NGO: Komnas HAM

  • Jokowi Minta Buktikan soal Utusan yang Minta PDIP Tak Memecat Dirinya: ada Batasnya

    Jokowi Minta Buktikan soal Utusan yang Minta PDIP Tak Memecat Dirinya: ada Batasnya

    TRIBUNJATIM.COM – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) kini meminta agar sosok yang meminta PDIP untuk tak memecat dirinya bisa dibuktikan.

    Pada momen itu Jokowi juga membantah soal adanya utusan yang meminta PDIP tak memecat dirinya dari partai.

    Diketahui sebelumnya, pernyataan itu datang dari Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus.

    Ia menyebut jika ada utusan yang datang dan meminta PDIP tak memecat Jokowi dari partai.

    Jokowi mengaku tak memiliki kepentingan menyuruh utusan untuk datang ke PDIP dan meminta dirinya tak dipecat.

    Ia pun meminta lebih baik PDIP mengungkap siapa sosok yang dimaksud. 

    “Nggak ada (komentar). Ya harusnya disebutkan siapa biar jelas. Nggak ada,” kata Jokowi di kediaman Sumber, Banjarsari, Jumat (14/3/2025), dikutip dari TribunSolo.com. 

    “Kepentingannya apa saya mengutus untuk itu. Coba logikanya,” lanjutnya. 

    Jokowi mengaku selama ini banyak diam ketika difitnah, dijelekkan hingga dimaki. 

    Namun, ia menegaskan bahwa sikap diamnya itu ada batasnya. 

    “Saya udah diam loh ya. Difitnah saya diam. Dijelekkan saya diam. Dimaki-maki saya diam. Tapi ada batasnya,” tuturnya.

    Jokowi resmi dipecat dari PDI Perjuangan (PDIP) terhitung sejak 14 Desember 2024 lalu. 

    Jokowi telah merespons keputusan tersebut, ia memilih menerima dan menghormati apa sikap PDIP itu.  

    “Ya ndak apa. Ndak apa. Saya menghormati itu,” ungkapnya di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Selasa (17/12/2024) lalu.

    “Dan saya tidak dalam posisi membela atau memberikan penilaian. Karena keputusan sudah terjadi,” lanjutnya. 

    Pernyataan PDIP soal Ada Utusan Minta Jokowi Tak Dipecat 

    Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus, menungkapkan, sempat ada permintaan agar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mundur dari jabatanNYA pada 14 Desember 2024 atau sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Deddy menyebut, permintaan itu disampaikan oleh seorang utusan yang disebutnya memiliki kewenangan.

    Selain meminta Hasto mundur, utusan itu juga meminta PDIP tak melakukan pemecatan Jokowi.

    “Sekitar tanggal 14 Desember, itu ada utusan yang menemui kami, memberitahu bahwa Sekjen harus mundur lalu jangan pecat Jokowi,” kata Deddy di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Tak hanya itu, Deddy menuturkan bahwa utusan tersebut juga menyampaikan terdapat 9 orang kader PDIP ditarget aparat penegak hukum.

    “Dan menyampaikan ada sekitar 9 orang dari PDIP yang menjadi target dari pihak kepolisian dan KPK,” ujarnya.

    “Jadi, itu lah salah satu dan itu disampaikan oleh orang yang sangat berwenang,” ucapnya menambahkan.

    Karenanya, Deddy meyakini bahwa kasus yang menjerat Hasto bukan murni penegakan hukum.

    “Karena seharusnya kalau memang KPK ingin menjadi lembaga yang sebenar-benarnya ingin menegakkan hukum, maka sungguh banyak persoalan-persoalan yang bisa dipecahkan oleh KPK,” tegasnya.

    KPK ditantang untuk memeriksa keluarga Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo alias Jokowi

    Tantangan itu diungkap oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Menanggapi hal itu, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution menilai jika permintaan itu sah saja.

    Bahkan Bobby menyebut jika wajar Hasto meminta KPK untuk memeriksa mertuanya dan keluarga.

    “Ya silakan, silakan saja. Namanya permintaan,” ucapnya seusai pisah sambut  dan serah terima jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut dari PJ Gubernur Sumut Fatoni kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Bobby Nasution dan Surya di Kantor Gubernur, Senin (3/2/2025). 

    Gubernur Sumut ini juga mengatakan, memberikan masukan kepada KPK hal yang wajar.

    “Masukan  itu, diperbolehkan semua. Jadi sah-sah saja, masukan, kritik ya silakan saja, kita diperbolehkan semua untuk melakukan itu,” katanya.

    Untuk diketahui dilansir dari Kompas.com, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta KPK tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.

    Hal ini disampaikan Hasto usai ditahan oleh Komisi Antirasuah terkait kasus dugaan perintangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat eks anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku.

    Hasto meminta KPK berani mengungkap berbagai kasus korupsi, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap keluarga Joko Widodo.

    “Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,” kata Hasto, saat akan dibawa ke Rumah Tahanan KPK, Kamis (20/2/2025 )lalu. 

    SEKJEN PDIP DITAHAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (20/2/2025). Hasto tak menyesal atas perbuatannya. Ia justru menantang KPK untuk periksa keluarga Jokowi. (KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

    Dokumen Skandal Pejabat Negara Era Jokowi di Tangan Connie Bakrie, KPK Tantang Hasto Cs Segera Lapor

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah ditahan KPK sejak Kamis (20/2/2025.

    Setelah penahanan Hasto Kristiyanto ini, publik menunggu isi dokumen rahasia yang dipegang Connie Rahakundini Bakrie.

    Dokumen rahasia itu disebut tentang dokumen skandal dahsyat para petinggi negara. 

    Pada saat itu, Connie menyebut bakal membongkar semua skandal jika Sekjen PDIP ditahan. 

    Kini, Hasto Kristiyanto telah ditahan atas kasus penyuapan dan pelarian Harun Masiku, politisi PDIP.

    Connie Bakrie muncul menjelaskan soal dokumen skandal itu. 

    Connie yang mengklaim kini berada di Rusia menyebutkan bahwa dokumen itu tidak bisa disebar. 

    Ia cuma menyimpan dan tak boleh menyebarkan meskipun Hasto telah dipenjara. 

    “Banyak sekali yang menyebut saya menyimpan dokumen dari Pak Hasto Kristiyanto.

    Yang anda sebutkan terkait FPI lah, itulah.

