NGO: Komnas HAM

  • Komnas HAM sebut pelaksanaan pemilu mendatang butuh mitigasi bencana

    Komnas HAM sebut pelaksanaan pemilu mendatang butuh mitigasi bencana

    Jakarta (ANTARA) – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Saurlin Siagian mengatakan bahwa pelaksanaan pemilu mendatang membutuhkan mitigasi bencana.

    Komisioner Pengkajian dan Penelitian tersebut menjelaskan bahwa usulan itu disampaikan berdasarkan pengalamannya saat memantau pelaksanaan Pemilu 2024 di Jawa Tengah.

    “Di Jawa Tengah itu banyak sekali banjir, dan orang enggak punya plan B mau diapain ini TPS-nya (tempat pemungutan suara), dipindahkankah atau bagaimana?” kata Saurlin dalam acara Peluncuran Kertas Kebijakan Perlindungan dan Pemenuhan HAM Petugas Pemilu di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (15/1).

    Selain itu, dia menyebut pelaksanaan Pemilu 2024 seperti di Sumatera Utara juga tidak mempunyai mitigasi bencana terhadap banjir besar maupun longsor, sehingga menyebabkan hampir 40 persen pemilih tidak bisa menggunakan haknya pada hari pemungutan suara.

    “Sepertinya kita enggak punya plan b. Jadi, ya sudah dibiarkan saja gitu, dan kami menemukan banyak sekali bencana alam saat itu, kan musim hujan saat itu,” ujarnya.

    Oleh sebab itu, dia menyimpulkan bahwa catatan Pemilu 2024 adalah belum adanya mitigasi terhadap situasi bencana pada sebelum maupun saat hari pemungutan suara.

    “Nah, saya kira mitigasi pemilu dalam situasi bencana menjadi penting ke depan,” kata dia menekankan.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Azis Kurmala
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komnas HAM sebut manajemen krisis kesehatan dalam pemilu diperlukan

    Komnas HAM sebut manajemen krisis kesehatan dalam pemilu diperlukan

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memandang bahwa manajemen krisis kesehatan dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) diperlukan.

    “Jika tiba-tiba ada satu petugas pemilu yang tiba-tiba megap-megap, lalu merasa itu (sakit, red.), petugas pemilu enggak ada yang siap, ini harus diapakan?” kata Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi dalam acara Peluncuran Kertas Kebijakan Perlindungan dan Pemenuhan HAM Petugas Pemilu di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu.

    Pramono menjelaskan bahwa manajemen krisis tersebut dapat dilakukan dengan cara menerapkan batas usia petugas pemilu, dan memperbaiki catatan pelanggaran rekrutmen pada Pemilu 2024 agar tidak terjadi secara berulang pada penyelenggaraan pemilu selanjutnya.

    Selain itu, kata dia, manajemen krisis bisa dilakukan melalui pembangunan kapasitas petugas pemilu dengan memberikan materi bantuan hidup dasar dalam bimbingan teknis, sehingga bukan sebatas teknis kepemiluan.

    “Sehingga tadi ketika ada kejadian di tempat setidak-tidaknya bantuan pertama bagi mereka itu bisa dilakukan oleh petugas pemilu,” jelasnya.

    Ia lantas menjelaskan bahwa melibatkan infrastruktur kesehatan menjadi bagian penting lainnya dalam manajemen krisis kesehatan pemilu.

    “Apakah ambulans sudah sedia misalnya di rumah, di puskesmas terdekat? Misalnya, selalu siap tenaga kesehatan, itu penanganannya agak jauh lebih mudah,” ujarnya.

    Sementara itu, dia mengatakan bahwa penguatan kesiapsiagaan infrastruktur kesehatan juga diperlukan seiring dibutuhkannya manajemen krisis kesehatan dalam penyelenggaraan pemilu, dan anggarannya berasal dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

    Menurut dia, pelibatan Kemenkes perlu untuk menunjang manajemen krisis kesehatan ke depannya. Terlebih, lanjut dia, pelibatan Kemenkes selama ini dalam penyelenggaraan pemilu belum didesain secara baik.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Azis Kurmala
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komnas HAM beri lima rekomendasi pemenuhan HAM bagi petugas pemilu

    Komnas HAM beri lima rekomendasi pemenuhan HAM bagi petugas pemilu

    Desain ulang tersebut dengan memisahkan pemilu nasional dan daerah, menggunakan sistem proporsional terbuka, dan ….

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan lima rekomendasi bagi pemangku kepentingan terkait mengenai perlindungan dan pemenuhan HAM bagi petugas pemilihan umum (pemilu) ke depannya.

    Anggota Komnas HAM Anis Hidayah menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut menyikapi terjadinya praktik pelanggaran HAM selama penyelenggaraan Pemilu 2024 terhadap tiga hak, yakni hak hidup, hak atas kesehatan, dan hak atas pekerjaan terhadap petugas pemilu.

    “Rekomendasi Komnas HAM yang pertama adalah mendorong adanya desain ulang keserentakan pemilu dan pilkada untuk meminimalisasi potensi pelanggaran hak asasi manusia yang selama ini terus terjadi,” kata Anis dalam acara Peluncuran Kertas Kebijakan Perlindungan dan Pemenuhan HAM Petugas Pemilu di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu.

    Anis menjelaskan bahwa desain ulang tersebut dengan memisahkan pemilu nasional dan daerah, menggunakan sistem proporsional terbuka, dan menambah jumlah petugas pemilu.

