NGO: Komnas HAM

  • Bupati Purbalingga Janji Suport Novi Sukatani, Caranya?

    Bupati Purbalingga Janji Suport Novi Sukatani, Caranya?

    Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Komnas HAM atas perhatian dan support yang diberikan kepada warganya yakni Novi Citra Indriyati untuk mengupayakan solusi terbaik.

    “Kami akan terus mencoba untuk melindungi dan memastikan warga kami agar masyarakat kami bisa aman, tentram, dan saya sangat berharap ke depannya mbak Novi bisa kembali seperti semula, melakukan aktifitas seperti biasanya. Insya Allah kami dari pemerintah kabupaten apa yang bisa kami support, akan kami usahakan,” kata Bupati Fahmi.

    Bupati Fahmi juga menyatakan ingin membangun pemerintahan yang kolaboratif. Bersama Forkopimda, Ia juga ingin berada dekat dengan masyarakat sehingga memahami betul-betul apa yang dibutuhkan masyarakat.

    “Saya harap perihal ini bisa terselesaikan dengan baik dan juga mendapatkan solusi yang baik dari berbagai pihak kepada mbak Novi, dan keluarga. Nanti apapun yang dibutuhkan dari pemerintah kabupaten untuk mensupport hal ini, Insya Allah siap support dan kolaborasi,” katanya.

    Diakuinya, Bupati Fahmi sempat menawari Novi untuk menjadi guru di Kabupaten Purbalingga. Meski saat ini ada larangan mengangkat honorer, Bupati Fahmi bisa mengupayakannya mengajar ke sekolah swasta.

  • Komnas HAM segera komunikasi dengan DPR untuk beri masukan RUU Pemilu

    Komnas HAM segera komunikasi dengan DPR untuk beri masukan RUU Pemilu

    Agar kebijakan yang dibuat DPR itu selaras dengan hak asasi manusia, termasuk di dalamnya Undang-Undang Pemilu.

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera berkomunikasi dengan DPR RI untuk memberikan masukan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).

    “Kami akan melakukan komunikasi dengan DPR untuk memberikan masukan juga terkait dengan beberapa undang-undang yang kami nilai memang penting,” kata anggota Komnas HAM Anis Hidayah di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis.

    Anis menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya kemungkinan Komnas HAM akan memberikan masukan terhadap RUU Pemilu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI, terlebih komisi yang membidangi pemerintah dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur ini telah mengadakan RDPU untuk menerima masukan pada tanggal 26 Februari 2025 dan 5 Maret 2025.

    Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa Komnas HAM dalam memberikan masukan terhadap RUU Pemilu akan mengutamakan perspektif HAM.

    “Agar kebijakan yang dibuat DPR itu selaras dengan hak asasi manusia, termasuk di dalamnya Undang-Undang Pemilu,” ujarnya.

    Apabila nanti Komnas HAM memberikan masukan, menurut dia, tidak sebatas pada RUU Pemilu. Akan tetapi, turut memberikan masukan pada UU lainnya yang berkaitan dengan pemilihan umum.

    Sebelumnya, Komnas HAM di Jakarta, Rabu (15/1), telah meluncurkan kertas kebijakan perlindungan dan pemenuhan HAM petugas pemilu yang berisi lima rekomendasi bagi pemangku kepentingan terkait.

    Salah satu rekomendasinya adalah mendorong adanya desain ulang keserentakan pemilu dan pilkada serta menambah jumlah petugas pemilu.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • 10
                    
                        Janji Bupati Purbalingga untuk Vokalis Band Sukatani
                        Regional

    10 Janji Bupati Purbalingga untuk Vokalis Band Sukatani Regional

    Janji Bupati Purbalingga untuk Vokalis Band Sukatani
    Tim Redaksi
    PURBALINGGA, KOMPAS.com –
    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
    Komnas HAM
    ) Republik Indonesia melakukan pertemuan dengan
    Bupati Purbalingga
    , Jawa Tengah, Fahmi Muhammad Hanif, pada Rabu (5/3/2025).
    Pertemuan ini bertujuan untuk meminta dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga terhadap vokalis Band Sukatani,
    Novi Citra Indriyati
    .
    Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Komnas HAM RI, Imelda Saragih, berharap agar Bupati dapat memberikan perlindungan kepada Novi ketika ia kembali ke Purbalingga.
    “Meskipun kami belum bisa menghubungi mbak Novi secara langsung, mungkin dari kejadian ini dia ada rasa tertekan, terintimidasi,” ungkap Imelda dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (6/3/2025).
    Selain itu, Imelda mengapresiasi respons cepat Bupati Fahmi yang menawarkan Novi untuk mengajar di Purbalingga setelah pemecatannya dari SD IT Mutiara Hati Banjarnegara.
    Namun, ia juga menginformasikan bahwa saat ini Novi belum bersedia untuk terbuka dan masih dalam pendampingan psikologis di Jakarta.
    “Kami berharap barangkali Pemkab Purbalingga bisa memfasilitasi untuk menjalani pendampingan psikologis manakala Novi kembali di Purbalingga,” kata Imelda.
    Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, menyatakan apresiasinya terhadap langkah Komnas HAM dalam mendukung pemulihan Novi Citra Indriyati.
    “Kami akan terus mencoba untuk melindungi dan memastikan warga kami aman, tentram, dan saya sangat berharap ke depannya mbak Novi bisa kembali seperti semula, melakukan aktivitas seperti biasanya. Insyaallah kami dari pemerintah kabupaten apa yang bisa kami support, akan kami usahakan,” ujar Fahmi.
    Fahmi juga mengakui bahwa ia sempat menawari Novi untuk menjadi guru di Kabupaten Purbalingga.
    Meskipun saat ini terdapat larangan pengangkatan tenaga honorer, ia berupaya agar Novi bisa mengajar di sekolah swasta.
    “Saya harap perihal ini bisa terselesaikan dengan baik dan juga mendapatkan solusi yang baik dari berbagai pihak kepada mbak Novi, dan keluarga. Nanti apapun yang dibutuhkan dari pemerintah kabupaten untuk mensupport hal ini, Insyaallah siap support dan kolaborasi,” tutup Fahmi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ombudsman RI proses laporan dugaan malaadministrasi dalam PHK TPP Desa

    Ombudsman RI proses laporan dugaan malaadministrasi dalam PHK TPP Desa

    “Karena ini laporan atau pengaduan, maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan,”

    Jakarta (ANTARA) – Ombudsman Republik Indonesia memproses laporan dugaan malaadministrasi dalam pemutusan hubungan kerja (PHK) 1.040 tenaga pendamping profesional (TPP) Desa yang dilakukan Kementerian Desa.

    “Karena ini laporan atau pengaduan, maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan,” kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu, usai menerima perwakilan pendamping desa yang di-PHK.

    Robert menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut akan memanggil para pihak, seperti Menteri Desa Yandri Susanto maupun pihak-pihak lain.

    Ia juga menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut akan menggali berbagai informasi, klarifikasi, dan berujung pada penerbitan laporan hasil pemeriksaan.

    “Di laporan hasil pemeriksaan ini akan terlihat terbukti tidak dugaan malaadministrasinya, karena ini soal pelayanan publik, soal hubungan kerja. Kalau memang nanti terbukti tentu Ombudsman akan membunyikan apa bentuk malaadministrasinya,” jelasnya.

    Sementara itu, perwakilan Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia) Hendriyatna menjelaskan bahwa seharusnya kontrak 1.040 masih tetap berjalan hingga Desember 2025.

    Hendriyatna juga menjelaskan bahwa alasan PHK karena pernah menjadi calon anggota legislatif (caleg) merupakan tindakan malaadministrasi.

    Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah bersurat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan seribu lebih pendamping desa tersebut.

    “Pertanyaan itu dijawab oleh KPU dengan konfirmasi atau klarifikasi ke pihak Kementerian Desa. Lalu, pihak Kementerian Desa mengkaji, baik itu secara legal formal maupun secara administrasi, dan lain-lain,” katanya.

    Ia melanjutkan, “Ternyata karena pendamping desa itu prosesnya melalui pengadaan barang dan jasa, dan statusnya kontrak, maka pendamping desa tersebut tidak diwajibkan atau tidak diharuskan untuk mundur ataupun cuti.”

    Ia lantas menjelaskan bahwa 1.040 TPP Desa tidak pernah mendapatkan teguran dari KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) terkait pencalonan mereka.

    “Secara kewenangan, hanya Bawaslu yang berhak menegur apakah kami melakukan pelanggaran atau tidak, tetapi di sini pihak Kementerian Desa di luar kewenangannya malah mempersoalkan pencalonan kami tersebut sehingga tindakan tersebut merupakan tindakan malaadministrasi,” jelasnya.

    Adapun selanjutnya, perwakilan 1.040 TPP dDsa akan menemui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Kamis (6/3) pukul 11 WIB.

    “Kami juga berencana akan melaporkan hal ini dan meminta audiensi juga dengan pihak KSP (Kantor Staf Kepresidenan) agar masalah kami ini cepat didengar oleh Presiden Prabowo Subianto,” kata Hendriyatna.

    Sebelumnya, perwakilan 1.040 TPP Desa telah beraudiensi dengan Komisi V dan Komisi IX DPR RI.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pengawal Ancam Wartawan, Jenderal Agus Subiyanto Minta Maaf

    Pengawal Ancam Wartawan, Jenderal Agus Subiyanto Minta Maaf

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto menyampaikan permohonan maaf kepada kepada kalangan media, atas tindakan anak buahnya yang mengancam wartawan.

    Diketahui, seorang jurnalis mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari pengawal Panglima TNI saat bertugas melakukan peliputan di Jakarta pada Kamis (27/2). Dia sempat diancam pengawal orang nomor satu di institusi militer Indonesia tersebut.

    Saat dikonfirmasi oleh awak media, Jenderal Agus menyatakan, perbuatan pengawalnya tidak bisa dibenarkan. Dia sama sekali tidak tahu peristiwa tersebut.

    Namun demikian, dia memastikan tidak akan berdiam diri. Agus juga menyampaikan permohonan maaf kepada awak media yang merasa tidak nyaman atas peristiwa itu.

    ”Saya mohon maaf atas kejadian yang sangat saya sesalkan. Saya tidak tahu sama sekali. Mohon maaf atas ketidaknyamanan teman media,” ungkap Agus.

    Peristiwa itu terjadi saat setelah panglima TNI ditanyai sejumlah awak media mengenai perkembangan yang terjadi pasca aksi penyerangan Polres Tarakan oleh sejumlah prajurit TNI AD. Sebagai pemegang tongkat komando tertinggi di TNI, Agus menjawab pertanyaan awak media dan memastikan persoalan di Tarakan sudah diselesaikan jajaran TNI-Polri di Kalimantan Utara.

    Usai tanya jawab tersebut, salah seorang pengawal panglima TNI menanyai dan memeriksa identitas salah seorang jurnalis. Tidak hanya itu, yang bersangkutan sempat mengeluarkan kalimat bernada ancaman. Tindakan tersebut disayangkan sejumlah pihak. Termasuk di antaranya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

  • Komnas HAM Sesalkan Intimidasi Ajudan Panglima TNI Terhadap Jurnalis Kompas.com – Page 3

    Komnas HAM Sesalkan Intimidasi Ajudan Panglima TNI Terhadap Jurnalis Kompas.com – Page 3

    Sementara itu, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menyesalkan dugaan intimidasi secara verbal yang dialami wartawan Kompas.com Adhyasta Dirgantara tersebut.

    Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menilai, peristiwa ini mencederai kebebasan pers dan bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

    Tak hanya itu, Kamil menegaskan, kekerasan terhadap wartawan tidak bisa dibenarkan dalam keadaan apa pun.

    “Kami mengecam tindakan ini dan meminta pihak berwenang untuk segera mengusut kejadian tersebut secara transparan dan adil. Wartawan memiliki hak untuk bekerja tanpa tekanan atau intimidasi,” kata Kamil.

    Kamil menjelaskan, wartawan berperan sebagai jembatan informasi bagi publik, sehingga harus diberi ruang untuk bekerja dengan aman.

    “Pers bekerja untuk menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Tidak boleh ada kekerasan, baik verbal maupun fisik, terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya,” jelasnya.

    Kamil mengingatkan, dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers. Pasal 8 UU Pers secara tegas menyatakan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

    Selain itu, Pasal 18 UU Pers dipaparkannya, mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang menghalangi kerja wartawan. Pasal 18 UU Pers berbunyi; Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

    Iwakum pun mengingatkan kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga oleh semua pihak, termasuk institusi negara. Untuk itu, Kamil berharap Panglima TNI melakukan langkah tegas dengan menindak dugaan pelanggaran ini dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

    “Iwakum mendesak agar kasus ini mendapat perhatian serius dan ada jaminan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” pungkasnya.

     

  • Terkait Kasus Band Sukatani, Komnas HAM Minta Polri Tak Alergi Kritik

    Terkait Kasus Band Sukatani, Komnas HAM Minta Polri Tak Alergi Kritik

    Padang, Beritasatu.com – Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menekankan kasus Band Sukatani melalui lagu mereka berjudul “Bayar Bayar Bayar” seharusnya menjadi pembelajaran bagi seluruh institusi agar tidak bersikap defensif terhadap kritik dari masyarakat. 

    “Sejak awal, Komnas HAM telah menegaskan kebebasan berekspresi merupakan hak fundamental. Ini adalah hak konstitusional setiap warga negara yang harus dijaga, dihormati, dan dipenuhi,” ujar Anis Hidayah saat berada di Padang, Sumatera Barat, Rabu (26/2/2025) dikutip dari Antara.

    Menurutnya, apabila individu atau kelompok menciptakan sebuah karya, baik dalam bentuk lagu maupun medium lainnya, maka ekspresi tersebut harus dilihat sebagai bagian dari hak dasar yang patut dihormati.

    “Jika karya tersebut berisi kritik terhadap pemerintah, kebijakan, atau institusi negara, maka harus dipahami sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin dalam hak asasi manusia,” lanjut penerima Yap Thian Hien Award 2014 tersebut.

    Anis menilai, pihak yang menjadi objek kritik, dalam hal ini kepolisian, seharusnya tidak merespons dengan sikap reaktif, apalagi represif. Sebaliknya, kritik tersebut mestinya dijawab dengan peningkatan kinerja guna membangun kembali kepercayaan publik dan menjaga reputasi institusi.

    “Karena ini adalah hak fundamental, negara memiliki tiga kewajiban, yakni menghormati, melindungi, dan memenuhi hak tersebut,” jelasnya.

    Ia juga menyayangkan kasus yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi seperti yang dialami band Sukatani masih terus berulang. Sebelum insiden yang dialami Band Sukatani, hal serupa juga menimpa seniman Yos Suprapto, yang batal menampilkan karyanya di Galeri Nasional Indonesia pada Desember 2024.

    Sebagai aktivis yang fokus pada isu buruh dan migran, Anis mengingatkan pemerintah, pejabat, serta pemangku kepentingan lainnya tidak boleh bersikap antikritik atau menganggap kritik sebagai bentuk ketidakloyalan terhadap negara. “Justru mereka yang mengkritik itu menunjukkan kecintaan mereka terhadap negeri ini,” tutup Anis mengenai kasus band Sukatani. 

  • Bupati Purbalingga Soroti Pemecatan Novi dari Guru SD, Vokalis Sukatani Dinilai Buka Aurat – Halaman all

    Bupati Purbalingga Soroti Pemecatan Novi dari Guru SD, Vokalis Sukatani Dinilai Buka Aurat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Novi Citra Indriyati, seorang guru di SDIT Mutiara Hati Banjarnegara, Jawa Tengah, telah diberhentikan dari posisinya.

    Keputusan ini diumumkan pada Kamis, 6 Februari 2025, setelah pihak sekolah menyatakan bahwa Novi dianggap melanggar aturan yang berlaku.

    Pemecatan Novi menimbulkan polemik dan perhatian banyak pihak.

    Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, memberikan respons terhadap isu ini saat menghadiri retret kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah.

    Ia menawarkan vokalis Sukatani tersebut menjadi guru di Purbalingga.

    Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Jateng, Siti Farida, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki dugaan diskriminasi dalam pemecatan Novi.

    Ia menekankan pentingnya objektivitas dalam penilaian dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan.

    “Sanksi pemecatan harus berdasarkan proses peradilan yang berlaku di instansi tersebut,” ujarnya.

    Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing, juga berkomentar mengenai pemecatan Novi.

    Ia meminta keterangan dari Polda Jateng dan Mabes Polri terkait peristiwa ini dan menekankan bahwa kebebasan berpendapat harus dihormati, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

    Kepala SD IT Mutiara Hati, Eti Endarwati, menegaskan bahwa pemecatan Novi tidak ada hubungannya dengan lagu Sukatani yang dianggap mengkritik institusi kepolisian.

    “Betul diberhentikan tetapi yang jadi masalah adalah bukan lagu dan terkait peristiwa viralnya. Tapi yang dilanggar adalah kode etiknya terutama yang berkaitan dengan syariat Islam,” ujarnya.

    Menurutnya, Novi, sebagai guru di sekolah swasta Islam, diharapkan untuk menjaga perilaku dan aurat di luar sekolah.

    “Kode etik sudah disosialisasikan di awal mendaftar dan dari awal beliau sudah tahu konsekuensinya,” tambahnya.

    Novi sudah bekerja sebagai guru di SD IT Mutiara Hati sejak tahun 2022.

    Pihak sekolah merasa terkejut dengan munculnya video klarifikasi yang dibuat oleh band milik Novi yang menjadi viral di media sosial.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polda Jateng Bantah Intervensi Band Asal Purbalingga Sukatani Imbas Kritik Polisi Lewat Lagu

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

  • Bupati Purbalingga Soroti Pemecatan Novi dari Guru SD, Vokalis Sukatani Dinilai Buka Aurat – Halaman all

    Diberhentikan dari Guru SD Swasta, Vokalis Sukatani Ditawari Pekerjaan oleh Bupati Purbalingga – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Vokalis Sukatani, Novi Citra Indriyati diberhentikan sebagai guru di SDIT Mutiara Hati, Banjarnegara, Jawa Tengah.

    Novi dianggap melanggar aturan sekolah dan dipecat sejak Kamis (6/2/2025).

    Polemik pemberhentian kerja Novi mendapat sorotan dari Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif yang sedang mengikuti retret kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah.

    Fahmi menawarkan Novi untuk bekerja sebagai guru di sekolah negri Purbalingga.

    “Berkaitan isu yang beredar keluarnya mbak Novi dari salah satu guru di sekolah dasar, saya Fahmi Muhammad Hanif Bupati Kabupaten Purbalingga dengan tangan terbuka siap menerima mbak Novi jika mbak Novi berkenan untuk mengabdi di sekolah di Kabupaten Purbalingga,” ucapnya melalui akun Instagram @fahmihnf,  Sabtu (22/2/2025).

    Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Jateng, Siti Farida, mengaku sedang mendalami dugaan diskriminasi dalam pemecatan Novi.

    “Ombudsman berharap semua pihak mengedepankan objektivitas, termasuk dari pihak sekolah atau Dinas Pendidikan dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi, jika yang bersangkutan statusnya guru,” tuturnya.

    Menurutnya, sanksi pemecatan harus berdasarkan proses peradilan yang berlaku di instansi tersebut.

    “Sanksi berat dapat diberikan jika yang bersangkutan telah diperiksa secara berkeadilan dan terbukti melakukan pelanggaran, atau dapat diberikan pembinaan jika hasil pemeriksaan tidak mengarah pada sanksi berat,” tukasnya.

    Ia menyatakan pihak sekolah tak dapat memberhentikan Novi jika alasannya aktif sebagai seniman yang lantang mengkritik.

    Hal senada diungkapkan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing yang ingin mendalami alasan pelarangan lagu Sukatani serta pemberhentian kerja Novi.

    “Komnas HAM intinya meminta keterangan kepada Polda Jateng, Mabes Polri atas peristiwa tersebut, dan juga mendalami pemberhentian vokalis Sukatani sebagai guru,” tuturnya.

    Uli berharapp semua pihak menghormati kebebasan berpendapat karena diatur dalam undang-undang.

    Penyebab Novi Dipecat

    Kepala SD IT Mutiara Hati, Eti Endarwati, menegaskan pemecatan Novi sebagai guru tak ada hubungannya dengan pelarangan lagu yang berisi kritik terhadap institusi Polri.

    Ia menyatakan Novi dipecat sejak Kamis (6/2/2025) atau sebelum Sukatani membuat video klarifikasi di Instagram.

    “Betul diberhentikan, tetapi yang jadi masalah adalah bukan lagu dan terkait peristiwa viralnya.”

    “Tapi yang dilanggar adalah kode etiknya terutama yang berkaitan dengan syariat Islam,” bebernya, Sabtu (22/2/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

    Menurutnya, Novi sebagai guru sekolah swasta islam tidak dapat menjaga aurat di luar sekolah.

    “Kode etik sudah disosialiasiskan di awal mendaftar dan dari awal beliau sudah tahu konseksekuensinya.”

    “Jadi kita menemukan di sosmed beliau ada bagian aurat yang terbuka,” tandasnya.

    Novi bekerja sebagai guru di SD IT Mutiara Hati sejak 2022.

    Pihak sekolah kaget mendengar kabar band milik Novi diminta membuat video klarifikasi dan viral di media sosial.

    “Beliau mengajar baik, cuman namanya guru tidak hanya punya kompetensi saja tapi ada nilai-nilai yang kalau melanggar aturan harus dipatuhi dengan segala konsekuensinya dan beliau sudah menyadari itu,” pungkasnya.

    Setelah pemecatan, Novi mendapat surat pengalaman mengajar tapi belum diambil.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polda Jateng Bantah Intervensi Band Asal Purbalingga Sukatani Imbas Kritik Polisi Lewat Lagu

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

  • Komnas HAM akan Gali Keterangan Polda Jateng & Mabes Polri hingga Dalami Pemecatan Vokalis Sukatani – Halaman all

    Komnas HAM akan Gali Keterangan Polda Jateng & Mabes Polri hingga Dalami Pemecatan Vokalis Sukatani – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komnas HAM RI akan menggali keterangan Polda Jawa Tengah terkait dengan kontroversi permintaan maaf Band Sukatani kepada pihak Kepolisian karena menciptakan lagu berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’ untuk Polisi yang melanggar aturan.

    Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing mengatakan pihaknya juga akan meminta keterangan dari Markas Besar Kepolisian (Mabes Polri) terkait hal tersebut.

    “Komnas HAM intinya meminta keterangan kepada Polda Jateng, Mabes Polri atas peristiwa tersebut, dan juga mendalami pemberhentian Vokalis Sukatani sebagai guru,” kata Uli saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (23/2/2025).

    Ia juga meminta semua pihak menghormati hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.

    Sebab hal tersebut dilindungi Konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Juga semua pihak harus menghormati hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi sesuai Konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” pungkas Uli.

    Dipecat Sebagai Guru

    Diberitakan TribunBanyumas.com sebelumnya, Kepala Sekolah SDIT Mutiara Hati, Eti Endarwati membenarkan memberhentikan Novi Citra Indriyati, vokalis Band Sukatani sebagai guru.

    Novi dengan nama panggung Twister Angel diketahui sebelumnya mengajar di SDIT Mutiara Hati, Desa Purworejo, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

    “Betul diberhentikan, tetapi yang jadi masalah adalah bukan lagu dan terkait peristiwa viralnya,” ungkap Eti Endarwati saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Sabtu (22/2/2025). 

    Pihak sekolah mengungkap Novi Citra Indriyati diberhentikan sebagai guru terhitung sejak Kamis (6/2/2025). 

    Pemberhentian Novi tersebut diklaim dilakukan jauh sebelum viral lagu ‘bayar bayar bayar’ dan permintaan maaf lewat akun Instagram @sukatani.band kepada institusi Polri.

    Eti Endarwati menegaskan pemberhentian Novi Citra Indriyati sebagai guru tak terkait lagu Bayar Bayar Bayar yang dibawakan Band Sukatani, melainkan lebih pada pelanggaran kode etik.

    “Yang dilanggar adalah kode etiknya terutama yang berkaitan dengan syariat Islam,” ucap dia. 

    Pihaknya mengatakan sebagai institusi swasta yang punya kode etik dan aturan hal itu wajib berlaku dan dipatuhi semua termasuk guru-guru.

    “Jadi ada aturan yang berlaku untuk semua dan ada kode etik kepada guru-guru kami. Adapun pelanggaran kode etik yang paling mendasar adalah terbukanya aurat guru,” jelas dia. 

    Karena alasan itulah yang menjadi dasar atau alasan pemberhentian yang bersangkutan menjadi guru. 

    Kepala sekolah tidak menampik memang pemberhentian langsung dilakukan kepada Novi Citra Indriyati pada Februari 2025 yang lalu. 

    “Kode etik sudah disosialisasikan di awal mendaftar dan dari awal beliau sudah tahu konsekuensinya. Jadi kita menemukan di sosmed beliau ada bagian aurat yang terbuka,” ucap dia. 

    Diketahui Vokalis band Sukatani, Novi Citra Indriyati melamar menjadi guru kisaran pada tahun 2020/2021. 

    Ia resmi bergabung menjadi bagian dari SDIT Mutiara Hati pada 2022. 

    Dulunya dia adalah guru wali kelas. 

    Pihak sekolah menegaskan pada intinya bukan melarang pada aspek musik yang ditekuni akan tetapi ada persoalan kode etik yang sudah dilanggar. 

    “Beliau mengajar baik, cuman namanya guru tidak hanya punya kompetensi saja tapi ada nilai-nilai yang kalau melanggar aturan harus dipatuhi dengan segala konsekuensinya dan beliau sudah menyadari itu,” katanya. 

    Pihak sekolah juga merasa kaget dengan peristiwa viral tersebut.

    Pihak sekolah sudah memberikan keterangan dan surat pengalaman mengajar kepada yang bersangkutan. 

    “Kita sudah buatkan keterangan pernah mengajar cuma belum diambil. Apabila diperlukan di dunia pendidikan nantinya, ungkapnya.

    Empat Polisi Diperiksa 

    Belakangan Divisi Propam Mabes Polri pun turun tangan mengusut dugaan intimidasi terhadap Band Sukatani karena lagu “Bayar Bayar Bayar”.

    Disebut ada empat anggota polisi diperiksa Biro Paminal Divisi Propam Polri.

    Enpat polisi yang diperiksa merupakan anggota Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah (Jateng).

    Keempat polisi itu tercatat aktif sebagai anggota Subdit I Ditressiber Polda Jateng.

    Mereka diduga menemui band Sukatani di Banyuwangi pada Kamis (20/2/2025).

    Selepas pertemuan itu, muncul video klarifikasi dan penarikan karya lagu berjudul “Bayar Bayar Bayar” dari band asal Purbalingga itu.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto memastikan band Sukatani diperbolehkan apabila ingin menyanyikan lagu Bayar Bayar Bayar di setiap festival musik.

    “Iya monggo aja,” kata Artanto dalam video yang diterima awak media.

    Sukatani kemudian dipersilakan untuk kembali membawakan lagu Bayar Bayar Bayar dalam aksi panggung mereka.

    Begitu pun untuk mengedarkan karya tersebut dalam semua platform.

    “Engga ada, bebas mereka, silakan (dibawakan dalam aksi panggung),” ujar dia.

    “Monggo aja (kembali diedarkan), bebas tidak ada masalah saat kita,” lanjut Kombes Artanto.

    Kemudian dalam hal ini Polri sangat menghargai ekspresi dalam bentuk seni yang memberikan kritik membangun.

    “Kita menghargai ekspresi dan yang memberikan kritik membangun kepada Polri itu menjadi teman Bapaknya Kapolri, kita hargai,” tandasnya.