    Saya cuma dititipkan menandatangani notaris.

    Saya cuma dititipkan. Tidak boleh menyebarkan atau memindahtangankan,”kata Connie dikutip dari video yang disebar akun Ferry Koto pernyataannya di twitter, Minggu (23/2/2025). 

    Padahal, pada akhir Desember 2024, PDIP mengancam akan menunjukkan video skandal petinggi negara. 

    Ancaman ini setelah mereka mengaku menjadi korban kriminalisasi. 

    Apalagi sekarang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto telah ditahan oleh KPK kasus penyuapan dan pelarian Harun Masiku. 

    Sebelumnya, Juru Bicara PDIP Guntur Romli mengungkap soal dokumen dan video skandal pejabat itu pada Jumat 27 Desember 2024 lalu.

    Guntur Romli saat itu mengatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang akan membongkar dokumen dan video itu.

    “Betul (akan diungkap ke publik). Sebagai perlawanan. Bukan serangan balik, tapi sebagai perlawanan terhadap kriminalisasi,” kata Guntur Romli dikutip dari Kompas.com.

    Guntur mengatakan bahwa ancaman untuk membongkar skandal ini merupakan respons terhadap tuduhan kriminalisasi yang dialami Hasto yang kala itu baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.

    Dia sangat yakin informasi dan video yang akan disampaikan oleh Hasto adalah akurat.

    Mengingat Hasto memiliki pengalaman selama sembilan tahun di lingkaran kekuasaan pemerintahan Presiden ke-7, Joko Widodo.

    Ia bahkan mengklaim bahwa skandal ini akan lebih mengejutkan dibandingkan dengan kasus “Watergate” di Amerika Serikat.

    “Ini skandal besar melebihi kasus Watergate di Amerika. Bagaimana rekayasa hukum dengan menyalahgunakan aparat negara dipakai untuk membunuh lawan politik. Daya ledaknya luar biasa,” tegas Guntur.

    Guntur Romli juga pernah mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto telah menitipkan dokumen dan video skandal pejabat negara kepada pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie.

    Dokumen tersebut saat ini berada di Rusia, di mana Connie sedang menjalankan tugasnya sebagai Guru Besar di Saint Petersburg State University.

    Diakui Connie Rahakundini Bakrie bahwa sejumlah dokumen dalam berbagai bentuk diduga berisi informasi mengenai dugaan skandal sejumlah pejabat dalam negeri.

    “Betul. Silakan cek Instagram saya, karena itu sumber beritanya. Saya yang sampaikan,” kata Connie saat dihubungi Kompas.com, Senin (30/12/2024) lalu.

    Connie mengatakan  langkah itu diambil sebagai langkah pengamanan supaya dokumen itu tidak dihilangkan.

    Menurut Connie, berbagai dokumen itu dititipkan ketika dia pulang ke Jakarta dan dibawa ketika kembali ke Rusia.

     Gedung Merah Putih KPK. (https://www.kpk.go.id/)

    Tantangan KPK pada Hasto Cs

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah  meminta Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, melaporkan dokumen-dokumen yang memuat skandal pejabat negara ke lembaga anti-rasuah.

    Meski demikian, KPK tak akan langsung menghakimi seseorang melakukan tindak pidana.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pihaknya akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani setiap perkara.

    Karena itu, Asep mengimbau Hasto Cs agar membawa dokumen tersebut ke KPK sebagai bukti terkait kasus korupsi oleh pejabat negara.

    “Jadi kalau punya misalkan dokumen untuk men-challenge, bawa. Tunjukkan kepada kita bahwa misalkan dokumen-dokumen tidak benar. Ini buktinya,” tegas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Asep mengaku tahu dokumen-dokumen itu telah dititipkan ke pengamat militer, Connie Bakrie, lalu dibawa ke Rusia, lewat media.

    Sekali lagi, Asep mengatakan lebih baik dokumen itu dibawa ke KPK untuk segera diproses.

    “Saya juga lihat di media, dokumen dititipkan kepada seorang profesor, kemudian dibawa ke Rusia.”

    “Sebetulnya, kalau itu memang dokumen terkait dengan perkara yang sedang kita tangani, dibawa saja ke sini,” pungkasnya.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, juga telah meminta Hasto untuk melaporkan dokumen skandal pejabat negara yang dimiliki ke aparat penegak hukum (APH).

    Sebab, kata Tessa, KPK sebagai lembaga anti-rasuah, berharap siapapun yang memiliki informasi mengenai dugaan korupsi, bisa segera melaporkan.

    “KPK berharap siapapun yang memiliki informasi tentang adanya tindakan korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk bisa melaporkan hal tersebut kepada APH yang berwenang menangani perkara korupsi,” ujar Tessa.

    Karena itu, Tessa menyarankan agar Hasto melapor ke KPK, Kejaksaan Agung (Kejagung), atau Polri.

    Ia pun memastikan APH akan menindaklanjuti laporan Hasto sesuai prosedur.

    “Agar dapat dilakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku,” tukas Tessa.

    Respons Jokowi

    Presiden ke-7 RI Joko Widodo merespons pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada KPK untuk memeriksa juga keluarga Jokowi.

    Pernyataan Hasto Kristiyanto muncul setelah dirinya ditahan oleh KPK, Kamis (20/2/2025) kemarin.

    Dalam pernyataannya, Hasto meminta agar keluarga Jokowi juga diadili.

    Jokowi merespons santai dan tertawa saat ditanya mengenai pernyataan Hasto Kristiyanto.

    “Hasto minta keluarga Jokowi diadili,” tanya awak media.

    “Ha-ha-ha-ha. Ya kalau ada fakta hukum, ada bukti hukum, ya silakan,” kata Jokowi sambil tersenyum kepada awak media, di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (21/2/2025).

    Jokowi menilai bahwa pernyataan semacam itu sudah sering dilontarkan sehingga dia merasa tidak perlu mengulang-ulang tanggapannya. 

    “Ya sudah sering kan pernyataan seperti itu, masa saya ulang-ulang terus,” ungkapnya.

    Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa dirinya siap untuk diadili, asalkan ada dasar hukum yang jelas untuk menjeratnya.

    “Kalau ada bukti hukum, ada fakta hukum. Ya silakan,” tegasnya. 

