipasi pemerintah dan DPR juga.

    “Prinsipnya kita perlu berdialog, semuanya perlu terlibat. Negeri ini dibangun dengan dialog tanpa menang-menangan, tapi mencari kesepakatan-kesepakatan. Ini yang perlu kita lakukan untuk UU KKR ke depan,” ungkapnya. 

    Lebih jauh, Willy menyoroti bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu adalah hal penting bagi Indonesia agar dapat tegak dalam memandang tantangan masa depan.

    Dia juga menyatakan peristiwa-peristiwa kelam masa lalu adalah pelajaran penting bagi Indonesia di masa depan.

    “Penyelesaian diluar mekanisme peradilan sudah banyak membuktikan keberhasilannya menyelesaikan masalah. Kita berharap penyelesaian pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu, akan juga dapat menjadi pelontar Indonesia dalam penghargaan terhadap hak asasi manusia yang lebih hebat,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Pemerintah di bawah Presiden RI Prabowo Subianto berkomitmen membahas RUU KKR baru terkait HAM.

    Upaya itu, kata Yusril, untuk meneruskan kebijakan sebelumnya yang sudah dimulai pada pemerintahan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    “Kemudian juga sudah ditindaklanjuti sebagian, dan masih akan terus dilanjutkan oleh Pemerintah yang baru sekarang ini. Dalam pada itu memang sudah ada draf atau konsep tentang Rencana Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang mudah-mudahan mengadopsi prinsip-prinsip universal tentang KKR ini yang dipelajari dari banyak negara,” kata Yusril saat menghadiri peringatan Hari HAM Sedunia di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Selasa (10/12), seperti dikutip dari Antara.

    Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keberlakuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi melalui Putusan Nomor 006/PUU-IV/2006. MK menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD Tahun 1945, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.