    Kedua, kata dia, perbaikan tata kelola pemilu dengan menekankan perbaikan proses rekrutmen petugas pemilu dengan batas usia maksimum 55 tahun, menguatkan kapasitas sumber daya melalui pelatihan manajemen waktu dan penguatan psikologi, serta memberikan pembekalan dan pelatihan terkait dengan bantuan dasar hidup.

    Ketiga, lanjut dia, adalah penguatan kesiapsiagaan infrastruktur kesehatan, yang terdiri atas kesiapsiagaan petugas kesehatan, pendirian pos kesehatan, mekanisme rujukan rumah sakit yang tidak hanya terdekat tetapi juga layak, dan penyediaan obat-obatan dasar.

    Keempat, adanya peningkatan jaminan pelindungan sosial bagi petugas pemilu, termasuk di dalamnya adalah kesehatan dan keselamatan kerja.

    “Dan yang terakhir, memastikan pembatasan beban kerja bagi petugas pemilu. Jadi, petugas pemilu tidak boleh lagi diberikan beban-beban lain selain tugas-tugas yang memang itu menjadi bagian dari tugas pemilu yang sudah cukup berat,” jelasnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut merupakan hasil kerja sama institusinya dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam melihat permasalahan seperti kematian petugas pemilu, pada aspek sosial politik, kesehatan, dan psikologi.

    “Lalu dari Komnas HAM mendekatinya dengan pendekatan hak asasi manusia, kira-kira begitu ya. Jadi, makanya rekomendasinya juga meliputi beberapa aspek tadi,” kata Pramono.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • ICW Resmi Laporkan Kasus Doksing Penelitinya ke Bareskrim Polri

    ICW Resmi Laporkan Kasus Doksing Penelitinya ke Bareskrim Polri

    Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi membuat laporan terkait dugaan doksing yang dialami oleh penelitinya, Diky Anindya.

    Diky mengalami doksing usai dirinya berkomentar terkait dengan masuknya Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam nominasi tokoh terkorup versi OCCRP.

    Peneliti ICW, Tibiko Zabar mengatakan laporan pihaknya itu diterima dengan nomor registrasi LP/B/17/I/SPKT/Bareskrim Polri.

    “Laporan kami sudah diterima oleh SPKT Bareskrim polri dan selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik,” ujarnya di Mabes Polri, Senin (13/1/2025).

    Tibiko menambahkan, dalam laporan ini pihaknya telah menyertakan Pasal 67 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

    Kemudian, Kepala Divisi Hukum KontraS, Andri Yunus mengatakan dalam laporan ini pihaknya membawa sejumlah barang bukti mulai dari tangkapan layar terkait doksing peneliti ICW.

    Selain itu, Andri juga turut menyertakan barang bukti berupa dugaan ancaman yang dilayangkan terhadap pihaknya dari nomor yang tidak dikenal.

    “Kami juga diancam untuk kemudian dihilangkan nyawanya kemudian juga ada kata-kata intimidatif menggunakan kata kasar yang dilakukan melalui nomor tidak dikenal,” imbuhnya.

    Adapun, Staf Advokasi dan Riset LBH Pers, Gema Gita Persada mengemukakan bahwa saat ini pihaknya juga telah meminta permohonan perlindungan ke LPSK dan juga membuat aduan ke Komnas HAM terkait pelaporan ini.

    “Karena patut dipandang juga kasus ini sebagai bentuk serangan terhadap pembela hak asasi manusia. Karena kerja-kerja yang dilakukan oleh klien kami sebagai peneliti di ICW berkaitan dengan advokasi hak asasi manusia,” pungkasnya.

  • Penelitinya Alami Doxing Buntut Rilis OCCRP soal Jokowi Terkorup, ICW Lapor ke Bareskrim

    Penelitinya Alami Doxing Buntut Rilis OCCRP soal Jokowi Terkorup, ICW Lapor ke Bareskrim

    GELORA.CO – Indonesia Corruption Watch (ICW) melapor ke Bareskrim Polri terkait salah satu peneliti organisasi tersebut yang mengalami doksing atau penyebaran data serta informasi pribadi.

    “Peneliti ICW Saudara Diky Anandya mengalami upaya doksing yang mana informasi data pribadinya disebar oleh salah satu akun di kanal media sosial,” ujar Peneliti ICW Tibiko Zabar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Dia menyebutkan, laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim Polri dan teregister dengan nomor LP/B/17/I/SPKT/Bareskrim Polri.

    Pihaknya menilai doksing tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mengaburkan pesan maupun kritik yang hendak disampaikan oleh ICW terkait hasil survei Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) mengenai pimpinan terkorup yang menyebutkan nama Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Fadhil Al Fathan mengatakan bahwa data pribadi yang disebarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab tersebut meliputi nama lengkap, nomor kartu tanda penduduk (KTP), spesifikasi device hingga koordinat terakhir berupa tautan Google Maps.

    “Kalau kita lihat dalam kacamata hukum itu merupakan data pribadi yang tidak bisa secara serampangan dan secara melawan hukum disebar oleh pihak-pihak yang bukan merupakan otoritas dan tidak memiliki hak terhadapnya,” terangnya.

    Oleh karena itu, pihaknya melaporkan peristiwa doksing yang terjadi kepada Bareskrim Polri.

