NGO: Komnas HAM

  • Menteri HAM Cek Kebenaran Vokalis Sukatani Dipecat sebagai Guru Usai Disatroni Polisi – Page 3

    Menteri HAM Cek Kebenaran Vokalis Sukatani Dipecat sebagai Guru Usai Disatroni Polisi – Page 3

     

    “Melakukan pemeriksaan oleh Paminal ke Divisi Siber Polda Jawa Tengah ini merupakan langkah positif dan kami apresiasi. Ini cerminan dari skema perlindungan kebebasan berekspresi,” kata Anam dalam siaran pers, Sabtu (22/2/2025).

    Menurut dia, lagu Band Sukatani berjudul Bayar Bayar Bayar tersebut merupakan bentuk ekspresi masyarakat dalam melayangkan kritik kepada institusi Polri.

    Mantan Komisioner Komnas HAM ini menegaskan, kebebasan untuk berekspresi harus dilindungi lantaran sudah menjadi hak yang melekat pada setiap masyarakat yang tinggal di negara demokrasi.

    Selain itu, Anam menilai, muatan makna dalam lagu tersebut merupakan sebuah kritik yang harus diterima oleh institusi Polri. “Saya kira institusi kepolisian melalui Pak Kapolri jelas kok sikapnya tidak antikritik, tidak antimasukan,” kata dia, seperti dikutip dari Antara.

    Apalagi dalam beberapa kesempatan, Polri kerap menggelar wadah berupa perlombaan kesenian mural yang bertema kritikan terhadap kinerja Korps Bhayangkara.

    Menurut Anam, digelarnya perlombaan tersebut sudah membuktikan bahwa Kapolri Listyo dan seluruh jajarannya sangat melindungi hak untuk berekspresi, terutama mengkritik melalui kesenian.

    Karena itu, dia berharap netralitas Polri dalam menerima kritik dari masyarakat tetap terjaga agar lembaga hukum tersebut bisa selalu berbenah sesuai dengan keinginan rakyat.

  • Anggaran Terbatas, Komnas HAM Sulit Tindak Lanjuti Aduan Pelanggaran HAM

    Anggaran Terbatas, Komnas HAM Sulit Tindak Lanjuti Aduan Pelanggaran HAM

    Anggaran Terbatas, Komnas HAM Sulit Tindak Lanjuti Aduan Pelanggaran HAM
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
    Komnas HAM
    ) mengaktu tidak dapat menindaklanjuti semua kasus dan laporan pengaduan yang masuk ke lembaganya imbas
    efisiensi anggaran
    .
    “Tidak semua bisa langsung kita tindak lanjuti, terutama untuk lokasi-lokasi yang jauh, ya, karena ketersediaan anggarannya minim,” ujar Komisioner Anis Hidayah saat dihubungi
    Kompas.com
    , Jumat (21/2/2025).
    Anis mengatakan, akibat efisiensi anggaran, Komnas  HAM hanya bisa menangani 5-6 kasus dari sebelumnya 50 kasus.
    Akibatnya, Komnas HAM menjadi lebih selektif terhadap kasus-kasus yang mereka tangani.
    Ia menyebutkan, kasus yang menjadi prioritas adalah kasus yang mengancam hak hidup seseorang atau yang memakan banyak korban.
    “Jadi, misalnya menyangkut nyawa, gitu. Kemudian, korbannya yang banyak, gitu, ya. Kemudian itu, ya, jadi pertimbangan-pertimbangan itu yang menjadi prioritas kami,” ujar Anis.
    Anis menambahkan, pengawasan Komnas HAM terhadap sejumlah
    kelompok rentan
    seperti masyarakat adat, pekerja migran, serta kelompok perempuan dan anak juga terhambat
    Walaupun masih melakukan pengawasan, sejumlah program kerja berkaitan dengan kelompok rentan ini tidak bisa dilakukan sesuai rencana awal.
    “Seperti masyarakat adat, ya. Pekerja migran, kemudian juga kelompok perempuan, anak, gitu. Tetapi, ya, pemetaan-pemetaan yang biasanya kami lakukan sementara belum bisa kami lakukan,” jelas Anis.
    Keterbatasan anggaran ini tidak bisa diselesaikan sendiri oleh Komnas HAM mengingat undang-undang membatasi penyokong dana mereka hanya bisa dari APBN negara.
    “Dan untuk
    penanganan kasus
    , kan, kami mesti menjaga independensi sehingga tidak bisa menerima dukungan anggaran selain APBN,” kata Anis.
    Dia menjelaskan, Komnas HAM tidak bisa menerima hibah dari perusahaan swasta, bahkan BUMN dan BUMD karena harus menghindari konflik kepentingan dalam potensi penanganan kasus.
    Menyiasati hal ini, sejumlah pengaduan dan pemantauan dilakukan Komnas HAM secara daring.
    “Jadi, strategi kami, ya, mungkin bisa memanggil para pihak secara daring, gitu, karena untuk turun ke lapangan itu ketersediaan anggaran dari negara sangat kecil sekali,” kata Anis lagi.
    Diberitakan, anggaran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tahun 2025 terpotong hingga 46,22 persen imbas efisiensi.
    Efisiensi itu berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
    “(Aturan itu) menjadi dasar penghematan anggaran Komnas HAM sebesar 46,22 persen dari total anggaran,” ujar Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Jumat (7/2/2025).
    Efisiensi ini berdampak pada 90 persen alokasi anggaran program yang dijalankan oleh Komnas HAM, terutama terkait penegakan dan pemajuan HAM. 
    Efisiensi ini berdampak pada pelayanan kepada masyarakat, terutama mereka yang tengah berusaha memperoleh perlindungan HAM.
    Setelah dilakukan penyesuaian, pagu awal Komnas HAM yang mencapai Rp 112,8 miliar kini tersisa menjadi Rp 60,6 miliar.
    “Dengan memperhitungkan belanja pegawai Komnas HAM sebesar Rp 47,8 miliar, maka sisa anggaran yang tersedia untuk pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) dan untuk belanja operasional perkantoran Komnas HAM adalah sebesar Rp 12,8 miliar,” kata Atnike lagi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bukan Sekadar Pelanggaran HAM, Pagar Laut Tangerang Diduga Sarat Korupsi, Jhon Sitorus: Gampang Cari Siapa Bohirnya