    Sebelumnya, Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa penahanannya oleh KPK mencerminkan sikap lembaga tersebut yang dinilai pandang bulu.

    Ia berharap penahanannya menjadi momentum bagi KPK untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Presiden Jokowi. 

    “Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,” kata Hasto saat akan dibawa ke Rumah Tahanan KPK, Kamis malam.

    Harun Masiku, kader PDIP yang kini buron kasus suap di KPK. (Tribunnews.com)

    Jejak Kasus

    KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.

    Dalam perkara ini, Hasto bersama Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Harun Masiku disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.

    Uang pelicin ini diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

    Untuk diketahui, Riekzy Aprilia merupakan kader PDIP peraih suara tertinggi kedua setelah Nazarudin Kiemas.

    Setelah Nazarudin meninggal, maka Riekzy yang berhak menggantikan posisinya di DPR RI. 

    Namun, Hasto lebih memilih Harun Masiku untuk duduk di DPR, meskipun perolehan suaranya masih di bawah Riekzy.

    Dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu, Biro Hukum KPK menyampaikan bahwa Hasto menawarkan Riezky jabatan komisaris di perusahaan BUMN agar mau melepas posisinya untuk Harun Masiku.

    Namun, Riezky menolak tawaran itu dan bersikukuh duduk di DPR RI.

    Hasto kemudian menemui Komisoner KPU saat itu yakni Wahyu Setiawan.

    “Dalam pertemuan tersebut pemohon meminta Wahyu Setiawan untuk menetapkan sebagai Caleg terpilih DPR RI atas nama Maria Lestari dari Dapil I Kalimantan Barat dan Harun Masiku dari Dapil I Sumatera Selatan,” ucap Biro Hukum KPK.

    Setelah itu Hasto menunjuk advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai kuasa hukum PDIP dalam sidang pengujian materil terkait peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu 2019 di Mahkamah Agung (MA).

    “Adapun pengujian materil itu dimaksudkan untuk mengakomodasi kepentingan agar menetapkan Harun Masiku mendapatkan limpahan suara dari almarhum Nazarudin Kiemas,” ucap Biro Hukum.

    Langkah uji materil ini dilakukan oleh kubu Hasto lantaran pada tahap rekapitulasi suara nasional 21 Mei 2019 dan rapat penetapan kursi dan calon terpilih 31 Agustus 2019, KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon terpilih dari Dapil I Sumsel.

    Pada 23 September 2019 Riezky dihubungi oleh Donny Tri untuk diminta bertemu di kantor DPP PDIP di Jakarta.

    Namun karena Riezky saat itu sedang di Singapura, Saeful Bahri yang merupakan kader PDIP diutus oleh Hasto untuk menemui yang bersangkutan di Shangri-La Orchar Hotel Singapura pada 25 September 2019 dan menyampaikan pesan dari Sekjen PDIP tersebut.

    “Dalam pertemuan tersebut, Saeful Bahri mengatakan jika diutus dan diperintah oleh Pemohon (Hasto) dan meminta kepadanya (Riezky Aprilia) untuk mengundurkan diri dari caleg terpilih dan akan diberi rekomendasi menjadi Komisioner Komnas HAM dan Komisaris BUMN,” ungkap tim Biro Hukum KPK.

    Dari pertemuan itu disebutkan juga bahwa permintaan Riezky untuk mundur supaya posisinya di DPR dapat digantikan oleh Harun Masiku.

    “Namun Riezky Aprilia menolak tegas dan mengatakan akan melawan,” jelasnya.

    Mengetahui penolakan itu, Hasto tetap mengupayakan agar Harun menjadi anggota DPR RI dari Dapil I Sumsel.

    “Dengan cara memerintahkan dan mengendalikan operasi senyap yang dilakukannya Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah,” ujarnya.

    Kucurkan Rp 400 Juta

    Hasto disebut mengucurkan uang Rp 400 juta untuk membantu Harun Masiku menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

    Anggota Tim Biro Hukum KPK, Endang Tri Lestari, mengungkapkan pada awal September 2019, kader PDIP Saeful Bahri meminta eks anggota Bawaslu RI 2005-2010, Agustiani Tio Fridelina, untuk membantu mengurus PAW DPR RI tahun 2019-2024 Harun Masiku ke KPU.

    Pada Desember 2019, Agustiani mengabarkan kepada Saeful bahwa Komisioner KPU Wahyu Setiawan meminta uang Rp 1 miliar. 

    Saeful meminta Agustiani, yang juga merupakan anggota DPP PDIP, untuk menawar besaran uang yang diminta Wahyu, dan akhirnya disepakati Rp 900 juta. 

    Selanjutnya, Saeful bersama kader PDIP Donny Tri Istiqomah menemui Harun Masiku di Hotel Grand Hyatt dan menyampaikan permintaan Wahyu.

    “Pada permintaan itu, Harun Masiku menyanggupi biaya operasional Rp 1.500.000.000 (Rp 1,5 miliar). Selanjutnya, Hasto Kristiyanto mempersilakannya,” tutur Endang. 

    Pada 13 Desember 2019, Saeful Bahri melaporkan perkembangan pengurusan PAW Harun Masiku kepada Hasto.

    Elite PDIP itu mempersilakan pengurusan dilanjutkan, dan apabila perlu, ia akan menalangi sebagian biaya yang diperlukan dalam mengurus PAW.

    “Hasto mengatakan, ‘ya silakan saja, bila perlu saya menyanggupi untuk menalanginya dulu biar urusan Harun Masiku cepat selesai’,” ujar Endang. 

    Pada 16 Desember 2019, sekitar pukul 16.00 WIB, staf Hasto yang bernama Kusnadi menemui Donny di ruang rapat Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat.

    Ia menitipkan uang dalam amplop warna coklat yang dimasukkan di dalam tas warna hitam.

    Kusnadi menyampaikan bahwa dirinya menjalankan perintah Hasto untuk menyerahkan uang pengurusan operasional PAW Harun Masiku dengan rincian Rp 400 juta dari Hasto dan Rp 600 juta dari Harun. 

    “Masih pada tanggal 16 Desember 2019, Donny Tri Istiqomah menghubungi Saeful Bahri melalui chat WhatsApp, yang berbunyi, ‘Mas Hasto ngasih Rp 400 juta, yang Rp 600 (juta) Harun katanya, sudah kupegang,’” kata Endang. 