    “Terkait akun atau pihak atau entitas yang diduga melakukan hal itu, itu urusan penegak hukum, dalam hal ini Bareskrim yang memiliki otoritas dan wewenang untuk melakukan penangkapan,” ujarnya.

    Barang bukti yang dibawa pelaporan ini di antaranya tangkapan layar terkait penyebaran data melalui media sosial Instagram dan tangkapan layar yang berisi nomor telepon tidak dikenal dan pesan singkat yang berisi nada ancaman.

    Pasal yang digunakan dalam laporan ini adalah Pasal 67 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

    Menurut anggota Tim Advokasi dan Peneliti LBH Pers Gema Gita Persada, pihaknya juga akan mengadukan perkara ini kepada Komnas HAM dan meminta pelindungan kepada LPSK.

    “Patut dipandang juga kasus ini sebagai bentuk serangan terhadap pembela hak asasi manusia (HAM) karena kerja-kerja yang dilakukan oleh klien kami sebagai peneliti di ICW berkaitan dengan advokasi hak asasi manusia,” ujarnya.

    Oleh karena itu, ia mendorong kepolisian agar berkomitmen secara penuh dalam penanganan kasus ini dengan mengutamakan keamanan dan keselamatan korban.

  • Link Pengumuman Kelulusan CPNS 2024 Hari Ini, Simak Jadwal Lengkap!

    Link Pengumuman Kelulusan CPNS 2024 Hari Ini, Simak Jadwal Lengkap!

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pengumuman hasil kelulusan CPNS 2024 sudah dapat dilakukan mulai hari ini, Minggu (5/1/2025). Ini merupakan pengumuman kelulusan tahap terakhir.

    Lantas bagaimana cara melihat pengumuman hasil kelulusan CPNS 2024?

    Mengutip detikcom, hasil kelulusan dapat dicek secara online melalui laman SSCASN atau situs resmi instansi yang dilamar. Peserta CPNS 2024 akan mengetahui lulus tidaknya sebagai calon pegawai negeri sipil.

    Ranking menentukan kelulusan pelamar. Jika masuk dalam urutan formasi yang dibutuhkan, pelamar dinyatakan lulus. Hasil perangkingan diperoleh dari integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

    Untuk mengetahui lulus tidaknya, peserta dapat mencari tahu dengan dua cara yakni lewat laman SSCASN dan instansi yang dilamar. Berikut ini tata caranya mengeceknya:

    1. Cek di SSCASN

    – Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/

    – Masukkan NIK dan Password yang didaftarkan

    – Klik “Login”

    – Resume pendaftaran akan ditampilkan

    – Scroll ke bawah untuk mengecek hasilnya

    – Muncul tampilan pemberitahuan peserta lolos SKB atau tidak.

    – Jika lulus, maka berhak lanjut tahapan berikutnya yakni pengisian daftar riwayat hidup (DRH)

    2. Cek Melalui Situs Instansi yang Dilamar

    Untuk mengecek lewat instansi, mesti tahu alamat dari situs resminya. Lalu, cari pengumuman hasil CPNS 2024 pada laman tersebut. Untuk mengetahui nama situsnya bisa cari di internet nama instansi lalu akan muncul tampilan pengumuman hasil CPNS. Jika tidak ada, bisa klik menu “Pengumuman” atau “Berita”.

    Apabila masih juga belum muncul pengumumannya, peserta dapat menunggu hingga batas akhir 12 Januari 2025. Seluruh instansi dipastikan merilis hasil pengumumannya hingga tanggal tersebut.

    Jadwal Pengumuman CPNS 2024

    Merujuk surat Surat Pengumuman Nomor:02/Panpel.BKN/CPNS/IX/2024, pengumuman kelulusan CPNS 2024 dilakukan dari tanggal 5-12 Januari 2025. Peserta dapat mengecek secara online melalui laman SSCASN ataupun instansi yang dilamar.

    Tanda peserta lulus CPNS 2024 ditunjukkan dengan pernyataan “Selamat Anda Lolos SKB” pada laman SSCASN. Bila melihat dari instansi yang dilamar, akan ada daftar perangkingan dan kode lulus berupa huruf “L”.

    Tahapan Setelah Pengumuman Hasil CPNS 2024

    Setelah hasil CPNS diumumkan, ada dua tahapan yang terjadi. Peserta yang lulus dapat menunggu jadwal pengisian daftar riwayat hidup atau DRH NIP CPNS. Bagi yang dinyatakan tidak lulus, bisa mengajukan sanggah.

    Proses sanggah dimulai sejak 13 Januari 2025 hingga 19 Januari 2025. Peserta mengisi formulir sanggah sesuai dengan alasan yang logis dan dapat diterima oleh panitia. Setelah itu, dilakukan jawab sanggah dan pengolahan seleksi hasil sanggah.

    Terakhir, pengumuman pasca sanggah dilakukan panitia untuk memutuskan peserta yang berhak lulus CPNS 2024. Berikut ini detail jadwalnya:

    Pengumuman Hasil CPNS 2024: 5-12 Januari 2025

    Masa Sanggah: 13-15 Januari 2025

    Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2025

    Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2025

    Pengumuman pasca sanggah: 16-22 Januari 2025

    Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-25 Februari 2025

    Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025

    Sementara itu, ada juga beberapa link pengumuman CPNS 2024 yang bisa dipilih sesuai dengan instansi yang dilamar.