    Bukan Sekadar Pelanggaran HAM, Pagar Laut Tangerang Diduga Sarat Korupsi, Jhon Sitorus: Gampang Cari Siapa Bohirnya

    “Kalau pada akhirnya hanya kepala desa Kohod saja yang ditangkap, lebih baik serahkan urusan ini ke nenek saya saja,” kuncinya.

    Terpisah, Politikus PDIP, Ferdinand Hutahean, menyoroti dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2) yang diungkap oleh Said Didu dan Abraham Samad.

    Ferdinand menilai bahwa Komnas HAM dan Kementerian Hukum dan HAM seharusnya sudah turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

    “Turun melihat apakah ada pelanggaran HAM atau tidak,” ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Jumat (14/2/2025).

    Ia blak-blakan menyenangkan karena sejauh ini Komnas HAM maupun Kementerian HAM belum berbuat apa-apa meskipun telah ramai jadi perbincangan.

    “Sampai sekarang kita tidak melihat Komnas HAM turun, tidak melihat Kementerian HAM juga turun,” sebutnya.

    Ia mendukung langkah yang dilakukan oleh Said Didu dan Abraham Samad dalam mengungkap dugaan pelanggaran HAM tersebut.

    “Jadi apa yang dilakukan saudara Said Didu dan pak Abraham Samad, saya pikir itu penting,” ucapnya.

    Menurutnya, laporan yang disampaikan harus ditindaklanjuti oleh aparat berwenang dan tidak dibiarkan begitu saja.

    “Laporan tersebut harus ditindaklanjuti oleh aparat, jangan berdiam diri lah,” cetusnya.

    Kata Ferdinand, warga setempat tidak pernah mengganggu proses pembangunan. Justru kenyamanan mereka dalam bertahan hidup yang terusik.

    “Jadi memang kita tidak menghambat pembangunan, sama sekali tidak. Silakan PIK berjalan, tapi ikuti aturan dan ketentuan. Jangan ada penindasan apalagi pelanggaran terhadap HAM masyarakat di sana,” imbuhnya.

  • Aksi unjuk rasa warga di Kapuk Muara Penjaringan berakhir ricuh

    Aksi unjuk rasa warga di Kapuk Muara Penjaringan berakhir ricuh

    Delapan orang warga mengalami luka-luka di bagian kepala dan tubuh akibat aksi pencegatan yang dilakukan tim pengamanan dari PT Mandara Permai

    Jakarta (ANTARA) –

    Aksi unjuk rasa warga Kapuk Muara di Jalan Pantai Indah Barat yang meminta akses jalan tembus Row 47 kepada PT Mandara Permai di Kamal Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara yang digelar Jumat siang berakhir ricuh.

    “Delapan orang warga mengalami luka-luka di bagian kepala dan tubuh akibat aksi pencegatan yang dilakukan tim pengamanan dari PT Mandara Permai,” kata Koordinator Lapangan Forum Warga Kapuk Muara Sufyan Hadi di Jakarta, Jumat.

    Ia mengatakan 200 hingga 300 warga Kapuk Muara yang akan melakukan aksi di dua lokasi yakni Kantor Manajemen PT. Mandara Permai Jalan Pantai Indah Barat dan Jalan Long Beach Indah Kapuk, Jakarta Utara.

