NGO: Komnas HAM

  • Sejarah Oriental Circus Indonesia: Dari Akrobat Kostrad Hingga Dituduh Lakukan Penculikan Anak   – Halaman all

    Sejarah Oriental Circus Indonesia: Dari Akrobat Kostrad Hingga Dituduh Lakukan Penculikan Anak   – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Oriental Circus Indonesia (OCI) ternyata memiliki jejak panjang dalam sejarah hiburan rakyat di tanah air.

    Pendiri OCI, Tony Sumampau, menceritakan bagaimana kelompok sirkus yang dirintis keluarganya tumbuh hingga melegenda di Indonesia.

    “Waktu itu tahun 60-an, Indonesia lagi ramai karena G30S. Nah di saat itulah ABRI membutuhkan tenaga hiburan,” kenang Tony saat berbincang dengan media di Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025).

    “Kostrad itu dulu punya band yang top. Itu digabung, akrobatnya dari kami, band-nya dari mereka. Kami tampil di banyak tempat, pakai pesawat Hercules ke daerah-daerah buat hibur tentara,” imbuhnya.

    Pada saat itu, Tony mengatakan jika kelompok sirkusnya banyak tampil di berbagai pangkalan militer seperti Kodam, Korem, bahkan di hanggar milik AU.

    Dari pengalaman itulah muncul gagasan untuk membuat tenda pertunjukan sendiri, yang menjadi cikal bakal OCI seperti yang dikenal sekarang.

    Pada mulanya, OCI hanya menampilkan pertunjukan akrobatik. Namun kedatangan Royal Indian Circus pada tahun 1971 mengubah segalanya.

    “Royal Indian Circus itu sudah punya hewan singa, simpanse. Kami kalah bersaing. Padahal saya dari kecil sudah biasa pelihara anjing galak. Akhirnya kami ambil singa pertama dari Sriwedari, Solo,” tutur Tony.

    Sejak saat itu, OCI mulai menampilkan atraksi dengan hewan, termasuk singa dan harimau. Namun perjalanan tidak selalu mulus.

    Pada tahun 1974, Tony mengaku mengalami kecelakaan saat melatih harimau hingga mengalami kelumpuhan tangan kanannya.

    “Saya digigit harimau tahun 1974, tangan ini sarafnya putus. Sampai akhirnya harus operasi di Australia, disambung-sambung sarafnya,” ujarnya.

    Selama masa pemulihan di Australia, Tony sempat bekerja di African Lion Safari dan belajar bagaimana pengelolaan taman safari.

    Di sinilah cita-cita membangun Taman Safari Indonesia mulai tumbuh, meski Tony menegaskan jika OCI dan Taman Safari adalah dua lembaga yang berbeda dan tidak saling terkait.

    Bantah Tudingan Penculikan

    Terkait isu terbaru mengenai dugaan penculikan anak di OCI, Tony secara gamblang menjelaskan jika sebagian anak yang tampil di sirkus merupakan anak-anak dari panti asuhan yang dibesarkan oleh orang tuanya sejak bayi.

    Anak-anak tersebut, lanjut Tony, didapatkan dari sebuah Panti Asuhan di Kalijodo, Jakarta Barat.

    “Orang tua saya itu suka menampung anak. Dari bayi, entah anak siapa, saya tanya ‘ini anak dari mana?’ katanya dari panti asuhan. ‘Panti asuhannya di mana?’ Di daerah Kalijodo. Dia bilang, ‘saya suka sumbang uang buat panti asuhan, kadang kalau penuhnya anak-anaknya, dibawa ke rumah,’” ujar Tony.

    Anak-anak tersebut, kata Tony, dibesarkan dalam keluarga besar mereka hingga usia sekitar 6–7 tahun, sebelum akhirnya dilatih menjadi bagian dari kelompok sirkus.

    “Jadi dari bayi tumbuh lama, dibesarkan sampai usia 6-7 tahun, baru kami bawa ke sirkus dan kami latih,” lanjutnya.

    Tony pun membantah keras tudingan bahwa anak-anak tersebut diculik. Dia menyebut mereka berasal dari latar belakang sulit, termasuk hubungan gelap atau tidak diketahui ayahnya.

    “Setahu saya itu anak-anak dari hubungan gelap. Bapaknya pasti nggak ada yang tahu, ibunya tahu, panti asuhan tahu. Tapi memang kejadiannya seperti itu,” kata Tony.

    Pada tahun 1997, tim independen yang terdiri dari Komnas HAM dan sejumlah tokoh hukum bahkan sempat menelusuri asal-usul anak-anak OCI.

  • Sejarah Oriental Circus Indonesia: Dari Akrobat Kostrad Hingga Dituduh Lakukan Penculikan Anak   – Halaman all

    Cium Ada ‘Penggerak’ di Balik Tuduhan Kekerasan, Oriental Circus Indonesia Siapkan Langkah Hukum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pendiri Oriental Circus Indonesia (OCI), Tony Sumampau, menduga ada pihak tertentu yang menjadi provokator dalam mencuatnya isu dugaan kekerasan terhadap mantan pemain sirkus yang pernah tergabung dalam kelompoknya.

    Menurut Tony, kemunculan kembali isu ini bukan terjadi secara kebetulan, melainkan ada sosok ‘penggerak’ di balik layar yang sengaja mendorong agar kasus tersebut kembali diangkat ke publik.

    “Di belakang itu yang saya sebut ada sosok provokator yang menciptakan itu,” ujar Tony dalam sesi wawancara dengan awak media di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025).

    Dalam pengakuannya, Tony menyebut telah mencermati gerak-gerik orang tersebut, apalagi sebelumnya ia pernah mengalami konflik dengan sosok yang tidak disebutkan identitasnya itu.

    “Dia sudah minta sesuatu, menjadi orang penengahlah istilahnya, tapi tidak terhadap saya. Karena dia tahu saya pasti nggak happy sama dia. Kan dia pernah menyakiti saya, dia tahu sekali. Dan orang itu luar biasa memang, luar biasa saya pikir,” kata Tony.