    65 Link Pengumuman CPNS 2024

    1. Link SSCASN: https://sscasn.bkn.go.id/

    2. Kementerian Kesehatan (https://casn.kemkes.go.id/Cpns/pengumuman.html)

    3. Badan Kepegawaian Negara (https://www.bkn.go.id/category/publikasi/pengumuman/)

    4. Kemenkumham (https://casn.kemenkumham.go.id/)

    5. KPK (https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns/pengumuman)

    6. Badan Riset dan Inovasi Nasional (https://casn.brin.go.id/pages/pengumuman)

    7. Kementerian ESDM (https://casn.esdm.go.id/?pg=pengumuman)

    8. Kementerian Agama (https://casn.kemenag.go.id/)

    9. Kemendikbud Ristek (https://casn.kemdikbud.go.id/cpns/cpns2024)

    10. Kementerian Perhubungan (https://cpns.dephub.go.id/site/pengumuman)

    11. Kementerian Pertahanan (https://www.kemhan.go.id/ropeg/category/pengadaan-cpns)

    12. Kementerian Keuangan (https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/pengumuman)

    13. Kementerian Perindustrian (https://rekrutmen.kemenperin.go.id/)

    14. Kementerian Sosial (https://kemensos.go.id/)

    15. Kementerian Bappenas (https://rekrutmen.bappenas.go.id/cpns/news)

    16. Kemenko Bidang Perekonomian (https://rekrutmen.ekon.go.id/cpns/pengumuman)

    17. Kementerian Perdagangan (https://rekrutmen.kemendag.go.id/cpns/landing/main/pengumuman)

    18. Kemenko Polhukam (https://polkam.go.id/casn-polhukam/)

    19. Kemenko PMK (https://kemenkopmk.go.id/pengumuman/cpns)

    20. Kemenkop dan UKM (https://kop.go.id/kepegawaian/)

    21. Kemenpan-RB (https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/cpns)

    22. Kejaksaan RI (https://biropeg.kejaksaan.go.id/pengumuman/cpns)

    23. Kemenparekraf (https://kemenparekraf.go.id/pengumuman)

    24. Kementerian PUPR (https://pu.go.id/pengumuman)

    25. Kemenkominfo (https://casn.kominfo.go.id/seleksi-cpns/2024)

    26. Kementerian Kelautan dan Perikanan (https://ropeg.kkp.go.id/

    27. Kementerian KLHK (https://casn.menlhk.go.id/)

    28. Kementerian Ketenagakerjaan (https://kemnaker.go.id/news/search?tags=pengumuman-dan-info)

    29. Kementerian Luar Negeri (https://e-casn.kemlu.go.id/pengumuman/)

    30. Kementerian Pemuda dan Olahraga (https://www.kemenpora.go.id/rekrutmenasn)

    31. Kementerian BKPM (https://www.bkpm.go.id/id/tentang-bkpm/karir)

    32. Setjen MPR RI (https://setjen.mpr.go.id/pengumumans)

    33. Mahkamah Agung (https://www.mahkamahagung.go.id/id/pengumuman)

    34. Setjen Komisi Yudisial (https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/announcement)

    35. Badan Pemeriksa Keuangan (https://rekrutmen-asn.bpk.go.id/)

    36. Setjen Dewan Ketahanan Nasional (https://www.wantannas.go.id/pengumuman)

    37. Badan Siber dan Sandi Negara (https://www.bssn.go.id/cpns-2024/)

    38. Lembaga Administrasi Negara (https://lan.go.id/?cat=125)

    39. Badan Pusat Statistik (https://casn.bps.go.id/)

    40. Arsip Nasional Republik Indonesia (https://anri.go.id/publikasi/pengumuman)

    41. Badan Informasi Geospasial BIG (https://casn.big.go.id/#/pengumuman)

    42. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (https://www.bkkbn.go.id/)

    43. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (https://www.bpkp.go.id/id/pengumuman/WyO)

    44. Perpustakaan Nasional (https://casn.perpusnas.go.id/)

    45. Badan Narkotika Nasional (https://bnpb.go.id/)

    46. Setjen Komisi Pemilihan Umum (https://www.kpu.go.id/berita/11/pengumumanse)

    47. Komnas HAM (https://www.komnasham.go.id/index.php/penerimaan-pegawai/)

    48. BP2MI (https://bp2mi.go.id/pengumuman-list)

    49. Badan Keamanan Laut (https://www.bakamla.go.id/)

    50. Basarnas (https://basarnas.go.id/berita)

    51. LKPP (https://www.lkpp.go.id/pengumuman)

    52. Badan Nasional Penanggulan Terorisme (https://bnpt.go.id/category/berita-artikel)

    53. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (https://www.lpsk.go.id/publikasi?search=cpns)

    54. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (https://bpip.go.id/)

    55. Badan Karantina Indonesia (https://casn.karantinaindonesia.go.id/index.php/cpns)

    56. Badan Pangan Nasional (https://badanpangan.go.id/pengumuman)

    57. Otorita Ibu Kota Nusantara (https://www.ikn.go.id/karier)

    58. Setjen Dewan Nasional KEK (https://kek.go.id/media/press?tag=CPNS+2024)

    59. Bawaslu (https://www.bawaslu.go.id/id/pengumuman/rekrutmen-casn)

    60. Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (https://www.bmkg.go.id/cpns/)

