NGO: Komnas HAM

  • 10
                    
                        Ribka Tjiptaning Dilaporkan akibat Pernyataan soal Soeharto, Politikus PDI-P Membela
                        Nasional

    10 Ribka Tjiptaning Dilaporkan akibat Pernyataan soal Soeharto, Politikus PDI-P Membela Nasional

    Ribka Tjiptaning Dilaporkan akibat Pernyataan soal Soeharto, Politikus PDI-P Membela
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Politikus PDI Perjuangan Guntur Romli mengaku heran dengan pelaporan terhadap rekan separtainya, Ribka Tjiptaning, ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH).
    Guntur menyebutkan, pernyataan Ribka soal korban pembantaian 1965-1966 merupakan fakta sejarah yang telah tercatat dalam berbagai laporan resmi sehingga tak semestinya dilaporkan ke polisi.
    “Itu fakta sejarah dan hasil Tim Pencari Fakta Komnas HAM kok malah dilaporkan ke polisi,” kata Guntur kepada
    Kompas.com
    , Rabu (12/11/2025).
    Menurut Guntur, data tentang jumlah korban tragedi 1965-1966 juga pernah diungkapkan oleh Sarwo Edhi Wibowo, Komandan Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD) pada masa itu, yang baru saja dianugerahi gelar pahlawan nasional.
    “Korban pembantaian tahun ’65-’66 ada 3 juta versi Sarwo Edhi Wibowo yang waktu itu menjadi Komandan Pasukan RPKAD. Itu ada di buku G30S: Fakta atau Rekayasa yang ditulis Julius Pour,” ujar dia.
    Guntur bilang, laporan Tim Pencari Fakta Komnas HAM tahun 2012 juga memperkirakan jumlah korban pembantaian 1965-1966 berkisar antara 500 ribu hingga 3 juta orang.
    Berdasarkan laporan tersebut, pihak yang disebut paling bertanggung jawab adalah Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), lembaga yang berada langsung di bawah komando Presiden Soeharto saat itu.
    “Kopkamtib dibentuk pada 10 Oktober 1965 untuk melakukan pembasmian terhadap unsur yang dicap PKI atau komunis di masyarakat,” kata Guntur.
    Ia menegaskan, penyelidikan Komnas HAM tersebut merupakan penyelidikan pro justicia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yang kemudian direkomendasikan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
    Oleh karena itu, lanjut Guntur, PDI-P memandang pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto sebagai bentuk pemutihan terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu.
    Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut telah diakui sebagai pelanggaran HAM berat oleh pemerintah pada era Presiden Joko Widodo tahun 2023.
    “Gelar pahlawan pada Soeharto kami anggap sebagai pemutihan terhadap pembantaian rakyat Indonesia tahun ’65-’66 yang jumlahnya diperkirakan 500 ribu sampai 3 juta orang versi Komnas HAM,” kata Guntur.
    “Belum lagi pelanggaran HAM berat lainnya seperti Tragedi Tanjung Priok, Talangsari, Petrus, DOM di Aceh, penculikan aktivis, dan Kerusuhan Mei 1998,” imbuh dia.
    Diberitakan sebelumnya, politikus PDI-P
    Ribka Tjiptaning
    dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH).
    Laporan itu terkait pernyataan Ribka yang menyebut Presiden ke-2 RI, Soeharto sebagai “pembunuh jutaan rakyat” dalam polemik pengusulan Soeharto menjadi pahlawan nasional.
    “Kami datang ke sini untuk membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi dari PDI-P, yaitu Ribka Tjiptaning, yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh terkait polemik pengangkatan almarhum Soeharto sebagai pahlawan nasional,” kata Koordinator ARAH, Iqbal, saat ditemui di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
    “Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa Soeharto itu adalah pembunuh jutaan rakyat,” kata Iqbal.
    Iqbal mengatakan, laporan tersebut dibuat karena pihaknya menilai pernyataan Ribka bersifat menyesatkan dan mengandung unsur ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong.
    Menurut Iqbal, pernyataan itu tidak berdasar karena tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto terbukti melakukan pembunuhan terhadap jutaan rakyat.
    “Tentu ini juga pernyataan seperti ini, kalau dibiarkan tentu akan menyesatkan informasi publik,” kata dia.
    Iqbal menyebut video pernyataan Ribka yang beredar di media sosial menjadi barang bukti utama dalam laporannya.
    Kata dia, pernyataan itu disampaikan Ribka pada 28 Oktober 2025 , tetapi dia tak menjabarkan detail di mana lokasi Ribka mengatakan hal itu.
    ARAH melaporkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    Iqbal menegaskan laporan ini bukan atas nama keluarga Cendana, melainkan murni inisiatif ARAH untuk menjaga ruang publik dari penyebaran informasi yang dianggap menyesatkan. “Bukan, kami dari Aliansi Rakyat Anti Hoax (ARAH),” ucapnya.
    Diberitakan sebelumnya, Ketua DPP PDI-P Ribka Tjiptaning menolak keras pengusulan nama Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai pahlawan nasional. Ribka mempertanyakan apa kehebatan Soeharto sehingga bisa diusulkan sebagai salah satu pahlawan nasional.
    “(Gelar pahlawan Soeharto) Kalau pribadi, oh saya menolak keras. Iya kan? Apa sih hebatnya si Soeharto itu sebagai pahlawan,” ujar dia saat ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
    “Hanya bisa membunuh jutaan rakyat Indonesia,” kata Ribka.
    Ribka lalu menyinggung soal dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Soeharto. Ia menilai, kasus dugaan pelanggaran HAM harus diluruskan lebih dulu sampai semuanya jelas.
    “Udah lah pelanggar HAM. Belum ada pelurusan sejarah, udah lah enggak ada pantasnya dijadikan pahlawan nasional,” ucap Ribka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Natalius Pigai Sebut Kementerian HAM Tak Bisa Tuntaskan Kasus Marsinah: Kewenangan Komnas HAM dan Polisi

    Natalius Pigai Sebut Kementerian HAM Tak Bisa Tuntaskan Kasus Marsinah: Kewenangan Komnas HAM dan Polisi

    Liputan6.com, Jakarta- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan penuntasan kasus kematian aktivis buruh Marsinah bukan menjadi kewenangan Kementerian HAM, melainkan ranah Komnas HAM dan kepolisian. Dia menyebut kementeriannya hanya berperan dalam aspek eksekutif, bukan yudikatif.

    “Apakah Kementerian HAM itu bisa menuntaskan keadilan? Itu tidak tepat. Malah yang lebih tepat sebenarnya di Komnas HAM atau di institusi kepolisian atau aparat,” kata Pigai di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

    Pigai menjelaskan, secara struktur pemerintahan, Kementerian HAM tidak memiliki kewenangan untuk mengusut atau memutus perkara hukum. Oleh karena itu, penyelesaian kasus Marsinah, yang hingga kini masih menyisakan misteri, bukan berada di bawah tanggung jawab langsung kementeriannya.

    “Kementerian HAM merupakan bagian dari eksekutif sehingga tidak memiliki kewenangan yudikatif,” ujarnya.

    Meski demikian, Pigai menegaskan bahwa negara tetap berkomitmen menghadirkan keadilan bagi Marsinah dan keluarganya. Dia menilai pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah tidak bertentangan dengan perjuangan untuk mengungkap fakta kematiannya.

    “Memberikan penghargaan kepada Marsinah oleh negara, maupun juga keluarga memperjuangkan sebuah keadilan, pengungkapan fakta, data, peristiwa adalah posisinya sama dan tidak boleh dipertentangkan,” kata Pigai, dilansir Antara.

    Menurut dia, baik Kementerian HAM maupun keluarga Marsinah memiliki tujuan yang sama.

    “Kami posisinya sama, eksekutif dengan keluarga Marsinah posisinya sama. Jadi tidak bisa dipertentangkan. Keduanya. Justru kita ingin memberikan penghargaan atas perjuangannya,” tutur Pigai.

  • 8
                    
                        Fakta Penemuan Kerangka Reno dan Farhan, Sosok yang Hilang Saat Demo Ricuh di Kwitang
                        Megapolitan

    8 Fakta Penemuan Kerangka Reno dan Farhan, Sosok yang Hilang Saat Demo Ricuh di Kwitang Megapolitan

    Fakta Penemuan Kerangka Reno dan Farhan, Sosok yang Hilang Saat Demo Ricuh di Kwitang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polisi mengungkap hasil identifikasi dua kerangka manusia yang ditemukan di Gedung ACC Kwitang, Jakarta Pusat.
    Tim Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati memastikan kerangka tersebut merupakan
    Reno Syahputra Dewo
    dan
    Muhammad Farhan
    , dua orang yang sebelumnya dinyatakan hilang sejak demo berujung ricuh pada Agustus 2025.
    Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan (Labdokkes) Polri Brigjen Sumy Hastry menjelaskan, identifikasi dilakukan melalui analisis tulang tengkorak, panggul, pemeriksaan DNA, serta kecocokan gigi jenazah.
    “Hasil pemeriksaan DNA dan gigi
    post mortem
    0080 cocok dengan
    Ante Mortem
    002 sehingga teridentifikasi Reno Syahputra Dewo anak biologis dari bapak Muahamad Yasin,” ujar Sumy di RS Polri Kramat Jati, Jumat (7/11/2025).
    Ia menambahkan, identifikasi terhadap kerangka lainnya dilakukan melalui data sekunder berupa perhiasan kalung dan kepala ikat pinggang, serta pemeriksaan DNA tulang.
    “Hasil pemeriksaan nomer
    Post mortem
    0081 cocok dengan
    ante mortem
    001 sehingga teridentifikasi Muhammad Farhan,” jelasnya.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan, kedua korban sempat terlihat di sekitar Gedung ACC saat kerusuhan terjadi.
    “Ada video amatir yang menunjukan dua orang itu berada di sekitar lokasi kejadian kalau kegiatannya kami enggak bisa (memastikan),” kata Budi.
    Budi menuturkan, saat itu anggota Brimob tengah bertahan dari serangan massa, termasuk provokasi yang datang dari arah gedung.
    “Kita melakukan
    defense
    terhadap itu, tetapi serangan banyak, salah satunya ada provokasi di gedung,” ujarnya.
    “Kenapa gedung itu menjadi suatu titik sasaran? Ada provokasi yang disampaikan sehingga gedung itu menjadi titik amuk yang dilakukan pembakaran,” ujarnya.
    Budi memastikan Reno dan Farhan meninggal karena terjebak dalam kebakaran yang melanda gedung, bukan akibat tindak kekerasan.
    “Bukan (korban pembunuhan),” tegas Budi.
    Budi menjelaskan, Reno dan Farhan tewas akibat kebakaran yang terjadi di Gedung ACC pada akhir Agustus 2025 lalu.
    “Yang bersangkutan terperangkap di gedung yang terbakar pada saat aksi kerusuhan, bukan korban pembunuhan,” tambahnya.
    Kedua kerangka ditemukan berdekatan di lantai dua gedung dalam kondisi tertimpa reruntuhan.
    “Saling berdekatan, kedua (korban) itu (jasadnya berada) di lantai dua. (Mereka) terjebak (kebakaran) karena memang di lantai dua itu diteralis, jadi tidak bisa untuk melarikan diri,” jelas Budi.
    Keduanya sudah menjadi kerangka tertimpa puing saat pertama kali ditemukan
    “Itu kan saat olah TKP termasuk dilihat ada bukti-bukti yang mendukung, bahwa jenazah itu berada di situ, kenapa? Tertimpa oleh puing-puing. Apakah itu diletakkan orang setelah menaruh jenazah atau memang dalam kondisi yang saat kejadian memang runtuh,” ungkap Budi.
    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Roby Saputra menjelaskan, kerangka korban baru dapat ditemukan karena tertimbun puing dan kondisi sisa kebakaran menyulitkan proses identifikasi.
    Pascakebakaran, kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pertama pada 2 September 2025 usai pemilik gedung melaporkan insiden kebakaran.
    Namun, saat itu hasil olah TKP tidak menemukan kerangka kedua korban. Polisi juga tidak mencium apa pun di sana.
    “Karena dari lokasi tersebut itu bercampur dengan puing-puing sisa kebakaran,” ujar Roby.
    Pada 19 September 2025, tim Labfor juga melakukan olah TKP dan tidak menemukan kerangka korban.
    “Tanggal 19 (September) juga ada lagi dari Labfor. Iya karena memang kondisinya kalau kebakaran, kalau daging terbakar itu sama dengan bau kayu terbakar gitu, kalau terbakar yang full menyeluruh,” terang Roby.
    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa dengan ditemukannya Reno dan Farhan, jumlah korban tewas dalam
    kerusuhan Agustus 2025
    bertambah menjadi 11 orang.
    “Jumlah orang yang meninggal dalam peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan menjadi 11 orang, yang selama ini ada sembilan di berbagai daerah,” kata Komisioner Komnas HAM Saurlin P. Siagian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fakta-fakta Kerangka di Gedung Kwitang Teridentifikasi 2 Orang yang Hilang

    Fakta-fakta Kerangka di Gedung Kwitang Teridentifikasi 2 Orang yang Hilang

    Jakarta

    Teka-teki penemuan kerangka manusia di gedung Kwitang, Jakarta Pusat, akhirnya terjawab sudah. Keduanya teridentifikasi sebagai orang yang hilang pada saat terjadi kerusuhan Jakarta, Agustus 2025 lalu.

    Tim DVI Mabes Polri telah menyampaikan hasil pemeriksaan deoxyribonucleic acid (DNA), pada Jumat, 7 November 2025. Hasilnya, dua kerangka tersebut identik dengan M Farhan Hamid dan Reno Syahputeradewo yang sempat dilaporkan hilang sekitar dua bulan yang lalu.

    Sebagai informasi, gedung ACC di Kwitang, Jakarta Pusat, terbakar saat terjadinya kerusuhan pada Agustus 2025. Kerangka manusia itu sendiri baru ditemukan pada Kamis, 30 Oktober 2025.

    Di sisi lain, laporan KontraS menyebutkan ada 44 orang hilang. Namun, setelah dicari tahu, ternyata 40 orang di antaranya diamankan polisi karena diduga terlibat kerusuhan pada Agustus lalu.

    Setelah keberadaan 40 orang itu sudah jelas, polisi memfokuskan pencarian kepada empat orang sisanya bernama Eko, Bima, Farhan, dan Reno.
    Singkat cerita, keberadaan Eko dan Bima sudah ditemukan, tinggal Farhan dan Reno yang belum.

    Kembali lagi ke penemuan kerangka. Ini dilaporkan pada Kamis, 30 Oktober 2025, saat pemilik gedung akan melakukan renovasi setelah bangunan lama terbengkalai karena insiden kebakaran.

    Dua kerangka manusia ini ditemukan dalam kondisi tertimbun plafon. Polisi melakukan saat itu olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa kedua jenazah ke RS Polri Kramat Jati untuk identifikasi. Berikut rangkuman selengkapnya.

    1. Identitas Dua Kerangka Adalah Farhan dan Reno

    Polisi mengumumkan hasil tes DNA terhadap dua kerangka yang ditemukan dalam gedung di Kwitang, Jakarta Pusat, yang terbakar pada akhir Agustus lalu. Polisi mengatakan dua kerangka itu identik dengan DNA dari dua keluarga orang yang hilang usai kericuhan akhir Agustus.

    Karo Labdokkes Polri, Brigjen Sumy Hastry Purwanti mengatakan kerangka itu diterima dalam dua kantong jenazah. Yakni, kantong jenazah 0080 dan 0081.

    Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap gigi dan sampel DNA. Hasilnya, kerangka itu identik dengan sampel keluarga dari dua orang yang hilang, yakni M Farhan Hamid dan Reno Syahputeradewo.

    “Nomor posmortem 0080 cocok dengan antemortem 002 sehingga teridentifikasi sebagai Reno Syahputeradewo anak biologis dari Bapak Muhammad Yasin,” kata Karo Labdokkes Polri, Brigjen Sumy Hastry Purwanti dalam konferensi pers di RS Polri, Jakarta Timur, Jumat (7/11/2025).

    “Nomor posmortem 0081 cocok dengan antemortem 001 sehingga teridentifikasi sebagai Muhammad Farhan Hamid anak biologis dari Bapak Hamidi,” sambungnya.

    2. Tak Ada Tanda-tanda Kekerasan

    Polri memastikan penyebab kematian Reno Syahputrodewo dan Muhammad Farhan Hamid, yang sempat dinyatakan hilang dan ditemukan tewas di gedung yang terbakar di Kwitang, Jakarta Pusat, adalah terbakar. Polri mengatakan tidak ditemukan adanya tanda kekerasan pada sisa kerangka Reno dan Farhan.

    “Dari pemeriksaan, itu memang ada beberapa tulang yang kita periksa dari tulang tengkorak, tulang panjang, dan tulang yang masih kita lihat, tulang panggul, memang di situ itu tidak ada kekerasan tumpul (seperti) bukti dia cedera atau terjatuh atau jatuh. Jadi memang kelihatan kalau dari sisa-sisanya organ dalamnya karena terbakar,” ujar Karo Labdokkes Polri, Brigjen Sumy Hastry Purwanti, di RS Polri, Jakarta Timur, Jumat (7/11).

    Sumy memastikan penyebab Reno dan Farhan tewas adalah terbakar. Dia mengatakan sisa kerangka dan organ yang diidentifikasi menunjukkan penyebab kematian mereka adalah terbakar.

    “Sehingga kami bisa menulis sebab kematiannya karena terbakar. Dan yang kedua, memang tidak ditemukan lengkap, sisa sisa organ dalam yang terbakar dengan beberapa tulang tidak signifikan bisa dinilai kekerasannya, sehingga kami juga tidak bisa menulis sebab kematian dua, karena hanya sisa sisa organ dalam yang terbakar,” imbuhnya.

    3. Farhan Sempat Gadaikan HP Sebelum Kerusuhan

    Sementara itu, Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan proses pencarian Farhan dan Reno yang dilaporkan oleh KontraS. Diketahu, pada saat pencarian tersebut, Farhan telah menggadaikan ponselnya.

    “Kemudian periodisasi tanggal 23-29 September, tim sudah mulai menganalisis pengumpulan hasil penelusuran komunikasi dan digital Saudara Farhan tanggal 3 sampai 23 September, dengan hasil kita temukan fakta bahwa Saudara Farhan telah menggadaikan handphone-nya di daerah Jakarta Utara sebelum periodisasi kerusuhan terjadi,” kata Putu.

    Pihaknya juga memeriksa keluarga, saksi, dan teman Farhan dan Reno untuk mengonfirmasi keberadaan keduanya pada akhir Agustus tersebut. Kemudian polisi menyimpulkan keduanya berada di Kwitang pada akhir Agustus lalu.

    “Kami juga mengumpulkan dan membahas hasil permintaan keterangan hasil penelusuran keluarga, teman, saksi, dan penelusuran jejak aktivitas dan saudara Reno. Kami berkesimpulan bahwa Saudara Farhan dan Saudara Reno terakhir terlihat di tanggal 29 Agustus 2025 di sekitar daerah Kwitang,” katanya.

    4. Penyebab Kerangka Baru Ditemukan 2 Bulan Usai Kebakaran

    Gedung di Kwitang itu terbakar pada 29 Agustus silam saat kerusuhan di Jakarta. Pada hari yang sama, Reno dan Farhan dilaporkan telah hilang. Kerangka keduanya lalu baru ditemukan di dalam gedung yang terbakar di Kwitang pada 30 Oktober.

    Kasat Reskrim Jakpus AKBP Roby Saputra mengatakan Polres Metro Jakarta Pusat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi gedung terbakar di Kwitang pada 2 September. Dia menyebut pihaknya tidak menemukan adanya jasad atau kerangka Reno dan Farhan karena kondisi bangunan yang sudah dipenuhi oleh puing-puing.

    “Kita sudah cek secara menyeluruh seluruh gedung, namun kita memang tidak melihat dan mencium karena di lokasi tersebut itu bercampur dengan puing-puing sisa kebakaran. Jadi tidak ada sama sekali yang menandakan ada korban kebakaran pada saat itu,” kata Robby di RS Polri, Jakarta, Jumat (7/11).

    Tim dari Puslabfor Polri juga melakukan olah TKP di gedung pada 19 September. Namun olah TKP itu juga tidak menemukan adanya kerangka dari kedua korban.

    “Karena memang kondisinya kalau kebakaran kalau daging terbakar itu sama dengan bau kayu terbakar kalau kebakar yang full menyeluruh,” katanya.

    Dia menyebut pihak sekuriti gedung juga telah rutin melakukan patroli di sekitar area yang terbakar. Namun kondisi gedung yang hangus terbakar juga membuat para sekuriti internal tidak menemukan adanya kerangka dari Reno dan Farhan.

    “Jadi kenapa bisa lama tidak ditemukan karena dari mulai terbakar sampai ditemukan di lokasi tersebut tidak ada kegiatan yang membersihkan puing-puing atau membuka tumpukan-tumpukan yang kemudian ditemukan jenazah tersebut,” tutur Robby.

    5. Awal Mula Temuan Kerangka Manusia

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa pascakerusuhan tersebut, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan status quo dengan memasang police line di gedung tersebut. Pemasangan police line dilakukan untuk mencari tahu sumber api penyebab gedung terbakar.

    “Jadi pascakerusuhan, karena gedung ini termasuk menjadi sasaran yang dibakar, sehingga setelah terjadi kerusuhan, di-police line untuk menjadi status quo, cari asal titik api,” jelas Kombes Budi Hermanto di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (7/11/2025).

    Police line tersebut terpasang hingga tim Labfor selesai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada 19 September. Penyidik baru melepas police line tersebut setelah ada permintaan dari pemilik gedung.

    “Sampai tanggal 19 (September), pihak pemilik gedung mengajukan untuk dilakukan inspeksi mencari titik api, dan tanggal 20 September itu ada permohonan untuk dibuka police line,” katanya.

    Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat saat itu memberikan izin untuk pemilik gedung membuka police line, mengingat kebutuhan penyelidikan pencarian penyebab kebakaran sudah didapatkan.

    “Pihak penyidik Polres Jakarta Pusat memberikan izin untuk melepas police line, karena mengingat kebutuhan proses penyidikan di dalam menemukan titik api penyebab kebakaran sudah ditemukan,” ungkapnya.

    “Selanjutnya pihak pemilik gedung mencoba melakukan perbaikan terhadap gedung, mungkin melalui lelang tim inspeksi survei kelayakan apakah gedung bisa direnovasi dengan kondisi saat ini atau dirobohkan,” ungkapnya.

    6. Keluarga Menangis Dengar Hasil Pengumuman

    Keluarga Muhammad Farhan Hamid dan Reno Syahputra Dewo menangis saat mendengar pengumuman hasil tes DNA dua kerangka yang ditemukan di Gedung ACC, Kwitang, Jakarta Pusat. Mereka menangis saat mendengar dua kerangka itu identik dengan Farhan dan Reno.

    Kakak kandung Farhan, Abraham, menangis saat nama adiknya disebut sebagai salah satu korban. Sejumlah kerabat kemudian mengajak Abraham ke ruangan lain dan menenangkannya.

    Kakak sepupu Reno, Dani Aji Nagara, juga menangis saat mendengar pengumuman hasil tes DNA itu. Dia mengaku syok mendengar sepupunya menjadi korban.

    “Kita lebih ke arah syok sih. Kita mau ngapain nih habis ini. Kalau untuk janggal kayaknya nggak sih,” kata Dani di RS Polri, Jakarta Timur, Jumat (7/11/2025).

    7. Timeline Penemuan Kerangka Manusia

    Berikut timeline pencarian Farhan dan Reno:

    23 September

    Tim kepolisian melakukan analisis komunikasi Farhan, dari hasil penelusuran komunikasi dan digital, Farhan periode 3-23 September ditemukan fakta Farhan telah menggadaikan handphone-nya di daerah Jakarta Utara sebelum periodesasi kerusuhan terjadi, kemudian kami membahas hasil penelusuran, keluarga, teman, serta penelusuran jejak aktivitas Farhan dan Reno.

    “Tim berkesimpulan Farhan dan Reno terakhir terlihat di 29 Agustus 2025 sekitar daerah Kwitang, penelusuran ini kami kumpulkan dari keterangan saksi-saksi mulai dari Jakarta-Surabaya, mengapa Surabaya karena keluarga besar Reno Syahputrodewo berdomisili di Kota Surabaya,” kata Putu.

    13 Oktober

    Tim KontraS dan Polda Metro Jaya bertemu kembali membahas pencarian orang hilang dan penyidikan klaster kerusuhan.

    20 Oktober

    Tim KontraS menyarankan Polda Metro melakukan penelusuran di lokasi dari hasil penelusuran Polda Metro.

    24 Oktober

    Polda Metro Jaya melaporkan kepada Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman, hingga LPSK dan menjelaskan langkah-langkah yang sudah dilakukan Polda Metro dalam mencari orang hilang pascakerusuhan.

    30 Oktober

    Polda Metro Jaya menerima laporan dari Polres Jakpus ketika tim inspeksi memeriksa gedung, berawal dari bau yang tercium di sekitar ruangan ditemukan dua kerangka tertutup puing-puing reruntuhan plafon dan barang-barang.

    30-31 Oktober

    Polda Metro Jaya mengambil sampel DNA Farhan dan Reno. Polda Metro Jaya memprioritaskan pengambilan sampel Farhan dan Reno karena keduanya belum ditemukan saat itu.

    1-4 November

    Tim orang hilang Polda Metro Jaya mulai menambahkan keterangan saksi-saksi terkait penemuan kerangka. Pada Selasa (4/11) malam, Polda Metro menerima surat resmi hasil tes DNA dari tim kedokteran dan forensik.

    5 November

    Polda Metro bertemu kembali membahas hasil tes DNA yang sudah disampaikan penyidik, mengapa dengan tim KontraS, karena tim KontraS pendamping keluarga Saudara Farhan dan Reno.

    6 November

    Polda Metro Jaya bertemu langsung tim forensik untuk membahas hasil-hasil spesifik dan teknis isi laporan lengkap tes DNA.

    Halaman 2 dari 5

    (mea/mea)

  • Ini kronologi lengkap temuan-identifikasi kerangka manusia di Kwitang

    Ini kronologi lengkap temuan-identifikasi kerangka manusia di Kwitang

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya memaparkan secara runtut proses panjang pencarian dua orang yang dilaporkan hilang sejak kerusuhan akhir Agustus 2025 di Kwitang, Jakarta Pusat, hingga akhirnya ditemukan dua kerangka manusia pada salah satu gedung di kawasan tersebut akhir Oktober.

    “Upaya pencarian kami lakukan secara intensif dan terbuka. Kami bekerja sama dengan posko orang hilang yang juga dibentuk oleh rekan-rekan di KontraS,” kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis Aryana dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat.

    Putu menjelaskan, penelusuran kasus ini dilakukan sejak awal September dengan menggandeng sejumlah lembaga seperti Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KonstraS), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    25–31 Agustus 2025

    Menurut Putu, peristiwa ini berawal dari rangkaian unjuk rasa besar-besaran yang terjadi di Jakarta pada 25–31 Agustus 2025. Aksi tersebut berujung pada kerusuhan di sejumlah titik, termasuk kawasan Kwitang, Jakarta Pusat.

    “Pada 29 Agustus, kantor ACC yang berada di daerah Kwitang diliburkan karena terjadi pembakaran dan penjarahan,” ujar Putu.

    Setelah situasi mulai kondusif, kepolisian menerima laporan adanya sejumlah orang yang belum kembali ke rumah.

    1 September 2025

    Lalu, pada 1 September 2025 KontraS menyerahkan data orang yang belum terkonfirmasi keberadaannya pasca kerusuhan. Data tersebut menjadi dasar bagi tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk melakukan pencarian.

    “Kami memeriksa satu per satu laporan orang hilang yang disampaikan oleh masyarakat kepada KontraS,” ucap Putu.

    2–10 September 2025

    Selama 2-10 September 2025, hasil verifikasi awal menunjukkan dari 44 nama yang dilaporkan hilang, sebanyak 40 orang berhasil ditemukan dan telah kembali ke keluarga masing-masing.

    “Sebagian hanya kami mintai keterangan karena berada di sekitar lokasi saat unjuk rasa. Ada juga yang sedang menjalani proses hukum,” kata Putu.

    Empat nama yang belum ditemukan kemudian menjadi fokus pencarian yakni Eko, Bima, Farhan dan Reno.

    12 September 2025

    Kapolda Metro Jaya memutuskan membentuk Posko Orang Hilang di lingkungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 12 September 2025.

    Tim gabungan ini terdiri atas unsur Humas, Propam, Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Ditreskrimum, Ditreskrimsus dan jajaran 13 Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    “Posko ini fokus mencari empat orang yang belum ditemukan sampai dengan tanggal 12 September,” ucap Putu.

    17–18 September 2025

    Lima hari setelah posko beroperasi, tim gabungan bersama KontraS berhasil menemukan keberadaan dua orang, yakni Eko di Kalimantan Tengah dan Bima di Jawa Timur.

    “Temuan ini kami umumkan kepada media pada 18 September 2025,” ucap Putu.

    23–29 September 2025

    Selama 23-29 September 2025, tim penyidik mulai menganalisis data komunikasi dan digital milik Farhan.

    Hasilnya, menunjukkan bahwa Farhan sempat menggadaikan telepon genggamnya di kawasan Jakarta Utara sebelum kerusuhan terjadi.

    Selain itu, penyidik juga mengumpulkan keterangan keluarga, teman dan saksi yang terakhir melihat Farhan dan Reno.

    “Kami menemukan kesamaan informasi bahwa keduanya terakhir terlihat pada 29 Agustus 2025 di daerah Kwitang,” ungkap Putu.

    1 Oktober 2025

    Pada 1 Oktober, tim KontraS dan tim orang hilang Polda Metro Jaya menggelar pertemuan untuk menyinkronkan informasi dan membahas perkembangan pencarian.

    “Kami sepakat untuk terus bertukar informasi dan menjaga kenyamanan keluarga dalam proses permintaan keterangan,” jelas Putu.

    Masukan dari KontraS agar pemeriksaan terhadap keluarga dilakukan dengan lebih manusiawi dan berwaktu untuk langsung ditindaklanjuti oleh tim penyidik.

    13–24 Oktober 2025

    Pertemuan lanjutan digelar pada 13 Oktober untuk membahas perkembangan penyidikan pasca kerusuhan.

    Polda Metro Jaya juga memaparkan langkah-langkah pencarian di hadapan Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Anak, Komnas Disabilitas, Ombudsman RI dan LPSK.

    “Lembaga-lembaga ini memberikan masukan penting mengenai perlindungan hak keluarga korban selama proses pencarian,” ucap Putu.

    30 Oktober 2025

    Putu menyebut, pada 30 Oktober inilah ketika tim inspeksi melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat setelah mencium bau menyengat dari lantai dua gedung mereka di kawasan Kwitang.

    “Saat diperiksa, ditemukan dua kerangka manusia di ruang ‘underwriting room’ yang tertutup puing-puing plafon dan reruntuhan barang,” ujar Putu.

    Tim penyidik segera melakukan olah TKP dan mengambil sampel DNA, dengan prioritas pada keluarga Farhan dan Reno karena lokasi penemuan berdekatan dengan tempat terakhir keduanya terlihat.

    31 Oktober-4 November 2025

    Setelah temuan itu, tim Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan tim kedokteran forensik RS Polri untuk pemeriksaan DNA. Pada malam 4 November 2025, hasil tes DNA diterima oleh penyidik.

    “Proses pengujian dilakukan cepat dan hati-hati. Kami langsung berkoordinasi dengan KontraS yang mendampingi keluarga,” kata Putu.

    5–6 November 2025

    Keesokan harinya pada 5 November, Polda Metro Jaya menggelar pertemuan dengan KontraS untuk membahas hasil tes DNA. Tim forensik RS Polri kemudian memberikan penjelasan teknis terkait temuan tersebut pada 6 November.

    “Hasil resmi sudah kami terima dan kami sampaikan kepada keluarga dengan didampingi KontraS,” kata Putu.

    Polda Metro Jaya akhirnya menggelar konferensi pers pada Jumat ini untuk menjelaskan hasil penyelidikan secara terbuka kepada publik.

    ‘Dengan keluarnya hasil DNA ini, pekerjaan kami dalam tahap pencarian selesai. Namun, kami akan tetap memberikan perhatian dan pendampingan penuh bagi keluarga almarhum Farhan dan Reno,” tegas Putu.

    Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati mengungkapkan dua kerangka manusia yang ditemukan di Gedung ACC Kwitang, Jakarta Pusat, yang sebelumnya dilaporkan hilang saat peristiwa kerusuhan pada akhir Agustus 2025 merupakan Reno Syahputra Dewo dan Muhammad Farhan.

    Karo Labdokkes Polri Brigjen Sumy Hastry Purwanti mengatakan, kerangka itu diterima dalam dua kantong jenazah yakni, kantong jenazah 0080 dan 0081.

    “Nomor posmortem 0080 cocok dengan antemortem 002 sehingga teridentifikasi sebagai Reno Syahputeradewo anak biologis dari Bapak Muhammad Yasin,” kata Sumy Hastry Purwanti dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

    Sedangkan nomor posmortem 0081 cocok dengan antemortem 001 sehingga teridentifikasi sebagai Muhammad Farhan Hamid anak biologis dari Bapak Hamidi.

    Sumy menjelaskan, hasil pemeriksaan sekunder melalui analisis tulang tengkorak dan panggul yang menunjukkan bahwa kedua kerangka tersebut berjenis kelamin laki-laki.

    Selain itu, identifikasi terhadap kerangka lainnya juga dilakukan dengan menggunakan data sekunder berupa perhiasan kalung dan kepala ikat pinggang, serta pemeriksaan primer DNA dari tulang.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Saling Sikut Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    Saling Sikut Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    Saling Sikut Gelar Pahlawan untuk Soeharto
    Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
    DI
    tengah upaya bangsa menata ingatan sejarah dan menegakkan keadilan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia, publik kembali dihadapkan pada realitas yang menggugah nurani. Nama Soeharto, presiden dengan kekuasaan paling panjang di Indonesia, muncul dalam wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional.
    Wacana ini memunculkan perdebatan yang tajam: apakah negara layak memberi penghormatan tertinggi kepada sosok yang di satu sisi dikenal membawa stabilitas dan pembangunan, namun di sisi lain meninggalkan jejak kelam kekerasan dan represi?
    Transisi kekuasaan pada 1965–1966 menandai awal kekuasaan
    Soeharto
    . Namun masa itu juga menyisakan tragedi kemanusiaan terbesar dalam sejarah modern Indonesia. Berbagai laporan menyebutkan, pembersihan terhadap mereka yang dituduh anggota atau simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) menelan 500.000 hingga 1 juta korban jiwa. Ratusan ribu lainnya ditahan tanpa proses hukum, mengalami penyiksaan, dan hidup terpinggirkan selama puluhan tahun.
    Laporan Amnesty International, Human Rights Watch, hingga Komnas HAM menegaskan bahwa kekerasan itu bukan spontanitas rakyat, melainkan melibatkan struktur militer secara sistematis. Sejarawan Geoffrey Robinson dalam The Killing Season (2018) menulis, operasi kekerasan tersebut terencana, melibatkan aparat negara, dan difasilitasi oleh kepentingan politik global di masa Perang Dingin.
    Sebagian akademisi menyebut tragedi ini sebagai
    politicide
    , pembunuhan massal terhadap kelompok politik tertentu. Dalam terminologi hukum internasional, beberapa peneliti bahkan menilai unsur-unsurnya memenuhi kriteria genosida politik. Fakta ini memperkuat posisi bahwa pelanggaran HAM berat di masa awal kekuasaan
    Orde Baru
    tidak bisa dihapus begitu saja dengan alasan jasa pembangunan.
    Tak bisa dimungkiri, rezim Soeharto meninggalkan warisan pembangunan fisik dan ekonomi yang masif. Program swasembada pangan, pembangunan infrastruktur, dan stabilitas politik menjadi pencapaian yang kerap dijadikan dasar untuk mengusulkan
    gelar pahlawan nasional
    . Namun, keberhasilan tersebut berdiri di atas kontrol ketat terhadap kebebasan sipil, pembungkaman oposisi, dan pelanggaran hak politik warga negara.
    Dalam logika utilitarianisme politik, seseorang bisa dianggap berjasa jika tindakannya membawa manfaat besar bagi rakyat banyak. Namun teori keadilan John Rawls mengingatkan bahwa keadilan tidak bisa diukur semata-mata dari hasil, tetapi juga dari cara mencapainya. Pembangunan ekonomi yang dibarengi pelanggaran HAM berat justru melanggar prinsip keadilan substantif.
    Di masa Orde Baru, negara juga membangun narasi tunggal sejarah. Buku pelajaran, media massa, hingga institusi budaya diarahkan untuk mengukuhkan legitimasi kekuasaan. Rakyat diajak untuk melupakan tragedi 1965, sementara para korban dilarang bersuara. Dalam konteks inilah, memberi gelar pahlawan kepada Soeharto berarti memperpanjang politik ingatan yang timpang—mengingat jasa, tapi meniadakan luka.
    Sampai hari ini, proses rekonsiliasi nasional terkait pelanggaran HAM masa lalu masih jalan di tempat. Upaya hukum tidak pernah benar-benar tuntas. Komnas HAM memang telah menyelesaikan penyelidikan pro justisia terkait Tragedi 1965, namun Kejaksaan Agung belum juga melanjutkan ke tahap penuntutan. Di sisi lain, korban dan keluarga korban terus menuntut pengakuan, permintaan maaf negara, serta rehabilitasi sosial yang layak.
    Dalam teori
    transitional justice
    , penghormatan terhadap pelaku masa lalu hanya layak dilakukan jika telah melalui proses kebenaran dan akuntabilitas yang jelas. Negara-negara seperti Jerman atau Afrika Selatan memberi contoh: pengakuan terhadap masa lalu dilakukan bersamaan dengan keadilan bagi korban. Penghargaan tanpa akuntabilitas justru menjadi bentuk pengingkaran sejarah.
    Jika negara ingin menimbang tokoh-tokoh dengan rekam jejak kompleks seperti Soeharto, maka langkah yang lebih etis adalah memprioritaskan komisi kebenaran nasional dan kurikulum sejarah yang jujur, bukan pemberian gelar kehormatan. Bangsa yang besar bukan bangsa yang melupakan masa lalunya, melainkan yang berani menghadapinya.
    Dalam konteks moral dan hukum, pahlawan nasional bukan sekadar orang yang berjasa besar, tetapi juga sosok yang menjunjung nilai kemanusiaan dan keadilan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 menegaskan, gelar pahlawan hanya dapat diberikan kepada tokoh yang memiliki integritas moral, nasionalisme tinggi, dan tidak pernah melakukan tindakan yang mencederai kemanusiaan.
    Jika kriteria itu dijalankan secara konsisten, maka sulit membayangkan bagaimana Soeharto memenuhi syarat tersebut tanpa terlebih dahulu ada kejelasan pertanggungjawaban terhadap korban pelanggaran HAM di masa kekuasaannya.
    Pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto akan menjadi preseden buruk bagi pendidikan sejarah bangsa. Ia akan mengaburkan batas antara pelaku dan korban, antara pembangunan dan represi. Lebih jauh, langkah itu bisa mencederai luka sosial yang belum sembuh serta melemahkan upaya negara menegakkan keadilan bagi para penyintas.
    Karena itu, sebelum negara menulis nama Soeharto dalam daftar pahlawan nasional, sebaiknya negara terlebih dahulu menulis nama para korban dalam daftar yang lebih penting: daftar orang-orang yang perlu diakui, dipulihkan, dan diingat.
    Pemberian gelar pahlawan bukanlah soal menimbang jasa semata, tetapi menilai nilai. Ia menyangkut moral publik dan memori bangsa. Dalam kasus Soeharto, negara dihadapkan pada pilihan sulit: mengakui jasa pembangunan atau mengakui luka sejarah.
    Namun, bangsa yang berani menghadapi masa lalunya dengan jujur adalah bangsa yang benar-benar merdeka secara moral. Sampai proses kebenaran itu tuntas, gelar pahlawan nasional bagi Soeharto bukanlah penghormatan, melainkan pengingkaran.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Revisi UU HAM Bertujuan Membangun Ekosistem HAM yang Progresif

    Revisi UU HAM Bertujuan Membangun Ekosistem HAM yang Progresif

    Jakarta: Ketua Komnas HAM periode 2007–2012 dan Pemerhati Isu Hukum dan Kebijakan Publik, Ifdhal Kasim turut berkomentar soal rencana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

    Menurutnya, hal ini dinilai sebagai langkah adaptif terhadap dinamika masyarakat dan tantangan global, dan bukan sebagai upaya untuk melemahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

    “Revisi UU No. 39 dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat dan dunia. Masalah-masalah baru yang muncul secara otomatis tidak terjawab oleh UU yang lama sehingga perlu ada penyesuaian,” ujar Ifdhal Kasim kepada wartawan.

    Wakil Ketua Umum DPN PERADI ini menegaskan bahwa justru melalui revisi tersebut, kelembagaan Komnas HAM akan diperkuat seiring meningkatnya kompleksitas pelanggaran HAM di berbagai sektor. “Tidak ada maksud untuk melemahkan Komnas HAM. Itu sama saja dengan melawan semangat zaman,” tegasnya.

    Ifdhal menjelaskan bahwa secara ketatanegaraan Komnas HAM merupakan state auxiliary body yang independen, dengan fungsi utama sebagai watchdog untuk mengawasi pelaksanaan HAM oleh pemerintah dan negara.

    “Komnas HAM berperan mengritisi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pelaksanaan HAM, melakukan investigasi bila terjadi pelanggaran, serta memantau situasi HAM nasional,” imbuhnya.
     

    Ia menambahkan, kehadiran Kementerian HAM justru memungkinkan rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti secara sistematis dan tidak diabaikan oleh kementerian/lembaga terkait. “Kementerian HAM bukan mengambil alih fungsi Komnas, tetapi memastikan bahwa rekomendasi Komnas benar-benar dijalankan,” ujarnya.
     
    Komnas HAM pilar penting penegakan HAM nasional

    Kementerian HAM menegaskan bahwa Komnas HAM adalah pilar penting dalam arsitektur penegakan HAM nasional. Karena itu, penguatan Komnas HAM dilakukan melalui tiga pendekatan utama, antara lain; penguatan kewenangan penyelidikan dan investigasi untuk penanganan kasus pelanggaran HAM yang lebih efektif, penajaman fungsi pengawasan dan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti pemerintah, dan penegasan independensi Komnas HAM sebagai lembaga pengawas negara (state auxiliary body) yang bebas dari intervensi politik.

    Dengan demikian, revisi ini bukan sekadar koreksi administratif, tetapi penguatan mendasar agar Komnas HAM dapat bekerja lebih efektif dan berdampak nyata.

    Selain itu, Mengenai mekanisme pemilihan anggota Komnas HAM dalam rancangan, Ifdhal menjelaskan bahwa panitia seleksi (pansel) akan dipilih oleh Paripurna Komnas HAM dan kemudian hasil Keputusan Paripurna tersebut  akan diserahkan kepada Presiden guna disahkan melalui Keputusan Presiden (Kepres). 

    “Dengan begitu, legitimasi kenegaraan pansel menjadi lebih kuat, dan hasil seleksi Pansel diserahkan ke DPR untuk memilih anggota Komnas secara definitif. Revisi ini tidak membuka ruang intervensi pemerintah,” ungkapnya.

    “Pengaduan itu bukan fungsi, tetapi sarana yg berada di bawah fungsi investigasi dan pemantauan. Investigasi atau pemantauan bisa berawal dari pengaduan yg diterima atau bila terjadi pelanggaran. Fungsi investigasi ini merupakan fungsi utama Komnas HAM. Fungsi ini diperkuat dgn diberikan kewenangan yg besar dan itu tertuang dalam Rancangan revisi,” pungkas Ifdhal.

    Adapun pembagian peran kelembagaan juga diperjelas yakni Komnas HAM fokus pada pengawasan kritis dan investigasi dugaan pelanggaran HAM, sedangan Kementerian HAM menjalankan fungsi pendidikan, sosialisasi, dan pembudayaan HAM secara nasional.
     
    Revisi sisusun secara transparan

    Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris, menegaskan bahwa proses revisi dilakukan melalui dialog Multipihak. “Selain jajaran Kementerian HAM, pembahasan melibatkan pakar HAM, akademisi, masyarakat sipil, serta mantan pimpinan Komnas HAM. RUU ini bersifat dinamis dan terbuka untuk penyempurnaan,” ujar Novita.

    Ia menekankan bahwa narasi yang menyebut revisi ini melemahkan Komnas HAM tidak tepat dan tidak berdasar. “Tujuan utama revisi justru membangun ekosistem Pembangunan  HAM yang lebih progresif, responsif, d an berorientasi pada perlindungan warga negara dan substansi rancangan masih dinamis, dibuka ruang diskusi seluas-luasnya,” tegasnya.

    Jakarta: Ketua Komnas HAM periode 2007–2012 dan Pemerhati Isu Hukum dan Kebijakan Publik, Ifdhal Kasim turut berkomentar soal rencana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
     
    Menurutnya, hal ini dinilai sebagai langkah adaptif terhadap dinamika masyarakat dan tantangan global, dan bukan sebagai upaya untuk melemahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
     
    “Revisi UU No. 39 dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat dan dunia. Masalah-masalah baru yang muncul secara otomatis tidak terjawab oleh UU yang lama sehingga perlu ada penyesuaian,” ujar Ifdhal Kasim kepada wartawan.

    Wakil Ketua Umum DPN PERADI ini menegaskan bahwa justru melalui revisi tersebut, kelembagaan Komnas HAM akan diperkuat seiring meningkatnya kompleksitas pelanggaran HAM di berbagai sektor. “Tidak ada maksud untuk melemahkan Komnas HAM. Itu sama saja dengan melawan semangat zaman,” tegasnya.
     
    Ifdhal menjelaskan bahwa secara ketatanegaraan Komnas HAM merupakan state auxiliary body yang independen, dengan fungsi utama sebagai watchdog untuk mengawasi pelaksanaan HAM oleh pemerintah dan negara.
     
    “Komnas HAM berperan mengritisi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pelaksanaan HAM, melakukan investigasi bila terjadi pelanggaran, serta memantau situasi HAM nasional,” imbuhnya.
     

     
    Ia menambahkan, kehadiran Kementerian HAM justru memungkinkan rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti secara sistematis dan tidak diabaikan oleh kementerian/lembaga terkait. “Kementerian HAM bukan mengambil alih fungsi Komnas, tetapi memastikan bahwa rekomendasi Komnas benar-benar dijalankan,” ujarnya.
     

    Komnas HAM pilar penting penegakan HAM nasional

    Kementerian HAM menegaskan bahwa Komnas HAM adalah pilar penting dalam arsitektur penegakan HAM nasional. Karena itu, penguatan Komnas HAM dilakukan melalui tiga pendekatan utama, antara lain; penguatan kewenangan penyelidikan dan investigasi untuk penanganan kasus pelanggaran HAM yang lebih efektif, penajaman fungsi pengawasan dan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti pemerintah, dan penegasan independensi Komnas HAM sebagai lembaga pengawas negara (state auxiliary body) yang bebas dari intervensi politik.
     
    Dengan demikian, revisi ini bukan sekadar koreksi administratif, tetapi penguatan mendasar agar Komnas HAM dapat bekerja lebih efektif dan berdampak nyata.
     
    Selain itu, Mengenai mekanisme pemilihan anggota Komnas HAM dalam rancangan, Ifdhal menjelaskan bahwa panitia seleksi (pansel) akan dipilih oleh Paripurna Komnas HAM dan kemudian hasil Keputusan Paripurna tersebut  akan diserahkan kepada Presiden guna disahkan melalui Keputusan Presiden (Kepres). 
     
    “Dengan begitu, legitimasi kenegaraan pansel menjadi lebih kuat, dan hasil seleksi Pansel diserahkan ke DPR untuk memilih anggota Komnas secara definitif. Revisi ini tidak membuka ruang intervensi pemerintah,” ungkapnya.
     
    “Pengaduan itu bukan fungsi, tetapi sarana yg berada di bawah fungsi investigasi dan pemantauan. Investigasi atau pemantauan bisa berawal dari pengaduan yg diterima atau bila terjadi pelanggaran. Fungsi investigasi ini merupakan fungsi utama Komnas HAM. Fungsi ini diperkuat dgn diberikan kewenangan yg besar dan itu tertuang dalam Rancangan revisi,” pungkas Ifdhal.
     
    Adapun pembagian peran kelembagaan juga diperjelas yakni Komnas HAM fokus pada pengawasan kritis dan investigasi dugaan pelanggaran HAM, sedangan Kementerian HAM menjalankan fungsi pendidikan, sosialisasi, dan pembudayaan HAM secara nasional.
     

    Revisi sisusun secara transparan

    Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris, menegaskan bahwa proses revisi dilakukan melalui dialog Multipihak. “Selain jajaran Kementerian HAM, pembahasan melibatkan pakar HAM, akademisi, masyarakat sipil, serta mantan pimpinan Komnas HAM. RUU ini bersifat dinamis dan terbuka untuk penyempurnaan,” ujar Novita.
     
    Ia menekankan bahwa narasi yang menyebut revisi ini melemahkan Komnas HAM tidak tepat dan tidak berdasar. “Tujuan utama revisi justru membangun ekosistem Pembangunan  HAM yang lebih progresif, responsif, d an berorientasi pada perlindungan warga negara dan substansi rancangan masih dinamis, dibuka ruang diskusi seluas-luasnya,” tegasnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Menteri Pigai Usul Komnas HAM Diberi Wewenang Penyidikan di Revisi UU HAM

    Menteri Pigai Usul Komnas HAM Diberi Wewenang Penyidikan di Revisi UU HAM

    Jakarta

    Menteri HAM, Natalius Pigai, menjelaskan sejumlah poin penguatan terhadap Komnas HAM yang diatur dalam rancangan revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pigai mengatakan akan memberikan wewenang tambahan kepada kerja Komnas HAM, salah satunya melakukan penyidikan.

    Pigai mengatakan usulan itu sebagai bentuk penguatan terhadap Komnas HAM. Ada sejumlah penambahan kewenangan Komnas HAM yang diusulkan dalam revisi UU HAM, mulai dari melakukan penyidikan, pemanggilan, penuntutan, memberikan amicus di pengadilan, hingga mengeluarkan rekomendasi yang bersifat mengikat.

    “Posisi hari ini Komnas HAM hanya memiliki kewenangan terbatas: menerima pengaduan, melakukan pemantauan, dan penyelidikan. Tiga ini saja. Penyelidikan, ya, ingat, penyelidikan, berhenti di situ,” kata Pigai dilansir Antara, Kamis (6/11/2025).

    Melalui revisi UU HAM, Pigai mengatakan kewenangan Komnas HAM akan diperluas untuk melakukan penyidikan. Dengan begitu, kata dia, akan ada penyidik ad hoc guna menangani kasus dugaan pelanggaran HAM.

    Pigai mengatakan, dalam revisi UU HAM tersebut, Komnas HAM juga akan diberikan kewenangan baru berupa pemanggilan paksa terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang sedang ditangani.

    Lebih lanjut Pigai mengatakan rekomendasi yang dihasilkan Komnas HAM nantinya akan bersifat mengikat, tidak seperti yang selama ini diatur dalam UU HAM.

    Dia membantah revisi UU HAM memuat substansi yang melemahkan lembaga independen itu. Ia menyebut kewenangan Komnas HAM untuk menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM tidak menjadi pokok revisi.

    “Itu tidak masuk dalam item revisi. Menerima pengaduan itu tidak masuk dalam pasal yang kami revisi,” kata dia.

    (ygs/ygs)

  • Pigai Tegaskan Revisi UU HAM Tak Ubah Wewenang Komnas HAM Tangani Pengaduan

    Pigai Tegaskan Revisi UU HAM Tak Ubah Wewenang Komnas HAM Tangani Pengaduan

    Sebelumnya, kritik disampaikan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10).

    Pigai pun mempertanyakan draf yang dirujuk Komnas HAM. “Draf yang mereka lakukan itu tidak pernah keluar dari meja saya. Mungkin draf pertemuan biasa itu, kan, draf yang keluar dari kementerian harus dari menteri,” tuturnya.

    Berdasarkan rancangan revisi UU HAM yang disusun Kementerian HAM, Komnas HAM menyoroti 21 pasal krusial, yakni Pasal 1, Pasal 10, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 83–85, Pasal 87, Pasal 100, Pasal 102–104, Pasal 109, dan Pasal 127.

    Secara garis besar, Anis mengatakan, “Rancangan ini dinilai berpotensi melemahkan kewenangan Komnas HAM di tengah semakin besarnya kewenangan Kementerian HAM.”

    Dalam UU HAM saat ini, Komnas HAM memiliki empat tugas dan kewenangan utama yang meliputi pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, serta mediasi. Namun, kata Anis, dalam rancangan revisi UU tersebut, kewenangan Komnas HAM dikurangi.

    “Sebagaimana diatur pada Pasal 109 (rancangan revisi UU HAM), Komnas HAM tidak lagi berwenang menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM, melakukan mediasi, pendidikan dan penyuluhan, serta pengkajian HAM, kecuali dalam hal regulasi dan instrumen internasional,” katanya.

    Penanganan dugaan pelanggaran HAM diberikan kepada Kementerian HAM. Anis menilai, hal ini tidak dapat dibenarkan karena kementerian merupakan bagian dari pemerintah sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) HAM.

    Pengaturan norma yang demikian dikhawatirkan oleh Komnas HAM akan menimbulkan konflik kepentingan. Dalam hal ini, Komnas HAM memandang, penanganan dugaan pelanggaran HAM semestinya tetap dilakukan oleh lembaga independen.

     

  • KemenHAM Sebut Revisi UU HAM untuk Perkuat Peran Komnas HAM

    KemenHAM Sebut Revisi UU HAM untuk Perkuat Peran Komnas HAM

    Jakarta

    Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) memastikan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) bukan untuk melemahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). KemenHAM menyebut revisi itu untuk memperkuat peran lembaga Komnas HAM.

    “Pada prinsipnya, komitmen untuk memperkuat peran Komnas HAM sudah disampaikan langsung oleh Bapak Menteri. Pembahasan revisi ini justru diarahkan agar Lembaga HAM termasuk Komnas HAM lebih efektif dalam menjalankan mandatnya,” ujar Sekretaris Jenderal KemenHAM, Novita Ilmaris, kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).

    Novita menerangkan nantinya revisi UU HAM ini akan melibatkan banyak pihak termasuk pakar HAM, akademisi, masyarakat sipil, Lembaga HAM, jajaran Kementerian hingga mantan pimpinan Komnas HAM. Dia menyebut pembahasan revisi UU HAM ini masih dinamis.

    “Selain jajaran Kementerian HAM, kita juga melibatkan banyak pihak, silakan bisa dicek jejak digitalnya, beberapa pembahasan yang kita lakukan dengan melibatkan semua unsur termasuk Komnas HAM pun hadir saat pembahasan, sekali lagi rancangan RUU ini masih bergerak atau dinamis,” katanya.

    Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai juga sudah berbicara mengenai revisi UU HAM ini pada Januari lalu. Pigai mengusulkan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

    Pigai mengatakan salah satu hal yang akan dibahas dalam undang-undang tersebut adalah restitusi dan rehabilitasi korban-korban pelanggaran HAM masa lalu.

    “Lalu selanjutnya adalah bagaimana restorasi, terutama program-program remedial. Bantuan-bantuan restitusi dan rehabilitasi bagi korban-korban dalam berbagai konflik pada masa lalu,” ujar Pigai.

    (whn/whn)