Ribka Tjiptaning Dilaporkan akibat Pernyataan soal Soeharto, Politikus PDI-P Membela
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Politikus PDI Perjuangan Guntur Romli mengaku heran dengan pelaporan terhadap rekan separtainya, Ribka Tjiptaning, ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH).
Guntur menyebutkan, pernyataan Ribka soal korban pembantaian 1965-1966 merupakan fakta sejarah yang telah tercatat dalam berbagai laporan resmi sehingga tak semestinya dilaporkan ke polisi.
“Itu fakta sejarah dan hasil Tim Pencari Fakta Komnas HAM kok malah dilaporkan ke polisi,” kata Guntur kepada
Kompas.com
, Rabu (12/11/2025).
Menurut Guntur, data tentang jumlah korban tragedi 1965-1966 juga pernah diungkapkan oleh Sarwo Edhi Wibowo, Komandan Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD) pada masa itu, yang baru saja dianugerahi gelar pahlawan nasional.
“Korban pembantaian tahun ’65-’66 ada 3 juta versi Sarwo Edhi Wibowo yang waktu itu menjadi Komandan Pasukan RPKAD. Itu ada di buku G30S: Fakta atau Rekayasa yang ditulis Julius Pour,” ujar dia.
Guntur bilang, laporan Tim Pencari Fakta Komnas HAM tahun 2012 juga memperkirakan jumlah korban pembantaian 1965-1966 berkisar antara 500 ribu hingga 3 juta orang.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak yang disebut paling bertanggung jawab adalah Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), lembaga yang berada langsung di bawah komando Presiden Soeharto saat itu.
“Kopkamtib dibentuk pada 10 Oktober 1965 untuk melakukan pembasmian terhadap unsur yang dicap PKI atau komunis di masyarakat,” kata Guntur.
Ia menegaskan, penyelidikan Komnas HAM tersebut merupakan penyelidikan pro justicia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yang kemudian direkomendasikan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
Oleh karena itu, lanjut Guntur, PDI-P memandang pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto sebagai bentuk pemutihan terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut telah diakui sebagai pelanggaran HAM berat oleh pemerintah pada era Presiden Joko Widodo tahun 2023.
“Gelar pahlawan pada Soeharto kami anggap sebagai pemutihan terhadap pembantaian rakyat Indonesia tahun ’65-’66 yang jumlahnya diperkirakan 500 ribu sampai 3 juta orang versi Komnas HAM,” kata Guntur.
“Belum lagi pelanggaran HAM berat lainnya seperti Tragedi Tanjung Priok, Talangsari, Petrus, DOM di Aceh, penculikan aktivis, dan Kerusuhan Mei 1998,” imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, politikus PDI-P
Ribka Tjiptaning
dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH).
Laporan itu terkait pernyataan Ribka yang menyebut Presiden ke-2 RI, Soeharto sebagai “pembunuh jutaan rakyat” dalam polemik pengusulan Soeharto menjadi pahlawan nasional.
“Kami datang ke sini untuk membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi dari PDI-P, yaitu Ribka Tjiptaning, yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh terkait polemik pengangkatan almarhum Soeharto sebagai pahlawan nasional,” kata Koordinator ARAH, Iqbal, saat ditemui di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
“Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa Soeharto itu adalah pembunuh jutaan rakyat,” kata Iqbal.
Iqbal mengatakan, laporan tersebut dibuat karena pihaknya menilai pernyataan Ribka bersifat menyesatkan dan mengandung unsur ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong.
Menurut Iqbal, pernyataan itu tidak berdasar karena tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto terbukti melakukan pembunuhan terhadap jutaan rakyat.
“Tentu ini juga pernyataan seperti ini, kalau dibiarkan tentu akan menyesatkan informasi publik,” kata dia.
Iqbal menyebut video pernyataan Ribka yang beredar di media sosial menjadi barang bukti utama dalam laporannya.
Kata dia, pernyataan itu disampaikan Ribka pada 28 Oktober 2025 , tetapi dia tak menjabarkan detail di mana lokasi Ribka mengatakan hal itu.