    61. Badan Pengawas, Obat dan Makanan (https://casn.pom.go.id/home?type=CPNS)

    62. Kejaksaan Agung (https://rekrutmen.kejaksaan.go.id/pengumuman)

    63. Setjen DPR (https://www.dpr.go.id/cpns)

    64. Kementerian PPA (https://kemenpppa.go.id/page/view/konten/ODQ)

    65. Kemendagri (https://infocasn.kemendagri.go.id/)

    (fab/fab)

  • Desakan Evaluasi Penggunaan Senjata Api Pasca Maraknya Insiden Penembakan

    Desakan Evaluasi Penggunaan Senjata Api Pasca Maraknya Insiden Penembakan

    Desakan Evaluasi Penggunaan Senjata Api Pasca Maraknya Insiden Penembakan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Muncul desakan agar pemerintah melakukan evaluasi penggunaan
    senjata api
    usai maraknya peristiwa penembakan beberapa waktu yang lalu di sejumlah daerah.
    Peristiwa penembakan yang menjadi sorotan publik di awal tahun 2025, yaitu penembakan pemilik rental mobil di rest area Tol Tangerang-Merak, dan penembakan pengacara di Bone, Sulawesi Selatan.
    Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, telah terjadi penyalahgunaan senjata api, baik oleh aparat dan masyarakat sipil.
    Untuk itu, dia meminta agar
    penggunaan senjata api
    dievaluasi secara menyeluruh.
    “Artinya, terjadi penyalahgunaan senjata baik oleh aparat maupun masyarakat sipil yang harus jadi atensi baik oleh pimpinan TNI, Polri, dan juga Perbakin. Ini harus dievaluasi total karena jelas-jelas menyalahi prosedur dan peruntukan penggunaan senjata,” kata Natalius dalam keterangan pers, Sabtu (4/1/2025).
    Penggunaan senjata baik oleh aparat maupun masyarakat sipil diikat dengan ketentuan dan aturan yang sangat ketat, termasuk prosedur penggunaannya.
    Untuk itu, peristiwa penembakan ini menjadi bukti adanya aspek legalitas dan prosedur yang dilanggar, sehingga bukan saja pengetatan yang diperlukan tetapi evaluasi total.
    “Penggunaan senjata secara tidak bertanggung jawab jelas menjadi ancaman bagi hak asasi manusia dan juga ancaman bagi stabilitas sosial,” ujar Pigai.
    Munculnya kasus-kasus penembakan ini, bukan saja menimbulkan ketakutan bagi masyarakat tetapi juga ancaman bagi hak hidup.
    Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menyatakan, menurut Pasal 3 DUHAM, setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan pribadi.
    Penyalahgunaan senjata yang menyebabkan ancaman terhadap keselamatan individu jelas bertentangan dengan hak asasi manusia.
    “Salah satu aspek penting HAM juga adalah kebebasan dari rasa takut atau freedom from fear. Dalam kasus seperti ini, jelas menebarkan ketakutan dan tentu saja menjadi ancaman bagi kehidupan. Sementara negara memiliki kewajiban untuk melindungi warganya,” ucap dia.
    Amnesty International Indonesia meminta agar DPR RI menggunakan haknya, seperti hak angket, interpelasi, dan menyatakan pendapat, untuk menyelidiki tanggung jawab kebijakan strategis polisi menyusul rentetan kasus kekerasan polisi sepanjang 2024 ini.
    Salah satunya adalah evaluasi pemakaian senjata api. Pada 2024 lalu, terjadi penggunaan senjata api secara tidak proporsional oleh Polri menewaskan Gamma, seorang remaja, di Semarang, Jawa Tengah.
    “Pelaksanaan hak-hak DPR termasuk panggil Kapolri harus diarahkan pada evaluasi menyeluruh atas kebijakan penggunaan kekuatan dan juga senjata api maupun senjata ‘kurang mematikan’ sesuai prinsip HAM,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid, Senin, 9 Desember 2024.
    Usman mengatakan, pemanggilan ini juga disebut penting untuk meminta pertanggungjawaban Kapolri Jenderal Listyo Sigit, khususnya atas kasus-kasus kekerasan Polri yang merefleksikan pola kebijakan represif, bukan perilaku orang per orang anggota polisi yang bertindak sendiri atau melanggar perintah atasan.
    “Amnesty juga mendesak Kompolnas dan Komnas HAM mengusut secara resmi, menyeluruh, efektif, imparsial, terbuka, dan tuntas kasus-kasus penggunaan kekuatan berlebihan, termasuk senjata mematikan, yang kerap menyebabkan pembunuhan di luar hukum dan penyiksaan,” ujar dia.
    Sementara itu, anggota Kompolnas Ghufron Mabruri berharap agar evaluasi pemakaian senjata api, termasuk soal penggunaan kekuatan berlebih, masuk dalam visi Polri 2045.
    “Nanti akan kita detilkan lagi bahan-bahan dokumen laporan yang bisa kita jadikan bahan untuk memperkuat upaya untuk mendorong perbaikan-perbaikan tadi,” kata Ghufron.
    “Agar secara sistem ada pelembagaan secara internal, memastikan kultur (kekerasan) tadi bisa benar-benar diputus,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024 Diumumkan Mulai Hari Ini, Ini Link dan Cara Ceknya – Halaman all

    Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024 Diumumkan Mulai Hari Ini, Ini Link dan Cara Ceknya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut link dan cara cek hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

    Menurut jadwal, hasil akhir seleksi CPNS 2024 diumumkan mulai hari ini, Minggu, 5 Januari 2025.