    Kendati demikian, Tony menegaskan bahwa dalam proses hukum yang akan ditempuh, fokusnya bukan tertuju pada para mantan pemain melainkan kepada pihak yang dinilainya memprovokasi situasi.

    “Karena anak-anak, kasihan lah ya ke mereka. Tapi kepada provokatornya itu harusnya kita upayakan langkah hukum,” ujarnya.

    “Tapi terhadap anak-anak ya, kayak anak sendirilah ya. Bagaimana mereka bicara juga, kan kita harus sadar, mereka memang terbawa arahnya ke situ. Ya, pasti mereka akan sadar nanti,” tegas Tony.

    Lebih lanjut, Tony menyebut dirinya telah mengantongi sebagian bukti, meskipun hingga kini belum bertemu kembali dengan beberapa mantan pekerjanya itu.

    “Sebagian bukti sudah ada. Kalau mereka (anak-anak) yang kemarin itu, saya belum pernah ketemu lagi. Mungkin karena merasa malu setelah ramai bicara seperti ini,” ungkapnya.

    Diberitakan  belum lama ini sejumlah mantan pekerja OCI mengungkapkan dugaan adanya tindak kekerasan selama bekerja di lingkungan sirkus legendaris tersebut.

    Mereka telah melaporkan dugaan itu ke Komnas HAM, termasuk klaim eksploitasi anak, pengaburan identitas, serta tidak terpenuhinya hak atas pendidikan selama berada di bawah naungan OCI.

  • 2 Badan Hukum yang Berbeda

    2 Badan Hukum yang Berbeda

    PIKIRAN RAKYAT – Taman Safari Indonesia (TSI) Group menyatakan, perusahaan tak ingin dikaitkan dengan aduan para mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) ke Wakil Menteri HAM Mugiyanto pada Selasa, 15 April 2025.

    Menurut Head of Media and Digital Taman Safari Indonesia Group Finky Santika Nh, TSI Group tak memiliki keterkaitan atau hubungan bisnis dengan para mantan pemain sirkus yang tergabung dalam OCI.

    “Kami memahami bahwa dalam forum tersebut terdapat penyebutan nama-nama individu,” kata Finky di Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 17 April 2025 seperti dikutip dari Antara.

    Reputasi Taman Safari

    Pihaknya meminta nama dan reputasi Taman Safari Indonesia Group tak disangkutpautkan dalam permasalahan yang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan.

    “Namun, kami menilai bahwa permasalahan tersebut bersifat pribadi dan tidak ada kaitannya dengan Taman Safari Indonesia Group secara kelembagaan,” lanjut Finky.

    Menurutnya aduan tersebut disampaikan tanpa bukti yang jelas karena bisa berimplikasi pada pertanggungjawaban hukum.

    “Kami mengajak masyarakat untuk bersikap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang digital dan tidak mudah terpengaruh oleh konten yang tidak memiliki dasar fakta maupun keterkaitan yang jelas,” lanjutnya.

    2 Badan Hukum Berbeda

    Komisaris TSI Tony Sumampau yang juga aktif di OCI bertindak sebagai pelatih hewan mengatakan OCI dan Taman Safari Indonesia adalah 2 badan hukum yang berbeda.

    Isu ini pernah mencuat tahun 1997, ditangani Komnas HAM yang dipimpin Ali Said. Hasil penelusurannya ditemukan, anak-anak tersebut berasal dari satu daerah di Jakarta.

    Menurut Tony, saat itu anak-anak memang harus menghabiskan waktu di lingkungan sirkus seperti makan, mandi, istirahat dan belajar.

    “Ketika itu memang bekerja semua, anak-anak makan, istirahat, show, sampai belajar ada waktunya. Kalau ada kekerasan mungkin saya juga kena karena saya kan di sana juga,” kata Tony.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Saksi Kasus Harun Masiku Gugat Perdata Penyidik KPK, Ada Apa?

    Saksi Kasus Harun Masiku Gugat Perdata Penyidik KPK, Ada Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustina Tio Fridelina, yang merupakan saksi dari kasus suap Harun Masiku, menggugat Kasatgas Penyidikan KPK AKBP Rossa Purbo Bekti secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Jawa Barat. 

    Gugatan perdata itu terdaftar dengan nomor perkara 26/Pdt.G/2025/PN.Bgr dan sudah memasuki agenda sidang lanjutan. Pada hari ini, Rabu (16/4/2025), agenda sidang yakni mediasi antara pihak Agustina selaku Penggugat dan pihak Rossa selaku Tergugat. Hakim Mediator yang hadir yaitu Setyawaty. 

    Agustina tidak hadir secara langsung karena sedang menjalani istirahat total (bed rest) usai berobat di RS Mitra Keluarga Depok, sedangkan pihak Rossa hadir secara langsung. 

    “Dalam proses mediasi, kami telah menyampaikan kronologi peristiwa yang tertuang dalam posita gugatan hingga petitum, serta menegaskan bahwa gugatan ini dilayangkan karena bentuk kekecewaan mendalam klien kami terhadap tindakan Tergugat selaku Kasatgas, yang berdampak serius terhadap kesehatan dan hak hidup klien kami—termasuk pencekalan yang menghambat kelanjutan pengobatan klien ke China,” terang penasihat hukum Agustina, Army Mulyanto melalui siaran pers, Rabu (16/4//2025). 

    Untuk diketahui, Agustina telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK lantaran dibutuhkan untuk proses penyidikan kasus Harun Masiku yang masih bergulir. Agustina juga sebelumnya adalah mantan terpidana kasus tersebut yang sudah selesai menjalani masa kurungannya. 

    Menurut Army, pencegahan ke luar negeri itu mengakibatkan kliennya tidak bisa berobat ke China atas sakit yang diderita olehnya saat ini.

    Untuk itu, dia menggugat Rossa selaku Kasatgas Penyidikan KPK yang menangani kasus Harun Masiku untuk bertanggung jawab karena kondisi kesehatan Agustina semakin memburuk.   