ARAH melaporkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Iqbal menegaskan laporan ini bukan atas nama keluarga Cendana, melainkan murni inisiatif ARAH untuk menjaga ruang publik dari penyebaran informasi yang dianggap menyesatkan. “Bukan, kami dari Aliansi Rakyat Anti Hoax (ARAH),” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPP PDI-P Ribka Tjiptaning menolak keras pengusulan nama Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai pahlawan nasional. Ribka mempertanyakan apa kehebatan Soeharto sehingga bisa diusulkan sebagai salah satu pahlawan nasional.
“(Gelar pahlawan Soeharto) Kalau pribadi, oh saya menolak keras. Iya kan? Apa sih hebatnya si Soeharto itu sebagai pahlawan,” ujar dia saat ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
“Hanya bisa membunuh jutaan rakyat Indonesia,” kata Ribka.
Ribka lalu menyinggung soal dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Soeharto. Ia menilai, kasus dugaan pelanggaran HAM harus diluruskan lebih dulu sampai semuanya jelas.
“Udah lah pelanggar HAM. Belum ada pelurusan sejarah, udah lah enggak ada pantasnya dijadikan pahlawan nasional,” ucap Ribka.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
NGO: Komnas HAM
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5189152/original/018925300_1744761187-IMG-20250415-WA0035.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Natalius Pigai Sebut Kementerian HAM Tak Bisa Tuntaskan Kasus Marsinah: Kewenangan Komnas HAM dan Polisi
Liputan6.com, Jakarta- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan penuntasan kasus kematian aktivis buruh Marsinah bukan menjadi kewenangan Kementerian HAM, melainkan ranah Komnas HAM dan kepolisian. Dia menyebut kementeriannya hanya berperan dalam aspek eksekutif, bukan yudikatif.
“Apakah Kementerian HAM itu bisa menuntaskan keadilan? Itu tidak tepat. Malah yang lebih tepat sebenarnya di Komnas HAM atau di institusi kepolisian atau aparat,” kata Pigai di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Pigai menjelaskan, secara struktur pemerintahan, Kementerian HAM tidak memiliki kewenangan untuk mengusut atau memutus perkara hukum. Oleh karena itu, penyelesaian kasus Marsinah, yang hingga kini masih menyisakan misteri, bukan berada di bawah tanggung jawab langsung kementeriannya.
“Kementerian HAM merupakan bagian dari eksekutif sehingga tidak memiliki kewenangan yudikatif,” ujarnya.
Meski demikian, Pigai menegaskan bahwa negara tetap berkomitmen menghadirkan keadilan bagi Marsinah dan keluarganya. Dia menilai pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah tidak bertentangan dengan perjuangan untuk mengungkap fakta kematiannya.
“Memberikan penghargaan kepada Marsinah oleh negara, maupun juga keluarga memperjuangkan sebuah keadilan, pengungkapan fakta, data, peristiwa adalah posisinya sama dan tidak boleh dipertentangkan,” kata Pigai, dilansir Antara.
Menurut dia, baik Kementerian HAM maupun keluarga Marsinah memiliki tujuan yang sama.
“Kami posisinya sama, eksekutif dengan keluarga Marsinah posisinya sama. Jadi tidak bisa dipertentangkan. Keduanya. Justru kita ingin memberikan penghargaan atas perjuangannya,” tutur Pigai.
-
/data/photo/2025/11/07/690d996b44a31.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Fakta Penemuan Kerangka Reno dan Farhan, Sosok yang Hilang Saat Demo Ricuh di Kwitang Megapolitan
Fakta Penemuan Kerangka Reno dan Farhan, Sosok yang Hilang Saat Demo Ricuh di Kwitang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polisi mengungkap hasil identifikasi dua kerangka manusia yang ditemukan di Gedung ACC Kwitang, Jakarta Pusat.