    Nantinya, masing-masing instansi akan mengumumkan hasil akhir CPNS 2024 secara berkala hingga 12 Januari 2025.

    Peserta dapat mengecek hasil akhir CPNS 2024 melalui laman sscasn.bkn.go.id atau melalui instansi masing-masing.

    71 Link Resmi Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2024

    1. Kemenpan-RB (https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/cpns)

    2. Kementerian Sekretaris Negara (https://www.setneg.go.id/)

    3. Kemenkumham (https://cpns.kemenkumham.go.id/)

    4. Mahkamah Agung (https://rekrutmen.mahkamahagung.go.id/)

    5. KPK (https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns)

    6. Badan Riset dan Inovasi Nasional (https://casn.brin.go.id/)

    7. Kementerian ESDM (https://casn.esdm.go.id/)

    8. Kementerian Agama (https://casn.kemenag.go.id/)

    9. Kemendikbud Ristek (https://casn.kemdikbud.go.id/cpns/cpns2024)

    10. Kementerian Perhubungan (https://cpns.dephub.go.id/)

    11. Kementerian Pertanian (https://casn.pertanian.go.id/)

    12. Kementerian Kesehatan (https://casn.kemkes.go.id/)

    13. Kemendagri (https://infocasn.kemendagri.go.id/)

    14. Kementerian Pertahanan (https://www.kemhan.go.id/ropeg/category/pengadaan-cpns)

    15. Kementerian Keuangan (https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/)

    16. Kementerian Perindustrian (https://rekrutmen.kemenperin.go.id/)

    17. Kementerian Sosial (https://cpns.kemensos.go.id/)

    18. Kementerian Bappenas (https://rekrutmen.bappenas.go.id/cpns)

    19. Kementerian Perekonomian (https://rekrutmen.ekon.go.id/)

    20. Kementerian Perdagangan (https://rekrutmen.kemendag.go.id/cpns/offline/main)

    21. Kemenko Polhukam (https://polkam.go.id/casn-polhukam/)

    22. Kemenko Bidang Perekonomian (https://rekrutmen.ekon.go.id/cpns/pengumuman)

    23. Kemenko PMK (https://kemenkopmk.go.id/pengumuman/cpns)

    24.Kemenkop danUKM (https://www.kemenkopukm.go.id/kepegawaian)

    25. Badan Kepegawaian Negara (https://www.bkn.go.id/)

    26. Kejaksaan RI (https://biropeg.kejaksaan.go.id/pengumuman/cpns)

    27. Kemenparekraf (https://kemenparekraf.go.id/pengumuman)

    28. Kementerian PUPR (https://pu.go.id/pengumuman)

    29. Kemenkominfo (https://casn.kominfo.go.id/seleksi-cpns/2024)

    30. Kementerian Kelautan dan Perikanan (https://ropeg.kkp.go.id/)

    31. Kementerian KLHK (https://casn.menlhk.go.id/)

    32. Kementerian Ketenagakerjaan (https://kemnaker.go.id/news/search?tags=pengumuman-dan-info)

    33. Kejaksaan RI (https://biropeg.kejaksaan.go.id/pengumuman/cpns

    34. Kementerian Luar Negeri (https://e-casn.kemlu.go.id/)

    35. Kementerian Pemuda dan Olahraga (https://www.kemenpora.go.id/rekrutmenasn)

    36. Kementerian BKPM (https://www.bkpm.go.id/id/tentang-bkpm/karir)

    37. Kementerian ATR/BPN (https://www.atrbpn.go.id/pengumuman)

    38. Setjen MPR RI (https://setjen.mpr.go.id/pengumumans)

    39. Mahkamah Agung (https://www.mahkamahagung.go.id/id/pengumuman)

    40. Setjen Komisi Yudisial (https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/slider_detail/172)

    41. Badan Pemeriksa Keuangan (https://rekrutmen-asn.bpk.go.id/)

    42. Setjen Dewan Ketahanan Nasional (https://www.wantannas.go.id/pengumuman-penerimaan-cpns)

    43. Badan Siber dan Sandi Negara (https://www.bssn.go.id/cpns-2024/)

    44. Lembaga Administrasi Negara (https://lan.go.id/?cat=125)

    45. Badan Pusat Statistik (https://casn.bps.go.id/)

    46. Arsip Nasional Republik Indonesia (https://anri.go.id/publikasi/pengumuman)

    47. Badan Informasi Geospasial BIG (https://casn.big.go.id/#/pengumuman)

    48. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional(https://www.bkkbn.go.id/)

    49. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (https://www.bpkp.go.id/id/pengumuman/WyO)

    50. Perpustakaan Nasional (https://casn.perpusnas.go.id/)

    51. Badan Narkotika Nasional (https://bnpb.go.id/)

    52. Setjen Komisi Pemilihan Umum (https://www.kpu.go.id/berita/11/pengumumanse)

    53. Komnas HAM (https://www.komnasham.go.id/index.php/penerimaan-pegawai/)

    54. BP2MI (https://bp2mi.go.id/pengumuman-list)

    55. Badan Keamanan Laut (https://www.bakamla.go.id/publication/detail_news/pengumuman-cpns-bakamla-ri-tahun-anggaran-2024)