    Lolos OTT

    Terungkap juga di persidangan praperadilan, bahwa Hasto Kristiyanto masuk dalam target operasi tangkap tangan (OTT) tim penyelidik bersama Harun Masiku pada 2019.

    Anggota Tim Biro Hukum KPK, Kharisma Puspita Mandala, menyampaikan, pada Rabu (8/1/2020), tim KPK sedang bergerak untuk melakukan OTT terkait suap PAW anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.

    OTT ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan tertutup yang sudah diproses sejak Desember 2019.

    Dalam OTT itu, tim KPK berhasil menangkap kader PDIP Saeful Bahri dan Donny Tri Istikomah di Jakarta Pusat, anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina di kediaman, serta Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno-Hatta. 

    “Tim KPK kemudian bergerak mengejar Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto dengan bermaksud untuk mengamankan,” kata Kharisma, di ruang sidang PN Jaksel, Kamis.

    Namun, ketika tim penyelidik KPK belum berhasil menangkap Harun dan Hasto, Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, justru mengumumkan melalui media massa bahwa lembaga antirasuah sedang menggelar OTT di KPU pada pukul 16.00 WIB.

    Padahal, saat itu OTT belum tuntas. Tim KPK belum berhasil mengamankan Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto. 

    Berselang beberapa jam, KPK kemudian mendapat informasi bahwa Harun Masiku dan Hasto diduga melarikan diri ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta. Lembaga anti-rasuah langsung mengirimkan petugas untuk menangkap Harun. 

    Namun, begitu tiba di PTIK sekitar pukul 20.00 WIB, tim penyelidik dan penyidik KPK yang berjumlah lima orang dihentikan sekelompok orang yang dipimpin AKBP Hendy Kurniawan. Tim KPK diintimidasi, digeledah, dan diinterogasi tanpa prosedur. 

    Alat komunikasi mereka juga disita dan diminta menjalani tes urine meski hasilnya negatif. AKBP Hendy dkk meminta keterangan dari petugas KPK hingga pukul 04.55 WIB keesokan harinya.

    “Petugas KPK malah digeledah tanpa prosedur, diintimidasi, dan mendapatkan kekerasan verbal dan fisik oleh Hendy Kurniawan dan kawan-kawan,” kata Iskandar.

    Dia menyampaikan, terduga pelaku sempat mengambil paksa handphone (HP) milik petugas KPK saat mengejar Harun. Intimidasi terhadap tim KPK itu berakhir setelah Setyo Budiyanto turun tangan.

    Pada saat itu, Setyo, yang merupakan perwira Polri, menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

    Kini, Setyo yang menyandang pangkat Komisaris Jenderal atau jenderal bintang tiga menjabat sebagai Ketua KPK sejak Desember 2024. (*)

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com 

  • Seharusnya yang Diperkuat Lembaga Pengawasan

    Seharusnya yang Diperkuat Lembaga Pengawasan

    loading…

    Sekjen PBHI Nasional Gina Sabrina menyoroti sejumlah pasal bermasalah dalam revisi UU Kejaksaan. Foto/istimewa

    JAKARTA – Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan terus menuai polemik di masyarakat. Penambahan kewenangan jaksa dalam RUU tersebut dinilai berlebihan.

    Sekjen PBHI Nasional Gina Sabrina menilai, rencana revisi tidak hanya menyangkut persoalan perampasan kebebasan individu, tetapi juga berkaitan dengan upaya legitimasi serta penguatan kekuasaan.

    “Alih-alih membatasi kewenangan, revisi terhadap berbagai aturan justru berpotensi memperluas serta memperkuat otoritas lembaga yang terlibat,” ujarnya, dalam diskusi bertajuk “UU dan RUU Kejaksaan membuat Jaksa Jadi lembaga Superbody yang Mengancam Negara Hukum” di Universitas Trisakti, Jakarta, Jumat (14/3/2025).

    Gina juga menyoroti beberapa pasal yang dianggap bermasalah, salah satunya penambahan kewenangan bagi Kejaksaan seperti pemberian hak kepada intelijen Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan, pemberian imunitas bagi jaksa, serta tugas pengamanan pelaksanaan pembangunan dan operasi peran lainnya.

    “Sebelum memberikan kewenangan yang lebih luas kepada Kejaksaan, seharusnya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap institusi tersebut untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitasnya,” katanya.

    Menurut Gina, penambahan kewenangan jaksa berupa intelijen bisa melakukan penyelidikan, imunitas, pengamananan pelaksanaan pembangunan, harusnya dilakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum dilakukannya revisi terhadap dan memperkuat kejaksaan. Terlebih yang berkaitan dan bersentuhan dengan demokrasi, hak asasi manusia dan negara hukum.

    “Seharusnya yang perlu dilakukan adalah memperkuat mekanisme pengawasan baik internal maupun eksternal. Memperkuat lembaga-lembaga pengawas seperti Komnas HAM, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian, Ombudsman, baik dari aspek anggaran, kewenangan, dan sebagainya,” katanya

    (cip)

  • Komnas HAM Desak Sanksi Ganda untuk Mantan Kapolres Ngada – Page 3

    Komnas HAM Desak Sanksi Ganda untuk Mantan Kapolres Ngada – Page 3

    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut angkat bicara terkait kasus ini. Mereka mendesak agar mantan Kapolres Ngada dikenai sanksi etik dan pidana atas dugaan penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak.

    “Mendesak penegakan hukum yang adil dan transparan dengan perlunya sanksi etika dan pidana atas pelecehan seksual dan/atau tindakan pencabulan yang diduga dilakukan oleh Kapolres non-aktif Ngada,” tegas Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing.

    Komnas HAM juga meminta perlindungan bagi saksi dan korban, serta pemulihan bagi korban pencabulan melalui layanan psikologi, restitusi, dan kompensasi. Mereka menekankan pentingnya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang, khususnya di lingkungan kepolisian, melalui uji narkoba rutin dan asesmen psikologi berkala. “Komnas HAM memandang anak-anak merupakan korban yang rentan mengalami tindakan kekerasan, pelecehan seksual dan/atau pencabulan yang mengakibatkan pelanggaran HAM. Anak-anak menjadi salah satu kelompok rentan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan,” jelas Uli dikutip dari Antara, Kamis (13/3/2025).

    Uli menambahkan bahwa pencabulan, khususnya terhadap anak di bawah umur, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pasal 52 ayat (1) UU HAM mengatur hak anak atas perlindungan, sementara Pasal 52 ayat (2) menegaskan hak anak sebagai HAM yang dilindungi hukum sejak dalam kandungan. Perlindungan khusus terhadap anak dari kejahatan seksual juga diatur dalam Pasal 15 huruf f UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    Komnas HAM telah melakukan pemantauan terhadap kasus ini untuk memastikan penegakan hukum berjalan baik dan hak-hak anak terlindungi. Mereka memastikan pemulihan korban menjadi prioritas utama. Komnas HAM juga mendesak agar kepolisian melakukan evaluasi menyeluruh untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

    Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap aparat penegak hukum dan komitmen untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa.

  • Setahun di Huntara, Eks Warga Kampung Bayam Bertahan dengan Bertani dan Budi Daya Ikan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Maret 2025

    Setahun di Huntara, Eks Warga Kampung Bayam Bertahan dengan Bertani dan Budi Daya Ikan Megapolitan 11 Maret 2025

    Setahun di Huntara, Eks Warga Kampung Bayam Bertahan dengan Bertani dan Budi Daya Ikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Selama hampir satu tahun, eks warga
    Kampung Bayam
    telah bertahan hidup di hunian sementara (huntara) yang terletak di Jalan Tongkol, Ancol, Jakarta Utara.
    Mereka mengandalkan bercocok tanam dan budi daya ikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
    Meskipun belum bisa kembali menanam bayam, mereka tetap menanam berbagai jenis tanaman lain di lahan yang terbatas di huntara.
    “Memang pertanian kami dari dulu, enggak pernah bisa dipisahkan dengan budi daya ikan,” ungkap Ketua Tani Kampung Bayam, Madani Furqon (42), saat ditemui di lokasi, Senin (10/3/2025).
    Para petani di Kampung Bayam memanfaatkan kotoran ikan yang dicampurkan dengan pupuk cair untuk meningkatkan kesuburan tanaman.
    “Jadi, untuk penambahan nutrisi, kotoran hewan itu campur buat pupuk,” jelas Furqon.
    Warga menanam berbagai jenis tanaman seperti melon, kacang panjang, timun suri, dan pisang.
    “Menanam di sini sudah lama, waktu Mas Pram ke sini kami panen melon, kemudian kemarin kami berkunjung ke acara Pak Anies kami bawa kacang, timun suri, pisang, segala macam,” tambahnya.
    Meskipun masih tinggal di Huntara, eks warga Kampung Bayam berkomitmen untuk terus bertani demi menjaga ketahanan pangan mereka.
    Polemik ini bermula dari penggusuran Kampung Bayam pada tahun 2019 untuk pembangunan Jakarta International Stadium (JIS), yang diklaim sebagai milik pemerintah secara historis.
    Anies Baswedan, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jakarta, bersama PT JakPro, berjanji akan membangun rumah susun untuk warga Kampung Bayam di samping JIS.
    Namun, setelah JIS dan rumah susun tersebut selesai dibangun, PT JakPro tidak menepati janjinya. Hal ini membuat warga merasa dirugikan.
    Hal ini menyebabkan ketegangan antara kedua belah pihak, sehingga diperlukan mediasi dengan Pemprov DKI Jakarta dan Komnas HAM.
    Hasil mediasi tersebut menyepakati bahwa eks warga Kampung Bayam bersedia menunggu keputusan JakPro mengenai rencana pembangunan rumah susun baru di Jalan Yos Sudarso.
    Sambil menunggu proses pembangunan rusun, warga meminta agar diberikan kehidupan yang layak selama tinggal di huntara.
    Di tengah ketidakpastian ini, Pramono Anung, yang mencalonkan diri sebagai Gubernur Jakarta, berjanji untuk menyelesaikan permasalahan antara JakPro dan eks warga Kampung Bayam.
    Setelah resmi menjabat, Pramono menepati janjinya dengan menyerahkan kunci rumah susun kepada eks warga Kampung Bayam secara simbolis pada Kamis (13/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Warga Eks Kampung Bayam Setuju Gajinya Dipotong Jakpro untuk Bayar Sewa Rusun
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Maret 2025

    Warga Eks Kampung Bayam Setuju Gajinya Dipotong Jakpro untuk Bayar Sewa Rusun Megapolitan 10 Maret 2025

    Eks Warga Kampung Bayam Setuju Gajinya Dipotong Jakpro untuk Bayar Sewa Rusun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Eks warga
    Kampung Bayam
    setuju gajinya dipotong untuk bayar sewa rumah susun (rusun) jika dipekerjakan oleh PT Jakarta Propertindo (
    Jakpro
    ).
    “Menurut kami, semua kompak dan setuju,” ucap Ketua Tani Kampung Bayam Madani Furqon (42) saat ditemui di Hunian Sementara (Huntara) yang ada di Jalan Tongkol, Jakarta Utara, Senin (10/3/2025).
    Jakpro berjanji akan mempekerjakan setidaknya satu orang dari setiap kartu keluarga (KK) yang ada di Kampung Bayam.
    Saat ini, kata Furqon, jumlah KK di Kampung Bayam ada sekitar 50.
    Jadi, setidaknya akan ada 50 orang eks warga Kampung Bayam yang dipekerjakan oleh Jakpro ke depannya.
    Mereka akan dipekerjakan sesuai bidang keahliannya di pertanian dan akan mendapat upah minimum regional (UMR) Jakarta.
    Dari gaji UMR tersebut, Jakpro akan memotong sebesar Rp 1.700.000 per bulan untuk eks warga Kampung Bayam membayar
    sewa rusun
    .
    “Itu dipotong Rp 1.700.000 per bulan, jadi untuk mendukung edukasi agro wisatanya, stadium tour,” tutur Furqon.
    Meski begitu, pihak Jakpro tetap akan memperbolehkan warga lainnya yang tidak dipekerjakan untuk bercocok tanam bayam seperti dulu.
    Bahkan, Jakpro juga sama sekali tidak meminta bagi hasil dari pertanian bayam itu ke depannya.
    “Karena di mana pengelolaan koperasi pertaniannya Jakpro enggak minta hasil atau apa-apa, jadi kita kelola sendiri,” ungkap Furqon.
    Oleh karena itu, warga tak keberatan meski gajinya dipotong karena bisa mencari penghasilan tambahan lewat bertani bayam.
    Di sisi lain, meski tak meminta bagi hasil, Jakpro juga berkewajiban berkontribusi membangun pertanian bayam di sekitar JIS.
    “Namun, Jakpro berkewajiban memberikan sponsor, menyediakan tempat, membantu pemasaran, bahkan hasilnya tidak dipotong, dan sebagainya,” pungkas Furqon.
    Untuk diketahui, polemik ini bermula dari penggusuran Kampung Bayam untuk pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) pada tahun 2019.
    Wilayah tersebut diklaim secara historis merupakan milik pemerintah.
    Anies Baswedan yang saat itu menjabat sebagai
    Gubernur Jakarta
    bersama PT
    JakPro
    berjanji akan membangunkan rumah susun di samping JIS untuk warga Kampung Susun Bayam.
    Namun, usai JIS dan rumah susun itu selesai dibangun, PT JakPro justru tidak menepati janjinya.
    Oleh sebab itu, warga merasa tidak terima karena JakPro telah berjanji memberikan izin eks warga KSB tinggal di rumah susun tersebut usai pembangunannya rampung.
    Hal ini membuat bentrok kedua belah pihak hingga memerlukan mediasi bersamaan dengan Pemprov DKI Jakarta dan Komnas HAM.
    Hasil dari mediasi itu adalah eks warga KSB sepakat berdamai dan bersedia menunggu keputusan JakPro selanjutnya terkait rencana pembangunan rumah susun baru di Jalan Yos Sudarso.
    Sambil menunggu proses pembangunan rusun itu, eks warga KSB akan tinggal di hunian sementara yang berada di Jalan Tongkol, Ancol, Jakarta Utara.
    Warga juga meminta agar diberikan kehidupan yang layak selama harus tinggal di huntara.
    Di tengah polemik yang belum terselesaikan,
    Pramono Anung
    yang saat itu mencalonkan diri sebagai Gubernur Jakarta berjanji akan menyelesaikan permasalahan antara JakPro dan eks warga Kampung Bayam.
    Ia pun berjanji akan kembali mengizinkan eks warga Kampung Bayam menempati rusun samping JIS jika terpilih menjadi gubernur.
    Janji itu pun ditepati oleh Pramono usai resmi menjabat sebagai Gubernur Jakarta.
    Secara simbolis Pramono dan wakilnya Rano Karno menyerahkan kunci rusun kepada eks warga Kampung Bayam, Kamis (13/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perjuangan Panjang Warga Eks Kampung Bayam, Kapan Bisa Menempati Rusun JIS?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Maret 2025

    Perjuangan Panjang Warga Eks Kampung Bayam, Kapan Bisa Menempati Rusun JIS? Megapolitan 10 Maret 2025

    Perjuangan Panjang Warga Eks Kampung Bayam, Kapan Bisa Menempati Rusun JIS?
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Suasana di Hunian Sementara (Huntara) Jalan Tongkol, Jakarta Utara, terasa sedikit berbeda. Ada secercah harapan di wajah para warga eks
    Kampung Bayam
    .
    Setelah bertahun-tahun menunggu kepastian, akhirnya janji yang pernah diberikan mulai menemukan titik terang.
    Gubernur Jakarta
    Pramono Anung
    menepati ucapannya dengan mengizinkan mereka kembali menempati rumah susun (rusun) di kawasan Jakarta International Stadium (JIS).
    “Artinya, kami harus syukuri rahmat Tuhan, bahwasanya kami memiliki pemimpin bijaksana dan menepati janji serta mau peduli dengan kondisi rakyatnya,” ujar Furqon (42), ketua tani Kampung Susun Bayam (KSB), saat ditemui di Huntara pada Senin (10/3/2025).
    Bagi Furqon, Pramono telah menjalankan tugasnya sebagai pemimpin dengan baik.
    Bukan sekadar memberikan janji saat kampanye, tetapi Pramono disebut benar-benar mewujudkannya setelah resmi menjabat sebagai gubernur.
    Pada akhirnya, kunci rusun yang dijanjikan pun diserahkan kepada
    warga eks Kampung Bayam
    sebagai bentuk komitmen pemerintah.
    Namun, kepulangan warga eks Kampung Bayam ke rusun didekat JIS itu belum sepenuhnya terwujud.
    Hingga kini, mereka bertahan di Huntara karena terkendala administratif yang belum terselesaikan oleh PT Jakarta Propertindo (JakPro).
    Pramono sendiri telah mendesak JakPro agar segera menyelesaikan permasalahan ini. Ia menargetkan warga eks Kampung Bayam dapat menghuni kembali rusun sebelum Lebaran.
    “Kalau instruksi Mas Pram ke JakPro itu menekan sebelum Lebaran,” tambah Furqon.
    Sebagai informasi, Polemik ini bermula sejak penggusuran Kampung Bayam pada 2019, yang dilakukan untuk pembangunan JIS.
    Saat itu, wilayah tersebut diklaim sebagai milik pemerintah, dan Gubernur Jakarta saat itu, Anies Baswedan, bersama PT JakPro, berjanji akan membangun rumah susun di samping JIS bagi warga terdampak.
    Namun, setelah proyek rampung, janji tersebut tak kunjung direalisasikan oleh JakPro, memicu protes dan ketidakpuasan dari warga eks Kampung Bayam.
    Permasalahan ini bahkan sampai ke tahap mediasi yang melibatkan
    Pemprov DKI Jakarta
    dan Komnas HAM.
    Dalam mediasi tersebut, warga eks Kampung Bayam sepakat untuk menunggu keputusan JakPro terkait pembangunan rumah susun baru di Jalan Yos Sudarso.
    Sementara menunggu proyek tersebut terealisasi, mereka ditempatkan di hunian sementara di Jalan Tongkol, Ancol, Jakarta Utara.
    Meski demikian, kehidupan di Huntara masih jauh dari ideal. Warga berharap dapat kembali hidup layak sebagaimana yang pernah dijanjikan.
    Bagi mereka, kunci rusun yang telah diberikan bukan sekadar simbol, tetapi juga harapan baru untuk memulai kehidupan yang lebih baik di tempat yang memang seharusnya mereka tempati.
    (Reporter: Shinta Dwi Ayu | Editor: Larissa Huda)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perjuangan Panjang Warga Eks Kampung Bayam, Kapan Bisa Menempati Rusun JIS?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Maret 2025

    Warga Eks Kampung Bayam Siap Dipekerjakan Jakpro Megapolitan 10 Maret 2025

    Eks Warga Kampung Bayam Siap Dipekerjakan Jakpro
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Eks warga
    Kampung Bayam
    mengaku siap dipekerjakan oleh pihak PT Jakarta Propertindo (
    JakPro
    ) setelah diperbolehkan kembali menempati rumah susun (rusun) di samping Jakarta International Stadium (JIS), 
    Namun, bukan berarti eks
    warga Kampung Bayam
    dipekerjakan di dalam JIS sebagai sekuriti atau cleaning service.
    “Memang disepakati. Ini kan kami kelompok tani semua, bukan diminta situ jadi pekerja
    Jakpro
    bukan,” ucap Ketua Tani Kampung Bayam Madani Furqon (42) saat ditemui di Hunian Sementara (Huntara) yang ada di Jalan Tongkol, Jakarta Utara, Senin (10/3/2025).
    Furqon mengatakan, pihak JakPro ingin mempekerjakan eks warga Kampung Bayam tanpa harus menghilangkan jati dirinya sebagai petani.
    Pasalnya, di dalam kelompok tani yang Furqon bina terdapat koperasi.
    Di dalam koperasi itulah, masing-masing warga ditempatkan di bidang-bidang sesuai keahliannya.
    Oleh sebab itu, JakPro akan mempekerjakan eks warga Kampung Bayam sesuai bidang keahliannya di kelompok tani.
    “Misalnya, di kuliner, tata boga, dan sebagainya, itulah yang direkrut sama Jakpro sehingga mendapatkan gaji dari JakPro,” terang Furqon.
    Namun, tidak semua warga memiliki kesempatan untuk dipekerjakan oleh Jakpro.
    Jakpro, kata Furqon, hanya bisa mempekerjakan satu orang dari satu kartu keluarga.
    “Satu KK, satu orang selama bertinggal di Kampung Bayam 30 tahun,” tutur dia.
    Sementara saat ini, ada 50 KK yang akan menempati rusun samping JIS. Artinya, akan ada 50 orang yang ke depannya akan dipekerjakan oleh JakPro.
    Untuk diketahui, polemik ini bermula dari penggusuran Kampung Bayam untuk pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) pada tahun 2019.
    Wilayah tersebut diklaim secara historis merupakan milik pemerintah.
    Anies Baswedan yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jakarta bersama PT JakPro berjanji akan membangunkan rumah susun di samping JIS untuk warga Kampung Susun Bayam.
    Namun, usai JIS dan rumah susun itu selesai dibangun, PT JakPro justru tidak menepati janjinya.
    Oleh sebab itu, warga merasa tidak terima karena JakPro telah berjanji memberikan izin eks warga KSB tinggal di rumah susun tersebut usai pembangunannya rampung.
    Hal ini membuat kedua belah pihak memerlukan mediasi bersamaan dengan Pemprov DKI Jakarta dan Komnas HAM.
    Hasil dari mediasi itu adalah eks warga KSB sepakat berdamai dan bersedia menunggu keputusan JakPro selanjutnya terkait rencana pembangunan rumah susun baru di Jalan Yos Sudarso.
    Sambil menunggu proses pembangunan rusun itu, eks warga KSB akan tinggal di hunian sementara yang berada di Jalan Tongkol, Ancol, Jakarta Utara.
    Warga juga meminta agar diberikan kehidupan yang layak selama harus tinggal di Huntara.
    Di tengah polemik yang belum terselesaikan,
    Pramono Anung
    yang saat itu mencalonkan diri sebagai Gubernur Jakarta berjanji akan menyelesaikan permasalahan antara JakPro dan eks warga Kampung Bayam.
    Ia pun berjanji akan kembali mengizinkan eks warga Kampung Bayam menempati rusun samping JIS jika terpilih menjadi gubernur.
    Janji itu pun ditepati oleh Pramono usai resmi menjabat sebagai Gubernur Jakarta.
    Secara simbolis Pramono dan wakilnya Rano Karno menyerahkan kunci rusun kepada eks warga Kampung Bayam, Kamis (13/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Meski Sudah Terima Kunci, Warga Eks Kampung Bayam Belum Kembali ke Rusun
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Maret 2025

    Meski Sudah Terima Kunci, Warga Eks Kampung Bayam Belum Kembali ke Rusun Megapolitan 10 Maret 2025

    Meski Sudah Terima Kunci, Warga Eks Kampung Bayam Belum Kembali ke Rusun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Warga eks Kampung Bayam belum kembali ke Rumah Susun (Rusun) Kampung Bayam di Tanjung Priok, Jakarta Utara meski sudah menerima kunci rusun tersebut dari Gubernur Jakarta Pramono.
    Pasalnya, masih ada urusan administrasi yang harus diselesaikan warga. 
    “Masih menunggu proses administrasi terselesaikan,” ucap Ketua Tani Kampung Bayam Madani Furqon (42) saat ditemui di hunian sementara (Huntara) warga Kampung Bayam di Jalan Tongkol, Jakarta Utara, Senin (10/3/2025).
    Furqon mengatakan, sebenarnya warga eks Kampung Bayam bisa saja pindah hari ini ke rusun karena sudah memegang kunci masing-masing unit. 
    Namun, warga tak ingin asal pindah begitu saja sebelum menuntaskan urusan administrasi dan kesepakatan bersama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengembang rusun. 
    “Cuma saat membuat akta kesepahaman dan sebagainya administrasinya mereka (JakPro) harus benar-benar selesaikan,” tutur Furqon.
    Warga eks Kampung bayam, kata Furqon, tak ingin ada satu pun urusan administrasi yang terlewatkan agar ke depan tak muncul masalah baru. 
    “Kami enggak mau ada administrasi yang terlewatkan, nanti ke depannya justru jangan-jangan Mas Pram (Pramono Anung) udah enggak jadi gubernur malah kita yang repot lagi,” ucap Furqon.
    Warga pun berharap pihak JakPro segera merampungkan persoalan administrasi sehingga bisa lekas pindah rusun. 
    “Sebenarnya, kalau warga kan bukan masalah tempat tinggalnya, pertama kan ruang hidup karena kembali normalnya ekonomi mereka menjadi harapan,” terang Furqon.
    Apalagi, lanjut Furqon, warga sudah terlalu lama tinggal di huntara.
    “Tentu dalam hal ini juga pengin buru-buru (pindah) karena situasi di huntara ini kan begitu lamanya didamparkan tanpa ada yang menyentuh, ya, baru Mas Pram dilantik begini baru disentuh,” pungkas dia.
    Untuk diketahui, polemik ini bermula dari penggusuran Kampung Bayam untuk pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) pada tahun 2019. Wilayah tersebut diklaim secara historis merupakan milik pemerintah.
    Anies Baswedan yang saat itu menjabat sebagai gubernur Jakarta bersama PT JakPro berjanji akan membangunkan rumah susun di samping JIS untuk warga
    Kampung Susun Bayam
    .
    Namun, usai JIS dan rumah susun itu selesai dibangun, PT JakPro justru tidak menepati janjinya.
    Oleh sebab itu, warga merasa tidak terima karena JakPro telah berjanji memberikan izin eks warga Kampung Susun Bayam tinggal di rumah susun tersebut usai pembangunannya rampung.
    Hal ini membuat bentrok kedua belah pihak hingga memerlukan mediasi bersamaan dengan Pemprov Jakarta dan Komnas HAM.
    Hasil dari mediasi itu adalah eks warga KSB sepakat berdamai dan bersedia menunggu keputusan JakPro selanjutnya terkait rencana pembangunan rumah susun baru di Jalan Yos Sudarso.
    Sambil menunggu proses pembangunan rusun itu, eks warga KSB akan tinggal di hunian sementara di Jalan Tongkol, Ancol, Jakarta Utara.
    Warga juga meminta agar diberikan kehidupan yang layak selama harus tinggal di huntara.
    Di tengah polemik tersebut, Pramono Anung yang saat itu mencalonkan diri sebagai Gubernur Jakarta berjanji akan menyelesaikan permasalahan antara JakPro dan eks warga Kampung Bayam.
    Ia pun berjanji akan kembali mengizinkan eks warga Kampung Bayam menempati rusun samping JIS jika terpilih menjadi gubenur.
    Janji itu pun ditepati oleh Pramono usai resmi menjabat sebagai Gubernur Jakarta. Secara simbolis Pramono dan wakilnya Rano Karno menyerahkan kunci rusun kepada eks warga Kampung Bayam, Kamis (13/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komnas HAM Turun Tangan Kasus Vokalis Sukatani, Temui Bupati Purbalingga

    Komnas HAM Turun Tangan Kasus Vokalis Sukatani, Temui Bupati Purbalingga

    TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM temui Bupati Purbalingga H Fahmi Muhammad Hanif dan Wakil Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani pada hari Rabu (5/3/2025) di ruang rapat Bupati untuk meminta dukungan Pemkab Purbalingga sebagai pemangku wilayah terhadap Novi Citra Indriyati vokalis Band Sukatani. 

    Pada keterangan resmi yang diterima Tribunbanyumas.com pada Kamis (6/3/2025) Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM, Komnas HAM RI, Imelda Saragih selaku pimpinan rombongan menyatakan harapannya agar Pemkab Purbalingga dapat memberikan dukungan perlindungan terhadap Novi saat kembali ke Purbalingga.

    “Meski kami belum bisa menghubungi mbak Novi secara langsung, mungkin dari kejadian ini dia ada rasa tertekan, terintimidasi. Mungkin dari Pemkab bisa menjamin rasa nyaman ketika dia kembali ke rumah. Karena mungkin ada ketakutan akan cibiran atau bullying warga sekitar atau rekan sesama pengajar,” kata Imelda.

    Dirinya turut mengapresiasi kepada Bupati Fahmi atas respon cepat serta menawarkan Novi untuk bekerja kembali ketika dinyatakan diberhentikan dari tempat kerja sebelumnya sebagai guru swasta di Kabupaten Banjarnegara. Meski demikian, Imelda juga menginformasikan saat ini Novi belum ingin terbuka dalam pendampingan psikologis di Jakarta. 

    “Kami akan terus mencoba untuk melindungi dan memastikan warga kami agar masyarakat kami bisa aman, tentram dan saya sangat berharap ke depannya mbak Novi bisa kembali seperti semula, melakukan aktifitas seperti biasanya. Insya Allah kami dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga apa yang bisa kami support akan kami usahakan,” jelas Bupati Fahmi.

    Bupati Fahmi juga menyatakan ingin membangun pemerintahan yang kolaboratif. Bersama Forkopimda dirinya ingin berada dekat dengan masyarakat sehingga dapat memahami betul-betul apa yang dibutuhkan oleh masyarakat.

    “Saya harap perihal ini dapat terselesaikan dengan baik dan juga mendapatkan solusi yang baik dari berbagai pihak kepada mbak Novi dan keluarganya. Nanti apapun yang dibutuhkan dari pemerintah kabupaten siap untuk mensupport hal ini, Insyaallah siap kami siap support dan kolaborasi,” katanya. 

    Bupati juga mengakui bahwa ia pernah menawarkan Novi untuk menjadi guru di Kabupaten Purbalingga. Meski saat ini ada larangan pengangkatan honorer, Bupati Fahmi bisa mengupayakannya untuk mengajar di sekolah swasta.

  • Komnas HAM Terima Aduan Tenaga Pendamping Desa soal Dugaan PHK Sepihak – Page 3

    Komnas HAM Terima Aduan Tenaga Pendamping Desa soal Dugaan PHK Sepihak – Page 3

    Hendriyatna meyakini, situasi keputusan sepihak merupakan suatu pelanggaran HAM. Karenanya dia mengadukan masalah dialami 1.040 tenaga pendamping profesional (TPP) desa kepada Komnas HAM.

    “Kami ini manusia, bukan barang. Tapi tiba-tiba kami ini dianggap seolah-olah kami itu bukan manusia. Itu adalah hak asasi kami untuk bekerja. Hak asasi kami untuk mendapatkan penghasilan yang layak,” dia menandasi.

    Adapun selanjutnya, pihak perwakilan TPP desa yang terkena PHK berencana beraudiensi dengan Kantor Staf Kepresidenan agar masalah tersebut dapat menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto.

    Sebelumnya, perwakilan 1.040 TPP desa telah beraudiensi dengan Komisi V dan Komisi IX DPR RI, serta melapor dugaan malaadministrasi ke Ombudsman RI.