    Warga yang akan menyampaikan aspirasi dipaksa mundur oleh tim pengamanan dari perusahaan dan sejumlah orang berpakaian preman yang mencegat peserta aksi di dekat perumahan Grisenda.

    Ia mengatakan warga yang melakukan aksi unjuk rasa dilempari orang berpakaian preman dan robek-robek, sempat juga ada gesekan dengan tim pengamanan.

    “Kami berjumlah 200 hingga 300 orang dan tim pengamanan perusahaan serta orang berpakaian preman lebih banyak lagi,” kata dia.

    Ia mengatakan orang yang mencegat tersebut menggunakan alat pukul berupa rotan sementara warga datang hanya bermodal tekad untuk menyampaikan aspirasi.

    Ia mengatakan aksi ini dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan terpaksa harus berakhir karena adanya lemparan dan pemukulan yang menyebabkan sejumlah warga mengalami luka-luka.

    “Kami juga belum sempat menyampaikan aspirasi karena mobil komando kami juga dirusak,” kata dia.

    Menurut dia akibat adanya warga yang terluka dan mobil komando yang rusak, peserta aksi unjuk rasa terpaksa mundur.

    Ia mengatakan saat ini pihaknya bersama warga membawa korban ke klinik dan rumah sakit Duta Indah dan Klinik Persada untuk mendapatkan perawatan dari luka tersebut.

    “Kami masih menunggu pendataan warga yang terluka dan ke depan kami akan melapor ke Komnas HAM karena aksi kami menyampaikan aspirasi dihadang dan tidak ada kebebasan dalam menyampaikan pendapat,” kata dia.

    Sufyan mengatakan pihaknya hanya ingin bertemu dan berdiskusi dengan PT Mandara untuk memberi akses jalan kepada warga dengan membongkar tembok yang mereka bangun.

    Menurut dia persoalan ini sudah ada sejak 2015 dan sudah ada SK Gubernur tapi tidak pernah diindahkan.

    “Hari ini kami ingin menyuarakan kembali agar perusahaan mau memberikan akses jalan bagi warga,” kata dia.

    Menurut dia jalan yang diminta tidak begitu luas tapi cukup untuk dilalui mobil dan ini akan menjadi akses yang akan mempermudah warga.

    Apalagi menurut dia di lokasi mereka sering terjadi banjir dan jalan ini seharusnya menjadi solusi bagi mereka untuk lewat.

    “Kami masih menunggu agar PT Maranda mau memberi akses jalan di lahan yang mereka miliki,” kata dia.

    Sebelumnya Forum Warga Kapuk Muara menggelar Aksi Demonstrasi Menuntut PT Mandara Permai Untuk Membuka Akses Jalan Tembus Row 47 pada Jumat siang. Ratusan warga ini menuntut PT. Mandara Permai membuka akses jalan tembus Kapuk Muara ke Pantai Indah Kapuk.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • PIK2 Mirip Kasus Rempang, Ferdinand Satu Suara dengan Said Didu: Komnas dan Kementerian HAM Jangan Diam

    PIK2 Mirip Kasus Rempang, Ferdinand Satu Suara dengan Said Didu: Komnas dan Kementerian HAM Jangan Diam

    “Rakyat kehilangan, hak hidup, hak keamanan, hak milik pribadi, hak kebebasan berpendapat, dan lainnya,” tandasnya.

    Said Didu bersama mantan Ketua Komnas HAM, Prof. Hafiz Abbas, mantan Ketua KPK, Abraham Samad, serta tokoh lainnya mendampingi para korban untuk melaporkan kasus ini. 

    “Hari ini kami bersama Prof. Hafiz Abbas, Pak Abraham Samad, Pak Erros Djarot, korban penggusuran melaporkan pelanggaran HAM di PIK-2,” terangnya.

    Lebih lanjut, Said Didu menegaskan bahwa perjuangan yang mereka lakukan murni berkaitan dengan hukum dan kemanusiaan, bukan bermuatan politik atau SARA. 

    “Jangan kalian belokkan perjuangan kami dengan tuduhan SARA dan politik, ini masalah hukum dan kemanusiaan,” tambahnya. 

    Unggahan tersebut mendapat respons luas di media sosial, dengan ribuan pengguna memberikan dukungan dan tanggapan terhadap laporan yang mereka ajukan. 

    Sebelumnya, Politkus PKS Mulyanto, kembali angkat suara terkait kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan sengketa pagar laut di Banten.

    “Siapa dalang di balik kasus SHGB dan pagar laut di Banten?,” ujar Mulyanto di X @pakmul63 (13/2/2025).

    Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak mungkin hanya melibatkan Kepala Desa Kohod atau pegawai kecil di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    “Tentunya bukan hanya Kades Kohod srorangan atau pegawai kecil BPN,” tukasnya.

    Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke aktor intelektual serta pihak-pihak yang diduga menjadi beking.

    Dikatakan Mulyanto, rakyat menuntut keadilan dan transparansi dalam penyelesaian kasus ini.

  • Abraham Samad Cs Adukan PSN PIK 2 ke Komnas HAM – Halaman all

    Abraham Samad Cs Adukan PSN PIK 2 ke Komnas HAM – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Puluhan perwakilan masyarakat di sepanjang Pantau Utara Tangerang, Banten, yang selama ini  terkena dampak proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK 2) dan PSN PIK 2 mendatangi kantor Komnas HAM di Jakarta, Kamis (14/2/2025) kemarin.

    Mereka datang bersama sejumlah tokoh nasional  diantaranya  Abraham Samad (Mantan Ketua KPK Periode 2011-2015) Prof Hafidz Abbas (Mantan Ketua Komnas HAM  Periode  2012-2017), Eros Djarot, Said Didu, dan Usman Hamid.

    Mereka melaporkan selama ini  telah terjadi dugaan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh pihak PIK 2 dengan memperalat aparat negara di lapangan.

    Dalam dokumen laporannya menyebutkan bahwa pelaksanaan proyek pengembangan  Pantai Indah Kapuk  2 (PIK 2) selama ini telah terjadi dugaan pelanggaran HAM berat  kepada penduduk lokal, warga sipil, masyarakat miskin, tani, nelayan, pedangan asongan, perempuan dan anak.

    Apalagi setelah PIK 2 ditetapkan status menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai Peraturan Menko Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024.

    Bahkan diduga pihak PIK 2  selama ini secara sengaja membangun proyek pemukiman untuk komunitas tertentu atau kalangan elit dan eklusif.

    Pihak PIK 2 sengaja membangun pagar tembok  setinggi 5 meter  dengan maksud memisahkan diri dari masyarakat lokal yang secara kebetulan tingkat ekonominya  rata rata dari kelas menengah ke bawah.

    Ada yang menganalogikan pelayanan di PIK 2  seperti negara dalam negara. 

    ‘’Kami  semua berharap dengan laporan ini, pihak Komnas HAM RI segera melakukan tindakan  cepat merespon  laporkan warga, ‘’ ujar Abraham Samad menjelaskan warga memiliki alasan mengadu ke Komnas HAM.

    Dia menyebut ketentuan Pasal 90 ayat (1)  Undang – Undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)  yang berbunyi ;  ‘’Setiap orang dan atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM.’’

    Dikatakan bahwa apa yang terjadi di PIK 2  melanggar Deklarasi Universal HAM yang diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III) khususnya pasal 3 yang berbunyi ;

    ‘’ Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu.;’’ dan  Pasal 17 (1) Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain. (2) Tidak seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena,’’ tambahnya. 

    Dikatakan bahwa proyek PIK 2 sejak awal dikembangkan sesungguhnya sudah menuai protes keras karena dianggap lebih banyak merugikan warga.

    “Bahkan sesungguhnya sejak proses pembangun proyek PIK 1 di sepanjang Pantai Jakarta juga sudah diprotes warga. Hanya saja gelombang protesnya saat itu belum sekuat seperti sekarang ini,” katanya.

    Tahun 2024 lalu, Jokowi selaku Presiden saat itu menyetujui penetapkan PIK 2 masuk Proyek Strategis Nasional (PIK) dengan luas 1.755 hektare bersama beberapa proyek lainnya di Indonesia. 

    Bermodalkan status sebagai PSN tersebut, ujar Abraham, pihak  pengelola PIK 2 menjadi semakin brutal untuk dapat  menguasai lahan warga  termasuk di luar Kawasan yang ditetapkan PSN.

     

  • Jauh Panggang dari Api: Pigai Mimpi Dapat Rp20 Triliun, Kini Cuma Rp113 Miliar

    Jauh Panggang dari Api: Pigai Mimpi Dapat Rp20 Triliun, Kini Cuma Rp113 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai nampaknya harus berpuas diri dengan anggaran hasil efisiensi sebesar Rp113 miliar dari yang semula Rp174 miliar.

    Meski dipangkas, Natalius Pigai yakin besaran anggaran saat ini terbilang cukup untuk kementeriannya.

    Perlu diketahui, pemangkasan anggaran ini terjadi lantaran menindaklanjuti Instruksi Presiden atau Inpres pertama yang diterbitkan Prabowo Subianto dengan Inpres Nomor 1/2025 yang diterbitkan pada Rabu, 22 Januari lalu.

    “Cukup [anggaran Rp113 miliar untuk Kementerian HAM],” tegasnya seusai menghadiri rapat dengan Komisi XIII DPR RI dengan agenda penetapan hasil rekonstruksi anggaran K/L 2025, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, kamis (13/2/2025).

    Menilik jauh hari saat awal Pigai menjabat sebagai Menteri HAM, dia pernah berharap mendapat anggaran lebih dari Rp20 triliun. Tujuannya agar bisa membangun penegakan HAM di Indonesia. 

    Namun, jauh panggang dari api. Harapan Pigai pun jauh dari kenyataan. Anggaran yang disediakan APBN untuk Kementerian HAM hanya sekitar Rp60 miliar saja per tahun. 

    “Saya maunya anggaran itu di atas Rp20 triliun tapi itu kan kalau negara ada kemampuan. Saya pekerja lama di HAM. Kalau negara punya anggaran, saya mau segitu,” katanya di kantor Kementerian HAM Jakarta, pada Senin (21/10/2024) lalu.

    Harapannya kala itu pun menuai perhatian dari berbagai pihak. Bahkan dia pun pernah menyatakan dirinya bangga karena diserang perkara harapan anggaran Rp20 triliun itu.

    “Saya bangga hari ini karena saya diserang, karena saya ingin membawa bangsa ini menjadi bangsa yang besar dengan melakukan terobosan-terobosan di luar bayangan semua orang,” ungkapnya saat rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

    Harus Berpuas Diri dengan Anggaran Rp113 Miliar

    Di tengah hiruk-pikuk efisinesi, Kementerian Keuangan dan DPR hanya bisa memberikan alokasi anggaran untuk Kementerian HAM Rp113 miliar. Kementerian Pigai terkena pemangkasan anggaran 2025 sebesar Rp60 miliar. 

    Dia menuturkan sebelumnya Kementerian HAM mendapatkan pagu anggaran 2025 sebesar Rp174 miliar. Namun, setelah terkena efisiensi, kini anggaran yang tersedia hanya Rp113 miliar. 

    “Total efisiensi adalah Rp60 miliar, setelah efisiensi anggaran yang ada di kantor saat ini adalah Rp113 miliar,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

    Eks anggota Komnas HAM ini pamer lantaran saat Inpres efisiensi anggaran terbut, pihaknya langsung menyatakan siap dan tak terpengaruh dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran.

    “Kita ikuti saja dan percaya saja kepada pemerintah dan DPR. Mungkin sudah ada pertimbangan-pertimbangan yang lebih besar dan lebih luas, sehingga kami tinggal melanjutkan perintah dari pimpinan pemerintah” tukasnya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, kamis (13/2/2025).

  • Pemantauan Kasus Langsung Bakal Berkurang

    Pemantauan Kasus Langsung Bakal Berkurang

    PIKIRAN RAKYAT – Kabar mengenai pemotongan anggaran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dari Rp11 miliar menjadi Rp1,2 miliar telah menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap penegakan HAM di Indonesia.

    “Tersisa anggaran yang dapat dipakai sebesar Rp 71,6 miliar sekian-sekian, yang dibagi menjadi tiga budget item, yaitu belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal,” kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro.

    Pemangkasan anggaran yang signifikan ini tentu saja akan membatasi ruang gerak Komnas HAM dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

    “Artinya, lebih dari 90 persen anggaran untuk penegakan HAM mengalami penurunan, dan ini akan menjadi masalah karena pada tugas fungsi penegakan HAM,” sambungnya.

    Dampak Pemotongan Anggaran Terhadap Kinerja Komnas HAM

    Pemotongan anggaran yang drastis ini berpotensi menimbulkan sejumlah masalah dalam pelaksanaan tugas Komnas HAM, antara lain:

    Dengan anggaran yang minim, Komnas HAM akan kesulitan untuk melakukan investigasi langsung ke lapangan, terutama untuk kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di daerah terpencil.

    “Kemampuan kami melayani masyarakat misalnya dengan melakukan pemantauan langsung itu jauh lebih berkurang. Padahal banyak kasus-kasus pelanggaran HAM yang diadukan ke Komnas HAM itu kan terjadi di wilayah terluar Indonesia, dari Sabang sampai Merauke,” jelas Atnike.

    Pemotongan anggaran berpotensi menyebabkan pengurangan jumlah staf atau bahkan pemutusan hubungan kerja. Hal ini akan berdampak pada kapasitas Komnas HAM dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM.

    Komnas HAM akan kesulitan untuk memberikan bantuan hukum kepada korban pelanggaran HAM, terutama bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu.

    “Kami harus buat prioritas misalnya kasus mana yang penyelidikannya betul-betul kami harus ke lapangan atau ke daerah. Jadi akan lebih sedikit kasus-kasus yang bisa kami pantau secara langsung,” lanjutnya.

    Komnas HAM juga akan kesulitan untuk melakukan advokasi terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang berpotensi melanggar HAM.

    “Tentu kami akan sulit melakukan upaya-upaya penegakan HAM dengan kunjungan lapangan. Tetapi kami mencoba maksimalkan mekanisme pengaduan secara online, konsultasi, permintaan keterangan secara online itu untuk sementara ini kami coba efektifkan,” ujar Atnike.

    Tantangan dalam Penegakan HAM

    Pemotongan anggaran ini semakin memperumit tantangan yang sudah ada dalam penegakan HAM di Indonesia. Beberapa tantangan tersebut antara lain:

    – Kasus pelanggaran HAM seringkali melibatkan berbagai pihak dan memiliki dimensi yang kompleks.

    – Masyarakat masih banyak yang belum memahami hak-hak asasi manusianya.

    – Penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran HAM seringkali tidak berjalan efektif.

    Pentingnya Peran Komnas HAM

    Komnas HAM memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga dan menegakkan HAM di Indonesia. Komnas HAM bertugas untuk menerima, menyelidiki, dan menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait pelanggaran HAM.

    Selain itu, Komnas HAM juga berperan dalam memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memperbaiki kebijakan yang dianggap melanggar HAM.

    Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak, antara lain pemerintah, LSM, media massa, dan masyarakat.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Komisi XIII setujui efisiensi anggaran 10 kementerian/lembaga

    Komisi XIII setujui efisiensi anggaran 10 kementerian/lembaga

    Jakarta (ANTARA) – Komisi XIII DPR RI menyetujui perubahan pagu anggaran karena adanya efisiensi anggaran terhadap 10 kementerian dan lembaga yang menjadi mitra, sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) 2025.

    Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya meminta kepada kementerian/lembaga untuk memastikan efisiensi anggaran yang dilakukan tidak mengurangi efektivitas program prioritas, serta tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat dengan tetap memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas agar pengelolaan keuangan negara semakin efisien, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

    “Komisi XIII DPRI meminta kepada kementerian/lembaga untuk dapat menyajikan dan mendiskusikan secara mendalam bersama Komisi XIII DPR RI terkait rincian anggaran pada rapat kerja yang akan diagendakan selanjutnya,” kata Willy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

    Berikut rincian perubahan pagu anggaran karena efisiensi di 10 kementerian/lembaga mitra Komisi XIII DPR RI:

    1. Efisiensi anggaran Kementerian Hukum RI sebesar Rp1.678.287.603.000, dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp5.066.600.725.000, menjadi sebesar Rp3.388.313.122.000;

    2. Efisiensi anggaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI sebesar Rp4.492.200.000.000, dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp15.962.130.370.000, menjadi sebesar Rp11.469.930.370.000;

    3. Efisiensi anggaran Kementerian Hak Asasi Manusia RI sebesar Rp60.474.096.000, dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp174.322.223.000,menjadi sebesar Rp113.848.127.000;

    4. Efisiensi anggaran Kementerian Sekretariat Negara RI sebesar Rp517.583.722.000, dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp2.901.862.847.000, menjadi sebesar Rp2.384.279.125.000;

    5. Efisiensi anggaran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan sebesar Rp59.950.000.000, dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp160.523.737.000, menjadi sebesar Rp100.573.737.000;

    6. Efisiensi anggaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp144.500.000.000, dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp229.919.355.000, menjadi sebesar Rp122.220.952.000;

    7. Efisiensi anggaran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
sebesar Rp153.415.712.000, dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp428.563.750.000, menjadi sebesar Rp275.148.038.000;

    8. Efisiensi anggaran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebesar Rp191.600.000.000, dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp374.428.347.000, menjadi sebesar Rp182.828.347.000;

    9. Efisiensi anggaran Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sebesar Rp422.552.849.000, dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp1.303.654.261.000, menjadi sebesar Rp881.101.412.000; dan,

    10. Efisiensi anggaran Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sebelum rekonstruksi sebesar Rp224.315.522.000, dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp969.201.354.000, menjadi sebesar Rp744.885.832.000.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Daftar 6 Lembaga Hukum Kena Pangkas Anggaran, Ada yang Hanya Bisa Bayar Gaji sampai 3 Bulan Lagi – Halaman all

    Daftar 6 Lembaga Hukum Kena Pangkas Anggaran, Ada yang Hanya Bisa Bayar Gaji sampai 3 Bulan Lagi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kebijakan pemangkasan anggaran oleh Presiden Prabowo Subianto mulai bergulir.

    Hal itu dimulai setelah Prabowo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

    Berbagai kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) terkena imbas usai terbitnya Inpres tersebut.

    Adapun salah satunya kebijakan tersebut berdampak terhadap lembaga hukum negara seperti Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Bahkan, ada lembaga hukum yang hanya bisa membayar gaji hingga bulan Mei 2025.

    Selengkapnya berikut daftar lembaga hukum yang terkena kebijakan pemangkasan anggaran:

    1. Polri Dipangkas Rp20,5 T, Jadi Rp106 T

    Polri mengumumkan bahwa institusinya turut terimbas kebijakan pemangkasan anggaran oleh Prabowo.

    Asisten Utama Kapolri bidang Perencanaan dan Penganggaran (Astamarena), Komjen Pol Wahyu Hadiningrat menuturkan anggaran Polri dipangkas sebesar Rp20,5 triliun.

    Sebelumnya, pagu anggaran untuk Korps Bhayangkara untuk tahun 2025 sebesar Rp126,6 triliun.

    “Postur anggaran Polri sesuai surat menteri keuangan bahwa postur anggaran Polri sejumlah Rp126,6 triliun. Kalau kita lihat dalam kelompok per belanja, terdiri dari belanja pegawai 46,95 persen sebesar Rp59,44 triliun,” katanya dalam rapat kerja (raker) bersama dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

    “Kemudian di dalam rekonstruksi anggaran Polri sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 hasil rapat dengan Kemenkeu, menghasilkan jumlah efisiensi anggaran Polri sejumlah Rp20,5 triliun,” sambung Wahyu.

    Dia mengatakan efisiensi tersebut di luar anggaran belanja pegawai. Adapun komponen yang dikenakan adalah terkait belanja barang dan modal.

    Wahyu mengatakan anggaran Polri untuk tahun 2025 menjadi Rp106 triliun setelah dipangkas.

    Adapun rinciannya adalah belanja barang sebesar Rp27,3 triliun dan belanja modal menjadi Rp19,1 triliun.

    Sementara untuk kebutuhan belanja pegawai sebesar Rp59,4 triliun.

    “Tindak lanjut dari rekonstruksi anggaran sehingga menghasilkan postur anggaran Polri menjadi Rp106 triliun,” jelasnya.

    2. Anggaran Kejagung Dipotong Rp5,4 T, Jadi Rp18,4 T

    Lembaga hukum kedua yang terkena imbas kebijakan Prabowo adalah Kejagung di mana anggaran yang dipotong mencapai Rp5,4 triliun.

    Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Bambang Sugeng Rukmono menuturkan sebelum dipotong, pagu anggaran Kejagung adalah Rp24,2 triliun.

    Sehingga, setelah mengalami pemangkasan, maka anggaran Kejagung menjadi Rp18,4 triliun.

    “Kejaksaan RI melaksanakan restrukturisasi atau efisiensi TA 2025 Rp5,4 triliun. Bahwa setelah dikurangkan dengan besaran blokir di atas, maka disposisi anggaran yang dapat dimaksimalkan pemanfaatan sebesar Rp18,4 triliun,” kata Bambang dalam raker bersama dengan Komisi III RI.

    Bambang mengatakan anggaran terbaru Kejagung diperuntukan untuk belanja pegawai sebesar Rp5,6 triliun, belanja barang Rp2,5 triliun, dan belanja modal Rp11,1 triliun.

    “Terkait hal tersebut bahwa belanja pegawai itu pagu semula Rp5,6 triliun itu tetap tak ada pengurangan untuk belanja pegawai,” kata Bambang. 

    “Kemudian untuk belanja barang Rp4 triliun itu kena restrukturisasi anggaran sebesar Rp1,9 triliun menjadi Rp2 triliun; dan belanja modal dari Rp14,5 triliun kena restrukturisasi anggaran Rp3,4 triliun menjadi Rp11,1 triliun,” sambungnya.

    3. Anggaran MK Dipotong, Cuma Bisa Bayar Gaji Pegawai sampai Mei 2025

    MK juga menjadi lembaga hukum yang turut mengalami pemangkasan anggaran tahun 2025.

    Sekjen MK, Heru Setiawan mengungkapkan mulanya pagu anggaran MK tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp611,4 miliar.

    Heru menuturkan hingga saat ini, realisasi anggaran MK telah mencapai 51,73 persen atau sekitar Rp316 miliar.

    Dengan adanya kebijakan pemangkasan anggaran, maka dana tersisa yang dimiliki MK hanya sebesar Rp69,04 miliar.

    “Dari pemblokiran tersebut, pagu anggaran MK berubah menjadi Rp385,3 miliar. Saat ini, sisa anggaran yang dapat kami gunakan hanya Rp69 miliar,” ujar Heru dalam raker bersama Komisi III, Rabu siang.

    Heru menjelaskan anggaran tersebut mayoritas akan dialokasikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai hingga Mei 2025 sebesar Rp45,09 miliar.

    “Kami alokasikan Rp45 miliar untuk gaji dan tunjangan hingga Mei 2025. Komitmen untuk pembiayaan penyelesaian sengketa hasil Pilkada (PHPU) tidak dapat terpenuhi karena anggaran tidak mencukupi.”

    “Begitu juga dengan kebutuhan penanganan perkara lain, seperti pengujian undang-undang (PUU) dan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) hingga akhir tahun,” kata Heru.

    4. Anggaran MA Dipangkas Rp2,2 T, Transportasi Hakim Cuma sampai 6 Bulan

    LEMBAGA PANGKAS ANGGARAN – Gedung Mahkamah Agung . Cek pengumuman kelulusan CPNS Mahkamah Agung 2024 melalui situs SSCASN dan situs resmi MA. Ini kode bagi peserta yang dinyatakan lulus. Mahkamah Agung (MA) menjadi salah satu lembaga hukum yang harus memangkas anggaran buntut terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025. (mahkamahagung.go.id)

    Selanjutnya, MA juga terkena pemangkasan anggaran mencapai Rp2,2 triliun.

    Sekretaris MA Sugiyanto mengatakan pemangkasan tersebut terdiri dari beberapa komponen utama.

    “Blokir data dukung sebesar Rp104,1 miliar, blokir perjalanan dinas Rp253,4 miliar, dan blokir efisiensi sebesar Rp1,93 triliun,” ujarnya dalam raker dengan Komisi III DPR pada Rabu (12/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Sugiyanto memaparkan, pemblokiran anggaran tersebut akhirnya berdampak pada berbagai aspek layanan pengadilan yang harus dijalankan MA. 

    “Pertama, bantuan transportasi hakim hanya cukup 6 bulan. Kedua, pelayanan terpadu sidang keliling pengadilan negeri, Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah hanya cukup 6 bulan, dan pengadilan militer hanya 1 kali setahun,” kata Sugiyanto. 

    Selain itu, biaya mutasi hakim tidak dapat sepenuhnya terbayarkan, sehingga berpotensi menghambat rotasi dan penempatan hakim di berbagai daerah. 

    Sugiyanto melanjutkan, efisiensi anggaran juga menghambat berbagai program pendidikan dan pelatihan di lingkungan MA, salah satunya pembebasan biaya perkara atau prodeo. 

    Dia menambahkan, pemblokiran anggaran juga membuat perjalanan dinas luar negeri bagi aparat MA tidak dapat dilaksanakan. 

    Secara keseluruhan, kata Sugiyanto, kebijakan efisiensi ini berdampak langsung terhadap kualitas layanan pengadilan bagi masyarakat. 

    “Efisiensi ini secara signifikan menurunkan kualitas pelayanan publik serta berbagai kegiatan kedinasan di MA,” jelasnya.

    5. Komnas HAM Kena Potong 46 Persen, Anggaran Jadi Rp60,6 M

    Komnas HAM juga terkena imbas pemotongan anggaran yang mencapai 46,22 persen.

    “(Aturan itu) menjadi dasar penghematan anggaran Komnas HAM sebesar 46,22 persen dari total anggaran,” ujar Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/2/2025).

    Setelah dilakukan penyesuaian, pagu awal Komnas HAM yang semula sebesar Rp112,8 miliar menjadi Rp60,6 miliar.

    “Dengan memperhitungkan belanja pegawai Komnas HAM sebesar Rp 47,8 miliar, maka sisa anggaran yang tersedia untuk pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) dan untuk belanja operasional perkantoran Komnas HAM adalah sebesar Rp 12,8 Miliar,” kata Atnike.

    6. KPK Kena Efisiensi Rp201 M, Perjalan Dinas Dipangkas 50 Persen

    ANGGARAN KPK DIPANGKAS – Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Anggaran KPK dipangkas sebesar Rp201 miliar menjadi Rp1,036 triliun buntut kebijakan efisiensi dari Presiden Prabowo Subianto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Terakhir, ada KPK yang turut terkena dampak pemangkasan anggaran 2025 yaitu sebesar Rp201 miliar.

    Sehingga, anggaran KPK menjadi Rp1,036 triliun setelah sebelumnya sebesar Rp1,127 triliun.

    “Di mana Rp 790,71 miliar adalah belanja pegawai, Rp 428,01 miliar adalah belanja barang dan Rp 18,72 adalah belanja modal,” kata Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

    Agus menjelaskan, efisiensi ini menyebabkan anggaran KPK berkurang Rp 201 miliar, dengan pemotongan terbesar pada belanja barang sebesar Rp194,1 miliar dan belanja modal sebesar Rp6,9 miliar.

    “Rekonstruksi ini menyebabkan anggaran KPK terefisiensikan sebesar Rp 201 miliar di mana penurunan terbesar di belanja barang yaitu Rp 194,1 miliar dan belanja modal turun sebesar Rp 6,9 miliar,” ujarnya.

    Tak hanya itu, dia mengungkapkan bahwa anggaran perjalanan dinas KPK juga dipangkas hingga 50 persen atau Rp 61,5 miliar.

    “Dalam efisiensi ini sudah terdapat efisiensi dalam konteks perjalanan dinas sebesar 50 persen, yaitu Rp 61,5 miliar,” ucap Agus.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Chaerul Umam/Fersianus Waku)(Kompas.com/Tria Sutrisna/Shela Octavia)

    Artikel lain terkait Efisiensi Anggaran Pemerintah