    56. Basarnas (https://basarnas.go.id/berita?category=9)

    57. LKPP (https://www.lkpp.go.id/pengumuman)

    58. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (https://bnpt.go.id/)

    59. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (https://www.lpsk.go.id/publikasi?search=cpns)

    60. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (https://bpip.go.id/)

    61. Badan Karantina Indonesia (https://casn.karantinaindonesia.go.id/)

    62. Badan Pangan Nasional (https://badanpangan.go.id/pengumuman)

    63. Otorita Ibu Kota Nusantara (https://www.ikn.go.id/karier)

    64. Setjen Dewan Nasional KEK (https://kek.go.id/media/press?tag=CPNS+2024)

    65. Badan Intelijen Negara (https://www.bin.go.id/Karir)

    66. Bawaslu (https://www.bawaslu.go.id/id/pengumuman/rekrutmen-cpns)

    67. Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (https://www.bmkg.go.id/cpns/)

    68. Badan Pengawas, Obat dan Makanan (https://casn.pom.go.id/) 

    69. Kejaksaan Agung (https://rekrutmen.kejaksaan.go.id/pengumuman/detail/PENGUMUMAN-CPNS-TA-2024)

    70. Setjen DPR (https://www.dpr.go.id/cpns)

    71. Kementerian PPA (https://kemenpppa.go.id/page/view/konten/ODQ)

    Cara Cek Hasil Akhir CPNS 2024 melalui Laman SSCASN

    Akses laman SSCASN
    Pada halaman utama, klik menu ‘masuk’
    Masukkan NIK, password dan kode CAPTCHA
    Kemudian klik ‘Masuk’
    Jika sudah, nantinya sistem akan menampilkan hasil akhir CPNS 2024 peserta

    Jadwal CPNS 2024

    Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 – 4 Januari 2025 Pengumuman Hasil CPNS: 5 – 12 Januari 2025 
    Masa Sanggah: 13 – 15 Januari 2025 
    Jawab Sanggah: 13 – 19 Januari 2025 
    Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 – 20 Januari 2025 
    Pengumuman Pasca Sanggah: 16 – 22 Januari 2025 
    Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari – 21 Februari 2025 
    Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari – 23 Maret 2025

    (Tribunnews.com/Farrah)

    Artikel Lain Terkait CPNS 2024

  • Alhamdulillah Libur Nataru 2025 Aman

    Alhamdulillah Libur Nataru 2025 Aman

    Jakarta

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, bersyukur libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2025 (Nataru) di Indonesia berjalan aman. Usman mengapresiasi peran polisi yang menjaga kondusifitas keamanan sehingga kerawanan bisa dicegah dan tidak terjadi insiden seperti di beberapa negara lain.

    Aktivis yang juga dosen ini menceritakan kenyamanan menikmati libur Nataru bersama keluarga di wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat dan Yogyakarta. Usman mengaku sempat khawatir potensi insiden di Prancis dan Nigeria terjadi di Indonesia, namun hal itu bisa dicegah sehingga suasana berjalan kondusif dan aman.

    “Selama libur Nataru saya jalan-jalan berlibur ke Wonosobo, Dieng, Salatiga, Magelang, Pekalongan dan Jogja. Semuanya lewat jalan darat. Aman. Malam tahun baru kami jalan di sepanjang jalan MH Thamrin dan Sudirman yang ditutup. Dari sekian banyak panggung, kami pilih depan Sarinah karena ada konser Feby Putri. Aman juga,” kata Usman menceritakan kegiatannya saat libur Nataru, Jumat (3/1/2025).

    “Selepas malam tahun baru, kami lanjut lagi ke Jogja, Magelang, dan Semarang. Selain cuaca, ada sedikit kekhawatiran sih seperti insiden perayaan tahun baru di Prancis atau Natal di Nigeria. Tapi Alhamdulillah libur Natal dan Tahun Baru 2025 lancar dan aman. Apresiasi untuk petugas lapangan Polri,” sambung Usman.

    Seperti diberitakan Antara, hampir 1.000 mobil dilaporkan dibakar di Prancis, dan sekitar 400 orang ditahan pada malam perayaan tahun baru. Pada malam 1 Januari, total 984 kendaraan dilaporkan dibakar, seperti yang disampaikan media penyiaran itu mengutip Kementerian Dalam Negeri Prancis.

    Sebanyak 420 orang ditahan, dan 310 di antaranya dijebloskan ke dalam tahanan. Menteri Dalam Negeri Prancis, Bruno Retailleau, menyebutkan bahwa banyak insiden terkait peluncuran kembang api, termasuk bentrokan dengan polisi dan petugas pemadam kebakaran.

    “Secara struktural, harapan saya adalah ada kemajuan transformasi organisasi kepolisian agar lebih profesional dan akuntabel dalam melayani masyarakat, tanggap merespon ancaman, serta responsif dalam memahami kebutuhan masyarakat,” kata Usman.

    Sementara itu dari aspek kultural, Usman mendorong Polri benar-benar menjadi polisi sipil. Dia berharap Polri mengedepankan pendekatan persuasif dan pemolisian demokratis.

    Usman juga mendorong Polri lebih terbuka dan transparan jika ada kasus penggunaan kekuatan eksesif, termasuk penyalahgunaan senjata api. Dia berharap Polri akuntabel dalam mengusut kasus dugaan penyiksaan dan pembunuhan di luar hukum.