Tim Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati memastikan kerangka tersebut merupakan
Reno Syahputra Dewo
dan
Muhammad Farhan
, dua orang yang sebelumnya dinyatakan hilang sejak demo berujung ricuh pada Agustus 2025.
Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan (Labdokkes) Polri Brigjen Sumy Hastry menjelaskan, identifikasi dilakukan melalui analisis tulang tengkorak, panggul, pemeriksaan DNA, serta kecocokan gigi jenazah.
“Hasil pemeriksaan DNA dan gigi
post mortem
0080 cocok dengan
Ante Mortem
002 sehingga teridentifikasi Reno Syahputra Dewo anak biologis dari bapak Muahamad Yasin,” ujar Sumy di RS Polri Kramat Jati, Jumat (7/11/2025).
Ia menambahkan, identifikasi terhadap kerangka lainnya dilakukan melalui data sekunder berupa perhiasan kalung dan kepala ikat pinggang, serta pemeriksaan DNA tulang.
“Hasil pemeriksaan nomer
Post mortem
0081 cocok dengan
ante mortem
001 sehingga teridentifikasi Muhammad Farhan,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan, kedua korban sempat terlihat di sekitar Gedung ACC saat kerusuhan terjadi.
“Ada video amatir yang menunjukan dua orang itu berada di sekitar lokasi kejadian kalau kegiatannya kami enggak bisa (memastikan),” kata Budi.
Budi menuturkan, saat itu anggota Brimob tengah bertahan dari serangan massa, termasuk provokasi yang datang dari arah gedung.
“Kita melakukan
defense
terhadap itu, tetapi serangan banyak, salah satunya ada provokasi di gedung,” ujarnya.
“Kenapa gedung itu menjadi suatu titik sasaran? Ada provokasi yang disampaikan sehingga gedung itu menjadi titik amuk yang dilakukan pembakaran,” ujarnya.
Budi memastikan Reno dan Farhan meninggal karena terjebak dalam kebakaran yang melanda gedung, bukan akibat tindak kekerasan.
“Bukan (korban pembunuhan),” tegas Budi.
Budi menjelaskan, Reno dan Farhan tewas akibat kebakaran yang terjadi di Gedung ACC pada akhir Agustus 2025 lalu.
“Yang bersangkutan terperangkap di gedung yang terbakar pada saat aksi kerusuhan, bukan korban pembunuhan,” tambahnya.
Kedua kerangka ditemukan berdekatan di lantai dua gedung dalam kondisi tertimpa reruntuhan.
“Saling berdekatan, kedua (korban) itu (jasadnya berada) di lantai dua. (Mereka) terjebak (kebakaran) karena memang di lantai dua itu diteralis, jadi tidak bisa untuk melarikan diri,” jelas Budi.
Keduanya sudah menjadi kerangka tertimpa puing saat pertama kali ditemukan
“Itu kan saat olah TKP termasuk dilihat ada bukti-bukti yang mendukung, bahwa jenazah itu berada di situ, kenapa? Tertimpa oleh puing-puing. Apakah itu diletakkan orang setelah menaruh jenazah atau memang dalam kondisi yang saat kejadian memang runtuh,” ungkap Budi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Roby Saputra menjelaskan, kerangka korban baru dapat ditemukan karena tertimbun puing dan kondisi sisa kebakaran menyulitkan proses identifikasi.
Pascakebakaran, kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pertama pada 2 September 2025 usai pemilik gedung melaporkan insiden kebakaran.
Namun, saat itu hasil olah TKP tidak menemukan kerangka kedua korban. Polisi juga tidak mencium apa pun di sana.
“Karena dari lokasi tersebut itu bercampur dengan puing-puing sisa kebakaran,” ujar Roby.
Pada 19 September 2025, tim Labfor juga melakukan olah TKP dan tidak menemukan kerangka korban.
“Tanggal 19 (September) juga ada lagi dari Labfor. Iya karena memang kondisinya kalau kebakaran, kalau daging terbakar itu sama dengan bau kayu terbakar gitu, kalau terbakar yang full menyeluruh,” terang Roby.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa dengan ditemukannya Reno dan Farhan, jumlah korban tewas dalam
kerusuhan Agustus 2025
bertambah menjadi 11 orang.
“Jumlah orang yang meninggal dalam peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan menjadi 11 orang, yang selama ini ada sembilan di berbagai daerah,” kata Komisioner Komnas HAM Saurlin P. Siagian.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Revisi UU HAM Bertujuan Membangun Ekosistem HAM yang Progresif
Jakarta: Ketua Komnas HAM periode 2007–2012 dan Pemerhati Isu Hukum dan Kebijakan Publik, Ifdhal Kasim turut berkomentar soal rencana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurutnya, hal ini dinilai sebagai langkah adaptif terhadap dinamika masyarakat dan tantangan global, dan bukan sebagai upaya untuk melemahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Revisi UU No. 39 dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat dan dunia. Masalah-masalah baru yang muncul secara otomatis tidak terjawab oleh UU yang lama sehingga perlu ada penyesuaian,” ujar Ifdhal Kasim kepada wartawan.
Wakil Ketua Umum DPN PERADI ini menegaskan bahwa justru melalui revisi tersebut, kelembagaan Komnas HAM akan diperkuat seiring meningkatnya kompleksitas pelanggaran HAM di berbagai sektor. “Tidak ada maksud untuk melemahkan Komnas HAM. Itu sama saja dengan melawan semangat zaman,” tegasnya.
Ifdhal menjelaskan bahwa secara ketatanegaraan Komnas HAM merupakan state auxiliary body yang independen, dengan fungsi utama sebagai watchdog untuk mengawasi pelaksanaan HAM oleh pemerintah dan negara.
“Komnas HAM berperan mengritisi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pelaksanaan HAM, melakukan investigasi bila terjadi pelanggaran, serta memantau situasi HAM nasional,” imbuhnya.
Ia menambahkan, kehadiran Kementerian HAM justru memungkinkan rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti secara sistematis dan tidak diabaikan oleh kementerian/lembaga terkait. “Kementerian HAM bukan mengambil alih fungsi Komnas, tetapi memastikan bahwa rekomendasi Komnas benar-benar dijalankan,” ujarnya.
Komnas HAM pilar penting penegakan HAM nasionalKementerian HAM menegaskan bahwa Komnas HAM adalah pilar penting dalam arsitektur penegakan HAM nasional. Karena itu, penguatan Komnas HAM dilakukan melalui tiga pendekatan utama, antara lain; penguatan kewenangan penyelidikan dan investigasi untuk penanganan kasus pelanggaran HAM yang lebih efektif, penajaman fungsi pengawasan dan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti pemerintah, dan penegasan independensi Komnas HAM sebagai lembaga pengawas negara (state auxiliary body) yang bebas dari intervensi politik.
Dengan demikian, revisi ini bukan sekadar koreksi administratif, tetapi penguatan mendasar agar Komnas HAM dapat bekerja lebih efektif dan berdampak nyata.
Selain itu, Mengenai mekanisme pemilihan anggota Komnas HAM dalam rancangan, Ifdhal menjelaskan bahwa panitia seleksi (pansel) akan dipilih oleh Paripurna Komnas HAM dan kemudian hasil Keputusan Paripurna tersebut akan diserahkan kepada Presiden guna disahkan melalui Keputusan Presiden (Kepres).
“Dengan begitu, legitimasi kenegaraan pansel menjadi lebih kuat, dan hasil seleksi Pansel diserahkan ke DPR untuk memilih anggota Komnas secara definitif. Revisi ini tidak membuka ruang intervensi pemerintah,” ungkapnya.
“Pengaduan itu bukan fungsi, tetapi sarana yg berada di bawah fungsi investigasi dan pemantauan. Investigasi atau pemantauan bisa berawal dari pengaduan yg diterima atau bila terjadi pelanggaran. Fungsi investigasi ini merupakan fungsi utama Komnas HAM. Fungsi ini diperkuat dgn diberikan kewenangan yg besar dan itu tertuang dalam Rancangan revisi,” pungkas Ifdhal.
Adapun pembagian peran kelembagaan juga diperjelas yakni Komnas HAM fokus pada pengawasan kritis dan investigasi dugaan pelanggaran HAM, sedangan Kementerian HAM menjalankan fungsi pendidikan, sosialisasi, dan pembudayaan HAM secara nasional.
Revisi sisusun secara transparanSekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris, menegaskan bahwa proses revisi dilakukan melalui dialog Multipihak. “Selain jajaran Kementerian HAM, pembahasan melibatkan pakar HAM, akademisi, masyarakat sipil, serta mantan pimpinan Komnas HAM. RUU ini bersifat dinamis dan terbuka untuk penyempurnaan,” ujar Novita.
Ia menekankan bahwa narasi yang menyebut revisi ini melemahkan Komnas HAM tidak tepat dan tidak berdasar. “Tujuan utama revisi justru membangun ekosistem Pembangunan HAM yang lebih progresif, responsif, d an berorientasi pada perlindungan warga negara dan substansi rancangan masih dinamis, dibuka ruang diskusi seluas-luasnya,” tegasnya.
Jakarta: Ketua Komnas HAM periode 2007–2012 dan Pemerhati Isu Hukum dan Kebijakan Publik, Ifdhal Kasim turut berkomentar soal rencana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurutnya, hal ini dinilai sebagai langkah adaptif terhadap dinamika masyarakat dan tantangan global, dan bukan sebagai upaya untuk melemahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Revisi UU No. 39 dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat dan dunia. Masalah-masalah baru yang muncul secara otomatis tidak terjawab oleh UU yang lama sehingga perlu ada penyesuaian,” ujar Ifdhal Kasim kepada wartawan.Wakil Ketua Umum DPN PERADI ini menegaskan bahwa justru melalui revisi tersebut, kelembagaan Komnas HAM akan diperkuat seiring meningkatnya kompleksitas pelanggaran HAM di berbagai sektor. “Tidak ada maksud untuk melemahkan Komnas HAM. Itu sama saja dengan melawan semangat zaman,” tegasnya.
Ifdhal menjelaskan bahwa secara ketatanegaraan Komnas HAM merupakan state auxiliary body yang independen, dengan fungsi utama sebagai watchdog untuk mengawasi pelaksanaan HAM oleh pemerintah dan negara.
“Komnas HAM berperan mengritisi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pelaksanaan HAM, melakukan investigasi bila terjadi pelanggaran, serta memantau situasi HAM nasional,” imbuhnya.
Ia menambahkan, kehadiran Kementerian HAM justru memungkinkan rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti secara sistematis dan tidak diabaikan oleh kementerian/lembaga terkait. “Kementerian HAM bukan mengambil alih fungsi Komnas, tetapi memastikan bahwa rekomendasi Komnas benar-benar dijalankan,” ujarnya.
Komnas HAM pilar penting penegakan HAM nasional
Kementerian HAM menegaskan bahwa Komnas HAM adalah pilar penting dalam arsitektur penegakan HAM nasional. Karena itu, penguatan Komnas HAM dilakukan melalui tiga pendekatan utama, antara lain; penguatan kewenangan penyelidikan dan investigasi untuk penanganan kasus pelanggaran HAM yang lebih efektif, penajaman fungsi pengawasan dan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti pemerintah, dan penegasan independensi Komnas HAM sebagai lembaga pengawas negara (state auxiliary body) yang bebas dari intervensi politik.
Dengan demikian, revisi ini bukan sekadar koreksi administratif, tetapi penguatan mendasar agar Komnas HAM dapat bekerja lebih efektif dan berdampak nyata.
Selain itu, Mengenai mekanisme pemilihan anggota Komnas HAM dalam rancangan, Ifdhal menjelaskan bahwa panitia seleksi (pansel) akan dipilih oleh Paripurna Komnas HAM dan kemudian hasil Keputusan Paripurna tersebut akan diserahkan kepada Presiden guna disahkan melalui Keputusan Presiden (Kepres).
“Dengan begitu, legitimasi kenegaraan pansel menjadi lebih kuat, dan hasil seleksi Pansel diserahkan ke DPR untuk memilih anggota Komnas secara definitif. Revisi ini tidak membuka ruang intervensi pemerintah,” ungkapnya.
“Pengaduan itu bukan fungsi, tetapi sarana yg berada di bawah fungsi investigasi dan pemantauan. Investigasi atau pemantauan bisa berawal dari pengaduan yg diterima atau bila terjadi pelanggaran. Fungsi investigasi ini merupakan fungsi utama Komnas HAM. Fungsi ini diperkuat dgn diberikan kewenangan yg besar dan itu tertuang dalam Rancangan revisi,” pungkas Ifdhal.
Adapun pembagian peran kelembagaan juga diperjelas yakni Komnas HAM fokus pada pengawasan kritis dan investigasi dugaan pelanggaran HAM, sedangan Kementerian HAM menjalankan fungsi pendidikan, sosialisasi, dan pembudayaan HAM secara nasional.
Revisi sisusun secara transparan
Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris, menegaskan bahwa proses revisi dilakukan melalui dialog Multipihak. “Selain jajaran Kementerian HAM, pembahasan melibatkan pakar HAM, akademisi, masyarakat sipil, serta mantan pimpinan Komnas HAM. RUU ini bersifat dinamis dan terbuka untuk penyempurnaan,” ujar Novita.
Ia menekankan bahwa narasi yang menyebut revisi ini melemahkan Komnas HAM tidak tepat dan tidak berdasar. “Tujuan utama revisi justru membangun ekosistem Pembangunan HAM yang lebih progresif, responsif, d an berorientasi pada perlindungan warga negara dan substansi rancangan masih dinamis, dibuka ruang diskusi seluas-luasnya,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain diGoogle News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(PRI)
-

Menteri Pigai Usul Komnas HAM Diberi Wewenang Penyidikan di Revisi UU HAM
Jakarta –
Menteri HAM, Natalius Pigai, menjelaskan sejumlah poin penguatan terhadap Komnas HAM yang diatur dalam rancangan revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pigai mengatakan akan memberikan wewenang tambahan kepada kerja Komnas HAM, salah satunya melakukan penyidikan.
Pigai mengatakan usulan itu sebagai bentuk penguatan terhadap Komnas HAM. Ada sejumlah penambahan kewenangan Komnas HAM yang diusulkan dalam revisi UU HAM, mulai dari melakukan penyidikan, pemanggilan, penuntutan, memberikan amicus di pengadilan, hingga mengeluarkan rekomendasi yang bersifat mengikat.
“Posisi hari ini Komnas HAM hanya memiliki kewenangan terbatas: menerima pengaduan, melakukan pemantauan, dan penyelidikan. Tiga ini saja. Penyelidikan, ya, ingat, penyelidikan, berhenti di situ,” kata Pigai dilansir Antara, Kamis (6/11/2025).
Melalui revisi UU HAM, Pigai mengatakan kewenangan Komnas HAM akan diperluas untuk melakukan penyidikan. Dengan begitu, kata dia, akan ada penyidik ad hoc guna menangani kasus dugaan pelanggaran HAM.
Pigai mengatakan, dalam revisi UU HAM tersebut, Komnas HAM juga akan diberikan kewenangan baru berupa pemanggilan paksa terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang sedang ditangani.
Lebih lanjut Pigai mengatakan rekomendasi yang dihasilkan Komnas HAM nantinya akan bersifat mengikat, tidak seperti yang selama ini diatur dalam UU HAM.
Dia membantah revisi UU HAM memuat substansi yang melemahkan lembaga independen itu. Ia menyebut kewenangan Komnas HAM untuk menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM tidak menjadi pokok revisi.
“Itu tidak masuk dalam item revisi. Menerima pengaduan itu tidak masuk dalam pasal yang kami revisi,” kata dia.
(ygs/ygs)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5391431/original/009223800_1761316987-1000611704.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pigai Tegaskan Revisi UU HAM Tak Ubah Wewenang Komnas HAM Tangani Pengaduan
Sebelumnya, kritik disampaikan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10).
Pigai pun mempertanyakan draf yang dirujuk Komnas HAM. “Draf yang mereka lakukan itu tidak pernah keluar dari meja saya. Mungkin draf pertemuan biasa itu, kan, draf yang keluar dari kementerian harus dari menteri,” tuturnya.
Berdasarkan rancangan revisi UU HAM yang disusun Kementerian HAM, Komnas HAM menyoroti 21 pasal krusial, yakni Pasal 1, Pasal 10, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 83–85, Pasal 87, Pasal 100, Pasal 102–104, Pasal 109, dan Pasal 127.
Secara garis besar, Anis mengatakan, “Rancangan ini dinilai berpotensi melemahkan kewenangan Komnas HAM di tengah semakin besarnya kewenangan Kementerian HAM.”
Dalam UU HAM saat ini, Komnas HAM memiliki empat tugas dan kewenangan utama yang meliputi pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, serta mediasi. Namun, kata Anis, dalam rancangan revisi UU tersebut, kewenangan Komnas HAM dikurangi.
“Sebagaimana diatur pada Pasal 109 (rancangan revisi UU HAM), Komnas HAM tidak lagi berwenang menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM, melakukan mediasi, pendidikan dan penyuluhan, serta pengkajian HAM, kecuali dalam hal regulasi dan instrumen internasional,” katanya.
Penanganan dugaan pelanggaran HAM diberikan kepada Kementerian HAM. Anis menilai, hal ini tidak dapat dibenarkan karena kementerian merupakan bagian dari pemerintah sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) HAM.
Pengaturan norma yang demikian dikhawatirkan oleh Komnas HAM akan menimbulkan konflik kepentingan. Dalam hal ini, Komnas HAM memandang, penanganan dugaan pelanggaran HAM semestinya tetap dilakukan oleh lembaga independen.
-

KemenHAM Sebut Revisi UU HAM untuk Perkuat Peran Komnas HAM
Jakarta –
Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) memastikan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) bukan untuk melemahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). KemenHAM menyebut revisi itu untuk memperkuat peran lembaga Komnas HAM.
“Pada prinsipnya, komitmen untuk memperkuat peran Komnas HAM sudah disampaikan langsung oleh Bapak Menteri. Pembahasan revisi ini justru diarahkan agar Lembaga HAM termasuk Komnas HAM lebih efektif dalam menjalankan mandatnya,” ujar Sekretaris Jenderal KemenHAM, Novita Ilmaris, kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
Novita menerangkan nantinya revisi UU HAM ini akan melibatkan banyak pihak termasuk pakar HAM, akademisi, masyarakat sipil, Lembaga HAM, jajaran Kementerian hingga mantan pimpinan Komnas HAM. Dia menyebut pembahasan revisi UU HAM ini masih dinamis.
“Selain jajaran Kementerian HAM, kita juga melibatkan banyak pihak, silakan bisa dicek jejak digitalnya, beberapa pembahasan yang kita lakukan dengan melibatkan semua unsur termasuk Komnas HAM pun hadir saat pembahasan, sekali lagi rancangan RUU ini masih bergerak atau dinamis,” katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai juga sudah berbicara mengenai revisi UU HAM ini pada Januari lalu. Pigai mengusulkan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Pigai mengatakan salah satu hal yang akan dibahas dalam undang-undang tersebut adalah restitusi dan rehabilitasi korban-korban pelanggaran HAM masa lalu.
“Lalu selanjutnya adalah bagaimana restorasi, terutama program-program remedial. Bantuan-bantuan restitusi dan rehabilitasi bagi korban-korban dalam berbagai konflik pada masa lalu,” ujar Pigai.
(whn/whn)
/data/photo/2025/08/02/688e12031f149.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


/data/photo/2018/06/05/381894549.JPG?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)