    Di sisi lain, pihak Agustina menyayangkan bahwa pimpinan KPK hingga saat ini belum merespons permohonan dispensasi pengobatan ke luar negeri yang diajukan. Army menyebut permohonan itu didukung oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan. 

    “Kami menyayangkan tidak adanya respons tersebut, mengingat hal ini menyangkut Hak Asasi Manusia, hak untuk hidup sehat, serta hak atas pengobatan yang layak bagi klien kami,” tuturnya. 

    Adapun, agenda mediasi akan masih berlanjut dalam kurun waktu maksimal 40 hari. Sesi mediasi berikutnya direncanakan berlangsung minggu depan dengan catatan Agustina sudah pulih. 

    Sidang gugatan terhadap Rossa itu menyita perhatian sejumlah mantan pegawai KPK korban Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Mereka tergabung ke kelompok IM57+.

    Pada sidang 9 April 2025 lalu, para tokoh IM57+ pun ikut memberikan pendampingan dan advokasi terhadap Rossa. Pihak KPK pun melalui Biro Hukum juga ikut memberikan pendampingan sebagai kuasa hukum. 

    “Jadi harapan kita untuk sidang berikutnya dari Biro Hukum bisa bersama-sama kuasa hukum dari IM57+ mendampingi penyidik saudara RPB di persidangan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan beberapa waktu lalu. 

    Dewan Pembina IM57+, yang juga mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan menyatakan prihatin bahwa ada penegak hukum yang digugat secara perdata. Dia menilai gugatan terhadap mantan koleganya itu adalah serangan balik kepada perseorangan yang tengah melakukan upaya pemberantasan korupsi. 

    Untuk itu, dia menilai perlu hadir dalam sidang tersebut guna memberikan dukungan kepada Rossa. Menurutnya, apabila ada kesalahan dalam proses penegakan hukum, maka seharusnya ada mekanisme yang bisa dilakukan selain perdata. 

    “Dalam konteks ini saya melihat ini sudah kebangetan. Tentunya gugatan ini saya tentunya berkepentingan juga ingin melihat dan memperhatikan prosesnya. Tentunya kita khawatir, walaupun saya yakin tidak mungkin terjadi, tapi kekhawatiran itu perlu. Jangan sampai terjadi peradian sesat,” terangnya di PN Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). 

    Kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 yang menyeret Harun Masiku sudah ditangani KPK sejak awal 2020. Kasus itu berawal dari OTT.

    Kemudian, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka termasuk Harun yang merupakan caleg PDI Perjuangan (PDIP) 2019-2024, anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina serta kader PDIP Saeful Bahri. Hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum hingga saat ini. 

    Kemudian, pada 2024, KPK menetapkan tersangka baru yaitu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah.

  • Sudah Ditampung, Tidak Ucap Terima Kasih

    Sudah Ditampung, Tidak Ucap Terima Kasih

    PIKIRAN RAKYAT – Viral pengakuan pilu dari sejumlah perempuan mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) terkait dugaan kekerasan fisik, eksploitasi, dan perlakuan tidak manusiawi selama bertahun-tahun menjadi sorotan publik.

    Pengakuan yang disampaikan kepada Wakil Menteri HAM (Wamenham) Mugiyanto pada Selasa, 15 April 2025 tersebut menyeret nama Taman Safari Indonesia (TSI), salah satu lokasi tempat mereka pernah beratraksi.

    Menanggapi tudingan serius tersebut, salah satu pendiri Taman Safari Indonesia, Tony Sumampau, angkat bicara.

    Dalam keterangannya di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 17 April 2025, Tony Sumampau membantah dengan tegas segala tuduhan yang dilayangkan oleh para mantan pemain sirkus tersebut.

    Ia menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh para mantan pemain sirkus itu sama sekali tidak benar dan terkesan tidak masuk akal.

    “Sama sekali tidak benar. Kalau memang itu benar kejadiannya karena tahun 1997 itu kan ada yang melapor,” ujar Tony Sumampau, merujuk pada periode waktu yang jauh ke belakang.

    Ia juga menepis isu mengenai adanya penyiksaan yang dilakukan oleh pihak TSI terhadap para mantan pemain sirkus OCI yang telah bertahun-tahun menghibur penonton di berbagai lokasi, termasuk di dalam kawasan Taman Safari Indonesia.

    “Itu sama sekali apa yang disampaikan kayaknya tidak masuk di akal juga gitu ya. Seperti dipukul pakai besi, mati mungkin kalau dipukul.

    “Jadi nggak benar itu hanya, apa, suatu difitnahkan seperti itu. Nah itu kan akan kita klarifikasi juga,” lanjutnya.

    Bahkan, Tony Sumampau menantang para mantan pemain sirkus tersebut untuk menunjukkan bukti konkret yang mendukung klaim mereka mengenai adanya perilaku kekerasan yang dilakukan oleh pihak Taman Safari Indonesia.

    Ia menekankan bahwa tuduhan tanpa bukti yang jelas hanyalah sebuah fitnah belaka dan pihak TSI siap untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut terkait masalah ini.

    Ditampung dari Kalijodo

    Dalam keterangannya, Tony Sumampau juga mengungkapkan sebuah narasi yang sangat berbeda mengenai latar belakang para mantan pemain sirkus tersebut. Ia menjelaskan bahwa para perempuan tersebut telah dirawat oleh pihaknya sejak usia bayi.

    Mereka, menurut Tony, diambil dari kawasan prostitusi di Kalijodo, Jakarta, sebuah wilayah yang dulunya dikenal sebagai lokalisasi.

    “Dari bayi, masih bayi. Membesarkan mereka bukannya gampang, ada suster yang jagain,” ungkap Tony, menggambarkan upaya TSI dalam merawat dan membesarkan para mantan pemain sirkus tersebut sejak usia belia.

    Ia menekankan bahwa proses membesarkan anak-anak tersebut bukanlah hal yang mudah dan membutuhkan perhatian serta pengawasan khusus, termasuk adanya suster yang bertugas menjaga mereka.

    Ilustrasi Taman Safari Bogor. Sejumlah pengunjung antre menunggang gajah Sumatera (Elephas maximus sumatrensis) saat wisata satwa di Taman Safari Indonesia (TSI), Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 17 Agustus 2024.

    Lebih lanjut, Tony Sumampau mengenang kembali momen ketika permasalahan ini mencuat beberapa tahun lalu.

    Ia menyebutkan bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sempat mengeluarkan pernyataan terkait langkah Taman Safari Indonesia dalam menampung anak-anak dari tempat prostitusi tersebut.

    Menurut Tony, Komnas HAM pada saat itu menilai bahwa tindakan TSI sudah tepat, mengingat kondisi rentan anak-anak tersebut.

    “Ingat saya dari Komnas HAM itu menyatakan, sudah ditampung saja sudah bagus itu sehingga sehat-sehat gitu. Waktu itu kan, kalau kamu tidak ditampung mungkin kamu orang sudah nggak ada kali.

    “Siapa yang mau kasih makan kamu orang dari bayi. Sampai kamu besar gini, kenapa tidak ucapkan terima kasih,” kata Tony.

    Pernyataan ini menyiratkan rasa kecewa atas tuduhan yang dilayangkan, mengingat apa yang menurutnya merupakan upaya penyelamatan dan perawatan yang telah diberikan oleh pihak Taman Safari Indonesia sejak para perempuan tersebut masih bayi.

    Kronologi Kasus Dugaan Eksploitasi

    Sebelumnya, sejumlah perempuan yang merupakan mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) menyampaikan kisah pilu mereka selama puluhan tahun berkecimpung di dunia sirkus.

    Dalam pertemuan dengan Wamenham Mugiyanto, para mantan pemain sirkus ini mengaku mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik, eksploitasi, serta perlakuan tidak manusiawi selama masa aktif mereka sebagai pemain sirkus.

    Mereka juga menceritakan bagaimana kondisi kerja dan kehidupan mereka jauh dari kata layak, dengan jam kerja yang panjang, upah yang tidak sesuai, serta tekanan psikologis yang berat.

    Pengakuan ini tentu saja menjadi perhatian serius dan memunculkan pertanyaan besar mengenai praktik eksploitasi dan perlindungan hak asasi manusia di industri hiburan, khususnya dalam konteks sirkus yang melibatkan anak-anak dan perempuan.

    Wamenkumham Mugiyanto sendiri menyatakan akan menindaklanjuti laporan ini dan berjanji untuk melakukan investigasi lebih lanjut guna mengungkap kebenaran di balik kisah kelam para mantan pemain sirkus tersebut.

    Profil Oriental Circus Indonesia (OCI)

    Oriental Circus Indonesia (OCI) sendiri memiliki sejarah yang cukup panjang di dunia hiburan Tanah Air. Sirkus ini dikenal dengan berbagai atraksi yang melibatkan hewan dan manusia, serta telah menghibur masyarakat Indonesia selama bertahun-tahun.

    Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan meningkatnya kesadaran akan isu kesejahteraan hewan dan hak asasi manusia, praktik sirkus yang melibatkan eksploitasi menjadi semakin kontroversial.

    Beberapa tahun terakhir, OCI juga sempat menjadi sorotan terkait penggunaan hewan dalam pertunjukannya.

    Gelombang protes dari aktivisAnimal welfare mendorong perubahan dalam konsep pertunjukan sirkus modern yang lebih mengedepankan hiburan yang tidak melibatkan eksploitasi makhluk hidup.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Jadwal CPNS 2025 Rilis? Ini Portal Resmi dan 30 Instansi dengan Peluang Lolos Tertinggi

    Jadwal CPNS 2025 Rilis? Ini Portal Resmi dan 30 Instansi dengan Peluang Lolos Tertinggi

    PIKIRAN RAKYAT – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 menjadi salah satu informasi yang paling ditunggu oleh masyarakat.

    Namun hingga pertengahan April 2025, pemerintah belum memastikan kapan pendaftaran CPNS 2025 akan dibuka melalui portal SSCASN.

    Alasan Jadwal CPNS 2025 Belum Dirilis

    Kementerian PAN-RB menjelaskan bahwa saat ini pemerintah masih fokus menyelesaikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2024.

    Pengangkatan yang sebelumnya direncanakan berlangsung antara Februari hingga Maret 2025, kini diundur menjadi paling lambat Juni 2025 untuk CPNS, dan Oktober 2025 untuk PPPK.

    Penundaan ini disebabkan karena ketidaksesuaian waktu antara tanggal pengangkatan dan tanggal mulai bekerja yang tercantum dalam Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

    Hal ini menyebabkan Calon ASN harus menunggu lebih lama untuk mulai bekerja. Selain itu, pemerintah juga sedang memetakan ulang kebutuhan aparatur sipil negara di berbagai instansi.

    Proses ini mencakup evaluasi kompetensi yang dibutuhkan agar sesuai dengan tantangan pemerintahan di masa depan. Oleh karena itu, formasi CPNS 2025 belum bisa dipastikan.

    Bocoran Formasi CPNS 2025

    Formasi yang akan dibuka pada seleksi CPNS 2025 diperkirakan akan bergantung pada sisa formasi kosong dari tahun 2024.

    Ditambah lagi, jumlah kementerian di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran lebih banyak dibanding sebelumnya. Hal ini membuka peluang adanya lebih banyak formasi yang tersedia pada tahun 2025.

    Portal Resmi Pendaftaran CPNS 2025

    Masyarakat diimbau untuk selalu mengakses informasi resmi agar terhindar dari hoaks. Berikut daftar portal resmi seleksi CPNS 2025:

    30 Instansi Pusat dengan Peluang Lolos Tertinggi

    Bagi calon pelamar yang ingin meningkatkan peluang lolos, mempertimbangkan instansi dengan jumlah peminat rendah bisa menjadi strategi yang cerdas.

    Berikut adalah 30 instansi pusat dengan pelamar CPNS 2024 paling sedikit menurut data dari BKN:

    Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Badan Riset dan Inovasi Nasional Sekretariat Jenderal Komnas HAM Sekretariat Jenderal MPR Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Sekretariat Jenderal WANTANNAS Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Badan Informasi Geospasial Badan Narkotika Nasional Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Sekretariat Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lembaga Administrasi Negara Badan Keamanan Laut RI Badan Nasional Penanggulangan Bencana Badan Siber dan Sandi Negara Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Badan Kepegawaian Negara Komisi Pemberantasan Korupsi Kementerian Luar Negeri Perpustakaan Nasional RI Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arsip Nasional Republik Indonesia Kementerian Pemuda dan Olahraga Kementerian Perdagangan

    Dengan mempertimbangkan instansi yang jumlah pelamarnya lebih sedikit, peluang untuk lolos seleksi bisa lebih besar.

    Pastikan untuk selalu mengikuti perkembangan resmi agar tidak ketinggalan jadwal dan informasi penting lainnya. ****

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Komnas HAM Pernah Beri Rekomendasi soal Eksploitasi Pemain Sirkus pada 1997
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 April 2025

    Komnas HAM Pernah Beri Rekomendasi soal Eksploitasi Pemain Sirkus pada 1997 Nasional 16 April 2025

    Komnas HAM Pernah Beri Rekomendasi soal Eksploitasi Pemain Sirkus pada 1997
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
    Komnas HAM
    ) pernah mengeluarkan rekomendasi atas kasus dugaan eksploitasi pemain sirkus pada
    Oriental Circus Indonesia
    (OCI), tetapi tak membuahkan hasil.
    “Pada 1997, komisioner Komnas HAM pada waktu itu mengeluarkan rekomendasi atas kasus anak-anak atlet/eks-atlet OCI,” kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/4/2025).
    Uli menjelaskan, pada 28 tahun lalu, para mantan pemain sirkus sempat mengadukan pelanggaran HAM yang mereka alami ke Komnas HAM.
    Komnas HAM pun memantau mengeluarkan rekomendasi atas pengaduan pekerja OCI Taman Safari Indonesia, dan menyatakan adanya pelanggaran HAM atas hak-hak anak.
    “Pelanggaran tersebut di antaranya hak untuk mengetahui asal usul, identitas, dan hubungan kekeluargaan. Kemudian, hak untuk bebas dari eksploitasi ekonomi,” kata Uli.
    “Lalu, hak untuk memperoleh pendidikan yang layak yang dapat menjamin masa depannya, serta hak untuk memperoleh perlindungan keamanan dan jaminan sosial, sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar dia.
    Komnas HAM juga memberikan rekomendasi untuk mengakhiri dan mencegah terjadinya tindakan yang menimbulkan pelanggaran HAM tersebut.
    “Komnas HAM juga merekomendasikan untuk menjernihkan asal-usul pemain sirkus OCI yang belum jelas asal-usulnya,” kata Uli.
    Dia menjelaskan, dalam surat rekomendasi itu, disebutkan bahwa OCI akan bekerja sama dengan Komnas HAM untuk memberikan publikasi dan langkah-langkah yang diperlukan, termasuk praktik-praktik pelatihan anak-anak atlet sirkus.
    “Pelatihan dengan disiplin keras tidak boleh menjurus penyiksaan, baik fisik maupun mental. Sengketa antara OCI dengan anak-anak atlet/eks-atlet sirkus OCI hendaknya diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkap dia.
    Uli menyebutkan, kasus ini juga sempat dilaporkan ke kepolisian pada 1999, tetapi dihentikan penyidikannya.
    “Menurut catatan Komnas HAM, memang ada SP3 atas penyidikan dugaan pelanggaran pasal 277 KUHP pada tahun 1999. Tapi hal ini mohon juga diklarifikasi ke kepolisian,” kata dia.
    Setelah 28 tahun berlalu, Komnas HAM kembali menyarankan para korban untuk menyelesaikan permasalahan mereka lewat jalur hukum.
    “Pada 6 Januari 2025, komisi pengaduan Komnas HAM memebrikan saran menyelesaikan permasalahannya melalui jalur hukum,” ujar Uli.
    Kuasa hukum para mantan pemain sirkus, Muhammad Soleh, menyebutkan bahwa salah satu kliennya, Fifi, sempat melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Mabes Polri sejak tahun 1997, dengan sangkaan pelanggaran Pasal 277 KUHP tentang penghilangan asal-usul.
    Namun, kasus tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.
     
    “Dulu Bu Fifi pernah melaporkan ke Mabes Polri tentang penghilangan asal-usul, tapi akhirnya SP3 dikeluarkan. Alasannya, bukti tidak ada,” kata Soleh usai melaporkan kasus ini ke Kementerian HAM, Selasa (15/4/2025).
    Fifi, salah satu korban yang melapor sejak tahun 1997, mengaku kecewa atas hasil penanganan kasusnya di kepolisian.
    Ia bahkan tidak memahami prosedur hukum saat pertama kali membuat laporan, termasuk ketika polisi memintanya melakukan visum.
    “Saya pernah melaporkan kekerasan dan penghilangan asal-usul. Polisi waktu itu minta visum, tapi saya tidak tahu harus seperti apa. Saya kecewa, karena saya disiksa dan sakit, tapi tidak ada yang bisa membela saya,” ujar Fifi.
    Sementara itu, pihak Taman Safari Indonesia mengeklaim tidak punya keterkaitan dengan para mantan pemain sirkus yang mengaku mengalami kekerasan.
    Manajemen Taman Safari mengatakan bahwa masalah tersebut melibatkan individu tertentu.
    “Taman Safari Indonesia Group sebagai perusahaan ingin menegaskan bahwa kami tidak memiliki keterkaitan, hubungan bisnis, maupun keterlibatan hukum dengan eks pemain sirkus yang disebutkan dalam video tersebut,” tulis Manajemen Taman Safari Indonesia dalam keterangan resmi.
    “Kami menilai bahwa permasalahan tersebut bersifat pribadi dan tidak ada kaitannya dengan Taman Safari Indonesia Group secara kelembagaan,” ujar mereka.
    Taman Safari Indonesia meminta agar kasus dugaan kekerasan dan eksploitasi tersebut tidak disangkutpautkan dengan pihak mereka.
    “Hak setiap individu untuk menyampaikan pengalaman pribadinya, namun kami berharap agar nama dan reputasi Taman Safari Indonesia Group tidak disangkutpautkan dalam permasalahan yang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab kami,” tuls Taman Safari Indonesia.
    “Terutama tanpa bukti yang jelas karena dapat berimplikasi kepada pertanggungjawaban hukum,” ujar mereka.
    Taman Safari Indonesia mengeklaim berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan hukum, serta etika bisnis yang bertanggung jawab.
    Taman Safari Indonesia juga mengajak masyarakat untuk bersikap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang digital.
    “Dan tidak mudah terpengaruh oleh konten yang tidak memiliki dasar fakta maupun keterkaitan yang jelas,” tulis Taman Safari Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Audiensi Buntu, Perwakilan TPP Desa Pilih Bermalam dan Ancam Segel Gerbang Kantor Kemendes – Halaman all

    Audiensi Buntu, Perwakilan TPP Desa Pilih Bermalam dan Ancam Segel Gerbang Kantor Kemendes – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ratusan tenaga pendamping profesional (TPP) Desa memilih untuk bertahan di kantor Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes), Jakarta, Rabu (16/4/2025).

    Massa aksi akan bermalam di kantor Kemendes, Jalan TMP Kalibata, usai tuntutan mereka dalam unjuk rasa sejak pagi tak menemui kejelasan.

    Perwakilan TPP Desa asal Nusa Tenggara Timur, Kandidatus Angge, mengatakan jika audensi dengan Kepala BPSDM Kemendes PDT, Agustomi Mavik, yang diikuti oleh 28 orang perwakilan dari TPP Desa seluruh Indonesia itu tak menemui titik tengah.

    “Kepala BPSDM dan jajarannya telah merespons baik dan menerima semua usul saran kami, termasuk yang kami orasikan tadi, untuk dibahas kemudian,” ungkap Angge, di hadapan massa aksi.

    “Kenapa begitu? Karena kepala BPSDM dan jajaran yang hadir tadi, tidak dalam kapasitas memberi keputusan, itu pernyataan resmi dari kepala BPSDM,” imbuhnya.

    Tidak puas dengan hasil tersebut, para perwakilan TPP Desa itu pun memutuskan untuk bermalam di Kantor Kemendes.

    Tidak hanya itu, massa aksi juga mengancam akan menyegel gerbang Kantor Kemendes.  

    “Kami memutuskan, semua kita bermalam di rumah ini. Sampai ada keputusan, itu artinya, jangan pernah tinggalkan tempat ini,” tegas Angge.

    Diberitakan sebelumnya, unjuk rasa ini dilakukan untuk menuntut agar para TPP Desa yang merupakan mantan calon anggota legislatif (caleg) agar bisa dipekerjakan kembali.

    Mereka meminta Menteri Desa, Yandri Susanto, untuk mencabut kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.040 orang pendamping desa yang dianggap tidak sesuai prosedur. 

    “Kami menolak keras kebijakan sepihak yang mem-PHK 1.040 pendamping. Selain itu, ribuan pendamping lainnya juga tidak mendapatkan haknya untuk dikontrak kembali, tanpa diberikan ruang klarifikasi sebagaimana diatur dalam Kepmendes 143 Tahun 2023,” ujar Kandidatus Angge.

    Menurut mereka, kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendes tidak sejalan dengan arahan Presiden untuk meningkatkan kesejahteraan dan membuka lapangan kerja.

    Massa juga menuding kebijakan Mendes Yandri telah menciptakan dikotomi dan perpecahan di antara sesama pendamping desa. 

    Hal ini, kata mereka, berdampak serius pada proses pemberdayaan masyarakat desa di seluruh Indonesia.

    Selain mendesak Mendes untuk mencabut SK PHK terhadap 1040 TPP Desa, massa aksi juga mendesak Presiden RI Prabowo Subianto, untuk mencopot Yandri Susanto dari jabatannya sebagai Menteri Desa.

    “Kami juga menuntun memohon kepada yang terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto untuk segera mencopot Yandri Susanto dari jabatan sebagai Menteri Desa,” tegas Angge.

    “Karena apa? Kebijakan ini telah membuat dikotomi di antara pendamping seluruh Indonesia yang pada gilirannya membuat prosesi pembangkitan dan pembayaran masyarakat desa menjadi sangat terhambat,” imbuhnya.

    Sebelum aksi ini digelar, perwakilan pendamping desa sudah menempuh sejumlah jalur advokasi, mulai dari audiensi dengan DPR RI Komisi V, Komnas HAM, hingga pengaduan langsung ke Kantor Staf Presiden dan Sekretariat Kabinet.  

    Untuk diketahui, PHK terhadap 1.040 tenaga pendamping profesional (TPP) oleh Kemendes menuai sorotan karena kebijakan itu disebut-sebut berkaitan dengan status para pendamping yang sempat maju sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 lalu.

    Padahal, berdasarkan Surat Menteri Desa tahun 2023 bahwa tak ada larangan bagi TPP desa untuk mundur saat mencalonkan diri sebagai caleg. Serta Surat Edaran KPU RI Juli 2023 menyatakan caleg yang berprofesi sebagai TPP tidak wajib mundur atau cuti. 

    Namun pada Januari 2025 atau setelah Menteri baru menjabat, keluar Surat Perintah Kerja (SPK) yang memuat ketentuan jika TPP terbukti pernah maju caleg tanpa didahului pengunduran diri atau cuti, maka harus siap diberhentikan sepihak.

  • Komnas HAM Pernah Beri Rekomendasi soal Eksploitasi Pemain Sirkus pada 1997
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 April 2025

    10 Sisi Gelap Panggung Sirkus Taman Safari, Pemain Mengaku Dijejali Kotoran dan Dipaksa Tampil Saat Hamil Nasional

    Sisi Gelap Panggung Sirkus Taman Safari, Pemain Mengaku Dijejali Kotoran dan Dipaksa Tampil Saat Hamil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kesaksian memilukan disampaikan oleh para
    mantan pemain sirkus
    Oriental Circus Indonesia (OCI) dalam audiensi dengan
    Kementerian HAM
    , Selasa (15/4/2025).
    Mereka menceritakan secara langsung di hadapan Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, termasuk pengalaman pahit yang dialami selama bertahun-tahun, mulai dari kekerasan fisik, eksploitasi, hingga perlakuan tidak manusiawi.
    Kejadian ini berawal dari sebuah kelompok sirkus asal Indonesia yang mencari talenta untuk dididik sebagai pemain sirkus.
    Sayangnya, cara-cara yang dipakai kala itu tidaklah manusiawi.
    Mereka menjanjikan pendidikan dan kehidupan yang layak bagi anak-anak yang diambil untuk diadopsi.
    Mereka bahkan membayar sejumlah uang untuk “membeli” anak-anak yang masih berusia 5-7 tahun dan membawa anak tersebut untuk dilatih sirkus.
    Salah satu kesaksian yang menyedihkan disampaikan oleh seorang mantan pemain sirkus bernama Ida.
    Ida, di atas kursi rodanya, menceritakan bagaimana dirinya mengalami kecelakaan serius saat tampil di Lampung.
    Namun, alih-alih segera mendapatkan pertolongan, ia justru harus menahan sakit dalam waktu yang lama.
    “Saya mengalami jatuh dari ketinggian saat
    show
    di Lampung. Setelah jatuh, saya tidak langsung dibawa ke rumah sakit,” kata Ida.
    “Setelah pinggang saya mulai bengkak, barulah saya dibawa ke rumah sakit dan ternyata saya patah tulang. Tidak lama kemudian saya dibawa ke Jakarta dan dioperasi,” lanjutnya.
     
    “Dari situ, saya akhirnya dipertemukan dengan orang tua saya,” ujar Ida dengan suara bergetar.
    Kesaksian memilukan juga diungkapkan oleh Butet, seorang mantan pemain sirkus perempuan lainnya.
    Ia mengaku sering mendapatkan perlakuan kasar bahkan ketika sedang hamil.
    “Kalau main saat
    show
    tidak bagus, saya dipukuli. Pernah dirantai pakai rantai gajah di kaki, bahkan untuk buang air saja saya kesulitan,” kata Butet.
    “Saat hamil pun saya dipaksa tetap tampil. Setelah melahirkan, saya dipisahkan dari anak saya, saya tidak bisa menyusui. Saya juga pernah dijejali kotoran gajah hanya karena ketahuan mengambil daging empal,” ungkap Butet sambil menahan tangis.
    Butet juga mengungkapkan, selama hidupnya ia tidak mengetahui siapa dirinya sebenarnya, termasuk nama asli, usia, maupun keluarganya.
    Identitas yang hilang itu menjadi luka batin lain yang ia bawa hingga kini.
     
    “Saya tidak tahu identitas saya, nama, keluarga, dan bahkan usia saya,” ujar dia.
    Kesaksian serupa datang dari Fifi, yang mengaku telah berada di lingkungan sirkus sejak bayi.
    Fifi diambil oleh salah satu bos OCI saat ia baru lahir.
    Fifi merupakan anak dari Butet dan ia menyadari hal itu setelah tumbuh dewasa.
    Butet mengaku menyerahkan Fifi untuk diasuh orang lain karena belum memiliki kehidupan yang layak.
    “Saya sempat diseret dan dikurung di kandang macan, susah buang air besar. Saya enggak kuat, akhirnya saya kabur lewat hutan malam-malam, sampai ke Cisarua. Waktu itu sempat ditolong warga, tapi akhirnya saya ditemukan lagi,” tutur Fifi.
    Namun, nasibnya malah semakin tragis setelah tertangkap kembali.
    Fifi mengalami penyiksaan yang berkali-kali lipat lebih kejam dari sebelumnya.
    “Saya diseret, dibawa ke rumah, terus disetrum. Kelamin saya disetrum sampai saya lemas. Rambut saya ditarik, saya ngompol di tempat, lalu saya dipasung,” kenangnya dengan suara lirih.
    Wakil Menteri HAM Mugiyanto memastikan akan segera memanggil manajemen
    Taman Safari Indonesia
    dalam waktu dekat.
     
    “Setelah kami mendengar laporan dari para korban, kami juga akan mengupayakan untuk mendapatkan informasi dari pihak yang dilaporkan sebagai pelaku tindak kekerasan. Kami akan lakukan secepatnya,” ujar Mugiyanto.
    Ia menegaskan langkah ini harus segera diambil untuk memastikan tidak ada lagi praktik serupa yang terus berlangsung.
    “Karena salah satu upayanya memang mencegah supaya praktik seperti sekarang ini tidak terjadi lagi. Dan itu harus cepat. Mudah-mudahan dalam minggu-minggu ke depan kita sudah bisa lakukan,” katanya.
    Dia menyebutkan bahwa pemanggilan ini juga bertujuan untuk mengawal rekomendasi dari Komnas HAM, yang hingga kini belum ditindaklanjuti oleh pihak Taman Safari Indonesia.
    “Kami berharap semua pihak
    comply
    , patuh terhadap aspek-aspek asasi manusia. Karena Kementerian HAM ada untuk memastikan semua pihak, baik pemerintah, swasta, hingga dunia usaha, patuh pada norma HAM,” kata Mugiyanto.
    Pengacara para korban, Muhammad Soleh, mengungkapkan bahwa salah satu kliennya, Fifi, sempat melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Mabes Polri sejak tahun 1997, dengan sangkaan pelanggaran Pasal 277 KUHP tentang penghilangan asal-usul.
    Namun, kasus tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.
    “Dulu Bu Fifi pernah melaporkan ke Mabes Polri tentang penghilangan asal-usul, tapi akhirnya SP3 dikeluarkan. Alasannya, bukti tidak ada,” kata Soleh usai melaporkan kasus ini ke Kementerian HAM, Selasa (15/4/2025).
    “Kami bingung, karena dari 16 korban yang kami dampingi, hingga hari ini baru lima orang yang berhasil menemukan orang tua mereka, itu pun hasil usaha pribadi. Sementara 11 orang lainnya masih belum mengetahui siapa orang tua kandung mereka,” tambah dia.
    Melihat hal itu, Mugiyanto menyadari bahwa tantangan hukum dalam kasus ini cukup berat, mengingat sebagian besar peristiwa terjadi di era 70-an hingga 80-an — sebelum adanya Undang-Undang HAM di Indonesia.
    Meski demikian, ia menegaskan bahwa hukum tetap bisa menjerat pelaku jika ditemukan unsur pidana.
    “Memang ini kasus lama. Pada masa itu, kita belum punya Undang-Undang HAM. Namun, bukan berarti tindak pidana yang terjadi tidak bisa dihukum. Kita sudah punya KUHP sejak Indonesia merdeka,” jelasnya.
    Mugiyanto menyoroti pentingnya dunia usaha, termasuk bisnis hiburan seperti sirkus, untuk menghormati hak asasi manusia dalam setiap aktivitasnya.
    Ia mengingatkan bahwa Indonesia sudah memiliki Strategi Nasional Bisnis dan HAM sejak 2022, yang menjadi panduan penting agar praktik bisnis tidak lagi melanggar hak-hak pekerja.
    “Nanti dalam pertemuan dengan pihak Taman Safari, kami juga akan sampaikan tentang UN Guiding Principle on Business and Human Rights. Mereka harus mematuhi prinsip ini. Dunia usaha, apapun bentuknya, harus menghormati hak asasi manusia,” tegasnya.
    Ia pun menegaskan bahwa negara tidak lagi boleh membiarkan praktik kekerasan seperti perbudakan yang dialami para pemain sirkus di masa lalu kembali terjadi.
    “Indonesia sekarang adalah negara yang menghormati hak asasi manusia dan demokratis. Tidak boleh lagi ada peristiwa seperti itu, apalagi menimpa anak-anak dan perempuan,” pungkasnya.
    Manajemen Taman Safari Indonesia mengatakan, masalah tersebut melibatkan individu tertentu.
    Dia memastikan, pihaknya tidak memiliki keterikatan hubungan bisnis dengan mantan pemain sirkus tersebut.
    “Taman Safari Indonesia Group sebagai perusahaan ingin menegaskan bahwa kami tidak memiliki keterkaitan, hubungan bisnis, maupun keterlibatan hukum dengan eks pemain sirkus yang disebutkan dalam video tersebut,” kata Manajemen Taman Safari Indonesia dalam keterangan resmi.
    Manajemen Taman Safari Indonesia menegaskan bahwa pihaknya merupakan badan usaha berbadan hukum yang berdiri secara independen dan tidak terafiliasi dengan pihak yang dimaksud.
    “Kami menilai bahwa permasalahan tersebut bersifat pribadi dan tidak ada kaitannya dengan Taman Safari Indonesia Group secara kelembagaan,” lanjut Manajemen Taman Safari Indonesia.
    Manajemen Taman Safari Indonesia menegaskan bahwa hak setiap individu untuk menyampaikan pengalaman pribadinya.
    Namun, Manajemen Taman Safari Indonesia berharap agar nama dan reputasi Taman Safari Indonesia Group tidak disangkutpautkan dalam permasalahan ini. 
    “Kami berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan hukum, serta etika bisnis yang bertanggung jawab,” jelas Manajemen Taman Safari Indonesia.
    “Kami mengajak masyarakat untuk bersikap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang digital dan tidak mudah terpengaruh oleh konten yang tidak memiliki dasar fakta maupun keterkaitan yang jelas,” tegas Manajemen Taman Safari Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komnas HAM Telusuri Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru

    Komnas HAM Telusuri Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru

    Bisnis.com, JAKARTA – Komnas HAM memastikan bakal memantau perkembangan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

    Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing mengemukakan bahwa pihaknya juga telah meminta keterangan dari berbagai pihak untuk mendalami perkara pembunuhan terhadap jurnalis Juwita.

    Pihak yang telah dimintai keterangannya itu, kata Uli, di antaranya adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kalimantan Selatan, kuasa hukum dari pihak keluarga korban, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), serta pihak terkait lainnya.

    “Ini menjadi bagian dari proses pemantauan yang kami lakukan terhadap kasus ini,” tutur Uli di Jakarta, Senin (14/4).

    Selain itu, Uli mengatakan bahwa pihaknya juga akan turun langsung ke Banjarbaru dan memantau perkara tersebut agar berjalan dengan profesional dan transparan, tanpa ada yang ditutup-tutupi.

    “Proses penegakan hukum harus berjalan dengan adil dan transparan serta proses hukum lainnya harus berjalan berbasis metode ilmiah,” katanya.

    Tidak hanya itu, dia juga meminta aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban agar tidak diintimidasi dan diancam oleh pihak tertentu.

    “Korban dan keluarganya juga harus dipulihkan hak-haknya,” ujarnya,

    Seperti diketahui, seorang jurnalis bernama Juwita (23) asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan ditemukan meninggal dunia pada Sabtu, 22 Maret 2025 di Jalan Transgunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, sekitar pukul 15.00 WITA.

    Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motornya yang kemudian muncul dugaan jurnalis tersebut menjadi korban kecelakaan tunggal.

    Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Pasalnya, di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.

    Setelah mengetahui kasus ini, Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) langsung memerintahkan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus pidana pembunuhan yang melibatkan oknum TNI AL.