    “Hukum harus lebih tajam ke atas, bukan ke bawah,” kata Usman.

    Diketahui sejumlah kasus kekerasan melibatkan oknum polisi ramai disorot publik. Polri kemudian mengambil langkah sidang kode etik, pemecatan, dan pemidanaan terhadap anggotanya.

    Seperti kasus penembakan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari pada Jumat (22/11/2024).

    Polri kemudian menindaklanjuti dengan sidang kode etik profesi terhadap pelaku. Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap pelaku pada Selasa (26/11). Polri menegaskan AKP Dadang tak hanya dijatuhi sanksi etik, tetapi juga dijerat pidana pembunuhan.

    Selanjutnya kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, oleh anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig pada Minggu (24/11). Bidang Propam Polda Jawa Tengah (Jateng) pada Senin (9/12) menjatuhkan sanksi pecat pada Aipda Robiq.

    Pelaku juga dijerat pasal pembunuhan, penganiayaan, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

    Masyarakat juga sempat menyoroti kasus pria ditembak polisi di depan istri dan anaknya, yang dilatarbelakangi dugaan korban terlibat sindikat pencurian kendaraan bermotor (curannmor). Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah saat dikonfirmasi membenarkan ditemukan adanya pelanggaran kode etik profesi Polri dilakukan oknum anggota kepolisian tersebut sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Divisi Propam Mabes Polri nomor: B/3289/IX/WAS.2.4./2024 Divpropam.

    Terakhir adalah kasus tahanan tewas dianiaya dua oknum polisi di Sulawesi Tengah (Sulteng), di mana kedua pelaku Bripda CH dan Bripda M, terancam 10 tahun penjara di kasus dugaan penganiayaan tahanan bernama Bayu Adityawan hingga meninggal dunia.

    “Keduanya dijerat Pasal 354 subsider 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Parojahan Simanjuntak kepada wartawan, Senin (30/9) malam.

    Selain itu, polisi juga menjadi sorotan saat muncul kasus pemerasan pengunjung DWP. Polri menegaskan komitmennya untuk terus berbenah dengan memecat tiga orang anggota Polda Metro yang diduga terlibat kasus tersebut. Sidang etik saat ini terus berlanjut dan ada potensi jumlah anggota yang dipecat akan bertambah.

    Komitmen Kapolri Benahi Polri

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menegaskan komitmennya melakukan perbaikan di tubuh internal Polri. Ribuan personel yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik telah ditindak tegas.

    “Terkait dengan pengawasan, Polri tentunya melakukan perbaikan terhadap pengawasan salah satunya dengan memanfaatkan transformasi pengawasan berbasis digital sebagai wujud komitmen untuk membuka ruang pengawasan seluas-luasnya dengan melibatkan pengawasan pimpinan, masyarakat, serta pengawas Internal dan eksternal sebagai katalisator pembenahan secara berkelanjutan,” kata Jenderal Sigit dalam konferensi pers akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

    Pengawasan tersebut dilakukan oleh pimpinan berdasarkan Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat. Selain itu, Polri juga membuka ruang kepada masyarakat untuk mengawasi kinerja melalui media sosial, seperti WhatsApp Yanduan kasatwil, Dumas Presisi, dan WhatsApp Yanduan Propam yang digunakan untuk merespon permasalahan dan isu yang berkembang di tengah masyarakat secara cepat dan tepat.

    “Tidak hanya itu,, Polri juga melakukan pengawasan internal yang dilakukan oleh Propam, Itwasum, dan Wassidik melalui aplikasi E-Wassidik dan E-Audit Presisi,” imbuhnya.

    Pengawasan terhadap kinerja kepolisian tidak hanya dilakukan oleh internal Polri, tetapi juga melibatkan berbagai pihak eksternal. Di antaranya BPK RI, BPKP RI, Komnas HAM RI, Kemenko Polkam RI, KPK RI, Ombdusman RI, Setneg RI, Men Pan RB, Kompolnas, dan LKPP RI melalui aplikasi Elektronik Saran dan Keluhan Masyarakat (E-SKM), dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayan Publik Nasional (SP4N).

    Selama 2024, Polri juga mencatatkan kinerja lewat pengungkapan sejumlah kasus seperti pengungkapan kasus TPPO dan tindak pidana perempuan dan anak. Polri juga membongkar empat kasus narkoba menonjol dan 1.280 kasus korupsi sepanjang 2024.

    Di samping itu, Polri telah menjerat sebanyak 1.918 tersangka judi online dan menangkap buron-buron kelas kakap.

    (knv/fjp)

  • LIVE Titin Kembali Singgung Komnas HAM karena MA Tolak PK Terpidana, Sebut Usut Kasus Usai Viral – Halaman all

    LIVE Titin Kembali Singgung Komnas HAM karena MA Tolak PK Terpidana, Sebut Usut Kasus Usai Viral – Halaman all

    Titin Prialianti akhirnya buka suara terkait Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Kasus Vina Cirebon.

    Tayang: Jumat, 3 Januari 2025 15:46 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Kuasa hukum para terpidana kasus Vina, Titin Prialianti akhirnya buka suara terkait Mahkamah Agung (MA) yang menolak PK tersebut.

    Titin menyatakan sudah hilang respect kepada Komnas HAM yang dinilai terlambat mengusut kasus tersebut.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini